Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Bubur Baayak Tak Sekadar Manis, Ada Tradisi dan Sedekah di Baliknya

    Bubur Baayak Tak Sekadar Manis, Ada Tradisi dan Sedekah di Baliknya

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Semangkuk Bubur Baayak mungkin terlihat sederhana. Rasanya manis dengan gurih santan. Namun bagi sebagian masyarakat di Sampit, panganan tradisional itu menyimpan cerita yang jauh lebih panjang dari sekadar resep dan rasa.

    Bubur Baayak menjadi bagian dari tradisi masyarakat Banjar dalam menyambut Arba Mustamir, yakni Rabu terakhir pada bulan Safar dalam penanggalan Hijriah.

    Pada momen tersebut, masyarakat membuat bubur secara bersama-sama. Setelah didoakan, panganan tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan warga sekitar.

    Penggiat tradisi di Sampit, Muhammad Yunus, mengatakan kebiasaan tersebut menjadi salah satu cara masyarakat mempererat silaturahmi sekaligus membiasakan diri berbagi.

    “Makna dari tradisi berbagi tentunya memupuk rasa peduli antar sesama atau membiasakan diri untuk bersedekah,” jelasnya.

    Sedekah dalam tradisi ini tidak selalu berbentuk uang atau barang bernilai besar. Panganan yang dibuat dengan biaya sederhana pun dapat menjadi sarana berbagi.

    Bubur Baayak biasanya juga dikaitkan dengan tradisi Mandi Safar, yaitu kegiatan mandi bersama di sungai pada Rabu terakhir bulan Safar. Karena keterkaitan tersebut, sebagian masyarakat menyebutnya sebagai Bubur Safar.

    Setelah proses pembuatan selesai dan bubur didoakan, masyarakat membagikannya kepada orang-orang di sekitar. Panganan tersebut bahkan kerap menjadi buruan warga yang mengikuti tradisi Mandi Safar.

    Dari Ayakan Daun Nyiur

    Nama Bubur Baayak sendiri tidak muncul begitu saja.

    Yunus menjelaskan, sebutan tersebut berkaitan dengan proses pengolahannya. Adonan tepung beras terlebih dahulu melalui proses penyaringan atau pengayakan.

    Dalam bahasa Banjar, proses menggoyang atau mengayak tersebut disebut ayak. Dari proses itulah kemudian muncul nama Bubur Baayak.

    Pada cara tradisional, proses pengayakan menggunakan saringan yang dibuat dari anyaman daun nyiur. Kini, peralatan tersebut mulai banyak digantikan saringan berbahan aluminium atau bahan lain yang lebih mudah diperoleh.

    Bahan utama bubur adalah tepung beras. Warna dasarnya cenderung cokelat karena penggunaan gula merah. Rasa manis berpadu dengan gurih santan dan sedikit rasa asin.

    Namun, mempertahankan rasa bukan satu-satunya tantangan. Tradisi membuatnya secara bersama-sama juga menghadapi perubahan zaman.

    Bubur Baayak kini semakin jarang dijumpai sebagai jajanan sehari-hari di pasaran. Karena itu, kegiatan membuat dan membagikannya saat Arba Mustamir menjadi salah satu cara masyarakat mempertahankan panganan tersebut tetap dikenal.

    Puluhan Kilogram Tepung untuk Ribuan Mangkuk

    Skala pembuatan Bubur Baayak dalam tradisi masyarakat juga tidak sedikit.

    Yunus mencontohkan kegiatan yang dilakukan ibu-ibu di Jalan Ir H Juanda, Sampit, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

    Sebanyak 40 kilogram tepung beras diolah menggunakan 10 kawah atau wajan besar.

    Bahan lainnya terdiri dari 35 kilogram gula pasir, 15 kilogram gula merah, dan 30 kilogram santan. Adonan juga dilengkapi garam, daun pandan dan air.

    Bukan hanya Bubur Baayak. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga membuat panganan manis lainnya, yakni bubur hintalu karuang.

    Setelah selesai dimasak dan didoakan selepas salat Ashar, sedikitnya 1.200 mangkuk bubur dibagikan kepada warga sekitar dan masyarakat lainnya.

    Di titik itulah tradisi tersebut menjadi lebih dari sekadar kegiatan memasak.

    Ada orang-orang yang menyiapkan bahan. Ada yang mengolah adonan. Ada yang mengayak. Ada yang memasak. Ada yang menyiapkan wadah hingga membagikannya kepada warga.

    Semua dilakukan bersama.

    Bubur kemudian berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya. Bukan hanya membawa rasa manis, tetapi juga membawa pesan tentang berbagi dan menjaga hubungan antarsesama.

    Bagi Yunus, tradisi seperti ini penting untuk terus dikenalkan karena kuliner tradisional tidak hanya menyimpan resep, tetapi juga merekam kebiasaan dan nilai yang diwariskan masyarakat dari generasi ke generasi.

    Bubur Baayak akhirnya menjadi pengingat bahwa menjaga tradisi tidak selalu harus dilakukan melalui acara besar. Terkadang cukup dengan mempertahankan cara memasak, berkumpul, berdoa, lalu membagikan semangkuk panganan kepada orang lain. (***)

  • Karhutla Tak Berhenti Membakar Lahan, Rantai Ekosistem Kotim Ikut Terputus

    Karhutla Tak Berhenti Membakar Lahan, Rantai Ekosistem Kotim Ikut Terputus

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menyingkap fakta ekologis yang memprihatinkan. Karhutla tidak sekadar meninggalkan amparan gambut yang legam dan pekatnya kabut asap perkotaan, melainkan resmi memutus rantai ekosistem darat secara sistematis. Satwa liar kehilangan ruang jelajah, predator alami mati terpanggang, ancaman ledakan populasi hama tikus mengintai, hingga serangga penyerbuk pun terancam punah.

    Retaknya struktur ekologis Kotim tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit Muriansyah. Pihaknya mencatat pergerakan darurat seekor orangutan (Pongo pygmaeus) berukuran besar yang terdesak keluar dari habitatnya dan masuk ke perkebunan warga Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Laporan kemunculan primata terlindungi ini pertama kali dikirimkan oleh Ketua RW setempat, Amrullah. Tim BKSDA yang diterjunkan meyakini satwa tersebut melintas untuk menyelamatkan diri dari amukan api dan kepulan asap karhutla yang melahap kawasan hutan Desa Bapanggang Raya dan Desa Bapeang.

    “Diduga kuat kebakaran hutan dan lahan itulah yang menyebabkan orangutan masuk ke kebun warga untuk menghindari kebakaran dan asap. Bukan hanya orangutan, beruang madu juga berpotensi masuk ke area pertanian warga karena kebun dinilai memiliki sumber makanan, air, dan keamanan,” terang Muriansyah, Rabu (12/8/2026).

    Guna mengantisipasi terjadinya konflik berdarah antara manusia dan satwa liar (human-wildlife conflict), BKSDA mengimbau keras agar masyarakat yang mendapati kehadiran orangutan atau beruang madu tidak bertindak main hakim sendiri. Warga diminta segera melapor ke posko BKSDA dan dilarang keras memburu, melukai, apalagi membunuh satwa yang tengah terdesak tersebut.

    Namun, tidak semua satwa liar seberuntung orangutan yang mampu melarikan diri dari kepungan api. Hewan melata yang menghuni lapisan bawah tanah menjadi korban paling masif dari karhutla.

    Muriansyah mengungkapkan, timnya menemukan sedikitnya dua ekor ular mati terpanggang di kawasan Jalan Lingkar Selatan (Jalan Sheikh Jumadil Kubro), Mentawa Baru Ketapang. Kematian masif ular sebagai predator puncak dalam rantai makanan sawit dan holtikultura diproyeksikan akan memicu ledakan (outbreak) populasi hama tikus pengerat.

    “Ular bersarang di dalam tanah sehingga saat api membakar lahan gambut, mereka mati di dalam sarang. Ketika predatornya habis, populasi tikus akan melonjak tajam dan merusak tanaman pertanian serta perkebunan kelapa sawit milik warga,” jelasnya.

    Ancaman yang tak kalah mematikan justru menyasar mikro-organisme dan serangga penyerbuk (pollinators). Muriansyah memaparkan bahwa paparan paparan racun asap karhutla mampu memusnahkan populasi serangga pembawa serbuk sari.

    Berdasarkan riset sektor perkebunan, hilangnya serangga penyerbuk akibat karhutla dapat memangkas produksi buah kelapa sawit hingga 50 hingga 70 persen, serta melumpuhkan komoditas buah-buahan warga seperti nangka, buah naga, dan jambu kristal. Proses pemulihan ekosistem serangga ini bahkan membutuhkan waktu hingga dua tahun setelah api padam.

    Mengingat struktur tanah Kotim didominasi oleh kubah gambut dalam, BKSDA meminta warga menghentikan total praktik pembersihan lahan dengan cara membakar (zero burning), sekecil apa pun skalanya.

    “Jangan pernah menganggap membakar lahan sedikit itu aman. Selama masih ada asap di gambut, berarti api terus menjalar di bawah permukaan tanah dan siap memicu bencana besar,” tegas Muriansyah mengakhiri keterangannya.

    Kepungan asap, kematian ular pemangsa, dan hilangnya penyerbuk alami adalah bukti tak terbantahkan bahwa karhutla di Kotim telah memicu krisis ekologis multidimensi (ecological crisis). Kerugian karhutla tidak boleh lagi hanya dihitung dari berapa hektare lahan yang hangus, melainkan dari potensi kegagalan panen jangka panjang dan ancaman kepunahan satwa endemik.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan kebijakan lingkungan yang sangat tajam:

    1. Proteksi Koridor Satwa dan Bantuan Petani Terdampak: Dinas Pertanian Kotim bersama BKSDA Kalteng harus berkolaborasi membuat skema antisipasi serangan hama tikus secara hayati (biological control) pasca-karhutla. Petani yang tanamannya dirusak oleh satwa terdesak harus diberikan edukasi serta skema ganti rugi agar tidak timbul aksi pembantaian terhadap orangutan maupun beruang madu.
    2. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi bagi Pembakar Gambut: Polres Kotim dan Satgas Gakkum Karhutla wajib menindak tegas pelaku pembakaran lahan tanpa memandang skala. Pembakaran sekecil apa pun di atas lahan gambut adalah tindakan kejahatan lingkungan yang merusak rantai kehidupan seluruh warga Kotawaringin Timur.

    Stop membakar gambut! Hentikan kehancuran rantai makanan dan lindungi satwa Kalimantan! Karhutla putus rantai ekosistem Kotim! Selamatkan orangutan dan antisipasi ledakan hama pertanian!. (***)

  • Vonis Sawit Bagendang: Dua Sopir Dihukum 5 Bulan 29 Hari, Sosok Pengarah Tetap Tak Tersentuh

    Vonis Sawit Bagendang: Dua Sopir Dihukum 5 Bulan 29 Hari, Sosok Pengarah Tetap Tak Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 5 bulan 29 hari penjara bagi Asan dan Sarimin pada Senin (10/8).

    Putusan atas perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya ini langsung diterima oleh kedua terdakwa warga Desa Bagendang tersebut.

    Keputusan menerima putusan bersalah ini dilatarbelakangi sisa masa tahanan mereka yang tinggal dua hari.

    Putusan majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta tersebut tercatat 16 hari lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan 15 hari penjara.

    Majelis hakim turut menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui perantara terdakwa.

    Penerimaan vonis dari pihak terdakwa berjalan beriringan dengan catatan tertulis dalam dokumen resmi perkara.

    Sosok yang sepanjang proses hukum disebut mengarahkan pemanenan dan menerima setoran mingguan dari salah satu terdakwa tidak tercatat menjalani proses peradilan. Nama pihak pengarah ini tidak berstatus tersangka, terdakwa, maupun saksi wajib hadir hingga perkara tuntas.

    Sosok yang dimaksud adalah M. Isnaini, Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya.

    Berdasarkan salinan surat dakwaan perkara Asan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, Isnaini disebut mengajak sejumlah warga memanen sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024.

    Dakwaan juga mencatat aliran dana imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan kepada Isnaini.

    Sepanjang perkara ini bergulir sejak penyidikan hingga vonis dijatuhkan, nama ketua kelompok tani tersebut sama sekali tidak muncul dalam daftar pihak yang diproses secara hukum.

    Hitungan Masa Tahanan

    Pilihan untuk tidak menempuh banding diambil oleh tim penasihat hukum. Tim pembela terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, menyebut putusan 5 bulan 29 hari tersebut membuat kliennya hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan yang amat singkat.

    Dalam pernyataannya, Bambang menyebut selisih waktu ini memenuhi target cadangan mereka, kendati ia menggunakan istilah 60 hari dalam penyampaian lisannya.

    “Target kami sebenarnya bebas. Target kedua kami 60 hari atau paling tidak tuntutan enam bulan 15 hari turun. Ternyata alhamdulillah 5 bulan 29 hari. Jadi hanya berbeda satu hari dari target 60 hari,” kata Bambang.

    Ia memastikan kliennya kini tinggal menunggu hari pembebasan.

    “Alhamdulillah, dia juga sudah lega. Artinya, dua hari lagi dia sudah keluar dari tahanan,” ujarnya.

    Bambang memaparkan alasan logis di balik pilihan tidak mengajukan banding. Apabila pihaknya menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari, sisa masa hukuman dua hari tersebut akan terlewati, dan terdakwa tetap berstatus tahanan sembari menunggu proses di Pengadilan Tinggi yang belum dapat dipastikan kapan berakhir.

    “Kalau kami mengambil pikir-pikir tujuh hari, dua hari ini hilang. Kami menunggu lagi putusan dari Pengadilan Tinggi dan orang ini masih ditahan sampai menunggu putusannya,” jelasnya.

    “Akhirnya menerima saja karena ini tidak jauh dari target kami. Target pertama bebas, target kedua 60 hari. Jadi kami masuk target kedua,” katanya.

    Meskipun menerima putusan, tim penasihat hukum tetap memberikan catatan. Bambang menyayangkan pertimbangan hukum majelis hakim yang mengesampingkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang telah mereka hadirkan.

    “Kami menghormati keputusan hakim, tetapi dengan catatan kami agak menyayangkan pertimbangan hukum yang diambil majelis. Karena sesuai fakta di persidangan, kami mengajukan saksi a de charge yang menjelaskan bahwa perbuatan pidana ini tidak dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

    Menurut keterangan pihak penasihat hukum, Asan dan Sarimin pada prinsipnya hanya bekerja sebagai pengangkut atau pelangsir.

    Keduanya dijanjikan upah sekitar Rp400 ribu per ton untuk memindahkan buah sawit tersebut, namun kendaraan mereka lebih dahulu dihentikan aparat kepolisian.

    “Dia pada prinsipnya hanya mengambil upah. Upah pun belum sempat diterima, tetapi di tengah jalan dicegat anggota Polda. Langsung dibawa ke Polda lalu disidik,” ujarnya.

    Surat Jalan dan Akar Konflik

    Perkara ini bermula dari peristiwa pada Sabtu, 14 Februari 2026, berlokasi di Blok MR 4 kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) Buding Jaya, Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Terkait perkara Asan, jaksa mendakwa pria tersebut bersama rekannya bernama Usup alias Usuf (kini buron) memanen sekitar 90 janjang sawit seberat 1.350 kilogram menggunakan mobil pikap milik Asan.

    Sementara untuk perkara Sarimin, jaksa menyebut terdakwa bersama seorang bernama Marto memanen sekitar 70 janjang sawit seberat 1.050 kilogram menggunakan pikap sewaan.

    Status hukum Marto hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari otoritas terkait.

    Buah sawit dari dua kendaraan tersebut rencananya akan dijual menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Desa Bapanggang Raya.

    Perjalanan angkutan ini tercatat dilengkapi surat jalan dan Surat Perintah Kerja atas nama CV Ragika.

    Rencana tersebut terhenti ketika aparat kepolisian mengadang kendaraan mereka di Jalan Poros Sampit-Samuda pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Jaksa kemudian menjerat Asan dan Sarimin menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Penangkapan terhadap warga pemanen dan pengangkut ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rentetan perkara di hamparan Hutan Tanaman Rakyat seluas 3.509 hektare.

    Kawasan yang dikelola tiga kelompok tani—Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai—di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya itu telah dilanda konflik kepengurusan yang belum berkesudahan sejak 2021.

    Pola serupa, tempat warga yang memanen di lahan klaim mereka sendiri berujung pada pelaporan oleh pengurus Gapoktanhut, setidaknya telah memunculkan dua perkara pidana di pengadilan yang sama sejak 2022.

    Sepanjang berjalannya perkara ini, ratusan warga Desa Bagendang sempat menggelar aksi solidaritas memadati gedung pengadilan hingga malam hari untuk mengawal nasib para terdakwa. (ign)

  • Api di Konsesi dan Ketidakjelasan Sanksi: Menguji Komitmen Kotim Cabut Izin Korporasi

    Api di Konsesi dan Ketidakjelasan Sanksi: Menguji Komitmen Kotim Cabut Izin Korporasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Catatan hukum penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Timur menyisakan preseden yang menggantung pada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

    Pada September 2015, petinggi perusahaan ini berstatus tersangka dengan ancaman pencabutan izin yang ditegaskan pemerintah daerah. Sebelas tahun berselang, tidak ditemukan catatan publik bahwa dokumen putusan pengadilan atas kasus itu pernah bergulir.

    Perusahaan tersebut terpantau beroperasi normal di Kecamatan Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara, bahkan rutin tampil sebagai tuan rumah sosialisasi pencegahan karhutla hingga jelang 2026.

    Preseden menggantungnya proses hukum ini berdiri kontras dengan realitas lapangan hari ini.

    Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi kembali menyuarakan desakan agar tragedi kemandekan hukum serupa tidak terus berulang.

    Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu menuntut pemerintah daerah dan aparat membuang keraguan saat menindak perusahaan besar swasta (PBS) maupun pertambangan yang terbukti lalai mengendalikan api.

    ”Kalau ada titik api di dalam HGU atau di sekitar konsesi, pemerintah harus berani mengecek. Kalau perusahaan terbukti lalai, jangan hanya ditegur. Proses sesuai aturan. Kalau memang memenuhi syarat untuk dicabut izinnya, cabut,” tegas Abadi, Selasa (12/8/2026).

    Desakan ini meluncur sehari setelah Abadi bersama Ketua DPC PKB Kotim Pipit Setyorini serta tiga anggota fraksi, M Idi, Zainuddin, dan Marudin, turun langsung ke titik karhutla di Jalan Tjilik Riwut Km 7 dan Km 13, arah Sampit-Kota Besi, Senin (10/8/2026).

    Area yang mereka tinjau sedang dalam penanganan aparat, ditandai dengan spanduk penegasan bahwa lahan tersebut masuk dalam tahap penyelidikan Polsek Baamang.

    Melihat kondisi lapangan, Abadi memperingatkan korporasi agar tidak menjadikan batas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alasan lepas tangan.

    Api yang berkobar di lingkar luar konsesi menyimpan potensi merambat menuju areal perusahaan dan permukiman warga sipil.

    ”Jangan tunggu api masuk HGU baru perusahaan bergerak. Kalau api sudah dekat dengan konsesi, harus turun. Perusahaan punya personel dan peralatan yang bisa dimaksimalkan untuk pemadaman,” ujarnya.

    Alarm Walhi dan Pola Penghentian Perkara

    Kekhawatiran Abadi mengenai titik api yang mengepung area perusahaan sejalan dengan temuan organisasi lingkungan.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merekam statistik sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026.

    Dari total 34.262 titik panas yang terpantau di Pulau Kalimantan, sebanyak 74 persen (25.524 titik) bersarang di dalam kawasan konsesi.

    Sebarannya merinci pada 10.739 titik panas di HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

    ”Kami mendesak agar korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar segera diperiksa dan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin jika terbukti lalai atau sengaja membakar,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian, dalam pernyataan tertulis akhir Juli lalu.

    Namun, mengurai sejarah penegakan hukum karhutla menunjukkan pola yang berulang.

    Perkara PT GAP di Kotim hanyalah satu dari rangkaian kasus serupa. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sebelumnya sempat memproses PT Makmur Bersama Asia di Kapuas dan PT Antang Sawit Perdana di Pulang Pisau, lengkap dengan penetapan total tiga petinggi dari deretan perusahaan tersebut sebagai tersangka.

    Sekretaris Daerah Kotim saat itu, Putu Sudarsana, menjadikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai syarat pencabutan izin.

    Hingga naskah ini diturunkan, riwayat kelanjutan proses hukum para tersangka maupun keputusan pencabutan izin PT GAP tidak ditemukan dalam catatan publik.

    Fenomena penghentian penyidikan juga mewarnai potret penegakan hukum nasional. Investigasi jaringan sipil Jikalahari mencatat dari 18 korporasi yang diduga membakar hutan di Riau pada 2015, sebanyak 15 perusahaan justru berlindung di balik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Hitungan hingga Maret 2016 menunjukkan baru dua entitas sawit yang perkaranya berlanjut ke pengadilan.

    Kotim tercatat pernah mengeksekusi sanksi pencabutan izin perkebunan, kendati alasannya menyimpang dari urusan karhutla.

    Bupati Kotim Halikinnor pada 2022 membenarkan ada sekitar 59 perusahaan yang izin konsesinya dilucuti pemerintah pusat, murni akibat evaluasi tumpang tindih kawasan hutan.

    Hukum administrasi ini pun masih menyisakan celah di lapangan. Salah satu korporasi yang izinnya dicabut KLHK pada 2022, PT BSL, justru mendapat sorotan tajam.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun pada Desember 2025 menyebut entitas tersebut diduga masih membuka hutan baru di Kecamatan Antang Kalang meski legalitasnya telah gugur.

    Instrumen Hukum dan Sinyal Penertiban

    Membaca rangkaian fakta tersebut, Abadi menyodorkan evaluasi instrumen. Ia menyarankan pemerintah daerah mengaudit kesiapan alat PBS dan pertambangan sejak dini.

    Komponen kelengkapan personel, kendaraan, mesin pompa, tangki, sumber air, hingga sistem pencegahan harus dipastikan ketersediaannya.

    Instrumen hukum untuk menjatuhkan sanksi telah tersedia. Abadi merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tepatnya Pasal 49 yang memandatkan pemegang izin untuk bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerja mereka.

    Pisau hukum lainnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggariskan sanksi administratif berjenjang dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.

    ”Kalau memang terbukti lalai atau melanggar kewajibannya, baru sanksi diberikan sesuai aturan. Kalau pelanggarannya berat dan memenuhi syarat untuk pencabutan izin, ya harus berani dicabut,” jelas Abadi.

    Dia mengingatkan penegakan hukum menuntut asas keadilan. Warga kecil dilarang menjadi satu-satunya pihak yang ditindak tegas aparat, sementara perusahaan dengan konsesi luas tidak tersentuh saat terbukti melanggar.

    ”Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau terbukti lalai, proses. Jangan takut memberikan sanksi karena karhutla ini musuh bersama,” tegas Abadi.

    Abadi sebelumnya tercatat pernah membuat laporan pada April 2021 terkait dugaan pelanggaran PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan RI.

    Dia menuding korporasi tersebut melanggar Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 terkait pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.

    Keyakinan Abadi akan tindak lanjut Gakkum KLHK saat itu belum berbalas, karena tidak ditemukan catatan publik mengenai hasil akhir laporan tersebut hingga hari ini.

    Sinyal penertiban izin yang menganggur mulai ditabuh dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026 menegaskan akan mencabut HGU dan HGB yang dibiarkan telantar selama dua tahun.

    Arah kebijakan ini menyambung keputusan 20 Januari 2026, ketika Prabowo mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk dua entitas sawit, berbekal hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

    Meski kebijakan pelucutan izin tersebut belum membidik spesifik penanganan karhutla, mitigasi ancaman api tidak boleh lagi terpaku hanya pada urusan pemadaman.

    Pencegahan dan pertanggungjawaban korporasi harus berjalan beriringan, terutama ketika ancaman api berada di lingkar luar wilayah konsesi.

    ”Jangan tunggu api membesar baru semua bergerak. Kalau sudah ada titik api, segera tangani. Kalau ada pihak yang punya kewajiban tetapi tidak menjalankannya, harus ada konsekuensi,” pungkasnya. (ign)

  • BPKP Evaluasi Sekolah Rakyat Kotim, Program Pendidikan hingga Sarpras Jadi Perhatian

    BPKP Evaluasi Sekolah Rakyat Kotim, Program Pendidikan hingga Sarpras Jadi Perhatian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaksanaan program Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 55 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat evaluasi langsung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Dalam kunjungannya, Tim BPKP tidak hanya melihat perkembangan pelaksanaan pendidikan, tetapi juga memastikan sarana dan prasarana serta fasilitas yang diterima siswa benar-benar layak dan mendukung tujuan program bagi anak-anak dari keluarga miskin.

    ”Kunjungan kami ke sini untuk melaksanakan pengawasan terhadap program Sekolah Rakyat di Kotim. Kami ingin melihat perkembangannya, mengetahui ada atau tidaknya kendala, serta memastikan kondisi anak-anak di sini sesuai dengan harapan program,” kata Hanik Inayatur Rohmah, Plt Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah saat diwawancarai Kanalindependen.id, di SRT 55 Kotim, Selasa (11/8/2026).

    Hanik  mengatakan, pengawasan dilakukan dengan melihat bagaimana program Sekolah Rakyat dapat memberikan kesempatan yang lebih baik kepada anak-anak, terutama dari sisi pendidikan dan kehidupan sehari-hari selama mereka mengikuti Sekolah Rakyat.

    BPKP juga melihat pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk makanan yang disediakan serta fasilitas yang mereka peroleh.

    ”Harapannya, mereka memperoleh kesempatan yang lebih baik, terutama dari sisi pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Misalnya, di sini disediakan makan. Kami juga mengecek seperti apa makanan yang diberikan dan apakah fasilitasnya layak,” ujarnya.

    Menurut Hanik, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi bagian penting yang harus dipastikan karena anak-anak yang mengikuti Sekolah Rakyat berasal dari keluarga miskin. Anak-anak yang sebelumnya belum tentu mendapatkan makanan secara teratur harus memperoleh pemenuhan kebutuhan yang layak sesuai kriteria.

    “Anak-anak yang sebelumnya mungkin belum tentu makan secara teratur, harus dipastikan mendapatkan pemenuhan kebutuhan yang layak sesuai kriteria,” katanya.

    Karena itu, BPKP melakukan konfirmasi langsung di lapangan mengenai kondisi anak-anak serta fasilitas yang mereka peroleh.

    Pelaksanaan Program Dinilai Cukup Baik

    Dari peninjauan awal, Hanik menilai pelaksanaan Sekolah Rakyat di Kotim berjalan cukup baik meskipun program masih berlangsung dan belum dapat dinilai hasil akhirnya.

    ”Sejauh ini, prosesnya saya rasa cukup baik. Memang belum bisa dilihat hasil akhirnya karena masih berjalan. Namun, berdasarkan anak-anak yang kami wawancarai, setidaknya mereka mendapatkan sesuatu yang baru dan kehidupan yang lebih tertata,” ungkapnya.

    Perubahan tersebut salah satunya terlihat dari pola kehidupan anak yang menjadi lebih teratur.

    Jika sebelumnya aktivitas mereka mungkin belum memiliki jadwal yang jelas dan lebih banyak diisi dengan bermain, di Sekolah Rakyat mereka mulai dibiasakan menjalani kegiatan secara terjadwal.

    ”Mungkin ketika berada di luar, kehidupan mereka belum terjadwal dan mereka bebas bermain. Di sini, selain mendapatkan pendidikan, mereka juga diajarkan disiplin dan kemandirian,” jelasnya.

    Bagi BPKP, pendidikan dalam Sekolah Rakyat bukan hanya mengenai pelajaran di ruang kelas, tetapi juga pembentukan kebiasaan dan kedisiplinan yang dapat menjadi bekal anak dalam menjalani kehidupan.

    Selain itu, aspek pendidikan agama juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam peninjauan.

    Pihaknya tidak hanya memastikan kebutuhan pendidikan agama bagi peserta didik yang beragama Islam, tetapi juga menanyakan fasilitas bagi anak-anak yang menganut agama lain.

    Perhatian terhadap pendidikan agama menjadi bagian penting dari upaya membentuk anak secara lebih menyeluruh.

    ”Pendidikan agama mulai dipikirkan. Tadi saya menanyakan, bukan hanya agama Islam, tetapi anak-anak yang beragama lain juga harus difasilitasi. Saya juga menanyakan apakah tenaga pengajarnya, seperti ustaz, sudah tersedia. Hal-hal tersebut sudah mulai dipersiapkan,” ujarnya.

    Hanik menilai, tujuan Sekolah Rakyat tidak berhenti pada memberikan kesempatan anak untuk bersekolah.

    Program tersebut diharapkan dapat membantu anak menata kehidupan, memperluas wawasan dan mulai melihat peluang yang lebih luas untuk masa depan.

    ”Harapannya, anak-anak memiliki masa depan yang lebih baik. Dengan kesempatan belajar yang lebih baik, mereka dapat menata hidup, memperluas wawasan, dan memiliki cita-cita,” katanya.

    Menurutnya, sebagian anak mungkin sebelumnya belum mengetahui bahwa terdapat berbagai peluang yang dapat mereka raih melalui pendidikan.

    ”Mungkin sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa di luar sana ada peluang yang lebih luas. Di sini mereka mulai mengenal kesempatan tersebut,” lanjutnya.

    Namun demikian, Hanik mengingatkan bahwa hasil pendidikan membutuhkan waktu. Perubahan tidak dapat diukur hanya dalam waktu singkat karena pembentukan karakter, wawasan dan masa depan anak merupakan proses panjang.

    ”Pendidikan memang membutuhkan waktu dan hasilnya tidak bisa dilihat dalam jangka pendek. Namun, semuanya harus dimulai dari sekarang,” tegasnya.

    BPKP Tidak Menilai Kualitas Konstruksi

    Lebih lanjut, Hanik menegaskan, pengawasan yang dilakukan BPKP dalam kunjungan tersebut bukan pemeriksaan kualitas konstruksi atau fisik bangunan.

    ”Pengawasan fisik atau kualitas bangunan bukan kewenangan kami. Kami lebih melihat programnya, apakah pelaksanaannya sesuai harapan atau tidak,” tegas Hanik.

    Meski demikian, fasilitas yang digunakan siswa tetap menjadi bagian dari perhatian dalam konteks pelaksanaan program, terutama apakah kebutuhan yang menunjang kehidupan dan pendidikan peserta didik telah tersedia secara layak.

    Hanik menjelaskan, anak-anak dari keluarga miskin membutuhkan dukungan lebih agar dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

    Sekolah negeri memang tidak memungut biaya pendidikan, tetapi masih terdapat kebutuhan lain yang harus dipenuhi keluarga, seperti seragam dan buku.

    Sementara di Sekolah Rakyat, kebutuhan tersebut disediakan secara gratis. “Kalau sekolah negeri memang tidak memungut biaya pendidikan, tetapi masih ada biaya lain seperti seragam dan buku. Sementara di Sekolah Rakyat, semuanya gratis. Harapannya, anak-anak di sini benar-benar mendapatkan kesempatan yang lebih baik,” ujarnya.

    Komitmen Pemimpin Daerah Dinilai Penting

    Hanik mengatakan, dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan program Sekolah Rakyat.

    Dia menilai keterlibatan langsung Wakil Bupati Kotim memberikan keyakinan bahwa anak-anak yang mengikuti program Sekolah Rakyat mendapat perhatian dan diperlakukan dengan baik.

    ”Setidaknya dukungan dari Pemkab Kotim dapat memberikan keyakinan bahwa anak-anak di sini diperlakukan dengan baik. Komitmen pimpinan sangat penting agar suatu program dapat berhasil,” katanya.

    Menurutnya, keterlibatan pimpinan daerah secara langsung juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan program serupa.

    ”Ini bisa menjadi benchmark bagi pemerintah daerah lain. Ketika pimpinan turun langsung, perhatian terhadap program tentu akan berbeda,” ujarnya.

    Hanik juga menilai komitmen Irawati sejak awal terhadap pembangunan Sekolah Rakyat di Kotim cukup kuat.

    ”Komitmen Bu Wakil Bupati yang sejak awal sangat kuat untuk membangun Sekolah Rakyat diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan mendukung keberhasilan program ini sesuai harapan,” katanya.

    BPKP Pertimbangkan Peninjauan Kembali

    Kunjungan tersebut merupakan kali pertama bagi Hanik melihat langsung Sekolah Rakyat Kotim.

    Setelah kunjungan pertama ini, pihaknya akan merencanakan peninjauan kembali pada tahun depan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada program pemerintah pusat dan ketersediaan sumber daya BPKP.

    ”Insya Allah mungkin tahun depan, tetapi kami bergantung pada program dari pusat. Tahun ini tinggal beberapa bulan lagi, sementara ada program-program lain yang juga harus kami lihat, dengan keterbatasan sumber daya yang ada,” ungkapnya yang juga didampingi lima pegawai BPKP Kalteng lainnya meninjau SRT 55 Kotim.

    Pemkab Kotim Dampingi Pengawasan BPKP

    Setelah melihat pelaksanaan program dari sisi pendidikan dan penerima manfaat, Wakil Bupati Kotim Irawati menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat.

    Irawati mengatakan, dirinya mendampingi kunjungan kerja Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah ke lokasi Sekolah Rakyat untuk melihat langsung perkembangan pembangunan dan kondisi di lapangan.

    ”Alhamdulillah, hari ini saya mendampingi kunjungan kerja PPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Beliau ingin melihat langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat,” kata Irawati.

    Sebelum meninjau SRT 55 Kotim di Jalan Wengga Metropolitan, Irawati menyambut kedatangan Tim BPKP Perwakilan Kalteng di ruang kerjanya.

    Dalam kesempatan itu, Irawati menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan karena kewenangan utama program berada di Kementerian Sosial (Kemensos).

    ”Mulai dari anggaran, guru, hingga tenaga cleaning service, surat keputusannya berasal dari Kemensos,” ujarnya.

    Karena itu, Pemkab Kotim lebih banyak memastikan pelaksanaan di daerah berjalan dan memberikan dukungan terhadap program yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

    Progres Pembangunan Capai 80 Persen

    Irawati menyebutkan, pembangunan Sekolah Rakyat di Kotim saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Proyek pembangunan ditargetkan dapat diselesaikan pada September 2026.

    ”Secara keseluruhan, sekitar 80 persen. Mudah-mudahan pada September semuanya bisa selesai 100 persen,” katanya.

    Namun, belum selesainya seluruh fasilitas membuat proses pemindahan peserta didik belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

    Saat ini, sebagian siswa tingkat SD masih berada di sekolah perintis yang berlokasi di Kawasan Islamic Center Jalan Jenderal Sudirman km 3.

    ”Masih ada 50 orang. Kalau siswa tingkat SMA sudah dipindahkan ke lokasi Sekolah Rakyat dan digabung dengan peserta didik baru,” ujar Irawati.

    Pemindahan Siswa Menunggu Fasilitas Selesai

    Irawati menjelaskan, seluruh siswa belum dapat dipindahkan karena fasilitas Sekolah Rakyat belum sepenuhnya selesai, khususnya asrama.

    Dalam kondisi saat ini, masih terdapat ruangan yang dihuni hingga 16 orang.

    Pemkab Kotim berupaya agar jumlah penghuni dalam satu ruangan tidak terlalu banyak demi menjaga kenyamanan anak-anak.

    ”Kami mengupayakan agar tidak terlalu banyak dalam satu ruangan, karena kondisinya menjadi terlalu padat dan kurang nyaman bagi anak-anak,” jelasnya.

    Sebelumnya disebutkan bahwa kapasitas satu ruangan asrama dapat menampung dikisaran 18 sampai 22 orang.

    Namun, Irawati menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya tidak menggunakan kapasitas maksimal tersebut apabila masih memungkinkan dilakukan pengaturan.

    ”Asrama belum seluruhnya selesai, jadi kami kasihan apabila anak-anak terlalu padat dalam satu ruangan,” katanya.

    Usulkan Area Makan Diminta Ditutup

    Dalam peninjauan di lapangan, area makan juga menjadi salah satu bagian yang mendapat masukan.

    Irawati meminta kepada penyedia jasa agar area makan yang saat ini terbuka sebaiknya ditutup atau diberikan tambahan pembatas.

    Hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihan makanan selama pekerjaan pembangunan masih berlangsung.

    ”Untuk tempat makan, tadi ada permintaan agar ditutup. Saat ini proyek masih dalam pengerjaan, sehingga dikhawatirkan debu dapat mengganggu kebersihan dan menimbulkan penyakit bagi anak-anak,” jelasnya.

    Irawati menjelaskan, desain bangunan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah daerah tidak menentukan desain maupun arsitektur bangunan tersebut.

    ”Seluruh desain bangunan merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan. Bangunan dan arsiteknya semuanya dari Kemensos,” tegasnya.

    Area makan tersebut memang dirancang semi terbuka. Namun, kondisi pembangunan yang masih berlangsung membuat penambahan perlindungan diperlukan agar debu tidak masuk dan mencemari makanan.

    ”Desainnya terbuka. Namun tadi diminta agar ada penutupan, misalnya tambahan partisi atau bentuk lainnya, supaya kebersihan dan higienitas tetap terjaga serta makanan anak-anak tidak terkena debu,” katanya.

    Anak Sangat Miskin di Luar DTKS Tetap Diupayakan Mendapat Kesempatan

    Selain mengawal pembangunan dan fasilitas, Pemkab Kotim juga memberikan perhatian terhadap mekanisme penerimaan siswa.

    Irawati mengatakan pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk mengupayakan anak-anak yang secara kondisi nyata tergolong sangat miskin agar tetap dapat diterima di Sekolah Rakyat meskipun belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat di lapangan tidak selalu langsung tercermin dalam data administratif.

    Pemkab Kotim akan melengkapi kondisi tersebut dengan dokumentasi lapangan, termasuk foto yang menggambarkan kondisi keluarga calon peserta didik.

    ”Kami akan melampirkan foto-foto kondisi di lapangan. Hal itu juga telah kami sampaikan kepada Kemensos dan sudah diterima,” ujarnya.

    Dengan demikian, anak yang belum tercantum dalam DTKS tidak otomatis kehilangan kesempatan apabila berdasarkan kondisi faktual memang berasal dari keluarga sangat miskin.

    ”Jadi, meskipun data mereka belum tercantum dalam DTKS, mereka tetap merupakan warga yang layak menerima program Sekolah Rakyat,” tegas Irawati.

    Pemkab Kotim berharap penyelesaian pembangunan pada September nanti dapat membuat seluruh peserta didik secara bertahap menempati fasilitas Sekolah Rakyat dengan kondisi yang lebih layak.

    Dengan progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 80 persen, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan fasilitas yang tersisa, sementara hasil evaluasi BPKP menjadi bahan penting untuk memastikan program tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga berjalan sesuai tujuan pendidikan dan memberikan fasilitas yang layak bagi anak-anak penerima manfaat. (hgn/ign)

  • Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aksi nekat dua oknum pekerja perkebunan memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada malam hari berujung ke sel tahanan. Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial IDM (22) dan karyawan bagian perawatan berinisial R (35) diringkus tim patroli keamanan di areal PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Dua terduga pelaku yang sejatinya bertugas menjaga kekayaan perusahaan justru kedapatan memanen puluhan janjang TBS tanpa izin di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL pada Sabtu malam (8/8/2026) sekitar pukul 21.37 WIB.

    Pencurian ini terungkap saat delapan personel Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL menggelar patroli rutin menggunakan armada operasional. Saat melintasi kawasan Blok J 22, petugas menaruh curiga pada satu unit sepeda motor yang terparkir secara tak wajar di balik pepohonan sawit pada larut malam.

    Petugas yang melakukan pengintaian mendadak mendapati tersangka IDM keluar dari dalam areal tanaman. Saat diinterogasi di tempat, oknum satpam tersebut tak berkutik dan mengakui tengah mengutil TBS sawit bersama R.

    “Yang bersangkutan mengaku sedang ‘manen’ bersama Sdr. R yang merupakan karyawan perawatan PT AKPL. Petugas yang melakukan penyisiran kemudian menemukan R bersembunyi di dalam semak perkebunan,” terang Plt Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Waluyo, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (10/8/2026).

    Di lokasi penangkapan, tim keamanan menyita sarana kejahatan berupa sebilah egrek pemanen lengkap dengan pipa penyangga sepanjang enam meter serta satu unit senter penerang. Puluhan TBS yang sempat dipanen dan tercecer di tanah langsung diamankan.

    Kedua tersangka beserta hasil curian kemudian digelandang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT AKPL untuk proses penimbangan resmi. Berdasarkan lembar nota timbang tertanggal 8 Agustus 2026, hasil curian tersebut mencapai 30 janjang TBS dengan berat total 917 kilogram.

    Polisi turut menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam berpelat nomor KH 4519 QQ beserta kunci kontaknya.

    Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan ditahan di Polsek Mentaya Hulu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara.

    Kasus pencurian 917 kg TBS sawit yang melibatkan kolaborasi oknum satpam dan karyawan perawatan PT AKPL ini adalah fenomena klasik “pagar makan tanaman” yang merusak integritas sistem keamanan perkebunan swasta di Kotim. Keterlibatan aparat keamanan internal mengindikasikan tingginya potensi kebocoran hasil panen (crop leakage) jika sistem pengawasan tidak diperketat secara berjenjang.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan tata kelola keamanan yang sangat tajam: Audit Sistem Seleksi dan Pengawasan Internal: Manajemen PT AKPL Sinarmas Group dan perusahaan perkebunan swasta (PBS) di Kotim wajib melakukan evaluasi berkala terhadap rekam jejak serta integritas personel keamanan internal. Pengetatan whistleblowing system di lingkungan divisi perkebunan mendesak diterapkan untuk memutus rantai pencurian malam hari (pencurian terselubung). Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:Polsek Mentaya Hulu dan Polres Kotim harus memproses hukum kedua tersangka hingga tuntas di pengadilan guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pekerja perkebunan lain agar tidak tergiur memanfaatkan wewenang jabatan untuk tindak pidana kejahatan. (***)

  • Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kedatangan S (20) ke sebuah rumah di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung penusukan.

    Peristiwa itu terjadi Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. S yang datang ke rumah tersebut terlibat cekcok dengan seorang pria hingga akhirnya menusukkan pisau ke tubuh korban.

    Informasi kepolisian menyebutkan, S awalnya datang untuk membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J. Namun, setibanya di lokasi, situasi justru berubah menjadi pertengkaran.

    Korban disebut sempat memukul S sebelum merangkulnya dari belakang. Dalam posisi tersebut, korban juga menanyakan keberadaan J.

    “Korban merangkul pelaku dari belakang sambil bertanya, ‘Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini’,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edy Waluyo, Senin (10/8).

    S mengaku kesulitan bergerak karena tubuhnya dirangkul dari belakang. Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri.

    Pisau tersebut ditusukkan satu kali ke arah korban. S berdalih tindakan itu dilakukan untuk melepaskan diri dari rangkulan.

    Setelah berhasil melepaskan diri, S langsung meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya.

    Upaya tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim mengamankan S pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit.

    “Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di wilayah Ketapang, Sampit, yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotim,” ujar Edy.

    Dari tangan S, polisi mengamankan sebilah pisau bergagang cokelat. Polisi juga menyita sepasang sandal hitam dengan lis merah merek Yuendi, kemeja lengan pendek warna hijau merek AF Collection, serta celana jeans motif sobek.

    Dalam pemeriksaan, S juga mengungkapkan bahwa korban dan J sebelumnya pernah memiliki persoalan. Ia mengetahui hal tersebut karena beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.

    Kini S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

    Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk latar belakang perselisihan antara korban dan J yang kemudian ikut menyeret S hingga berujung pada penusukan. (***)

  • Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ritual sumpah adat mengalun di udara Desa Sebabi, menyelimuti ratusan warga yang duduk merapat beralaskan tikar di bawah tenda aula terbuka, Senin (10/8/2026).

    Suasana sakral hari pertama sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai untuk perkara Takian Petak (perebutan lahan) tersebut kontras dengan pemandangan paling mencolok dari lima buah kursi yang dibiarkan tak bertuan.

    Ketidakhadiran manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pihak teradu sempat menaikkan tensi menjelang akhir persidangan.

    Hakim adat Damang Hermas Bintih melontarkan teguran tegas, menilai sikap mangkir korporasi sama halnya dengan tidak menghargai institusi peradilan adat Dayak.

    ”Perusahaan harusnya menghargai sidang adat. Kalau perusahaan tidak hadir nantinya, sama saja tidak menghargai adat Dayak,” tegasnya.

    Mendengar sentilan tajam dari meja majelis tersebut, gemuruh riuh tepuk tangan warga langsung pecah memenuhi arena.

    Menimpali situasi itu, Ketua Majelis Wawan Embang memastikan surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan beberapa hari menjelang sidang.

    Ia menaruh harapan agar entitas perusahaan mematuhi panggilan pada agenda berikutnya, memastikan proses pembuktian tetap berjalan.

    KOSONG: Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan dibiarkan kosong, karena perusahaan tidak hadir dalam sidang perdana. (Gunawan/Kanal Independen)

    Tuntutan Rp3,78 Triliun dan Rumus Korporasi

    Memasuki pokok perkara usai prosesi pengikat sumpah, enam perwakilan warga secara bergantian membacakan lembar demi lembar gugatan di hadapan majelis.

    Mereka adalah Yastok SK, Seruan, Priono SJ, Petrus Limbas, Sardiono, dan Anti Panting. Melalui meja persidangan inilah, para pengadu melancarkan serangan balik berupa tuntutan ganti rugi raksasa yang menyentuh angka Rp3,78 triliun.

    Total nominal triliunan rupiah tersebut tidak dirumuskan secara acak. Warga secara eksplisit menuntut majelis agar menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP, yakni logika hitungan yang sama persis saat perusahaan tersebut menggugat tiga tokoh Kotim senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Membalikkan rumus korporasi itu, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, senilai Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran ketentuan adat, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu dengan patokan Rp250 ribu per kati, bernilai Rp250 miliar.

    Memori “Soeharto” dan Utang Sejarah

    Dokumen gugatan turut merinci sejarah penguasaan tanah ulayat sejak 1975. Warga mencatat memori kelam pada insiden penggusuran 1996-1997, saat pimpinan perusahaan kala itu disebut menyuruh warga meminta ganti rugi langsung kepada Presiden Soeharto.

    Gugatan ini juga mendokumentasikan penerbitan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) jatah masyarakat pada April 2001 yang justru diserahkan ke Bank BRI Palangka Raya.

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894, yakni Pasal 90, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96.

    Dalam sesi wawancara terpisah, Anti Panting, salah satu pengadu utama menegaskan kembali esensi dari tuntutan formal tersebut.

    ”Pokok gugatan kami yang pertama ini kita minta ganti rugi. Karena selama ini tanah kita yang ada ini tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kita sebagai pemilik yang sah,” ungkap Anti Panting.

    Ia menyebut hamparan sawit di atas tanah leluhurnya itu bahkan sudah memasuki fase tanam ulang (replanting).

    Terkait narasi ucapan petinggi korporasi, ia membenarkan bahwa riwayat tersebut diwariskan dari generasi sebelumnya.

    ”Ya, kalau menurut cerita dari orang tua saya sendiri, dulu pernah membawa dan pernah menuntut itu, silakan tuntut di Soeharto. Begitu kata mereka,” bebernya menirukan klaim masa lalu tersebut.

    Ketegasan Hukum dan Sanksi “Tidak Beradat”

    Sebelumnya, dalam rangkaian sambutan, Camat Telawang sempat membedah karakter hukum adat yang diyakini bisa lebih mengerikan dibandingkan hukum positif karena memuat unsur sanksi spiritual atau kutukan (bala) bagi pelanggarnya.

    Ia melontarkan contoh hipotetis mengenai penerapan hinting (penyegelan adat) pada rumah pihak yang bersengketa, meski ia mengakui pemahamannya belum utuh dan eksekusinya tetap bergantung pada persetujuan Dewan Adat.

    Namun, respons langsung dan tajam atas absennya PT BAP hari itu meluncur dari Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi.

    ”Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo.

    Ia mengingatkan filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah fondasi dasar bagi setiap investor.

    Santo menegaskan, sanksi bagi pihak yang menolak menghormati proses ini adalah dianggap tidak mematuhi hukum adat atau dicap sebagai entitas yang tidak beradat.

    Meski demikian, Santo mengingatkan esensi peradilan adat tetap mengedepankan mufakat.

    Apabila proses ini tuntas melahirkan keadilan, hukum adat mengenal ritual akhir bernama hambai, yakni pengangkatan menjadi saudara demi menghapus segala bentuk permusuhan.

    Pengakuan KUHP Baru dan Siaga Massa

    Sementara majelis merapikan tumpukan fakta, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) secara terbuka menyatakan kesiapsiagaannya menjadi perisai fisik bagi warga.

    Ketua TBBR Seruyan, Surianto, menegaskan ratusan anggotanya bersiaga penuh mengawal wibawa peradilan.

    ”Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ancamnya.

    Menyikapi memanasnya wacana sanksi dan potensi unjuk rasa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan kembali esensi majelis ini.

    Bertindak sebagai unsur Pandawa (penuntut), ia menegaskan Basara Hai sejalan dengan harapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai medium perdamaian.

    Terkait kekuatan putusan adat, ia memaparkan kedudukan living law dalam regulasi negara saat ini.

    ”Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” urai Heronika.

    Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Kanal Independen kepada bagian legal Sinar Mas Group melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

    Rangkaian persidangan hari itu seolah menguji kembali pesan yang telah dilontarkan Kepala Desa Sebabi, Dematius, saat memberikan sambutan pada awal kegiatan.

    Pria yang turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit tersebut menitipkan sebuah harapan besar.

    ”Saya mengharapkan sidang adat ini menjadi solusi penyelesaian konflik bertahun-tahun antara warga dengan perusahaan,” katanya. Sidang Basara Hai dijadwalkan akan terus bergulir pada 12 Agustus, serta dilanjutkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026. (ign)

  • Hutan Terbakar, Orangutan Keluar Mencari Ruang Aman di Kebun Warga Sampit

    Hutan Terbakar, Orangutan Keluar Mencari Ruang Aman di Kebun Warga Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya memenuhi udara di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 15, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah kawasan yang terbakar, seekor orangutan diduga meninggalkan habitatnya dan bergerak menuju kebun warga.

    Kemunculan satwa dilindungi itu menjadi gambaran lain dari dampak karhutla. Ketika habitatnya terganggu api dan asap, ruang aman bagi satwa semakin menyempit.

    Laporan mengenai keberadaan orangutan tersebut ditindaklanjuti BKSDA Resort Sampit dengan melakukan observasi pada Senin (10/8/2026), pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan, petugas bersama pelapor bernama Fahmi dan sejumlah warga menyisir kawasan yang menjadi lokasi kemunculan orangutan.

    Namun, satwa tersebut sudah tidak terlihat.

    Warga sebelumnya melaporkan ada satu individu orangutan berukuran besar yang masuk ke area kebun. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan satu sarang orangutan kelas tiga.

    Bekas aktivitas satwa juga terlihat pada sejumlah tanaman. Pelepah kelapa sawit ditemukan dalam kondisi telah dimakan. Berdasarkan pengamatan terhadap bekas tersebut, aktivitas orangutan diperkirakan terjadi sekitar dua hingga empat minggu sebelumnya.

    Sedikitnya 15 batang anakan kelapa sawit milik warga dilaporkan mengalami kerusakan.

    Namun, bukan semua tanaman di sekitar lokasi menjadi sasaran. Tanaman cabai tidak ditemukan mengalami kerusakan. Sementara tanaman nanas yang berada dekat kawasan hutan justru ditemukan banyak yang rusak dan diduga dimakan orangutan.

    Bagi warga, kemunculan satwa ini mungkin terlihat sebagai gangguan terhadap tanaman. Tetapi dari sisi konservasi, situasinya menunjukkan persoalan yang lebih besar.

    Hutan yang terbakar membuat satwa kehilangan ruang.

    Muriansyah mengatakan, saat melakukan observasi, petugas melihat asap kebakaran di sejumlah titik di sekitar lokasi.

    Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa orangutan keluar dari habitatnya untuk menghindari kebakaran dan asap.

    “Di sekitar lokasi banyak terlihat asap kebakaran. Diduga kuat, orangutan masuk ke kebun warga untuk menghindari kebakaran dan asap,” kata Muriansyah.

    Orangutan bukan satu-satunya satwa yang terdampak. BKSDA sebelumnya juga menemukan pola serupa pada satwa liar lain yang bergerak menuju kebun dan ladang warga ketika terjadi karhutla.

    Persoalannya, ketika satwa masuk ke lahan pertanian, perjumpaan antara manusia dan satwa menjadi tidak terhindarkan. Tanaman warga berpotensi rusak, sementara satwa juga menghadapi risiko diusir, ditangkap, bahkan dilukai.

    Karena itu, BKSDA meminta warga tidak mengambil tindakan sendiri apabila orangutan kembali muncul.

    Muriansyah mengingatkan warga agar segera melaporkan keberadaan satwa kepada petugas dan tidak berusaha menangkap, melukai, maupun membunuhnya.

    Petugas juga telah memberikan pengarahan kepada Fahmi dan warga yang berada di sekitar lokasi agar segera melapor apabila orangutan kembali terlihat.

    Hingga observasi dilakukan, keberadaan orangutan tersebut belum diketahui. Petugas juga menggali informasi dari sejumlah peladang di sekitar lokasi, namun belum menemukan warga yang kembali melihat satwa itu.

    Akses menuju lokasi tergolong mudah. Kendaraan roda empat masih dapat mencapai kawasan kebun yang merupakan lahan semak belukar yang dibuka untuk pertanian. Di sekelilingnya, warga juga menanam sejumlah tanaman perkebunan, termasuk kelapa sawit.

    Kemunculan orangutan di tengah kawasan seperti ini menjadi peringatan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar.

    Ketika hutan kehilangan ruang aman, satwa akan mencari ruang lain. Dan ruang itu bisa saja berada di kebun warga. (***)

  • Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin birokrasi pengelolaan dana hibah Rp40 miliar di KPU Kotawaringin Timur digerakkan oleh jajaran kesekretariatan, mulai dari sekretaris lembaga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga bendahara.

    Ketika seluruh pimpinan komisioner resmi menyandang status tersangka korupsi, nasib para eksekutor anggaran ini menjadi sorotan hukum.

    Terdapat batas demarkasi yang sangat tipis untuk menentukan apakah unsur sekretariat bakal ikut terseret jerat pidana, atau justru lolos dengan berlindung di balik doktrin hukum tata negara.

    Ketiga pejabat kunci KPU Kotim tersebut terpantau telah bolak-balik berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai saksi, kendati status mereka hingga kini belum berubah.

    Hukum pidana korupsi merumuskan kerangka yurisprudensi tegas yang memisahkan posisi seorang pejabat administratif.

    Kerangka ini menjadi penentu kapan seorang pengelola anggaran ikut terseret ke ruang pesakitan, dan kapan ia memiliki ruang untuk lolos dari jerat pidana tanpa status tersangka.

    Praktisi hukum Bambang Nugroho memberikan pandangan tajam terkait anatomi perkara ini.

    Keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu diukur dari ada atau tidaknya aliran uang yang masuk ke kantong pribadi.

    ”Dalam perkara korupsi, tidak harus orang itu menikmati uangnya sendiri. Kalau perbuatannya terbukti menyebabkan keuangan negara dirugikan atau justru memperkaya orang lain, itu tetap harus dilihat sebagai bagian dari konstruksi perkara,” tegas Bambang, Senin (10/8/2026).

    Dia menambahkan, pembuktian penyidik melampaui urusan aliran rekening. Fokus utamanya mencakup pihak yang menggerakkan proses, mengetahui rincian transaksi, memberikan persetujuan pencairan, hingga merancang laporan pertanggungjawaban.

    Prinsip ini sejalan dengan kategori penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara, yakni larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

    Ketiga kategori ini menjadi rujukan hukum untuk menilai apakah tindakan seorang pejabat administratif sudah memenuhi unsur pidana, terlepas dari partisipasinya dalam menikmati uang tersebut.

    Batas Tipis Kesalahan Administrasi dan Pidana

    Merujuk prinsip tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang berpotensi menyeret pejabat sekretariat naik level menjadi tersangka.

    Skenario pertama, apabila pelaksana terbukti meloloskan dokumen atau transaksi yang secara sadar diketahui bermasalah.

    Skenario kedua, menyimpang dari prosedur baku secara nyata dalam ranah kewenangan jabatannya.

    Tindakan PPK, misalnya, mengantongi kewenangan hukum untuk menentukan metode pengadaan barang dan jasa, sehingga penyimpangan di area ini melampaui urusan administrasi belaka.

    Ketiga, temuan bukti komunikasi yang menyingkap kesepakatan sadar dengan pihak pelaku kejahatan.

    Pola jeratan pejabat administratif ini punya preseden kuat pada perkara dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

    Akhir tahun lalu, kejaksaan setempat menahan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah, mencakup dua mantan kepala badan dan satu bendahara pengeluaran.

    Penyidik menyimpulkan tindakan para pejabat tersebut melampaui kelalaian administratif dan memenuhi unsur melawan hukum.

    Perkara ini menegaskan bahwa bendahara dan pengelola anggaran berisiko memikul status tersangka manakala penyidik berhasil menemukan alat bukti terkait unsur kesengajaan hukum.

    Perisai Doktrin Perintah Jabatan

    Sebaliknya, hukum pidana turut menyediakan perisai yang berpeluang membebaskan pejabat administratif meski namanya berulang kali masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

    Perlindungan hukum terkuat bertumpu pada doktrin melaksanakan perintah jabatan sebagai alasan penghapusan pidana.

    Merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 416 PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 8 Januari 2020, majelis hakim membebaskan seorang terpidana kasus korupsi dengan pertimbangan penting.

    Terdakwa dinilai murni menjalankan perintah atasan yang berwenang dengan dilandasi iktikad baik, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Doktrin ini mensyaratkan perintah wajib datang dari atasan yang berwenang, dan pelaksana terbukti tidak mengetahui bahwa instruksi tersebut melawan hukum.

    Perlindungan serupa berlaku bagi pejabat yang terbukti memproses dokumen sesuai prosedur baku berdasarkan berkas yang secara fisik tampak sah.

    Keberadaan jejak pelaporan tertulis atau nota keberatan yang pernah diajukan oleh bawahan atas kejanggalan dokumen juga dapat menjadi tameng alat bukti yang meringankan.

    Mengenai dua sisi koin hukum ini, Bambang mengingatkan bahwa batas penentunya wajib bertumpu pada bukti konkret.

    ”Harus ada alat bukti. Jangan karena dia PPK, bendahara atau sekretaris kemudian dianggap terlibat. Tetapi sebaliknya, jangan pula jabatan tersebut menjadi alasan untuk mengabaikan perannya apabila memang ada bukti keterlibatan,” tegasnya.

    Celah pada Jejak Pengadaan

    Peta pemeriksaan di Kotim mengonfirmasi bergulirnya penelusuran administratif ini. Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor, tercatat telah menjalani pemeriksaan sejak 22 Januari 2026, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Ketua KPU Kotim.

    Memasuki bulan ketujuh, status Fitriannor belum bergeser dari kapasitasnya sebagai saksi.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, selalu menekankan bahwa penetapan tersangka baru dieksekusi usai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

    Standar pembuktian inilah yang memakan waktu panjang sebelum menjerat kelima komisioner secara serentak.

    Sebagai gambaran empiris atas persoalan administratif, penelusuran data rencana pengadaan KPU Kotim tahun 2024 mendapati kejanggalan pada sejumlah paket.

    Salah satu contohnya, paket bernama “Belanja Bahan – Hibah” yang didaftarkan senilai Rp1,38 miliar melalui metode Pengadaan Langsung, jauh melampaui batas maksimal Rp200 juta yang diatur Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk kategori barang.

    Beleid tersebut mewajibkan proses tender terbuka bagi nilai pengadaan sebesar itu.

    Data tersebut belum memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum dapat dikaitkan secara instan dengan pihak yang berstatus saksi.

    Kendati demikian, pola administratif semacam ini menggambarkan persis jenis penyimpangan prosedural yang membahayakan pengelola anggaran.

    Keputusan metode pengadaan dapat menjadi alat bukti keterlibatan pihak yang sengaja memuluskan pelanggaran, sekaligus berpeluang menjadi tameng pembelaan apabila sang pelaksana terbukti hanya mematuhi instruksi berjenjang tanpa memahami adanya pelanggaran aturan batas nilai.

    Rilis resmi Kejati Kalteng telah menebar sinyal kelanjutan perkara ini. Pernyataan yang menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru membuka ruang lebar bagi posisi hukum jajaran kesekretariatan.

    Kepastian nasib mereka kini bergantung sepenuhnya pada arah temuan alat bukti penyidik pada babak selanjutnya. (ign)