Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Kabut Asap Kian Parah, Kualitas Udara Kotim Sempat Tembus AQI 600

    Kabut Asap Kian Parah, Kualitas Udara Kotim Sempat Tembus AQI 600

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin mengkhawatirkan.

    Kualitas udara di Kotim sempat berada pada level berbahaya dengan indeks kualitas udara (AQI/ISPU) mencapai 600 saat dini hari, sementara konsentrasi partikel PM 2,5 yang dipantau BPBD Kotim tercatat menyentuh angka 398 pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Kondisi tersebut menyebabkan kabut asap pekat menyelimuti Kota Sampit hingga mengganggu jarak pandang dan menggagalkan rencana operasi water bombing di Desa Camba ditunda karena faktor keselamatan penerbangan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, mengatakan kondisi kualitas udara yang terjadi saat ini tidak direkomendasikan untuk aktivitas di luar ruangan, terutama bagi masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti asma dan gangguan pernapasan lainnya.

    ”Kalau memang harus beraktivitas di luar ruangan, sebaiknya menggunakan masker,” kata Multazam, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Rabu (5/8/2026).

    Multazam mengatakan lonjakan kabut asap dipicu akibat meningkatnya aktivitas kebakaran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, terutama di Desa Camba yang menjadi penyumbang titik panas terbesar di Kotim yang mencapai 64 titik panas.

    Berdasarkan laporan Posko Satgas Karhutla saat rapat koordinasi melalui zoom meeting pada Selasa (4/8/2026) sore, Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah hotspot tertinggi di Kalimantan Tengah.

    ”Memang dalam tiga hari terakhir terjadi peningkatan kebakaran lahan. Salah satunya di Desa Camba yang kontribusi hotspot-nya paling tinggi berdasarkan data BMKG. Saat zoom meeting kemarin sore disampaikan bahwa Kotim menjadi daerah dengan hotspot tertinggi di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Pada Rabu (5/8/2026) pagi, BPBD bersama unsur Satgas kembali melakukan pemantauan kondisi lapangan sejak subuh.

    Saat itu, data kualitas udara menunjukkan kondisi berada pada kategori berbahaya dengan nilai PM2,5 mencapai 398.

    Namun, beberapa saat kemudian kondisi udara berangsur membaik seiring munculnya sinar matahari dan meningkatnya kecepatan angin sehingga kabut asap mulai berkurang.

    Meski demikian, Multazam menegaskan kondisi tersebut bukan berarti persoalan telah selesai.

    ”Besok bisa saja terulang lagi. Ini yang harus kita antisipasi sebagai langkah jangka panjang,” tegasnya.

    Dalam situasi kualitas udara yang tidak stabil, Satgas Karhutla sebenarnya telah berupaya mempercepat upaya penanganan karhutla. Pihaknya telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan operasi water bombing di Desa Camba.

    Namun, pelaksanaan terpaksa dibatalkan karena jarak pandang yang sangat terbatas sehingga tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan.

    “Tadi kami sudah mendapatkan persetujuan water bombing di Desa Camba. Tetapi karena visibility dan faktor keamanan operasi, helikopter akhirnya kembali ke Palangka Raya. Sampai sekarang kami belum mendapat informasi apakah operasi dilanjutkan atau sementara ditunda sampai situasi memungkinkan,” jelas Multazam.

    Sementara menunggu operasi udara dapat dilaksanakan, BPBD tetap mengoptimalkan pemadaman melalui jalur darat dengan mengerahkan regu andal ke lokasi kebakaran.

    Ia menyadari kemampuan pemadaman melalui jalur darat memiliki keterbatasan, meski demikian upaya tersebut tetap dilakukan bersama TNI, Polri, Manggala Agni dan seluruh unsur Satgas Penanganan Karhutla di Kotim.

    Multazam menyebut personel gabungan selama ini menjadi kekuatan utama dalam penanganan kebakaran di lapangan, termasuk pada sejumlah lokasi seperti di Desa Eka Bahurui, titik pengenal lokasi Kudamarleh hingga Amin Klaru.

    “Kontribusi terbesar penanganan kebakaran justru berasal dari personel gabungan di lapangan yang terus bekerja melakukan pemadaman darat,” katanya.

    Selain penanganan kebakaran lahan, BPBD juga mengimbau masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan, mulai menyiapkan langkah antisipasi menghadapi musim kemarau.

    Salah satunya dengan membangun sumur bor di kawasan kebun agar sumber air lebih mudah diperoleh apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

    “Kami menyarankan pemilik kebun memanfaatkan sumur bor sehingga air bisa didistribusikan menggunakan pipa dan lebih efisien untuk pemadaman apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Koordinator III Satgas Penanganan Karhutla Kotim, Rihel, menjelaskan kualitas udara di Kotim mengalami fluktuasi cukup tajam sepanjang Rabu dini hari.

    Ia membenarkan bahwa, indeks kualitas udara sempat mencapai angka 600 pada waktu subuh sebelum turun menjadi sekitar 390 pada pukul 05.00 WIB. Kondisi kemudian berangsur membaik pada siang hari dengan indeks berada di kisaran 125.

    Berdasarkan standar Air Quality Index (AQI) atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), angka 101-150 masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia dan penderita penyakit pernapasan.

    Sementara indeks 151-200 dikategorikan tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, sedangkan angka di atas 301 sudah masuk kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    Pantauan kanalindependen.id, aroma asap akibat  kebakaran lahan sebenarnya telah tercium selama satu bulan terakhir. Namun intensitasnya meningkat tajam sejak Selasa (4/8/2026) malam, hingga Rabu (5/8/2026) malam.

    Dampaknya menimbulkan kabut asap pekat menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Sampit pada Rabu pagi sehingga mengurangi jarak pandang. Kondisi tersebut diperkirakan merupakan imbas 11 kejadian kebakaran yang terjadi sehari sebelumnya.

    Memasuki siang hari, kabut mulai menipis setelah terbantu sinar matahari dan tiupan angin yang meningkatkan sirkulasi udara.

    Lebih lanjut, Rihel mengatakan penanganan di Desa Camba terus dilakukan secara intensif karena hingga kini masih menjadi salah satu titik kebakaran terbesar.

    Di lokasi tersebut, tim gabungan telah menurunkan dua unit ekskavator untuk membuat sekat bakar sekaligus membangun embung sementara sebagai sumber pasokan air bagi mesin pemadam berkapasitas kecil.

    Medan yang sulit membuat kendaraan pemadam berukuran besar tidak dapat menjangkau lokasi kebakaran.

    “Hanya kendaraan roda dua yang bisa masuk, selebihnya personel harus berjalan kaki menuju titik api,” ujarnya.

    Selain unsur Satgas Karhutla, pemadaman juga melibatkan pemerintah desa, kecamatan, masyarakat hingga perusahaan perkebunan di sekitar lokasi.

    Sekretaris Desa Camba disebut selalu berada di lapangan mendampingi proses pemadaman bersama warga.

    Dua perusahaan perkebunan yang berada di sekitar lokasi, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Mulia Agro Permai (MAP), juga turut membantu penanganan kebakaran.

    Selain itu terdapat eks areal PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) yang saat ini telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

    Rihel menyebut kebakaran di Desa Camba telah berlangsung sejak Senin (3/8/2026) dan hingga Rabu (5/8/2026) masih terus dilakukan upaya pemadaman.

    Personel Posko Satgas Penanganann Karhutla juga telah diturunkan sejak Selasa siang dan kembali menuju lokasi pada Rabu pagi untuk melanjutkan penanganan.

    Berdasarkan update data Satgas Penanganan Karhutla Kotim per 5 Agustus 2026, tercatat terdapat sekitar 13 titik kejadian kebakaran.

    Enam lokasi merupakan titik lama yang hingga kini masih belum padam, yakni Desa Camba, Ujung Tikungan Bandara, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 22, Jalan Metro, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5 belakang SMA Negeri 4 Sampit serta Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7.

    Sementara lima titik kebakaran baru yang muncul pada Rabu (5/8/2026) tersebar di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8 kawasan perumahan, Perumahan Graha Pramuka di Jalan Pramuka, Jalan Wengga Metropolitan, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto dan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 18.

    Selain itu masih terdapat dua lokasi kebakaran yang hingga kini belum dapat ditangani karena berada jauh dari akses jalan, yakni di Jalan Lingkar Luar Kilometer 8 dan kawasan ujung Jalan Sawit Raya.

    “Satgas Karhutla hingga saat ini masih berupaya memadamkan tidak kenal waktu pagi siang hingga malam. Kami terus melakukan pemantauan terhadap seluruh titik kebakaran sambil menunggu kondisi cuaca memungkinkan untuk bantuan operasi pemadaman dari udara,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Kewalahan Hadapi Karhutla, Satgas Kotim Perlu Tambahan Personel dan Bantuan Water Bombing

    Kewalahan Hadapi Karhutla, Satgas Kotim Perlu Tambahan Personel dan Bantuan Water Bombing

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui kapasitas penanganan di lapangan belum ideal untuk menghadapi ancaman kejadian kebakaran yang terus meningkat.

    Keterbatasan personel, armada pemadam, hingga sulitnya memperoleh sumber air di lokasi sekitar titik api, membuat Satgas membutuhkan tambahan kekuatan, termasuk dukungan helikopter water bombing agar upaya pemadaman dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

    Wakil Koordinator III Satgas Karhutla Kotim, Rihel, mengatakan tantangan penanganan karhutla tahun ini semakin berat.

    Selain harus menghadapi titik-titik kebakaran yang muncul secara bersamaan, petugas juga dihadapkan pada keterbatasan sumber daya yang dimiliki.

    Personel gabungan yang saat ini diterjunkan masih jauh dari kebutuhan ideal untuk menangani kondisi karhutla seperti sekarang.

    ”Personel dari BPBD saja lebih dari 30 orang. Kalau digabung dengan unsur lain sekarang hampir lebih dari 50 personel. Tetapi kalau melihat kebutuhan secara matematika di lapangan, idealnya kami memerlukan 100 personel,” ujarnya.

    Dalam penanganan karhutla, Satgas Karhutla Kotim melibatkan personel gabungan dari BPBD, TNI melalui Yonif, Kodim dan Korem, Kepolisian, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

    Untuk memperkuat penanganan, Satgas juga berencana meminta dukungan tambahan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki armada tangki air.

    Selain itu, perusahaan besar swasta (PBS) juga akan dilibatkan untuk membantu menyuplai air menggunakan mobil tangki berkapasitas 10.000 hingga 20.000 liter beserta sopirnya.

    “Nanti perusahaan membantu tangki air beserta sopirnya. Untuk BBM dan kebutuhan lainnya mungkin kami tanggung. Yang paling penting sekarang adalah suplai air agar proses pemadaman lebih cepat,” katanya.

    Sumber Air Jadi Kendala Utama

    Rihel menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi petugas saat ini adalah sulitnya memperoleh sumber air di lokasi kebakaran.

    Akibatnya, armada pemadam harus bolak-balik mengisi air sehingga waktu penanganan menjadi lebih lama.

    “Untuk lokasi yang mudah dijangkau pasti kami tangani. Kendala utama kami adalah sumber air yang sangat jauh sehingga armada harus bolak-balik mengambil air,” ujarnya.

    Selain itu, jumlah armada yang tersedia juga belum mampu mengimbangi banyaknya titik kebakaran yang muncul dalam waktu bersamaan.

    Saat ini armada yang dimiliki berkisar enam hingga delapan unit. Sementara dalam satu waktu, jumlah lokasi kebakaran dapat melebihi kapasitas armada tersebut.

    Rihel mengatakan pada tahap awal biasanya satu titik kebakaran ditangani satu unit armada. Namun ketika api membesar, kebutuhan meningkat menjadi dua unit untuk satu lokasi.

    “Kalau ada delapan lokasi kebakaran dalam waktu bersamaan, seperti yang terjadi pada 4 Agustus 2026, berarti kebutuhan armada bisa mencapai 16 unit. Di situlah kami kewalahan,” kata Rihel.

    Ia menambahkan, kondisi semakin diperberat oleh kecepatan angin yang membuat api lebih cepat merambat sehingga kebakaran meluas dalam waktu singkat.

    Berdasarkan data kejadian karhutla pada 4 Agustus 2026, Satgas Karhutla menangani kebakaran lahan dengan sebaran lokasi diantaranya di Jalan Graha Pramuka Jalur 1 yang masih berasap, kawasan Jalan Sangga Buana–Sekar Arum–Tidar 3 di belakang Dwi Jaya Otomofif yang telah dipadamkan, Jalan MT Haryono Barat yang sudah padam, Jalan Pelita Barat yang masih dalam penanganan, Jalan Bumi Raya 1 yang titik apinya bergeser dari lokasi sebelumnya namun berhasil dipadamkan, Jalan Tjilik Riwut Km 7 yang masih berasap sejak Selasa pekan lalu, Jalan Jenderal Sudirman Km 23 yang masih ditangani, serta Jalan Jenderal Sudirman Km 5 di belakang SMAN 4 yang  masih berasap.

    Selain itu, petugas juga masih berupaya memadamkan kebakaran di Desa Camba yang menjadi salah satu lokasi terberat.

    Rihel mengungkapkan, di kawasan tersebut terdapat sekitar 20 hotspot yang berada dalam satu hamparan.

    Bahkan, update informasi pada Rabu (5/8/2026) hingga pukul 07.00 WIB jumlah hotspot mengalami peningkatan signifikan menjadi 64 titik khususnya di kawasan Desa Camba.

    Akses menuju lokasi sangat sulit karena hanya dapat dilalui sepeda motor. Personel bahkan harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer sambil membawa peralatan pemadaman.

    “Di Camba masih menyala. Kami turunkan satu unit Hilux, sepeda motor dan peralatan apung. Setelah itu personel harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer karena kendaraan roda empat tidak bisa masuk. Sumber air juga sulit dijangkau,” jelasnya.

    Sementara itu, kebakaran lahan yang terjadi sebelumnya Senin (3/8/2026), di kawasan Gudang Yamaha Jalan Mohammad Hatta, Desa Batuah dan Jalan Tjilik Riwut Km 13 telah berhasil dipadamkan.

    Secara akumulasi data hotspot Per 5 Agustus 2026 di 17 kecamatan yang masuk wilayah Kotim, hotspot mengalami peningkatan mencapai 159 titik. Dengan sebaran hotspot terbanyak di Kecamatan Kotabesi 68 titik, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 26 Titik, Seranau 20 titik dan Baamang 21 titik panas.

    Siapkan Embung dan Libatkan Mobil Tangki

    Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Satgas Karhutla merencanakan pembangunan embung di sejumlah lokasi rawan kebakaran bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim.

    Embung tersebut diharapkan dapat memangkas jarak pengambilan air yang selama ini menjadi kendala utama di lapangan.

    Rihel mengatakan, di beberapa wilayah jarak antara titik kebakaran dengan sumber air dapat mencapai sekitar 10 kilometer.

    “Ke depan kami rencanakan membuat embung di beberapa titik menggunakan alat berat supaya sumber air lebih dekat dengan lokasi kebakaran,” katanya.

    Rihel menyebut kecukupan armada sangat bergantung pada jumlah kejadian. “Kalau kebakarannya sedikit tentu armada cukup. Tetapi kalau banyak kejadian dalam waktu bersamaan, pasti kekurangan.”

    Bantuan Water Bombing Masih Menunggu Persetujuan

    Selain memperkuat penanganan darat, Satgas Karhutla Kotim juga terus mengupayakan bantuan helikopter water bombing.

    Rihel mengatakan, koordinasi telah dilakukan bersama Kepala Bandara H Asan Sampit sejak Minggu (2/8/2026) sebagai persiapan apabila helikopter dikerahkan ke Sampit.

    Permohonan bantuan juga telah diajukan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada BNPB karena mekanisme pengajuan harus melalui pemerintah provinsi.

    “Untuk water bombing kami sudah mengajukan. Rencananya pagi tadi operasi pemadaman bantuan water bombing dapat dilakukan, namun dikarenakan visibility rendah berkabut, helikopter yang tadinya sudah mendarat di Bandara Haji Asan Sampit kembali ke Palangka Raya,” ujarnya.

    Saat ini BPBD Provinsi Kalteng memiliki dua unit helikopter yang saat ini masih diprioritaskan untuk penanganan kebakaran di kawasan Tumbang Nusa, Kameloh Baru, Palangka Raya, dan Pulang Pisau.

    Meski demikian, Rihel mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Angkatan Udara agar helikopter dapat digeser ke Sampit apabila kondisi di Kotim membutuhkan dukungan pemadaman jalur udara.

    “Idealnya, kalau bisa minimal satu helikopter untuk satu kabupaten atau kota yang rawan karhutla,” ujarnya.

    Selain helikopter, BNPB juga sedang memproses hibah satu unit mobil tangki air bersih untuk mendukung penanganan karhutla di Kotim.

    Bandara H Asan Siap Jika Helikopter Ditempatkan di Sampit

    Rihel menambahkan, Bandara H Asan Sampit telah mempersiapkan berbagai kebutuhan apabila nantinya ditetapkan sebagai lokasi siaga helikopter water bombing.

    Persiapan tersebut meliputi area parkir helikopter, avtur, ruang istirahat, ruang ganti, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya. Apabila disetujui, liaison officer (LO) akan melakukan pengecekan terhadap kesiapan fasilitas tersebut.

    Ia menjelaskan, efektivitas operasi water bombing sangat bergantung pada jarak antara titik kebakaran dan sumber air.

    Jam terbang helikopter dibatasi sekitar tiga jam. Dalam kondisi ideal, apabila sumber air berada dekat dengan lokasi kebakaran, helikopter dapat melakukan hingga sekitar 12 kali penjatuhan air. Namun apabila jarak tempuh menuju lokasi cukup jauh, kemampuan operasi turun menjadi sekitar lima hingga delapan kali water bombing.

    “Setiap bucket helikopter mampu membawa sekitar 4.000 liter air. Durasi terbang dibatasi maksimal 3 jam. Sehingga, operasianal helikopeter water bombing harus dihitung dengan matang. Kalau waktu tempuh terlalu jauh, efektivitas penjatuhan air menjadi berkurang karena jam terbang helikopter juga terbatas,” tandasnya. (hgn)

  • Perang AI Memanas, Apple dan OpenAI Berhadapan di Pengadilan soal Rahasia Dagang

    Perang AI Memanas, Apple dan OpenAI Berhadapan di Pengadilan soal Rahasia Dagang

    Kanalindependen.id – Persaingan di industri kecerdasan buatan (AI) kini merambah ke ruang sidang. Apple dan OpenAI terlibat sengketa hukum terkait dugaan pencurian rahasia dagang, menandai babak baru persaingan dua raksasa teknologi yang sama-sama memperkuat posisi di sektor AI.

    Apple menggugat OpenAI dengan tuduhan memanfaatkan informasi rahasia perusahaan melalui perekrutan sejumlah mantan karyawannya untuk mendukung pengembangan perangkat keras berbasis AI. Gugatan tersebut juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara agar OpenAI tidak menggunakan informasi yang diklaim sebagai rahasia dagang selama proses hukum berlangsung.

    Namun, OpenAI menolak seluruh tuduhan tersebut. Perusahaan pengembang ChatGPT itu menyebut gugatan Apple sebagai langkah yang agresif dan terlalu personal, serta menilai tuduhan tersebut tidak didukung fakta yang kuat.

    Dalam pernyataannya, OpenAI menegaskan tidak pernah meminta ataupun menggunakan informasi rahasia milik Apple. Menurut perusahaan itu, perpindahan tenaga kerja merupakan hal yang lazim di industri teknologi dan tidak bisa langsung diartikan sebagai pencurian kekayaan intelektual.

    Sebagai bagian dari pembelaannya, OpenAI bahkan mempublikasikan sejumlah dokumen, termasuk email dan percakapan internal, yang diklaim menunjukkan narasi Apple tidak sesuai dengan fakta. Dokumen tersebut disebut memperlihatkan sebagian mantan pegawai masih berkomunikasi dengan Apple setelah resmi mengundurkan diri.

    Di sisi lain, Apple tetap bersikukuh bahwa informasi strategis terkait pengembangan perangkat keras dan rantai pasok berpotensi dimanfaatkan oleh OpenAI. Karena itu, perusahaan meminta pengadilan memberikan perlindungan hukum atas rahasia dagang yang diklaim dimiliki.

    Perselisihan ini menjadi salah satu konflik terbesar di industri AI tahun ini. Bukan sekadar persoalan perekrutan karyawan, tetapi juga menyangkut batas antara mobilitas talenta, perlindungan rahasia dagang, dan persaingan inovasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

    Pengamat menilai putusan pengadilan nantinya dapat menjadi preseden penting bagi perusahaan teknologi global. Hasil perkara tersebut diperkirakan akan memengaruhi cara perusahaan merekrut talenta sekaligus melindungi aset intelektual di era persaingan AI yang semakin ketat.

    Hingga kini proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan dari pengadilan. Sementara itu, Apple dan OpenAI tetap mempertahankan posisi masing-masing dalam sengketa yang menjadi sorotan industri teknologi dunia. (***)

  • DPRD Kotim Minta Agrinas Buka Data Lahan Sitaan Secara Transparan, Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi “Titipan” Koperasi

    DPRD Kotim Minta Agrinas Buka Data Lahan Sitaan Secara Transparan, Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi “Titipan” Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) membuka secara transparan seluruh data lahan sitaan negara yang kini berada dalam pengelolaannya, mulai dari luas lahan, lokasi, hingga pihak-pihak yang telah menjalin kerja sama operasional (KSO).

    Transparansi tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset negara dapat diawasi bersama dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar kawasan.

    Selain itu, DPRD juga mengingatkan agar proses penetapan koperasi maupun kelompok tani yang akan bermitra dengan APN dilakukan secara terbuka dan objektif, sehingga tidak lagi muncul praktik “titipan” yang selama ini kerap menjadi persoalan dalam pengelolaan lahan.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, sejak awal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan, DPRD menginginkan agar lahan yang telah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak hanya dikelola oleh negara, tetapi juga memberikan ruang keterlibatan bagi masyarakat sekitar melalui koperasi, kelompok tani (poktan), maupun gabungan kelompok tani (gapoktan).

    Menurutnya, lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara harus dikelola dengan pola kemitraan yang berpihak kepada masyarakat sekitar kawasan.

    ”Yang kita inginkan sejak awal pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah ketika Satgas PKH menertibkan lahan-lahan yang masuk kawasan, lalu lahan itu diberikan kepercayaan kepada APN untuk dikelola,” ujar Rimbun usai mengikuti audiensi bersama PT Agrinas Palma Nusantara di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (4/8/2026).

    Rimbun mengungkapkan, dalam audiensi tersebut Direktur Kemitraan Plasma dan Koperasi PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan komitmen perusahaan untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

    Sinergi itu, diperlukan untuk menyelaraskan aturan yang berlaku di APN dengan regulasi pemerintah daerah agar koperasi, kelompok tani dan gapoktan dapat dilibatkan dalam pengelolaan lahan.

    Mereka nantinya tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga ikut menjaga, memelihara dan mengamankan aset negara melalui skema kerja sama operasional (KSO).

    ”Dengan adanya itu, APN memberikan kepercayaan kepada poktan, gapoktan, dan koperasi untuk ikut ber-KSO supaya masyarakat sekitar bisa menikmati apa yang sudah diputuskan negara,” katanya.

    Verifikasi Calon Mitra Melibatkan Sejumlah OPD

    Rimbun menjelaskan, proses penentuan koperasi maupun kelompok tani yang akan bermitra dengan APN tidak dilakukan oleh satu instansi saja.

    Pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing agar proses verifikasi berjalan objektif dan akuntabel.

    Untuk kelompok tani dan gapoktan, proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Pertanian. Sementara koperasi akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi.

    Seluruh hasil verifikasi kemudian akan dirampungkan oleh Bagian Ekonomi Setda bersama Asisten II hingga diterbitkan Surat Keputusan (SK) calon petani yang berhak mengikuti kemitraan.

    “Semua dilibatkan. Mulai dari Kabag Ekonomi, Dinas Koperasi hingga Dinas Pertanian. Nantinya semua dirampungkan oleh Kabag Ekonomi dan Asisten II sehingga keluar SK calon petani,” jelasnya.

    Pembagian Hasil Ditentukan Lembaga Independen

    Mengenai pembagian hasil pengelolaan lahan, Rimbun mengatakan hingga kini belum ada besaran persentase yang disepakati antara negara dan masyarakat.

    Penentuan tersebut akan dilakukan oleh lembaga independen yang bertugas melakukan penilaian terhadap kemampuan koperasi maupun kelompok tani.

    Lembaga tersebut akan menghitung berbagai aspek, mulai dari nilai usaha, luasan lahan hingga kemampuan pengelola sebelum menentukan komposisi pembagian hasil.

    “Itu nanti diserahkan kepada lembaga independen yang memverifikasi dan menilai kemampuan gapoktan, kelompok tani, dan koperasi. Lembaga itu menilai nilai, luasan, dan persentase bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar pemerintah daerah memperoleh PAD dari lahan-lahan yang saat ini telah dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, mekanisme pemberian PAD sepenuhnya akan dibahas dan ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama PT APN.

    “Kami juga mengusulkan agar pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD dari lahan-lahan yang sudah dikelola APN. Skemanya akan dipercayakan kepada pemerintah pusat dan APN,” katanya.

    Desak APN Buka Data Lahan dan Mitra KSO

    Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD dalam audiensi tersebut adalah keterbukaan data.

    Rimbun mengaku hingga saat ini DPRD belum menerima data resmi mengenai luas lahan yang telah dikelola APN, termasuk daftar koperasi maupun kelompok tani yang telah memperoleh kerja sama operasional.

    Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam audiensi, terdapat sedikitnya 14 perusahaan yang kini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara setelah dilakukan penertiban kawasan.

    Namun demikian, DPRD belum mengetahui secara pasti berapa total luas lahan yang dikelola maupun siapa saja mitra yang telah bekerja sama.

    “Data luasannya saya belum punya. Karena itu kita minta APN membuka data secara transparan, baik lahan yang sudah ditertibkan maupun yang sudah diberikan kepercayaan ber-KSO dengan APN,” tegasnya.

    Ia berharap dalam beberapa hari ke depan APN segera menyampaikan data tersebut sebagai bentuk komitmen transparansi kepada pemerintah daerah.

    “Dalam beberapa hari ke depan kami harap APN menyampaikan data itu, dan mereka sudah sepakat untuk bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah data pihak yang telah memperoleh KSO sudah diterima DPRD, Rimbun menegaskan hingga kini data tersebut masih belum disampaikan.

    “Belum, masih belum masuk,” katanya.

    Koperasi Lama Diprioritaskan

    Rimbun menjelaskan, skema kemitraan yang diusulkan DPRD tetap mengutamakan koperasi maupun kelompok tani yang sebelumnya telah bermitra dengan perusahaan sebelum lahan tersebut disita negara.

    Namun apabila dibutuhkan pembentukan koperasi maupun kelompok tani baru, maka seluruh pengurus dan anggotanya wajib berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan.

    Aturan tersebut lanjut Rimbun, dibuat agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat sekitar kawasan, bukan pihak luar.

    “Yang diutamakan adalah koperasi atau kelompok tani yang sudah bermitra dengan perusahaan eks sebelum lahan disita,” katanya.

    Selain itu, ia menegaskan tidak boleh ada masyarakat dari luar wilayah yang menjadi anggota koperasi hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan.

    Sebagai contoh, warga yang berdomisili di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi di wilayah Bukit Santuai maupun sebaliknya.

    Begitu pula masyarakat dari wilayah lain seperti Kecamatan Cempaga atau Kotabesi tidak diperkenankan menjadi anggota koperasi di luar wilayahnya apabila tidak berdomisili di sekitar lahan.

    “Tujuannya agar lahan ini dinikmati warga sekitar,” tegasnya.

    Minta Seleksi Anggota Dilakukan Terbuka

    Rimbun juga mengingatkan pemerintah daerah bersama PT Agrinas Palma Nusantara agar melakukan proses seleksi anggota koperasi maupun kelompok tani secara terbuka.

    Menurutnya, seluruh administrasi, termasuk identitas calon anggota, harus diverifikasi secara langsung agar tidak lagi muncul praktik penitipan anggota yang selama ini sering menjadi persoalan.

    “Kewenangan ada di pemerintah daerah dan Agrinas. Kami serahkan kepada mereka bagaimana menelisik, melihat, dan menertibkan,” ujarnya.

    Ia berharap pemerintah daerah dan APN benar-benar memeriksa seluruh usulan anggota berdasarkan dokumen kependudukan yang sah.

    “Ketika aturan administrasi sudah lengkap, pemerintah daerah dan Agrinas harus menggelar anggota, memeriksa KTP yang diusulkan secara terbuka. Jangan ada dusta di antara kita, jangan ada titipan-titipan lagi,” tegas Rimbun.

    Ia juga mengingatkan agar praktik titipan anggota yang pernah terjadi pada masa lalu tidak boleh lagi terulang dalam pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan.

    Koperasi yang Melanggar Aturan Diminta Dievaluasi

    Lebih lanjut, Rimbun juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah koperasi dan kelompok tani yang menjalankan kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Ia menyebut sebelumnya terdapat tiga koperasi dan satu kelompok tani yang berstatus kerja sama operasional (KSO), sedangkan tujuh koperasi dan satu kelompok tani lainnya menjalankan pola SPK.

    “Ada yang masih ber-KSO. Dulu, tiga koperasi dan satu kelompok tani ber-KSO, lalu tujuh koperasi dan satu kelompok tani ber-SPK,” katanya.

    Meski demikian, tidak seluruh koperasi mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan APN.

    Bahkan, terdapat koperasi yang telah menyatakan mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan aturan.

    DPRD juga menerima informasi adanya koperasi yang tidak membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya.

    Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi bahan evaluasi APN.

    “Ada koperasi yang tidak mampu melaksanakan aturan APN, ini akan dievaluasi kembali. Ada koperasi yang sudah menyatakan mengundurkan diri,” ujarnya.

    “Ada juga koperasi yang tidak membagi SHU kepada anggotanya. Ini yang kami minta agar APN bersikap tegas,” tambahnya.

    Rimbun berharap seluruh proses pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan dapat berjalan sesuai tujuan awal pemerintah, yakni menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

    Dengan demikian, keberadaan APN tidak hanya harus mampu mengelola aset negara secara profesional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada warga yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.

    “Harapan kami, plasma maupun pengelolaan lahan harus benar-benar sesuai dengan penduduk sekitar kawasan hutan. Keinginan kita seperti itu,” pungkasnya. (hgn)

  • Feri Sungai Mentaya Sempat Tertunda Akibat Kabut Asap, Jarak Pandang Hanya Sekitar 50 Meter

    Feri Sungai Mentaya Sempat Tertunda Akibat Kabut Asap, Jarak Pandang Hanya Sekitar 50 Meter

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengganggu aktivitas transportasi sungai. Kabut asap pekat yang menyelimuti Sungai Mentaya pada Rabu (5/8/2026) pagi memaksa feri penyeberangan menuju Mentaya Seberang menunda operasional karena jarak pandang sangat terbatas.

    Kabut mulai menyelimuti kawasan bantaran Sungai Mentaya sejak dini hari hingga menjelang pagi. Kondisi tersebut membuat nahkoda feri memilih tidak melakukan penyeberangan demi menghindari risiko kecelakaan di alur pelayaran.

    Salah seorang warga Mentaya Seberang, Sasmita, mengatakan kabut begitu tebal saat dirinya keluar rumah pada pagi hari. Bahkan, aktivitas masyarakat sempat terhambat, termasuk anak-anak yang hendak berangkat ke sekolah.

    “Keluar rumah kabutnya tebal sekali. Anak-anak mau berangkat sekolah juga menunggu. Feri penyeberangan belum berani menyeberang karena jarak pandang sekitar 50 meter saja, sudah tidak kelihatan lagi,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi mulai membaik setelah pukul 06.00 WIB. Kabut perlahan menipis sehingga jarak pandang meningkat dan aktivitas penyeberangan kembali dibuka.

    “Sekitar lewat jam enam kabut mulai berkurang. Setelah itu feri baru bisa kembali beroperasi,” katanya.

    Peristiwa tersebut memperlihatkan dampak nyata karhutla yang kini tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi juga mulai mengganggu mobilitas masyarakat. Sungai Mentaya merupakan jalur utama penghubung warga Mentaya Seberang dengan pusat Kota Sampit sehingga setiap gangguan penyeberangan berdampak langsung terhadap aktivitas harian.

    Sehari sebelumnya, kabut asap juga telah menyelimuti hampir seluruh kawasan perkotaan Sampit sejak sore hingga malam. Asap pekat dilaporkan terlihat di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Tjilik Riwut, Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Kapten Mulyono, MT Haryono, Pramuka, HM Arsyad, hingga S. Parman. Warga mengeluhkan aroma asap yang menyengat, mata perih, serta mulai merasakan sesak napas saat beraktivitas di luar ruangan.

    Kondisi tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas karhutla di Kotim. Berdasarkan laporan Satgas Karhutla Kotim, hingga Selasa (4/8) terdapat 62 hotspot, meningkat tajam dibanding sehari sebelumnya yang tercatat 14 hotspot. Sejumlah lokasi kebakaran masih dalam penanganan, di antaranya Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 23, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5 belakang SMAN 4 Sampit, Jalan Pelita Barat, serta Desa Camba yang dilaporkan memiliki sekitar 20 hotspot dalam satu hamparan.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah juga telah mengingatkan bahwa karhutla berpotensi mengganggu sektor transportasi. Ia menyebut apabila kabut asap semakin pekat, bukan hanya penerbangan yang terdampak, tetapi juga aktivitas pelayaran di Sungai Mentaya yang menjadi jalur distribusi penumpang dan logistik.

    Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas, serta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah. Di tengah musim kemarau yang masih berlangsung, pencegahan dinilai menjadi langkah paling efektif agar karhutla tidak semakin meluas dan dampaknya terhadap transportasi maupun kesehatan masyarakat dapat ditekan. (***)

  • Ancaman Racun Asap Karhutla Mencekik Sampit, Pemkab Siapkan Sakelar Belajar dari Rumah

    Ancaman Racun Asap Karhutla Mencekik Sampit, Pemkab Siapkan Sakelar Belajar dari Rumah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kepungan asap pekat berbahaya dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini kian kencang mencekik ruang hidup masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak Selasa malam (4/8/2026) hingga Rabu pagi (5/8/2026), racun kabut asap menyelimuti area perkotaan dan memicu penurunan kualitas udara secara drastis.

    Menyikapi situasi kritis tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim bersiap mengaktifkan “sakelar” darurat berupa sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) guna menyelamatkan paru-paru anak sekolah.

    Pantauan di lapangan menunjukkan paparan kabut asap pekat menutup pandangan di hampir seluruh ruas jalan utama Sampit, seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan S. Parman, Jalan Kapten Mulyono, Jalan MT Haryono, hingga Jalan HM Arsyad.

    “Sejak tadi malam hingga pagi ini kabut asap mulai terjadi di Sampit. Kebakaran memang kerap terjadi, mungkin itu yang mengakibatkan asap menyelimuti Kota Sampit. Udara sudah tidak nyaman,” ungkap Fajar, warga Sampit, Rabu (5/8/2026).

    Eskalasi asap yang membendung wilayah perkotaan dipicu oleh sulitnya penanganan titik api di atas hamparan tanah gambut kering. Petugas pemadam gabungan di lapangan juga dihadapkan pada krisis air akibat mengeringnya embung, parit, serta anak sungai di sekitar lokasi kebakaran. Pemkab Kotim saat ini menggantungkan harapan pada bantuan helikopter water bombing BNPB untuk memadamkan titik api di kawasan yang tidak terjangkau jalur darat.

    Guna mencegah munculnya gelombang penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada kelompok rentan anak-anak, Bupati Kotim Halikinnor resmi meneken Surat Edaran tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran pada Musim Kemarau Tahun 2026.

    Melalui regulasi ini, kepala sekolah diberikan kewenangan taktis untuk menggeser jam masuk sekolah dari semula pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB apabila kondisi udara berstatus sedang. Namun jika paparan asap kian memburuk, pemda tidak ragu menekan “sakelar” pengalihan penuh menuju Belajar dari Rumah (BDR).

    “Kami tidak ingin kesehatan anak-anak menjadi korban akibat kabut asap. Karena itu sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar sesuai kondisi kualitas udara. Jika situasi memburuk, maka Belajar dari Rumah bisa diberlakukan sampai kondisi kembali aman,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor.

    Guna memperketat benteng perlindungan di lingkungan sekolah, Pemkab Kotim juga menghentikan seluruh aktivitas luar ruangan seperti upacara, senam pagi, dan olahraga. Seluruh siswa serta tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker medis, sementara Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diperintahkan siaga penuh.

    Keputusan Bupati Halikinnor menyiapkan sakelar pengalihan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah langkah taktis keselamatan (precautionary principle) yang sangat tepat untuk melindungi paru-paru generasi muda Kotim dari racun partikel halus PM2.5. Kendati demikian, kebijakan pendidikan ini adalah respons di area hilir, sedangkan penanganan utama tetap harus berfokus pada pemutusan sumber asap di lahan gambut.

    Dinas Pendidikan Kotim harus segera mengaktifkan PJJ secara total apabila Indeks Kualitas Udara (AQI) Sampit menunjukkan angka di atas 150 (kategori Tidak Sehat), tanpa harus menunggu terjadinya lonjakan kasus ISPA pada siswa. Di saat yang sama, menyusutnya sumber air alami di lokasi karhutla harus direspons Satgas Karhutla dengan pengerahan armada tangki air secara masif serta pembuatan parit penyekat basah (canal blocking) menggunakan alat berat di kubah gambut rawan. Selain itu, BNPB pusat didesak untuk segera merealisasikan pengerahan helikopter water bombing ke Kotim guna mengguyur titik api yang terisolasi dan memutus suplai asap ke area perkotaan.

    Keselamatan paru-paru anak sekolah dan hak atas udara bersih warga Sampit adalah harga mati yang wajib diperjuangkan! Asap mencekik Sampit!  Aktifkan sakelar Belajar dari Rumah dan padamkan kebakaran gambut! (***)

  • Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penataan ulang pola kemitraan pengelolaan lahan sawit sitaan negara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergulir dari meja audiensi.

    PT Agrinas Palma Nusantara membahas skema kerja sama bersama koperasi, kelompok tani, BUMD, dan BUMDes secara langsung dengan Bupati Kotim Halikinnor serta Ketua DPRD Kotim Rimbun di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (4/8/2026).

    Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, menyebut sekitar 14 perusahaan perkebunan sawit di Kotim telah masuk proses penataan.

    Satu entitas di wilayah Tumbang Tilap bahkan disebut sudah mendahului langkah kerja sama ini dan akan diseragamkan polanya.

    Detail waktu dan proses pembentukan kemitraan tersebut luput dari penjelasan rinci sepanjang pertemuan.

    ”Ini adalah bagian dari sinergi antara PT Agrinas dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim dan instansi terkait untuk memberdayakan dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan-lahan yang dikelola Agrinas yang sebelumnya diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” kata Seger.

    Bupati: Plasma dan Kemitraan Tidak Bisa Disamakan

    Pembahasan dengan Agrinas, menurut Bupati Kotim Halikinnor, menyentuh langsung persoalan hak masyarakat atas lahan garapan lama.

    ”Agrinas akan menerima limpahan lahan sitaan oleh Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang dulu dianggap bermasalah. Saat ini Agrinas menerima lahan tersebut dan tentu perlu persiapan, pembenahan, dan konsolidasi,” kata Halikinnor.

    ”Apa yang kami bicarakan tadi berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kami meminta dan menyepakati dengan Agrinas bagaimana skemanya supaya hak-hak masyarakat tetap diperoleh,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, lahan yang ditertibkan Satgas PKH punya karakter berbeda-beda, dan pembagian hasil tidak bisa disamaratakan antara skema plasma dan skema kemitraan.

    ”Kalau plasma murni, dari lahan konsesi perusahaan 20 persen disisihkan untuk masyarakat sekitar. Sedangkan kemitraan, lahannya milik masyarakat dan tidak diganti rugi. Mereka bekerja sama dengan perusahaan sehingga masyarakat tetap punya hak di situ,” jelasnya.

    Perbedaan status itu, kata Halikinnor, jadi alasan pemerintah daerah dan Agrinas sepakat memakai pihak ketiga independen untuk menghitung pembagian hasil. Ia menginstruksikan Asisten II Setda Kotim mengawal proses tersebut.

    ”Saya instruksikan kepada Asisten II, apabila sudah ada skema pembagian, agar kita meminta pihak ketiga untuk menghitung. Dengan demikian hak-hak masyarakat tetap diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Melengkapi bahasan soal hak masyarakat, Halikinnor turut menyinggung potensi pemasukan daerah dari pengelolaan aset berstatus milik negara tersebut.

    ”Itu termasuk yang kita dorong. Kita minta agar dari hasil pengelolaan lahan tetap ada pemasukan bagi daerah melalui pembayaran pajak dan kewajiban lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan, kunjungan Agrinas ke Kotim merupakan tindak lanjut rencana kemitraan pengelolaan lahan yang telah diserahkan pemerintah kepada Agrinas.

    Pola yang dibangun kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena masyarakat akan dilibatkan secara langsung melalui koperasi, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani.

    ”Polanya nanti adalah kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang ada di daerah pengelolaan. Setelah diserahkan ke Agrinas, mereka akan melakukan kerja sama kemitraan langsung dengan kawan-kawan koperasi,” ujar Rody Kamislam.

    Rody menyebut pola tersebut merupakan harapan masyarakat yang sejak lama ingin dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan kebun sawit, dan disambut baik oleh Agrinas.

    Ia menilai pola kemitraan langsung ini jadi perubahan penting dibanding sistem sebelumnya yang lebih banyak melibatkan pihak ketiga.

    ”Kalau dulu cenderung dipihak-ketigakan dengan badan usaha di luar badan usaha milik masyarakat, sekarang sudah mengerucut. Apa yang menjadi harapan masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD disambut baik Agrinas untuk dijalankan sebagai kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani maupun gabungan kelompok tani,” tegasnya.

    Sepanjang pertemuan, Seger maupun Halikinnor sama sekali tidak menyinggung satu lapis fakta mengenai keberadaan kebijakan pusat Agrinas per Februari 2026 yang secara eksplisit melarang skema kemitraan semacam ini.

    Penjelasan mengenai bagaimana kemitraan lama bisa terus berjalan tanpa menabrak aturan internal korporat tersebut urung muncul ke permukaan.

    Surat yang Tak Pernah Dicabut

    Kanal Independen memegang salinan surat resmi PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat perihal ”Penertiban Kerja Sama Operasi (KSO) dan Larangan Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Oleh Regional Head” itu ditandatangani Wakil Direktur Utama Agrinas, Kusdi Sastro Kidjan.

    Tembusannya menyasar Komisaris Utama, Direktur Utama, beserta jajaran Direksi Agrinas, dan ditujukan kepada seluruh Regional Head Agrinas di Indonesia.

    Agrinas secara kelembagaan tidak pernah mengumumkan dokumen ini ke ranah publik.

    Keberadaan surat tersebut baru terendus lewat pihak lain, lebih dari sebulan pasca-mencuatnya konflik antara Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun pada pertengahan Februari 2026.

    Arahan dalam surat itu tertulis sangat jelas. Poin pertama menegaskan kembali Surat Edaran Direktur Utama Nomor 002/SE/APN/I/2026 tentang penghentian sementara kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit dengan mitra baru.

    ”Seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk di kerja samakan, kini pengelolaannya dilaksanakan secara mandiri oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” demikian bunyi dokumen tersebut, mengacu pada alasan “memastikan kontrol penuh terhadap standar operasional dan hasil Produksi.”

    Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi pemilik lahan lama yang kooperatif lewat skema bagi hasil menyerupai pola KSO, asalkan pengendalian tetap sepenuhnya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Instruksi poin kedua semakin menekan kewenangan wilayah. Regional Head dilarang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Mulai Kerja secara mandiri.

    Seluruh kewenangan ditarik penuh ke Direktur Operasi di kantor pusat. Draf SPK dari daerah sebatas usulan yang membutuhkan tinjauan legalitas, anggaran, serta kesesuaian harga. Seluruh SPK yang telanjur terbit dari Regional Head atau General Manager dinyatakan gugur terhitung 10 Februari 2026.

    Kejelasan nasib moratorium ini menggantung. Ketiadaan surat pencabutan di ruang publik memang bukan bukti tunggal bahwa larangan itu masih berlaku, mengingat surat aslinya pun tidak pernah melewati jalur pengumuman resmi.

    Jika manajemen pusat telah merevisi kebijakan, pola komunikasi tertutup yang sama membuat publik sulit mengetahuinya.

    Satu-satunya kepastian saat ini adalah roda kemitraan koperasi di Tumbang Tilap terus berputar, bertepatan dengan rekam jejak dokumen terakhir pusat yang justru berisi larangan KSO.

    Kemitraan yang Meledak Jadi Kasus Hukum

    Menilik ke belakang, skema KSO Agrinas di Kotim punya catatan masalah panjang. Kemitraan lama inilah yang memicu terbitnya moratorium Februari 2026.

    Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kotim Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 tertanggal 17 November 2025, DPRD Kotim memberikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk 11 koperasi dan kelompok tani.

    Usulan ini bertolak dari pengajuan Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, menyasar total lahan sitaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 4.892,19 hektare.

    Hamparan lahan ribuan hektare itu didistribusikan melintasi sebelas desa. Sebaran terpadat terpusat di wilayah Parenggean yang menampung empat entitas sekaligus, meliputi Koperasi Sinar Bahagia (462,47 hektare), Koperasi Karya Tani (189,73 hektare), Kelompok Tani Palampang Tarung (385 hektare), dan Kelompok Tani Rimbang Jaya Haju (158 hektare).

    Sementara untuk wilayah lainnya, target lahan menyasar Koperasi Berkat Tehang di Desa Tehang dengan porsi terbesar (830,80 hektare), disusul Koperasi Harapan Bersama di Pelantaran (862,65 hektare), serta Koperasi Bukit Lestari di Bukit Batu (796,98 hektare).

    Sisa luasan lainnya ditujukan untuk Koperasi Isen Mulang di Bukit Raya (687,35 hektare), Koperasi Sejahtera Bersama Satiung (250 hektare), Koperasi Cempaga Perkasa di Patai (163,21 hektare), dan Koperasi Melati Hanjalipan (106 hektare).

    Sebelas hari berselang, arah angin berbalik. DPRD Kotim mencabut rekomendasi untuk tiga dari sebelas entitas tersebut.

    Koperasi itu, yakni Bukit Lestari, Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung lewat Surat Nomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025.

    Pencabutan ini mencakup lahan seluas 1.431,98 hektare. Surat itu merujuk pada alasan kondisi lapangan yang belum sepenuhnya clear dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional, sehingga dikhawatirkan memicu permasalahan sosial, keamanan, dan operasional.

    Riak dari pencabutan itu meledak tiga bulan kemudian, tepatnya pada pertengahan Februari 2026, saat Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi damai di kantor DPRD Kotim menuntut penjelasan.

    Ketua Umum/Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, memprotes keras keputusan yang ia nilai sepihak tanpa melalui mekanisme rapat paripurna atau pemberitahuan kepada koperasi.

    Gelombang protes berujung pada pelaporan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng oleh Mandau Talawang pada 18 Februari 2026 atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

    Pelapor mengklaim ada nilai mencapai Rp200 juta per koperasi dikalikan 24 koperasi. Rimbun merespons keras dengan melaporkan balik sang koordinator aksi ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Rimbun juga membalas dengan membuka isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 26 September 2025 di Tokokopinaki, Palangka Raya. SKB antara Mandau Talawang dan koperasi-koperasi terkait itu, menurut Rimbun, membuktikan bahwa ormas tersebut yang menerima kuasa dan kompensasi pendampingan.

    Dokumen itu mengatur skema fee dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS): 5 persen untuk pola KSO 20:80 dengan Agrinas, 10 persen untuk pengelolaan mandiri 10:90, serta biaya operasional untuk kemitraan 40:60.

    Polda Kalteng sempat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada akhir Maret 2026, memeriksa dua unsur pimpinan DPRD Kotim, lalu menyusul Ketua Komisi II Akhyannoor pada 23 April 2026.

    Akhyannoor mengaku menjawab 32 pertanyaan penyidik, meski mengklaim tidak tahu detail persoalan KSO Agrinas. Hingga awal Mei 2026, belum ada pembaruan status hukum bagi para pihak yang terlibat, dan isu ini tenggelam begitu saja jelang audiensi 4 Agustus.

    Selisih Harga di Lapangan

    Menyampingkan sengkarut kelembagaan elit, persoalan paling mendasar bermuara pada harga jual TBS di tingkat petani.

    Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga acuan kemitraan TBS Periode I Juli 2026 untuk pekebun mitra plasma tanaman umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp3.704,62 per kilogram.

    Angka ini naik dari Rp3.590,18 per kilogram pada Periode I Juni 2026. Fakta di lapangan Kotim berkata lain.

    Harga riil yang diterima petani dari pengepul anjlok tajam hingga menyentuh kisaran Rp1.000 sampai Rp2.000 per kilogram pada Mei 2026. Jauh di bawah separuh harga resmi acuan pemerintah.

    Selisih besar antara ketetapan pemerintah dan realita lapangan pada lahan ribuan hektare ini menentukan nasib kesejahteraan anggota koperasi, terlebih setelah dipotong fee pendampingan sesuai SKB.

    Mengacu pada penelusuran sumber terbuka, Kanal Independen belum menemukan data produksi dan pendapatan riil satu pun koperasi yang menjalankan KSO bersama Agrinas, sehingga gambaran pasti mengenai keuntungan yang dirasakan masyarakat belum terlihat.

    Yang Belum Dijelaskan Publik

    Penataan ulang kemitraan melalui audiensi 4 Agustus disajikan sebagai langkah menuju pola yang seragam. Janji perlindungan hak masyarakat juga sudah diucapkan.

    Meski begitu, tiga kejanggalan masih menggantung. Pertama, nasib moratorium KSO 9 Februari 2026 yang ketiadaan status pencabutannya berbanding terbalik dengan operasional kemitraan di Tumbang Tilap.

    Kedua, pudarnya kejelasan dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Polda Kalteng yang sempat menyeret nama pimpinan DPRD Kotim. Ketiga, kelanjutan skema fee 5 hingga 10 persen versi SKB Mandau Talawang dalam format kemitraan baru ini.

    Ketiganya membutuhkan transparansi berbasis data, agar penataan kemitraan ini terbukti menyasar kesejahteraan petani, dan tidak mengulangi sistem yang memicu konflik masa lalu. (hgn/ign)

  • 70 Calon Paskibraka Kotim Jalani Karantina, Ditempa 15 Hari Jadi Pengibar Merah Putih dan Calon Pemimpin Bangsa

    70 Calon Paskibraka Kotim Jalani Karantina, Ditempa 15 Hari Jadi Pengibar Merah Putih dan Calon Pemimpin Bangsa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 70 putra-putri terbaik Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memasuki masa karantina dan pemusatan pendidikan serta pelatihan (Pusdiklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Selasa (4/8/2026).

    Selama 15 hari ke depan, mereka akan digembleng dengan disiplin tinggi, ditempa fisik dan mental, sekaligus dibekali wawasan kebangsaan serta kepemimpinan sebagai bekal menjalankan tugas mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menjadi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

    Kegiatan pemusatan pendidikan dan pelatihan yang berlangsung di Balai Diklat Aparatur BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur, dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, mewakili Bupati Kotawaringin Timur.

    ”Selamat kepada seluruh peserta yang berhasil lolos seleksi dan dipercaya menjadi wakil putra-putri terbaik Kabupaten Kotawaringin Timur yang nantinya mengemban tugas mulia pada Upacara Pengibaran Bendera Pusaka tanggal 17 Agustus 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.

    Selama mengikuti Pusdiklat, para peserta akan dibimbing oleh pelatih profesional dari Kodim 1015 Sampit, Polres Kotawaringin Timur, Brimob Polda Kalimantan Tengah, Yonif 631 Antang, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, serta para pembina lainnya.

    Waren menegaskan, tujuan pendidikan dan pelatihan tidak hanya mempersiapkan peserta menjadi pasukan pengibar bendera yang tangguh, disiplin dan bertanggung jawab, tetapi juga membentuk kader pemimpin yang berkarakter Pancasila.

    Karena itu, ia meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim terus memberikan perhatian dan pembinaan kepada para anggota Paskibraka, bahkan setelah mereka menyelesaikan pendidikan dan pelatihan.

    “Tujuan lain dari pendidikan dan latihan ini untuk membentuk kader pemimpin yang berkarakter Pancasila di masa depan. Saya menghimbau kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur agar terus memperhatikan, mendorong dan memotivasi pemuda-pemudi pilihan ini menjadi pelopor pembangunan sehingga menjadi teladan bagi generasi muda lainnya,” katanya.

    Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mempersiapkan diri secara fisik maupun mental karena selama pendidikan mereka akan menghadapi latihan yang tegas dengan disiplin tinggi.

    “Kepada adik-adik calon anggota Paskibraka secara fisik dan mental harus siap, cepat menyesuaikan terhadap tuntutan pelatih yang tegas dan disiplin tinggi, sehingga kegiatan diklat dapat dilaksanakan dengan baik sesuai jadwal dan sasaran yang ditetapkan. Oleh karena itu saya berharap adik-adik tetap tegar dan mempertahankan kemampuan yang sudah dimiliki untuk menjalankan tugas mulia pada tanggal 17 Agustus 2026,” ucapnya.

    Kesempatan menjadi anggota Paskibraka merupakan babak penting dalam perjalanan hidup para peserta karena mereka mendapat kehormatan mengibarkan simbol kedaulatan bangsa.

    “Tugas mengibarkan bendera menjadi babak baru dan momen penting karena dengan mengemban tugas mengibarkan Bendera Merah Putih menjadi lambang keberagaman Bhinneka Tunggal Ika. Kalian akan merasa besar dan kompak ketika melangkah ke depan menuju karier yang terbaik. Harus tetap rukun dan bersatu demi memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kotawaringin Timur dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” katanya.

    Ia juga berharap seluruh pelatih, pembina dan DPPI Kabupaten Kotawaringin Timur mencurahkan perhatian penuh selama proses pendidikan sehingga pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih pada Hari Kemerdekaan dapat berlangsung sukses.

    Usai kegiatan pembukaan, Waren menegaskan bahwa selama berada di asrama yang dikenal dengan konsep “Desa Bahagia”, para peserta diharapkan mampu memperkuat karakter disiplin dan membangun mental yang tangguh.

    “Harapan kita di Kampung Bahagia mereka bisa menguatkan disiplin dan ketangguhan mental. Berbagai kesiapan fisik dan kesehatan juga harus tetap dijaga sehingga mereka bisa mengikuti diklat dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” katanya.

    Ia mengakui para peserta memikul tanggung jawab besar. Namun, menurutnya, apabila seluruh proses dijalani dengan semangat dan tidak terbebani, mereka akan mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik.

    “Bagi pemuda-pemudi yang terpilih memang memiliki beban yang tinggi. Tetapi kalau dijalani dengan rileks dan tetap semangat, mereka bisa melaksanakan tugas itu dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

    Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Umar Kaderi melalui  Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat Setiadi, menyampaikan pelaksanaan Pusdiklat Paskibraka Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2023, Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Tahun 2026, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026.

    Pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat kabupaten dilaksanakan pada 4 hingga 18 Agustus 2026 di Balai Diklat Aparatur BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 Sampit.

    Selain itu, Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengirimkan lima wakil terbaik mengikuti Pusdiklat Paskibraka tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 4 hingga 19 Agustus 2026. Lima peserta tersebut terdiri atas tiga putra dan dua putri.

    Eddy menjelaskan, tujuan utama pemusatan pendidikan dan pelatihan adalah mempersiapkan calon Paskibraka menjadi pasukan yang tangguh, disiplin, bertanggung jawab, penuh dedikasi, dan mampu menjalankan tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026.

    Namun lebih dari itu, pendidikan dan pelatihan juga diarahkan untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa yang memiliki karakter Pancasila sebagai bekal memimpin di masa mendatang.

    Peserta Pusdiklat tahun ini berjumlah 70 orang yang merupakan utusan SMA, SMK dan MA negeri maupun swasta dari seluruh Kabupaten Kotawaringin Timur, terdiri atas 43 putra dan 27 putri.

    Selama menjalani pendidikan, seluruh peserta diwajibkan tinggal di asrama Balai Diklat Aparatur BKPSDM yang diberi nama “Desa Bahagia”.

    Konsep tersebut diterapkan sebagai lingkungan pembinaan yang menanamkan nilai disiplin, ketertiban, gotong royong, rasa kekeluargaan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

    Selama menjalani Pusdiklat, peserta akan menerima materi pembelajaran aktif meliputi Pancasila dan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan dan kewaspadaan ketahanan nasional, revolusi mental, kepemimpinan dan kepribadian, literasi digital, kenakalan remaja dan perlindungan anak, bahaya narkoba, serta materi kepaskibrakaan.

    Selain pembelajaran di kelas, peserta juga mengikuti latihan dasar kepemimpinan, peraturan baris-berbaris, hingga praktik pengibaran dan penurunan bendera.

    Materi tersebut disampaikan oleh narasumber dari Bupati Kotawaringin Timur, Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit, kalangan akademisi, praktisi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, serta DPPI Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Untuk menunjang kondisi fisik peserta, panitia menyiapkan konsumsi bergizi berupa susu dan telur sebagai makanan tambahan, sarapan, makanan ringan pagi, makan siang, makanan ringan sore, makan malam, hingga makanan ringan malam.

    Seluruh menu disusun sesuai kebutuhan kalori peserta dan berada di bawah pengawasan petugas kesehatan.

    Panitia juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi seluruh peserta, yakni menaati seluruh peraturan dan tata tertib pelatihan serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sejak 4 hingga 18 Agustus 2026.

    Bagi peserta yang melanggar ketentuan, panitia akan memberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis yang ditembuskan kepada Bupati Kotawaringin Timur, sekolah asal dan orang tua, hingga mengembalikan peserta ke sekolah asal sekaligus mencabut seluruh hak dan fasilitas sebagai peserta Paskibraka apabila melakukan pelanggaran berat.

    “Melalui pemusatan pendidikan dan pelatihan ini, Pemkab Kotim berharap seluruh calon Paskibraka tidak hanya sukses menjalankan tugas mengibarkan Sang Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga tumbuh menjadi generasi muda yang disiplin, berintegritas, berjiwa kepemimpinan, berkarakter Pancasila, serta mampu menjadi teladan sekaligus pelopor pembangunan di Kotim,” pungkasnya. (hgn)

  • APBD Perubahan Tak Bergeser, Bupati Kotim Ajukan KUPA-PPAS 2026 dengan Postur Anggaran Tetap Rp1,94 Triliun

    APBD Perubahan Tak Bergeser, Bupati Kotim Ajukan KUPA-PPAS 2026 dengan Postur Anggaran Tetap Rp1,94 Triliun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Namun berbeda dengan perubahan anggaran pada umumnya yang diikuti penyesuaian postur APBD, rancangan yang diajukan kali ini tidak mengubah struktur anggaran sama sekali.

    Pendapatan, belanja, defisit hingga pembiayaan daerah tetap dipertahankan dengan nilai yang sama seperti APBD murni, yakni sekitar Rp1,94 triliun.

    Rancangan tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotawaringin Timur dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

    Mengawali pidatonya, Halikinnor menjelaskan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 telah ditetapkan pada 28 Juli 2026 sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025.

    Halikin mengatakan perubahan RKPD menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, kondisi keuangan daerah, rencana program, kegiatan dan subkegiatan, sekaligus menjadi pedoman penyusunan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS serta sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

    Agenda penyampaian KUPA dan Perubahan PPAS yang dilaksanakan pada rapat paripurna merupakan implementasi dari ketentuan Permendagri sehingga seluruh tahapan pembahasan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    ”Kita semua bisa saling mendukung dan bekerja sama terhadap penyelesaian proses Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 demi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor.

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD, Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS yang disepakati akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

    Dokumen tersebut kemudian menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

    Pendapatan Daerah Tetap

    Dalam pemaparannya, Halikinnor menyebutkan asumsi pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.947.919.847.300.

    Setelah dilakukan penyusunan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS, nilai tersebut tetap Rp1.947.919.847.300, sehingga tidak terjadi penambahan maupun pengurangan atau tetap 0 persen.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tidak melakukan perubahan terhadap belanja daerah.

    Sebelum perubahan, belanja daerah tercatat sebesar Rp1.981.616.941.850 dan setelah perubahan tetap berada pada angka yang sama, sehingga tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.

    Defisit APBD Tetap Rp33,69 Miliar

    Karena pendapatan dan belanja tidak mengalami perubahan, maka defisit APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026 juga tetap.

    Defisit daerah sebelum maupun setelah perubahan sama-sama sebesar Rp33.697.094.550 atau tidak mengalami perubahan.

    Sementara, pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga tetap sebesar Rp48.197.094.550. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14.500.000.000.

    Dengan demikian, pembiayaan netto tetap sebesar Rp33.697.094.550 atau tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

    Menutup pidatonya, Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotawaringin Timur atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif.

    Ia berharap pembahasan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan bersama, sehingga seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Semoga langkah-langkah yang kita ambil bersama dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur dan apa yang kita lakukan senantiasa mendapat bimbingan serta petunjuk dari Allah Subhanahu Wata’ala,” tutup Halikinnor. (hgn)

  • Kabut Asap Mulai Selimuti Sampit, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Napas Sesak

    Kabut Asap Mulai Selimuti Sampit, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Napas Sesak

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (4/8/2026). Sejak sore hingga malam, asap tampak semakin pekat dan mulai mengganggu aktivitas warga. Selain mengurangi jarak pandang, aroma asap yang menyengat membuat sebagian warga mengeluhkan mata perih hingga sesak saat bernapas.

    Pantauan di lapangan menunjukkan kabut asap menyelimuti hampir seluruh kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Jalan-jalan utama seperti Jalan Kapten Mulyono, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Achmad Yani, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pudu, Jalan Pramuka, Jalan S Parman, hingga Jalan MT Haryono tampak tertutup lapisan asap tipis hingga sedang.

    Adi, warga Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengatakan asap mulai terlihat sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi tersebut semakin pekat menjelang malam.

    “Sekitar pukul 15.00 asap sudah mulai menyelimuti jalan. Bahkan di jok motor saya banyak abu kebakaran lahan yang beterbangan,” ujarnya.

    Keluhan serupa disampaikan Caca, warga Sampit. Menurutnya, aroma asap sudah cukup mengganggu sehingga penggunaan masker mulai menjadi kebutuhan saat beraktivitas di luar rumah.

    “Bau asap cukup menyengat, mata juga agak perih. Sudah harus menggunakan masker ini bila beraktivitas,” katanya.

    Meningkatnya kabut asap sejalan dengan masih banyaknya titik kebakaran yang ditangani tim gabungan di berbagai wilayah Kotim..

    Berdasarkan laporan terbaru Posko Karhutla BPBD Kotim, hingga Selasa (4/8) sejumlah lokasi masih berstatus dalam penanganan maupun masih mengeluarkan asap. Di antaranya Jalan Graha Pramuka Jalur 1 yang sudah dipadamkan tetapi masih berasap, kawasan Sangga Buana-Sekar Arum-Tidar 3 yang telah padam, Jalan MT Haryono Barat yang berhasil dipadamkan, Jalan Pelita Barat yang masih dalam penanganan, serta Jalan Bumi Raya 1 yang mengalami pergeseran titik api namun telah berhasil dipadamkan.

    Selain itu, kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 yang terjadi sejak pekan lalu hingga kini masih mengeluarkan asap. Penanganan juga masih berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 23 dan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5 di belakang SMAN 4 yang masih terbakar hingga sore.

    Di wilayah lain, kebakaran di Desa Camba menjadi perhatian karena api masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Sebanyak 20 hotspot terdeteksi berada dalam satu hamparan lahan. Medan yang sulit, sumber air yang jauh, serta akses yang hanya dapat dilalui sepeda motor membuat proses pemadaman berlangsung lebih berat. Personel harus berjalan sekitar tiga kilometer menuju lokasi dengan membawa peralatan pemadaman.

    Sementara itu, kebakaran di kawasan Gudang Yamaha Jalan Mohammad Hatta, Desa Batuah, dan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 13 dilaporkan telah berhasil dipadamkan.

    Data BPBD Kotim juga menunjukkan peningkatan signifikan jumlah hotspot. Pada 4 Agustus 2026 terdeteksi 62 titik panas, melonjak tajam dibanding sehari sebelumnya yang hanya tercatat 14 titik.

    Lonjakan hotspot tersebut menjadi sinyal bahwa ancaman karhutla di Kotim masih tinggi. Kondisi cuaca kering yang disertai angin membuat titik api mudah berkembang menjadi kebakaran lebih luas dan menghasilkan kabut asap yang mulai berdampak terhadap kualitas udara di Sampit.

    Pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani lebih cepat sebelum meluas. Penggunaan masker juga disarankan bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. (***)