Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Antisipasi Wabah dan Kabut Asap, Bandara Haji Asan Sampit Siapkan Rencana Kontingensi Wujudkan Bandara Sehat 2028

    Antisipasi Wabah dan Kabut Asap, Bandara Haji Asan Sampit Siapkan Rencana Kontingensi Wujudkan Bandara Sehat 2028

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman penyebaran penyakit menular dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius di Bandara Haji Asan Sampit.

    Belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 serta musim kemarau yang rawan karhutla mengakibatkan kabut asap, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Sampit bersama lintas sektor mulai menyusun dokumen rencana kontingensi dan membentuk Forum Bandara Sehat sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat, sekaligus menargetkan Bandara Haji Asan Sampit menjadi Bandara Sehat pada 2028.

    Penyusunan rencana kontingensi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan pengelola bandara, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kotim, Dinas Perhubungan Kotim, rumah sakit, puskesmas, hingga sejumlah instansi terkait lainnya di Ruang Pertemuan Cafe La Foule Sampit, Senin (20/7/2026).

    Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, dr I Gusti Ayu Agung Darmawati, mengatakan penyusunan dokumen dalam rapat kontigensi tersebut bertujuan menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun operasional penerbangan.

    ”Rapat koordinasi penyusunan dokumen rencana kontingensi dan pembentukan Forum Bandara Sehat ini kami laksanakan sebagai upaya sinergi dan kolaborasi dengan lintas sektor terkait. Kami berharap kesiapsiagaan tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga dari pihak bandara sebagai otoritas,” kata Darmawati.

    Sebanyak 55 peserta mengikuti rapat secara langsung, sementara sekitar 30 peserta internal BKK mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.

    Ia menjelaskan bahwa dokumen rencana kontingensi tidak hanya memuat prosedur penanganan apabila terjadi wabah penyakit, tetapi juga mengatur secara rinci pembagian tugas setiap instansi sehingga koordinasi dapat berjalan cepat ketika kondisi darurat terjadi.

    Pembahasan juga menyesuaikan kondisi aktual di Kabupaten Kotawaringin Timur yang tengah memasuki musim kemarau dan berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.

    “Ada beberapa hal terkait peran masing-masing lintas sektor dalam mengantisipasi kejadian wabah. Termasuk kondisi saat ini di Sampit yang sedang musim kemarau sehingga berpotensi terjadi karhutla yang menimbulkan dampak kabut asap,” ujarnya.

    Dalam dokumen tersebut lanjutnya, masing-masing instansi, mulai dari BKK, Dinas Kesehatan Kotim, puskesmas, rumah sakit hingga pengelola bandara memiliki tugas sesuai kewenangan. Seluruh koordinasi nantinya dipimpin oleh Kepala Bandara apabila terjadi situasi kedaruratan.

    Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan bandara yang aman dan sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

    ”Kami berharap seluruh lapisan terlibat, baik instansi, stakeholder maupun masyarakat pengguna jasa bandara. Karena yang kami angkat bukan hanya dokumen rencana kontingensi, tetapi juga konsep Bandara Sehat sehingga semua harus berperan,” tegasnya.

    Selain menyusun rencana kontingensi, BKK Kelas II Sampit juga membentuk Forum Bandara Sehat sebagai langkah awal memenuhi indikator penilaian Bandara Sehat dari pemerintah pusat.

    Setelah forum terbentuk, seluruh anggota akan melakukan asesmen mandiri untuk mengukur kesiapan masing-masing sektor.

    ”Asesmen dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan bandara dan pihak terkait dalam memenuhi kriteria Bandara Sehat,” jelasnya.

    Penilaian meliputi berbagai aspek, mulai dari kesehatan lingkungan, sanitasi, fasilitas pendukung, hingga indikator perilaku hidup sehat di kawasan bandara, termasuk tidak adanya iklan rokok di area pelayanan publik.

    BKK juga secara rutin melakukan pemantauan kesehatan lingkungan setiap bulan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

    ”Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan berbagai fasilitas sehingga pada tahun 2028 Bandara Haji Asan Sampit siap diusulkan sebagai Bandara Sehat,” ujarnya.

    Ancaman Kabut Asap Ganggu Operasional Penerbangan

    Kepala Bandara Haji Asan Sampit, Abdul Haris, mengatakan rapat tersebut menghasilkan dua fokus utama, yakni memperkuat sistem pencegahan masuknya penyakit melalui bandara dan menyamakan persepsi seluruh stakeholder dalam mewujudkan Bandara Sehat.

    ”Dari sisi bandara kami memperkuat koordinasi internal bersama operator, ground handling maupun BKK, termasuk alur penanganan apabila terjadi wabah. Setiap stakeholder sudah memiliki peran masing-masing,” ujarnya.

    Menurutnya, salah satu ancaman yang paling diwaspadai pada musim kemarau adalah kabut asap akibat karhutla.

    Apabila asap mengganggu jarak pandang, operasional penerbangan dapat dihentikan demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.

    ”Jika asap tebal biasanya penerbangan dihentikan. Selain itu, kelayakan penumpang untuk terbang juga ditentukan berdasarkan rekomendasi dari BKK,” katanya.

    Ia menambahkan, maskapai tidak akan memaksakan penerbangan apabila kondisi cuaca dinilai membahayakan.

    ”Kalau kabut asap tebal, operasional penerbangan dihentikan karena membahayakan keselamatan. Maskapai tidak akan melakukan penerbangan apabila jarak pandang terganggu,” tegasnya.

    Jarak Pandang Masih Aman

    Meski karhutla mulai berdampak terhadap kabut asap yang berlangsung selama kurang lebih sepekan, Abdul Haris memastikan operasional Bandara Haji Asan Sampit hingga saat ini masih berjalan normal.

    Visibility atau jarak pandang masih berada di atas 5 hingga 10 kilometer, sehingga belum mengganggu aktivitas penerbangan.

    ”Alhamdulillah masih aman. Kalau terdeteksi asap kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait. Sejauh ini masih bisa ditangani dan operasional berjalan normal,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, kondisi mulai memasuki kategori rawan apabila jarak pandang turun di bawah lima kilometer. Sedangkan apabila visibility berada di bawah empat kilometer, penerbangan umumnya tidak dapat dilakukan.

    “Hingga saat ini belum ada perubahan jadwal penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit akibat kabut asap, jarak pandang masih aman dan tidak sampai mengganggu operasional penerbangan,” ujarnya.

    Dukung Penguatan Sistem Kesehatan Bandara

    Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Kotawaringin Timur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muslih, turut hadir mengapresiasi penyusunan rencana kontingensi dan pembentukan Forum Bandara Sehat.

    Pengalaman pandemi Covid-19 membuktikan bahwa bandara memiliki fungsi strategis, bukan hanya sebagai pintu gerbang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai jalur masuk penyebaran penyakit menular.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak di wilayah Bandara Haji Asan Sampit dapat menunjukkan kesiapan menghadapi kemungkinan sebaran penyakit menular yang dapat masuk ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pintu masuk bandara.

    ”Kita harap seluruh organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Forum Bandara Sehat dapat berperan aktif sehingga target menjadikan Bandara Haji Asan Sampit sebagai Bandara Sehat pada 2028 dapat tercapai,” pungkasnya. (hgn)

  • Hanya Lima Belas Menit Ditinggal Silaturahmi, Rumah Kayu Warga Bejarum Ludes Terpanggang Rata Tanah Diduga Api Muncul dari Dapur

    Hanya Lima Belas Menit Ditinggal Silaturahmi, Rumah Kayu Warga Bejarum Ludes Terpanggang Rata Tanah Diduga Api Muncul dari Dapur

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Cekaman musim kemarau di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memicu musibah di zona pemukiman warga. Sebuah bangunan rumah berkonstruksi kayu milik warga bernama Sanah ludes dilumat si jago merah hingga rata dengan tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 25, Desa Bejarum, Kecamatan Kota Besi, pada Minggu malam (19/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Amukan api yang membesar kilat hanya dalam hitungan menit tersebut melenyapkan tempat tinggal korban dengan taksiran kerugian material mencapai Rp50 juta.

    Kronologi Lima Belas Menit Mencekam dan Kesaksian Pemilik Rumah

    Peristiwa memilukan ini terjadi saat pemilik rumah, Sanah, bersama suaminya tengah melangkah keluar rumah untuk mengunjungi kediaman orang tua mereka yang masih berada di kawasan Desa Bejarum. Kondisi rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong menjadi celah mematikan ketika api mulai menyulut bangunan.

    “Kurang lebih 15 menit setelah meninggalkan rumah, korban mendapat kabar dari adiknya bahwa rumahnya terbakar. Saat korban tiba di lokasi, api sudah membesar sehingga bangunan tidak dapat diselamatkan,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Edi Haryanto, Senin (20/7/2026).

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal and keterangan para saksi di lokasi, titik api pertama kali terlihat membumbung dari area dapur. Warga sekitar sempat melihat kobaran api disertai kepulan asap tebal. Hanya dalam kurun waktu sekitar 10 menit, api dengan cepat melahap seluruh struktur bangunan yang mayoritas berbahan kayu kering.

    Barikade Warga Ember Air dan Penanganan Unit Damkar Kota Besi

    Mendapat laporan darurat dari warga, personel Polsek Kota Besi bergerak cepat mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara bersama petugas pemadam kebakaran. Upaya pemadaman dikerahkan menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Kecamatan Kota Besi.

    Di tengah situasi panik, warga sekitar turut bergotong-royong memadamkan api menggunakan peralatan seadanya berupa ember berisi air. Langkah taktis warga and petugas pemadam berhasil mengunci pergerakan api sehingga tidak merembet ke bangunan rumah lain di sekitarnya.

    Meskipun seluruh isi bangunan tidak sempat diselamatkan and mengalami kerusakan berat 100 persen, musibah ini dipastikan tidak menelan korban jiwa maupun korban luka-luka. Polsek Kota Besi menegaskan bahwa penyebab pasti kebakaran masih berada dalam ranah penyelidikan intensif.

    “Kasus kebakaran ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Besi. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti munculnya api,” tegas Iptu Edi Haryanto.

    Tragedi musnahnya rumah warga di Desa Bejarum hanya dalam waktu 15 menit menelanjangi satu realitas pahit: bangunan hunian berbahan kayu di wilayah pedesaan Kotim memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap bahaya kebakaran, terlebih di tengah puncak cuaca kering kemarau. Kecepatan penjalaran api yang hanya memakan waktu 10 menit membuktikan betapa cepatnya material kayu kering bertindak sebagai bahan bakar alami yang sangat destruktif.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis. Musibah yang bermula dari area dapur ini harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi Pemkab Kotim and pemerintah desa. Imbauan agar masyarakat memeriksa kompor and instalasi listrik sebelum bepergian tidak boleh berhenti pada papan pengumuman. Pemerintah daerah bersama pihak kecamatan wajib menggalakkan penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di tingkat RT/RW serta mengedukasi warga pedesaan mengenai pertolongan pertama kebakaran.

    Di samping itu, Unit Reskrim Polsek Kota Besi harus bekerja secara transparan and cepat untuk menguji apakah kebakaran ini murni akibat korsleting listrik/kelalaian kompor dapur atau ada faktor eksternal lain.

    Mitigasi kebakaran pemukiman di wilayah pedesaan harus ditata ulang, karena kelalaian kecil dalam waktu hitungan menit di musim kemarau 2026 ini sudah cukup untuk merenggut seluruh harta benda warga dalam sekejap. (***)

  • Eskalasi Meledak Dua Puluh Enam Hotspot Menyala Sehari Telaga Antang Jadi Episentrum Baru Karhutla Kotim

    Eskalasi Meledak Dua Puluh Enam Hotspot Menyala Sehari Telaga Antang Jadi Episentrum Baru Karhutla Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melonjak tajam ke titik mengkhawatirkan. Data terbaru dari instrumen pemantauan satelit merekam ledakan 26 titik panas (hotspot) baru yang menyala serentak hanya dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Kecamatan Telaga Antang di wilayah pedalaman utara mendadak melesat menjadi episentrum merah baru dengan konsentrasi titik api paling padat.

    Berdasarkan pembaruan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit yang dirilis pada Senin (20/7/2026) pukul 16.00 WIB, lonjakan titik panas ini terekam secara rigid oleh satelit NOAA20 dengan tingkat kepercayaan level 8.

    Kecamatan Telaga Antang mendominasi secara mutlak dengan temuan 18 hotspot yang tersebar di empat desa rawan, yakni Desa Bukit Indah, Tumbang Puan, Luwuk Kowan, dan Batu Agung.

    Peta sebaran titik panas di wilayah lainnya terbagi sebagai berikut; Kecamatan Antang Kalang: Mendeteksi 5 hotspot di Desa Kuluk Telawang dan Desa Sungai Hanya. Kecamatan Parenggean: Terpantu 1 hotspot di Desa Manjalin. Kecamatan Mentaya Hilir Utara: Terdeteksi 1 hotspot di Desa Bagendang Tengah. Kecamatan Telawang: Merekam 1 hotspot di Desa Tanah Putih.

    Seluruh titik panas terpantau memiliki radius ketidakpastian hingga 1.125 meter dari titik koordinat satelit, yang terekam pada dua interval pengamatan utama, yakni pukul 00.42 WIB dini hari dan 13.24 WIB siang.

    Rekapitulasi BPBD: 171 Hektare Lahan Ludes Terpanggang

    Kenaikan drastis jumlah titik panas ini berbanding lurus dengan kondisi vegetasi dan lahan gambut yang semakin mengering akibat defisit curah hujan. Berdasarkan rekapitulasi kumulatif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim hingga 18 Juli 2026, akumulasi bencana karhutla di bumi Habaring Hurung telah menyentuh angka yang sangat memprihatinkan;  Total Hotspot Kumulatif: 415 titik panas. Total Kejadian Karhutla: 84 kejadian. Status Penanganan: 76 kejadian berhasil dipadamkan, sementara 8 kejadian masih dalam proses penanganan/terbengkalai. Total Luas Kerusakan Lahan: 171,39 hektare.

    Wilayah perkotaan seperti Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang masih mendominasi frekuensi pemadaman terpadu, sementara Kecamatan Kota Besi kokoh memegang akumulasi hotspot terbanyak sepanjang tahun 2026.

     Meledaknya 18 titik panas sekaligus di Telaga Antang dalam tempo 24 jam adalah alarm keras bahwa episentrum ancaman karhutla Kotim mulai bergeser secara agresif ke wilayah pedalaman utara. Keterfokusan penanganan armada BPBD dan Damkar di area urban seperti Baamang dan Ketapang selama ini terbukti menciptakan blind spot atau ruang kosong pengawasan di kecamatan-kecamatan pedalaman.

    Kanal Independen melemparkan catatan investigatif yang tajam dan tanpa kompromi. Mengandalkan narasi klasik bahwa “hotspot butuh verifikasi lapangan” adalah bentuk kelambanan yang berbahaya di tengah puncak kemarau Juli 2026. Di wilayah pelosok seperti Telaga Antang dan Antang Kalang, jarak tempuh yang jauh dari pusat komando di Sampit sering kali dijadikan alasan keterlambatan penanganan, sehingga api berpotensi melahap puluhan hektare lahan sebelum tim darat tiba.

    Pemkab Kotim bersama Satgas Karhutla harus segera melancarkan intervensi radikal: geser sebagian armada taktis dan bangun posko darurat permanen di teritori Telaga Antang!

    Selain itu, Satreskrim Polres Kotim dan Tim Gakkum LHK wajib memeriksa secara forensik koordinat 18 hotspot di Telaga Antang tersebut. Jangan sampai lonjakan titik api di pedalaman ini merupakan aktivitas pembersihan lahan (land clearing) ilegal yang sengaja memanfaatkan minimnya pengawasan petugas di wilayah utara.(***)

  • Kebakaran Hebat Landa Desa Bajarum, Satu Rumah Ludes dalam Hitungan Menit

    Kebakaran Hebat Landa Desa Bajarum, Satu Rumah Ludes dalam Hitungan Menit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah warga di RT 6, Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu malam (19/7/2026). Kobaran api yang dengan cepat membesar membuat bangunan nyaris tak tersisa dan memicu kepanikan warga sekitar.

    Peristiwa yang terjadi di kawasan permukiman tepi jalan itu langsung mengundang perhatian warga. Berdasarkan video yang diterima, api berkobar hebat disertai kepulan asap hitam yang membumbung tinggi ke udara. Warga berhamburan menuju lokasi untuk membantu memadamkan api sekaligus menyelamatkan barang-barang yang masih bisa dievakuasi.

    Sejumlah warga tampak berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. Di saat bersamaan, sebagian warga lainnya membantu mengevakuasi barang milik penghuni rumah agar tidak ikut dilalap api.

    Besarnya kobaran api juga sempat menyebabkan arus lalu lintas di ruas jalan depan lokasi kejadian melambat. Banyak pengendara memperlambat kendaraan untuk melihat proses pemadaman yang berlangsung.

    Salah seorang warga, Irwan, mengatakan rumah yang terbakar diduga milik seorang warga bernama Sanah.

    “Benar telah terjadi kebakaran,” ujarnya.

    Tak lama setelah laporan diterima, personel Pemadam Kebakaran Sektor Kota Besi tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Petugas memusatkan upaya agar api tidak merembet ke rumah-rumah lain yang berada di sekitar lokasi.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Heri Wahyudi, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penanganan dilakukan oleh personel Pemadam Kebakaran Sektor Kota Besi.

    “Benar, yang melakukan pemadaman adalah personel Pemadam Kebakaran Sektor Kota Besi,” kata Heri.

    Berkat kerja sama petugas pemadam dan warga, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan sebelum meluas ke bangunan lain di sekitar lokasi.

    Hingga Minggu malam, penyebab kebakaran masih belum diketahui. Petugas masih melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

    Sementara itu, aparat juga masih melakukan pendataan terhadap kerugian material serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. (***)

  • Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah mobil Daihatsu Sigra merah tanpa surat resmi, iPad, hingga deretan gelang dan cincin emas berpindah tangan sebagai jaminan transaksi gelap bernilai Rp120 juta.

    Penyerahan seluruh harta benda pribadi itu dilakukan seorang perempuan di Sampit demi mendapatkan pasokan 50 gram sabu dari jaringan pengedar, demi mengejar janji upah hingga Rp10 juta.

    Transaksi berisiko tinggi tersebut justru berujung penangkapan karena calon pembeli yang dihadapi adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.

    Ironi pertaruhan aset pribadi demi menjadi perantara narkotika ini kini diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Asya menyatakan terdakwa Intan Nuraini didakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita petugas mencapai berat bersih 49,27 gram.

    Konstruksi perkara bermula pada 14 April 2026 saat terdakwa dihubungi seorang perempuan bernama Dina yang membawa informasi mengenai adanya calon pembeli sabu.

    Terdakwa awalnya sempat menolak tawaran tersebut, namun tergiur setelah dijanjikan bagian keuntungan dari transaksi.

    Terdakwa kemudian menghubungi jaringan pemasok bernama Sani untuk menyiapkan barang.

    Pertemuan awal dengan calon pembeli berlangsung di depan gerai Alfamart, Jalan Kembali, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Saat pertemuan berlangsung, skala pesanan melonjak drastis dari pembicaraan awal sekitar 20 gram menjadi 50 gram, dengan kesepakatan nilai transaksi Rp120 juta.

    Terdakwa tidak menyadari bahwa dua orang yang berhadapan dengannya merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan metode pembelian terselubung (undercover buy).

    Lonjakan jumlah pesanan membuat Sani menuntut jaminan aset sebelum melepas barang haram tersebut.

    Terdakwa yang terdesak memenuhi syarat pesanan rela menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah miliknya.

    Karena kendaraan tersebut tidak disertai surat-surat kepemilikan resmi, pemasok meminta jaminan tambahan.

    ”Terdakwa menyerahkan tambahan jaminan berupa handphone, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, dan cincin perak,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU Ikrima Asya.

    Seluruh pertaruhan harta benda pribadi itu dilakukan terdakwa demi mengantongi imbalan yang dijanjikan, yakni uang tunai berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Setelah menerima seluruh barang jaminan, Sani memperoleh satu paket sabu dan menyembunyikannya di semak-semak dekat kantor PDAM untuk memastikan situasi aman.

    Terdakwa kemudian mengambil paket yang telah dibungkus tisu dan lakban tersebut untuk diserahkan kepada pembeli. Saat diminta membuka bungkusan guna memverifikasi isi, tim penyidik langsung melakukan penyergapan.

    Aparat kepolisian langsung mengamankan satu paket sabu serta satu unit iPhone 12 Pro Max beserta barang bukti lainnya dari tangan terdakwa.

    Sementara itu, Sani yang memantau transaksi dari jarak dekat berhasil meloloskan diri dari sergapan dan hingga kini berstatus dalam pencarian polisi.

    Pengujian ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Verifikasi penimbangan resmi oleh PT Pegadaian Syariah Palangka Raya mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 49,27 gram.

    Atas perbuatannya, Intan Nuraini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh pembuktian jaksa tersebut. (ign)

  • Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sinyal Global Positioning System (GPS) yang tiba-tiba mati pada 3 Maret 2026 menjadi titik awal terbongkarnya sebuah rantai transaksi gelap lintas kota.

    Satu unit mobil pikap Daihatsu berpelat nomor KH 8012 LG terdeteksi memancarkan posisi terakhirnya di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, sebelum lenyap dari pantauan pemiliknya.

    Insiden hilangnya jejak digital kendaraan milik CV 31 Rentcar Sampit itu kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.

    Bukan kasus kriminal biasa, perkara ini membuka realitas rentannya bisnis sewa kendaraan ketika rekam jejak “pelanggan terpercaya” berpadu dengan mudahnya praktik gadai informal di masyarakat tanpa pemeriksaan buku kepemilikan resmi.

    Dalam perkara tersebut, seorang perempuan bernama Nur Farina binti Hapini duduk di kursi terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwanya melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, konstruksi perkara ini bermula pada 1 Februari 2026 saat terdakwa mendatangi kantor CV 31 Rentcar Sampit.

    Kepada pengelola rental, terdakwa menyewa mobil pikap tersebut selama satu bulan dengan alasan akan digunakan ayahnya untuk mengangkut barang.

    Pengelola rental menyetujui transaksi tersebut tanpa rasa curiga karena terdakwa memiliki riwayat sewa yang bersih dan selalu mengembalikan kendaraan tepat waktu pada penyewaan sebelum-sebelumnya.

    Modal kepercayaan itulah yang membuat pengelola menyerahkan kunci kendaraan hanya dengan penerimaan uang muka sebesar Rp3 juta dari total kesepakatan biaya sewa Rp9 juta.

    Fakta selanjutnya menunjukkan kendaraan itu tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan.

    Jaksa memaparkan bahwa setelah mobil dibawa pergi, terdakwa justru menggiring kendaraan tersebut ke tempat kosnya.

    Setiba di rumah kos tersebut, pelat nomor asli kendaraan langsung dicopot dan diganti menggunakan pelat nomor milik suaminya agar seolah-olah pikap itu merupakan kendaraan pribadi keluarga.

    Berbekal kamuflase identitas fisik kendaraan, terdakwa mulai memasuki ekosistem gadai.

    Ia menawarkan mobil tersebut kepada seseorang bernama Tobang dan berhasil mengantongi uang gadai sebesar Rp25 juta setelah meyakinkan penerima bahwa kendaraan itu sah milik suaminya.

    ”Dari uang gadai tersebut, terdakwa kemudian melunasi sisa biaya sewa mobil kepada pihak rental agar tidak menimbulkan kecurigaan,” demikian isi dakwaan JPU Fransiskus Leonardo.

    Manipulasi alur keuangan ini berjalan lancar hingga sekitar akhir Februari 2026. Terdakwa menebus kembali pikap tersebut dari tangan Tobang dengan membayar Rp30 juta.

    Bukannya mengembalikan kendaraan kepada pemilik maupun pengelola CV 31 Rentcar Sampit, unit itu justru diarahkan untuk putaran transaksi berikutnya yang lebih jauh.

    Menggunakan perantara seorang rekan, terdakwa memperluas jangkauannya ke Palangka Raya.

    Untuk menembus verifikasi penerima gadai baru, ia mengirimkan dokumen berupa KTP, STNK, serta bukti angsuran yang semuanya atas nama suaminya demi meyakinkan calon penerima bahwa mobil tersebut milik pribadi.

    Dokumen itu berhasil meyakinkan seorang perempuan di Palangka Raya bernama Ema Rezki Sastika.

    Mobil kembali berganti tangan dengan nilai gadai Rp30 juta, dan dari transaksi tersebut terdakwa menerima transfer sebesar Rp28,5 juta.

    Skema perputaran mobil rental ini baru terbongkar ketika pemilik mobil mengetahui anomali pada awal Maret 2026.

    Saat GPS terdeteksi mati di kawasan Mahir Mahar dan pihak pengelola rental berupaya melakukan konfirmasi, terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan unit tersebut pada 5 Maret 2026.

    Batas waktu yang dijanjikan terlewati tanpa adanya penyerahan kendaraan, sementara akses komunikasi dengan terdakwa terputus total.

    Pilihan terakhir bagi korban adalah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang.

    Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan jaksa, total kerugian materiil akibat hilangnya aset usaha rental itu ditaksir mencapai Rp150 juta.

    Seluruh uraian kronologi dan bukti transaksi yang disajikan jaksa penuntut tersebut masih menjalani proses pengujian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk membuktikan unsur pidana penipuan yang didakwakan. (ign)

  • Diduga Dibakar Sengaja, Karhutla Kembali Muncul di Belakang Permukiman Wengga Metropolitan

    Diduga Dibakar Sengaja, Karhutla Kembali Muncul di Belakang Permukiman Wengga Metropolitan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, api menghanguskan lahan di kawasan Wengga Metropolitan, tepatnya di belakang Perumahan Deni Priyantoro Jalur 13, Kecamatan Baamang, Sabtu (18/7/2026).

    Peristiwa tersebut mendapat perhatian karena lokasi kebakaran berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Berdasarkan penilaian awal petugas di lapangan, penyebab kebakaran diduga mengarah pada unsur kesengajaan atau arson, meski penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

    Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim menerima laporan dari warga yang datang langsung ke Markas Komando Damkar pada pukul 14.02 WIB. Dua menit kemudian, personel Peleton 2 diberangkatkan menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

    Kepala Peleton 2 Disdamkarmat Kotim, Muhammad Febbry, mengatakan petugas menghadapi medan yang cukup sulit karena titik api berada sekitar 200 meter dari akses kendaraan.

    “Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan size up untuk menentukan titik serangan. Posisi api berada di belakang kawasan perumahan dengan jarak sekitar 200 meter dari akses jalan, sehingga personel harus masuk ke dalam untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.

    Setelah mencapai lokasi, petugas mendapati api telah membakar lahan seluas kurang lebih 20 x 30 meter. Prioritas utama adalah mencegah kobaran api meluas ke kawasan permukiman yang berada di sekitarnya.

    “Fokus kami adalah melokalisasi api dan melakukan pendinginan agar tidak terjadi penyebaran, mengingat lokasi kebakaran berada tidak jauh dari kawasan permukiman,” kata Febbry.

    Operasi pemadaman dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Disdamkarmat Kotim mengerahkan satu unit mobil tangki pemadam MTPK 13 beserta personel Peleton 2 untuk mengendalikan kebakaran.

    Setelah sekitar satu jam bekerja di lapangan, petugas berhasil memadamkan api dan memastikan tidak ada bara yang berpotensi memicu kebakaran susulan. Operasi penanganan dinyatakan selesai pada pukul 15.38 WIB.

    Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun kerusakan bangunan. Namun, munculnya kembali kebakaran lahan di wilayah Baamang menjadi peringatan bahwa ancaman karhutla di Kotim masih tinggi di tengah musim kemarau.

    Disdamkarmat mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api, terutama di lahan yang telah mengering.

    “Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap bahaya karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan segera laporkan kepada petugas apabila melihat titik api agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” tutup Febbry. (***)

  • Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (33) diamankan setelah kedapatan membawa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok saat berada di kawasan Jalan Rahadi Usman, eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 7,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA Lights.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan terlapor,” ujar Edy, Sabtu (18/7).

    Setelah mengamankan HS, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.

    Saat menggeledah badan pelaku, polisi menemukan sebuah kotak rokok LA Lights yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

    Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor 7,62 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas kejadian tersebut, barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

    Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai HS, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut di wilayah Kotawaringin Timur.

    Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan sesuai hasil penyidikan.

    Polres Kotim menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika hingga ke jaringan pemasok. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(***)

  • Protes Keras PWI Kalteng ke Hotman Paris: Wartawan Hadir Bukan untuk Direndahkan Intelektualnya

    Protes Keras PWI Kalteng ke Hotman Paris: Wartawan Hadir Bukan untuk Direndahkan Intelektualnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI yang semula menjadi panggung pembelaan hukum, berubah menjadi ketegangan profesi.

    Sentilan tajam berupa satu kalimat dari advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media kini memicu gelombang keberatan hingga ke Kalimantan Tengah.

    Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah melayangkan surat terbuka kepada Hotman Paris, Sabtu (18/7/2026).

    Poin utamanya tegas. Keberatan atas diksi yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyatakan protes tersebut setelah rekaman ucapan Hotman beredar luas di media sosial.

    Dalam surat terbukanya, Ririen Binti mengutip ucapan yang dilontarkan Hotman kepada wartawan di lapangan, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!”

    ”Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tulis Ririen Binti dalam surat tersebut.

    Insiden itu terjadi usai Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Jumat (17/7/2026) malam.

    Perkara tersebut mencakup tiga kasus sekaligus, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.

    Malam itu, Hotman menyampaikan keberatan atas prosedur penggeledahan penyidik terhadap kliennya.

    Dia mempersoalkan tindakan penggeledahan yang menurutnya berlangsung tanpa kehadiran saksi, serta pameran barang pribadi milik kliennya kepada publik sebelum proses pembuktian selesai.

    Tindakan tersebut dinilai Hotman melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengabaikan hak asasi kliennya.

    Kalimat yang kini dipersoalkan PWI Kalteng tersebut terlontar tepat saat ia menantang wartawan yang mempertanyakan argumentasinya mengenai prosedur itu.

    Bagi PWI Kalteng, relasi antara advokat dan jurnalis semestinya terbangun sebagai kemitraan fungsional yang setara dan saling menghormati dalam koridor hukum.

    Ririen Binti menyebut pernyataan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum senior dan telah mencederai nilai kemitraan yang selama ini dijaga.

    Sebagai landasan argumen, Ririen Binti merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Ia menekankan Pasal 4 ayat (1) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

    Perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya juga ditegaskan lewat Pasal 8 pada undang-undang yang sama.

    Selain undang-undang, surat itu juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 menegaskan prinsip independensi dan akurasi pemberitaan, sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

    Ririen mendesak Hotman Paris menghentikan segala bentuk intimidasi verbal atau penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan pada setiap sesi konferensi pers maupun wawancara di masa mendatang.

    Ririen juga meminta Hotman menghormati wartawan sebagai sesama pilar penegak keadilan dan demokrasi yang dilindungi undang-undang, serta memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.

    ”Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa,” tegas Ririen Binti. (ign)

  • Gelombang Tinggi Ancam Nelayan, BMKG Imbau Kapal Kecil Tak Melaut

    Gelombang Tinggi Ancam Nelayan, BMKG Imbau Kapal Kecil Tak Melaut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau nelayan yang menggunakan kapal berukuran kecil untuk sementara tidak melaut menyusul meningkatnya tinggi gelombang di perairan Kalimantan Tengah.

    Saat ini, gelombang laut berkisar antara 1 hingga 1,5 meter dan telah masuk kategori berbahaya bagi kapal nelayan kecil.

    Kepala BMKG Kotawaringin Timur, Mulyono Leonardo, mengatakan peningkatan tinggi gelombang dipengaruhi menguatnya angin dominan dari arah tenggara atau angin timuran yang bertiup lebih kencang dibandingkan kondisi normal.

    ”Informasi ketinggian gelombang saat ini berkisar antara 1 hingga 1,5 meter. Kondisi ini sudah tergolong berbahaya, terutama untuk kapal nelayan kecil. Hal ini dipengaruhi oleh angin dominan dari arah tenggara atau angin timuran yang saat ini bertiup lebih kencang dari biasanya,” ujarnya.

    Mulyono menjelaskan tingkat bahaya gelombang untuk aktivitas berlayar ditetapkan berdasarkan Gross Tonnage (GT).

    Berdasarkan standar BMKG, batas aman operasional kapal terhadap kecepatan angin dan ketinggian gelombang untuk Perahu Nelayan (< 5 GT hingga < 30 GT) dikategorikan sangat rentan.

    Kecepatan angin di atas 15 knot dengan gelombang mulai dari 1,25 meter sudah masuk kategori berbahaya. Untuk kapal < 10 GT, bahkan gelombang 0,5 meter ke atas sudah cukup berisiko.

    Untuk jenis Kapal Tongkang, dikategorikan berbahaya jika kecepatan angin di atas 16 knot dan gelombang mencapai 1,5 meter.

    Untuk jenis Kapal Ferry, dikategorikan berbahaya, apabila kecepatan angin di atas 21 knot dan gelombang mencapai 2,5 meter.

    Sedangkan, untuk jenis Kapal Besar (Kargo/Pesiar/Pelni) memiliki batas toleransi lebih tinggi, namun tetap berisiko jika kecepatan angin melebihi 27 knot dan gelombang di atas 4,0 meter.

    ”Nelayan memiliki jenis kapal yang berbeda, ada yang kecil dan besar, tergantung ukuran GT. Untuk kapal kecil, kami imbau agar tidak melaut terlebih dahulu,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan pola angin yang dominan mengarah ke tenggara dan timur merupakan karakteristik musim kemarau dan diperkirakan masih akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.

    ”Periode ini diperkirakan berlangsung dari Juli hingga Oktober. Setelah November hingga Juni, arah angin akan kembali berubah,” katanya.

    Karena itu, BMKG meminta para nelayan untuk tidak hanya memperhatikan kondisi cuaca saat akan berangkat melaut, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan kapal yang digunakan menghadapi tinggi gelombang.

    BMKG juga mengingatkan bahwa tinggi gelombang saat ini belum mencapai puncaknya dan masih berpotensi meningkat apabila kecepatan angin bertambah.

    ”Masih ada potensi meningkat apabila kecepatan angin bertambah. Saat ini maksimum yang terpantau sekitar 1,5 meter,” ungkapnya.

    Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap operasional kapal penumpang berukuran besar.

    Kapal seperti milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) maupun Dharma Lautan Utama (DLU) yang beroperasi melayani penumpang di Pelabuhan Sampit menuju Surabaya dan Semarang, masih dapat beroperasi dengan aman karena ambang peringatan untuk kapal besar berada pada tinggi gelombang di atas dua meter.

    ”Masih aman. Untuk kapal besar seperti Pelni dan DLU, ambang peringatan berada di atas dua meter,” jelas Mulyono.

    Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan, arah angin menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi perairan di wilayah Kalimantan Tengah selama musim kemarau.

    ”Saat ini angin dominan dari arah timur, yang cenderung menyebabkan gelombang laut lebih tinggi,” katanya.

    BMKG mengimbau para nelayan, operator kapal, maupun masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui jalur laut untuk selalu memantau perkembangan cuaca sebelum berlayar.

    Informasi cuaca dan peringatan dini dapat diakses secara real time melalui kanal resmi BMKG sehingga pengguna jasa transportasi laut dapat menyesuaikan waktu keberangkatan maupun aktivitas di laut berdasarkan kondisi cuaca terkini.

    ”Kami mengimbau nelayan untuk tetap waspada saat melaut dan selalu memantau informasi cuaca yang dapat diakses secara real time melalui website BMKG,” pungkasnya. (hgn)