Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dokumen itu terhampar dengan rupa yang meyakinkan. Ada kop surat Bupati Kotawaringin Timur tertera di bagian atas.

    Di bawahnya berderet rapi nomor keputusan, nama lengkap, identitas pegawai, unit kerja asal, hingga unit kerja tujuan.

    Rangkaian konsideran hukum dijahit layaknya naskah birokrasi sungguhan. Diakhiri dengan stempel dan tanda tangan yang menyerupai goresan asli kepala daerah. Secara visual, lembaran itu tampak sempurna.

    Namun, konstruksi keyakinan itu runtuh pada dua baris teks. Dua kesalahan mendasar yang seharusnya langsung terbaca oleh siapa pun yang memahami administrasi aparatur negara.

    Pertama, dokumen itu melabeli korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal ia terikat kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, soal aturan main dasar.

    Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, telah menegaskan bahwa regulasi menutup rapat pintu mutasi bagi PPPK. Meminta pindah wilayah tugas bagi seorang PPPK sama nilainya dengan mengajukan pengunduran diri.

    SK bernomor 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 itu tidak pernah hidup dalam sistem.

    BKPSDM memastikannya secara resmi: surat tersebut tidak pernah diproses, tidak diregistrasi, dan tidak diterbitkan oleh instansi mana pun.

    Tiga Lapis Pelanggaran

    Bila dirunut ke dalam sistem hukum, uang Rp15 juta yang hilang dari tangan seorang bidan Puskesmas Tualan Hulu adalah satu fragmen dari serangkaian pelanggaran.

    Lapisan pertama menyentuh tata kelola administrasi negara. Dokumen tersebut memuat kop resmi dan mencatut nama serta jabatan kepala daerah.

    Memproduksi surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan dengan wujud sedemikian rupa bersinggungan dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara. Kejahatan ini adalah delik umum, sebuah pelanggaran terhadap sistem yang kewajiban pengusutannya tidak serta-merta gugur meski ada jabat tangan perdamaian antarpihak.

    Lapisan kedua bertumpu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Informasi yang menyebutkan bahwa korban mentransfer Rp10 juta ke rekening berinisial WK dan Rp5 juta melalui layanan BRILink adalah jejak transaksi yang kini menjadi ranah penyelidikan untuk membuktikan kerugian materiel.

    Lapisan ketiga, dan yang paling mengancam integritas tata kelola kepegawaian Kotim, adalah dugaan keterlibatan internal.

    Keakuratan format SK memunculkan pertanyaan kritis tentang siapa yang memiliki akses terhadap template resmi pemerintah daerah.

    Bila terbukti ada aparatur sipil negara yang memfasilitasi pembuatan dokumen ini, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur sanksi terberat. Pemberhentian tidak dengan hormat.

    Rute yang Berhenti di Tangan Korban

    Perjalanan dokumen itu berbicara sendiri. Kepala Puskesmas Parenggean 1, drg. Meliana Puspita Sari, memastikan bahwa instansinya tidak pernah menerima tembusan SK tersebut.

    Dalam prosedur normal, dokumen mutasi selalu beriringan dengan salinan tembusan ke instansi tujuan agar serah terima tugas bisa disiapkan.

    Pada lembaran bermasalah itu, Puskesmas Parenggean 1 tercantum jelas sebagai penerima tembusan. Kenyataannya, puskesmas tidak pernah dihubungi, apalagi menerima surat resmi apa pun.

    Fakta ini menunjukkan bahwa SK tersebut memang tidak pernah direncanakan untuk bergerak menembus alur administrasi birokrasi.

    Ia dicetak untuk meyakinkan korban agar transaksi pembayaran terjadi. Konfirmasi dari Kepala Puskesmas Parenggean 1 Meliana Puspita Sari juga menjawab pertanyaan tentang nasib korban.

    AK tidak pernah bertugas di sana, sehingga statusnya di Puskesmas Tualan Hulu tetap sah dan tidak terganggu.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi korban sejak dugaan masalah ini mencuat, namun hingga analisis ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan.

    Lubang dalam Mediasi

    Ada wacana yang mengemuka bahwa penyelesaian akan ditarik ke jalur kekeluargaan, dengan memprioritaskan pengembalian dana Rp15 juta.

    Pendekatan ini sah secara perdata dan mungkin memulihkan keuangan korban. Namun, dalam konteks penegakan hukum dan birokrasi, kompromi ini menyisakan celah yang lebar.

    Sikap tegas datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai perkara ini melampaui batas pelanggaran administrasi.

    Pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana murni yang mencederai integritas birokrasi.

    Dia mendesak BKPSDM segera melakukan investigasi internal dan meminta sanksi pemecatan tidak dengan hormat jika keterlibatan orang dalam terbukti.

    ”Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya.

    DPRD juga membuka kemungkinan memanggil BKPSDM dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami kasus ini.

    Langkah tersebut menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak akan menjawab pertanyaan struktural: siapa pembuat dokumen itu dan bagaimana format resmi BKPSDM bisa diakses pihak luar.

    ”Kalau berhenti hanya di pengembalian uang, persoalannya tidak selesai. Publik ingin tahu siapa pembuat SK, siapa yang menyebarkan, dan apakah ada keterlibatan orang dalam. Jangan sampai muncul kesan kasus seperti ini bisa hilang begitu saja,” ujar Riduan Kesuma, pemerhati kebijakan publik di Kotim.

    Pekerjaan rumah terbesar kini berada di meja BKPSDM. Absennya oknum PPPK berinisial AD sejak kasus ini mencuat—yang telah dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Herron Silalahi—memerlukan penjelasan transparan.

    Pegawai tersebut mangkir dari tugas tepat ketika instansinya menjadi sorotan. Diamnya institusi atas ketidakhadiran pegawai internalnya memicu pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

    ”ASN yang ingin pindah tugas biasanya punya alasan keluarga, jarak kerja, atau kondisi tertentu. Jangan sampai situasi itu dimanfaatkan oknum untuk cari keuntungan pribadi. Ini sudah masuk ranah moral birokrasi,” kata Riduwan.

    Kritik Riduwan Kesuma kembali menggarisbawahi kerentanan birokrasi daerah. Kebutuhan personal seorang pegawai rentan dieksploitasi oleh pihak yang paham kelemahan regulasi.

    Kasus serupa terjadi di Gresik pada April 2026. Peristiwa itu menjerat 14 korban dengan kerugian Rp1,5 miliar.

    Pelakunya, seorang mantan aparatur negara, ditangkap dalam pelariannya di Seruyan, Kalimantan Tengah. Modusnya identik. Mengeksploitasi keputusasaan pegawai dan menjual nama pejabat pemerintah.

    Halaman penyelesaian masih terbuka di Kotim. Siapa pembuat dokumen, di mana keberadaan oknum pegawai yang mangkir, hingga progres penyelidikan di Polsek Parenggean masih menunggu kepastian.

    Sementara itu, seorang bidan telah kehilangan belasan juta rupiah demi selembar keputusan yang sejak drafnya diketik, tidak pernah punya jalan keluar.

    Kasus ini menyisakan satu cermin buram bagi pemerintah daerah sekaligus memunculkan pertanyaan tajam.

    Sistem mana yang kini terasa lebih nyata bagi seorang pegawai: prosedur resmi yang tertutup jalurnya, atau tawaran dari luar yang datang membawa selembar kertas dengan kop dan stempel bupati yang tampak sangat meyakinkan. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik agraria yang membekap Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menyasar teritori konstitusi.

    Gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit membuka babak baru perseteruan panjang tersebut.

    Sengketa ini berakar dari tuntutan warga Desa Sebabi atas janji kebun plasma sejak tahun 1999 yang tak kunjung terealisasi.

    Korporasi tidak hanya menggugat warga yang mempertahankan lahan, Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Dematius.

    Perusahaan perkebunan ini turut menempatkan Parimus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, sebagai pihak tergugat dengan total nilai tuntutan menembus Rp104 miliar.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Formasi tergugat ini menjadikan ruang sidang pengadilan sebagai arena pembuktian batas perlindungan wakil rakyat.

    Parimus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Politisi ini mewakili Dapil IV, wilayah yang secara langsung mencakup Kecamatan Telawang tempat sengketa tanah antara warga dan korporasi di bawah bendera Sinar Mas Group itu mendidih.

    Rekam jejak memperlihatkan Parimus hadir secara fisik di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025.

    Peran serupa ia tunjukkan saat mendampingi warga melakukan penunjukan titik koordinat lahan klaim pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya merawat aspirasi konstituen tersebut kini berhadapan langsung dengan instrumen hukum korporasi.

    Pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik di Kotim, M Gumarang, menyoroti potensi cacat formil dalam langkah hukum PT Binasawit Abadipratama.

    ”Gugatan perdata terhadap anggota DPRD Kotim Parimus oleh PT Binasawit Abadipratama berpotensi error in persona,” kata Gumarang ketika dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026).

    M. Gumarang.

    Konsep error in persona atau salah sasaran ini bertumpu pada hak imunitas yang melekat pada tubuh anggota legislatif saat menjalankan tugas negara.

    Hukum merancang perisai pelindung ini agar wakil rakyat bisa bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan maupun investasi tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

    Gumarang menarik argumennya dari napas Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

    Landasan hukum ini semakin presisi bila dikalibrasi dengan regulasi daerah.

    Bagi legislator tingkat kabupaten seperti Parimus, perlindungan tersebut dipaku kuat dalam Pasal 160 huruf f juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Aturan ini secara tegas melindungi anggota DPRD dari tuntutan hukum di depan pengadilan akibat pernyataan atau pendapat yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dewan.

    Perusahaan tentu memiliki ruang untuk berargumen bahwa tindakan Parimus bukan bagian dari tugas kedewanan, melainkan manuver pribadi yang memihak dalam sengketa.

    Gumarang menilai tarik-ulur tafsir inilah yang membuat perusahaan seharusnya tidak melompati tahapan kelembagaan legislatif sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

    ”Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Dewan. Dari situ baru bisa dinilai apakah Parimus sedang menjalankan tugas dewan atau bertindak secara pribadi,” jelasnya.

    Prosedur pemeriksaan internal ini menjadi saringan yang menguji hak imunitas.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Apabila Dewan Kehormatan menyatakan tindakan Parimus berada dalam koridor penyerapan aspirasi konstituen, gugatan korporasi akan membentur tembok konstitusi.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Gumarang.

    Meja hijau Pengadilan Negeri Sampit kini memikul beban sejarah. Pertarungan argumen dalam persidangan kelak akan menentukan batas wewenang seorang wakil rakyat ketika berhadapan dengan sengketa agraria.

    Apabila hak imunitas dibiarkan tembus oleh tuntutan ganti rugi seratus miliar rupiah, hal ini akan menciptakan preseden kelam bagi kedaulatan legislatif.

    Ruang pengawasan anggota dewan terhadap praktik bisnis korporasi perkebunan di seluruh penjuru negeri berisiko lumpuh oleh bayang-bayang kebangkrutan finansial akibat gugatan perdata. (ign)

  • Rumah Jarang Dihuni di Baamang Barat Terbakar, Instalasi Listrik Jadi Sorotan

    Rumah Jarang Dihuni di Baamang Barat Terbakar, Instalasi Listrik Jadi Sorotan

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Kepulan asap hitam tiba-tiba muncul dari atap sebuah rumah di Perumahan Wengga Jaya Agung Jalur 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Jumat pagi (8/5/2026). Dalam hitungan menit, suasana lingkungan yang semula tenang berubah panik.

    Warga berhamburan keluar rumah.

    Api terlihat membakar bagian atas bangunan milik Joner Sianipar, rumah yang diketahui memang jarang dihuni karena pemiliknya bekerja di kebun dan sedang pulang kampung ke Medan.

    Di kawasan permukiman padat seperti Wengga Jaya Agung, kobaran kecil di satu rumah bisa berubah menjadi bencana besar jika terlambat ditangani. Jarak antarbangunan yang rapat membuat warga langsung bergerak cepat sebelum api menjalar ke rumah lain.

    Sebagian warga membawa ember, sebagian lain mencoba memutus aliran listrik sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.

    Ketua RT 7/RW 2, Maskur Riyanto, menyebut sumber api diduga berasal dari korsleting kabel sambungan rumah (SR) dari tiang listrik menuju bangunan.

    Menurutnya, kondisi kabel sudah cukup memprihatinkan.

    “Kemungkinan dari kabel SR. Kabelnya banyak yang pecah-pecah. Setelah diputus malah keluar air,” ujar Maskur.

    Pernyataan itu langsung menyoroti persoalan yang kerap luput diperhatikan di banyak kawasan permukiman: instalasi listrik yang menua dan minim pemeriksaan berkala.

    Kabel sambungan yang rusak, terkelupas, atau lembap sering kali tetap digunakan bertahun-tahun tanpa penggantian. Dalam banyak kasus kebakaran rumah, masalah listrik hampir selalu muncul sebagai dugaan awal.

    Rumah yang terbakar sendiri diketahui tidak dihuni secara rutin.

    Menurut warga, pemilik lebih sering berada di lokasi kebun dan hanya sesekali pulang ke rumah. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang berada di Medan.

    Tak lama setelah laporan masuk, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim bersama relawan dan BPBD tiba di lokasi. Mereka langsung memusatkan pemadaman pada bagian atap untuk mencegah api merembet ke bangunan sekitar.

    Salah seorang petugas Disdamkarmat Kotim, Supri, mengatakan kebakaran berhasil dikendalikan sebelum menghanguskan seluruh bangunan.

    “Yang terbakar hanya bagian atap, kemungkinan kurang dari 25 persen bangunan. Barang-barang di dalam rumah aman,” katanya.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun insiden ini kembali menjadi alarm bagi warga di kawasan padat penduduk untuk lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik rumah, terutama bangunan yang jarang ditempati dan minim pengawasan.

    Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. (***)

  • Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun 2025 diklaim sebagai masa penghematan ketat bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur.

    Festival Habaring Hurung, perayaan budaya tahunan di daerah ini, terpaksa dibatalkan. Pendataan cagar budaya ikut terhenti.

    Kepala Disbudpar saat itu, Bima Ekawardhana, menyebut pemangkasan anggaran hingga 40 persen sebagai penyebab utamanya.

    Namun, dokumen perencanaan tahun berikutnya menyajikan realitas yang saling bertolak belakang.

    Sebuah paradoks anggaran terjadi. Ketika program kebudayaan mendasar dipangkas dengan alasan ketiadaan dana, alokasi uang publik untuk dana hibah justru meroket.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2026 mengungkap Disbudpar Kotim merancang lima paket pengadaan hibah senilai total Rp1,755 miliar.

    Angka ini rupanya belum tuntas. Kepala Disbudpar yang baru dilantik April lalu, Ramadansyah, membuka fakta bahwa total hibah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesungguhnya menyentuh Rp1,855 miliar.

    Menurut Ramadansyah, selisih Rp100 juta tersebut belum diinput ke SIRUP karena masih dalam proses evaluasi.

    Data historis memperlihatkan anomali eskalasi yang tajam. Tahun 2023, dari total rencana pengadaan Rp5,1 miliar, porsi hibah hanya menyedot Rp200 juta atau sekitar 3,9 persen.

    Setahun berselang, angkanya stagnan di Rp198 juta (5,2 persen). Lompatan tak lazim baru terekam pada 2025, ketika porsi hibah menembus Rp1,19 miliar atau 25,6 persen dari total RUP Rp4,6 miliar.

    Tren ini memuncak tajam memasuki 2026. Dari total RUP Rp4,5 miliar, hibah memakan porsi Rp1,755 miliar di SIRUP.

    Artinya, nyaris 39 persen dari seluruh anggaran pengadaan dinas dialirkan ke sektor ini. Bila disandingkan dengan tahun 2024, alokasi hibah tahun ini melonjak hampir sembilan kali lipat.

    Jejak Desain Anggaran

    Siapa arsitek di balik lonjakan anggaran hibah tersebut? Jawaban dari struktur birokrasi justru memperlihatkan kekosongan akuntabilitas.

    Pergantian kepemimpinan yang silih berganti di tubuh Disbudpar membuat keputusan penganggaran ini seolah kehilangan penanggung jawab riil.

    Lonjakan pertama terjadi pada era Bima Ekawardhana, yang saat itu menjabat Kepala Disbudpar Kotim (sebelumnya Sekretaris DPRD Kotim), pada tahun anggaran 2025. Bima menjabat Kadisbudpar sejak Agustus 2024.

    Pada tanggal 8 Oktober 2025, dia dimutasi menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kotim. Posisinya digantikan Wim Reinardt Kalawa Benung.

    Surat Keputusan Wim berumur pendek dan dibatalkan pada 19 November 2025.

    Kursi pimpinan kemudian dipegang Rihel sebagai pelaksana tugas, sebelum Ramadansyah duduk secara definitif pada 6 April 2026.

    Ramadansyah memilih membatasi diri ketika dimintai penjelasan mengenai dasar lonjakan dana tersebut.

    Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah. (Heny/Kanal Independen)

    ”Saya tidak mengulas soal kenaikan atau tidaknya,” katanya.

    Dia beralasan baru dilantik definitif, sehingga tidak memiliki pengetahuan tentang dasar pengambilan keputusan sebelumnya.

    Menyoal Transparansi

    Problem transparansi tata kelola terlihat jelas dari anatomi lima paket hibah 2026. Tiga di antaranya berupa hibah uang tunai dengan total Rp950 juta yang ditujukan kepada “Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.

    Akan tetapi, tidak ada satu pun identitas kelembagaan penerima yang dicantumkan dalam dokumen.

    Dari total uang tunai tersebut, dua paket dikelola melalui mekanisme penyedia dengan nilai masing-masing Rp300 juta dan Rp500 juta.

    Satu paket sisanya senilai Rp150 juta dikelola melalui swakelola, di mana kolom uraian pekerjaannya hanya diisi dengan tanda titik koma. Alias kosong.

    Dua paket sisanya adalah hibah barang. Satu paket senilai Rp200 juta disiapkan untuk pembangunan pagar dan atap Sandung (tempat penyimpanan tulang leluhur Dayak), melalui pengadaan langsung.

    Paket hibah barang terakhir senilai Rp605 juta dieksekusi secara e-purchasing dengan rincian peruntukan yang ditumpuk dalam satu kolom: peralatan Kuda Lumping, seragam Habsyi, alat musik, peralatan Hadrah, seragam Kuntau, hingga lanjutan pembangunan padepokan dan sanggar. Semua digabung tanpa kejelasan nama penerima.

    Kondisi ini amat kontras dengan dokumentasi SIRUP 2025.

    Tahun sebelumnya, instansi ini mencantumkan identitas dan alamat penerima secara spesifik, seperti Kelompok Seni Bersama Desa Penyaguan maupun Kelompok Ramadhan Putra Desa Pahirangan.

    Memasuki perumusan 2026, rincian semacam itu tidak tertera dalam sistem.

    Ramadansyah mengklarifikasi bahwa ketiadaan nama penerima tersebut terjadi karena ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunda tahapan pemrosesan.

    ”Kemarin saya sudah bertemu dengan PPK di ULP/PPBJ. Saya minta jangan diinput dulu. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tegasnya.

    Ramadansyah menahan seluruh eksekusi dengan merujuk pada Instruksi Bupati Kotim Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.

    Dia memastikan verifikasi calon penerima akan diuji berlapis, mencakup ketersediaan proposal tahun sebelumnya, kesesuaian SIPD, akta notaris, hingga legalitas Kemenkumham.

    ”Sampai saat ini satu pun hibah tahun 2026 belum kami proses,” katanya.

    ”Kalau tidak sesuai ketentuan aturan, saya kembalikan ke TAPD,” tambahnya.

    Bayang-Bayang Jaksa

    Minimnya transparansi dalam rancangan hibah ini muncul di tengah meningkatnya sorotan aparat penegak hukum terhadap tata kelola dana hibah di Kotim.

    Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara hibah besar telah menyeret lembaga dan pejabat ke proses hukum.

    Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025.

    Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim, yang per April 2026 masih dalam penyidikan Kejati Kalteng serta menunggu hitungan kerugian negara dari BPKP.

    Kasus ketiga digarap Kejari Kotim, membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.

    Ramadansyah menyatakan niatnya mengubah paradigma hibah uang tunai menjadi program dan kegiatan terjadwal agar berdampak nyata bagi pariwisata dan kebudayaan.

    Salah satu rancangannya adalah mendorong pencak silat Kuntau Bangkui yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual untuk masuk sebagai muatan lokal atau ekstrakurikuler di sekolah, sehingga pembinaannya berkesinambungan.

    ”Kami akan menganggarkan untuk pelatih, pelatihan, dan pembinaan, termasuk melatih guru-guru. Tidak mungkin pendekarnya hanya beberapa orang sementara sekolah banyak,” urainya.

    Efektivitas pola hibah tunai selama ini dinilai kurang tepat. ”Kalau hibahnya berupa uang tunai, saya mau mendorong sektor yang mana?” katanya.

    Langkah tegas juga dijanjikan untuk anggaran yang cacat administrasi.

    ”Kalau tidak bisa tampil di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran. Kami tidak bisa melaksanakan anggaran, apabila dari hasil evaluasi tidak sesuai ketentuan aturan,” tegasnya.

    Sebagai langkah mitigasi hukum lanjutan, Ramadansyah telah membuka jalur komunikasi dengan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk meneken perjanjian kerja sama, serta mewajibkan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh kepala bidang, termasuk Sekretaris Disbudpar Kotim Gusti Mukafi, pada Kamis (7/5/2026) pagi.

    Pakta integritas itu berisi 11 poin yang harus dipatuhi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

    Rincian komitmen tersebut meliputi: bekerja secara disiplin dan berdedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan Kabupaten Kotim. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

    Memastikan keputusan tidak dipengaruhi oleh hubungan pribadi atau finansial, serta tidak memberikan atau menjanjikan suap dan/atau gratifikasi.

    Tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dan akan melaporkan indikasi gratifikasi kepada pihak berwenang.

    Melaporkan kepada atasan jika terdapat potensi benturan kepentingan. Tidak menggadaikan, menjual, menghilangkan, mengubah, menyewakan, meminjamkan, atau memindahtangankan barang milik daerah.

    Bertanggung jawab atas seluruh risiko barang milik daerah, baik kerusakan maupun kehilangan.

    Wajib mengembalikan fasilitas barang milik daerah yang dituangkan dalam berita acara apabila terjadi mutasi maupun pensiun.

    Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sesuai ketentuan.

    Menjadi contoh yang baik bagi kolega dan pemangku kepentingan maupun sesama ASN. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar pakta integritas.

    Sementara itu, pantauan Kanal Independen per 8 Mei 2026 memperlihatkan kelima paket hibah tersebut masih berstatus aktif dalam rencana pengadaan.

    Alarm Peringatan

    Secara terpisah, praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan, fenomena pengusutan kejaksaan terhadap dana hibah semestinya ditangkap sebagai sinyal peringatan oleh seluruh satuan kerja.

    ”Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.

    Secara regulasi, instrumen belanja hibah kepada lembaga nirlaba adalah entitas anggaran yang sah.

    Namun, anomali lonjakan porsi hingga hampir sembilan kali lipat di tengah kebijakan penghematan dinas, terjadi bersamaan dengan pergantian pimpinan tanpa menyisakan jejak siapa arsitek penganggarannya.

    Angka miliaran rupiah inilah yang menjadi bahasan utama Ramadansyah saat ditemui Kanal Independen.

    Begitu spesifiknya perhatian pada pos ini, saat ditanya mengenai total keseluruhan anggaran dinas tahun 2026 yang mencakup program utama dan operasional, Ramadansyah menjawab secara lugas.

    ”Belum saya hafal angkanya, yang paling saya ingat sekarang angka hibahnya dulu,” ujarnya. (hgn/ign)

    Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.

  • Di Balik Janji “Haji Cepat” di Media Sosial, Rp450 Juta Milik Warga Kotim Raib Tanpa Kepastian

    Di Balik Janji “Haji Cepat” di Media Sosial, Rp450 Juta Milik Warga Kotim Raib Tanpa Kepastian

    SAMPIT, Kanalindependen.id
    Tidak ada koper keberangkatan.
    Tidak ada tiket menuju Jeddah.
    Tidak ada kepastian jadwal.

    Yang tersisa hanya bukti transfer ratusan juta rupiah dan percakapan media sosial yang perlahan berubah sunyi.
    Seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berinisial GA (38), kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah impiannya berangkat haji bersama keluarga diduga berubah menjadi skema penipuan berkedok “jalur cepat” keberangkatan ke Tanah Suci.

    Nilai kerugiannya tidak kecil: Rp450 juta.

    Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kotim setelah korban resmi melapor. Namun di balik laporan polisi itu, tersimpan pola lama yang terus berulang memanfaatkan kerinduan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji di tengah panjangnya antrean resmi.

    Bermula dari Media Sosial
    Menurut informasi yang dihimpun, perkara ini bermula pada 2024 lalu. Saat itu korban menemukan promosi keberangkatan haji melalui media sosial. Narasi yang ditawarkan terdengar menggiurkan: proses cepat, kursi tersedia, dan keberangkatan bisa dilakukan tanpa harus menunggu bertahun-tahun seperti jalur reguler.

    Di tengah antrean haji Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah, tawaran seperti itu menjadi magnet.

    Korban lalu mulai berkomunikasi dengan pihak yang menawarkan paket tersebut. Dalam percakapan yang berlangsung intens, terlapor disebut mampu meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses untuk memberangkatkan jemaah lebih cepat.

    Kepercayaan itu kemudian berubah menjadi transaksi.
    Uang ditransfer secara bertahap. Mulai dari pembayaran awal hingga tambahan biaya yang disebut untuk pengurusan kursi keberangkatan tiga calon jemaah.
    Totalnya mencapai Rp450 juta.

    Namun setelah uang berpindah tangan, kepastian keberangkatan justru makin kabur.

    Tidak ada jadwal pasti. Tidak ada dokumen resmi yang benar-benar bisa diverifikasi. Komunikasi dengan pihak terlapor pun mulai sulit dilakukan.

    Korban akhirnya menyadari ada yang tidak beres.
    Pola Lama yang Terus Memakan Korban
    Kasus dugaan penipuan haji semacam ini bukan hal baru. Polanya hampir serupa: menawarkan jalur cepat di tengah tingginya hasrat masyarakat untuk segera berangkat ke Tanah Suci.

    Media sosial kemudian menjadi ruang paling efektif untuk membangun kepercayaan semu.

    Foto-foto jemaah, testimoni, video keberangkatan, hingga klaim memiliki “akses khusus” sering dipakai untuk meyakinkan calon korban. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya tergoda karena melihat antrean haji reguler yang sangat panjang.

    Dalam situasi seperti itu, logika sering kali dikalahkan harapan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan adanya laporan tersebut.

    “Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (8/5).
    Polisi saat ini disebut masih mendalami identitas serta keberadaan terlapor, termasuk menelusuri aliran dana yang telah dikirim korban.

    Antara Ibadah dan Celah Kejahatan
    Fenomena ini memperlihatkan bagaimana ibadah yang seharusnya menjadi perjalanan spiritual justru dimanfaatkan sebagian pihak sebagai ladang bisnis ilegal.

    Di sisi lain, lemahnya literasi masyarakat terkait mekanisme keberangkatan haji juga menjadi celah yang terus dieksploitasi.

    Paket “haji cepat”, “jalur prioritas”, hingga “kursi khusus” sering dipasarkan tanpa transparansi legalitas yang jelas. Ironisnya, sebagian besar transaksi justru dilakukan hanya bermodal komunikasi media sosial dan rasa percaya.

    Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan nonresmi, terlebih jika dijanjikan proses instan di luar mekanisme pemerintah.
    Sebab ketika janji itu ternyata palsu, yang hilang bukan hanya uang tetapi juga harapan yang sudah dibangun bertahun-tahun. (***)

  • Kebakaran di Setia Griya Sampit, Dua Rumah Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Setia Griya Sampit, Dua Rumah Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran di Perumahan Setia Griya Mini Mulia, sebelumnya disebutkan Setia Griya Minimalis, Jalan Kapten Mulyono, Sampit, Rabu malam (6/5/2026) menghanguskan dua unit rumah permanen dan menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp300 juta.

    ​Peristiwa bermula sekitar pukul 19.59 WIB di kawasan RT 42 RW 04, Kelurahan Ketapang. Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, api tidak muncul begitu saja. Sebuah suara ledakan keras sempat terdengar dari salah satu rumah sebelum kobaran api membumbung tinggi ke langit malam.

    ​Kepala Peleton I Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim Akhmad Ilham Wahyudi, mengonfirmasi bahwa situasi saat petugas tiba sudah masuk dalam kategori darurat.

    ​“Setiba di tempat kejadian, petugas melakukan penilaian situasi awal terlebih dahulu dan menyatakan status kebakaran merah,” ungkap Ilham dalam laporan tertulisnya.


    ​Dua bangunan yang menjadi korban adalah rumah milik Heny dan Tio. Kedua bangunan permanen berukuran 6 x 10 meter tersebut hampir rata dengan tanah setelah api dengan cepat merambat ke seluruh bagian konstruksi.

    ​Berdasarkan investigasi awal di lapangan, petugas menduga kuat bahwa bencana ini dipicu oleh persoalan klasik di area pemukiman padat: arus pendek listrik.

    ​“Menurut informasi dari tetangga pemilik bangunan, sebelum api terlihat memang terdengar suara ledakan,” tambah Ilham, memperkuat dugaan adanya korsleting yang memicu ledakan kecil di instalasi listrik.

    ​Menghadapi “status merah”, Damkarmat Kotim tidak main-main. Sebanyak dua mobil tangki, dua unit mobil pemadam, dan satu kendaraan rescue dikerahkan ke lokasi. Proses pemadaman ini juga menjadi ajang sinergi antara berbagai pihak, mulai dari, BPBD Kotim, Satpol PP, PMI, dan Masyarakat Peduli Api.

    ​Berkat kerja keras tim gabungan, api berhasil dikendalikan sebelum merembet lebih luas ke rumah warga lainnya.

    “Operasional pemadaman dan pendinginan berjalan lancar hingga status kebakaran dinyatakan hijau,” pungkasnya. (***)

  • Panas! Keributan Sopir di SPBU Samuda  Antre Solar Serasa Uji Nyawa, Ada Bau Amis “Jalur Cepat”?  

    Panas! Keributan Sopir di SPBU Samuda  Antre Solar Serasa Uji Nyawa, Ada Bau Amis “Jalur Cepat”?  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Samuda di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan kini bukan lagi sekadar tempat pengisian bahan bakar, melainkan menjadi titik rawan gesekan sosial. Pada Rabu (6/5/2026) siang, emosi para sopir angkutan kembali meledak di tengah antrean solar yang mengular, memicu keributan yang memaksa pihak kepolisian turun tangan.

    Kronologi: Adu Mulut Dump Truk vs Towing

    Insiden ini melibatkan dua pengemudi sopir dump truk dan truk towing yang saling klaim urutan pengisian. Ketegangan meningkat dari sekadar adu argumen menjadi keributan panas yang sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

    Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk meredam potensi konflik yang lebih luas.

    “Permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Polsek Jaya Karya,” tegas Fauzi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

    Fauzi menambahkan bahwa faktor tekanan kerja menjadi pemicu utama meledaknya emosi di lapangan. “Di lapangan, sopir dump truk ini sedang terburu-buru karena ingin pergi bekerja mengangkut buah kelapa sawit. Akhirnya terjadilah keributan,” jelasnya.

    Dugaan Pungli: Bayar Ratusan Ribu Demi Antre

    Di balik adu fisik dan mulut para sopir, terungkap fakta yang jauh lebih mengejutkan. Kelangkaan solar diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik biaya tidak resmi yang mencekik para sopir.

    Seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan praktik “jalur cepat” yang selama ini menjadi rahasia umum di lapangan:

    “Untuk bisa antre solar itu mereka harus bayar 600 ribu, kalau mau langsung masuk bayar 700 ribu. Itu baru antrenya saja, belum beli minyaknya,” ungkap narasumber tersebut dengan nada getir.

    Keluhan serupa sudah berulang kali terdengar, namun belum ada kepastian yang benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Di sisi lain, meningkatnya permintaan solar disebut membuat antrean kendaraan semakin tidak terkendali di sejumlah SPBU wilayah Kotim.

    Situasi ini membuat SPBU bukan lagi sekadar tempat distribusi energi, tetapi berubah menjadi titik rawan gesekan sosial. Ketika antrean panjang bertemu dengan tekanan ekonomi dan dugaan praktik “jalur cepat”, emosi para sopir menjadi mudah tersulut.

    Insiden di SPBU Samuda ini pun kembali membuka pertanyaan lama yang belum terjawab: sampai kapan distribusi solar di daerah harus diwarnai antrean panjang, dugaan permainan, dan konflik di lapangan?  (***)

  • Rahasia AI Google Makin Cepat, Tebak Jawaban Sebelum Selesai Diproses

    Rahasia AI Google Makin Cepat, Tebak Jawaban Sebelum Selesai Diproses

    Kanalindependen.id – Google kembali mendorong batas performa model AI terbukanya lewat pembaruan pada Gemma 4. Alih-alih hanya mengandalkan peningkatan ukuran model atau hardware yang lebih kuat, Google kali ini menyematkan teknik baru yang membuat AI bisa merespons jauh lebih cepat.

    Teknologi tersebut dikenal sebagai speculative decoding, sebuah metode yang memungkinkan model AI “menebak” beberapa kata atau token berikutnya sebelum proses utama selesai sepenuhnya. Dengan cara ini, sistem tidak lagi bekerja secara sepenuhnya berurutan seperti sebelumnya, sehingga waktu pemrosesan bisa dipangkas signifikan.

    Dalam implementasi terbaru pada Gemma 4, Google menggabungkan pendekatan ini melalui sistem Multi-Token Prediction (MTP) drafters. Model kecil digunakan untuk membuat prediksi awal, lalu model utama bertugas memverifikasi hasil tersebut secara paralel. Jika tebakan benar, beberapa langkah proses bisa langsung dilewati, membuat output muncul lebih cepat.

    Menurut laporan Ars Technica, pendekatan ini memungkinkan peningkatan kecepatan hingga tiga kali lipat dalam skenario tertentu, tanpa mengorbankan kualitas jawaban yang dihasilkan model. Ini menjadi penting karena model bahasa besar selama ini dikenal lambat akibat proses generasi token yang berjalan satu per satu.

    Teknik speculative decoding sendiri bukan hal baru. Konsep ini sudah diteliti sejak 2022 dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi inferensi pada model transformer. Namun, penerapannya di Gemma 4 menjadi salah satu implementasi paling nyata dalam ekosistem model AI terbuka Google.

    Gemma 4 sendiri merupakan generasi terbaru model AI open-source Google yang dirilis dengan lisensi terbuka untuk pengembang. Model ini ditujukan untuk penggunaan lokal maupun server mandiri, termasuk di perangkat dengan GPU kelas konsumen.

    Dengan peningkatan ini, Google tampaknya ingin menjawab tantangan utama AI modern: bukan hanya soal kecerdasan model, tetapi juga kecepatan respons. Bagi pengembang, ini membuka peluang penggunaan AI yang lebih ringan, cepat, dan tidak selalu bergantung pada infrastruktur cloud besar. (***)

  • Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang masuk ke Pengadilan Negeri Sampit memuat komposisi tergugat yang di luar kebiasaan.

    PT Binasawit Abadipratama tidak hanya menyeret tokoh adat dan kepala desa ke meja hijau.

    Korporasi perkebunan ini turut melayangkan tuntutan perdata kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif yang tengah menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihannya sendiri.

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit merekam jelas nama ketiga tergugat.

    Mereka adalah Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Dematius, yang menjabat Kepala Desa Sebabi, serta Parimus, anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Dapil IV yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 April 2026, dengan sidang perdana yang berujung pada mediasi buntu pada 29 April 2026.

    Parimus menyedot perhatian khusus dalam formasi tergugat ini. Kehadirannya di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025 terekam secara terbuka oleh media massa.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas karena konflik ini terjadi sejak tahun 1999, ini bukan masalah baru,” ujarnya saat itu.

    AKSI WARGA: Anggota DPRD Kotim Parimus saat hadir dalam aksi ribuan warga dari empat desa, yang menuntut hak plasma dari PT BAP di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, 5 Februari 2026. (Ist/Kanal Independen)

    Anggota dewan ini juga mendampingi konstituennya dalam penunjukan titik koordinat di lokasi sengketa pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya menyerap aspirasi rakyat kini dibalas dengan tuntutan kerugian materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    Nilai gugatan yang menembus seratus miliar rupiah itu memang mencengangkan. Namun, dokumen petitum tersebut menyimpan tiga elemen hukum yang jauh lebih menekan jika dibaca secara utuh.

    Ketiga elemen ini bekerja bagai peluru yang ditembakkan dari satu senjata untuk melumpuhkan posisi warga.

    Peluru Pertama, Eksekusi sebelum Vonis

    Poin kesepuluh petitum PT Binasawit Abadipratama memuat permintaan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi.

    Mekanisme ini dikenal dalam hukum acara perdata sebagai uitvoerbaar bij voorraad atau putusan serta merta.

    Apabila majelis hakim mengabulkan poin tersebut, warga bisa dipaksa membongkar pondok dan mengosongkan lahan saat proses banding baru saja dimulai.

    Upaya hukum lanjutan pada prinsipnya tidak otomatis menunda eksekusi di lapangan.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Aturan mengenai hal ini memang termaktub dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg.

    Mahkamah Agung (MA) merespons penerapan pasal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang menegaskan sifat eksepsional dari putusan serta merta.

    SEMA Nomor 3 Tahun 2000 mematok syarat yang sangat ketat. Gugatan harus didasari bukti surat autentik yang tidak dibantah, menyangkut utang-piutang pasti, atau telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

    Ketua MA periode tersebut, Bagir Manan, dalam sebuah acara pelantikan ketua pengadilan tinggi pada 2007 secara spesifik memperingatkan para hakim.

    Dia meminta hakim tidak gegabah menjatuhkan putusan serta merta karena kerap membawa masalah turunan.

    Terutama ketika putusan dibatalkan di tingkat atas, sementara objek sengketa telanjur hancur dieksekusi.

    Peluru Kedua, Dalih Regulasi Lama tanpa HGU

    Poin ketiga petitum menyibak celah dalam dasar klaim perusahaan. Korporasi meminta hakim menyatakan perizinan mereka sah atas 50,38 hektare lahan sengketa di Blok Z-13 hingga Z-18, yang mencakup Desa Sebabi, Biru Maju, dan sebagian Desa Selunuk.

    Perusahaan menyodorkan lima alas hukum, yakni Izin Lokasi 1994, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK terkait pelepasan kawasan hutan bertanggal 1996, 2017, dan 2022.

    Lembar gugatan itu sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU).

    Ketiadaan alas hak terkuat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 ini kembali membuka ingatan publik pada sejarah penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 bahwa PT Binasawit Abadipratama beroperasi memanen hasil kebun tanpa mengantongi HGU.

    Kesaksian tersebut terucap dalam sidang kasus suap pasca-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018.

    Tiga petinggi perusahaan terbukti secara sah menyuap anggota DPRD Kalteng senilai Rp240 juta demi meredam fungsi pengawasan legislatif agar tidak mempersoalkan perizinan mereka yang bermasalah.

    Kini, lebih dari tujuh tahun sejak kasus suap itu terbongkar, perusahaan menggunakan susunan izin sektoral tanpa HGU untuk menggugat anggota DPRD dan warga.

    Sinar Mas Group sebenarnya sempat memberikan dalih terkait status lahan ini saat menggelar acara buka puasa yang diikuti sejumlah media di Sampit pada 4 Maret 2026.

    Sean, perwakilan departemen perizinan perusahaan, mengklaim kebun mulai dibuka sekitar tahun 1997.

    ”Saat itu regulasi masih berbeda, cukup dengan izin lokasi perusahaan sudah dapat melakukan pengelolaan,” ujarnya.

    Dalih mengandalkan “regulasi lama” itu berbenturan dengan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019.

    Fakta persidangan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 setidaknya pernah menegaskan satu hal penting.

    Saat itu, pejabat Pemprov Kalteng menyatakan PT Binasawit Abadipratama telah beroperasi tanpa HGU.

    Karena itu, absennya HGU dalam daftar alas hukum yang dicantumkan perusahaan di gugatan 2026 menjadi titik yang patut diuji terbuka di pengadilan.

    Peluru Ketiga: Dugaan Pembungkaman Berlapis

    Rangkaian instrumen perdata korporasi membawa aroma kuat pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang secara praktik dapat menguras energi, biaya, dan keberanian warga untuk terus bersuara.

    Dua akademisi Amerika Serikat, Penelope Canan dan George W. Pring, membedah konsep ini pertama kali pada 1996.

    Mereka mendefinisikan SLAPP sebagai gugatan hukum yang dirancang bukan untuk memenangkan perkara pengadilan.

    Tujuannya murni menguras habis energi, waktu, dan urat nadi finansial pihak tergugat hingga mereka lelah dan mundur dari gelanggang perjuangan.

    Praktik intimidasi hukum semacam ini pernah menorehkan rekam jejak buruk dalam sejarah peradilan nasional.

    Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, pernah merasakan hantaman pola ini pada 2018 silam.

    Sang akademisi digugat ganti rugi Rp510 miliar ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

    Kesalahannya hanya satu, dia bersaksi sebagai ahli mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus pembakaran lahan gambut.

    Korporasi tersebut membalas kekalahan mereka di tingkat Mahkamah Agung dengan menjadikan sang ahli sebagai target serangan hukum yang baru.

    Gugatan akhirnya dicabut setelah gelombang protes publik yang masif. Pola itu kemudian berulang pada 2024, ketika JJP kembali menggugat Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, dan kembali mencabut gugatan pada sidang perdana 17 Januari 2024.

    Meski gugatannya gagal, langkah hukum perusahaan itu tetap menguras waktu dan energi sang akademisi, serta mengancam kebebasan akademik yang menjadi fondasi peran saksi ahli dalam penegakan hukum lingkungan.

    Dalam gugatan PT Binasawit Abadipratama, nilai tuntutan materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar beserta denda uang paksa Rp10 juta per hari jelas melampaui batas kewajaran ekonomi para tergugat.

    Tekanan hukum ini juga berjalan serentak dengan proses pidana dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Petrus Limbas.

    Payung perlindungan bagi pejuang agraria sejatinya telah disiapkan negara. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

    Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang anti-SLAPP yang diundangkan pada 4 September 2024 turut mempertegas jaminan tersebut.

    Hanya saja, data lapangan menunjukkan ketimpangan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merekam 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan hidup secara nasional sepanjang periode 2014-2024.

    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) turut mencatat 258 petani dan aktivis agraria mengalami kriminalisasi sepanjang tahun 2019.

    Ujian Terbuka di Ruang Sidang

    Sikap korporasi atas rentetan konflik itu terlihat saat awak media menanyakan kemungkinan pencabutan laporan polisi dalam forum yang sama 4 Maret lalu. Sean menyatakan tidak bisa memberikan jawaban.

    ”Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada banyak tim seperti tim litigasi dan tim legal. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujar Sean.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, yang hadir dalam acara tersebut menyarankan penyelesaian lewat jalur dialog.

    ”Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” saran Gahara.

    Namun, harapan mediasi itu harus membentur kerasnya tembok persidangan.

    Majelis hakim PN Sampit kini mengemban beban untuk menjawab tiga persoalan mendasar dari perkara ini.

    Pertama, hakim harus menilai kekuatan lima izin sektoral tanpa HGU untuk menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum di atas lahan yang statusnya diperdebatkan.

    Kedua, pengadilan wajib menguji apakah permintaan putusan serta merta memenuhi syarat eksepsional SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

    Ketiga, majelis hakim memegang wewenang untuk menimbang apakah tindakan warga dan anggota dewan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, atau merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional yang dilindungi payung hukum anti-SLAPP (Pasal 66 UU No. 32/2009 dan Permen LHK No. 10/2024).

    Tiga tokoh dari Kecamatan Telawang kini harus duduk di kursi pesakitan, bertarung menghadapi gugatan hukum korporasi raksasa yang dahulu petingginya pernah terbukti menyuap sistem pengawasan. (ign)

  • Saat Detik Terbuang di Gerbang, Api Sudah Membesar

    Saat Detik Terbuang di Gerbang, Api Sudah Membesar

    SAMPIT, Kanalindependen.id- Kebakaran di Blok B, Perumahan Setia Griya Minimalize, Jalan Kapten Mulyono, Sampit, Rabu malam (6/5/2026), tidak hanya memperlihatkan cepatnya api membesar tetapi juga bagaimana waktu bisa hilang di titik yang tak terduga: gerbang perumahan.

    Sekitar pukul 19.00, warga mulai menyadari situasi dari suara darurat yang sederhana. Lonceng di tiang listrik dipukul berulang kali cara lama yang masih digunakan untuk memberi tanda bahaya.

    “Kaget pas terdengar suara lonceng dari tiang listrik yang dipukul warga. Ada apa, ternyata ada kebakaran, api sudah besar,” ujar Novariah, warga di lokasi.

    Saat warga mendekat, api sudah membumbung dari salah satu rumah milik Aldi. Dalam waktu singkat, beberapa kali terdengar letupan yang diduga berasal dari tabung gas. Api tidak hanya membesar ia mempercepat dirinya sendiri.

    Warga berupaya memadamkan dengan peralatan seadanya. Ember dan selang menjadi garis pertahanan pertama. Namun upaya itu tidak cukup menahan laju api.

    Ketika unit pemadam kebakaran tiba, hambatan berikutnya muncul. Akses masuk ke kawasan perumahan tertutup oleh gerbang. Sejumlah armada sempat tertahan di luar.

    Detik berjalan. Api terus bekerja.

    Gerbang akhirnya terpaksa  dirusak agar kendaraan pemadam bisa masuk. Setelah akses terbuka, petugas langsung melakukan pemadaman. Namun situasi di dalam sudah berkembang.

    Api mulai mengancam bangunan di sekitarnya.

    Untuk menghentikan penyebaran, petugas terpaksa membobol rumah kosong di sisi kiri bangunan yang terbakar. Struktur tersebut dihancurkan untuk menciptakan batas dan memutus jalur api.

    Upaya itu menjadi krusial. Api sempat merambat ke arah belakang dan mengancam bangunan di Blok C. Dalam kondisi yang nyaris meluas, petugas berhasil menahannya.

    Pemadaman total baru tercapai sekitar pukul 21.00. Setelah itu, proses pendinginan dilakukan untuk memastikan tidak ada sisa api yang dapat kembali menyala.

    Penanganan melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotawaringin Timur bersama sejumlah relawan dari tingkat kelurahan.

    Peristiwa ini meninggalkan satu catatan penting: dalam kebakaran, bukan hanya api yang menentukan skala kerusakan tetapi juga akses.

    Di perumahan yang tertutup, satu gerbang bisa menjadi titik jeda yang mahal. Dan ketika jeda itu terjadi, api tidak menunggu. (***)