Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Banjir Jadi Rutinitas, Kantor Kecamatan Pulau Hanaut Ikut Terendam, Pelayanan Publik Terganggu

    Banjir Jadi Rutinitas, Kantor Kecamatan Pulau Hanaut Ikut Terendam, Pelayanan Publik Terganggu

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Banjir kembali menjadi “tamu rutin” di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hujan deras yang mengguyur sejak malam, berpadu dengan pasang air sungai pada pagi hari, memicu genangan yang merendam hampir seluruh desa bahkan hingga ke fasilitas pemerintahan.

    Kantor Kecamatan Pulau Hanaut tak luput dari dampak. Air setinggi sekitar 30 sentimeter atau setinggi lutut orang dewasa menggenangi halaman hingga akses masuk kantor. Kondisi ini bukan sekadar gangguan visual, tapi langsung menghambat pelayanan publik.

    “Karena malam tadi hujan, air belum sempat turun, pagi tadi sungai pasang sehingga terjadi banjir. Saat ini air masih terus naik,” ujar Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, Jumat, (24/4/2026).

    Meski bangunan utama kantor kecamatan berada di posisi lebih tinggi, bagian aula yang lebih rendah kerap menjadi langganan genangan.

    “Kalau di kantor memang lebih tinggi, tapi aula lebih rendah, jadi sering terendam. Ini sudah biasa terjadi,” katanya.

    Namun “kebiasaan” itu bukan berarti tanpa konsekuensi. Warga yang ingin mengurus administrasi tetap harus berjibaku dengan genangan air.

    “Pasti mengganggu, karena masyarakat harus melewati banjir untuk masuk ke kantor,” tambahnya.

    Fenomena ini mencerminkan kondisi yang lebih luas. Dari total 14 desa di Kecamatan Pulau Hanaut, sebanyak 11 hingga 12 desa hampir selalu terdampak banjir saat curah hujan tinggi dan sungai pasang. Hanya Desa Rawasari dan Makarti Jaya yang relatif aman karena letaknya jauh dari aliran sungai.

    Di beberapa wilayah seperti Desa Santiruk dan Hantipan, banjir bahkan kerap masuk ke dalam rumah warga. Sementara di Desa Babirah, genangan di ruas Jalan Bapinang–Pagatan mencapai rata-rata 50 sentimeter, bahkan hingga 1 meter di titik terendah.

    Meski umumnya air akan surut dalam waktu 4 hingga 6 jam, kondisi ini tetap menyisakan persoalan klasik: infrastruktur yang tak kunjung memadai.

    Fahrujiansyah mengaku pihaknya telah berulang kali mengusulkan perbaikan melalui musrenbang, terutama untuk pembenahan aula dan bangunan lama yang sebagian masih berbahan kayu dan mengalami kebocoran.

    “Kami tidak muluk-muluk, hanya berharap ada perbaikan aula dan bangunan lama yang kondisinya sudah banyak rusak,” ujarnya.

    Selain soal infrastruktur, ancaman lain juga mengintai saat banjir datang. Kemunculan buaya di bantaran sungai menjadi risiko yang terus diingatkan kepada masyarakat.

    “Kami imbau masyarakat tetap berhati-hati, terutama yang beraktivitas di pinggir sungai. Untuk wilayah pesisir juga kami larang memelihara ternak di bantaran sungai karena bisa mengundang buaya,” tandasnya.

    Di Pulau Hanaut, banjir bukan lagi sekadar bencana musiman ia telah menjadi pola berulang yang menuntut solusi lebih dari sekadar penanganan sementara. (***)

  • Batas Tipis Toleransi dan Korupsi: Menguliti Celah Hukum Dana Desa di Kotim

    Batas Tipis Toleransi dan Korupsi: Menguliti Celah Hukum Dana Desa di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Triliunan rupiah dana desa mengalir ke penjuru Kotawaringin Timur setiap tahunnya.

    Menghadapi tumpukan anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, menawarkan dua skenario bagi para kepala desa: pembinaan atau jeruji besi.

    Pendekatan penegakan hukum kini diklaim mengedepankan evaluasi niat. Aparatur yang terindikasi merugikan keuangan negara tidak serta-merta diseret ke Pengadilan Tipikor.

    Penyidik memilah antara tindakan ceroboh administratif dan manipulasi terselubung.

    ”Ada yang kesengajaan ya dan ada juga yang ketidaksengajaan. Yang ketidaksengajaan itu kami memberikan toleransi dengan mengembalikan keuangan negara itu,” ujar Nur Akhirman di hadapan para kepala desa se-Kotim, Rabu (22/4/2026).

    Indikator untuk mengukur ketidaksengajaan ini bersandar pada wujud fisik proyek di lapangan.

    ”Ketidaksengajaan contohnya misalnya antara RAB dan pelaksanaan, pertanggungjawabannya tidak ada. Nah itu kan berarti tidak sengaja, karena pelaksanaannya ada tapi pertanggungjawabannya tidak ada,” jelasnya.

    Gema Instruksi Pusat dan Celah Logika

    Logika hukum tersebut membuka celah pengawasan. Dalam praktik audit dan penelusuran korupsi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai dokumen verifikasi kunci.

    Menjadikan wujud fisik sebagai alasan pemaaf tanpa dokumen resmi berpotensi membuka ruang bagi praktik manipulasi, seperti pembengkakan harga (mark-up).

    Menilai ketiadaan SPJ sebatas ketidaksengajaan sangat berpotensi menjadi ruang diskresi yang dimanfaatkan oknum pengelola anggaran.

    Kebijakan akomodatif Kejari Kotim ini rupanya bukan inisiatif lokal semata.

    Tiga hari sebelum pertemuan dengan para kepala desa di Kotim, tepatnya 19 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh Kajari dan Kajati di Indonesia agar tidak menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administratif.

    Burhanuddin meminta para jaksa menimbang posisi kepala desa yang kerap tidak memiliki latar belakang administrasi keuangan saat harus mengelola dana miliaran rupiah.

    Toleransi tersebut, tegas Jaksa Agung, hanya gugur jika uang negara terbukti masuk ke kantong pribadi.

    Pendekatan di Kotim merupakan eksekusi langsung dari arahan pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.

    Fakta ini membuat celah dalam logika ketidaksengajaan menjadi pertanyaan struktural yang lebih luas: di mana letak batas antara perlindungan kepala desa dari kriminalisasi berlebihan, dan pintu masuk bagi manipulasi terencana yang bersembunyi di balik dalih kelalaian administratif.

    Batas Waktu sebagai Celah Manipulasi

    Instrumen penyelesaian yang disodorkan aparat tetap berada pada ranah administratif.

    ”Sehingga, ya, itu, paling kalau misalnya ada selisih, mengembalikan. Kalau enggak, ya berarti SPJ-nya harus dibuat sesuai dengan pelaksanaan,” katanya.

    Mekanisme pengembalian uang negara ini berisiko dijadikan pelindung. Asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) bisa turun derajat menjadi semacam fasilitas pinjaman tak resmi.

    Selama uang hasil penyimpangan sanggup dikembalikan saat diaudit, jerat pidana seolah bisa dihindari.

    ”Kebanyakan sengaja, masalahnya begitu ya. Jadi kami dengan sangat terpaksa, ultimum remedium ya, jadi dengan jalan terakhir kami tindak lanjuti ke penuntutan,” tegasnya.

    Jejak Perkara Desa Parit

    Toleransi penegak hukum ini tertutup rapat ketika penyidik menemukan desain penyalahgunaan yang terstruktur, seperti dalam penanganan kasus Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.

    ”Ada yang kesengajaan ya, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kalau kemarin itu sekitar 900 juta,” ujarnya.

    ”Ada satu perkara tahun kemarin dengan tiga tersangka yang sudah divonis. Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi mereka tidak mengikuti arahan, sehingga kami lanjutkan ke penuntutan,” ujar Nur Akhirman menambahkan.

    Tiga aparatur desa yang diproses hukum dalam kasus ini berinisial SU, HE, dan IR. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kotim Nomor 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025, kerugian negara mencapai Rp903.697.805,77.

    Kebocoran ini berasal dari penyelewengan dana BUMDes 2018–2020 dan belanja bibit ternak babi tahun 2023.

    Modus penarikan dana dieksekusi tanpa mengedepankan transparansi maupun mekanisme musyawarah desa.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 19 Februari 2026 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ketiganya.

    Majelis hakim memilih landasan dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dan membebaskan ketiganya dari dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor) yang diajukan oleh penuntut umum.

    Selain pidana badan, ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa SU dibebankan kewajiban sebesar Rp347 juta lebih, sedangkan HE dan IR masing-masing sekitar Rp259 juta, dengan ancaman pidana penjara pengganti delapan bulan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

    ”Ini contoh penggunaan anggaran desa yang gagal. Harapan kami, ke depan dengan adanya pembinaan, tidak ada lagi desa yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

    Menagih Transparansi di Wilayah Abu-Abu

    Pernyataan Kajari sebatas menjadikan Desa Parit sebagai episentrum penindakan. Padahal, publik belum mendapat kejelasan soal kelanjutan nasib desa-desa lain yang sempat masuk radar pemeriksaan aparat penegak hukum, salah satunya Desa Kenyala di Kecamatan Telawang.

    Nasib penanganan kasus di desa tersebut kini berada di wilayah abu-abu. Apakah sedang berproses menuju Pengadilan Tipikor, atau telah selesai berkat mekanisme kelonggaran pengembalian uang.

    Menghadapi sorotan atas tata kelola dana desa ini, aparat penegak hukum mencoba memperluas jaring pencegahan.

    ”Ini adalah sinergisitas dari Apdesi Kotawaringin Timur dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam rangka untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD,” katanya.

    ”Saya berharap sudah tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang disengaja,” katanya.

    Harapan tersebut menuntut pembuktian nyata. Sinergi dan pembinaan tak akan banyak berarti jika celah manipulasi tetap dibiarkan terbuka, dan kasus-kasus yang masih berada di wilayah abu-abu berujung pada kompromi tertutup berdalih ketidaksengajaan. (ign)

  • Tujuh Bulan Berbenah Membuahkan Hasil, Kotim Jadi Satu-satunya Daerah yang Lolos Sanksi Ancaman Penutupan TPA

    Tujuh Bulan Berbenah Membuahkan Hasil, Kotim Jadi Satu-satunya Daerah yang Lolos Sanksi Ancaman Penutupan TPA

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penumpukan sampah hingga menggunung di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Jalan Jenderal Sudirman KM 14 sempat berujung sanksi dari pemerintah pusat.

    TPA di Kota Sampit terancam ditutup jika persoalan tersebut tak segera ditangani.

    Selama kurang lebih tujuh bulan Pemkab Kotim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim dibantu Dinas SDABMBKPRKP Kotim membenahi masalah pengelolaan sampah di Kawasan TPA dengan membuka akses jalur masuk pembuangan sampah untuk memudahkan truk menurunkan sampah di zona landfill.

    Jalur masuk menuju zona landfill yang sebelumnya tertutup sampah, ditimbun tanah. Jalan masuk diratakan sehingga sampah dikelola dengan baik, tak ada lagi gunungan sampah.

    Selama ini proses pembuangan sampah dari depo-depo dibuang ke Kawasan TPA dengan metode open dumping, dengan menumpuk sampah di lahan terbuka tanpa penutupan tanah, pengolahan, atau pengelolaan air lindi, menjadikannya sistem yang tidak ramah lingkungan.

    Metode open dumping tak lagi dilakukan. Selama tujuh bulan lebih, Pemkab Kotim berhasil “menyulap” kawasan TPA yang tadinya dipenuhi sampah yang menggunung. Sekarang tumpukan sampah sudah tertutup tanah dan dipenuhi rumput.

    Meski masih berbukit, aroma sampah tak menusuk seperti tahun lalu. Untuk mengurangi aroma tak sedap, zona landfill sengaja ditanami bunga kangkung rambat. Akses jalan menanjak menuju zona landfill tak lagi becek.

    Sementara, zona landfill yang masih aktif sebagai tempat penampungan sampah akhir dikelola dengan baik.

    Dua operator yang mengendalikan dua alat berat dioperasionalkan untuk meratakan sampah.

    RATAKAN SAMPAH: Operator yang sedang mengoperasionalkan alat berat untuk meratakan tumpukan sampah di zona landfill Kawasan TPA Jalan Jenderal Sudirman km 14. (Heny/Kanal Independen)

    Tak jauh dari area penampungan sampah, juga terlihat gundukan tanah uruk yang memang dipersiapkan untuk menimbun sampah yang telah diratakan setiap tujuh hari sekali. Metode ini dilakukan untuk mengurangi bau sehingga sampah  tak sampai menggunung.

    Pembenahan pengelolaan sampah di Kawasan TPA membuahkan hasil. Kabupaten Kotawaringin Timur kini menjadi satu-satunya daerah yang sanksinya dicabut setelah dinilai memenuhi standar pengelolaan.

    Bupati Kotim Halikinnor didampingi Kepala DLH Kotim Marjuki dan sejumlah pejabat terkait juga telah meninjau langsung kondisi terkini di Kawasan TPA yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.

    ”Tahun lalu penampungan sampah akhir di Kawasan TPA ini dipenuhi sampah yang menggunung, karena persoalan itu kita mendapat sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Halikinnor, saat diwawancarai awak media usai meninjau zona landfill di Kawasan TPA, Rabu (22/4/2026).

    Meskipun, sanksi tersebut tidak hanya diberikan kepada Kotim, tetapi juga sekitar 250 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai belum mampu mengelola sampah dengan baik mendapat sanksi berupa ancaman penutupan TPA.

    Menghadapi kondisi itu, Pemkab Kotim melalui DLH Kotim dan DSDABMBKPRKP Kotim bergerak cepat melakukan pembenahan. Penanganan juga mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan.

    ”Pembenahan pengelolaan sampah di Kawasan TPA ini bukan hanya karena sanksi, tapi kalau dibiarkan dampaknya besar bagi lingkungan,” kata Halikinnor.

    Hasilnya, pada 2026 Kotim menjadi satu-satunya daerah yang sanksinya dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada 12 Februari 2026.

    Ia menyebut perubahan di lapangan kini sangat terlihat. Tumpukan sampah yang sebelumnya menggunung tidak tampak lagi karena dilakukan pengelolaan dengan metode penggalian dan penutupan.

    Halikinnor mengapresiasi jajaran DLH Kotim yang bekerja siang dan malam. Namun ia menegaskan, keberhasilan ini harus diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat.

    Pemerintah telah menyiapkan depo dan kontainer, tetapi kesadaran masyarakat dalam membuang sampah masih rendah.

    Retribusi sampah pun belum maksimal sehingga hampir seluruh biaya masih ditanggung pemerintah.

    ”Kalau sampah menumpuk ribut, tapi buang sembarangan masih terjadi,” ujarnya.

    Pemkab Kotim bahkan mencoba pendekatan hukum adat di wilayah Kecamatan MB Ketapang untuk menumbuhkan efek jera melalui rasa malu.

    Ia juga mengingatkan, pencabutan sanksi bukan akhir. Jika pengelolaan kembali diabaikan, sanksi serupa bisa kembali diberikan.

    ”Produksi sampah yang diangkut di depo-depo di Kota Sampit mencapai hampir 80 ton per hari. Sampah tidak akan pernah berkurang, karena penduduk terus bertambah. Kita hanya mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin, jika tidak bisa mengurangi sampah, minimal budayakanlah buang sampah pada tempatnya, jangan dibuang sembarangan,” tegasnya.

    Di sisi lain, kenaikan harga BBM turut berdampak pada operasional. Jika sebelumnya bisa memperoleh 100 liter, kini hanya sekitar 50–60 liter, sehingga memengaruhi pengangkutan.

    Pemkab telah menyiapkan rencana aksi dan akan mempercepat pembahasan perubahan anggaran.

    Halikinnor juga menyinggung faktor global, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang berdampak pada jalur vital Selat Hormuz, sebagai salah satu penyebab kenaikan BBM.

    Selain itu, Pemkab Kotim menargetkan pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Kawasan TPA yang sebelumnya tertunda karena persoalan izin lokasi.

    ”Sebelumnya pembangunan pabrik pengelolaan limbas medis dan limbah rumah tangga sudah ditetapkan di Kawasan TPA ini. Peletakan batu pertama sudah dilaksanakan, tetapi tidak jadi dilanjutkan di sini karena kawasan ini bukan kawasan industri. Sehingga, lokasi direncanakan di kawasan industri Bagendang dan diharapkan terealisasi paling cepat tahun ini atau paling lambat tahun depan,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala DLH Kotim Marjuki menjelaskan sanksi mulai berlaku sejak 23 April 2025 setelah evaluasi nasional menemukan banyak TPA masih menggunakan sistem open dumping.

    Pada 2025 terdapat 250 TPA bermasalah, lalu bertambah 173 pada 2026, salah satunya Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Salah satu poin sanksi adalah larangan open dumping serta kewajiban memperbaiki pengelolaan untuk mencegah pencemaran gas metana dan air lindi.

    ”Dalam satu minggu (sejak keluarnya sanksi,Red)  kami sudah mulai bergerak, memetakan kondisi, mengatur jalur, dan menggeser sampah,” ujar Marjuki.

    DLH kemudian menerapkan sistem sanitary landfill dengan pola penutupan sampah maksimal tujuh hari, bahkan bisa dua hingga tiga hari tergantung kondisi.

    ”Setiap progres dilaporkan rutin ke kementerian, menggunakan dokumentasi drone,” ujarnya.

    Penanganan dilakukan dalam waktu 180 hari. Evaluasi terakhir berlangsung Oktober 2025 dengan tiga kali penilaian, dua kali kunjungan langsung dan satu melalui Zoom Meeting.

    ”Nilai yang diperoleh mencapai di atas 97. Sanksi resmi dicabut pada 12 Februari 2026. Saat ini, dua zona landfill aktif beroperasi dengan dua alat berat yang siaga setiap hari. Penutupan sampah dilakukan rutin dengan menimbun tanah,” ujarnya.

    Untuk wilayah Sampit, pengangkutan sampah berkisar 18–22 rit per hari dari delapan depo, dan sempat turun menjadi 14–15 rit.

    Produksi sampah yang sebelumnya sekitar 98,5 ton per hari kini turun menjadi sekitar 77 ton.

    Ke depan, DLH menargetkan hanya residu yang dibuang ke TPA, sementara sampah lain diselesaikan di sumber melalui pemilahan organik, anorganik, dan B3.

    ”Persoalan sampah ini tidak bisa hanya dibebankan ke satu dua dinas saja, masalah sampah harus kita tangani bersama dan memerlukan peran aktif masyarakat untuk membuang sampah ke depo pada waktu yang telah ditentukan,” tegas Marjuki.

    Ia juga menyoroti anggaran pengelolaan sampah yang masih sekitar 0,1 persen dari APBD atau sekitar Rp4,3 miliar, jauh dari target nasional 3 persen.

    DLH juga mendorong peningkatan status laboratorium lingkungan hidup menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Saat ini laboratorium sudah terakreditasi, tetapi baru mampu menguji 1–3 parameter.

    ”Jika menjadi BLUD, potensi PAD diperkirakan bisa mencapai Rp3,5–4 miliar per tahun, dibanding saat ini sekitar Rp200 juta,” ujarnya.

    Marjuki menegaskan seluruh persyaratan BLUD telah dipenuhi dan tinggal menunggu penetapan.

    ”Semua persyaratan sudah dipenuhi tinggal menunggu penetapan SKnya saja,” ujarnya.

    Marjuki menambahkan pengelolaan sampah di setiap depo juga jauh lebih tertata bersih dan diawasi oleh petugas yang berjaga. Sampah diangkut rutin setiap hari sehingga tidak sampai menumpuk.

    ”Selama ini masyarakat ribut ingin menutup depo salah satunya depo di Jalan Cristopel Mihing. Malah justru kalau anggarannya ada, kita ingin menambah depo. Selama saya menjabat, semua depo diperhatikan, bau sampah yang dikeluhkan sudah jauh berkurang. Jadi, kalau masih ada masyarakat yang buang sampah sembarangan, viralkan saja, supaya ada efek jera,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.

    Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

    Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.

    Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.

    Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.

    ”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.

    Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.

    ”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.

    Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.

    Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.

    ”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.

    Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.

    Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

    Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.

    Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.

    Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.

    Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.

    Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.

    Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.

    Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.

    Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)

  • Miras di Tangan, Akal Melayang, Tragedi Berdarah Bukit Batu Ungkap Sisi Gelap Keamanan Mes Karyawan

    Miras di Tangan, Akal Melayang, Tragedi Berdarah Bukit Batu Ungkap Sisi Gelap Keamanan Mes Karyawan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Keamanan di wilayah mes karyawan perkebunan kembali menjadi sorotan tajam setelah pecahnya insiden berdarah di Desa Bukit Batu. Seorang pria berinisial RI (39) tega membabat pasangan suami istri (pasutri) menggunakan parang panjang hanya karena tak terima ditegur saat sedang berpesta minuman keras (miras). Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (13/4/2026) ini menyingkap tabir kerentanan sosial di lingkungan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, MA (40) keluar dari mesnya dengan maksud baik untuk menenangkan pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang. Kondisi RI yang sudah kehilangan kesadaran akibat pengaruh miras membuat niat baik tersebut berbalas serangan membabi buta.

    MA harus menderita luka berat di kepala bagian belakang, pundak, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sang istri, HS (35), yang berusaha melindungi suaminya pun tak luput dari amukan; pergelangan tangan kirinya nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu bergerak cepat mengamankan pelaku keesokan harinya beserta barang bukti berupa parang, batu asah, dan satu botol kosong minuman keras.

    Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap RI akan berjalan transparan. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

    Kanalindependen.id, melihat kasus Bukit Batu ini sebagai pengingat bahwa “mes karyawan” sering kali menjadi zona abu-abu pengawasan. Keberadaan botol miras dan senjata tajam di tangan orang yang mabuk adalah kombinasi mematikan yang seharusnya bisa dideteksi sebelum darah tumpah.

    Kekerasan ini mengungkap sisi gelap manajemen keamanan internal kelompok tani atau perusahaan. Seberapa rutin patroli internal dilakukan untuk memastikan area hunian karyawan bebas dari miras? Komitmen kepolisian dalam menangkap pelaku memang patut diapresiasi, namun rasa aman warga di area kerja tidak bisa hanya bergantung pada penangkapan setelah kejadian.

    Keadilan bagi pasutri korban MA dan HS bukan sekadar memenjarakan RI, melainkan memastikan tidak ada lagi botol miras yang menjadi pemicu parang berbicara di Desa Bukit Batu. (***)

  • BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Banyak masyarakat belum menyadari bahwa sejumlah satwa yang dianggap umum dan kerap dipelihara ternyata masuk dalam kategori dilindungi oleh negara. Hal ini diungkapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, terdapat ratusan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Daftar tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari mamalia, burung, reptil, hingga ikan dan serangga.

    Sejumlah satwa yang cukup familiar di tengah masyarakat seperti orangutan, bekantan, burung rangkong, hingga beberapa jenis burung kicau masuk dalam daftar tersebut. Bahkan, ada pula satwa yang sering dipelihara tanpa disadari status perlindungannya.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan masih banyak warga yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama dalam hal kepemilikan.

    “Faktanya di lapangan, masih banyak masyarakat yang memelihara satwa dilindungi karena tidak tahu. Mereka menganggap itu satwa biasa, padahal sudah masuk daftar yang dilindungi negara,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas terhadap satwa dilindungi telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

    Menurutnya, penetapan status dilindungi bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi populasi di alam, tingkat ancaman terhadap habitat, serta kajian ilmiah dari lembaga terkait.

    “Tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian dan mencegah kepunahan. Kalau tidak dilindungi, banyak satwa kita bisa hilang dari alam,” jelasnya.

    Muriansyah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli atau memelihara satwa, terutama yang diperoleh dari perdagangan bebas maupun media sosial.

    “Jangan sampai niat memelihara justru berujung pelanggaran hukum. Kalau ragu, sebaiknya tanyakan dulu ke BKSDA,” katanya.

    Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terlanjur memelihara satwa dilindungi, disarankan untuk segera melaporkan atau menyerahkannya kepada pihak berwenang.

    “BKSDA terbuka untuk menerima laporan masyarakat. Tujuan kami bukan mempersulit, tapi memastikan satwa tetap terlindungi,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, BKSDA berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga satwa liar sebagai bagian penting dari ekosistem dan warisan alam Indonesia. (***)

  • 120 KK Terkepung Banjir ‘Lokal’: Saat Peringatan BMKG Hanya Menjadi Arsip di Meja Birokrasi

    120 KK Terkepung Banjir ‘Lokal’: Saat Peringatan BMKG Hanya Menjadi Arsip di Meja Birokrasi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Seluruh wilayah Rukun Tetangga (RT) di Desa Sei Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, kini berubah menjadi lautan cokelat. Sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) terisolasi setelah air setinggi 60 sentimeter melumpuhkan akses jalan dan permukiman pada Kamis (23/4/2026). Ironisnya, banjir ini bukan datang dari hulu, melainkan akibat “hujan lokal” yang sebenarnya sudah diprediksi secara presisi oleh otoritas cuaca.

    Laporan dari BPBD Kotim mengonfirmasi bahwa banjir kali ini murni dipicu oleh curah hujan lokal yang ekstrem selama masa peralihan musim. Jika kita menengok dokumen Peringatan Dini BMKG periode 22-24 April 2026, fenomena ini sudah terbaca dengan jelas melalui adanya daerah belokan angin dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di langit Kalimantan Tengah.

    BMKG telah merilis data bahwa labilitas lokal yang kuat mendukung pertumbuhan awan hujan masif di wilayah Kotawaringin Timur pada tanggal 22 dan 23 April. Namun, di Sei Ubar Mandiri, peringatan teknis tersebut gagal diterjemahkan menjadi aksi penyelamatan aset warga sebelum air mengepung seluruh RT.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, mengakui bahwa banjir di wilayah ini adalah kejadian yang “kerap berulang”. Pernyataan ini justru mempertegas kritik mengenai lemahnya mitigasi jangka panjang. Jika bencana ini sudah “terjadwal” setiap tahun, mengapa langkah penanganan masih bersifat reaktif berupa penerjunan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk pendataan, alih-alih perbaikan infrastruktur drainase yang permanen?

    “Seluruh RT sudah terendam. Di beberapa titik, ketinggian air mencapai 50 sampai 60 sentimeter. Ini lebih karena hujan lokal di masa peralihan,” ungkap Multazam, Kamis (23/4/2026).

    Ketegasan BMKG dalam memberikan informasi 24 jam mengenai potensi bencana seperti genangan air dan banjir seolah membentur tembok tebal birokrasi yang hanya sibuk memetakan kebutuhan setelah warga terendam, bukan mencegah air masuk ke ruang tamu mereka.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai narasi “hujan lokal” tidak boleh lagi dijadikan tameng untuk memaklumi banjir yang berulang. Dengan adanya jeda cuaca yang diprediksi akan NIHIL pada 24 April, pemerintah daerah memiliki waktu sempit untuk melakukan evaluasi total.

    Jangan sampai jeda “nihil” dari BMKG ini hanya dijadikan waktu untuk beristirahat, sementara 120 KK di Sei Ubar Mandiri masih harus berkawan dengan lumpur dan kerugian materiil. Peringatan dini sudah di meja, kini saatnya aksi nyata yang bicara.

    Banjir yang berulang adalah bukti bahwa kita sedang memelihara kegagalan mitigasi. (***)

  • Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur, kewajiban plasma 20 persen bagi ribuan warga masih menggantung tanpa kepastian.

    Menilai dokumen tersebut berisiko menjadi macan kertas, Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini menagih janji Bupati Kotim Halikinnor untuk turun langsung ke lapangan menduduki perusahaan yang membangkang bersama 12.439 anggota koperasi.

    Dokumen bernomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 itu lahir dalam konteks tekanan publik yang menguat.

    Garis waktu yang jelas menunjukkan hal tersebut. Senin, 8 September 2025, sebanyak 32 koperasi menggelar audiensi dengan Bupati Halikinnor di Aula Setda Kotim.

    Baca Juga: Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    Keesokan harinya, 9 September 2025, terbit Surat Edaran berisi kewajiban seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) merealisasikan plasma minimal 20 persen.

    Perusahaan diberi tenggat satu bulan sejak surat diterima dan wajib melapor untuk dievaluasi.

    Dua hari kemudian, 11 September 2025, aksi massa ratusan warga depan Kantor Bupati bubar dengan tertib setelah surat tersebut dibacakan.

    Rangkaian tiga hari itu mencatat satu pola: surat terbit tepat antara tekanan audiensi dan jadwal eksekusi aksi massa.

    Tenggat satu bulan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi signifikan.

    Pemkab merespons dengan membentuk Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma yang melibatkan lintas sektoral, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

    Namun, berdasarkan pantauan AMPLAS, satgas ini dilaporkan vakum berbulan-bulan tanpa kejelasan kinerja.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Ketua AMPLAS 119 Audy Valent sudah memperingatkan pada 22 Desember 2025, bahwa AMPLAS mempertimbangkan pengerahan massa besar-besaran awal 2026 akibat matinya fungsi satgas tersebut.

    Rencana pengerahan massa itu tertunda. Persoalan utamanya tidak pernah selesai.

    Runtuhnya Alibi “Izin Lawas”

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim pada 6 April 2026 justru menyingkap fakta yang dalam praktiknya melemahkan wibawa surat edaran Pemkab.

    Mewakili pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mendudukkan surat 9 September 2025 sekadar upaya “mendorong” perusahaan.

    Rody secara terbuka mengakui dalam sejumlah kasus, pelaksanaan aturan itu bergeser menjadi kesukarelaan, bukan kewajiban mengikat.

    Alasannya bertumpu pada kerumitan regulasi lintas kementerian dan perbedaan rezim perizinan.

    Baca Juga: Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Pemkab berdalih, perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007 (pra-Permentan 26/2007) tidak bisa dipaksa merealisasikan kebun plasma.

    Narasi birokrasi yang membatasi kekuatan hukum Surat Bupati itu diucapkan dalam forum resmi yang disaksikan puluhan perwakilan koperasi.

    Klaim hambatan ‘rezim izin lawas’ tersebut terpelanting jika dibenturkan dengan tata aturan mutakhir.

    PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i menempatkan fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen sebagai kewajiban pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas di bidang perkebunan.

    Pemenuhan kewajiban itu menjadi relevan dalam penilaian perpanjangan maupun pembaruan HGU, dan pelanggarannya dapat berujung pada pembatalan HGU berdasarkan Pasal 31 regulasi yang sama.

    Kerangka PP 18 Tahun 2021 mempersempit ruang dalih itu. Status izin pra-2007 tidak lagi otomatis menjadi dasar pengecualian ketika korporasi mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU.

    Menagih Janji Turun Lapangan

    Merespons stagnasi birokrasi ini, Audy menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat kuat dan tinggal menunggu niat perusahaan serta ketegasan kepala daerah.

    ”Dasar hukum yang sudah jelas dan sangat kuat, dan dituangkan bupati dalam surat resmi. Tinggal niat masing-masing perusahaan sawit untuk melaksanakan instruksi Bupati atau mengangkanginya. Dan kami meminta juga dengan Bupati, supaya berani dan tegas menyanksi pihak-pihak yang membangkang keputusan Bupati,” tegas Audy, Rabu (22/4/2026).

    Bagi Audy, kesabaran warga ada batasnya. Dia menagih janji Bupati Kotim untuk melakukan tindakan nyata di lokasi sengketa.

    ”AMPLAS tetap menunggu ketegasan janji bupati, bahwa akan turun ke lapangan bersama AMPLAS menduduki perusahaan yang tetap membangkang dan tidak menaati aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Jangan sampai surat bupati itu hanya jadi macan kertas,” ujarnya.

    Baca Juga: Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    AMPLAS kini dalam posisi siap mengawal eksekusi plasma tersebut secara mandiri jika koordinasi birokrasi terus menemui jalan buntu.

    ”32 koperasi yang tergabung di AMPLAS 119 siap turunkan anggotanya sebanyak 12.439 orang untuk menduduki lokasi kebun sawit yang membangkang melaksanakan instruksi yang dituangkan dalam Surat Bupati. Dan kami tinggal menunggu instruksi bupati untuk bersama turun ke lapangan,” tegasnya.

    Instrumen yang Tersimpan

    Satu instrumen tekanan sebenarnya tersedia secara legal dan belum dimaksimalkan.

    Perwakilan BPN Kotim dalam RDP 6 April 2026 menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan HGU.

    Saat ini, terdapat 14 perusahaan perkebunan Kotim yang tercatat sedang memproses perizinan tersebut pada Kanwil BPN Kalteng.

    Lebih dua pekan pasca-RDP, koordinasi ke Dinas Perkebunan Provinsi yang sempat dijanjikan sebagai tindak lanjut masih menggantung tanpa jadwal.

    Instrumen penahanan atau pencabutan HGU itu tidak membutuhkan regulasi baru. Otoritasnya sudah ada. Sejauh ini, pelatuknya belum ditarik. (ign)

  • Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pimpinan DPRD Kotawaringin Timur menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2026).

    Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotim itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Wakil Ketua I Juliansyah keluar lebih awal dari ruang penyidik. Ia tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media. ”Kada (tidak, Red) nyaman di sini, besok-besok saja,” ucapnya singkat sambil berlalu.

    Wakil Ketua II Rudianur mengambil sikap berbeda. Dia bersedia memberikan penjelasan.

    Politikus Golkar ini muncul setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama berjam-jam.

    Panggilan tersebut datang melalui Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    ”Kami memenuhi panggilan dari Polda Kalteng, Direktorat Reskrimsus, berkaitan dengan surat panggilan yang sudah disampaikan melalui Sekwan,” ujar Rudianur.

    Dia mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan mekanisme internal dewan.

    ”Pertanyaan yang paling krusial adalah tentang bagaimana fungsi dan tugas kami sebagai DPR. Pertanyaan berkaitan dengan mekanisme-mekanisme yang ada, seperti tata kelola surat masuk, surat keluar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas kedewanan,” kata Rudianur.

    Rudianur menjelaskan, sebagai Wakil Ketua II, ia mengoordinasikan Komisi III dan IV yang membidangi infrastruktur serta kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, wilayah tugas tersebut tidak bersinggungan langsung dengan pokok perkara.

    ”Pertanyaan penyidik lebih diarahkan ke situ, ke fungsi dan bidang tugas saya. Saya tidak mengaitkan dengan yang lain, saya fokus menjawab di ranah itu saja.”

    Adanya jarak antara substansi surat undangan dan materi pertanyaan di ruang pemeriksaan menjadi poin yang menarik perhatian.

    Rudianur mengakui surat undangan mencantumkan dugaan gratifikasi secara eksplisit, namun pertanyaan penyidik justru belum menyentuh Ketua DPRD.

    ”Kalau di undangannya jelas tertulis soal gratifikasi, tetapi pertanyaannya tidak mengarah kepada Ketua DPR, hanya kepada kami saja,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus koperasi yang dikabarkan terlibat dalam kasus yang sama.

    Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kotim pada 13 Februari 2026.

    Ormas tersebut menuding Rimbun menerima gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Jejak kasus merujuk pada penerbitan surat rekomendasi dari DPRD Kotim yang ditujukan kepada PT APN.

    Dokumen tersebut menjadi landasan kemitraan dengan koperasi. Titik api perkara ini adalah ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas, yakni dua koperasi dan satu kelompok tani, dari total 11 entitas yang direkomendasikan sebelumnya.

    Rimbun membantah tudingan gratifikasi dan telah melaporkan koordinator lapangan aksi, Wanto, ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik.

    Mandau Talawang kemudian merespons dengan melaporkan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng pada 18 Februari 2026. Laporan yang kini sedang didalami penyidik.

    Di luar materi pemeriksaan hari ini, perkara ini juga menyisakan temuan lain mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen tersebut mencatat kesanggupan koperasi menyetor 10 persen dari bagi hasil sebagai kontribusi operasional.

    Padahal, manajemen Agrinas pusat melalui surat nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 telah mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan moratorium KSO.

    Rimbun sebelumnya beberapa kali mengeluarkan pernyataan membantah semua tudingan yang dilontarkan padanya. Soal gratifikasi, ia mempertanyakan dasar tuduhan secara langsung.

    Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses KSO yang dipersoalkan.

    ”DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Soal pencabutan tiga rekomendasi, ia berdalih keputusan itu justru untuk melindungi semua pihak.

    ”Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzalimi masyarakat adat,” tegasnya.

    Meski demikian, Rimbun menyatakan siap menghadapi proses hukum.

    ”Saya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Semua dokumen dan administrasi sudah kami siapkan. Saya memilih menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Pemeriksaan hari ini belum menyentuh Rimbun secara langsung. Namun, penyidik mulai membedah cara kerja institusi dari dalam melalui keterangan dua wakilnya. (ign)

  • Peringatan Sudah di Meja, Bencana Masih Melanda: Di Mana Celah Mitigasi Kita?

    Peringatan Sudah di Meja, Bencana Masih Melanda: Di Mana Celah Mitigasi Kita?

    Kanalindependen.id  – Lembaran kertas berisi infografis dan narasi peringatan dini cuaca dari BMKG sebenarnya sudah tersebar luas di meja-meja birokrasi dan grup percakapan digital. Namun, fakta di lapangan menunjukkan cerita yang kontradiktif: pasar terendam, pedagang panik, dan instalasi publik nyaris hangus. Jika data cuaca sudah tersedia secara presisi, pertanyaannya kini adalah: mengapa mitigasi kita masih saja kedodoran?

    Dalam dokumen peringatan dini periode 22-24 April 2026, BMKG secara teknis telah membedah adanya daerah belokan angin dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di langit Kalimantan Tengah. Kondisi ini bukan sekadar istilah meteorologi; ini adalah isyarat pertumbuhan awan hujan yang masif dan labil.

    Data menunjukkan bahwa Kotawaringin Timur (Kotim) berada dalam zona merah hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang hingga tanggal 23 April. Ironisnya, ketika peringatan ini sudah berada “di meja”, insiden seperti yang menimpa pedagang di Parenggean atau korsleting listrik di kantor pelayanan publik seolah menjadi rutinitas bencana yang tak terelakkan.

    BMKG telah mewanti-wanti potensi dampak bencana yang ditimbulkan, mulai dari genangan air, banjir, hingga pohon tumbang. Namun, di lapangan, kita masih melihat saluran drainase yang tersumbat papan dan sampah, serta instalasi listrik gedung tua yang tidak pernah diaudit.

    Ada celah lebar antara informasi yang diberikan BMKG dengan aksi nyata di tingkat tapak. Peringatan dini seharusnya menjadi komando untuk aksi preventif seperti pembersihan massal saluran air sebelum hujan tiba atau pengecekan beban listrik saat cuaca ekstrem bukan sekadar lampiran yang diarsipkan.

    Menariknya, dokumen yang sama memprediksi bahwa pada tanggal 24 April 2026, potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Kalteng diprediksi akan NIHIL. Perubahan drastis dari kondisi ekstrem ke nihil dalam waktu 24 jam ini adalah ujian bagi kesigapan instansi terkait. Apakah kita akan terbuai oleh kata “Nihil” dan kembali lengah, ataukah jeda tersebut digunakan untuk memperbaiki drainase yang mampet?

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai bahwa sistem peringatan dini kita sudah cukup canggih, namun sistem aksi dini kita masih “primitif”. Selama mitigasi hanya dianggap sebagai pembagian brosur tanpa ada paksaan hukum bagi pelanggar kebersihan drainase atau audit ketat pada gedung publik, maka selama itu pula peringatan BMKG hanya akan menjadi catatan sejarah tentang bencana yang sebenarnya bisa dihindari.

    Bencana mungkin takdir alam, tapi kerugian akibat ketidaksiapan adalah murni kelalaian manusia. (***)