Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Siklus Sindikat Sabu Sampit: Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Masih Bisa Kendalikan Bisnis Skala Besar

    Siklus Sindikat Sabu Sampit: Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Masih Bisa Kendalikan Bisnis Skala Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur mengarah pada indikasi kuat adanya kegagalan sistemik.

    Hukuman penjara terbukti tidak menghentikan residivis, bahkan dalam beberapa kasus, kurungan justru mengantarkan mereka pada peran yang lebih masif dalam rantai distribusi sabu.

    Fakta persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Sampit membuka terang fenomena ini.

    Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa Supriadi bin Suriansah asal Samuda tercatat sudah tiga kali keluar-masuk penjara.

    Bukannya jera, pascabebas pada 2025, ia langsung merajut ulang kontak dengan pemasok bernama Alex alias Blade di Pontianak.

    Supriadi terbukti menampung hingga satu kilogram sabu yang dikirim bertahap, memecahnya ke paket siap edar, dan meraup keuntungan sekitar Rp150 juta.

    Uang hasil bisnis ilegal itu ia gunakan untuk membiayai kebutuhan dan membeli dua unit mobil yang kini disita aparat.

    Residivis lain bernama Ateng juga kembali dibekuk pada awal 2026 untuk ketiga kalinya atas kasus serupa.

    Pemerhati sosial politik dan kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma, menilai deretan kasus tersebut menyingkap kelemahan mendasar sistem pemasyarakatan.

    Ia menyoroti indikasi bahwa institusi penjara gagal memutus mata rantai sindikat.

    ”Kalau residivis terus berulang dengan pola yang sama, bahkan skalanya meningkat, ini bukan lagi soal orangnya. Ini menunjukkan ada yang gagal di dalam sistem pembinaan kita,” tegas Riduwan.

    Pendekatan pembinaan saat ini dinilai masih terjebak pada rutinitas administratif. Akibatnya, penjara rentan hanya menghasilkan pelaku lama dengan jam terbang baru.

    ”Selama pembinaan hanya bersifat seremonial, sekadar kegiatan tanpa perubahan cara berpikir, nilai hidup, dan orientasi ekonomi, maka yang keluar dari penjara adalah orang yang sama, hanya dengan pengalaman yang berbeda,” katanya.

    Kasus Supriadi menunjukkan bagaimana pelaku yang berkali-kali merasakan penjara justru kembali ke masyarakat dengan skala bisnis yang lebih masif.

    Perputaran uang besar membuat ancaman kurungan tidak lagi menakutkan bagi para bandar.

    ”Selama jaringan di luar tetap hidup dan keuntungannya besar, maka penjara bisa dianggap sebagai bagian dari risiko. Bahkan dalam praktiknya, itu seperti biaya operasional dalam bisnis ilegal,” ungkap Riduwan.

    Fakta bahwa jejaring sindikat ini tetap utuh dan langsung aktif begitu pelaku bebas menjadi sinyal bahaya bagi aparat penegak hukum.

    Riduwan menilai sistem belum benar-benar memutus mata rantai meski pelaku telah menjalani hukuman.

    Sejumlah literatur kriminologi di Indonesia, salah satunya studi dari Universitas Sriwijaya (2024), turut menguatkan pola ini.

    Kesimpulan akademis menunjukkan bahwa pidana penjara tanpa pembinaan mendalam, dukungan sosial, dan kepastian ekonomi pascabebas tidak cukup menghentikan mantan narapidana kembali ke jaringan lama.

    Realitas minimnya pilihan kerja legal membuat uang cepat dari narkotika menjadi godaan besar bagi mantan narapidana di Kotim.

    ”Ketika pilihan legal tidak menjanjikan, sementara mereka sudah tahu narkotika memberikan uang cepat, maka dorongan untuk kembali itu sangat besar. Ini realitas yang tidak bisa kita abaikan,” tegas Riduwan.

    Pengawasan internal dan model evaluasi lembaga pemasyarakatan perlu dibenahi agar tidak menyediakan ruang aman bagi sindikat menyusun strategi.

    Riduwan memandang deretan residivis yang tak kunjung surut ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa bertumpu pada vonis pengadilan semata.

    ”Artinya, yang bermasalah bukan hanya pelakunya, tapi sistem yang membiarkannya kembali. Selama sistemnya tidak berubah, penjara bukan solusi. Ia hanya menjadi tempat singgah,” ujarnya.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, sebelumnya telah menegaskan institusinya terus berupaya memperkuat pembinaan kemandirian.

    Yani mengklaim program keterampilan kerja (Giatja) seperti menjahit dan manufaktur adalah strategi utama untuk mengubah pola pikir warga binaan melalui pernyataan resminya (3/3/2026).

    ”Kami berharap keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk mandiri setelah bebas nanti, sehingga mereka tidak memulai dari nol,” ujarnya.

    Pihak Lapas juga secara rutin mengklaim telah menjalankan SOP ketat melalui tes urine berkala dan penggeledahan blok hunian untuk memutus komunikasi sindikat.

    Catatan pengamanan internal menunjukkan petugas sempat menggagalkan upaya penyelundupan paket sabu melalui area toilet luar pada November 2025 sebagai bukti kesigapan sistem pengawasan. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, telah berjalan lebih dari sebulan di meja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Subdit III Tipidkor tercatat telah menggerakkan penyidik untuk memanggil sejumlah pihak, termasuk melayangkan undangan klarifikasi kedua bagi pengurus koperasi terkait.

    Kendati proses hukum berjalan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit menilai penanganan perkara sejauh ini belum menyentuh jantung persoalan.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menegaskan sikap lembaganya merespons progres penyelidikan tersebut pada Kamis (9/4/2026).

    ”Kami melihat ini bukan isu biasa. Dugaan gratifikasi ini harus diusut tuntas agar tidak menggantung dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

    Jejak kasus ini merujuk pada penerbitan surat DPRD Kotim bernomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dokumen tersebut kemudian menjadi landasan penerbitan dokumen lanjutan dari pihak perusahaan kepada sejumlah koperasi dan kelompok tani.

    Konflik mulai mengemuka ketika ada rekomendasi DPRD agar membatalkan status KSO dua koperasi. Pembatalan tersebut seketika memicu gelombang protes dari Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT).

    Dalam aksi di depan gedung DPRD Kotim, sempat muncul tudingan dugaan aliran dana yang diterima Rimbun dalam proses KSO tersebut.

    Rimbun yang keberatan dengan tudingan tersebut, lalu melaporkan koordinator aksi ke Polres Kotim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Laporan Rimbun kemudian direspons Mandau Talawang dengan melapor ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026.

    Pokok laporan menyoroti dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Nilai dugaan gratifikasi yang dilaporkan menyentuh angka Rp200 juta per koperasi. Ketua Mandau Talawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menguji dugaan temuan di lapangan.

    Dokumen Kontribusi 10 Persen

    Pada bagian lain, BEM STIE menyoroti secara khusus Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Teks dalam dokumen yang beredar luas itu merekam kesanggupan sejumlah koperasi untuk menyetor kontribusi 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen milik mereka.

    Mandau Talawang sempat mengonfirmasi keberadaan skema tersebut langsung ke kantor pusat PT APN di Jakarta.

    Manajemen pusat menyatakan skema potongan 10 persen sama sekali tidak tercantum dalam persyaratan resmi KSO perusahaan.

    Fakta lain yang juga terungkap, manajemen Agrinas pusat ternyata telah menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat dari manajemen pusat tersebut secara tegas mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan oleh Regional Head, sekaligus menetapkan moratorium KSO dengan mitra baru.

    Meski demikian, Andriyanto mendesak aparat menjadikan temuan potongan 10 persen itu sebagai fokus utama penyelidikan.

    ”Kalau memang ada aliran seperti itu, maka ini tidak bisa dianggap hal kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada hubungan antara kebijakan, rekomendasi, dan dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki,” ujar Andriyanto.

    Dia menilai kepolisian berisiko kehilangan akar persoalan jika hanya berkutat pada laporan gratifikasi formal.

    ”Tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tapi juga kemungkinan adanya maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.

    Status Penyelidikan Belum Tuntas

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat sebelumnya mengatakan, penanganan kasus telah masuk tahap penyelidikan di bawah Subdit III Tipidkor.

    Tim penyelidik terus menghimpun keterangan dan alat bukti dari pihak-pihak terkait. Perkembangan terakhir mencatat pemanggilan klarifikasi kedua bagi para ketua koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun telah mengonfirmasi berbagai tuduhan terhadapnya dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum.

    Dia membantah keras adanya pelanggaran dan mengklaim lembaga DPRD sebatas menerbitkan rekomendasi berbasis aspirasi dan data lapangan, tanpa menyentuh wilayah kewenangan teknis penerbitan KSO.

    BEM STIE menutup pernyataannya dengan desakan transparansi arah penyelidikan kepada aparat.

    ”Kami kira tidak sulit bagi aparat untuk membaca arah pengembangan kasus ini. Jangan sampai hanya berhenti pada laporan awal, sementara fakta-fakta lain yang sudah terbuka di publik justru diabaikan,” kata Andriyanto.

    ”Ini bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Ini soal apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan,” ujarnya lagi. (ign)

  • Sabu 53 Gram di Receiver Parabola: Upah Titipan Rp200 Ribu Antar Suhadi Jadi Pesakitan di PN Sampit

    Sabu 53 Gram di Receiver Parabola: Upah Titipan Rp200 Ribu Antar Suhadi Jadi Pesakitan di PN Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Terdakwa Suhadi bin Bagong harus menghadapi ancaman hukuman berat di Pengadilan Negeri Sampit akibat tergiur kompensasi penitipan barang haram senilai Rp200 ribu.

    Dia kedapatan menyembunyikan 12 paket sabu seberat 53,16 gram yang disusupkan ke dalam receiver parabola di kediaman istri dan anaknya di wilayah Mentawa Baru Hilir.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Devy Christina Vebiola Nainggolan, merinci dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.

    Suhadi secara sah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, regulasi yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penawaran, penyerahan, dan penyimpanan narkotika golongan I di atas lima gram.

    Jejak kasus ini bermula pada 2 Februari 2026 malam. Seorang kenalan bernama Moh. Heri mendatangi rumah Suhadi di Jalan Minun Dehen, Sampit, dengan niat menumpang menginap.

    Sebelum terlelap, Heri menyodorkan satu paket sabu kepada Suhadi untuk disimpan, dengan imbalan uang tunai Rp200 ribu. Suhadi menyetujui tawaran tersebut.

    Keesokan harinya, 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, aparat kepolisian menggerebek rumah Suhadi.

    Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    Pemeriksaan intensif petugas memaksa Suhadi buka suara. Sabu titipan Heri ternyata sudah ia pindahkan ke rumah lain yang ditempati istri dan anaknya di Jalan Masrani.

    Penggeledahan di lokasi kedua ini membongkar fakta lebih besar. Petugas menemukan 12 paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip, dilapisi tisu, dibungkus kantong plastik hitam, dan disembunyikan rapi di dalam receiver parabola.

    Timbangan digital menunjukkan total berat 53,16 gram, jumlah yang jauh lebih masif dari sekadar “satu paket” yang diserahkan Heri malam sebelumnya.

    ”Barang bukti ditemukan setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan terdakwa,” ujar JPU Devy membacakan detail temuan di persidangan.

    Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang sitaan tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Jaksa menegaskan posisi Suhadi bertindak sebagai penyimpan atas instruksi Moh Heri, yang menjalani proses persidangan dalam berkas terpisah.

    Kendati statusnya bukan pemilik utama, volume puluhan gram yang dititipkan memastikan Suhadi tidak bisa lepas dari ancaman kurungan panjang. (ign)

  • Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan seluas 164 hektare di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, masuk babak baru setelah Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur menyatakan siap turun tangan mengawal hak masyarakat adat yang merasa terdesak di tengah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Perwakilan warga Patai, Alianur, menyebut lahan 164 hektare itu dimiliki oleh masyarakat dengan luasan rata-rata 4 hektare per orang.

    Klaim ini ditopang oleh dokumen dan surat penyerahan lahan yang telah mereka pegang sejak 2005.

    ”Nah, lahan itulah yang akan kami ambil dan kelola. Kami punya dasar yang jelas,” kata Alianur.

    Dari penelusuran sejarah lahan, kawasan tersebut bukan area kosong. Sebelum masuk ke dalam orbit pengelolaan APN, kawasan itu pernah dikerjasamakan warga dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).

    Skema kemitraan plasma dan inti saat itu mengakui posisi warga sebagai pemilik lahan.

    Situasi berubah setelah program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) digulirkan. Lahan yang awalnya dikelola lewat kemitraan warga dan perusahaan ikut terseret ke dalam penataan, hingga akhirnya masuk ke sistem pengelolaan perusahaan APN. Warga merasa dipinggirkan dari kebun milik mereka.

    Merespons aduan tersebut, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan sikap tegas lembaganya terhadap pola pengelolaan yang dinilai berpotensi menghapus hak ulayat warga Patai.

    Dia mengingatkan, persoalan ini bisa menjalar menjadi konflik terbuka bila klaim kepemilikan masyarakat diabaikan.

    ”Kalau dokumennya jelas milik masyarakat, maka tidak ada alasan hak itu diabaikan. Hak ulayat tidak bisa dihapus hanya karena status kawasan. Ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Gahara.

    Gahara juga memberikan peringatan keras terkait eskalasi di lapangan.

    ”Jangan sampai masyarakat adat dikorbankan. Kalau ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul gejolak di lapangan,” katanya.

    DAD Kotim menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara warga Patai dan manajemen PT APN.

    Proses mediasi ini ditekankan tidak boleh sekadar menjadi formalitas yang menguntungkan salah satu pihak, sementara hak masyarakat tergerus pelan-pelan.

    ”Kami bukan hanya memediasi, tapi memastikan hak masyarakat adat tidak hilang. Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini soal keadilan,” ucap Gahara.

    Meski bersikap tegas, warga Patai tetap tidak menutup ruang kompromi. Mereka menyatakan siap menjalankan pola Kerja Sama Operasional (KSO) sepanjang hak kepemilikan mereka diakui terlebih dahulu. Skema kompromi itu bahkan disertai tawaran kontribusi 20 persen untuk negara.

    ”Kami tidak menolak kerja sama, tapi hak kami harus diakui dulu. Warga siap dengan sistem KSO, 20 persen untuk negara,” ujar Alianur. (ign)

  • Terekam CCTV, Motor Warga Jalan Ir Juanda Raib Digondol Maling saat Pagi Buta

    Terekam CCTV, Motor Warga Jalan Ir Juanda Raib Digondol Maling saat Pagi Buta

    SAMPIT ,Kanalindependen.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, satu unit sepeda motor milik warga di Jalan Ir. Juanda 20, Gang Rahimah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dilaporkan hilang pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Korban bernama Iyan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 berwarna kuning yang diparkir di depan rumahnya, tak jauh dari kawasan Pasar Sejumput. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku diketahui merupakan seorang pria yang mengenakan kaus kuning dan celana jeans.

    Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak beraksi sangat cepat dan tenang. Memanfaatkan kondisi lingkungan yang masih sepi, ia berhasil membawa kabur kendaraan korban hanya dalam waktu singkat.

    “Maling motor di dekat Pasar Sejumput pagi tadi,” ujar Wahid, salah seorang warga sekitar, Kamis (9/4/2026).

    Wahid menyebutkan bahwa rekaman CCTV telah memperlihatkan ciri-ciri fisik pelaku dengan cukup jelas. Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap pelaku yang diduga sudah sering beraksi di wilayah tersebut.

    “Semoga pelaku cepat tertangkap dan motor korban bisa ditemukan. Kami juga meminta warga lainnya untuk lebih waspada,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut telah menjadi perhatian warga setempat dan diharapkan rekaman CCTV dapat menjadi petunjuk kuat bagi aparat kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku.

    Warga diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang rawan atau saat kondisi lingkungan sedang sepi, guna mencegah terjadinya aksi serupa. (***)

  • Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    KUALA PEMBUANG, Kanalindependen.id – ​Di tangan manusia, ia mungkin terlihat seperti peliharaan yang unik. Namun bagi alam, keberadaannya adalah penjaga keseimbangan yang tak tergantikan. Inilah kisah tentang seekor trenggiling jantan seberat 5 kilogram yang akhirnya “pulang” ke tangan negara setelah sempat berpindah tangan di pelosok Kalimantan Tengah.

    ​Kesadaran hukum dan empati terhadap satwa liar kembali menunjukkan tunas positifnya di Kabupaten Seruyan. Pada Rabu (8/4/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, satwa bersisik ini resmi diserahkan secara sukarela kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Resort Sampit.

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyambut baik penyerahan ini. Saat diperiksa, sang “penggulung” ini dalam kondisi yang menggembirakan.

    ​“Tidak ditemukan luka. Satwa terlihat sangat aktif dan dalam kondisi kesehatan yang baik,” jelasnya dalam laporan resmi.

    ​Edukasi yang Berbuah Aksi

    ​Cerita ini bermula di Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Seorang warga yang sedang membersihkan kebun tak sengaja menemukan satwa dilindungi tersebut. Tanpa memahami aturan hukum yang mengikat, warga sempat merawatnya selama empat hari di rumah.

    ​Titik balik terjadi ketika Bagas, seorang staf Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), memberikan pemahaman kepada warga. Lewat pendekatan yang persuasif, ia menjelaskan bahwa trenggiling bukan sekadar hewan biasa ia adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Memeliharanya, apalagi memperjualbelikannya, adalah tindakan melanggar hukum.

    ​Pesan edukasi itu rupanya menyentuh kesadaran sang warga. Lewat perantara M. Rendy Bahtiar, satwa tersebut pun diserahkan di halaman kantor SPTN Wilayah II Kuala Pembuang untuk kemudian dibawa ke Sampit.

    ​Pulang ke Habitat Alami

    ​Langkah ini menjadi sinyal positif di tengah bayang-bayang gelap praktik perdagangan satwa liar yang masih menghantui. Kasus ini membuktikan bahwa edukasi yang tepat sasaran mampu mengubah pola pikir: dari keinginan untuk memiliki menjadi tekad untuk melindungi.

    ​Saat ini, trenggiling tersebut tengah beristirahat di Pos Sampit, menunggu keputusan dari pimpinan BKSDA terkait langkah konservasi selanjutnya. Besar kemungkinan, ia akan segera dilepasliarkan kembali ke hutan tempat di mana ia bisa menggulung diri dengan bebas tanpa jeruji.

    ​Di balik serah terima sore itu, terselip sebuah pesan sederhana namun mendalam: satwa liar bukan untuk dimiliki secara pribadi. Mereka adalah milik alam, dan tugas kita hanyalah memastikan mereka tetap ada di sana. (***)

  • Dua Ancaman Sekaligus, Kotim Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Selama 185 Hari

    Dua Ancaman Sekaligus, Kotim Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Selama 185 Hari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua ancaman datang bersamaan memasuki musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kekeringan yang mengakibatkan krisis air bersih di wilayah sekatan.

    Hal tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status siaga darurat selama 185 hari. Terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Keputusan diambil setelah rapat koordinasi dalam rangka penanganan bencana kekeringan dan karhutla di Kotim yang dihadiri sejumlah instansi terkait.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan bahwa penetapan status siaga dilakukan setelah mencermati berbagai variabel yang sebelumnya belum termonitor, termasuk dampak kekeringan.

    ”Setelah mendengarkan banyak pihak dalam rapat koordinasi, diputuskan bahwa terhitung 8 April, Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga darurat karhutla sekaligus siaga bencana kekeringan. Dua jenis bencana ini langsung kita aktifkan statusnya menjadi siaga, karena banyak variabel dari sektor lain yang sebelumnya tidak termonitordan terlihat jelas bahwa dampak kekeringan juga menjadi PR kita bersama,” ujar Multazam, usai rakor pembahasan penananganan karhutla dan kekeringan di Ruang Pertemuan Gedung B Setda Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Multazam menjelaskan, penetapan status siaga dilakukan sejak dini meskipun saat ini masih memasuki transisi peralihan musim.

    ”Penetapan status siaga karhutla dan kekeringan sejak dini ini diaktifkan agar kita punya waktu sampai mendekati minggu ketiga bulan Mei nanti. Sejak awal, seluruh sektor yang berpotensi terdampak bencana karhutla dan kekeringan dapat bersiap-siap. Termasuk bagaimana mereka memetakan pembiayaan rutin untuk dioptimalkan pada lokasi yang tepat, sehingga saat pelaksanaan mitigasi bisa lebih berdaya guna,” katanya.

    Terkait durasi penetapan status siaga yang cukup panjang selama 185 hari, Multazam menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan.

    ”Kalau untuk status siaga, durasi yang panjang tidak menjadi masalah karena ini bagian dari kesiapsiagaan. Dengan waktu yang panjang, kalau nantinya terjadi kedaruratan sesuai parameter yang kita miliki, status bisa dinaikkan menjadi tanggap darurat. Status tanggap darurat biasanya berdurasi 7 hari atau kelipatannya, 7 atau 14 hari, tergantung intesitas kejadian,” jelasnya.

    Ia menyebutkan, terdapat sejumlah hal yang perlu diantisipasi agar status tidak meningkat menjadi tanggap darurat, salah satunya peningkatan kapasitas masyarakat.

    ”Peningkatan kapasitas masyarakat sangat penting, karena saat ini masih sering terjadi kebakaran lahan. Dari hasil pemantauan kami sejak Januari sampai Maret kemarin, khususnya di wilayah selatan, masih sering terjadi kebakaran dan lahannya sangat mudah terbakar. Sekarang masyarakat juga banyak beraktivitas membuka kebun. Dengan kehadiran para camat tadi, kami berharap fungsi sosialisasi awal bisa berjalan, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa membakar lahan berdampak pada banyak hal, termasuk kekeringan,” ujarnya.

    Selain itu, kondisi ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian.

    ”Kami juga tadi sudah mendengarkan paparan dari Perumdam Tirta Mentaya Sampit, bahwa akses air bersih atau air baku itu hanya sampai Sei Ijum Raya. Untuk wilayah atas, setelah Sungai Ijum sampai ke Ujung Pandaran, ketersediaan air baku sangat terbatas,” ujarnya.

    Berdasarkan analisa BPBD Kotim, di wilayah selatan Kotim,  masyarakat rata-rata hanya bisa bertahan 7 sampai 14 hari dengan mengandalkan air hujan.

    Setelah itu, mereka akan menghadapi krisis air, yang berdampaknya terhadap kesehatan.

    ”Kita tidak ingin ini dua bencana karhutla dan kekeringan ini menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti muntaber, diare, demam berdarah dan lain-lain,” katanya.

    Terkait kemungkinan peningkatan status, Multazam menegaskan hal tersebut dapat dilakukan tergantung pada kondisi di lapangan.

    ”Kami tidak bisa memastikan, semuanya bergantung pada eskalasi di lapangan. Kalau perilaku masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, insyaallah Kotim aman. Tapi, kalau kebakaran hutan dan lahan tetap terjadi, dan parameter-parameter yang sudah ditetapkan dalam regulasi menunjukkan kondisi membahayakan, maka status akan dinaikkan menjadi tanggap darurat,” tegasnya.

    Dengan ditetapkannya status siaga darurat, masing-masing perangkat daerah sudah dapat mengeluarkan anggaran sesuai kewenangan.

    ”Masing-masing SOPD sudah bisa mengeluarkan anggarannya. Sektoral melakukan upaya penanganan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk tingkat desa. Kami akan melakukan desk dengan DPMD untuk membahas bagaimana pemanfaatan dana desa bisa lebih optimal,” ujarnya.

    Ia juga menyebutkan wilayah rawan karhutla dan kekeringan masih berada di bagian selatan Kotim.

    ”Masih di wilayah selatan. Di sana lahan didominasi gambut, sehingga sangat rentan terhadap kebakaran dan kekeringan,” katanya.

    Multazam juga mengakui adanya kaitan antara aktivitas pembukaan lahan dengan kejadian kebakaran.

    Misalnya kejadian terakhir pada 24- 25 Maret lalu di Desa Bengkuang Makmur, dugaan kuat penyebab  kebakaran akibat aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

    ”Daerah itu bahkan tidak terpantau dalam sensor hotspot, jadi kami menemukannya saat melakukan patroli. Lokasinya cukup jauh, sehingga upaya penanganannya ekstra. Petugas harus menggunakan berbagai moda, dari kendaraan roda empat, lanjut roda dua, lalu berjalan kaki. Untungnya waktu itu masih ada sumber air untuk pemadaman,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kondisi sumber air terutama di wilayah selatan Kotim juga mulai menurun.

    ”Biasanya, pada puncak musim kemarau, air di daerah rawa sudah tidak ada. Dari pemantauan terakhir, muka air di beberapa titik rawa yang cukup dalam sudah turun hampir satu meter,” katanya.

    Terkait kekeringan, ia menyebutkan kondisi tersebut diperkirakan berlangsung hingga Oktober.

    ”Dalam perencanaan kami, potensi kekeringan diantisipasi sampai Oktober. Itu sebabnya status siaga ditetapkan sampai 10 Oktober 2026,” ujarnya.

    Dalam penanganan krisis air bersih tercatat BPBD Kotim telah dua kali menyalurkan bantuan air bersih pada Januari lalu.

    ”Januari lalu kami sudah dua kali menyalurkan bantuan air bersih. Kemarin itu ke Desa Bagendang Permai, dan satu lagi ke Ujung Pandaran. Jadi, sejauh ini baru dua kali itu di Januari itu saja karena selama hampir tiga minggu Kotim tidak turun hujan,” ujarnya.

    Sementara itu, kejadian karhutla terakhir terjadi pada akhir Maret 2026.

    ”Terakhir itu tanggal 24–25 Maret. Selain itu tidak ada kejadian lagi,” ujarnya.

    Dalam rapat koordinasi, Pj Sekda Kotim Umar Kaderi juga menyampaikan sejumlah pointer kesimpulan dari hasil rakor.

    Umar mengatakan bahwa berdasarkan prediksi musim kemarau di Kalimantan Tengah tahun 2026 oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kelas Tjilik Riwut Palangka Raya pada 11 Maret 2026.

    ”Tahun ini terjadi fenomena El Nino yang memicu datangnya musim kemarau lebih awal dan sifatnya lebih panjang sehingga meningkatkan potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan dibandingkan tahun 2024 dan 2025,” ujar Umar Kaderi.

    Dia menjelaskan penetapan status siaga darurat karhutla mengacu pada Permen LHK Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 dengan kriteria teknis berdasarkan parameter peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, hari tanpa hujan, analisa curah hujan, prakiraan curah hujan, titik panas atau hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kondisi kualitas udara, jarak pandang dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla.

    Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengamanatkan bupati untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten/Kota sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten/kota.

    ”Tahapan fase darurat bencana dimulai siaga darurat, tanggap darurat dan tahapan transisi darurat ke pemulihan,” jelasnya.

    Berdasarkan data BMKG Kotim, hotspot terhitung 1 Januari-31 Maret 2026 berjumlah 151 titik, dengan total 33 kejadian karhutla seluas lahan terbakar seluas 101,393 hektare.

    Lebih lanjut Umar menjelaskan, usulan keputusan penetapan status siaga darurat mencakup dua jenis bencana, yaitu bencana kekeringan dan bencana kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur selama 185 hari dari tanggal 8 April 2026 sampai dengan 10 Oktober 2026.

    ”Apabila di kemudian hari hotspot dan kejadian karhutla meningkat maka status siaga darurat akan dinaikkan menjadi tanggap darurat karhutla dan akan dilakukan rapat koordinasi kembali untuk penetapan status tanggap darurat karhutla,” ujarnya.

    Dengan adanya penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla maka kesiapsiagaan dan koordinasi antar SOPD atau instansi vertikal dapat ditingkatkan untuk penanggulangan bencana kekeringan dan karhutla serta anggaran bisa dikeluarkan oleh masing-masing OPD.

    “Jika status siaga karhutla diaktifkan, maka legalisasi penggunaan anggaran bisa diatur, status siaga bisa menggunakan dana DBH-DR atau APBD, sedangkan status tanggap darurat dapat menggunakan dana BTT, agar pada saat status siaga OPD bisa langsung bergerak untuk operasional penanggulangan bencana daerah,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah memiliki 8 pos lapangan yaitu di Kecamatan Kota Besi, Seranau, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara dan Pulau Hanaut yang pendanaannya dari BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, dan diharapkan pada tahun 2026 ini tetap tersedia.

    ”Pada saat musim kemarau biasanya beberapa kasus penyakit yang menyerang masyarakat yaitu ISPA dan diare, sehingga Dinas Kesehatan Kotim diminta untuk mengantisipasi lonjakan pasien dan menyiapkan ketersediaan obat-obatan,” ujarnya.

    Penetapan status siaga darurat karhutla diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap setiap informasi hotspot kepada seluruh pemangku kepentingan di 17 kecamatan, 17 kelurahan hingga 168 desa di Kotim.

    “Para camat diminta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Melalukan penyuluhan atau sosialisasi serta pemasangan spanduk atau baliho kebakaran hutan dan lahan yang memuat tanda peringatan dan sanksi pidana,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kktim akan menerbitkan surat edaran bupati tentang kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotim yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan besar swasta kelapa sawit dan kehutanan.

    ”Apabila sumber air susah didapat akibat kekeringan, seluruh SOPD di Pemkab Kotim diminta membantu menyalurkan  suplai air bersih menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tangki air,” ujarnya.

    Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim juga diminta membantu alat berat untuk pembuatan embung sebagai sumber air dalam operasi pemadaman karhutla.

    Demikian pula Perumdam Tirta Mentaya Sampit diminta menyediakan air bersih dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup serta BPBD membantu operasional suplai air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan.

    Dinas Kesehatan Kotim diminta menyiapkan manajemen evakuasi dampak asap berupa penyediaan rumah oksigen di setiap kecamatan jika kualitas udara tidak sehat.

    Dalam upaya penanganan kekeringan, Umar menekankan untuk melakukan perencanaan dan pemetaan risiko oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dengan mengidentifikasi wilayah rawan kekeringan dan potensi gagal panen berdasarkan data iklim, kondisi tanah serta ketersediaan air, serta penyusunan kalender tanam yang adaptif.

    ”Monitoring sistem peringatan dini dilakukan melalui pemantauan kondisi cuaca, lahan dan tanaman secara berkala serta penyampaian informasi kepada petani terkait potensi kekeringan dan risiko gagal panen,” ujarnya.

    Selain itu, koordinasi antar instansi perlu dilakukan dalam penyediaan data iklim, pengelolaan air serta penyusunan kebijakan untuk mengurangi risiko gagal panen.

    Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi serta sarana penampungan air seperti embung dan sumur bor serta optimalisasi distribusi air untuk mencegah kekurangan air pada fase kritis tanaman.

    “Penyuluhan dan pendampingan kepada petani terkait teknik budidaya seperti pengaturan jarak tanam, penggunaan mulsa serta pengelolaan tanah untuk menjaga kelembapan, serta pengaturan pola dan waktu tanam juga perlu dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan musim hujan dan menghindari penanaman pada periode rawan kekeringan,” katanya. (hgn/ign)

  • Kotim Siaga Dini, Dari Pancaroba ke Kemarau Panjang, Ancaman Karhutla Mengintai

    Kotim Siaga Dini, Dari Pancaroba ke Kemarau Panjang, Ancaman Karhutla Mengintai

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Di tengah langit yang tak menentu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki masa peralihan musim. Hujan deras tiba-tiba, angin kencang, dan langit yang cepat berubah menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga. Fenomena ini bukan sekadar cuaca biasa. Ini adalah pertanda awal fase transisi dari musim hujan menuju musim kemarau yang lebih panjang dari biasanya.

    Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo, mengingatkan bahwa periode April hingga Mei merupakan fase pancaroba yang rawan terhadap fenomena ekstrem.

    “Di masa peralihan ini, kondisi atmosfer cenderung tidak stabil. Hujan lebat dan angin kencang bisa terjadi tiba-tiba, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan berpotensi merusak lingkungan,” jelasnya.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tidak menunggu bencana datang. Selasa (7/4/2026), melalui rapat koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kotim menetapkan status siaga bencana selama 185 hari, mulai 8 April hingga 10 Oktober.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa langkah ini adalah antisipasi dini, bukan indikasi darurat. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memetakan kebutuhan mitigasi, anggaran, serta kesiapan lapangan.

    Status siaga ini datang tepat pada waktunya. Prediksi BMKG menunjukkan musim kemarau Kotim akan dimulai lebih cepat, sekitar awal Juni, dan berlangsung selama 120 hari, lebih lama dibanding kondisi normal. Wilayah utara akan merasakan panas pertama pada 1 Juni, wilayah tengah pada 11 Juni, dan selatan termasuk Teluk Sampit dan Pulau Hanaut sekitar 21 Juni.

    Puncaknya diperkirakan terjadi pada Agustus 2026.
    Fenomena El Nino dengan kategori lemah hingga moderat turut menambah kekhawatiran, meski tidak ekstrem.

    Potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat seiring durasi kemarau yang panjang. BMKG menekankan, masyarakat wajib menghindari praktik membakar lahan, bijak dalam menggunakan air bersih, dan tetap menjaga kesehatan.

    Dengan status siaga dan peringatan dini ini, Kotim berupaya menghadapi musim yang sulit diprediksi. Namun, pertanyaannya tetap sama: apakah antisipasi cukup untuk menahan ancaman karhutla dan kekeringan yang mengintai, sebelum kemarau benar-benar datang? (***)

  • Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Setelah menjalani perawatan intensif, lutung hirangan yang sebelumnya ditemukan tersengat listrik di kawasan Jalan Cilik Riwut akhirnya dipulangkan ke alam.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, memastikan satwa tersebut telah diserahterimakan dari Komunitas Pecinta Satwa Liar di Sampit kepada pihaknya untuk kemudian dilepasliarkan.

    “Lutung sudah kami terima, dan langsung kami lepasliarkan ke wilayah Kecamatan Teluk Sampit,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Keputusan pelepasliaran itu, kata Muriansyah, bukan tanpa pertimbangan. Dari hasil pemeriksaan, kondisi lutung dinilai cukup sehat dan memungkinkan untuk kembali ke habitatnya. Luka di bagian tangan akibat sengatan listrik pun disebut telah mengering.

    “Secara umum kondisinya baik. Luka akibat tersetrum sudah kering, sehingga tidak menghambat pergerakan di alam,” jelasnya.

    Langkah tersebut juga telah melalui koordinasi dengan pimpinan BKSDA Kalimantan Tengah. Hasilnya, pelepasliaran dinilai sebagai opsi terbaik dibandingkan rehabilitasi jangka panjang.

    Lokasi pelepasliaran pun dipilih secara selektif. Wilayah Kecamatan Teluk Sampit dinilai memiliki habitat yang masih mendukung kehidupan lutung, terutama dengan keberadaan vegetasi hutan bakau yang relatif terjaga.

    “Di sana masih ada kawasan yang cocok dan layak bagi lutung untuk bertahan hidup, khususnya vegetasi mangrove,” tambahnya.

    Pemilihan kawasan bakau bukan tanpa alasan. Selain menyediakan sumber pakan alami, ekosistem ini juga relatif minim gangguan manusia dibanding wilayah perkotaan yang padat jaringan listrik dan aktivitas.

    Namun, pelepasliaran ini sekaligus menutup satu bab dan membuka bab lain yang belum selesai.

    Kasus lutung tersengat listrik di tengah kota kembali menegaskan bahwa ruang hidup satwa liar kian terdesak. Ketika satu individu berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke hutan, tidak ada jaminan peristiwa serupa tidak akan terulang pada yang lain.

    BKSDA boleh saja berhasil “memulangkan” satu lutung hari ini. Tetapi tanpa pembenahan serius terhadap tata ruang, perlindungan habitat, dan mitigasi infrastruktur berisiko, kota akan terus menjadi medan berbahaya bagi satwa yang seharusnya tak pernah berada di sana.

    Dan di antara tiang-tiang listrik yang menjulang, ancaman itu masih menggantung nyata, dan belum terselesaikan. (***)

  • Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mobil baru itu hanya bertahan tiga hari di tangan Supriadi bin Suriansah. Dia baru saja menebus kendaraan tersebut dari hasil menjual sabu sebelum petugas BNN meringkusnya di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada 8 Oktober 2025.

    Penangkapan ini mengonfirmasi status Supriadi sebagai pemain lama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mendengar langsung pengakuan pria asal Samuda tersebut.

    ”Ini sudah kali ketiga saya masuk dengan perkara yang sama,” tuturnya tenang di ruang sidang, Rabu (8/4/2026).

    Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan gambaran efek jera hukum terhadap residivis pengedar narkotika belum berjalan optimal. Bebas dari kurungan sebelumnya sama sekali tidak memutus rantai bisnis haramnya.

    Supriadi merajut kembali kontak dengan jaringannya. Sejak April 2025, ia rutin menerima kiriman sabu dari seorang pemasok bernama Alex alias Blade yang mengendalikan operasi dari Pontianak.

    Rantai pasok ini bermula dari skala kecil, sekitar 100 gram per bulan. Transaksi berjalan rapi lewat transfer uang antarbank tanpa pertemuan fisik guna memutus jejak pelacakan.

    Volume pesanan membengkak seiring waktu. Oktober 2025, Supriadi menampung kiriman 1 kilogram sabu sekaligus. Seluruh kristal haram itu langsung dipecah ke dalam paket satuan 1 ons agar siap edar.

    Skala pasarnya terindikasi masif. Dalam waktu kurang dari sepekan, nyaris seluruh stok ludes terjual. Saat petugas menggerebeknya, barang bukti yang tersisa hanya 4,71 gram.

    Margin keuntungan bisnis ini menjelaskan alasan ia rela bolak-balik masuk penjara. Supriadi mengutip laba Rp10 juta hingga Rp20 juta dari setiap ons sabu yang terjual.

    Dari perputaran 1 kilogram barang haram itu, ia mengaku berhasil meraup untung bersih hingga Rp150 juta.

    Uang panas tersebut mengalir untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga pembelian aset. Ia menguasai dua unit mobil, termasuk kendaraan anyar yang umurnya baru tiga hari sebelum disita aparat.

    Peta peredaran Supriadi menjangkau radius yang luas, membentang dari Takaras, Penyahuan, Parit, hingga menyentuh Kuala Pembuang.

    Dia tidak hanya bertindak sebagai pengedar, melainkan juga pemakai aktif. Fakta persidangan mengungkap pembelian 55 butir ekstasi, dengan dua butir telah ia konsumsi.

    ”Saya pakai juga, kadang sebelum jogging,” akunya blak-blakan di hadapan hakim.

    Aliran pasokan dari Pontianak kini mulai tersumbat. Bandar utamanya, Alex alias Blade, dilaporkan telah ditangkap oleh aparat di wilayah Kalimantan Barat.

    Tumbangnya Alex memutus satu simpul penting jaringan lintas provinsi, kendati mata rantai lainnya berpotensi masih beroperasi.

    Kejatuhan Supriadi berawal dari laporan masyarakat ke meja BNNP Kalimantan Tengah. Petugas yang mencegatnya di Jalan HM Arsyad siang itu awalnya tidak menemukan barang bukti yang menempel di badan.

    Supriadi akhirnya menyerah dan menunjukkan lokasi penyimpanannya yang berada di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Penggeledahan di lokasi itu membongkar sisa sabu, puluhan butir ekstasi, dana barang bukti lainnya.

    Operasi ini turut menyeret nama Arma Sandi, warga Baamang. Ia teridentifikasi sempat menerima dan menyimpan titipan ekstasi dari Supriadi sebelum mengembalikannya. Berkas perkaranya kini berjalan terpisah.

    Supriadi kembali mengisi bangku pesakitan untuk ketiga kalinya. Keuntungan Rp150 juta lenyap tak bersisa.

    Mobil barunya berakhir di tempat penyitaan. Jejak bisnis lintas provinsinya kini bermuara pada ancaman hukuman berlapis yang menunggunya di ujung persidangan. (ign)