Tag: anggaran

  • Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka-angka mati tersembunyi jauh di dalam peladen (server) pengadaan pemerintah kerap menyimpan kebenaran yang berbeda dengan apa yang diucapkan pejabat publik.

    Ketika Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menyebut anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar sebagai salah satu yang terkecil, jejak digital perencanaan anggaran daerah justru memperlihatkan potret sebaliknya.

    Sabtu (16/5/2026) lalu, Rimbun memutuskan angkat bicara. Langkah ini diambil demi meredam perdebatan yang menggelinding setelah anggaran mobilitas kedinasan DPRD Kotim yang menyentuh angka miliaran rupiah mencuat ke publik. Politisi tersebut tidak menyangkal nominal yang beredar.

    ”Apa yang muncul di pemberitaan itu memang betul, real. Anggaran 7,5 miliar itu adalah kebutuhan kami untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya.

    Rimbun meyakinkan khalayak bahwa fasilitas tersebut terhitung amat efisien jika disandingkan dengan wilayah lain, khususnya di Kalimantan Tengah.

    ”Angka 7,5 miliar ini, kalau dibandingkan dengan DPRD lain, mungkin kami justru yang terkecil,” ujarnya.

    Kalkulasi matematis yang disampaikan Rimbun menunjukkan setiap anggota dewan rata-rata menghabiskan Rp150 juta setahun untuk biaya perjalanan lokal maupun luar daerah.

    ”Satu anggota saja dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp150 juta untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” katanya.

    Menurut Rimbun, perjalanan dinas merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Terutama menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi ke berbagai tingkatan pemerintahan.

    ”Yang jelas kami bekerja secara profesional. Terkait perjalanan dinas, itu adalah salah satu cara kami menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima DPRD tidak selalu dapat diselesaikan di tingkat daerah, sehingga perlu koordinasi maupun konsultasi dengan instansi atau pemerintah pada tingkatan yang sesuai.

    Rimbun juga menegaskan kebijakan tahun ini mencerminkan komitmen penghematan instansinya, termasuk pemangkasan jatah transportasi penerbangan udara.

    ”Dulu dalam perjalanan dinas kami sering ke luar daerah menggunakan pesawat. Sekarang itu kami kurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.

    Menurut dia, biaya tiket pesawat menjadi salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan lintas pulau.

    ”Kalau pakai tiket pesawat menyeberang pulau, ya pasti besar anggarannya, satu tiket saja bisa sekitar Rp1 juta lebih. Sekarang kami berani mengurangi hal-hal seperti itu,” katanya.

    Rimbun menyebut, periode sebelumnya, anggaran perjalanan dinas sempat tersisa sekitar Rp126 juta hingga perubahan anggaran akhir tahun.

    Namun, Rimbun tidak menjelaskan lebih rinci apakah angka tersebut merupakan total anggaran perjalanan dinas atau bagian tertentu dari pos anggaran.

    ”Dulu, seingat saya, hanya sekitar 126 juta saja anggaran yang ada sampai di perubahan anggaran, sampai tutup tahun,” katanya.

    Karena itu, dia menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan maupun anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Jadi kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas tahun ini justru kecil, bisa dibilang kecil,” ujarnya.

    Transparansi tata kelola nyatanya memiliki jalurnya sendiri. Seluruh dokumen perencanaan pengadaan di instansi daerah terbuka bagi pengawasan publik melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    Penelusuran mendalam terhadap data resmi tersebut menyingkap setidaknya dua hal yang berseberangan.

    Belenggu Angka yang Tercecer

    Kekeliruan pertama terletak pada basis perhitungan angka dasar itu sendiri. Nominal Rp7,5 miliar yang menjadi pusat perdebatan hangat terbukti tak mencerminkan potret utuh anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim.

    Angka itu sekadar merujuk pada satu paket tunggal berkode “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang bernaung di bawah kegiatan Layanan Administrasi DPRD, dengan pagu senilai Rp7.584.608.000.

    Lembar rencana pengadaan tahun anggaran 2026 justru mencatatkan bahwa Sekretariat DPRD Kotim memecah anggaran akomodasi mereka ke dalam 15 paket berbeda.

    Semuanya secara gamblang menggunakan embel-embel “perjalanan dinas”.

    Bila seluruh paket tersebut dikumpulkan, akumulasi anggaran meroket mencapai Rp10,5 miliar, bukan Rp7,5 miliar.

    Terdapat selisih nyaris Rp3 miliar yang tersebar rapi dalam belasan pos kegiatan fungsional.

    Nominal besar ini membiayai perjalanan masa reses anggota dewan, kunjungan kerja lapangan ke berbagai instansi, hingga biaya pengawasan penggunaan anggaran daerah.

    Posisi Riil di Tanah Tambun Bungai

    Bantahan paling telak dari data pemerintah membidik klaim bahwa Kotim memegang predikat anggaran lebih kecil dibanding kabupaten lainnya.

    Analisis secara saksama dilakukan terhadap dokumen perencanaan milik seluruh Sekretariat DPRD di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 untuk menguji validitas ucapan pimpinan legislatif tersebut.

    Delapan daerah mencantumkan nomenklatur perjalanan dinas secara langsung.

    Hasilnya, Kotim bertengger di urutan tiga besar tertinggi. Angka ini menjauhkan Kotim dari status instansi paling kecil mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.

    Potret ketimpangan makin terang-benderang usai pengujian dengan metode normalisasi data.

    Beberapa kabupaten tidak memakai nomenklatur perjalanan dinas secara eksplisit, melainkan mencatatkan biaya mobilitas tersebut di dalam paket fungsional seperti koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, atau kunjungan kerja.

    Usai seluruh pos-pos yang berkaitan erat dengan aktivitas fisik dan mobilitas legislatif ini disatukan, gambaran berubah.

    Total anggaran dewan Kotim membesar menjadi Rp11,7 miliar, dan daerah ini tetap tertahan sebagai pemilik bujet terbesar ketiga se-Kalteng.

    Hasil normalisasi data pengadaan menempatkan Kota Palangka Raya di puncak klasemen dengan total pagu mobilitas legislatif menembus Rp19,8 miliar.

    Kabupaten Murung Raya membuntuti pada posisi kedua lewat alokasi sebesar Rp18,4 miliar. Kotawaringin Timur mengamankan peringkat ketiga dengan akumulasi Rp11,6 miliar.

    Angka milik Kotim ini melampaui Kabupaten Barito Selatan yang berada di urutan keempat dengan Rp11,3 miliar, serta Kabupaten Katingan yang melengkapi daftar lima besar lewat besaran Rp11,1 miliar.

    Deretan nominal ini secara otomatis menancapkan posisi DPRD Kotim ke dalam jajaran elite daerah dengan anggaran mobilitas terbesar se-Kalimantan Tengah.

    Ironi Narasi Penghematan Daerah

    Penyandingan angka RUP 2026 dengan tahun lalu (2025) memang membuktikan adanya penurunan kuantitas anggaran mobilitas, yakni merosot sebesar 38,9 persen (Rp19,1 miliar menjadi Rp11,7 miliar).

    Penurunan ini patut ditelaah lebih jauh, sebab hal itu urung mencerminkan pengetatan ikat pinggang secara mandiri.

    Faktor utamanya bermuara pada fenomena ambruknya total seluruh rencana belanja pengadaan Kotim sebesar 36,5 persen, dari semula Rp873 miliar tersungkur ke angka Rp554 miliar.

    Realitas terpahit ini dipicu langsung oleh pemotongan dana transfer daerah dari pusat. Postur anggaran yang menyusut drastis menyajikan ironi tersendiri tatkala diurai.

    Porsi jatah perjalanan dinas terhadap keseluruhan dana pengadaan Kotim terbukti mekar secara persentase, mendaki dari 6,99 persen (2025) menjadi 8,63 persen (2026).

    Artinya, tatkala instansi dan sektor krusial lain harus berpuasa akibat pemangkasan, anggaran mobilitas wakil rakyat justru menyita potongan kue yang lebih gemuk dari kue yang kian menipis.

    Rencana Pengadaan merupakan pagu kotor maksimal. Berapa jumlah uang tunai yang terserap, beserta wujud pertanggungjawaban di baliknya, hanya sanggup diendus setelah laporan realisasi anggaran diketuk di pengujung tahun. (hgn/ign)

  • Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    PESAN penghematan itu digaungkan berulang kali sebagai sebuah komitmen mutlak. Narasinya sangat jelas.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengklaim telah memangkas separuh anggaran perjalanan dinas dan memotong insentif pegawai, menghemat Rp90 miliar uang daerah.

    Ironi tajam baru menyeruak ketika dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 ditelusuri.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Lembaga yang ditugaskan menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi, yakni Inspektorat, justru merencanakan pagu mobilitas senilai Rp8,64 miliar.

    Angka tertinggi se-Kalimantan Tengah ini membenturkan narasi efisiensi Bupati Kotim Halikinnor dengan fakta yang berlawanan arah.

    Argumentasi yang Terlambat

    Menyikapi benturan fakta tersebut, kecurigaan publik adalah reaksi yang tidak bisa dihindari. Namun, ada konteks yang harus diletakkan pada proporsinya.

    Inspektur Kotim Bambang menyodorkan dalih yang bertumpu pada aturan administratif.

    Permendagri mewajibkan alokasi minimal 0,75 persen dari total belanja daerah untuk fungsi pengawasan.

    Penolakan provinsi memasukkan komponen gaji ke dalam persentase tersebut memaksa sisa angka pengawasan dialihkan ke pos perjalanan dinas.

    Bambang menegaskan anggaran itu tidak akan terserap habis karena instansinya mengalami krisis auditor.

    Mencairkan anggaran tanpa penugasan sah berarti mengundang ancaman pidana.

    Fakta ini valid secara administratif. Masalahnya, penjelasan tersebut baru terucap setelah jurnalis memburu jawaban atas kejanggalan dokumen publik.

    Kecurigaan terhadap anggaran Inspektorat lahir bukan dari niat buruk. Kecurigaan itu mekar karena paket senilai Rp1,66 miliar hanya dibungkus deskripsi generik: “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Tidak ada rincian tujuan, urgensi kegiatan, maupun jumlah personel.

    Seandainya paket tersebut merinci ”Pengawasan Dana Desa di 168 Desa” atau “Pemeriksaan Dana BOS se-Kotim”, sorotan tajam tidak akan bermunculan.

    Ribuan ASN yang sedang cemas menunggu pemotongan TPP tidak akan merasa dikhianati oleh angka miliaran tanpa makna tersebut.

    Transparansi bukanlah kemurahan hati birokrasi bagi warga yang bertanya. Transparansi adalah kontrak sosial yang tidak bisa ditawar.

    Uji Logika dan Simulasi Efisiensi

    Celah logika terlalu besar untuk sekadar ditutup menggunakan tameng Permendagri.

    Ketentuan 0,75 persen bukan aturan baru, sudah berlaku sejak 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji, koreksi yang menghasilkan lompatan tiga kali lipat sekaligus tetap memunculkan pertanyaan. Mengapa tidak ada penyesuaian bertahap sejak jauh-jauh hari?

    Pemerintah daerah sejatinya memiliki waktu enam tahun untuk melakukan penyesuaian anggaran pengawasan secara bertahap.

    Mengapa koreksi ekstrem tiga kali lipat baru dilakukan pada 2026, tepat ketika kepala daerah sedang gencar mengampanyekan penghematan?

    Alasan krisis auditor juga menyisakan ironi. Standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor, sementara Kotim hanya digerakkan 23 orang.

    Selisih 44 tenaga pengawas ini tidak akan pernah tertutup hanya dengan menaikkan pagu perjalanan dinas.

    Praktik semacam ini memunculkan ilusi administratif. Sebuah “simulasi efisiensi”.

    Anggaran disusun untuk memenuhi syarat persetujuan provinsi, meski kapasitas kerja riil tidak mendukung penyerapannya.

    Pintu Kepercayaan

    Narasi penghematan yang berdiri sendiri tanpa sinkronisasi data perencanaan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.

    Publik menuntut hasil nyata. Anggaran perjalanan dinas selalu memicu sinisme karena uang keluar sering kali tidak sejalan dengan nilai manfaat yang masuk ke publik.

    Baca Juga: Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Bagi Inspektorat, keraguan ini sebenarnya sangat mudah dipatahkan. Hasil pengawasan, rekomendasi perbaikan, hingga tindak lanjut temuan merupakan bukti kerja konkret.

    Mengaitkan setiap rupiah perjalanan dinas dengan temuan penyelamatan uang negara akan menyapu bersih segala prasangka.

    Kepercayaan publik tidak dibangun lewat klaim lisan maupun pidato efisiensi.

    Pemerintah daerah yang menuntut warganya percaya harus berani membuka pintu lebar-lebar untuk membuktikan kata-kata mereka. Pintu itu bernama transparansi, dan membukanya sama sekali tidak menuntut tambahan anggaran daerah. (redaksi)

  • Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Inspektorat mengemban mandat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Namun, anomali justru tercatat pada dokumen perencanaan lembaga pengawas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pagu anggaran yang tercatat eksplisit menyebut perjalanan dinas, mencapai Rp8,64 miliar.

    Nominal ini memimpin sebagai yang tertinggi se-Kalimantan Tengah, menciptakan kontras tajam dengan instruksi penghematan pemerintah daerah.

    Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tayang melalui SIRUP/Inaproc LKPP merekam lompatan tajam ini.

    Inspektorat Kotim merencanakan belanja perjalanan dinas Rp8,64 miliar untuk tahun anggaran 2026. Angka yang terbagi dalam 15 paket tersebut melonjak drastis dari 8 paket senilai Rp2,49 miliar pada 2025.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Seluruh paket dieksekusi secara swakelola tipe satu tanpa tender. Rincian tujuan kegiatan, agenda spesifik, maupun jumlah personel sama sekali tidak tercantum.

    Satu paket senilai Rp1,66 miliar hanya memuat deskripsi berulang, yakni ”Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Label generik tersebut membatasi kemampuan publik melacak tujuan, urgensi, hingga jumlah personel yang diberangkatkan menggunakan dana miliaran rupiah itu.

    Kanal Independen membandingkan data RUP seluruh inspektorat kabupaten, kota, dan provinsi kawasan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026.

    Kotim memimpin klasemen dengan perjalanan dinas eksplisit Rp8,64 miliar. Peringkat selanjutnya diisi Katingan Rp2,31 miliar, Murung Raya Rp2,10 miliar, dan Palangka Raya selaku ibu kota provinsi sebesar Rp1,47 miliar.

    Adapun Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah hanya mencatat Rp796 juta dari empat paket.

    Seluruh paket provinsi memuat rincian tujuan secara terang: rapat koordinasi, monitoring tindak lanjut BPK, hingga pendidikan dan pelatihan.

    Grafis Pagu Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat. (Diolah dengan AI)

    Dalih Regulasi dan Tekanan Provinsi

    Inspektur Kotim Bambang saat dikonfirmasi merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan utama.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memperkuat pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengawasan itu meliputi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan sejak tahap awal perencanaan, review dokumen pembangunan dan keuangan daerah, audit kepatuhan, audit kinerja, pengawasan dana desa, hingga monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

    Regulasi itu juga memperluas ruang kerja APIP ke penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengawasan reformasi birokrasi, pengawalan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, hingga pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama KPK.

    Tak hanya itu, Permendagri juga mewajibkan peningkatan kapabilitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan minimal 120 jam per tahun bagi auditor serta pengadaan formasi ASN khusus APIP untuk memenuhi kecukupan SDM pengawasan.

    Untuk pemerintah kabupaten/kota dengan total belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, regulasi mewajibkan alokasi pengawasan minimal sebesar 0,75 persen dari total belanja daerah.

    Ketentuan itu naik dari pola penganggaran sebelumnya yang diakui Bambang masih berada di kisaran 0,5 persen.

    ”Pemprov tidak akan membahas APBD kalau anggaran inspektorat, pendidikan, dan kesehatan tidak sesuai mandatory spending,” kata Bambang, Jumat (8/5/2026).

    Baca Juga: Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Persoalan semakin kompleks karena Permendagri secara tegas menyebut alokasi mandatory spending pengawasan tidak boleh lagi memasukkan komponen gaji dan tunjangan pegawai inspektorat.

    Mandatory spending merupakan belanja wajib yang jumlah minimalnya ditetapkan regulasi dan harus dipenuhi agar APBD disetujui pemerintah provinsi.

    ”Total gaji kami sekitar lima miliar dan itu tidak boleh dihitung. Jadi memang anggaran pengawasan akhirnya banyak masuk ke perjalanan dinas,” ujarnya.

    Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat hampir seluruh ruang anggaran pengawasan terkonsentrasi pada belanja operasional lapangan.

    Dia juga menyebut beberapa daerah lain mengambil pendekatan berbeda terhadap kewajiban mandatory spending tersebut.

    ”Kalau kami di Kotim memang tidak berani seperti itu,” katanya.

    Krisis Manusia di Balik Pagu Raksasa

    Besarnya nominal pagu berbanding terbalik dengan kondisi personel di lapangan. Bambang menegaskan bahwa pagu miliaran tersebut tidak akan habis terserap.

    ”Realisasi kami cuma 60 persen-lah, tidak sampai 65 persen. Tiga tahun terakhir sekitar 50 sampai 60 persen,” katanya.

    Klaim rendahnya serapan ini disebabkan krisis sumber daya manusia. Sebagai instansi tipe A, standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor untuk Kotim. Kenyataannya, hanya tersedia 23 auditor dari total 60 pegawai yang ada.

    Kondisi ini memicu tekanan kerja yang tidak sehat, mengingat wilayah pengawasan mencakup 168 desa, 17 kecamatan, hingga dana BOS untuk seluruh SD dan SMP se-Kotawaringin Timur.

    ”Teman-teman ini kalau tidak salah ada tiga penugasan, tapi dibayar cuma satu. Tidak bisa kami bayar semua,” kata Bambang.

    Bambang juga menegaskan, anggaran perjalanan dinas tidak dirancang untuk kegiatan di luar penugasan resmi.

    Rata-rata perjalanan dilakukan di dalam daerah, bukan ke luar. Perjalanan ke luar daerah hanya untuk pendidikan dan pelatihan.

    ”Tidak untuk jalan-jalan. Tidak ada. Tidak berani juga kami,” tegasnya.

    Dia mencontohkan satu-satunya perjalanan ke Jakarta yang pernah dilakukan, yakni karena dipanggil KPK untuk membahas Monitoring Center for Prevention, program pencegahan korupsi yang penilaiannya akan masuk dalam evaluasi 2026.

    Soal kemungkinan anggaran dihabiskan seluruhnya, Bambang tegas mengatakan, ”Masuk penjara kami. Tidak boleh. Tidak bisa. Kalau tidak ada penugasan, kami tidak berani.”

    Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pagu anggaran disusun untuk memenuhi regulasi mandatory spending, bukan untuk direalisasikan sepenuhnya.

    Ruang anggaran yang tidak terserap bukan karena keengganan, melainkan karena jumlah personel tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh penugasan pengawasan yang diwajibkan regulasi.

    Guncangan Skala dan Standar Ganda

    Penjelasan regulasi tersebut tetap menyisakan celah data yang sulit diabaikan.

    Ketentuan minimal 0,75 persen untuk anggaran pengawasan kabupaten dengan APBD Rp1-2 triliun bukan aturan baru yang lahir dari Permendagri 14/2025.

    Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun anggaran 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji ke dalam perhitungan, lompatan tiga kali lipat sekaligus dalam satu tahun menunjukkan absennya komunikasi dan penyesuaian bertahap yang seharusnya sudah dimulai jauh sebelum 2026.

    Data dari daerah lain memperkuat gambaran ini. Perbandingan berikut menggunakan normalisasi yang lebih luas, menghitung seluruh anggaran mobilitas dan pengawasan lapangan, bukan hanya yang berlabel perjalanan dinas.

    Barito Timur, dengan luas wilayah 3.834 km² dan 100 desa, merencanakan total anggaran pengawasan Rp9,9 miliar pada 2026 dengan mobilitas Rp5,24 miliar atau 53 persen.

    Pada 2025, angkanya Rp9,84 miliar dengan mobilitas Rp5,66 miliar atau 57,5 persen. Tidak ada lompatan ekstrem antar tahun.

    Perbandingan dengan Kapuas lebih telak. Inspektorat Kapuas mengawasi 233 desa dengan luas wilayah 14.999 km², jumlah desa lebih banyak dan luas hampir setara dengan Kotim yang 16.796 km² dan 168 desa.

    Pada 2025, total anggaran Kapuas Rp9,09 miliar dengan mobilitas Rp5,86 miliar. Tahun 2026, turun menjadi Rp6 miliar dengan mobilitas Rp3,47 miliar atau 58 persen. Kapuas memangkas, bukan menaikkan.

    Kotim justru menetapkan Rp14,87 miliar pada 2026. Hampir dua setengah kali lipat Kapuas, dengan tren berlawanan arah.

    Perbedaan tren ini sejalan dengan penjelasan Bambang sebelumnya. Kotim memilih patuh pada ketentuan mandatory spending, sementara daerah lain mengambil pendekatan berbeda.

    Proporsi mobilitas ketiga daerah sebenarnya serupa, berkisar 53 hingga 58 persen dari total anggaran. Yang berbeda adalah skala dan cara menamai paketnya.

    Kapuas mencantumkan tujuan secara spesifik: “Pengawasan Desa”, “Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah”, “Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK”.

    Kotim sebaliknya, membungkus anggaran miliaran rupiah dalam label generik yang tidak mencerminkan kegiatan pengawasan.

    Menekan Sistem, Membela ASN

    Inspektorat bertugas memastikan setiap OPD mematuhi arah kebijakan daerah, termasuk instruksi efisiensi dari Bupati Halikinnor.

    Awal Maret 2026, Bupati secara spesifik menargetkan pemangkasan biaya perjalanan dinas demi menyelamatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan ASN.

    ”Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, atau pemeliharaan kendaraan, maka TPP kalau harus dipangkas kita upayakan hanya sedikit,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.

    Instruksi efisiensi itu kehilangan pijakan logisnya akibat paradoks birokrasi. Ketika pemerintah daerah menuntut penghematan, aturan provinsi justru memaksa lembaga penjaga gawangnya merencanakan pagu mobilitas tertinggi se-Kalimantan Tengah.

    Ribuan ASN bersiap mengorbankan insentif bulanan, sementara keran anggaran mobilitas pengawasnya terbuka lebar, meskipun berdasarkan klaim Inspektur, realisasinya hanya separuh dari rencana dalam tiga tahun terakhir. (hgn/ign)

  • Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Baru sebulan menjabat sebagai Kepala Disbudpar Kotim, Ramadansyah langsung melakukan evaluasi besar-besaran di internal dinas.

    Pembenahan difokuskan pada personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi, termasuk evaluasi kinerja serta kedisiplinan ASN,  hingga seluruh proses hibah tahun 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,855 miliar.

    Langkah pembenahan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif agar berjalan sesuai target kinerja pemerintah daerah serta ketentuan peraturan yang berlaku.

    ”Sejak saya definitif menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata per 6 April 2026, saya mulai mengevaluasi semua kegiatan. Baik dari sisi struktur yang ada di Disbudpar, maupun perencanaan, penganggaran dan target kinerja yang menjadi tugas kami,” kata Ramadansyah saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (7/5/2026).

    Ramadansyah mengatakan Disbudpar melaksanakan dua urusan besar yang menjadi tanggung jawab daerah, yakni urusan wajib non pelayanan dasar bidang kebudayaan dan urusan pilihan bidang pariwisata.

    Kedua sektor itu memiliki indikator capaian tersendiri yang berkaitan langsung dengan target RPJMD hingga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

    Karena itu, evaluasi dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yang ia sebut sebagai “3P dan 1R”, yakni personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi.

    Dari sisi personalia, Ramadansyah mengaku mulai mengevaluasi struktur organisasi, efektivitas bidang, kedisiplinan aparatur hingga capaian kinerja pegawai di masing-masing bidang.

    ”Dan bagaimana budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif ini bisa berjalan bersama. Itu yang sedang kami benahi,” ujarnya.

    Dalam evaluasi kelembagaan, Disbudpar juga melakukan perubahan nomenklatur bidang dengan menambah Bidang Ekonomi Kreatif.

    Menurutnya, perubahan itu dilakukan agar sektor budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berjalan lebih terintegrasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Mudah-mudahan ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui sektor kepariwisataan karena pariwisata mempunyai kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Selain pembenahan internal organisasi, Disbudpar juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hibah di lingkungan Disbudpar Kotim.

    Langkah itu ia lakukan dengan dasar yang jelas mengacu pada Surat Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tentang perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi tertanggal 11 Maret 2026.

    Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

    ”Kami melakukan evaluasi terhadap dana hibah, baik hibah fisik maupun hibah barang. Kalau dari sisi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan aturan, maka akan kami batalkan,” tegasnya.

    Ramadansyah mengaku telah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengadaan barang dan jasa agar tidak menginput paket hibah tahun 2026 ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum proses evaluasi selesai dilakukan.

    Menurutnya, apabila paket hibah sudah masuk dalam SIRUP, maka tahapan pelaksanaan dianggap mulai berjalan.

    ”Saya sudah memanggil PPK di PBJ. Saya minta stop dulu, jangan diinput. Kami evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.

    Dia menegaskan, seluruh hibah tahun 2026 hingga kini belum direalisasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan verifikasi berlapis.

    Proses evaluasi itu mencakup pengecekan proposal, legalitas penerima hibah, tahapan pengusulan di SIPD hingga kesesuaian program terhadap indikator kinerja daerah.

    ”Kalau proposalnya tidak ada, itu salah. Kalau tidak masuk SIPD sesuai tahapan, maka itu tidak bisa. Legalitas lembaga juga harus jelas, mulai akta notaris sampai keputusan Kemenkumham,” katanya.

    Menurutnya, hibah tidak boleh lagi hanya diberikan tanpa arah dan dampak yang jelas terhadap pembangunan daerah.

    Karena itu, Disbudpar mulai mendorong agar hibah kegiatan budaya seperti tiwah tidak lagi sekadar diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dikemas dalam bentuk program dan kegiatan yang terjadwal.

    Dengan pola tersebut, pemerintah daerah dinilai bisa mendorong sektor pariwisata sekaligus ekonomi kreatif secara bersamaan.

    ”Kalau kegiatan budaya itu terjadwal, kita bisa promosikan lebih awal. Itu bisa mendukung sektor perhotelan, pekerja ekonomi kreatif sampai pekerja digital,” ujarnya.

    Ramadansyah juga menegaskan kelompok penerima hibah nantinya wajib memiliki legalitas yang jelas dan masuk dalam pola pembinaan berkelanjutan pemerintah daerah.

    Dia mencontohkan kelompok seni, sanggar budaya hingga komunitas kesenian harus memiliki identitas organisasi yang sah agar pembinaan dapat dilakukan secara terukur.

    ”Harus jelas kelompoknya apa, legalitasnya apa dan indikator yang didorong apa. Tidak bisa hibah diberikan lalu selesai begitu saja,” katanya.

    Sebagai bagian dari penguatan sektor budaya daerah, Disbudpar juga mulai menyiapkan pembinaan terhadap seni bela diri tradisional Kuntau Bangkui yang telah memiliki hak kekayaan intelektual yang diakui Kemenkumham pada tahun 2025.

    Program tersebut saat ini sedang dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan agar nantinya dapat masuk sebagai muatan lokal maupun kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

    ”Kami akan siapkan pelatih, pelatihan dan pembinaan guru-guru juga. Jadi pembinaan budaya ini jelas arah dan keberlanjutannya,” ujar pejabat daerah yang juga aktif sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sampit.

    Untuk memperkuat pengawasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan program, Disbudpar juga telah menjalin komunikasi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan guna menyiapkan perjanjian kerja sama pendampingan.

    Kerja sama itu nantinya mencakup pengawasan hibah hingga pengelolaan aset daerah agar seluruh program berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    ”Kami pagi tadi sudah tanda tangan pakta integritas bersama empat kepala bidang. Prinsipnya, semua hibah kami evaluasi. Kalau tidak memenuhi aturan, tidak akan diproses,” tegasnya.

    Ramadansyah memastikan hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah anggaran hibah tetap dijalankan atau dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    ”Kalau prosesnya tidak lengkap, tidak akan bisa diinput di SIRUP. Kalau tidak bisa tayang di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun 2025 diklaim sebagai masa penghematan ketat bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur.

    Festival Habaring Hurung, perayaan budaya tahunan di daerah ini, terpaksa dibatalkan. Pendataan cagar budaya ikut terhenti.

    Kepala Disbudpar saat itu, Bima Ekawardhana, menyebut pemangkasan anggaran hingga 40 persen sebagai penyebab utamanya.

    Namun, dokumen perencanaan tahun berikutnya menyajikan realitas yang saling bertolak belakang.

    Sebuah paradoks anggaran terjadi. Ketika program kebudayaan mendasar dipangkas dengan alasan ketiadaan dana, alokasi uang publik untuk dana hibah justru meroket.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2026 mengungkap Disbudpar Kotim merancang lima paket pengadaan hibah senilai total Rp1,755 miliar.

    Angka ini rupanya belum tuntas. Kepala Disbudpar yang baru dilantik April lalu, Ramadansyah, membuka fakta bahwa total hibah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesungguhnya menyentuh Rp1,855 miliar.

    Menurut Ramadansyah, selisih Rp100 juta tersebut belum diinput ke SIRUP karena masih dalam proses evaluasi.

    Data historis memperlihatkan anomali eskalasi yang tajam. Tahun 2023, dari total rencana pengadaan Rp5,1 miliar, porsi hibah hanya menyedot Rp200 juta atau sekitar 3,9 persen.

    Setahun berselang, angkanya stagnan di Rp198 juta (5,2 persen). Lompatan tak lazim baru terekam pada 2025, ketika porsi hibah menembus Rp1,19 miliar atau 25,6 persen dari total RUP Rp4,6 miliar.

    Tren ini memuncak tajam memasuki 2026. Dari total RUP Rp4,5 miliar, hibah memakan porsi Rp1,755 miliar di SIRUP.

    Artinya, nyaris 39 persen dari seluruh anggaran pengadaan dinas dialirkan ke sektor ini. Bila disandingkan dengan tahun 2024, alokasi hibah tahun ini melonjak hampir sembilan kali lipat.

    Jejak Desain Anggaran

    Siapa arsitek di balik lonjakan anggaran hibah tersebut? Jawaban dari struktur birokrasi justru memperlihatkan kekosongan akuntabilitas.

    Pergantian kepemimpinan yang silih berganti di tubuh Disbudpar membuat keputusan penganggaran ini seolah kehilangan penanggung jawab riil.

    Lonjakan pertama terjadi pada era Bima Ekawardhana, yang saat itu menjabat Kepala Disbudpar Kotim (sebelumnya Sekretaris DPRD Kotim), pada tahun anggaran 2025. Bima menjabat Kadisbudpar sejak Agustus 2024.

    Pada tanggal 8 Oktober 2025, dia dimutasi menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kotim. Posisinya digantikan Wim Reinardt Kalawa Benung.

    Surat Keputusan Wim berumur pendek dan dibatalkan pada 19 November 2025.

    Kursi pimpinan kemudian dipegang Rihel sebagai pelaksana tugas, sebelum Ramadansyah duduk secara definitif pada 6 April 2026.

    Ramadansyah memilih membatasi diri ketika dimintai penjelasan mengenai dasar lonjakan dana tersebut.

    Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah. (Heny/Kanal Independen)

    ”Saya tidak mengulas soal kenaikan atau tidaknya,” katanya.

    Dia beralasan baru dilantik definitif, sehingga tidak memiliki pengetahuan tentang dasar pengambilan keputusan sebelumnya.

    Menyoal Transparansi

    Problem transparansi tata kelola terlihat jelas dari anatomi lima paket hibah 2026. Tiga di antaranya berupa hibah uang tunai dengan total Rp950 juta yang ditujukan kepada “Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.

    Akan tetapi, tidak ada satu pun identitas kelembagaan penerima yang dicantumkan dalam dokumen.

    Dari total uang tunai tersebut, dua paket dikelola melalui mekanisme penyedia dengan nilai masing-masing Rp300 juta dan Rp500 juta.

    Satu paket sisanya senilai Rp150 juta dikelola melalui swakelola, di mana kolom uraian pekerjaannya hanya diisi dengan tanda titik koma. Alias kosong.

    Dua paket sisanya adalah hibah barang. Satu paket senilai Rp200 juta disiapkan untuk pembangunan pagar dan atap Sandung (tempat penyimpanan tulang leluhur Dayak), melalui pengadaan langsung.

    Paket hibah barang terakhir senilai Rp605 juta dieksekusi secara e-purchasing dengan rincian peruntukan yang ditumpuk dalam satu kolom: peralatan Kuda Lumping, seragam Habsyi, alat musik, peralatan Hadrah, seragam Kuntau, hingga lanjutan pembangunan padepokan dan sanggar. Semua digabung tanpa kejelasan nama penerima.

    Kondisi ini amat kontras dengan dokumentasi SIRUP 2025.

    Tahun sebelumnya, instansi ini mencantumkan identitas dan alamat penerima secara spesifik, seperti Kelompok Seni Bersama Desa Penyaguan maupun Kelompok Ramadhan Putra Desa Pahirangan.

    Memasuki perumusan 2026, rincian semacam itu tidak tertera dalam sistem.

    Ramadansyah mengklarifikasi bahwa ketiadaan nama penerima tersebut terjadi karena ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunda tahapan pemrosesan.

    ”Kemarin saya sudah bertemu dengan PPK di ULP/PPBJ. Saya minta jangan diinput dulu. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tegasnya.

    Ramadansyah menahan seluruh eksekusi dengan merujuk pada Instruksi Bupati Kotim Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.

    Dia memastikan verifikasi calon penerima akan diuji berlapis, mencakup ketersediaan proposal tahun sebelumnya, kesesuaian SIPD, akta notaris, hingga legalitas Kemenkumham.

    ”Sampai saat ini satu pun hibah tahun 2026 belum kami proses,” katanya.

    ”Kalau tidak sesuai ketentuan aturan, saya kembalikan ke TAPD,” tambahnya.

    Bayang-Bayang Jaksa

    Minimnya transparansi dalam rancangan hibah ini muncul di tengah meningkatnya sorotan aparat penegak hukum terhadap tata kelola dana hibah di Kotim.

    Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara hibah besar telah menyeret lembaga dan pejabat ke proses hukum.

    Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025.

    Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim, yang per April 2026 masih dalam penyidikan Kejati Kalteng serta menunggu hitungan kerugian negara dari BPKP.

    Kasus ketiga digarap Kejari Kotim, membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.

    Ramadansyah menyatakan niatnya mengubah paradigma hibah uang tunai menjadi program dan kegiatan terjadwal agar berdampak nyata bagi pariwisata dan kebudayaan.

    Salah satu rancangannya adalah mendorong pencak silat Kuntau Bangkui yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual untuk masuk sebagai muatan lokal atau ekstrakurikuler di sekolah, sehingga pembinaannya berkesinambungan.

    ”Kami akan menganggarkan untuk pelatih, pelatihan, dan pembinaan, termasuk melatih guru-guru. Tidak mungkin pendekarnya hanya beberapa orang sementara sekolah banyak,” urainya.

    Efektivitas pola hibah tunai selama ini dinilai kurang tepat. ”Kalau hibahnya berupa uang tunai, saya mau mendorong sektor yang mana?” katanya.

    Langkah tegas juga dijanjikan untuk anggaran yang cacat administrasi.

    ”Kalau tidak bisa tampil di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran. Kami tidak bisa melaksanakan anggaran, apabila dari hasil evaluasi tidak sesuai ketentuan aturan,” tegasnya.

    Sebagai langkah mitigasi hukum lanjutan, Ramadansyah telah membuka jalur komunikasi dengan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk meneken perjanjian kerja sama, serta mewajibkan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh kepala bidang, termasuk Sekretaris Disbudpar Kotim Gusti Mukafi, pada Kamis (7/5/2026) pagi.

    Pakta integritas itu berisi 11 poin yang harus dipatuhi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

    Rincian komitmen tersebut meliputi: bekerja secara disiplin dan berdedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan Kabupaten Kotim. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

    Memastikan keputusan tidak dipengaruhi oleh hubungan pribadi atau finansial, serta tidak memberikan atau menjanjikan suap dan/atau gratifikasi.

    Tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dan akan melaporkan indikasi gratifikasi kepada pihak berwenang.

    Melaporkan kepada atasan jika terdapat potensi benturan kepentingan. Tidak menggadaikan, menjual, menghilangkan, mengubah, menyewakan, meminjamkan, atau memindahtangankan barang milik daerah.

    Bertanggung jawab atas seluruh risiko barang milik daerah, baik kerusakan maupun kehilangan.

    Wajib mengembalikan fasilitas barang milik daerah yang dituangkan dalam berita acara apabila terjadi mutasi maupun pensiun.

    Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sesuai ketentuan.

    Menjadi contoh yang baik bagi kolega dan pemangku kepentingan maupun sesama ASN. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar pakta integritas.

    Sementara itu, pantauan Kanal Independen per 8 Mei 2026 memperlihatkan kelima paket hibah tersebut masih berstatus aktif dalam rencana pengadaan.

    Alarm Peringatan

    Secara terpisah, praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan, fenomena pengusutan kejaksaan terhadap dana hibah semestinya ditangkap sebagai sinyal peringatan oleh seluruh satuan kerja.

    ”Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.

    Secara regulasi, instrumen belanja hibah kepada lembaga nirlaba adalah entitas anggaran yang sah.

    Namun, anomali lonjakan porsi hingga hampir sembilan kali lipat di tengah kebijakan penghematan dinas, terjadi bersamaan dengan pergantian pimpinan tanpa menyisakan jejak siapa arsitek penganggarannya.

    Angka miliaran rupiah inilah yang menjadi bahasan utama Ramadansyah saat ditemui Kanal Independen.

    Begitu spesifiknya perhatian pada pos ini, saat ditanya mengenai total keseluruhan anggaran dinas tahun 2026 yang mencakup program utama dan operasional, Ramadansyah menjawab secara lugas.

    ”Belum saya hafal angkanya, yang paling saya ingat sekarang angka hibahnya dulu,” ujarnya. (hgn/ign)

    Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.

  • Proyek PJU Sampit Dipangkas, Tiang Berkurang Imbas Harga Material Naik

    Proyek PJU Sampit Dipangkas, Tiang Berkurang Imbas Harga Material Naik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lonjakan harga material yang signifikan membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terpaksa melakukan penyesuaian pada proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Kapten Mulyono.

    Jumlah tiang lampu dikurangi dan jarak pemasangan diperlebar agar anggaran tetap mencukupi tanpa mengubah spesifikasi utama.

    Proyek strategis daerah ini tetap dilanjutkan dan akan mencakup ruas sepanjang kurang lebih 2 kilometer, mulai dari perempatan Jalan Kapten Mulyono-MT Haryono hingga pertigaan Jalan Kapten Mulyono – Jalan Moh Hatta (jalur lingkar selatan).

    Namun, karena kenaikan harga kabel yang mencapai sekitar 120 persen menjadi faktor utama dilakukannya penyesuaian desain.

    ”Kami sudah susun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk proyek PJU di Jalan Kapten Mulyono di tahun 2025, tetapi dalam waktu dekat kami akan lakukan perubahan menyesuaikan dengan harga sekarang. Karena, saat disurvei bahan material salah satunya harga kabel naiknya sampai 120 persen,” kata Raihansyah, Kepala Dishub Kotim, Kamis (30/4/2026).

    Raihansyah, menjelaskan proyek pemasangan PJU di Jalan Kapten Mulyono diperkirakan membutuhkan Rp3 Miliar, namun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,3 miliar tidak lagi mampu menutup seluruh rencana awal.

    Sebagai solusi, jarak antar tiang lampu diperlebar dari semula 40 meter menjadi sekitar 50 meter.

    ”Spesifikasi tetap, hanya jarak antar tiang saja yang kami sesuaikan supaya anggaran mencukupi,” jelasnya.

    Dengan perubahan tersebut, jumlah tiang yang sebelumnya direncanakan sekitar 80 unit diperkirakan berkurang menjadi 70 hingga 75 unit.

    Meski demikian, Dishub memastikan distribusi cahaya tetap optimal karena jangkauan lampu saling terhubung.

    Percepatan pengerjaan dilakukan karena ruas Jalan Kapten Mulyono hingga lingkar selatan selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat minimnya penerangan.

    ”Targetnya Mei selesai tender, kemudian Juni–Juli masuk pengerjaan fisik. Ini untuk menekan angka kecelakaan di ruas Jalan Kapten Mulyono. Semoga program ini berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga pada akhir tahun kita bisa fokus pada tahap pemeliharaan,” kata Raihansyah.

    Secara keseluruhan, program peningkatan PJU tahun anggaran 2026 akan difokuskan pada sejumlah desa dan ruas jalan protokol di dalam Kota Sampit, dengan prioritas utama di Jalan Kapten Mulyono.

    Dalam perencanaan terbaru, Dishub juga memutuskan mengubah teknologi lampu dari tenaga surya (solar cell) menjadi listrik PLN dengan sistem KWh meter. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian teknis bersama tim ahli.

    Raihansyah mengungkapkan, penggunaan tenaga surya memiliki sejumlah keterbatasan, terutama pada masa pakai baterai dan perangkat pendukung lainnya.

    ”Berdasarkan diskusi dengan beberapa penyedia, mereka hanya berani memberikan pemeliharaan maksimal selama 4 tahun. Setelah itu, kita harus memikirkan penggantian piranti yang biayanya cukup besar. Selain itu, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan karena maraknya pencurian aki dan panel surya di lokasi yang sepi,” ujarnya.

    Sebaliknya, PJU berbasis listrik PLN dinilai lebih efisien dalam jangka panjang. Perawatan relatif lebih mudah karena umumnya hanya memerlukan penggantian bohlam jika terjadi kerusakan.

    Perubahan teknologi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. Jika menggunakan tenaga surya, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

    Namun dengan beralih ke listrik PLN, anggaran dapat ditekan menjadi sekitar Rp2 miliar lebih.

    ”Dengan menggunakan PLN, kita bisa menghemat anggaran hampir Rp1 miliar. Selain hemat biaya pembangunan, beban pembayaran tagihan listrik bulanan juga diprediksi masih dalam batas kemampuan daerah,” kata Raihansyah.

    Sebagai perbandingan, tagihan listrik untuk sekitar 80 titik PJU di ruas Jalan Pemuda–Pramuka berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

    Dalam desain awal, pembangunan PJU di Jalan Kapten Mulyono direncanakan mencakup 82 titik tiang dengan jarak antar tiang sekitar 40 meter untuk memastikan sebaran cahaya merata.

    Pemasangan tiang dilakukan di satu sisi jalan, dengan rincian sekitar 40 tiang dari simpang MT Haryono hingga Pelita, dan 42 tiang lainnya hingga simpang Jalan Moh Hatta.

    ”Untuk metode instalasi, proyek ini akan menggunakan kombinasi kabel udara dan sebagian kabel bawah tanah. Penggunaan kabel udara dipilih karena kondisi lapangan yang didominasi bangunan dan jembatan beton sehingga menyulitkan penggalian,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Tak Didukung Anggaran, Pengembangan Wisata Pulau Hanibung Tetap Diupayakan Melibatkan CSR Perusahaan

    Tak Didukung Anggaran, Pengembangan Wisata Pulau Hanibung Tetap Diupayakan Melibatkan CSR Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengembangan Pulau Hanibung sebagai destinasi wisata baru di Kabupaten Kotawaringin Timur belum didukung anggaran daerah.

    Namun, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, Ramadansyah tak kehabisan akal.

    Ia bertekad akan mendorong perusahaan untuk turut berkontribusi mendukung program pengembangan wisata menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

    ”Tahun ini tidak dianggarkan. Kami fokus inventarisir dulu. Nanti akan dorong tanggungjawab perusahaan menggunakan dana CSS, terutama PBS di sekitar lokasi, untuk ikut berkontribusi mengembangkan objek wisata di Pulau Hanibung,” kata Ramadansyah yang baru-baru ini dilantik sebagai Kepala Disbudpar Kotim pada Senin, (6/4/2026).

    Setelah resmi melepas jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah bisa lebih fokus mengembangkan sektor wisata di Kotim.

    Wacana pengembangan wisata Pulau Hanibung mulanya diinisiasi oleh Ramadansyah, ketika ia masih merangkap jabatan sebagai Kepala Bapenda Kotim dan Plt Baperida Kotim sekitar tahun 2024 lalu.

    Ide itu muncul ketika ia memancing di areal tersebut. Menurutnya, Pulau Hanibung punya potensi wisata yang bisa dikembangkan. Jika Pangkalan Bun memiliki Taman Nasional Tanjung Puting, Kotim juga memiliki Wisata Pulau Hanibung.

    Untuk menuju Pulau Hanibung ada dua jalur alternatif melalui jalur sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam 30 menit atau melalui jalur darat melewati Desa Camba dengan jarak tempuh sekitar 1 jam.

    ”Dari utara Desa Camba ke Pulau Hanibung bisa menaiki perahu klotok jaraknya hanya 15 menit. Dan, juga bisa ditempuh lewat jalur darat melewati Jalan Poros Desa Kandan-Camba,” ujarnya.

    Ramadansyah mengatakan pengembangan pariwisata tidak hanya soal destinasi, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

    ”Pulau Hanibung bisa menjadi tempat wisata baru. Kita sudah membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Desa Camba dan langkah awal kita saat ini adalah penataan serta inventarisasi kawasan,” kata Ramadansyah.

    Pulau Hanibung termasuk dalam kawasan areal penggunaan lainnya (APL) seluas 260 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan lahan pertanian. Jika mengitari atau mengelilingi Pulau Hanibung berjarak 8 kilometer.

    Namun, lokasinya yang berupa rawa-rawa dinilai kurang cocok dijadikan lahan pertanian. Sehingga, perubahan tata ruang dari kawasan pertanian menjadi kawasan satwa alam perlu direvisi.

    Sesuai dengan regulasi Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005 lokasi di Pulau Hanibung dapat ditetapkan sebagai wisata taman satwa.

    Dipilihnya Pulau Hanibung juga didasari atas berbagai pertimbangan diantaranya kawasan ini masih hutan alami, dikeliling Sungai Mentaya dan berjarak tidak terlalu jauh dari Kota Sampit.

    ”Pak Bupati memang ada merencanakan lokasi Pulau Lepeh sebagai tempat penangkaran buaya, tetapi melihat dari lokasinya, disitu jalur keluar masuk kapal, gelombang cukup tinggi dan pertimbangan lain yang tidak memungkinkan. Kalau di Pulau Hanibung ini lokasinya strategis dan cocok,” ujarnya.

    Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat terkait sudah meninjau lokasi Pulau Hanibung pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu dengan menaiki kapal KPLP KNP 342 yang difasilitasi Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit.

    Selanjutnya, pada Rabu (24/4/2024) lalu, Pemkab Kotim telah melaksanakan pertemuan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalanbun, Kalteng di Bapperida Kotim untuk membahas rencana titik survey sekaligus pembentukan Tim Survey Kehati Pulau Hanibung.

    Tim sudah terbentuk melibatkan 7 orang dari BKSDA Kalteng dan enam orang masyarakat Desa Camba. Selanjutnya, survey sosial, ekonomi dan keanekaragaman hayati di Pulau Hanibung telah dijadwalkan selama empat hari mulai 27-30 Mei 2024.

    Sebelum dilaksanakan survey, digelar sosialisasi mengumpulkan puluhan tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda untuk menyampaikan terkait rencana Pulau Hanibung yang akan dijadikan wisata taman satwa.

    Dalam pengelolaannya ke depan, Pemkab Kotim memastikan akan melibatkan masyarakat Desa Camba dalam hal pengembangan wisata.

    ”Rencana Pulau Hanibung sebagai wisata taman satwa ini sangat bagus dikembangkan dan akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Dengan adanya Pokdarwis diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat semakin bagus dengan memaksimalkan pengembangan wisata di Pulau Hanibung,” katanya.

    Ramadansyah juga telah merancang konsep pengembangan Pulau Hanibung dengan menggabungkan wisata alam dan pemberdayaan masyarakat. Aktivitas yang sudah ada seperti kebun rotan akan tetap berjalan, namun akan dikembangkan dengan tambahan usaha seperti budidaya lebah madu, budidaya udang galah dan potensi ekonomi lainnya.

    ”Yang punya kebun rotan tetap berkebun, bisa juga  tambahkan ternak lebah supaya menghasilkan madu. Itu potensi ekonomi yang bisa berkembang,” ujarnya.

    Dalam waktu dekat, Disbudpar Kotim akan turun langsung ke lokasi untuk sosialisasi kepada masyarakat, termasuk imbauan menjaga kelestarian lingkungan.

    ”Kita akan ke lokasi, minimal pasang spanduk dan sosialisasi. Kita imbau masyarakat tidak menebang pohon, tidak membakar, dan tidak berburu di sana,” katanya.

    Selain itu, program penanaman pohon akan menjadi prioritas, termasuk kemungkinan penanaman pohon khas seperti ulin melalui kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan KPHP.

    Ia menargetkan, dalam dua tahun ke depan Pulau Hanibung sudah bisa dikunjungi wisatawan.

    ”Insya Allah dua tahun ke depan sudah bisa jadi tujuan wisata. Orang datang untuk cari suasana tenang, healing. Di sana itu sangat mendukung,” ungkapnya.

    Buka Peluang Investor Bangun Penginapan di Pesisir Pantai Ujung Pandaran

    Selain membuka destinasi objek wisata baru, Disbudpar Kotim juga berencana mengembangkan kawasan wisata di Pantai Ujung Pandaran.

    Menurutnya, aset milik pemerintah daerah di kawasan tersebut belum dikelola secara optimal.

    ”Tempat milik pemda itu bahkan belum ada nama. Itu saja dulu kita benahi. Kemudian kita kaji bagaimana pemanfaatannya,” ujarnya.

    Ia membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta, termasuk investasi pembangunan hotel atau tempat penginapan yang nyaman di kawasan tersebut.

    ”Kita akan kaji regulasinya, apakah bisa kerja sama pemanfaatan dengan swasta. Kalau bisa, kenapa tidak kita tawarkan investasi hotel di situ,” katanya.

    Ramadansyah melihat potensi besar dari tingginya kunjungan wisatawan ke Ujung Pandaran, bahkan di luar musim liburan.

    ”Sekarang saja, penginapan sering penuh. Bahkan banyak tamunya orang luar daerah. Ini peluang besar,” ungkapnya.

    Dengan akses jalan yang semakin baik dan waktu tempuh sekitar 1,5 jam dari Sampit, ia optimistis kawasan tersebut bisa berkembang seperti destinasi wisata Pantai di Bali.

    ”Kita bisa bikin konsep hotel tepi pantai seperti di Bali. Itu sangat memungkinkan,” tambahnya.

    Selain infrastruktur dan destinasi, Ramadansyah juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi kreatif dalam pengembangan sektor pariwisata.

    Saat ini, nomenklatur Disbudpar Kotim belum mencakup ekonomi kreatif, sehingga menjadi perhatian untuk segera disesuaikan.

    ”Enkraf belum masuk. Kita akan dorong perubahan nomenklatur supaya bisa sinergi dengan program pusat dan mendukung pelaku ekonomi kreatif,” jelasnya.

    Menurutnya, keberadaan ekonomi kreatif akan memperkuat ekosistem pariwisata, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga produk lokal lainnya.

    Selain Pulau Hanibung dan Ujung Pandaran, Disbudpar juga mulai melirik potensi lain, termasuk bekas galian C yang telah ditinjau sebelumnya sebagai alternatif objek wisata baru.

    ”Kita ingin banyak pilihan. Ada Ujung Pandaran, Hanibung, dan potensi lain. Supaya masyarakat punya banyak tempat rekreasi,” tutupnya.

    Dengan membangun destinasi baru sekaligus mengoptimalkan yang sudah ada, Disbudpar Kotim menargetkan sektor pariwisata mampu menjadi penggerak ekonomi baru daerah dalam beberapa tahun ke depan. (hgn/ign)

  • Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut tata kelola anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkonfirmasi melalui dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Perubahan drastis pagu anggaran hibah KONI dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar di dalam APBD, secara faktual dicatat terjadi tanpa melalui pembahasan dan persetujuan bersama, sehingga tidak sesuai prosedur.

    Frasa pembuka tabir itu bukanlah sekadar tuduhan dari luar gelanggang birokrasi.

    Tertuang dalam notulen rapat lintas instansi internal pemerintah daerah, ditandatangani langsung Pj Sekda Kotim Umar Kaderi, Kepala BKAD Muhammad Saleh, Inspektur Bambang, Kepala Dispora Muhammad Irfansyah, perwakilan Bapperida, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pintar Simbolon.

    Pertemuan para petinggi birokrasi itu terselenggara sebagai tindak lanjut atas saran Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan BPKP.

    Institusi pengawas tersebut menuangkan sederet rekomendasinya melalui surat resmi bernomor PE.08.02/S-466/PW15/3/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

    Notulen ini merekam jejak bagaimana angka raksasa itu bisa melompat tanpa pijakan prosedur yang sah.

    Rangkaiannya bermula dari Musorkablub KONI pada Juni 2025, pelantikan kepengurusan baru pada Agustus 2025, hingga proposal hibah yang baru disodorkan pada September 2025, persis setelah informasi alokasi Rp750 juta muncul di RKA.

    Laju siklus perencanaan anggaran yang sudah bergerak jauh sebelum kepengurusan terbentuk inilah yang memicu ketidaksinkronan fatal dalam seluruh proses pengajuan.

    Hasil dari kekacauan tata waktu itu sangat telak. Angka hibah yang semula tercatat Rp750 juta membengkak menjadi Rp3 miliar di APBD tanpa rekam jejak prosedural yang bisa dipertanggungjawabkan.

    Inspektorat, melalui notulen yang sama, mencatat pengelolaan hibah KONI ini masuk kategori risiko tinggi merujuk penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

    Lebih jauh, dokumen tersebut turut menggarisbawahi bahwa persoalan ini telah mendapat atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

    Pihak yang harus membayar harga paling mahal dari kegagalan politik anggaran ini mendarat langsung di pundak para atlet.

    Sejak Alexius Esliter dilantik sebagai Ketua KONI Kotim pada 14 Agustus 2025, belum ada satu rupiah pun dana pemerintah daerah yang cair.

    Biaya latihan, transportasi, hingga operasional rapat sepenuhnya ditopang dari kantong pribadi pengurus.

    Keputusasaan menunggu kepastian program ini memaksa sebagian atlet potensial mengemas koper, memilih memperkuat kontingen kabupaten lain.

    ”Gugatan” Elemen Pemuda

    Cacat sistem penganggaran dana tersebut memantik gugatan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menilai temuan dalam notulen tersebut tak bisa lagi disederhanakan sebagai bentuk kelalaian teknis.

    ”Kalau anggaran bisa muncul tanpa proposal dan tanpa proses yang jelas, ini bukan lagi soal lalai. Ini sudah masuk kategori kacau. Sistemnya dipertanyakan, dan orang-orang di dalamnya juga harus bertanggung jawab,” tegas Andriyanto, Minggu (5/4/2026).

    Dia langsung menunjuk muara penderitaan dari sengkarut prosedural ini.

    ”Yang jadi korban itu atlet. Mereka latihan bertahun-tahun, tapi akhirnya harus menanggung sendiri karena pemerintah tidak beres mengurus anggaran,” tambahnya.

    Kegagalan Dua Lembaga

    Gugatan serupa dilontarkan Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kotim, Mukhlan, yang menolak membatasi pusaran tanggung jawab hanya pada pihak eksekutif semata.

    ”Ini bukan hanya salah satu pihak. Eksekutif gagal mengelola, legislatif gagal mengawasi. Kalau dua-duanya tidak jalan, ya wajar kalau akhirnya anggaran bisa ‘liar’ seperti ini,” kritiknya, Minggu (5/4/2026).

    Pijakan kritik Mukhlan bersandar kokoh pada realita. Kenaikan pagu dari Rp750 juta ke Rp3 miliar merupakan produk murni kesepakatan antara Komisi III DPRD dan kepala daerah yang menjabat saat itu.

    Keputusan politik strategis tersebut dieksekusi tanpa melengkapi kelengkapan administratif yang dipersyaratkan Perbup Kotim Nomor 58 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2024.

    Keterlibatan dua poros kekuasaan inilah yang kini menempatkan keduanya di bawah sorotan publik.

    ”Hari ini KONI, besok bisa sektor lain,” ujar Mukhlan menyoroti bahaya pembiaran tersebut.

    Sapma Pemuda Pancasila sebelumnya telah melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada pemerintah daerah, disertai ancaman menggelar aksi di pelataran kantor Dispora jika progres pencairan terus jalan di tempat menjelang tenggat pendaftaran Porprov.

    Politik Anggaran yang Buntu

    Pertanyaan polemik tata kelola ini disuarakan tegas Muhammad Ridho dari Komunitas Peduli Masyarakat Kotim (KPPM).

    ”Perubahan anggaran dari Rp750 juta ke Rp3 miliar tanpa mekanisme yang sah itu bukan hal kecil. Itu harus ditelusuri, siapa yang menginisiasi,” cecarnya, Minggu (5/4/2026).

    Titik terang terkait inisiator sebenarnya sempat diurai Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Jumat (27/3/2026).

    Dia secara terbuka menyebut Komisi III merupakan pihak yang mendorong lonjakan anggaran lantaran memandang Rp750 juta terlampau minim untuk pembinaan, yang kemudian disetujui perubahannya menjadi Rp3 miliar oleh kepala daerah kala itu.

    Namun, eksekusi dari kesepakatan politik itu terbentur regulasi.

    Kepala Dispora, Muhammad Irfansyah, saat RDP Komisi III, Kamis (19/2/2026), mempertanyakan pijakan hukum dari mekanisme kenaikan tersebut.

    Bagaimana angka itu akhirnya masuk ke dalam APBD tanpa melewati prosedur administratif yang semestinya, belum terjawab utuh hingga hari ini.

    Menghadapi kebuntuan itu, Ridho menilai skema perbaikan internal birokrasi tidak akan cukup menuntaskan akar persoalan.

    ”Kalau hanya diperbaiki secara administratif tanpa ada pertanggungjawaban, maka publik akan melihat ini sebagai bentuk pembiaran. Harus ada transparansi dan, kalau perlu, penegakan hukum,” katanya.

    Rapat lintas instansi sejatinya telah merumuskan rute keluar: hibah KONI akan dianggarkan ulang lewat APBD Perubahan 2026, proses usulan dikembalikan ke titik nol, dengan pendampingan langsung oleh Inspektorat.

    Meski demikian, skema penataan ulang itu sama sekali tidak menyelamatkan persiapan daerah yang tengah dikejar waktu.

    Catatan Kanal Independen menunjukkan persiapan Porprov berjalan compang-camping alias tak terarah. Sebagian cabor harus membiayai sendiri latihan secara swadaya. (ign)

  • Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah dokumen notulen ekspose internal mengungkap indikasi cacat prosedur dari hulu terkait mandeknya dana hibah Rp3 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim).

    Lompatan alokasi anggaran yang sebelumnya berada di angka Rp750 juta tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan prosedural. Bahkan, persoalan ini disebut-sebut mulai mendapat atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

    Informasi itu tertuang resmi dalam notulen ekspose mekanisme penganggaran hibah KONI Kotim.

    Dokumen tersebut merupakan hasil pembahasan dari serangkaian pertemuan lintas instansi internal pemerintah daerah yang melibatkan Inspektorat, BKAD, Bapperida, Dispora, Bagian Hukum, Biro Hukum Provinsi, hingga BPKP Kalimantan Tengah.

    Cacat dari Hulu

    Notulen lintas instansi memuat temuan substansial terkait administrasi. Pengajuan hibah KONI dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2024.

    Alokasi tersebut tercatat tidak diawali dengan proposal tertulis dan tidak diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

    Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, membenarkan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kotim, Kamis (19/2/2026).

    ”Faktanya, untuk tahun anggaran 2026, pengusulan hibah KONI ini tidak masuk dalam SIPD. Ini yang kami temukan di bidang yang menangani tahapan tersebut,” katanya.

    Irfansyah juga mempertanyakan mekanisme kenaikan angka tersebut. “Yang ingin kami pastikan adalah bagaimana mekanisme penambahan dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar itu. Ini yang perlu kejelasan secara hukum,” ujarnya.

    Soal kelengkapan proposal, ia tidak menutup-nutupi penilaiannya. ”Mohon maaf, proposal yang diajukan jauh dari contoh yang ada di Perbup,” tegasnya.

    Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, memberi keterangan yang menjawab sebagian pertanyaan itu. Komisi tersebut yang mendorong kenaikan anggaran karena menilai Rp750 juta tidak mencukupi kebutuhan pembinaan.

    ”Awalnya Rp750 juta, lalu kita dorong hingga akhirnya disetujui Rp3 miliar oleh kepala daerah saat itu,” katanya, Jumat (27/3/2026).

    Kenaikan itu adalah produk kesepakatan legislatif dan eksekutif era sebelumnya. Persoalannya, kesepakatan politik itu dinilai tidak disertai kelengkapan administratif yang dipersyaratkan regulasi dan kekurangan itulah yang kini mewarisi kepengurusan baru KONI yang dilantik pada 14 Agustus 2025.

    Bayang-Bayang Skandal Era Sebelumnya

    Sikap penuh kehati-hatian Dispora periode ini berkaitan langsung dengan rekam jejak kelam masa lalu.

    Selama kurun waktu 2021 hingga 2023, KONI Kotim menerima total dana hibah Rp30,24 miliar dari APBD Kotim melalui Dispora.

    Dana jumbo tersebut berujung di meja persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Dua terdakwa, yakni Ahyar (Ketua KONI) dan Bani Purwoko (Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran), terbukti secara sah menyalurkan dana kepada pihak yang tidak berhak.

    Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 5 Februari 2025 secara absolut (inkracht) menetapkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar, sekaligus memperberat hukuman Ahyar dari dua menjadi lima tahun penjara.

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bahkan menyita tiga kontainer dokumen dari tiga kantor saat tahap penyidikan.

    Fakta hukum masa lalu itulah yang menahan langkah Dispora periode sekarang untuk mencairkan anggaran tanpa dasar konsultasi yang kuat.

    Kehati-hatian tersebut sah sebagai sebuah prinsip birokrasi, namun melahirkan kebekuan komunikasi publik yang membiarkan cabang olahraga menunggu berbulan-bulan tanpa penjelasan resmi.

    Kategori Rawan, APH Disebut Menaruh Perhatian

    Notulen ekspose turut mencatat penilaian spesifik dari Inspektorat: pengelolaan hibah KONI Kotim masuk dalam kategori rawan berdasarkan instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.

    Dokumen yang sama menyebutkan bahwa polemik ini telah menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), meski sejauh mana eskalasi perhatian tersebut belum terkonfirmasi secara formal dari institusi eksternal.

    Faktor lain yang memperumit adalah soal waktu. Kepengurusan KONI dilantik 14 Agustus 2025, jauh setelah siklus perencanaan anggaran berjalan.

    Proposal tidak masuk tepat waktu ke sistem, dan ketika masuk pun dinilai tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

    Solusi yang Menunda, Atlet yang Menanggung

    Rekomendasi dari pertemuan lintas instansi itu tidak menjawab kebutuhan mendesak jelang Porprov. Dana hibah akan dianggarkan ulang melalui APBD Perubahan 2026, pengajuan dimulai dari nol, dan seluruh prosesnya didampingi Inspektorat.

    Artinya, tidak ada dana yang cair dalam waktu dekat. Batas pendaftaran tahap pertama Porprov XIII Kalteng jatuh pada 10 April 2026.

    Per 1 April 2026, sistem KONI Provinsi mencatat 3.305 atlet dari berbagai kabupaten dan kota telah terdaftar, sementara kolom Kotim masih kosong.

    Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, tetap memilih maju. ”Dipastikan semua cabor di Kotim siap didaftarkan. Terkait masalah anggaran dari mana, akan kami usahakan. Jadi kami tetapkan ikut dan sudah meminta cabor untuk mendaftarkan para atlet yang potensial,” katanya, Kamis (3/4/2026).

    Dia tidak menampik bahwa krisis anggaran adalah akar dari seluruh persoalan ini.

    ”Anggaran KONI dari tahun 2025 sampai 2026 memang tidak ada satu rupiah pun dicairkan. Jadi ini sebenarnya yang jadi masalah,” tegasnya.

    Meski begitu, Alexius memilih mendaftarkan atlet lebih dulu sambil terus mencari solusi pembiayaan.

    ”Yang penting kita daftar dulu supaya memenuhi syarat sebagai peserta. Terkait anggaran sedang diusahakan solusi terbaiknya untuk membiayai atlet,” tambahnya.

    Keberanian mendaftar tanpa anggaran itu punya harga yang langsung dirasakan di lapangan. Sejumlah cabang olahraga harus memeras dompet sendiri untuk menjalankan seleksi. Sebagian atlet memilih memperkuat bendera kabupaten lain. (ign)

  • Krisis Anggaran KONI Kotim: Tujuh Bulan tanpa Dana, Latihan Atlet Menguras Dompet Pribadi

    Krisis Anggaran KONI Kotim: Tujuh Bulan tanpa Dana, Latihan Atlet Menguras Dompet Pribadi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Krisis pendanaan menjerat pembinaan olahraga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak pergantian kepengurusan 14 Agustus 2025, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim belum menerima anggaran satu rupiah pun dari pemerintah daerah.

    Kondisi tersebut memaksa sebagian cabang olahraga dan pengurus bertahan murni melalui pendanaan swadaya.

    Fakta operasional itu dibeberkan Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, di hadapan elemen mahasiswa dan pemuda yang datang menuntut kejelasan nasib kontingen, baru-baru ini.

    Baca Juga: Sengkarut Persiapan Porprov di Kotim: Ultimatum 3×24 Jam, Desak Bupati Evaluasi Kadispora

    ”Sejak saya dilantik sampai hari ini, kami belum menerima satu rupiah pun dana dari pemerintah daerah. Semua kegiatan KONI dan cabang olahraga berjalan murni dari inisiatif dan kemampuan pribadi masing-masing,” kata Alexius.

    Dia tidak menutupi beban yang kini dipikul pengurus dan pelatih di lapangan demi menjaga pembinaan agar tidak terhenti jelang Porprov Kalteng 2026.

    “Saya terbuka saja dengan teman-teman mahasiswa dan pemuda, mulai dari biaya latihan, transportasi, hingga kebutuhan rapat, semuanya ditanggung sendiri. Ini tentu sangat berat, tapi kami tidak ingin atlet berhenti hanya karena tidak ada anggaran,” lanjutnya.

    Ironi Sang Juara Bertahan

    Realita swadaya yang membebani pengurus dan atlet berbanding terbalik dengan sejarah kejayaan olahraga daerah.

    Kotim tercatat sebagai penguasa Porprov XII Kalteng 2023 dengan raihan 113 medali emas, terpaut 30 emas dari peringkat kedua.

    Kemenangan itu dulunya lahir dari kepastian program dan sokongan anggaran.

    Baca Juga: Editorial: Juara Bertahan Porprov Kalteng yang Lupa Cara Menang

    Hari ini kondisinya berbeda. Upaya mempertahankan muruah sebagai juara umum tak ditopang dana hibah Rp3 miliar untuk pembinaan yang tak bergerak di DPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

    Batas Kesabaran dan Eksodus

    Macetnya aliran dana selama tujuh bulan ini berada dalam ranah pengawasan DPRD Kotim dan eksekutif.

    Alexius menegaskan, semangat juang para atlet membutuhkan jaminan finansial yang nyata.

    ”Kami hanya berharap ada kepastian. Atlet tidak bisa terus bergantung pada semangat saja. Mereka butuh dukungan nyata,” katanya.

    Catatan Kanal Independen dari pemberitaan sebelumnya, satu skenario terburuk nyatanya sudah mulai tervalidasi.

    Ketiadaan jaminan program telah memicu eksodus sejumlah atlet potensial ke kabupaten lain yang lebih siap menawarkan fasilitas dan dana pembinaan.

    Jika eksodus ini terus bergulir dan pencairan tetap tertahan, persiapan kontingen Kotim menuju Porprov 2026 murni hanya bersandar pada sisa kemampuan swadaya masing-masing cabang olahraga. (ign)