Tag: anggaran

  • Belanja Pegawai Kotim Rp881 Miliar: Deretan OPD Raksasa Kuras Porsi Terbesar APBD

    Belanja Pegawai Kotim Rp881 Miliar: Deretan OPD Raksasa Kuras Porsi Terbesar APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Belanja pegawai masih mendominasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2026.

    Dari total belanja daerah yang dipatok sekitar Rp1,98 triliun, alokasi untuk gaji, tunjangan, dan penghasilan aparatur mencapai Rp881,29 miliar.

    Angka tersebut secara kasat mata mencapai 44,5 persen dari total belanja daerah. Proporsi ini berada di atas ambang batas 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Kendati demikian, perhitungan riil batas 30 persen tersebut masih bergantung pada komponen pengurang atau pengecualian yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang, menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemkab Kotim untuk menyesuaikan postur anggarannya sebelum tenggat 2027.

    Penelusuran pada Lampiran IV Peraturan Daerah Kotim Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026, memperlihatkan distribusi beban raksasa tersebut pada sejumlah OPD dengan serapan belanja pegawai besar.

    Dinas Pendidikan menempati urutan teratas. Dari total pagu Rp602,13 miliar yang dikelola, sebesar Rp470,03 miliar dialokasikan khusus untuk komponen pegawai.

    Proporsi 78 persen untuk belanja aparatur di instansi tersebut membuat ruang pembiayaan sektoral lainnya, seperti peningkatan sarana prasarana sekolah dan program penunjang layanan pendidikan, menjadi jauh lebih kecil secara perbandingan anggaran.

    Pola serapan tinggi juga tercatat di sektor layanan dasar lainnya. Dinas Kesehatan mengalokasikan Rp142,45 miliar untuk belanja pegawai dari total pagu Rp246,41 miliar.

    RSUD dr. Murjani Sampit menyusul dengan porsi belanja pegawai Rp58,21 miliar dari total anggaran Rp148,94 miliar.

    Komponen operasional birokrasi di kedua fasilitas ini berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan, obat-obatan, dan program promotif-preventif warga.

    Pada pusat administrasi pemerintahan, Sekretariat Daerah menempatkan belanja pegawai di angka Rp28,45 miliar dari total anggaran Rp55,48 miliar.

    Beban ini berada di atas Sekretariat DPRD yang mencatatkan alokasi Rp22,14 miliar dari pagu Rp48,29 miliar.

    Postur anggaran di sejumlah OPD dengan serapan belanja pegawai besar tersebut memperlihatkan anatomi serapan yang signifikan di tengah desakan regulasi pusat.

    Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah menyatakan, Pemkab Kotim akan menempuh jalur efisiensi.

    ”Ke depan kita akan lebih selektif. Belanja yang tidak prioritas akan kita evaluasi, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak mendesak,” ujar Halikinnor.

    Berdasarkan keterangan tersebut, rasionalisasi akan diarahkan pada pos-pos seperti belanja perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan kendaraan dinas, serta kegiatan seremonial.

    Langkah ini dirancang untuk membuka ruang penyesuaian terhadap batas maksimal belanja pegawai tanpa langsung menyasar komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Halikinnor menyebut pemotongan TPP merupakan langkah paling akhir setelah efisiensi operasional maksimal dilakukan.

    ”Kalau bisa kami menghemat yang lain dulu, sehingga kalaupun TPP tetap harus dipangkas tapi jumlahnya sedikit, karena itu yang menjadi tambahan penghasilan bagi ASN,” katanya.

    Deretan angka di sejumlah OPD dengan serapan tertinggi ini memetakan konsentrasi beban anggaran di Kotim.

    Sejauh mana janji evaluasi pengeluaran non-prioritas itu mampu menekan persentase belanja pegawai secara terukur di instansi-instansi tersebut, akan menentukan sisa ruang fiskal yang tersedia untuk program pembangunan dan pelayanan publik menjelang 2027. (ign)

  • Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    SAMPIT, kanalindependen.id – EL mengusap wajahnya pelan. PNS yang bertugas di Sampit ini baru saja menghitung ulang gaji pokoknya.

    Hasilnya sama seperti bulan-bulan sebelumnya: habis termakan cicilan kredit rumah, kendaraan, dan potongan bank lainnya.

    Satu-satunya yang menghidupi dapur keluarganya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

    “Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjutnya.

    EL bukan satu-satunya. NK, rekannya sesama ASN, mengonfirmasi hal serupa. “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    Keresahan itu punya dasar yang sangat konkret. Ringkasan Perda APBD 2026 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan total belanja daerah Rp1,981 triliun, dengan belanja pegawai mencapai Rp881,29 miliar, sekitar 44,5 persen dari total belanja.

    Angka itu jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Dalam waktu kurang dari dua tahun, Kotim harus menurunkan porsi belanja pegawai sekitar 14,5 poin persentase agar selaras dengan amanat undang-undang.

    Pertanyaannya: bisakah penyesuaian itu dilakukan tanpa menjadikan TPP sebagai tumbal, terutama bagi ASN lapis bawah yang gajinya nyaris habis untuk cicilan?

    Luka 14,5 Persen yang Harus Dijahit sebelum 2027

    Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 menetapkan belanja daerah Kotim sebesar Rp1.981.616.941.850.

    Dari jumlah itu, belanja operasi menyentuh Rp1,53 triliun, dengan komponen belanja pegawai Rp881.291.712.057 atau 44,47 persen dari total belanja.

    Jika diukur dari batas 30 persen yang dipasang UU HKPD, Kotim berada 14,5 poin melampaui pagar regulasi.

    Jarak itu harus dipangkas paling lambat tahun anggaran 2027, sesuai ketentuan masa transisi lima tahun yang berlaku sejak UU HKPD disahkan pada 2022.

    Dana Rp881 miliar itu dialokasikan untuk 6.924 aparatur daerah, terdiri dari 4.865 PNS dan 2.630 PPPK.

    Ironisnya, meski belanja pegawai sudah melampaui ambang batas UU, pemerintah daerah mengaku masih kekurangan lebih dari 3.000 pegawai dari rasio kebutuhan ideal per Oktober 2025.

    Postur anggaran seperti ini menempatkan Pemkab Kotim dalam dilema klasik: menurunkan porsi belanja pegawai agar patuh regulasi, sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan kelangsungan hidup rumah tangga aparatur.

    Tiga Jalur Penyesuaian: Patuh Regulasi, Lindungi ASN Bergaji Rendah

    Sejumlah opsi kebijakan masih terbuka agar Kotim memenuhi amanat UU HKPD tanpa menjatuhkan beban terberat pada TPP ASN bergaji rendah.

    Langkah pertama yang logis adalah memaksimalkan efisiensi pos belanja operasi non-pegawai.

    Beberapa bulan terakhir, Pemkab sudah mulai bergerak ke arah itu. Anggaran perjalanan dinas dipotong, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan dinas dirampingkan, sementara rekrutmen tenaga kontrak baru dibekukan.

    “Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

    Efisiensi semacam ini perlu dipaketkan secara multi-tahun dan terukur. BKAD dapat menyusun skenario resmi: berapa besar penghematan yang realistis dari pemangkasan perjalanan dinas, pengadaan barang, pemeliharaan aset, hingga seremonial, lalu menghitung sejauh mana langkah itu menurunkan rasio belanja pegawai tanpa menyentuh komponen gaji dan TPP.

    Transparansi perhitungan menjadi kunci. Tanpa simulasi terbuka, publik akan sulit menilai apakah pemotongan TPP memang menjadi kebutuhan terakhir, atau sekadar pilihan paling gampang yang dibebankan ke kantong ASN.

    Mendesain Ulang TPP: Progresif dan Bertahap, Bukan Tebas Rata

    Sejak Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan, TPP ASN Kotim sudah lebih dulu dikoreksi. Dalam sosialisasi Maret 2025, BKPSDM memastikan TPP tetap cair, namun nilainya diperkirakan turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Perbup tersebut mengatur TPP dalam 15 kelas jabatan, dengan komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, serta persyaratan minimal 112,5 jam kerja per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga ditautkan ke produktivitas (70 persen) dan disiplin kerja (30 persen).

    Basis regulasi ini sebetulnya memberi ruang untuk penyesuaian yang lebih adil.

    Alih-alih memotong TPP secara merata, Pemkab bisa menerapkan pola progresif: TPP pejabat dengan jabatan dan penghasilan tinggi dipangkas dengan persentase lebih besar, sementara TPP ASN bergaji rendah serta tenaga layanan langsung, seperti guru, tenaga kesehatan, petugas lapangan, mendapatkan perlindungan atau pemotongan minimal.

    Penyesuaian juga dapat dijalankan bertahap hingga 2027, misalnya dengan pengurangan 10–15 persen per tahun yang disinkronkan dengan peningkatan pendapatan dan efisiensi lain.

    Pemangkasan sekaligus dalam satu tahun anggaran berisiko memicu gejolak. Pelajaran dari daerah lain sudah membuktikan itu.

    Dengan pola progresif, TPP tetap disesuaikan untuk menurunkan porsi belanja pegawai, namun daya beli ASN lapis bawah tidak runtuh dalam satu keputusan anggaran.

    Memperkuat Pendapatan dan Merapikan Struktur Jangka Menengah

    Melampaui langkah jangka pendek, penyehatan APBD Kotim mensyaratkan basis pendapatan yang lebih kuat dan struktur organisasi yang lebih ramping.

    Ringkasan APBD menunjukkan ketergantungan besar pada transfer pusat, dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih terbatas.

    Perbaikan tata kelola pajak daerah, retribusi, dan potensi penerimaan lain, melalui pengurangan kebocoran dan digitalisasi pemungutan, dapat membuka ruang fiskal tanpa serta-merta menambah beban masyarakat kecil.

    Secara paralel, Pemkab perlu meninjau kembali struktur kelembagaan. Memperkuat jabatan fungsional dan mengurangi posisi struktural non-esensial yang menambah bobot belanja pegawai tanpa kontribusi langsung ke mutu layanan.

    Dalam jangka menengah, kombinasi pendapatan yang lebih kuat dan struktur yang lebih efisien akan memudahkan daerah mempertahankan TPP yang adil sambil memenuhi batas 30 persen.

    Pelajaran Pahit dari Kutai Timur, NTT, dan Sulawesi Barat

    Pengalaman daerah lain memberi gambaran nyata apa yang terjadi bila penyesuaian dilakukan serampangan.

    Kabupaten Kutai Timur menjadi contoh paling dekat. TPP ASN di sana terpangkas hingga sekitar 62 persen setelah APBD turun drastis dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun akibat berkurangnya Transfer ke Daerah.

    Pemangkasan sedalam itu memicu gelombang protes. TPP selama ini menjadi penopang utama pengeluaran rumah tangga aparatur, persis seperti kondisi ASN Kotim yang gaji pokoknya habis untuk cicilan bank.

    Lebih jauh ke timur, tekanan batas 30 persen memunculkan ancaman yang lebih ekstrem.

    Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam diberhentikan demi menghemat anggaran Rp540 miliar.

    Sementara Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyebut sekitar 2.000 PPPK menghadapi bayang-bayang serupa menjelang 2027.

    Situasi ini mendorong Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah pusat meninjau ulang desain kebijakan.

    Ia mengusulkan beberapa opsi, termasuk penundaan melalui penerbitan Perppu atau revisi UU HKPD, hingga sentralisasi penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke APBN.

    Bagi Kotim, contoh-contoh itu menjadi peringatan keras. Jika efisiensi struktural tidak dimaksimalkan lebih dulu dan TPP dipotong tanpa desain progresif, daerah ini berisiko mengulang skenario yang sama, dengan dampak langsung ke kesejahteraan ASN dan kualitas layanan publik.

    Bupati dan DPRD Kotim Akui Tekanan Batas 30 Persen terhadap TPP ASN

    Bupati Halikinnor tidak menampik dampak aturan pusat terhadap TPP. “Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) itu harus berkurang menyesuaikan 30 persen,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan kewajiban menganggarkan PPPK yang sudah diangkat. “Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengingatkan bahwa tenggat 2027 tidak bisa diabaikan.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” kata dia.

    Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa semua pihak menyadari dua hal sekaligus: batas 30 persen bersifat mengikat, dan TPP ASN tidak bisa diperlakukan sebagai angka mati tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.

    Mengapa Pemerintah Pusat Tidak Bisa Lepas Tangan

    Seoptimal apa pun Pemkab Kotim mengelola efisiensi, mendesain ulang TPP, dan memperkuat PAD, akar tekanan tetap bersumber dari kombinasi kebijakan pusat.

    Kewajiban menghapus honorer dan mengangkat PPPK, pembatasan belanja pegawai 30 persen, serta pengetatan transfer ke daerah.

    Karena itu, langkah teknis di level daerah perlu diiringi sikap politik yang jelas.

    Pemerintah daerah dan DPRD Kotim dapat menyusun posisi resmi yang meminta pemerintah pusat meninjau ulang tempo dan pola penerapan batas 30 persen bagi daerah dengan beban PPPK tinggi dan PAD terbatas, serta mengembangkan skema pembiayaan PPPK yang lebih besar lewat APBN, sehingga APBD tidak sendirian menanggung lonjakan kewajiban gaji dan TPP.

    Tanpa koreksi di tingkat desain kebijakan nasional, daerah seperti Kotim akan terus terjebak antara kepatuhan fiskal dan perlindungan terhadap ASN yang menggerakkan pelayanan publik sehari-hari.

    Ujian Keberpihakan APBD Kotim Menjelang 2027

    Persoalan Kotim memang tampak teknis. Bagaimana menurunkan rasio belanja pegawai dari 44,5 persen menjadi 30 persen sebelum 2027.

    Namun, angka-angka itu punya wajah. Ribuan rumah tangga ASN dan PPPK yang menggantungkan kelangsungan hidup pada gaji dan TPP bulanannya.

    Pilihan kebijakan Pemkab dalam dua tahun ke depan akan menjadi ujian keberpihakan APBD.

    Apakah penyesuaian dilakukan dengan mengoptimalkan efisiensi struktural dan menerapkan desain TPP yang progresif, atau justru menjadikan pegawai lapis bawah sebagai penyangga utama tekanan fiskal.

    Bagi EL, NK, dan ribuan ASN lain yang gaji pokoknya sudah terkepung cicilan, TPP bukan baris di lampiran anggaran.

    TPP adalah yang menentukan apakah mereka bisa membawa pulang beras, membayar uang sekolah anak, dan menghidupi keluarga hingga akhir bulan. (ign)

  • Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 sedang dalam kondisi tidak sehat.

    Belanja pegawai daerah ini menembus angka raksasa Rp881,29 miliar. Porsinya menyedot hingga 44,5 persen dari total keseluruhan belanja daerah.

    Angka ini berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Regulasi tersebut mengunci batas maksimal belanja pegawai hanya di angka 30 persen. Batas waktu penyesuaiannya ditenggat paling lambat tahun 2027.

    Ada selisih tajam sebesar 14,5 persen yang harus dipangkas. Waktu yang tersisa untuk menurunkannya kurang dari dua tahun.

    Bupati Kotim, Halikinnor, tidak menutupi fakta pahit ini. “Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) itu harus berkurang menyesuaikan 30 persen,” ujarnya.

    Ia menegaskan aturan pusat tidak bisa ditawar. “Tidak boleh melebihi 30 persen, sementara saat ini kita masih di atas itu,” tambahnya.

    Ironi Anggaran dan Kekurangan Pegawai

    Aliran dana Rp881 miliar itu digelontorkan untuk menghidupi 6.924 aparatur daerah.

    Angka ini terdiri dari 4.865 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.059 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Rincian ini merujuk pada data pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Maret 2025 yang dirilis Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.

    Postur gemuk tersebut belum menjawab kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah daerah mengaku masih mengalami kekurangan tenaga abdi negara.

    Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim per Oktober 2025 memotret ironi tersebut.

    Dari total sekitar 7.500 pegawai saat ini, termasuk tenaga kontrak, daerah ini ternyata masih kekurangan lebih dari 3.000 orang dari rasio kebutuhan ideal.

    Belanja pegawai sudah melampaui ambang batas undang-undang. Namun di sisi lain, rasio kebutuhan tenaga pelayanan dasar di masyarakat belum juga terpenuhi.

    Buah Simalakama Mandat Pusat

    Postur bengkak ini tidak terjadi dalam semalam. Struktur ini mengeras dalam beberapa tahun terakhir seiring kebijakan pengangkatan aparatur besar-besaran dan penyesuaian regulasi dari Jakarta.

    Pada 2024, Pemkab Kotim membuka 774 formasi PPPK. Seluruhnya ditujukan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas.

    Langkah tersebut merupakan respons mutlak atas mandatori pemerintah pusat. Pusat mewajibkan penghapusan status tenaga honorer paling lambat akhir 2024.

    Namun, sekali surat keputusan diangkat, PPPK berubah menjadi beban anggaran permanen. Angka kewajiban ini tidak bisa lagi dicoret dari draf APBD.

    “Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegas Halikinnor.

    Daerah kini terjepit di antara dua mandat pusat yang saling bertabrakan. Pusat mewajibkan pengangkatan PPPK secara masif, sekaligus memaksa daerah menekan belanja pegawai ke angka 30 persen.

    Dua mandat berlawanan arah itu tidak datang dengan skema kompensasi fiskal dari pusat. Kotim menjadi pihak yang harus menanggung selisih lukanya.

    Berburu Efisiensi, Mempertaruhkan TPP

    Menghadapi bom waktu ini, Pemkab Kotim mengambil langkah pemangkasan di area operasional.

    Pos perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), hingga pemeliharaan kendaraan dinas dipotong. Rekrutmen tenaga kontrak baru juga resmi dibekukan.

    “Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” kata Halikinnor.

    Untuk menyiasati kebutuhan tenaga kerja ke depan, pemkab hanya akan bersandar pada skema alih daya (outsourcing). Perekrutan ini diserahkan sepenuhnya sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Meski demikian, Halikinnor mengakui efisiensi operasional ini tidak akan cukup. Pemangkasan TPP menjadi jalan keluar yang sulit dihindari sepenuhnya.

    “Kita hitung dulu. Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan mobil, ya TPP kalaupun harus dipangkas sebisanya sedikitlah,” ujarnya.

    Bayangan kelam pemangkasan TPP ini sudah memakan korban di daerah lain. Di Kabupaten Kutai Timur, TPP aparatur sipil negara terpangkas brutal hingga 62 persen. Dari yang semula Rp4,5 juta per bulan, anjlok ke angka Rp1,6 hingga Rp1,8 juta.

    Pemangkasan ekstrem tersebut memantik gelombang protes keras dari para pegawai. TPP selama ini menjadi penopang utama untuk menutupi tingginya biaya pengeluaran rumah tangga aparatur.

    Ancaman Nasional yang Menggantung

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, sebenarnya sudah membunyikan alarm peringatan sejak Oktober 2025. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat akan memukul telak semua sektor, termasuk nasib TPP.

    “Pemotongan TKD oleh pemerintah pusat ini akan berdampak ke semua sektor, bahkan untuk TPP pun tak akan luput, pasti kena imbasnya,” tegasnya, Rabu (15/10/2025) lalu.

    Secara nasional, tekanan tenggat 30 persen ini telah melahirkan ancaman konkret. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 PPPK terancam diberhentikan. Nasib serupa membayangi 2.000 PPPK di Sulawesi Barat.

    Situasi krisis ini memaksa Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, ikut bersuara.

    Dia mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau merevisi UU HKPD agar daerah memiliki ruang adaptasi yang logis.

    Tuntutan Transparansi Penyelamatan Anggaran

    Pemkab dan BKAD Kotim belum memaparkan secara terbuka berapa proyeksi riil penghematan dari efisiensi operasional yang diklaim sedang berjalan dan berapa besar pemangkasan TPP yang dibutuhkan jika target 30 persen harus dicapai sebelum 2027.

    DPRD Kotim memiliki fungsi pengawasan anggaran yang seharusnya mendorong eksekutif membuka simulasi angka tersebut kepada publik.

    Pertanyaan yang belum terjawab tetap sama, siapa yang membiarkan struktur belanja ini membengkak nyaris dua kali lipat dan bagaimana cara menurunkannya tanpa mengorbankan pelayanan publik? (ign)

  • Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    NIAT awalnya mulia. Pokok pikiran (pokir) anggota dewan lahir sebagai corong penyambung lidah konstituen.

    Secara normatif, inilah jembatan resmi yang mengantar jerit kebutuhan kampung ke dalam naskah perencanaan pembangunan daerah.

    Nyatanya, yang terjadi di Kotawaringin Timur menyingkap wajah yang buram.

    Harapan warga yang semestinya dikawal justru diduga kuat dibajak di tengah jalan. Diduga bersalin rupa menjadi ruang gelap tempat kongkalikong titipan hibah dan permainan anggaran bersarang.

    Kalangan politisi lokal pun mafhum bahwa putaran uang pokir bernilai raksasa.

    Menilik rekam jejak sebelum badai efisiensi 2026, jatah usulan per anggota dewan kabarnya sanggup menyentuh kisaran Rp2 miliar setiap tahun.

    Kalikan saja angka itu dengan 40 kursi legislator, maka ada ruang fiskal sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam setahun.

    Memasuki tahun anggaran 2026, keran tersebut memang ditekan hingga menyusut ke angka Rp1 miliar per kepala demi pengetatan fiskal.

    Masalahnya, memangkas nominal tanpa membongkar tabiat buruk birokrasi sama konyolnya dengan mengecilkan ukuran jerigen, tetapi membiarkan lubang bocornya tetap menganga.

    Dapur redaksi Kanal Independen telah menghimpun kesaksian silang dari lorong-lorong gedung parlemen hingga pihak terkait lainnya.

    Benang merahnya sungguh meresahkan. Melampaui batas kelalaian administrasi biasa. Kelompok masyarakat diduga kuat digiring menyetor proposal ke instansi tertentu, padahal porsi anggarannya disinyalir sudah lebih dulu “diamankan” lewat sandi pokir.

    Daftar pemenang hibah disebut-sebut telah diketuk palu bahkan sebelum tinta stempel di proposal warga mengering.

    Menghadapi situasi ini, tahap verifikasi di dinas pun berpotensi lumpuh, berubah menjadi tontonan basa-basi karena nama penerima sudah dikunci sejak dari garis start.

    Akal-akalan rupanya tak berhenti di situ. Praktik “sewa bendera” perusahaan untuk menggarap pengadaan hibah menjadi bukti telanjang bagaimana aturan formal dikuliti hingga kehilangan makna.

    Berkas dokumen tampak rapi menyertakan nama pihak ketiga, namun kendali eksekusi di lapangan diduga kuat digarap langsung oleh oknum dari dalam instansi.

    Sang pemilik perusahaan cukup duduk manis meminjamkan nama demi memungut secuil uang pelicin dari total nilai kegiatan.

    Taktik kotor semacam ini sejatinya lagu lama di peta korupsi Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkali-kali membongkar pola identik dalam megaskandal hibah di berbagai daerah.

    Dalam kasus dana hibah pokir DPRD Jawa Timur, misalnya, KPK membongkar praktik ijon yang berjalan terstruktur.

    Jatah hibah dibagi di tingkat pimpinan dan fraksi, proposal disusun sendiri oleh koordinator lapangan, lalu dana dipotong berlapis sebagai fee bagi ketua dewan, pengurus, hingga admin, sementara bagian yang benar-benar menyentuh warga hanya tersisa sebagian kecil dari total anggaran.

    Dalam perkara itu, sejumlah mantan anggota DPRD dan koordinator lapangan sudah divonis bersalah atas korupsi hibah pokir dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

    Membiarkan celah serupa tumbuh subur sama halnya merelakan APBD diiris-iris layaknya kue bancakan di ruang tertutup, sementara rakyat di luar sana dibiarkan berebut remahan.

    Eksistensi pokir memang selalu menari di atas wilayah abu-abu. Konstitusi mensahkannya sebagai instrumen penting penyerap aspirasi.

    Ironisnya, pada banyak tempat, pintu ini berulang kali didobrak menjadi gerbang rasuah. Mulai dari suap, penggelembungan harga, hibah siluman, hingga sistem ijon politik.

    Kotim terancam terperosok ke dalam kubangan yang sama. Manakala fungsi wakil rakyat menyusut jadi sekadar makelar proyek, saat itulah mandat rakyat dikerdilkan menjadi sebatas daftar tunggu penerima hibah yang bebas diperdagangkan.

    Berangkat dari sengkarut tersebut, situasi di Kotim melampaui persoalan moralitas satu-dua oknum.

    Akar masalahnya tertanam pada desain kekuasaan yang kelewat longgar, membiarkan transaksi politik berpesta pora di lingkar anggaran publik.

    Manakala sang legislator turun gelanggang mencampuri urusan teknis, ketika jatah hibah lahir dari rahim kedekatan personal, dan pengadaan proyek dibungkus rapi skema pinjam bendera, maka runtuhlah tembok pemisah antara fungsi pengawasan dewan dan eksekusi birokrasi.

    Sisa puingnya hanyalah lahan subur bagi konflik kepentingan yang melembaga.

    Catatan tajam editorial ini tentu tak berniat merampas palu keadilan aparat penegak hukum.

    Sebaliknya, rentetan temuan yang kami laporkan wajib ditangkap sebagai alarm darurat bagi otoritas terkait untuk membongkar kotak pandora ini setransparan mungkin.

    Pada pijakan yang sama, pimpinan dewan memikul utang moral untuk buka suara.

    Mereka harus membuktikan kepada publik Kotim, bagaimana jaring pengaman pokir dipasang, siapa mandor pengawasnya, dan garansi apa yang memastikan uang rakyat tidak dipakai untuk menyicil utang balas budi politik.

    Suara konstituen pantang diperlakukan layaknya komoditas di pasar gelap.

    Membiarkan mesin pokir terus beroperasi di dalam ruang yang buram tidak hanya berpotensi merampok uang negara, tetapi juga membunuh perlahan sisa-sisa kepercayaan publik terhadap iklim demokrasi lokal.

    Manakala pilar kepercayaan itu ambruk tak bersisa, gelar mulia “wakil rakyat” kelak tak akan lebih berharga dari sekadar rongsokan slogan di sisa baliho kampanye. (redaksi)

  • Aspirasi yang Terbajak: Menyibak Ruang Gelap Dana Pokir Wakil Rakyat di Kotim

    Aspirasi yang Terbajak: Menyibak Ruang Gelap Dana Pokir Wakil Rakyat di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) wakil rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga kuat melenceng dari relnya. Sebuah ruang gelap pengelolaan pokir tersingkap di balik jargon untuk rakyat. Sarat pengondisian penerima, titipan program, hingga rekayasa di meja birokrasi.

    Sejumlah sumber terpercaya yang mengetahui skema tersebut mengungkap dugaan aliran dana yang diduga tak berjalan sebagaimana mestinya.

    Anggaran itu disebut-sebut bersalin rupa menjadi skema penyaluran hibah yang sudah dirancang sejak awal, dengan jejak intervensi politik, pengaturan anggaran, dan praktik di lapangan yang jauh dari transparan.

    Menurut sumber internal DPRD Kotim yang memahami mekanisme dana pokir, tidak semua penerima hibah ditentukan berdasarkan kebutuhan riil.

    ”Tidak semua penerima itu murni berdasarkan kebutuhan. Ada yang punya kedekatan dengan oknum tertentu. Ini yang sedang didalami,” ujarnya.

    Angka Raksasa di Balik Pokir

    Aturan main sebetulnya jelas. Pokir merupakan himpunan keluhan dan harapan warga yang diserap para wakil rakyat, lalu dijahit ke dalam sistem perencanaan daerah. Usulan ini wajib diuji kelayakannya, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, baru dieksekusi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.

    Nilainya pun bukan angka kecil. Menilik rekam jejak sebelum kebijakan efisiensi 2026, sejumlah pimpinan dan anggota dewan dalam berbagai pemberitaan lokal sempat menyebut jatah usulan program mereka bisa menyentuh angka sekitar Rp2 miliar per anggota setiap tahun.

    Kalikan dengan 40 kursi legislator, maka terdapat ruang anggaran sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam satu tahun anggaran.

    Memasuki tahun 2026, keran itu disebut sedikit menyusut. Sumber internal DPRD mengungkap adanya pemangkasan jatah pokir menjadi kisaran sekitar Rp1 miliar per anggota, selaras dengan pernyataan penyesuaian pokir karena efisiensi anggaran yang pernah disampaikan pimpinan DPRD di media.

    Alasannya, daerah sedang mengencangkan ikat pinggang demi efisiensi fiskal.

    Menitip Program, Mengunci Penerima

    Idealnya, pokir menjadi jembatan beton antara aspirasi konstituen dengan program nyata pemerintah. Namun, kesaksian para sumber menggambarkan realita lain di lapangan. Mekanisme penyalur aspirasi ini diduga telah dibajak.

    Menurut sumber yang sama, fungsinya merosot menjadi loket penitipan program, mengarahkan aliran hibah, dan memastikan nama-nama tertentu sudah tercetak tebal sebagai penerima sejak titik nol.

    ”Sudah ditentukan dari awal siapa yang menerima. Dinas hanya menjalankan karena ada intervensi,” ujar sumber dari dinas teknis.

    Sumber-sumber yang dihimpun menggambarkan pola berulang, di mana kelompok masyarakat tetap diminta mengajukan proposal untuk memenuhi prosedur administratif, meskipun alokasi anggaran diduga telah ditentukan sebelumnya.

    Dalam kondisi tersebut, proposal berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, sementara proses verifikasi disebut tidak lagi sepenuhnya menentukan hasil akhir.

    Sejumlah sumber juga menyebut adanya kecenderungan penerima hibah berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu. Sementara itu, kelompok masyarakat lain yang tidak memiliki akses serupa berisiko tidak terakomodasi.

    Menyebar Titipan, Memecah Fokus Pengawas

    Agar tak terlalu mencolok, operasi penitipan anggaran diduga dipecah ke berbagai penjuru. Jejak dana hibah yang dikaitkan dengan pokir terendus menyebar di sejumlah OPD.

    Sumber lainnya dari eksternal DPRD Kotim yang mengetahui seluk-beluk praktik tersebut menuturkan, taktik sebar jaring ke banyak dinas amat ampuh untuk mengelabui radar pengawasan.

    Menurutnya, publik hanya akan melihat deretan kegiatan hibah kecil-kecilan yang terpisah. Mata pemeriksa sangat rentan terkecoh karena hanya mengamati kepingan teka-teki.

    Dia mencontohkan, satu paket di pariwisata, secuil di pertanian, dan sebagian lagi di koperasi. Publik dibuat luput melihat gambaran besarnya, yakni sebuah daftar penerima yang sudah dirajut rapi dan terafiliasi dengan pokir pihak tertentu.

    ”Pinjam Bendera” dalam Pelaksanaan

    Menurut sumber yang sama, praktik yang diduga menyimpang itu tidak berhenti di ranah anggaran. Saat tiba fase eksekusi lapangan, siasat baru kembali digelar. Aturan pengadaan barang dan jasa mewajibkan pengerjaan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan bertanggung jawab.

    Sumber menyebut adanya praktik yang dikenal sebagai ”pinjam bendera”, di mana perusahaan digunakan sebagai pihak formal dalam dokumen, namun pelaksanaan kegiatan diduga dikendalikan oleh pihak internal.

    ”Secara dokumen terlihat pihak ketiga, tapi pelaksanaannya bukan sepenuhnya oleh mereka,” ujar sumber tersebut.

    Dalam praktik ini, perusahaan disebut hanya menerima imbalan tertentu atau fee, sementara proses belanja dan distribusi diduga dikendalikan pihak lain.

    Pola tersebut berpotensi menjadi ladang empuk untuk menggelembungkan harga, menyunat spesifikasi, hingga memastikan barang jatuh ke tangan yang tidak tepat. Dokumennya tampak memenuhi prosedur, namun, nyatanya, perusahaan itu tak lebih dari tameng administratif penutup jejak.

    Melampaui Kewenangan

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menilai, jika rangkaian dugaan tersebut terbukti, maka hal itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif.

    ”Kalau sejak awal sudah ada pengondisian proposal, pengaturan anggaran, sampai pelaksanaan yang direkayasa, maka ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini sudah mengarah pada konstruksi perbuatan melawan hukum yang sistematis,” urai Agung.

    Dia menitikberatkan pada potensi pelanggaran batas kewenangan. Tugas utama dewan adalah legislasi, menyusun anggaran, dan mengawasi. Tidak ada satu pun celah aturan yang secara eksplisit mengizinkan mereka turun langsung mencampuri urusan teknis seperti pengadaan barang.

    ”Ketika ada intervensi hingga level teknis, itu sudah melampaui kewenangan dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

    Terkait fenomena sewa bendera, Agung melihat hal tersebut sebagai pintu masuk penting menuju ranah pidana korupsi.

    ”Pinjam nama perusahaan dengan imbalan tertentu adalah indikasi rekayasa pengadaan. Dalam perspektif hukum, ini bisa masuk persekongkolan dan membuka ruang terjadinya kerugian negara,” tuturnya memperingatkan.

    Memburu Aktor di Balik Skema

    Agung mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai permainan. Penelusuran, menurutnya, tidak boleh mandek pada pelaksana teknis di dinas yang sekadar menjalankan perintah. Fokus utama juga perlu diarahkan pada pihak-pihak yang diduga menjadi arsitek di balik layar.

    ”Biasanya dalam pola seperti ini, aktor intelektualnya justru yang paling menentukan. Itu yang harus diungkap,” ucapnya tajam.

    Dinas teknis sendiri memikul tanggung jawab mawas diri. Mereka dituntut kebal dari segala bentuk tekanan politik saat memverifikasi penerima hibah.

    ”Dinas harus selektif dan objektif. Jangan sampai ada tekanan atau titipan yang justru menyeret pada pelanggaran hukum,” tegas Agung.

    Inspektorat maupun aparat pengawas diminta membuka mata lebih lebar. Audit diingatkan agar tidak berhenti pada pencocokan tanda tangan dan kelengkapan berkas.

    ”Pengawasan harus memastikan barang benar ada, sesuai spesifikasi, dan tepat sasaran. Kalau tidak, potensi penyimpangan akan terus berulang,” imbuhnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kotim belum memberikan penjelasan resmi merespons pusaran dugaan penyimpangan dana aspirasi tersebut.

    Agung menegaskan, jika kelak seluruh skema yang diduga manipulatif ini terbukti sah secara hukum, publik harus kembali menelan kenyataan pahit. Uang rakyat bisa dirampas melalui sistem yang di permukaan tampak seolah-olah taat aturan. (ign)

  • Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    NOTIFIKASI di layar ponsel Fazriannur terus berderit pada malam 12 November 2020. Sebuah grup WhatsApp kecil menjadi saksi kepanikan para aktor di balik proyek Gedung Expo Sampit.

    Kontrak fisik mendekati jatuh tempo ketika progres pekerjaan baru sekitar 73 persen. Bahkan, setelah kemudian diberi tambahan waktu lewat addendum, pekerjaan hanya melonjak sampai 87 persen dan tetap belum tuntas. Proyek ini sejatinya sudah masuk fase sekarat secara hukum kontrak.

    Fakta persidangan mengungkap drama di ruang obrolan itu. Fazriannur, selaku Konsultan Pengawas/Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai melempar peringatan tentang risiko berakhirnya kontrak.

    Alih-alih menghentikan pekerjaan, Zulhaidir, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu, justru membalas dengan perintah singkat yang belakangan berujung fatal.

    ”Tetap lanjut, addendum susun dengan PPK,” demikian bunyi pesan yang kemudian disita dan dikuliti jaksa di meja hijau.

    Perintah inilah yang melahirkan ”keajaiban” administrasi. Kertas-kertas dirapikan demi menutupi realitas lapangan.

    Fazriannur menyusun dua versi Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal yang identik.

    Seolah-olah dokumen itu lahir pada 9 November 2020. Padahal, tanda tangan baru dibubuhkan pada 16 Desember 2020 dan dibuat berlaku surut.

    Trik inilah yang menjadi pintu masuk dakwaan jaksa bagi Leonardus Minggo Nio dkk.

    Lewat kombinasi chat WhatsApp dan “addendum kembar,” mereka tetap mengucurkan pembayaran penuh kepada PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai konsultan pengawas, seolah‑olah pekerjaan telah selesai.

    Tumpukan dokumen yang tampak rapi itu hanyalah kedok. Realitas lapangan mengungkap bahwa manipulasi administrasi tersebut memaksa negara menelan kerugian lebih dari Rp3 miliar demi membiayai bangunan yang berakhir gagal fungsi.

    Mahakarya Menjelma Perangkap Air

    Megahnya Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut sekilas tampak seperti mercusuar baru bagi ekonomi Sampit. Dinding miring berlapis Aluminium Composite Panel (ACP) berpola yang membungkus sisi kiri dan kanan, serta fasad (pelapis dinding) merah menyala, seolah menjanjikan kemewahan ruang pameran otomotif kelas wahid.

    ACP merupakan panel komposit berupa lembaran datar yang terdiri dari dua lapis aluminium tipis dengan inti plastik di tengah.

    Dalam konstruksi, ACP umumnya dipakai sebagai pelapis dinding dan elemen dekoratif, bukan sebagai bahan utama penutup atap datar yang langsung menahan air hujan.

    Dokumen Review Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun teknis rinci proyek memang mengklaim desain itu sebagai perkawinan estetika dan fungsi.

    Sebuah mahakarya senilai Rp35 miliar yang dipersiapkan untuk menjadi panggung utama hajatan besar daerah.

    Sialnya, kemegahan itu luruh begitu langit Sampit menumpahkan hujan. Wajah “modern” yang diagung-agungkan justru menjelma menjadi perangkap air yang mematikan fungsi bangunan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Sambungan panel, kanopi datar, hingga jendela-jendela miring yang tadinya dianggap futuristik, kini menjadi celah terbuka bagi air untuk menyerbu ke segala penjuru ruang.

    Audit teknis dari Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar kenyataan pahit di balik kulit gedung tersebut.

    Panel ACP pada dinding miring ternyata hanya bertumpu pada rangka hollow (pipa besi berongga) kopong, tanpa lapisan dinding masif sebagai pelindung utama.

    Tanpa benteng di baliknya, air hujan leluasa menerobos setiap pori-pori pola panel, meski para pekerja sudah mencoba menyumbatnya dengan cairan sealant, bahan cair kental yang dipakai untuk menutup celah atau sambungan antarmaterial agar air tidak bisa merembes masuk.

    Kesalahan fatal juga terlihat jelas pada kanopi di keempat sisi gedung. Penggunaan ACP berpola sebagai penutup atap yang datar adalah sebuah anomali teknis; material itu seharusnya menjadi hiasan dinding tegak, bukan penangkis air utama.

    Akibatnya, area di bawah kanopi tak ubahnya halaman terbuka. Saat hujan mengguyur, air jatuh bebas ke lantai, menciptakan pemandangan ironis seolah-olah gedung bernilai puluhan miliar itu tak memiliki atap sama sekali.

    Suara-suara sumbang soal risiko desain ini sebenarnya sudah bergaung sejak proses konstruksi masih berjalan.

    Konsultan pengawas dan kontraktor sempat menawarkan solusi logis, mengganti material kanopi dengan onduline (lembaran atap bergelombang) agar kedap air dan mengalihkan aliran air dari dinding miring ke kaki atap.

    Namun, logika teknis itu kalah telak oleh instruksi dari meja kekuasaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersikukuh mempertahankan gambar desain awal dengan alasan itu adalah ”permintaan bupati” yang sudah terkunci dalam dokumen perencanaan.

    Konsekuensi dari ambisi yang dipaksakan itu terlihat telanjang. Setiap hujan datang, lantai dalam gedung berubah menjadi semacam kubangan.

    Gedung Expo Sampit pun kini berdiri tegak sebagai monumen kegagalan. Sebuah investasi besar rakyat yang hingga kini hanya menjadi pajangan bisu tanpa bisa menyumbang satu rupiah pun bagi denyut ekonomi daerah.

    Jejak kegagalan monumen ini nyatanya tidak berhenti pada air hujan yang merembes di sela panel ACP atau kanopi yang cacat fungsi semata.

    Akar masalahnya menjuntai jauh ke belakang, menyeret kembali ingatan pada meja gambar dan ruang-ruang rapat anggaran yang menjadi hulu dari segala kekacauan.

    PT Hasrat Saruntung, sang perancang, menyusun desain dinding miring dan kanopi dengan perhitungan volume yang sudah keliru sejak dalam kandungan.

    Rentetan kekeliruan itu kemudian diamini tangan-tangan pejabat dan penyedia jasa yang tetap nekat mengesahkan addendum, memoles laporan progres, hingga ”tega” mencairkan pembayaran seratus persen, sebuah ironi administratif bagi gedung megah yang hingga detik ini tak pernah benar-benar bernapas sebagai fasilitas expo.

    Anatomi Komplotan, Empat Penjuru Kegagalan

    Ambruknya marwah Gedung Expo Sampit bukan perkara nasib buruk semata. Rangkaian fakta persidangan dari putusan tiga terpidana dan satu dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi fondasi utama yang membongkar bagaimana bangunan ini seolah sengaja digiring menuju kegagalan.

    Setiap skenario culas yang terurai merupakan realitas hukum yang telah diuji di meja hijau, bukan lagi asumsi teknis di lapangan.

    Segalanya bermuara pada satu rangkaian skenario: memaksakan spesifikasi material hingga sengaja membutakan pengawasan demi memuluskan pencairan anggaran seratus persen, meski fisik gedung masih jauh dari tuntas.

    Permainan ini tak tumbuh di ruang kosong, melainkan hasil persilangan kepentingan yang rapi dari empat aktor kunci yang saling berbagi kelonggaran prosedur di atas uang rakyat.

    Peran mereka bukan lagi sekadar rentetan kelalaian personal, melainkan sebuah simpul kolaborasi yang sistemik.

    Simpul itu mengikat peran masing-masing, yakni konsultan perencana yang “meminjam” nama tenaga ahli demi memenangkan tender, kontraktor yang nekat menyodorkan bangunan tak sesuai kontrak, hingga pejabat pengguna anggaran yang tega membubuhkan stempel sakti pada dokumen addendum serta serah terima (PHO/FHO) di atas pekerjaan yang jelas-jelas cacat.

    Rantai kolaborasi inilah yang akhirnya menjerat uang publik. Tangan-tangan para aktor ini menyulap prosedur formal menjadi tameng administratif untuk menguras pundi-pundi negara tanpa menyisakan manfaat nyata bagi daerah.

    Titik inilah yang menjelaskan mengapa kerugian miliaran rupiah dan kegagalan fungsi gedung bukan lagi sekadar “kecelakaan teknis”, melainkan bukti nyata betapa rapinya mesin korupsi bekerja di balik bayang-bayang pembangunan.

    Dosa Asal Hasrat Saruntung

    Lantai Gedung Expo Sampit yang kini berubah menjadi kolam dadakan punya hulu cerita yang panjang.

    Jauh sebelum air merembes, proyek ini sudah lebih dulu “dibaptis” sebagai mercusuar kebanggaan bernilai Rp35 miliar.

    Pengujung 2017 menjadi titik mula ketika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD sepakat mengunci skema multiyears.

    Mereka merancang kucuran dana tiga tahun anggaran: dimulai dengan Rp5 miliar pada 2018, lalu masing-masing Rp15 miliar untuk dua tahun berikutnya.

    PT Hasrat Saruntung kemudian melangkah masuk ke gelanggang, memegang mandat besar untuk menerjemahkan ambisi politik itu menjadi gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Mandat itu mewujud dalam paket jasa konsultansi perencanaan senilai Rp699 juta pada 2018.

    Dokumen penawaran perusahaan ini tampak sangat meyakinkan dengan deretan tenaga ahli mentereng, mulai dari team leader, arsitek, hingga ahli struktur dan ekonomi. Namun, fakta persidangan menyingkap praktik culas di balik daftar nama tersebut.

    Sertifikat keahlian yang disodorkan hanyalah hasil “pinjaman” dari berbagai pihak dengan imbalan fee tertentu.

    Para ahli ini tak pernah benar-benar menginjakkan kaki di debu proyek Expo Sampit. Mereka hanya hadir sebagai deretan tinta di atas kertas untuk memuluskan jalan menuju kontrak.

    Dari dapur desain inilah lahir sepasang angka yang bermasalah. Akhir 2018, PT Hasrat Saruntung menyerahkan produk perencanaan dengan RAB fisik senilai Rp64,6 miliar, sebuah lonjakan liar yang nyaris menggandakan plafon Rp35 miliar yang disepakati sebelumnya.

    Sadar akan ketimpangan itu, mereka menyodorkan versi penyesuaian senilai Rp32,3 miliar.

    Ironisnya, Berita Acara Serah Terima justru tetap melekatkan angka Rp64,6 miliar sebagai hasil resmi pekerjaan.

    Kekacauan administrasi inilah yang membuat sisa pembayaran jasa perencana macet, sekaligus melahirkan paket “Review DED” 2019 yang berisiko tinggi.

    Alih-alih meninjau ulang, paket baru ini justru menjadi upaya nekat untuk memoles desain yang sudah cacat sejak lahir.

    Siasat Poles Gambar: Menjual Rupa, Menggadai Fungsi

    Review DED 2019 semula dirancang untuk menyelaraskan desain dengan pagu Rp35 miliar, namun praktiknya justru melahirkan fondasi teknis yang ringkih.

    Kontrak senilai Rp93,4 juta ini kembali terseret dalam pola lama, yakni peminjaman nama tenaga ahli.

    Sejumlah pemilik identitas bahkan terperanjat saat tahu nama mereka dicatut dalam dokumen penawaran tanpa pernah menandatangani surat kesediaan.

    Waktu pengerjaan yang hanya 45 hari memaksa proyek kilat ini melahirkan rancangan baru dari nol hanya dengan bermodalkan personel “bayangan”.

    Tangan-tangan tim bayangan inilah yang meramu ulang wujud akhir Gedung Expo Sampit demi menekan RAB ke angka Rp30–32 miliar.

    Arsitek Erwin Budihabsoro mendapat mandat untuk merombak total desain 2018 yang semula terdiri dari tiga bangunan menjadi satu massa tunggal.

    Sisi kiri dan kanan gedung kini didominasi dinding miring dengan kanopi datar yang membungkus seluruh bangunan.

    Luasan lantai dua dipangkas, sementara kanopi melengkung yang lebih aman disederhanakan menjadi bidang datar berlapis Aluminium Composite Panel (ACP). Angka Rp31,86 miliar pun lahir dan kelak menjadi dasar pijakan kontrak fisik bagi PPK.

    Kombinasi dinding miring berlapis ACP berpola dan kanopi datar sempat diagung-agungkan sebagai simbol kemodernan.

    Namun, uji teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar bagaimana estetika ini tega menggadaikan fungsi.

    Dinding miring yang dalam dokumen bestek seharusnya memiliki dinding masif, nyatanya hanya digantungkan pada rangka hollow kopong.

    Kanopi di empat sisi gedung pun bernasib serupa; penggunaan material ACP di bidang datar adalah kesalahan fatal, karena karena material itu hanya layak menjadi pelapis fasad tegak.

    Saat langit Sampit menguji gedung ini, air hujan menembus setiap sambungan dan mengubah area bawah kanopi menjadi ruang terbuka tanpa perlindungan atap yang layak.

    Pemeriksaan mendalam atas RAB hasil Review DED 2019 menyingkap rentetan kesalahan hitung volume pada komponen-komponen vital.

    Item krusial seperti ACP, rangka atap baja ringan, penutup atap onduline, hingga pemasangan keramik dan plafon tercatat meleset dari perhitungan semestinya.

    M Tahir, selaku PPK memakai RAB cacat ini mentah-mentah sebagai dasar penyusunan dokumen pengadaan dan kontrak fisik tanpa melakukan koreksi memadai.

    Nasib Gedung Expo Sampit praktis sudah ditentukan sebelum satu bata pun disusun. Sebuah bangunan yang sejak dalam gambar memang dirancang kalah melawan hujan akibat perpaduan desain salah arah dan perhitungan yang keliru.

    Ujung Rantai Pengkhianatan

    Mata rantai desain yang pincang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat.

    Dokumen perencanaan 2018 yang timpang jauh dari pagu anggaran, disusul Review DED 2019 yang melahirkan dinding miring hollow (pipa besi berongga) dan kanopi ACP datar, menunjukkan bukti terang benderang, yakni Gedung Expo Sampit dibangun di atas puing kompromi antara ambisi politik dan kalkulasi asal-asalan.

    Para pemegang kewenangan justru memilih mengabaikan rem darurat. Mereka memperlakukan desain cacat tersebut layaknya kitab suci yang haram digugat, asalkan semua keganjilan itu bisa dibungkus rapi dalam tumpukan berkas administrasi.

    Peran kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pengguna anggaran akhirnya bertemu dalam satu simpul yang sama.

    Kontraktor mengeksekusi gambar kerja yang menjadi karpet merah bagi air hujan untuk menyusup.

    Konsultan pengawas sibuk mencatat lonjakan progres di atas kertas, sementara PPK dan pengguna anggaran memegang kendali penuh untuk menentukan kapan sebuah pekerjaan dianggap “tuntas” meski lantai gedung telah berubah menjadi kolam rembesan.

    Gedung Expo Sampit tidak jatuh sebagai korban salah desain belaka, melainkan buah dari serangkaian keputusan sadar yang dibiarkan menggelinding tanpa koreksi hingga bangunan itu berdiri dan bocor di hadapan publik.

    Penelusuran pada seri berikutnya akan menguliti cara-cara “ajaib” untuk menyelamatkan desain cacat ini melalui ritual administrasi.

    Mulai dari kemunculan addendum kembar, manipulasi tanggal pada berita acara serah terima, hingga dokumen PHO dan FHO yang disusun seolah pekerjaan telah mencapai kesempurnaan seratus persen.

    Tahapan inilah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara, saat para aktor mulai dipaksa duduk di kursi pesakitan, dan Gedung Expo Sampit benar-benar berganti wajah. Dari proyek mercusuar menjadi barang bukti bisu di ruang sidang. (ign)

  • Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    GEDUNG Expo Sampit tampak megah dari kejauhan. Dibangun di jalur strategis Jalan Tjilik Riwut, bangunan ini menyimpan terlalu banyak cerita. Dari proyek prioritas pemerintah, menjadi perkara yang menyeret sampai ke penjara.

    Bertahun-tahun kesan megah itu dibiarkan runtuh. Bekas rembesan di dinding miring, lantai yang lembab, dan ruang-ruang yang tak pernah benar-benar dimanfaatkan membuat gedung ini lebih mirip monumen gagal, bukan pusat pameran ekonomi.

    Nama ”Gedung Expo Sampit” lebih sering disebut dalam putusan pengadilan dan laporan BPK ketimbang dalam agenda resmi pameran daerah.

    Laporan serial Kanal Independen kali ini berpijak pada dokumen resmi. Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Zulhaidir, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Fazriannur, putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sebagai konsultan perencana, serta dakwaan lengkap terhadap Leonardus Minggo Nio.

    Dari empat berkas inilah terungkap bagaimana proyek sekitar Rp35 miliar itu disusun, dilelang, dikerjakan, lalu pelan-pelan negara dirugikan.

    Arsitektur Ambisi di Meja Kuasa

    Cerita bermula dari sebuah telaahan staf pada 2017. Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur saat itu (Halikinnor, saat ini menjabat Bupati Kotim) mengusulkan tujuh kegiatan tahun jamak sebagai program prioritas bupati (saat itu dijabat Supian Hadi).

    Salah satunya pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit.

    Usulan itu kemudian dibahas dalam forum KUA–PPAS bersama DPRD, lalu disepakati sebagai salah satu proyek unggulan yang layak diguyur anggaran besar.

    Paket Expo Sampit akhirnya diikat dalam skema multiyears dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar untuk rentang 2018 sampai 2020.

    Angka besar itu dipecah dalam beberapa pos anggaran, yakni pembangunan fisik gedung, jasa perencanaan (masterplan dan DED), serta jasa konsultansi pengawasan.

    Setiap tahun, sebagian porsi dialokasikan lagi untuk ”menghidupi” proyek yang sama melalui kode rekening berbeda.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Tahun 2018 diisi belanja pembangunan tahap awal, perencanaan, dan pengawasan.

    Tahun 2019, fokus bergeser pada pembangunan Gedung Expo tahap II, kembali disertai paket perencanaan lanjutan dan pengawasan.

    Tahun 2020, nilai belanja fisik justru meningkat, sementara pengawasan tetap dikucurkan.

    Rangkaian ini menempatkan Expo Sampit bukan sebagai proyek pinggiran, melainkan salah satu simbol kebijakan anggaran dua periode kepemimpinan daerah.

    RUANG UTAMA: Bagian dalam Gedung Expo Sampit yang telah dibersihkan setelah beberapa lama terbengkalai. (Heny/Kanal Independen)

    Lakon Tunggal di Balik Papan Skor

    Roda mulai bergerak lebih cepat pada 2019. M Tahir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim mengajukan permintaan pemilihan penyedia kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kotim untuk paket Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II).

    Paket inilah yang kemudian menjadi kontrak utama pembangunan gedung yang berdiri hari ini.

    Unit kerja pengadaan mengumumkan lelang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Dua puluh tiga perusahaan tercatat mendaftar sebagai peserta.

    Hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran. PT Heral Eranio Jaya, milik Leonardus Minggo Nio. Selebihnya berhenti pada tahap mendaftar.

    Angka-angka di meja negosiasi menunjukkan betapa tipis jarak antara penawaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    HPS dipatok sekitar Rp31,865 miliar. Penawaran awal PT Heral Eranio Jaya tercatat sekitar Rp31,801 miliar, atau sekitar 99,80 persen dari HPS, lalu dikoreksi menjadi Rp31,801.369.000.

    Setelah negosiasi, nilai kontrak turun tipis menjadi Rp31.766.000.000, sekitar 99,69 persen dari HPS.

    Secara prosedural tak ada yang dilanggar. Namun, dalam berbagai panduan red flag pengadaan yang disusun KPK dan lembaga pengawas lain, penawaran tunggal dengan nilai sangat dekat HPS disebut sebagai salah satu indikasi yang patut diawasi lebih ketat.

    ​Kontrak tahun jamak Nomor 027/22/SP/L/PPK/DPP/2019 diteken pada 18 September 2019. Masa pelaksanaan disepakati 420 hari kalender, terhitung sejak 18 September 2019 hingga 10 November 2020.

    Satu hari yang sama, PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja. Secara formal, pintu proyek megah itu resmi dibuka.

    Daftar Nama yang Menjadi ”Hantu”

    Dokumen penawaran PT Heral Eranio Jaya merinci susunan tenaga ahli dan pendukung yang tampak ideal.

    Proyek sebesar ini, dalam dokumen, akan ditangani project manager, site manager, manajer mekanikal, manajer elektrikal, manajer K3, asisten arsitektur, asisten plumbing dan sanitasi, pelaksana lapangan, juru ukur, estimator, drafter, tukang tetap profesional, serta operator alat berat dan batching plant.

    Nama-nama yang dicantumkan di situ menjadi bagian dari pertimbangan bahwa perusahaan ini layak memegang paket puluhan miliar rupiah dalam proyek multiyears ini.

    Janji itu tidak berhenti pada penawaran. Susunan personel yang sama tercantum lagi dalam kontrak dan menjadi lampiran yang mengikat baik penyedia maupun pemerintah daerah.

    Dalam logika pengadaan, daftar itu adalah komitmen berupa negara membayar, penyedia wajib menurunkan orang-orang dengan kualifikasi seperti yang dijanjikan.

    Catatan dalam dakwaan Leonardus menggambarkan kenyataan berbeda. Saat pekerjaan berlangsung, personel yang hadir di lapangan tidak sesuai dengan susunan dalam kontrak.

    Project manager yang dijanjikan menghilang. Posisi manajer K3 tidak terisi. Sejumlah jabatan teknis diisi oleh nama-nama lain yang tidak pernah muncul di dokumen penawaran.

    Orang yang di atas kertas mengendalikan proyek ternyata tidak pernah benar-benar menginjakkan kaki di lokasi pekerjaan.

    Perubahan personel itu tidak diikuti permohonan pergantian resmi kepada PPK.

    Padahal, syarat-syarat umum kontrak menyatakan penyedia wajib mendapat persetujuan tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial yang namanya tidak tercantum dalam lampiran kontrak.

    Rantai pengawasan formal putus pada titik ini. Kontraktor mengubah isi tim tanpa prosedur pergantian, PPK tetap memproses pekerjaan, konsultan pengawas terus mendampingi.

    Kelemahan di sisi sumber daya manusia dalam proyek ini bukan berhenti pada pelanggaran administrasi.

    Fakta bahwa susunan tenaga ahli di lapangan berbeda dengan kontrak, lalu berujung pada bangunan bermasalah, menunjukkan bagaimana orang yang salah di posisi yang salah pada waktunya bisa mengubah gedung bernilai miliaran menjadi bangunan dengan cacat laten.

    Saat Estetika Mengkhianati Fungsi

    KUSAM: Bekas rembesan dan kerusakan pada dinding Gedung Expo Sampit. (Heny/Kanal Independen)

    Bukti paling telanjang tentang cacat itu muncul ketika aparat memeriksa fisik bangunan. Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Fazriannur merangkum hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan terhadap 96 item pekerjaan.

    Tujuh puluh tiga item dinyatakan sesuai kontrak. Dua puluh tiga lainnya bermasalah, baik dari sisi volume, mutu, maupun kesesuaian dengan spesifikasi.

    ​Temuan pertama, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset tidak dikerjakan sesuai volume dan mutu dalam kontrak. BPK menghitung selisih itu sebagai kelebihan pembayaran senilai Rp152.600.222,03.

    Temuan kedua, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap juga menyimpang dari spesifikasi sehingga menambah kelebihan pembayaran Rp634.819.719,74.

    ​Lebih parah lagi, sebuah bagian bangunan dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung yang dirancang dengan fungsi ganda sebagai dinding partisi dan atap mengalami kebocoran di seluruh sisi.

    Saat hujan deras menghantam Sampit, dinding miring yang dibuat futuristik itu justru menjadi jalan masuk air, mengubah ruang pameran menjadi kolam rembesan.

    Ruang yang seharusnya terlindung terpapar air hujan. BPK mencatat bagian ini sebagai kegagalan fungsi konstruksi  dengan nilai kelebihan pembayaran Rp2.489.152.518,22.

    Dari sisi teknis, putusan terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen mengutip hasil uji Politeknik Negeri Semarang yang menggambarkan cacat desain Gedung Expo Sampit.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan yang memakai bahan ACP berpola, serta kanopi datar di keempat sisi gedung, terbukti tidak mampu menahan air hujan.

    Penguji menemukan kebocoran di banyak titik sehingga area di bawahnya tidak berfungsi layaknya ruang tertutup.

    Dalam bahasa hakim, pilihan desain dan spesifikasi material yang dihasilkan konsultan perencana membuat fungsi bangunan jauh dari yang diharapkan, dan ikut menjelaskan mengapa gedung bernilai puluhan miliar itu tak pernah benar‑benar dimanfaatkan.

    Miliaran Rupiah yang Tercecer di Sela Beton

    DISOAL HUKUM: Dinding miring yang menjadi bagian dari temuan kegagalan fungsi konstruksi. (Heny/Kanal Independen)

    Tiga klaster temuan itu disatukan menjadi angka kerugian negara. Kekurangan volume dan mutu di beberapa item struktural dan arsitektural menyumbang sekitar Rp152,6 juta.

    Penyimpangan pada penutup lantai dan dinding, plafon, dinding eksterior, ornamen, dan atap menambah sekitar Rp634,8 juta. Dinding miring yang gagal fungsi menyumbang sekitar Rp2,489 miliar.

    Setelah perhitungan pajak PPh 3 persen, total kerugian negara yang dikalkulasi BPK untuk paket pembangunan Gedung Expo Sampit mencapai Rp3.017.856.469,99.

    ​Angka itu kemudian diadopsi jaksa dalam dakwaan terhadap Leonardus dan disebut eksplisit sebagai kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak namun tetap dibayar.

    Kerugian itu bukan lagi sekadar selisih fisik, melainkan unsur materiel tindak pidana korupsi.

    Putusan terhadap M Rikhi Zulkarnaen juga merinci bagaimana perencanaan ikut menyumbang kerugian negara.

    Untuk paket jasa konsultansi perencanaan tahun 2018 dan review DED tahun 2019, majelis hakim mengurai selisih antara pembayaran bersih yang diterima PT Hasrat Saruntung dan biaya riil pekerjaan, lalu menyimpulkan adanya kerugian ratusan juta rupiah yang dinilai memperkaya M Rikhi Zulkarnaen sebagai direktur perusahaan itu.

    Angka ini berdiri sendiri di luar temuan kerugian Rp3,017 miliar dari kelebihan bayar pekerjaan fisik Gedung Expo Sampit.​

    Dari Kelebihan Bayar ke ”Memperkaya Diri”

    Dalam dakwaan terhadap Leonardus, jaksa memotret peran empat pihak utama, yakni kontraktor (Leonardus), pengguna anggaran (Zulhaidir), konsultan pengawas (Fazriannur), dan PPK (M Tahir).

    Konstruksi hukum dalam dakwaan menyebut Leonardus, Zulhaidir, Fazriannur, dan M Tahir ”melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Jaksa menuding Leonardus menikmati sekitar Rp3.007.856.469,99 dari kelebihan pembayaran tersebut, sedangkan Fazriannur menerima Rp10.000.000 sebagai bagian dari uang pengganti yang kemudian dititipkan dan dirampas untuk negara.

    Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Fazriannur menguatkan pandangan judex facti bahwa peran konsultan pengawas bukan sekadar ”lalai”, melainkan ikut mengukuhkan tindak pidana.

    Fazriannur dinyatakan gagal menjalankan tugas pengawasan, tetap mengesankan pekerjaan selesai, dan dengan demikian turut membuka jalan bagi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

    Dalam logika itu, kelebihan bayar yang dinikmati kontraktor dan bagian kecil yang mengalir ke pengawas dipandang sebagai bagian dari perbuatan memperkaya diri yang dilarang Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Sementara itu, dalam berkas perkara, peran PPK M Tahir terekam jelas, yakni mengajukan lelang, menandatangani kontrak dan SPMK, serta ikut meneken addendum.

    Dalam putusan terhadap konsultan perencana, nama M Tahir muncul berulang sebagai simpul keputusan.

    Dia yang diminta kepala dinas menyesuaikan pembangunan Gedung Expo dengan pagu Rp35 miliar, berkonsultasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, lalu menyurati PT Hasrat Saruntung agar memperbaiki RAB dan DED serta segera mengunggah penawaran untuk paket review DED tahun 2019.

    Dari dasar itu, M Tahir menandatangani surat perjanjian kerja dengan M Rikhi Zulkarnaen dan menjadikan RAB konsultan perencana sebagai dasar menyusun dokumen pengadaan dan volume pekerjaan dalam kontrak fisik Gedung Expo Sampit.

    Namun, sampai tulisan ini dibuat, aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka utama, yaitu Zulhaidir, Fazriannur, Leonardus, dan M Rikhi Zulkarnaen sebagai konsultan perencana.

    Nama Tahir sejauh ini hanya muncul sebagai bagian dari konstruksi dakwaan pihak lain, bukan sebagai tersangka berdiri sendiri.​

    Ketukan Palu Pengadil

    Sejauh ini, tiga nama telah menerima vonis dalam perkara yang bermuara di Gedung Expo Sampit. Pertama, Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang merangkap sebagai pengguna anggaran dan PPK pada periode tertentu.

    Awalnya dia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menyatakannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara plus denda Rp350 juta.

    ​Kemudian, Fazriannur, direktur CV Mentaya Geographic Consultindo yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, mengalami jalan serupa.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, kemudian dinaikkan menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa, sehingga vonis 6 tahun itu berkekuatan hukum tetap.

    Perencanaan proyek ini juga sempat diadili. Konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen, duduk di kursi terdakwa dalam perkara terpisah.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan ia tidak terbukti melakukan korupsi model memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan utama.

    Namun, sebagai konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama dalam pekerjaan perencanaan yang merugikan keuangan negara, dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.

    Adapun ​Kontraktor utama, Leonardus Minggo Nio, tengah menghadapi dakwaan yang mendudukkannya sebagai pihak yang memperkaya diri sekitar Rp3 miliar dari proyek ini.

    Tuduhan terhadapnya bertumpu pada fakta-fakta teknis dan keuangan yang sudah lebih dulu diuji dalam perkara Zulhaidir dan Fazriannur.

    Cat Baru Melapis “Luka” Lama

    ​Gedung Expo Sampit lahir dari rapat anggaran, dokumen lelang, dan kontrak yang tampak rapi. Realitas yang tertinggal berbeda sama sekali. Dinding miring yang bocor, ruangan lembab yang sulit difungsikan, dan putusan pengadilan yang menyebut angka kerugian negara miliaran rupiah.

    Bertahun‑tahun gedung ini dibiarkan mangkrak dan bocor, hingga pada awal 2026 TNI memperbaikinya dengan dana ratusan juta rupiah dan menjadikannya markas sementara 500 prajurit. Kerugian negara di masa lalu tidak serta‑merta hilang hanya karena cat dan atap baru.

    Seri pertama ini hanya memotret gambaran besar, proyek prioritas yang berubah menjadi monumen bocor (sebelum akhirnya diperbaiki) dan kerugian Rp3 miliar lebih.

    Baca juga: Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Seri berikutnya akan menelusuri detail yang selama ini hanya hidup di berkas pengadilan, bagaimana susunan tenaga ahli ”di kontrak” berganti wajah di lapangan, bagaimana percakapan di grup WhatsApp ikut mengarahkan keputusan, serta bagaimana dua addendum kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama bisa tiba-tiba muncul dan disahkan, seakan waktu bisa ditulis ulang demi menyelamatkan proyek yang sebenarnya sudah gagal. (hgn/ign)