SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria dan kriminalitas di sektor hilir perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatat modus operandi yang tidak biasa. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang sukses menggagalkan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) milik korporasi raksasa PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang nekat menggunakan satu unit minibus keluarga untuk mengelabui petugas pengamanan, Selasa (9/6/2026) petang sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengepungan 30 Meter di Blok G19Y Desa Gunung Makmur
Operasi tangkap tangan (vlagrante delicto) ini terjadi di kawasan rawan konflik Divisi 5 Mage, Blok G19Y, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. Dua dari tiga kawanan pelaku yang berhasil diringkus berinisial DD (37) dan BB (24). Sementara itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa nomor polisi (bodong) disita sebagai manifes utama armada kejahatan mereka.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat kejelian barisan petugas keamanan (security) internal perusahaan yang tengah melakukan patroli wilayah secara terjadwal.
“Pada saat patroli, saksi bersama rekan security mendapati tiga orang laki-laki sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di area blok perkebunan,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Jumat (12/6/2026).
Mendapati adanya pergerakan mencurigakan, tim sekuriti melakukan infiltrasi senyap dengan mendekati titik koordinat dari jarak aman sekitar 30 meter. Dari balik kerapatan pohon sawit, petugas menyaksikan para pelaku memanen secara ilegal dan menyusun janjang demi janjang sawit langsung ke dalam kabin penumpang mobil Avanza sebuah taktik kamuflase visual guna menghindari kecurigaan patroli jalan raya jika dibandingkan memakai mobil bak terbuka (pick-up).
Begitu kendaraan bodong tersebut mulai bergerak maju sejauh 100 meter untuk keluar dari perimeter konsesi perkebunan, petugas langsung melakukan penghadangan taktis. DD dan BB yang berada di dalam kabin mobil tak berkutik saat dikepung. Namun sayang, satu aktor pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan dengan memacu sepeda motornya menembus jalan tikus perkebunan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan buah kelapa sawit hasil curian. Total terdapat 38 janjang dengan berat sekitar 650 kilogram,” tambah Edy. Jika dikonversi ke nilai rupiah, total jarahan seberat lebih dari setengah ton tersebut merugikan pihak PT KMB senilai Rp2.270.729.
Gaya penjarahan TBS menggunakan mobil Toyota Avanza di Antang Kalang ini memperlihatkan pergeseran taktis yang dinamis dari para pelaku kriminal agro-industri. Penggunaan minibus pribadi menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk mengelabui pos penjagaan terdepan (check-point) perusahaan yang biasanya hanya memperketat pemeriksaan terhadap truk atau kendaraan bak terbuka. Kabin tengah dan belakang Avanza sengaja dikosongkan (dicopot kursinya) demi menampung beban 650 kilogram “emas hijau” tersebut.
Dari kacamata hukum, penyidik Polsek Antang Kalang mengambil langkah radikal dengan tidak hanya bersandar pada pasal pencurian konvensional (KUHP). Penggunaan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menunjukkan komitmen aparat untuk melindungi iklim investasi industri ekstraktif di Kotim dari rongrongan penjarahan sistematis.
Namun, tantangan sesungguhnya berada pada pengungkapan hilir: kemana 38 janjang sawit curian ini akan dilarikan? Nilai kerugian yang berada di angka Rp2,2 juta adalah indikator bahwa barang ini menyasar pasar peron atau “pabrik kelapa sawit mini” ilegal berskala penampung (tengkulak) yang kerap menerima TBS tanpa kelengkapan dokumen asal-usul buah (Surat Pengantar Buah/SPB).
Polsek Antang Kalang tidak boleh berhenti pada penahanan DD dan BB atau sekadar memburu satu pelaku yang buron menggunakan motor. Selama jajaran Satreskrim Polres Kotim tidak berani menindak tegas para pemilik peron atau cukong penadah sawit curian di wilayah hulu, maka status “Darurat Penjarahan Sawit” di Kotim akan terus membara. Peron-peron ilegal itulah hulu dari segala anarki perkebunan yang merusak tatanan sosial kemasyarakatan di pedalaman. (***)










