Tag: Berita Kriminal Kotim

  • Bubble Wrap Pink Berisi Kristal Haram, Perempuan di Bukit Raya Diciduk Polisi Bersama 41 Paket 

    Bubble Wrap Pink Berisi Kristal Haram, Perempuan di Bukit Raya Diciduk Polisi Bersama 41 Paket 

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Jalan Tjilik Riwut Kilometer 75, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu mendadak geger pada Jumat sore (8/5/2026). Fokus warga yang biasanya tertuju pada arus lalu lintas lintas kabupaten, seketika beralih ke sebuah rumah yang digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dalam operasi senyap tersebut, seorang perempuan berinisial KMR (34) tak berkutik saat polisi membongkar bisnis haram yang ia jalankan dari balik pintu rumahnya.

    Penggerebekan di Balik Pengawasan RT

    Ketegangan memuncak sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas mulai menyisir setiap sudut rumah KMR dengan disaksikan langsung oleh pengurus RT/RW setempat. Kecurigaan masyarakat selama ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kantong bubble wrap berwarna merah muda yang sekilas tampak seperti paket belanjaan biasa, namun di dalamnya tersimpan 41 paket klip berisi kristal bening diduga sabu siap edar.

    Selain puluhan paket narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan peran KMR sebagai pengedar, termasuk satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi.

    Pengakuan di Hadapan Petugas

    Kapolres Kotim melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku. KMR sendiri tidak bisa mengelak saat total barang bukti seberat 15,35 gram ditemukan dalam penguasaannya.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan dan ia mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).

    Kini, KMR harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia telah diamankan di Mapolres Kotim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara jangka panjang.

    Kasus KMR di Desa Bukit Raya ini menjadi alarm keras bagi wilayah pinggiran kota. Fenomena peredaran narkoba yang mulai merambah ke lingkungan perumahan warga dengan pelaku yang tampak “biasa saja” menunjukkan bahwa jaringan narkotika semakin pandai menyamar di tengah masyarakat.

    Warna bubble wrap pink yang digunakan pelaku mungkin terlihat remeh, namun itu adalah simbol betapa licinnya modus operandi saat ini untuk mengelabui mata awam. Keberanian warga Bukit Raya dalam melapor adalah bukti bahwa benteng pertahanan terbaik melawan narkoba bukan hanya ada pada lencana polisi, melainkan pada ketajaman mata para tetangga yang peduli pada masa depan lingkungannya.  (***)

  • Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, Senin (6/4/2026), pecah oleh ketukan pintu yang tidak biasa. Bukan ketukan tetangga yang hendak meminjam korek api, melainkan ketukan dingin aparat Unit Reskrim Polsek Kota Besi.

    ​Di balik pintu barak nomor 2 itu, SF (55) terperangkap. Pria paruh baya ini tak punya waktu untuk bersandiwara saat polisi, yang didampingi perangkat kelurahan, merangsek masuk menunjukkan surat tugas. Penggerebekan ini bukan kebetulan; ini adalah klimaks dari bisik-bisik warga yang gerah melihat aktivitas “bawah tanah” di lingkungan mereka.

    ​Kotak Rokok dan Ruang Sempit yang Menipu

    ​Di ruang sempit yang pengap itu, polisi memulai ritual penggeledahan. Awalnya tampak biasa, hingga mata petugas tertuju pada sepotong celana pendek yang tergantung lesu di balik pintu kamar mandi. Sebuah tempat persembunyian klasik, namun gagal total.

    ​Dari saku celana itu, menyembul sebuah kotak rokok berwarna ungu. Namun, isinya bukan tembakau penenang saraf, melainkan empat paket plastik klip berisi kristal putih. 2,97 gram sabu. Sebuah angka yang cukup untuk menyeret SF dari barak sempitnya menuju jeruji besi.

    ​Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi temuan tersebut.

    ​”Barang bukti disembunyikan di dalam kotak rokok di kantong celana. Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya singkat, Selasa (7/4/2026).

    ​Ironi Usia dan Lubang Hitam Narkotika

    ​Kasus SF adalah potret buram bahwa narkotika tak lagi memilih usia. Di umur 55 tahun, saat seharusnya seseorang menikmati masa tua dengan tenang, SF justru terjerembab dalam pusaran Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk menghabiskan sisa hidup di balik terali.

    ​Namun, ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar penangkapan SF: Siapa yang memberi makan “bisnis” ini di Kota Besi? SF mungkin hanyalah bidak kecil, pengecer di tingkat barak yang tertangkap karena kecerobohannya sendiri atau laporan warga yang sudah muak.

    ​Catatan Redaksi: Jangan Hanya Berhenti di Pintu Barak

    ​Kita patut mengapresiasi keberanian warga Kota Besi Hulu yang berani bersuara. Di tengah budaya “masa bodoh” perkotaan, laporan warga adalah senjata paling tajam. Namun, kami di Kanalindependen.id mengingatkan, menangkap SF adalah satu hal, memutus rantai pasokannya adalah hal lain.

    ​Barak dan kontrakan seringkali menjadi “zona nyaman” bagi peredaran narkoba karena sifatnya yang tertutup dan penghuninya yang silih berganti. Jika polisi hanya berhenti pada penggerebekan kecil seperti ini tanpa mengejar bandar besar yang menyuplai kristal putih ke saku celana SF, maka esok hari, akan ada “SF-SF” baru yang menghuni barak-barak lain.

    ​Polisi mengklaim sedang mendalami jaringan ini. Kita akan terus menagih, apakah penyelidikan ini akan sampai ke “kepala ular”, atau hanya berhenti di pintu barak nomor 2.

    Sabu itu mungkin sudah disita, tapi jaringannya barangkali tengah tertawa sambil mencari kurir baru. (***)

  • Pagi yang Menggemparkan di Desa Hanjalipan, Saat Ketukan Pintu Tak Terjawab

    Pagi yang Menggemparkan di Desa Hanjalipan, Saat Ketukan Pintu Tak Terjawab

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi baru saja merekah di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (6/4/2026). Aktivitas warga perlahan bergerak seperti biasa. Namun, di sebuah rumah di Jalan Abu Bakar RT 04, pagi itu berubah menjadi kabar duka yang menyebar cepat membelah keheningan, menyisakan tanya.

    Seorang pemuda berinisial HD (31) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar tidurnya, sekitar pukul 06.30 WIB. Ia ditemukan dalam kondisi tergantung. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh dua saksi, RL dan SB, yang datang bermaksud menemuinya. Ketukan pintu yang tak berbalas, serta panggilan yang tak mendapat respons, menjadi awal dari kecurigaan.

    SB kemudian masuk melalui pintu belakang. Di dalam kamar, ia mendapati HD sudah tidak bernyawa. Situasi mendadak berubah panik. Dengan alat seadanya, ia berupaya menurunkan tubuh korban. Pintu depan dibuka, keluarga dipanggil, dan kabar itu pun menyebar cepat. Warga berdatangan, sebagian terdiam, sebagian lain mencoba memahami apa yang baru saja terjadi.

    Kepolisian setempat bergerak setelah menerima laporan warga. Kapolsek Kota Besi Iptu Noor Iksan, menyampaikan bahwa petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi.

    “Petugas telah melakukan pemeriksaan awal di lokasi serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang pertama kali menemukan korban,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

    Hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut.

    “Motif masih dalam pendalaman Unit Reskrim. Kami juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan perangkat desa untuk melengkapi informasi,” tambahnya.

    Pihak keluarga memilih untuk tidak dilakukan autopsi dan telah membuat pernyataan resmi. Mereka juga tidak mengajukan tuntutan hukum serta menerima kejadian ini sebagai musibah.

    Di balik garis polisi dan kerumunan warga yang perlahan bubar, tersisa satu hal yang sulit dijawab: apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu kamar yang tertutup itu?

    Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tidak semua beban terlihat di permukaan. Kepedulian sosial dan kepekaan terhadap kondisi sekitar menjadi penting, terutama dalam membaca tanda-tanda yang kerap luput dari perhatian.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi. Sementara itu, duka yang datang pagi itu menyisakan jeda bagi keluarga, tetangga, dan siapa pun yang mengenal korban. (***)