Tag: berita kriminal sampit

  • Sunyi Dini Hari yang Pecah, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perampokan di Sampit

    Sunyi Dini Hari yang Pecah, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perampokan di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dini hari itu, Sampit belum sepenuhnya terjaga. Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, masih lengang. Lampu rumah redup, sebagian warga bersiap menanti sahur. Namun di tengah sunyi itu, sebuah peristiwa mencekam terjadi.

    Marni, seorang ibu rumah tangga, menjadi korban perampokan disertai penganiayaan di rumahnya sendiri, Jumat (20/2/2026 ) sekitar pukul 02.30 WIB. Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi kepanikan.

    Beberapa warga mendengar suara mencurigakan dari arah rumah korban. Saat didatangi, Marni sudah dalam kondisi terluka akibat bacokan senjata tajam. Tanpa banyak bicara, warga segera mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD dr Murjani untuk mendapatkan pertolongan medis.

    “Awalnya suasana biasa saja, sepi. Tiba-tiba terdengar suara aneh. Waktu kami lihat, korban sudah terluka,” ujar Fahmi, salah seorang warga sekitar, dengan nada masih terkejut.

    Kabar kejadian itu cepat menyebar. Warga kemudian melapor ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, aparat dari Polsek Ketapang mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

    Kapolres Kotawaringin Timur melalui Kapolsek Ketapang, Anis, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

    “Benar, anggota masih melakukan olah TKP guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

    Peristiwa ini meninggalkan rasa waswas di tengah warga. Insiden yang terjadi saat dini hari jam rawan ketika sebagian besar orang lengah membuat warga kembali mempertanyakan rasa aman di lingkungan mereka sendiri.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

    Kini, harapan warga sederhana namun mendesak: pelaku segera ditangkap, dan rasa aman kembali pulang ke rumah-rumah yang sempat terusik oleh sunyi yang pecah di dini hari. (***)

  • Penggelapan di Lingkungan Perusahaan, Polisi Amankan Karyawan Perempuan di Sampit

    Penggelapan di Lingkungan Perusahaan, Polisi Amankan Karyawan Perempuan di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas di lingkungan kantor PT Laut Timur Adiprima, Jalan Moh Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sempat berjalan seperti biasa. Namun di balik rutinitas itu, tersimpan persoalan yang akhirnya berujung ke ranah hukum.

    Unit Reserse Kriminal Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap dugaan kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan perempuan berinisial ADA (31). Dugaan perbuatan tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hampir Rp100 juta.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun laporan resmi baru diterima pihak kepolisian beberapa bulan kemudian.

    “Laporan masuk ke Polsek Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Edy, Rabu (11/2/2026).

    Berbekal laporan dari pelapor berinisial RSD (39), Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk pihak-pihak yang mengetahui aktivitas terduga pelaku di lingkungan perusahaan.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Adiprima. Nota-nota inilah yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam mengurai dugaan penggelapan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan sementara, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp99.999.958 atau hampir Rp100 juta,” jelas Edy.

    Setelah dinilai cukup bukti, terduga pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, ADA masih menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman kasus dan melengkapi berkas perkara.

    Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 488 subsider Pasal 486 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

    Polisi menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut. (***)