Tag: BKSDA Resort Sampit

  • Air Pasang Meninggi, Buaya Kian Mendekat ke Permukiman Warga

    Air Pasang Meninggi, Buaya Kian Mendekat ke Permukiman Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kenaikan muka air laut yang terjadi di wilayah Teluk Sampit mulai berdampak pada meningkatnya kewaspadaan warga pesisir, khususnya di Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selain potensi genangan, ancaman kemunculan buaya disebut semakin nyata saat air meninggi.

    ​Berdasarkan prakiraan BMKG, puncak pasang laut diprediksi terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dengan ketinggian mencapai 3,2 meter. Kondisi ini membuat debit air sungai ikut meningkat dan meluap hingga ke bantaran.

    Seiring dengan itu, warga kembali digegerkan dengan kemunculan seekor buaya di Sei Ijum, anak Sungai Mentaya. Hewan predator tersebut terlihat berjemur di tepi sungai, tidak jauh dari kawasan aktivitas masyarakat.

    ​“Buaya muncul di Sei Ijum, Desa Samuda Kecil,” ujar Masniah, warga setempat, Sabtu (25/4/2026).

    ​Kemunculan buaya itu terekam dalam video amatir yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah warga tampak mendekati lokasi, bahkan melempar benda ke arah buaya. Aksi itu sempat memicu respons agresif dari hewan tersebut dengan membuka mulutnya.

    ​Warga menyebut, fenomena kemunculan buaya bukan kali pertama terjadi di kawasan Samuda. Namun, saat air pasang tinggi, risiko pertemuan antara manusia dan buaya dinilai meningkat. Debit air yang naik memungkinkan buaya bergerak lebih luas dan mendekati area permukiman.

    ​“Kalau air naik, biasanya buaya lebih sering muncul ke pinggir,” kata seorang warga lainnya.

    ​Aktivitas masyarakat di sekitar sungai hingga kini masih cukup tinggi, mulai dari mandi, mencuci hingga mencari ikan. Kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan risiko, terutama bagi anak-anak yang kerap bermain di bantaran sungai. Warga kini mulai meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan antara 11.00 hingga 15.00 WIB saat air berada pada kondisi tinggi.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menyoroti fenomena warga yang justru mendekat dan memprovokasi predator demi konten atau sekadar rasa penasaran. Saat air pasang mencapai 3,2 meter, batas antara daratan dan sungai menjadi kabur, memberikan “karpet merah” bagi buaya untuk berpindah teritori.

    ​Aksi melempar benda ke arah satwa agresif bukan hanya tindakan konyol, tapi provokasi maut. Publik harus sadar bahwa edukasi mitigasi tidak akan berguna jika nalar kewaspadaan dikalahkan oleh keinginan mendapatkan rekaman video amatir. Jangan sampai angka pasang tinggi BMKG menjadi saksi tragedi yang sebenarnya sangat bisa dihindari.

    ​Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort Sampit Muriansyah mengingatkan warga agar tidak melakukan hal-hal yang mengundang bahaya. Termasuk beraktivitas dan memelihara ternak di dekat sungai. Hal ini dapat memicu kemunculan predator berdarah dingin itu.

    “Meski penanganan buaya ini bukan wewenang kami lagi, namun kami tak bosan mengingatkan warga untuk terus waspada saat beraktivitas di dekat sungai. Apalagi saat ini air pasang meninggi, rawan sekali buaya mendekat dan menimbulkan konflik dengan manusia,” imbaunya.

    Seperti diketahui Sungai Mentaya kini tak aman lagi. Pasalnya hampir di setiap wilayah dihuni oleh buaya terganas di bumi ini. Beberapa kasus telah banyak menelan korban jiwa dan luka dari kalangan warga. Di sisi lain buaya merupakan salah satu satwa berbahaya dan dilindungi hingga tak bisa ditangani secara gampang. (***)

  • Dari Kabel Listrik ke Tepi Sungai: Lutung Terjatuh di Permukiman, Diselamatkan, Lalu Dilepasliarkan

    Dari Kabel Listrik ke Tepi Sungai: Lutung Terjatuh di Permukiman, Diselamatkan, Lalu Dilepasliarkan

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Seekor lutung betina dewasa itu tak pernah memilih jatuh di antara atap seng dan kabel listrik. Namun, Kamis sore, (23/4/2026, sekitar pukul 17.10 WIB, tubuhnya ditemukan tergeletak di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir—sebuah kawasan padat penduduk yang menyisakan sedikit ruang bagi pohon, apalagi bagi satwa liar yang hidupnya bergantung pada kanopi.

    Warga pertama yang melihat, Wahyu, menduga kuat lutung tersebut tersetrum. Dugaan itu bukan tanpa alasan, jaringan listrik menjuntai rendah di tengah permukiman yang kian rapat, sementara ruang jelajah satwa makin menyempit. Lutung itu kemudian diamankan oleh petugas Damkar dan Penyelamatan Sampit sebelum informasi sampai ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit.

    “Begitu kami mendapat laporan, langsung kami koordinasikan dengan Damkar. Satwa sudah dalam pengamanan,” ujar Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah.

    Keesokan harinya, Jumat pagi (24/4/2026), proses serah terima dilakukan di Markas Komando Damkar. Di sana, kondisi lutung diperiksa. Ada luka di tangan kiri, kaki kanan, dan alis sebelah kiri semuanya mulai mengering. Tanda-tanda yang, menurut petugas, menguatkan dugaan sengatan listrik.

    Namun yang lebih penting: lutung itu masih hidup, dan mulai aktif. Di titik ini, keputusan diambil cepat. Alih-alih dibawa ke pusat rehabilitasi yang jauh, petugas memilih opsi yang kerap jadi dilema dalam konservasi: dilepasliarkan segera atau dirawat lebih lama. Dengan mempertimbangkan kondisi yang membaik dan perilaku yang masih liar, BKSDA memutuskan pelepasliaran.

    Sekitar pukul 10.15 WIB, lutung itu dibawa ke tepian Sungai Mentaya, wilayah Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau sebuah lanskap yang masih menyisakan habitat bagi lutung dan monyet ekor panjang. Di sana, kandang angkut dibuka.

    Tak ada drama panjang. Begitu pintu terbuka, lutung itu langsung melompat keluar, memanjat, dan menghilang ke atas pohon. Seolah tak pernah jatuh.

    Peristiwa ini, bagi sebagian orang, mungkin berakhir sebagai kisah penyelamatan yang sukses. Namun, di balik itu, ada pertanyaan yang tak ikut dilepas ke hutan: mengapa satwa liar semakin sering ditemukan di permukiman?

    Baamang bukan hutan. Tapi lutung itu ada di sana. Fenomena ini bukan baru. Fragmentasi habitat, tekanan pembangunan, dan jaringan listrik yang membelah jalur jelajah satwa menjadi kombinasi yang berbahaya. Lutung primata arboreal yang bergantung pada pohon dipaksa turun, menyeberang, dan beradaptasi dengan ruang yang bukan miliknya.

    Dan sering kali, itu berakhir dengan sengatan listrik. BKSDA mencatat, kasus interaksi negatif antara manusia dan satwa liar cenderung meningkat di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kantong habitat. Sampit, dengan ekspansi kawasan permukiman dan infrastruktur, menjadi salah satu titik rawan.

    “Kondisi di lapangan menunjukkan ruang hidup satwa makin terdesak. Ini perlu perhatian bersama,” tegas Muriansyah.

    Lutung betina itu beruntung. Ia jatuh, tapi selamat. Ia terluka, tapi pulih. Ia sempat berada di tengah manusia, tapi kembali ke hutan. Tidak semua satwa punya akhir cerita yang sama. (***)

  • BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Banyak masyarakat belum menyadari bahwa sejumlah satwa yang dianggap umum dan kerap dipelihara ternyata masuk dalam kategori dilindungi oleh negara. Hal ini diungkapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, terdapat ratusan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Daftar tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari mamalia, burung, reptil, hingga ikan dan serangga.

    Sejumlah satwa yang cukup familiar di tengah masyarakat seperti orangutan, bekantan, burung rangkong, hingga beberapa jenis burung kicau masuk dalam daftar tersebut. Bahkan, ada pula satwa yang sering dipelihara tanpa disadari status perlindungannya.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan masih banyak warga yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama dalam hal kepemilikan.

    “Faktanya di lapangan, masih banyak masyarakat yang memelihara satwa dilindungi karena tidak tahu. Mereka menganggap itu satwa biasa, padahal sudah masuk daftar yang dilindungi negara,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas terhadap satwa dilindungi telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

    Menurutnya, penetapan status dilindungi bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi populasi di alam, tingkat ancaman terhadap habitat, serta kajian ilmiah dari lembaga terkait.

    “Tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian dan mencegah kepunahan. Kalau tidak dilindungi, banyak satwa kita bisa hilang dari alam,” jelasnya.

    Muriansyah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli atau memelihara satwa, terutama yang diperoleh dari perdagangan bebas maupun media sosial.

    “Jangan sampai niat memelihara justru berujung pelanggaran hukum. Kalau ragu, sebaiknya tanyakan dulu ke BKSDA,” katanya.

    Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terlanjur memelihara satwa dilindungi, disarankan untuk segera melaporkan atau menyerahkannya kepada pihak berwenang.

    “BKSDA terbuka untuk menerima laporan masyarakat. Tujuan kami bukan mempersulit, tapi memastikan satwa tetap terlindungi,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, BKSDA berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga satwa liar sebagai bagian penting dari ekosistem dan warisan alam Indonesia. (***)

  • Kios Burung Menjamur, BKSDA Klaim Aman: Benarkah Tak Ada Satwa Dilindungi yang “Terselip”? 

    Kios Burung Menjamur, BKSDA Klaim Aman: Benarkah Tak Ada Satwa Dilindungi yang “Terselip”? 

    SAMPIT, Kanalindependenden.id  – Kota Sampit kian riuh oleh kicauan burung, bukan hanya dari pepohonan, tetapi juga dari deretan kios penjual hewan yang terus bertambah. Fenomena ini mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan secara ilegal, Selasa (21/4/2026).

    Berdasarkan pemantauan di lapangan, pertumbuhan kios burung kini tidak lagi terpusat di sekitar Taman Kota Sampit. Titik-titik baru mulai bermunculan di sejumlah kawasan, seperti Jalan Ir Juanda Sampit, Jalan HM Arsyad, hingga Jalan H Imran. Kondisi ini membuat BKSDA memperluas jangkauan pengawasan, tidak hanya melalui patroli rutin, tetapi juga pendekatan persuasif kepada para pedagang.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyebutkan bahwa hasil pengecekan di kawasan Taman Kota sejauh ini masih tergolong aman. Para penjual dinilai sudah memahami aturan terkait perdagangan satwa. Meski begitu, kekhawatiran tetap muncul seiring bertambahnya kios baru yang berpotensi menjual satwa dilindungi karena ketidaktahuan.

    “Sejauh ini aman, tapi kami tetap waspada. Di kios-kios baru bisa saja ada yang belum memahami aturan, sehingga berisiko memperjualbelikan satwa dilindungi,” ujarnya.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan. Kunjungan rutin dinilai belum tentu mampu mendeteksi praktik tersembunyi, seperti penyimpanan satwa di area belakang kios atau transaksi yang tidak dilakukan secara terbuka.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, sejumlah jenis burung memiliki status dilindungi dan rawan diperdagangkan secara ilegal. Di antaranya kelompok burung paruh bengkok seperti kakatua dan nuri yang memiliki nilai ekonomi tinggi, burung pemangsa seperti elang yang berperan penting dalam rantai ekosistem, hingga burung endemik Kalimantan seperti rangkong atau enggang yang memiliki nilai ekologis dan budaya. Selain itu, burung kicau seperti cucak rawa dan jalak suren dari populasi liar juga kerap menjadi target karena tingginya permintaan pasar.

    Perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta bagi pelaku.

    Di sisi lain, meningkatnya jumlah kios burung di kawasan perkotaan kerap berbanding terbalik dengan kondisi satwa di habitat aslinya. Tekanan terhadap populasi liar bisa semakin besar jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

    Redaksi menilai, pendekatan persuasif perlu diimbangi dengan langkah tegas di lapangan. Inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan, terutama ke kios-kios baru, menjadi salah satu upaya yang dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang luput dari pengawasan.

    Pada akhirnya, menjaga kelestarian satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran bersama. Tanpa itu, kicauan burung di kota bisa jadi hanya menyisakan kesunyian di hutan. (***)

  • Plot Twist Rusa Pulau Hanaut: Bukan Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Sudah Jadi Hidangan Pesta Sejak 2023

    Plot Twist Rusa Pulau Hanaut: Bukan Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Sudah Jadi Hidangan Pesta Sejak 2023

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabar viral mengenai keberadaan rusa di dalam kandang warga Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, yang sempat memicu spekulasi eksploitasi satwa ilegal, akhirnya menemui titik terang. Namun, fakta di baliknya justru memilukan. Alih-alih masih hidup, satwa lindung tersebut ternyata sudah lama “lenyap” dan telah menjadi hidangan pesta pernikahan sejak beberapa tahun silam.

    ​Camat Pulau Hanaut Fahrujiansyah, memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar luas di media sosial tersebut bukanlah kejadian baru. Berdasarkan konfirmasi dari kepala desa setempat, rusa tersebut adalah bagian dari masa lalu yang baru mencuat kembali di ruang digital.

    ​“Informasi yang saya terima, rusa itu sudah tidak ada sejak tahun 2023. Satwa tersebut dipelihara oleh warga hingga besar, lalu disembelih saat acara pernikahan anak pemiliknya,” ungkap Fahrujiansyah, Kamis (16/4/2026).


    ​Rusa tersebut kabarnya dibeli dari seseorang di Ramban(Kecamatan Mentaya Hilir Utara) saat masih kecil. Setelah dibesarkan di dalam kandang kayu yang videonya viral baru-baru ini, sang rusa akhirnya dieksekusi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi hajatan keluarga.

    ​Meski kejadian ini telah berlalu, status hukum satwa tersebut tetap tidak berubah. Sebagaimana yang ditegaskan oleh BKSDA Resort Sampit, rusa merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.

    ​Terungkapnya fakta bahwa satwa ini disembelih untuk acara pernikahan menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan satwa langka. “Pemanfaatan” satwa lindung untuk konsumsi pribadi maupun hajatan tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari apakah kejadiannya baru saja berlangsung atau sudah lewat bertahun-tahun.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat klarifikasi ini sebagai ironi yang menyedihkan. Jika sebelumnya kita menduga adanya transaksi mengeksploitasi satwa dilindungi dengan me jadikannya tontonan berbayar, kenyataannya jauh lebih tragis: nyawa satwa lindung ini dihargai hanya sebatas menu hidangan pesta.

    ​Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang dua hal:

    ​Bahaya Hoaks Digital: Video lama yang diposting ulang bisa menciptakan kegaduhan luar biasa di masa sekarang.

    ​Lubang Hitam Pengawasan: Bagaimana mungkin satwa lindung bisa dipelihara dari kecil hingga disembelih untuk hajatan publik tanpa terendus aparat di tahun 2023 lalu?

    ​Meskipun rusanya sudah tidak ada, kami berharap BKSDA tetap melakukan sosialisasi masif ke wilayah pesisir. Jangan sampai ada lagi rusa-rusa lain yang berakhir di dalam kuali hanya karena ketidaktahuan warga atau lemahnya pengawasan di tingkat desa.

    ​Kejadian ini memang sudah berlalu, tapi rasa malu atas hilangnya satwa lindung di meja makan kita seharusnya tetap membekas. (***)

  • Rusa di Kandang Kayu: Wisata Ilegal atau Komoditas yang “Tersesat” di Pulau Hanaut?

    Rusa di Kandang Kayu: Wisata Ilegal atau Komoditas yang “Tersesat” di Pulau Hanaut?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat maya di Kotawaringin Timur kembali riuh oleh sebuah video amatir yang mempertontonkan seekor rusa di dalam kandang kayu sempit di Desa Bamadu.

    Bukan sekadar pemandangan satwa liar yang terperangkap, video tersebut menjadi kontroversi karena terdengar narasi “tarif nonton” mulai dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Satwa liar yang seharusnya bebas di hutan, mendadak berubah menjadi tontonan berbayar di halaman rumah warga.

    Fenomena ini memicu spekulasi liar: apakah rusa tersebut sekadar “tamu tak diundang” yang dipelihara, ataukah bagian dari mata rantai perdagangan satwa liar yang mulai merambah wilayah pesisir?

    Dalam rekaman yang beredar, seorang perekam dengan logat daerah yang kental mempromosikan lokasi keberadaan rusa tersebut layaknya sebuah kebun binatang pribadi di kediaman warga bernama Muhsin. Tawaran tarif masuk ini mengindikasikan adanya pemanfaatan nilai ekonomi dari satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.

    BKSDA Resort Sampit pun bergerak cepat. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa satwa tersebut adalah rusa, yang secara hukum dilindungi oleh Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.

    “Pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin adalah pelanggaran hukum, terlebih jika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Kami akan segera turun ke lapangan untuk memberikan pengarahan,” tegas Muriansyah, Rabu (15/4/2026).

    BKSDA menegaskan bahwa langkah utama adalah pemahaman dan persuasi. Warga diminta menyerahkan satwa tersebut untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: bagaimana rusa tersebut bisa berakhir di kandang kayu? Apakah ia tertangkap karena konflik lahan, atau sengaja diburu untuk dijualbelikan?

    Eksploitasi satwa seperti ini, meski dalam skala kecil di tingkat desa, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pelestarian ekosistem di Kotim yang kian terhimpit.

     Di Kanalindependen.id, kami memandang bahwa ketidaktahuan hukum seringkali menjadi alasan warga untuk memelihara satwa liar. Namun, ketika “tarif nonton” mulai diberlakukan, itu sudah masuk dalam ranah eksploitasi. Rusa bukan hanya sekadar ornamen kandang atau mesin uang musiman; mereka adalah penjaga keseimbangan ekosistem hutan kita.

    Kami mendesak aparat terkait tidak hanya berhenti pada penyerahan satwa, tapi juga menelusuri asal-usulnya. Jika ada indikasi perburuan sengaja, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Warga Pulau Hanaut harus menyadari bahwa keindahan satwa liar seharusnya dinikmati di alam bebas, bukan di balik jeruji kayu yang memilukan.

    Rusa itu butuh hutan, bukan penonton berbayar. (***)

  • Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    KUALA PEMBUANG, Kanalindependen.id – ​Di tangan manusia, ia mungkin terlihat seperti peliharaan yang unik. Namun bagi alam, keberadaannya adalah penjaga keseimbangan yang tak tergantikan. Inilah kisah tentang seekor trenggiling jantan seberat 5 kilogram yang akhirnya “pulang” ke tangan negara setelah sempat berpindah tangan di pelosok Kalimantan Tengah.

    ​Kesadaran hukum dan empati terhadap satwa liar kembali menunjukkan tunas positifnya di Kabupaten Seruyan. Pada Rabu (8/4/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, satwa bersisik ini resmi diserahkan secara sukarela kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Resort Sampit.

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyambut baik penyerahan ini. Saat diperiksa, sang “penggulung” ini dalam kondisi yang menggembirakan.

    ​“Tidak ditemukan luka. Satwa terlihat sangat aktif dan dalam kondisi kesehatan yang baik,” jelasnya dalam laporan resmi.

    ​Edukasi yang Berbuah Aksi

    ​Cerita ini bermula di Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Seorang warga yang sedang membersihkan kebun tak sengaja menemukan satwa dilindungi tersebut. Tanpa memahami aturan hukum yang mengikat, warga sempat merawatnya selama empat hari di rumah.

    ​Titik balik terjadi ketika Bagas, seorang staf Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), memberikan pemahaman kepada warga. Lewat pendekatan yang persuasif, ia menjelaskan bahwa trenggiling bukan sekadar hewan biasa ia adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Memeliharanya, apalagi memperjualbelikannya, adalah tindakan melanggar hukum.

    ​Pesan edukasi itu rupanya menyentuh kesadaran sang warga. Lewat perantara M. Rendy Bahtiar, satwa tersebut pun diserahkan di halaman kantor SPTN Wilayah II Kuala Pembuang untuk kemudian dibawa ke Sampit.

    ​Pulang ke Habitat Alami

    ​Langkah ini menjadi sinyal positif di tengah bayang-bayang gelap praktik perdagangan satwa liar yang masih menghantui. Kasus ini membuktikan bahwa edukasi yang tepat sasaran mampu mengubah pola pikir: dari keinginan untuk memiliki menjadi tekad untuk melindungi.

    ​Saat ini, trenggiling tersebut tengah beristirahat di Pos Sampit, menunggu keputusan dari pimpinan BKSDA terkait langkah konservasi selanjutnya. Besar kemungkinan, ia akan segera dilepasliarkan kembali ke hutan tempat di mana ia bisa menggulung diri dengan bebas tanpa jeruji.

    ​Di balik serah terima sore itu, terselip sebuah pesan sederhana namun mendalam: satwa liar bukan untuk dimiliki secara pribadi. Mereka adalah milik alam, dan tugas kita hanyalah memastikan mereka tetap ada di sana. (***)

  • Warga Lepas Buaya ke Sungai Bengamat, Negara Absen di Ujung Pandaran

    Warga Lepas Buaya ke Sungai Bengamat, Negara Absen di Ujung Pandaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga Desa Ujung Pandaran kembali dipaksa mengambil keputusan sendiri. Seekor buaya yang berhari-hari terikat di kawasan Pantai Ujung Pandaran akhirnya dilepas ke Sungai Bengamat, Selasa malam (3/3/2026). Keputusan itu diambil bukan karena prosedur negara berjalan, melainkan karena kebingungan birokrasi yang tak kunjung selesai.

    Pelepasan dilakukan sekitar enam kilometer dari permukiman. Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, menyebut langkah itu sebagai pilihan paling masuk akal demi keselamatan warga.

    “Kalau dilepas di pantai, risikonya besar. Nelayan setiap hari beraktivitas, anak-anak sering mandi. Kami tidak mau menunggu korban,” ujarnya.

    Masalahnya, keputusan krusial ini sepenuhnya lahir dari musyawarah warga dan pemerintah desa tanpa pendampingan teknis otoritas konservasi. Negara, dalam kasus ini, hadir sebagai wacana, bukan tindakan.
    Sejak buaya itu terjerat jaring nelayan pada Jumat, 27 Februari 2026, penanganannya berjalan tanpa arah.

    Predator air tersebut diikat dan diletakkan di bawah pohon cemara, menjadi tontonan publik. Anak-anak mendekat, sebagian warga memancing reaksinya dengan kayu. Situasi berbahaya dibiarkan berhari-hari.

    Ironisnya, saat warga membutuhkan kejelasan, instansi terkait justru saling menunggu. Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan belum bisa bertindak karena menunggu petunjuk teknis pasca peralihan kewenangan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Peralihan itu disebut berlaku sejak Agustus 2024 namun hingga Maret 2026, SOP penanganan konflik buaya tak juga turun.

    Di sisi lain, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pos Sampit menegaskan tak bisa bergerak tanpa permintaan resmi dari KKP. Alasannya klasik: risiko hukum bila terjadi insiden. Alhasil, satu satwa dilindungi, satu desa pesisir, dan satu potensi konflik dibiarkan menggantung di ruang abu-abu kewenangan.

    Kondisi buaya yang sudah berhari-hari terikat tanpa makan dan minum menjadi alasan tambahan warga bertindak. “Awalnya kami kira mati. Kalau mati, mau dikubur. Tapi ternyata masih hidup,” kata Taufik.

    Pertimbangan keselamatan manusia bercampur dengan rasa kemanusiaan terhadap satwa dua hal yang seharusnya dipandu negara, bukan ditanggung desa.
    Warga setempat menyebut buaya itu sebagai “buaya sapit”, jenis yang selama ini hanya memakan ikan dan tak pernah dilaporkan menyerang manusia. Kemunculannya memang kerap terlihat, namun konflik serius nyaris tak ada. Tradisi lokal selamatan kampung di tepi pantai sebagai bentuk syukur dan tolak bala selama ini menjadi mekanisme sosial menjaga harmoni dengan alam.

    Namun tradisi tidak bisa menggantikan tata kelola. Ketika konflik satwa makin sering di wilayah pesisir, ketergantungan pada kearifan lokal tanpa dukungan sistem negara justru berbahaya.

    BKSDA mendorong pembentukan tim gabungan lintas instansi untuk menangani konflik manusia-buaya. Dorongan itu patut dicatat, tapi lebih mendesak adalah kejelasan kewenangan dan prosedur operasional yang konkret. Tanpa itu, kejadian di Ujung Pandaran akan berulang: warga bertindak, negara menyusul atau tidak sama sekali.

    Kasus buaya Ujung Pandaran menelanjangi satu hal: kebingungan regulasi bukan sekadar masalah administratif. Ia nyata, berisiko, dan bisa berujung pada korban manusia maupun satwa. Ketika negara terlambat, desa dipaksa menjadi pemadam kebakaran. (***)

  • Teror Buaya di Tepi Sungai Mentaya, Warga Iskandar 30 Hidup dalam Cemas

    Teror Buaya di Tepi Sungai Mentaya, Warga Iskandar 30 Hidup dalam Cemas

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Suara arus air Sungai yang biasanya menjadi latar rutinitas warga, belakangan berubah jadi sumber kecemasan. Di kawasan Jalan Iskandar 30, Kecamatan Mentawa Baru, kemunculan buaya kembali menghantui warga yang bermukim dan bekerja di bantaran Sungai Mentaya, Kota Sampit.

    Andi, salah satu warga sekitar, mengaku resah. Menurutnya, buaya yang muncul bukan sekadar satu ekor.

    “Diduga lebih dari satu. Yang merekam itu Agus,” ujar Andi, merujuk pada rekaman video kemunculan buaya yang belakangan beredar di kalangan warga.

    Kemunculan predator sungai itu kerap terjadi menjelang subuh. Warga menduga buaya tersebut singgah, bukan hanya melintas.

    “Informasi dari ABK kapal, memang ada buaya dari hilir. Dikira cuma lewat, ternyata malah berhenti,” kata Andi.

    Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Di kawasan itu, aktivitas mandi di sungai masih sering dilakukan, terutama oleh buruh angkut pelabuhan. Bahkan, tak sedikit warga yang mandi pada malam hari.

    “Bisa jadi di bawah pelabuhan saja itu buayanya,” celetuk seorang warga lain, menggambarkan betapa dekatnya lokasi kemunculan buaya dengan aktivitas manusia.

    Ada pula dugaan buaya tertarik karena bangkai yang terbawa arus sungai. Meski belum bisa dipastikan, dugaan itu menambah panjang daftar kekhawatiran warga.

    Sebenarnya, sejak adanya informasi dari ABK kapal tentang keberadaan buaya, sebagian buruh angkut sudah mulai mengurangi aktivitas mandi di sungai. Namun, kebiasaan lama belum sepenuhnya hilang.

    “Dulu sudah dikasih tahu, jadi agak berkurang. Tapi sekarang sering muncul lagi, baru-baru ini saja,” ungkap Andi.

    Warga berharap ada langkah cepat dari pihak terkait untuk mengantisipasi potensi serangan buaya. Sebab, bagi mereka yang hidup dan menggantungkan aktivitas di tepi Sungai Mentaya, rasa aman kini menjadi barang langka tergerus oleh bayangan bahaya yang muncul diam-diam dari balik air keruh sungai. (***)

  • Ketika Predator Tersangkut di Tepi Laut Ujung Pandaran

    Ketika Predator Tersangkut di Tepi Laut Ujung Pandaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi itu, ombak di Pantai Ujung Pandaran tak hanya membawa bau asin laut. Di antara jaring-jaring nelayan yang dipasang di tepi pantai, seekor buaya muara justru ikut terperangkap. Masih hidup. Masih berontak. Dan perlahan menjadi pusat perhatian.

    Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat pagi (27/2/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Nelayan yang awalnya hanya hendak memeriksa jaring ikan mendapati seekor predator dengan moncong relatif kecil yang oleh warga setempat kerap disebut buaya sapit tersangkut dan tak mampu melepaskan diri.

    Diduga, buaya itu mendekat karena tergoda ikan yang terperangkap. Namun insting berburu justru membawanya ke situasi berbahaya. Demi mencegah risiko terhadap warga, buaya tersebut kemudian diikat dan diletakkan di bawah pohon cemara, tak jauh dari garis pantai.

    Kabar itu cepat menyebar. Dari mulut ke mulut. Dari pantai ke layar ponsel. Dua video pendek beredar luas pada Sabtu (28/2/2026). Dalam rekaman pertama, buaya terlihat terbaring di tepi pantai, kaki dan mulutnya terikat tali tambang. Suara dari balik kamera terdengar ragu, mempertanyakan apakah hewan itu masih hidup.

    Video kedua merekam momen serupa: seorang pria berbaju biru muda mendekat, sementara suara lain mengingatkan agar tetap waspada—terutama bagi warga yang biasa mandi atau beraktivitas di sekitar Camp Kobes dan Ujung Pandaran.

    “Ini buaya di Ujung Pandaran,” ujar suara dalam video. “Hati-hati.”

    Kerumunan pun datang. Ukurannya yang besar dan lokasinya yang dekat dengan aktivitas nelayan membuat rasa ingin tahu bercampur cemas. Meski kemunculan buaya di kawasan ini disebut bukan hal baru nelayan mengaku cukup sering melihatnya mencari makan kehadiran predator sedekat itu tetap menyisakan ketegangan.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, membenarkan pihaknya telah menerima informasi awal dari warga. Namun hingga Minggu (1/3/2026) malam, belum ada laporan lanjutan terkait kondisi terkini maupun penanganan buaya tersebut.

    “Infonya, buaya itu didapat warga di Ujung Pandaran. Kalau kondisi terkininya, saya belum mengetahui,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, menuturkan kronologi penemuan itu terjadi saat nelayan memeriksa jaring di tepi pantai. Buaya masih hidup ketika ditemukan dan segera diamankan agar tidak membahayakan warga sekitar.

    Sementara itu, Camat Teluk Sampit Rida Iswandi mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan tersebut. Meski begitu, ia tak menampik bahwa kemunculan buaya muara di kawasan Pantai Ujung Pandaran sudah beberapa kali terjadi.

    “Biasanya warga membiarkannya dan tidak mendekat. Mungkin yang ini terjerat jaring nelayan,” katanya.

    Hingga kini, informasi masih terus dihimpun. Warga pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mendekati atau mencoba menangani satwa liar secara mandiri, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang bila menemukan buaya di sekitar permukiman atau area aktivitas manusia.

    Di pantai itu, antara jaring nelayan dan jejak kaki di pasir, kisah tentang manusia dan alam kembali bertemu rapuh, tegang, dan menunggu penanganan yang bijak.(***)