Tag: bupati kotim halikinnor

  • Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, narasi penghematan terus dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pejabat publik bergantian meminta masyarakat memaklumi kondisi kas daerah yang sedang tidak baik-baik saja.

    Narasi itu salah satunya disampaikan 10 Februari 2025. Bupati Kotim Halikinnor berdiri memberikan pengumuman krusial: APBD Kotim harus dipangkas Rp141 miliar menyusul kebijakan efisiensi nasional.

    Sebagai kompensasinya, Halikinnor menjanjikan pengetatan ikat pinggang dari tubuh birokrasi.

    ”Nantinya untuk program seperti perjalanan dinas, rapat dan konsultasi yang tidak terlalu penting akan kita tiadakan untuk menghemat anggaran,” ucap Halikinnor kala itu.

    Tiga minggu berselang, komitmen itu dipertegas. Pemkab mengklaim telah menekan mobilitas kedinasan hingga 50 persen, menghemat dana hingga Rp90 miliar.

    Jajaran pimpinan dinas, serempak mengamini langkah rasionalisasi tersebut.

    Narasi pembatasan mobilitas ini bahkan terus diulang hingga April 2026, kali ini dengan alasan merespons dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi.

    Sejumlah pernyataan resmi terus diulang. Rentang waktunya lebih dari satu tahun. Pesannya konsisten: birokrasi sedang berhemat.

    Hanya saja, lembaran dokumen perencanaan pengadaan mencatat angka yang bertolak belakang dengan pidato-pidato tersebut.

    Yang Tertulis dalam Dokumen Rencana

    Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), merekam seluruh detail niat belanja setiap satuan kerja.

    Angka-angka ini bukan sekadar estimasi kasar. Rincian tersebut merupakan rencana resmi yang disusun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.

    Tim riset Kanalindependen.id mengunduh sekaligus menganalisis data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Masing-masing tahun berisi 6.481 dan 5.558 paket pengadaan.

    Temuannya mengejutkan. Pos perjalanan dinas yang tertulis secara eksplisit justru naik.

    Tahun 2025, paket dengan nama yang secara langsung memuat frasa “perjalanan dinas” berjumlah 581 entri dengan pagu Rp33,17 miliar.

    Masuk tahun 2026, jumlah paket memang turun menjadi 382, tetapi nilainya membengkak menjadi Rp41,65 miliar. Terdapat lonjakan nominal sebesar Rp8,48 miliar atau sekitar 25,6 persen.

    Kenaikan ini terjadi ketika total nilai RUP Kotim justru merosot tajam, dari Rp873 miliar pada 2025 menjadi Rp554 miliar pada 2026 (turun sekitar 36,5 persen).

    Artinya, saat keseluruhan postur belanja daerah menyusut, porsi perjalanan dinas eksplisit terhadap total RUP justru membesar: naik dari 3,80 persen menjadi 7,51 persen.

    Paket Sedikit, Uang Menumpuk

    Penurunan jumlah paket sekilas memberikan ilusi penghematan.

    Dari 382 paket perjalanan dinas eksplisit pada 2026, sebanyak 243 paket bernilai di bawah Rp50 juta.

    Akumulasi nilainya hanya Rp4,26 miliar, atau 10,24 persen dari total. Sebaliknya, hanya 17 paket yang bernilai di atas Rp500 juta.

    Namun, belasan paket inilah yang menyedot Rp22,09 miliar, atau setara 53,04 persen dari keseluruhan nilai perjalanan dinas eksplisit.

    Kenaikan anggaran bukan didorong frekuensi aktivitas kecil. Pembengkakan ditarik oleh konsentrasi dana pada segelintir proyek bernilai jumbo, yang hampir semuanya bermuara di dua instansi.

    Dominasi DPRD dan Inspektorat

    Dua instansi menguasai alokasi mobilitas kedinasan yang secara eksplisit tercatat sebagai perjalanan dinas.

    Sekretariat DPRD membukukan Rp10,54 miliar dari paket-paket yang secara terang-terangan bernama perjalanan dinas.

    DATA TERBUKA: Cuplikan RUP Sekretariat DPRD Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Satu entri saja, yakni “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”, memegang pagu Rp7,58 miliar. Angka ini merupakan paket perjalanan tunggal terbesar di seluruh postur RUP Kotim 2026.

    Penelusuran ke dokumen detail paket di SIRUP memperlihatkan minimnya informasi publik yang tersedia.

    Paket Rp7,58 miliar tersebut tercatat di bawah kegiatan “Layanan Administrasi DPRD”, bukan kegiatan kedewanan yang lazim seperti reses atau kunjungan kerja.

    KEDINASAN: Cuplikan salah satu mata anggaran dalam RUP Sekretariat DPRD Kotim yang menelan Rp7 miliar lebih di laman sirup.inaproc.id.

    Menyusul di bawahnya, Inspektorat mencatatkan Rp8,64 miliar. Instansi ini memiliki beberapa paket yang masing-masing mengantongi nilai antara Rp800 juta hingga Rp1,6 miliar.

    Rinciannya terdiri dari 15 paket, naik dari 8 paket pada 2025. Semua berstatus swakelola tanpa keterangan tujuan kegiatan yang spesifik.

    MEMBENGKAK: Cuplikan RUP Inspektorat Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Salah satu paket perjalanan dinas dalam kota bernilai Rp1,66 miliar hanya berdeskripsi “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam” yang diulang tanpa keterangan lokasi tujuan, agenda, maupun jumlah personel yang terlibat.

    Gabungan kedua OPD ini menembus angka Rp19,18 miliar. Nilai tersebut menguasai hampir separuh dari seluruh kue anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.

    Anomali paling tajam tercatat di Inspektorat jika melihat laju kenaikannya.

    Tahun 2025, total pos serupa di lembaga ini tercatat Rp2,49 miliar.

    Tahun 2026, melompat menjadi Rp8,64 miliar. Terjadi lonjakan Rp6,15 miliar, atau melesat lebih dari tiga kali lipat hanya dalam satu tahun anggaran.

    Belum ada penjelasan publik dari Inspektorat mengenai eskalasi masif ini.

    Ironinya, Inspektorat memegang mandat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

    Salah satu tugas intinya adalah memastikan kepatuhan OPD terhadap instruksi efisiensi yang didengungkan kepala daerah.

    Selain dua OPD itu, Sekretariat Daerah Kotim berada di urutan ketiga dengan 35 paket senilai total Rp3,07 miliar.

    KEDINASAN: Cuplikan RUP Sekretariat Daerah Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Satu paket terbesar senilai Rp705 juta dan paket kedua senilai Rp588 juta keduanya hanya bernama generik “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”.

    Namun, penelusuran ke dokumen detail menunjukkan paket Rp588 juta itu secara eksplisit mencantumkan uang representasi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD dalam deskripsinya, di bawah kegiatan “Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.

    Gabungan tiga instansi ini, DPRD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah, menyedot Rp22,25 miliar, atau lebih dari separuh seluruh anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.

    Normalisasi dan Celah Penamaan Paket

    Ada satu variabel teknis yang harus dibaca secara jernih sebelum mengunci kesimpulan akhir.

    Sebagian dari eskalasi angka pada 2026 bukan murni akibat bertambahnya intensitas kegiatan, melainkan dampak pergeseran cara penamaan paket.

    Sepanjang 2025, pembiayaan mobilitas kedinasan di banyak instansi, termasuk DPRD, tidak seragam memakai label “perjalanan dinas”.

    Jutaan rupiah tersebar dalam nomenklatur alternatif: “Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD” senilai Rp11,58 miliar, “Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD” Rp2,62 miliar, “Pendalaman Tugas DPRD” Rp1,75 miliar, hingga “Pelaksanaan Reses” Rp917 juta.

    Ketika entri-entri yang memiliki kedekatan fungsi dengan aktivitas mobilitas luar daerah ini digabungkan, peta anggaran 2025 berubah bentuk.

    Total pembiayaan mobilitas yang dinormalisasi pada 2025 mencapai Rp61,01 miliar. Sementara kalkulasi dengan metode serupa untuk 2026 mencatatkan angka Rp47,82 miliar. Secara nominal, angka gabungan ini memang menurun.

    Walau demikian, perhitungan normalisasi ini tidak menggugurkan dua fakta krusial yang menguji narasi penghematan.

    Pertama, persentase beban anggarannya. Jika hanya menghitung paket yang secara eksplisit bernama perjalanan dinas, porsinya mengambil 7,51 persen dari total RUP 2026.

    Namun, setelah perhitungan normalisasi diterapkan untuk membaca beban riilnya, persentasenya menjadi lebih besar.

    Porsi belanja mobilitas gabungan terhadap keseluruhan RUP naik dari 6,99 persen pada 2025 menjadi 8,63 persen pada 2026.

    Ketika total uang daerah dipangkas, pos operasional birokrasi ini tidak menyusut secara proporsional.

    Kedua, anomali di Inspektorat tetap tidak terbantahkan bahkan setelah normalisasi dilakukan.

    Tahun 2025, total uang mobilitas Inspektorat pasca-normalisasi berada di angka Rp4,36 miliar. Tahun 2026, angkanya melonjak menjadi Rp9,63 miliar.

    Eskalasi seekstrem ini tidak akan tertutupi hanya dengan dalih perubahan penamaan dokumen pengadaan.

    Dokumen yang Menguji Klaim

    Debat mengenai naik atau turunnya angka secara nominal hanyalah satu bagian dari persoalan. Akar isu ini terletak pada konsistensi kebijakan.

    Data RUP merupakan dokumen resmi perencanaan pengadaan. Pemerintah daerah memublikasikannya secara mandiri melalui sistem LKPP.

    Publik dapat melacak rinciannya di sirup.lkpp.go.id. Rencana ini disusun berlandaskan postur yang telah disahkan, bukan asumsi.

    Bupati memang menyebut perjalanan dinas dipangkas 50 persen pada Maret 2025.

    Klaim tersebut merujuk pada penyesuaian APBD 2025 akibat pemotongan transfer pusat. Keputusan itu faktual untuk konteks tahun tersebut.

    Tanda tanya besar justru muncul pada postur 2026. Dokumen RUP tahun ini disusun setelah rentetan instruksi penghematan itu digaungkan.

    Data tersebut dirancang di tengah kebijakan nasional yang mendesak pengetatan ikat pinggang.

    Berkas ini pula yang dirakit oleh instansi yang sama, di bawah pimpinan yang berkali-kali menyoroti urgensi pemangkasan operasional luar kota.

    Praktiknya, proporsi anggaran untuk kegiatan mobilitas justru membesar.

    Kontradiksi ini semakin mencolok karena anomali terbesar justru bersarang di lembaga yang seharusnya mengawal efisiensi itu sendiri. (ign)

    Catatan Metodologi

    Analisis ini merujuk pada data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Seluruh angka dalam laporan ini dihitung ulang dari data RUP yang diunduh langsung dari portal SIRUP/Inaproc LKPP pada 26 April 2026.

    Identifikasi perjalanan dinas eksplisit berpatokan pada pencarian kata kunci “perjalanan dinas” di kolom nama paket.

    Proses normalisasi dilakukan dengan menggabungkan paket yang secara fungsi memiliki irisan dengan mobilitas kedinasan. Kategori ini meliputi rapat koordinasi, konsultasi SKPD, kunjungan kerja, reses, pendalaman tugas, bimbingan teknis, transportasi kegiatan, akomodasi, serta paket pertemuan.

    Seluruh data RUP merupakan proyeksi rencana dan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perubahan postur anggaran. Angka yang tersaji adalah pagu rencana pengadaan maksimal, bukan nilai realisasi akhir belanja.

    Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.

  • Nakes Diminta Melayani Sepenuh Hati, Bupati Kotim Pastikan Layanan Kesehatan Menjangkau hingga Desa

    Nakes Diminta Melayani Sepenuh Hati, Bupati Kotim Pastikan Layanan Kesehatan Menjangkau hingga Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bupati Kotim Halikinnor menekankan kepada seluruh tenaga kesehatan agar mengutamakan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan sepenuh hati.

    Hal itu diungkapkan saat meresmikan gedung baru di Puskesmas Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, pada Kamis (23/4/2026) lalu.

    ”Jangan hanya gedungnya saja yang baru. Gedung puskesmas sudah bagus, layanan kesehatannya juga harus lebih baik. Saya ingatkan kepada seluruh tenaga kesehatan agar mengutamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sepenuh hati,” kata Halikinnor, Kamis (23/4/2026).

    Menurutnya, tenaga kesehatan yang bertugas harus memiliki sifat sabar dan tidak membawa masalah pribadi saat melayani masyarakat yang datang ke pustu, puskesmas ataupun rumah sakit.

    Melayani masyarakat itu memang harus butuh kesabaran. Apalagi kalau ketemu pasien yang tensi darahnya tinggi, merasa tidak dilayani dengan baik bisa tersinggung. Jadi, utamakanlah budaya senyum, sapa, salam, sopan, santun, karena masyarakat yang datang ke puskesmas datang dengan berbagai keluhan penyakit, mereka tidak hanya ingin sembuh tapi juga ingin dilayani dengan baik,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kotim meresmikan 4 gedung baru Puskesmas, 12 gedung baru Puskesmas Pembantu (Pustu), serta rehabilitasi dan lanjutan pembangunan enam Pustu yang tersebar di berbagai kecamatan.

    Empat gedung baru Puskesmas yang diresmikan meliputi Puskesmas Mentaya Seberang di Kecamatan Seranau, Puskesmas Antang Kalang 2 di Kecamatan Antang Kalang, Puskesmas Parenggean 1 di Kecamatan Parenggean, dan Puskesmas Parenggean 2 di Kecamatan Parenggean.

    Selain itu, 12 gedung baru Pustu yang diresmikan yakni Pustu Basirih Hilir di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pustu Bukit Batu di Kecamatan Cempaga Hulu, Pustu Jaya Kelapa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pustu Keruing di Kecamatan Cempaga Hulu, Pustu Mentawa Baru Hulu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Pustu Mentaya Seberang di Kecamatan Seranau.

    Kemudian, Pustu Ujung Pandaran di Kecamatan Teluk Sampit, Pustu Tumbang Sangai di Kecamatan Telaga Antang, Pustu Tumbang Puan di Kecamatan Telaga Antang, Pustu Tumbang Kalang di Kecamatan Antang Kalang, Pustu Tanah Putih di Kecamatan Telawang, dan Pustu Rasau Tumbuh di Kecamatan Kota Besi.

    Serta enam bangunan pustu yang dilakukan rehabilitasi dan lanjutan pembangunan Pustu meliputi lanjutan pembangunan Pustu Bamban Barat, lanjutan pembangunan Pustu Bamadu di Kecamatan Pulau Hanaut, lanjutan pembangunan Pustu Hanaut di Kecamatan Pulau Hanaut, rehabilitasi Pustu Bapeang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, rehabilitasi Pustu Tumbang Batu di Kecamatan Bukit Santuai, serta rehabilitasi Pustu Wonosari di Kecamatan Tualan Hulu.

    Seluruh peresmian bangunan baru Puskesmas dan lanjutan pembanginan dan rehabilitasi Pustu itu telah dikerjakan pada tahun anggaran 2025 dan diresmikan secara simbolis di Puskesmas Mentaya Seberang.

    Adapun bangunan baru Puskesmas Mentaya Seberang telah dikerjakan sekitar Juli 2025 menggunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp9,7 Miliar.

    Puskesmas Mentaya Seberang dan pembangunan fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2025 tersebut didesain dengan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP).

    Artinya, pelayanan kesehatan tidak lagi terpisah-pisah mulai dari promosi kesehatan, pencegahan, deteksi dini, pengobatan hingga pemantauan kesehatan dilakukan dalam satu siklus hidup, mulai dari bayi hingga lansia.

    Layanan tersebut menjangkau seluruh klaster, mulai dari ibu hamil, balita, usia sekolah, usia produktif hingga lansia.

    ”Semua terdata, semua terpantau, dan semua terlayani,” ujarnya.

    Bupati Kotim Halikinnor menyapa warga yang sedang berobat.
    TINJAU PELAYANAN: Bupati Kotim Halikinnor menyapa warga yang sedang berobat. (Heny/Kanal Independen)

    Halikinnor menegaskan, peresmian bangunan baru puskesmas dan pustu ini bukan sekadar menambah gedung baru, tetapi menjadi komitmen pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan hingga tingkat kelurahan dan desa.

    ”Pembangunan ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotim Tahun 2026, di mana peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penguatan layanan dasar menjadi salah satu prioritas utama,” ujarnya.

    Menurutnya, kesehatan merupakan pondasi pembangunan. Tanpa masyarakat yang sehat, tidak akan ada daerah yang maju dan mandiri.

    Karena itu, dia berharap dengan Puskesmas yang representatif dan telah memenuhi standar sesuai kriteria Kementerian Kesehatan, pelayanan terhadap masyarakat akan semakin baik.

    ”Harapan kita, dengan Puskesmas yang representatif dan sudah memenuhi standar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan, pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik lagi dan kesehatan masyarakat kita juga akan lebih baik, lebih bagus lagi,” katanya.

    Pemerintah daerah ingin memastikan standar pelayanan minimal bidang kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat. Ibu hamil harus mendapatkan enam kali pemeriksaan, balita ditimbang dan mendapat imunisasi lengkap, penderita hipertensi dan diabetes rutin diperiksa, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapat pelayanan pendampingan, dan setiap warga mendapat akses deteksi penyakit secara gratis.

    ”Target kita jelas, tidak ada lagi warga Kabupaten Kotawaringin Timur yang terlambat ditangani karena jarak atau biaya,” tegasnya.

    Bersamaan dengan peresmian ini, Pemkab Kotim juga menggencarkan program cek kesehatan gratis (CKG) bagi seluruh masyarakat melalui seluruh Puskesmas di Kotim.

    Layanan tersebut meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kesehatan ibu dan anak, kesehatan gigi, penyakit menular terutama tuberkulosis, kesehatan mental dan jiwa, hingga pemeriksaan lain sesuai kemampuan fasilitas kesehatan.

    ”Lebih baik mencegah daripada mengobati. Saya minta Dinas Kesehatan dan Puskesmas aktif melakukan jemput bola ke desa-desa hingga RT dan RW,” katanya.

    Ia juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa menjadikan Puskesmas sebagai pusat gerakan kesehatan di wilayah masing-masing, dengan melibatkan PKK, kader Posyandu dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

    ”Pastikan data sasaran by name by address akurat agar tidak ada warga yang terlewat,” tegasnya.

    Akses Rujukan dan Jalan Masih Jadi Perhatian

    Terkait layanan rujukan pasien dari wilayah Seranau, Halikinnor mengakui masih ada kendala transportasi karena akses utama masih melalui jalur air yang paling cepat diakses menggunakan kapal ferry menyebrangi Sungai Mentaya menuju Dermaga Kota Sampit dengan durasi waktu sekitar 10-15 menit.

    ”Memang kesulitan kita saat ini, kalau untuk Seranau, otomatis transportasinya masih melalui jalur air,” katanya.

    Meski ada jalur darat, kondisi jalan dinilai belum maksimal, jarak tempuh lebih jauh menuju pusat Kota Sampit dan masih memerlukan perhatian.

    Ia menyebut tahun ini terdapat anggaran dari provinsi untuk pembangunan box culvert di empat titik menuju arah Cempaka Mulia.

    Ia juga meminta perhatian khusus dari Dinas Kesehatan untuk pengadaan kendaraan pengangkut pasien, minimal hingga ke pinggir sungai.

    ”Perlu kita upayakan pengadaan mobil untuk pengangkutan, minimal sampai ke pinggir sungai. Itu ambulans atau apa pun bentuknya. Kalau kondisi pasien masih bisa dibawa dengan jarak jauh, bisa lewat Cempaga menuju rumah sakit,” ujarnya.

    Untuk penyeberangan sungai, menurutnya tidak perlu disiapkan perahu khusus dari pemerintah karena jasa penyeberangan masyarakat tersedia dari jam 06.00-19.00 malam.

    ”Yang perlu kita siapkan mungkin adalah dari Puskesmas ini, agar pasien yang rawat inap bisa dibawa ke pelabuhan di sini. Sedangkan di seberang sana sudah ada ambulans yang siap siaga 1 x 24 jam,” jelasnya.

    Sementara untuk akses jalan menuju Puskesmas Mentaya Seberang, Halikinnor mengatakan telah meminta DSDABMBKPRKP Kotim agar dapat ditangani melalui pemeliharaan.

    ”Sudah saya minta Kadis agar jalan masuk ke arah Puskesmas Mentaya Seberang diperbaiki. Jika tidak memungkinkan di tahun ini, berarti akan diupayakakan dianggarkan di tahun depan,” katanya.

    Libatkan CSR Swasta dan MoU dengan Pertamina

    Bupati juga mengajak dunia usaha dan sektor swasta, khususnya di wilayah Kecamatan Seranau dan sekitarnya, untuk memperkuat kolaborasi melalui program corporate social responsibility (CSR).

    Ia mendorong perusahaan membantu pemenuhan alat kesehatan, mobil Puskesmas keliling, bantuan gizi bagi balita stunting hingga edukasi kesehatan di lingkungan kerja.

    ”Kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar adalah investasi bagi keberlanjutan usaha masyarakat,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Pemkab Kotim juga menandatangani kesepakatan bersama dengan PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Sampit terkait pelayanan jasa publik.

    Kesepakatan itu salah satunya berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada Pertamina Terminal Sampit, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar terminal.

    Kesepakatan tersebut nantinya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama perangkat daerah terkait, seperti pelayanan pengelolaan air limbah domestik, pelayanan pengangkutan sampah, pemadam kebakaran, dan layanan lainnya.

    ”MoU dengan Pertamina itu terkait penanganan sampah yang dilakukan Pertamina, juga terkait upaya pencegahan terjadinya kebakaran. Mungkin bekerja sama dengan Damkar atau dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan mungkin juga ada SOPD lain,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotim  Umar Kaderi menjelaskan, Saat ini Puskesmas yang telah beroperasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan berjumlah 21 unit, terdiri dari sembilan Puskesmas perawatan dan 12 Puskesmas non-perawatan yang tersebar di 17 kecamatan.

    “Puskesmas perawatan menyediakan layanan one day care atau layanan perawatan satu hari terutama untuk ibu bersalin. Layanan ini ada disetiap Puskesmas sebagai antisipasi untuk kasus yang memerlukan perawatan sementara sebelum dirujuk atau diperbolehkan pulang,” ujar Umar Kaderi yang juga menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kotim.

    Dengan tambahan satu Puskesmas baru di Antang Kalang, maka jumlah Puskesmas di Kotim menjadi 22 unit.

    ”Puskesmas Mentaya Seberang ini merupakan salah satu Puskesmas perawatan dan alhamdulillah pada tahun 2025 lalu telah selesai direhabilitasi bersama Puskesmas Parenggean 1 dan Parenggean 2 serta pembangunan baru satu Puskesmas lagi di wilayah utara yakni Puskesmas Tumbang Kalang di Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang yang akan segera dioperasionalkan,” katanya.

    Ia menegaskan, Dinas Kesehatan akan terus menambah jumlah Puskesmas terutama di wilayah padat penduduk, wilayah geografis luas, dan akses Puskesmas yang sulit.

    Selain itu, bangunan Puskesmas juga akan terus ditingkatkan agar menjadi layak, representatif, dan sesuai regulasi guna mendekatkan serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    ”Saat ini Kotim juga telah memiliki tiga rumah sakit pemerintah, terdiri dari satu rumah sakit tipe B dan dua rumah sakit pratama, serta satu laboratorium kesehatan daerah sebagai fasilitas rujukan ketika pelayanan yang dibutuhkan berada di luar kapasitas Puskesmas,” ujarnya.

    Dengan adanya 22 unit Puskesmas yang beroperasi di Kotim, Umar mengakui masih kekuranyan SDM, sehingga ia berharap ada tambahan perekrutan tenaga medis.

    ”Untuk sementara ini tenaga kesehatan masih memanfaatkan personel yang ada, termasuk menarik tenaga dari Pustu. Beberapa Puskesmas masih belum mempunyai dokter dan dokter gigi ASN, sebagian lagi kekurangan tenaga kesehatan. Untuk itu ke depan kami memohon dapat diprioritaskan tambahan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur, kewajiban plasma 20 persen bagi ribuan warga masih menggantung tanpa kepastian.

    Menilai dokumen tersebut berisiko menjadi macan kertas, Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini menagih janji Bupati Kotim Halikinnor untuk turun langsung ke lapangan menduduki perusahaan yang membangkang bersama 12.439 anggota koperasi.

    Dokumen bernomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 itu lahir dalam konteks tekanan publik yang menguat.

    Garis waktu yang jelas menunjukkan hal tersebut. Senin, 8 September 2025, sebanyak 32 koperasi menggelar audiensi dengan Bupati Halikinnor di Aula Setda Kotim.

    Baca Juga: Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    Keesokan harinya, 9 September 2025, terbit Surat Edaran berisi kewajiban seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) merealisasikan plasma minimal 20 persen.

    Perusahaan diberi tenggat satu bulan sejak surat diterima dan wajib melapor untuk dievaluasi.

    Dua hari kemudian, 11 September 2025, aksi massa ratusan warga depan Kantor Bupati bubar dengan tertib setelah surat tersebut dibacakan.

    Rangkaian tiga hari itu mencatat satu pola: surat terbit tepat antara tekanan audiensi dan jadwal eksekusi aksi massa.

    Tenggat satu bulan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi signifikan.

    Pemkab merespons dengan membentuk Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma yang melibatkan lintas sektoral, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

    Namun, berdasarkan pantauan AMPLAS, satgas ini dilaporkan vakum berbulan-bulan tanpa kejelasan kinerja.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Ketua AMPLAS 119 Audy Valent sudah memperingatkan pada 22 Desember 2025, bahwa AMPLAS mempertimbangkan pengerahan massa besar-besaran awal 2026 akibat matinya fungsi satgas tersebut.

    Rencana pengerahan massa itu tertunda. Persoalan utamanya tidak pernah selesai.

    Runtuhnya Alibi “Izin Lawas”

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim pada 6 April 2026 justru menyingkap fakta yang dalam praktiknya melemahkan wibawa surat edaran Pemkab.

    Mewakili pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mendudukkan surat 9 September 2025 sekadar upaya “mendorong” perusahaan.

    Rody secara terbuka mengakui dalam sejumlah kasus, pelaksanaan aturan itu bergeser menjadi kesukarelaan, bukan kewajiban mengikat.

    Alasannya bertumpu pada kerumitan regulasi lintas kementerian dan perbedaan rezim perizinan.

    Baca Juga: Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Pemkab berdalih, perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007 (pra-Permentan 26/2007) tidak bisa dipaksa merealisasikan kebun plasma.

    Narasi birokrasi yang membatasi kekuatan hukum Surat Bupati itu diucapkan dalam forum resmi yang disaksikan puluhan perwakilan koperasi.

    Klaim hambatan ‘rezim izin lawas’ tersebut terpelanting jika dibenturkan dengan tata aturan mutakhir.

    PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i menempatkan fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen sebagai kewajiban pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas di bidang perkebunan.

    Pemenuhan kewajiban itu menjadi relevan dalam penilaian perpanjangan maupun pembaruan HGU, dan pelanggarannya dapat berujung pada pembatalan HGU berdasarkan Pasal 31 regulasi yang sama.

    Kerangka PP 18 Tahun 2021 mempersempit ruang dalih itu. Status izin pra-2007 tidak lagi otomatis menjadi dasar pengecualian ketika korporasi mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU.

    Menagih Janji Turun Lapangan

    Merespons stagnasi birokrasi ini, Audy menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat kuat dan tinggal menunggu niat perusahaan serta ketegasan kepala daerah.

    ”Dasar hukum yang sudah jelas dan sangat kuat, dan dituangkan bupati dalam surat resmi. Tinggal niat masing-masing perusahaan sawit untuk melaksanakan instruksi Bupati atau mengangkanginya. Dan kami meminta juga dengan Bupati, supaya berani dan tegas menyanksi pihak-pihak yang membangkang keputusan Bupati,” tegas Audy, Rabu (22/4/2026).

    Bagi Audy, kesabaran warga ada batasnya. Dia menagih janji Bupati Kotim untuk melakukan tindakan nyata di lokasi sengketa.

    ”AMPLAS tetap menunggu ketegasan janji bupati, bahwa akan turun ke lapangan bersama AMPLAS menduduki perusahaan yang tetap membangkang dan tidak menaati aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Jangan sampai surat bupati itu hanya jadi macan kertas,” ujarnya.

    Baca Juga: Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    AMPLAS kini dalam posisi siap mengawal eksekusi plasma tersebut secara mandiri jika koordinasi birokrasi terus menemui jalan buntu.

    ”32 koperasi yang tergabung di AMPLAS 119 siap turunkan anggotanya sebanyak 12.439 orang untuk menduduki lokasi kebun sawit yang membangkang melaksanakan instruksi yang dituangkan dalam Surat Bupati. Dan kami tinggal menunggu instruksi bupati untuk bersama turun ke lapangan,” tegasnya.

    Instrumen yang Tersimpan

    Satu instrumen tekanan sebenarnya tersedia secara legal dan belum dimaksimalkan.

    Perwakilan BPN Kotim dalam RDP 6 April 2026 menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan HGU.

    Saat ini, terdapat 14 perusahaan perkebunan Kotim yang tercatat sedang memproses perizinan tersebut pada Kanwil BPN Kalteng.

    Lebih dua pekan pasca-RDP, koordinasi ke Dinas Perkebunan Provinsi yang sempat dijanjikan sebagai tindak lanjut masih menggantung tanpa jadwal.

    Instrumen penahanan atau pencabutan HGU itu tidak membutuhkan regulasi baru. Otoritasnya sudah ada. Sejauh ini, pelatuknya belum ditarik. (ign)

  • Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan penguatan kapasitas kepala desa sebagai kunci mencegah penyimpangan dana desa.

    Langkah itu diwujudkan melalui pembinaan pengelolaan keuangan desa yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

    Dalam kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026), Bupati Kotim Halikinnor menekankan, kepala desa tidak boleh hanya bergantung pada perangkat teknis dalam urusan keuangan.

    ”Jangan sampai kepala desa tidak mengerti. Kalau yang dilatih hanya bendahara atau sekretaris, sementara kepala desa tidak paham, itu berbahaya. Ketika terjadi penyimpangan, dia justru tidak tahu, padahal dia pemegang otoritas,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, kepala desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa wajib memahami regulasi dan tata kelola keuangan secara benar sehingga tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.

    ”Besarnya dana yang dikelola desa saat ini, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa berbanding lurus dengan tanggung jawab yang harus dipikul. Karena itu, tata kelola wajib dipahami seluruh kades agar tidak sampai terjadi penyimpangan dana desa,” tegasnya.

    Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim bersama Kejaksaan Negeri Kotim ini lanjutnya, merupakan bentuk sinergi untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek hukum dan pengelolaan keuangan.

    ”Saya apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan seluruh kepala desa di Kotim,” ujarnya.

    DIKUKUHKAN: Bupati Kotim Halikinnor mengukuhkan pengurus DPK APDESi di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dari 17 kecamatan di Kotim.

    Menurut Halikinnor, keberadaan pengurus DPK Apdesi harus menjadi wadah komunikasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah maupun pihak lain, sekaligus menampung aspirasi kepala desa.

    Ia berpesan kepada pengurus Apdesi agar menjadi jembatan komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, menjadi wadah solutif untuk bertukar pikiran dan inovasi, serta mitra strategis dalam percepatan pembangunan daerah dari lingkup terkecil, yakni desa.

    ”Saya berharap pengurus yang telah dikukuhkan ini tidak hanya sekadar nama di atas kertas, tapi benar-benar membawa perubahan positif bagi desa di wilayah masing-masing,” tegasnya.

    Halikin juga mengingatkan, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sehingga baik buruknya wajah pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kinerja pemerintah desa.

    ”Bangunlah desa dengan hati, kelola dengan teliti, dan utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” pesannya.

    Sementara itu, Kepala DPMD Kotim Ninuk Muji Rahayu menegaskan, kegiatan pembinaan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyimpangan dan tindak korupsi di tingkat desa.

    ”Tujuannya agar desa bisa mengelola keuangan dengan baik, sesuai regulasi, dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Ninuk Muji Rahayu, Rabu (22/4/2026).

    Ninuk mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah kasus di desa yang saat ini masih ditangani Inspektorat, baik terkait penyalahgunaan wewenang maupun pengelolaan APBDes dan BUMDes.

    Dengan latar belakang sebagai mantan pegawai Inspektorat, Ninuk mengaku memahami persoalan tersebut sehingga mendorong sinergi dengan Kejaksaan sebagai langkah pencegahan.

    ”Kita berharap kasus-kasus seperti ini tidak sampai ke ranah penegak hukum,” katanya.

    Pembinaan yang dilakukan ini, lanjut Ninuk, merupakan tahap awal yang menyasar kepala desa. Ke depan, pelatihan akan dilanjutkan secara bertahap kepada perangkat desa lainnya seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, hingga operator.

    DPMD juga akan bersinergi dengan Kejaksaan dalam program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung.

    Lebih lanjut, Ninuk menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019.

    ”Kegiatan ini diikuti 168 kades Se-Kotim. Karena, kepala desa merupakan pemegang otoritas tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Melalui kegiatan ini, DPMD Kotim menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotim, yakni, Siska Purnama Sari selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang menyampaikan peran kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan dana desa,

    Ahmad Riyadi selaku Kepala Seksi Intelijen yang memaparkan peran kepala desa serta program Jaga Desa. Dan, Menahun Kriskana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menjelaskan terkait kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat serta bentuk dan dampak korupsi.

    ”Kegiatan pembinaan ini juga dirangkai dengan kegiatan pengukuhan pengurus DPK Apbdesi. Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada pengurus DPK Apdesi yang telah dikukuhkan, diharapkan organisasi ini benar-benar difungsikan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi pemerintah desa di Kotim,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman mengatakan pembinaan para kades ini menjadi bagian dari sinergi dengan Apdesi untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

    ”Kami melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan yang disengaja,” ujarnya.

    Nur menegaskan, jika ditemukan penyimpangan yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti secara hukum. Namun untuk kesalahan yang tidak disengaja, kejaksaan masih memberikan ruang perbaikan.

    ”Kalau tidak disengaja, kami minta mengembalikan kerugian keuangan negara. Itu saja,” tegasnya.

    Nur Akhirman mengungkapkan, pada 2025 terdapat satu perkara dengan tiga tersangka yang telah divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp900 juta.

    Menurutnya, kesalahan di desa umumnya terjadi karena dua hal, yakni kesengajaan dan ketidaktahuan.

    Untuk kesalahan administratif, seperti kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak disertai laporan pertanggungjawaban (SPJ), masih dikategorikan sebagai ketidaksengajaan.

    ”Itu kesalahan administrasi. Kalau ada selisih dikembalikan, kalau tidak ada selisih maka SPJ harus dibuat sesuai pelaksanaan,” jelasnya.

    Pendekatan ini lanjutnya, lebih mengedepankan asas ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dilakukan.

    ”Selama ini banyak yang salah, bahkan kebanyakan justru disengaja. Karena itu, dengan sangat terpaksa kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

    Ia berharap, melalui pembinaan ini, tidak ada lagi kepala desa di Kotim yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

    Untuk 2026, ia menyebut belum ada kasus yang sampai ke tahap penuntutan, meski sejumlah perkara masih dalam proses penyidikan.

    ”Alhamdulillah untuk sementara belum ada yang sampai penuntutan. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Paralegal Desa Didorong Jadi Garda Depan Akses Keadilan, Bupati Kotim Tekankan Peran Strategis Pos Bantuan Hukum

    Paralegal Desa Didorong Jadi Garda Depan Akses Keadilan, Bupati Kotim Tekankan Peran Strategis Pos Bantuan Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan.

    Hal ini disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, saat membuka kegiatan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Gedung Serba Guna, Selasa (21/4/2026).

    Dalam sambutannya, Halikinnor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata.

    Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat akar rumput.

    ”Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat,” ujar Halikinnor, Selasa (21/4/2026).

    Ia menegaskan, pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan hukum nasional.

    Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam agenda reformasi hukum yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

    Menurut Halikinnor, kehadiran pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan bukan hanya sebagai simbol kelembagaan, tetapi harus mampu menjadi sarana nyata bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara langsung.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi sinergi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah yang telah mendorong terbentuknya pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di Kotim.

    ”Ini merupakan capaian yang sangat baik dan menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat,” katanya.

    Meski demikian, Halikinnor mengingatkan bahwa pembentukan kelembagaan saja tidak cukup.

    Dia menekankan pentingnya memastikan pos bantuan hukum dapat berjalan secara efektif dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Dalam konteks kearifan lokal, Halikinnor menyinggung filosofi Huma Betang yang menjadi nilai hidup masyarakat Kalimantan Tengah.

    Filosofi tersebut mengajarkan pentingnya kebersamaan, toleransi, gotong royong, serta hidup damai dalam keberagaman.

    Nilai-nilai tersebut, menurutnya, sangat relevan dalam pelaksanaan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

    Paralegal diharapkan tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga menjadi penengah, pemberi solusi, sekaligus penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

    Selain itu, ia juga mengangkat prinsip “Habaring Hurung” yang menjadi pegangan hidup masyarakat Kotim, yang mengandung makna kebersamaan dan gotong royong.

    Prinsip ini dinilai menjadi landasan moral bagi para paralegal dalam menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.

    Lebih lanjut, Halikinnor menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah, dalam mengoptimalkan fungsi pos bantuan hukum.

    Perangkat daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan, sementara camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan pemerintah desa.

    ”Karena itu, saya berharap sinergi dan koordinasi antara para paralegal, perangkat daerah, camat, dan kepala desa/lurah dapat terus diperkuat, sehingga permasalahan hukum di tingkat desa dapat ditangani secara lebih baik, cepat, dan tepat,” tegasnya.

    Pelatihan paralegal dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan para paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

    Halikin berharap para paralegal mampu menjadi ujung tombak pelayanan hukum di desa dan kelurahan, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum.

    Tak hanya itu, para paralegal juga diharapkan mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara sederhana dan mudah dipahami, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

    Halikinnor juga mendorong agar sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan organisasi bantuan hukum terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Kotim.

    ”Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan akses hukum bagi masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Krisis Anggaran KONI Kotim: Bola Panas Kembali ke Bupati

    Krisis Anggaran KONI Kotim: Bola Panas Kembali ke Bupati

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pertemuan strategis antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir tanpa hasil, Rabu (8/4/2026).

    Nasib pencairan anggaran keberangkatan ratusan atlet kini sepenuhnya bersandar pada keputusan Bupati.

    Ketua KONI Kotim Alexius Esliter memastikan proses pendaftaran kontingen tetap berjalan.

    Tercatat 24 cabang olahraga dengan lebih dari 200 atlet telah terinput ke dalam sistem Porprov XIII Kalteng, hanya berselang dua hari menjelang tenggat penutupan pada 10 April.

    ”Untuk pendaftaran kita sudah melaksanakannya, sudah masuk ke tahapan. Terakhir mungkin besok (Kamis, 9/4/2026). Sampai hari ini sudah ada 24 cabor yang terdaftar dengan total atlet 200 lebih,” jelas Alexius.

    Upaya pendaftaran berjalan mengejar batas waktu, bukan karena problem finansial telah terurai. Alexius mengakui pihaknya masih menanti realisasi dana yang tertahan.

    “Untuk anggaran kami sampai saat ini memang belum siap. Tapi anggaran sudah disetujui, cuma belum dicairkan saja. Kami masih menunggu,” ungkapnya.

    Akar persoalan bertumpu pada dana hibah Rp3 miliar yang telah masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora.

    Dana tersebut mandek sejak kepengurusan KONI dilantik pada Agustus 2025.

    Penahanannya dipicu oleh temuan indikasi cacat prosedural yang terekam langsung oleh pemerintah daerah dalam notulen resmi lintas instansi.

    Baca Juga: Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    Kondisi birokrasi yang menggantung ini memaksa para pengurus cabang olahraga di akar rumput memutar otak.

    Ketua Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Kotim, Johny Tangkere, memilih menyiapkan 16 atletnya secara swadaya penuh.

    “Persiapan tetap jalan, atlet latihan sendiri dulu sambil menunggu kepastian dari Dispora dan KONI. Yang penting kita siap ikut,” tegas Johny.

    Sementara itu, informasi dihimpun, KONI Kotim bakal melakukan audiensi langsung dengan Bupati Kotim Halikinnor.

    Jadwal pasti pertemuan yang menentukan nasib anggaran, terutama dalam mengikuti Porprov Kalteng tersebut belum ditetapkan.

    Kotim memikul beban moral besar sebagai juara bertahan dengan raihan 113 medali emas pada Porprov 2023.

    Namun, sampai dua hari sebelum tenggat pendaftaran kontingen ditutup, kepastian anggaran satu rupiah pun belum ada di tangan. (ign)

  • Makna Penting di Balik Pelantikan Pejabat Kotim: Pengawasan dan Layanan Publik di Era Efisiensi

    Makna Penting di Balik Pelantikan Pejabat Kotim: Pengawasan dan Layanan Publik di Era Efisiensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai merapikan ulang mesin birokrasinya. Bupati Kotim Halikinnor melantik belasan pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator secara definitif.

    Langkah tersebut bukan hanya diproyeksikan mengisi formasi kosong, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan internal serta kinerja organisasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan penerapan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

    Pelantikan yang digelar di Ruang Pertemuan Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Senin (6/4/2026) itu diikuti 12 pejabat eselon II dan III.

    Menurut Halikinnor, pelantikan kali ini merupakan kelanjutan dari seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi serta penerapan manajemen talenta ASN yang mulai diadopsi Pemkab Kotim.

    Melalui sistem ini, pengisian jabatan tertentu tidak selalu wajib melalui lelang jabatan, tetapi dapat dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan skor talenta yang telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    ”Pejabat yang dilantik ini merupakan rangkaian dari tes seleksi terbuka beberapa waktu lalu. Khusus JPT Pratama, kita sudah mulai menerapkan manajemen talenta ASN. Di mana manajemen talenta ASN tidak lagi harus lewat lelang jabatan, tapi tinggal penilaian skor langsung untuk sistem yang baru sehingga lebih mudah,” kata Halikinnor, usai pelantikan.

    Dia menegaskan, penetapan Inspektur menjadi tahapan akhir dari seleksi terbuka yang telah memperoleh persetujuan Kepala BKN melalui surat Nomor 11071/R-AK.02.03/SD/F/2026.

    Sementara pengangkatan Kepala Disbudpar Kotim sebagai penerapan manajemen talenta ASN juga telah disetujui melalui surat BKN terkait pengisian jabatan berbasis talenta.

    Bagi Pemkab Kotim, pengisian definitif jabatan Inspektur dan Inspektur Pembantu tidak sekadar memenuhi sisi administrasi kepegawaian.

    Posisi ini berkaitan langsung dengan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada aspek kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda depan pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

    ”Keberadaan pejabat definitif bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen vital untuk menjamin independensi dan objektivitas pengawasan di lingkungan pemerintah daerah,” tegasnya.

    KPK dan Kementerian Dalam Negeri menempatkan APIP sebagai unsur strategis dalam delapan area intervensi MCP, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen aset.

    Capaian MCP menjadi salah satu indikator tata kelola dan transparansi, sekaligus basis pendampingan pencegahan korupsi oleh KPK.

    Karena itu, Halikinnor menekankan, penunjukan pejabat kali ini dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan hasil seleksi yang melibatkan sejumlah unsur, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan kalangan akademisi.

    Untuk posisi Inspektur, Bambang dinilai sebagai kandidat terbaik dari proses seleksi tersebut.

    ”Yang dipilih adalah yang terbaik dari yang baik. Itu yang kita harapkan bisa membawa perubahan,” ujarnya.

    Pada sektor kebudayaan dan pariwisata, penetapan Ramadansyah sebagai Kepala Disbudpar definitif juga diharapkan mengakhiri situasi rangkap jabatan yang selama ini membagi fokus kerja.

    Selama menjabat sebagai Plt, ia dinilai mampu menjaga kinerja Disbudpar, namun beban ganda dengan Bapenda dinilai menjadi salah satu kendala dalam memaksimalkan pengembangan potensi daerah.

    ”Sekarang sudah definitif, saya harap bisa lebih fokus. Banyak potensi yang belum tergarap maksimal, terutama di sektor pariwisata,” kata Halikinnor.

    Salah satu yang ia soroti adalah pengembangan destinasi Wisata Pulau Hanibung dan Pantai Ujung Pandaran, dua kawasan yang dinilai memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal jika dikelola lebih serius.

    Dalam beberapa tahun terakhir, keduanya kerap disebut sebagai calon etalase pariwisata Kotim, namun masih berhadapan dengan persoalan infrastruktur, promosi, dan model tata kelola yang berkelanjutan.

    ”Kalau dikelola dengan serius, ini bisa menjadi penggerak ekonomi daerah. Saya berharap meskipun menghadapi efisiensi yang besar-besaran ini, pejabat yang dilantik bisa terus berinovasi dan menunjukkan kinerja yang terbaik,” ujarnya.

    Dua pejabat yang dilantik merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yakni Bambang yang sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kotim kini diangkat definitif sebagai Inspektur, dan Ramadansyah yang semula Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, kini resmi ditetapkan sebagai Kepala Disbudpar Kotim.

    Seiring penetapan Ramadansyah, posisi Kepala Bapenda Kotim digantikan oleh Abdul Rahman Ismail sebagai Plt Kepala Bapenda Kotim.

    Jabatan strategis lain yang turut diisi antara lain Achijat Koesnandar sebagai Inspektur Pembantu III, Yudi Aprianur sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Setda, Rodi Hartono sebagai Kabid Pendaftaran, Penilaian dan Sistem Informasi Bapenda, Arrofie Pratama sebagai Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, dan Yuan Hendianto sebagai Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kotim.

    Selain itu, Ady Suharno dilantik sebagai Kabid Perindustrian Diskoperindag Kotim, Liano Trijaya sebagai Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tauba sebagai Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol, Ali Fahlevi Hasibuan sebagai Kasubag Keuangan DLH, serta Miftahun Nisa sebagai Kepala Puskesmas Ketapang I.

    Kebijakan WFH

    Sementara itu, pelantikan pejabat definitif ini berlangsung ketika pemerintah pusat mendorong kebijakan efisiensi nasional, salah satunya melalui penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi ASN.

    Kebijakan ini diyakini dapat menghemat belanja negara, termasuk pengurangan konsumsi bahan bakar dan biaya operasional kantor, dan turut diadopsi pemerintah daerah.

    Di Kotim, Halikinnor menyebut WFH akan diterapkan setiap Jumat, bersamaan dengan upaya penghematan pemakaian listrik, bahan bakar, air, hingga alat tulis kantor di lingkungan Pemkab. Namun, ia menegaskan bahwa pola kerja baru ini tidak boleh menurunkan produktivitas maupun mengganggu layanan dasar kepada masyarakat.

    ”Meski WFH, monitoring kinerja harus tetap berjalan real time. Tidak boleh ada laporan yang tertunda, dan pelayanan publik harus tetap maksimal,” tegasnya.

    Ia juga meminta seluruh ASN tetap responsif dan mudah dihubungi, serta melakukan penghematan di berbagai sektor pendukung kerja birokrasi.

    Pemerintah daerah didorong memperluas pemanfaatan sistem administrasi digital untuk memangkas belanja rutin sekaligus menjaga arus layanan publik tetap terlayani.

    Dalam konteks tersebut, kehadiran pejabat definitif di posisi strategis seperti Inspektorat, Bapenda, Disbudpar, hingga pengelolaan aset daerah akan menjadi ujian awal konsistensi Pemkab Kotim.

    Mereka dituntut mengejar standar tata kelola dan pengawasan yang sejalan dengan indikator MCP KPK. Di sisi lain, juga harus memastikan efisiensi anggaran dan kebijakan WFH tidak berujung pada melemahnya fungsi pengawasan dan turunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    ”Saya berharap seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja nyata, sejalan dengan tuntutan birokrasi yang semakin dinamis dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Halikinnor. (hgn/ign)

  • Editorial: Juara Bertahan Porprov Kalteng yang Lupa Cara Menang

    Editorial: Juara Bertahan Porprov Kalteng yang Lupa Cara Menang

    PIALA itu masih berdiri di suatu tempat. Trofi juara umum Porprov XII Kalimantan Tengah yang diserahkan Wakil Gubernur Edy Pratowo ke tangan Bupati Halikinnor di bawah lampu Stadion 29 November, malam Agustus 2023.

    Saat itu, Kotawaringin Timur bukan sekadar menang. Mereka memecah sejarah.

    Untuk pertama kalinya dalam sejarah Porprov Kalteng, Palangka Raya yang selama bertahun-tahun bercokol di puncak klasemen harus turun takhta.

    Kotim menggilas semua pesaing dengan 113 medali emas, terpaut 30 emas dari Palangka Raya di tempat kedua. Gemilang, tak terbantahkan.

    Kini, dua setengah tahun setelah malam bersejarah itu, Kotim memasuki Porprov XIII dengan nol atlet terdaftar (Jumat, 3/4/2026).

    Bukan karena tidak ada atlet. Bukan karena atletnya kalah saing. Melainkan karena Rp3 miliar dana hibah KONI terparkir tak bergerak di laci DPA Dispora.

    Para atlet paling merasakan imbasnya. Ada yang berlatih dari kantong sendiri, hingga berjuang mencari dukungan anggaran, menunggu kepastian yang tak kunjung datang.

    Jarak antara malam kemenangan itu dan hari ini adalah jarak antara negara yang merayakan atletnya dengan negara yang melupakan mereka.

    Birokrasi Membeku, Tuan Rumah Melaju

    Fakta-faktanya tidak perlu ditafsirkan ulang. Tenggat pendaftaran Porprov XIII di Kotawaringin Barat jatuh 10 April 2026.

    Data KONI Kalteng per 1 April 2026 mencatat lebih dari 3.305 atlet dari berbagai kabupaten dan kota sudah masuk sistem per awal April. Kotim? Nol besar.

    Hibah Rp3 miliar yang disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah telah tercantum dalam DPA Dispora sejak pejabat lama masih menjabat.

    Pergantian kepemimpinan di Dispora melahirkan kehati-hatian baru.

    Dan kehati-hatian itu, tanpa penjelasan publik yang memadai, menjelma kebekuan.

    Proposal KONI disebut belum memenuhi format Perbup 58/2022. Koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov dan BPKP dijanjikan, namun hasilnya tak pernah dibuka ke meja publik. Apalagi ke pengurus cabang olahraga.

    Sementara itu, Kotawaringin Barat selaku tuan rumah telah menyalurkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan memanaskan mesin pemusatan latihan sejak Februari.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sudah dua kali meninjau Sport Center Pangeran Ratu Alamsyah di Pangkalan Bun.

    Persiapan tuan rumah melangkah maju. Persiapan juara bertahan? Terseok di lorong birokrasi.

    Kehati-hatian hukum itu sesungguhnya tidak salah sebagai prinsip. Masalahnya ada di apa yang tumbuh di sekitar prinsip itu.

    Tatkala kehati-hatian dibiarkan beranak-pinak menjadi ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu bertransformasi menjadi bencana bagi para atlet.

    Jerit Swadaya dan Eksodus Atlet

    Sejumlah cabang olahraga terpaksa menggelar seleksi dan latihan secara swadaya.

    Seorang atlet berprestasi nasional bercerita mencari dana dari pintu ke pintu. Menemui instansi demi instansi, demi sekadar bisa berlatih menjaga kondisi.

    Lebih memilukan lagi: tawaran dari kabupaten lain yang lebih siap terbuka lebar di depan matanya, namun ia memilih tutup mata karena masih ingin membela tanah kelahiran.

    Loyalitas seperti itu pantang dibalas dengan pengabaian.

    Dan di balik kisah atlet yang bertahan itu, ada kisah lain yang lebih getir: eksodus nyata.

    Sejumlah atlet potensial sudah angkat kaki, memperkuat kontingen kabupaten lain yang menawarkan kepastian program dan uang pembinaan.

    Ketika Kotim akhirnya turun ke arena Porprov nanti, bukan mustahil beberapa medali yang seharusnya berkilau di leher kontingen merah-putih Kotim justru akan mengalungi lawan.

    Itulah harga yang dibayar dari sebuah administrasi yang berjalan lambat tanpa rasa urgensi.

    Kegagalan ini tidak boleh dibebankan hanya kepada Dispora atau KONI. Kedua institusi itu hanyalah bagian dari sistem yang lebih besar.

    Yang absen di sini adalah kepemimpinan yang mampu membaca bahwa olahraga bukan sekadar urusan anggaran rutin, melainkan urusan martabat daerah.

    Kotim juara umum Porprov 2023 bukan karena keberuntungan. Itu adalah produk investasi, komitmen, dan tata kelola yang pada saat itu berjalan.

    Tuan rumah waktu itu merawat atletnya, menyiapkan mereka, memberi kepastian. Hasilnya, sejarah baru ditorehkan.

    Kegagalan membaca urgensi ini sudah berbicara sendiri, bahkan tanpa perlu pengakuan dari siapa pun.

    Gelar juara umum cukup dipajang sebagai kenangan, sementara para pemegang emas berikutnya seolah dipersilakan mencari nasib di kabupaten lain. Sikap diam yang berlanjut hanya akan mengukuhkan kesimpulan itu.

    Menagih Taji Pemimpin dan Wakil Rakyat

    Bupati memikul tanggung jawab moral yang tidak bisa didelegasikan ke meja Dispora.

    Mandat mempertahankan prestasi daerah adalah bagian dari amanat rakyat yang sama besarnya dengan urusan infrastruktur atau investasi.

    Ketegasan untuk mendorong pencairan yang sah, transparan, dan cepat bukan merupakan pelanggaran hukum. Itu adalah kepemimpinan.

    DPRD juga tidak boleh berlindung di balik fungsi pengawasan yang bersifat reaktif.

    Memanggil Dispora ke RDP lalu membiarkan hasilnya mengambang adalah setengah pekerjaan.

    Fungsi kontrol baru tuntas ketika solusi konkret mendarat di tangan atlet dan cabang olahraga.

    Tenggat 10 April itu bukan sekadar angka di kalender. Tanggal itu adalah batas antara Kotim yang masih bisa bertarung mempertahankan takhtanya, dan Kotim yang datang ke Pangkalan Bun hanya untuk melengkapi daftar hadir.

    Kotawaringin Barat, tuan rumah Porprov XIII ini, mungkin sudah bermimpi merebut gelar yang dipegang tetangganya.

    Mereka menyiapkan sport center senilai Rp25 miliar, memanaskan jalur pembinaan, dan merawat atlasnya sejak jauh-jauh hari. Mimpi itu sah dan harus dihormati.

    Namun, Kotim mempunyai pekerjaan rumah yang lebih mendasar dari sekadar memenangkan pertandingan, yakni membuktikan bahwa kemenangan 2023 bukan sekadar bonus tuan rumah, melainkan cerminan kualitas sistem pembinaan yang tahan pergantian kepemimpinan.

    Selama birokrasi masih lebih sibuk menimbang risiko administratif daripada mendengar jerit atlet yang latihan dari kantong sendiri, jawaban itu tidak akan pernah meyakinkan siapa pun.

    Piala juara umum itu masih berdiri. Tapi, tanpa perubahan nyata dalam hitungan hari, piala itu hanya akan menjadi pajangan ruangan, kenangan masa lalu yang dirawat dengan nostalgia. Bukan dengan kerja. (redaksi)

  • 212 CPNS Resmi Jadi PNS, Pemkab Kotim Siapkan Usulan Formasi Tahun 2026

    212 CPNS Resmi Jadi PNS, Pemkab Kotim Siapkan Usulan Formasi Tahun 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 212 CPNS resmi diangkat menjadi PNS di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Namun, penambahan tersebut belum mampu menutup kekurangan aparatur, sehingga pemerintah daerah kembali menyiapkan usulan formasi ASN tahun 2026.

    Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim, Bima Eka Wardhana, menegaskan, sumpah jabatan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen sebagai abdi negara.

    ”Sumpah jabatan PNS adalah ikrar suci, janji setia kepada bangsa dan negara serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan amanah,” ujarnya dalam pengambilan sumpah/janji PNS yang digelar di Gedung Serba Guna Sampit, Rabu (1/4/2026).

    Ia mengingatkan para PNS yang baru diangkat agar menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    ”Jadilah pelayan masyarakat yang santun, responsif, dan berintegritas. Hindari perbuatan tercela dan terus berinovasi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

    Dalam kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS.

    Bima mengatakan, isu HIV/AIDS masih menjadi perhatian serius karena penyebarannya dapat terjadi melalui hubungan berisiko, penggunaan jarum suntik bergantian, transfusi darah terkontaminasi, serta dari ibu ke anak.

    Namun demikian, ia menegaskan, HIV/AIDS tidak menular melalui kontak sosial biasa seperti berjabat tangan, berpelukan, atau berbagi makanan.

    ”Karena itu, kita harus menghindari stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS,” katanya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pengangkatan CPNS menjadi PNS telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk masa percobaan selama satu tahun.

    ”CPNS wajib menjalani masa percobaan, lulus pelatihan dasar, dan memenuhi syarat kesehatan sebelum diangkat menjadi PNS. Pengambilan sumpah ini merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang ASN,” jelasnya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan, kebutuhan ASN di Kotim masih cukup besar.

    Berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, kebutuhan ASN mencapai sekitar 13.000 orang, sementara yang tersedia baru sekitar 9.000 lebih.

    Untuk itu, Pemkab Kotim tengah menyiapkan usulan formasi ASN tahun 2026 sekitar 365 orang. Usulan tersebut disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun serta kebutuhan prioritas daerah.

    ”Dalam dua tahun terakhir, jumlah PNS yang pensiun hampir 500 orang. Tahun ini sekitar 265 orang dan tahun sebelumnya lebih dari 220 orang,” ungkapnya.

    Dia menegaskan, prioritas usulan formasi difokuskan pada tenaga kesehatan dan tenaga pendidik sebagai bagian dari pelayanan dasar.

    Selain itu, kebutuhan tenaga dokter spesialis juga menjadi perhatian, terutama di Rumah Sakit Samuda dan Rumah Sakit Parenggean yang hingga kini masih kekurangan tenaga tersebut.

    ”Formasi dokter spesialis selalu kami usulkan, tetapi kandidat yang tersedia masih sangat terbatas. Kita berharap usulan formasi tahun ini dapat disetujui pemerintah pusat, sehingga kekurangan ASN, khususnya pada sektor prioritas, dapat segera terpenuhi,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Belanja Pegawai Kotim Rp881 Miliar: Deretan OPD Raksasa Kuras Porsi Terbesar APBD

    Belanja Pegawai Kotim Rp881 Miliar: Deretan OPD Raksasa Kuras Porsi Terbesar APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Belanja pegawai masih mendominasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2026.

    Dari total belanja daerah yang dipatok sekitar Rp1,98 triliun, alokasi untuk gaji, tunjangan, dan penghasilan aparatur mencapai Rp881,29 miliar.

    Angka tersebut secara kasat mata mencapai 44,5 persen dari total belanja daerah. Proporsi ini berada di atas ambang batas 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Kendati demikian, perhitungan riil batas 30 persen tersebut masih bergantung pada komponen pengurang atau pengecualian yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang, menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemkab Kotim untuk menyesuaikan postur anggarannya sebelum tenggat 2027.

    Penelusuran pada Lampiran IV Peraturan Daerah Kotim Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026, memperlihatkan distribusi beban raksasa tersebut pada sejumlah OPD dengan serapan belanja pegawai besar.

    Dinas Pendidikan menempati urutan teratas. Dari total pagu Rp602,13 miliar yang dikelola, sebesar Rp470,03 miliar dialokasikan khusus untuk komponen pegawai.

    Proporsi 78 persen untuk belanja aparatur di instansi tersebut membuat ruang pembiayaan sektoral lainnya, seperti peningkatan sarana prasarana sekolah dan program penunjang layanan pendidikan, menjadi jauh lebih kecil secara perbandingan anggaran.

    Pola serapan tinggi juga tercatat di sektor layanan dasar lainnya. Dinas Kesehatan mengalokasikan Rp142,45 miliar untuk belanja pegawai dari total pagu Rp246,41 miliar.

    RSUD dr. Murjani Sampit menyusul dengan porsi belanja pegawai Rp58,21 miliar dari total anggaran Rp148,94 miliar.

    Komponen operasional birokrasi di kedua fasilitas ini berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan, obat-obatan, dan program promotif-preventif warga.

    Pada pusat administrasi pemerintahan, Sekretariat Daerah menempatkan belanja pegawai di angka Rp28,45 miliar dari total anggaran Rp55,48 miliar.

    Beban ini berada di atas Sekretariat DPRD yang mencatatkan alokasi Rp22,14 miliar dari pagu Rp48,29 miliar.

    Postur anggaran di sejumlah OPD dengan serapan belanja pegawai besar tersebut memperlihatkan anatomi serapan yang signifikan di tengah desakan regulasi pusat.

    Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah menyatakan, Pemkab Kotim akan menempuh jalur efisiensi.

    ”Ke depan kita akan lebih selektif. Belanja yang tidak prioritas akan kita evaluasi, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak mendesak,” ujar Halikinnor.

    Berdasarkan keterangan tersebut, rasionalisasi akan diarahkan pada pos-pos seperti belanja perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan kendaraan dinas, serta kegiatan seremonial.

    Langkah ini dirancang untuk membuka ruang penyesuaian terhadap batas maksimal belanja pegawai tanpa langsung menyasar komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Halikinnor menyebut pemotongan TPP merupakan langkah paling akhir setelah efisiensi operasional maksimal dilakukan.

    ”Kalau bisa kami menghemat yang lain dulu, sehingga kalaupun TPP tetap harus dipangkas tapi jumlahnya sedikit, karena itu yang menjadi tambahan penghasilan bagi ASN,” katanya.

    Deretan angka di sejumlah OPD dengan serapan tertinggi ini memetakan konsentrasi beban anggaran di Kotim.

    Sejauh mana janji evaluasi pengeluaran non-prioritas itu mampu menekan persentase belanja pegawai secara terukur di instansi-instansi tersebut, akan menentukan sisa ruang fiskal yang tersedia untuk program pembangunan dan pelayanan publik menjelang 2027. (ign)