Tag: bupati kotim halikinnor

  • Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    SAMPIT, kanalindependen.id – EL mengusap wajahnya pelan. PNS yang bertugas di Sampit ini baru saja menghitung ulang gaji pokoknya.

    Hasilnya sama seperti bulan-bulan sebelumnya: habis termakan cicilan kredit rumah, kendaraan, dan potongan bank lainnya.

    Satu-satunya yang menghidupi dapur keluarganya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

    “Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjutnya.

    EL bukan satu-satunya. NK, rekannya sesama ASN, mengonfirmasi hal serupa. “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    Keresahan itu punya dasar yang sangat konkret. Ringkasan Perda APBD 2026 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan total belanja daerah Rp1,981 triliun, dengan belanja pegawai mencapai Rp881,29 miliar, sekitar 44,5 persen dari total belanja.

    Angka itu jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Dalam waktu kurang dari dua tahun, Kotim harus menurunkan porsi belanja pegawai sekitar 14,5 poin persentase agar selaras dengan amanat undang-undang.

    Pertanyaannya: bisakah penyesuaian itu dilakukan tanpa menjadikan TPP sebagai tumbal, terutama bagi ASN lapis bawah yang gajinya nyaris habis untuk cicilan?

    Luka 14,5 Persen yang Harus Dijahit sebelum 2027

    Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 menetapkan belanja daerah Kotim sebesar Rp1.981.616.941.850.

    Dari jumlah itu, belanja operasi menyentuh Rp1,53 triliun, dengan komponen belanja pegawai Rp881.291.712.057 atau 44,47 persen dari total belanja.

    Jika diukur dari batas 30 persen yang dipasang UU HKPD, Kotim berada 14,5 poin melampaui pagar regulasi.

    Jarak itu harus dipangkas paling lambat tahun anggaran 2027, sesuai ketentuan masa transisi lima tahun yang berlaku sejak UU HKPD disahkan pada 2022.

    Dana Rp881 miliar itu dialokasikan untuk 6.924 aparatur daerah, terdiri dari 4.865 PNS dan 2.630 PPPK.

    Ironisnya, meski belanja pegawai sudah melampaui ambang batas UU, pemerintah daerah mengaku masih kekurangan lebih dari 3.000 pegawai dari rasio kebutuhan ideal per Oktober 2025.

    Postur anggaran seperti ini menempatkan Pemkab Kotim dalam dilema klasik: menurunkan porsi belanja pegawai agar patuh regulasi, sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan kelangsungan hidup rumah tangga aparatur.

    Tiga Jalur Penyesuaian: Patuh Regulasi, Lindungi ASN Bergaji Rendah

    Sejumlah opsi kebijakan masih terbuka agar Kotim memenuhi amanat UU HKPD tanpa menjatuhkan beban terberat pada TPP ASN bergaji rendah.

    Langkah pertama yang logis adalah memaksimalkan efisiensi pos belanja operasi non-pegawai.

    Beberapa bulan terakhir, Pemkab sudah mulai bergerak ke arah itu. Anggaran perjalanan dinas dipotong, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan dinas dirampingkan, sementara rekrutmen tenaga kontrak baru dibekukan.

    “Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

    Efisiensi semacam ini perlu dipaketkan secara multi-tahun dan terukur. BKAD dapat menyusun skenario resmi: berapa besar penghematan yang realistis dari pemangkasan perjalanan dinas, pengadaan barang, pemeliharaan aset, hingga seremonial, lalu menghitung sejauh mana langkah itu menurunkan rasio belanja pegawai tanpa menyentuh komponen gaji dan TPP.

    Transparansi perhitungan menjadi kunci. Tanpa simulasi terbuka, publik akan sulit menilai apakah pemotongan TPP memang menjadi kebutuhan terakhir, atau sekadar pilihan paling gampang yang dibebankan ke kantong ASN.

    Mendesain Ulang TPP: Progresif dan Bertahap, Bukan Tebas Rata

    Sejak Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan, TPP ASN Kotim sudah lebih dulu dikoreksi. Dalam sosialisasi Maret 2025, BKPSDM memastikan TPP tetap cair, namun nilainya diperkirakan turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Perbup tersebut mengatur TPP dalam 15 kelas jabatan, dengan komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, serta persyaratan minimal 112,5 jam kerja per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga ditautkan ke produktivitas (70 persen) dan disiplin kerja (30 persen).

    Basis regulasi ini sebetulnya memberi ruang untuk penyesuaian yang lebih adil.

    Alih-alih memotong TPP secara merata, Pemkab bisa menerapkan pola progresif: TPP pejabat dengan jabatan dan penghasilan tinggi dipangkas dengan persentase lebih besar, sementara TPP ASN bergaji rendah serta tenaga layanan langsung, seperti guru, tenaga kesehatan, petugas lapangan, mendapatkan perlindungan atau pemotongan minimal.

    Penyesuaian juga dapat dijalankan bertahap hingga 2027, misalnya dengan pengurangan 10–15 persen per tahun yang disinkronkan dengan peningkatan pendapatan dan efisiensi lain.

    Pemangkasan sekaligus dalam satu tahun anggaran berisiko memicu gejolak. Pelajaran dari daerah lain sudah membuktikan itu.

    Dengan pola progresif, TPP tetap disesuaikan untuk menurunkan porsi belanja pegawai, namun daya beli ASN lapis bawah tidak runtuh dalam satu keputusan anggaran.

    Memperkuat Pendapatan dan Merapikan Struktur Jangka Menengah

    Melampaui langkah jangka pendek, penyehatan APBD Kotim mensyaratkan basis pendapatan yang lebih kuat dan struktur organisasi yang lebih ramping.

    Ringkasan APBD menunjukkan ketergantungan besar pada transfer pusat, dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih terbatas.

    Perbaikan tata kelola pajak daerah, retribusi, dan potensi penerimaan lain, melalui pengurangan kebocoran dan digitalisasi pemungutan, dapat membuka ruang fiskal tanpa serta-merta menambah beban masyarakat kecil.

    Secara paralel, Pemkab perlu meninjau kembali struktur kelembagaan. Memperkuat jabatan fungsional dan mengurangi posisi struktural non-esensial yang menambah bobot belanja pegawai tanpa kontribusi langsung ke mutu layanan.

    Dalam jangka menengah, kombinasi pendapatan yang lebih kuat dan struktur yang lebih efisien akan memudahkan daerah mempertahankan TPP yang adil sambil memenuhi batas 30 persen.

    Pelajaran Pahit dari Kutai Timur, NTT, dan Sulawesi Barat

    Pengalaman daerah lain memberi gambaran nyata apa yang terjadi bila penyesuaian dilakukan serampangan.

    Kabupaten Kutai Timur menjadi contoh paling dekat. TPP ASN di sana terpangkas hingga sekitar 62 persen setelah APBD turun drastis dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun akibat berkurangnya Transfer ke Daerah.

    Pemangkasan sedalam itu memicu gelombang protes. TPP selama ini menjadi penopang utama pengeluaran rumah tangga aparatur, persis seperti kondisi ASN Kotim yang gaji pokoknya habis untuk cicilan bank.

    Lebih jauh ke timur, tekanan batas 30 persen memunculkan ancaman yang lebih ekstrem.

    Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam diberhentikan demi menghemat anggaran Rp540 miliar.

    Sementara Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyebut sekitar 2.000 PPPK menghadapi bayang-bayang serupa menjelang 2027.

    Situasi ini mendorong Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah pusat meninjau ulang desain kebijakan.

    Ia mengusulkan beberapa opsi, termasuk penundaan melalui penerbitan Perppu atau revisi UU HKPD, hingga sentralisasi penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke APBN.

    Bagi Kotim, contoh-contoh itu menjadi peringatan keras. Jika efisiensi struktural tidak dimaksimalkan lebih dulu dan TPP dipotong tanpa desain progresif, daerah ini berisiko mengulang skenario yang sama, dengan dampak langsung ke kesejahteraan ASN dan kualitas layanan publik.

    Bupati dan DPRD Kotim Akui Tekanan Batas 30 Persen terhadap TPP ASN

    Bupati Halikinnor tidak menampik dampak aturan pusat terhadap TPP. “Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) itu harus berkurang menyesuaikan 30 persen,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan kewajiban menganggarkan PPPK yang sudah diangkat. “Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengingatkan bahwa tenggat 2027 tidak bisa diabaikan.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” kata dia.

    Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa semua pihak menyadari dua hal sekaligus: batas 30 persen bersifat mengikat, dan TPP ASN tidak bisa diperlakukan sebagai angka mati tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.

    Mengapa Pemerintah Pusat Tidak Bisa Lepas Tangan

    Seoptimal apa pun Pemkab Kotim mengelola efisiensi, mendesain ulang TPP, dan memperkuat PAD, akar tekanan tetap bersumber dari kombinasi kebijakan pusat.

    Kewajiban menghapus honorer dan mengangkat PPPK, pembatasan belanja pegawai 30 persen, serta pengetatan transfer ke daerah.

    Karena itu, langkah teknis di level daerah perlu diiringi sikap politik yang jelas.

    Pemerintah daerah dan DPRD Kotim dapat menyusun posisi resmi yang meminta pemerintah pusat meninjau ulang tempo dan pola penerapan batas 30 persen bagi daerah dengan beban PPPK tinggi dan PAD terbatas, serta mengembangkan skema pembiayaan PPPK yang lebih besar lewat APBN, sehingga APBD tidak sendirian menanggung lonjakan kewajiban gaji dan TPP.

    Tanpa koreksi di tingkat desain kebijakan nasional, daerah seperti Kotim akan terus terjebak antara kepatuhan fiskal dan perlindungan terhadap ASN yang menggerakkan pelayanan publik sehari-hari.

    Ujian Keberpihakan APBD Kotim Menjelang 2027

    Persoalan Kotim memang tampak teknis. Bagaimana menurunkan rasio belanja pegawai dari 44,5 persen menjadi 30 persen sebelum 2027.

    Namun, angka-angka itu punya wajah. Ribuan rumah tangga ASN dan PPPK yang menggantungkan kelangsungan hidup pada gaji dan TPP bulanannya.

    Pilihan kebijakan Pemkab dalam dua tahun ke depan akan menjadi ujian keberpihakan APBD.

    Apakah penyesuaian dilakukan dengan mengoptimalkan efisiensi struktural dan menerapkan desain TPP yang progresif, atau justru menjadikan pegawai lapis bawah sebagai penyangga utama tekanan fiskal.

    Bagi EL, NK, dan ribuan ASN lain yang gaji pokoknya sudah terkepung cicilan, TPP bukan baris di lampiran anggaran.

    TPP adalah yang menentukan apakah mereka bisa membawa pulang beras, membayar uang sekolah anak, dan menghidupi keluarga hingga akhir bulan. (ign)

  • TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Beban cicilan kredit yang menggunung menunjukkan tingginya ketergantungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

    Bersamaan dengan itu, kewajiban menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai berlaku, mengindikasikan ancaman penyesuaian TPP yang memicu kekhawatiran abdi negara pada tahun-tahun mendatang.

    Bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS), TPP beralih fungsi menjadi tulang punggung penghasilan bulanan.

    Gaji pokok mereka setiap bulan sebagian besar terpotong angsuran kredit di bank. Praktis, penghasilan untuk menyambung kebutuhan dapur sehari-hari murni bergantung pada besaran TPP yang cair.

    Pemerintah daerah mencatat belanja pegawai Kotim dalam APBD 2026 menyentuh Rp881,29 miliar atau 44,5 persen dari total belanja daerah.

    Baca Juga: Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    Angka ini melampaui jauh batas maksimal 30 persen yang diwajibkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan tenggat waktu penerapan paling lambat 2027.

    Gaji Pokok Habis Sebelum Bulan Berakhir

    EL, salah satu PNS di Sampit, membeberkan posisinya secara lugas.

    Potongan kredit rumah, kendaraan, hingga pembiayaan konsumtif lainnya menelan habis gaji pokoknya setiap bulan.

    Sisa napas untuk belanja dapur, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rutin rumah tangga bertumpu pada TPP.

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya.

    ”Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjut EL.

    NK, rekan sesama ASN, mengonfirmasi realitas serupa.

    “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    TPP Sudah Lebih Dulu Terpangkas

    Kekhawatiran EL dan NK memiliki pijakan kuat. TPP ASN Kotim nyatanya sudah lebih dulu terpangkas sebelum tekanan batas waktu 2027 tiba.

    Pada Maret 2025, BKPSDM Kotim menyosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN.

    Dalam forum tersebut, pemerintah memastikan TPP tetap cair dengan satu catatan berat: estimasi nilainya turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Aturan ini menjelaskan besaran TPP dihitung berdasarkan 15 kelas jabatan, mengambil komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, dengan syarat minimal lama kerja 112,5 jam per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga menuntut penilaian kinerja individu: produktivitas berbobot 70 persen dan disiplin kerja 30 persen.

    Tiga Dinas Telan 76 Persen Belanja Pegawai

    Dari total Rp881 miliar tersebut, distribusi beban anggaran mengelompok secara tajam.

    Dinas Pendidikan menyerap belanja pegawai terbesar dengan Rp470,03 miliar, disusul Dinas Kesehatan Rp142,45 miliar, dan RSUD dr. Murjani Sampit Rp58,21 miliar.

    Tiga instansi ini menelan Rp670,69 miliar, setara 76 persen dari total belanja pegawai Kotim.

    Ketiganya merupakan sektor pelayanan dasar yang secara teknis sangat sulit dipangkas. Tenaga guru dan kesehatan tidak bisa dikurangi secara sepihak tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Data menunjukkan jumlah PPPK Kotim kini tercatat 2.630 orang (naik dari catatan pembayaran THR BKAD Maret 2025 sebanyak 2.059 pegawai). Seluruh status ini menjadi kewajiban anggaran yang secara prinsip tak dapat dihapus.

    ”Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegas Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (27/3/2026).

    Komposisi PNS sendiri didominasi oleh tenaga fungsional golongan III dan IV, sebuah kelompok dengan struktur beban gaji dan TPP yang relatif tinggi.

    Efisiensi Dulu, TPP Opsi Terakhir

    Halikinnor menegaskan, pemangkasan TPP belum menjadi pilihan utama di atas meja.

    Pos perjalanan dinas, pengadaan ATK, dan pemeliharaan kendaraan dinas menjadi sasaran efisiensi tahap awal.

    Pemerintah juga resmi membekukan rekrutmen tenaga kontrak baru, mengalihkan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ke depan murni lewat skema outsourcing.

    ”Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” katanya.

    Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan TPP tetap terkena penyesuaian jika taktik efisiensi operasional ini gagal menutupi selisih anggaran.

    “Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan mobil, ya TPP kalaupun harus dipangkas sebisanya sedikitlah,” ujarnya.

    Dari legislatif, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengingatkan bahwa guncangan sesungguhnya menanti di depan mata.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” tegasnya.

    Meski demikian, besaran nominal TPP Kotim yang akan berlaku tahun ini belum diumumkan secara rinci, sementara Pemkab masih melakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur belanja pegawai menuju ketentuan 30 persen. (ign)

  • Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 sedang dalam kondisi tidak sehat.

    Belanja pegawai daerah ini menembus angka raksasa Rp881,29 miliar. Porsinya menyedot hingga 44,5 persen dari total keseluruhan belanja daerah.

    Angka ini berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Regulasi tersebut mengunci batas maksimal belanja pegawai hanya di angka 30 persen. Batas waktu penyesuaiannya ditenggat paling lambat tahun 2027.

    Ada selisih tajam sebesar 14,5 persen yang harus dipangkas. Waktu yang tersisa untuk menurunkannya kurang dari dua tahun.

    Bupati Kotim, Halikinnor, tidak menutupi fakta pahit ini. “Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) itu harus berkurang menyesuaikan 30 persen,” ujarnya.

    Ia menegaskan aturan pusat tidak bisa ditawar. “Tidak boleh melebihi 30 persen, sementara saat ini kita masih di atas itu,” tambahnya.

    Ironi Anggaran dan Kekurangan Pegawai

    Aliran dana Rp881 miliar itu digelontorkan untuk menghidupi 6.924 aparatur daerah.

    Angka ini terdiri dari 4.865 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.059 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Rincian ini merujuk pada data pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Maret 2025 yang dirilis Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.

    Postur gemuk tersebut belum menjawab kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah daerah mengaku masih mengalami kekurangan tenaga abdi negara.

    Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim per Oktober 2025 memotret ironi tersebut.

    Dari total sekitar 7.500 pegawai saat ini, termasuk tenaga kontrak, daerah ini ternyata masih kekurangan lebih dari 3.000 orang dari rasio kebutuhan ideal.

    Belanja pegawai sudah melampaui ambang batas undang-undang. Namun di sisi lain, rasio kebutuhan tenaga pelayanan dasar di masyarakat belum juga terpenuhi.

    Buah Simalakama Mandat Pusat

    Postur bengkak ini tidak terjadi dalam semalam. Struktur ini mengeras dalam beberapa tahun terakhir seiring kebijakan pengangkatan aparatur besar-besaran dan penyesuaian regulasi dari Jakarta.

    Pada 2024, Pemkab Kotim membuka 774 formasi PPPK. Seluruhnya ditujukan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas.

    Langkah tersebut merupakan respons mutlak atas mandatori pemerintah pusat. Pusat mewajibkan penghapusan status tenaga honorer paling lambat akhir 2024.

    Namun, sekali surat keputusan diangkat, PPPK berubah menjadi beban anggaran permanen. Angka kewajiban ini tidak bisa lagi dicoret dari draf APBD.

    “Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegas Halikinnor.

    Daerah kini terjepit di antara dua mandat pusat yang saling bertabrakan. Pusat mewajibkan pengangkatan PPPK secara masif, sekaligus memaksa daerah menekan belanja pegawai ke angka 30 persen.

    Dua mandat berlawanan arah itu tidak datang dengan skema kompensasi fiskal dari pusat. Kotim menjadi pihak yang harus menanggung selisih lukanya.

    Berburu Efisiensi, Mempertaruhkan TPP

    Menghadapi bom waktu ini, Pemkab Kotim mengambil langkah pemangkasan di area operasional.

    Pos perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), hingga pemeliharaan kendaraan dinas dipotong. Rekrutmen tenaga kontrak baru juga resmi dibekukan.

    “Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” kata Halikinnor.

    Untuk menyiasati kebutuhan tenaga kerja ke depan, pemkab hanya akan bersandar pada skema alih daya (outsourcing). Perekrutan ini diserahkan sepenuhnya sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Meski demikian, Halikinnor mengakui efisiensi operasional ini tidak akan cukup. Pemangkasan TPP menjadi jalan keluar yang sulit dihindari sepenuhnya.

    “Kita hitung dulu. Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan mobil, ya TPP kalaupun harus dipangkas sebisanya sedikitlah,” ujarnya.

    Bayangan kelam pemangkasan TPP ini sudah memakan korban di daerah lain. Di Kabupaten Kutai Timur, TPP aparatur sipil negara terpangkas brutal hingga 62 persen. Dari yang semula Rp4,5 juta per bulan, anjlok ke angka Rp1,6 hingga Rp1,8 juta.

    Pemangkasan ekstrem tersebut memantik gelombang protes keras dari para pegawai. TPP selama ini menjadi penopang utama untuk menutupi tingginya biaya pengeluaran rumah tangga aparatur.

    Ancaman Nasional yang Menggantung

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, sebenarnya sudah membunyikan alarm peringatan sejak Oktober 2025. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat akan memukul telak semua sektor, termasuk nasib TPP.

    “Pemotongan TKD oleh pemerintah pusat ini akan berdampak ke semua sektor, bahkan untuk TPP pun tak akan luput, pasti kena imbasnya,” tegasnya, Rabu (15/10/2025) lalu.

    Secara nasional, tekanan tenggat 30 persen ini telah melahirkan ancaman konkret. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 PPPK terancam diberhentikan. Nasib serupa membayangi 2.000 PPPK di Sulawesi Barat.

    Situasi krisis ini memaksa Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, ikut bersuara.

    Dia mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau merevisi UU HKPD agar daerah memiliki ruang adaptasi yang logis.

    Tuntutan Transparansi Penyelamatan Anggaran

    Pemkab dan BKAD Kotim belum memaparkan secara terbuka berapa proyeksi riil penghematan dari efisiensi operasional yang diklaim sedang berjalan dan berapa besar pemangkasan TPP yang dibutuhkan jika target 30 persen harus dicapai sebelum 2027.

    DPRD Kotim memiliki fungsi pengawasan anggaran yang seharusnya mendorong eksekutif membuka simulasi angka tersebut kepada publik.

    Pertanyaan yang belum terjawab tetap sama, siapa yang membiarkan struktur belanja ini membengkak nyaris dua kali lipat dan bagaimana cara menurunkannya tanpa mengorbankan pelayanan publik? (ign)

  • Detik-Detik Terakhir Camat Baamang: Tetap Tersenyum di Tengah Sakit, Tinggalkan Pesan Perpisahan lewat Secarik Kertas

    Detik-Detik Terakhir Camat Baamang: Tetap Tersenyum di Tengah Sakit, Tinggalkan Pesan Perpisahan lewat Secarik Kertas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketegasan sosok Sufiansyah sebagai pemimpin Kecamatan Baamang rupanya membungkus rapat rasa sakit yang ia tahan hingga embusan napas terakhir.

    Camat Baamang, Kotawaringin Timur, itu meninggal dunia di RSUD dr. Murjani Sampit pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.27 WIB.

    Berpulangnya birokrat yang lekat dengan sapaan hangat ini memukul batin banyak pihak. Kehilangannya merayap jauh melampaui sekat dinding keluarga, meresap ke tengah masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang pernah merasakan langsung sentuhan pelayanannya.

    Suasana ruang rawat inap di RSUD dr. Murjani Sampit pada Kamis (26/3/2026) siang, mulanya tampak tenang.

    Di ruang perawatan Cempaka, Sufiansyah masih sempat menyambut tamu-tamu yang datang membesuk dengan senyuman khasnya. Tidak ada yang menyangka bahwa senyuman itu adalah salam perpisahan.

    Di tengah kondisi yang terus menurun, Camat Baamang yang terbaring lemas dengan alat bantu pernapasan, masih menyempatkan diri menenangkan keluarga, hingga akhirnya menuliskan pesan perpisahan sebelum akhirnya berpulang, pukul 14.27 WIB, Kamis (26/3/2026).

    Kisah kepergian pria berusia 53 tahun itu diungkap langsung oleh adik kandungnya, Nanang Suriansyah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Nanang mengungkapkan, kondisi almarhum sebenarnya mulai menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan sebulan sebelum memasuki Ramadan 1447 Hijriah.

    Ia mengaku kehilangan selera makan dan mengurangi aktivitas di Kantor Kecamatan Baamang, karena tubuhnya sudah memberi sinyal bahwa kondisinya tidak baik-baik saja.

    Sekitar dua minggu memasuki Ramadan, ketika menghadiri safari di salah satu wilayah, mobilnya mogok. Dia sempat mencoba mendorongnya.

    Saat itulah, almarhum mengeluhkan rasa sakit di bagian tungkai paha bagian atas yang membuatnya agak sulit berjalan.

    Namun, di mata keluarga, ia tetap terlihat santai dan tidak pernah mengeluh berlebihan.

    Sifatnya yang tenang membuat orang-orang di sekitarnya tidak menyangka bahwa kondisi tersebut merupakan awal dari penyakit yang lebih serius.

    Memasuki Selasa (24/3/2026) sore, kondisi Sufiansyah mulai memburuk. Ia mengalami sesak napas hingga akhirnya dibawa ke salah satu dokter untuk mendapatkan bantuan uap atau nebulizer.

    Sempat diperbolehkan pulang, namun keluarga merasa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele.

    Malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, keluarga memutuskan membawa almarhum ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Di ruang IGD, almarhum menjalani observasi selama kurang lebih dua jam, termasuk pemeriksaan rontgen.

    Hasilnya menunjukkan adanya flek di paru-paru sebelah kiri. Dokter bahkan mengibaratkan kondisi paru-parunya seperti “baling-baling yang jalan sebelah”.

    Selain itu, ditemukan pula adanya cairan di paru-paru yang semakin memperburuk kondisi pernapasannya.

    Namun, fakta yang lebih mengejutkan baru diketahui beberapa waktu kemudian.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel darah yang diambil secara berkala, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dokter memastikan bahwa almarhum juga mengidap Tuberkulosis (TBC).

    Meski kondisi medisnya cukup serius, suasana di ruang perawatan pada Kamis pagi masih terasa hangat. Sekitar pukul 10.30 WIB, Bupati Kotim Halikinnor bersama istrinya, Khairiyah serta sejumlah pejabat lainnya, datang membesuk.

    Sufiansyah terlihat masih bisa tersenyum. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, giliran Wakil Bupati Irawati yang datang menjenguk.

    Saat itu ia masih tampak santai dan komunikatif meski hanya berinteraksi dengan isyarat gerakan tangan dan anggukan kepala.

    Tak ada tanda bahwa waktu yang dimilikinya tinggal menghitung jam. Sekitar pukul 14.05 WIB, Nanang sempat menawarkan makanan kepada sang kakak agar menambah tenaga.

    Nanang juga menanyakan apakah ada keluhan di bagian tubuhnya. Sufiansyah menggeleng tidak sakit perut, hanya mengakui rasa nyeri di dada. Namun, lagi-lagi, ia tetap menunjukkan ketenangan. Bahkan tersenyum di hadapan istri dan anak-anaknya.

    Lima menit berselang, tepat pukul 14.10 WIB, almarhum meminta kertas. Dengan tulisan tangan, ia menuliskan pesan singkat.

    ”Mau guring (tidur) istirahat,” katanya.

    Tak ada kata panjang, tak ada keluhan. Hanya sebuah kalimat sederhana yang kini menjadi kenangan terakhir bagi keluarga.

    Tak lama setelah itu, Nanang turun dari ruangan, sejenak membakar sebatang rokok. Namun, dalam hitungan menit, Feny anak almarhum memanggilnya kembali. Saat ia bergegas naik melalui lift, waktu seakan berjalan begitu cepat.

    Nanang tak sempat menyaksikan saudara kandungnya menghembuskan napas terakhir. Sufiansyah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.27 WIB.

    Kepergian mendadak itu meninggalkan duka mendalam. Sufiansyah lahir di Kotawaringin Timur, 5 Desember 1972.

    Ia dikenal sebagai sosok yang tidak banyak mengeluh, bahkan dalam kondisi sakit. Ia juga disebut jarang mengonsumsi obat dan tidak memiliki riwayat penyakit turunan.

    Almarhum merupakan anak kedua dari lima bersaudara. Ia meninggalkan seorang istri bernama Wiwit, serta tiga orang anak, yakni Yanti, Fenny, dan Reza.

    Rencananya, almarhum akan dimakamkan Jumat (27/3/2026) pagi sebelum waktu salat Jumat di Tempat Pemakaman Umum Keramat, Sampit.

    Bagi keluarga, kenangan tentang senyum terakhir dan pesan sederhana itu akan selalu melekat.

    Sebuah perpisahan yang singkat, namun menyisakan cerita panjang tentang ketegaran, keikhlasan, dan cinta yang tak sempat terucap sepenuhnya.

    ​Dikenang Karena Kebaikan

    ​Bupati Kotim Halikinnor yang terlihat menjenguk jasad Sufiansyah di rumah duka Jalan Cristopel Mihing juga menunjukkan raut wajah kesedihan dan duka mendalam.

    Halikinnor datang bersama istrinya. Duduk bersila menghadap jasad Sufiansyah yang terbujur kaku dalam balutan kain jarik bercorak batik. Wabup Kotim Irawati juga turut datang mendoakan kepergian almarhum.

    ”Kami atas nama pribadi dan keluarga dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, menyatakan turut berdukacita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke rahmatullah saudara kita Sufiansyah, Camat Baamang, Kabupaten Kotim,” kata Halikinnor, saat diwawancarai awak media usai mendoakan almarhum Sufiansyah.

    ​Menurutnya, Sufiansyah merupakan salah satu putra terbaik daerah Kotim yang mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil dari beberapa jabatan dan terakhir menjabat sebagai Camat Baamang di Kecamatan Baamang.

    ”Untuk itu kita merasa kehilangan dan kita sama-sama berdoa semoga almarhum diterima segala amal ibadahnya, diampuni segala dosa dan kesalahannya,” ujarnya.

    ”Dan, kita juga berdoa mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan itu mendapat ketabahan, kesabaran, serta keikhlasan, sehingga insyaAllah beliau kita doakan husnul khatimah. Jadi sekali lagi, kami pemerintah daerah berdukacita yang sedalam-dalamnya karena kehilangan salah satu putra daerah terbaik kita yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tambahnya.

    ​Halikinnor juga mengenal sosok almarhum sebagai sosok yang mudah bergaul dan tidak banyak mengeluh.

    ”Beliau orang yang supel bergaul. Kalian mungkin tahu sendiri karena beliau baik dengan pemuda, dengan yang tua, beliau bergaul. Makanya dia disenangi sebagai Camat di Baamang ini. Sudah cukup lama di Baamang karena diminta masyarakat di sini, karena dia mudah bergaul,” katanya.

    ”Dan banyak juga kiprah (beliau), untuk itu kami atas nama pemerintah daerah sekali lagi terima kasih atas jasa pengabdian beliau selama beliau bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dan beliau masih belum memasuki pensiun, masih kurang lebih 2 tahun lagi. Tapi ya, Allah memanggil dan sudah saatnya beliau kembali. Sekali lagi kita doakan mudah-mudahan beliau husnul khatimah,” ujar Halikinnor. (hgn/ign)

  • Dana Pokir dan Hibah Kotim: Sinyal Keras Bupati Kotim Sentil Usulan Berbasis ”Kepentingan”

    Dana Pokir dan Hibah Kotim: Sinyal Keras Bupati Kotim Sentil Usulan Berbasis ”Kepentingan”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tata kelola dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu isu strategis yang ikut mengemuka dari pihak eksekutif.

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 menjadi panggung bagi Bupati Kotim Halikinnor memberikan penegasan normatif, yakni penyaluran Pokir dan hibah wajib berbasis masalah nyata, menepis kekhawatiran pergeseran fungsi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.

    ”Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan,” tegas Halikinnor dalam forum resmi tersebut, Kamis (26/3/2026).

    ”Namun demikian, saya berharap agar Pokir yang diusulkan benar-benar berbasis pada kebutuhan dan permasalahan riil di daerah pemilihan atau dapil masing-masing,” tambahnya.

    Secara mekanisme, jalur strategis penganggaran tersebut memang dinilai rawan disusupi kepentingan apabila tidak didasarkan pada data dan persoalan konkret di masyarakat.

    Pengamat kebijakan publik, Agung Adisetiyono, mengingatkan risiko tersebut.

    “Kalau tidak berbasis kebutuhan riil, maka program yang dihasilkan berisiko tidak tepat sasaran dan hanya mengulang pola lama setiap tahun,” ujarnya.

    Nilai yang dipertaruhkan dalam pusaran itu mencapai puluhan miliar rupiah. Sebelum kebijakan efisiensi pada tahun anggaran 2026, sejumlah pimpinan dan anggota dewan dalam berbagai pemberitaan menyebut kuota Pokir berada di kisaran Rp2 miliar per tahun untuk setiap anggota.

    Jika dikalikan 40 kursi legislatif, angka ini mengakumulasi total ruang anggaran hingga Rp80 miliar.

    Pemangkasan yang mengikuti kebijakan efisiensi anggaran saat ini tetap merepresentasikan ruang fiskal raksasa yang menuntut akuntabilitas ketat.

    Penegasan Standar Mutlak Pengusulan Pokir

    Halikinnor secara spesifik menetapkan empat syarat mutlak usulan Pokir, yakni mencerminkan aspirasi daerah pemilihan, berangkat dari masalah nyata, sejalan dengan prioritas daerah, serta mengantongi kejelasan lokasi, manfaat, dan kelompok sasaran.

    Dia juga meminta penyaluran hibah dan bantuan sosial terlepas dari jebakan rutinitas administratif dengan menerapkan asas selektif dan transparan. Targetnya, program tidak boleh berdiri sendiri tanpa arah yang jelas.

    Penegasan tersebut memperlihatkan adanya kesadaran di tingkat eksekutif bahwa mekanisme Pokir dan hibah berada dalam titik rawan penyimpangan apabila tidak dikendalikan secara ketat.

    Anomali Lapangan: Modus Pengondisian dan ‘Pinjam Bendera’

    Instruksi normatif di mimbar Musrenbang tersebut berhadapan dengan anomali lapangan. Laporan yang dihimpun Kanal Independen sebelumnya dari internal legislatif serta pihak terkait, menguak pola eksekusi yang diduga menyimpang dari asas pemerataan.

    Beberapa kelompok masyarakat disinyalir diarahkan mengajukan proposal ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu saat alokasi anggaran diduga telah diarahkan atau ditentukan lebih awal melalui jalur Pokir.

    Proses verifikasi di tingkat dinas berisiko menyusut menjadi stempel pengesahan demi melegalkan daftar penerima hibah yang telah tersusun sebelum proposal resmi masuk.

    Eksekusi lapangan turut merekam indikasi manipulasi lewat skema pinjam nama perusahaan atau praktik ‘pinjam bendera’.

    Indikasi di lapangan menunjukkan keterlibatan entitas eksternal, sementara kendali pembelanjaan diduga tetap berada pada pihak internal tertentu.

    Rekanan disinyalir hanya menerima imbalan komisi dari nilai kegiatan, absen penuh dari pengelolaan substantif.

    Konstruksi Perbuatan Melawan Hukum

    Skema tertutup ini membuka ruang lebar bagi penggelembungan anggaran dan penyimpangan distribusi barang.

    Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya kecenderungan penerima hibah berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, sementara kelompok lain yang tidak memiliki akses serupa berisiko terpinggirkan dari alokasi.

    Agung Adisetiyono menilai, rangkaian pengondisian ini melampaui kealpaan teknis administrasi.

    ”Menata proposal sejak awal, mengatur anggaran, hingga merekayasa pelaksanaan adalah konstruksi perbuatan melawan hukum yang sistematis,” tegasnya, dalam keterangan sebelumnya.

    Dia menambahkan, intervensi wakil rakyat hingga level teknis mengaburkan batas kewenangan fungsi penganggaran dan pelaksanaan, memperbesar potensi penyalahgunaan jabatan.

    Preseden Daerah Lain: Saat Modus Serupa Menjadi Perkara

    Rekam jejak pemberantasan korupsi nasional memvalidasi peringatan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membongkar kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, memenjarakan sejumlah legislator yang terbukti memotong dana hibah dan memanipulasi eksekusi proyek.

    Putusan pengadilan menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, praktik merekayasa penerima hibah dan memalsukan proses pengadaan adalah murni tindak pidana korupsi. (ign)

  • Peserta Pawai Takbiran di Sampit Tahun Ini Lebih Sedikit, Wabup Kotim Ungkap Penyebabnya

    Peserta Pawai Takbiran di Sampit Tahun Ini Lebih Sedikit, Wabup Kotim Ungkap Penyebabnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suasana malam kemenangan menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlangsung khidmat sekaligus meriah.

    Bupati Kotim Halikinnor secara resmi melepas rombongan Pawai Takbiran yang dipusatkan di depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Jumat (20/3/2026) malam

    Semarak takbiran menggema di sepanjang rute pawai yang diikuti puluhan rombongan dari berbagai elemen masyarakat.

    Meski jumlah peserta tahun ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, antusiasme warga tetap tinggi dalam menyambut malam Idulfitri.

    Wakil Bupati Kotim, Irawati, menyebutkan, jumlah peserta pawai takbiran tahun ini mencapai sekitar 80 rombongan.

    Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang menembus lebih dari 100 peserta.

    ”Kemungkinan karena ada perbedaan. Sebagian masyarakat Kotim ada yang Lebaran 20 Maret hari ini, ada juga warga Kotim yang Lebaran tanggal 21 Maret. Kita dengar, tadi malam sebagian masyarakat juga sudah ada yang melaksanakan pawai takbiran. Tapi apa pun itu, yang penting bagaimana ibadah kita lancar dan diterima oleh Allah SWT,” ujar Irawati.

    Dia menegaskan, esensi pawai takbiran bukan sekadar jumlah peserta, melainkan sebagai sarana meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta kecintaan kepada Allah SWT.

    Selain itu, Irawati berharap momentum Idulfitri dapat menjadi ajang mempererat persatuan dan keharmonisan masyarakat di Kotim.

    ”Mudah-mudahan tahun depan pesertanya lebih banyak lagi, dan tidak ada perbedaan antara Muhammadiyah maupun NU,” tambahnya.

    Pejabat Kotim Buka Pintu Silaturahmi

    Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri, jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim juga mengundang masyarakat untuk bersilaturahmi melalui agenda open house yang digelar pada hari pertama Lebaran, Sabtu (21/3/2026).

    Tiga pejabat daerah dipastikan membuka kediamannya untuk masyarakat, yakni Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rumah Jabatan Wakil Bupati Kotim, dan Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kotim.

    Kegiatan open house dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

    ”Silakan datang, kami mengundang seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk bersilaturahmi di hari yang fitri,” pungkas Irawati. (hgn/ign)

  • Jelang Lebaran, Gubernur Kalteng Salurkan Banpres hingga Gratiskan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kotim

    Jelang Lebaran, Gubernur Kalteng Salurkan Banpres hingga Gratiskan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan berbagai program bantuan untuk masyarakat berjalan optimal.

    Mulai dari bantuan pangan Presiden (Banpres), pasar murah bersubsidi hingga bantuan uang tunai melalui program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) disalurkan untuk warga.

    Bantuan yang diberikan tersebut digelontorkan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat dan menyambut perayaan Idulfitri 1447 H.

    Plt Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung, melaporkan bahwa penyaluran bantuan pangan Presiden untuk periode Februari dan Maret 2026 menyasar sebanyak 205.140 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Kalimantan Tengah.

    Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur, bantuan yang disalurkan mencapai 37.754 paket, dengan masing-masing paket berisi 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

    Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang dipusatkan di Museum Kayu Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (16/3/2026).

    Selain itu, pemerintah juga menyiapkan 2.000 paket pasar murah yang terdiri dari beras 5 kilogram, minyak goreng 2 liter, dan gula pasir 1 kilogram.

    ”Setiap paket bernilai Rp147.000, kemudian disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp137.000, sehingga masyarakat hanya menebus cukup Rp10 ribu per paket,” ujar Leonard.

    Tak hanya pasar murah, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perum BULOG, ID Food, BUMD pangan, hingga petani, peternak, gapoktan dan pelaku usaha pangan.

    Berbagai komoditas disiapkan dalam kegiatan tersebut, antara lain beras premium 15 ton, bawang merah 500 kilogram, bawang putih 500 kilogram, gula pasir 1.200 kilogram, minyak goreng 1.200 liter, telur ayam ras 600 tray, serta aneka sayuran dan ikan segar.

    ”Dipastikan semua komoditas pangan yang dijual di Gerakan Pangan Murah disubsidi oleh Pemprov Kalteng, sehingga masyarakat Kotim bisa berbelanja dengan harga yang sangat terjangkau,” ujarnya.

    Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Uang Tunai program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) melalui Bank Kalteng kepada 28.492 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kotim. Masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp250 ribu.

    ”Seluruh rangkaian program ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, meringankan beban ekonomi masyarakat, memperkuat daya beli, serta menekan laju inflasi daerah menjelang Idulfitri dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga mendapatkan layanan cek kesehatan gratis, meliputi pemeriksaan tekanan darah, status gizi, skrining kesehatan jiwa, perilaku merokok hingga layanan kesehatan lansia.

    Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang turun langsung ke daerah Kotim.

    ”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim dan masyarakat, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah dan seluruh jajaran yang hadir. Mudah-mudahan ini menjadi amal jariyah,” ucap Halikinnor.

    Dia menilai, pasar murah dengan subsidi sangat membantu masyarakat, terutama menjelang Lebaran.

    ”Subsidi yang diberikan sangat besar, sehingga masyarakat hanya menebus Rp10.000 sudah mendapatkan bahan pangan lengkap. Ini sangat membantu dan juga berdampak pada pengendalian inflasi di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan kali ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah tersebut. Hal itu mengingat Kotim merupakan kabupaten dengan penduduk terbanyak di Kalteng.

    ”Kami menyampaikan bantuan dari Bapak Presiden kepada lebih dari 200 ribu kepala keluarga. Ini jumlah yang sangat besar dan belum pernah ada sebelumnya di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan, program pemeriksaan kesehatan gratis merupakan bagian dari arahan Presiden agar masyarakat tetap dalam kondisi sehat.

    Di tengah kondisi anggaran daerah yang mengalami pemotongan hampir Rp5 triliun dari pemerintah pusat, Gubernur memastikan program kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas.

    ”Program untuk masyarakat tetap kita jalankan, termasuk bantuan Kartu Huma Betang Sejahtera, bantuan pendidikan dan lainnya, tentu diberikan kepada yang berhak sesuai regulasi,” katanya.

    Khusus untuk pasar murah, Gubernur bahkan memberikan kebijakan tambahan dengan menggratiskan paket sembako bagi masyarakat pada hari pelaksanaan.

    ”Untuk hari ini, 2.000 paket sembako yang sudah disubsidi itu kita gratiskan,” ungkapnya.

    Dia juga mengingatkan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan penerima yang tidak layak.

    ”Kalau ada penerima yang tergolong mampu, memiliki mobil atau aset banyak, silakan laporkan. Akan kita verifikasi dan bantuan akan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (hgn)

  • Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi soal Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama bupati dan wali kota se-Kalteng, Rabu (25/2/2026), bukan sekadar paparan angka dan jadwal penyaluran bantuan.

    Hampir sepanjang paparan dan diskusi dengan kepala daerah, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menggunakan bahasa politis yang menyelipkan nama partai, mengungkit memori pilkada, hingga menyebut ”provokator” di balik ramainya bahasan KHBS di ruang publik dan digital dalam setahun terakhir.

    Rapat tersebut digelar setelah rangkaian sosialisasi dan launching KHBS pada Jumat (20/2/2026) pekan lalu. Selain membahas KHBS, pertemuan itu juga terkait penyaluran penerima bantuan presiden di Kalteng.

    ”KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun kita menghadapi efisiensi anggaran, di mana APBD tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” ujar Agustiar.

    Dalam forum yang diikuti kepala daerah, jajaran Forkopimda, dan pejabat teknis itu, Agustiar kembali menegaskan bahwa bantuan tidak boleh membedakan partai, suku, agama, maupun daerah yang perolehan suaranya kecil saat pilkada.

    Penegasan itu disampaikan di tengah candaan dan pernyataan langsung yang menyinggung afiliasi politik dan peta suara saat Pilkada Kalteng 2024 lalu.

    Menyentuh Partai dan Hasil Pilkada

    Pada setiap sesi dialog dengan kepala daerah, Agustiar selalu menyinggung partai yang menaungi bupati. Gubernur menyapa bupati sambil mengaitkan posisi politik dengan konteks bantuan, lalu menegaskan bahwa program tidak melihat partai atau perbedaan apa pun.

    ”Saya tidak melihat agama apa pun, suku apa pun. Bapak kan Golkar kan? Tidak melihat Golkar. Tidak melihat partai yang tidak mengusung kami sebagai gubernur. Partai lain pun sama pengakuannya,” ucapnya, pada seorang kepala daerah.​​

    Rujukan ke hasil pilkada juga mengemuka. Agustiar menyebut ada daerah yang pada pemilihan lalu perolehan suaranya kecil, tetapi tetap mendapatkan alokasi bantuan besar.

    Agustiar bahkan blak-blakan menyebut di Sampit membagikan sekitar 50 ribu kartu sosialisasi (kartu huma betang versi sosialisasi kampanye, Red), namun warga yang mencoblos dirinya (pasangan Agustiar-Edy, Red) hanya sekitar 10 ribuan.

    Mengacu hasil perolehan suara Pilkada Kalteng di Kotim pada 2024 lalu, pasangan Agustiar–Edy unggul tipis dengan total 87.140 suara. Adapun untuk wilayah perkotaan yang terdiri dari dua kecamatan; Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, totalnya sebesar 30.652 suara.

    Bupati Kotim Halikinnor merespons sentilan Gubernur saat diberi kesempatan bicara. ”Walaupun Pak Gubernur kalah di kota, tetapi menang di kecamatan-kecamatan saya. Jadi, untuk Kotawaringin Timur, Pak Gubernur tetap menang secara keseluruhan, sehingga alhamdulillah banyak sekali bantuan yang disampaikan ke Kotawaringin Timur,” katanya.

    Laman: 1 2 3

  • Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut lahan irigasi Danau Lentang tak boleh lagi dibiarkan menggantung. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor diminta membuka secara transparan peta perizinan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) beserta skema plasma di sekitar jalur irigasi tersebut.

    Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik dan politik di Kotawaringin Timur, Riduan Kesuma. Menurutnya, polemik sengketa lahan antara warga, perusahaan, dan koperasi plasma sudah terlalu lama digantung tanpa kepastian hukum yang tegas dan final.

    ”Pemerintah harus berdiri di tengah dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas mediasi tanpa ada keputusan yang final dan mengikat,” kata Riduan kepada Kanal Independen, Minggu (22/2/2026).

    Riduan yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim ini menuturkan, pola penyelesaian yang selama ini ditempuh cenderung administratif dan seremonial, tanpa menyentuh akar masalah di lapangan.

    Riduan menyoroti keberadaan jaringan irigasi Danau Lentang yang dibangun sekitar 2009, jauh sebelum polemik sengketa mencuat ke permukaan. Jalur irigasi ini bukan sekadar parit biasa, melainkan aset negara yang menopang sistem pengairan dan mata pencarian warga di sekitarnya.

    Jika belakangan kawasan tersebut ternyata masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) inti maupun areal pengembangan kebun BSP, Riduan menilai ada pertanyaan serius yang harus dijawab. Pada titik mana proses perizinan dan penataan ruang mulai mengabaikan keberadaan irigasi tersebut?

    ”Kalau memang di lokasi itu sudah ada aset negara sebelum izin keluar, maka itu harus menjadi bahan evaluasi. Mengapa tidak diinklap (dikecualikan, Red) sejak awal dalam proses perizinan?” tegasnya.

    Dia melanjutkan, pengabaian terhadap aset irigasi di tahap perencanaan dan izin justru menjadi sumber konflik berkelanjutan sampai hari ini.

    Peta Izin yang Gelap dan Tumpang Tindih

    Salah satu sorotan Riduan adalah minimnya transparansi data perizinan di kawasan irigasi Danau Lentang. Batas kebun inti, blok plasma, lahan warga, hingga fasilitas umum seperti saluran irigasi dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas dan terbuka kepada publik.

    Ketidakjelasan itu membuka ruang tafsir dan klaim sepihak di lapangan. Warga mengaku lahannya masuk jalur irigasi dan telah dikelola turun‑temurun, sementara perusahaan dan koperasi plasma membawa dokumen kemitraan dan peta kerja sama.

    Dalam posisi tarik‑menarik tersebut, Pemkab Kotim dinilai cenderung berperan sebagai penengah pasif.

    Riduan menegaskan, Bupati Kotim memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin BSP. Termasuk memverifikasi ulang batas‑batas areal inti, plasma, dan posisi persis jalur irigasi.

    Tanpa itu, lanjutnya, sengketa tumpang tindih lahan hanya akan berputar di lingkaran yang sama.

    Laman: 1 2

  • Bazar Ramadan Sampit 2026 Bidik Transaksi Rp2 Miliar, Ada Imbauan Khusus Bupati untuk ASN

    Bazar Ramadan Sampit 2026 Bidik Transaksi Rp2 Miliar, Ada Imbauan Khusus Bupati untuk ASN

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bazar Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 yang resmi dibuka di Kota Sampit, Kamis (19/2/2026), bakal jadi mesin ekonomi masyarakat selama Ramadan.

    Sekitar 130 pedagang dipastikan meramaikan dua titik lokasi bazar dengan potensi perputaran ekonomi selama sebulan pelaksanaan diproyeksikan mencapai Rp2 miliar.

    Deretan tenda menutup separuh badan Jalan S Parman. Aroma hidangan berbagai kuliner bercampur menyambut pengunjung.

    Di panggung utama, Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor membuka bazar dengan rangkaian salam lintas agama dan pantun manis, seraya menyebut Ramadan sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus menggerakkan ekonomi warga lewat transaksi jual beli.​

    Menurut Halikinnor, bazar itu menjadi etalase UMKM kuliner lokal yang diklaim mampu menghidupkan kembali kue-kue tradisional sekaligus menambah pendapatan pedagang kecil selama Ramadan.

    Halikinnor menegaskan, bazar bukan sekadar tempat berburu takjil, melainkan ruang promosi bagi pelaku usaha kuliner agar terus maju dan meningkatkan kualitas produknya.

    Dia mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim, agar bergiliran berbelanja di bazar sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha kecil.​

    ”Semoga bazar kuliner Ramadan ini dapat berjalan dengan sukses, lancar dan memberikan berkah serta manfaat bagi seluruh pedagang dan pengunjungnya,” katanya.

    Tahun ini, bazar digelar lebih besar. Lokasinya melebar ke dua titik, area sekitar Taman Kota di Jalan S. Parman dan ruas Jalan Yos Sudarso yang ditutup sementara untuk menampung deretan lapak.

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere mengatakan, sekitar 130 pedagang kuliner lokal ikut serta, mulai dari penjual kue basah, minuman dingin, hingga makanan siap saji.

    Pihaknya juga menyiapkan bantuan modal terbatas untuk sebagian pedagang. Hal itu untuk mendorong UMKM agar berani menambah stok dan variasi dagangan selama bazar berlangsung.​

    Johny melanjutkan, potensi perputaran uang selama sebulan penuh Ramadan dipatok hingga miliaran rupiah. Rinciannya, jual-beli di area bazar sekitar Rp2 miliar, omzet pendapatan lain-lain Rp1 miliar, dan pendapatan daerah dari retribusi parkir, kebersihan, dan lainnya sekitar Rp50 juta.

    Total transaksi diyakini cukup signifikan bagi skala ekonomi lokal Sampit. Perkiraan ini menjadi salah satu dasar pemerintah untuk menjadikan bazar sebagai agenda tahunan yang selalu diperluas, baik dari sisi lokasi maupun jumlah pedagang.​ (ign)