SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan hampir tiga dekade berhadapan dengan anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), memasuki babak yang menguji marwah peradilan adat.
Bagi tokoh pemuda Desa Sebabi, Priono SJ, pembentukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tumpuan keadilan terakhir, sekaligus pertaruhan apakah wibawa hukum adat di Kalimantan Tengah masih dihormati dan mampu dijalankan.
”Kami mendukung penuh dibentuknya Majelis Basara Hai. Terus terang, masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Hampir tiga puluh tahun kami hanya disuguhi proses, rapat, mediasi, dan pembahasan, tetapi hasilnya tidak pernah memberikan kepastian. Kesabaran masyarakat juga ada batasnya,” kata Priono, Jumat (24/7/2026).
Priono bukan pihak tergugat dalam perkara ini. Namanya, bersama Anti Panting (dalam dokumen pengadilan tertulis Anti Pating), Petrus Limbas, Y. Seruan, dan Sardiono, justru disebut oleh para tergugat sendiri di dalam dokumen jawaban, duplik, dan eksepsi perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
Mereka disebut sebagai representasi dari ribuan warga yang selama ini memperjuangkan klaim atas lahan tersebut, sekaligus memperkuat argumen hukum bahwa ketiga tokoh yang digugat bukanlah pihak yang mengklaim lahan secara pribadi.
Perkara perdata tersebut diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.
PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources, konglomerasi sawit yang di Indonesia dikenal sebagai Sinar Mas Agribusiness and Food.
Menghadapi tuntutan tersebut, ketiga tergugat melalui kuasa hukum Sapriyadi membalas dengan mengajukan eksepsi sekaligus gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen.
Eksepsi tersebut mempersoalkan legalitas PT BAP sebagai penggugat, termasuk mengenai ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Seruyan meski lahan yang disengketakan melintasi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Menyikapi bergulirnya pertarungan hukum yang berlarut tersebut, warga seperti Priono menaruh harapan pada jalur peradilan adat.
Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.
Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.
Majelis ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Hingga kini, tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci jadwal pelaksanaan sidang perdana.
Mediasi Buntu dan Desakan Putusan Nyata
Priono menyatakan bahwa masyarakat telah mengikuti hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari mediasi pemerintah daerah, pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa hasil yang memuaskan.
”Kami sudah datang memenuhi undangan, mengikuti mediasi, menyampaikan bukti dan aspirasi. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang benar-benar menyelesaikan persoalan. Kalau terus seperti ini, sampai kapan masyarakat harus menunggu?” ujarnya.
Desakan agar majelis bekerja serius dan menghasilkan kepatuhan langsung disuarakan oleh tokoh pemuda tersebut.
”Jangan sampai Basara Hai hanya menjadi forum seremonial. Kalau memang hukum adat masih dihormati di Kalimantan Tengah, maka masyarakat berharap putusan nantinya benar-benar menghadirkan keadilan dan dijalankan. Jangan biarkan masyarakat kembali pulang hanya membawa harapan kosong,” tegasnya.
Independensi Majelis dan Taruhan Kepercayaan
Priono mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap proses persidangan adat tanpa intervensi pihak luar, agar majelis dapat memutus perkara murni berdasarkan ketentuan hukum adat.
”Kami ingin Majelis bekerja independen. Jangan ada kepentingan apa pun yang mencoba memengaruhi prosesnya. Biarkan hukum adat berbicara berdasarkan fakta. Itulah yang ditunggu masyarakat selama ini,” katanya.
Penantian panjang yang sudah berlarut hampir tiga dekade ini membawa dampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada mekanisme penyelesaian sengketa.
”Kalau setelah hampir tiga puluh tahun masyarakat masih juga tidak mendapatkan kepastian, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian akan semakin terkikis. Kami tidak ingin itu terjadi. Karena itu kami berharap Basara Hai benar-benar menjadi jalan keluar, bukan menambah daftar panjang penantian,” ucapnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sejak matahari naik hingga condong ke barat pada Jumat (10/7/2026), prosesi adat berlangsung khidmat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Para tetua adat dan warga dari berbagai penjuru desa berkumpul untuk menggelar ritual Tolak Bala, atau yang dalam bahasa Dayak setempat dikenal dengan sebutan “Menolak Sampar”.
Prosesi tahunan ini dipimpin langsung Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang. Sosok yang tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata senilai lebih dari Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.
”Ini adalah kegiatan adat yang memang dilaksanakan setiap tahun. Dalam bahasa kami disebut menolak sampar, memohon agar masyarakat dijauhkan dari segala marabahaya dan diberikan keselamatan,” ujar Yustinus, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan Yustinus menegaskan posisi ritual tersebut sebagai agenda rutin desa yang telah berlangsung turun-temurun.
Dalam catatan redaksi, prosesi adat dan persidangan di PN Sampit merupakan dua peristiwa yang bergulir pada rentang waktu berdekatan.
Meski demikian, tidak ada pernyataan dari pihak adat maupun sumber lain yang menyebut pelaksanaan ritual ini sebagai respons atas perkara hukum yang sedang berjalan.
RITUAL ADAT: Pelaksanaan ritual adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/7/2026). (Istimewa/Kanal Independen)
Perkara Rp104 Miliar yang Membelit Damang Telawang
Perkara perdata yang melibatkan Yustinus tercatat dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP), anak usaha Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group.
Selain Yustinus, perusahaan juga menggugat Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.
PT BAP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar, sehingga total tuntutan mencapai sekitar Rp104 miliar.
Objek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 50,38 hektare yang tersebar di sejumlah blok kebun di wilayah Desa Sebabi, Biru Maju, dan Selunuk.
Perusahaan menilai ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menguasai serta menghalangi aktivitas perkebunan di areal tersebut.
Menjawab tuntutan itu, ketiga tergugat melalui kuasa hukum mereka, Sapriyadi, memberikan bantahan sejak persidangan eksepsi pada 20 Mei 2026. Pihak tergugat mengajukan empat eksepsi sekaligus ke hadapan majelis hakim.
Pertama, gugatan dinilai salah alamat (error in persona) karena ketiga tergugat hadir dalam wilayah konflik sebagai pejabat yang menjalankan kewenangan jabatan, bukan selaku pemilik atau penguasa lahan pribadi.
Kedua, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) akibat warga yang sesungguhnya menguasai lahan tersebut justru tidak turut digugat.
Ketiga, gugatan dianggap kabur (obscuur libel) karena batas dan luas objek sengketa tidak dirinci secara jelas.
Keempat, pihak tergugat menilai PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sebagai alas hak atas tanah tersebut.
Memasuki babak lanjutan dalam duplik tertanggal 4 Juni 2026, pihak tergugat turut mempersoalkan legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan.
Menurut argumentasi Sapriyadi, kewenangan penerbitan IUP semestinya berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan, mengingat lokasi kebun perusahaan melintasi batas dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur.
Gugatan Balik dan Babak Pembuktian
Selain menolak seluruh dalil perusahaan, ketiga tergugat melancarkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp8,8 miliar.
Angka tersebut terbagi atas Rp300 juta ganti rugi materiil guna mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum, serta Rp8,5 miliar ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik.
Mereka juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sita jaminan terhadap aset operasional perusahaan yang berada di Kabupaten Seruyan.
Upaya mediasi antarpihak sebelumnya telah ditempuh namun tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke tahap jawaban, eksepsi, gugatan balik, replik, dan duplik.
Pada sidang pembuktian surat, Rabu (1/7/2026), PT BAP menyerahkan 14 alat bukti berkode P-1 hingga P-14, sementara pihak tergugat mengajukan tiga alat bukti berkode T.I-1 sampai T.III-1.
Kedua belah pihak memastikan proses pembuktian belum selesai dan perkara segera melangkah ke agenda pemeriksaan saksi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang tak tuntas terselesaikan lewat meja hijau akhirnya tumpah ke atas tanah merah.
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi turun ke hamparan kebun sawit yang selama bertahun-tahun dikelola PT Agro Indomas, Sabtu (20/6/2026).
Mereka datang membawa keyakinan dan serta berniat mendirikan pondok di titik masuk sengketa, mulut portal wilayah perkebunan.
Lebih dari dua puluh sekuriti perusahaan memasang barisan pertahanan tepat bersitatap dengan warga. Polisi berompi taktis berjaga membelah dua kubu yang pagi itu sama-sama memendam ketegangan.
Sekitar pukul 09.45 WIB, massa mulai merapatkan barisan. Sebagian warga mengenakan ikat kepala merah khas Dayak, membentangkan selebaran tuntutan sambil menunjuk-nunjuk isinya ke arah seberang.
Erko Mojra, Koordinator Aksi yang mengenakan kemeja batik biru berdiri tegak, menyuarakan orasi lewat pengeras suara. Kendaraan patroli aparat terparkir siaga.
Tiga puluh tiga menit berselang, massa membesar mendekati area pos penjagaan. Warga, sekuriti, dan polisi berdesakan membentuk satu lingkaran rapat.
Beberapa orang mengangkat ponsel untuk merekam situasi. Hari itu, warga turun menuntut lahan yang mereka yakini sebagai hak ulayat, sebuah lahan yang faktanya terus ditanami sawit oleh perusahaan.
”Masyarakat akan membangun pondok di lokasi objek sengketa yang sudah dalam proses tingkat banding di pengadilan tinggi,” tegas Erko, kepada wartawan terkait aksi itu.
Penguasaan warga yang dimaksud membentang seluas 343 hektare, berbatas utara pada izin lokasi perusahaan hingga merapat ke lahan milik seorang warga bernama Sarnudin di batas selatan.
Kubu perusahaan tak mundur selangkah pun. Puluhan tenaga pengamanan disiagakan untuk mempertahankan area operasi.
Tarik urat sempat pecah ketika warga dan perwakilan perusahaan beradu argumen. Situasi kembali menegang tatkala warga mulai mengangkut bongkahan kayu ke dalam lokasi sebagai material fondasi pondok.
Kedua belah pihak sama-sama menahan letupan fisik. Namun, Erko enggan memberi jaminan.
”Kita tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan ada gesekan karena pihak perusahaan masih bertahan,” ucapnya.
Kalimat itu kemudian disusul pernyataan yang membuat ketenangan terasa rapuh. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Tanah yang Diklaim Dua Kali
Pangkal dari konfrontasi fisik ini merupakan akumulasi kebuntuan menahun. Laporan sengketa bermula dari langkah Sarnudin J, pria kelahiran Sebabi 5 Mei 1973, yang kini beralamat di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Awal November 2025 lalu, lewat kuasa hukumnya Sapriyadi, ia mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit.
Sasarannya adalah PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana, dengan tuntutan pengembalian empat bidang tanah adat seluas nyaris 89 hektare.
Klaim Sarnudin bertumpu pada setumpuk surat pernyataan. Dokumen tertua diteken ayahnya, Jahudi bin Nuhan, pada 10 Juni 1995 untuk lahan seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk.
Tiga bidang sisanya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin sendiri.
Gugatan itu mendalilkan memori masa lalu: di atas tanah yang dulu rimbun oleh karet, rotan, nangka, dan cempedak, kini hanya tersisa hamparan sawit.
Perusahaan dituding menggusur dan menanaminya sejak 2005 tanpa ganti rugi sepeser pun.
Versi perusahaan memiliki riwayat yang berseberangan. Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas yang menemui massa pendemo, mengaku mengikuti rekam jejak konflik ini sejak awal mula.
”Saya tahu sejarah berdirinya kebun ini, dari proses ganti rugi sampai sekarang,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Ilhar, kebun itu sudah beroperasi sekitar 21 tahun dengan dokumentasi pembebasan lahan yang tertata, merinci hingga ke nama-nama penanda tangan. Ia menyebut tanah diperoleh dari Yayasan Menteng Raya, badan yang menurutnya beranggotakan masyarakat sekitar.
”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua,” lanjut Ilhar yakin.
”Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” tegasnya menambahkan.
Dua narasi yang saling membatalkan ini membawa setumpuk berkas ke pengadilan. Publik yang menyimak berharap ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit mampu membedah satu pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah tanah tersebut. Akan tetapi, pengadilan enggan menjawabnya.
Vonis yang Kandas di Syarat Formil
Sembilan belas hari sebelum aksi, tepatnya 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan putusan perkara nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt. Hasilnya menutup pintu bagi gugatan warga.
Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Hakim sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan tidak dibedah, sementara keabsahan dokumen tak diuji kelayakannya. Perkara ini kandas di tahap formalitas persidangan.
Alasan majelis bertolak dari pemeriksaan lapangan tertanggal 17 April 2026. Pengecekan di titik kesembilan mendapati temuan yang memberatkan pihak penggugat: sepetak kebun sawit milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selunuk seluas tiga hektare bercokol di dalam poligon lahan yang diklaim Sarnudin.
Sarnudin bahkan membenarkan keberadaan kebun tersebut saat dikonfirmasi di lokasi.
Berbekal yurisprudensi Mahkamah Agung, hakim menyatakan gugatan kurang pihak. BUMDes Selunuk yang secara faktual menguasai sebagian tanah urung ditarik sebagai tergugat.
Gugatan Sarnudin pun cacat formil. Eksepsi perusahaan, pokok sengketa, hingga gugatan rekonvensi senilai belasan miliar rupiah dari Agro Indomas, runtuh berbarengan tanpa sempat dipertimbangkan.
Sarnudin menolak menyerah. Akta banding resmi diteken tujuh hari kemudian, menyuratkan perlawanan lanjutan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 10 Juni 2026.
Perkara hukum ini kembali bergulir memutar. Sembilan hari pasca-banding itulah, warga yang menolak menanti prosedur peradilan lebih lama, memilih mengokupasi lokasi.
Soal HGU dan Dalil Berlaku Surut
Pusaran saling klaim ini menyisakan satu fakta yang diakui kedua kubu, meski dimaknai sangat berbeda. PT Agro Indomas tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di sebagian lahan sengketa tersebut.
Warga membidik status ini sebagai senjata. Gugatan Sarnudin melampirkan hasil pengecekan sistem aplikasi resmi pertanahan serta koordinasi dengan Kanwil BPN Kalteng yang memvalidasi ketiadaan HGU perusahaan pada tiga dari empat objek sengketa.
Logika penggugat menancap lurus. Nihilnya HGU berarti putusnya relasi hukum yang sah antara perusahaan dan tanah garapannya.
Perusahaan sama sekali tak membantah soal status HGU itu. Jawaban resmi PT Agro Indomas di persidangan berdalih bahwa saat bibit ditanam pada 2005, regulasi yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Perkebunan Tahun 2004.
Aturan lawas itu hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan HGU.
Perusahaan mengklaim telah mengamankan Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur per 5 Maret 2005 dan IUP per 28 Agustus 2007.
Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2016 yang mewajibkan perusahaan mengantongi HGU dan IUP secara kumulatif, korporasi bersikeras aturan itu bersifat prospektif, tak berlaku surut bagi kebun lama.
Garis pertahanan yuridis ini konsisten disuarakan Ilhar di lapangan.
”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016,” tutur Ilhar.
“Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” tambahnya.
Narasi hukum ini memuat dua celah. Pertama, tafsir bahwa kebun yang ditanam sebelum putusan MK 2016 otomatis kebal dari kewajiban HGU bukanlah satu-satunya pedoman negara.
Pengujung 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat ada 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU yang kini ditertibkan pemerintah. Prospektif urung dimaknai sebagai celah pemutihan otomatis.
Kedua, jantung gugatan Sarnudin sesungguhnya bertumpu pada perbuatan melawan hukum berupa penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi.
Status HGU sekadar instrumen pendukung, bukan dalil utama perkara. Argumen perusahaan merespons isu HGU tampak meleset dari substansi yang dituntut warga, yakni kepemilikan tanah dan jejak transaksi pembebasan yang sah.
Saksi Melawan Saksi
Kerumitan sengketa makin berurat akar saat membedah keterangan saksi. Bukti kepemilikan dari kedua kubu sama-sama menapak di atas fondasi tanah yang rapuh.
Saksi penggugat bersaksi seputar Jahudi yang merintis ladang pada era 80-an. Sukadi, mantan Kepala Desa Selunuk, mengaku meneken surat pernyataan tanah milik Jahudi pada 1995.
Saksi lainnya, Husin, merekam ingatan saat diupah seribu rupiah per pohon untuk menebang kayu besar menggunakan mesin gergaji di lahan tersebut.
Kesaksian ini perlahan rontok saat pemeriksaan silang bergulir. Sukadi terus terang mengakui meneken dokumen tanpa pernah sekalipun mengukur atau meninjau lokasi. Fakta lain yang turut melemahkan klaim muncul saat Sukadi mengaku menjual tanahnya sendiri kepada Agro Indomas rentang 2004 hingga 2005.
Tersingkap pula riwayat kepindahan Sarnudin ke Desa Patai sejak medio 90-an, menjarak jauh dari objek yang kini ia perebutkan.
Kubu perusahaan menarik benang kesaksian yang berlainan. Basriyah, yang juga mantan Kades Selunuk, menyebut ganti rugi diserahkan kepada pihak-pihak lain di luar nama Jahudi.
Proses itu dieksekusi tanpa adanya sanggahan dari keluarga Jahudi. Kaban selaku anggota tim pembebasan lahan, serta Empol Buntai selaku penerima ganti rugi via Yayasan Menteng Raya, turut memperkuat narasi perusahaan.
Namun, kesaksian kubu perusahaan pun bukannya tanpa celah. Para saksi membenarkan bahwa ganti rugi 2004 disalurkan saat mayoritas warga tak memegang secarik pun surat kepemilikan.
Alas hak saat itu hanya bermodal klaim lisan dan verifikasi tanaman tumbuh. Pembebasan bahkan didorong saat tapal batas desa belum sah ditetapkan, sebuah proses administratif yang baru diketuk sekitar 2016 atau 2017.
Fakta persidangan ini membuka potret nyata tata kelola agraria Kotawaringin Timur, yakni selembar surat pernyataan sepihak yang digugat, berhadapan dengan transaksi ganti rugi tanpa sertifikat yang dieksekusi sebelum peta batas desa digambar.
Dua kebenaran saling bertubrukan dengan pijakan yang sama-sama goyah.
Jerat Pidana dan Kehadiran Negara
Pola sengketa agraria yang berulang turut mewarnai berkas perkara ini. Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, PT Agro Indomas sudah lebih dulu mempolisikan Sarnudin ke Polda Kalimantan Tengah.
Laporan tertanggal 18 September 2025 itu menyeret Sarnudin atas tuduhan pencurian buah sawit. Sebulan berselang, surat perintah penyelidikan terbit.
Eskalasi tak berhenti di situ. Lewat gugatan baliknya, perusahaan menuntut petani tersebut membayar ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan pemblokadean, penyerobotan areal seluas 15,6 hektare di Blok B-102, serta memanen sepihak di lahan tersebut.
Pola warga digugat lalu dilaporkan pidana ini menggema dengan konflik agraria lain di Kotawaringin Timur, termasuk yang melibatkan perusahaan dari grup berbeda.
Pelaporan pidana terhadap petani yang berupaya merengkuh hak perdatanya tampak bukan insiden tunggal, melainkan instrumen yang berulang dalam benturan antara korporasi dan warga lokal.
Masalah legalitas lahan Agro Indomas juga melebar jauh melampaui batas Sebabi. Maret 2025 lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengeksekusi penyitaan 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman km 89.
Objek tersebut ditertibkan lantaran teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan yang sah. Penertiban serupa merembet ke grup afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan aset kelolaan hingga 3.798 hektare.
Perkara sita hutan dan sengketa Sebabi lahir dari rahim persoalan yang berbeda. Namun, rentetan kasus ini menegaskan status kompleks operasional korporasi.
Jabatan Ilhar yang mengawal relasi ke Agrinas, perusahaan pelat merah pengelola aset sitaan Satgas, menjadi petunjuk betapa perusahaan kini harus bersiaga di banyak palagan hukum sekaligus.
Tertahan di Mulut Portal
Kawasan kebun sawit Sebabi kini menjadi muara dari akumulasi benang kusut itu. Seluruh perdebatan menyempit pada tumpukan kayu fondasi pondok, barisan kokoh sekuriti, dan aparat kepolisian yang bersiaga menakar potensi konflik.
Pondok yang akan didirikan warga menjadi wujud respons atas sistem hukum yang terjebak pada syarat formal.
”Kalau kami tadi sudah selesai acara demonya, tanggung jawab saya selesai ketika ditutupnya acara. Kemudian masyarakatlah yang bergerak,” terang Erko soal batas kendali massanya.
Pada titik berseberangan, Ilhar memilih pendekatan normatif.
”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” sergahnya, seraya menambahkan, pihaknya siap menerima apa pun putusan hukum.
Satu yang pasti, kata “inkrah” adalah barang mewah yang masih jauh dari jangkauan. Sampai saat itu tiba, kayu-kayu pondok telah tegak berdiri di atas tanah merah yang diklaim dua belah pihak.
Puluhan sekuriti siap berbenturan dengan warga yang sudah menipis kesabarannya. Kedua kubu menahan diri hari ini, namun durasi ketenangan tersebut menjadi tanya yang tak ada satu pun pihak berani menjamin. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit berbalik menguji fondasi legalitas perusahaan itu sendiri.
Merespons bantahan pihak tergugat melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon, menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan perizinan yang sah, lengkap, dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Fondasi klaim tersebut bersandar pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.
Dokumen atas nama PT BAP ini mencakup areal seluas 20.152,79 hektare yang membentang di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Merujuk replik, BPN Kabupaten Seruyan menerbitkan sertifikat itu pada 18 Maret 2008.
Tanggal penerbitan 18 Maret 2008 itu berhadapan dengan jejak rekam dari dokumen lain.
Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, susunan Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada 2011 atas inisiatif perusahaan, mencatat data berbeda.
Laporan yang merespons tekanan boikot global akibat temuan Greenpeace 2010 itu menyebutkan HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004, melalui SK BPN Nomor 92/HGU/BPN/2004 seluas 20.153 hektare.
Jejak ketiga terekam dalam forum resmi pemerintah. Rapat fasilitasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026 mengungkap versi lain.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyatakan PT BAP memegang legalitas HGU sejak 1997, berbekal pelepasan kawasan hutan 1996.
Pernyataan lisan tersebut diikuti keterangan bahwa pembaruan dan perpanjangan HGU akan jatuh pada 2032.
Tenggat waktu 2032 itu memiliki korelasi matematis dengan regulasi yang berlaku pada era tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.
Sesuai Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut, batas maksimal jangka waktu Hak Guna Usaha ditetapkan selama 35 tahun.
Tiga sumber memunculkan tiga penanda waktu berbeda dalam riwayat legalitas HGU anak usaha Sinar Mas Group tersebut, yakni 1997, 2004, dan 2008. Terdapat rentang selisih hingga sebelas tahun di antara ketiga versi tersebut.
Tiga versi yang berseliweran ini memunculkan satu pertanyaan besar terkait kronologi pasti HGU PT BAP.
Hingga hari ini, belum ada penjelasan publik yang mengurai mengapa tahun penerbitan legalitas itu bisa saling silang antara dokumen pengadilan, laporan akademis inisiatif perusahaan, dan keterangan resmi pejabat pertanahan.
Laporan ini merupakan bagian kedua dari serial investigasi Kanal Independen yang menyingkap konstruksi sengketa agraria di Desa Sebabi.
Bagian pertama sebelumnya mengurai riwayat penyerahan seribu Surat Keterangan Tanah (SKT) warga pada tahun 2001 serta rekam jejak pengakuan ketiadaan izin dalam persidangan tindak pidana korupsi 2019.
Melanjutkan temuan tersebut, fokus penelusuran kini membedah kejanggalan kronologi dokumen hak atas tanah yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Sampit.
HGU Bersusulan di Tengah Gugatan
Jejak dokumen pengadilan terkait gugatan terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, memperlihatkan fase kemunculan SHGU tersebut.
Petitum gugatan awal perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT senilai total Rp104 miliar yang diajukan PT BAP hanya menyodorkan lima dokumen.
Rinciannya, Izin Lokasi 1994, SK Pelepasan Kawasan Hutan Menteri Kehutanan 1996, IUP Bupati Seruyan 2013, SK KLHK 2017, dan SK KLHK 2022.
Bukti hak atas tanah tidak disertakan sejak awal. Eksepsi kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, mengonfirmasi fakta tersebut dengan catatan spesifik.
”Dalam gugatannya, penggugat hanya ada menyebutkan telah memiliki perizinan yang bukan merupakan Hak Atas Tanah (HGU),” kata Sapriyadi.
Dokumen SHGU baru muncul pada tahap replik setelah Sapriyadi dalam eksepsinya menyoal ketiadaan HGU sebagai dasar gugatan.
Sapriyadi menyodorkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5938 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 dalam perkara PT Agro Indomas, entitas yang berbatasan langsung dengan lokasi IUP PT BAP.
Menurut Sapriyadi, yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Dalam dokumen yang sama, Sapriyadi juga mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 40/PDT/2025/PT.PLK tanggal 30 Juli 2025, yang menurutnya menggugurkan kapasitas gugatan perusahaan perkebunan tanpa sertifikat hak atas tanah.
Kedua yurisprudensi ini terbit mendahului masuknya gugatan PT BAP ke PN Sampit.
Merespons eksepsi itulah HGU kemudian muncul. PT BAP dalam repliknya menyertakan SHGU Nomor 17 sebagai pelengkap perizinan.
Perusahaan mendasarkan legal standing pada kepentingan hukum atas lahan yang dikelola berbekal perizinan yang belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
PT BAP juga menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, sehingga tidak serta-merta membatalkan perizinan terdahulu.
Pengakuan Internal dan Adu Argumen Perizinan
Catatan publik merekam pengakuan terkait ketiadaan HGU bertahun-tahun setelah 2008.
Pejabat senior PT BAP, Dr. Haskarlianus Pasang, mengisi formulir New Planting Procedure RSPO pada 2013 dengan pernyataan tertulis kepada auditor internasional: “Land Use Title (HGU): pending process in relevant institution.”
Dokumen RSPO yang diperoleh Kanal Independen itu menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses di instansi terkait.
Fakta serupa bergema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Januari 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Rawing Rambang, bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP belum mengantongi HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Rawing menyatakan bahwa ketika ia mengonfirmasi hal itu ke pihak PT BAP, jawabannya adalah izin masih dalam proses.
Pengakuan terbuka juga terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalteng, Maret 2019.
Manajemen Sinar Mas memaparkan bahwa proses pengurusan HGU baru mencapai 90 persen dan belum diterbitkan.
Imbasnya, DPRD Kalteng merilis rekomendasi penghentian aktivitas PT BAP hingga perizinan tuntas. Namun, dokumen rekomendasi tersebut tidak pernah dieksekusi oleh instansi berwenang hingga saat ini.
Tahun 2023, pertemuan pihak legal PT BAP dengan warga yang menuntut plasma 20 persen kembali mencatat penggunaan alasan menunggu realisasi HGU.
Berdasarkan Pasal 174-176 HIR dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata tentang hukum pembuktian perdata, Sapriyadi memposisikan serangkaian pengakuan dan absennya HGU dalam gugatan awal ini sebagai alat bukti sah yang mempertanyakan landasan legalitas operasi perusahaan.
Ketidakselarasan rentang waktu ini turut memicu adu argumen soal keabsahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 memandatkan syarat kumulatif, yakni perusahaan perkebunan wajib mengantongi HGU dan IUP sebelum beroperasi.
Pihak tergugat menjadikan dokumen RSPO 2013—yang menyebut HGU masih berproses—sebagai landasan untuk menilai penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan pada tahun yang sama cacat prosedur karena mendahului syarat kumulatif.
Sebaliknya, PT BAP menangkis serangan ini melalui repliknya. Perusahaan menilai tafsir Putusan MK bersifat prospektif, yang berarti regulasi baru tersebut tidak otomatis menggugurkan perizinan yang sudah terbit di masa lalu.
Selain persoalan IUP, syarat penerbitan HGU secara regulasi juga mengikat pada penyelesaian hak pihak ketiga. Pasal 4 ayat (3) dan (4) PP Nomor 40 Tahun 1996 mensyaratkan ganti rugi tuntas sebelum sertifikat keluar.
Dalam konteks klaim warga Sebabi, seribu lembar Surat Keterangan Tanah telah diserahkan pada April 2001.
Namun, merujuk pada kesaksian Basuni DS, tokoh masyarakat dan mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk tahun 1999, penyerahan dokumen tersebut belum berujung pada realisasi ganti rugi pembebasan lahan secara tuntas.
Menuntut Batas Alam, Menunggu Jawaban BPN
Kejelasan fisik di lapangan kini menjadi fokus enam warga Desa Sebabi dan Bangkal, yakni Priono, Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok.
Melalui surat resmi tertanggal 30 Mei 2026, mereka mendesak BPN Kotim turun ke lapangan untuk menunjukkan batas HGU PT BAP, menolak paparan yang sekadar memproyeksikan peta digital di dalam ruangan.
”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” kata Priono, Selasa (2/6/2026), usai menyerahkan surat tersebut.
Tuntutan pembukaan data batas hak guna usaha ini selaras dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017.
Yurisprudensi dari sengketa Forest Watch Indonesia melawan Kementerian ATR/BPN tersebut menetapkan lima jenis data HGU bersifat terbuka, yakni nama pemegang izin, lokasi, luas, jenis komoditi, serta peta areal beserta titik koordinat.
Data ini secara eksplisit dikeluarkan dari kategori informasi yang dirahasiakan menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga saat ini, surat permohonan warga belum mendapat balasan maupun penetapan jadwal dari pihak BPN.
Perdebatan hukum soal keabsahan, perbedaan informasi dokumen, dan tahun penerbitan sertifikat masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat tiga tokoh yang mendampingi protes warga menggugat haknya.
”Jangankan seratus miliar. Satu miliar pun saya tidak pernah tahu wujudnya bagaimana,” kata Yustinus, saat merespons gugatan dengan total Rp104 miliar yang diarahkan padanya beberapa waktu lalu. (ign/bersambung)
SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh warga Kecamatan Telawang tidak surut seinci pun.
Anak usaha yang terafiliasi dengan Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group) itu tetap mempertahankan tuntutannya melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026.
Langkah hukum itu terus berjalan di tengah kemarahan yang disuarakan sejumlah tokoh adat Dayak dan ancaman aksi turun ke jalan dari jajaran kepala desa.
Dalam replik yang disampaikan kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon dan Mikhael TP. Sigatingging, perusahaan secara tegas menolak argumen para tergugat, yakni Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kades Dematius, yang menilai gugatan tersebut salah sasaran.
”Dalil tersebut adalah keliru dan menunjukkan para tergugat konvensi telah gagal memahami konsep hukum error in persona. Dalam perkara a quo, penggugat konvensi menarik para tergugat konvensi dikarenakan mereka merupakan pihak-pihak yang melakukan tindakan, peran, dan/atau keterlibatan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi di atas lahan yang telah diduduki seluas kurang lebih 50,38 hektare,” kata Ivan dalam dokumen replik yang disampaikan ke majelis hakim, Rabu (3/6/2026).
Tameng Yurisprudensi dan Klaim Legalitas
Memperkuat dalil tersebut, dokumen replik PT BAP menopang argumennya dengan tiga yurisprudensi Mahkamah Agung yang seluruhnya berbicara soal hak penggugat menentukan pihak yang digugat.
Perusahaan menyodorkan Yurisprudensi MA Nomor 305/K/Sip/1971 dan Nomor 81/K/Pdt/2011, yang pada intinya memberikan hak penuh kepada penggugat untuk menentukan siapa saja pihak yang ditarik sebagai subjek sengketa.
Melengkapi konstruksi itu, mereka juga merujuk Yurisprudensi MA Nomor 4K/Sip/1958 yang menggarisbawahi bahwa syarat mendasar untuk menyeret seseorang ke pengadilan adalah adanya perselisihan hukum di antara para pihak.
Adapun terkait perizinan yang disorot, dasar gugatan perusahaan bertumpu pada rentetan legalitas yang diklaim sah.
Dimulai dari Surat Persetujuan Prinsip Ditjen Perkebunan Nomor HK.350/1994; Izin Lokasi dari BPN Kotim Nomor 754.460.42 tertanggal 20 Juli 1994, Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 39/KPts-II/1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan.
Kemudian, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan seluas 20.152,79 hektare yang diterbitkan BPN Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008, Keputusan Menteri LHK Nomor SK.487/2017 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi; serta Keputusan Menteri LHK Nomor SK.243/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Seruyan.
”Selain kerugian materiil, terdapat kerugian secara immateriil yaitu berkurangnya atau menurunnya kepercayaan dari mitra-mitra bisnis. Tindakan para tergugat tersebut telah menciptakan citra negatif dan prasangka buruk terhadap perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan usaha dengan itikad baik dan berdasarkan perizinan yang sah,” demikian bunyi dokumen replik perusahaan menjelaskan dasar total tuntutan Rp104,48 miliar.
Mediasi Buntu dan Reaksi Akar Rumput
Sikap PT BAP mempertahankan gugatan terus bergerak setelah forum mediasi penyelesaian konflik di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan 11 Mei 2026 lalu.
Forum itu sejatinya digelar untuk mencari solusi penyelesaian dengan menelurkan sejumlah rekomendasi yang mengarah pada penyelesaian konflik tanpa jalur hukum.
Kepala Desa Sebabi Dematius, pada 25 Mei lalu mengatakan, salah satu poin penting dari mediasi tersebut adalah penyusunan telaahan hukum dari Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang tersebut.
Namun, lebih setengah bulan setelah mediasi itu, gugatan PT BAP justru kian mengeras di Pengadilan Negeri Sampit.
Instrumen hukum perdata yang digunakan PT BAP sebelumnya juga memicu reaksi keras dari ormas, lembaga adat, hingga asosiasi kades. Mereka bahkan siap turun ke jalan mengecam langkah perusahaan.
Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu, menggambarkan situasi itu dengan keras.
”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” ujarnya.
Adu Dalil Eksepsi dan Celah Pembuktian
Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, memilih bertahan pada dalil eksepsinya dengan membeberkan dua titik yang ia nilai sebagai kelemahan fatal dalam gugatan PT BAP.
Pertama, objek sengketa seluas 50,38 hektare di Blok Z-13 hingga Z-18 dianggap kabur karena perusahaan tidak merinci batas-batasnya dan tidak menegaskan letak Hak Guna Usaha (HGU).
”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya tidak ada menyebutkan dasar hukum sebagai pemegang hak atas tanah, namun mempersoalkan masalah penguasaan tanah di Pengadilan Negeri Sampit,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen.
Gugatan tanpa rincian luas dan batas tanah ini disebut Sapriyadi menabrak Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1140 K/SIP/1975.
Sapriyadi juga mendalilkan adanya cacat kewenangan dalam penerbitan IUP perusahaan.
”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya sendiri, perusahaan mengakui wilayah perizinannya berada di lintas kabupaten, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan. Dengan demikian, IUP PT BAP saat ini tidak sah,” tegasnya merujuk Pasal 48 UU Perkebunan.
PT BAP dalam repliknya menyebutkan IUP yang diterbitkan sah, berlaku, dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan juga membantah cacat kewenangan dengan merujuk Pasal 56 Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
Menurut argumen PT BAP, pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan IUP yang telah terbit, melainkan hanya menggeser aspek pembinaan administratif.
Argumen itu tidak menjawab inti dalil para tergugat. Sapriyadi mendasarkan serangannya pada Pasal 48 UU Perkebunan yang mengatur kewenangan penerbitan izin, bukan soal kelangsungan izin lama pasca pemekaran.
IUP Seruyan terbit pada 2013, sebelas tahun setelah pemekaran wilayah terjadi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.
Artinya, legalitas itu bukan izin lama yang terkena pemekaran, melainkan izin baru yang lahir dalam kondisi wilayah sudah lintas kabupaten sejak awal.
Sementara itu, penelusuran Kanal Independen terhadap regulasi yang berlaku memperlihatkan argumen kolektif dalam replik korporasi masih menyisakan celah pembuktian di hadapan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal ini mensyaratkan penggugat membuktikan lima unsur secara kumulatif, yakni adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kerugian, hubungan sebab akibat, dan kesalahan pelaku.
Beban pembuktian kelima unsur tersebut tetap perlu ditautkan secara konkret dengan peran masing-masing tergugat.
PT BAP memikul beban untuk membuktikan apakah Yustinus, Parimus, dan Dematius masing-masing melakukan, memerintahkan, membiarkan, atau berkontribusi secara nyata terhadap tindakan fisik faktual di lapangan, dan tidak berhenti pada pencantuman label “keterlibatan” secara kolektif akibat kehadiran mereka di tengah warga.
Lebih jauh, posisi Parimus sebagai legislator memunculkan lapis perlindungan hukum tersendiri. Hal ini tak disentuh perusahaan.
Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak imunitas kepada anggota DPRD atas pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang dikemukakan sepanjang berkaitan dengan tugasnya.
Meski imunitas ini tidak melindungi tindakan fisik yang didalilkan korporasi, fungsi pengawasan dewan tidak bisa dinegasikan begitu saja.
Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotim, M Gumarang, posisi Parimus sebagai anggota DPRD membuat perkara ini tidak hanya menyentuh aspek perdata, tetapi juga etika kelembagaan.
”Gugatan PMH PT Bina Sawit terhadap anggota dewan Parimus adalah perkara perdata. Namun gugatan itu tetap akan terbentur dengan mekanisme yang harus dijalankan terlebih dahulu melalui proses Badan Kehormatan Dewan,” ujarnya.
”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tegas Gumarang.
Perkara raksasa ini terus berputar di meja hijau, namun akarnya tertancap pada sejarah panjang yang belum selesai, yakni tuntutan ganti rugi dan realisasi plasma yang menurut warga telah bergulir puluhan tahun, sementara tiga tokoh yang mendampingi mereka menghadapi gugatan Rp100 miliar lebih. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kendaraan operasional perusahaan melaju membelah jalanan menuju Palangka Raya membawa muatan yang menentukan nasib sebuah desa.
Seribu lembar Surat Keterangan Tanah milik warga Desa Sebabi menumpuk rapi pada bagian dalam mobil.
Basuni DS, Ketua Koperasi Huas Sebabi duduk mengawal tumpukan dokumen tersebut.
Tujuannya hanya satu. Menyerahkan ribuan surat tanah warga ke Bank BRI Palangka Raya sebagai agunan kredit.
Pertemuan dalam gedung bank menyepakati pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar.
Basuni menyatakan dana puluhan miliar tersebut tidak pernah diterima oleh warga Sebabi.
”Sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Basuni kepada Kanal Independen, merujuk peristiwa April 2001, dua puluh lima tahun silam tersebut, Senin (25/5/2026).
Bagi Basuni, ribuan lembar SKT itu lenyap tanpa jejak. Menurutnya, Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk dan dibiayai oleh pihak perusahaan itu kemudian bubar tanpa pernah menyelesaikan kewajibannya.
Hamparan tanah yang menurut warga diwakili oleh seribu lembar dokumen itu kini menjadi bagian dari areal yang dipersoalkan warga.
Hamparan sawit bernilai ekonomi besar itu kini bersiap memulai siklus tanam kedua.
Perusahaan mendatangkan alat berat untuk meratakan pohon-pohon tua berusia lebih dua dekade.
Laporan yang menyorot akar masalah perizinan ini merupakan kelanjutan dari investigasi Kanal Independen sebelumnya yang menyingkap fakta janggal penetapan tersangka Petrus Limbas di pusaran konflik Sebabi.
Guna mengurai dimensi sengketa yang lebih luas, serial terbaru ini akan ditayangkan bertahap dalam tiga bagian.
Penelusuran lapangan menuju lokasi sengketa sebelumnya dilakukan bersama Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.
Kanal Independen juga melacak sejumlah dokumen terkait, menyisir informasi yang relevan, membongkar arsip pemberitaan, dan menguji silang temuan tata ruang dengan kesaksian warga.
Selama penggalian informasi, Kanal Independen menangkap aroma kejanggalan terkait kepemilikan HGU PT BAP yang seolah lenyap dari ranah publik selama puluhan tahun, namun diduga tetap tercatat secara administratif pada otoritas pertanahan.
Menyertai anomali alas hak tersebut, Kanal Independen menemukan ketidaksesuaian batas wilayah operasi berskala besar.
Pelacakan tata ruang mendapati kejanggalan letak geografis berupa hamparan perkebunan sawit yang ditandai dengan identitas PT BAP pada peta digital, tetapi wujud fisiknya berada di luar garis poligon HGU yang berhasil ditelusuri.
Dugaan keberadaan areal perkebunan di luar konsesi resmi ini mencuat di tengah pusaran sengketa warga Sebabi.
Saat ini, warga tengah menghadapi gugatan perdata miliaran rupiah buntut aksi mereka mempertahankan hamparan tanah puluhan hektare yang posisinya bersinggungan ketat dengan batas perizinan perusahaan.
Siasat Koperasi Peredam Konflik
Proses penyerahan lembar demi lembar SKT yang disinyalir berujung sebagai jaminan kredit perbankan itu terjadi tanpa pembicaraan yang berpihak pada warga.
Menurut Basuni, penyerahan seribu legalitas pertanahan itu merupakan siasat perusahaan untuk meredam amarah warga saat itu. Warga menuntut ganti rugi atas lahan yang dikuasai perusahaan yang masuk sekitar tahun 1996.
Menurutnya, manajemen PT BAP merespons dengan memfasilitasi pembentukan koperasi yang menjanjikan skema plasma. Kepala desa saat itu dilibatkan. Dan Basuni ditunjuk sebagai ketua.
”Masyarakat hanya mengikuti saja. Tanda tangan-tanda tangan seperti itu,” kata Basuni.
PERTANYAKAN HAK: Dua tokoh Desa Sebabi, Seruan dan Basuni (kanan), saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (25/5/2026). (Gunawan/Kanal Independen)
Gejolak protes mereda, namun dengan cara yang semu. ”Mereda karena diakali dengan seperti tadi,” katanya.
Selama bertahun-tahun, nama Koperasi Huas Sebabi lebih banyak hidup dalam kesaksian warga yang pernah terlibat dalam proses pengumpulan dokumen tanah dan pembentukan wadah koperasi.
Kini, jejak itu mulai menemukan bentuk administratifnya. Penelusuran digital Kanal Independen terhadap dokumen resmi pemerintah menemukan bahwa Koperasi Huas Sebabi tercatat memiliki nomor badan hukum 59/BH/KDK.154/XIX dan berdiri pada 28 Juli 1999 di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Meski kini berstatus tidak aktif, keberadaan badan hukum tersebut menunjukkan bahwa koperasi yang selama ini lebih banyak muncul dalam cerita lisan warga, memang pernah eksis secara resmi.
Tahun kelahirannya juga bertepatan dengan periode awal perkembangan perkebunan yang kini menjadi pusat sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut Basuni, tidak pernah ada penjelasan kepada warga mengenai realisasi dana Rp40 miliar yang dijanjikan perusahaan sebagai tahap pertama, maupun besaran pencairan tahap-tahap berikutnya.
Satu pertanyaan mendasar mengiringi ”hilangnya” seribu SKT tersebut. Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang mengungkap sebuah informasi yang beredar di tengah masyarakat.
”Ada juga indikasi, ujar-ujar selentingan orangnya, bahwa surat itu digunakan untuk supaya bisa dibuka lahannya, bisa persyaratan membuat izin dan lain sebagainya,” kata Yustinus.
Selentingan informasi itu menemukan relevansinya jika disandingkan dengan aturan pertanahan yang berlaku pada era tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, regulasi yang diduga jadi acuan penerbitan izin di masa itu, mensyaratkan izin penguasaan lahan bagi perusahaan baru bisa diterbitkan setelah urusan pelepasan hak dan ganti rugi dengan masyarakat diselesaikan.
Rentetan peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan fungsi administratif dari pengumpulan SKT warga pada masa itu, di luar dari sekadar peruntukan agunan kredit.
Meski demikian, tiga tahun lebih setelah penyerahan SKT itu ke bank dan lembaran legalitas itu tak diketahui nasibnya oleh warga, HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004.
Keberadaan HGU itu tercatat dalam Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit yang disusun oleh Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada tahun 2011.
Dokumen tersebut dibuat atas inisiatif perusahaan sebagai respons terhadap tekanan boikot global yang dipicu laporan Greenpeace pada 2010, yang menuding Sinar Mas Group membabat hutan secara ilegal dan merampas tanah masyarakat.
Basuni tak bisa memastikan SKT yang dia serahkan ke bank jadi dasar terbitnya legalitas perusahaan. Dia hanya menegaskan penyerahan dokumen dilakukan sebagai agunan kredit perbankan.
”Enggak tahu juga (kemungkinan SKT diduga digunakan untuk kepentingan perizinan, Red). Kalau ke Bank BRI untuk agunan,” katanya.
Pola penguasaan dokumen secara sepihak oleh perusahaan juga terekam pada Laporan Penelitian Sosial tahun 2011. Dokumen tersebut mencatat, salinan perjanjian ganti rugi hanya disimpan oleh manajemen perusahaan.
Pihak perusahaan dalam laporan itu beralasan salinan tidak diberikan karena masyarakat dianggap tidak merasa membutuhkan lagi dokumen tersebut setelah menerima pembayaran ganti rugi.
Laporan itu juga menyoroti kelemahan penetapan ganti rugi, dengan menyebutkan bahwa patokan harga merupakan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan aparat desa dan kecamatan, tanpa kehadiran perwakilan masyarakat atau pemilik hak tradisional dalam proses penetapannya.
Kesaksian Pejabat Negara
Jejak kesimpangsiuran alas hak PT BAP terus terekam dari masa ke masa. Salah satu catatan paling terang terbuka lewat skandal besar yang mengguncang Kalimantan Tengah pada periode 2018 hingga 2019, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap petinggi perusahaan kepada sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi.
Rangkaian persidangan kasus rasuah itu menyinggung kotak pandora perizinan perusahaan.
Delapan belas tahun setelah penyerahan dokumen ke perbankan, tepatnya 2019, tiga pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka memberikan keterangan di bawah sumpah.
Berdasarkan jejak digital persidangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Rawing menyatakan perusahaan memanen sawit tanpa HGU dan belum membangun kebun plasma.
Kepala Dinas PMPTSP Kalteng yang juga ikut bersaksi tidak mengetahui keberadaan operasional PT BAP pada wilayah kerjanya saat mulai menjabat tahun 2016.
Pejabat perizinan tersebut menyatakan baru mengetahui keberadaan korporasi itu dari surat kabar dan dokumen sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat kesaksian tersebut disampaikan, PT BAP telah lama beroperasi dan memanen sawit. Laporan Penelitian Sosial 2011 mencatat penanaman perdana kelapa sawit oleh PT BAP telah dilakukan sejak tahun 1996 dengan luasan 1.103 hektare.
Pokok perkara persidangan tipikor tersebut mengungkap jalur aliran dana korporasi.
Tiga petinggi Sinar Mas, yakni Wakil Direktur PT SMART Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy, terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah senilai Rp240 juta.
Dalam perkara itu, KPK membuktikan bahwa suap tersebut disalurkan untuk menghentikan penyelidikan kasus pencemaran lingkungan Danau Sembuluh, serta meminta anggota dewan menyampaikan kepada publik bahwa PT BAP memiliki HGU dan menggagalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan.
Ketiga eksekutif Sinar Mas dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan penjara. Tidak ada perintah pencabutan izin maupun penutupan kebun kelapa sawit secara institusi. Perusahaan tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya.
Rekomendasi Mandul Wakil Rakyat
Operasi tangkap tangan KPK yang membongkar skandal suap wakil rakyat memaksa legislatif merespons.
DPRD Kalteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret 2019. Sebuah agenda pengawasan yang sebelumnya berusaha digagalkan korporasi melalui aliran uang pelicin.
Dalam forum itu, manajemen Sinar Mas memberikan pengakuan terbuka bahwa HGU belum diterbitkan dan menyatakan proses pengurusannya baru mencapai 90 persen.
Pernyataan ini memicu DPRD menerbitkan rekomendasi resmi berupa larangan aktivitas bagi PT BAP sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
Namun, ketegasan produk legislatif itu tidak mengubah realitas. Rekomendasi penghentian operasi tersebut mandul di lapangan. Panen buah sawit terus berjalan hingga perusahaan memulai fase peremajaan tanaman.
Seorang pejabat struktural pemerintahan Telawang menyoroti persoalan ini dari aspek dugaan hilangnya potensi pendapatan daerah.
”Selama ini yang dibobol ini bukan cuma masyarakat, tapi juga termasuk negara. Jadi, kalau dia tidak berpikir, berarti selama ini dia tidak pernah berkewajiban untuk pajak, apa segala macam. Nah, sekarang kok tutup mata aja lah negara. Selama hampir 29 tahun,” kata pejabat tersebut saat pertemuan bersama tokoh Sebabi.
Pejabat lainnya di wilayah itu memberikan pernyataan singkat terkait catatan dugaan pembiaran tersebut. ”Sebetulnya mereka sudah tahu,” katanya.
Upaya menelusuri jejak rekam kontribusi pajak PT BAP ke kas negara melalui jalur keterbukaan informasi publik berujung buntu.
Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Laporan Tahunan entitas terafiliasinya, PT SMART Tbk, maupun induk usahanya, Golden Agri-Resources (GAR), tidak menemukan rincian pajak spesifik milik PT BAP.
Kewajiban pajak maupun laporan aset entitas operasional tingkat daerah tersebut tidak disajikan secara mandiri untuk publik, melainkan dilebur ke dalam angka konsolidasi grup raksasa itu secara global.
Sementara itu, langkah perwakilan warga mencari penyelesaian juga terus bergulir melintasi berbagai instansi pemerintahan.
Pada tingkat provinsi, mediasi dilakukan di Dinas Perkebunan Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng.
Kepala Desa Sebabi Dematius mengatakan, saat pertemuan di kantor gubernur, Asisten II Pemprov Kalteng hanya mengalokasikan waktu tiga menit bagi perwakilan desa untuk berbicara mengenai persoalan puluhan tahun tersebut.
Tujuh tahun setelah rekomendasi penghentian operasi diterbitkan, aktivitas perkebunan tetap berlangsung dan kini memasuki fase replanting.
Namun, klaim legalitas perusahaan justru terpaksa harus dibongkar secara terbuka di meja pengadilan, menyusul gugatan perdata yang mereka layangkan sendiri.
Kanal Independen telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada perwakilan PT Binasawit Abadipratama, Jumat (29/5/2026) lalu.
Tim juga sempat menghubungi melalui telepon. Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, upaya perimbangan informasi tersebut belum direspons.
Respons perusahaan sebelumnya yang sempat muncul ke publik dilakukan pada 9 Mei 2026 melalui staf bagian legal PT BAP, Asean.
Kepada wartawan, Asean hanya menyampaikan bahwa gugatan perdata Rp104 miliar di PN Sampit ditujukan secara spesifik untuk nama perseorangan, bukan jabatan. Sejumlah pertanyaan lain yang disampaikan terkait legalitas HGU dan lainnya tidak dijawab.
Pada bagian selanjutnya, Kanal Independen akan mengurai gugatan terhadap tiga tokoh dan sengkarut tahun penerbitan HGU PT BAP yang saling bertolak belakang.
Anomali pencatatan dokumen korporasi yang kontradiktif dengan pengakuan otoritas pertanahan akan diurai, sekaligus menelusuri bagaimana perusahaan leluasa mengamankan operasionalnya melalui jalur pengampunan administratif dari pemerintah pusat. (ign/bersambung)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ingatan Priono merekam jelas tanah leluhurnya. Ada sungai yang meliuk di sisi timur dan tunggul-tunggul kayu sisa tebangan masa lalu yang dibiarkan berdiri sebagai tapal batas alam.
Semua itu lenyap ketika dia hanya disodori garis cahaya dari layar proyektor dalam rapat mediasi di Palangka Raya, tiga pekan lalu.
”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kami tidak paham mana yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU,” kata Priono, Selasa (2/6/2026).
”Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” ujarnya.
Pernyataan itu adalah inti dari kebuntuan konflik agraria selama puluhan tahun. Masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal menolak berdebat soal proyeksi garis visual.
Mereka menuntut satu kepastian fisik, di mana batas tanah warga berakhir, dan di mana wilayah konsesi perusahaan bermula.
Pada 30 Mei 2026, Priono bersama lima warga, yakni Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok, menandatangani surat permohonan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Mereka menuntut batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, ditunjukkan langsung secara fisik, bukan melalui paparan di ruangan.
Dokumen tersebut lahir dari rapat fasilitasi mediasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Mei 2026.
Penjelasan posisi HGU PT BAP berdasarkan peta dari pihak provinsi dinilai tidak memadai. Warga pulang ke Sebabi tanpa jawaban pasti terkait batas wilayah geografis mereka.
Lima Tuntutan dan Akar Legalitas
Surat warga memuat lima tuntutan spesifik. Pertama, BPN harus menunjukkan wilayah HGU PT BAP beserta area luarnya secara fisik.
Kedua, penyerahan kelengkapan peta HGU dan batas administrasi antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan lengkap beserta titik koordinat. Ketiga, akses terbuka bagi masyarakat atas salinan peta tersebut.
Khusus untuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, warga meminta penjelasan dasar hukum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.
Mereka mendesak konfirmasi ketersediaan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau penyelesaian hak masyarakat sebelum IUP terbit atas lahan sengketa tersebut.
”Kami mempertanyakan dasar penerbitan IUP itu apa. Karena pada dasarnya masyarakat merasa belum pernah menerima ganti rugi,” kata Priono.
”Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada kami,” tambahnya.
Pertanyaan mengenai GRTT menyentuh fondasi hukum perkebunan. Penerbitan IUP mensyaratkan penyelesaian hak masyarakat atas lahan terlebih dahulu.
Ketiadaan GRTT akan menggeser persoalan dari sengketa batas menjadi gugatan atas keabsahan operasional perusahaan sejak hari pertama beroperasi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Tuntutan salinan peta HGU oleh warga Sebabi memiliki pijakan yurisprudensi yang sah. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menetapkan data HGU sebagai informasi terbuka, mencakup nama pemegang, lokasi, luas, jenis komoditi, beserta peta area dengan titik koordinat.
Putusan ini menganulir hasil uji konsekuensi Kementerian ATR/BPN yang sempat mengklasifikasikan data HGU sebagai informasi dikecualikan.
Permintaan warga melalui surat tertanggal 30 Mei 2026 tersebut bersandar pada payung hukum tertinggi.
Praktik BPN merespons permohonan pembukaan data ini kelak akan menguji implementasi putusan MA tersebut di tingkat daerah.
Eskalasi Gugatan Rp100 Miliar
Dokumen permohonan warga kini menjadi amunisi baru dalam konflik agraria yang mendera Kecamatan Telawang selama hampir tiga dekade.
Perselisihan bermula dari masuknya PT BAP pada periode 1996-1997 ke lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang.
Kawasan tersebut merupakan area berladang, tempat warga mencari getah jelutung, lokasi berburu, dan lahan kebun rotan sebelum terjadinya ekspansi sawit.
Sengkarut ini memiliki tiga dimensi hukum berjalan. PT BAP menggugat perdata tiga tokoh masyarakat, yaitu Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, dengan tuntutan lebih dari Rp100 miliar melalui perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
Pihak tergugat merespons melalui eksepsi dan rekonvensi senilai Rp8,8 miliar. Gugatan balik ini menyerang legalitas alas hak PT BAP dan mempertanyakan prosedur penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan untuk lokasi kebun yang melintasi dua kabupaten.
Jalur pidana turut menjerat salah satu penandatangan surat permohonan, Petrus Limbas. Ia kini menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.
Surat permohonan enam warga berfungsi ganda. Tuntutan administratif sekaligus upaya masyarakat mendokumentasikan rekam jejak legal.
Dokumen ini dirancang untuk memperkuat posisi warga di berbagai tingkatan mediasi dan persidangan perdata yang sedang berlangsung.
Tembusan surat dialamatkan kepada sebelas instansi strategis: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, serta Kapolres Kotawaringin Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan Kanal Independen belum direspons. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jamuan makan siang di pondok lahan sengketa Desa Sebabi awalnya menjanjikan penyelesaian damai.
Sehari sebelum ketegangan pecah, perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, duduk semeja dengan tokoh warga.
Percakapan mengalir akrab, berujung pada kesepakatan lisan agar kedua pihak saling menahan diri dan meniadakan aktivitas di lokasi.
Namun, ketenangan itu tidak bertahan lama. Keesokan harinya, 4 September 2025, ratusan pemanen sawit turun ke lokasi dengan kawalan sekuriti dan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Keputusan melanjutkan panen inilah yang memantik reaksi warga, lantaran kesepakatan sehari sebelumnya dianggap telah dilanggar.
Petrus Limbas, yang datang ke lokasi untuk menagih janji tersebut, justru di kemudian hari menyandang status tersangka penganiayaan.
Peristiwa itu juga menjadi titik awal rentetan kejadian yang menguras emosi, waktu, dan tenaga sejumlah warga hingga tokoh Sebabi.
Laporan ini merupakan bagian dari liputan investigasi bersama Kanal Independen, Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.
Tim menyusuri jejak kejadian ke lokasi dan menguji silang kesaksian warga dengan dokumen hukum serta keterangan aparat.
Batalnya Janji dan Laras yang Terarah
Pagi hari kejadian (6/5/2025), warga bersama tokoh adat dan pemerintah desa berkumpul di pondok perjuangan.
Mereka mendapat informasi bahwa Kapolres Kotawaringin Timur dijadwalkan berkunjung.
Harapan bertemu pucuk pimpinan kepolisian itu kandas. Hanya perwakilan Polsek setempat yang hadir.
”Kapolresnya tidak jadi datang. Hanya perwakilan polres dari polsek saja yang datang,” kata Yustinus Saling Kupang, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Senin (25/5/2026).
Menurut Yustinus, pertemuan terpotong saat informasi mengejutkan masuk. Pihak perusahaan tengah memanen sawit, hanya berjarak sekitar 200 meter dari pondok mereka.
PONDOK PERJUANGAN: Pondok yang dibangun warga di sekitar lahan sengketa untuk menuntut haknya. (Gunawan/Kanal Independen)
Yustinus, Kepala Desa Sebabi Dematius, Petrus Limbas, belasan warga, bersama anggota kepolisian yang hadir mewakili Polres Kotim langsung bergerak ke lokasi.
Rombongan warga ini datang murni dengan tangan kosong. Jumlah mereka tak sampai 20 orang, kontras dengan 200 hingga 300 pemanen yang dikawal pengamanan bersenjata.
”Kami bersama kepala desa, damang, dan para tokoh masyarakat ditemani warga setelah mengetahui aktivitas panen itu, kemudian menyambangi pihak perusahaan dan berupaya mengingatkan jika lahan yang sedang mereka panen adalah lahan yang menjadi objek sengketa yang belum ada penyelesaiannya,” kata Petrus Limbas kepada wartawan di lokasi kejadian.
Petrus mengaku sekadar mengangkat dan menggerakkan tangan untuk meminta rombongan perusahaan keluar.
”Tangan saya cuma begini saja,” katanya, memeragakan adegannya saat itu.
Balasan atas peringatan itu adalah suara logam senjata yang disebut warga terdengar dari arah aparat.
Beberapa warga mengaku mendengar suara ”krek-krek” yang mereka yakini sebagai tanda senjata siap untuk ditembakkan.
Menurut kesaksian warga, laras senjata sempat diarahkan ke tubuh sang Damang.
Merespons ancaman tersebut, seorang pemuda dari pihak warga sigap pasang badan. Dia berdiri di depan sang Damang.
”Tembak saja sini, tembak saja sini. Kalian ini digaji negara,” seru pemuda itu, seperti ditirukan saksi dalam keterangannya.
Ketimpangan kekuatan siang itu sangat terlihat. Basuni, tokoh Sebabi yang usianya lebih 70 tahun, memilih berlindung di balik pohon sawit.
Ingatannya melayang pada memori kelam penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan. ”Saya takut ditembak orang. Malu kita tua ini ditembak orang,” kata Basuni.
”Padahal kami semua tangan kosong. Tidak ada membawa senjata dan jumlah orang di lokasi tak sampai 20 orang. Mungkin hanya sekitar 15-an orang,” ucap seorang saksi mata lainnya.
Ketegangan perlahan mereda, meski dua truk hasil panen melenggang keluar dari lokasi.
Warga bahkan membuktikan niat damai mereka dengan mengawal operator alat berat milik perusahaan.
”Ada operator pemanen sawit yang bahkan sampai kami kawal agar keluar dengan aman, supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Yustinus.
Malam harinya, seorang tokoh setempat menyebut ada anggota kepolisian yang juga kerabatnya menghubungi untuk meminta maaf.
Menurut tokoh tersebut, dari keterangan polisi yang menelepon, aparat di lokasi sebenarnya tidak mengetahui akan berkonfrontasi dengan warga dan tokoh adat.
”Tiba-tiba disuruh ke situ. Seperti dijebak oleh perusahaan,” ujar tokoh tersebut, menirukan pesan yang disebut berasal dari anggota yang menghubunginya.
Bukti yang Tak Pernah Diperlihatkan
Laporan polisi terdaftar pada 6 September 2025. Petrus Limbas resmi berstatus tersangka melalui Surat Ketetapan nomor S.Tap.Tsk/14/II/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 24 Februari 2026.
Pelapornya bernama Andri Alberto, karyawan PT BAP. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan status pelapor ini.
”Lapornya pribadi. Tapi, tetap didampingi dari perusahaan. Didampingi itu dalam artian karena dia karyawan,” kata Resky kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Dari penelusuran Kanal Independen bersama tim kolaborasi, sejumlah saksi di lokasi menegaskan tidak terjadi pemukulan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan pada Petrus.
Petrus terlihat tenang sepanjang mendampingi penelusuran tim, meski dirinya terancam penjara dengan pasal yang disangkakan padanya.
”Saya tidak khawatir, karena saya memang tidak salah,” ujar Petrus, seraya mengakui, kasus itu merupakan pertama kali dirinya berhadapan dengan hukum.
Petrus juga mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi dia tidak diperlihatkan sama sekali bukti yang menjeratnya.
Tokoh pemuda Sebabi yang juga koordinator pemilik lahan, Prioyono, yang juga hadir di lokasi menegaskan tidak ada pemukulan.
Karena kejanggalan dalam penetapan tersangka itu, dia menilai hal yang dialami Petrus merupakan bentuk kriminalisasi.
”Menyatakan semuanya bahwa Petrus Limbas tidak ada melakukan pemukulan,” tegasnya.
Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, mengajukan permohonan konfrontasi resmi pada 17 Maret 2026 karena ada perbedaan keterangan yang tajam.
Pihak warga memiliki lima saksi mata yang konsisten membantah adanya pemukulan. Sebaliknya, pelapor hanya bermodal dua saksi pendukung. Namun, permohonan itu diabaikan.
Resky menepis kesaksian warga itu dengan temuan penyidik. Menurutnya, Petrus dijadikan tersangka karena ada alat bukti pendukungnya.
”Kita ada dua alat bukti. Kita berimbangnya dengan pihak lain, rumah sakit yang visum dan rumah sakit yang merawat setelah kejadian. Jadi, dua alat buktinya. Menanyakan dari pihak perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
PENJELASAN: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menjelaskan pada wartawan terkait insiden Desa Sebabi, Selasa (26/5/2026). (Ist/Kanal Independen)
Resky menambahkan, penyidik juga memperoleh video saat kejadian. Menurutnya, dalam video itu, ada gerakan-gerakan tersangka yang mengindikasikan adanya kejadian penganiayaan.
”Kalau Polri itu posisinya mencari alat bukti di luar kedua belah pihak. Ada visum, dari keterangan dokter. Ini dari penyidik yang saya dapat,” katanya, seraya menegaskan tak bisa merinci hasil visum medis tersebut memperlihatkan bukti penganiayaan di bagian mana, karena ada di penyidik.
Sejumlah warga yang ditemui Kanal Independen mengaku tak sempat merekam situasi saat itu. Pihaknya tidak memiliki bukti apa pun untuk memperkuat dukungannya selain para saksi yang melihat langsung kejadian.
Sementara itu, pernyataan penyidik berbanding terbalik dengan isi dokumen permohonan konfrontasi. Dalam dokumen resminya, Sapriyadi mengunci argumen tersebut dengan fakta di lapangan.
”Bahwa klien kami memiliki lima orang saksi mata yang berada di lokasi kejadian (TKP) secara langsung, yang menyatakan tidak ada peristiwa pemukulan,” tulis Sapriyadi, membandingkannya dengan keterangan pelapor yang hanya didukung dua orang saksi.
Bukti yang diklaim penyidik pun tak pernah kasat mata bagi pihak tersangka. Sapriyadi membeberkan fakta bahwa kliennya tidak pernah melihat dokumen medis pelapor.
”Dari saat saya mendampingi Petrus Limbas saya tidak pernah diperlihatkan bukti video dan foto. Apalagi hasil visum, kita tidak pernah diperlihatkan,” kata Sapriyadi.
Melalui Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diserahkan ke Polres Kotim pada 3 Maret 2026, Sapriyadi mengurai kekeliruan penerapan pasal.
Andri Alberto tidak mengalami halangan bekerja dan beraktivitas normal sebagai karyawan PT BAP.
Sesuai perundang-undangan pidana, andai pun terjadi insiden ringan yang tidak menimbulkan halangan pekerjaan, yang relevan diterapkan adalah Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 ayat (1) yang ancaman pidananya jauh lebih berat.
Hingga laporan ini ditulis, tidak ada tanggapan resmi penyidik terhadap argumentasi hukum tersebut.
Ironi “Ultimum Remedium”
Dalam doktrin hukum pidana, ada prinsip yang disebut ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir negara, bukan yang pertama.
Sebelum seseorang dijerat pidana, jalur penyelesaian lain seperti perdata atau administrasi harus lebih dulu ditempuh dan gagal.
Prinsip ini secara khusus relevan ketika akar perkaranya adalah sengketa hak atas tanah yang belum tuntas di ranah perdata.
Resky menegaskan, Polres Kotim berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Agenda ini dijadwalkan hingga dua kali, namun berujung gagal karena pihak pelapor urung datang.
Resky menegaskan, pihak pelapor tidak datang karena berada di luar kota. Menurutnya, harusnya pelapor datang ketika diundang. Apabila memang menolak atau menerima RJ, bisa disampaikan dalam mediasi tersebut.
Meski demikian, Resky juga mengungkap, pihak pelapor juga mempertanyakan proses penanganan kasus itu, karena belum juga maju ke pemberkasan P21 di kejaksaan.
”Kita juga dimintain pertanggungjawaban sama yang melapor. Pak, cepat segera. Itu sudah cukup alat bukti. Sudah ada penetapan tersangka, kenapa enggak dimajukan?” kata Resky, menirukan desakan dari pelapor.
Kapolres sendiri memastikan status perkara belum P21. “Belum. Belum selesai,” ujarnya.
Mengenai tudingan kriminalisasi, Resky membantah hal tersebut. Menurutnya, Polri wajib menindaklanjuti peristiwa pidana. Dalam kasus Petrus, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur, meminta keterangan saksi, mencari alat bukti, dan lainnya.
”Kalau kriminalisasi itu, tidak ada kejadian apa-apa, serta merta kami jadikan tersangka,” tegasnya.
Resky meminta pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum itu, agar menempuh jalur yang tersedia, seperti praperadilan. Pihaknya juga berupaya menyelesaikan kasus itu secara adil.
”Siapa sih yang tega menersangkakan orang kalau tidak alat bukti? Itu (Petrus, Red) kan warga kita juga,” katanya.
Perkara ini sejatinya berakar dari sengketa kepemilikan lahan yang erat dengan ranah perdata.
Prinsip ultimum remedium menegaskan hukum pidana adalah jalan terakhir (last resort), bukan opsi pertama penindakan.
Dalam praktik hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 kerap dijadikan rujukan dalam perkara yang berkaitan erat dengan sengketa keperdataan.
Kapolres Kotim mengonfirmasi logika sengketa ini.
”Sebenarnya akar masalahnya, kalau masyarakat ini, akar masalahnya itu karena mereka menduduki lahan. Perusahaan itu mencoba berupaya kembali menguasai lahannya, kan jadi adanya penganiayaan. Nah, masyarakat itu kan dampaknya, karena ada permasalahan di awal. Kalau enggak ada permasalahan, enggak ada penganiayaan,” katanya.
Alasan Penempatan Aparat
Resky juga mengomentari persoalan penempatan aparat di lokasi kejadian. Petugas memang sengaja ditempatkan karena lokasi itu dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi dengan adanya konflik lahan.
”Sejauh yang saya tahu, kan diduduki itu lahan. Saya langsung ngomong minta kades dan lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana. Untuk menghindari supaya tidak terjadi tindak pidana itu, di situ memang ada anggota yang jaga,” katanya.
Mengenai aktivitas panen yang dikawal aparat bersenjata, Resky tak mengomentari lebih jauh.
”Terkait mereka mau panen atau apa itu, saya tidak tahu kalau di situ ada polisi. Karena polisi yang jaga itu di daerah yang didudukin, lokasinya kan itu di dekat jalan kalau gak salah,” katanya.
Demikian pula terkait peristiwa penodongan dan pengokangan senjata yang diungkap warga, Resky tidak membenarkan maupun membantah pengakuan warga tersebut.
Dia hanya menegaskan agar akar masalah tersebut agar diselesaikan.
Menjaga Tanah, Menantang Sistem
Bagi masyarakat Sebabi, tanah sengketa itu bukanlah sekadar aset komersial, melainkan sejarah ruang hidup mereka.
Kepala Batamad Kecamatan Telawang, Yastok, mengenang masa kecilnya di wilayah tersebut.
”Kami masyarakat memiliki tanah dan lahan itu sebelum ada jalan negara saja belum ada. Jalan negara Sampit-Pangkalan Bun ini belum ada. Dulunya lewat sungai dengan jalan setapak,” ungkap Yastok.
Sikap perusahaan terdahulu yang menghargai keberadaan warga menjadi perbandingan telak bagi warga hari ini.
”Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” tambah Yastok.
Perkara pidana yang menjerat Petrus Limbas berkelindan dengan langkah hukum perdata dari pihak korporasi.
Selain Petrus, tiga tokoh warga lainnya kini juga harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Damang Telawang Yustinus.
Dokumen petitum gugatan memperlihatkan besarnya skala tekanan yang dihadapi warga.
Perusahaan, yang mengklaim sah memegang sederet izin pelepasan kawasan hutan, menuding para tergugat telah menduduki lahan seluas 50,38 hektare dengan cara mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit.
Atas dasar itu, PT BAP meminta pengadilan menghukum warga mengosongkan lahan serta membayar kerugian materiil sebesar Rp4,48 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.
Total tuntutan ganti rugi tersebut mencapai lebih dari Rp104 miliar, belum termasuk ancaman denda uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan.
Sengketa di Sebabi menambah panjang daftar konflik pertanahan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2024 terjadi 295 konflik lahan di Indonesia, menyisakan 399 kasus kriminalisasi warga.
KPA menilai pola konflik agraria kerap diikuti pelaporan hukum terhadap warga sebelum sengketa lahannya selesai.
Petrus Limbas dan belasan warga Sebabi adalah sekumpulan petani tangan kosong yang berhadapan dengan pengamanan bersenjata sekaligus gugatan perdata bernilai fantastis demi menuntut haknya.
Sejumlah regulasi nasional sebenarnya telah memuat pedoman perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidupnya.
Namun, hingga kini, belum terlihat adanya penggunaan instrumen perlindungan tersebut dalam penanganan perkara ini.
Perkara pidana dan gugatan ratusan miliar rupiah ini rupanya sekadar lapis luar dari konflik Sebabi.
Liputan investigasi kolaborasi ini akan berlanjut. Edisi berikutnya bersiap menelusuri akar persoalan yang lebih dalam, yakni membongkar deretan kejanggalan perizinan perusahaan.
Berbekal pengakuan warga dan hasil penelusuran silang dokumen legal, tim redaksi akan menguji keabsahan klaim penguasaan lahan yang bertahun-tahun mengungkung ruang hidup masyarakat setempat.
Di tengah sengkarut persoalan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan penjelasan utuh ke publik terkait konflik dan langkah hukum yang mereka tempuh.
Tanggapan hanya sempat muncul dari bagian legal PT BAP, Asean. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026, ia sekadar memberi penegasan terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang.
”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.
Pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, hingga status HGU perusahaan, dibiarkan tanpa jawaban.
Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen. Namun, hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade berlalu, tunggul sawit tua di hamparan Desa Sebabi telah diratakan dan berganti bibit baru, tetapi uang ganti rugi yang dijanjikan korporasi tak pernah tiba.
Ketika kesabaran dua ribu kepala keluarga habis dan mereka turun ke lahan, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tidak membalasnya dengan penyelesaian kompensasi.
Anak usaha Sinar Mas Group itu membalasnya dengan melayangkan gugatan perdata Rp104 miliar, yang dijatuhkan tepat di kepala tiga tokoh desa yang saat itu justru sedang berupaya mencegah situasi memburuk.
Dematius, yang sudah tiga periode menjabat Kepala Desa Sebabi, tahu betul akar masalahnya. Lahan yang kini dikuasai perusahaan itu belum pernah sekalipun tersentuh ganti rugi.
”Intinya kan belum diganti rugi. Wajar masyarakat menuntut karena sudah replanting,” katanya, Senin (25/5/2026).
Namun, kehadirannya di tengah warga itulah yang menyeret namanya ke meja hijau. Ia bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan anggota DPRD Kotim Parimus, diperkarakan dalam gugatan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
”Tidak ada satu pun surat dari kepala desa yang mengklaim lahan itu. Nah, saya sebagai kepala desa mendampingi masyarakat di dalam tugas. Masa kepala desa yang digugat?” tanya Dematius.
Menahan Potensi Pertumpahan Darah
Seruan, tokoh warga Sebabi yang tahu betul setiap jengkal lahan di kawasan itu, menegaskan gugatan korporasi terhadap ketiga tokoh tersebut salah sasaran.
Lahan seluas puluhan hektar yang diperkarakan murni milik masyarakat, bukan aset pribadi kepala desa, damang, maupun anggota dewan.
Kehadiran ketiga tokoh di lokasi konflik memiliki satu tujuan pasti, yakni mencegah skenario berdarah.
”Mereka hadir di situ untuk menengahi masyarakat. Kalau masyarakat itu tidak ada koordinator gini nanti, bahaya kan. Karena masyarakat punya ide,” kata Seruan.
Dia mengingatkan, ketiadaan pendampingan tokoh masyarakat bisa memicu bentrokan fisik, mengulang tragedi di daerah lain.
Alasan serupa tercatat kuat dan resmi dalam dokumen negara. Dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026, Parimus, yang juga berstatus Tergugat III, menegaskan posisi dan motif utamanya di hadapan perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten.
”Karena saya tidak mau sampai masyarakat Kotim turun ke lapangan dan ada kerusuhan dan anarkisme,” tegas Parimus.
Yustinus Saling Kupang menyuarakan keprihatinan yang sama. Dia mengaku tak habis pikir perusahaan bisa menggugat orang yang justru meredam masyarakat.
”Jangankan seratus miliar, satu miliar pun saya tidak pernah melihat wujudnya,” katanya.
Turun ke lapangan adalah keharusan moral untuk membela keselamatan warga. “Kalau bukan kami ini, siapa lagi?” ucapnya.
Yustinus juga menegaskan, pihaknya selama ini sudah berusaha menempuh jalur yang ada sambil berusaha menjaga situasi tetap kondusif.
Dia mengaku mendapat dukungan dari banyak kalangan, baik di Kotim maupun daerah lain, yang siap menurunkan massa memprotes gugatan terhadap dirinya bersama Kades dan anggota DPRD Kotim.
”Ada banyak pihak yang menghubungi saya. Mereka menyatakan siap menurunkan massa,” katanya.
Menagih Janji Negara
Tekanan gugatan perdata ini memaksa para tokoh desa menoleh kepada pemerintah sebagai tameng pelindung.
Rapat mediasi di Palangka Raya pertengahan Mei lalu sempat memunculkan harapan ketika pemerintah provinsi berjanji menelaah kasus hukum yang menjerat mereka.
Namun, Dematius mempertanyakan kelanjutan hasil telaah tersebut dan mendesak ketegasan negara di hadapan korporasi.
”Ini kan kemarin tim hukum provinsi, akan menelaah itu. Upaya mereka kan kami dilindungi oleh mereka seharusnya, kan?” kata Dematius.
“Makanya kami tunggu,” tambahnya.
Yustinus mempertegas desakan tindak lanjut rapat. Pasalnya, dalam rapat itu ditegaskan bahwa gugatan perusahaan terhadap pihaknya jelas salah dari pejabat provinsi.
”Assisten II (Pemprov Kalteng) saat itu mengatakan gugatan itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Satu Kawasan, Dua Perlakuan
Konflik bersama Sinar Mas ini menjadi anomali di wilayah Kecamatan Telawang. Dematius mencontohkan operasional perusahaan lain seperti PT Wilmar Group dan PT Sukajadi Agro yang mampu berjalan berdampingan tanpa gejolak sosial.
”Dari perusahaan lain itu ketika mereka datang, waktu mau pengolahan mereka beri kompensasi untuk warga melalui pemerintahan desa, melalui tim mereka. Ketika ganti rugi lahan itu ada penandatanganan kepala desa, camat di situ,” ungkap Dematius.
Sejumlah pihak yang ditemui Kanal Independen dalam kolaborasi liputan menelusuri jejak sengketa bersama Kalteng Today, kaltengbersuara.com, dan Tinta Borneo ini, kian memperkuat informasi bahwa hanya jaringan Sinarmas Group di wilayah itu yang terkesan bebal.
Desakan Pemuda Sebabi
Prioyono, tokoh pemuda Desa Sebabi, mendesak Pengadilan Negeri Sampit memutuskan bijak perkara perdata yang menyeret tiga tokoh yang telah mendampingi pihaknya dalam mengawal hak masyarakat.
”Mereka hadir mewakili kami sebagai masyarakat ketika kami menuntut hak kami di pihak perusahaan. Ketika perusahaan tidak merealisasikan tuntutan kami, maka kami membawa tokoh kami seperti Pak Damang, Pak Kepala Desa, anggota dewan seperti Pak Parimus,” katanya.
Prioyono juga berharap kepada pemerintah daerah, baik Pemkab Kotim maupun Pemprov Kalteng, agar ikut membantu perjuangan masyarakat menyelesaikan tuntutan ganti rugi.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun. ”Kalau memang itu gugatan itu tetap dijalankan, kami akan demo, turun tangan ke sana. Kami banjiri Kota Sampit dengan massa yang 2.000 lebih itu,” tegasnya.
Sebelumnya, bagian legal PT BAP, Asean, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026 lalu, hanya menyampaikan satu hal.
Menurutnya, gugatan tidak menyebut jabatan para tergugat, melainkan nama personal.
”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.
Pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk soal dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, dan status HGU perusahaan, tidak dijawab.
Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen PT Binasawit Abadipratama. Hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria yang kian mengepung masyarakat adat Telawang memicu kekhawatiran meluasnya gejolak sosial.
Kondisi rentan itulah yang menjadi landasan bagi Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, untuk turun langsung ke Mapolres Kotim, Senin (11/5/2026).
Langkahnya mengawal Petrus Limbas dalam agenda restorative justice (RJ) mengisyaratkan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini tidak bisa dilihat secara tunggal, melainkan pintu masuk menuju akar sengketa yang jauh lebih rumit.
”Kami diminta mendampingi Pak Damang untuk terlaksananya RJ. Karena bagi kami, kelembagaan adat sangat mengharapkan restorative justice itu bisa terjadi,” ujar Gahara.
RJ sebagai Katup Pengaman Sosial
Skema RJ dipandang DAD sebagai jalan keluar paling masuk akal untuk meredam eskalasi konflik di Sebabi.
Status tersangka yang disematkan kepada Petrus terikat erat dengan tuntutan realisasi kebun plasma dan pengakuan tanah adat yang macet sejak akhir 1990-an.
”Pokok perkara atau pokok permasalahan dari insiden ini sebenarnya sengketa tanah. Jadi mari para pihak fokus ke situ,” tegasnya.
Bagi DAD, membiarkan perkara hukum berjalan tanpa kepastian damai berisiko meruntuhkan kepercayaan warga terhadap institusi negara dan niat baik pihak korporasi.
”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” kata Gahara mengingatkan.
Peringatan ini sejalan dengan sikap resmi DAD sejak Februari 2026. Mereka telah mempertanyakan dasar penetapan status tersangka Petrus dan mendesak aparat agar tidak menahan tokoh lokal secara serampangan demi menjaga harmoni sosial.
Benturan Sinergi Hukum Adat dan Negara
Polemik yang menjerat Petrus membuka kembali diskursus mengenai posisi hukum adat yang kerap berhadapan dengan instrumen hukum positif.
Gahara menolak anggapan bahwa kedua entitas ini harus saling meniadakan.
”Bagaimanapun hukum adat itu hukum tertua, sementara hukum negara atau hukum positif adalah hukum tertinggi. Jadi harus saling sinergi,” ujarnya.
Sinergi yang dimaksud seharusnya terwujud secara nyata dalam penanganan konflik agraria.
Hukum positif menjadi rujukan formal pengadilan, tetapi hukum adat memegang kendali utama dalam merawat keseimbangan tatanan kemasyarakatan.
”Ketika ada insiden di tengah konflik tanah, seharusnya yang dilihat bukan hanya peristiwa sesaat, tapi juga sejarah panjang hubungan warga dengan tanahnya dan kewajiban-kewajiban pihak lain yang mungkin belum dipenuhi,” kata dia dalam berbagai kesempatan.
Rentetan Tekanan Sistemik terhadap Desa
Kekhawatiran DAD mengenai lahirnya persoalan susulan sangat beralasan, mengingat beban hukum yang menghimpit warga Sebabi saat ini sudah berlapis-lapis.
Seperti yang telah diketahui publik, selain perkara pidana yang menimpa Petrus, para pemimpin desa mulai dari Damang Kepala Adat, Kepala Desa, hingga anggota DPRD Kotim juga tengah menghadapi rentetan gugatan perdata dari PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang menembus angka Rp100 miliar itu kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan masif tersebut diajukan setelah warga menduduki lahan seluas 50,38 hektare sebagai bentuk protes.
Rangkaian proses peradilan inilah yang membentuk lanskap konflik menjadi sangat rentan.
Status tersangka Petrus dan ancaman denda perdata ratusan miliar berpadu dengan macetnya realisasi kebun plasma 20 persen yang dinantikan sejak akhir 1990-an.
”Belakangan ini kita melihat muncul persoalan lain yang tidak terduga, termasuk gugatan perdata Rp100 miliar lebih. Kalau tidak hati-hati, semua ini bisa menambah luka di masyarakat adat,” kata Gahara.
Eskalasi tekanan hukum ini juga sempat memantik reaksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotim.
Organisasi ini secara terbuka telah menilai gugatan perdata tersebut sebagai bentuk pemidanaan terselubung terhadap aparat desa yang tengah berupaya membela hak plasma warganya.
Mengawal Proses, Menjaga Warga
Walau bersikap kritis, DAD menyatakan tetap menghormati seluruh instrumen peradilan yang sedang berjalan.
Gahara meyakini hakim akan memutus perkara bersandar pada fakta-fakta yang terungkap.
”Kita hormati proses hukum itu. Kita punya hakim untuk memutus perkara, dan hakim tentu akan melihat semua fakta-fakta hukum yang terungkap nanti,” ujarnya.
Dia mengingatkan aparat penegak hukum serta pihak perusahaan agar mempertimbangkan dampak dari setiap kebijakan yang diterapkan.
”Setiap keputusan yang menyangkut tokoh-tokoh adat dan pemimpin desa akan langsung dirasakan oleh masyarakat di bawah. Karena itu, kami minta semua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang menenangkan suasana,” kata Gahara.
Secara kelembagaan, DAD akan terus mengawal proses RJ Petrus Limbas sekaligus persidangan gugatan plasma Sebabi.
Ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap dipertahankan untuk mencegah meluasnya eskalasi.
”Tujuan kami sederhana. Jangan sampai konflik tanah yang sudah panjang ini melahirkan masalah-masalah baru yang merusak tatanan hidup masyarakat adat,” tegasnya. (ign)