Tag: desa sebabi

  • Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik agraria yang membekap Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menyasar teritori konstitusi.

    Gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit membuka babak baru perseteruan panjang tersebut.

    Sengketa ini berakar dari tuntutan warga Desa Sebabi atas janji kebun plasma sejak tahun 1999 yang tak kunjung terealisasi.

    Korporasi tidak hanya menggugat warga yang mempertahankan lahan, Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Dematius.

    Perusahaan perkebunan ini turut menempatkan Parimus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, sebagai pihak tergugat dengan total nilai tuntutan menembus Rp104 miliar.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Formasi tergugat ini menjadikan ruang sidang pengadilan sebagai arena pembuktian batas perlindungan wakil rakyat.

    Parimus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Politisi ini mewakili Dapil IV, wilayah yang secara langsung mencakup Kecamatan Telawang tempat sengketa tanah antara warga dan korporasi di bawah bendera Sinar Mas Group itu mendidih.

    Rekam jejak memperlihatkan Parimus hadir secara fisik di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025.

    Peran serupa ia tunjukkan saat mendampingi warga melakukan penunjukan titik koordinat lahan klaim pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya merawat aspirasi konstituen tersebut kini berhadapan langsung dengan instrumen hukum korporasi.

    Pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik di Kotim, M Gumarang, menyoroti potensi cacat formil dalam langkah hukum PT Binasawit Abadipratama.

    ”Gugatan perdata terhadap anggota DPRD Kotim Parimus oleh PT Binasawit Abadipratama berpotensi error in persona,” kata Gumarang ketika dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026).

    M. Gumarang.

    Konsep error in persona atau salah sasaran ini bertumpu pada hak imunitas yang melekat pada tubuh anggota legislatif saat menjalankan tugas negara.

    Hukum merancang perisai pelindung ini agar wakil rakyat bisa bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan maupun investasi tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

    Gumarang menarik argumennya dari napas Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

    Landasan hukum ini semakin presisi bila dikalibrasi dengan regulasi daerah.

    Bagi legislator tingkat kabupaten seperti Parimus, perlindungan tersebut dipaku kuat dalam Pasal 160 huruf f juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Aturan ini secara tegas melindungi anggota DPRD dari tuntutan hukum di depan pengadilan akibat pernyataan atau pendapat yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dewan.

    Perusahaan tentu memiliki ruang untuk berargumen bahwa tindakan Parimus bukan bagian dari tugas kedewanan, melainkan manuver pribadi yang memihak dalam sengketa.

    Gumarang menilai tarik-ulur tafsir inilah yang membuat perusahaan seharusnya tidak melompati tahapan kelembagaan legislatif sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

    ”Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Dewan. Dari situ baru bisa dinilai apakah Parimus sedang menjalankan tugas dewan atau bertindak secara pribadi,” jelasnya.

    Prosedur pemeriksaan internal ini menjadi saringan yang menguji hak imunitas.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Apabila Dewan Kehormatan menyatakan tindakan Parimus berada dalam koridor penyerapan aspirasi konstituen, gugatan korporasi akan membentur tembok konstitusi.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Gumarang.

    Meja hijau Pengadilan Negeri Sampit kini memikul beban sejarah. Pertarungan argumen dalam persidangan kelak akan menentukan batas wewenang seorang wakil rakyat ketika berhadapan dengan sengketa agraria.

    Apabila hak imunitas dibiarkan tembus oleh tuntutan ganti rugi seratus miliar rupiah, hal ini akan menciptakan preseden kelam bagi kedaulatan legislatif.

    Ruang pengawasan anggota dewan terhadap praktik bisnis korporasi perkebunan di seluruh penjuru negeri berisiko lumpuh oleh bayang-bayang kebangkrutan finansial akibat gugatan perdata. (ign)

  • Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang masuk ke Pengadilan Negeri Sampit memuat komposisi tergugat yang di luar kebiasaan.

    PT Binasawit Abadipratama tidak hanya menyeret tokoh adat dan kepala desa ke meja hijau.

    Korporasi perkebunan ini turut melayangkan tuntutan perdata kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif yang tengah menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihannya sendiri.

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit merekam jelas nama ketiga tergugat.

    Mereka adalah Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Dematius, yang menjabat Kepala Desa Sebabi, serta Parimus, anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Dapil IV yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 April 2026, dengan sidang perdana yang berujung pada mediasi buntu pada 29 April 2026.

    Parimus menyedot perhatian khusus dalam formasi tergugat ini. Kehadirannya di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025 terekam secara terbuka oleh media massa.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas karena konflik ini terjadi sejak tahun 1999, ini bukan masalah baru,” ujarnya saat itu.

    AKSI WARGA: Anggota DPRD Kotim Parimus saat hadir dalam aksi ribuan warga dari empat desa, yang menuntut hak plasma dari PT BAP di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, 5 Februari 2026. (Ist/Kanal Independen)

    Anggota dewan ini juga mendampingi konstituennya dalam penunjukan titik koordinat di lokasi sengketa pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya menyerap aspirasi rakyat kini dibalas dengan tuntutan kerugian materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    Nilai gugatan yang menembus seratus miliar rupiah itu memang mencengangkan. Namun, dokumen petitum tersebut menyimpan tiga elemen hukum yang jauh lebih menekan jika dibaca secara utuh.

    Ketiga elemen ini bekerja bagai peluru yang ditembakkan dari satu senjata untuk melumpuhkan posisi warga.

    Peluru Pertama, Eksekusi sebelum Vonis

    Poin kesepuluh petitum PT Binasawit Abadipratama memuat permintaan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi.

    Mekanisme ini dikenal dalam hukum acara perdata sebagai uitvoerbaar bij voorraad atau putusan serta merta.

    Apabila majelis hakim mengabulkan poin tersebut, warga bisa dipaksa membongkar pondok dan mengosongkan lahan saat proses banding baru saja dimulai.

    Upaya hukum lanjutan pada prinsipnya tidak otomatis menunda eksekusi di lapangan.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Aturan mengenai hal ini memang termaktub dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg.

    Mahkamah Agung (MA) merespons penerapan pasal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang menegaskan sifat eksepsional dari putusan serta merta.

    SEMA Nomor 3 Tahun 2000 mematok syarat yang sangat ketat. Gugatan harus didasari bukti surat autentik yang tidak dibantah, menyangkut utang-piutang pasti, atau telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

    Ketua MA periode tersebut, Bagir Manan, dalam sebuah acara pelantikan ketua pengadilan tinggi pada 2007 secara spesifik memperingatkan para hakim.

    Dia meminta hakim tidak gegabah menjatuhkan putusan serta merta karena kerap membawa masalah turunan.

    Terutama ketika putusan dibatalkan di tingkat atas, sementara objek sengketa telanjur hancur dieksekusi.

    Peluru Kedua, Dalih Regulasi Lama tanpa HGU

    Poin ketiga petitum menyibak celah dalam dasar klaim perusahaan. Korporasi meminta hakim menyatakan perizinan mereka sah atas 50,38 hektare lahan sengketa di Blok Z-13 hingga Z-18, yang mencakup Desa Sebabi, Biru Maju, dan sebagian Desa Selunuk.

    Perusahaan menyodorkan lima alas hukum, yakni Izin Lokasi 1994, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK terkait pelepasan kawasan hutan bertanggal 1996, 2017, dan 2022.

    Lembar gugatan itu sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU).

    Ketiadaan alas hak terkuat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 ini kembali membuka ingatan publik pada sejarah penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 bahwa PT Binasawit Abadipratama beroperasi memanen hasil kebun tanpa mengantongi HGU.

    Kesaksian tersebut terucap dalam sidang kasus suap pasca-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018.

    Tiga petinggi perusahaan terbukti secara sah menyuap anggota DPRD Kalteng senilai Rp240 juta demi meredam fungsi pengawasan legislatif agar tidak mempersoalkan perizinan mereka yang bermasalah.

    Kini, lebih dari tujuh tahun sejak kasus suap itu terbongkar, perusahaan menggunakan susunan izin sektoral tanpa HGU untuk menggugat anggota DPRD dan warga.

    Sinar Mas Group sebenarnya sempat memberikan dalih terkait status lahan ini saat menggelar acara buka puasa yang diikuti sejumlah media di Sampit pada 4 Maret 2026.

    Sean, perwakilan departemen perizinan perusahaan, mengklaim kebun mulai dibuka sekitar tahun 1997.

    ”Saat itu regulasi masih berbeda, cukup dengan izin lokasi perusahaan sudah dapat melakukan pengelolaan,” ujarnya.

    Dalih mengandalkan “regulasi lama” itu berbenturan dengan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019.

    Fakta persidangan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 setidaknya pernah menegaskan satu hal penting.

    Saat itu, pejabat Pemprov Kalteng menyatakan PT Binasawit Abadipratama telah beroperasi tanpa HGU.

    Karena itu, absennya HGU dalam daftar alas hukum yang dicantumkan perusahaan di gugatan 2026 menjadi titik yang patut diuji terbuka di pengadilan.

    Peluru Ketiga: Dugaan Pembungkaman Berlapis

    Rangkaian instrumen perdata korporasi membawa aroma kuat pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang secara praktik dapat menguras energi, biaya, dan keberanian warga untuk terus bersuara.

    Dua akademisi Amerika Serikat, Penelope Canan dan George W. Pring, membedah konsep ini pertama kali pada 1996.

    Mereka mendefinisikan SLAPP sebagai gugatan hukum yang dirancang bukan untuk memenangkan perkara pengadilan.

    Tujuannya murni menguras habis energi, waktu, dan urat nadi finansial pihak tergugat hingga mereka lelah dan mundur dari gelanggang perjuangan.

    Praktik intimidasi hukum semacam ini pernah menorehkan rekam jejak buruk dalam sejarah peradilan nasional.

    Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, pernah merasakan hantaman pola ini pada 2018 silam.

    Sang akademisi digugat ganti rugi Rp510 miliar ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

    Kesalahannya hanya satu, dia bersaksi sebagai ahli mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus pembakaran lahan gambut.

    Korporasi tersebut membalas kekalahan mereka di tingkat Mahkamah Agung dengan menjadikan sang ahli sebagai target serangan hukum yang baru.

    Gugatan akhirnya dicabut setelah gelombang protes publik yang masif. Pola itu kemudian berulang pada 2024, ketika JJP kembali menggugat Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, dan kembali mencabut gugatan pada sidang perdana 17 Januari 2024.

    Meski gugatannya gagal, langkah hukum perusahaan itu tetap menguras waktu dan energi sang akademisi, serta mengancam kebebasan akademik yang menjadi fondasi peran saksi ahli dalam penegakan hukum lingkungan.

    Dalam gugatan PT Binasawit Abadipratama, nilai tuntutan materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar beserta denda uang paksa Rp10 juta per hari jelas melampaui batas kewajaran ekonomi para tergugat.

    Tekanan hukum ini juga berjalan serentak dengan proses pidana dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Petrus Limbas.

    Payung perlindungan bagi pejuang agraria sejatinya telah disiapkan negara. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

    Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang anti-SLAPP yang diundangkan pada 4 September 2024 turut mempertegas jaminan tersebut.

    Hanya saja, data lapangan menunjukkan ketimpangan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merekam 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan hidup secara nasional sepanjang periode 2014-2024.

    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) turut mencatat 258 petani dan aktivis agraria mengalami kriminalisasi sepanjang tahun 2019.

    Ujian Terbuka di Ruang Sidang

    Sikap korporasi atas rentetan konflik itu terlihat saat awak media menanyakan kemungkinan pencabutan laporan polisi dalam forum yang sama 4 Maret lalu. Sean menyatakan tidak bisa memberikan jawaban.

    ”Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada banyak tim seperti tim litigasi dan tim legal. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujar Sean.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, yang hadir dalam acara tersebut menyarankan penyelesaian lewat jalur dialog.

    ”Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” saran Gahara.

    Namun, harapan mediasi itu harus membentur kerasnya tembok persidangan.

    Majelis hakim PN Sampit kini mengemban beban untuk menjawab tiga persoalan mendasar dari perkara ini.

    Pertama, hakim harus menilai kekuatan lima izin sektoral tanpa HGU untuk menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum di atas lahan yang statusnya diperdebatkan.

    Kedua, pengadilan wajib menguji apakah permintaan putusan serta merta memenuhi syarat eksepsional SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

    Ketiga, majelis hakim memegang wewenang untuk menimbang apakah tindakan warga dan anggota dewan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, atau merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional yang dilindungi payung hukum anti-SLAPP (Pasal 66 UU No. 32/2009 dan Permen LHK No. 10/2024).

    Tiga tokoh dari Kecamatan Telawang kini harus duduk di kursi pesakitan, bertarung menghadapi gugatan hukum korporasi raksasa yang dahulu petingginya pernah terbukti menyuap sistem pengawasan. (ign)

  • Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjadi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, rupanya mendatangkan risiko yang teramat mahal.

    Yustinus Saling Kupang, pria yang menyandang gelar tersebut, tidak pernah merusak fasilitas korporasi apalagi memanen paksa buah sawit.

    Kesalahannya di mata hukum perusahaan hanyalah satu. Berdiri di sisi masyarakatnya yang menagih hak atas tanah warisan leluhur.

    Pilihan sikap itu kini mengantarnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, memaksa sang tokoh adat menghadapi tuntutan ganti rugi yang angkanya menembus Rp100 miliar.

    Gugatan perdata itu, sebagaimana tercantum dalam salinan gugatan, didaftarkan oleh PT Binasawit Abadi Pratama.

    Kepala Desa Sebabi Dematius dan sejumlah warga turut tercatat sebagai tergugat.

    Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Golden Agri-Resources/Sinar Mas Agribusiness and Food ini, melalui petitumnya, meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Warga dituding menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit pada area 50,38 hektare yang diklaim perusahaan.

    Tuntutan materiil dipatok Rp4,48 miliar. Tuntutan immateriil menyentuh angka Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila putusan kelak tidak dijalankan.

    ”Gugatan ini karena sikap kami sebagai kepala adat yang selama ini cenderung berpihak kepada perjuangan masyarakat adat memperjuangkan haknya,” kata Yustinus, Rabu (6/5/2026).

    Dia menegaskan, yang menuntut hak adalah warga, bukan dirinya secara pribadi.

    ”Padahal yang menuntut hak ini adalah warga, tapi yang digugat adalah saya sebagai damang, termasuk pemerintahan desa juga,” katanya.

    Tekanan hukum rupanya berjalan paralel. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas, warga Sebabi, sebagai tersangka penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai dua instrumen hukum yang berjalan serentak ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria.

    ”Ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

    Jejak Hitam Suap Perizinan

    PT Binasawit Abadi Pratama bukan nama asing dalam catatan penegakan hukum nasional.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.

    Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya memegang kendali korporasi: Direktur PT BAP yang merangkap Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

    Penyelidikan KPK menemukan suap senilai Rp240 juta diserahkan kepada empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin itu diberikan agar legislatif tidak mempersoalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah, tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, dan bersedia menyampaikan ke media bahwa HGU perusahaan sebenarnya tidak bermasalah, hanya sedang dalam proses.

    Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 membuka tabir lebih lebar.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksiannya juga menyoroti nasib warga lokal. Menurut data yang dipegangnya saat itu, dari total 17 ribu hektare konsesi, sekitar 3.400 hektare seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat, namun perusahaan belum memenuhinya.

    Bayang-Bayang Tragedi Telawang

    Kecamatan Telawang mencatat sejarah panjang betapa terjalnya perlawanan agraria warga lokal.

    Desa Penyang yang berbatasan dengan Sebabi merekam konflik warga melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sejak 2005.

    Puncak perlawanan memakan korban jiwa pada 2020. Tiga warga Penyang ditangkap dengan tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang masih dalam sengketa.

    Hermanus, salah satu pejuang agraria, meninggal di Rumah Sakit Murjani Sampit pada 26 April 2020 saat masih berstatus tahanan, setelah kondisi kesehatannya memburuk tanpa penanganan medis yang memadai.

    Jalur pengadilan perdata pun terbentang berliku. Warga Penyang bernama Hiden sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama pada 16 Februari 2022.

    Hakim menyatakan penguasaan lahan oleh PT HMBP sebagai perbuatan melawan hukum. Keputusan itu berbalik ketika banding dimenangkan perusahaan pada 17 Mei 2022.

    Kasasi yang diajukan Hiden pun akhirnya kandas melalui putusan Mahkamah Agung nomor 301 K/Pdt/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang kembali memenangkan PT HMBP.

    Klaim Ruang Hidup dan Janji yang Menguap

    Lahan sengketa di Sebabi menyimpan narasi ketidakadilan serupa. Keluarga besar Saling Kupang menyebut hamparan tanah itu menjadi ruang hidup mereka sejak dekade 1980-an untuk berladang, mencari jelutung, dan berkebun rotan.

    Menurut keterangan warga, PT Binasawit Abadi Pratama mulai masuk dan membuka kebun sawit pada 1996-1997 tanpa ganti rugi yang adil.

    Tiga tahun berselang, pada 1999, Koperasi Huas Sebabi dibentuk dengan janji program plasma yang menurut warga tidak pernah terealisasi hingga hari ini.

    Memasuki tahun 2001, sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah masing-masing seluas dua hektare diterbitkan untuk warga. Sekali lagi, hal tersebut tidak disertai ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.

    Rentang waktu 2025-2026 menjadi titik didih saat masyarakat Sebabi bersama warga desa sekitar menggencarkan penunjukan titik koordinat dan menolak perpanjangan izin korporasi.

    Mereka menduga sebagian lahan sengketa berada di luar batas HGU perusahaan. Perusahaan menjawab rentetan tuntutan hak tersebut dengan lembar gugatan.

    Realitas konflik ini mengundang sorotan dari Senayan. Pada 5 Mei 2026, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.

    “Jangan sampai masyarakat lokal yang mempertahankan hak atau terlibat konflik justru dikriminalisasi. Penegakan hukum harus adil dan proporsional,” ujarnya di Palangka Raya, sebagaimana dilaporkan Antara Kalteng.

    Apa yang terjadi di Sebabi hanyalah satu potongan dari fenomena yang jauh lebih masif.

    Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 yang dirilis Januari 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ekspansi sawit menyumbang 67 persen dari total konflik agraria perkebunan nasional. Kabupaten Kotawaringin Timur berulang kali masuk dalam pusaran konflik ini, mulai dari Penyang, Bangkal, hingga Sebabi.

    Dua puluh enam tahun berlalu sejak Koperasi Huas Sebabi dibentuk. Kebun plasma yang dinanti tak kunjung mewujud.

    Warga justru dihadapkan pada lembar gugatan senilai Rp100 miliar saat mempertanyakan keberadaan janji tersebut. Kini, pondok pertahanan telah berdiri dan portal kayu melintang membelah jalan tanah.

    Yustinus, seorang damang yang memilih tegak berdiri membela warganya, harus menunggu proses persidangan demi menagih keadilan.(ign)

  • Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.

    Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.

    Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.

    Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.

    ”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.

    Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.

    ”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.

    Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.

    ”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.

    Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.

    ”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.

    Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.

    ”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.

    Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.

    Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.

    Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.

    Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.

    Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.

    Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.

    Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.

    Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)

  • DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur mengingatkan penanganan pidana terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang dijerat dugaan penganiayaan ringan di tengah sengketa lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, berpotensi memperlebar konflik sosial di akar rumput.

    Lembaga adat itu mendorong agar kasus tersebut dialihkan ke mekanisme keadilan restoratif demi meredam situasi yang kian memanas.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menilai langkah hukum yang berujung pemidanaan justru bisa menjadi pemantik baru di tengah konflik agraria di Desa Sebabi yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

    Dia menegaskan, penahanan warga dalam situasi sengketa lahan yang masih buntu hanya akan menambah jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan aparat penegak hukum.

    ”Tidak ada gunanya memenjarakan seseorang yang pada akhirnya justru bisa menambah tensi konflik menjadi lebih besar,” kata Gahara, Rabu (4/3/2026).

    Kasus yang menjerat Petrus Limbas bermula dari insiden pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14–15 wilayah operasional perusahaan.

    Saat itu, sekelompok warga Sebabi mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai garapan turun-temurun sebagai bentuk pendudukan dan protes terhadap ketidakjelasan penyelesaian hak atas tanah.

    Dalam situasi yang memanas tersebut, seorang sekuriti perusahaan melaporkan dugaan penganiayaan ringan ke Polres Kotawaringin Timur hingga kemudian Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Menyikapi perkembangan itu, Gahara mendorong agar perkara penganiayaan ringan tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan dialog, pemulihan kerugian, dan pemulihan hubungan para pihak.

    Menurutnya, skema tersebut lebih tepat diterapkan dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan karena dapat menurunkan ketegangan sekaligus membuka ruang perdamaian jangka panjang.

    ”Kalau memang ini perkara penganiayaan ringan, sebaiknya dipertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar tidak memperkeruh situasi,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, sebelum laporan itu bergulir di kepolisian, lembaga adat setempat sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme adat dengan melayangkan panggilan kepada pihak pelapor.

    Akan tetapi, panggilan tersebut tidak dihadiri sehingga upaya penyelesaian di tingkat adat terhenti dan perkara berlanjut ke jalur hukum pidana.

    Gahara menilai, penegakan hukum yang mengabaikan jalur adat dan konteks konflik lahan berpotensi dimaknai masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Ia mengingatkan, pola serupa sudah berulang dalam berbagai konflik agraria di Indonesia dan memicu eskalasi kekerasan ketika pendekatan dialog diabaikan.

    Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Bina Sawit Abadi Pratama sendiri telah berlangsung lama dan kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.

    Sejak tahun lalu, ribuan warga menduduki sebagian areal perusahaan sebagai bentuk protes terhadap persoalan yang dinilai berlarut lebih dari dua dekade, mulai dari klaim lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), tuntutan ganti rugi, hingga janji kebun plasma yang tak kunjung jelas.

    Masyarakat mendesak agar lahan yang berada di luar HGU perusahaan dikembalikan kepada warga dan meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban tersebut. Mereka juga menuntut kejelasan daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) dan transparansi proses pembebasan lahan yang selama ini dinilai tertutup.

    Warga Sebabi menyebut sejak 1997 mereka telah membentuk koperasi dan mengumpulkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli sebagai dasar pembagian kebun plasma 20 persen yang dijanjikan perusahaan.

    Namun, hingga kini, realisasi plasma 20 persen yang menjadi hak warga sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah terkait kewajiban perusahaan sawit menyediakan kebun plasma disebut belum pernah terealisasi di lapangan.

    Karena itu, Gahara menilai penyelesaian menyeluruh atas konflik Sebabi hanya bisa ditempuh melalui dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga adat.

    ”Persoalan yang sudah berlangsung lama ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada kemauan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain belum mau berkomentar lebih jauh terkait konflik tersebut, termasuk desakan DAD Kotim dalam perkara penganiayaan. Saat diminta komentarnya pada silaturahmi Polres dan PWI Kotim, dia menyatakan akan menjelaskan masalah tersebut pada momentum lain. ”Untuk hari ini kita silaturahmi saja dulu,” katanya. (ign)

  • Editorial: Jangan Biarkan Bara  Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Editorial: Jangan Biarkan Bara Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Surat itu ditulis dalam huruf kapital semua di bagian paling kritis. Bukan kebetulan. Itu adalah cara orang-orang yang merasa tidak didengar untuk memastikan suaranya tidak bisa diabaikan lagi.

    Ketika 1.700 warga dari Kecamatan Telawang dan Seruyan Raya menyatakan siap “mengepung” Polres Kotawaringin Timur demi membela Petrus Limbas, seorang warga Desa Sebabi yang kini berstatus tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, kita tidak sedang membaca berita biasa.

    Kita sedang membaca tanda bahaya. Akar masalah selalu lebih dalam dari permukaannya.

    Konflik agraria di Kotim bukan lahir kemarin sore. Sengketa tumbuh dari ketimpangan yang bertahun-tahun dibiarkan, yakni lahan adat yang menyempit, klaim perusahaan yang melebar, dan masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah.

    Ketika seorang warga akhirnya mengambil langkah yang berujung penetapan tersangka, komunitas adat membacanya bukan sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai ancaman eksistensial terhadap seluruh perjuangan mereka.

    Damang, Ketua DAD, Batamad, tokoh-tokoh adat yang menandatangani surat itu bukan figur pinggiran.

    Mereka adalah pilar otoritas moral di komunitasnya. Ketika mereka turun tangan, itu pertanda konflik ini sudah menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental dari sekadar satu perkara pidana.

    Polres Kotim tidak bisa diam, tapi juga tidak boleh terburu-buru.

    Proses hukum adalah hak negara, dan polisi punya kewenangan untuk menjalankannya.

    Akan tetapi, kewenangan tidak pernah berarti kewajiban untuk bergerak tanpa sensitivitas konteks.

    Tiga tuntutan yang diajukan, evaluasi proses hukum, penerbitan SP3, dan perlindungan hak-hak tersangka, merupakan desakan yang bisa dan seharusnya dijawab secara substantif.

    Bukan dengan keheningan institusional yang justru memperbesar kecurigaan.

    Laman: 1 2

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3

  • Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kian kompleks. Selain persoalan pidana yang menjerat salah satu warga setempat, masalah itu juga menyeret kewibawaan lembaga adat.

    Persoalan adat mencuat setelah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang melayangkan tiga surat panggilan adat terhadap AA, pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh warga setempat, Petrus Limbas.

    Namun, menurut Yustinus, panggilan itu tak pernah diindahkan. Tak ada kehadiran, tak ada klarifikasi, bahkan tak ada itikad untuk sekadar memberi penjelasan.

    ”Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” kata Yustinus kepada awak media di Sampit, Jumat (27/2/2026).

    Bagi Yustinus, sikap abai itu bukan perkara sepele. Dia menegaskan, jika panggilan adat sudah dilayangkan berulang kali dan tetap tidak direspons, maka persoalannya bukan lagi soal “tak sempat hadir”, melainkan soal penghormatan terhadap lembaga adat yang hidup di tengah masyarakat.

    ”Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” tegasnya.

    Yustinus juga menepis anggapan bahwa forum adat adalah ruang informal tanpa legitimasi. Menurutnya, kedamangan memiliki dasar hukum, dan keberadaan masyarakat hukum adat beserta perangkatnya diakui negara.

    Karena itu, mekanisme adat semestinya tidak diperlakukan sebagai pelengkap atau formalitas belaka, terlebih ketika sengketa terjadi di wilayah kedamangan dan melibatkan masyarakat adat.

    ”Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” ujarnya.

    Menurut Yustinus, jalur musyawarah adat seharusnya menjadi ruang awal untuk mendinginkan situasi. Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, melainkan untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih restoratif dan menjaga harmoni sosial.

    Dia mengingatkan, ketika ruang adat dibiarkan kosong, masyarakat akan membaca ada yang tidak beres. Seolah mekanisme yang selama ini menjaga keseimbangan kampung dianggap tak penting.

    ”Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” katanya.

    Yustinus berharap semua pihak menghormati mekanisme adat, termasuk pelapor dan pihak perusahaan, agar ruang dialog tidak semakin menyempit di tengah konflik lahan yang sudah lama membelit Sebabi. Dia menegaskan, adat bukan tandingan hukum negara.

    ”Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” katanya.

    Sengketa lahan di Sebabi sebelumnya bermula dari tumpang tindih klaim penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber hidup masyarakat dengan areal kerja perusahaan perkebunan sawit.

    Konflik itu seolah tak berujung. Warga berkali-kali menuntut kejelasan soal lahan yang diklaim, ganti rugi, hingga realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketidakpastian itulah terus berlangsung.

    Puncaknya terjadi 4 September 2025. Di wilayah operasional perusahaan, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi bertahan di lahan yang mereka klaim.

    Peristiwa itu kemudian memunculkan laporan dugaan penganiayaan, yang menyeret nama Petrus Limbas, warga yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan klaim tanah, hingga berujung proses hukum pidana. Persoalan adat masuk panggung.

    Sehari setelah kejadian, Kedamangan Telawang menerima laporan dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat yang akhirnya dinilai diabaikan. (ign)

  • 1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tokoh adat dan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Telawang (Kotim) dan Seruyan Raya (Seruyan), menyurati Kapolres Kotawaringin Timur. Mereka mendesak penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang ditetapkan tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama.

    Tuntutan penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas (PL) disertai ancaman. Sebanyak 1.700 warga siap bergerak ke Kantor Polres Kotim jika permintaan itu tidak disambut bijak.

    Dalam surat yang dikeluarkan 26 Februari 2026 itu, seluruh unsur tokoh masyarakat adat Kecamatan Telawang, warga Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang, Desa Pondok Damar, dan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, menyampaikan tiga permintaan pokok kepada Kapolres Kotim.

    Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, penghentian seluruh proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, jaminan perlindungan atas seluruh hak-hak hukum Petrus Limbas.

    ”Dengan ini kami sampaikan kepada Kapolres Kotawaringin Timur terkait proses hukum Saudara Petrus Limbas, kami merasa keberatan,” demikian bunyi pengantar surat itu.

    Bagian paling keras dari surat itu justru ada di paragraf terakhir. Ditulis dalam huruf kapital seluruhnya, seolah ingin memastikan tidak ada kata yang terlewat oleh pembacanya.

    ”Kami sampaikan dengan tegas, jika permintaan kami di atas tidak disikapi dengan bijak, atas dukungan 1700 masyarakat yang bertanda tangan serta seluruh tokoh masyarakat adat dan seluruh organisasi masyarakat Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang (Kecamatan Telawang), Desa Pondok Damar, Desa Bangkal (Kecamatan Seruyan Raya) akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Polres Kotawaringin Timur, sampai dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.”

    Demikian yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Gahara (Ketua Dewan Adat Dayak Kotim), Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Yastok SK (Ketua Batamad Kecamatan Telawang), dan Chihue (Ketua DAD Kecamatan Telawang).

    Laman: 1 2

  • Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Penetapan Petrus Limbas, warga Desa Sebabi sebagai tersangka, kian memanaskan tensi konflik lahan warga versus perkebunan sawit.

    Proses hukum itu, bagi warga, bukan lagi dipandang sebagai proses pidana biasa, melainkan peringatan bahwa siapa pun yang terlalu lantang menuntut tanah dan plasma bisa dibungkam lewat pasal penganiayaan.

    Dalam kemarahan yang mengendap selama puluhan tahun, satu surat penetapan tersangka mengubah kekecewaan menjadi bara.

    Petrus bukan hanya sekadar nama dalam berkas perkara. Melainkan wajah dari sekian banyak orang yang merasa tanahnya dirampas perlahan, diganti janji plasma dan ganti rugi yang tak pernah benar-benar tiba.

    Pondok-pondok kecil yang didirikan warga di tengah kebun di Sebabi bukan simbol kriminalitas, melainkan penanda bahwa kesabaran sudah habis.

    Ketika pondok itu dijawab dengan laporan pidana, pesan yang sampai ke kampung sangat jelas.

    Negara akan dicap  lebih cepat bergerak ketika sekuriti perusahaan mengadu, ketimbang ketika warga bertahun-tahun bersuara tentang hak yang digantung.

    Kejanggalan kian terasa ketika jejak langkah penyelesaian adat dihapus begitu saja.

    Damang Telawang sudah memanggil pihak terkait sampai tiga kali, menawarkan ruang duduk bersama dalam tatanan yang dihormati masyarakat Dayak.

    Panggilan itu tidak dihiraukan. Pada ruang resmi yang terbuka, negara mengakui posisi lembaga adat dan kedamangan.

    Akan tetapi, dalam praktiknya, ruang itu dibiarkan kosong. Proses pidana melaju sendirian.

    Sulit bagi lembaga adat untuk tidak menyebut itu sebagai pelecehan.

    Bukan hanya terhadap sosok damang, tetapi terhadap seluruh sistem nilai yang hidup jauh sebelum izin-izin perusahaan terbit.

    Pada momentum itulah, pertanyaan tentang keberpihakan negara tak bisa lagi dihindari.

    Laman: 1 2