Tag: desa sebabi

  • Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Halaman Mapolres Kotawaringin Timur di Sampit, Senin (11/5/2026), berjalan seperti rutinitas awal pekan. Pemandangan berbeda hanya tampak pada satu sudut.

    Seorang lelaki paruh baya berdiri tegak mengenakan kemeja merah menyala dengan motif etnik khas Dayak.

    Lawung melingkar dengan sempurna di kepalanya. Ikat kepala tradisional yang menegaskan identitasnya sebagai warga Dayak yang sedang mencari keadilan.

    Pria itu adalah Petrus Limbas. Masyarakat asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, ini datang dengan tujuan jelas. Memenuhi undangan penyelesaian hukum lewat skema restorative justice (RJ).

    Raut wajahnya tenang. Dia sesekali tersenyum ketika berbincang dengan kuasa hukum dan beberapa rekan yang mendampinginya.

    Tidak ada letupan amarah saat petugas kembali menyampaikan kabar pembatalan mediasi. Namun, tarikan napas panjangnya mengisyaratkan kekecewaan yang sulit disembunyikan.

    ”Saya ingin masalah ini selesai baik-baik,” katanya.

    Pakaian adat yang melekat di tubuhnya dipahami warga Sebabi sebagai pesan kesiapan.

    Petrus bersedia menempuh jalan damai, selama institusi penegak hukum benar-benar memfasilitasi ruang tersebut.

    Sayangnya, untuk kali kedua, upaya mediasi ini menemui jalan buntu karena pihak pelapor urung menampakkan diri.

    Iktikad Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan

    Sapriyadi, kuasa hukum Petrus, mencatat kliennya selalu taat pada seluruh tahapan hukum, termasuk ketika aparat menawarkan skema penyelesaian kekeluargaan.

    ”Harapan kita dengan RJ ini semua masalah bisa diselesaikan. Bapak Petrus punya iktikad baik yang luar biasa. Dari awal sampai hari ini beliau selalu hadir dan kooperatif,” ujarnya.

    Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Penyidik sudah dua kali menjadwalkan pertemuan mediasi, dua kali pula pelapor mangkir.

    Pada panggilan pertama, alasan ketidakhadiran disebut karena pelapor sedang menempuh pendidikan.

    Pada penjadwalan ulang, kepastian soal absennya pelapor dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.

    ”Kami berharap untuk yang ketiga kalinya nanti saudara pelapor bisa hadir dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena sampai sekarang mereka belum memberikan alasan yang jelas,” kata Sapriyadi.

    Ketidakjelasan yang berulang ini mulai menggerus kepercayaan masyarakat adat terhadap komitmen para pihak untuk sungguh-sungguh menempuh jalan damai.

    ”Penundaan ini sangat mempengaruhi perdamaian di masyarakat. Kalau RJ terus tertunda, dampaknya bisa meluas terhadap masyarakat adat. Kami berharap pemerintah juga hadir melihat persoalan ini, karena yang terlibat adalah masyarakat Dayak,” tegasnya.

    Akar Sengketa Agraria dan Kriminalisasi Suara Warga

    Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Petrus berakar dari sengketa agraria menahun di Desa Sebabi.

    Konflik terjadi antara warga setempat dan perusahaan sawit PT Binasawit Abadipratama.

    Sebagian warga meyakini areal perkebunan tersebut merupakan wilayah garapan turun-temurun.

    Ketidakpuasan atas pembagian plasma serta klaim tanah adat turut memicu ketegangan panjang.

    Puncaknya terjadi pada September 2025. Sejumlah warga mendirikan pondok di atas lahan sengketa sebagai penanda fisik bahwa urusan hak tanah mereka belum tuntas.

    Benturan tak terhindarkan saat perwakilan perusahaan dan aparat keamanan mendatangi lokasi.

    Insiden di tengah kebun sawit itu kemudian berujung pada laporan polisi, yang akhirnya menempatkan Petrus sebagai tersangka.

    Secara formal, kasus ini tertulis sebagai perkara pidana. Bagi masyarakat Sebabi, realitas sosialnya jauh lebih rumit.

    Petrus merupakan figur garis depan yang menyuarakan hak tanah warga. Status tersangka yang disematkan kepadanya memicu spekulasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap penuntut keadilan agraria.

    Proses hukum yang berjalan memunculkan banyak tanya. Sejumlah saksi di lokasi mengaku tidak melihat langsung tindakan penganiayaan yang dituduhkan pelapor.

    Perbedaan versi inilah yang membuat masyarakat mulai meragukan dasar penetapan tersangka.

    Kegelisahan warga makin menebal melihat instrumen restorative justice yang mandek.

    Ketidakhadiran pelapor secara berulang memicu asumsi adanya tarik-menarik kepentingan.

    Kegagalan mediasi ini memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat adat dan institusi hukum.

    Keberanian Petrus datang membawa simbol budaya Dayak ke halaman kepolisian menjadi pernyataan identitas dan penegasan harga diri di tengah proses yang dinilai timpang.

    Ruang Damai yang Menggantung

    Kepolisian Resor Kotim menyatakan masih berkomitmen menyelesaikan perkara ini melalui mediasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menyebut kepolisian akan memaksimalkan instrumen yang ada.

    ”Kemungkinan nanti akan ada undangan mediasi lagi. Namanya RJ, kita kedepankan sampai maksimal. RJ itu yang penting korbannya datang atau menghadiri mediasi,” ujar Sugiharso singkat.

    Pernyataan tersebut menahan asa penyelesaian perkara tetap terbuka. Sepanjang pelapor tak datang, wacana perdamaian sekadar menjadi janji yang menggantung tanpa kejelasan.

    Setiap penundaan memikul konsekuensi sosial yang berat bagi warga Desa Sebabi.

    Ketenangan kampung sangat bergantung pada kejelasan status hukum tokoh mereka dan penyelesaian utuh sengketa lahan yang mendasari.

    Berita mediasi yang batal bukan sekadar urusan administrasi penyidik, melainkan pemantik keresahan di atas bara konflik agraria.

    Petrus Limbas meninggalkan Mapolres Kotim siang itu dengan langkah tegap, membawa pulang satu lagi episode penantian.

    Dia sudah menunaikan kewajibannya untuk hadir dan siap berdamai. Kini, beban iktikad baik itu sepenuhnya bergeser, menanti langkah pelapor untuk menunjukkan keberanian serupa dan duduk di meja yang sama. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    SAMPIT, kanalindependen – Sebuah gugatan perdata yang dirancang untuk meredam perlawanan agraria acap kali membuka pintu penyelesaian yang tidak pernah diperhitungkan oleh penggugatnya.

    Skenario tersebut kini mengambil wujud nyata pada sengketa lahan di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

    PT Binasawit Abadipratama mendaftarkan tuntutan senilai lebih dari Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Sapriyadi menilai langkah hukum ini berpotensi menjadi tekanan psikologis dan finansial bagi warga agar mundur dari hamparan tanah leluhur yang mereka pertahankan. Namun, dinamika hukum berbicara lain.

    Kuasa hukum para tergugat menyatakan siap menggunakan momentum ruang sidang untuk membongkar fondasi legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut.

    ”Dalam pembelaan nanti, kami akan membedah banyak aspek mendasar, mulai dari legalitas HGU perusahaan, titik koordinat lahan sengketa, status objek tanah, hingga kewajiban plasma dan riwayat ganti rugi masyarakat,” kata Sapriyadi, kuasa hukum Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, lewat pesan tertulis pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

    Membedah Masa Lalu di Bawah Sumpah

    Ironi terbesar dari langkah korporasi ini mencuat ketika dibaca melalui kacamata pertahanan warga.

    Perusahaan yang membuka perkara untuk menuding masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum justru menyediakan satu forum resmi yang selama ini gagal dijangkau oleh akar rumput.

    Persidangan kelak memaksa semua pihak membuka dokumen legalitas di bawah sumpah dan pengawasan majelis hakim.

    Dokumen yang paling mematikan bagi pihak korporasi sering kali adalah bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) itu sendiri.

    Catatan peradilan menuntun publik pada rekam jejak kelam perizinan PT Binasawit Abadipratama.

    Fakta persidangan kasus suap Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 mencatat kesaksian Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah saat itu, Rawing Rambang.

    Pejabat ini bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksian tersebut mengemuka dalam rangkaian perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bulan Oktober 2018, saat tiga petinggi perusahaan terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD provinsi senilai Rp240 juta demi mengamankan perizinan yang bermasalah.

    Perkara rasuah delapan tahun silam tersebut kini siap memantulkan bayangannya kembali.

    Meja hijau yang disiapkan perusahaan akan menjadi arena pengujian masa lalu mereka sendiri.

    Jurang Plasma dan Hak Konstitusi

    Sapriyadi menegaskan penghormatannya terhadap hak setiap badan hukum untuk mengajukan gugatan perdata.

    Pengacara ini mengingatkan bahwa angka tuntutan yang menembus seratus miliar rupiah wajib diuji secara ketat agar tidak beralih fungsi menjadi alat teror.

    ”Jangan sampai gugatan dengan nilai besar ini justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas tanah,” ujarnya.

    Benteng masyarakat adat tersebut dipaku kuat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

    Argumen hukum yang lebih meruncing datang dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Regulasi ini, yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal usahanya.

    Kewajiban plasma tersebut merupakan utang janji yang tidak pernah terwujud bagi warga Sebabi sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999. Ada jurang waktu 27 tahun antara janji pemberdayaan dan realitas tuntutan ganti rugi ratusan miliar yang kini menghadang warga.

    ”Jika kewajiban plasma belum dipenuhi, maka masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut secara hukum,” kata Sapriyadi.

    Adapun PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan dan konflik yang terus berkembang.

    Tameng Legislator dan Penolakan SLAPP

    Keberadaan nama Parimus dalam daftar tergugat juga mendapat porsi pembelaan khusus dari tim kuasa hukum.

    Politikus PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua Komisi II tersebut hadir mendampingi warga murni dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang turun ke Daerah Pemilihan IV.

    Sapriyadi menggarisbawahi keharusan memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    ”Jika kehadiran anggota DPRD semata-mata menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, maka hal tersebut harus dilihat sebagai bagian dari tugas konstitusionalnya,” kata Sapriyadi.

    Gugatan fantastis terhadap tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat ini menuntun pada dugaan taktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Sapriyadi secara terbuka melihat indikasi ke arah sana. Instrumen hukum penangkalnya tertera jelas pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tuntutan pidana maupun perdata bagi pejuang hak lingkungan.

    ”Walaupun konteks perkara ini agraria dan perkebunan, semangat perlindungan partisipasi publik tetap relevan ketika masyarakat memperjuangkan haknya,” ujarnya.

    Walau genderang perang perdata telah ditabuh, Sapriyadi memastikan jalur penyelesaian di luar pengadilan belum terkunci rapat.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 secara nyata mendahulukan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

    ”Kami selalu membuka ruang dialog. Jika perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan plasma, lahan, dan hak masyarakat secara adil, tentu ruang damai tetap terbuka,” ujarnya.

    Satu kalimat penutup dari kuasa hukum tersebut seakan merangkum napas perlawanan selama hampir tiga dekade di Telawang.

    Sebuah konflik ulayat yang rasanya tidak akan pernah padam hanya karena secarik kertas gugatan.

    ”Masyarakat hanya meminta haknya diselesaikan secara adil,” katanya. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perdata yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit menyimpan kejanggalan tajam.

    Korporasi perkebunan ini menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Damang Kepala Adat, Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur.

    Langkah hukum ini menyasar tiga figur yang selama ini berdiri di sisi masyarakat dalam sengketa tersebut. Namun, manuver tersebut memicu gelombang kejut yang melampaui perhitungan penggugat.

    Suara perlawanan justru pecah dari Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Jarak administratif tidak membungkam warga desa tetangga untuk mengungkap siapa pemilik sejati tanah yang sedang diperebutkan di meja hijau tersebut.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Anti Panting, warga Desa Bangkal, membeberkan ironi gugatan secara lugas. Sasaran hukum korporasi jelas tidak ditujukan kepada masyarakat akar rumput yang mewarisi tanah persengketaan.

    ”Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Dematius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” kata Anti Panting, Jumat (8/5/2026).

    Fragmen Kecil di Tengah Sengketa Raksasa

    Objek sengketa yang tertulis dalam berkas pengadilan itu menyasar 50,38 hektare lahan. Angka tersebut sangat timpang bila disandingkan dengan realitas di lapangan.

    Berdasarkan hasil pengukuran yang pernah difasilitasi pemerintah provinsi, Anti Panting menyebut total lahan klaim masyarakat menembus dua ribu hektare, membentang dari wilayah Kotawaringin Timur hingga Seruyan.

    Persidangan di PN Sampit ternyata hanya mengadili serpihan kecil dari sebuah konflik agraria raksasa.

    Akar sengketa ini memaksa publik menengok kembali sejarah panjang sebelum garis batas kabupaten membelah daratan. Bangkal dan Sebabi tumbuh dari rahim budaya yang sama.

    ”Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” ujarnya.

    Masyarakat kedua wilayah ini dahulu merawat ruang hidup dan berladang bersama di kawasan yang kini terhampar menjadi kebun kelapa sawit.

    Hak ulayat komunitas ini saling menyilang tanpa mempedulikan patok pemekaran wilayah yang dibuat pemerintah.

    ”Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” katanya.

    Kewajiban yang Menguap di Lahan Leluhur

    Tanah leluhurnya sendiri kini tertelan dalam area penguasaan korporasi. Hak masyarakat setempat menguap tanpa pernah ada pelunasan kewajiban dari perusahaan.

    ”Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang kami sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.

    Realitas pahit ini membalikkan logika gugatan perdata yang sedang berjalan. Warga Bangkal menolak membiarkan Yustinus, Dematius, dan Parimus bertarung sendirian.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Ketiga tokoh ini dipandang sebagai barisan pelindung yang rela mempertaruhkan nasib finansial demi rakyat kecil, kendati ketiganya tidak sedang merebut lahan untuk kepentingan pribadi.

    ”Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami masyarakat kecil ini,” ungkapnya.

    Beban seratus miliar yang menimpa para tokoh pembela ini memicu amarah kolektif warga Bangkal.

    ”Kami sangat kecewa,” ujarnya.

    Sinyal Perlawanan dari Seruyan

    Anti Panting yang bernaung di bawah bendera ormas adat sebagai Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau dikenal sebagai Pasukan Merah ini, melihat serangan hukum tersebut sebagai jalan pintas korporasi untuk lari dari inti persoalan.

    ”Dengan adanya gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” urainya.

    Apabila proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut tetap dipaksakan berjalan, gelombang massa siap membanjiri jalanan.

    ”Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami,” katanya.

    Sebuah dokumen hukum yang terbit di Sampit kini menjadi penanda bahwa sengketa Sebabi telah keluar dari wilayah lokal.

    Gugatan ini mengaduk-aduk solidaritas masyarakat lintas kabupaten yang merasa warisan leluhur mereka sedang dicaplok secara sistematis.

    Sementara itu, pihak perusahaan PT Binasawit Abadipratama hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons maupun pernyataan resmi. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik agraria yang membekap Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menyasar teritori konstitusi.

    Gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit membuka babak baru perseteruan panjang tersebut.

    Sengketa ini berakar dari tuntutan warga Desa Sebabi atas janji kebun plasma sejak tahun 1999 yang tak kunjung terealisasi.

    Korporasi tidak hanya menggugat warga yang mempertahankan lahan, Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Dematius.

    Perusahaan perkebunan ini turut menempatkan Parimus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, sebagai pihak tergugat dengan total nilai tuntutan menembus Rp104 miliar.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Formasi tergugat ini menjadikan ruang sidang pengadilan sebagai arena pembuktian batas perlindungan wakil rakyat.

    Parimus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Politisi ini mewakili Dapil IV, wilayah yang secara langsung mencakup Kecamatan Telawang tempat sengketa tanah antara warga dan korporasi di bawah bendera Sinar Mas Group itu mendidih.

    Rekam jejak memperlihatkan Parimus hadir secara fisik di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025.

    Peran serupa ia tunjukkan saat mendampingi warga melakukan penunjukan titik koordinat lahan klaim pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya merawat aspirasi konstituen tersebut kini berhadapan langsung dengan instrumen hukum korporasi.

    Pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik di Kotim, M Gumarang, menyoroti potensi cacat formil dalam langkah hukum PT Binasawit Abadipratama.

    ”Gugatan perdata terhadap anggota DPRD Kotim Parimus oleh PT Binasawit Abadipratama berpotensi error in persona,” kata Gumarang ketika dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026).

    M. Gumarang.

    Konsep error in persona atau salah sasaran ini bertumpu pada hak imunitas yang melekat pada tubuh anggota legislatif saat menjalankan tugas negara.

    Hukum merancang perisai pelindung ini agar wakil rakyat bisa bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan maupun investasi tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

    Gumarang menarik argumennya dari napas Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

    Landasan hukum ini semakin presisi bila dikalibrasi dengan regulasi daerah.

    Bagi legislator tingkat kabupaten seperti Parimus, perlindungan tersebut dipaku kuat dalam Pasal 160 huruf f juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Aturan ini secara tegas melindungi anggota DPRD dari tuntutan hukum di depan pengadilan akibat pernyataan atau pendapat yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dewan.

    Perusahaan tentu memiliki ruang untuk berargumen bahwa tindakan Parimus bukan bagian dari tugas kedewanan, melainkan manuver pribadi yang memihak dalam sengketa.

    Gumarang menilai tarik-ulur tafsir inilah yang membuat perusahaan seharusnya tidak melompati tahapan kelembagaan legislatif sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

    ”Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Dewan. Dari situ baru bisa dinilai apakah Parimus sedang menjalankan tugas dewan atau bertindak secara pribadi,” jelasnya.

    Prosedur pemeriksaan internal ini menjadi saringan yang menguji hak imunitas.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Apabila Dewan Kehormatan menyatakan tindakan Parimus berada dalam koridor penyerapan aspirasi konstituen, gugatan korporasi akan membentur tembok konstitusi.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Gumarang.

    Meja hijau Pengadilan Negeri Sampit kini memikul beban sejarah. Pertarungan argumen dalam persidangan kelak akan menentukan batas wewenang seorang wakil rakyat ketika berhadapan dengan sengketa agraria.

    Apabila hak imunitas dibiarkan tembus oleh tuntutan ganti rugi seratus miliar rupiah, hal ini akan menciptakan preseden kelam bagi kedaulatan legislatif.

    Ruang pengawasan anggota dewan terhadap praktik bisnis korporasi perkebunan di seluruh penjuru negeri berisiko lumpuh oleh bayang-bayang kebangkrutan finansial akibat gugatan perdata. (ign)

  • Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang masuk ke Pengadilan Negeri Sampit memuat komposisi tergugat yang di luar kebiasaan.

    PT Binasawit Abadipratama tidak hanya menyeret tokoh adat dan kepala desa ke meja hijau.

    Korporasi perkebunan ini turut melayangkan tuntutan perdata kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif yang tengah menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihannya sendiri.

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit merekam jelas nama ketiga tergugat.

    Mereka adalah Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Dematius, yang menjabat Kepala Desa Sebabi, serta Parimus, anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Dapil IV yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 April 2026, dengan sidang perdana yang berujung pada mediasi buntu pada 29 April 2026.

    Parimus menyedot perhatian khusus dalam formasi tergugat ini. Kehadirannya di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025 terekam secara terbuka oleh media massa.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas karena konflik ini terjadi sejak tahun 1999, ini bukan masalah baru,” ujarnya saat itu.

    AKSI WARGA: Anggota DPRD Kotim Parimus saat hadir dalam aksi ribuan warga dari empat desa, yang menuntut hak plasma dari PT BAP di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, 5 Februari 2026. (Ist/Kanal Independen)

    Anggota dewan ini juga mendampingi konstituennya dalam penunjukan titik koordinat di lokasi sengketa pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya menyerap aspirasi rakyat kini dibalas dengan tuntutan kerugian materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    Nilai gugatan yang menembus seratus miliar rupiah itu memang mencengangkan. Namun, dokumen petitum tersebut menyimpan tiga elemen hukum yang jauh lebih menekan jika dibaca secara utuh.

    Ketiga elemen ini bekerja bagai peluru yang ditembakkan dari satu senjata untuk melumpuhkan posisi warga.

    Peluru Pertama, Eksekusi sebelum Vonis

    Poin kesepuluh petitum PT Binasawit Abadipratama memuat permintaan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi.

    Mekanisme ini dikenal dalam hukum acara perdata sebagai uitvoerbaar bij voorraad atau putusan serta merta.

    Apabila majelis hakim mengabulkan poin tersebut, warga bisa dipaksa membongkar pondok dan mengosongkan lahan saat proses banding baru saja dimulai.

    Upaya hukum lanjutan pada prinsipnya tidak otomatis menunda eksekusi di lapangan.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Aturan mengenai hal ini memang termaktub dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg.

    Mahkamah Agung (MA) merespons penerapan pasal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang menegaskan sifat eksepsional dari putusan serta merta.

    SEMA Nomor 3 Tahun 2000 mematok syarat yang sangat ketat. Gugatan harus didasari bukti surat autentik yang tidak dibantah, menyangkut utang-piutang pasti, atau telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

    Ketua MA periode tersebut, Bagir Manan, dalam sebuah acara pelantikan ketua pengadilan tinggi pada 2007 secara spesifik memperingatkan para hakim.

    Dia meminta hakim tidak gegabah menjatuhkan putusan serta merta karena kerap membawa masalah turunan.

    Terutama ketika putusan dibatalkan di tingkat atas, sementara objek sengketa telanjur hancur dieksekusi.

    Peluru Kedua, Dalih Regulasi Lama tanpa HGU

    Poin ketiga petitum menyibak celah dalam dasar klaim perusahaan. Korporasi meminta hakim menyatakan perizinan mereka sah atas 50,38 hektare lahan sengketa di Blok Z-13 hingga Z-18, yang mencakup Desa Sebabi, Biru Maju, dan sebagian Desa Selunuk.

    Perusahaan menyodorkan lima alas hukum, yakni Izin Lokasi 1994, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK terkait pelepasan kawasan hutan bertanggal 1996, 2017, dan 2022.

    Lembar gugatan itu sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU).

    Ketiadaan alas hak terkuat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 ini kembali membuka ingatan publik pada sejarah penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 bahwa PT Binasawit Abadipratama beroperasi memanen hasil kebun tanpa mengantongi HGU.

    Kesaksian tersebut terucap dalam sidang kasus suap pasca-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018.

    Tiga petinggi perusahaan terbukti secara sah menyuap anggota DPRD Kalteng senilai Rp240 juta demi meredam fungsi pengawasan legislatif agar tidak mempersoalkan perizinan mereka yang bermasalah.

    Kini, lebih dari tujuh tahun sejak kasus suap itu terbongkar, perusahaan menggunakan susunan izin sektoral tanpa HGU untuk menggugat anggota DPRD dan warga.

    Sinar Mas Group sebenarnya sempat memberikan dalih terkait status lahan ini saat menggelar acara buka puasa yang diikuti sejumlah media di Sampit pada 4 Maret 2026.

    Sean, perwakilan departemen perizinan perusahaan, mengklaim kebun mulai dibuka sekitar tahun 1997.

    ”Saat itu regulasi masih berbeda, cukup dengan izin lokasi perusahaan sudah dapat melakukan pengelolaan,” ujarnya.

    Dalih mengandalkan “regulasi lama” itu berbenturan dengan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019.

    Fakta persidangan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 setidaknya pernah menegaskan satu hal penting.

    Saat itu, pejabat Pemprov Kalteng menyatakan PT Binasawit Abadipratama telah beroperasi tanpa HGU.

    Karena itu, absennya HGU dalam daftar alas hukum yang dicantumkan perusahaan di gugatan 2026 menjadi titik yang patut diuji terbuka di pengadilan.

    Peluru Ketiga: Dugaan Pembungkaman Berlapis

    Rangkaian instrumen perdata korporasi membawa aroma kuat pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang secara praktik dapat menguras energi, biaya, dan keberanian warga untuk terus bersuara.

    Dua akademisi Amerika Serikat, Penelope Canan dan George W. Pring, membedah konsep ini pertama kali pada 1996.

    Mereka mendefinisikan SLAPP sebagai gugatan hukum yang dirancang bukan untuk memenangkan perkara pengadilan.

    Tujuannya murni menguras habis energi, waktu, dan urat nadi finansial pihak tergugat hingga mereka lelah dan mundur dari gelanggang perjuangan.

    Praktik intimidasi hukum semacam ini pernah menorehkan rekam jejak buruk dalam sejarah peradilan nasional.

    Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, pernah merasakan hantaman pola ini pada 2018 silam.

    Sang akademisi digugat ganti rugi Rp510 miliar ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

    Kesalahannya hanya satu, dia bersaksi sebagai ahli mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus pembakaran lahan gambut.

    Korporasi tersebut membalas kekalahan mereka di tingkat Mahkamah Agung dengan menjadikan sang ahli sebagai target serangan hukum yang baru.

    Gugatan akhirnya dicabut setelah gelombang protes publik yang masif. Pola itu kemudian berulang pada 2024, ketika JJP kembali menggugat Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, dan kembali mencabut gugatan pada sidang perdana 17 Januari 2024.

    Meski gugatannya gagal, langkah hukum perusahaan itu tetap menguras waktu dan energi sang akademisi, serta mengancam kebebasan akademik yang menjadi fondasi peran saksi ahli dalam penegakan hukum lingkungan.

    Dalam gugatan PT Binasawit Abadipratama, nilai tuntutan materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar beserta denda uang paksa Rp10 juta per hari jelas melampaui batas kewajaran ekonomi para tergugat.

    Tekanan hukum ini juga berjalan serentak dengan proses pidana dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Petrus Limbas.

    Payung perlindungan bagi pejuang agraria sejatinya telah disiapkan negara. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

    Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang anti-SLAPP yang diundangkan pada 4 September 2024 turut mempertegas jaminan tersebut.

    Hanya saja, data lapangan menunjukkan ketimpangan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merekam 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan hidup secara nasional sepanjang periode 2014-2024.

    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) turut mencatat 258 petani dan aktivis agraria mengalami kriminalisasi sepanjang tahun 2019.

    Ujian Terbuka di Ruang Sidang

    Sikap korporasi atas rentetan konflik itu terlihat saat awak media menanyakan kemungkinan pencabutan laporan polisi dalam forum yang sama 4 Maret lalu. Sean menyatakan tidak bisa memberikan jawaban.

    ”Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada banyak tim seperti tim litigasi dan tim legal. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujar Sean.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, yang hadir dalam acara tersebut menyarankan penyelesaian lewat jalur dialog.

    ”Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” saran Gahara.

    Namun, harapan mediasi itu harus membentur kerasnya tembok persidangan.

    Majelis hakim PN Sampit kini mengemban beban untuk menjawab tiga persoalan mendasar dari perkara ini.

    Pertama, hakim harus menilai kekuatan lima izin sektoral tanpa HGU untuk menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum di atas lahan yang statusnya diperdebatkan.

    Kedua, pengadilan wajib menguji apakah permintaan putusan serta merta memenuhi syarat eksepsional SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

    Ketiga, majelis hakim memegang wewenang untuk menimbang apakah tindakan warga dan anggota dewan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, atau merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional yang dilindungi payung hukum anti-SLAPP (Pasal 66 UU No. 32/2009 dan Permen LHK No. 10/2024).

    Tiga tokoh dari Kecamatan Telawang kini harus duduk di kursi pesakitan, bertarung menghadapi gugatan hukum korporasi raksasa yang dahulu petingginya pernah terbukti menyuap sistem pengawasan. (ign)

  • Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjadi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, rupanya mendatangkan risiko yang teramat mahal.

    Yustinus Saling Kupang, pria yang menyandang gelar tersebut, tidak pernah merusak fasilitas korporasi apalagi memanen paksa buah sawit.

    Kesalahannya di mata hukum perusahaan hanyalah satu. Berdiri di sisi masyarakatnya yang menagih hak atas tanah warisan leluhur.

    Pilihan sikap itu kini mengantarnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, memaksa sang tokoh adat menghadapi tuntutan ganti rugi yang angkanya menembus Rp100 miliar.

    Gugatan perdata itu, sebagaimana tercantum dalam salinan gugatan, didaftarkan oleh PT Binasawit Abadi Pratama.

    Kepala Desa Sebabi Dematius dan sejumlah warga turut tercatat sebagai tergugat.

    Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Golden Agri-Resources/Sinar Mas Agribusiness and Food ini, melalui petitumnya, meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Warga dituding menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit pada area 50,38 hektare yang diklaim perusahaan.

    Tuntutan materiil dipatok Rp4,48 miliar. Tuntutan immateriil menyentuh angka Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila putusan kelak tidak dijalankan.

    ”Gugatan ini karena sikap kami sebagai kepala adat yang selama ini cenderung berpihak kepada perjuangan masyarakat adat memperjuangkan haknya,” kata Yustinus, Rabu (6/5/2026).

    Dia menegaskan, yang menuntut hak adalah warga, bukan dirinya secara pribadi.

    ”Padahal yang menuntut hak ini adalah warga, tapi yang digugat adalah saya sebagai damang, termasuk pemerintahan desa juga,” katanya.

    Tekanan hukum rupanya berjalan paralel. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas, warga Sebabi, sebagai tersangka penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai dua instrumen hukum yang berjalan serentak ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria.

    ”Ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

    Jejak Hitam Suap Perizinan

    PT Binasawit Abadi Pratama bukan nama asing dalam catatan penegakan hukum nasional.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.

    Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya memegang kendali korporasi: Direktur PT BAP yang merangkap Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

    Penyelidikan KPK menemukan suap senilai Rp240 juta diserahkan kepada empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin itu diberikan agar legislatif tidak mempersoalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah, tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, dan bersedia menyampaikan ke media bahwa HGU perusahaan sebenarnya tidak bermasalah, hanya sedang dalam proses.

    Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 membuka tabir lebih lebar.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksiannya juga menyoroti nasib warga lokal. Menurut data yang dipegangnya saat itu, dari total 17 ribu hektare konsesi, sekitar 3.400 hektare seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat, namun perusahaan belum memenuhinya.

    Bayang-Bayang Tragedi Telawang

    Kecamatan Telawang mencatat sejarah panjang betapa terjalnya perlawanan agraria warga lokal.

    Desa Penyang yang berbatasan dengan Sebabi merekam konflik warga melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sejak 2005.

    Puncak perlawanan memakan korban jiwa pada 2020. Tiga warga Penyang ditangkap dengan tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang masih dalam sengketa.

    Hermanus, salah satu pejuang agraria, meninggal di Rumah Sakit Murjani Sampit pada 26 April 2020 saat masih berstatus tahanan, setelah kondisi kesehatannya memburuk tanpa penanganan medis yang memadai.

    Jalur pengadilan perdata pun terbentang berliku. Warga Penyang bernama Hiden sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama pada 16 Februari 2022.

    Hakim menyatakan penguasaan lahan oleh PT HMBP sebagai perbuatan melawan hukum. Keputusan itu berbalik ketika banding dimenangkan perusahaan pada 17 Mei 2022.

    Kasasi yang diajukan Hiden pun akhirnya kandas melalui putusan Mahkamah Agung nomor 301 K/Pdt/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang kembali memenangkan PT HMBP.

    Klaim Ruang Hidup dan Janji yang Menguap

    Lahan sengketa di Sebabi menyimpan narasi ketidakadilan serupa. Keluarga besar Saling Kupang menyebut hamparan tanah itu menjadi ruang hidup mereka sejak dekade 1980-an untuk berladang, mencari jelutung, dan berkebun rotan.

    Menurut keterangan warga, PT Binasawit Abadi Pratama mulai masuk dan membuka kebun sawit pada 1996-1997 tanpa ganti rugi yang adil.

    Tiga tahun berselang, pada 1999, Koperasi Huas Sebabi dibentuk dengan janji program plasma yang menurut warga tidak pernah terealisasi hingga hari ini.

    Memasuki tahun 2001, sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah masing-masing seluas dua hektare diterbitkan untuk warga. Sekali lagi, hal tersebut tidak disertai ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.

    Rentang waktu 2025-2026 menjadi titik didih saat masyarakat Sebabi bersama warga desa sekitar menggencarkan penunjukan titik koordinat dan menolak perpanjangan izin korporasi.

    Mereka menduga sebagian lahan sengketa berada di luar batas HGU perusahaan. Perusahaan menjawab rentetan tuntutan hak tersebut dengan lembar gugatan.

    Realitas konflik ini mengundang sorotan dari Senayan. Pada 5 Mei 2026, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.

    “Jangan sampai masyarakat lokal yang mempertahankan hak atau terlibat konflik justru dikriminalisasi. Penegakan hukum harus adil dan proporsional,” ujarnya di Palangka Raya, sebagaimana dilaporkan Antara Kalteng.

    Apa yang terjadi di Sebabi hanyalah satu potongan dari fenomena yang jauh lebih masif.

    Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 yang dirilis Januari 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ekspansi sawit menyumbang 67 persen dari total konflik agraria perkebunan nasional. Kabupaten Kotawaringin Timur berulang kali masuk dalam pusaran konflik ini, mulai dari Penyang, Bangkal, hingga Sebabi.

    Dua puluh enam tahun berlalu sejak Koperasi Huas Sebabi dibentuk. Kebun plasma yang dinanti tak kunjung mewujud.

    Warga justru dihadapkan pada lembar gugatan senilai Rp100 miliar saat mempertanyakan keberadaan janji tersebut. Kini, pondok pertahanan telah berdiri dan portal kayu melintang membelah jalan tanah.

    Yustinus, seorang damang yang memilih tegak berdiri membela warganya, harus menunggu proses persidangan demi menagih keadilan.(ign)

  • Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.

    Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.

    Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.

    Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.

    ”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.

    Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.

    ”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.

    Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.

    ”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.

    Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.

    ”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.

    Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.

    ”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.

    Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.

    Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.

    Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.

    Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.

    Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.

    Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.

    Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.

    Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)

  • DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur mengingatkan penanganan pidana terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang dijerat dugaan penganiayaan ringan di tengah sengketa lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, berpotensi memperlebar konflik sosial di akar rumput.

    Lembaga adat itu mendorong agar kasus tersebut dialihkan ke mekanisme keadilan restoratif demi meredam situasi yang kian memanas.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menilai langkah hukum yang berujung pemidanaan justru bisa menjadi pemantik baru di tengah konflik agraria di Desa Sebabi yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

    Dia menegaskan, penahanan warga dalam situasi sengketa lahan yang masih buntu hanya akan menambah jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan aparat penegak hukum.

    ”Tidak ada gunanya memenjarakan seseorang yang pada akhirnya justru bisa menambah tensi konflik menjadi lebih besar,” kata Gahara, Rabu (4/3/2026).

    Kasus yang menjerat Petrus Limbas bermula dari insiden pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14–15 wilayah operasional perusahaan.

    Saat itu, sekelompok warga Sebabi mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai garapan turun-temurun sebagai bentuk pendudukan dan protes terhadap ketidakjelasan penyelesaian hak atas tanah.

    Dalam situasi yang memanas tersebut, seorang sekuriti perusahaan melaporkan dugaan penganiayaan ringan ke Polres Kotawaringin Timur hingga kemudian Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Menyikapi perkembangan itu, Gahara mendorong agar perkara penganiayaan ringan tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan dialog, pemulihan kerugian, dan pemulihan hubungan para pihak.

    Menurutnya, skema tersebut lebih tepat diterapkan dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan karena dapat menurunkan ketegangan sekaligus membuka ruang perdamaian jangka panjang.

    ”Kalau memang ini perkara penganiayaan ringan, sebaiknya dipertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar tidak memperkeruh situasi,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, sebelum laporan itu bergulir di kepolisian, lembaga adat setempat sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme adat dengan melayangkan panggilan kepada pihak pelapor.

    Akan tetapi, panggilan tersebut tidak dihadiri sehingga upaya penyelesaian di tingkat adat terhenti dan perkara berlanjut ke jalur hukum pidana.

    Gahara menilai, penegakan hukum yang mengabaikan jalur adat dan konteks konflik lahan berpotensi dimaknai masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Ia mengingatkan, pola serupa sudah berulang dalam berbagai konflik agraria di Indonesia dan memicu eskalasi kekerasan ketika pendekatan dialog diabaikan.

    Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Bina Sawit Abadi Pratama sendiri telah berlangsung lama dan kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.

    Sejak tahun lalu, ribuan warga menduduki sebagian areal perusahaan sebagai bentuk protes terhadap persoalan yang dinilai berlarut lebih dari dua dekade, mulai dari klaim lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), tuntutan ganti rugi, hingga janji kebun plasma yang tak kunjung jelas.

    Masyarakat mendesak agar lahan yang berada di luar HGU perusahaan dikembalikan kepada warga dan meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban tersebut. Mereka juga menuntut kejelasan daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) dan transparansi proses pembebasan lahan yang selama ini dinilai tertutup.

    Warga Sebabi menyebut sejak 1997 mereka telah membentuk koperasi dan mengumpulkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli sebagai dasar pembagian kebun plasma 20 persen yang dijanjikan perusahaan.

    Namun, hingga kini, realisasi plasma 20 persen yang menjadi hak warga sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah terkait kewajiban perusahaan sawit menyediakan kebun plasma disebut belum pernah terealisasi di lapangan.

    Karena itu, Gahara menilai penyelesaian menyeluruh atas konflik Sebabi hanya bisa ditempuh melalui dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga adat.

    ”Persoalan yang sudah berlangsung lama ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada kemauan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain belum mau berkomentar lebih jauh terkait konflik tersebut, termasuk desakan DAD Kotim dalam perkara penganiayaan. Saat diminta komentarnya pada silaturahmi Polres dan PWI Kotim, dia menyatakan akan menjelaskan masalah tersebut pada momentum lain. ”Untuk hari ini kita silaturahmi saja dulu,” katanya. (ign)

  • Editorial: Jangan Biarkan Bara  Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Editorial: Jangan Biarkan Bara Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Surat itu ditulis dalam huruf kapital semua di bagian paling kritis. Bukan kebetulan. Itu adalah cara orang-orang yang merasa tidak didengar untuk memastikan suaranya tidak bisa diabaikan lagi.

    Ketika 1.700 warga dari Kecamatan Telawang dan Seruyan Raya menyatakan siap “mengepung” Polres Kotawaringin Timur demi membela Petrus Limbas, seorang warga Desa Sebabi yang kini berstatus tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, kita tidak sedang membaca berita biasa.

    Kita sedang membaca tanda bahaya. Akar masalah selalu lebih dalam dari permukaannya.

    Konflik agraria di Kotim bukan lahir kemarin sore. Sengketa tumbuh dari ketimpangan yang bertahun-tahun dibiarkan, yakni lahan adat yang menyempit, klaim perusahaan yang melebar, dan masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah.

    Ketika seorang warga akhirnya mengambil langkah yang berujung penetapan tersangka, komunitas adat membacanya bukan sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai ancaman eksistensial terhadap seluruh perjuangan mereka.

    Damang, Ketua DAD, Batamad, tokoh-tokoh adat yang menandatangani surat itu bukan figur pinggiran.

    Mereka adalah pilar otoritas moral di komunitasnya. Ketika mereka turun tangan, itu pertanda konflik ini sudah menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental dari sekadar satu perkara pidana.

    Polres Kotim tidak bisa diam, tapi juga tidak boleh terburu-buru.

    Proses hukum adalah hak negara, dan polisi punya kewenangan untuk menjalankannya.

    Akan tetapi, kewenangan tidak pernah berarti kewajiban untuk bergerak tanpa sensitivitas konteks.

    Tiga tuntutan yang diajukan, evaluasi proses hukum, penerbitan SP3, dan perlindungan hak-hak tersangka, merupakan desakan yang bisa dan seharusnya dijawab secara substantif.

    Bukan dengan keheningan institusional yang justru memperbesar kecurigaan.

    Laman: 1 2

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3