Tag: Hukum Adat Kalteng

  • Jejak Gusuran Terbayar Lunas: Eksekusi Basara Hai Tutup Penguasaan 29 Tahun PT BAP Sinar Mas

    Jejak Gusuran Terbayar Lunas: Eksekusi Basara Hai Tutup Penguasaan 29 Tahun PT BAP Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap mereduksi jarak pandang hingga menyisakan 200 hingga 300 meter, Kamis (24/9/2026).

    Ribuan warga menyibak pekatnya udara menuju sebuah rumah betang, (sebuah pondok yang disebut warga setempat sebagai rumah betang) di hamparan sengketa Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mereka berkumpul menanti satu peristiwa sejarah yang telah tertahan selama nyaris tiga dekade.

    Rangkaian eksekusi bermula dengan ritual adat, serta pemotongan babi dan sapi. Usai prosesi sakral tersebut, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai mengambil tempat di pinggir jalan, tepat di luar batas objek sengketa, untuk membacakan Surat Penetapan Eksekusi.

    Hari itu menandai babak akhir. Majelis resmi mengeksekusi 1.607 hektare lahan yang selama 29 tahun dikuasai PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), anak usaha Golden Agri-Resources (GAR)/Sinar Mas Group.

    Hamparan tanah tersebut dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat adat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    ”Hari ini, eksekusi menandakan akhir dari perkara kita. Eksekusi ini merupakan perintah dari putusan kami. Kami telah memberi waktu tiga kali tujuh hari kepada perusahaan untuk bernegosiasi dengan masyarakat Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas Bintih Assan, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang yang bertugas sebagai anggota Let (Hakim) Adat Dayak dalam Majelis Basara Hai, di lokasi eksekusi.

    ”Namun, sampai tenggat tiga kali tujuh hari yang kami tunggu, pihak perusahaan ternyata tidak pernah melakukan negosiasi. Oleh sebab itu, atas persetujuan dan koordinasi dengan DAD Provinsi Kalimantan Tengah, kami melaksanakan eksekusi pada hari ini,” lanjutnya.

    Gusuran dan Dalih Ganti Rugi Soeharto

    Akar perselisihan ini memanjang jauh sebelum PT BAP menancapkan bibit sawit pertamanya.

    Merujuk pada dokumen gugatan warga, hamparan lahan tersebut merupakan tanah ulayat garapan masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1975.

    Kawasan itu menjadi ruang hidup warga untuk berladang berpindah, berburu, mencari ikan, serta memanen jelutung, gemur, dan rotan secara turun-temurun.

    Gugatan itu turut mencatat upaya awal warga mengajak pihak perusahaan dan pemerintah daerah mengukur batas lahan.

    Namun, penggarapan menggunakan alat berat tetap meratakan ladang padi dan tanaman rotan warga sepanjang 1996-1997.

    Saat warga menuntut penjelasan sembari membawa bukti fisik rotan sigi yang hancur, pimpinan perusahaan saat itu melontarkan jawaban yang membekas kuat. Pimpinan perusahaan menyuruh warga meminta ganti rugi kepada Presiden Soeharto.

    Kompensasi yang pernah turun pun teramat minim. Catatan gugatan menunjukkan perusahaan hanya membebaskan lahan seluas 4,30 hektare, yang secara spesifik diperuntukkan bagi jalur jalan utama operasional perusahaan.

    Peristiwa puluhan tahun silam itu masih diingat jelas oleh warga. Salah seorang warga pemilik lahan menuturkan ulang kesaksian orang tuanya usai vonis dibacakan pada 28 Agustus 2026 lalu.

    ”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.

    Koperasi Peredam dan Janji Rp40 Miliar

    Eskalasi protes warga kemudian direspons perusahaan lewat strategi baru pada 1999, yakni memfasilitasi pembentukan Koperasi Huas Sebabi berbalut janji skema plasma dan ganti rugi.

    Ketua koperasi yang ditunjuk saat itu, Basuni DS, membeberkan kepada Kanal Independen bahwa pembentukan lembaga tersebut murni sekadar siasat meredam kemarahan atas lahan yang dikuasai sejak 1996.

    ”Masyarakat hanya mengikuti saja. Tanda tangan-tanda tangan seperti itu,” kata Basuni, dalam laporan Kanal Independen yang terbit 25 Mei 2026.

    Gejolak memang sempat mereda, tetapi hanya di permukaan. “Mereda karena diakali dengan seperti tadi,” katanya.

    Manuver selanjutnya tercatat rapi dalam dokumen gugatan. Perusahaan disebut membuat 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Dayak Desa Sebabi, dengan luasan masing-masing dua hektare.

    Memasuki April 2001, seribu lembar SKT tersebut dibawa langsung oleh pihak perusahaan bersama ketua Koperasi Huas Sebabi menuju Bank BRI Palangka Raya. Rapat di bank tersebut membuahkan kesepakatan pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar sebagai agunan kredit.

    Dana jumbo tersebut tidak pernah menyentuh tangan masyarakat, sebuah fakta yang tertuang dalam gugatan sekaligus ditegaskan oleh Basuni.

    ”Sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Basuni mengenang peristiwa 25 tahun silam tersebut.

    Dugaan lain mengenai nasib ribuan lembar SKT itu meluncur dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang.

    “Ada juga indikasi, ujar-ujar selentingan orangnya, bahwa surat itu digunakan untuk supaya bisa dibuka lahannya, bisa persyaratan membuat izin dan lain sebagainya,” katanya.

    Gugatan resmi yang didaftarkan pada 10 Agustus 2026 menegaskan ketiadaan realisasi ganti rugi maupun plasma sejak koperasi berdiri. Tanah warga telanjur dipakai secara cuma-cuma oleh perusahaan selama 29 tahun.

    Palu Basara Hai dan Tenggat yang Berlalu

    Kebuntuan mediasi panjang akhirnya mendorong lima perwakilan warga Sebabi dan Bangkal, yakni Yastok SK, Seruan, Sardiono, Priono SJ, dan Anti Panting, membawa sengketa ini ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 10 Agustus 2026.

    Jauh sebelum eksekusi bergulir, para pengadu sudah memohon agar penyerahan objek sengketa kelak melibatkan Batamad, Dewan Adat Dayak, dan aparat pemerintahan.

    Ketua Let Adat Wawan Embang, yang juga menjabat Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, menyatakan berkas perkara dipelajari secara mendalam selama berbulan-bulan.

    ”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” katanya.

    Puncak peradilan adat jatuh pada 28 Agustus 2026 lewat Putusan Majelis Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026.

    Dokumen itu menjatuhkan kewajiban bayar senilai Rp438.110.620.000 atas pelanggaran Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894. Porsi terbesar, yakni ganti untung pemanfaatan lahan Rp437.361.120.000 dan pengembalian dana Koperasi Huas Sebabi Rp499.750.000, ditetapkan untuk masyarakat adat Sebabi dan Bangkal.

    Tersisa denda adat Rp249.750.000 atas insiden 24 Agustus yang dibayarkan kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Lebih dari itu, putusan mewajibkan realisasi plasma 20 persen merujuk pada Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500.8.1/582/SETDA.SDA/IX/2025 tentang kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

    Majelis juga memerintahkan pemulihan akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.

    Putusan menegaskan ancaman pengembalian lahan utuh kepada masyarakat jika poin-poin tersebut diabaikan.

    Majelis masih menyediakan ruang perundingan. Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026 merinci jendela waktu 14 hari kerja terhitung 28 Agustus hingga 18 September 2026 pukul 00.00 WIB bagi PT BAP dan perwakilan Pengadu untuk mencapai kesepakatan.

    Sampai batas tenggat Jumat 18 September 2026 berakhir, Majelis mencatat tidak menerima satu pun bukti tertulis penyelesaian dari kedua pihak. Eksekusi baru benar-benar bergerak enam hari berselang.

    Tanda tangan sembilan Mantir Basara Hai yang mewakili sembilan kecamatan berbeda mengesahkan surat penetapan tersebut.

    Mereka adalah Wawan Embang, Hermas Bintih Assan, Ardianson, Ethel Sumadi, Tenung, Syahrul Huda, Puja Guntara, Kuwi, dan Bambang Hermanto.

    Surat itu turut memerintahkan PT BAP mengosongkan seluruh fasilitas di area 1.607 hektare dalam waktu 3×24 jam, serta mempertegas tagihan denda adat Rp249.750.000 akibat insiden dorong-mendorong di mulut portal pada 24 Agustus 2026 silam saat rombongan Majelis hendak memasang titik koordinat.

    Absen Total dan Antisipasi Pengamanan

    Ketiadaan PT BAP pada hari eksekusi merupakan kelanjutan dari pola absen panjang mereka. Wawan Embang mencatat Majelis telah menggelar sekitar 10 kali persidangan yang terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.

    Jumlah pertemuan ini melampaui lima surat panggilan sidang resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026, karena keseluruhan rangkaian turut mencakup sidang pembacaan Putusan Sela dan sidang lapangan tambahan. Dari seluruh proses tersebut, PT BAP tidak sekali pun mengirim perwakilan.

    Rekam jejak absen itu memaksa Majelis menyiapkan skema pengamanan berlapis bersama Batamad yang berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

    Majelis turut menyiapkan koordinasi dengan kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah hingga tingkat desa.

    Koordinasi itu berjalan efektif. Aparat kepolisian dan TNI turun ke lokasi, memantau jalannya eksekusi. Termasuk pula perwakilan PT BAP yang ikut memantau dari luar batas objek sengketa tanpa perlawanan.

    Patok Kemenangan dan Ruang Kemanusiaan

    Usai pembacaan ketetapan, sembilan Mantir Basara Hai berjalan menembus objek sengketa dalam kawalan puluhan anggota Batamad Kecamatan Telawang.

    Majelis memasang patok penanda eksekusi pertama di kawasan yang disebut warga Pondok 1 Terawan.

    Rombongan lantas bergerak menuju patok kedua di pinggir Jalan Trans Kalimantan kilometer 89.

    Menyusul penetapan lahan yang telah dikembalikan, warga langsung membongkar portal yang selama ini menghalangi mobilitas mereka.

    ”Tadi, di depan kita, portal dibongkar. Itu menandakan bahwa Jalan Begadang, yang masuk dalam putusan, adalah jalan milik masyarakat yang diklaim perusahaan selama 29 tahun,” kata Hermas.

    Pengelolaan lahan seluas ribuan hektare tersebut kini berada sepenuhnya di tangan Pengadu.

    ”Setelah ini, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pengadu, yang berdasarkan putusan sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan, untuk mengelola dan memeliharanya,” katanya.

    Majelis tetap menyisakan pertimbangan sosial kendati memerintahkan pengosongan fasilitas dalam tenggat 3×24 jam. Pekerja PT BAP yang masih menempati mess mendapat pelonggaran waktu secara operasional.

    ”Kami memberi waktu agar perusahaan bisa menyiapkan tempat. Kalau berdasarkan putusan, seharusnya hari ini semuanya sudah keluar. Namun, kami meminta masyarakat adat di sini menyikapi hal itu secara kemanusiaan,” kata Hermas.

    Pihak perusahaan juga diizinkan menggunakan sumur air di lokasi lewat koordinasi dengan Batamad yang mengawal putusan.

    Skala Pemulihan Historis

    Bagi Yastok selaku Kepala Batamad Telawang sekaligus salah satu Pengadu, pelaksanaan eksekusi ini membayar lunas proses panjang yang mereka tempuh.

    ”Jika berdasarkan urutan laporan yang kami ajukan dan proses persidangan oleh Mantir Desa Basarahai, tentu ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat yang memiliki lahan di sini,” katanya.

    Hamparan 1.607 hektare tersebut diperkirakan akan dikelola oleh sekitar 1.600 hingga 2.000 warga.

    ”Kalau dihitung, bagian setiap orang tidak sampai satu hektare. Jadi, menurut saya itu hal yang biasa dan wajar,” katanya.

    Momentum kembalinya lahan ini membawa ingatan Yastok pada perlakuan masa lalu perusahaan.

    ”Kalau dulu, pada 1996-1997, mereka datang dengan baik, bertanya, kemudian melakukan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh kepada masyarakat, tentu persoalannya tidak akan seperti ini,” katanya.

    ”Saya juga pernah menyampaikan di Dinas Perkebunan Provinsi bahwa lahan masyarakat ini belum pernah mendapat ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh. Satu hektare pun tidak, setengah hektare pun tidak ada. Belum pernah,” tegasnya.

    Sebulan sebelumnya, pasca-pembacaan vonis, Yastok telah menyampaikan pesan kultural kepada korporasi.

    ”Terima kasih kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk kami, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu. Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Tolong hargai itu,” katanya saat itu.

    Sepanjang pemantauan Kanal Independen atas rangkaian sengketa masyarakat adat melawan korporasi sawit di Kalimantan Tengah, pengembalian penguasaan lahan fisik dalam skala 1.607 hektare sekaligus lewat mekanisme peradilan adat resmi belum pernah tercatat terjadi sebelumnya di provinsi ini.

    Preseden sanksi adat yang selama ini terdokumentasi, seperti terhadap PT Hutanindo Agro Lestari (Rp259 juta), PT Hamparan Masawit Bangun Persada dan Kapolres Seruyan (Rp335,5 juta pada 2024), maupun Wilmar Group (sekitar Rp500 juta pada 2018), seluruhnya berbentuk denda finansial.

    Nilai ganti rugi dan denda adat dalam putusan Basara Hai, Rp438,11 miliar, juga tercatat sebagai nominal terbesar dari seluruh preseden sanksi adat di Kalimantan Tengah.

    Eksekusi ini menutup satu babak dari sengketa yang telah berjalan sejak pertengahan 1990-an.

    Selama sengketa ini bergulir, PT BAP menutup diri dari ruang klarifikasi. Sejumlah klarifikasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga upaya konfirmasi langsung dengan jajaran manajemen, tidak satu pun direspons sampai lahan korporasi diambil alih berdasarkan putusan adat. (ign)

  • PT BAP Belum Ada Tanda Patuhi Vonis Adat Ratusan Miliar: Bersiap Genapi Rentetan Pelecehan

    PT BAP Belum Ada Tanda Patuhi Vonis Adat Ratusan Miliar: Bersiap Genapi Rentetan Pelecehan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menuju 18 September 2026 terus menyusut. Menjelang tenggat akhir negosiasi putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belum ada pertanda mematuhi vonis.

    Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, memastikan pihak perusahaan belum menunjukkan iktikad atau membuka jalur dialog apa pun dengan lembaga peradilan adat.

    ”Yang saya ketahui untuk dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” kata Wawan, Senin (14/9/2026).

    Kebisuan ini memperpanjang rentetan sikap korporasi yang sejak awal menjauh dari meja persidangan.

    Putusan Basara Hai mencatat ketidakhadiran total PT BAP dalam sekitar 10 kali sidang sejak 10 Agustus 2026.

    Sikap mengabaikan panggilan majelis tersebut dinilai melanggar Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894.

    Sejumlah pihak sebelumnya menyebut pengabaian putusan sebagai bentuk pelecehan besar yang membuat perusahaan dinilai tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng.

    Sikap tertutup serupa mencuat saat Kanal Independen berupaya melakukan konfirmasi pada 9 September lalu.

    Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, memilih menolak berkomentar sepatah kata pun mengenai vonis yang membayangi operasional mereka.

    Menunggu Momentum Eksekusi

    Kekosongan interaksi dari level manajemen tidak menghentikan persiapan teknis di lapangan. Wawan menyebut koordinasi resmi dengan aparat kepolisian memang belum berjalan, sembari membuka celah bagi penyelesaian menit akhir.

    ”Nanti pada saatnya nanti kami akan berkoordinasi. Mungkin beberapa hari ke depan, kita masih lihat ini kan masih ada waktu,” katanya.

    Rencana eksekusi juga melibatkan koordinasi dan supervisi Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah penindakan tidak akan serta-merta bergulir tepat sehari setelah tenggat berlalu.

    ”Kami akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” kata Wawan.

    Kendali Penuh di Lapangan

    Sembari mematangkan skema eksekusi, Majelis dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mempertahankan kendali keamanan.

    Merespons temuan aktivitas panen PT BAP yang dicegat Batamad Kecamatan Telawang pekan lalu, Wawan menegaskan posisinya. Pihaknya memerintahkan langkah pengamanan tetap dilanjutkan usai menerima laporan.

    ”Mereka ada juga berkoordinasi dengan saya. Silakan itu dilaksanakan, dijaga, diawasi, tapi jangan dipindahkan. Hasil panen itu dijadikan barang bukti,” katanya.

    Wawan mengapresiasi kinerja Batamad Telawang beserta elemen masyarakat dari kecamatan lain yang turut mengamankan lokasi sengketa.

    Situasi lapangan terpantau kondusif. Pekerja perusahaan yang berada di lokasi sengketa masih bisa diajak berkomunikasi secara teknis oleh petugas adat tanpa memicu gesekan, sementara dialog justru terputus total di tingkat manajemen pusat.

    Menjunjung Langit Kalteng

    Wawan kembali menjabarkan kerangka kerja peradilan adat yang bersandar pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 dan Nomor 1 Tahun 2010, serta Peraturan DAD Kalteng.

    Struktur ini menempatkan DAD Provinsi sebagai koordinator, Damang Kepala Adat sebagai pemutus perkara, dan Batamad bertindak sebagai pelaksana putusan.

    Ia juga merujuk pengakuan hukum adat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    Secara hukum ketatanegaraan, pengakuan tersebut bersifat bersyarat karena harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM, membutuhkan payung Perda, serta ketentuannya masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

    Wawan menegaskan tujuan kelembagaannya. ”Basara yang berkeadilan, adil untuk masyarakat, adil untuk investor atau perusahaan, adil untuk pemerintah, adil untuk semua orang,” katanya.

    Ia mendesak korporasi memaknai filosofi lokal secara utuh. ”Jangan hanya di ucapan saja filosofi di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

    Ketentuan kewajiban bagi PT BAP telah tertuang utuh dalam dokumen putusan. Perusahaan diwajibkan menyerahkan total senilai Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal. Berdasarkan rinciannya, kewajiban ini terbagi atas ganti untung sebesar Rp437.361.120.000, ditambah dua sanksi denda adat yang masing-masing mencapai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.

    Kegagalan mencapai kesepakatan hingga batas 18 September 2026 akan membuat putusan ini mengikat, membuka gerbang bagi eksekusi setelahnya. (ign)

  • Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan hampir tiga dekade berhadapan dengan anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), memasuki babak yang menguji marwah peradilan adat.

    Bagi tokoh pemuda Desa Sebabi, Priono SJ, pembentukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tumpuan keadilan terakhir, sekaligus pertaruhan apakah wibawa hukum adat di Kalimantan Tengah masih dihormati dan mampu dijalankan.

    ”Kami mendukung penuh dibentuknya Majelis Basara Hai. Terus terang, masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Hampir tiga puluh tahun kami hanya disuguhi proses, rapat, mediasi, dan pembahasan, tetapi hasilnya tidak pernah memberikan kepastian. Kesabaran masyarakat juga ada batasnya,” kata Priono, Jumat (24/7/2026).

    Priono bukan pihak tergugat dalam perkara ini. Namanya, bersama Anti Panting (dalam dokumen pengadilan tertulis Anti Pating), Petrus Limbas, Y. Seruan, dan Sardiono, justru disebut oleh para tergugat sendiri di dalam dokumen jawaban, duplik, dan eksepsi perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Mereka disebut sebagai representasi dari ribuan warga yang selama ini memperjuangkan klaim atas lahan tersebut, sekaligus memperkuat argumen hukum bahwa ketiga tokoh yang digugat bukanlah pihak yang mengklaim lahan secara pribadi.

    Perkara perdata tersebut diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources, konglomerasi sawit yang di Indonesia dikenal sebagai Sinar Mas Agribusiness and Food.

    Menghadapi tuntutan tersebut, ketiga tergugat melalui kuasa hukum Sapriyadi membalas dengan mengajukan eksepsi sekaligus gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen.

    Eksepsi tersebut mempersoalkan legalitas PT BAP sebagai penggugat, termasuk mengenai ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Seruyan meski lahan yang disengketakan melintasi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Menyikapi bergulirnya pertarungan hukum yang berlarut tersebut, warga seperti Priono menaruh harapan pada jalur peradilan adat.

    Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Majelis ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Hingga kini, tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci jadwal pelaksanaan sidang perdana.

    Mediasi Buntu dan Desakan Putusan Nyata

    Priono menyatakan bahwa masyarakat telah mengikuti hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari mediasi pemerintah daerah, pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa hasil yang memuaskan.

    ”Kami sudah datang memenuhi undangan, mengikuti mediasi, menyampaikan bukti dan aspirasi. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang benar-benar menyelesaikan persoalan. Kalau terus seperti ini, sampai kapan masyarakat harus menunggu?” ujarnya.

    Desakan agar majelis bekerja serius dan menghasilkan kepatuhan langsung disuarakan oleh tokoh pemuda tersebut.

    ”Jangan sampai Basara Hai hanya menjadi forum seremonial. Kalau memang hukum adat masih dihormati di Kalimantan Tengah, maka masyarakat berharap putusan nantinya benar-benar menghadirkan keadilan dan dijalankan. Jangan biarkan masyarakat kembali pulang hanya membawa harapan kosong,” tegasnya.

    Independensi Majelis dan Taruhan Kepercayaan

    Priono mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap proses persidangan adat tanpa intervensi pihak luar, agar majelis dapat memutus perkara murni berdasarkan ketentuan hukum adat.

    ”Kami ingin Majelis bekerja independen. Jangan ada kepentingan apa pun yang mencoba memengaruhi prosesnya. Biarkan hukum adat berbicara berdasarkan fakta. Itulah yang ditunggu masyarakat selama ini,” katanya.

    Penantian panjang yang sudah berlarut hampir tiga dekade ini membawa dampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada mekanisme penyelesaian sengketa.

    ”Kalau setelah hampir tiga puluh tahun masyarakat masih juga tidak mendapatkan kepastian, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian akan semakin terkikis. Kami tidak ingin itu terjadi. Karena itu kami berharap Basara Hai benar-benar menjadi jalan keluar, bukan menambah daftar panjang penantian,” ucapnya. (ign)