Jejak Gusuran Terbayar Lunas: Eksekusi Basara Hai Tutup Penguasaan 29 Tahun PT BAP Sinar Mas

SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap mereduksi jarak pandang hingga menyisakan 200 hingga 300 meter, Kamis (24/9/2026).

Ribuan warga menyibak pekatnya udara menuju sebuah rumah betang, (sebuah pondok yang disebut warga setempat sebagai rumah betang) di hamparan sengketa Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mereka berkumpul menanti satu peristiwa sejarah yang telah tertahan selama nyaris tiga dekade.

Rangkaian eksekusi bermula dengan ritual adat, serta pemotongan babi dan sapi. Usai prosesi sakral tersebut, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai mengambil tempat di pinggir jalan, tepat di luar batas objek sengketa, untuk membacakan Surat Penetapan Eksekusi.

Hari itu menandai babak akhir. Majelis resmi mengeksekusi 1.607 hektare lahan yang selama 29 tahun dikuasai PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), anak usaha Golden Agri-Resources (GAR)/Sinar Mas Group.

Hamparan tanah tersebut dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat adat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

”Hari ini, eksekusi menandakan akhir dari perkara kita. Eksekusi ini merupakan perintah dari putusan kami. Kami telah memberi waktu tiga kali tujuh hari kepada perusahaan untuk bernegosiasi dengan masyarakat Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas Bintih Assan, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang yang bertugas sebagai anggota Let (Hakim) Adat Dayak dalam Majelis Basara Hai, di lokasi eksekusi.

”Namun, sampai tenggat tiga kali tujuh hari yang kami tunggu, pihak perusahaan ternyata tidak pernah melakukan negosiasi. Oleh sebab itu, atas persetujuan dan koordinasi dengan DAD Provinsi Kalimantan Tengah, kami melaksanakan eksekusi pada hari ini,” lanjutnya.

Gusuran dan Dalih Ganti Rugi Soeharto

Akar perselisihan ini memanjang jauh sebelum PT BAP menancapkan bibit sawit pertamanya.

Merujuk pada dokumen gugatan warga, hamparan lahan tersebut merupakan tanah ulayat garapan masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1975.

Kawasan itu menjadi ruang hidup warga untuk berladang berpindah, berburu, mencari ikan, serta memanen jelutung, gemur, dan rotan secara turun-temurun.

Gugatan itu turut mencatat upaya awal warga mengajak pihak perusahaan dan pemerintah daerah mengukur batas lahan.

Namun, penggarapan menggunakan alat berat tetap meratakan ladang padi dan tanaman rotan warga sepanjang 1996-1997.

Saat warga menuntut penjelasan sembari membawa bukti fisik rotan sigi yang hancur, pimpinan perusahaan saat itu melontarkan jawaban yang membekas kuat. Pimpinan perusahaan menyuruh warga meminta ganti rugi kepada Presiden Soeharto.

Kompensasi yang pernah turun pun teramat minim. Catatan gugatan menunjukkan perusahaan hanya membebaskan lahan seluas 4,30 hektare, yang secara spesifik diperuntukkan bagi jalur jalan utama operasional perusahaan.

Peristiwa puluhan tahun silam itu masih diingat jelas oleh warga. Salah seorang warga pemilik lahan menuturkan ulang kesaksian orang tuanya usai vonis dibacakan pada 28 Agustus 2026 lalu.

”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.

Koperasi Peredam dan Janji Rp40 Miliar

Eskalasi protes warga kemudian direspons perusahaan lewat strategi baru pada 1999, yakni memfasilitasi pembentukan Koperasi Huas Sebabi berbalut janji skema plasma dan ganti rugi.

Ketua koperasi yang ditunjuk saat itu, Basuni DS, membeberkan kepada Kanal Independen bahwa pembentukan lembaga tersebut murni sekadar siasat meredam kemarahan atas lahan yang dikuasai sejak 1996.

”Masyarakat hanya mengikuti saja. Tanda tangan-tanda tangan seperti itu,” kata Basuni, dalam laporan Kanal Independen yang terbit 25 Mei 2026.

Gejolak memang sempat mereda, tetapi hanya di permukaan. “Mereda karena diakali dengan seperti tadi,” katanya.

Manuver selanjutnya tercatat rapi dalam dokumen gugatan. Perusahaan disebut membuat 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Dayak Desa Sebabi, dengan luasan masing-masing dua hektare.

Memasuki April 2001, seribu lembar SKT tersebut dibawa langsung oleh pihak perusahaan bersama ketua Koperasi Huas Sebabi menuju Bank BRI Palangka Raya. Rapat di bank tersebut membuahkan kesepakatan pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar sebagai agunan kredit.

Dana jumbo tersebut tidak pernah menyentuh tangan masyarakat, sebuah fakta yang tertuang dalam gugatan sekaligus ditegaskan oleh Basuni.

”Sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Basuni mengenang peristiwa 25 tahun silam tersebut.

Dugaan lain mengenai nasib ribuan lembar SKT itu meluncur dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang.

“Ada juga indikasi, ujar-ujar selentingan orangnya, bahwa surat itu digunakan untuk supaya bisa dibuka lahannya, bisa persyaratan membuat izin dan lain sebagainya,” katanya.

Gugatan resmi yang didaftarkan pada 10 Agustus 2026 menegaskan ketiadaan realisasi ganti rugi maupun plasma sejak koperasi berdiri. Tanah warga telanjur dipakai secara cuma-cuma oleh perusahaan selama 29 tahun.

Palu Basara Hai dan Tenggat yang Berlalu

Kebuntuan mediasi panjang akhirnya mendorong lima perwakilan warga Sebabi dan Bangkal, yakni Yastok SK, Seruan, Sardiono, Priono SJ, dan Anti Panting, membawa sengketa ini ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 10 Agustus 2026.

Jauh sebelum eksekusi bergulir, para pengadu sudah memohon agar penyerahan objek sengketa kelak melibatkan Batamad, Dewan Adat Dayak, dan aparat pemerintahan.

Ketua Let Adat Wawan Embang, yang juga menjabat Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, menyatakan berkas perkara dipelajari secara mendalam selama berbulan-bulan.

”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” katanya.

Puncak peradilan adat jatuh pada 28 Agustus 2026 lewat Putusan Majelis Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026.

Dokumen itu menjatuhkan kewajiban bayar senilai Rp438.110.620.000 atas pelanggaran Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894. Porsi terbesar, yakni ganti untung pemanfaatan lahan Rp437.361.120.000 dan pengembalian dana Koperasi Huas Sebabi Rp499.750.000, ditetapkan untuk masyarakat adat Sebabi dan Bangkal.

Tersisa denda adat Rp249.750.000 atas insiden 24 Agustus yang dibayarkan kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

Lebih dari itu, putusan mewajibkan realisasi plasma 20 persen merujuk pada Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500.8.1/582/SETDA.SDA/IX/2025 tentang kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

Majelis juga memerintahkan pemulihan akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.

Putusan menegaskan ancaman pengembalian lahan utuh kepada masyarakat jika poin-poin tersebut diabaikan.

Majelis masih menyediakan ruang perundingan. Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026 merinci jendela waktu 14 hari kerja terhitung 28 Agustus hingga 18 September 2026 pukul 00.00 WIB bagi PT BAP dan perwakilan Pengadu untuk mencapai kesepakatan.

Sampai batas tenggat Jumat 18 September 2026 berakhir, Majelis mencatat tidak menerima satu pun bukti tertulis penyelesaian dari kedua pihak. Eksekusi baru benar-benar bergerak enam hari berselang.

Tanda tangan sembilan Mantir Basara Hai yang mewakili sembilan kecamatan berbeda mengesahkan surat penetapan tersebut.

Mereka adalah Wawan Embang, Hermas Bintih Assan, Ardianson, Ethel Sumadi, Tenung, Syahrul Huda, Puja Guntara, Kuwi, dan Bambang Hermanto.

Surat itu turut memerintahkan PT BAP mengosongkan seluruh fasilitas di area 1.607 hektare dalam waktu 3×24 jam, serta mempertegas tagihan denda adat Rp249.750.000 akibat insiden dorong-mendorong di mulut portal pada 24 Agustus 2026 silam saat rombongan Majelis hendak memasang titik koordinat.

Absen Total dan Antisipasi Pengamanan

Ketiadaan PT BAP pada hari eksekusi merupakan kelanjutan dari pola absen panjang mereka. Wawan Embang mencatat Majelis telah menggelar sekitar 10 kali persidangan yang terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.

Jumlah pertemuan ini melampaui lima surat panggilan sidang resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026, karena keseluruhan rangkaian turut mencakup sidang pembacaan Putusan Sela dan sidang lapangan tambahan. Dari seluruh proses tersebut, PT BAP tidak sekali pun mengirim perwakilan.

Rekam jejak absen itu memaksa Majelis menyiapkan skema pengamanan berlapis bersama Batamad yang berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

Majelis turut menyiapkan koordinasi dengan kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah hingga tingkat desa.

Koordinasi itu berjalan efektif. Aparat kepolisian dan TNI turun ke lokasi, memantau jalannya eksekusi. Termasuk pula perwakilan PT BAP yang ikut memantau dari luar batas objek sengketa tanpa perlawanan.

Patok Kemenangan dan Ruang Kemanusiaan

Usai pembacaan ketetapan, sembilan Mantir Basara Hai berjalan menembus objek sengketa dalam kawalan puluhan anggota Batamad Kecamatan Telawang.

Majelis memasang patok penanda eksekusi pertama di kawasan yang disebut warga Pondok 1 Terawan.

Rombongan lantas bergerak menuju patok kedua di pinggir Jalan Trans Kalimantan kilometer 89.

Menyusul penetapan lahan yang telah dikembalikan, warga langsung membongkar portal yang selama ini menghalangi mobilitas mereka.

”Tadi, di depan kita, portal dibongkar. Itu menandakan bahwa Jalan Begadang, yang masuk dalam putusan, adalah jalan milik masyarakat yang diklaim perusahaan selama 29 tahun,” kata Hermas.

Pengelolaan lahan seluas ribuan hektare tersebut kini berada sepenuhnya di tangan Pengadu.

”Setelah ini, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pengadu, yang berdasarkan putusan sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan, untuk mengelola dan memeliharanya,” katanya.

Majelis tetap menyisakan pertimbangan sosial kendati memerintahkan pengosongan fasilitas dalam tenggat 3×24 jam. Pekerja PT BAP yang masih menempati mess mendapat pelonggaran waktu secara operasional.

”Kami memberi waktu agar perusahaan bisa menyiapkan tempat. Kalau berdasarkan putusan, seharusnya hari ini semuanya sudah keluar. Namun, kami meminta masyarakat adat di sini menyikapi hal itu secara kemanusiaan,” kata Hermas.

Pihak perusahaan juga diizinkan menggunakan sumur air di lokasi lewat koordinasi dengan Batamad yang mengawal putusan.

Skala Pemulihan Historis

Bagi Yastok selaku Kepala Batamad Telawang sekaligus salah satu Pengadu, pelaksanaan eksekusi ini membayar lunas proses panjang yang mereka tempuh.

”Jika berdasarkan urutan laporan yang kami ajukan dan proses persidangan oleh Mantir Desa Basarahai, tentu ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat yang memiliki lahan di sini,” katanya.

Hamparan 1.607 hektare tersebut diperkirakan akan dikelola oleh sekitar 1.600 hingga 2.000 warga.

”Kalau dihitung, bagian setiap orang tidak sampai satu hektare. Jadi, menurut saya itu hal yang biasa dan wajar,” katanya.

Momentum kembalinya lahan ini membawa ingatan Yastok pada perlakuan masa lalu perusahaan.

”Kalau dulu, pada 1996-1997, mereka datang dengan baik, bertanya, kemudian melakukan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh kepada masyarakat, tentu persoalannya tidak akan seperti ini,” katanya.

”Saya juga pernah menyampaikan di Dinas Perkebunan Provinsi bahwa lahan masyarakat ini belum pernah mendapat ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh. Satu hektare pun tidak, setengah hektare pun tidak ada. Belum pernah,” tegasnya.

Sebulan sebelumnya, pasca-pembacaan vonis, Yastok telah menyampaikan pesan kultural kepada korporasi.

”Terima kasih kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk kami, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu. Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Tolong hargai itu,” katanya saat itu.

Sepanjang pemantauan Kanal Independen atas rangkaian sengketa masyarakat adat melawan korporasi sawit di Kalimantan Tengah, pengembalian penguasaan lahan fisik dalam skala 1.607 hektare sekaligus lewat mekanisme peradilan adat resmi belum pernah tercatat terjadi sebelumnya di provinsi ini.

Preseden sanksi adat yang selama ini terdokumentasi, seperti terhadap PT Hutanindo Agro Lestari (Rp259 juta), PT Hamparan Masawit Bangun Persada dan Kapolres Seruyan (Rp335,5 juta pada 2024), maupun Wilmar Group (sekitar Rp500 juta pada 2018), seluruhnya berbentuk denda finansial.

Nilai ganti rugi dan denda adat dalam putusan Basara Hai, Rp438,11 miliar, juga tercatat sebagai nominal terbesar dari seluruh preseden sanksi adat di Kalimantan Tengah.

Eksekusi ini menutup satu babak dari sengketa yang telah berjalan sejak pertengahan 1990-an.

Selama sengketa ini bergulir, PT BAP menutup diri dari ruang klarifikasi. Sejumlah klarifikasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga upaya konfirmasi langsung dengan jajaran manajemen, tidak satu pun direspons sampai lahan korporasi diambil alih berdasarkan putusan adat. (ign)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *