Tag: Karhutla Kotim 2026

  • Diduga Sengaja Dibakar, Tumpukan Kayu Galam di Jalan Seribu Dahan Nyaris Lahap Permukiman

    Diduga Sengaja Dibakar, Tumpukan Kayu Galam di Jalan Seribu Dahan Nyaris Lahap Permukiman

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran tumpukan kayu galam meluas dan nyaris mengancam permukiman warga di Jalan Seribu Dahan, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Kamis malam (6/8/2026). Insiden yang diduga kuat akibat aksi pembakaran sengaja (arson) tersebut berhasil ditanggulangi dengan cepat oleh Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim sebelum api merembet ke bangunan rumah sekitar.

    ​Laporan adanya ancaman titik api pertama kali diterima Mako Damkarmat Kotim dari pihak Polsek Ketapang pada pukul 21.09 WIB. Menanggapi informasi valid mengenai tumpukan kayu galam membara yang berada dekat dengan rumah warga, Regu III Damkarmat Kotim langsung menggerakkan armada pemadam.

    ​Tim Damkarmat yang dikerahkan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21.14 WIB atau hanya dalam kurun waktu 5 menit. Petugas langsung menggelar selang dan melangsungkan pola lokalisir api pada pukul 21.16 WIB.

    ​“Setelah menerima informasi dan validasi kejadian kebakaran tumpukan kayu galam, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setiba di TKP, operasional pemadaman dan pendinginan langsung dilakukan agar api tidak merembet ke permukiman,” ungkap pihak Damkarmat Kotim dalam laporan resminya, Kamis malam (6/8/2026).


    ​Operasi pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Sarana dan Prasarana Hermes S. T bersama Wakil Komandan Regu III Sukmana Saleh, dengan dukungan personel Regu III serta bantuan relawan dari Masjid Jami.

    ​Berkat respons sigap petugas di lapangan, kobaran api pada tumpukan kayu galam berhasil dilokalisir sepenuhnya pada pukul 21.20 WIB. Proses dilanjutkan dengan tahap pendinginan (cooling down) hingga pemeriksaan akhir untuk memastikan tidak ada sisa bara di bawah tumpukan kayu pada pukul 21.30 WIB. Seluruh operasional pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 21.50 WIB tanpa adanya korban jiwa maupun cedera.

    ​Indikasi dugaan awal tim pemadam mengarah pada aksi pembakaran secara sengaja (arson). Hal ini menjadi atensi serius mengingat musibah kebakaran di tengah musim kemarau dan pekatnya kabut asap di Sampit sangat rawan memicu kebakaran pemukiman skala besar.

    ​Insiden pembakaran tumpukan kayu galam di Jalan Seribu Dahan dengan dugaan unsur arson (kesengajaan) adalah tindakan konyol dan berbahaya yang mengancam keselamatan nyawa warga perkotaan. Di tengah situasi Kotim yang berada dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan kepungan kabut asap pekat, pembakaran materiil kayu kering di dekat permukiman adalah ancaman pidana serius.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan penegakan hukum yang sangat tajam:

    ​Polsek Ketapang dan Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas indikasi arson di Jalan Seribu Dahan ini. Penyelidikan ilmiah dan pemeriksaan saksi di sekitar TKP harus dilakukan untuk mengungkap motif di balik pembakaran tumpukan kayu galam tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum pidana agar memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa pun yang mencoba bermain api di tengah kondisi kemarau ekstrem.

    ​Jangan biarkan ulah oknum tidak bertanggung jawab membakar kayu di pemukiman menambah derita asap warga Sampit! Kayu galam Seribu Dahan terbakar! Usut tuntas dugaan arson di Mentawa Baru Hulu! (***)

  • Feri Sungai Mentaya Sempat Tertunda Akibat Kabut Asap, Jarak Pandang Hanya Sekitar 50 Meter

    Feri Sungai Mentaya Sempat Tertunda Akibat Kabut Asap, Jarak Pandang Hanya Sekitar 50 Meter

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengganggu aktivitas transportasi sungai. Kabut asap pekat yang menyelimuti Sungai Mentaya pada Rabu (5/8/2026) pagi memaksa feri penyeberangan menuju Mentaya Seberang menunda operasional karena jarak pandang sangat terbatas.

    Kabut mulai menyelimuti kawasan bantaran Sungai Mentaya sejak dini hari hingga menjelang pagi. Kondisi tersebut membuat nahkoda feri memilih tidak melakukan penyeberangan demi menghindari risiko kecelakaan di alur pelayaran.

    Salah seorang warga Mentaya Seberang, Sasmita, mengatakan kabut begitu tebal saat dirinya keluar rumah pada pagi hari. Bahkan, aktivitas masyarakat sempat terhambat, termasuk anak-anak yang hendak berangkat ke sekolah.

    “Keluar rumah kabutnya tebal sekali. Anak-anak mau berangkat sekolah juga menunggu. Feri penyeberangan belum berani menyeberang karena jarak pandang sekitar 50 meter saja, sudah tidak kelihatan lagi,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi mulai membaik setelah pukul 06.00 WIB. Kabut perlahan menipis sehingga jarak pandang meningkat dan aktivitas penyeberangan kembali dibuka.

    “Sekitar lewat jam enam kabut mulai berkurang. Setelah itu feri baru bisa kembali beroperasi,” katanya.

    Peristiwa tersebut memperlihatkan dampak nyata karhutla yang kini tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi juga mulai mengganggu mobilitas masyarakat. Sungai Mentaya merupakan jalur utama penghubung warga Mentaya Seberang dengan pusat Kota Sampit sehingga setiap gangguan penyeberangan berdampak langsung terhadap aktivitas harian.

    Sehari sebelumnya, kabut asap juga telah menyelimuti hampir seluruh kawasan perkotaan Sampit sejak sore hingga malam. Asap pekat dilaporkan terlihat di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Tjilik Riwut, Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Kapten Mulyono, MT Haryono, Pramuka, HM Arsyad, hingga S. Parman. Warga mengeluhkan aroma asap yang menyengat, mata perih, serta mulai merasakan sesak napas saat beraktivitas di luar ruangan.

    Kondisi tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas karhutla di Kotim. Berdasarkan laporan Satgas Karhutla Kotim, hingga Selasa (4/8) terdapat 62 hotspot, meningkat tajam dibanding sehari sebelumnya yang tercatat 14 hotspot. Sejumlah lokasi kebakaran masih dalam penanganan, di antaranya Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 23, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5 belakang SMAN 4 Sampit, Jalan Pelita Barat, serta Desa Camba yang dilaporkan memiliki sekitar 20 hotspot dalam satu hamparan.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah juga telah mengingatkan bahwa karhutla berpotensi mengganggu sektor transportasi. Ia menyebut apabila kabut asap semakin pekat, bukan hanya penerbangan yang terdampak, tetapi juga aktivitas pelayaran di Sungai Mentaya yang menjadi jalur distribusi penumpang dan logistik.

    Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas, serta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah. Di tengah musim kemarau yang masih berlangsung, pencegahan dinilai menjadi langkah paling efektif agar karhutla tidak semakin meluas dan dampaknya terhadap transportasi maupun kesehatan masyarakat dapat ditekan. (***)

  • Ancaman Racun Asap Karhutla Mencekik Sampit, Pemkab Siapkan Sakelar Belajar dari Rumah

    Ancaman Racun Asap Karhutla Mencekik Sampit, Pemkab Siapkan Sakelar Belajar dari Rumah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kepungan asap pekat berbahaya dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini kian kencang mencekik ruang hidup masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak Selasa malam (4/8/2026) hingga Rabu pagi (5/8/2026), racun kabut asap menyelimuti area perkotaan dan memicu penurunan kualitas udara secara drastis.

    Menyikapi situasi kritis tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim bersiap mengaktifkan “sakelar” darurat berupa sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) guna menyelamatkan paru-paru anak sekolah.

    Pantauan di lapangan menunjukkan paparan kabut asap pekat menutup pandangan di hampir seluruh ruas jalan utama Sampit, seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan S. Parman, Jalan Kapten Mulyono, Jalan MT Haryono, hingga Jalan HM Arsyad.

    “Sejak tadi malam hingga pagi ini kabut asap mulai terjadi di Sampit. Kebakaran memang kerap terjadi, mungkin itu yang mengakibatkan asap menyelimuti Kota Sampit. Udara sudah tidak nyaman,” ungkap Fajar, warga Sampit, Rabu (5/8/2026).

    Eskalasi asap yang membendung wilayah perkotaan dipicu oleh sulitnya penanganan titik api di atas hamparan tanah gambut kering. Petugas pemadam gabungan di lapangan juga dihadapkan pada krisis air akibat mengeringnya embung, parit, serta anak sungai di sekitar lokasi kebakaran. Pemkab Kotim saat ini menggantungkan harapan pada bantuan helikopter water bombing BNPB untuk memadamkan titik api di kawasan yang tidak terjangkau jalur darat.

    Guna mencegah munculnya gelombang penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada kelompok rentan anak-anak, Bupati Kotim Halikinnor resmi meneken Surat Edaran tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran pada Musim Kemarau Tahun 2026.

    Melalui regulasi ini, kepala sekolah diberikan kewenangan taktis untuk menggeser jam masuk sekolah dari semula pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB apabila kondisi udara berstatus sedang. Namun jika paparan asap kian memburuk, pemda tidak ragu menekan “sakelar” pengalihan penuh menuju Belajar dari Rumah (BDR).

    “Kami tidak ingin kesehatan anak-anak menjadi korban akibat kabut asap. Karena itu sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar sesuai kondisi kualitas udara. Jika situasi memburuk, maka Belajar dari Rumah bisa diberlakukan sampai kondisi kembali aman,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor.

    Guna memperketat benteng perlindungan di lingkungan sekolah, Pemkab Kotim juga menghentikan seluruh aktivitas luar ruangan seperti upacara, senam pagi, dan olahraga. Seluruh siswa serta tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker medis, sementara Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diperintahkan siaga penuh.

    Keputusan Bupati Halikinnor menyiapkan sakelar pengalihan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah langkah taktis keselamatan (precautionary principle) yang sangat tepat untuk melindungi paru-paru generasi muda Kotim dari racun partikel halus PM2.5. Kendati demikian, kebijakan pendidikan ini adalah respons di area hilir, sedangkan penanganan utama tetap harus berfokus pada pemutusan sumber asap di lahan gambut.

    Dinas Pendidikan Kotim harus segera mengaktifkan PJJ secara total apabila Indeks Kualitas Udara (AQI) Sampit menunjukkan angka di atas 150 (kategori Tidak Sehat), tanpa harus menunggu terjadinya lonjakan kasus ISPA pada siswa. Di saat yang sama, menyusutnya sumber air alami di lokasi karhutla harus direspons Satgas Karhutla dengan pengerahan armada tangki air secara masif serta pembuatan parit penyekat basah (canal blocking) menggunakan alat berat di kubah gambut rawan. Selain itu, BNPB pusat didesak untuk segera merealisasikan pengerahan helikopter water bombing ke Kotim guna mengguyur titik api yang terisolasi dan memutus suplai asap ke area perkotaan.

    Keselamatan paru-paru anak sekolah dan hak atas udara bersih warga Sampit adalah harga mati yang wajib diperjuangkan! Asap mencekik Sampit!  Aktifkan sakelar Belajar dari Rumah dan padamkan kebakaran gambut! (***)

  • Kabut Asap Mulai Selimuti Sampit, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Napas Sesak

    Kabut Asap Mulai Selimuti Sampit, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Napas Sesak

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (4/8/2026). Sejak sore hingga malam, asap tampak semakin pekat dan mulai mengganggu aktivitas warga. Selain mengurangi jarak pandang, aroma asap yang menyengat membuat sebagian warga mengeluhkan mata perih hingga sesak saat bernapas.

    Pantauan di lapangan menunjukkan kabut asap menyelimuti hampir seluruh kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Jalan-jalan utama seperti Jalan Kapten Mulyono, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Achmad Yani, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pudu, Jalan Pramuka, Jalan S Parman, hingga Jalan MT Haryono tampak tertutup lapisan asap tipis hingga sedang.

    Adi, warga Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengatakan asap mulai terlihat sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi tersebut semakin pekat menjelang malam.

    “Sekitar pukul 15.00 asap sudah mulai menyelimuti jalan. Bahkan di jok motor saya banyak abu kebakaran lahan yang beterbangan,” ujarnya.

    Keluhan serupa disampaikan Caca, warga Sampit. Menurutnya, aroma asap sudah cukup mengganggu sehingga penggunaan masker mulai menjadi kebutuhan saat beraktivitas di luar rumah.

    “Bau asap cukup menyengat, mata juga agak perih. Sudah harus menggunakan masker ini bila beraktivitas,” katanya.

    Meningkatnya kabut asap sejalan dengan masih banyaknya titik kebakaran yang ditangani tim gabungan di berbagai wilayah Kotim..

    Berdasarkan laporan terbaru Posko Karhutla BPBD Kotim, hingga Selasa (4/8) sejumlah lokasi masih berstatus dalam penanganan maupun masih mengeluarkan asap. Di antaranya Jalan Graha Pramuka Jalur 1 yang sudah dipadamkan tetapi masih berasap, kawasan Sangga Buana-Sekar Arum-Tidar 3 yang telah padam, Jalan MT Haryono Barat yang berhasil dipadamkan, Jalan Pelita Barat yang masih dalam penanganan, serta Jalan Bumi Raya 1 yang mengalami pergeseran titik api namun telah berhasil dipadamkan.

    Selain itu, kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 yang terjadi sejak pekan lalu hingga kini masih mengeluarkan asap. Penanganan juga masih berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 23 dan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5 di belakang SMAN 4 yang masih terbakar hingga sore.

    Di wilayah lain, kebakaran di Desa Camba menjadi perhatian karena api masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Sebanyak 20 hotspot terdeteksi berada dalam satu hamparan lahan. Medan yang sulit, sumber air yang jauh, serta akses yang hanya dapat dilalui sepeda motor membuat proses pemadaman berlangsung lebih berat. Personel harus berjalan sekitar tiga kilometer menuju lokasi dengan membawa peralatan pemadaman.

    Sementara itu, kebakaran di kawasan Gudang Yamaha Jalan Mohammad Hatta, Desa Batuah, dan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 13 dilaporkan telah berhasil dipadamkan.

    Data BPBD Kotim juga menunjukkan peningkatan signifikan jumlah hotspot. Pada 4 Agustus 2026 terdeteksi 62 titik panas, melonjak tajam dibanding sehari sebelumnya yang hanya tercatat 14 titik.

    Lonjakan hotspot tersebut menjadi sinyal bahwa ancaman karhutla di Kotim masih tinggi. Kondisi cuaca kering yang disertai angin membuat titik api mudah berkembang menjadi kebakaran lebih luas dan menghasilkan kabut asap yang mulai berdampak terhadap kualitas udara di Sampit.

    Pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani lebih cepat sebelum meluas. Penggunaan masker juga disarankan bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. (***)

  • Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah status tanggap darurat karhutla, Polres Kotim menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak lagi hanya mengedepankan imbauan, tetapi juga proses pidana terhadap pelaku yang terbukti memicu kebakaran.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api sekecil apa pun dapat berkembang menjadi kebakaran besar.

    “Pada saat ini karena sudah tanggap darurat, pembakaran lahan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Termasuk pembakaran sampah, ini menjadi atensi kami juga,” kata Resky, Senin (3/8/2026).

    Ia menuturkan, selama ini kepolisian lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun ketika ditemukan bukti yang mengarah pada unsur pidana, penegakan hukum menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.

    “Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami selalu melakukan upaya preemtif dan preventif. Namun apabila memang terbukti melakukan pembakaran berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil investigasi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggunakan metode investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab kebakaran.

    Menurut Resky, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Sejumlah ketentuan hukum sedang dikaji, mulai dari aturan khusus mengenai karhutla hingga regulasi lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pembakaran.

    “Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasalnya,” katanya.

    Langkah tersebut menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kotim. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan ratusan hektare lahan telah terbakar selama musim kemarau, sementara status tanggap darurat masih diberlakukan untuk mempercepat penanganan di lapangan.

    Kapolres mengingatkan, kebakaran tidak selalu berawal dari pembukaan lahan dalam skala besar. Pembakaran sampah yang dianggap sepele pun dapat menjadi sumber api yang sulit dikendalikan ketika merambat ke lahan gambut atau vegetasi kering.

    Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat memicu gangguan kesehatan, menghambat transportasi, mengganggu aktivitas pendidikan, hingga memengaruhi perekonomian daerah.

    Karena itu, Polres Kotim meminta masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun selama musim kemarau. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan pembakaran lahan maupun sampah dengan sengaja. Mari bersama-sama menjaga agar karhutla tidak meluas dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Resky. (***)

  • Kualitas Udara Sampit Memburuk Akibat Karhutla, AQI 124 Tembus Kategori Tidak SehatKelompok Sensitif

    Kualitas Udara Sampit Memburuk Akibat Karhutla, AQI 124 Tembus Kategori Tidak SehatKelompok Sensitif

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian nyata mengancam kesehatan masyarakat. Pada Senin (3/8/2026), Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Kota Sampit resmi menyentuh angka 124, menempatkan kualitas udara pada kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

    Aroma asap menyengat mulai menyelimuti sejumlah ruas jalan utama Kota Sampit, terutama pada pagi hari. Warga yang beraktivitas di luar rumah mulai mengeluhkan iritasi pernapasan akibat paparan kabut asap yang bercampur debu jalanan.

    “Ketika terhirup langsung batuk dan membuat sesak,” kata Hidayah, warga Sampit, Senin (3/8/2026).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim Marjuki, mengonfirmasi bahwa parameter polutan utama yang terdeteksi di udara Sampit adalah partikel halus PM2.5 dengan konsentrasi mencapai 33,88 mikrogram per meter kubik.

    Marjuki mengingatkan agar kelompok rentan termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan riwayat penyakit pernapasan dan jantung segera meningkatkan kewaspadaan ekstra.

    “Mari bersama-sama menjaga kualitas udara dengan tidak membakar sampah maupun lahan serta mengurangi aktivitas yang dapat meningkatkan pencemaran udara. Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan segera beristirahat jika mengalami batuk, sesak napas, pusing, atau iritasi,” imbau Marjuki.

    Kondisi kabut asap ini turut berdampak pada jarak pandang (visibility). Data Stasiun Meteorologi H. Asan Kotim mencatat jarak pandang horizontal di Sampit pada pukul 06.00 WIB sempat merosot hingga 2 kilometer akibat tertutup halimun asap, sebelum bertahap membaik menjadi 5 kilometer pada pukul 07.00 WIB.

    Ancaman kualitas udara diprediksi masih akan berlanjut. Pembaruan data BMKG Senin pagi menunjukkan hotspot masih aktif mengepung 12 kecamatan, yakni Cempaga Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Teluk Sampit, Parenggean, Baamang, Telawang, Kota Besi, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu, dan Telaga Antang.

    BMKG juga memprakirakan nihilnya potensi pertumbuhan awan hujan di wilayah Kotim dalam 24 jam ke depan, yang berpotensi memperpanjang periode cuaca kering dan mempertinggi risiko eskalasi karhutla.

    Meningkatnya angka AQI hingga 124 dengan polutan utama PM2. adalah sinyal bahaya bahwa bencana kabut asap mulai masuk ke fase kritis di wilayah perkotaan Sampit. Partikel mikro PM2.5 yang berukuran sangat kecil mampu menembus dalam hingga ke organ paru-paru dan pembuluh darah, menjadikannya ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan pelayanan publik yang sangat tajam; Pengaktifan Posko kesehatan dan pembagian masker gratis: Dinkes Kotim bersama BPBD harus segera membagikan masker medis/N95 secara gratis di titik-titik jalan protokol seperti Jalan Kapten Mulyono, HM Arsyad, dan kawasan pasar untuk melindungi warga pengendara.

    Selanjutnya, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan: Puskesmas dan RSUD dr. Murjani Sampit wajib menyiagakan ruang penanganan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) serta ketersediaan tabung oksigen gratis bagi kelompok rentan yang terdampak paparan asap.

    Kemudian eskalasi pemadaman darat dan hujan buatan: Dengan nihilnya potensi hujan alami selama 24 jam ke depan sesuai rilis BMKG, Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng harus mendesak percepatan eksekusi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) udara untuk mengguyur hujan buatan di atas titik-titik api aktif.

    Jangan biarkan paru-paru masyarakat Sampit menjadi korban pembiaran asap karhutla! Sampit diselimuti asap AQI 124! Pakai masker dan stop pembakaran lahan! (***)

  • Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya nekat membuka lahan pertanian dengan cara membakar kembali memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perkotaan Sampit. Seorang buruh tani berinisial EP (37) terpaksa diamankan jajaran Polres Kotim usai aksi pembakaran lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lepas kendali dan melahap area seluas satu hektare hingga mengancam permukiman warga.

    Penangkapan terhadap EP berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas Piket Satgas Karhutla Polres Kotim bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan darurat dari masyarakat sekitar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka kedapatan masih sibuk menyulut tumpukan ranting kayu.

    “Sesampainya di lokasi, petugas mendapati saudara EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Waluyo, Minggu (2/8/2026).

    Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa EP sejatinya telah mulai membakar lahan sejak Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi cuaca yang sangat kering disertai tiupan angin kencang membuat kobaran api tidak terkendali hingga menjalar ke area sekitarnya.

    Dampak dari pembakaran tersebut tidak hanya membakar lahan seluas satu hektare, tetapi juga sempat merembet masuk ke area pekarangan rumah warga di sekitar lokasi yang berpotensi fatal memicu kebakaran pemukiman. Dalam penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah korek api, satu cangkul, sebilah parang, serta sampel abu bekas pembakaran dari lokasi kejadian.

    IPTU Edi Waluyo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pembakaran lahan yang membahayakan keselamatan umum, terlebih di tengah Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla yang tengah berlaku di Kotim.

    Atas perbuatannya, EP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berat. 

    Penangkapan EP (37) di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan merupakan langkah penegakan hukum (law enforcement) konkret yang dinantikan publik untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pembakar lahan di Sampit. Di saat Pemkab Kotim menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Satgas berjuang memadamkan ratusan titik panas, aksi pembakaran lahan secara individual seperti ini adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh ditoleransi.

    Kebakaran satu hektare yang merembet ke pekarangan rumah warga di MB Hilir membuktikan bahwa pembakaran lahan di area perkotaan ring-1 Sampit mengancam langsung keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, penyidik Polres Kotim harus menerapkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Cipta Kerja secara konsisten agar tidak ada lagi anggapan bahwa membakar lahan skala kecil dibebaskan dari jerat hukum.

    Di sisi lain, Polsek Ketapang bersama Babinsa dan Lurah setempat wajib meningkatkan gropyokan patroli jalur darat di kawasan Jalan Muhammad Hatta dan sekitarnya. Langkah antisipasi ini krusial guna mendeteksi aktivitas penyiapan lahan (land clearing) secara ilegal sebelum api dinyalakan.

    Ketegasan aparat menangkap pembakar lahan di MB Hilir ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun: jangan coba-coba menyulut api di musim kemarau Kotim.(***)

  • Pulau Hanaut Jadi Anomali Karhutla Kotim, Satu Hotspot Picu Lahan Terbakar Terluas

    Pulau Hanaut Jadi Anomali Karhutla Kotim, Satu Hotspot Picu Lahan Terbakar Terluas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini menunjukkan fenomena yang tidak biasa. Kecamatan Pulau Hanaut hanya mencatat satu hotspot, namun justru menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar di Kotim.

    Data rekapitulasi BPBD Kotim hingga 30 Juli 2026 mencatat luas lahan yang terbakar di Pulau Hanaut mencapai 82,65 hektare atau sekitar 27,52 persen dari total lahan terbakar di Kotim yang telah mencapai 300,31130 hektare.

    Angka tersebut melampaui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang mencatat 68,457 hektare, serta Baamang dengan 61,711 hektare. Padahal, kedua kecamatan itu jauh lebih sering mengalami kejadian kebakaran.

    Sebaliknya, berdasarkan rekap hotspot sepanjang 2026, Pulau Hanaut hanya tercatat memiliki satu titik panas, jauh di bawah kecamatan lain seperti Antang Kalang (87 hotspot), Kota Besi (74 hotspot), Telaga Antang (54 hotspot), Mentawa Baru Ketapang (40 hotspot), dan Mentaya Hilir Utara (37 hotspot).

    Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa jumlah hotspot tidak selalu berbanding lurus dengan luas lahan yang terbakar. Satu titik api yang muncul di kawasan dengan vegetasi kering dan sulit dijangkau dapat berkembang menjadi kebakaran berskala besar sebelum berhasil dikendalikan.

    Di sisi lain, Mentawa Baru Ketapang dan Baamang masih menjadi wilayah dengan intensitas penanganan tertinggi. Hingga akhir Juli, BPBD mencatat 54 penanganan di Mentawa Baru Ketapang dan 51 penanganan di Baamang.

    Artinya, lebih dari 75 persen dari total 138 penanganan karhutla sepanjang tahun ini terjadi di dua kecamatan perkotaan tersebut. Meski demikian, luas lahan yang terbakar di kedua wilayah masih berada di bawah Pulau Hanaut.

    Data BPBD juga memperlihatkan Antang Kalang menjadi kecamatan dengan hotspot terbanyak sepanjang tahun, tetapi belum masuk sebagai wilayah dengan luasan kebakaran terbesar. Kondisi ini mengindikasikan banyak titik panas berhasil ditangani lebih cepat sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran besar.

    Sementara itu, Parenggean menempati posisi keempat luas lahan terbakar dengan 41,5 hektare, disusul Teluk Sampit 13,3 hektare.

    Hingga 30 Juli 2026, BPBD Kotim mencatat 138 kejadian penanganan karhutla, dengan total luas lahan terbakar 300,31130 hektare. Jumlah hotspot yang terdeteksi sepanjang tahun mencapai 488 titik.

    Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berpatokan pada banyaknya hotspot. Karakteristik lahan, akses menuju lokasi, jenis vegetasi, serta kecepatan respons pemadaman menjadi faktor yang sangat menentukan besarnya dampak kebakaran.

    Di tengah masih berlangsungnya musim kemarau, BPBD terus mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas. (***)

  • Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Hari pertama pemberlakuan resmi Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung disambut kepungan titik panas (hotspot). Satelit BMKG mencatat delapan hotspot mendadak meletus di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menjadikannya wilayah paling rawan di Kotim pada pembukaan masa tanggap darurat ini.

    Berdasarkan pembaruan rekapitulasi data satelit SNPP per Kamis (30/7/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi total 12 titik panas yang tersebar di wilayah Kotim. Selain delapan hotspot yang menumpuk di Kelurahan Ketapang, empat titik panas lainnya terpantau di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Seluruh titik panas tersebut memiliki tingkat kepercayaan (confidence) tinggi pada level 8 dengan radius akurasi pemantauan antara 321 meter hingga 1.125 meter.

    Pemberlakuan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Keputusan strategis ini diambil usai Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotim di Rumah Jabatan Bupati pada Rabu (29/7/2026).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa peningkatan status ini bertumpu pada sejumlah indikator krusial di lapangan.

    “Ada tiga parameter utama yang menjadi dasar dalam penetapan status sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026-2029, yaitu frekuensi kejadian kebakaran hutan dan lahan harian, tinggi muka air tanah dalam periode tiga minggu terakhir, dan jumlah hotspot harian,” tegas Multazam, Kamis (30/7/2026).

    Selain tiga indikator utama tersebut, Multazam menambahkan bahwa Pemkab Kotim juga mempertimbangkan parameter pendukung lain, seperti peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya kebakaran di lahan gambut, maraknya kasus ISPA, hingga ancaman krisis air bersih dan air pertanian.

    Dominasi hotspot di Kelurahan Ketapang menjadi perhatian ekstra Satgas Karhutla Kotim mengingat kawasan tersebut langganan terbakar. Dengan berlakunya status tanggap bencana, koordinasi lintas instansi dipacu untuk memperketat patroli darat, pemadaman dini (ground-check), serta melarang keras aktivitas pembakaran lahan di kawasan gambut yang sangat rawan memicu asap pekat.

    Kemunculan langsung 8 hotspot di Kelurahan Ketapang tepat di hari pertama status Tanggap Darurat Bencana (30 Juli 2026) adalah teguran keras bahwa pembakaran lahan di ring-1 Kota Sampit masih berlangsung masif. Ketika pemantauan satelit SNPP menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi (Level 8), temuan ini bukan lagi sekadar potensi indikator, melainkan sinyal kuat adanya aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal di area perkotaan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan hukum yang sangat tajam. Penetapan status Tanggap Darurat selama 28 hari ini memberikan legalitas penuh bagi Pemkab Kotim untuk mencairkan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

    Satgas Karhutla Kotim dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan konkrit di lapangan;  Gropyokan Pemadaman dan Pengecekan Lapangan: BPBD bersama Manggala Agni dan Damkar harus meluncurkan ground check serentak ke Kelurahan Ketapang dan Desa Tangar guna memadamkan api sebelum merambat ke struktur gambut dalam.

    Penegakan Hukum dan Pemasangan Garis Polisi: Satreskrim Polres Kotim wajib menyegel lokasi hotspot Level 8 di Ketapang untuk mengusut pemilik tanah yang sengaja membiarkan atau menyulut api di masa tanggap darurat ini.

    Masyarakat Sampit yang kini mulai menghirup asap sangit tidak boleh terus dirugikan oleh pembiaran aksi pembakaran lahan di awal masa tanggap bencana ini. (***)

  • Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    SAMPIT, Kanalinmdependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis air yang kian mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memicu tindakan tertinggi dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kotim secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Tahun 2026 yang berlaku efektif selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim pada Rabu (29/7/2026). Penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotim Multazam, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat ini mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029.

    “Penetapan status didasarkan pada tiga parameter utama, yaitu tingginya frekuensi kejadian karhutla harian, penurunan drastis Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dalam tiga minggu terakhir, serta melonjaknya jumlah hotspot harian,” kata Multazam.

    Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya luasan kebakaran di tanah gambut, meningkatnya kasus ISPA, hingga terganggunya pasokan air bersih dan air pertanian warga.

    Peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 adalah langkah krusial yang tepat waktu sekaligus pintu masuk legalitas bagi Pemkab Kotim untuk membongkar sumbatan anggaran darurat.

    Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memobilisasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menyewa armada tangki air, menambah personel pemadam, serta menyediakan fasilitas penanganan kesehatan warga secara masif.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan taktis yang sangat tajam. Penetapan status selama 28 hari ini tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas SK Bupati semata.

    Satgas Karhutla Kotim harus segera mengambil tindakan nyata di lapangan, mulai dari pengerahan armada tangki sewaan ke desa-desa terdampak krisis air seperti Tanah Putih, hingga tindakan tegas Polres Kotim dan Gakkum LHK untuk menyegel lahan gambut yang terbakar demi membongkar oknum penyulut api. Di saat yang sama, pembukaan posko kesehatan ISPA gratis 24 jam sangat mendesak untuk melindungi kelompok rentan dan anak-anak sekolah.

    Rakyat Kotim menantikan aksi nyata komando terpadu ini agar ancaman asap pekat dan krisis air bersih dapat dituntaskan sebelum masa 28 hari kalender ini berakhir. (***)