Tag: kejati kalteng

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua kali penggeledahan. Ratusan saksi diperiksa. Puluhan ponsel disita bersama deretan stempel perusahaan yang janggal.

    Skala pengusutan dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp80 miliar di Kotawaringin Timur berjalan masif.

    Auditor BPKP pun sudah masuk untuk merinci kepastian uang negara yang bocor. Semua elemen pembuktian seolah sudah terkumpul utuh di atas meja kejaksaan, namun menyisakan satu keheningan panjang yang belum terpecahkan, yakni soal tersangka.

    Kondisi timpang itu memantik desakan tajam dari Komunitas Peduli Kotim (KPK). Mereka menagih kepastian hukum atas rentetan skandal dugaan korupsi dana hibah dengan taksiran nilai yang menyentuh Rp80 miliar.

    Dua perkara besar kini berada di meja dua institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Keduanya telah memasuki status penyidikan, namun kompak belum menetapkan satu pun pihak yang harus bertanggung jawab.

    Tuntutan ini dilontarkan Penasihat Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, Kamis (4/6/2026).

    Dia mempertanyakan kelanjutan tiga perkara sekaligus, yakni aliran dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim, kucuran hibah keagamaan dari Sekretariat Daerah, serta polemik dana hibah KORMI Kotim yang telanjur menjadi konsumsi publik meski belum bersentuhan dengan tahap penyidikan.

    ”Kami tidak meminta kejaksaan bertindak gegabah. Kami meminta kepastian bahwa proses yang sudah berjalan panjang ini menuju ke suatu kesimpulan hukum yang jelas,” kata Riduwan.

    Hibah KPU Kotim: Janji Tersangka yang Belum Ditepati

    Perkara dana hibah Pilkada Rp40 miliar untuk KPU Kotim sebenarnya sempat bergerak agresif. Sejak penyidikan naik pada awal Januari 2026, Kejati Kalteng telah menyapu sejumlah instansi penting, mulai dari KPU, Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga DPRD Kotim.

    Selain menyita puluhan perangkat elektronik, penyidik mendapati indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban lewat temuan deretan stempel entitas swasta di lokasi yang ganjil; Kantor KPU Kotim.

    Daftar panggilannya pun tidak main-main. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Kotim, hingga para vendor rekanan.

    Manuver masif ini sempat memuncak pada 11 Mei 2026, ketika Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dan BPKP sedang menghitung kerugian negara.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ucap Hendri kala itu.

    Hampir empat pekan berlalu sejak kalimat tersebut terucap, daftar tersangka itu belum juga terisi.

    Janji dari pihak kejaksaan itulah yang kini menjadi landasan masyarakat menagih bukti. Riduwan memandang transparansi tahapan audit sebagai instrumen wajib yang harus dipaparkan ke hadapan publik secara berkala.

    ”Kejaksaan sudah menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara. Sikap yang sesuai asas kepastian hukum seharusnya tidak sebatas mengatakan ‘audit masih berjalan’, melainkan menjelaskan secara periodik: tahap apa yang sudah selesai, apa hambatannya, dan estimasi waktu realistis menuju pemenuhan unsur kerugian negara,” paparnya.

    Riduwan turut mempertanyakan pemenuhan minimal dua alat bukti pasca-penerbitan sprindik dan upaya paksa penggeledahan, mengingat tindakan penegakan hukum harus terukur.

    ”Asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan penegak hukum berujung pada kejelasan status hukum suatu perkara, tidak dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian,” kata Riduan.

    Bobot perkara ini semakin berat karena menyangkut dana hibah penyelenggaraan pemilu daerah, hal yang menuntut pertanggungjawaban sangat ketat.

    ”Bila dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan hibah Pilkada dibiarkan berlarut tanpa kejelasan pelaku, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa manipulasi dana pemilu bisa dinegosiasikan, tidak harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Hibah Keagamaan: Delapan Bulan Penyidikan, Masih Senyap

    Pola serupa terjadi pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim. Institusi dan karakter kasusnya berbeda, tetapi muaranya seragam. Delapan bulan penyidikan berlalu tanpa satu pun tersangka.

    Perkara ini mengusut kucuran dana Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah Kotim (2023-2024) kepada 251 penerima. Aliran terbesar masuk ke Pesparawi (Rp2,35 miliar pada 2024 dan Rp1,7 miliar pada 2023), LPTQ (Rp1,77 miliar dan Rp1,15 miliar), serta panitia safari keagamaan.

    Sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pejabat BKAD, Sekretariat Daerah, hingga para penerima hibah.

    Namun, setelah prosesnya memakan waktu lebih dari delapan bulan, penjelasan kejaksaan masih berkutat pada alasan audit kerugian negara yang sedang berjalan, tanpa merilis angka resmi maupun menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

    Riduan menyoroti karakter kasus ini secara khusus. Dia mengingatkan bahwa label keagamaan sama sekali tidak menggugurkan unsur pidana apabila terjadi penyelewengan aliran dana.

    ”Ketika dana hibah keagamaan diselewengkan melalui penyalahgunaan kewenangan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu masuk dalam ranah Pasal 3 UU Tipikor. Bungkus kegiatan keagamaan tidak mengubah esensi tindak pidananya, justru membuat kebutuhan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi lebih tinggi demi melindungi martabat institusi keagamaan yang taat prosedur,” tegasnya.

    Dia juga mempingatkan efek berantai dari penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat ini terhadap interpretasi sosial masyarakat.

    ”Apabila dana hibah keagamaan yang seharusnya menyokong syiar dan kehidupan beragama malah bocor melalui lembaga yang tidak layak atau kegiatan yang direkayasa, lalu penanganan hukumnya dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa menafsir bahwa simbol agama sedang dipakai sebagai selubung untuk menghindari akuntabilitas,” katanya.

    ”Penafsiran ini tidak sehat, dan justru bisa dicegah jika kejaksaan bersedia lebih transparan soal progres dan basis hukumnya,” jelasnya lebih lanjut.

    Hal yang dituntut saat ini, urai Riduwan, bukanlah publikasi besaran nominal kerugian negara secara instan.

    ”Yang dituntut adalah arah. Sejauh mana proses perhitungan kerugian berjalan, lembaga mana yang terlibat, dan kapan kira-kira unsur kerugian negara itu bisa dipastikan dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.

    Preseden KONI dan Pertanyaan untuk KORMI

    Riduan menyodorkan satu cermin besar bagi penegak hukum, yakni rekam jejak penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Kotim.

    Kompleksitas tiap perkara dan syarat perhitungan kerugian riil negara tentu berbeda. Namun, rekam jejak ini memperlihatkan jurang durasi penegakan hukum yang terlampau lebar, sehingga wajar memantik pertanyaan publik soal konsistensi transparansi penanganan perkara.

    Garis waktu memperlihatkan ritme kerja yang sangat progresif dalam kasus KONI. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor KONI, BKAD, dan Dispora pada 20 Mei 2024.

    Puncaknya, pada 31 Mei 2024, kejaksaan resmi menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. Dari penerbitan sprindik hingga pengumuman tersangka, penyidik hanya butuh 23 hari kalender.

    Durasi 23 hari itu sangat kontras jika disandingkan dengan kasus hibah KPU Kotim yang telah menyentuh 147 hari, dihitung sejak sprindik terbit 8 Januari 2026 hingga 4 Juni 2026, tanpa kejelasan pelaku.

    Situasi serupa membayangi kasus dugaan korupsi hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim, yang usianya sudah menembus lebih dari delapan bulan di tahap penyidikan tanpa satu pun tersangka.

    Selain cepat menetapkan tersangka dalam skandal KONI periode 2021-2023 tersebut, Kejati Kalteng juga sukses menyeret perkaranya hingga ke meja persidangan.

    Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memvonis Ketua KONI Kotim Ahyar dengan hukuman dua tahun penjara pada Desember 2024.

    Palu hukum berbunyi lebih keras di tingkat banding pada Februari 2025, ketika Pengadilan Tinggi Palangka Raya melipatgandakan hukuman Ahyar menjadi lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Nasib lebih berat dialami Bendahara KONI Bani Purwoko di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025, memperbaiki dan memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

    Rentetan vonis hingga tingkat kasasi ini menjadi bukti sahih bahwa kejaksaan memiliki kemampuan mengurai kerugian negara atas dana hibah olahraga dan memproses pelakunya.

    ”Preseden KONI itu penting sebagai standar pembanding, tidak untuk menyamakan semua perkara secara kaku, tetapi untuk mengukur konsistensi,” kata Riduwan.

    Dia melanjutkan, apabila dalam kasus KONI Kotim kejaksaan bisa secara terbuka menjelaskan nilai hibah, pola penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, dan akhirnya menetapkan para pengurus sebagai pelaku, wajar bila publik berharap standar keterbukaan yang sama diterapkan pada kasus-kasus yang statusnya jauh lebih lama bergantung.

    Berpijak pada standar keterbukaan yang sama, Komunitas Peduli Kotim turut mempertanyakan nasib perkara dana hibah KORMI Kotim.

    Walau isu ini belum memijak anak tangga penyidikan, isunya telanjur merebak luas. Hal ini memanas pasca-klarifikasi Ketua KORMI Kotim Gahara Ramadhan pada Maret 2026.

    Dia mengklaim kucuran dana Rp250 juta per tahun yang diterima organisasinya telah dipertanggungjawabkan tuntas secara administratif.

    Gahara bersikukuh hasil klarifikasi dengan kejaksaan tidak menemukan adanya penyimpangan. Dia bahkan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyerang kehormatannya di media sosial.

    Riduan menggarisbawahi bahwa bantahan tersebut bukan menjadi masalah utama, melainkan menuntut kejaksaan untuk mengambil sikap resmi guna meluruskan posisi perkara ini di mata publik.

    ”Karena perkara ini sudah muncul di ruang publik, masyarakat berhak mengetahui apakah memang tidak ada temuan. Kejelasan dari kejaksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.

    Membaca perkara ini dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, standar kerja kejaksaan harus ditegakkan secara utuh untuk tiap kasus.

    ”Kalau di satu sisi negara mampu menghitung kerugian dan menjerat pelaku di KONI, maka semua dugaan penyimpangan hibah, baik yang sudah naik penyidikan maupun yang masih dalam permintaan keterangan, semestinya diperiksa dan dijelaskan kepada publik dengan standar yang sama,” ujar Riduwan.

    “Jangan Sampai Di-86-kan”

    Menutup rentetan desakannya, Riduwan melontarkan satu peringatan tajam mengenai kegelisahan yang mulai merayap di akar rumput.

    Gejala sosial ini harus direspons cepat oleh institusi penegak hukum sebelum memicu ketidakpercayaan publik.

    ”Kami tidak ingin muncul kecurigaan atau prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum. Justru karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Yang tidak baik adalah ketika perkara besar yang menjadi perhatian publik dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

    Kegelisahan itu dipicu oleh desas-desus di tengah masyarakat bahwa rangkaian kasus bernilai jumbo ini berpotensi meredup tanpa ujung penyelesaian.

    Dalam bahasa pergaulan yang kerap muncul sebagai bentuk apatisme publik, ada ketakutan kasus ini pada akhirnya akan “di-86-kan”.

    ”Kami percaya kejaksaan bekerja profesional. Tetapi kejelasan informasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan, sampaikan juga secara resmi kepada publik. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru menguap tanpa penjelasan,” tegasnya. (ign)

  • Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jejak ekspor zirkon senilai Rp281,3 miliar ”menyeret” penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masuk ke jantung birokrasi pertambangan.

    Senin (18/5/2026), penggeledahan serentak menyasar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

    Penyitaan sejumlah dokumen dari dua instansi ini menegaskan bahwa pembongkaran skandal PT Kirana Bumi Mineral (KBM) tidak berhenti pada pintu perusahaan, melainkan menembus langsung ke meja para pengambil keputusan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan, penggeledahan di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso tersebut mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi periode 2020 hingga 2025.

    Tindakan penyidik ini menyasar kelemahan dalam tubuh birokrasi, yakni izin mineral yang salah kategori, kuota produksi yang berkamuflase melindungi zirkon ilegal, dan jejak aktor yang perlahan mulai terlihat bentuknya.

    Warisan Perkara dan Perlawanan di Alamat Kembar

    Kejati Kalteng tidak mengetuk pintu PT KBM tanpa sebuah peta. Jejak panjang ini terbentang dari penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM).

    Dalam kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun tersebut, empat orang telah ditahan, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Direktur PT IM.

    Skema kejahatan mereka tertata rapi. Membeli zirkon dari penambang tak berizin di Katingan dan Kapuas melalui perantara CV Dayak Lestari, memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lalu mengekspornya seolah-olah itu hasil tambang sendiri.

    Penyidik kini menemukan duplikasi skema tersebut pada operasi PT KBM. Identitas direktur atau pemilik PT KBM memang tidak tertera dalam dokumen publik.

    Namun, merujuk pada pemberitaan berbagai media sejak September 2025, PT KBM diketahui berkantor di Jalan Mangku Rambang I, Kelurahan Menteng.

    Alamat ini sama persis dengan markas CV Dayak Lestari. Dua entitas berbeda, satu atap yang sama.

    Temuan alamat kembar ini bukan sekadar kebetulan geografis, melainkan titik konflik yang sempat memanas.

    Saat Kejati menyambangi alamat tersebut pada September 2025 lalu, PT KBM memprotes keras.

    Mereka berdalih surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya tertuju pada alamat PT IM di Jalan Teuku Umar, bukan Jalan Mangku Rambang.

    Perlawanan itu memuncak hingga manajemen PT KBM sempat melontarkan tudingan bahwa penyidik bertindak layaknya “perampok berbaju aparat penegak hukum.”

    Namun, kehadiran tim penyidik di dua instansi pemerintahan hari ini membuktikan satu hal. Kejati Kalteng mengabaikan gertakan tersebut. Perburuan alat bukti kini justru menembus lebih dalam.

    Sistem OSS dan Lubang Kunci KBLI

    PT KBM memegang IUP Operasi Produksi sejak 2018. Menjelang masa berlakunya habis, perpanjangan sepuluh tahun langsung dikabulkan pada Juni 2023.

    Namun, rilis resmi Kejati mengungkap bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang ketat ternyata memiliki celah bagi PT KBM.

    Dodik membeberkan, perusahaan ini tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penambangan maupun perdagangan zirkon.

    Kode yang tercantum adalah 46620, spesifik untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, zirkon adalah mineral non-logam yang bersandi 46641.

    Kesalahan abjad dan angka ini adalah lubang kunci yang diduga sengaja diabaikan birokrasi. Kejati mencatat kejanggalan ini dengan lugas.

    ”Dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023, permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI,” terang Dodik dalam rilisnya.

    Kejati turut mencium indikasi kotor di balik proses tersebut. Penyidik menduga ada penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang membuka peluang penyalahgunaan kuota.

    Fakta bahwa perpanjangan izin tetap terbit menyisakan tanya tentang siapa yang memberikan jaminan persetujuan di balik meja DPMPTSP.

    Manipulasi Kuota dan Nasib Penambang Tradisional

    Kejanggalan administrasi itu berujung pada angka yang fantastis. Berdasarkan dokumen persetujuan ekspor dan Laporan Surveyor Kementerian Perdagangan yang dikantongi penyidik, PT KBM tercatat mengekspor 15.028 ton zirkon selama periode 2022-2025 ke pasar global. Nilainya menembus USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

    Kejati menduga kuat angka sebesar itu tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri.

    Perusahaan ditengarai menjadikan dokumen RKAB sebagai payung resmi untuk mencuci mineral ilegal.

    Pasir-pasir zirkon itu diduga digali dari kubangan lumpur di berbagai penjuru Kalteng, di mana warga lokal kerap menjadi pihak yang menanggung risiko fisik dan ancaman hukum, sementara para pemodal di balik layar dengan leluasa mengonversi mineral tersebut menjadi komoditas ekspor.

    Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

    ”Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Perburuan dokumen telah usai, babak pembuktian siapa aktor di balik Jalan Mangku Rambang I baru saja dimulai. (ign)

  • Skenario Lebih dari Empat Kepala: Mengurai Rantai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kotim

    Skenario Lebih dari Empat Kepala: Mengurai Rantai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasi pencocokan fisik dan pemeriksaan pegawai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur telah berlangsung sehari sebelumnya.

    Tanda tanya tajam menyelimuti ruang publik. Berapa banyak pihak yang bakal terseret menduduki kursi tersangka?

    Praktisi hukum di Kotim, Advokat Agung Adisetiyono, memiliki analisis mandiri yang membedah anatomi perkara ini.

    ”Kalau melihat pola penyidikannya, saya memperkirakan tersangkanya bisa lebih dari empat orang. Karena kasus seperti ini biasanya tidak mungkin berjalan sendiri,” kata Agung, Selasa (12/5/2026).

    Prediksi tersebut bukan berangkat dari sebuah kebetulan. Agung membaca tanda-tanda yang sudah sangat lekat dengan penanganan perkara tipikor kepemiluan serupa dari berbagai penjuru daerah.

    Rantai Birokrasi yang Saling Mengunci

    Pengelolaan dana hibah pilkada merupakan mesin birokrasi yang digerakkan oleh banyak tangan.

    Sistem ini membentang panjang bermula dari hulu perencanaan hingga bermuara pada hilir pertanggungjawaban.

    ”Dalam alur hibah itu ada pengguna anggaran, PPK, bendahara, panitia kegiatan, pihak penyedia sampai pihak yang melakukan verifikasi administrasi. Jadi kalau ditemukan dugaan penyimpangan, biasanya penyidik akan melihat keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

    Gambaran tersebut berpijak pada preseden hukum yang terang. Deretan persidangan korupsi dana hibah KPU tingkat daerah memperlihatkan pola yang konsisten. Tidak ada yang berjalan dengan satu tersangka.

    Baca Juga: Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    Perkara Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka dengan peran spesifik. Mantan sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara selaku kuasa keuangan, dan ketua KPU selaku penanggung jawab divisi keuangan.

    Kasus Karimun menyeret empat tersangka dari lini kesekretariatan: sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang.

    Penyidikan Tanjungbalai menjerat empat nama, meliputi ketua KPU, sekretaris, bendahara, dan PPK. Sementara perkara Sumba Timur mengurung tiga tersangka yang terdiri dari sekretaris, PPK, dan bendahara.

    Rangkaian kasus pembanding tersebut membuktikan satu hal. Walaupun komposisi jabatannya bervariasi, posisi sekretaris dan bendahara nyaris tidak pernah absen dari pusaran kasus lantaran keduanya menggenggam kendali utama atas keran aliran dan pelaporan uang.

    Orkestrasi Stempel dan Kertas

    Fokus Agung kemudian menukik pada rentetan temuan fisik dari penyidikan Kotim. Deretan nota, stempel usaha pihak ketiga, dan dokumen administrasi yang diduga kuat direkayasa menjadi kunci analisisnya.

    ”Kalau benar ada dugaan rekayasa administrasi, maka hampir pasti melibatkan lebih dari satu orang. Karena dokumen seperti itu tidak mungkin muncul tanpa adanya kerja sama beberapa pihak,” katanya.

    Stempel milik rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak memiliki kaki untuk berjalan sendiri masuk ke ruang Sekretariat KPU Kotim.

    Eksekusi pemalsuan pertanggungjawaban menuntut sebuah orkestrasi terstruktur.

    Baca Juga: Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    Seseorang perlu mengumpulkan stempel, menerbitkan kuitansi kosong, memasukkan transaksi fiktif ke dalam sistem, lalu memverifikasi dokumen itu hingga lolos ke laporan final.

    Tiap tahapan mutlak mengandalkan persetujuan dari jabatan yang berbeda dalam rantai birokrasi.

    Peta Jalan dari Meja Auditor

    Hasil hitungan auditor BPKP yang saat ini tengah dinantikan publik akan berfungsi sebagai penunjuk arah mendasar bagi langkah penyidik kejaksaan.

    ”Biasanya setelah hasil audit keluar, penyidik mulai memetakan siapa yang berperan aktif, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

    Klasifikasi tiga peran tersebut, yakni pelaku aktif, pengendali, dan penerima manfaat, membentuk kerangka standar bagi jaksa dalam menyusun konstruksi dakwaan tindak pidana korupsi.

    Praktik ini tergambar jelas pada kasus Karimun. Keempat tersangka mengemban peran berbeda namun saling menopang: sekretaris yang memegang kemudi, PPK yang bertugas memvalidasi, bendahara yang mengeksekusi pencairan, dan pejabat pengadaan yang mengatur pasokan fiktif.

    Empat kepala, empat fungsi, satu operasi.

    Pola itulah yang Agung prediksi akan terulang di Kotim. Skalanya bahkan bisa melebar jauh mengingat nilai perkara menyentuh angka Rp40 miliar.

    Jumlah ini melampaui dua setengah kali lipat pusaran dana kasus Tanjungbalai maupun Karimun yang masing-masing tercatat Rp16,5 miliar.

    Menanti Palu Tersangka

    Pembacaan pola ini tentu belum menjadi sebuah vonis hukum. Agung memberi batasan tegas bahwa seluruh pihak yang belum menyandang status tersangka wajib diperlakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    ”Tetapi kalau melihat arah penanganannya sekarang, perkara ini terlihat mengarah pada kasus besar dengan dugaan keterlibatan banyak pihak,” katanya.

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hingga hari ini belum mengumumkan identitas tersangka.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya menegaskan, rentetan kegiatan pencocokan bukti fisik murni digerakkan sebagai instrumen percepatan.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” katanya. Belum ada kepastian waktu mengenai pengumuman tersangka.

    Namun, jika menelusuri panjangnya rantai administrasi dan modus operandi yang kini terkuak, orkestrasi dugaan kejahatan ini sangat sulit dipercaya sebagai lakon pemain tunggal. (ign)

  • Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan mendasar terus membayangi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur.

    Publik tidak lagi sekadar bertanya siapa pelakunya atau seberapa besar uang yang menguap, melainkan mempertanyakan mengapa pola yang sama terus terjadi.

    Jabatan Komisioner KPU lahir dari seleksi ketat dan uji publik. Aparatur sipil negara di kesekretariatan juga merupakan individu yang menelan regulasi keuangan pemerintah sebagai makanan sehari-hari. Mereka sangat memahami aturan main.

    Kenyataannya, skandal serupa terus bermunculan. Pola ini berulang melewati batas wilayah Kotim, bahkan melampaui peta Kalimantan Tengah.

    Satu Titik dalam Peta Ratusan Skandal

    Catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan fakta muram. Sepanjang tahun 2023 saja, aparat penegak hukum menangani 11 kasus korupsi dana hibah pilkada dengan kerugian negara mencapai Rp38,2 miliar.

    Angka tersebut hanya mewakili satu tahun berjalan, dan murni dari kasus yang berhasil dibongkar.

    Skala dana yang mengalir memberikan gambaran nyata tentang besarnya godaan.

    Hajatan Pilkada serentak 2024 menelan sekitar Rp41 triliun anggaran publik untuk memilih pemimpin baru di 541 wilayah.

    Nilai ini melompat hampir dua kali lipat dari biaya pilkada 2020 yang berada di kisaran Rp20,4 triliun.

    Triliunan rupiah tersebut menyebar ke ribuan rekening KPU dan Bawaslu daerah, terikat oleh ribuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu dikelola oleh mesin sekretariat dari Sabang sampai Merauke.

    Anggaran Rp40 miliar milik Kotim hanyalah satu titik kecil di tengah hamparan medan yang begitu luas.

    Baca Juga: Skandal Hibah Pilkada KPU Kotim: Dokumen Fiktif, Stempel Diduga Palsu, Pola Lama yang Berulang

    Tiga Celah yang Dibiarkan Menganga

    Praktik rasuah mustahil tumbuh tanpa ekosistem yang mendukungnya. Kejahatan ini membutuhkan celah, ruang gelap, dan sistem yang menoleransi pelanggaran. Penelusuran berbagai kasus dana hibah pilkada memperlihatkan setidaknya tiga celah struktural yang berulang kali dimanfaatkan.

    • Celah pertama: NPHD sebagai ruang negosiasi tertutup.

    Dana hibah mengalir dari kas daerah menuju rekening KPU bermodalkan NPHD hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.

    ICW menyoroti desain ini sebagai pemicu konflik kepentingan.

    Pejabat yang berwenang memiliki peluang merekayasa anggaran demi menguntungkan pihak tertentu.

    Proses negosiasi ini berlangsung senyap, tersembunyi dari pengawasan publik, tanpa ada mekanisme verifikasi terbuka untuk menguji kewajaran angka yang disepakati.

    Ketika Kotim meresmikan Rp40 miliar untuk satu pilkada tingkat kabupaten, masyarakat tidak memiliki forum untuk mempertanyakan apakah angka itu wajar, atau telah menampung selisih harga yang siap dimainkan sejak awal.

    • Celah kedua: Sekretariat sebagai titik buta pengawasan.

    Komisioner KPU berdiri sebagai wajah publik lembaga. Mereka merilis pernyataan resmi, mengumumkan hasil pemilu, dan berhadapan langsung dengan peserta kontestasi.

    Namun, kunci brankas anggaran sepenuhnya berada dalam genggaman sekretariat. Mulai sekretaris, bendahara, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Sidang korupsi dana hibah KPU Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang membedah realitas ini secara nyata.

    Ketua KPU Karimun memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran dari sekretariat.

    Empat tersangka yang terseret dalam kasus tersebut seluruhnya berasal dari mesin administrasi, yakni sekretaris, PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan.

    Para komisioner mengaku buta terhadap apa yang terjadi di balik tumpukan laporan keuangan yang mereka tanda tangani.

    Fakta persidangan Karimun membuktikan bahwa lini kesekretariatan mampu bermanuver nyaris tanpa radar komisioner selaku pucuk pimpinan.

    Selama sistem pelaporan internal mati, risiko kebocoran selalu mengintai.

    Pola serupa kini sedang diurai penyidik di Kotim. Radar pemeriksaan tertuju pada pertanggungjawaban anggaran di sekretariat KPU, bukan pada kebijakan teknis kepemiluan yang menjadi domain komisioner.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    • Celah ketiga: Mekanisme SPJ berbasis kertas.

    Sistem pertanggungjawaban keuangan hibah pilkada bersandar sepenuhnya pada lembaran kertas. Nota, kuitansi, dan laporan kegiatan menjadi bukti tunggal bahwa uang telah dibelanjakan sesuai peruntukan.

    Sidang tipikor KPU Karimun kembali menjadi contoh. Auditor BPKP membongkar temuan manipulasi yang sangat teknis: surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan biaya sewa kantor, hingga praktik pinjam bendera untuk pengadaan barang.

    Pengadaan tersebut berjalan menggunakan nama usaha orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Temuan kerugian negara dari audit itu menembus Rp1,36 miliar dari total dana hibah Rp16,5 miliar.

    Temuan di Kotim memperlihatkan pantulan cermin yang sama. Penyidik menyita stempel usaha asing dari ruang sekretariat KPU, mengamankan kuitansi kosong yang siap ditulisi angka, dan mendengarkan bantahan puluhan pemilik usaha di Palangka Raya.

    Bukti lainnya menunjukkan spanduk berukuran 10×5 meter dipatok dengan harga Rp50 juta, melambung 20 hingga 33 kali lipat di atas harga pasar.

    Baca Juga: Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    Selama sistem administrasi masih ”memuja” dokumen fisik yang mudah direplikasi tanpa ada pengawasan harga yang tajam, celah pencurian ini tak akan pernah tertutup.

    Arsitektur Niat dan Kesempatan

    Pertanyaan berikutnya mengerucut pada motif. Mengapa aparat yang hafal aturan justru melanggarnya?

    Kriminolog Donald Cressey merumuskan Fraud Triangle Theory pada 1953, sebuah konsep yang hingga hari ini menjadi pijakan akademi dan praktik audit forensik.

    Teori ini membedah tiga sisi yang melahirkan kecurangan: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

    Beban finansial pribadi atau tingginya target dari lingkungan kerja memunculkan tekanan.

    Sistem pengawasan yang lumpuh menghadirkan kesempatan emas. Rasionalisasi kemudian lahir sebagai tameng psikologis pelaku, menanamkan pembenaran seperti “semua orang juga melakukan ini,” atau “ini sekadar secuil dari dana yang berlimpah.”

    Pengelolaan dana hibah pilkada mempertemukan ketiga faktor tersebut dalam satu waktu.

    Kesempatan terbentang luas berkat longgarnya pengawasan pasca-pencairan dan rentannya dokumen untuk dimanipulasi.

    Rasionalisasi tumbuh subur saat anggaran bernilai puluhan miliar terasa mustahil dikawal ketat lembar demi lembar.

    Kalkulasi pelaku kejahatan kerah putih sangat sederhana. Ketika risiko tertangkap terasa rendah sementara potensi keuntungan sangat besar, godaan rasuah jarang menemui penolakan.

    Pantulan Cermin dari Ruang Sidang

    Proses peradilan KPU Karimun yang bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyajikan gambaran utuh tentang bekerjanya seluruh celah tersebut.

    Berbagai modus terurai jelas di hadapan hakim, mulai dari belanja fiktif, pemalsuan identitas usaha, manipulasi harga, hingga penyimpangan belanja operasional.

    Ratusan keterangan dari 95 saksi dan lebih dari 1.300 barang bukti memperkuat dakwaan.

    Tiga penyedia jasa dalam persidangan tersebut mengaku dimintai fee oleh mantan sekretaris KPU Karimun.

    Fakta ini membuktikan bahwa korupsi pilkada bukan urusan salah menempatkan angka.

    Kejahatan ini adalah persoalan ekosistem. Penyedia yang ditekan untuk menyetor jatah, berkas yang direkayasa berjemaah, dan sistem deteksi internal yang bungkam hingga kejaksaan menggeledah kantor.

    Terseretnya empat pejabat sekretariat Karimun, sementara komisioner tidak menyadari apa-apa, bukanlah sebuah anomali.

    Fenomena tersebut merupakan rancang bangun korupsi yang membonceng jarak antara etalase publik lembaga dan ruang mesin distribusinya.

    Menggerus Kepercayaan Demokrasi

    Kasus KPU Kotim belum mencapai babak akhir. Tersangka belum ditetapkan. Angka kerugian masih menunggu ketuk palu auditor. Penegakan hukum terus berjalan mencari kebenaran material.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, lubang sistemik yang memuluskan dugaan penyimpangan itu bukan hanya milik Kotim.

    Celah serupa bersembunyi di setiap daerah yang mengelola dana hibah dengan cetak biru yang sama: kesepakatan tertutup NPHD, sekretariat yang lepas dari pengawasan harian, dan pertanggungjawaban usang berbasis kertas.

    Peringatan ICW sangat benderang. Korupsi pada masa pemilu bisa menjadi embrio bagi kejahatan finansial yang lebih besar di pemerintahan.

    Ketika lembaga yang bertugas menyelenggarakan pesta demokrasi justru menjadi lahan penjarahan uang rakyat, kerugiannya melampaui sekadar defisit APBD.

    Kepercayaan publik terhadap kejujuran proses demokrasi itu sendiri yang pelan-pelan akan hancur lebur.

    Selama celah-celah struktural tersebut tidak ditambal, wajah tersangka dan angka kerugian dari setiap daerah mungkin akan berbeda. Namun, mesin kejahatannya akan selalu beroperasi dengan cara yang sama. (ign)

  • Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seratus dua puluh empat hari berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi membuka penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur pada 8 Januari 2026 lalu.

    Pemeriksaan saksi telah ditutup. Kini, penyidik dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun langsung ke kantor penyelenggara pemilu tersebut, mengukur wujud fisik dari tumpukan dokumen.

    Kejati menyebut fase ini sebagai langkah percepatan menuju penetapan tersangka.

    Proses hukum memang masih berjalan. Menyikapi hal tersebut, Kanal Independen merangkai delapan fakta yang telah terungkap dari rangkaian pemberitaan dan pemeriksaan.

    Rangkuman ini bukan untuk mengambil alih palu hakim, melainkan membantu publik memahami mengapa perkara ini terlampau janggal jika hanya disebut sebagai kesalahan tata usaha biasa.

    1. Beban Rp40 Miliar di Pundak Satu Kabupaten

    Angka ini masif. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengucurkan Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah tertanggal 30 Oktober 2023. Tujuannya satu: membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Sebagai pembanding, dana hibah KPU Tanjungbalai—yang juga sedang disidik atas dugaan korupsi—berada di angka Rp16,5 miliar.

    Dana Kotim melampaui dua setengah kali lipatnya untuk hajatan yang sama di tingkat kabupaten. Skala nilai inilah yang sejak awal memicu penelusuran penyidik terhadap kewajaran penggunaannya.

    2. Temuan Ganjil di Ruang Sekretariat

    Stempel usaha rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak seharusnya berada di ruang kerja penyelenggara pemilu.

    Namun, ketika penyidik menggeledah kantor KPU Kotim pada 12 Januari 2026, benda-benda itu ditemukan di ruang Sekretariat KPU Kotim.

    Keberadaannya di fasilitas negara mengikis alibi kelalaian administratif. Temuan ini menguatkan kecurigaan adanya rancangan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan anggaran.

    3. Kuitansi Kosong yang Menunggu Diisi

    Melampaui temuan stempel, penyidik mendapati tumpukan kuitansi kosong yang telah dibubuhi cap usaha pihak ketiga.

    Dokumen yang sudah distempel tanpa nominal ini praktis hanya memiliki satu fungsi operasional. Siap diisi angka sesuai kebutuhan, kapan pun diperlukan, tanpa perlu kembali melibatkan pemilik sah stempel tersebut.

    Pola seperti ini kerap muncul dalam pembuktian modus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di berbagai daerah.

    4. Saksi yang Terasing di Atas Nota Sendiri

    Puluhan pelaku usaha dari Sampit harus menempuh perjalanan darat berjam-jam menuju Palangka Raya.

    Mereka terpaksa menutup toko, meninggalkan keluarga, dan menanggung biaya perjalanan sendiri demi menjawab panggilan penyidik.

    Kelelahan mereka berubah menjadi keheranan saat disodori tumpukan nota dan kuitansi yang mengatasnamakan usaha mereka sendiri.

    Mayoritas dari mereka terperangah. Ada yang mengaku hanya pernah melayani satu transaksi kecil, namun tiba-tiba dihadapkan pada tumpukan tagihan berlipat ganda dengan cap usahanya.

    Bahkan, ada vendor yang sama sekali tidak pernah mengenal KPU Kotim, apalagi menjalin kerja sama.

    ”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan,” kata salah satu saksi vendor.

    Bantahan para pemilik usaha ini masuk dalam catatan resmi penyidik. Setiap poin tersebut menjadi bahan klarifikasi bagi auditor BPKP untuk menguji keabsahan dokumen keuangan KPU Kotim.

    5. Spanduk Rp50 Juta dan Ketimpangan Moral

    Ketua DPRD Kotim Rimbun tersentak saat penyidik memperlihatkan rincian pengadaan kepadanya. Ada item spanduk berukuran 10×5 meter yang dipatok seharga Rp50 juta.

    ”Kalau tidak salah, ada spanduk ukuran 10 kali 5 meter yang harganya Rp50 juta. Saya kaget sekali. Mungkin itu salah satu mark up yang disebut penyidik,” kata Rimbun usai diperiksa pada 19 Januari 2026.

    Harga wajar spanduk ukuran tersebut di pasaran berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Artinya, harga dalam dokumen pengadaan KPU Kotim melambung 20 hingga 33 kali lipat dari harga wajar.

    6. Wujud Fisik yang Diuji

    Fakta keenam menyangkut apa yang sedang dikejar saat ini. Pada 11 Mei 2026, penyidik dan auditor BPKP datang langsung ke kantor KPU Kotim.

    Fokus mereka beralih dari kertas ke wujud fisik, mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengonfirmasi arah kegiatan tersebut.

    ”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

    7. Ironi Rp850 Ribu di Tingkat Bawah

    DK bekerja dari pagi hingga larut malam di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kawasan Cempaga. Menghitung lembar suara, mengisi formulir rekapitulasi, dan menahan tekanan.

    Honor resmi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp850.000 untuk masa kerja satu bulan penuh.

    Jika spanduk Rp50 juta itu nyata tercatat dalam laporan, nilainya setara dengan keringat 58 orang petugas TPS yang bekerja sebulan penuh.

    “Kalau benar anggaran di atas justru diduga dimainkan, itu seperti pengkhianatan,” kata DK.

    Rekannya, MG, menyuarakan ironi serupa. Di level bawah, mereka ditekankan soal kehati-hatian menggunakan dana, sementara puluhan miliar di level atas diduga dimanipulasi.

    8. Menanti Nama dan Angka Pasti

    Lebih dari empat bulan penyidikan resmi berjalan. Lebih dari 40 saksi telah bersuara. Namun, angka kerugian negara dan siapa tersangkanya belum diumumkan.

    Nominal Rp7,5 miliar yang pernah beredar sejauh ini berasal dari pernyataan Ketua DPRD Kotim Rimbun usai diperiksa penyidik, bukan ketetapan auditor.

    Sebagai perbandingan, perkara serupa di Bengkulu Selatan menetapkan tersangka dalam 19 hari.

    Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara Tanjungbalai menyelesaikan penyidikan dalam waktu hampir empat bulan.

    Penegak hukum beralasan panjangnya waktu di Kotim tak lepas dari besarnya skala nilai dan luasnya jaring penyedia barang yang harus diverifikasi.

    Delapan poin ini belum menjadi simpulan hukum akhir. Pengadilan yang kelak memutuskan siapa yang bersalah dan berapa uang negara yang harus dikembalikan.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, fakta-fakta yang terhampar membentuk pola yang terang. Stempel asing di ruang Sekretariat KPU, kuitansi siap tulis, harga spanduk yang melambung puluhan kali lipat, hingga rasa dikhianati para petugas pemilu di garda depan.

    Masing-masing temuan mungkin bisa dijelaskan secara terpisah, namun teramat sulit menjelaskan keseluruhan rangkaian ini tanpa menyentuh unsur kesengajaan. (ign)

  • Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur dinyatakan selesai.

    Fokus penyidikan kini bergeser dari keterangan pihak terkait menuju pencocokan bukti fisik.

    Langkah itu dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang kembali mendatangi kantor KPU Kotim, Senin (11/5/2026) pagi, dengan membawa serta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Rombongan masuk ke gedung tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa ruangan diperiksa secara spesifik.

    Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, sejumlah barang elektronik diangkut menggunakan dua kendaraan, Toyota Innova dan Toyota Hilux.

    Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi baru terlihat tiba di kantor menggunakan mobil dinasnya sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim sudah bekerja berjam-jam di dalam gedung. Hingga sore, aktivitas tersebut masih berlanjut.

    ”Teman-teman kami masih bekerja, kalau memang dibutuhkan mungkin sampai besok,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Saksi Tuntas, Fokus Beralih ke Barang

    Satu pernyataan Hendri yang paling menentukan arah penyidikan ini adalah konfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan saksi telah tuntas.

    ”Untuk pemeriksaan saksi sudah selesai. Jadi kami melakukan klarifikasi, memastikan kembali apakah data-data yang sudah kami sajikan kepada auditor ini bersesuaian juga dengan apa yang ditemukan di lapangan,” kata Hendri.

    Selama hampir empat bulan sejak penggeledahan pertama 12 Januari 2026, penyidik memeriksa sekitar 40-an saksi di Palangka Raya.

    Daftarnya meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Provinsi Kalteng, mantan Sekda Kotim Fajrurrahman selaku mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga puluhan vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Semuanya telah memberikan keterangan. Hari ini, tim penyidik dan auditor BPKP melakukan pencocokan fisik langsung.

    Salah satu fokus pemeriksaan adalah unit pendingin udara (AC) yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

    Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, dari pemeriksaan awal ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam dokumen dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.

    ”Di antaranya seperti ukuran PK dan jenisnya yang disebut berbeda dengan data pengadaan,” kata sumber tersebut.

    Temuan ini memperluas penelusuran penyidik terhadap dugaan rekayasa administrasi.

    Pada penggeledahan Januari lalu, penyidik menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari berbagai pelaku usaha di ruang Sekretariat KPU Kotim. Dokumen yang kemudian dibantah penerbitannya oleh para pemilik usaha saat diperiksa di Palangka Raya.

    Kini, dugaan ketidaksesuaian juga menyentuh wujud fisik pengadaan.

    Menghitung Pasti Uang Negara

    Ada perbedaan mendasar antara operasi Januari lalu dengan kedatangan tim pada 11 Mei ini.

    Penggeledahan awal tahun digerakkan murni untuk mengamankan bukti: 23 ponsel, 18 laptop, lima boks dokumen, dan stempel toko disita lalu dibawa ke Palangka Raya.

    Kedatangan kali ini digerakkan oleh kebutuhan audit. Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 20 Tahun 2023 tentang BPKP, pelibatan auditor dalam penyidikan korupsi harus diawali permintaan resmi penyidik dan gelar perkara bersama.

    Saat auditor turun ke lokasi, mereka datang bukan untuk menyita, tetapi untuk menguji presisi bukti.

    ”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Hendri.

    Dalam audit investigatif BPKP, produk akhir yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

    Angka kerugian negara tidak cukup hanya dihitung dari tumpukan berkas sitaan di Palangka Raya, tetapi harus diverifikasi langsung dengan kondisi fisik pengadaan di Sampit.

    Sesegera Mungkin Penetapan Tersangka

    Dari seluruh keterangan yang disampaikan Hendri, ada satu kalimat yang memberi batas waktu lebih jelas pada proses yang sedang berjalan.

    ”Apa yang kami lakukan hari ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini, sehingga setelah proses ini selesai, sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” kata Hendri.

    Sejak Januari hingga awal Mei 2026, bahasa yang digunakan penegak hukum cenderung menggantung: “secepatnya,” “mudah-mudahan dalam waktu dekat,” atau “masih proses.”

    Kali ini, Hendri mengaitkan secara langsung penyelesaian pencocokan data di lapangan dengan penetapan tersangka.

    Meski demikian, penyidik masih harus menunggu hitungan mutlak dari auditor.

    ”Harapan kita nanti auditor setelah dilakukan klarifikasi juga dapat segera mengambil kesimpulan dan memberikan perhitungan yang sudah pasti. Karena kerugian negara itu harus dihitung pasti,” ujarnya.

    Nilai pasti kerugian negara ini yang belum muncul secara resmi. Selama ini, angka yang beredar adalah perkiraan Rp7,5 miliar, nominal yang sempat diutarakan Ketua DPRD Kotim Rimbun kepada media usai diperiksa pada 19 Januari 2026.

    Kompleksitas Jaringan Penyedia

    Waktu penyidikan yang menyentuh bulan kelima ini tak lepas dari luasnya skala transaksi yang harus ditelusuri.

    ”Sebetulnya tidak ada hambatan. Cuma memang KPU ini melibatkan banyak pihak, dari penyedianya juga sangat banyak. Jadi kita butuh waktu untuk melakukan klarifikasi,” kata Hendri.

    Dugaan penyimpangan dana hibah Rp40 miliar ini tersebar di puluhan transaksi yang melibatkan banyak entitas berbeda, yakni toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM. Setiap nama usaha menuntut konfirmasi satu per satu.

    Sebagai perbandingan, penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU di daerah lain kerap memakan waktu lebih ringkas.

    Di Bengkulu Selatan, tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu setelah penggeledahan.

    Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara di Tanjungbalai, dengan nilai hibah Rp16,5 miliar dan 75 saksi, prosesnya berjalan hampir empat bulan.

    Skala dana hibah di Kotim mencapai Rp40 miliar. Lebih dari dua kali lipat nilai perkara di Tanjungbalai. Kompleksitas ini yang menjadi alasan penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang.

    Kasus ini pertama kali dibuka Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025 dan resmi naik ke penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Masuk bulan kelima, sebuah babak baru ditegaskan. Rangkaian pemeriksaan kesaksian telah tuntas, dan auditor kini mendesak barang bukti untuk berbicara.

    Penantian publik menyempit pada dua hal pasti. Besaran sah dugaan kerugian negara, dan nama yang akan dipanggil mempertanggungjawabkannya. (ign)

  • Maraton Penggeledahan Kejati: KPU Kotim Tak Lagi Lengang Saat Data Digital Hibah Disita

    Maraton Penggeledahan Kejati: KPU Kotim Tak Lagi Lengang Saat Data Digital Hibah Disita

    SAMPIT, Kanalindependen.id  –Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang biasanya tenang dan lengang kini tampak lebih berisik dan panik . Pada Senin pagi (11/5/2026), rombongan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mendatangi kantor tersebut. Kedatangan mereka kali ini tidak main-main, karena turut memboyong auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membedah dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar.

    Penyisiran Ruang Tertutup dan Data Digital

    Suasana kantor yang biasanya lengang mendadak sibuk sejak pukul 09.00 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pegawai KPU tampak keluar masuk ruangan membawa tumpukan dokumen administrasi, sementara tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam secara tertutup di beberapa ruangan inti.

    Fokus penyidikan kali ini tidak hanya terpaku pada lembaran kertas. Petugas dilaporkan telah mengamankan sejumlah data digital yang diduga berisi rekam jejak penggunaan anggaran hibah. Kehadiran tim BPKP memperkuat indikasi bahwa penyidik tengah melakukan sinkronisasi data untuk menghitung angka pasti potensi kerugian negara dalam kasus ini.

    Seorang sumber internal mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung sangat mendetail hingga melewati jam istirahat siang.

    “Sejumlah dokumen yang diamankan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang saat ini tengah ditelusuri. Pemeriksaan mencakup aliran dana fisik hingga data digital,” ujar sumber tersebut.

    Kepingan Terakhir dalam Rangkaian Penggeledahan

    Langkah maraton Kejati Kalteng di Kantor KPU ini merupakan kepingan penting dari rangkaian panjang penyidikan di Kotim. Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menyisir dan menyita dokumen di sejumlah instansi kunci lainnya, mulai dari Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Sekretariat DPRD Kotim. Bahkan, pemeriksaan juga telah menyasar pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut.

    Hingga sore hari, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka. Namun, penggeledahan yang dilakukan secara bertubi-tubi di berbagai instansi ini memberikan sinyal kuat bahwa penyidik sedang merampungkan konstruksi perkara untuk segera membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.

    Keputusan Kejati untuk menggandeng BPKP dan menyita data digital dari Kantor KPU Kotim menunjukkan bahwa mereka tidak ingin terjebak pada formalitas laporan administrasi semata. Dalam kasus korupsi modern, “jejak digital” seringkali lebih jujur daripada laporan di atas kertas yang bisa dimanipulasi.

    Rangkaian maraton penggeledahan ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat. Ketika auditor BPKP sudah turun ke lapangan dan data digital mulai berpindah tangan, biasanya hanya tinggal menunggu waktu hingga angka kerugian negara diumumkan secara resmi ke publik. Publik Sampit kini menanti, siapa saja yang akan terseret dalam “badai” dana hibah Rp40 miliar ini? (***)

  • Delapan Bulan Senyap, Penyelidikan Proyek Alat Berat Rp20 Miliar di Kotim Ternyata Masih Berjalan

    Delapan Bulan Senyap, Penyelidikan Proyek Alat Berat Rp20 Miliar di Kotim Ternyata Masih Berjalan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Anggaran negara hampir Rp20 miliar rupanya belum cukup memikat perhatian penuh institusi penegak hukum.

    Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pengadaan 17 unit alat berat di Dinas Pertanian Kotawaringin Timur pada Kamis (14/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, memberikan respons yang jauh dari kesan mendesak.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Empat bulan berselang, kasus berskala “besar” benar-benar mendarat: dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di KPU Kotim senilai Rp40 miliar.

    Fokus publik dan rentetan pemberitaan media beralih seketika. Perkara ekskavator meredup, tertimbun dinamika kasus baru yang bergerak cepat.

    Hampir delapan bulan kalender berganti tanpa satu pun pembaruan resmi dari Kejati Kalteng mengenai progres berkas ekskavator.

    Tak ada kabar penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka nihil, dan angka kerugian negara tak kunjung dirilis secara terbuka.

    Kebisuan birokrasi itu baru tersibak sedikit pada Selasa (5/5/2026).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan kepada Kanal Independen bahwa pengusutan pengadaan belasan ekskavator tersebut terus berjalan.

    ”Masih penyelidikan,” katanya di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya.

    Perkara ini, dengan kata lain, tidak menguap. Publik hanya sedang dihadapkan pada jeda informasi yang berkepanjangan.

    Mengurai Laporan Warga hingga Ruang Pemeriksaan

    Jejak kasus bermula dari indikasi penyimpangan tata kelola yang dilaporkan warga. Pembelian 17 unit alat berat oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dikeluhkan tidak sesuai peruntukan.

    Selama tiga tahun anggaran, 2021 hingga 2023, daerah mengucurkan dana berlapis: tiga unit senilai Rp3,2 miliar (2021), 12 unit memakan Rp14,4 miliar (2022), dan dua unit menyerap Rp2,4 miliar (2023).

    Sorotan utama bukan sekadar bertumpu pada besaran angka. Realitas lapangan menunjukkan sejumlah unit rusak dan terbengkalai di berbagai kecamatan.

    Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, menyebut kondisi tersebut sebagai “bentuk nyata dari pemborosan anggaran daerah.”

    ”Ini sudah saatnya diusut. Jangan sampai kerugian negara terus berulang karena pengelolaan aset yang buruk,” katanya, Senin (11/8/2025).

    Kejati Kalteng segera bereaksi. Menurut Rudy Irwandy, Bidang Pidana Khusus sudah memulai penyelidikan sejak Juni 2025.

    Pergerakan ini dikonfirmasi oleh Dodik Mahendra pada Rabu (13/8/2025) terkait jalannya pemeriksaan saksi.

    ”Sudah ada beberapa orang diminta klarifikasi, termasuk kepala Dinas Pertanian dan beberapa kepala bidang,” ujarnya.

    Pergerakan penyidik meluas hingga menelusuri kantor pusat PT Pilar Excavator selaku pemasok.

    ”Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” ungkap Agus Sahat menguatkan fakta ini pada Kamis (14/8/2025).

    Intensitas pemberitaan memuncak sepanjang Juli hingga September 2025.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Sepnita, membantah keras tudingan aset mangkrak usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/7/2025).

    ”Tidak ada ekskavator yang mangkrak, semua alat bekerja di setiap kecamatan,” katanya.

    Gelombang pemanggilan merambah ke gedung dewan. Dodik Mahendra mengonfirmasinya pada Sabtu (23/8/2025).

    ”Iya, sudah ada beberapa anggota DPRD Kotim yang dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Dodik.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun juga membenarkan pada Selasa (26/8/2025), bahwa Mantan Ketua Komisi II DPRD periode 2019-2024 ikut terseret dalam daftar permintaan keterangan.

    Tembok kebungkaman justru didirikan Pj Sekda Kotim saat itu, Masri, yang menolak berkomentar ketika ditemui awak media pada Jumat (22/8/2025).

    Merespons pusaran kasus ini, Bupati Kotim Halikinnor pada Jumat (15/8/2025) memilih jalan aman.

    ”Biarkan aparat bekerja, kita ikuti saja prosesnya. Kalau masalah hukum, silakan tanyakan ke kejaksaan,” katanya.

    Peringatan dari elemen sipil memanas pada Kamis (25/9/2025) saat puluhan anggota Koalisi Ormas dan Pemuda Anti Korupsi (Kada Korup) Kalteng mendatangi Kejati.

    Kedatangan mereka mendesak transparansi penanganan. Aspidsus Wahyudi Eko Husodo menyambut desakan itu dengan jaminan.

    ”Penyelidikan tidak berhenti. Kami belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” katanya.

    Dalam forum audiensi yang sama, Kasidik Eko Nugroho memaparkan bahwa lebih dari 60 orang telah diperiksa.

    ”Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Kami tetap mengedepankan kehati-hatian dan cukup bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

    Menjelang akhir tahun, gaung kasus ini memudar. Per awal Maret 2026, rotasi jabatan memindahkan Wahyudi Eko Husodo menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

    Berpacu dengan Kasus Hibah Pilkada

    Menyandingkan perkara ekskavator dengan dinamika penanganan hibah KPU menampilkan kontras tajam.

    Penyelidikan alat berat bergulir lebih dulu, mendahului kasus KPU yang baru diumumkan Kejati pada 8-9 Desember 2025.

    Perkara yang usianya lebih muda justru melaju pesat. Hanya dalam hitungan pekan, status perkara naik ke penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Aksi penggeledahan serentak menyasar kantor KPU Kotim, Kesbangpol, hingga Sekretariat DPRD. Sebanyak 23 handphone, 18 laptop, dokumen, dan stempel dari berbagai jenis usaha disita. Transparansi informasi tersuguh utuh kepada publik.

    Sebaliknya, kasus ekskavator berjalan statis.

    Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sempat menjanjikan “berita besar” telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur sejak November 2025.

    Posisinya digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Sayangnya, estafet kepemimpinan institusi penegak hukum ini tidak dibarengi kesinambungan transparansi kasus. Nasib pemeriksaan 60 orang terkait uang rakyat sebesar Rp20 miliar dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

    Berjalan tanpa Tenggat Waktu

    Pernyataan Dodik Mahendra pada awal Mei 2026 mengonfirmasi bahwa roda penyelidikan masih berputar bersamaan dengan proses penghitungan kerugian negara.

    Meski demikian, tidak ada kejelasan kapan proses ini akan bermuara pada kesimpulan hukum yang nyata.

    Mekanisme hukum tanpa tenggat waktu dan nihil pembaruan reguler cenderung melahirkan zona nyaman bagi para pihak yang bersentuhan dengan kasus, namun merugikan publik yang menuntut akuntabilitas anggaran daerah.

    Potensi stagnasi ini telah dibaca Rudy Irwandy sejak Agustus 2025 silam.

    ”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya.

    Berkas perkara mungkin belum dimasukkan ke dalam peti es.

    Kendati demikian, menahan arus informasi selama delapan bulan penuh merupakan anomali birokrasi penegakan hukum. Praktik keheningan ini perlahan menggerus hak publik untuk mengawal keadilan bagi aset daerah mereka sendiri. (ign)

  • Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Hampir empat bulan sudah berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada 12 Januari 2026.

    Puluhan saksi silih berganti memenuhi panggilan penyidik di Palangka Raya. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Namun satu hal belum juga tiba: nama tersangka.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2026) hanya menjawab dengan satu kata yang sudah berulang kali terdengar sejak awal tahun.

    ”Secepatnya,” ujarnya singkat, di Palangka Raya.

    Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan bukan tahap yang otomatis menghasilkan tersangka.

    Penyidik harus terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum seseorang bisa ditetapkan.

    Tanpa terpenuhinya syarat itu, penetapan tersangka rentan digugat melalui praperadilan. Kasus KPU Kotim resmi masuk tahap penyidikan pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian.

    Jejak 40-an Saksi dan Teka-Teki Kerugian Negara

    Dodik mengonfirmasi bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40-an saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar tersebut.

    Angka ini lebih spesifik dari pernyataan-pernyataan sebelumnya, di mana Kejati hanya menyebut “puluhan saksi” tanpa merinci.

    Para saksi berasal dari beragam latar belakang: internal KPU Kotim, jajaran komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kotim, anggota dan pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Pemeriksaan bahkan telah menyentuh pejabat tinggi daerah. Mantan Sekda Kotim Fajrurrahman yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat hibah dianggarkan, serta Ketua DPRD Kotim Rimbun, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Hingga kini, belum ada pemanggilan yang melampaui level tersebut.

    Dari 40-an saksi itu, ada dua hal yang masih belum terjawab: tersangka dan angka persis kerugian negara.

    Soal kerugian, angka yang beredar sejauh ini bukan dari Kejati. Ketua DPRD Kotim Rimbun, usai diperiksa sebagai saksi pada 19 Januari 2026, menyampaikan kepada media informasi yang ia peroleh dari proses pemeriksaan.

    Menurutnya, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar, bersumber dari gabungan dana pemerintah pusat, provinsi, dan APBD Kotim. Angka itu bukan angka resmi penyidik.

    Dodik membenarkan hitungan resminya memang belum ada. “Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” katanya.

    Penegasan Usang tanpa Kepastian

    Pernyataan “secepatnya” bukan pertama kali terdengar dari pejabat Kejati Kalteng dalam perkara ini.

    Pada 7 April 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan hal serupa ketika ditemui wartawan.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya saat itu.

    Pernyataan dengan nada yang sama sudah berulang sejak Januari dan Februari 2026: masih tahapan, masih mengumpulkan bukti, tunggu hasil audit.

    Formulanya tidak banyak berubah dari bulan ke bulan. Yang berubah hanya kalendernya.

    Kontras Tajam dari Daerah Lain

    Data penanganan perkara korupsi dana hibah KPU di berbagai daerah menunjukkan pola yang konsisten.

    Di Bengkulu Selatan, penggeledahan kantor KPU dilakukan 12 September 2025 dan tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu kemudian, pada 1 Oktober 2025.

    Konawe Utara, penggeledahan September 2025 berbuah penetapan tersangka pada 9 Desember 2025, sekitar dua setengah bulan setelahnya.

    Kasus pembanding terbesar yang ditemukan adalah KPU Tanjungbalai, dengan total 75 saksi diperiksa dan nilai hibah Rp16,5 miliar.

    Surat perintah penyidikan terbit 25 Agustus 2025, penggeledahan dua hari berselang, dan empat tersangka ditetapkan pada 19 Desember 2025. Rentang waktunya 116 hari atau hampir empat bulan.

    Kasus Kotim sendiri telah menyentuh durasi penyidikan 113 hari.

    Waktu penanganannya nyaris menyamai Tanjungbalai, tetapi hasilnya nihil tersangka. Bedanya, nilai perkara Kotim dua setengah kali lebih besar dari Tanjungbalai, dan diduga memiliki kompleksitas administrasi yang berbeda.

    Benang Kusut Catatan Administrasi

    Ada alasan mengapa kasus Kotim berjalan lebih panjang dari kebanyakan perkara sejenis, dan alasan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Penyimpangan yang diduga terjadi bukan semata soal angka dalam dokumen formal. Penyidik dan auditor BPKP harus mengkonfrontasi satu per satu puluhan pemilik usaha, dari pemilik toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM, yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban KPU Kotim tanpa sepengetahuan mereka.

    Stempel toko, nota, dan kuitansi kosong yang ditemukan saat penggeledahan di ruang Sekretariat KPU harus dicocokkan dengan riwayat transaksi riil masing-masing pelaku usaha.

    Setiap bantahan dari setiap pemilik usaha adalah satu titik data baru yang harus masuk ke dalam konstruksi perkara.

    Proses itu tidak bisa dipercepat sembarangan tanpa risiko konstruksi perkara yang mudah dirontokkan di persidangan.

    Batas Aman Kepala Daerah

    Satu pertanyaan yang juga kerap muncul, mengapa bupati belum dipanggil, padahal dana Rp40 miliar itu mengalir berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani pada Oktober 2023.

    Dodik menjawab lugas. “Wah, belum. Itu nanti penyidik yang menentukan apakah perlu atau enggak,” katanya.

    Secara hukum, posisi itu tidak mengherankan. Dalam mekanisme hibah pilkada, tanggung jawab kepala daerah secara normatif berhenti pada tahap penganggaran dan penandatanganan NPHD.

    Begitu dana berpindah dari kas daerah ke rekening KPU, kewenangan pengelolaan dan pertanggungjawabannya beralih sepenuhnya ke pihak penerima.

    Dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi pada tahap pertanggungjawaban di internal KPU, bukan di proses penganggaran awal. Apakah ada fakta lain yang bisa mengubah peta itu, penyidik yang akan menentukan.

    Penantian Bulan Kelima

    Kasus ini pertama kali diungkap Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025. Penyidikan resmi dimulai 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian. Kini sudah Mei 2026.

    Dua pertanyaan sederhana belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar uang negara yang hilang?

    Dodik hanya mengulangi satu kata yang sama.

    “Secepatnya.” (ign)