Tag: kejati kalteng

  • Pemegang Kunci Anggaran Siap ”Bernyanyi”: Badai Tersangka Perkara KPU Kotim Belum Reda

    Pemegang Kunci Anggaran Siap ”Bernyanyi”: Badai Tersangka Perkara KPU Kotim Belum Reda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah mengurung tujuh tersangka dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tepat ketika gelombang penetapan tersangka seolah mereda pascatujuh bulan penyidikan, selembar tanda terima penitipan uang Rp10 juta muncul sebagai pembuka babak baru.

    Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fitriannoor, maju sebagai Justice Collaborator (JC).

    Langkah hukum ini menyerahkan peta baru ke tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengurai ulang peran mereka yang sudah tertangkap, hingga menelusuri aktor lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.

    Penasihat hukum Fitriannoor, Nurahman Ramadani, mengonfirmasi langkah kliennya.

    ”Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC,” kata Nurahman.

    Status tersebut membuka ruang kerja sama dengan penyidik Kejaksaan. ”Untuk membuat penyidik dengan mudah mengungkapkan perkara tersebut secara terang benderang,” ujarnya.

    Sikap kooperatif itu, menurut Nurahman, sudah dibangun sejak awal pemeriksaan.

    ”Klien kami akan membantu penyidik agar perkara ini bisa terang dan siapa saja yang memang terlibat dapat diketahui,” ujarnya.

    Terkait inisiatif penitipan uang yang mengiringi permohonan tersebut, Nurahman menyebutnya sebagai wujud itikad baik penyelesaian perkara.

    ”Selain pengajuan JC, ada juga penitipan kerugian negara sebesar Rp10 juta. Mudah-mudahan ke depan proses ini berjalan lancar,” kata Nurahman, Senin (31/8/2026) lalu.

    Prasyarat Formal dan Status yang Bisa Dicabut

    Pemberian status JC tidak jatuh begitu saja. Dasar hukumnya berpijak pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.

    Pasal 4 aturan tersebut menetapkan sejumlah syarat ketat. Calon JC harus mengungkap tindak pidana serius, memberikan keterangan yang signifikan, bukan pelaku utama, serta bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana melalui pernyataan tertulis.

    Uang titipan Rp10 juta yang disebut Nurahman dengan demikian mewakili prasyarat formal yang harus dipenuhi sebelum status JC sah diberikan.

    Mahkamah Agung (MA) juga memiliki Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi JC.

    SEMA ini berfungsi sebagai pedoman internal hakim di persidangan, namun tidak mengikat jaksa pada tahap penyidikan.

    Status JC yang disandang Fitriannoor saat ini lebih berupa rekomendasi penuntutan. Keringanan hukuman yang sesungguhnya baru akan diputuskan oleh majelis hakim.

    Tidak ada rumusan baku mengenai besaran potongan hukuman. Kompensasi bisa berupa pemisahan tempat tahanan, perlindungan LPSK dari ancaman fisik, tuntutan hukuman percobaan, hingga rekomendasi remisi tambahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Hakim memutus perkara kasus per kasus.

    Rentang hasil di persidangan sangat bervariasi. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara namun divonis 1 tahun 6 bulan berkat status saksi pelaku.

    Sebaliknya, Vincentius Amin Sutanto dalam perkara pencucian uang pajak PT Asian Agri tetap menerima vonis 11 tahun penjara meski memegang status JC.

    Lebih jauh, predikat JC bisa dianulir kapan saja. Kasus korupsi KTP elektronik menjadi preseden.

    Status JC terdakwa Irman dan Sugiharto dicabut MA di tingkat kasasi, membuat hukuman keduanya melonjak tajam menjadi 15 tahun penjara.

    Terdakwa lain, Andi Agustinus, mengalami pencabutan status JC di tingkat banding dan hukumannya naik dari delapan menjadi 11 tahun.

    Dengan demikian, status JC tersebut tidak otomatis menjamin keringanan hukuman. Posisinya bisa dievaluasi ulang bergantung pada kualitas dan kejujuran kesaksian selama proses peradilan.

    Dua Fungsi Strategis

    Status JC umumnya dipakai untuk membidik aktor yang perannya lebih besar. Mengingat perkara ini sudah menjerat seluruh komisioner KPU Kotim, peran JC milik Fitriannoor bisa bekerja ke dalam dua arah.

    Fungsi pertama, menunjuk pihak baru yang sama sekali belum tersentuh hukum. Fungsi kedua, mengurai ulang porsi kesalahan para tersangka yang sudah ada.

    Keterangan JC sangat dibutuhkan jaksa untuk membedah siapa aktor pengendali anggaran dan siapa sebatas pelaksana lapangan. Pembedaan ini sangat menentukan berat ringannya tuntutan kelak.

    Posisi Fitriannoor sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menempatkannya tepat di jantung perkara.

    Selaku KPA, dia memiliki otoritas menguji dan membebankan setiap pengeluaran. Dia mengetahui persis arus keluar masuk uang.

    Selaku Sekretaris, dia bertindak sebagai jembatan administratif antara jajaran komisioner dan pelaksana teknis.

    Empat Instansi Digeledah, Hanya Satu Sumber Tersangka

    Jejak penyidikan kasus ini membentang melampaui pagar kantor KPU Kotim. Pada 12 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyisir empat ruangan di KPU, mulai dari ruang Ketua hingga Perencanaan Data dan Informasi.

    Hari itu juga, tim bergerak ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim dan Sekretariat DPRD Kotim yang nyaris kosong dari pejabat berwenang saat jaksa tiba.

    Satu hari berselang, penyidik mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim. Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, sempat menjelaskan jenis dokumen yang dibawa jaksa.

    ”Yang diminta berupa dokumen pencairan seperti SP2D, berita acara penetapan dana hibah Rp40 miliar, serta notulen rapat,” ujarnya.

    Rangkaian penggeledahan bulan Januari itu juga menyasar belasan penyedia barang dan jasa, termasuk event organizer serta percetakan di Sampit.

    Penyidik menyita 23 hingga 24 unit telepon seluler, 18 unit laptop, satu unit netbook, stempel toko, hingga nota kosong rumah makan.

    Penggeledahan kembali dilakukan di KPU Kotim pada 11 Mei 2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

    Dari empat instansi pemerintah yang digeledah, hanya KPU Kotim yang melahirkan tersangka. Tujuh orang yang ditahan murni berasal dari internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Belum ada satu pun staf Kesbangpol, DPRD, atau BKAD yang berganti status hukum, meski penyidik sempat menyita tumpukan dokumen mereka.

    Konstruksi ini sejalan dengan logika hukum acara pidana. Penggeledahan mengikuti jejak fisik dokumen.

    Kesbangpol menyimpan berkas selaku penyalur hibah, BKAD memegang SP2D selaku verifikator pencairan, dan DPRD memegang arsip selaku pemberi persetujuan anggaran.

    Unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melekat pada individu yang secara langsung mengelola dana, bukan pihak yang bekerja memproses dokumen sesuai tugas instansinya.

    Dari sinilah posisi Fitriannoor semakin terang. Dia adalah satu-satunya titik di KPU Kotim yang terhubung langsung dengan tiga instansi tersebut.

    Komunikasi dengan Kesbangpol terkait pencairan, dengan BKAD menyangkut verifikasi, dan dengan DPRD perihal pertanggungjawaban.

    Dia menjadi figur paling potensial untuk mengetahui batas antara kepatuhan prosedur administrasi dan praktik penyimpangan sesungguhnya, apabila pelanggaran itu mengalir ke luar KPU.

    Ruang Pengembangan Tersangka Belum Tertutup

    Kemungkinan munculnya nama baru di luar KPU masih terbuka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menegaskan hal tersebut.

    ”Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” katanya.

    Perkara ini merugikan negara sekitar Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar. Gelombang penetapan tersangka tampaknya masih menyisakan babak lanjutan.

    Keterangan Fitriannoor sebagai Justice Collaborator berpotensi tinggi menentukan ke arah mana angin penyidikan Kejati Kalteng akan berembus berikutnya. (ign)

  • Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan orang silih berganti memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur sepanjang Senin (7/9/2026).

    Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggelar interogasi maraton di Sampit terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Daftar panggil hari itu memuat 26 nama. Sebanyak 24 di antaranya patuh. Duduk memberikan keterangan.

    Satu saksi terkonfirmasi masih berada di Jakarta. Namun, ritme pengumpulan kesaksian itu menyisakan satu anomali pada deretan pihak ketiga.

    Seorang petinggi perusahaan membiarkan kursinya tak terisi dengan menyodorkan alasan sakit.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut penyidik menelusuri peran penyedia jasa beriringan dengan pegawai KPU Kotim.

    ”Sekitar pukul 10.30 WIB, penyedia jasa atau pihak ketiga dan pegawai KPU Kotim yang diperiksa. Kegiatan di KPU melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.

    Total 26 saksi masuk dalam jadwal pemanggilan hari itu. Dodik merinci, hanya 24 yang datang menghadap penyidik. ”Satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” ujarnya.

    Proses pengumpulan keterangan ini masih berlanjut. Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Penyidikan terus meluas mengikuti temuan baru.

    ”Keterangan-keterangan itu kan bertumbuh. Dari materi yang A, B, C, keterangan dari saksi-saksi yang lain juga ikut bertumbuh,” ujarnya.

    Mangkir Dua Kali dan Bayang-Bayang Jemput Paksa

    Saksi yang absen hari itu teridentifikasi. Dodik mengonfirmasi sosok tersebut adalah Komisaris CV Masterpiece Group berinisial LS. Ketidakhadirannya bukan kejadian pertama.

    ”Sudah dua kali (LS) belum pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” katanya. LS juga diketahui merangkap jabatan pada entitas lain, CV Master Presisi Networking.

    Ketidakhadiran berulang memiliki implikasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (2) mengatur wewenang penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa.

    Langkah ini berlaku bagi saksi yang telah dipanggil secara sah dua kali tetapi tidak datang tanpa alasan patut.

    LS kini tercatat absen untuk kedua kalinya. Kondisi ini menempatkan penyidik pada posisi yang memungkinkan pengambilan langkah tegas tersebut, meski Kejati belum secara resmi menyatakan akan menempuhnya.

    Akta Pendirian di Ambang Pencairan Dana

    Nama dua perusahaan yang muncul membuka jalan menuju penelusuran dokumen perusahaan. Kanal Independen menemukan CV Masterpiece Group lahir melalui Akta Nomor 03 tanggal 14 September 2023.

    Notaris Maurist Novriyan Busel mengesahkan pendiriannya di Sampit, dengan alamat terdaftar di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

    Dua bulan berselang, CV Master Presisi Networking menyusul lewat Akta Nomor 04 pada 27 November 2023.

    Perusahaan kedua ini menggunakan notaris yang sama dan beralamat di Kelurahan Baamang Hilir.

    Rentang waktu pendirian kedua CV ini beririsan langsung dengan pencairan dana hibah yang kini berstatus perkara pidana.

    Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 30 Oktober 2023. Masterpiece Group berdiri sekitar enam minggu sebelum penandatanganan NPHD.

    Sementara itu, Master Presisi Networking tercatat sekitar empat minggu setelahnya. Kedua entitas bisnis ini muncul berdekatan dengan periode pencairan dana Rp40 miliar tersebut.

    Kejanggalan lain muncul dari struktur internal. Dokumen perusahaan memperlihatkan kepemilikan silang dengan jabatan yang bertukar posisi.

    LS duduk sebagai Sekutu Pasif pada Masterpiece Group, meninggalkan kursi Sekutu Aktif dan Pengurus kepada RA.

    Susunan ini berputar pada Master Presisi Networking. LS bergeser menjadi Sekutu Aktif, sementara RA mundur sebagai Sekutu Pasif.

    Perusahaan kedua turut memasukkan nama GA selaku Sekutu Aktif dan Pengurus. Lebih jauh, kedua CV sama-sama mencatatkan aset modal Rp0 dalam lembar pendirian masing-masing.

    Profil bisnis dua perusahaan ini memperlihatkan rentang yang sangat berbeda. Masterpiece Group mendaftarkan 22 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara acak.

    Bidang usahanya membentang dari penjahitan pakaian, anyaman non-rotan, instalasi listrik, hingga aneka perdagangan besar seperti padi, bunga, hewan hidup, dan tekstil. Daftarnya juga mencakup alat fotografi, material bangunan, jasa boga untuk event, periklanan, dan aktivitas keamanan swasta.

    Sebaliknya, Master Presisi Networking membatasi diri pada 13 KBLI yang mengerucut pada sektor telekomunikasi dan digital, termasuk internet service provider, jasa multimedia, serta pemrograman komputer.

    Satu benang merah menghubungkan keduanya. KBLI 82302 tentang Jasa Penyelenggara Event Khusus menjadi satu-satunya irisan dari puluhan bidang usaha tersebut.

    Informasi dihimpun Kanal Independen dari sejumlah sumber, LS kerap muncul dalam sejumlah kegiatan yang digelar KPU Kotim.

    Celah KBLI dan Preseden Kejati Kalteng

    Pendaftaran banyak bidang usaha sekaligus tidak menyalahi aturan formal. Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan kesesuaian antara KBLI terdaftar dengan praktik lapangan.

    Ketimpangan antara dokumen dan kegiatan nyata membuka celah sanksi administratif hingga pencabutan izin.

    Kejati Kalteng memiliki rekam jejak menjadikan manipulasi KBLI sebagai amunisi mengonstruksi perkara. Pengumuman kasus dugaan korupsi zirkon pada Mei 2026 menjadi preseden.

    Penyidik mengungkap PT KBM menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, alih-alih memakai KBLI 46641 yang spesifik untuk zirkon. Rekam jejak ini menegaskan kejelian penyidik menelusuri keabsahan dokumen perizinan.

    Penelusuran berlanjut ke katalog elektronik pemerintah (katalog.inaproc.id). Platform ini menjadi ruang bagi instansi untuk berbelanja tanpa tender.

    Kedua CV tercatat aktif sebagai penyedia terverifikasi. Masterpiece Group memegang status penyedia Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) dengan 33 produk terdaftar.

    Etalasenya didominasi barang kebutuhan pokok seperti sarden, minyak goreng, dan beras. Master Presisi Networking, yang berstatus Non-UMKK, sama sekali belum mencantumkan produk dagangan.

    Batas Dugaan dan Fakta Keterlibatan

    Kejati Kalteng belum menetapkan CV Masterpiece Group maupun CV Master Presisi Networking sebagai entitas yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Rekam jejak transaksi antara kedua perusahaan dengan KPU Kotim belum terlacak melalui kanal pengadaan publik, baik pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik KPU.

    Sikap LS yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik bukan bukti konklusif keterlibatan. Fakta ini merupakan salah satu petunjuk yang sedang diurai penyidik. Dodik sendiri telah menegaskan penyidikan ini masih terus bertumbuh.

    Perkara dana hibah Pilkada Kotim telah menyeret tujuh orang tersangka. Lima komisioner KPU Kotim dan dua pejabat sekretariat tersandung kasus ini.

    Kerugian negara untuk sementara ditaksir mencapai Rp10 miliar dari total kucuran dana hibah sebesar Rp40 miliar. (ign)

  • Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur kembali berpindah meja.

    Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah datang dan pergi, namun dokumen penyidikan itu belum menghasilkan satu pun tersangka.

    Estafet penanganan kini berada di pundak Edwin Ignatius Beslar, Kajari ketiga yang baru menjabat kurang dari dua pekan.

    Pergantian pucuk pimpinan Kejari Kotim kali ini menjadi arena pembuktian nyata untuk memutus kebuntuan.

    Rotasi jabatan tersebut memikul beban berat agar pola stagnasi masa lalu tidak kembali terulang.

    Jejak kemandekan ini membentang panjang. Donna Rumiris Sitorus memimpin Kejari Kotim lebih dari tiga tahun hingga dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 14 Juli 2025.

    Saat meninggalkan Kotim, ia mewariskan satu beban tunggakan penanganan hukum, yakni penetapan Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, sebagai tersangka korupsi dana desa pada 10 September 2024.

    Mantan kades itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan urung tertangkap hingga sang Kajari angkat kaki.

    Tongkat komando kemudian beralih kepada Nur Akhirman, jaksa yang datang dengan rekam jejak pengungkapan korupsi di Maluku Tengah.

    Sebulan usai pelantikan, ia melontarkan komitmen penegakan hukum dalam acara perkenalan bersama Bupati Kotim Halikinnor. Jika diukur dari hasil akhirnya, pernyataan itu terdengar lebih berhati-hati daripada tegas.

    ”Percayalah kami tidak mencari kesalahan, tapi kita mencari kebenaran dari sebuah kasus guna kebaikan sistem di masa yang akan datang,” kata Nur Akhirman, 12 Agustus 2025.

    Status perkara hibah keagamaan naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 2 Oktober 2025. Mesin kejaksaan bekerja dengan memanggil sedikitnya 250 saksi secara bergantian.

    Penyidik memeriksa pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, unsur Sekretariat Daerah, hingga pimpinan lembaga penerima kucuran dana seperti Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Hampir sebelas bulan bergulir, serah terima jabatan kembali digelar pada 26 Agustus 2026. Hasilnya tetap nihil tersangka. Buronan Widianto juga urung ditemukan.

    Nur Akhirman bertugas sekitar 13 bulan. Posisinya digantikan oleh Edwin Ignatius Beslar yang dilantik di Palangka Raya pada 26 Agustus 2026.

    Sehari berselang, Kajari baru ini merilis pernyataan yang ritmenya nyaris serupa dengan pendahulunya.

    ”Semua penegakan hukum itu harus ada ending-nya, harus ada kepastian,” kata Edwin kepada wartawan, 27 Agustus 2026, seraya menyebut dirinya masih perlu melakukan evaluasi internal begitu tiba di Kotim.

    ”Saya akan lihat dulu di sana (Kotim) seperti apa. Kemudian kita akan berproses. Kalau memang sudah masuk ranah penyelidikan dan penyidikan, ya pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

    Pukulan Telak Kasus Pembanding

    Tiga era kepemimpinan memproduksi tiga komitmen normatif. Stagnasi penanganan perkara ini tampak semakin mencolok saat dihadapkan pada kasus pembanding di wilayah yang sama, dengan nilai kucuran uang yang nyaris identik.

    Objek pembandingnya adalah dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar.

    Dana tersebut dicairkan bertahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Bedanya, perkara ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Kejati Kalteng memulai penyelidikan sejak akhir 2025 dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 Januari 2026.

    Tujuh bulan kemudian, tepatnya 6 Agustus 2026, lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

    Tiga pekan berselang, 31 Agustus 2026, jerat hukum menyentuh dua pejabat dari unsur sekretariat KPU, yakni Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Total tujuh tersangka meringkuk di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

    Dua perkara hibah mengalir di satu kabupaten. Institusi yang satu menahan tujuh tersangka dalam waktu tujuh bulan, sementara institusi lainnya menyisakan tumpukan dokumen saksi tanpa satu pun tersangka setelah sebelas bulan penyidikan.

    Perbedaannya tunggal. Kendali wewenang penyidikan menjadi penentu nasib kedua perkara tersebut.

    Desakan Publik yang Berulang

    Ketimpangan penegakan hukum ini memicu reaksi. Aliansi Pemuda Kotim mendesak Kajari baru agar tidak terjebak dalam ritme kerja masa lalu.

    Anton Alsudani, perwakilan aliansi, menilai penyidik terlalu lama berlindung di balik argumentasi teknis birokrasi.

    ”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

    Dia meminta Kejari Kotim mengambil sikap. Menurutnya, jika alat bukti tidak memadai, penyidik harus berani menghentikan perkara dan memaparkan alasannya kepada warga. Sebaliknya, jika bukti mencukupi, proses hukum wajib bergulir.

    ”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

    Anton juga menuntut kepastian bagi pihak-pihak yang namanya sempat dikaitkan dengan kucuran dana hibah ini.

    ”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” katanya.

    Pola desakan ini rutin terjadi di Kotim. Tuntutan serupa pernah dilontarkan Aliansi Pemuda Kalteng terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua DPRD Kotim.

    Perkara yang ditangani Polda Kalteng tersebut masih berstatus penyelidikan hingga pertengahan 2026 tanpa rincian progres yang terbuka bagi masyarakat.

    Buronan yang Tak Tersentuh

    Sorotan publik turut menyasar tumpulnya taring eksekusi Kejari Kotim terhadap Widianto. Mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022 itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara secara in absentia dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200.

    Vonis ini berpangkal dari penyimpangan program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit yang anggarannya dicairkan tanpa realisasi.

    Sejak menyandang status DPO pada 10 September 2024, Widianto belum tersentuh hukum hampir dua tahun.

    Berkas buronan ini melewati era Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman tanpa penangkapan. Kini, dokumen pelacakan itu jatuh ke tangan Edwin.

    ”Sudah divonis delapan tahun, tetapi orangnya belum ditangkap. Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam ketika perkara masih di meja penyidik, tetapi tumpul ketika harus mengejar terpidana,” ujarnya.

    Bagi Anton, rotasi pejabat harus diikuti perubahan daya gedor penyidikan.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Hampir satu tahun penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut merangkum tuntutan struktural di wilayah ini. Kasus Widianto telah melewati dua kali pergantian pimpinan Kejari Kotim tanpa borgol di tangan terpidana.

    Perkara hibah keagamaan menembus satu kali rotasi tanpa selembar pun penetapan tersangka.

    Manuver Kejati Kalteng justru membuktikan bahwa sebelas bulan penyidikan bukanlah waktu yang wajar untuk membiarkan perkara korupsi menemui jalan buntu.

    Edwin Ignatius Beslar kini memiliki opsi terbuka. Memutar arah jarum jam untuk membongkar kebuntuan, atau sekadar mengulang janji normatif tanpa hasil yang berbeda. (ign)

  • Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) mulai bergerak melampaui struktur internal komisi.

    Usai tujuh pejabat penyelenggara pemilu resmi berstatus tersangka, bidikan penyidik berpeluang mengarah pada peran pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

    Arah pengembangan ini sejalan dengan temuan indikasi penerimaan uang kembalian atau cashback, sebuah pola kejahatan anggaran yang juga terekam di sejumlah daerah lain.

    Posisi rekanan swasta dalam tindak pidana korupsi menuntut pembuktian yang berhati-hati.

    Praktisi hukum Kotim, Bambang Nugroho, memberikan catatan hukum bahwa vendor tidak bisa secara instan dilabeli sebagai pelaku kejahatan.

    Namun, status hukum tersebut bisa berbalik fatal apabila penyidik menemukan jejak kesepakatan untuk mengatur proyek, menaikkan harga, hingga memuluskan setoran uang.

    ”Vendor tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena menerima pekerjaan dari KPU. Yang harus dilihat adalah apakah vendor mengetahui dan ikut dalam perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Bambang.

    Bambang menilai kunci pengusutan berada pada rekam jejak aliran uang.

    ”Kalau ada uang yang dikembalikan kepada pejabat setelah pembayaran dilakukan, itu harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk apa diberikan,” ujarnya.

    Waktu penyerahan uang tersebut, menurutnya, menjadi penanda penting bagi arah perkara.

    ”Kalau ada dugaan cashback, maka pihak yang memberikan juga harus dilihat. Apakah pemberian itu merupakan bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan pekerjaan, kompensasi setelah pekerjaan, atau ada tujuan lain. Dari situ baru bisa dilihat ada tidaknya keterlibatan pidana,” jelasnya.

    Penyidik juga wajib menyandingkan nilai nominal dalam kontrak dengan harga riil di lapangan guna membuktikan kejahatan ini.

    ”Misalnya harga barang sebenarnya Rp100 juta, tetapi dalam pengadaan dibuat Rp130 juta. Kemudian selisih Rp30 juta diberikan kembali kepada pihak tertentu. Itu harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

    Jejak Komunikasi dan Anomali Jasa Konsultansi

    Analisa hukum tersebut selaras dengan konstruksi perkara yang tengah dibangun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim, F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MHM, secara gamblang menyentuh temuan aliran dana dari pihak swasta.

    Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, membeberkan peran MHM yang menjalin komunikasi dengan rekanan sejak awal.

    ”Untuk MHM sebagai PPK ini, dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga, dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi. Rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman. Ia menduga nilai uang kembalian itu melampaui angka Rp100 juta.

    Kecurigaan manipulasi harga turut tergambar dari pelacakan Kanal Independen pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

    Dokumen elektronik tersebut memuat paket “Belanja Jasa Profesi – Hibah” dengan klasifikasi Jasa Konsultansi yang nilainya didaftarkan mencapai Rp875 juta.

    Kejanggalan menyeruak karena paket bernilai besar itu dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung.

    Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 membatasi metode tanpa kompetisi terbuka ini maksimal Rp100 juta untuk kategori jasa konsultansi. Nilai paket KPU Kotim ini melonjak hampir sembilan kali lipat dari batas aturan.

    Kategori jasa konsultansi kerap menjadi titik rawan karena wujud laporannya tidak selalu menghasilkan barang fisik yang mudah diverifikasi.

    Dokumen SIRUP tersebut memang belum mencantumkan nama vendor maupun pejabat penandatangan.

    Kendati tidak bisa dikaitkan langsung dengan pihak tertentu, pola eksekusi anggaran ini adalah wujud nyata anomali yang relevan dengan skema penelusuran penyidik.

    Peluang menjerat aktor baru semakin terbuka. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengonfirmasi penyitaan uang sekitar Rp290 juta dari pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut.

    Pernyataan tersebut mengindikasikan sebaran uang mengalir ke pihak di luar ketujuh tersangka.

    Mengenai status pihak swasta, Jimmy menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka, namun ruang pengembangan perkara dibiarkan tetap terbuka lebar.

    Cermin dari Empat Daerah

    Potensi terseretnya pihak penyedia dalam skandal hibah pemilu memiliki rekam jejak panjang.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya saat ini intensif mendalami dugaan penyimpangan hibah senilai Rp20 miliar di KPU setempat, dengan vendor sebagai fokus pemeriksaan utama.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan keterangan para penyedia barang sangat dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen yang telah diinventarisasi penyidik, guna mengunci indikasi penggelembungan dana.

    Hingga kini, sedikitnya 20 saksi dari barisan rekanan telah berhadapan dengan jaksa.

    Pola manipulasi serupa terbukti di KPU Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang kasusnya telah bermuara di Pengadilan Tipikor.

    Fakta persidangan menyingkap tindakan Ketua KPU Tanjungbalai, terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan, yang memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Mhd Ridho Satria, untuk mencairkan uang demi kepentingan pribadi.

    Penuntut umum mencatat kuitansi biaya perjalanan dinas dan fasilitas hotel fiktif sebagai penyumbang terbesar kebocoran anggaran yang mencapai Rp1.094.699.271.

    Catatan serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Ketua KPU yang merangkap jabatan penanggung jawab Divisi Keuangan, posisi yang identik dengan Ketua KPU Kotim MR, dinilai memegang kendali atas rekayasa anggaran.

    Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti senilai Rp3,5 miliar, dengan modus meliputi kegiatan fiktif dan mark up dana perjalanan dinas.

    Sebaliknya, penyidikan di Kabupaten Badung, Bali, memberikan perspektif kehati-hatian hukum.

    Kejari Badung sempat menelusuri penunjukan langsung event organizer hibah Pilkada 2020. Penelusuran awal menemukan banyak pekerjaan yang semestinya digarap rekanan justru diambil alih pembayarannya oleh KPU secara mandiri.

    ”Hal itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, pada Februari 2023.

    Perkara ini justru berbalik arah pada Juni 2023. Kejari Badung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai berkoordinasi dengan Kejati Bali.

    Jaksa menyatakan ketiadaan bukti kerugian negara, sehingga status tersangka yang sempat melekat pada pejabat KPU Badung pun dicabut.

    Syarat Mutlak Alat Bukti

    Fenomena penghentian kasus tersebut mempertegas pandangan Bambang Nugroho ihwal kehati-hatian pembuktian hukum. Ruang penindakan ke arah vendor wajib berpijak pada alat bukti yang solid.

    ”Kalau bukti mengarah ke sana, vendor bisa saja ikut dimintai pertanggungjawaban. Tetapi penetapan tersangka tetap harus berdasarkan alat bukti, bukan sekadar karena namanya muncul dalam dokumen pengadaan,” pungkasnya.

    Taksiran kerugian negara pada kasus KPU Kotim saat ini berada di kisaran Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar, merujuk pada hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Catatan historis di empat daerah memperlihatkan bahwa arah penyidikan ke penyedia jasa bukan kemungkinan yang jauh dalam penanganan korupsi dana hibah Pilkada.

    Sebagian bermuara ke persidangan, sebagian lagi gugur di tengah jalan. Nasib rekanan Kotim akan ditentukan oleh seberapa tajam jaksa membuktikan rekam jejak kesepakatan jahat di balik tumpukan dokumen pengadaan. (ign)

  • Dua Tersangka Baru KPU Kotim: Anatomi Pengelolaan Anggaran Rp40 Miliar yang Ugal-ugalan

    Dua Tersangka Baru KPU Kotim: Anatomi Pengelolaan Anggaran Rp40 Miliar yang Ugal-ugalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Skandal dugaan korupsi hibah Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus menjalar.

    Usai lima pucuk pimpinan komisioner ditahan pada 6 Agustus 2026, giliran jantung kesekretariatan yang dibidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Mulai Senin (31/8/2026), Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023-2025 berinisial MHM, menyusul ke balik jeruji, menambah daftar panjang tersangka menjadi tujuh orang.

    Rincian perbuatan yang diurai Kejati, manakala disandingkan dengan penelusuran dokumen keuangan Pemkab Kotim yang dilakukan Kanal Independen, membentangkan anatomi pengelolaan anggaran bernilai Rp40 miliar yang jauh dari kepatuhan regulasi negara.

    Modus KPA: Revisi Sepihak dan Cashback

    Melalui Siaran Pers Nomor PR-34/O.2.3/Kph/08/2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengurai rincian perbuatan F secara gamblang.

    ”F selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya,” katanya.

    Hal ini merujuk pada kewajiban KPA untuk menguji kebenaran material surat bukti hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen kelengkapan pengadaan barang/jasa, meneliti tersedianya dana, dan membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan, sebagaimana diatur Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Lebih dari sekadar kelalaian uji administratif, uraian penyidik memaparkan bahwa F tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024.

    Menurut Dodik, F melakukan revisi RAB dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 tanpa persetujuan dari pemberi hibah. Sebuah langkah yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.

    Puncak dari konstruksi sangkaan terhadap F bermuara pada temuan aliran uang.

    ”Menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan sehubungan dengan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” kata Dodik.

    Jejak PPK di Sistem Pengadaan

    Konstruksi perkara MHM selaku PPK tak kalah rinci dijabarkan. “Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan,” kata Dodik.

    Hal itu berkaitan erat dengan prosedur pengadaan yang sengaja diabaikan.

    ”Tidak menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan HPS, melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas dua ratus juta rupiah,” lanjutnya.

    Aturan tersebut merupakan kewajiban dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    Angka ambang batas Rp200 juta itu mengonfirmasi temuan pelacakan redaksi. Jejak ini terekam pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

    Dokumen elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut merekam keberadaan sejumlah paket. Sebagian di antaranya diproses menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    Padahal, skema tanpa kompetisi terbuka ini lazimnya dibatasi hanya untuk proyek bernilai kecil.

    Salah satu rekam jejaknya adalah paket “Belanja Bahan – Hibah” bernilai Rp1,38 miliar. Angka ini melonjak hampir tujuh kali lipat dari batas wajar metode tersebut.

    Data SIRUP ini memang tidak memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum bisa dikaitkan secara instan dengan figur MHM.

    Namun, pola yang membekas pada sistem itu sejalan persis dengan konstruksi penyidik terkait kewajiban kompetisi lelang yang diabaikan.

    Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, menambahkan detail ihwal peran aktif MHM. Sang PPK diduga telah menghubungi pihak ketiga sejak sebelum proses pengadaan berjalan.

    Potensi aliran cashback dari perbuatan itu diduga melampaui Rp100 juta. Rincian nilai pastinya saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Lima Modus Tumbangkan Tujuh Pejabat

    Kombinasi perbuatan para tersangka bermuara pada taksiran kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

    Dodik merinci komponen dugaan kerugian tersebut dengan bahasa lugas.

    ”Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih sepuluh miliar rupiah yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” katanya.

    Lima modus dalam satu kalimat ini merangkum secara utuh karakter kekacauan tata kelola yang dipersoalkan penyidik.

    F dan MHM dijerat dengan deretan pasal berlapis, meliputi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk penahanan selama 20 hari.

    ”Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” tegas Dodik Mahendra seusai penetapan status hukum keduanya.

    Rekam Jejak Kekacauan di Dokumen Pemkab

    Jejak ugal-ugalan pengelolaan uang rakyat ini nyatanya sudah terekam kuat jauh sebelum jaksa turun tangan.

    Penelusuran atas Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited Pemkab Kotim 2024 membentangkan fakta yang menopang temuan jaksa soal revisi RAB sepihak dan ketiadaan verifikasi.

    Dokumen tertanggal 23 Mei 2025 itu mencatat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas hibah Rp24 miliar tahun 2024 masih tercatat bernilai Rp0.

    Sementara itu, LPJ atas hibah Rp16 miliar tahun 2023 berstatus belum disampaikan sama sekali.

    Catatan ini muncul belasan hari setelah batas waktu serah terima tiga bulan dari pengusulan calon terpilih pada 7 Februari 2025, mengacu pada aturan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

    Kendati demikian, catatan ini belum dapat disimpulkan sebagai bukti final keterlambatan. Dokumen CaLK tidak mencantumkan tanggal cut-off pembukuan secara eksplisit.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim, Rihel, saat dikonfirmasi, menyatakan perlunya penelusuran arsip guna memastikan tanggal aktual penyerahan LPJ.

    Dia menjelaskan, dirinya beserta kepala bidang terkait belum menjabat pada masa kelola hibah tersebut, sementara pejabat terdahulu telah meninggal dunia.

    Jejak dokumen teraudit itu memperlihatkan potret ketidaktertiban anggaran KPU Kotim yang sudah membekas tebal dalam catatan akuntansi pemerintah daerah.

    Sinyal Pengembangan Perkara

    Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, merinci bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi.

    Tim kejaksaan juga menyita uang sekitar Rp290 juta dari entitas yang disebutnya sebagai pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut. Sinyal bahwa penerima aliran uang tidak berhenti pada ketujuh tersangka.

    Kejati saat ini mengkaji potensi jerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Menyoal potensi keterlibatan pihak luar, Jimmy menegaskan penyidik belum memanggil Penjabat Bupati Kotim atau menetapkan tersangka dari unsur swasta, kendati peluang pengembangan perkara terbuka lebar.

    Pola aliran hibah Pilkada tanpa pertanggungjawaban valid rupanya memiliki preseden historis.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur, dalam publikasi hukum resmi pada Januari 2024, mendokumentasikan pola serupa dalam dana hibah Pilkada Kota Bontang 2020, di mana berbagai institusi vertikal menerima hibah tanpa LPJ memadai.

    Perbedaannya, temuan di Bontang mengendap sekadar sebagai catatan administratif BPK.

    Jejak kelalaian serupa di Kotim justru telah berubah wujud menjadi penyidikan pidana korupsi yang memenjarakan tujuh orang. Kejati menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. (ign)

  • Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Api karhutla yang menyapu Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, menyisakan pemandangan ironis pada Senin (10/8/2026).

    Sebuah ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ludes dilalap api.

    Jauh sebelum bencana ini terjadi, alat berat tersebut diketahui berasal dari program pengadaan yang kini menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Pengadaan 17 ekskavator senilai hampir Rp20 miliar itu diduga bermasalah.

    Penyelidikan yang bergulir sejak Juni 2025 itu terpantau berjalan lambat. Lebih dari setahun berselang, kejaksaan belum juga mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), menetapkan tersangka, ataupun merilis angka resmi kerugian negara.

    Program pembagian satu alat berat untuk setiap kecamatan ini dibeli secara bertahap. Tiga unit ditebus seharga Rp3,2 miliar pada 2021.

    Pengadaan berlanjut dengan 12 unit senilai Rp14,4 miliar pada 2022, lalu ditutup dengan dua unit seharga Rp2,4 miliar pada 2023.

    Kejati Kalteng membidik seluruh proyek ini menyusul rentetan laporan warga mengenai ketidaksesuaian peruntukan, dugaan pengadaan fiktif, sampai indikasi penggelembungan harga.

    Ekskavator yang ludes di Ramban secara struktural adalah bagian dari keseluruhan proyek yang sedang diselisik tersebut.

    Beban Perawatan Alat yang Terbengkalai

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Andi Lala, mempertanyakan pihak yang harus menanggung akibat dari ekskavator yang dibiarkan rusak sampai akhirnya terbakar.

    ”Kita sayangkan, kenapa sampai alat pemerintah seperti itu terbengkalai. Apalagi sekarang malah terbakar. Ini harus dilihat siapa yang bertanggung jawab mengelolanya,” katanya, pekan lalu.

    ”Jangan karena dipinjamkan kemudian tanggung jawabnya selesai. Harus jelas siapa yang mengawasi dan merawat. Kalau rusak, siapa yang menangani,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh unit dari program ini diperiksa kelayakannya.

    Pertanyaan terkait penanggung jawab perawatan ini sebetulnya sudah pernah dijawab oleh instansi terkait.

    Kepala Dinas Pertanian Kotim saat itu, Sepnita, pada Maret 2025, menegaskan bahwa ekskavator tersebut murni aset instansinya.

    Kewajiban pemeliharaan sepenuhnya melekat pada Dinas Pertanian Kotim. Pihak peminjam hanya dibebani urusan bahan bakar, mobilisasi, dan honor operator, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 6 Tahun 2022.

    Jauh sebelum kebakaran terjadi, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga telah menyoroti kondisi alat berat yang terbiar rusak di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Cempaga.

    ”Sangat disayangkan. Ekskavator ini diadakan dengan anggaran besar untuk mendukung program pertanian di Kotim, tapi justru dibiarkan tanpa perawatan,” katanya, Kamis (6/3/2025).

    Ia menyarankan pemerintah daerah melelang alat tersebut ke pihak ketiga jika memang gagal merawatnya, ketimbang terus membebani keuangan daerah.

    Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, membenarkan bahwa ekskavator di Ramban memang bermasalah sebelum dilalap api.

    ”Kondisi alat itu rusak dan mesinnya juga sudah dicabut dan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki,” ujarnya.

    Ia menyebutkan bahwa alat berat itu sempat dijaga saat api merambat, tetapi evakuasi tidak mungkin dilakukan lantaran unit tidak dapat beroperasi.

    Tiga Kajati Berganti, Nol Kepastian

    Penanganan kasus 17 ekskavator ini berbanding terbalik dengan agresivitas kejaksaan menangani perkara lain. Mantan Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, sempat menilai skala kasus ini kecil.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” katanya, Kamis (14/8/2025).

    Empat bulan setelah pernyataan tersebut, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim senilai Rp40 miliar mencuat.

    Penanganannya melaju pesat, ditandai dengan penggeledahan, penyitaan puluhan gawai serta dokumen, hingga penetapan lima tersangka pada Agustus 2026.

    Sebaliknya, kasus ekskavator yang diusut lebih dulu justru seolah jalan di tempat. Padahal, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi yang meliputi kepala dinas, Sekretaris Daerah, BKAD, hingga unsur pimpinan DPRD.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi Kanal Independen pada Selasa (5/5/2026).

    Ia memastikan perkara ini masih berstatus penyelidikan. Belum ada pembaruan informasi yang dikeluarkan otoritas hukum sejak saat itu.

    Selama kasus ini tertahan, kursi Kepala Kejati Kalteng berganti tiga kali. Agus Sahat mendapat promosi menjadi Kajati Jawa Timur pada November 2025. Posisinya digantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang menjabat sekitar delapan bulan, sebelum dirotasi menjadi Kajati Sumatera Selatan pada akhir Juli 2026.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian melantik Hendrizal Husin sebagai Kepala Kejati Kalteng yang baru pada Selasa (11/8/2026).

    Ia mulai berdinas di Palangka Raya pada Kamis (13/8/2026), tepat tiga hari setelah ekskavator di Ramban terbakar.

    Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, pernah memperingatkan risiko kelambanan hukum ini sejak Senin (11/8/2025), sebelum rentetan pergantian pimpinan kejaksaan terjadi.

    ”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya. (ign)

  • Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin birokrasi pengelolaan dana hibah Rp40 miliar di KPU Kotawaringin Timur digerakkan oleh jajaran kesekretariatan, mulai dari sekretaris lembaga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga bendahara.

    Ketika seluruh pimpinan komisioner resmi menyandang status tersangka korupsi, nasib para eksekutor anggaran ini menjadi sorotan hukum.

    Terdapat batas demarkasi yang sangat tipis untuk menentukan apakah unsur sekretariat bakal ikut terseret jerat pidana, atau justru lolos dengan berlindung di balik doktrin hukum tata negara.

    Ketiga pejabat kunci KPU Kotim tersebut terpantau telah bolak-balik berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai saksi, kendati status mereka hingga kini belum berubah.

    Hukum pidana korupsi merumuskan kerangka yurisprudensi tegas yang memisahkan posisi seorang pejabat administratif.

    Kerangka ini menjadi penentu kapan seorang pengelola anggaran ikut terseret ke ruang pesakitan, dan kapan ia memiliki ruang untuk lolos dari jerat pidana tanpa status tersangka.

    Praktisi hukum Bambang Nugroho memberikan pandangan tajam terkait anatomi perkara ini.

    Keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu diukur dari ada atau tidaknya aliran uang yang masuk ke kantong pribadi.

    ”Dalam perkara korupsi, tidak harus orang itu menikmati uangnya sendiri. Kalau perbuatannya terbukti menyebabkan keuangan negara dirugikan atau justru memperkaya orang lain, itu tetap harus dilihat sebagai bagian dari konstruksi perkara,” tegas Bambang, Senin (10/8/2026).

    Dia menambahkan, pembuktian penyidik melampaui urusan aliran rekening. Fokus utamanya mencakup pihak yang menggerakkan proses, mengetahui rincian transaksi, memberikan persetujuan pencairan, hingga merancang laporan pertanggungjawaban.

    Prinsip ini sejalan dengan kategori penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara, yakni larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

    Ketiga kategori ini menjadi rujukan hukum untuk menilai apakah tindakan seorang pejabat administratif sudah memenuhi unsur pidana, terlepas dari partisipasinya dalam menikmati uang tersebut.

    Batas Tipis Kesalahan Administrasi dan Pidana

    Merujuk prinsip tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang berpotensi menyeret pejabat sekretariat naik level menjadi tersangka.

    Skenario pertama, apabila pelaksana terbukti meloloskan dokumen atau transaksi yang secara sadar diketahui bermasalah.

    Skenario kedua, menyimpang dari prosedur baku secara nyata dalam ranah kewenangan jabatannya.

    Tindakan PPK, misalnya, mengantongi kewenangan hukum untuk menentukan metode pengadaan barang dan jasa, sehingga penyimpangan di area ini melampaui urusan administrasi belaka.

    Ketiga, temuan bukti komunikasi yang menyingkap kesepakatan sadar dengan pihak pelaku kejahatan.

    Pola jeratan pejabat administratif ini punya preseden kuat pada perkara dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

    Akhir tahun lalu, kejaksaan setempat menahan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah, mencakup dua mantan kepala badan dan satu bendahara pengeluaran.

    Penyidik menyimpulkan tindakan para pejabat tersebut melampaui kelalaian administratif dan memenuhi unsur melawan hukum.

    Perkara ini menegaskan bahwa bendahara dan pengelola anggaran berisiko memikul status tersangka manakala penyidik berhasil menemukan alat bukti terkait unsur kesengajaan hukum.

    Perisai Doktrin Perintah Jabatan

    Sebaliknya, hukum pidana turut menyediakan perisai yang berpeluang membebaskan pejabat administratif meski namanya berulang kali masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

    Perlindungan hukum terkuat bertumpu pada doktrin melaksanakan perintah jabatan sebagai alasan penghapusan pidana.

    Merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 416 PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 8 Januari 2020, majelis hakim membebaskan seorang terpidana kasus korupsi dengan pertimbangan penting.

    Terdakwa dinilai murni menjalankan perintah atasan yang berwenang dengan dilandasi iktikad baik, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Doktrin ini mensyaratkan perintah wajib datang dari atasan yang berwenang, dan pelaksana terbukti tidak mengetahui bahwa instruksi tersebut melawan hukum.

    Perlindungan serupa berlaku bagi pejabat yang terbukti memproses dokumen sesuai prosedur baku berdasarkan berkas yang secara fisik tampak sah.

    Keberadaan jejak pelaporan tertulis atau nota keberatan yang pernah diajukan oleh bawahan atas kejanggalan dokumen juga dapat menjadi tameng alat bukti yang meringankan.

    Mengenai dua sisi koin hukum ini, Bambang mengingatkan bahwa batas penentunya wajib bertumpu pada bukti konkret.

    ”Harus ada alat bukti. Jangan karena dia PPK, bendahara atau sekretaris kemudian dianggap terlibat. Tetapi sebaliknya, jangan pula jabatan tersebut menjadi alasan untuk mengabaikan perannya apabila memang ada bukti keterlibatan,” tegasnya.

    Celah pada Jejak Pengadaan

    Peta pemeriksaan di Kotim mengonfirmasi bergulirnya penelusuran administratif ini. Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor, tercatat telah menjalani pemeriksaan sejak 22 Januari 2026, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Ketua KPU Kotim.

    Memasuki bulan ketujuh, status Fitriannor belum bergeser dari kapasitasnya sebagai saksi.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, selalu menekankan bahwa penetapan tersangka baru dieksekusi usai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

    Standar pembuktian inilah yang memakan waktu panjang sebelum menjerat kelima komisioner secara serentak.

    Sebagai gambaran empiris atas persoalan administratif, penelusuran data rencana pengadaan KPU Kotim tahun 2024 mendapati kejanggalan pada sejumlah paket.

    Salah satu contohnya, paket bernama “Belanja Bahan – Hibah” yang didaftarkan senilai Rp1,38 miliar melalui metode Pengadaan Langsung, jauh melampaui batas maksimal Rp200 juta yang diatur Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk kategori barang.

    Beleid tersebut mewajibkan proses tender terbuka bagi nilai pengadaan sebesar itu.

    Data tersebut belum memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum dapat dikaitkan secara instan dengan pihak yang berstatus saksi.

    Kendati demikian, pola administratif semacam ini menggambarkan persis jenis penyimpangan prosedural yang membahayakan pengelola anggaran.

    Keputusan metode pengadaan dapat menjadi alat bukti keterlibatan pihak yang sengaja memuluskan pelanggaran, sekaligus berpeluang menjadi tameng pembelaan apabila sang pelaksana terbukti hanya mematuhi instruksi berjenjang tanpa memahami adanya pelanggaran aturan batas nilai.

    Rilis resmi Kejati Kalteng telah menebar sinyal kelanjutan perkara ini. Pernyataan yang menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru membuka ruang lebar bagi posisi hukum jajaran kesekretariatan.

    Kepastian nasib mereka kini bergantung sepenuhnya pada arah temuan alat bukti penyidik pada babak selanjutnya. (ign)

  • Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Praktik suap selalu mensyaratkan dua belah pihak. Tangan yang menerima dan pihak yang memberi.

    Logika mendasar ini memunculkan sebuah ironi dalam penyidikan skandal dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur.

    Rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara gamblang menyebut temuan kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan Pihak lainnya.

    Namun, penelusuran atas konstruksi pasal sangkaan memperlihatkan sebuah celah, mengingat jeratan hukum sejauh ini belum menyentuh delik suap secara murni, baik untuk kubu penerima maupun pemberinya.

    Kelima tersangka dijerat dengan kombinasi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Jika ditelisik, Pasal 603 dan 604 merupakan padanan dari aturan tipikor lama yang berfokus pada delik memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

    Kedua pasal tersebut tidak mengatur delik suap atau gratifikasi murni, yang lazim memisahkan jeratan pemberi (Pasal 5) dan penerima (Pasal 11, 12, atau 12B).

    Tak satu pun dari deretan pasal suap itu muncul dalam lembar pengumuman jaksa, meski diksi kickback terang benderang dituliskan.

    Celah pada Konstruksi Klausul Penyertaan

    Titik penentu konstruksi ini berada pada penerapan pasal penyertaan. Pasal 20 KUHP baru membagi pelaku dalam empat kategori.

    Rilis jaksa hanya mencantumkan huruf a (melakukan sendiri) dan huruf c (turut serta melakukan).

    Kedua klausul ini disematkan kepada lima komisioner sebagai pelaku langsung atas delik kerugian negara. Klausul huruf d, yang dirancang untuk menjerat pihak penggerak tindak pidana lewat pemberian sesuatu, sama sekali belum tersentuh.

    Fakta perumusan ini bukan berarti konstruksi hukum mustahil menjangkau pihak pemberi.

    Klausul huruf c cukup lentur untuk menyeret pihak luar, termasuk vendor yang sadar membantu menerbitkan bukti fiktif, sebagai pelaku bersama tanpa memerlukan pasal suap terpisah.

    Kepastian yang ada sejauh ini hanyalah klausul penyertaan itu baru diikatkan pada lima pucuk pimpinan penyelenggara pemilu.

    Status penyidikan yang masih bergulir membuat arah pasal sangkaan berpeluang berubah sebelum berkas tiba di meja pengadilan.

    Peringatan agar Mata Rantai Tak Terputus

    Situasi hukum ini memancing perhatian serius dari praktisi hukum Agung Adi Setiyono. Ia menilai penetapan lima pimpinan KPU tersebut baru sekadar babak awal dari pengusutan seutuhnya.

    ”Penetapan tersangka bukan tujuan akhir penyidikan. Dalam perkara korupsi, yang dicari bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana kejahatan itu dilakukan, siapa yang berperan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kerugian negara itu bisa terjadi. Semua itu harus dijelaskan secara utuh di persidangan,” kata Agung, Jumat (7/8/2026).

    Pandangan Agung sejalan dengan rekam jejak pengamatannya. Pada 22 Januari 2026 silam, persis usai penggeledahan pertama, ia telah memprediksi arah penyidikan bakal melebar dari Kuasa Pengguna Anggaran menuju pejabat teknis, komisioner, hingga vendor swasta.

    Tujuh bulan berselang, ramalan soal jatuhnya komisioner terbukti presisi. Teka-teki mengenai posisi vendor swasta kini menjadi pertaruhan ketajaman penyidik.

    Menanggapi celah antara narasi kickback dan pasal sangkaan pihak luar yang masih kosong, Agung menitikberatkan pada keutuhan penelusuran.

    ”Kalau penyidik sendiri menyatakan perkara masih berkembang, berarti masih ada ruang untuk mendalami fakta-fakta baru. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau tekanan opini publik,” tegasnya.

    Arah penyidikan terkait aliran dana turut menjadi sorotan utamanya.

    ”Kalau memang ada dugaan aliran dana atau keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, itu juga harus ditelusuri. Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak cukup berhenti pada pelaksana, tetapi harus menyentuh siapa pun yang terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” katanya.

    Pernyataan tertulis Kejati sebenarnya telah membuka jalan lewat penegasan yang menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Memori publik kembali ditarik pada temuan awal penggeledahan berupa deretan stempel penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif.

    Tiga entitas vendor tersebut tercatat sebagai pihak paling nyata dalam jejak aliran dana, kendati belum ada satu pun nama dari kelompok ini yang diumumkan sebagai tersangka.

    Agung mengingatkan beratnya beban pembuktian jaksa kelak di ruang sidang demi membangun keutuhan perkara.

    ”Setiap keterangan saksi harus dirangkai dengan dokumen, barang bukti elektronik, maupun hasil audit. Dari situlah akan terlihat konstruksi perkara yang utuh. Penyidik harus mampu menjelaskan hubungan antarperistiwa, bukan hanya menghadirkan fakta-fakta yang berdiri sendiri,” ujarnya.

    Sebagai penutup, Agung mendorong perbaikan sistemik atas tata kelola keuangan daerah.

    ”Perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penggunaan dana hibah. Kalau hanya berakhir pada pemidanaan tanpa memperbaiki sistem pengawasan, potensi kasus serupa akan tetap ada. Di situlah pentingnya penyidikan yang benar-benar mampu membongkar seluruh mata rantai perkara,” pungkasnya.

    Langkah Kejaksaan Tinggi ke depan akan menjadi penentu. Penerapan klausul penyertaan huruf c atau huruf d kini menjadi instrumen utama bagi penyidik untuk mengunci pihak di luar lima komisioner tersebut sebelum seluruh berkas perkara mengalir ke meja hijau. (ign)

  • Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tujuh bulan penyidikan bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka.

    Pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilu periode 2023-2028 tersebut diduga kuat menyelewengkan dana hibah penyelenggaraan pilkada.

    Pengumuman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026), menjadi titik puncak dari rentetan penyidikan panjang tersebut.

    Kelima tersangka disebut dengan inisial Ketua KPU Kotim MR, bersama empat komisioner lain, yakni W, JJ, MT, dan E.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memastikan seluruh tersangka menduduki posisi pimpinan KPU Kotim sepanjang tahapan Pilkada berlangsung.

    ”Tersangka MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028. Sementara W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujar Hendri.

    Rilis resmi Kejati merinci MR memegang kendali sebagai Ketua sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.

    Posisi strategis lainnya diisi W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; JJ sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E yang menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Susunan inisial dan jabatan divisi ini identik dengan struktur pengumuman resmi sejak pelantikan kelima komisioner pada 25 Juni 2023.

    Formasi komisioner dijabat Muhammad Rifqi sebagai Ketua, bersama Wendy, Jamil Januansyah, Muhamad Tohari, dan Ependi sebagai anggota.

    Kucuran Anggaran dan Temuan Uang Pelicin

    Perkara ini bermula dari kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur.

    Rilis Kejati menyebutkan secara rinci besaran dana yang dikelola penyelenggara pemilu tersebut.

    ”Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp40 miliar , dengan rincian pada 2023 sebesar Rp16 miliar dan 2024 sebesar Rp24 miliar,” demikian bunyi rilis tersebut.

    Aliran dana ini bersandar pada satu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan dua nomor rujukan institusi, yakni Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.

    Dugaan penyimpangan mencuat ketika pengelolaan uang puluhan miliar itu berjalan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan modusnya.

    “Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Jimmy, yang baru menjabat sejak 5 Maret 2026.

    Keterangan lisan ini sejalan dengan rilis tertulis Kejati yang menyoroti perbuatan para komisioner.

    Dokumen resmi itu menyebut para tersangka “secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial” tanpa mendasarkan penggunaan dana pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.

    Titik paling tajam dari perkara ini terletak pada dugaan aliran uang. Jimmy memaparkan temuan yang melampaui sekadar masalah administrasi atau kelalaian pengawasan terhadap bawahan.

    ”Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.

    Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Jeratan ini dilapis Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Kehadiran Pasal 18 UU Tipikor meretas jalan bagi jaksa untuk memburu aset para tersangka kelak demi memulihkan kerugian negara.

    Terkait nominal kerugian, Kejati secara eksplisit menyatakan bahwa taksiran tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar.

    Angka kerugian sementara ini setara seperempat dari total dana hibah Rp40 miliar yang dikelola. Belum ada penjelasan lebih lanjut apakah sisa Rp30 miliar dinyatakan sudah sesuai peruntukan atau masih dalam proses audit lanjutan.

    Anomali Perkara KPU Kotim

    Menyandingkan kasus ini dengan perkara serupa di daerah lain justru memperlihatkan pola yang berkebalikan.

    Sebagai perbandingan, dugaan korupsi di Kabupaten Karimun menjerat unsur sekretariat, yakni sekretaris, pejabat pembuat komitmen, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Saat itu, Ketua KPU Karimun bahkan bersaksi di persidangan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran.

    Pola berbeda juga terlihat di Konawe Utara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik kepada lima komisioner karena terbukti menerima uang dari mantan sekretaris KPU yang lebih dulu berstatus tersangka korupsi.

    Posisi komisioner di sana sebatas bertindak sebagai penerima, bukan pengendali skema anggaran, dan uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

    Sedangkan dalam perkara hibah senilai Rp39,8 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka hingga awal Juli 2026.

    Sederet perbandingan itu mencatatkan kasus Kotim sebagai perkara unik. Seluruh jajaran komisioner definitif ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan atas dugaan sebagai pengendali kolektif kolegial dan penerima aliran dana.

    Sejauh penelusuran redaksi, unsur sekretariat KPU Kotim yang sempat menjadi objek pemeriksaan intensif justru belum disebut sebagai tersangka dalam pengumuman kali ini.

    Tabir Stempel dan Dokumen yang Hilang

    Penetapan lima pimpinan KPU ini melalui proses berlapis. Penyidikan resmi bergulir sejak Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

    Penelusuran ini diperpanjang tiga kali secara beruntun melalui surat bernomor PRIN-01.a pada 26 Februari, PRIN-01b pada 27 April, dan PRIN-01c pada 2 Juli 2026.

    Sekitar 40 saksi telah dimintai keterangan, meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Kalteng, pejabat Pemkab, pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa.

    Jejak dugaan penyimpangan mulai terendus sejak penggeledahan pertama pada Januari lalu.

    Penyidik mengamankan stempel milik penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif. Temuan stempel ini menjadi titik tolak pendalaman dugaan mark up dan vendor bayangan dalam pertanggungjawaban dana.

    Fakta lain yang sempat menyeruak adalah pemeriksaan Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Usai diperiksa sepuluh jam pada 19 Januari 2026, ia melontarkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar kepada media.

    Angka itu meluncur jauh sebelum Kejati mengonfirmasi estimasi resmi Rp10 miliar. Jarak dan selisih angka ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bocornya informasi audit yang masih berjalan.

    Penyidikan ini menyisakan kepingan fakta yang belum utuh. Salah satunya menyangkut keberadaan dokumen catatan rapat DPRD Kotim terkait pembahasan awal usulan dana hibah tersebut.

    Dokumen yang sempat dilaporkan hilang ini semestinya merekam titik awal persetujuan angka Rp40 miliar.

    Dalam penutup rilisnya, Kejati menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Sinyal ini masih membuka ruang penyidikan terhadap pihak lain, termasuk jajaran kesekretariatan.

    Penetapan status tersangka terhadap seluruh komisioner definitif ini praktis memicu kekosongan pucuk pimpinan KPU Kotim.

    Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dipastikan harus menjalankan kelanjutan tahapan kepemiluan ke depan tanpa kehadiran pimpinan definitif yang sah. (ign)

  • Sepuluh Bulan tanpa Tersangka: Ujian Perdana Edwin Beslar di Kejari Kotim

    Sepuluh Bulan tanpa Tersangka: Ujian Perdana Edwin Beslar di Kejari Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat tersangka korupsi digelandang keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat malam beringsut melewati tengah malam.

    Tangan mereka terborgol, tubuh berbalut rompi tahanan. Pada malam 22 Juli 2026 itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap 70 saksi.

    Hasilnya cepat. Empat orang langsung ditahan terkait kasus dugaan mark-up pengadaan lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Melonguane.

    Sepekan berselang, ritme kerja inilah yang dibawa Edwin Ignatius Beslar, saat berkemas menuju kursi Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kedatangan Edwin di Kotim berpayung pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. SK yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto itu merotasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut mutasi berskala nasional ini sebagai bagian dari “promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.”

    Edwin menggantikan Nur Akhirman, yang memimpin Kejari Kotim selama setahun sejak pertengahan Juli 2025.

    Gebrakan di Kepulauan Talaud

    Selama memegang kendali Kejari Talaud, Edwin menorehkan rekam jejak pada penanganan perkara rasuah yang menyedot perhatian publik Sulawesi Utara.

    Kasus pertama membedah proyek pengadaan lahan SPBU Mini tahun anggaran 2022. Proyek ini membebaskan lahan seluas total 25.000 meter persegi.

    Meski begitu, penyidik menemukan indikasi kekurangan luasan di lapangan. Dari persoalan kekurangan fisik tanah inilah, hitungan sementara penyidik menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Talaud kala itu, Bryan Saputra Tambuwun, menegaskan penyidikan tidak tertutup hanya pada empat tersangka awal.

    Peluang menjerat pihak lain tetap terbuka menemani mereka yang lebih dulu ditahan, yakni Direktur PT Rendy sekaligus pemilik lahan Ruddy Kululu, mantan Kepala Kantor Pertanahan Talaud Risna Dali, mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Haryonto, serta penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik, Marleen Dien.

    Pola penindakan lugas kembali terlihat saat Kejari Talaud menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, John Majampoh, pada 21 November 2025.

    John terjerat dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024. Penyidik membongkar modus pinjam bendera CV Eljjreh untuk memenangkan paket pekerjaan, di mana John diduga menerima aliran dana Rp20 juta melalui perantara.

    Status hukum ini disampaikan langsung melalui Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, yang memastikan penyidik telah mengantongi indikasi pidana dari alat bukti keterangan saksi, surat, dan ahli.

    Karakter Edwin tampil paling mencolok pada sidang korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Talaud tahun anggaran 2017.

    Pada 2 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi tiga terdakwa, yakni Direktur PT RAK berinisial AB, Team Leader Konsultan Pengawas inisial ZTN, dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial BMB.

    Hakim juga mematok uang pengganti hanya di kisaran Rp80 juta. Merasa putusan itu jomplang dari tuntutan, Edwin langsung mengambil langkah banding.

    ”Kami menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang kami sajikan. Ahli kami menjelaskan kerugian mencapai Rp3,4 miliar, tapi majelis hakim mengabaikan itu dan memunculkan angka Rp80-an juta,” tegas Edwin kala itu.

    Kemandekan Hibah Rp40 Miliar

    Rekam jejak bertenaga itu kini menemui ujian dengan nominal jauh lebih besar di Kotim.

    Sebuah warisan perkara raksasa menanti sentuhan Edwin: dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai sekitar Rp40 miliar.

    Perkara ini resmi mengantongi status penyidikan sejak 2 Oktober 2025, sebagaimana dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kotim saat itu, Budi Kurniawan Tymbasz.

    Ironisnya, saat Edwin mendarat di Kotim akhir Juli 2026, penyidikan yang sudah memakan waktu nyaris sepuluh bulan tersebut belum menghasilkan satu pun tersangka, padahal sedikitnya 250 saksi telah mondar-mandir di ruang pemeriksaan hingga akhir Maret 2026.

    Kemandekan ini sebenarnya sudah memantik respons Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Dalam kunjungan kerja perdananya ke Kejari Kotim pada 11 Mei 2026, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo membawa sinyal dorongan.

    Melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, Kejati menyatakan kesiapannya memberi asistensi apabila Kejari Kotim butuh dukungan menuntaskan perkara.

    Namun, lebih dari dua bulan pasca tawaran itu mengudara, penetapan tersangka urung terjadi hingga kursi kepemimpinan beralih ke tangan Edwin.

    Perkara hibah keagamaan ini bergulir beriringan dengan kasus lain yang berbobot sama besarnya: dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar di tubuh KPU Kotim.

    Bedanya, penanganan kasus kedua ini berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan baru menapaki tahapan penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Dua perkara ini menyajikan potret keberadaan dana hibah senilai total Rp80 miliar di Kotim, yang saat ini sama-sama berjalan lamban menuju kepastian penyelesaian.

    Desakan Kepastian Hukum

    Kelambanan penuntasan perkara di tingkat kabupaten memicu desakan dari warga. Aktivis antikorupsi di Kotim, Burhan Nurohman, menuntut agar pergantian pucuk pimpinan Kejari menjadi titik tolak percepatan kasus yang terkesan dibiarkan menggantung.

    ”Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian hukum. Kalau memang penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup, hentikan secara resmi dan umumkan kepada publik. Sebaliknya, kalau alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan bawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Burhan.

    Menurut Burhan, perkara yang sudah menapaki tahap penyidikan tidak pantas berlarut-larut tanpa arah penyelesaian yang terang. Kepastian hukum dinilai sebagai hak bagi seluruh pihak yang namanya sempat terseret dalam rangkaian pemeriksaan saksi.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Delapan bulan penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” tegas eks aktivis HMI di Kotim tersebut. (ign)