Tag: kejati kalteng

  • Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nihilnya nama tersangka selalu menjadi pusat keluhan publik setiap kali mengawal rentetan perkara dugaan korupsi.

    Ketika puluhan hingga ratusan saksi bolak-balik diperiksa tanpa membuahkan hasil pasti, muncul satu sudut pandang rasional yang nyaris luput dari perdebatan.

    Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menarik tuas analisis ke ranah yang lebih terukur.

    Lamanya proses penyidikan tanpa kejelasan arah tidak hanya menyandera kepastian hukum, melainkan memicu konsekuensi logis berupa beban biaya yang terus ditanggung negara.

    Argo anggaran untuk membiayai operasional penyelidik, jaksa, hingga auditor tetap berdetak seiring bergulirnya waktu.

    Pemberantasan rasuah adalah agenda prioritas yang dipancang tegas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, delapan misi pembangunan yang menjadi rujukan kerja pemerintah periode 2024 hingga 2029.

    Poin ketujuh dari misi tersebut menggarisbawahi penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penindakan tegas tindak pidana korupsi dan narkoba.

    ”Korupsi merupakan masalah yang krusial yang menghambat pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu dalam hukum pidana, korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” jelas Gumarang kepada Kanal Independen, Jumat (3/7/2026).

    Klasifikasi tersebut melampaui retorika tertulis. Status kejahatan luar biasa inilah yang menjadi dasar mengapa negara bersedia menggelontorkan anggaran bernilai jumbo bagi kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga peradilan.

    Persoalan sesungguhnya bermula dari titik tersebut. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan ongkos riil.

    Semakin panjang durasi sebuah perkara mengendap di meja penyidik, semakin besar pula sumber daya uang negara yang harus dialokasikan tanpa jaminan penyelesaian.

    Dua Kasus Puluhan Miliar, Sprindik tanpa Nama

    Dua kasus besar di Kotim menyita perhatian khusus. Pertama, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar.

    Kedua, dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang juga menembus angka Rp40 miliar. Total pagu anggaran yang tengah diusut mencapai Rp80 miliar. Kedua perkara ini sama-sama tertahan di tahap penyidikan pada institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotim.

    Gumarang membeberkan, kedua kasus tersebut diusut melalui mekanisme sprindik umum.

    Berbeda dengan sprindik khusus yang langsung memuat identitas tersangka, surat perintah penyidikan model umum ini terbit tanpa mencantumkan nama atau subjek hukum tertentu.

    Secara prosedural, peristiwa pidananya telah ditemukan, namun penyidik masih bekerja mencari kecukupan minimal dua alat bukti untuk mengarah pada identitas tersangka.

    ”Sprindik penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan bagian dari upaya paksa dalam hukum pidana,” paparnya.

    Analisis ini selaras dengan norma undang-undang. Pasal 90 UU 20/2025 mensyaratkan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Hal tersebut lalu dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sesudah surat diterbitkan.

    Penggunaan sprindik umum juga berlaku resmi hingga level Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menepis anggapan bahwa ini merupakan bahasa informal praktisi daerah.

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat berbicara pada sebuah forum media Mei 2026 menyatakan hal serupa.

    Sejak KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, seluruh sprindik yang terbit di lembaga antirasuah tersebut adalah sprindik umum. Regulasi ini sejalan dengan norma baru Pasal 90 yang belum dikenal pada era KUHAP lama.

    Kekosongan Tenggat yang Diakui Kejaksaan

    Menurut Gumarang, kelemahan mendasar dari sistem sprindik umum adalah hilangnya kepastian batas waktu penetapan status tersangka.

    Kekosongan aturan main ini memicu ketidakpastian hukum lanjutan. Situasi tersebut rentan membuat saksi yang pernah diperiksa berburuk sangka terhadap nasibnya sendiri akibat terus dibayangi status tersangka yang tak kunjung terang.

    Kekhawatiran itu berpijak pada realita. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, justru mengonfirmasi ketiadaan tenggat tersebut tepat pada hari pertamanya bertugas, 1 Desember 2025.

    ”Suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa. Bila dalam waktu dekat bisa diselesaikan, ya kita selesaikan,” ujar Nurcahyo saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Senin (1/12/2025).

    Pernyataan itu memang ditujukan untuk menegaskan prinsip kehati-hatian. Kendati demikian, kalimat tersebut sekaligus membenarkan tesis sang pengamat hukum, yakni tidak ada batas waktu baku, yang ada hanya jaminan bahwa proses penyidikan akan terus bergulir hingga penyidik merasa memiliki kecukupan bukti.

    Beban Riil di Balik Angka Rp80 Miliar

    Argumen inti Gumarang berpusat pada satu hal yang sangat empiris. Waktu yang terbuang adalah anggaran yang mengalir.

    Dia menekankan, meski pemborosan uang negara dalam penanganan perkara tidak masuk kategori tindak pidana, selama tidak ada niat memperkaya diri sendiri, hal ini tetaplah menjadi beban nyata bagi kas negara.

    Pijakan argumen ini bertaut langsung dengan krisis anggaran yang membelit institusi kejaksaan secara nasional.

    Saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 20 Januari 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin terang-terangan mengakui defisit anggaran penanganan perkara di tingkat daerah.

    Kekurangan pembiayaan operasional dan belanja pegawai ini diprediksi menyentuh 75 persen dari kebutuhan ideal.

    Kejaksaan RI bahkan sampai mengusulkan suntikan dana tambahan Rp7,49 triliun kepada DPR demi mengamankan operasional pemberantasan korupsi.

    Persoalan defisit itu belum tuntas hingga pertengahan tahun. Komisi III DPR RI pada 15 Juni 2026 kembali menegaskan dukungan agar Kejaksaan Agung memperkuat pendanaan penanganan perkara, terutama bagi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

    Kondisi ini menyajikan sebuah ironi struktural. Operasional penanganan dua kasus hibah senilai Rp80 miliar di Kejati Kalteng dan Kejari Kotim berada tepat di zona yang disebut Jaksa Agung rawan kekurangan biaya.

    Setiap bulan penyidikan berjalan tanpa titik terang, sumber daya yang sangat terbatas itu terpaksa terus dikuras.

    ”Akibat ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum korupsi dana hibah di Kotim yang sudah masuk tahap penyidikan, di mana waktu berjalan dan anggaran pun berjalan, hal ini menimbulkan pemborosan uang negara. Walaupun pemborosan uang negara bukan perbuatan tindak pidana, namun tetap menambah beban negara,” tegasnya.

    Gumarang merangkum ironi ini lewat sebuah perumpamaan yang menohok.

    ”Dikhawatirkan nanti akhirnya penegakan hukum ibarat negara kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, namun telanjur harus buang kambing,” paparnya.

    Analogi itu menggambarkan negara bertaruh kehilangan sesuatu yang bernilai besar namun tak kunjung ditemukan, sementara biaya operasional bernilai lebih kecil sudah telanjur dibakar dan tidak mungkin ditarik kembali.

    Bayang-Bayang Serupa pada Kasus Ekskavator

    Analisis Gumarang memang terfokus pada dua kasus hibah Rp80 miliar. Kendati begitu, logika struktural tersebut berlaku lebih telak pada satu perkara lain yang tak kalah berdebu di lemari penyidik, yakni dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

    Berbeda dari dua perkara hibah, kasus ekskavator masih membeku di tahap penyelidikan sejak dibuka oleh Kejati Kalteng pada pertengahan 2025.

    Lebih dari 60 saksi telah dimintai keterangan hingga September 2025. Memasuki awal Mei 2026, konfirmasi terakhir menunjukkan status perkara belum bergeser sedikit pun ke penyidikan.

    Bila tesis beban fiskal berlaku untuk tahap penyidikan, argumen itu semestinya menghantam lebih keras pada perkara yang belum menyentuh tingkat penyidikan setelah hampir satu tahun berproses.

    Waktu dan tenaga administratif penyelidik untuk memeriksa puluhan saksi sejak pertengahan 2025 adalah ongkos nyata yang harus dibayar lunas oleh negara.

    Apabila ketiga perkara ini diakumulasikan, yakni dua hibah Rp80 miliar dan ekskavator hampir Rp20 miliar, total pagu proyek yang diusut mendekati Rp100 miliar.

    Angka tersebut merupakan nilai anggaran yang sedang diselidiki, bukan angka pasti kerugian negara.

    Menuntaskan demi Kepastian, Bukan Kecepatan

    Gumarang memungkasi pandangannya dengan satu tuntutan rasional. Penuntasan kasus harus segera dilakukan bukan untuk memburu target kalender, melainkan murni demi tegaknya kepastian hukum.

    Langkah ini mendesak guna mencegah polemik dan prasangka buruk yang perlahan menggerogoti kepercayaan publik.

    Dorongan ini meresonansi suara masyarakat sipil Kotim yang menagih transparansi arah perkara, bukan kecepatan yang serampangan.

    Sudut pandang Gumarang menyuntikkan satu kesadaran baru ke tengah perdebatan publik.

    Keheningan penanganan kasus tak semata menyangkut ketidakpastian nasib para pihak terperiksa, melainkan perkara akuntabilitas uang rakyat yang terus terkuras membiayai proses hukum tanpa garis finis. (ign)

  • Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan saksi keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya sepanjang paruh pertama 2026. Ponsel disita, dokumen kantor digeledah, hingga tumpukan kuitansi kosong diamankan penyidik.

    Namun, begitu gelombang aktivitas penegak hukum itu surut, yang tersisa hanya jeda panjang tanpa kepastian. Empat dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai jumbo di Kotawaringin Timur kini tertahan di tiga institusi penegak hukum berbeda.

    Perkara-perkara ini berjalan lambat pada rel tahapan masing-masing, namun berbagi satu pola yang sama. Riuh saat pengusutan awal, lalu senyap tanpa ujung.

    Keheningan inilah yang mulai memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Ketiadaan informasi lanjutan mengenai empat perkara tersebut memantik respons dari elemen masyarakat.

    Sorotan utama berfokus pada kejelasan tahapan hukum, bukan mendesak penetapan pihak yang bersalah.

    Asas praduga tak bersalah serta kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan vonis tetap dihormati.

    Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyuarakan tuntutan yang selama ini hanya berdengung di warung kopi dan lini masa media sosial ke ruang publik yang lebih terang.

    Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho mempersoalkan empat isu besar sekaligus dalam satu tarikan napas.

    ”Yang saya bingung, terdapat empat isu besar yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

    Empat isu itu ia rinci secara spesifik, yakni penyaluran dana hibah keagamaan, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim, pengelolaan dan keberadaan 17 unit ekskavator alat berat, serta dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim.

    Pernyataan itu segera ia batasi agar tidak berkembang menjadi vonis prematur.

    ”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana perkembangan penyelesaian berbagai persoalan tersebut. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Peta Ketidakpastian: Empat Kasus, Tiga Pintu Hukum

    Jika dijejerkan, keempat perkara ini memperlihatkan bagaimana uang publik dan integritas jabatan bertaruh di ambang ketidakpastian hukum.

    Meski demikian, lintasan keempatnya tidak berada pada titik yang sama. Institusi yang menangani berbeda, tahapan hukumnya berlainan, dan karakter perkaranya pun tak sama.

    Perbedaan itulah yang membuat kesamaan pola senyap di antara mereka menjadi mencolok. Perkara pertama menyasar dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kotim.

    Nilai total proyek yang diusut mencapai Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024.

    Aliran dana terbesar mengalir ke sejumlah kegiatan dan lembaga, di antaranya kegiatan Pesparawi yang pada 2024 tercatat menerima Rp2,35 miliar dan LPTQ sebesar Rp1,77 miliar.

    Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kotim dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Hingga Desember 2025, Kajari Kotim menyebut lebih dari 100 saksi telah diperiksa.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyatakan jumlah saksi yang dimintai keterangan telah menyentuh angka ratusan orang.

    ”Proses penyidikan terus berjalan. 250 orang saksi dalam kasus ini,” ungkapnya pada 31 Maret 2026.

    Hingga kini, belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan. Angka Rp40 miliar merupakan nilai total pos hibah yang diusut, bukan nilai kerugian negara yang hingga kini belum diumumkan secara resmi melalui perhitungan auditor.

    Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPU Kotim dengan pagu anggaran Rp40 miliar.

    Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan kantor empat hari setelahnya.

    Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, juga turut dimintai keterangan sebagai saksi pada 19 Januari 2026.

    Kendati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun tangan untuk mengaudit, kejaksaan belum mengumumkan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.

    Janji penetapan tersangka berulang kali terlontar dari mulut pejabat Kejati. Pada 4 Maret 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi meminta publik bersabar, ”Belum, sabar. Kita saat ini jalan terus.”

    Pada 7 April 2026, ia kembali menyatakan tersangka belum ada karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

    Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung, Hendri berujar, ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini.”

    Hingga awal Juni 2026, janji itu belum terpenuhi.

    Perkara ketiga adalah dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator di Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021–2023.

    Kasus ini mencatat status paling awal sekaligus paling lama tertahan. Penyelidikan telah bergulir di Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng sejak pertengahan 2025.

    Pada September 2025, penyidik menyatakan lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan.

    Namun, hingga konfirmasi terakhir pada awal Mei 2026, status perkara belum bergeser dari tahap penyelidikan.

    Kasus ini sempat dipandang sebelah mata oleh pucuk pimpinan kejaksaan saat itu. Pada Agustus 2025, Kepala Kejati Kalteng ketika itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyebut perkara ekskavator tergolong kecil dibanding kasus lain yang tengah ditangani.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Secara hukum, ketiadaan tersangka pada tahap penyelidikan adalah hal yang wajar karena penyidik belum menarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi.

    Namun, durasi penyelidikan yang memakan waktu hampir satu tahun tanpa kejelasan status menjadi catatan tersendiri.

    Perkara keempat bergeser ke ranah kepolisian, yakni dugaan gratifikasi dalam proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani kasus ini setelah menerima laporan resmi dari ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Berbeda dari tiga kasus sebelumnya, perkara ini berada di ranah pidana umum kepolisian dengan sangkaan gratifikasi, sehingga tidak melalui tahapan audit kerugian negara oleh BPKP.

    Justru di perkara inilah aparat relatif paling terbuka menjelaskan tahapan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengonfirmasi laporan Mandau Telawang telah masuk tahap penyelidikan di Subdit III Tipidkor, dengan verifikasi awal dan pengumpulan keterangan silang yang masih berjalan.

    Sepanjang Maret hingga April 2026, penyidik memanggil pengurus sejumlah koperasi dalam dua gelombang untuk dimintai keterangan dan dokumen, serta memeriksa tiga pimpinan DPRD: Ketua Komisi II Akhyannoor serta dua Wakil Ketua, Juliansyah dan Rudianur.

    Hingga data terbuka terakhir, belum ada informasi resmi bahwa Rimbun sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalteng.

    Rimbun juga konsisten membantah, menepis tudingan menerima Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Empat perkara, tiga institusi, dengan variasi tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan. Karakter hukumnya berbeda, namun benang merah yang mengikat keempatnya adalah ketiadaan arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jelas kepada publik.

    Celah Prosedur dan Paradoks Batas Waktu

    Persoalan sesungguhnya berakar dari regulasi. Keheningan panjang yang mengusik rasa keadilan publik ini, jika ditinjau dari kacamata hukum acara pidana di Indonesia, sama sekali tidak melanggar prosedur formal apa pun.

    Praktisi hukum di Kotim, Sapriyadi, mengatakan, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal batasan waktu yang kaku sejak dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Menurut advokat dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan ini, tidak ada aturan khusus yang mematok tenggat penyelesaian perkara, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Regulasi lama yang sempat memberi batas waktu, yakni Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    ”Kekosongan regulasi ini melahirkan paradoks. Sisi positifnya, ketiadaan tenggat melindungi penyidik agar tidak terburu-buru menjerat seseorang tanpa bukti matang yang rentan gugur dalam praperadilan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

    Namun, sisi lemahnya, lanjut Sapriyadi, celah ini memungkinkan sebuah perkara mengendap tanpa batas waktu yang jelas.

    Dia menuturkan, secara prosedural, kasus yang berjalan di tempat selama berbulan-bulan tetap dianggap sebagai perkara yang “sedang ditangani”.

    ”Situasi menjadi lebih kompleks karena perbedaan rezim hukum yang menaungi masing-masing kasus. KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku per 2 Januari 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut Sapriyadi mengatakan, aturan peralihan pada Pasal 361 menyatakan secara tegas, acuan utama bukanlah kapan tindak pidana terjadi, melainkan kapan waktu penyidikannya dimulai.

    Menurutnya, kasus yang penyidikannya berjalan sebelum 2 Januari 2026 diselesaikan dengan KUHAP lama, sementara yang dimulai setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHAP baru.

    Perbedaan ini berdampak langsung pada anatomi hukum kasus-kasus di Kotim. Kasus hibah keagamaan naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, sehingga wajib tunduk pada KUHAP lama.

    Konsekuensinya, alasan penggunaan “sprindik umum tanpa nama tersangka”, sebuah fleksibilitas prosedur yang menjadi ciri khas KUHAP baru, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan kelambatan penanganan perkara ini.

    Sebaliknya, kasus hibah KPU Kotim yang mengantongi sprindik per 8 Januari 2026 berpeluang besar menggunakan rezim KUHAP baru.

    Model penyidikan umum tanpa menyertakan nama tersangka di awal menjadi pembenar prosedural yang sah bagi penyidik Kejati Kalteng.

    Sementara itu, kasus pengadaan ekskavator masih tertahan di ruang penyelidikan. Tahapan ini secara sifat formalnya lebih tertutup, membuat publik hampir tidak memiliki celah hukum untuk menuntut transparansi informasi.

    ”Perbedaan-perbedaan detail ini memperlihatkan bahwa hambatan di setiap perkara memiliki akar hukum yang berlainan. Ketika institusi penegak hukum menggunakan satu alasan seragam untuk membungkus kelambatan semua kasus, publik memiliki hak hukum untuk menuntut penjelasan yang lebih rinci,” katanya.

    Preseden Keterbukaan Kasus KONI

    Sikap tertutup para penegak hukum di Kotim selalu membentur satu standar pembanding yang melekat di ingatan publik: skandal dana hibah KONI.

    Dalam catatan penanganan kasus KONI, Kejati Kalteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 8 Mei 2024.

    Hanya dalam waktu 23 hari kalender, tepatnya pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    Perkara tersebut melaju cepat hingga meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024 dan diperberat di tingkat banding pada Februari 2025.

    Sementara itu, Bendahara Bani Purwoko dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat kasasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 5470 K/PID.SUS/2025.

    Sapriyadi mengatakan, perbandingan itu harus dibaca secara objektif dan hati-hati. Skandal KONI relatif sederhana karena hanya melibatkan dua pengurus dalam satu lembaga internal.

    Sebaliknya, lanjut Sapriyadi, empat perkara di Kotim saat ini melibatkan ratusan saksi, lintas instansi pemerintah, puluhan vendor rekanan, serta struktur kewenangan birokrasi yang berjenjang.

    ”Mengurai potensi kerugian negara pada pos hibah puluhan miliar atau pengadaan alat berat jelas membutuhkan waktu yang tidak bisa disamakan dengan kasus hibah olahraga. Menuntut kecepatan 23 hari untuk kasus-kasus Kotim saat ini menjadi tidak proporsional,” ujarnya.

    Meski demikian, kata Sapriyadi, preseden KONI tetap relevan sebagai tolok ukur keterbukaan informasi.

    Kasus tersebut membuktikan bahwa Kejati Kalteng mampu membangun komunikasi yang transparan kepada publik mengenai nilai hibah, modus operandi, hingga tahapan penetapan tersangka.

    ”Hal yang dituntut masyarakat terhadap empat kasus yang menggantung saat ini bukanlah adu cepat dengan kasus KONI, melainkan kesamaan standar transparansi informasi,” katanya.

    ”Jika pada satu kasus kejaksaan bisa bersikap terbuka, tidak ada alasan mendasar bagi kasus lain untuk membiarkan arah penanganan perkara tetap gelap selama berbulan-bulan,” tambahnya lagi.

    Ketika Spekulasi Mengisi Jeda Informasi

    Sikap bungkam dari institusi penegak hukum memicu risiko sosial yang nyata. Ketika perkara-perkara besar mengendap tanpa kejelasan, jeda informasi itu tidak pernah dibiarkan kosong oleh masyarakat.

    Spekulasi segera mengambil alih. Desas-desus itu mulai mengeras pada tingkat akar rumput Kotim menjadi satu istilah sinis: perkara yang dijadikan “ATM” atau ”sapi perah”.

    Label ”sapi perah” ini melampaui batas obrolan warung kopi. Desas-desus tersebut justru bergaung paling keras di lingkar jurnalis dan pemerhati hukum yang rutin memantau pergerakan kasus kakap di Kotim.

    Mereka adalah kelompok yang terlalu sering menyaksikan pola berulang yang sama, yakni pengusutan yang beringas di awal, lalu perlahan senyap tanpa kabar. Rasa curiga itu lahir dari akumulasi observasi atas pola tersebut, bukan dari prasangka buta.

    Dalam sebuah jeda peliputan, desas-desus ini sempat pecah menjadi obrolan.

    ”Bisa jadi ATM (dugaan sapi perah, Red) itu, Bang,” kata seorang jurnalis media lokal.

    Celetukan itu terdengar ringan bak kelakar belaka, tetapi gaungnya memantulkan keresahan yang kini disuarakan secara lantang oleh KPPM.

    Narasi itu hidup sebagai cerminan ketidakpercayaan yang tumbuh di sebagian publik.

    Muncul asumsi bahwa perkara yang sengaja dibiarkan menggantung berfungsi sebagai instrumen tekanan atau sumber setoran, demi menahan status hukum pihak terperiksa agar tak pernah bergeser menjadi tersangka.

    Sindiran tersebut kini melengkapi daftar frasa lawas semacam “di-86-kan” atau “di-peti es-kan” yang selalu membayangi setiap kasus saat menguap tanpa penjelasan.

    Mengenai fenomena tersebut, Sapriyadi menegaskan, prasangka semacam itu tidak boleh dianggap sebagai kebenaran objektif.

    Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang menunjukkan bahwa praktik transaksional tersebut terjadi dalam penanganan empat perkara yang ada.

    ”Menuduh aparat penegak hukum melakukan jual-beli perkara tanpa bukti adalah bentuk fitnah yang merusak, sama merusaknya dengan membiarkan penanganan kasus menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

    Sapriyadi melanjutkan, asas praduga tak bersalah harus dihormati secara penuh, tidak hanya bagi para terperiksa, melainkan juga bagi institusi Kejari, Kejati, dan Polda Kalteng.

    ”Menarik kesimpulan bahwa aparat bermain mata hanya karena proses hukum berjalan lambat adalah lompatan logika yang keliru dan tidak berdasar,” katanya.

    Meski demikian, lanjut Sapriyadi, keberadaan prasangka tersebut adalah fakta sosial yang nyata.

    Desas-desus itu menyebar dan perlahan mengikis wibawa lembaga hukum. Akar masalahnya bukan pada kebenaran prasangka, melainkan pada ekosistem yang membuatnya tumbuh subur.

    ”Ketiadaan batas waktu penanganan perkara yang diperparah oleh minimnya kewajiban aparat untuk menyampaikan progres substantif kepada publik. Ruang gelap informasi inilah tanah subur bagi berkembangnya ketidakpercayaan,” kata Sapriyadi.

    Lebih jauh Sapriyadi mengutarakan, transparansi kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak.

    Langkah ini diperlukan bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu publik, melainkan untuk menutup ruang gelap spekulasi sekaligus melindungi nama baik institusi penegak hukum dari tudingan liar.

    Jalur Resmi Menggugat Keheningan

    Tuntutan keterbukaan informasi ini memiliki pijakan hukum yang kokoh, bukan sebatas desakan moral masyarakat sipil.

    Sapriyadi mengatakan, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin secara tegas hak peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Aturan pelaksananya, lanjut Sapriyadi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, merinci bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak hukum.

    Bagi pelapor resmi, tambahnya, regulasi bahkan memberikan hak untuk mendapatkan perkembangan atas laporan mereka. Lebih mendasar lagi, hak publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    ”Aturan ini menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

    Mengacu hal tersebut, tutur Sapriyadi, ketika ada pihak yang menuntut kejelasan, mereka sedang menggunakan hak yang dijamin undang-undang dalam koridor yang sah, yakni menuntut kepastian arah proses hukum, bukan membongkar materi rahasia penyidikan.

    Jalur formal untuk menagih akuntabilitas ini terbuka lebar. Jika masyarakat menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di kejaksaan, mekanisme pengaduan resmi dapat dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Langkah ini telah dipraktikkan secara nyata.

    Pada Mei 2026, sebuah aliansi masyarakat sipil resmi melaporkan satu Kejaksaan Negeri ke Jamwas karena dinilai menutup informasi perkembangan perkara.

    Sementara untuk kasus di ranah kepolisian seperti dugaan gratifikasi KSO Agrinas, pengawasan serupa tersedia melalui Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mekanisme pengawasan ini terbukti berjalan.

    Pada April 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran sebuah Kejaksaan Negeri yang kinerjanya dinilai bermasalah, dengan tenggat waktu pelaporan satu bulan.

    Fakta ini menegaskan bahwa kelambatan dan potensi penyimpangan prosedur adalah hal yang diakui dapat terjadi dalam internal penegak hukum, sehingga instrumen pengawasan disiapkan untuk mengoreksinya.

    Akuntabilitas bukanlah ancaman, melainkan perisai bagi penegak hukum yang bekerja secara lurus.

    Menagih Kompas Penegakan Hukum

    KPPM menutup pernyataannya dengan sikap yang konsisten, terukur, menolak penghakiman jalanan, namun tetap tegas menagih kepastian hukum.

    ”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut,” tegasnya.

    Asas hukum tersebut berlaku dua arah: melindungi pihak yang diperiksa dari penghakiman sepihak, sekaligus membentengi aparat dari prasangka liar. Namun, penghormatan terhadap koridor hukum tidak berarti menafikan hak atas transparansi.

    ”Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan setiap kasus tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

    Ridho menambahkan, publik sejatinya tidak menuntut pengumuman tersangka secara instan, tidak pula mendesak angka kerugian negara disajikan terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Hal utama yang ditagih adalah kejelasan arah. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tahapan penyidikan berjalan, apa kendala teknis yang dihadapi, dan kapan kesimpulan hukum akan diambil.

    ”Publik tidak hanya membutuhkan pemberitaan ketika sebuah kasus mencuat, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana akhir dan perkembangan penyelesaiannya,” ujarnya.

    ”Transparansi adalah hak masyarakat dan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah serta penegak hukum,” tambahnya.

    Empat perkara kakap di Kotim kini masih berada di ruang ketidakpastian yang sama. Ratusan hari telah berlalu bagi sebagian kasus tersebut, sementara kompas yang menunjukkan arah akhir penanganan perkara masih tertutup rapat di meja penyidik. (ign)

    Catatan Redaksi: Data status perkara dalam artikel ini dihimpun dari pemberitaan resmi dan sumber informasi terbuka hingga awal Juni 2026. Angka nilai perkara yang tercantum merujuk pada nilai pagu anggaran, hibah, atau proyek yang sedang diusut, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan resmi oleh auditor. Kanal Independen membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh institusi penegak hukum yang disebut untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara.

  • Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengunci kerugian negara dari proyek Gedung Expo Sampit yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 di angka Rp3.017.856.469,99.

    Jaksa menyebut 99,7 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total kebocoran tersebut mengalir lurus ke kantong kontraktor pelaksana, Leonardus Minggo Nio.

    Proporsi raksasa itu justru bermuara pada tuntutan 5 tahun penjara pada persidangan Selasa (24/6/2026).

    Angka ini menyingkap sebuah ketimpangan mencolok karena sang penikmat porsi terbesar dituntut lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lain yang sudah diganjar vonis 6 tahun penjara.

    Hampir Seluruh Kerugian Bermuara ke Satu Kantong

    Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Dyah Ayu Purwati mewakili tim gabungan Kejati Kalteng dan Kejari Kotim menegaskan posisi sang kontraktor.

    Jaksa menilai direktur PT Heral Eranio Jaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo bin Aslipin Nio dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata Dyah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa juga menuntut Leonardus membayar denda seratus juta rupiah. ”Membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut kalimat tuntutan tersebut.

    Satu detail krusial terselip di balik kalimat tuntutan ini. Jaksa ternyata menjerat sang kontraktor menggunakan dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri yang ancamannya lebih berat).

    Pergeseran pasal ini mempertebal kejanggalan dalam perkara ini. Seseorang yang sejak awal didakwa mengantongi nyaris seluruh uang negara secara langsung, pada akhirnya justru hanya dituntut menggunakan pasal turunan yang lebih ringan.

    Beban paling besar lantas diletakkan pada pengembalian kerugian negara. Tim jaksa menuntut Leonardus membayar uang pengganti penuh sebesar Rp3.017.856.469,99.

    Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Leonardus harus menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Terdakwa sendiri tercatat telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp300 juta pada 17 Juni 2026.

    Jaksa meminta majelis hakim merampas uang titipan itu untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Tiga Komponen Kebocoran

    Kerugian tiga miliar rupiah itu tidak menguap dari satu titik. Surat dakwaan yang dibacakan sejak sidang perdana pada 26 Februari 2026 merinci tiga klaster pekerjaan yang dinilai melenceng dari kontrak namun tetap dibayar penuh.

    Klaster pertama mencakup pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, serta beton rumah genset yang volume dan mutunya susut. BPK menghitung kelebihan bayar di pos ini sebesar Rp152.600.222,03.

    Penyimpangan spesifikasi pada penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, hingga penutup atap menjadi klaster kedua. Kelebihan bayarnya mencapai Rp634.819.719,74.

    Pos ketiga yang menelan angka paling raksasa adalah konstruksi dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung.

    Desain awalnya memadukan fungsi dinding partisi sekaligus atap. Kenyataannya, seluruh sisi bangunan bocor hingga gagal berfungsi.

    Angka kelebihan bayar untuk komponen tak terpakai ini menyentuh Rp2.489.152.518,22 (sudah dipotong pajak PPh 3 persen).

    Dinding miring inilah yang dalam penelusuran investigatif Kanal Independen sebelumnya dilabeli sebagai “perangkap air”.

    Audit teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membuktikan panel Aluminium Composite Panel (ACP) pada dinding hanya disandarkan pada rangka hollow kopong tanpa dinding masif pelindung.

    Kanopi datar berbahan ACP di empat sisi juga tidak didesain menahan guyuran hujan langsung.

    Cacat struktur ini menyulap ruang pameran menjadi kolam setiap kali hujan menderas di Sampit.

    ”Personel Hantu” dan Rantai Pengawasan Putus

    Dakwaan jaksa turut menguliti fakta soal deretan tenaga ahli yang hanya mentereng dalam dokumen kontrak namun gaib di lapangan.

    PT Heral Eranio Jaya menyusun formasi personel ideal dalam berkas penawarannya. Tersusun nama-nama pengisi posisi project manager, site manager, manajer mekanikal, elektrikal, K3, hingga operator khusus.

    Daftar susunan ini yang menjadi landasan penilaian bahwa perusahaan layak mengeksekusi paket puluhan miliar.

    Kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Posisi project manager yang seharusnya dipegang Hapsa Tjong justru kosong melompong saat pekerjaan berjalan. Kursi manajer K3 senasib.

    Beberapa jabatan teknis malah diisi orang-orang yang namanya tidak pernah tercantum dalam kontrak. Hapsa Tjong sendiri di lapangan merangkap peran sebagai site manager sekaligus pelaksana lapangan.

    Rombakan susunan personel ini fatalnya tidak pernah diajukan secara resmi kepada PPK.

    Syarat-syarat Umum Kontrak Angka 54.1 padahal mewajibkan penyedia mengantongi izin tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial baru di luar lampiran kontrak.

    Prosedur pengawasan formal runtuh semenjak pelanggaran itu terjadi karena kontraktor merombak tim tanpa permisi, PPK membiarkan pekerjaan berjalan, dan konsultan pengawas diam mendampingi.

    Kontrak Sekarat yang Dipaksa Bernapas

    Kekacauan memuncak menjelang tenggat waktu. Proyek ini sesuai kesepakatan 18 September 2019 hanya diberi napas 420 hari kalender. Wujud fisik bangunan nyatanya masih jauh dari kata selesai hingga November 2020.

    Jaksa membeberkan rekayasa untuk menyambung nyawa kontrak yang secara hukum telah habis masanya.

    Fazriannur melalui grup WhatsApp pada 12 November 2020 melapor bahwa kontrak fisik telah kedaluwarsa.

    Zulhaidir menyahut berbekal informasi Kepala Bagian Pembangunan bahwa proyek harus terus berjalan dan penambahan waktu akan disusun bersama PPK.

    Rekayasa ini melahirkan “addendum kembar”. Fazriannur menerbitkan dua dokumen Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal identik yakni 9 November 2020. Isinya justru berbeda.

    Satu dokumen memberi tambahan waktu 35 hari kalender, sedangkan versi lainnya 97 hari kalender. Kedua addendum itu faktanya baru ditandatangani pada 16 Desember 2020, lalu dibuat berlaku surut seakan-akan terbit sebelum masa kontrak habis.

    Pekerjaan tersebut tetap gagal tuntas meski sudah mendapat tambahan waktu. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Bersama pada 15 Februari 2021 merekam progres fisik baru menyentuh 87 persen.

    Rapat koordinasi lanjutan pada 22 Juni 2021 mendata progres merayap ke 90 persen dan mandek di komponen mekanikal-elektrikal akibat masalah pendanaan kontraktor.

    Anggaran proyek anehnya tetap dicairkan seratus persen penuh. Kunci persetujuan pencairan tanpa realisasi utuh inilah yang akhirnya menyeret para aktor ke meja hijau.

    Disparitas yang Mencolok

    Nasib keempat aktor ini berlainan arah secara tajam saat menghadapi putusan peradilan.

    Zulhaidir sang Pengguna Anggaran mulanya divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa kemudian melawan. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp350 juta.

    Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8861 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 26 September 2025 memalu vonis akhir 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta, yang kini berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Fazriannur selaku konsultan pengawas yang dalam dakwaan disebut hanya menerima Rp10 juta menempuh rute serupa.

    Hukumannya melompat ke 6 tahun di tingkat banding setelah divonis 1,5 tahun di peradilan tingkat pertama.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi tersebut dan mengukuhkan vonis 6 tahun penjara beserta denda Rp300 juta. Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap.

    Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sang konsultan perencana menerima nasib paling ringan.

    Majelis hakim menilai ia tak memperkaya diri sendiri, tetapi tetap dianggap bersalah memuluskan korupsi dalam ranah perencanaan dengan hukuman di kisaran 1,5 tahun.

    Kontraktor Leonardus yang disebut jaksa menelan 99,7 persen kerugian negara justru kini hanya dituntut 5 tahun.

    Tuntutan ini berada di bawah vonis dua rekannya yang sudah diganjar 6 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Angka lima tahun ini sebagai catatan masih berupa tuntutan jaksa dan bukan putusan akhir. Palu keadilan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim usai agenda nota pembelaan terdakwa.

    Sejarah perkara ini merekam bahwa pola serupa pernah terjadi saat jaksa menuntut Zulhaidir 4 tahun, hakim PN menjatuhkan 1,5 tahun, lalu Pengadilan Tinggi mengoreksinya tajam ke angka 7 tahun.

    Buron 14 Bulan, Baru Diadili

    Faktor pembeda lainnya adalah pelarian sang kontraktor. Leonardus berstatus tersangka sejak 14 Juni 2024.

    Pria ini sudah raib saat panggilan pemeriksaan dilayangkan. Polda Kalimantan Tengah kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang pada 19 Juli 2024.

    Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng butuh waktu lebih dari setahun hingga berhasil meringkusnya di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 dengan pengawalan ketat.

    Keterlambatan ini membuat sang kontraktor utama menjadi aktor paling akhir yang disidangkan. Fakta-fakta teknis dan keuangan padahal telah lebih dulu diuji di persidangan tiga terdakwa sebelumnya.

    Nama yang Belum Tersentuh

    Satu nama terus menggema di dalam berkas namun tak kunjung duduk di kursi terdakwa selama jalannya sidang, yakni M Tahir selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

    M Tahir adalah simpul sentral dalam dakwaan Leonardus. Dia yang mengajukan lelang, menandatangani kontrak, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, hingga ikut memproses addendum.

    Laporan Kanal Independen sebelumnya menyebut namanya sebagai pihak yang mempertahankan desain bermasalah atas dasar “permintaan bupati”, meski sempat ada tawaran solusi teknis mengganti material kanopi agar kedap air.

    Penyidik sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka hingga tuntutan Leo dibacakan. Sosok M. Tahir baru sebatas ornamen dalam konstruksi dakwaan pihak lain.

    Gedung yang Tetap Berdiri

    Bangunan pangkal perkara itu masih mematung di Jalan Tjilik Riwut. Gedung ini bertahun-tahun mangkrak dan disorot DPRD Kotim karena atap bocor serta plafon jebol sebelum akhirnya disentuh perbaikan pada awal 2026.

    Bukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh TNI yang merogoh dana ratusan juta rupiah untuk menyulapnya menjadi markas sementara bagi sekitar 500 prajurit.

    Warna cat baru dan atap yang ditambal tak akan sanggup menghapus angka kerugian negara yang sudah diukir di pengadilan.

    Palu sudah diketuk keras bagi tiga terdakwa. Babak akhir bagi Leonardus kini tinggal menunggu nota pembelaan dan putusan.

    Putusan majelis hakim kelak akan menjadi penentu riwayat akhir perkara ini. Ketukan palu pengadilan bakal membuktikan apakah hukuman bagi sang penikmat 99,7 persen kerugian negara bisa sepadan dengan vonis 6 tahun milik koleganya, atau justru mengulang tren putusan ringan di tingkat pertama.

    Agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa menjadi tahapan selanjutnya sebelum vonis tersebut dijatuhkan.(ign)

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua kali penggeledahan. Ratusan saksi diperiksa. Puluhan ponsel disita bersama deretan stempel perusahaan yang janggal.

    Skala pengusutan dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp80 miliar di Kotawaringin Timur berjalan masif.

    Auditor BPKP pun sudah masuk untuk merinci kepastian uang negara yang bocor. Semua elemen pembuktian seolah sudah terkumpul utuh di atas meja kejaksaan, namun menyisakan satu keheningan panjang yang belum terpecahkan, yakni soal tersangka.

    Kondisi timpang itu memantik desakan tajam dari Komunitas Peduli Kotim (KPK). Mereka menagih kepastian hukum atas rentetan skandal dugaan korupsi dana hibah dengan taksiran nilai yang menyentuh Rp80 miliar.

    Dua perkara besar kini berada di meja dua institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Keduanya telah memasuki status penyidikan, namun kompak belum menetapkan satu pun pihak yang harus bertanggung jawab.

    Tuntutan ini dilontarkan Penasihat Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, Kamis (4/6/2026).

    Dia mempertanyakan kelanjutan tiga perkara sekaligus, yakni aliran dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim, kucuran hibah keagamaan dari Sekretariat Daerah, serta polemik dana hibah KORMI Kotim yang telanjur menjadi konsumsi publik meski belum bersentuhan dengan tahap penyidikan.

    ”Kami tidak meminta kejaksaan bertindak gegabah. Kami meminta kepastian bahwa proses yang sudah berjalan panjang ini menuju ke suatu kesimpulan hukum yang jelas,” kata Riduwan.

    Hibah KPU Kotim: Janji Tersangka yang Belum Ditepati

    Perkara dana hibah Pilkada Rp40 miliar untuk KPU Kotim sebenarnya sempat bergerak agresif. Sejak penyidikan naik pada awal Januari 2026, Kejati Kalteng telah menyapu sejumlah instansi penting, mulai dari KPU, Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga DPRD Kotim.

    Selain menyita puluhan perangkat elektronik, penyidik mendapati indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban lewat temuan deretan stempel entitas swasta di lokasi yang ganjil; Kantor KPU Kotim.

    Daftar panggilannya pun tidak main-main. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Kotim, hingga para vendor rekanan.

    Manuver masif ini sempat memuncak pada 11 Mei 2026, ketika Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dan BPKP sedang menghitung kerugian negara.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ucap Hendri kala itu.

    Hampir empat pekan berlalu sejak kalimat tersebut terucap, daftar tersangka itu belum juga terisi.

    Janji dari pihak kejaksaan itulah yang kini menjadi landasan masyarakat menagih bukti. Riduwan memandang transparansi tahapan audit sebagai instrumen wajib yang harus dipaparkan ke hadapan publik secara berkala.

    ”Kejaksaan sudah menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara. Sikap yang sesuai asas kepastian hukum seharusnya tidak sebatas mengatakan ‘audit masih berjalan’, melainkan menjelaskan secara periodik: tahap apa yang sudah selesai, apa hambatannya, dan estimasi waktu realistis menuju pemenuhan unsur kerugian negara,” paparnya.

    Riduwan turut mempertanyakan pemenuhan minimal dua alat bukti pasca-penerbitan sprindik dan upaya paksa penggeledahan, mengingat tindakan penegakan hukum harus terukur.

    ”Asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan penegak hukum berujung pada kejelasan status hukum suatu perkara, tidak dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian,” kata Riduan.

    Bobot perkara ini semakin berat karena menyangkut dana hibah penyelenggaraan pemilu daerah, hal yang menuntut pertanggungjawaban sangat ketat.

    ”Bila dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan hibah Pilkada dibiarkan berlarut tanpa kejelasan pelaku, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa manipulasi dana pemilu bisa dinegosiasikan, tidak harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Hibah Keagamaan: Delapan Bulan Penyidikan, Masih Senyap

    Pola serupa terjadi pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim. Institusi dan karakter kasusnya berbeda, tetapi muaranya seragam. Delapan bulan penyidikan berlalu tanpa satu pun tersangka.

    Perkara ini mengusut kucuran dana Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah Kotim (2023-2024) kepada 251 penerima. Aliran terbesar masuk ke Pesparawi (Rp2,35 miliar pada 2024 dan Rp1,7 miliar pada 2023), LPTQ (Rp1,77 miliar dan Rp1,15 miliar), serta panitia safari keagamaan.

    Sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pejabat BKAD, Sekretariat Daerah, hingga para penerima hibah.

    Namun, setelah prosesnya memakan waktu lebih dari delapan bulan, penjelasan kejaksaan masih berkutat pada alasan audit kerugian negara yang sedang berjalan, tanpa merilis angka resmi maupun menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

    Riduan menyoroti karakter kasus ini secara khusus. Dia mengingatkan bahwa label keagamaan sama sekali tidak menggugurkan unsur pidana apabila terjadi penyelewengan aliran dana.

    ”Ketika dana hibah keagamaan diselewengkan melalui penyalahgunaan kewenangan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu masuk dalam ranah Pasal 3 UU Tipikor. Bungkus kegiatan keagamaan tidak mengubah esensi tindak pidananya, justru membuat kebutuhan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi lebih tinggi demi melindungi martabat institusi keagamaan yang taat prosedur,” tegasnya.

    Dia juga mempingatkan efek berantai dari penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat ini terhadap interpretasi sosial masyarakat.

    ”Apabila dana hibah keagamaan yang seharusnya menyokong syiar dan kehidupan beragama malah bocor melalui lembaga yang tidak layak atau kegiatan yang direkayasa, lalu penanganan hukumnya dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa menafsir bahwa simbol agama sedang dipakai sebagai selubung untuk menghindari akuntabilitas,” katanya.

    ”Penafsiran ini tidak sehat, dan justru bisa dicegah jika kejaksaan bersedia lebih transparan soal progres dan basis hukumnya,” jelasnya lebih lanjut.

    Hal yang dituntut saat ini, urai Riduwan, bukanlah publikasi besaran nominal kerugian negara secara instan.

    ”Yang dituntut adalah arah. Sejauh mana proses perhitungan kerugian berjalan, lembaga mana yang terlibat, dan kapan kira-kira unsur kerugian negara itu bisa dipastikan dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.

    Preseden KONI dan Pertanyaan untuk KORMI

    Riduan menyodorkan satu cermin besar bagi penegak hukum, yakni rekam jejak penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Kotim.

    Kompleksitas tiap perkara dan syarat perhitungan kerugian riil negara tentu berbeda. Namun, rekam jejak ini memperlihatkan jurang durasi penegakan hukum yang terlampau lebar, sehingga wajar memantik pertanyaan publik soal konsistensi transparansi penanganan perkara.

    Garis waktu memperlihatkan ritme kerja yang sangat progresif dalam kasus KONI. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor KONI, BKAD, dan Dispora pada 20 Mei 2024.

    Puncaknya, pada 31 Mei 2024, kejaksaan resmi menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. Dari penerbitan sprindik hingga pengumuman tersangka, penyidik hanya butuh 23 hari kalender.

    Durasi 23 hari itu sangat kontras jika disandingkan dengan kasus hibah KPU Kotim yang telah menyentuh 147 hari, dihitung sejak sprindik terbit 8 Januari 2026 hingga 4 Juni 2026, tanpa kejelasan pelaku.

    Situasi serupa membayangi kasus dugaan korupsi hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim, yang usianya sudah menembus lebih dari delapan bulan di tahap penyidikan tanpa satu pun tersangka.

    Selain cepat menetapkan tersangka dalam skandal KONI periode 2021-2023 tersebut, Kejati Kalteng juga sukses menyeret perkaranya hingga ke meja persidangan.

    Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memvonis Ketua KONI Kotim Ahyar dengan hukuman dua tahun penjara pada Desember 2024.

    Palu hukum berbunyi lebih keras di tingkat banding pada Februari 2025, ketika Pengadilan Tinggi Palangka Raya melipatgandakan hukuman Ahyar menjadi lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Nasib lebih berat dialami Bendahara KONI Bani Purwoko di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025, memperbaiki dan memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

    Rentetan vonis hingga tingkat kasasi ini menjadi bukti sahih bahwa kejaksaan memiliki kemampuan mengurai kerugian negara atas dana hibah olahraga dan memproses pelakunya.

    ”Preseden KONI itu penting sebagai standar pembanding, tidak untuk menyamakan semua perkara secara kaku, tetapi untuk mengukur konsistensi,” kata Riduwan.

    Dia melanjutkan, apabila dalam kasus KONI Kotim kejaksaan bisa secara terbuka menjelaskan nilai hibah, pola penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, dan akhirnya menetapkan para pengurus sebagai pelaku, wajar bila publik berharap standar keterbukaan yang sama diterapkan pada kasus-kasus yang statusnya jauh lebih lama bergantung.

    Berpijak pada standar keterbukaan yang sama, Komunitas Peduli Kotim turut mempertanyakan nasib perkara dana hibah KORMI Kotim.

    Walau isu ini belum memijak anak tangga penyidikan, isunya telanjur merebak luas. Hal ini memanas pasca-klarifikasi Ketua KORMI Kotim Gahara Ramadhan pada Maret 2026.

    Dia mengklaim kucuran dana Rp250 juta per tahun yang diterima organisasinya telah dipertanggungjawabkan tuntas secara administratif.

    Gahara bersikukuh hasil klarifikasi dengan kejaksaan tidak menemukan adanya penyimpangan. Dia bahkan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyerang kehormatannya di media sosial.

    Riduan menggarisbawahi bahwa bantahan tersebut bukan menjadi masalah utama, melainkan menuntut kejaksaan untuk mengambil sikap resmi guna meluruskan posisi perkara ini di mata publik.

    ”Karena perkara ini sudah muncul di ruang publik, masyarakat berhak mengetahui apakah memang tidak ada temuan. Kejelasan dari kejaksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.

    Membaca perkara ini dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, standar kerja kejaksaan harus ditegakkan secara utuh untuk tiap kasus.

    ”Kalau di satu sisi negara mampu menghitung kerugian dan menjerat pelaku di KONI, maka semua dugaan penyimpangan hibah, baik yang sudah naik penyidikan maupun yang masih dalam permintaan keterangan, semestinya diperiksa dan dijelaskan kepada publik dengan standar yang sama,” ujar Riduwan.

    “Jangan Sampai Di-86-kan”

    Menutup rentetan desakannya, Riduwan melontarkan satu peringatan tajam mengenai kegelisahan yang mulai merayap di akar rumput.

    Gejala sosial ini harus direspons cepat oleh institusi penegak hukum sebelum memicu ketidakpercayaan publik.

    ”Kami tidak ingin muncul kecurigaan atau prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum. Justru karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Yang tidak baik adalah ketika perkara besar yang menjadi perhatian publik dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

    Kegelisahan itu dipicu oleh desas-desus di tengah masyarakat bahwa rangkaian kasus bernilai jumbo ini berpotensi meredup tanpa ujung penyelesaian.

    Dalam bahasa pergaulan yang kerap muncul sebagai bentuk apatisme publik, ada ketakutan kasus ini pada akhirnya akan “di-86-kan”.

    ”Kami percaya kejaksaan bekerja profesional. Tetapi kejelasan informasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan, sampaikan juga secara resmi kepada publik. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru menguap tanpa penjelasan,” tegasnya. (ign)

  • Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jejak ekspor zirkon senilai Rp281,3 miliar ”menyeret” penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masuk ke jantung birokrasi pertambangan.

    Senin (18/5/2026), penggeledahan serentak menyasar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

    Penyitaan sejumlah dokumen dari dua instansi ini menegaskan bahwa pembongkaran skandal PT Kirana Bumi Mineral (KBM) tidak berhenti pada pintu perusahaan, melainkan menembus langsung ke meja para pengambil keputusan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan, penggeledahan di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso tersebut mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi periode 2020 hingga 2025.

    Tindakan penyidik ini menyasar kelemahan dalam tubuh birokrasi, yakni izin mineral yang salah kategori, kuota produksi yang berkamuflase melindungi zirkon ilegal, dan jejak aktor yang perlahan mulai terlihat bentuknya.

    Warisan Perkara dan Perlawanan di Alamat Kembar

    Kejati Kalteng tidak mengetuk pintu PT KBM tanpa sebuah peta. Jejak panjang ini terbentang dari penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM).

    Dalam kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun tersebut, empat orang telah ditahan, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Direktur PT IM.

    Skema kejahatan mereka tertata rapi. Membeli zirkon dari penambang tak berizin di Katingan dan Kapuas melalui perantara CV Dayak Lestari, memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lalu mengekspornya seolah-olah itu hasil tambang sendiri.

    Penyidik kini menemukan duplikasi skema tersebut pada operasi PT KBM. Identitas direktur atau pemilik PT KBM memang tidak tertera dalam dokumen publik.

    Namun, merujuk pada pemberitaan berbagai media sejak September 2025, PT KBM diketahui berkantor di Jalan Mangku Rambang I, Kelurahan Menteng.

    Alamat ini sama persis dengan markas CV Dayak Lestari. Dua entitas berbeda, satu atap yang sama.

    Temuan alamat kembar ini bukan sekadar kebetulan geografis, melainkan titik konflik yang sempat memanas.

    Saat Kejati menyambangi alamat tersebut pada September 2025 lalu, PT KBM memprotes keras.

    Mereka berdalih surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya tertuju pada alamat PT IM di Jalan Teuku Umar, bukan Jalan Mangku Rambang.

    Perlawanan itu memuncak hingga manajemen PT KBM sempat melontarkan tudingan bahwa penyidik bertindak layaknya “perampok berbaju aparat penegak hukum.”

    Namun, kehadiran tim penyidik di dua instansi pemerintahan hari ini membuktikan satu hal. Kejati Kalteng mengabaikan gertakan tersebut. Perburuan alat bukti kini justru menembus lebih dalam.

    Sistem OSS dan Lubang Kunci KBLI

    PT KBM memegang IUP Operasi Produksi sejak 2018. Menjelang masa berlakunya habis, perpanjangan sepuluh tahun langsung dikabulkan pada Juni 2023.

    Namun, rilis resmi Kejati mengungkap bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang ketat ternyata memiliki celah bagi PT KBM.

    Dodik membeberkan, perusahaan ini tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penambangan maupun perdagangan zirkon.

    Kode yang tercantum adalah 46620, spesifik untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, zirkon adalah mineral non-logam yang bersandi 46641.

    Kesalahan abjad dan angka ini adalah lubang kunci yang diduga sengaja diabaikan birokrasi. Kejati mencatat kejanggalan ini dengan lugas.

    ”Dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023, permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI,” terang Dodik dalam rilisnya.

    Kejati turut mencium indikasi kotor di balik proses tersebut. Penyidik menduga ada penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang membuka peluang penyalahgunaan kuota.

    Fakta bahwa perpanjangan izin tetap terbit menyisakan tanya tentang siapa yang memberikan jaminan persetujuan di balik meja DPMPTSP.

    Manipulasi Kuota dan Nasib Penambang Tradisional

    Kejanggalan administrasi itu berujung pada angka yang fantastis. Berdasarkan dokumen persetujuan ekspor dan Laporan Surveyor Kementerian Perdagangan yang dikantongi penyidik, PT KBM tercatat mengekspor 15.028 ton zirkon selama periode 2022-2025 ke pasar global. Nilainya menembus USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

    Kejati menduga kuat angka sebesar itu tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri.

    Perusahaan ditengarai menjadikan dokumen RKAB sebagai payung resmi untuk mencuci mineral ilegal.

    Pasir-pasir zirkon itu diduga digali dari kubangan lumpur di berbagai penjuru Kalteng, di mana warga lokal kerap menjadi pihak yang menanggung risiko fisik dan ancaman hukum, sementara para pemodal di balik layar dengan leluasa mengonversi mineral tersebut menjadi komoditas ekspor.

    Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

    ”Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Perburuan dokumen telah usai, babak pembuktian siapa aktor di balik Jalan Mangku Rambang I baru saja dimulai. (ign)

  • Skenario Lebih dari Empat Kepala: Mengurai Rantai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kotim

    Skenario Lebih dari Empat Kepala: Mengurai Rantai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasi pencocokan fisik dan pemeriksaan pegawai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur telah berlangsung sehari sebelumnya.

    Tanda tanya tajam menyelimuti ruang publik. Berapa banyak pihak yang bakal terseret menduduki kursi tersangka?

    Praktisi hukum di Kotim, Advokat Agung Adisetiyono, memiliki analisis mandiri yang membedah anatomi perkara ini.

    ”Kalau melihat pola penyidikannya, saya memperkirakan tersangkanya bisa lebih dari empat orang. Karena kasus seperti ini biasanya tidak mungkin berjalan sendiri,” kata Agung, Selasa (12/5/2026).

    Prediksi tersebut bukan berangkat dari sebuah kebetulan. Agung membaca tanda-tanda yang sudah sangat lekat dengan penanganan perkara tipikor kepemiluan serupa dari berbagai penjuru daerah.

    Rantai Birokrasi yang Saling Mengunci

    Pengelolaan dana hibah pilkada merupakan mesin birokrasi yang digerakkan oleh banyak tangan.

    Sistem ini membentang panjang bermula dari hulu perencanaan hingga bermuara pada hilir pertanggungjawaban.

    ”Dalam alur hibah itu ada pengguna anggaran, PPK, bendahara, panitia kegiatan, pihak penyedia sampai pihak yang melakukan verifikasi administrasi. Jadi kalau ditemukan dugaan penyimpangan, biasanya penyidik akan melihat keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

    Gambaran tersebut berpijak pada preseden hukum yang terang. Deretan persidangan korupsi dana hibah KPU tingkat daerah memperlihatkan pola yang konsisten. Tidak ada yang berjalan dengan satu tersangka.

    Baca Juga: Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    Perkara Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka dengan peran spesifik. Mantan sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara selaku kuasa keuangan, dan ketua KPU selaku penanggung jawab divisi keuangan.

    Kasus Karimun menyeret empat tersangka dari lini kesekretariatan: sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang.

    Penyidikan Tanjungbalai menjerat empat nama, meliputi ketua KPU, sekretaris, bendahara, dan PPK. Sementara perkara Sumba Timur mengurung tiga tersangka yang terdiri dari sekretaris, PPK, dan bendahara.

    Rangkaian kasus pembanding tersebut membuktikan satu hal. Walaupun komposisi jabatannya bervariasi, posisi sekretaris dan bendahara nyaris tidak pernah absen dari pusaran kasus lantaran keduanya menggenggam kendali utama atas keran aliran dan pelaporan uang.

    Orkestrasi Stempel dan Kertas

    Fokus Agung kemudian menukik pada rentetan temuan fisik dari penyidikan Kotim. Deretan nota, stempel usaha pihak ketiga, dan dokumen administrasi yang diduga kuat direkayasa menjadi kunci analisisnya.

    ”Kalau benar ada dugaan rekayasa administrasi, maka hampir pasti melibatkan lebih dari satu orang. Karena dokumen seperti itu tidak mungkin muncul tanpa adanya kerja sama beberapa pihak,” katanya.

    Stempel milik rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak memiliki kaki untuk berjalan sendiri masuk ke ruang Sekretariat KPU Kotim.

    Eksekusi pemalsuan pertanggungjawaban menuntut sebuah orkestrasi terstruktur.

    Baca Juga: Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    Seseorang perlu mengumpulkan stempel, menerbitkan kuitansi kosong, memasukkan transaksi fiktif ke dalam sistem, lalu memverifikasi dokumen itu hingga lolos ke laporan final.

    Tiap tahapan mutlak mengandalkan persetujuan dari jabatan yang berbeda dalam rantai birokrasi.

    Peta Jalan dari Meja Auditor

    Hasil hitungan auditor BPKP yang saat ini tengah dinantikan publik akan berfungsi sebagai penunjuk arah mendasar bagi langkah penyidik kejaksaan.

    ”Biasanya setelah hasil audit keluar, penyidik mulai memetakan siapa yang berperan aktif, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

    Klasifikasi tiga peran tersebut, yakni pelaku aktif, pengendali, dan penerima manfaat, membentuk kerangka standar bagi jaksa dalam menyusun konstruksi dakwaan tindak pidana korupsi.

    Praktik ini tergambar jelas pada kasus Karimun. Keempat tersangka mengemban peran berbeda namun saling menopang: sekretaris yang memegang kemudi, PPK yang bertugas memvalidasi, bendahara yang mengeksekusi pencairan, dan pejabat pengadaan yang mengatur pasokan fiktif.

    Empat kepala, empat fungsi, satu operasi.

    Pola itulah yang Agung prediksi akan terulang di Kotim. Skalanya bahkan bisa melebar jauh mengingat nilai perkara menyentuh angka Rp40 miliar.

    Jumlah ini melampaui dua setengah kali lipat pusaran dana kasus Tanjungbalai maupun Karimun yang masing-masing tercatat Rp16,5 miliar.

    Menanti Palu Tersangka

    Pembacaan pola ini tentu belum menjadi sebuah vonis hukum. Agung memberi batasan tegas bahwa seluruh pihak yang belum menyandang status tersangka wajib diperlakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    ”Tetapi kalau melihat arah penanganannya sekarang, perkara ini terlihat mengarah pada kasus besar dengan dugaan keterlibatan banyak pihak,” katanya.

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hingga hari ini belum mengumumkan identitas tersangka.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya menegaskan, rentetan kegiatan pencocokan bukti fisik murni digerakkan sebagai instrumen percepatan.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” katanya. Belum ada kepastian waktu mengenai pengumuman tersangka.

    Namun, jika menelusuri panjangnya rantai administrasi dan modus operandi yang kini terkuak, orkestrasi dugaan kejahatan ini sangat sulit dipercaya sebagai lakon pemain tunggal. (ign)

  • Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan mendasar terus membayangi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur.

    Publik tidak lagi sekadar bertanya siapa pelakunya atau seberapa besar uang yang menguap, melainkan mempertanyakan mengapa pola yang sama terus terjadi.

    Jabatan Komisioner KPU lahir dari seleksi ketat dan uji publik. Aparatur sipil negara di kesekretariatan juga merupakan individu yang menelan regulasi keuangan pemerintah sebagai makanan sehari-hari. Mereka sangat memahami aturan main.

    Kenyataannya, skandal serupa terus bermunculan. Pola ini berulang melewati batas wilayah Kotim, bahkan melampaui peta Kalimantan Tengah.

    Satu Titik dalam Peta Ratusan Skandal

    Catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan fakta muram. Sepanjang tahun 2023 saja, aparat penegak hukum menangani 11 kasus korupsi dana hibah pilkada dengan kerugian negara mencapai Rp38,2 miliar.

    Angka tersebut hanya mewakili satu tahun berjalan, dan murni dari kasus yang berhasil dibongkar.

    Skala dana yang mengalir memberikan gambaran nyata tentang besarnya godaan.

    Hajatan Pilkada serentak 2024 menelan sekitar Rp41 triliun anggaran publik untuk memilih pemimpin baru di 541 wilayah.

    Nilai ini melompat hampir dua kali lipat dari biaya pilkada 2020 yang berada di kisaran Rp20,4 triliun.

    Triliunan rupiah tersebut menyebar ke ribuan rekening KPU dan Bawaslu daerah, terikat oleh ribuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu dikelola oleh mesin sekretariat dari Sabang sampai Merauke.

    Anggaran Rp40 miliar milik Kotim hanyalah satu titik kecil di tengah hamparan medan yang begitu luas.

    Baca Juga: Skandal Hibah Pilkada KPU Kotim: Dokumen Fiktif, Stempel Diduga Palsu, Pola Lama yang Berulang

    Tiga Celah yang Dibiarkan Menganga

    Praktik rasuah mustahil tumbuh tanpa ekosistem yang mendukungnya. Kejahatan ini membutuhkan celah, ruang gelap, dan sistem yang menoleransi pelanggaran. Penelusuran berbagai kasus dana hibah pilkada memperlihatkan setidaknya tiga celah struktural yang berulang kali dimanfaatkan.

    • Celah pertama: NPHD sebagai ruang negosiasi tertutup.

    Dana hibah mengalir dari kas daerah menuju rekening KPU bermodalkan NPHD hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.

    ICW menyoroti desain ini sebagai pemicu konflik kepentingan.

    Pejabat yang berwenang memiliki peluang merekayasa anggaran demi menguntungkan pihak tertentu.

    Proses negosiasi ini berlangsung senyap, tersembunyi dari pengawasan publik, tanpa ada mekanisme verifikasi terbuka untuk menguji kewajaran angka yang disepakati.

    Ketika Kotim meresmikan Rp40 miliar untuk satu pilkada tingkat kabupaten, masyarakat tidak memiliki forum untuk mempertanyakan apakah angka itu wajar, atau telah menampung selisih harga yang siap dimainkan sejak awal.

    • Celah kedua: Sekretariat sebagai titik buta pengawasan.

    Komisioner KPU berdiri sebagai wajah publik lembaga. Mereka merilis pernyataan resmi, mengumumkan hasil pemilu, dan berhadapan langsung dengan peserta kontestasi.

    Namun, kunci brankas anggaran sepenuhnya berada dalam genggaman sekretariat. Mulai sekretaris, bendahara, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Sidang korupsi dana hibah KPU Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang membedah realitas ini secara nyata.

    Ketua KPU Karimun memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran dari sekretariat.

    Empat tersangka yang terseret dalam kasus tersebut seluruhnya berasal dari mesin administrasi, yakni sekretaris, PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan.

    Para komisioner mengaku buta terhadap apa yang terjadi di balik tumpukan laporan keuangan yang mereka tanda tangani.

    Fakta persidangan Karimun membuktikan bahwa lini kesekretariatan mampu bermanuver nyaris tanpa radar komisioner selaku pucuk pimpinan.

    Selama sistem pelaporan internal mati, risiko kebocoran selalu mengintai.

    Pola serupa kini sedang diurai penyidik di Kotim. Radar pemeriksaan tertuju pada pertanggungjawaban anggaran di sekretariat KPU, bukan pada kebijakan teknis kepemiluan yang menjadi domain komisioner.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    • Celah ketiga: Mekanisme SPJ berbasis kertas.

    Sistem pertanggungjawaban keuangan hibah pilkada bersandar sepenuhnya pada lembaran kertas. Nota, kuitansi, dan laporan kegiatan menjadi bukti tunggal bahwa uang telah dibelanjakan sesuai peruntukan.

    Sidang tipikor KPU Karimun kembali menjadi contoh. Auditor BPKP membongkar temuan manipulasi yang sangat teknis: surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan biaya sewa kantor, hingga praktik pinjam bendera untuk pengadaan barang.

    Pengadaan tersebut berjalan menggunakan nama usaha orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Temuan kerugian negara dari audit itu menembus Rp1,36 miliar dari total dana hibah Rp16,5 miliar.

    Temuan di Kotim memperlihatkan pantulan cermin yang sama. Penyidik menyita stempel usaha asing dari ruang sekretariat KPU, mengamankan kuitansi kosong yang siap ditulisi angka, dan mendengarkan bantahan puluhan pemilik usaha di Palangka Raya.

    Bukti lainnya menunjukkan spanduk berukuran 10×5 meter dipatok dengan harga Rp50 juta, melambung 20 hingga 33 kali lipat di atas harga pasar.

    Baca Juga: Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    Selama sistem administrasi masih ”memuja” dokumen fisik yang mudah direplikasi tanpa ada pengawasan harga yang tajam, celah pencurian ini tak akan pernah tertutup.

    Arsitektur Niat dan Kesempatan

    Pertanyaan berikutnya mengerucut pada motif. Mengapa aparat yang hafal aturan justru melanggarnya?

    Kriminolog Donald Cressey merumuskan Fraud Triangle Theory pada 1953, sebuah konsep yang hingga hari ini menjadi pijakan akademi dan praktik audit forensik.

    Teori ini membedah tiga sisi yang melahirkan kecurangan: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

    Beban finansial pribadi atau tingginya target dari lingkungan kerja memunculkan tekanan.

    Sistem pengawasan yang lumpuh menghadirkan kesempatan emas. Rasionalisasi kemudian lahir sebagai tameng psikologis pelaku, menanamkan pembenaran seperti “semua orang juga melakukan ini,” atau “ini sekadar secuil dari dana yang berlimpah.”

    Pengelolaan dana hibah pilkada mempertemukan ketiga faktor tersebut dalam satu waktu.

    Kesempatan terbentang luas berkat longgarnya pengawasan pasca-pencairan dan rentannya dokumen untuk dimanipulasi.

    Rasionalisasi tumbuh subur saat anggaran bernilai puluhan miliar terasa mustahil dikawal ketat lembar demi lembar.

    Kalkulasi pelaku kejahatan kerah putih sangat sederhana. Ketika risiko tertangkap terasa rendah sementara potensi keuntungan sangat besar, godaan rasuah jarang menemui penolakan.

    Pantulan Cermin dari Ruang Sidang

    Proses peradilan KPU Karimun yang bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyajikan gambaran utuh tentang bekerjanya seluruh celah tersebut.

    Berbagai modus terurai jelas di hadapan hakim, mulai dari belanja fiktif, pemalsuan identitas usaha, manipulasi harga, hingga penyimpangan belanja operasional.

    Ratusan keterangan dari 95 saksi dan lebih dari 1.300 barang bukti memperkuat dakwaan.

    Tiga penyedia jasa dalam persidangan tersebut mengaku dimintai fee oleh mantan sekretaris KPU Karimun.

    Fakta ini membuktikan bahwa korupsi pilkada bukan urusan salah menempatkan angka.

    Kejahatan ini adalah persoalan ekosistem. Penyedia yang ditekan untuk menyetor jatah, berkas yang direkayasa berjemaah, dan sistem deteksi internal yang bungkam hingga kejaksaan menggeledah kantor.

    Terseretnya empat pejabat sekretariat Karimun, sementara komisioner tidak menyadari apa-apa, bukanlah sebuah anomali.

    Fenomena tersebut merupakan rancang bangun korupsi yang membonceng jarak antara etalase publik lembaga dan ruang mesin distribusinya.

    Menggerus Kepercayaan Demokrasi

    Kasus KPU Kotim belum mencapai babak akhir. Tersangka belum ditetapkan. Angka kerugian masih menunggu ketuk palu auditor. Penegakan hukum terus berjalan mencari kebenaran material.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, lubang sistemik yang memuluskan dugaan penyimpangan itu bukan hanya milik Kotim.

    Celah serupa bersembunyi di setiap daerah yang mengelola dana hibah dengan cetak biru yang sama: kesepakatan tertutup NPHD, sekretariat yang lepas dari pengawasan harian, dan pertanggungjawaban usang berbasis kertas.

    Peringatan ICW sangat benderang. Korupsi pada masa pemilu bisa menjadi embrio bagi kejahatan finansial yang lebih besar di pemerintahan.

    Ketika lembaga yang bertugas menyelenggarakan pesta demokrasi justru menjadi lahan penjarahan uang rakyat, kerugiannya melampaui sekadar defisit APBD.

    Kepercayaan publik terhadap kejujuran proses demokrasi itu sendiri yang pelan-pelan akan hancur lebur.

    Selama celah-celah struktural tersebut tidak ditambal, wajah tersangka dan angka kerugian dari setiap daerah mungkin akan berbeda. Namun, mesin kejahatannya akan selalu beroperasi dengan cara yang sama. (ign)

  • Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seratus dua puluh empat hari berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi membuka penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur pada 8 Januari 2026 lalu.

    Pemeriksaan saksi telah ditutup. Kini, penyidik dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun langsung ke kantor penyelenggara pemilu tersebut, mengukur wujud fisik dari tumpukan dokumen.

    Kejati menyebut fase ini sebagai langkah percepatan menuju penetapan tersangka.

    Proses hukum memang masih berjalan. Menyikapi hal tersebut, Kanal Independen merangkai delapan fakta yang telah terungkap dari rangkaian pemberitaan dan pemeriksaan.

    Rangkuman ini bukan untuk mengambil alih palu hakim, melainkan membantu publik memahami mengapa perkara ini terlampau janggal jika hanya disebut sebagai kesalahan tata usaha biasa.

    1. Beban Rp40 Miliar di Pundak Satu Kabupaten

    Angka ini masif. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengucurkan Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah tertanggal 30 Oktober 2023. Tujuannya satu: membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Sebagai pembanding, dana hibah KPU Tanjungbalai—yang juga sedang disidik atas dugaan korupsi—berada di angka Rp16,5 miliar.

    Dana Kotim melampaui dua setengah kali lipatnya untuk hajatan yang sama di tingkat kabupaten. Skala nilai inilah yang sejak awal memicu penelusuran penyidik terhadap kewajaran penggunaannya.

    2. Temuan Ganjil di Ruang Sekretariat

    Stempel usaha rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak seharusnya berada di ruang kerja penyelenggara pemilu.

    Namun, ketika penyidik menggeledah kantor KPU Kotim pada 12 Januari 2026, benda-benda itu ditemukan di ruang Sekretariat KPU Kotim.

    Keberadaannya di fasilitas negara mengikis alibi kelalaian administratif. Temuan ini menguatkan kecurigaan adanya rancangan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan anggaran.

    3. Kuitansi Kosong yang Menunggu Diisi

    Melampaui temuan stempel, penyidik mendapati tumpukan kuitansi kosong yang telah dibubuhi cap usaha pihak ketiga.

    Dokumen yang sudah distempel tanpa nominal ini praktis hanya memiliki satu fungsi operasional. Siap diisi angka sesuai kebutuhan, kapan pun diperlukan, tanpa perlu kembali melibatkan pemilik sah stempel tersebut.

    Pola seperti ini kerap muncul dalam pembuktian modus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di berbagai daerah.

    4. Saksi yang Terasing di Atas Nota Sendiri

    Puluhan pelaku usaha dari Sampit harus menempuh perjalanan darat berjam-jam menuju Palangka Raya.

    Mereka terpaksa menutup toko, meninggalkan keluarga, dan menanggung biaya perjalanan sendiri demi menjawab panggilan penyidik.

    Kelelahan mereka berubah menjadi keheranan saat disodori tumpukan nota dan kuitansi yang mengatasnamakan usaha mereka sendiri.

    Mayoritas dari mereka terperangah. Ada yang mengaku hanya pernah melayani satu transaksi kecil, namun tiba-tiba dihadapkan pada tumpukan tagihan berlipat ganda dengan cap usahanya.

    Bahkan, ada vendor yang sama sekali tidak pernah mengenal KPU Kotim, apalagi menjalin kerja sama.

    ”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan,” kata salah satu saksi vendor.

    Bantahan para pemilik usaha ini masuk dalam catatan resmi penyidik. Setiap poin tersebut menjadi bahan klarifikasi bagi auditor BPKP untuk menguji keabsahan dokumen keuangan KPU Kotim.

    5. Spanduk Rp50 Juta dan Ketimpangan Moral

    Ketua DPRD Kotim Rimbun tersentak saat penyidik memperlihatkan rincian pengadaan kepadanya. Ada item spanduk berukuran 10×5 meter yang dipatok seharga Rp50 juta.

    ”Kalau tidak salah, ada spanduk ukuran 10 kali 5 meter yang harganya Rp50 juta. Saya kaget sekali. Mungkin itu salah satu mark up yang disebut penyidik,” kata Rimbun usai diperiksa pada 19 Januari 2026.

    Harga wajar spanduk ukuran tersebut di pasaran berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Artinya, harga dalam dokumen pengadaan KPU Kotim melambung 20 hingga 33 kali lipat dari harga wajar.

    6. Wujud Fisik yang Diuji

    Fakta keenam menyangkut apa yang sedang dikejar saat ini. Pada 11 Mei 2026, penyidik dan auditor BPKP datang langsung ke kantor KPU Kotim.

    Fokus mereka beralih dari kertas ke wujud fisik, mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengonfirmasi arah kegiatan tersebut.

    ”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

    7. Ironi Rp850 Ribu di Tingkat Bawah

    DK bekerja dari pagi hingga larut malam di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kawasan Cempaga. Menghitung lembar suara, mengisi formulir rekapitulasi, dan menahan tekanan.

    Honor resmi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp850.000 untuk masa kerja satu bulan penuh.

    Jika spanduk Rp50 juta itu nyata tercatat dalam laporan, nilainya setara dengan keringat 58 orang petugas TPS yang bekerja sebulan penuh.

    “Kalau benar anggaran di atas justru diduga dimainkan, itu seperti pengkhianatan,” kata DK.

    Rekannya, MG, menyuarakan ironi serupa. Di level bawah, mereka ditekankan soal kehati-hatian menggunakan dana, sementara puluhan miliar di level atas diduga dimanipulasi.

    8. Menanti Nama dan Angka Pasti

    Lebih dari empat bulan penyidikan resmi berjalan. Lebih dari 40 saksi telah bersuara. Namun, angka kerugian negara dan siapa tersangkanya belum diumumkan.

    Nominal Rp7,5 miliar yang pernah beredar sejauh ini berasal dari pernyataan Ketua DPRD Kotim Rimbun usai diperiksa penyidik, bukan ketetapan auditor.

    Sebagai perbandingan, perkara serupa di Bengkulu Selatan menetapkan tersangka dalam 19 hari.

    Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara Tanjungbalai menyelesaikan penyidikan dalam waktu hampir empat bulan.

    Penegak hukum beralasan panjangnya waktu di Kotim tak lepas dari besarnya skala nilai dan luasnya jaring penyedia barang yang harus diverifikasi.

    Delapan poin ini belum menjadi simpulan hukum akhir. Pengadilan yang kelak memutuskan siapa yang bersalah dan berapa uang negara yang harus dikembalikan.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, fakta-fakta yang terhampar membentuk pola yang terang. Stempel asing di ruang Sekretariat KPU, kuitansi siap tulis, harga spanduk yang melambung puluhan kali lipat, hingga rasa dikhianati para petugas pemilu di garda depan.

    Masing-masing temuan mungkin bisa dijelaskan secara terpisah, namun teramat sulit menjelaskan keseluruhan rangkaian ini tanpa menyentuh unsur kesengajaan. (ign)

  • Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur dinyatakan selesai.

    Fokus penyidikan kini bergeser dari keterangan pihak terkait menuju pencocokan bukti fisik.

    Langkah itu dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang kembali mendatangi kantor KPU Kotim, Senin (11/5/2026) pagi, dengan membawa serta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Rombongan masuk ke gedung tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa ruangan diperiksa secara spesifik.

    Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, sejumlah barang elektronik diangkut menggunakan dua kendaraan, Toyota Innova dan Toyota Hilux.

    Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi baru terlihat tiba di kantor menggunakan mobil dinasnya sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim sudah bekerja berjam-jam di dalam gedung. Hingga sore, aktivitas tersebut masih berlanjut.

    ”Teman-teman kami masih bekerja, kalau memang dibutuhkan mungkin sampai besok,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Saksi Tuntas, Fokus Beralih ke Barang

    Satu pernyataan Hendri yang paling menentukan arah penyidikan ini adalah konfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan saksi telah tuntas.

    ”Untuk pemeriksaan saksi sudah selesai. Jadi kami melakukan klarifikasi, memastikan kembali apakah data-data yang sudah kami sajikan kepada auditor ini bersesuaian juga dengan apa yang ditemukan di lapangan,” kata Hendri.

    Selama hampir empat bulan sejak penggeledahan pertama 12 Januari 2026, penyidik memeriksa sekitar 40-an saksi di Palangka Raya.

    Daftarnya meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Provinsi Kalteng, mantan Sekda Kotim Fajrurrahman selaku mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga puluhan vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Semuanya telah memberikan keterangan. Hari ini, tim penyidik dan auditor BPKP melakukan pencocokan fisik langsung.

    Salah satu fokus pemeriksaan adalah unit pendingin udara (AC) yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

    Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, dari pemeriksaan awal ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam dokumen dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.

    ”Di antaranya seperti ukuran PK dan jenisnya yang disebut berbeda dengan data pengadaan,” kata sumber tersebut.

    Temuan ini memperluas penelusuran penyidik terhadap dugaan rekayasa administrasi.

    Pada penggeledahan Januari lalu, penyidik menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari berbagai pelaku usaha di ruang Sekretariat KPU Kotim. Dokumen yang kemudian dibantah penerbitannya oleh para pemilik usaha saat diperiksa di Palangka Raya.

    Kini, dugaan ketidaksesuaian juga menyentuh wujud fisik pengadaan.

    Menghitung Pasti Uang Negara

    Ada perbedaan mendasar antara operasi Januari lalu dengan kedatangan tim pada 11 Mei ini.

    Penggeledahan awal tahun digerakkan murni untuk mengamankan bukti: 23 ponsel, 18 laptop, lima boks dokumen, dan stempel toko disita lalu dibawa ke Palangka Raya.

    Kedatangan kali ini digerakkan oleh kebutuhan audit. Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 20 Tahun 2023 tentang BPKP, pelibatan auditor dalam penyidikan korupsi harus diawali permintaan resmi penyidik dan gelar perkara bersama.

    Saat auditor turun ke lokasi, mereka datang bukan untuk menyita, tetapi untuk menguji presisi bukti.

    ”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Hendri.

    Dalam audit investigatif BPKP, produk akhir yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

    Angka kerugian negara tidak cukup hanya dihitung dari tumpukan berkas sitaan di Palangka Raya, tetapi harus diverifikasi langsung dengan kondisi fisik pengadaan di Sampit.

    Sesegera Mungkin Penetapan Tersangka

    Dari seluruh keterangan yang disampaikan Hendri, ada satu kalimat yang memberi batas waktu lebih jelas pada proses yang sedang berjalan.

    ”Apa yang kami lakukan hari ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini, sehingga setelah proses ini selesai, sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” kata Hendri.

    Sejak Januari hingga awal Mei 2026, bahasa yang digunakan penegak hukum cenderung menggantung: “secepatnya,” “mudah-mudahan dalam waktu dekat,” atau “masih proses.”

    Kali ini, Hendri mengaitkan secara langsung penyelesaian pencocokan data di lapangan dengan penetapan tersangka.

    Meski demikian, penyidik masih harus menunggu hitungan mutlak dari auditor.

    ”Harapan kita nanti auditor setelah dilakukan klarifikasi juga dapat segera mengambil kesimpulan dan memberikan perhitungan yang sudah pasti. Karena kerugian negara itu harus dihitung pasti,” ujarnya.

    Nilai pasti kerugian negara ini yang belum muncul secara resmi. Selama ini, angka yang beredar adalah perkiraan Rp7,5 miliar, nominal yang sempat diutarakan Ketua DPRD Kotim Rimbun kepada media usai diperiksa pada 19 Januari 2026.

    Kompleksitas Jaringan Penyedia

    Waktu penyidikan yang menyentuh bulan kelima ini tak lepas dari luasnya skala transaksi yang harus ditelusuri.

    ”Sebetulnya tidak ada hambatan. Cuma memang KPU ini melibatkan banyak pihak, dari penyedianya juga sangat banyak. Jadi kita butuh waktu untuk melakukan klarifikasi,” kata Hendri.

    Dugaan penyimpangan dana hibah Rp40 miliar ini tersebar di puluhan transaksi yang melibatkan banyak entitas berbeda, yakni toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM. Setiap nama usaha menuntut konfirmasi satu per satu.

    Sebagai perbandingan, penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU di daerah lain kerap memakan waktu lebih ringkas.

    Di Bengkulu Selatan, tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu setelah penggeledahan.

    Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara di Tanjungbalai, dengan nilai hibah Rp16,5 miliar dan 75 saksi, prosesnya berjalan hampir empat bulan.

    Skala dana hibah di Kotim mencapai Rp40 miliar. Lebih dari dua kali lipat nilai perkara di Tanjungbalai. Kompleksitas ini yang menjadi alasan penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang.

    Kasus ini pertama kali dibuka Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025 dan resmi naik ke penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Masuk bulan kelima, sebuah babak baru ditegaskan. Rangkaian pemeriksaan kesaksian telah tuntas, dan auditor kini mendesak barang bukti untuk berbicara.

    Penantian publik menyempit pada dua hal pasti. Besaran sah dugaan kerugian negara, dan nama yang akan dipanggil mempertanggungjawabkannya. (ign)