Tag: kejati kalteng

  • Maraton Penggeledahan Kejati: KPU Kotim Tak Lagi Lengang Saat Data Digital Hibah Disita

    Maraton Penggeledahan Kejati: KPU Kotim Tak Lagi Lengang Saat Data Digital Hibah Disita

    SAMPIT, Kanalindependen.id  –Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang biasanya tenang dan lengang kini tampak lebih berisik dan panik . Pada Senin pagi (11/5/2026), rombongan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mendatangi kantor tersebut. Kedatangan mereka kali ini tidak main-main, karena turut memboyong auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membedah dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar.

    Penyisiran Ruang Tertutup dan Data Digital

    Suasana kantor yang biasanya lengang mendadak sibuk sejak pukul 09.00 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pegawai KPU tampak keluar masuk ruangan membawa tumpukan dokumen administrasi, sementara tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam secara tertutup di beberapa ruangan inti.

    Fokus penyidikan kali ini tidak hanya terpaku pada lembaran kertas. Petugas dilaporkan telah mengamankan sejumlah data digital yang diduga berisi rekam jejak penggunaan anggaran hibah. Kehadiran tim BPKP memperkuat indikasi bahwa penyidik tengah melakukan sinkronisasi data untuk menghitung angka pasti potensi kerugian negara dalam kasus ini.

    Seorang sumber internal mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung sangat mendetail hingga melewati jam istirahat siang.

    “Sejumlah dokumen yang diamankan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang saat ini tengah ditelusuri. Pemeriksaan mencakup aliran dana fisik hingga data digital,” ujar sumber tersebut.

    Kepingan Terakhir dalam Rangkaian Penggeledahan

    Langkah maraton Kejati Kalteng di Kantor KPU ini merupakan kepingan penting dari rangkaian panjang penyidikan di Kotim. Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menyisir dan menyita dokumen di sejumlah instansi kunci lainnya, mulai dari Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Sekretariat DPRD Kotim. Bahkan, pemeriksaan juga telah menyasar pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut.

    Hingga sore hari, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka. Namun, penggeledahan yang dilakukan secara bertubi-tubi di berbagai instansi ini memberikan sinyal kuat bahwa penyidik sedang merampungkan konstruksi perkara untuk segera membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.

    Keputusan Kejati untuk menggandeng BPKP dan menyita data digital dari Kantor KPU Kotim menunjukkan bahwa mereka tidak ingin terjebak pada formalitas laporan administrasi semata. Dalam kasus korupsi modern, “jejak digital” seringkali lebih jujur daripada laporan di atas kertas yang bisa dimanipulasi.

    Rangkaian maraton penggeledahan ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat. Ketika auditor BPKP sudah turun ke lapangan dan data digital mulai berpindah tangan, biasanya hanya tinggal menunggu waktu hingga angka kerugian negara diumumkan secara resmi ke publik. Publik Sampit kini menanti, siapa saja yang akan terseret dalam “badai” dana hibah Rp40 miliar ini? (***)

  • Delapan Bulan Senyap, Penyelidikan Proyek Alat Berat Rp20 Miliar di Kotim Ternyata Masih Berjalan

    Delapan Bulan Senyap, Penyelidikan Proyek Alat Berat Rp20 Miliar di Kotim Ternyata Masih Berjalan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Anggaran negara hampir Rp20 miliar rupanya belum cukup memikat perhatian penuh institusi penegak hukum.

    Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pengadaan 17 unit alat berat di Dinas Pertanian Kotawaringin Timur pada Kamis (14/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, memberikan respons yang jauh dari kesan mendesak.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Empat bulan berselang, kasus berskala “besar” benar-benar mendarat: dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di KPU Kotim senilai Rp40 miliar.

    Fokus publik dan rentetan pemberitaan media beralih seketika. Perkara ekskavator meredup, tertimbun dinamika kasus baru yang bergerak cepat.

    Hampir delapan bulan kalender berganti tanpa satu pun pembaruan resmi dari Kejati Kalteng mengenai progres berkas ekskavator.

    Tak ada kabar penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka nihil, dan angka kerugian negara tak kunjung dirilis secara terbuka.

    Kebisuan birokrasi itu baru tersibak sedikit pada Selasa (5/5/2026).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan kepada Kanal Independen bahwa pengusutan pengadaan belasan ekskavator tersebut terus berjalan.

    ”Masih penyelidikan,” katanya di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya.

    Perkara ini, dengan kata lain, tidak menguap. Publik hanya sedang dihadapkan pada jeda informasi yang berkepanjangan.

    Mengurai Laporan Warga hingga Ruang Pemeriksaan

    Jejak kasus bermula dari indikasi penyimpangan tata kelola yang dilaporkan warga. Pembelian 17 unit alat berat oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dikeluhkan tidak sesuai peruntukan.

    Selama tiga tahun anggaran, 2021 hingga 2023, daerah mengucurkan dana berlapis: tiga unit senilai Rp3,2 miliar (2021), 12 unit memakan Rp14,4 miliar (2022), dan dua unit menyerap Rp2,4 miliar (2023).

    Sorotan utama bukan sekadar bertumpu pada besaran angka. Realitas lapangan menunjukkan sejumlah unit rusak dan terbengkalai di berbagai kecamatan.

    Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, menyebut kondisi tersebut sebagai “bentuk nyata dari pemborosan anggaran daerah.”

    ”Ini sudah saatnya diusut. Jangan sampai kerugian negara terus berulang karena pengelolaan aset yang buruk,” katanya, Senin (11/8/2025).

    Kejati Kalteng segera bereaksi. Menurut Rudy Irwandy, Bidang Pidana Khusus sudah memulai penyelidikan sejak Juni 2025.

    Pergerakan ini dikonfirmasi oleh Dodik Mahendra pada Rabu (13/8/2025) terkait jalannya pemeriksaan saksi.

    ”Sudah ada beberapa orang diminta klarifikasi, termasuk kepala Dinas Pertanian dan beberapa kepala bidang,” ujarnya.

    Pergerakan penyidik meluas hingga menelusuri kantor pusat PT Pilar Excavator selaku pemasok.

    ”Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” ungkap Agus Sahat menguatkan fakta ini pada Kamis (14/8/2025).

    Intensitas pemberitaan memuncak sepanjang Juli hingga September 2025.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Sepnita, membantah keras tudingan aset mangkrak usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/7/2025).

    ”Tidak ada ekskavator yang mangkrak, semua alat bekerja di setiap kecamatan,” katanya.

    Gelombang pemanggilan merambah ke gedung dewan. Dodik Mahendra mengonfirmasinya pada Sabtu (23/8/2025).

    ”Iya, sudah ada beberapa anggota DPRD Kotim yang dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Dodik.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun juga membenarkan pada Selasa (26/8/2025), bahwa Mantan Ketua Komisi II DPRD periode 2019-2024 ikut terseret dalam daftar permintaan keterangan.

    Tembok kebungkaman justru didirikan Pj Sekda Kotim saat itu, Masri, yang menolak berkomentar ketika ditemui awak media pada Jumat (22/8/2025).

    Merespons pusaran kasus ini, Bupati Kotim Halikinnor pada Jumat (15/8/2025) memilih jalan aman.

    ”Biarkan aparat bekerja, kita ikuti saja prosesnya. Kalau masalah hukum, silakan tanyakan ke kejaksaan,” katanya.

    Peringatan dari elemen sipil memanas pada Kamis (25/9/2025) saat puluhan anggota Koalisi Ormas dan Pemuda Anti Korupsi (Kada Korup) Kalteng mendatangi Kejati.

    Kedatangan mereka mendesak transparansi penanganan. Aspidsus Wahyudi Eko Husodo menyambut desakan itu dengan jaminan.

    ”Penyelidikan tidak berhenti. Kami belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” katanya.

    Dalam forum audiensi yang sama, Kasidik Eko Nugroho memaparkan bahwa lebih dari 60 orang telah diperiksa.

    ”Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Kami tetap mengedepankan kehati-hatian dan cukup bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

    Menjelang akhir tahun, gaung kasus ini memudar. Per awal Maret 2026, rotasi jabatan memindahkan Wahyudi Eko Husodo menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

    Berpacu dengan Kasus Hibah Pilkada

    Menyandingkan perkara ekskavator dengan dinamika penanganan hibah KPU menampilkan kontras tajam.

    Penyelidikan alat berat bergulir lebih dulu, mendahului kasus KPU yang baru diumumkan Kejati pada 8-9 Desember 2025.

    Perkara yang usianya lebih muda justru melaju pesat. Hanya dalam hitungan pekan, status perkara naik ke penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Aksi penggeledahan serentak menyasar kantor KPU Kotim, Kesbangpol, hingga Sekretariat DPRD. Sebanyak 23 handphone, 18 laptop, dokumen, dan stempel dari berbagai jenis usaha disita. Transparansi informasi tersuguh utuh kepada publik.

    Sebaliknya, kasus ekskavator berjalan statis.

    Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sempat menjanjikan “berita besar” telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur sejak November 2025.

    Posisinya digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Sayangnya, estafet kepemimpinan institusi penegak hukum ini tidak dibarengi kesinambungan transparansi kasus. Nasib pemeriksaan 60 orang terkait uang rakyat sebesar Rp20 miliar dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

    Berjalan tanpa Tenggat Waktu

    Pernyataan Dodik Mahendra pada awal Mei 2026 mengonfirmasi bahwa roda penyelidikan masih berputar bersamaan dengan proses penghitungan kerugian negara.

    Meski demikian, tidak ada kejelasan kapan proses ini akan bermuara pada kesimpulan hukum yang nyata.

    Mekanisme hukum tanpa tenggat waktu dan nihil pembaruan reguler cenderung melahirkan zona nyaman bagi para pihak yang bersentuhan dengan kasus, namun merugikan publik yang menuntut akuntabilitas anggaran daerah.

    Potensi stagnasi ini telah dibaca Rudy Irwandy sejak Agustus 2025 silam.

    ”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya.

    Berkas perkara mungkin belum dimasukkan ke dalam peti es.

    Kendati demikian, menahan arus informasi selama delapan bulan penuh merupakan anomali birokrasi penegakan hukum. Praktik keheningan ini perlahan menggerus hak publik untuk mengawal keadilan bagi aset daerah mereka sendiri. (ign)

  • Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Hampir empat bulan sudah berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada 12 Januari 2026.

    Puluhan saksi silih berganti memenuhi panggilan penyidik di Palangka Raya. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Namun satu hal belum juga tiba: nama tersangka.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2026) hanya menjawab dengan satu kata yang sudah berulang kali terdengar sejak awal tahun.

    ”Secepatnya,” ujarnya singkat, di Palangka Raya.

    Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan bukan tahap yang otomatis menghasilkan tersangka.

    Penyidik harus terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum seseorang bisa ditetapkan.

    Tanpa terpenuhinya syarat itu, penetapan tersangka rentan digugat melalui praperadilan. Kasus KPU Kotim resmi masuk tahap penyidikan pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian.

    Jejak 40-an Saksi dan Teka-Teki Kerugian Negara

    Dodik mengonfirmasi bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40-an saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar tersebut.

    Angka ini lebih spesifik dari pernyataan-pernyataan sebelumnya, di mana Kejati hanya menyebut “puluhan saksi” tanpa merinci.

    Para saksi berasal dari beragam latar belakang: internal KPU Kotim, jajaran komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kotim, anggota dan pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Pemeriksaan bahkan telah menyentuh pejabat tinggi daerah. Mantan Sekda Kotim Fajrurrahman yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat hibah dianggarkan, serta Ketua DPRD Kotim Rimbun, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Hingga kini, belum ada pemanggilan yang melampaui level tersebut.

    Dari 40-an saksi itu, ada dua hal yang masih belum terjawab: tersangka dan angka persis kerugian negara.

    Soal kerugian, angka yang beredar sejauh ini bukan dari Kejati. Ketua DPRD Kotim Rimbun, usai diperiksa sebagai saksi pada 19 Januari 2026, menyampaikan kepada media informasi yang ia peroleh dari proses pemeriksaan.

    Menurutnya, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar, bersumber dari gabungan dana pemerintah pusat, provinsi, dan APBD Kotim. Angka itu bukan angka resmi penyidik.

    Dodik membenarkan hitungan resminya memang belum ada. “Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” katanya.

    Penegasan Usang tanpa Kepastian

    Pernyataan “secepatnya” bukan pertama kali terdengar dari pejabat Kejati Kalteng dalam perkara ini.

    Pada 7 April 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan hal serupa ketika ditemui wartawan.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya saat itu.

    Pernyataan dengan nada yang sama sudah berulang sejak Januari dan Februari 2026: masih tahapan, masih mengumpulkan bukti, tunggu hasil audit.

    Formulanya tidak banyak berubah dari bulan ke bulan. Yang berubah hanya kalendernya.

    Kontras Tajam dari Daerah Lain

    Data penanganan perkara korupsi dana hibah KPU di berbagai daerah menunjukkan pola yang konsisten.

    Di Bengkulu Selatan, penggeledahan kantor KPU dilakukan 12 September 2025 dan tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu kemudian, pada 1 Oktober 2025.

    Konawe Utara, penggeledahan September 2025 berbuah penetapan tersangka pada 9 Desember 2025, sekitar dua setengah bulan setelahnya.

    Kasus pembanding terbesar yang ditemukan adalah KPU Tanjungbalai, dengan total 75 saksi diperiksa dan nilai hibah Rp16,5 miliar.

    Surat perintah penyidikan terbit 25 Agustus 2025, penggeledahan dua hari berselang, dan empat tersangka ditetapkan pada 19 Desember 2025. Rentang waktunya 116 hari atau hampir empat bulan.

    Kasus Kotim sendiri telah menyentuh durasi penyidikan 113 hari.

    Waktu penanganannya nyaris menyamai Tanjungbalai, tetapi hasilnya nihil tersangka. Bedanya, nilai perkara Kotim dua setengah kali lebih besar dari Tanjungbalai, dan diduga memiliki kompleksitas administrasi yang berbeda.

    Benang Kusut Catatan Administrasi

    Ada alasan mengapa kasus Kotim berjalan lebih panjang dari kebanyakan perkara sejenis, dan alasan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Penyimpangan yang diduga terjadi bukan semata soal angka dalam dokumen formal. Penyidik dan auditor BPKP harus mengkonfrontasi satu per satu puluhan pemilik usaha, dari pemilik toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM, yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban KPU Kotim tanpa sepengetahuan mereka.

    Stempel toko, nota, dan kuitansi kosong yang ditemukan saat penggeledahan di ruang Sekretariat KPU harus dicocokkan dengan riwayat transaksi riil masing-masing pelaku usaha.

    Setiap bantahan dari setiap pemilik usaha adalah satu titik data baru yang harus masuk ke dalam konstruksi perkara.

    Proses itu tidak bisa dipercepat sembarangan tanpa risiko konstruksi perkara yang mudah dirontokkan di persidangan.

    Batas Aman Kepala Daerah

    Satu pertanyaan yang juga kerap muncul, mengapa bupati belum dipanggil, padahal dana Rp40 miliar itu mengalir berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani pada Oktober 2023.

    Dodik menjawab lugas. “Wah, belum. Itu nanti penyidik yang menentukan apakah perlu atau enggak,” katanya.

    Secara hukum, posisi itu tidak mengherankan. Dalam mekanisme hibah pilkada, tanggung jawab kepala daerah secara normatif berhenti pada tahap penganggaran dan penandatanganan NPHD.

    Begitu dana berpindah dari kas daerah ke rekening KPU, kewenangan pengelolaan dan pertanggungjawabannya beralih sepenuhnya ke pihak penerima.

    Dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi pada tahap pertanggungjawaban di internal KPU, bukan di proses penganggaran awal. Apakah ada fakta lain yang bisa mengubah peta itu, penyidik yang akan menentukan.

    Penantian Bulan Kelima

    Kasus ini pertama kali diungkap Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025. Penyidikan resmi dimulai 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian. Kini sudah Mei 2026.

    Dua pertanyaan sederhana belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar uang negara yang hilang?

    Dodik hanya mengulangi satu kata yang sama.

    “Secepatnya.” (ign)

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Rekayasa Administrasi Mengorbankan Pengusaha Kecil

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Rekayasa Administrasi Mengorbankan Pengusaha Kecil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lobi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya belakangan selalu dipenuhi pemandangan serupa.

    Wajah-wajah tegang terus berganti duduk pada deretan kursi plastik sembari menunggu giliran panggilan penyidik.

    Sebagian dari mereka bukanlah pejabat atau makelar proyek, melainkan pemilik toko kecil, pengusaha rumah makan, hingga pengecer BBM.

    Orang-orang biasa ini mendadak harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai kurang lebih Rp40 miliar.

    Sosok AL adalah salah satunya. Pemilik usaha ini seumur hidupnya hanya mendengar riuhnya proyek pemerintah dari obrolan luar.

    Roda nasib mendadak memaksanya menempuh perjalanan darat berjam-jam dari Sampit menuju Palangka Raya demi memenuhi panggilan pemeriksaan.

    ”Kami ini bolak-balik ke Palangka Raya. Berapa biaya dan tenaga kami keluar. Padahal kami ini sebenarnya hanya pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa. Misalnya hanya jual makanan, BBM, atau menyediakan tempat. Tapi ternyata ada yang dibuat seolah-olah fiktif dengan stempel toko kami,” ujar AL, usai keluar dari ruang pemeriksaan.

    Pemeriksaan maraton di gedung kejaksaan itu meninggalkan trauma tersendiri bagi AL. Penyidik mencecarnya soal nota, stempel, dan transaksi asing yang tidak pernah ia lakukan.

    ”Cukup sekali ini jadi pengalaman. Ke depan saya tidak mau lagi ambil pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintah. Karena repot, kalau ada masalah kita juga ikut diperiksa seperti tersangka,” katanya.

    Rasa terkejut serupa dialami MT. Saksi dari kalangan penyedia jasa ini nyaris tak percaya saat penyidik menyodorkan dokumen yang mencantumkan nama tokonya.

    Berkas pertanggungjawaban mencatat pesanan logistik atas namanya, sementara ia sendiri tidak pernah menerima satu pun permintaan dari pihak mana pun.

    ”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi dengan pegawainya. Makanya kami kesal juga, karena hal seperti ini akhirnya menyusahkan orang,” ucapnya.

    Proses interogasi yang harus ditanggung MT memakan waktu panjang. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengujinya sejak pagi, berlanjut ke meja jaksa penyidik untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga sore hari.

    ”Pemeriksaan dari pagi sampai sore. Awalnya oleh auditor BPKP, lalu dilanjutkan oleh jaksa untuk dibuatkan BAP. Katanya ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang pernah dilakukan di Sampit,” ujarnya.

    Tumpukan nota kecil yang biasanya dianggap remeh kini menjelma menjadi petunjuk krusial bagi penyidik dan auditor.

    Tim kejaksaan sebelumnya menggeledah kantor KPU Kotim dan menyita dokumen pertanggungjawaban hibah Pilkada. Penyidik tidak hanya mengamankan tumpukan kertas laporan.

    Saat menyisir salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim, jaksa justru menemukan sejumlah stempel toko hingga kuitansi kosong dari berbagai rumah makan dan penyedia jasa.

    Barang bukti ini kemudian menjadi bahan uji silang dengan keterangan para pemilik usaha yang mengaku tidak pernah membubuhkan stempel atau menerima pesanan tersebut.

    Perkara ini bermula dari kucuran dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.

    Pemerintah Kabupaten Kotim menyalurkan APBD senilai Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pada Oktober 2023.

    Pembiayaan yang seharusnya menjamin kelancaran tahapan pemilihan ini justru memantik kecurigaan Kejaksaan Tinggi Kalteng akibat rentetan belanja ganjil yang tidak selaras dengan realitas lapangan.

    Tahap penyelidikan awal secara cepat berganti wujud menjadi penyidikan umum.

    Penerbitan surat perintah penyidikan membuka jalan bagi kejaksaan, dengan penggeledahan fisik yang dijalankan mulai 12 Januari 2026, menyita dokumen, dan membongkar paksa berkas di kantor KPU Kotim beserta instansi terkait.

    BPKP turut dilibatkan guna menelusuri potensi kerugian negara dan menguji dugaan rekayasa administrasi dalam pertanggungjawaban hibah ini.

    Radius pemanggilan saksi terus meluas menembus sekat-sekat birokrasi.

    Ketua dan Sekretaris KPU Kotim, jajaran komisioner, pejabat KPU Provinsi Kalteng, hingga petinggi perangkat daerah Kotim pengelola anggaran hibah harus bergiliran menghadapi meja penyidik untuk menjelaskan alur pengucuran dana. (ign)

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar terindikasi dipenuhi rekayasa administrasi.

    Sejumlah vendor penyedia jasa asal Sampit terkejut bukan main saat menjalani pemeriksaan di Palangka Raya.

    Mereka yang merasa hanya pernah menerbitkan satu kuitansi asli untuk satu transaksi resmi, tiba-tiba disodori tumpukan nota yang telah beranak pinak mencatut nama dan stempel usaha mereka.

    Bantahan keras pun pecah di ruang periksa. Penolakan para rekanan menjadi benang merah yang mengonfirmasi temuan fisik penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 lalu, saat tim menyita sejumlah stempel toko dan kuitansi kosong di Sekretariat KPU Kotim.

    Kini, barang bukti tersebut dikonfrontasi langsung, membongkar kenyataan bahwa identitas pengusaha kecil diduga kuat dijadikan tameng kelengkapan administrasi.

    ”Saya kemarin dipanggil ke Palangka Raya. Kami diperiksa, lalu dihadapkan dengan tim dari BPKP. Di situ dilakukan pencocokan satu per satu, baik keterangan maupun dokumen,” ujar salah satu saksi vendor yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/4/2026).

    Saksi tersebut mengakui perusahaannya pernah menerbitkan kuitansi, namun terbatas hanya untuk satu kali transaksi.

    Dia menolak mengakui keabsahan lembaran nota lain yang tidak pernah ia keluarkan.

    ”Ada nota-nota yang ditunjukkan ke kami. Tapi tidak semuanya kami akui. Memang pernah ada menerbitkan nota, tapi hanya satu kali. Tidak seperti yang ditunjukkan itu, jumlahnya banyak,” ungkapnya.

    Pencatutan identitas komersial ini langsung memukul reputasi para pelaku usaha lokal. Mereka tidak terima nama usahanya terseret dalam tumpukan dokumen yang sama sekali tidak mencerminkan nilai transaksi riil.

    ”Makanya kami heran, karena seolah-olah kami banyak mengeluarkan nota, padahal tidak. Itu yang membuat kami keberatan,” lanjutnya.

    Rentetan bantahan vendor ini menjadi materi krusial bagi penyidik dan auditor BPKP untuk mengunci hitungan pasti potensi kerugian keuangan negara.

    Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya mengatakan, perkara ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

    ”KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

    Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat disimpulkan siapa tersangkanya,” tambahnya.

    Hingga pemeriksaan maraton ini bergulir, kejaksaan belum memberikan rincian pasti mengenai pihak yang harus bertanggung jawab alias tersangka dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut. (ign)

  • Nama Tersangka Belum Juga Muncul, Dugaan Korupsi di KPU Kotim Tunggu Hasil Audit

    Nama Tersangka Belum Juga Muncul, Dugaan Korupsi di KPU Kotim Tunggu Hasil Audit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum juga memunculkan namatersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut masih menunggu hasil audit yang belum rampung disusun.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, mengakui penanganan perkara belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

    Menurutnya, penyidik saat ini masih berkutat pada koordinasi dengan auditor untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

    ”Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

    Menurut Dodik, kehati-hatian menjadi alasan utama mengapa kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Dia menegaskan, setiap langkah harus diambil dengan cermat agar tidak berujung pada kekeliruan dalam proses hukum.

    ”Sabar, penanganan perkara perlu kecermatan sehingga penyidik tidak salah langkah,” tambahnya.

    Posisi audit dalam perkara ini menjadi penentu arah. Tanpa kesimpulan auditor, penyidik belum bisa memaku seberapa besar potensi kerugian negara dan siapa saja yang terkait.

    Sementara itu, publik Kotawaringin Timur terus mengikuti perkembangan perkara yang menyentuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Kejati Kalteng memastikan bahwa perkara tetap berjalan di jalur prosedural dan meminta masyarakat menunggu hasil audit sebagai bagian dari tahapan pembuktian.

    Kasus ini mencuat setelah pengelolaan anggaran kegiatan KPU Kotim dipersoalkan dan diduga tidak selaras dengan aturan.

    Menyusul dugaan tersebut, aparat penegak hukum melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan menggeledah sejumlah lokasi di Sampit, kemudian meningkatkan penanganan menjadi perkara pidana. (ign)