Tag: kekerasan seksual anak

  • Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Rasa aman seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Palangka Raya kini terampas dua kali.

    Bukan hanya oleh peristiwa kelam yang membelenggunya, tetapi juga oleh sistem peradilan yang membiarkan tersangka menghirup udara bebas.

    Keputusan penyidik menangguhkan penahanan tersangka berinisial D kini memicu gelombang kecaman yang meluas hingga ke mimbar akademik.

    Akademisi dan praktisi hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, Deky Kasenda, SH, MH, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat khusus (lex specialis).

    Aturan ini lahir karena ada hak dasar dan pemulihan psikologis anak yang wajib dilindungi oleh negara secara mutlak.

    ”Bagaimana korban merasa terlindungi kalau pelaku masih berkeliaran di luar? Anak-anak dan orang tua harus dijamin perasaannya demi tumbuh kembang anak. Jika pelaku masih di luar dan diperlakukan seperti pidana biasa, ini menunjukkan penegakan hukum terhadap perlindungan anak tidak berjalan,” ujar Deky Kasenda saat diwawancarai wartawan, Sabtu (12/9).

    Formalitas yang Mengorbankan Keadilan

    Secara prosedural, Deky memaklumi bahwa penangguhan penahanan memang sah dikabulkan bila syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

    Namun, ia menilai pendekatan normatif semata sangat dangkal untuk mengadili perkara kejahatan terhadap anak.

    ”Betul secara formal penangguhan itu terpenuhi. Tapi untuk menjamin rasa keadilan, tidak cukup dengan hanya mengikuti formalitas ketentuan undang-undang. Penegakan hukum dalam pidana anak ini harus keras dan tegas,” lanjutnya.

    Mata pisau analisis Deky kemudian menyoroti dampak sosiologis yang harus ditanggung korban.

    Membiarkan tersangka bebas dinilai sangat bertolak belakang dengan proses pemulihan trauma yang tengah dijalani anak tersebut.

    ”Bagaimana mungkin secara sosiologis anak yang menjadi korban masih dalam situasi trauma, kemudian pelakunya dikabulkan penangguhan penahannya dan berkeliaran di luar? Dari sisi keadilan, ini tidak mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, khususnya bagi pihak korban dan keluarga,” tegas Deky.

    Bahaya Trauma Ganda

    Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran moralitas yang berat, Deky memandang wajar apabila muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait kejanggalan proses penangguhan ini.

    ”Tindak pidana ini adalah masalah moralitas. Jika penanganannya tidak dilakukan secara berkeadilan, masyarakat akan memiliki pandangan berbeda dan menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum ini. Jadi tidak bisa disalahkan masyarakat atau keluarga ketika mempertanyakan hal itu,” jelasnya.

    Kritik Deky selaras dengan konsep viktimisasi sekunder (secondary victimization) dalam kajian viktimologi.

    Konsep ini membedah realitas di mana korban justru menanggung tekanan psikologis tambahan dari cara sistem hukum beroperasi.

    Sikap aparat yang memberikan kelonggaran kerap membuat korban merasa penderitaannya tidak diakui oleh negara.

    Alih-alih memulihkan, kondisi semacam ini berisiko memperlambat proses pemulihan korban.

    Suara dari mimbar akademik ini mempertebal rentetan kritik sebelumnya. Praktisi hukum Rusli Kliwon, SH, secara lugas telah menyebut penangguhan tersebut sebagai “pelecehan hukum”.

    Ia bahkan menilai wajar jika publik menduga ada campur tangan “uang besar” atau “orang kuat”, mengingat Polresta Palangka Raya terus memilih bungkam meski telah berkali-kali dikonfirmasi oleh redaksi.

    Desakan Kembali Ditahan

    Rentetan kejanggalan itu semakin telanjang saat merujuk pada bukti rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen.

    Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan terhadap tersangka D.

    Begitu mendapat informasi dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Ironisnya, hingga kini perintah tersebut belum terealisasi di lapangan.

    Selain menyoroti hak pemulihan korban, Deky mendorong keras agar tersangka D kembali ditahan. Ia mengingatkan bahwa menahan pelaku kejahatan seksual sejatinya adalah instrumen kepolisian untuk meredam gesekan sosial.

    Penahanan dilakukan untuk mencegah konflik di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak sepatutnya leluasa di luar, karena ini sangat melukai rasa keadilan,” pungkasnya.

    Kanal Independen telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Rentetan permintaan klarifikasi terkait perkara ini telah dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9), namun hingga naskah ini diturunkan belum ada satu pun tanggapan yang diterima. (ign)

  • Praktisi Hukum Sentil Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak: Wajar Publik Curiga Ada ”Uang Besar”

    Praktisi Hukum Sentil Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak: Wajar Publik Curiga Ada ”Uang Besar”

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tersangka dugaan kekerasan seksual berinisial D melenggang keluar dari tahanan Polresta Palangka Raya, meninggalkan seorang anak di bawah umur yang masa depannya terkoyak.

    Ketiadaan transparansi dari kepolisian atas penangguhan penahanan ini memicu reaksi keras, sekaligus membuka ruang lebar bagi publik untuk mencurigai adanya intervensi di luar koridor hukum.

    Praktisi hukum Rusli Kliwon menilai langkah penyidik tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap tatanan penegakan hukum.

    Mengingat delik kejahatan seksual terhadap anak memuat ancaman pidana berat, yakni minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara, ia memandang tidak ada dasar kegentingan yang logis bagi penyidik untuk melepaskan tersangka.

    ”Tersangka ini sudah dewasa, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menangguhkan penahanannya. Kasus ini korbannya anak di bawah umur, seorang perempuan yang dalam hukum pidana sangat dilindungi. Secara fisiologis dan psikologis, tindakan ini merusak masa depan si korban. Jadi, alasan urgensi apa yang membuat pelaku ini bisa ditangguhkan?” ujar Rusli Kliwon, Sabtu (12/9).

    Kebisuan yang Menyuburkan Spekulasi

    Minimnya penjelasan resmi dari aparat, menurut Rusli, bukan lagi sebatas persoalan komunikasi publik yang buruk. Ia melihat ada masalah serius yang mengindikasikan perlakuan istimewa terhadap tersangka.

    ”Kalau saya melihat kejadian seperti ini, ini adalah pelecehan hukum. Penegakan hukumnya diduga ada sesuatu yang tidak benar. Maka tidak bisa disalahkan jika keluarga atau masyarakat menduga ada ‘uang besar’ atau ‘orang kuat’ di belakang perkara ini sehingga pelaku mendapat perlakuan istimewa. Padahal, sama sekali tidak ada sifat urgen di dalam hukum untuk mengabulkannya,” ujar Rusli.

    Rusli menegaskan, pembebasan tersangka kekerasan seksual anak akan menjadi contoh yang sangat buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.

    ”Penegakan hukum itu harus adil dan objektif. Pelakunya ini bukan anak-anak, melainkan orang dewasa yang sehat secara fisik dan mental, serta cakap untuk diminta pertanggungjawaban pidana. Jika model penegakan hukumnya seperti ini, ini akan menjadi preseden buruk dan contoh yang tidak baik di masyarakat,” tegasnya.

    Merespons jeritan dan tuntutan orang tua korban bersama penasihat hukumnya yang mendesak agar tersangka segera ditahan kembali, Rusli menyatakan dukungan penuh.

    Menurutnya, tuntutan tersebut sangat mendasar demi tegaknya keadilan bagi korban yang masa depannya telah dirusak.

    Instruksi Pimpinan yang Menguap

    Kecurigaan yang disuarakan Rusli nyatanya berkelindan dengan kejanggalan di internal kepolisian.

    Dugaan adanya ketidakberesan bersesuaian dengan fakta bahwa sebuah instruksi tingkat tinggi sempat menguap di meja penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.

    Berdasarkan rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen pada Selasa (8/9), Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka D.

    Begitu mendapat informasi tersebut dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Nyatanya, perintah tersebut belum terealisasi.

    Celah Waktu dan Jalur Propam

    Tanda tanya publik semakin menebal saat menilik durasi penahanan. Tersangka D diketahui baru menjalani kurungan sekitar 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan.

    Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, sebelumnya menyoroti celah lebar antara masa tahanan aktual dan kewenangan maksimal yang dimiliki penyidik.

    ”Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.

    Ari bahkan menyindir keputusan penyidik tersebut sebagai landasan keliru bagi penegakan hukum di Kota Palangka Raya.

    ”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari.

    Rentetan ketidakpastian ini mendorong keluarga korban mengambil langkah tegas. Mereka bersiap melaporkan penanganan kasus tersebut ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.

    ”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban kepada wartawan, Jumat (11/9).

    Seluruh dugaan, kritik, dan rentetan kejanggalan hukum ini telah dikonfirmasi redaksi Kanal Independen kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Permintaan klarifikasi dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9) melalui pesan WhatsApp.

    Permintaan terakhir bahkan telah menyertakan poin spesifik mengenai kritik dari praktisi hukum. Namun, hingga naskah ini diturunkan, rentetan upaya konfirmasi tersebut hanya berbalas kebisuan. (ign)

  • Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bebas, Instruksi Kapolresta Menguap di Meja Penyidik

    Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bebas, Instruksi Kapolresta Menguap di Meja Penyidik

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Keputusan penyidik Polresta Palangka Raya menangguhkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berbuntut panjang.

    Merasa janggal dengan pembebasan tersangka berinisial D yang baru ditahan 17 hari, keluarga korban bersiap melaporkan penanganan kasus ini ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.

    Langkah penangguhan tersebut menghantam kondisi psikologis korban. Kepada wartawan, Jumat (11/9), orang tua korban mengungkap trauma mendalam kembali mendera anak mereka begitu mengetahui tersangka tidak lagi berada di balik jeruji besi.

    Keluarga makin dibuat bimbang karena D tak kunjung dijebloskan kembali ke sel tahanan.

    Padahal, mereka mengetahui sudah ada instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polresta Palangka Raya saat itu untuk menangkap dan menahan kembali tersangka.

    Buntunya eksekusi di tingkat penyidik inilah yang membulatkan tekad keluarga menempuh jalur Propam.

    ”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban.

    Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai penangguhan penahanan tersebut sudah sangat keterlaluan.

    ”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari menyindir keputusan penyidik.

    “Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.

    Anomali penegakan hukum ini terekam dari komunikasi internal kepolisian.

    Kanal Independen memperoleh rekaman komunikasi via telepon antara wartawan dengan Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, pada Selasa (8/9), sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.

    Dalam percakapan tersebut, Kombes Pol. Dedy menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka D.

    Merespons informasi itu, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Satreskrim untuk segera menangkap dan menahan kembali tersangka.

    Hingga berita ini diturunkan, perintah penahanan kembali tersebut belum terealisasi di lapangan.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan terkait perkara tersebut. (ign)

  • Tersangka Bebas, Terampasnya Rasa Aman Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya

    Tersangka Bebas, Terampasnya Rasa Aman Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Pintu sel tahanan Polresta Palangka Raya yang terbuka untuk tersangka berinisial D pada awal pekan ini membawa dampak berantai.

    Penangguhan penahanan bagi orang yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan seksual itu memukul mundur proses pemulihan sang korban.

    Seorang anak yang perlahan mulai menata ketenangannya, kini kembali didera ketakutan hebat hingga tak sanggup lagi tidur nyenyak.

    Sang ayah menyaksikan langsung kemunduran kondisi buah hatinya. Anak yang perlahan mulai menata ketenangannya itu, mendadak kembali dirundung cemas begitu tahu tersangka berinisial D kembali berada di luar sel tahanan Polresta Palangka Raya.

    ”Saya mendesak aparat Polresta Palangka Raya untuk segera menahan kembali tersangka. Kami ingin anak kami bisa tenang dan tidak terus-menerus dirundung ketakutan. Apabila keadilan tidak ditegakkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Kalteng, hingga Kompolnas,” kata ayah korban, Selasa (8/9).

    Ancaman Retraumatisasi dan Urgensi Intervensi LPSK

    Menurut sejumlah kajian psikologi forensik, reaksi semacam ini bukan hal yang berlebihan.

    Bagi anak korban kekerasan seksual, garansi atas rasa aman adalah fondasi utama dalam pemulihan trauma.

    Begitu fondasi itu retak lantaran mengetahui tersangka kembali berkeliaran, proses penyembuhan berisiko terhambat atau bahkan mundur.

    Secara klinis, tubuh dan emosi anak merespons seolah peristiwa kelam tersebut terulang, sebuah pola yang dikenal sebagai retraumatisasi.

    Situasi psikologis inilah yang membuat penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, segera mengambil sikap.

    Ia menilai penangguhan penahanan terhadap D memang berada dalam ranah diskresi penyidik. Namun, kewenangan itu semestinya tidak mengesampingkan asas proporsionalitas dan perlindungan penuh bagi korban anak.

    ”Bebasnya tersangka memicu urgensi darurat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kami memohon LPSK segera mengambil langkah intervensi guna menggaransi hak atas rasa aman korban,” kata Ari.

    Desakan Perlindungan Berbasis Hukum Positif dan Adat

    Kritik senada datang dari Widiya Kumala Wati, perwakilan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus peraih piagam penghargaan perempuan berjasa bidang sosial budaya tingkat nasional pada 2024.

    ”Penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan, mengingat pelaku merupakan orang dewasa dan korbannya adalah anak-anak,” tegas Widiya.

    Ari Yunus turut membawa persoalan ini ke tengah nilai sosial budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.

    Dia menyerukan aparat kepolisian bertindak “Mamut Menteng” yakni berani berbuat dan membela yang benar.

    Damang dan Mantir Adat setempat juga diajak mencermati perkara ini bersandar pada kewenangan hukum adat, tanpa mengambil alih proses hukum pidana yang tengah berjalan.

    Celah Diskresi di Balik Ancaman Hukuman Belasan Tahun

    Dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak, perbuatan seperti yang disangkakan kepada D umumnya dijerat Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukumannya berat. Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.

    Ambang batas hukuman ini semestinya secara terang memenuhi syarat objektif untuk menahan tersangka.

    Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 telah memperketat syarat penahanan lanjutan.

    Aturan anyar ini mewajibkan kondisi objektif spesifik, seperti tersangka mangkir dari panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, atau berisiko memengaruhi saksi.

    Penahanan tidak lagi bersandar pada kekhawatiran subjektif seperti aturan terdahulu. Kini, pertanyaan yang tersisa adalah kondisi objektif spesifik apa yang menjadi landasan penyidik menangguhkan penahanan D.

    Instruksi Penangkapan Masih Menggantung

    Tarik ulur keadilan ini memantik reaksi internal Polresta Palangka Raya. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi merespons cepat desakan keluarga korban. Ia mengeluarkan instruksi lugas.

    ”Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan kembali tersangka,” kata Dedy, sebagaimana dikutip katakata.co.id, Selasa (8/9/2026).

    Namun, ketegasan pimpinan itu seolah masih menggantung di lapangan. Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menerima kepastian apakah perintah penangkapan kembali tersebut telah dieksekusi.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol sebagai pelaksana perintah, belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi Kanal Independen terkait kronologi perkara, dasar penangguhan, hingga perkembangan penyidikan. (ign)

  • Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur kekeluargaan yang buntu memaksa keluarga seorang siswi SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas.

    Tepat pada hari korban yang baru berusia 14 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki, Senin (17/8/2026), pihak keluarga resmi melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polres Kotim.

    Laporan ini menjadi puncak dari kebuntuan upaya penyelesaian di luar hukum.

    Sebelumnya, pihak keluarga mengaku sempat menempuh jalan musyawarah dengan pihak yang mereka laporkan. Namun, pertemuan tersebut sama sekali tidak mencapai kesepakatan.

    Pilihan untuk menempuh jalur hukum akhirnya diambil setelah pria yang dilaporkan tersebut disebut meninggalkan lokasi. Harapan keluarga agar terduga pelaku menunjukkan tanggung jawab justru tidak terwujud.

    ”Kami berharap polisi segera menangani laporan ini dan memberikan keadilan kepada korban. Korban masih anak-anak,” ujar salah satu keluarga korban.

    Dalam laporannya, keluarga secara khusus meminta kepastian perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses hukum berjalan.

    Mereka mendesak penyidik untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, dengan berpijak murni pada bukti dan keterangan seluruh pihak.

    Hingga berita ini ditulis, laporan dari keluarga korban masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian. (ign)

    Catatan Redaksi: Sesuai prinsip perlindungan anak dan untuk mencegah meluasnya trauma korban kekerasan seksual, seluruh identitas, nama sekolah, domisili, maupun petunjuk lain yang mengarah pada pengungkapan korban dirahasiakan sepenuhnya.

    Pihak yang dilaporkan juga diposisikan secara proporsional sebatas sebagai terduga, mengingat kewenangan menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana mutlak berada di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.

  • Dua Tahun Terpendam, Pos Jaga Sekolah di Sampit Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Siswi

    Dua Tahun Terpendam, Pos Jaga Sekolah di Sampit Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Siswi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fasilitas pengamanan yang semestinya menjadi area terlindungi bagi siswa justru menjadi titik rawan kejahatan.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) berinisial MI (23) atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap siswi berusia 14 tahun.

    Kejadian ini luput dari pengawasan dan tertutup rapat selama dua tahun di lingkungan pendidikan tersebut.

    Rangkaian kasus ini tercatat bermula pada Selasa, 20 Februari 2024. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang duduk menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pelajaran usai.

    Kondisi area sekolah yang berangsur sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban.

    “Tersangka memanggil korban masuk ke pos jaga, kemudian melakukan tindakan asusila. Saat korban melawan, pelaku membekap mulut dan mengancam,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).

    Hasil pemeriksaan mengungkap insiden siang itu bukanlah yang terakhir. Polisi menduga tersangka mengulangi paksaan serupa hingga empat kali di lokasi yang sama.

    Fakta bahwa kekerasan seksual dapat terjadi berulang kali di dalam area pengawasan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan internal sekolah.

    Kasus yang terpendam selama dua tahun ini baru terungkap ketika kerabat korban mendapati gambar tidak senonoh di dalam telepon genggam milik tersangka.

    Ayah korban yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran kejadian, lalu melapor ke Polres Kotim.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim menangkap tersangka pada 7 Mei 2026.

    Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban, serta sebuah telepon genggam merek TECNO POVA 5 berwarna emas milik tersangka.

    Tersangka kini ditahan dan menjalani penyidikan intensif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Peristiwa ini menambah catatan penanganan Unit PPA Polres Kotim, yang mendata sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kotim sepanjang tahun 2026.

    Data ini mempertegas tingginya ancaman terhadap kelompok rentan yang sering kali bersarang di tempat yang seharusnya memberi perlindungan. (hgn)