PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tersangka dugaan kekerasan seksual berinisial D melenggang keluar dari tahanan Polresta Palangka Raya, meninggalkan seorang anak di bawah umur yang masa depannya terkoyak.
Ketiadaan transparansi dari kepolisian atas penangguhan penahanan ini memicu reaksi keras, sekaligus membuka ruang lebar bagi publik untuk mencurigai adanya intervensi di luar koridor hukum.
Praktisi hukum Rusli Kliwon menilai langkah penyidik tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap tatanan penegakan hukum.
Mengingat delik kejahatan seksual terhadap anak memuat ancaman pidana berat, yakni minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara, ia memandang tidak ada dasar kegentingan yang logis bagi penyidik untuk melepaskan tersangka.
”Tersangka ini sudah dewasa, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menangguhkan penahanannya. Kasus ini korbannya anak di bawah umur, seorang perempuan yang dalam hukum pidana sangat dilindungi. Secara fisiologis dan psikologis, tindakan ini merusak masa depan si korban. Jadi, alasan urgensi apa yang membuat pelaku ini bisa ditangguhkan?” ujar Rusli Kliwon, Sabtu (12/9).
Kebisuan yang Menyuburkan Spekulasi
Minimnya penjelasan resmi dari aparat, menurut Rusli, bukan lagi sebatas persoalan komunikasi publik yang buruk. Ia melihat ada masalah serius yang mengindikasikan perlakuan istimewa terhadap tersangka.
”Kalau saya melihat kejadian seperti ini, ini adalah pelecehan hukum. Penegakan hukumnya diduga ada sesuatu yang tidak benar. Maka tidak bisa disalahkan jika keluarga atau masyarakat menduga ada ‘uang besar’ atau ‘orang kuat’ di belakang perkara ini sehingga pelaku mendapat perlakuan istimewa. Padahal, sama sekali tidak ada sifat urgen di dalam hukum untuk mengabulkannya,” ujar Rusli.
Rusli menegaskan, pembebasan tersangka kekerasan seksual anak akan menjadi contoh yang sangat buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
”Penegakan hukum itu harus adil dan objektif. Pelakunya ini bukan anak-anak, melainkan orang dewasa yang sehat secara fisik dan mental, serta cakap untuk diminta pertanggungjawaban pidana. Jika model penegakan hukumnya seperti ini, ini akan menjadi preseden buruk dan contoh yang tidak baik di masyarakat,” tegasnya.
Merespons jeritan dan tuntutan orang tua korban bersama penasihat hukumnya yang mendesak agar tersangka segera ditahan kembali, Rusli menyatakan dukungan penuh.
Menurutnya, tuntutan tersebut sangat mendasar demi tegaknya keadilan bagi korban yang masa depannya telah dirusak.
Instruksi Pimpinan yang Menguap
Kecurigaan yang disuarakan Rusli nyatanya berkelindan dengan kejanggalan di internal kepolisian.
Dugaan adanya ketidakberesan bersesuaian dengan fakta bahwa sebuah instruksi tingkat tinggi sempat menguap di meja penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen pada Selasa (8/9), Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka D.
Begitu mendapat informasi tersebut dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Nyatanya, perintah tersebut belum terealisasi.
Celah Waktu dan Jalur Propam
Tanda tanya publik semakin menebal saat menilik durasi penahanan. Tersangka D diketahui baru menjalani kurungan sekitar 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan.
Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, sebelumnya menyoroti celah lebar antara masa tahanan aktual dan kewenangan maksimal yang dimiliki penyidik.
”Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.
Ari bahkan menyindir keputusan penyidik tersebut sebagai landasan keliru bagi penegakan hukum di Kota Palangka Raya.
”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari.
Rentetan ketidakpastian ini mendorong keluarga korban mengambil langkah tegas. Mereka bersiap melaporkan penanganan kasus tersebut ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.
”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban kepada wartawan, Jumat (11/9).
Seluruh dugaan, kritik, dan rentetan kejanggalan hukum ini telah dikonfirmasi redaksi Kanal Independen kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Permintaan klarifikasi dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9) melalui pesan WhatsApp.
Permintaan terakhir bahkan telah menyertakan poin spesifik mengenai kritik dari praktisi hukum. Namun, hingga naskah ini diturunkan, rentetan upaya konfirmasi tersebut hanya berbalas kebisuan. (ign)

Tinggalkan Balasan