Tag: konflik agraria

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)

  • Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    ENAM puluh enam tahun silam, Soekarno berdiri di mimbar kenegaraan dan berteriak lantang.

    ”Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”

    Kalimat itu diucapkan pada 17 Agustus 1960. Lima minggu sebelum Undang-Undang Pokok Agraria resmi disahkan.

    Pidato dan undang-undang itu lahir dari semangat yang sama. Tanah adalah milik mereka yang menggarapnya, bukan instrumen korporasi untuk memperbesar kekayaan. Begitulah seharusnya.

    Desa Pantap, Kabupaten Kotawaringin Timur, merekam realitas yang mengkhianati pidato tersebut enam dekade kemudian.

    Musi duduk di atas tikar lusuh dalam pondok papan berlubang. Sudah delapan bulan dia tidur ditemani angin malam yang menembus bebas dari celah dinding.

    Musi telah dua puluh tahun kehilangan tanahnya. Sekarang, pengadilan justru menyatakannya bersalah karena mencoba mengambil kembali apa yang ia yakini sebagai haknya.

    BACA JUGA: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Jarak antara cita-cita proklamator dan pondok perjuangan Musi telah lenyap ditelan sistem.

    Kasus sengketa antara enam petani Desa Pantap melawan PT Tapian Nadenggan, entitas dari jaringan Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group, bukan sekadar perkara perdata biasa.

    Ini adalah cermin usang dari sebuah ekosistem yang bekerja dengan logika kekuasaan.

    Kita tidak perlu lagi meminjam teori para ahli tentang betapa tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil. Lembaran dokumen persidangan Pantap sudah cukup menelanjanginya.

    Ketimpangan di Muka Sidang

    Tengoklah bagaimana ketimpangan itu berdiri tegak di muka sidang. Enam petani Dayak maju tanpa didampingi kantor pengacara mentereng dari Jakarta.

    BACA JUGA: Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Modal mereka hanyalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, lembaran foto patok HGU di lapangan, salinan laporan kepada instansi negara, serta SK Menteri Kehutanan yang secara eksplisit memasukkan PT Tapian Nadenggan ke dalam daftar perusahaan perkebunan bermasalah.

    Lebih dari sekadar dokumen, perlawanan mereka murni dihidupkan ingatan tentang karet yang pernah ditanam, cempedak yang pernah dipanen, dan keyakinan bahwa patok beton bercat hijau di tengah kebun adalah bukti mutlak batas kedaulatan mereka.

    Mesin korporasi raksasa yang menjadi lawan mereka turun dengan kekuatan penuh.

    Perusahaan ini memboyong sepuluh advokat dari firma hukum ibu kota. Bersenjatakan rantai izin sejak 1995, riwayat merger lintas perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah balik nama, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) revisi yang mendadak terbit sebulan setelah gugatan terdaftar di pengadilan.

    Administrasi negara seolah langsung tancap gas justru ketika sengketa mulai menyala.

    Izin Prematur yang Dilegalkan Ekosistem

    Kita tidak perlu berspekulasi soal apa yang terjadi di balik meja birokrasi. Dokumen-dokumen resmi telah membongkar semuanya.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025 secara hitam di atas putih mengakui bahwa 203,92 hektare yang diusulkan masuk ke areal perusahaan selama ini berada di luar izin yang berlaku.

    Dokumen krusial itu turut mencatat areal bersangkutan sudah ditanami sawit sejak 2006. Artinya, selama 19 tahun, pohon-pohon tersebut tumbuh dan dipanen tanpa legalitas sah.

    Ajaibnya, Dinas Perkebunan tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, izinnya terbit.

    Izin yang lahir prematur dalam kondisi cacat tersebut, yang bahkan alpa mencantumkan nama Desa Pantap dalam daftar lokasinya, kemudian disahkan sebagai dasar keyakinan hakim bahwa perusahaan berwenang atas 179,3 hektare objek sengketa.

    Hakim menyimpulkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu “mencakup objek sengketa” tanpa menguraikan satu kalimat pun tentang bagaimana logika hukumnya bekerja.

    Ironi bertambah pekat mengingat Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP revisi tersebut.

    Penyelidikan kepolisian ini telah bergulir dua bulan sebelum putusan dijatuhkan. Namun, putusan pengadilan sama sekali tidak menyinggung fakta penyelidikan ini.

    Ini bukan hanya persoalan apakah hakim keliru. Ini adalah potret ekosistem yang melegalkan izin bermasalah lahir, disahkan, dan dijadikan dasar putusan, sementara proses pidana atas izin itu diabaikan dalam ruang yang sama.

    Palu Hakim dan Harapan yang Runtuh

    Ada luka yang lebih menganga dari sekadar kalah di pengadilan. Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang dari berbagai pihak yang paham bagaimana perkara itu berjalan.

    Peluang menang petani sembilan puluh persen. Saksi-saksi dinilai tak terbantahkan. Patok di tengah kebun terlalu nyata untuk diabaikan.

    Keesokan harinya, palu hakim membalikkan arah angin seratus delapan puluh derajat.

    Musi dan kawan-kawannya tidak mengantongi bukti bahwa ada transaksi terselubung malam itu. Atau bahkan hari-hari menjelang putusan.

    Mereka sangat sadar, bahwa yang dipegang hanyalah prasangka. Curiga yang lahir dari sebuah kekecewaan mendalam setelah palu keadilan yang diharapkan datang, justru menghujam jantung perlawanan.

    Ketika harapan yang dibangun kokoh dari kesaksian dan dokumen bisa runtuh hanya dalam semalam, wajar bila kepercayaan mereka terhadap sistem hukum ikut hancur bersamanya.

    Selama dua dekade, Musi pasrah dan memilih bungkam karena diikat rasa takut. Takut pada satpam. Takut pada entitas raksasa yang tak mampu ia sentuh. Dan pria 62 tahun itu tidak tahu cara menghadapinya.

    Perlawanannya baru terpantik melalui sebuah video di layar ponsel. Bukan oleh penyuluhan pengacara, aktivis, atau negara. Kisah visual yang memperlihatkan orang lain, di tempat lain, berhasil melawan.

    Negara dan sistem hukum yang seharusnya mengajari dan melindungi Musi, kini justru menghukumnya.

    Monumen Kegagalan Negara

    Kita harus jujur melihat realitas ini. Sengketa agraria antara masyarakat pedalaman dan korporasi perkebunan adalah pola usang di tanah Kalimantan.

    Lahan digarap sepihak, izin menyusul belakangan untuk melegitimasi fakta lapangan, dokumen administratif menggilas ingatan kolektif, dan ketika rakyat menggugat, sistem perlindungan justru berdiri di barisan lawan.

    Pembeda utama dalam kasus Pantap adalah betapa vulgarnya kontradiksi tersebut diakui dalam dokumen negara.

    Dokumen Disbun mencatat 19 tahun operasi tanpa izin, tetapi tetap merekomendasikan persetujuan. IUP tanpa nama desa dijadikan dasar penguasaan wewenang.

    Surat pendamping warga berbalik menjadi alat bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyerang warga. Permohonan ukur tanah disetarakan bobot pembuktiannya dengan hasil ukur faktual.

    Rangkaian kejanggalan ini bukan asumsi redaksi Kanal Independen, melainkan deretan fakta yang tersurat jelas dalam teks putusan dan dokumen pemerintah.

    Kejanggalan yang tercatat resmi ini tak lagi memerlukan pertanyaan, melainkan pertanggungjawaban.

    Publik menunggu pihak yang memiliki cukup nyali menuntut keadilan atas dugaan skandal tersebut.

    Perkara kini bergeser ke meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kanal Independen tidak bertendensi menghakimi siapa yang paling benar secara hukum. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa rentetan fakta dalam dokumen tidak dikubur rapat-rapat oleh kebisingan kekuasaan.

    Namun, sebagai media yang memegang teguh jurnalisme bermartabat, kami harus bersuara. Nasib Musi dan kawan-kawannya adalah monumen kegagalan negara.

    Negara hadir bukan sebagai perisai rakyat kecil, melainkan menjelma instrumen yang mempercepat kejatuhan mereka.

    Musi sudah dua puluh tahun menanti keadilan. Delapan bulan memeluk dingin di balik dinding yang bebas menjamu angin. Sepotong keyakinan jadi modalnya hidup kembali ke alam.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU.”

    Kalimat itu ringkas. Jauh dari kesan dramatis. Namun, kalimat itulah napas terakhir dari seorang petani yang pernah percaya bahwa kebenaran sederhana sanggup meruntuhkan tembok raksasa bernama kekuasaan. Semoga Musi dan rekannya tidak salah. (redaksi)

  • Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berhadapan dengan dua anak usaha Sinar Mas Group dalam sengketa agraria bernilai triliunan rupiah di Kotawaringin Timur, posisi Sapriyadi tak bergeser sedikit pun dari barisan warga.

    Banyak yang penasaran, mengapa ia berani memilih rute pertarungan paling berisiko ini?

    Jawabannya tidak tertulis di buku tebal atau ruang kuliah. Semuanya bermula dari memori lampau, ketika ladang tempat orang tuanya menggantungkan hidup tiba-tiba diklaim masuk dalam batas konsesi perusahaan kelapa sawit.

    Saat itu, tahun 2012, ia masih duduk di kelas dua SMA di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

    ”Saya sudah pernah melihat dan merasakan kesedihan itu. Karena korbannya adalah orang tua saya sendiri,” katanya saat ditemui di Sampit, Jumat (5/6/2026).

    Kalimat tersebut memuat seluruh alasan mengapa Sapriyadi kini menempati posisi yang ia pilih.

    Ayah dan ibunya adalah petani teguh yang mewariskan pedoman sederhana, namun jelas.

    ”Selalu membantu masyarakat kecil dan jangan menunjukkan kesombongan,” katanya, menirukan ucapan orang tuanya.

    Namun, ketika investasi perkebunan merangsek masuk, kehidupan yang tenang itu terbentur realitas.

    Tanah tempat orang tuanya berladang dipersoalkan karena masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Tidak ada kompensasi yang layak. Hanya kepastian bahwa mereka harus berhadapan dengan entitas yang jauh lebih masif dari diri mereka.

    ”Saya termotivasi dari keserakahan investor perusahaan kelapa sawit kepada orang tua saya yang merampas tanahnya untuk berladang dengan alasan karena HGU perusahaan. Jadi suatu saat saya akan memperjuangkan hak-hak milik orang tua saya,” kata Sapriyadi.

    Sejak hari itu, arahnya terbentuk. Hukum tidak lagi ia pandang sebagai pilihan profesi. Ia adalah alat.

    Menajamkan Alat Perlawanan

    Tahun 2013 menjadi awal langkahnya memasuki Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

    Datang dari keluarga sederhana dan tanpa keluarga dekat di kota itu, ia berjuang secara mandiri.

    Dia tidak mau hanya menjadi mahasiswa duduk, melainkan merintis jalan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.

    Proses penempaan ini mengasah ketajaman berpikirnya. Sapriyadi mendalami pemikiran hukum tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra.

    Sementara itu, daya kritisnya di dalam kelas dibentuk kuat oleh dosennya, Dr. Kiki Kristanto.

    Dari fase inilah ia menyadari satu hal mendasar, teks undang-undang dan realitas sengketa adalah dua dunia yang sering bertolak belakang.

    ”Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Dorongan pemungkas untuk mengenakan toga advokat datang dari ayahnya sendiri, dalam sebuah percakapan yang tak pernah ia lupakan.

    ”Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”

    Setelah lulus ujian profesi melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), ia mendirikan Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan pada 10 Februari 2025. Klien pertamanya adalah keluarganya sendiri dalam perkara perdata.

    Dari sana arah perjuangannya semakin jelas. Mendampingi masyarakat adat dan masyarakat kecil yang tersingkir dalam konflik agraria.

    Menghantam Raksasa Korporasi

    Kini, nama Sapriyadi muncul di perkara-perkara besar dengan konsekuensi berat.

    Salah satu sengketa besar melawan korporasi raksasa mencuat saat enam warga dari kesatuan masyarakat hukum adat Dayak di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group.

    Klaim mereka, sembilan bidang tanah adat seluas 179 hektare di kawasan Hulu Sungai Paken telah digarap perusahaan sejak 2005-2006, padahal berada di luar batas HGU dan IUP perusahaan.

    Sapriyadi menjadi kuasa hukum warga, melayangkan tuntutan senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Sampit pada Oktober 2025.

    Perjalanan perkara itu terjal. Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt dengan memenangkan perusahaan pada April 2026.

    Tim kuasa hukum warga mengajukan banding. Namun, sebelum berkas banding selesai berjalan, pada 13 Mei 2026, alat berat perusahaan masuk ke lokasi sengketa dengan pengawalan aparat.

    Sapriyadi merespons keras tindakan sepihak di lapangan tersebut. “Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” tegasnya.

    Front perlawanan lain yang tak kalah berat menunggunya di Desa Sebabi. Tiga dekade warga menagih janji program kebun plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group.

    Janji itu tidak pernah datang. Yang tiba justru penetapan tersangka terhadap seorang warga.

    PT BAP juga menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, dengan total tuntutan lebih dari Rp100 miliar.

    Bersama rekannya, Ardon, Sapriyadi mengambil posisi sebagai penasihat hukum tergugat.

    Dia membalik arah pertarungan. Melalui dokumen eksepsi, jawaban, dan rekonvensi setebal 18 halaman yang diajukan pada Mei 2026, mereka mempertanyakan dasar legal PT BAP sebagai penggugat, mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar, dan meminta hakim meletakkan sita jaminan atas kebun sawit perusahaan.

    “Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis (4/6/2026), setelah perusahaan menyampaikan replik.

    Satu Garis Lurus Perjuangan

    Dua perkara itu menegaskan pola yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang berada di tanah leluhur jauh sebelum ada konsesi, tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara, dan terpaksa membuktikan diri di hadapan korporasi yang menguasai sistem hukum formal.

    ”Saya anak orang Dayak. Saya sangat merasakan yang namanya kehilangan mata pencaharian untuk keberlanjutan anak cucu nantinya,” katanya.

    Bukan retorika. Dia bicara dari pengalaman konkret keluarganya di Bangkal. Pengalaman itu pula yang membuatnya menuntut negara agar tidak pasif menjadi penonton.

    ”Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi konflik agraria dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan itikad baik,” ujarnya.

    Sampai saat ini, ia tak pernah menyebut penghargaan formal apa pun. Namun, ketika ditanya bagaimana ia merangkum perjalanan hidupnya, jawabannya lugas.

    ”Berjuang untuk melawan ketidakadilan,” katanya.

    Perjalanan hidupnya membentang jelas. Dari anak petani di Bangkal yang menyaksikan ladang orang tuanya dirampas, hingga pengacara yang berhadapan dengan korporasi raksasa di pengadilan. Luka masa lalu dan tujuan akhirnya tetap berada dalam satu garis lurus.

    ”Perubahan tidak datang dari orang apatis. Perubahan datang dari orang kritis dan peduli,” tegasnya. Persidangan masih berjalan. Banding masih menunggu. Sapriyadi sudah tahu persis di mana dia berdiri. (ign)

  • Surat Jalan dari Balik Warung: Jejak 1,3 Ton Sawit Curian Berbekal Dokumen Pinjaman

    Surat Jalan dari Balik Warung: Jejak 1,3 Ton Sawit Curian Berbekal Dokumen Pinjaman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Uang sebesar Rp700 ribu mengalir setiap minggu dari tangan Asan bin Idai kepada MI.

    Transaksi ini bukan pelunasan utang maupun pembayaran upah. Dana tersebut merupakan setoran rutin agar Asan bisa memanen kelapa sawit di lahan yang bukan miliknya, berbekal anjuran dari seseorang yang juga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

    Praktik ini terungkap dalam lembar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara nomor 209/Pid.B/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (2/6/2026).

    Dalam perkara ini, Asan berstatus terdakwa, sementara MI, yang dalam berkas dakwaan disebut menduduki posisi Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya.

    Menurut dokumen dakwaan, perkara ini bermula pada 2024. MI tercatat mengumpulkan sejumlah orang di kediaman Ja, kawasan Jalan Firdaus RT 08, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Tujuannya spesifik, menganjurkan mereka memanen tandan buah segar (TBS) di areal milik Kelompok Tani Buding Jaya, Desa Hapakat Permai, tanpa izin sang pemilik sah.

    Kepada sepuluh orang yang hadir, yakni Ja, Sa alias Ok, Al, Sy, Ka, Om, Sh, Sb, Na, dan Asan, MI memberikan jaminan keamanan yang kalimatnya terekam utuh dalam berkas perkara pengadilan.

    ”Ayo ja kalian semua melakukan pemanenan di area lahan Kelompok Tani Buding Jaya, kalo ada apa-apa saya yang bertanggung jawab,” kata MI seperti dikutip dalam dakwaan.

    Tawaran tersebut diterima Asan. Sejak saat itu, ia memanen TBS di lahan Kelompok Tani Buding Jaya dan menyerahkan imbalan mingguan kepada MI.

    Dakwaan menyebut Asan mengetahui bahwa baik dirinya maupun MI tidak mengantongi hak untuk melakukan pemanenan di lahan tersebut.

    Operasi Pagi dan Celah Pencatatan Waktu

    Aksi yang akhirnya menjerat Asan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026. Jaksa menguraikan kronologi keberangkatan Asan bersama rekan kerjanya, Us alias Uf, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menuju Blok MR 4, Desa Hapakat Permai, menggunakan pikap silver metalik bernopol KH 8281 LF.

    Terdapat selisih pencatatan waktu keberangkatan yang cukup signifikan dalam dokumen JPU. Pada dakwaan primair disebut pukul 06.00 WIB, sedangkan dakwaan subsidair mencatat pukul 11.00 WIB.

    Keduanya berbagi peran saat berada di area kebun. Us alias Uf bertugas menjatuhkan buah dari pohon menggunakan egrek.

    Tandan-tandan sawit itu lalu diangkut ke pinggir jalan poros menggunakan arco (gerobak dorong), ditusuk menggunakan tojok, dan dimuat ke bak pikap.

    Hari itu, mereka mengumpulkan sekitar 90 janjang sawit seberat kurang lebih 1.350 kilogram, dengan estimasi nilai Rp4,4 juta.

    SPK Pinjaman Menuju Pabrik

    Fakta persidangan kemudian menguraikan rute ke mana buah tersebut hendak dijual. Sasarannya adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Jalan HM Arsyad Km 22, Desa Bapanggang Raya.

    PKS yang baru diresmikan pada 8 September 2025 ini beroperasi tanpa kebun sendiri dan mengandalkan pasokan TBS dari pihak ketiga.

    Untuk memenuhi syarat administrasi penerimaan pabrik, Asan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV Ragika, milik saksi RH yang beralamat di Desa Bapeang.

    Surat jalan tersebut ia peroleh dari Fi, selaku perwakilan CV Ragika, di sebuah warung kawasan Sungai Lenggana.

    Rencana penjualan buah tersebut gagal terwujud. Sekitar pukul 14.00 WIB, laju pikap Asan dihentikan oleh tiga anggota kepolisian: Sigit Hartanto, Ahmed Yuma Fatyarulah, dan Tanto Satryatama di Jalan Poros Sampit-Samuda. Asan langsung diamankan beserta seluruh muatannya.

    Kini, Asan harus berhadapan dengan instrumen hukum terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Tim JPU yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Dwinanto Agung Wibowo, dan Ikrima Asya Wirantami menyusun dua lapis dakwaan.

    Dakwaan primair menjerat Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama dan menggunakan perintah palsu, dengan ancaman hukuman kumulatif hingga 9 tahun penjara.

    Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 476 mengenai pencurian biasa. Rangkaian persidangan akan segera memasuki fase pembuktian melalui keterangan saksi-saksi. (ign)

  • Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ingatan Priono merekam jelas tanah leluhurnya. Ada sungai yang meliuk di sisi timur dan tunggul-tunggul kayu sisa tebangan masa lalu yang dibiarkan berdiri sebagai tapal batas alam.

    Semua itu lenyap ketika dia hanya disodori garis cahaya dari layar proyektor dalam rapat mediasi di Palangka Raya, tiga pekan lalu.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kami tidak paham mana yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU,” kata Priono, Selasa (2/6/2026).

    ”Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” ujarnya.

    Pernyataan itu adalah inti dari kebuntuan konflik agraria selama puluhan tahun. Masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal menolak berdebat soal proyeksi garis visual.

    Mereka menuntut satu kepastian fisik, di mana batas tanah warga berakhir, dan di mana wilayah konsesi perusahaan bermula.

    Pada 30 Mei 2026, Priono bersama lima warga, yakni Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok, menandatangani surat permohonan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

    Mereka menuntut batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, ditunjukkan langsung secara fisik, bukan melalui paparan di ruangan.

    Dokumen tersebut lahir dari rapat fasilitasi mediasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Mei 2026.

    Penjelasan posisi HGU PT BAP berdasarkan peta dari pihak provinsi dinilai tidak memadai. Warga pulang ke Sebabi tanpa jawaban pasti terkait batas wilayah geografis mereka.

    Lima Tuntutan dan Akar Legalitas

    Surat warga memuat lima tuntutan spesifik. Pertama, BPN harus menunjukkan wilayah HGU PT BAP beserta area luarnya secara fisik.

    Kedua, penyerahan kelengkapan peta HGU dan batas administrasi antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan lengkap beserta titik koordinat. Ketiga, akses terbuka bagi masyarakat atas salinan peta tersebut.

    Khusus untuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, warga meminta penjelasan dasar hukum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.

    Mereka mendesak konfirmasi ketersediaan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau penyelesaian hak masyarakat sebelum IUP terbit atas lahan sengketa tersebut.

    ”Kami mempertanyakan dasar penerbitan IUP itu apa. Karena pada dasarnya masyarakat merasa belum pernah menerima ganti rugi,” kata Priono.

    ”Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada kami,” tambahnya.

    Pertanyaan mengenai GRTT menyentuh fondasi hukum perkebunan. Penerbitan IUP mensyaratkan penyelesaian hak masyarakat atas lahan terlebih dahulu.

    Ketiadaan GRTT akan menggeser persoalan dari sengketa batas menjadi gugatan atas keabsahan operasional perusahaan sejak hari pertama beroperasi.

    Yurisprudensi Mahkamah Agung

    Tuntutan salinan peta HGU oleh warga Sebabi memiliki pijakan yurisprudensi yang sah. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menetapkan data HGU sebagai informasi terbuka, mencakup nama pemegang, lokasi, luas, jenis komoditi, beserta peta area dengan titik koordinat.

    Putusan ini menganulir hasil uji konsekuensi Kementerian ATR/BPN yang sempat mengklasifikasikan data HGU sebagai informasi dikecualikan.

    Permintaan warga melalui surat tertanggal 30 Mei 2026 tersebut bersandar pada payung hukum tertinggi.

    Praktik BPN merespons permohonan pembukaan data ini kelak akan menguji implementasi putusan MA tersebut di tingkat daerah.

    Eskalasi Gugatan Rp100 Miliar

    Dokumen permohonan warga kini menjadi amunisi baru dalam konflik agraria yang mendera Kecamatan Telawang selama hampir tiga dekade.

    Perselisihan bermula dari masuknya PT BAP pada periode 1996-1997 ke lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang.

    Kawasan tersebut merupakan area berladang, tempat warga mencari getah jelutung, lokasi berburu, dan lahan kebun rotan sebelum terjadinya ekspansi sawit.

    Sengkarut ini memiliki tiga dimensi hukum berjalan. PT BAP menggugat perdata tiga tokoh masyarakat, yaitu Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, dengan tuntutan lebih dari Rp100 miliar melalui perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak tergugat merespons melalui eksepsi dan rekonvensi senilai Rp8,8 miliar. Gugatan balik ini menyerang legalitas alas hak PT BAP dan mempertanyakan prosedur penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan untuk lokasi kebun yang melintasi dua kabupaten.

    Jalur pidana turut menjerat salah satu penandatangan surat permohonan, Petrus Limbas. Ia kini menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Surat permohonan enam warga berfungsi ganda. Tuntutan administratif sekaligus upaya masyarakat mendokumentasikan rekam jejak legal.

    Dokumen ini dirancang untuk memperkuat posisi warga di berbagai tingkatan mediasi dan persidangan perdata yang sedang berlangsung.

    Tembusan surat dialamatkan kepada sebelas instansi strategis: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, serta Kapolres Kotawaringin Timur.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan Kanal Independen belum direspons. (ign)

  • Sengketa Lahan Kotim: Jejak Dokumen PT AWL Bantah Sendiri Alasan Penangkapan Warga Tumbang Kaminting

    Sengketa Lahan Kotim: Jejak Dokumen PT AWL Bantah Sendiri Alasan Penangkapan Warga Tumbang Kaminting

    SAMPIT, kanalindependen.id – Surat pemberitahuan itu sudah mendarat di delapan meja instansi berbeda, mulai dari pemerintah desa, aparat kepolisian, hingga pimpinan PT Agro Wana Lestari (AWL).

    Isinya lugas. Warga akan masuk ke lahan sengketa seluas 4,46 hektare lantaran perusahaan tak kunjung menjalankan hasil mediasi.

    Namun, iktikad menempuh jalur administrasi pada 12 Mei 2026 itu justru dibalas dengan penangkapan enam hari kemudian.

    Dua warga yang baru tiba di lokasi pada 18 Mei 2026 langsung dibawa ke Sampit oleh aparat kepolisian yang bersiaga di area perusahaan.

    Penangkapan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa dan Polsek Kuayan ini menyulut reaksi cepat.

    Warga memblokir jalan sejak 19 Mei 2026, membuat armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT AWL terhenti.

    Rapat koordinasi lintas sektor kemudian digelar, namun warga bertahan pada empat tuntutan: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian pengangkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberitahu pemerintah desa setiap kali ada penindakan hukum.

    Kontradiksi Klaim GRTT dan Dokumen Mediasi

    Pimpinan Humas PT AWL, Saniel SH, kepada MentayaNet pada 23 Mei 2026 menegaskan penangkapan itu murni perkara kriminal.

    ”Jadi ini murni kriminal pencurian buah sawit, mereka mencuri di atas lahan HGU milik perusahaan, perusahaan yang menanam kelapa sawit,” kata Saniel.

    Dia juga menyatakan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada pemilik awal lahan tersebut, dan mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur pengadilan.

    Pernyataan lisan ini bertentangan dengan dokumen yang ditandatangani Saniel pada 11 Maret 2026. Kanal Independen memperoleh dokumen tersebut.

    Berdasarkan Berita Acara Mediasi di Aula Kecamatan Bukit Santuai yang digelar atas undangan resmi Tim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Kecamatan, tercatat kesepakatan bahwa objek sengketa adalah lahan 4,46 hektare sesuai peta pengukuran 2012.

    Dokumen itu mencatat komitmen PT AWL untuk melakukan analisa dan penyandingan data GRTT terhadap peta hasil pengukuran 2012 milik Herwanto.

    Saniel adalah satu dari beberapa pihak yang hadir dan menandatangani berita acara tersebut.

    Komitmen tertulis pada 11 Maret 2026 itu menunjukkan bahwa proses GRTT sama sekali belum selesai.

    Kanal Independen telah menghubungi perwakilan humas PT AWL pada Kamis (28/5/2026) untuk meminta konfirmasi atas temuan ini.

    Dia berjanji akan memberikan jawaban keesokan harinya. Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (30/5/2026), penjelasan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

    Lahan yang Dibuka Sejak 1974

    Klaim atas lahan 4,46 hektare itu memiliki akar yang panjang. Lahan tersebut pertama kali dibuka oleh Yuster Dili antara tahun 1974 hingga 1998, dibuktikan melalui Surat Keterangan Kepemilikan dari Pemerintah Desa Tumbang Kaminting nomor 49321/TK/PEMDES/1993.

    Dua saksi batas lahan, Legister Lui dan Harjo I Pantuh, turut menegaskan kepemilikan ini melalui pernyataan tertulis pada 24 November 2025.

    Hak pengelolaan kemudian dialihkan kepada Herwanto melalui surat kuasa resmi tertanggal 21 Desember 2022.

    Sejak saat itu, rentetan upaya komunikasi administratif dilakukan warga. Februari 2023, Herwanto menyurati PT AWL untuk menghentikan aktivitas operasional di lahan tersebut.

    Nihil respons. Surat susulan dengan tenggat waktu tujuh hari dikirim pada 24 Maret 2025. Tetap tidak ada jawaban.

    Proses beralih ke meja mediasi tingkat desa pada Juli 2025, lalu naik ke tingkat kecamatan pada 12 November 2025.

    PT AWL kala itu diminta menyiapkan dokumen GRTT dan memaparkannya dalam mediasi yang dijadwalkan paling lambat 25 November 2025.

    Tenggat itu terlewat tanpa realisasi. Mediasi ketiga pada 11 Maret 2026 kembali menelurkan komitmen analisa GRTT dari perusahaan, yang ujungnya kembali tidak ditindaklanjuti.

    Pola pengabaian ini bukan barang baru di Tumbang Kaminting. Pada Mei 2025, warga pernah menghentikan paksa aktivitas produksi PT AWL di lahan yang sama.

    Pihak perusahaan sempat menyepakati bahwa aktivitas bisa terus berjalan sambil menunggu proses penyelesaian.

    Pengukuran lahan sempat dilakukan, namun hasilnya tidak pernah diserahkan kepada pengklaim dengan alasan hal itu merupakan kewenangan bagian GIS. Mediasi yang dijanjikan juga tidak pernah terjadwal dengan jelas.

    Setahun berlalu, tidak ada penyelesaian. Yang berubah hanya dua warga kini ditahan.

    Persoalan Struktural Plasma

    Sengketa lahan spesifik ini hanyalah satu bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni kewajiban plasma yang belum dipenuhi penuh oleh PT AWL untuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.

    Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting masuk dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma dengan total luas 2.226,96 hektare.

    Dokumen itu telah melalui verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    HGU PT AWL diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014.

    Tingkat realisasi kewajiban tersebut di Desa Tumbang Kaminting belum dapat dikonfirmasi karena PT AWL tidak merespons permintaan konfirmasi Kanal Independen.

    Tuntutan plasma serupa pernah disuarakan sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023.

    Data dari rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Februari 2025 mencatat bahwa di Desa Tumbang Penyahuan, dari kewajiban plasma seluas 693,55 hektare, PT AWL baru merealisasikan sekitar 183,1 hektare. Seluas 510,55 hektare sisanya belum dialokasikan kepada warga.

    ”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata perwakilan warga, Bony. (ign)

  • Ancaman Parang di Pos Perkebunan Kotim: Rendy Irawan Jalani Sidang Perkara Kekerasan

    Ancaman Parang di Pos Perkebunan Kotim: Rendy Irawan Jalani Sidang Perkara Kekerasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas dua penjaga keamanan yang tengah memantau lalu lintas pengangkut brondolan sawit di Pos 14 perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) terhenti mendadak.

    Kedatangan sebuah sepeda motor pada Minggu (23/11/2025) sore tersebut seketika memicu rentetan ancaman senjata tajam dan pengejaran yang berujung pada perusakan fasilitas pos jaga.

    Insiden bermula ketika terdakwa Rendy Irawan alias Rendi bin Dedi Efendy turun dari boncengan dan mendekati penjaga pos, Kasransyah, untuk menanyakan identitasnya.

    Situasi memanas dengan cepat. Rendy mengambil pisau milik Kasransyah yang berada di dekat tempat duduk, lalu menyerahkannya kepada rekannya, Itak. Pisau itu kemudian diarahkan kepada Kasransyah disertai ancaman.

    Menyusul kemudian, Yanto dan Aan tiba di lokasi membawa parang. Keempat pelaku mengejar kedua penjaga pos.

    Kasransyah dan rekannya berlari meninggalkan area jaga untuk menyelamatkan diri.

    Para pelaku kemudian membacok meja pos dan merusak satu unit sepeda motor Jupiter Z One biru yang terparkir.

    Insiden ini memicu kerugian material sekitar Rp3 juta dan menyisakan trauma bagi kedua penjaga.

    Rangkaian peristiwa tersebut tercatat dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Qemal Chandra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    JPU menjerat Rendy dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan rumusan dakwaan melakukan aksi “kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.”

    Tiga pelaku lainnya, yakni Itak, Yanto, dan Aan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Persidangan dugaan kekerasan di Pos 14 ini bergulir pada saat wilayah konsesi PT MAP di Kotawaringin Timur juga tengah dilingkupi serangkaian ketegangan terkait penguasaan lahan.

    PT Mulia Agro Permai adalah entitas di bawah naungan KLK Group, konglomerat perkebunan asal Malaysia yang terdaftar di Bursa Malaysia.

    Operasional mereka mencakup wilayah Kecamatan Telawang dan Kota Besi.

    Berdasarkan dokumen resmi, perusahaan telah melakukan aktivitas pembibitan semenjak 2006 dan penanaman sepanjang 2007 hingga 2008.

    Sementara itu, pengajuan izin pelepasan kawasan hutan baru diajukan pada 2014 dan disetujui pada 2015.

    Ketegangan antara warga dan perusahaan terekam dalam beberapa tahun terakhir. Ratusan masyarakat dari tiga desa pernah memblokade jalan perkebunan, menuntut pemenuhan kewajiban plasma 20 persen.

    Koordinator aksi saat itu menyebut langkah tersebut dilakukan setelah pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD berulang kali tidak ditanggapi.

    Pada pertengahan 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita sekitar 1.200 hektare lahan dalam konsesi PT MAP, dengan sebagian lahan sitaan tersebut turut diklaim oleh warga setempat.

    Pada November 2025, Polres Kotim menyita empat pondok warga di area perkebunan karena dinilai berdiri di atas wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Di sisi lain, laporan pencurian buah sawit di area perusahaan ini juga mencatat angka tinggi. Polres Kotim menangani sembilan laporan pencurian di area PT MAP sepanjang 2025.

    Secara keseluruhan di Kotim, volume sawit yang disita dari kasus pencurian melonjak dari sekitar 115 ton pada 2024 menjadi lebih dari 223 ton pada 2025, meskipun jumlah tersangka menyusut dari 200 menjadi 166 orang.

    Perkara terdakwa Rendy Irawan kini masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Sampit. (ign)

  • Sengketa 7.300 Hektare di Seruyan: Parang dan Belati Antar Wakil Warga ke Kursi Terdakwa

    Sengketa 7.300 Hektare di Seruyan: Parang dan Belati Antar Wakil Warga ke Kursi Terdakwa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kebuntuan mediasi bertahun-tahun memuncak 27 Oktober 2025. Siang itu, Hairil Yadi berdiri berhadapan dengan barisan pengamanan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) bukan sebagai orang asing.

    Dia memikul mandat belasan kelompok masyarakat yang menuntut hak atas lahan mereka.

    Sebilah parang dan belati yang tercabut dari sarungnya menyeret Hairil Yadi alias Yadi bin H. Rusliadi (alm) ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Hairil merupakan tokoh sentral sekaligus penerima kuasa warga dari tiga desa, yakni Pematang Limau, Pematang Panjang, dan Sungai Mitak.

    Bertahun-tahun dia mewakili masyarakat menuntut ganti rugi atas lahan seluas 7.300 hektare kepada perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut.

    Nilai tuntutan yang mencapai Rp33 miliar selalu berujung buntu lantaran PT BPP, pemegang izin konsesi 36.100 hektare kawasan Hutan Produksi itu, menyatakan tidak sanggup memenuhinya.

    Ketegangan panjang dari ruang mediasi tersebut meledak di lapangan. Berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Ahmad Zein, menguraikan kronologi insiden di kilometer 58 Distrik Samuda, Desa Pematang Limau.

    Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika Hairil bersama kelompoknya berniat mendirikan portal tandingan.

    Upaya ini berhadapan dengan akses masuk yang telah dibarikade oleh karyawan dan petugas keamanan perusahaan.

    Adu mulut pecah. Terdakwa disebut mengambil parang dari seorang rekannya dan menebaskan senjata itu ke kayu pagar pembatas di sekitar portal.

    ”Anggota keamanan dan aparat kepolisian telah mengimbau agar terdakwa tidak bertindak anarkis, namun situasi justru semakin memanas,” kata JPU Ahmad Zein dalam dakwaannya.

    Perdebatan berlanjut antara terdakwa dengan Gafur, District Plantation Head PT BPP.

    Hairil diduga mencabut pisau belati dari pinggangnya, mengacungkannya, dan melontarkan ancaman bernada kekerasan.

    Teguran dari aparat kepolisian maupun keamanan internal perusahaan tidak dihiraukan sebelum ia meninggalkan lokasi.

    Tidak lama berselang, Hairil kembali mendatangi portal. Kali ini dia membawa sebuah karung yang tidak diketahui isinya dan meletakkannya di area penjagaan.

    Teguran dari petugas lagi-lagi dibalas dengan ucapan ancaman sebelum ia benar-benar pergi meninggalkan lokasi kejadian.

    Rangkaian peristiwa tersebut membuat Gafur merasa terancam secara fisik saat menjalankan pengawasan operasional.

    JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tindak pidana pemaksaan melalui ancaman kekerasan.

    Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembelaan terdakwa. (ign)

  • Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jamuan makan siang di pondok lahan sengketa Desa Sebabi awalnya menjanjikan penyelesaian damai.

    Sehari sebelum ketegangan pecah, perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, duduk semeja dengan tokoh warga.

    Percakapan mengalir akrab, berujung pada kesepakatan lisan agar kedua pihak saling menahan diri dan meniadakan aktivitas di lokasi.

    Namun, ketenangan itu tidak bertahan lama. Keesokan harinya, 4 September 2025, ratusan pemanen sawit turun ke lokasi dengan kawalan sekuriti dan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

    Keputusan melanjutkan panen inilah yang memantik reaksi warga, lantaran kesepakatan sehari sebelumnya dianggap telah dilanggar.

    Petrus Limbas, yang datang ke lokasi untuk menagih janji tersebut, justru di kemudian hari menyandang status tersangka penganiayaan.

    Peristiwa itu juga menjadi titik awal rentetan kejadian yang menguras emosi, waktu, dan tenaga sejumlah warga hingga tokoh Sebabi.

    Laporan ini merupakan bagian dari liputan investigasi bersama Kanal Independen, Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.

    Tim menyusuri jejak kejadian ke lokasi dan menguji silang kesaksian warga dengan dokumen hukum serta keterangan aparat.

    Batalnya Janji dan Laras yang Terarah

    Pagi hari kejadian (6/5/2025), warga bersama tokoh adat dan pemerintah desa berkumpul di pondok perjuangan.

    Mereka mendapat informasi bahwa Kapolres Kotawaringin Timur dijadwalkan berkunjung.

    Harapan bertemu pucuk pimpinan kepolisian itu kandas. Hanya perwakilan Polsek setempat yang hadir.

    ”Kapolresnya tidak jadi datang. Hanya perwakilan polres dari polsek saja yang datang,” kata Yustinus Saling Kupang, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Senin (25/5/2026).

    Menurut Yustinus, pertemuan terpotong saat informasi mengejutkan masuk. Pihak perusahaan tengah memanen sawit, hanya berjarak sekitar 200 meter dari pondok mereka.

    PONDOK PERJUANGAN: Pondok yang dibangun warga di sekitar lahan sengketa untuk menuntut haknya. (Gunawan/Kanal Independen)

    Yustinus, Kepala Desa Sebabi Dematius, Petrus Limbas, belasan warga, bersama anggota kepolisian yang hadir mewakili Polres Kotim langsung bergerak ke lokasi.

    Rombongan warga ini datang murni dengan tangan kosong. Jumlah mereka tak sampai 20 orang, kontras dengan 200 hingga 300 pemanen yang dikawal pengamanan bersenjata.

    ”Kami bersama kepala desa, damang, dan para tokoh masyarakat ditemani warga setelah mengetahui aktivitas panen itu, kemudian menyambangi pihak perusahaan dan berupaya mengingatkan jika lahan yang sedang mereka panen adalah lahan yang menjadi objek sengketa yang belum ada penyelesaiannya,” kata Petrus Limbas kepada wartawan di lokasi kejadian.

    Petrus mengaku sekadar mengangkat dan menggerakkan tangan untuk meminta rombongan perusahaan keluar.

    ”Tangan saya cuma begini saja,” katanya, memeragakan adegannya saat itu.

    Balasan atas peringatan itu adalah suara logam senjata yang disebut warga terdengar dari arah aparat.

    Beberapa warga mengaku mendengar suara ”krek-krek” yang mereka yakini sebagai tanda senjata siap untuk ditembakkan.

    Menurut kesaksian warga, laras senjata sempat diarahkan ke tubuh sang Damang.

    Merespons ancaman tersebut, seorang pemuda dari pihak warga sigap pasang badan. Dia berdiri di depan sang Damang.

    ”Tembak saja sini, tembak saja sini. Kalian ini digaji negara,” seru pemuda itu, seperti ditirukan saksi dalam keterangannya.

    Ketimpangan kekuatan siang itu sangat terlihat. Basuni, tokoh Sebabi yang usianya lebih 70 tahun, memilih berlindung di balik pohon sawit.

    Ingatannya melayang pada memori kelam penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan. ”Saya takut ditembak orang. Malu kita tua ini ditembak orang,” kata Basuni.

    ”Padahal kami semua tangan kosong. Tidak ada membawa senjata dan jumlah orang di lokasi tak sampai 20 orang. Mungkin hanya sekitar 15-an orang,” ucap seorang saksi mata lainnya.

    Ketegangan perlahan mereda, meski dua truk hasil panen melenggang keluar dari lokasi.

    Warga bahkan membuktikan niat damai mereka dengan mengawal operator alat berat milik perusahaan.

    ”Ada operator pemanen sawit yang bahkan sampai kami kawal agar keluar dengan aman, supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Yustinus.

    Malam harinya, seorang tokoh setempat menyebut ada anggota kepolisian yang juga kerabatnya menghubungi untuk meminta maaf.

    Menurut tokoh tersebut, dari keterangan polisi yang menelepon, aparat di lokasi sebenarnya tidak mengetahui akan berkonfrontasi dengan warga dan tokoh adat.

    ”Tiba-tiba disuruh ke situ. Seperti dijebak oleh perusahaan,” ujar tokoh tersebut, menirukan pesan yang disebut berasal dari anggota yang menghubunginya.

    Bukti yang Tak Pernah Diperlihatkan

    Laporan polisi terdaftar pada 6 September 2025. Petrus Limbas resmi berstatus tersangka melalui Surat Ketetapan nomor S.Tap.Tsk/14/II/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 24 Februari 2026.

    Pelapornya bernama Andri Alberto, karyawan PT BAP. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan status pelapor ini.

    ”Lapornya pribadi. Tapi, tetap didampingi dari perusahaan. Didampingi itu dalam artian karena dia karyawan,” kata Resky kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

    Dari penelusuran Kanal Independen bersama tim kolaborasi, sejumlah saksi di lokasi menegaskan tidak terjadi pemukulan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan pada Petrus.

    Petrus terlihat tenang sepanjang mendampingi penelusuran tim, meski dirinya terancam penjara dengan pasal yang disangkakan padanya.

    ”Saya tidak khawatir, karena saya memang tidak salah,” ujar Petrus, seraya mengakui, kasus itu merupakan pertama kali dirinya berhadapan dengan hukum.

    Petrus juga mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi dia tidak diperlihatkan sama sekali bukti yang menjeratnya.

    Tokoh pemuda Sebabi yang juga koordinator pemilik lahan, Prioyono, yang juga hadir di lokasi menegaskan tidak ada pemukulan.

    Karena kejanggalan dalam penetapan tersangka itu, dia menilai hal yang dialami Petrus merupakan bentuk kriminalisasi.

    ”Menyatakan semuanya bahwa Petrus Limbas tidak ada melakukan pemukulan,” tegasnya.

    Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, mengajukan permohonan konfrontasi resmi pada 17 Maret 2026 karena ada perbedaan keterangan yang tajam.

    Pihak warga memiliki lima saksi mata yang konsisten membantah adanya pemukulan. Sebaliknya, pelapor hanya bermodal dua saksi pendukung. Namun, permohonan itu diabaikan.

    Resky menepis kesaksian warga itu dengan temuan penyidik. Menurutnya, Petrus dijadikan tersangka karena ada alat bukti pendukungnya.

    ”Kita ada dua alat bukti. Kita berimbangnya dengan pihak lain, rumah sakit yang visum dan rumah sakit yang merawat setelah kejadian. Jadi, dua alat buktinya. Menanyakan dari pihak perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.

    PENJELASAN: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menjelaskan pada wartawan terkait insiden Desa Sebabi, Selasa (26/5/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Resky menambahkan, penyidik juga memperoleh video saat kejadian. Menurutnya, dalam video itu, ada gerakan-gerakan tersangka yang mengindikasikan adanya kejadian penganiayaan.

    ”Kalau Polri itu posisinya mencari alat bukti di luar kedua belah pihak. Ada visum, dari keterangan dokter. Ini dari penyidik yang saya dapat,” katanya, seraya menegaskan tak bisa merinci hasil visum medis tersebut memperlihatkan bukti penganiayaan di bagian mana, karena ada di penyidik.

    Sejumlah warga yang ditemui Kanal Independen mengaku tak sempat merekam situasi saat itu. Pihaknya tidak memiliki bukti apa pun untuk memperkuat dukungannya selain para saksi yang melihat langsung kejadian.

    Sementara itu, pernyataan penyidik berbanding terbalik dengan isi dokumen permohonan konfrontasi. Dalam dokumen resminya, Sapriyadi mengunci argumen tersebut dengan fakta di lapangan.

    ”Bahwa klien kami memiliki lima orang saksi mata yang berada di lokasi kejadian (TKP) secara langsung, yang menyatakan tidak ada peristiwa pemukulan,” tulis Sapriyadi, membandingkannya dengan keterangan pelapor yang hanya didukung dua orang saksi.

    Bukti yang diklaim penyidik pun tak pernah kasat mata bagi pihak tersangka. Sapriyadi membeberkan fakta bahwa kliennya tidak pernah melihat dokumen medis pelapor.

    ”Dari saat saya mendampingi Petrus Limbas saya tidak pernah diperlihatkan bukti video dan foto. Apalagi hasil visum, kita tidak pernah diperlihatkan,” kata Sapriyadi.

    Melalui Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diserahkan ke Polres Kotim pada 3 Maret 2026, Sapriyadi mengurai kekeliruan penerapan pasal.

    Andri Alberto tidak mengalami halangan bekerja dan beraktivitas normal sebagai karyawan PT BAP.

    Sesuai perundang-undangan pidana, andai pun terjadi insiden ringan yang tidak menimbulkan halangan pekerjaan, yang relevan diterapkan adalah Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 ayat (1) yang ancaman pidananya jauh lebih berat.

    Hingga laporan ini ditulis, tidak ada tanggapan resmi penyidik terhadap argumentasi hukum tersebut.

    Ironi “Ultimum Remedium”

    Dalam doktrin hukum pidana, ada prinsip yang disebut ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir negara, bukan yang pertama.

    Sebelum seseorang dijerat pidana, jalur penyelesaian lain seperti perdata atau administrasi harus lebih dulu ditempuh dan gagal.

    Prinsip ini secara khusus relevan ketika akar perkaranya adalah sengketa hak atas tanah yang belum tuntas di ranah perdata.

    Resky menegaskan, Polres Kotim berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

    Agenda ini dijadwalkan hingga dua kali, namun berujung gagal karena pihak pelapor urung datang.

    Resky menegaskan, pihak pelapor tidak datang karena berada di luar kota. Menurutnya, harusnya pelapor datang ketika diundang. Apabila memang menolak atau menerima RJ, bisa disampaikan dalam mediasi tersebut.

    Meski demikian, Resky juga mengungkap, pihak pelapor juga mempertanyakan proses penanganan kasus itu, karena belum juga maju ke pemberkasan P21 di kejaksaan.

    ”Kita juga dimintain pertanggungjawaban sama yang melapor. Pak, cepat segera. Itu sudah cukup alat bukti. Sudah ada penetapan tersangka, kenapa enggak dimajukan?” kata Resky, menirukan desakan dari pelapor.

    Kapolres sendiri memastikan status perkara belum P21. “Belum. Belum selesai,” ujarnya.

    Mengenai tudingan kriminalisasi, Resky membantah hal tersebut. Menurutnya, Polri wajib menindaklanjuti peristiwa pidana. Dalam kasus Petrus, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur, meminta keterangan saksi, mencari alat bukti, dan lainnya.

    ”Kalau kriminalisasi itu, tidak ada kejadian apa-apa, serta merta kami jadikan tersangka,” tegasnya.

    Resky meminta pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum itu, agar menempuh jalur yang tersedia, seperti praperadilan. Pihaknya juga berupaya menyelesaikan kasus itu secara adil.

    ”Siapa sih yang tega menersangkakan orang kalau tidak alat bukti? Itu (Petrus, Red) kan warga kita juga,” katanya.

    Perkara ini sejatinya berakar dari sengketa kepemilikan lahan yang erat dengan ranah perdata.

    Prinsip ultimum remedium menegaskan hukum pidana adalah jalan terakhir (last resort), bukan opsi pertama penindakan.

    Dalam praktik hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 kerap dijadikan rujukan dalam perkara yang berkaitan erat dengan sengketa keperdataan.

    Kapolres Kotim mengonfirmasi logika sengketa ini.

    ”Sebenarnya akar masalahnya, kalau masyarakat ini, akar masalahnya itu karena mereka menduduki lahan. Perusahaan itu mencoba berupaya kembali menguasai lahannya, kan jadi adanya penganiayaan. Nah, masyarakat itu kan dampaknya, karena ada permasalahan di awal. Kalau enggak ada permasalahan, enggak ada penganiayaan,” katanya.

    Alasan Penempatan Aparat

    Resky juga mengomentari persoalan penempatan aparat di lokasi kejadian. Petugas memang sengaja ditempatkan karena lokasi itu dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi dengan adanya konflik lahan.

    ”Sejauh yang saya tahu, kan diduduki itu lahan. Saya langsung ngomong minta kades dan lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana. Untuk menghindari supaya tidak terjadi tindak pidana itu, di situ memang ada anggota yang jaga,” katanya.

    Mengenai aktivitas panen yang dikawal aparat bersenjata, Resky tak mengomentari lebih jauh.

    ”Terkait mereka mau panen atau apa itu, saya tidak tahu kalau di situ ada polisi. Karena polisi yang jaga itu di daerah yang didudukin, lokasinya kan itu di dekat jalan kalau gak salah,” katanya.

    Demikian pula terkait peristiwa penodongan dan pengokangan senjata yang diungkap warga, Resky tidak membenarkan maupun membantah pengakuan warga tersebut.

    Dia hanya menegaskan agar akar masalah tersebut agar diselesaikan.

    Menjaga Tanah, Menantang Sistem

    Bagi masyarakat Sebabi, tanah sengketa itu bukanlah sekadar aset komersial, melainkan sejarah ruang hidup mereka.

    Kepala Batamad Kecamatan Telawang, Yastok, mengenang masa kecilnya di wilayah tersebut.

    ”Kami masyarakat memiliki tanah dan lahan itu sebelum ada jalan negara saja belum ada. Jalan negara Sampit-Pangkalan Bun ini belum ada. Dulunya lewat sungai dengan jalan setapak,” ungkap Yastok.

    Sikap perusahaan terdahulu yang menghargai keberadaan warga menjadi perbandingan telak bagi warga hari ini.

    ”Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” tambah Yastok.

    Perkara pidana yang menjerat Petrus Limbas berkelindan dengan langkah hukum perdata dari pihak korporasi.

    Selain Petrus, tiga tokoh warga lainnya kini juga harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Damang Telawang Yustinus.

    Dokumen petitum gugatan memperlihatkan besarnya skala tekanan yang dihadapi warga.

    Baca Juga: Ribuan Warga Sebabi Ancam ”Banjiri” Sampit, Desak Gugatan Rp104 Miliar Dicabut

    Perusahaan, yang mengklaim sah memegang sederet izin pelepasan kawasan hutan, menuding para tergugat telah menduduki lahan seluas 50,38 hektare dengan cara mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit.

    Atas dasar itu, PT BAP meminta pengadilan menghukum warga mengosongkan lahan serta membayar kerugian materiil sebesar Rp4,48 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.

    Total tuntutan ganti rugi tersebut mencapai lebih dari Rp104 miliar, belum termasuk ancaman denda uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan.

    Sengketa di Sebabi menambah panjang daftar konflik pertanahan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2024 terjadi 295 konflik lahan di Indonesia, menyisakan 399 kasus kriminalisasi warga.

    KPA menilai pola konflik agraria kerap diikuti pelaporan hukum terhadap warga sebelum sengketa lahannya selesai.

    Petrus Limbas dan belasan warga Sebabi adalah sekumpulan petani tangan kosong yang berhadapan dengan pengamanan bersenjata sekaligus gugatan perdata bernilai fantastis demi menuntut haknya.

    Sejumlah regulasi nasional sebenarnya telah memuat pedoman perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidupnya.

    Namun, hingga kini, belum terlihat adanya penggunaan instrumen perlindungan tersebut dalam penanganan perkara ini.

    Perkara pidana dan gugatan ratusan miliar rupiah ini rupanya sekadar lapis luar dari konflik Sebabi.

    Liputan investigasi kolaborasi ini akan berlanjut. Edisi berikutnya bersiap menelusuri akar persoalan yang lebih dalam, yakni membongkar deretan kejanggalan perizinan perusahaan.

    Berbekal pengakuan warga dan hasil penelusuran silang dokumen legal, tim redaksi akan menguji keabsahan klaim penguasaan lahan yang bertahun-tahun mengungkung ruang hidup masyarakat setempat.

    Di tengah sengkarut persoalan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan penjelasan utuh ke publik terkait konflik dan langkah hukum yang mereka tempuh.

    Tanggapan hanya sempat muncul dari bagian legal PT BAP, Asean. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026, ia sekadar memberi penegasan terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, hingga status HGU perusahaan, dibiarkan tanpa jawaban.

    Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen. Namun, hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Konflik dengan Jaringan Sinar Mas Group di Kotim: Warga Siapkan Aksi, Pertanyakan Putusan PN Sampit

    Konflik dengan Jaringan Sinar Mas Group di Kotim: Warga Siapkan Aksi, Pertanyakan Putusan PN Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga hantaman beruntun menyulut amarah sejumlah warga yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Rentetan insiden dugaan perusakan tanda batas tanah adat, terputusnya jalan akses warga akibat pengerahan satuan pengamanan korporasi, hingga terbitnya putusan pengadilan yang dinilai cacat logika hukum, memicu reaksi perlawanan berskala besar.

    Ratusan warga bersiap merapatkan barisan, bergerak dari titik kumpul Pondok Musi untuk mengepung halaman kantor PT Tapian Nadenggan (anak usaha Sinar Mas Group) pada Sei Rindu Estate.

    Surat pemberitahuan yang dikirim ke Polres Kotim itu menyebutkan aksi akan dilaksanakan 25 Mei 2026.

    Gugatan yang dibawa massa tidak berhenti pada urusan ganti rugi materi. Berdasarkan dokumen analisis hukum yang terlampir dalam surat pemberitahuan demonstrasi yang diperoleh Kanal Independen, Jumat (22/5/2026), masyarakat adat membongkar tiga persoalan fundamental.

    Persoalan itu, yakni putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang bertumpu pada dokumen perizinan tanpa mencantumkan Desa Pantap, tudingan pencantuman keterangan tidak benar dalam salinan putusan, serta sorotan tajam atas manuver birokrasi yang diduga melegalkan operasional kebun 19 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

    Membongkar Lima Dokumen Satu per Satu

    Amar nomor 3 putusan PN Sampit secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan” atas lahan seluas 179,3 hektare yang terletak pada Desa Pantap. Majelis hakim menyandarkan keyakinan itu pada lima dokumen perizinan.

    Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen yang dilampirkan warga, sejumlah perbedaan lokasi administrasi muncul antara Desa Pantap dan wilayah yang tercantum dalam lima izin tersebut.

    Pertama, Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan Nomor 500/1010/EK/2003 tentang Peralihan Izin Lokasi dari PT Binasawit Abadi Pratama kepada PT Mitratama Abadi Makmur.

    Dokumen ini merujuk lokasi pada Desa Sandul dan Durian Kait (Kecamatan Seruyan Tengah), serta Desa Terawan (Kecamatan Danau Sembuluh). Desa Pantap sama sekali tidak tercantum.

    Lebih jauh, SK ini mewarisi ketentuan dari SK Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku sebagai induknya.

    Diktum ketiga SK induk itu memuat klausul tegas: keputusan berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkan.

    Mengingat SK Nomor 13 Tahun 2003 ditetapkan pada 30 April 2003, berdasarkan diktum yang tercantum dalam SK induk tersebut, masa berlaku izin disebut berlangsung selama 12 bulan sejak ditetapkan. Dua dekade sebelum putusan PN Sampit dibacakan.

    Kedua, SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 700.460.42 tertanggal 30 September 2003 tentang Peralihan Izin Lokasi bagi PT Mitratama Abadi Makmur.

    Lokasi yang dirujuk adalah Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi. Lokasi ini jelas bukan Desa Pantap.

    Sama halnya dengan dokumen pertama, SK ini mewarisi ketentuan dari SK induknya (SK Bupati Kotim Nomor 08.460.42 tertanggal 28 April 2003) yang memuat diktum berlaku 12 bulan sejak ditetapkan.

    Fakta bahwa PT Mitratama Abadi Makmur berganti nama menjadi PT Tapian Nadenggan pada Desember 2006 tidak mengubah realitas bahwa lokasi dua SK tersebut bukan Desa Pantap.

    Ketiga, SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/2/DISBUNIUP/II/DPMPTSP-2020 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertanggal 28 Februari 2020.

    Lokasi yang tercantum sangat spesifik, yakni Desa Tangar dan Biru Maju (Kotawaringin Timur), serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan (Kabupaten Seruyan). Nama Desa Pantap kembali absen.

    Keempat, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Dokumen ini merujuk Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Kotabesi pada wilayah Kotawaringin Timur, serta Kecamatan Seruyan Tengah dan Danau Sembuluh pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap tidak disebut secara spesifik.

    Kelima, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT Tapian Nadenggan Nomor 81201079207420068 yang diterbitkan 5 November 2025. Izin ini memuat cakupan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, serta tiga desa pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap lagi-lagi tidak ditemukan.

    Perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi yang disebut dalam amar putusan inilah yang kini menjadi pokok keberatan masyarakat adat dalam proses banding.

    Sorotan terhadap Putusan Pengadilan dan Bayang Kriminalisasi

    Sistem peradilan tak luput dari sorotan warga. Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat menuding terdapat pencantuman keterangan yang tidak benar dalam salinan putusan PN Sampit tersebut.

    Majelis hakim menuliskan bahwa putusan diucapkan pada 27 April 2026 dalam “persidangan terbuka untuk umum” dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.

    Warga membantah keras klaim tersebut. Menurut catatan mereka, sidang hari itu murni digelar secara elektronik melalui e-court, tanpa kehadiran fisik satu pun pihak pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

    Warga merespons temuan ini dengan melaporkan majelis hakim dan panitera pengganti ke jajaran aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Kapolri.

    Langkah pengamanan hukum ini diambil mengingat posisi warga sebagai saksi sekaligus korban sangat rentan terseret arus kriminalisasi.

    Surat Tanggapan Perusahaan

    Jejak sengketa lahan ini juga terekam saat menelaah surat tanggapan resmi PT Tapian Nadenggan tertanggal 8 Februari 2025.

    Membalas teguran warga perihal penguasaan lokasi tanaman sawit, Mulkan Nasution selaku Regional Controler KT 3 sekadar menyatakan operasional perusahaan berpedoman pada aturan perundangan.

    Surat tersebut ditutup dengan ajakan agar “perbedaan pendapat dapat dimusyawarahkan atau dimediasi oleh Aparatur Pemerintah.”

    Dalam surat balasan tersebut, pihak korporasi tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai letak titik koordinat 179,3 hektare yang dipersoalkan oleh warga.

    Sorotan Atas Revisi Izin dan Penyelidikan Polisi

    Ketegangan masyarakat memuncak ketika proses revisi IUP korporasi terbit sebulan setelah gugatan perdata teregister.

    Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menelurkan pertimbangan teknis yang menyetujui penambahan 203,92 hektare ke dalam areal PT Tapian Nadenggan melalui Surat Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/DISBUN/2025 tertanggal 4 November 2025.

    Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat mengkategorikan manuver birokrasi ini sebagai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Mereka menilai surat persetujuan tersebut sebagai upaya guna melegalkan perkebunan kelapa sawit yang faktanya telah beroperasi selama 19 tahun semenjak 2006.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan posisi janggal ini kepada wartawan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” katanya.

    Penerbitan revisi izin ini masuk dalam radar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

    Berdasarkan surat klarifikasi tertanggal 11 Februari 2026, penyelidikan terfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses revisi IUP yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara.

    Berkas perkara sengketa ini terus bergulir menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah warga menandatangani Akta Pernyataan Banding Elektronik pada 28 April 2026. (ign)