SAMPIT, kanalindependen.id – PT Sapta Karya Damai (SKD) membantah kabar hilangnya Muhammad Al Faruq, pemanen yang diamankan sekuriti perusahaan di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kamis, 23 Juli 2026.
Kepala Humas PT SKD, Budi Handoko, menyatakan bahwa Faruq telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
”Yang terjadi kemarin itu murni kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan PT Sapta Karya Damai, tepatnya di dalam areal izin HGU PT SKD,” kata Budi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, benjol di pelipis Faruq yang sebelumnya dilaporkan sebagai bekas pemukulan terjadi akibat insiden tidak sengaja saat sekuriti mengejar sejumlah orang yang melarikan diri dari lokasi.
”Pas diamankan itu mereka lari. Terjadi kejar-kejaran. Ada sedikit insiden, tidak sengaja kena sikut di kepala, makanya agak benjol sedikit,” ujarnya, sembari menegaskan tidak ada pemukulan yang disengaja.
Budi juga menyebut Faruq bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, termasuk pihak yang disebutnya menyuruh Faruq memanen di lokasi tersebut.
Keterangan itu disampaikan Budi berdasarkan informasi yang ia terima, bukan sebagai saksi langsung proses pemeriksaan, dan klaim tersebut belum bisa dikonfirmasi dengan dokumen resmi seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Klaim lain yang disampaikan PT SKD adalah mengenai mobil pikap yang sempat diambil kembali oleh Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, bersama sejumlah warga.
Budi menyebut tindakan itu sebagai pengambilan paksa barang bukti sebelum sempat dibawa ke kepolisian, dan mengklaim perusahaan memiliki rekaman CCTV pada momen pengambilan kembali mobil pikap itu, yang sudah diserahkan sebagai alat bukti kepada penyidik.
Sebaliknya, perusahaan mengaku tidak memiliki rekaman video pada saat dugaan pencurian TBS berlangsung.
Klaim soal pengambilan paksa itu berbeda dengan keterangan Erlis sebelumnya, yang menyebut pengambilan pikap dilakukan atas arahan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang, setelah sekuriti tidak juga mengakui menahan Faruq.
Inti pertentangan antara kedua pihak berada pada status lahan tempat Faruq memanen.
PT SKD menyebut lokasi itu berada di dalam areal HGU perusahaan, sementara Erlis menegaskan lahan tersebut adalah wilayah kelola Kelompok Tani Kambas Bersatu yang sudah disengketakan selama 15 tahun dan belum pernah tuntas.
Catatan konflik lahan yang didokumentasikan WALHI Kalimantan Tengah dan dipublikasikan di platform pemantau konflik agraria TanahKita mencatat riwayat ganti rugi antara perusahaan dan warga.
Menurut catatan tersebut, PT SKD sempat menyepakati ganti rugi seluas 300 hektare kepada Kelompok Tani Kambas Bersatu pada 2011, setelah kelompok tani itu mengirim somasi dan memasang pagar di sekitar lahan yang digarap perusahaan.
Pembayaran tahap pertama untuk 150 hektare rampung pada April 2012, namun sisa 150 hektare belum dibayarkan ketika kelompok tani menagihnya kembali pada 2017.
Pembayaran ganti rugi pada periode tersebut menunjukkan bahwa PT SKD pernah melakukan transaksi penyelesaian lahan dengan Kelompok Tani Kambas Bersatu di kawasan sengketa yang sama, kawasan yang kini disebut perusahaan sebagai bagian dari HGU mereka.
Catatan yang sama juga menyebut penelusuran kelompok tani ke Kejaksaan Negeri Sampit pada Juli 2018 menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Kehutanan oleh PT SKD.
Berdasarkan temuan itu, kelompok tani mengajukan permohonan pengecekan lapangan atas area yang diduga berada di luar izin HGU perusahaan.
Hasil pengecekan tersebut, menurut catatan yang sama, menyebutkan lahan yang digarap PT SKD berada di luar izin lokasi awal perusahaan, meski masih di dalam izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang dimiliki PT SKD.
Catatan itu tidak merinci secara spesifik institusi mana yang melakukan pengecekan lapangan tersebut.
Selain itu, catatan yang sama turut mencantumkan riwayat panggilan kepolisian terhadap kelompok tani dalam upaya mereka mengambil kembali lahan tersebut.
Pada 2019, Polres Kotawaringin Timur melayangkan tiga kali surat panggilan dengan isi sama kepada Erlis untuk diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang menurutnya tidak pernah ia alami.
Upaya mediasi melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur maupun forum fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tercatat tidak mencapai kesepakatan, termasuk saat PT SKD absen dalam tiga kali upaya fasilitasi oleh DAD.
Soal kronologi waktu, Damang Yustinus sebelumnya menyebut Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah menyatakan tidak ada penahanan atas nama Faruq saat ia menghubungi kedua institusi tersebut. Sementara versi PT SKD menyebut serah terima ke Polda baru rampung sore hingga malam hari. (ign)
SAMPIT, kanalindependen – Dua pemanen lolos berlari ke arah jalan saat personel sekuriti PT Sapta Karya Damai (SKD) mendadak muncul di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, seorang pemanen lainnya, Muhammad Al Faruq, tertinggal di bagian belakang pikap yang sudah penuh muatan tandan buah segar sawit. Pemuda itu lalu diamankan di lokasi.
Sejak peristiwa sekitar pukul 07.30 itu, pemanen berusia 26 tahun tersebut lenyap dan keberadaannya tidak diketahui hingga malam.
Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, menerima kabar penangkapan tersebut saat berada di Sampit dan langsung meluncur ke lokasi.
”Saya parkir mobil di pinggir jalan lalu berjalan kaki. Saya tanya ke sekuriti yang jaga, ada informasi penangkapan kah di lahan kelompok tani? Jawabannya tidak ada, Pak,” kata Erlis, Kamis (23/7/2026) malam.
Erlis kemudian masuk ke area kantor PT SKD dan menemukan mobil pikap miliknya sudah terparkir di sana, lengkap dengan kunci yang masih tertancap di dalamnya.
Dia mengambil kunci tersebut dan kembali bertanya kepada sekuriti mengenai siapa yang menangkap Faruq.
Jawaban yang ia terima tetap sama. Tidak tahu. Pertanyaan identik yang ia ajukan kepada personel Brimob yang berjaga di lokasi itu pun berujung pada jawaban serupa.
Dalam keterangannya, Erlis menyebut sempat bertemu dengan Faruq setelah penangkapan tersebut.
Faruq mengaku dipukul hingga meninggalkan luka benjol di atas pelipisnya, yang menurut Erlis kemungkinan dilakukan oleh sekuriti yang mengamankannya. Setelah pertemuan itu, keberadaan Faruq kembali tidak diketahui hingga saat ini.
Sepulang dari lokasi, Erlis melaporkan kejadian tersebut kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang.
”Ambil saja pikapnya itu, karena orangnya (sekuriti) tidak mengaku,” kata Erlis menirukan arahan sang Damang.
Erlis kemudian kembali ke lokasi bersama sejumlah warga dan membawa pulang mobil pikap tersebut. Faruq tidak ikut kembali.
Kabar penangkapan yang disampaikan oleh warga lainnya itu membuat istri Faruq pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit.
Menurut penuturan Erlis, anak pasangan tersebut saat itu juga sedang sakit dan dirawat di rumah sakit yang sama.
Yustinus membenarkan ratusan warga telah menyampaikan laporan kepadanya terkait hilangnya Faruq.
Ia langsung menghubungi Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan apakah Faruq ditahan di kedua institusi penegak hukum tersebut.
”Damang sudah konfirmasi ke Polres Kotim bahwa tidak ada dibawa ke sana, ke Polda pun tidak ada dibawa ke sana. Saya hubungi Polda dan Polres juga. Tidak ada dibawa ke sana, lalu ke mana orangnya?” kata Yustinus.
Yustinus juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai keselamatan Faruq.
Dia juga mengaku sudah menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, belum ada respons serius.
Peristiwa penangkapan ini berlangsung di tengah sengketa lahan yang telah berjalan selama 15 tahun antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT SKD.
Konflik tersebut bermula pada 2011, ketika perusahaan menggarap lahan kelola 63 anggota kelompok tani masyarakat adat Dayak Tamuan di Desa Penyang.
Dalam rentang waktu tersebut, Erlis tercatat pernah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh Polres Kotawaringin Timur terkait kasus gangguan usaha perkebunan pada 2019, sebuah proses hukum yang oleh pendamping warga kala itu disebut sebagai upaya kriminalisasi.
Warga lain di kawasan yang sama, seperti keluarga Burhan Gase, juga masih berproses dalam perkara sengketa lahan melawan PT SKD di Pengadilan Negeri Sampit hingga awal 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen PT Sapta Karya Damai terkait kejadian tersebut. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar surat berkop Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tercatat terbit pada 5 Juni 2025.
Dokumen bernomor B/95/VI/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus tersebut membawa klasifikasi biasa dengan perihal satu baris, yakni pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Tujuan surat mengarah kepada Erko Mojra, Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Provinsi Kalimantan Tengah selaku pihak pelapor.
Poin ketiga dalam lembaran itu menyatakan penyidik telah meneliti laporan tertanggal 19 Februari 2025, menindaklanjutinya, serta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bersamaan dengan penelitian dokumen PT Tapian Nadenggan.
Surat tersebut memegang status sebagai kabar resmi terakhir yang didapatkan Erko maupun warga Desa Pantap dari kepolisian daerah setempat atas laporan mereka sampai hari ini.
Jarak waktu dari masuknya laporan pada 19 Februari 2025 hingga awal Juli 2026 telah melewati fase enam belas bulan. Lebih dari setahun bergulir tanpa ada selembar pun surat susulan semenjak pemberitahuan tersebut terbit.
”Tidak ada. Surat itu yang terakhir,” kata Erko kepada Kanal Independen, Selasa (30/6/2026).
Erko menambahkan, tidak ada satu pun di antara dirinya maupun warga yang menerima panggilan untuk memberikan keterangan tambahan, ataupun sekadar diberi tahu mengenai hasil penelitian dokumen yang sempat disinggung oleh penyidik.
Sendi, salah satu dari enam warga berstatus penggugat dalam perkara perdata yang kini menduduki kursi terlapor dalam dugaan pencurian, menyuarakan hal serupa.
Pria ini mempertanyakan nihilnya perkembangan laporan warga di tingkat provinsi, sementara mereka secara konsisten mematuhi setiap tahapan pemeriksaan atas laporan balasan dari pihak perusahaan.
”Kami berharap laporan di Polda Kalteng juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, seperti kami mengikuti prosedur hukum terkait pelaporan pencurian dari perusahaan terhadap kami yang mempertahankan hak atas tanah,” kata Sendi, beberapa waktu lalu.
Eksistensi surat 5 Juni 2025 sejatinya membuktikan bahwa mesin perkara ini pernah menyala.
Institusi kepolisian menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, dan menyampaikan informasi kepada pelapor melalui mekanisme resmi.
Tiga anak tangga administratif tersebut dilalui sesuai prosedur perundang-undangan. Tanda tanya besar justru menggantung pada fase setelahnya.
Dua Laporan Menuju Satu Korporasi
Laporan warga rupanya bukan instrumen tunggal yang menempatkan nama PT Tapian Nadenggan di atas meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Lembaran berkas perkara memperlihatkan berjalannya dua penyelidikan terpisah terhadap aktivitas anak usaha Sinar Mas yang bernaung di bawah payung Golden Agri-Resources tersebut.
Penelusuran pertama bergerak di ranah dugaan tindak pidana perkebunan. Proses ini berpijak pada Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tertanggal 19 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus sembilan hari berselang.
Penanganan berkas ini dikendalikan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu. Lembar SP2HP tertanggal 5 Juni 2025 menjadi jejak perkembangan resmi terakhir yang tercatat dari jalur ini.
Lapis penyelidikan kedua membidik sektor dugaan tindak pidana korupsi. Pintu pembukanya tidak bersumber dari aduan warga, melainkan bertolak dari Laporan Informasi Nomor R/LI/86/XI/RES.3.5/2025/Tipidkor pada 26 November 2025.
Fondasi ini melahirkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026 yang berada di bawah wewenang Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi.
Satu hari selepas surat perintah diterbitkan, penyidik melayangkan undangan klarifikasi bernomor B/142/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat tertanggal 11 Februari 2026 itu membidik objek permasalahan secara spesifik, yakni proses revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tapian Nadenggan atas hamparan seluas 203,92 hektare.
Area ini dikonfirmasi belum terjangkau oleh lingkup perizinan lama perusahaan, serta diurus tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah untuk keseluruhan hamparan. Agenda klarifikasi dipatok pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.
Erko mengaku kehilangan jejak informasi seusai agenda pemanggilan institusi lingkungan hidup tersebut.
”Tidak ada kabar apa pun setelah klarifikasi itu,” ujarnya.
Erko mempertanyakan keseriusan aparat negara mengusut dugaan pelanggaran terkait hal dilaporkan. Harusnya, kata Erko, penyelidikan maupun penyidikan berjalan transparan agar tidak muncul kecurigaan terhadap penanganan kasus.
”Kenapa begitu lambat? Kalaupun ada kendala, harusnya disampaikan. Bahkan, kalaupun tidak ada tindak pidana yang ditemukan penyidik, harusnya juga disampaikan bahwa kasus itu tidak dilanjutkan,” katanya.
Rentang waktu terhitung sejak undangan klarifikasi 11 Februari hingga awal Juli 2026 mencatat nyaris lima bulan berlalu tanpa perkembangan yang dapat dikonfirmasi publik.
Penyelidikan Bukan Vonis
Kedudukan status penyelidikan harus diletakkan pada takaran yang presisi. Terbitnya selembar surat perintah kepolisian bukanlah kesimpulan bahwa sebuah tindak pidana dipastikan terjadi.
Penyelidikan murni berfungsi sebagai tahapan pembuka untuk menyisir peristiwa hukum, sekaligus menilai kelayakan suatu perkara untuk dinaikkan ke level penyidikan.
Pendekatan serupa berlaku bagi legalitas operasi korporasi. Dokumen perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara hierarki administrasi negara tetap berstatus sah dan mengikat, sepanjang belum terbit putusan pembatalan dari tangan pejabat berwenang.
Pergerakan penyelidikan di markas Ditreskrimsus tidak secara otomatis menganulir keabsahan izin tersebut.
Kesan bahwa proses hukum sudah berjalan tuntas sempat disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, saat dimintai konfirmasi di ruangannya pada Kamis (18/6/2026) lalu, terkait dua penyelidikan yang menyinggung institusinya.
”Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya kala itu.
Namun, dokumen SP2HP yang menjadi pegangan resmi pelapor hanya menyatakan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penelitian dokumen, bukan bahwa proses sudah rampung.
Erko sendiri menegaskan tidak ada informasi apa pun yang sampai kepadanya setelah SP2HP dan agenda klarifikasi tersebut.
Tuntutan utama pihak pelapor hanyalah kepastian sejauh mana laju laporan mereka berputar di mesin birokrasi.
Erko membatasi diri untuk tidak mendikte hasil atau menuntun kesimpulan akhir penyidik kepolisian.
”Kalau ada temuan pelanggaran, tolong diproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Tolong tunjukkan bahwa hukum itu benar-benar adil dan tegak lurus terhadap siapa pun,” katanya.
Erko memilih tidak berinisiatif saat ditanya mengenai peluang menghubungi Kanit III Subdit IV/Tipidter yang kontaknya tertera terang di surat 5 Juni 2025.
Pria ini memegang prinsip bahwa menyampaikan keberlanjutan proses hukum adalah kewajiban aparatur negara, bukan beban yang harus terus ditagih oleh pelapor.
”Karena seharusnya itu jadi tanggung jawab mereka untuk melanjutkan semua proses sesuai prosedur,” tegasnya.
Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sejatinya dirancang sebagai instrumen komunikasi satu arah dari meja penyidik menuju pelapor.
Lembaran ini berdiri sebagai bentuk pertanggungjawaban transparan atas laju perkara, bukan kertas yang harus terus-menerus diminta oleh masyarakat.
Ironi Perkara dan Kilatnya Revisi Izin
Kelesuan penanganan laporan di tingkat provinsi ini memantulkan perbandingan nyata manakala disandingkan dengan proses administrasi lain di atas hamparan tanah yang sama, yang melaju jauh lebih cepat dan tuntas.
Pembanding tersebut terletak pada revisi perizinan yang notabene sedang diselidiki oleh tim tindak pidana korupsi.
Lembaran fakta persidangan perdata menyibak bahwa Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 4 November 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 November 2025 memasukkan 203,92 hektare lahan ke dalam areal perusahaan.
Permohonan revisi izin ini tercatat masuk ke sistem OSS pada 24 Oktober 2025, yang berarti proses administrasi ini selesai hanya dalam hitungan pekan.
Ironi lainnya terpampang dari posisi hukum yang kini membelit warga. Ketika laporan mereka di Polda Kalteng terhenti pada surat Juni 2025, enam petani ini justru tengah menjalani proses hukum lain di Polres Kotim.
Estate Manager PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumargo, melaporkan mereka atas dugaan pencurian buah sawit pada 27 Mei 2026.
Putaran pemeriksaan terhadap keenam warga rampung dalam dua tahapan awal, yakni 19 dan 25 Juni 2026. Keenam warga berstatus terlapor dan belum ada penetapan tersangka.
Erko membaca jalinan peristiwa itu dengan satu kalimat. ”Sistem birokrasi negara seolah-olah saling mendukung untuk menghentikan perlawanan warga,” ujarnya.
Akar sengketa yang melatari seluruh peristiwa ini sama sekali belum menginjak status berkekuatan hukum tetap.
Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 memang menetapkan hak kelola perusahaan atas bentangan 179,3 hektare, namun pihak warga mengajukan banding sehari setelahnya. Palu keadilan perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Potret Lokal Krisis Agraria Nasional
Situasi di Desa Pantap beririsan kuat dengan persoalan yang sedang disorot di tingkat pusat.
Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 meminta institusi Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika memaparkan data di hadapan para wakil rakyat, mengungkap 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 orang korban di 12 provinsi sepanjang 2025 hingga 2026.
Catatan ini didominasi 91 kasus yang bersumber dari konflik perkebunan. KPA juga mendorong agar Kapolri menerbitkan arahan ke tingkat Polda dan Polres untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat.
Rekomendasi parlemen tersebut disebut Erko sebagai harapan yang ingin ia lihat berjalan di lapangan.
Sosok ini memposisikan kasus warga dampingannya sebagai persoalan masyarakat yang sekadar mempertahankan haknya.
”Semua warga negara harus setara di mata hukum,” katanya.
Konfirmasi yang Belum Berbalas
Kanal Independen meminta konfirmasi mengenai perkembangan kedua penyelidikan tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juni 2026.
Deretan pertanyaan membidik kepastian status perkara dugaan tindak pidana perkebunan berdasarkan LP/B/32/II/2025, pertanyaan mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan, hingga sejauh mana hasil klarifikasi tipikor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berdasar Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026 bermuara.
Hingga tulisan ini diturunkan pada 1 Juli 2026, atau lima hari setelah pesan dikirim, tidak ada tanggapan. Pesan tercatat telah dibaca, namun belum mendapatkan balasan.
Kombes Pol Budi Rachmat juga belum dapat ditemui pada konfirmasi sebelumnya, Kamis 18 Juni 2026, terkait pemberitaan kasus yang sama, karena disebut sedang ada kegiatan.
Menanti Kepastian Hukum
Erko menutup keterangannya dengan satu hal yang ingin ia sampaikan seandainya bisa berbicara langsung kepada Kapolda Kalimantan Tengah.
“Pak, tolong tegakkan hukum seadil-adilnya. Berbulan-bulan laporan kami menunggu tanpa kejelasan tindak lanjutnya. Tolong beri warga kepastian terhadap laporan perkara yang tengah mereka perjuangkan,” katanya.
Surat tertanggal 5 Juni 2025 masih tersimpan. Sampai hari ini, dokumen itu tetap menjadi kabar resmi terakhir yang diterima warga Pantap dari negara atas laporan yang mereka sampaikan lebih dari setahun silam. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan penyidik mengalir satu per satu, namun jawaban Gerakan tetap terpaku pada poros yang sama.
Petani 65 tahun asal Desa Sebabi ini duduk di ruang pemeriksaan Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur pada Kamis (25/6/2026) siang, didampingi dua kuasa hukumnya.
Saat penyidik mempertanyakan ihwal perbuatan yang membawanya ke kursi terperiksa, ia menjawab melalui kalimat yang membalik dasar pelaporan.
”Dapat saya jelaskan bahwa sengketa lahan yang saya maksud adalah saya menuntut ganti rugi atas lahan milik saya yang dikelola PT Tapian Nadenggan, yang sampai saat ini tidak pernah diganti rugi,” ujar Gerakan, sebagaimana tercatat dalam berita acara interogasi yang ditandatanganinya hari itu.
Pernyataan serupa disuarakan secara konsisten oleh Musi beserta petani lainnya. Kartono, petani 48 tahun asal Desa Kapuk yang memenuhi panggilan beberapa jam sebelumnya pada pukul 10.20 WIB, turut memberikan keterangan dengan narasi dan pendampingan hukum yang sejalan.
Keenam warga ini menghadapi materi pertanyaan yang sama dari Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso beserta penyidik pembantu Aiptu Sunarto, berdasarkan Laporan Pengaduan PT Tapian Nadenggan tertanggal 27 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana pencurian.
Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan klarifikasi yang bermula sepekan sebelumnya.
Enam petani memenuhi panggilan pertama dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan kliennya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Keterangan pada 25 Juni bukan hanya sebatas bantahan pidana, melainkan membongkar premis dasar di balik laporan tersebut.
Niat Terbuka di Atas Lahan Sengketa
Pokok pelaporan PT Tapian Nadenggan bertumpu pada dugaan tindak pencurian buah kelapa sawit pada Rabu, 27 Mei 2026, di areal blok Z600 Estate Serindu, Desa Pantap.
Tuduhan pidana ini langsung berbenturan dengan kesaksian para petani di ruang penyidik.
Enam petani kompak menegaskan ketiadaan aktivitas memanen. Tindakan mereka di lahan sengketa sebatas mendirikan pondok.
Mereka bahkan menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan niat memanen kepada manajemen perusahaan, jauh sebelum laporan polisi terbit.
”Dapat saya jelaskan bahwa kami tidak ada melakukan pemanenan di lokasi lahan yang kami klaim tersebut kami hanya mendirikan pondok di lokasi tersebut, akan tetapi kami juga pernah melakukan penyampaian surat kepada pihak perusahaan bahwa kami akan melakukan pemanenan,” tutur Kartono.
Fakta mengenai pemberitahuan tertulis ini memegang peranan krusial. Pernyataan niat secara terbuka merupakan kebalikan dari tindakan mengambil secara diam-diam.
Unsur utama tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mensyaratkan adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Petani menempatkan posisi mereka di kutub yang berseberangan. Sebagai pihak yang meyakini hak milik, bersikap terbuka menyatakan niat, dan menuntut ganti rugi atas lahan yang belum pernah dibayar.
Terlapor juga bersaksi tidak ada aktivitas operasional perusahaan di hamparan yang mereka pertahankan.
Penguasaan fisik tersebut mencakup areal seluas 179 hektare, dengan pembagian Musi 30 hektare, Kartono 30 hektare, Mulyadi 31 hektare, Gerakan 28 hektare, Karsi Koleng 30 hektare, dan Sendi 30 hektare.
Rincian ini berimpit dengan luasan objek sengketa dalam putusan perdata yang mencatat angka sekitar 179,3 hektare. Keenam petani ini merinci bahwa mereka saling terikat tali kekeluargaan.
Rekam Jejak Pemekaran Desa
Pertanyaan penyidik menyentuh aspek riwayat asal-usul tanah, dan jawaban Musi serta lainnya membentuk satu garis kronologi historis yang padu.
Areal yang kini dilabeli blok Z600 itu pada masa lampau dikenal sebagai Sungai Paken.
Hamparan ini masuk dalam teritorial Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi pada kurun waktu 2005.
Gelombang pemekaran wilayah pada 2011 mengubah peta batas administratif, menyeret kawasan tersebut ke dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, tempat Estate Serindu PT Tapian Nadenggan kini beroperasi.
”Dapat saya jelaskan bahwa dulu lokasi tersebut adalah Sungai Paken tahun sekitar 2005 berada di wilayah desa sebabi kecamatan kota besi dan kemudian pada tahun 2011 terjadi pemekaran yang mana lokasi tersebut berada di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu yang mana sekarang berada di area Estate Serindu PT. Tapian Nadenggan,” ujar Musi membeberkan riwayat tanah.
Pemaparan riwayat ini didukung jejak dokumen internal korporasi itu sendiri. Izin lokasi yang terbit pada 2003, dokumen yang menjadi salah satu pilar pertimbangan hakim saat menetapkan hak kelola perusahaan di sidang perdata, mencantumkan hamparan seluas 6.837 hektare berkedudukan di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi”.
Rekam jejak administratif ini menguatkan pengakuan warga bahwa letak objek sengketa pernah bernaung di bawah Desa Sebabi sebelum batas geografis bergeser.
Fondasi hukum warga bersandar pada Surat Pernyataan tertanggal 18 Februari 2026 atas nama enam orang, disusul Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Pantap pada 1 Oktober 2025.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memandang kumpulan kertas ini sebatas petunjuk pendaftaran tanah, bukan bukti alas hak kepemilikan final.
Para petani memilih tetap memegang dokumen tersebut seraya memperjuangkan nasib mereka di tingkat banding.
Ujian Kepastian Hak di Ranah Pidana
Akar persoalan hukum ini mengerucut pada satu pertanyaan mendasar. Lahan yang menjadi objek tuduhan pencurian masih terikat sengketa yang belum menemukan titik akhir.
Pengadilan Negeri Sampit memang telah menjatuhkan putusan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026, yang menetapkan PT Tapian Nadenggan berwenang mengelola hamparan 179,3 hektare.
Kendati demikian, petani telah mendaftarkan akta pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 28 April 2026. Status hukum atas tanah ini secara otomatis belum berkekuatan tetap (inkrah).
Fakta ini mendobrak struktur paling inti dari tudingan pencurian. Syarat mutlak pemidanaan dalam Pasal 362 KUHP mensyaratkan objek yang diambil haruslah berstatus “milik orang lain.”
Sengkarut hak yang masih digugat secara perdata membuat unsur “milik orang lain” tersebut tidak bisa serta-merta dikunci secara sepihak.
Sistem peradilan mengakui doktrin sengketa pendahuluan (prejudicial question), sebuah prinsip yang turut diadopsi dalam Pasal 139 KUHP baru.
Doktrin ini menitikberatkan bahwa ketika unsur tindak pidana bergantung pada kepastian hak yang tengah disengketakan di ranah perdata, penuntutan pidana wajib ditangguhkan hingga sengketa perdata tersebut mengantongi putusan inkrah.
Nalar hukum serupa baru-baru ini mengemuka dalam konflik lahan di Desa Sea, Sulawesi Utara.
Kuasa hukum warga dalam sengketa yang mencuat pada 21 Juni 2026 tersebut menegaskan bahwa unsur adanya pihak yang berhak gugur secara otomatis akibat ketiadaan putusan inkrah yang menetapkan pihak pelapor sebagai pemilik sah.
Pola kriminalisasi berulang juga tercatat di Kutai Timur, saat petani dituduh memanen tanpa hak di lahan klaim mereka sendiri.
Mereka berujung pada vonis lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Sangatta meski telah mengajukan pembelaan hukum.
Wilayah Kotawaringin Timur memiliki riwayat panjang dalam perseteruan semacam ini. Warga Pondok Damar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara sempat menyoroti penggunaan pasal pencurian KUHP berancaman lima tahun penjara oleh PT Sapta Karya Damai pada awal 2025.
Konstruksi pasal pidana umum ini membuka celah penahanan langsung, padahal tren yurisprudensi di Pengadilan Negeri Sampit kerap memutus perkara sejenis dengan berpedoman pada ketentuan pidana sektoral.
Sejumlah kajian akademik menegaskan bahwa pencurian hasil kebun memegang aturan khusus melalui Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Arah penyidikan kasus Pantap masih bergulir secara dinamis mengingat polisi belum menetapkan konstruksi pasal secara final.
Menghadap Penyidik di Tengah Protes Nasional
Pemanggilan saksi Pantap jatuh persis ketika mesin pergerakan agraria di ibu kota tengah mendidih.
Massa petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026, berjarak tiga hari sebelum pemeriksaan di Kotim berlangsung.
Rika Febrianti, seorang anak petani asal Ogan Komering Ulu Timur, melancarkan aksi mengecor kaki dengan semen untuk memprotes perampasan tanah oleh entitas bisnis.
Sebagian demonstran melanjutkan aksi kubur diri di Jalan Medan Merdeka Selatan pada keesokan harinya, membawa tuntutan penghentian kriminalisasi petani serta mendesak pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria.
Aspirasi massa langsung direspons oleh pucuk pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa berjanji Panitia Khusus Reforma Agraria akan segera memetakan dan menyinkronkan keluhan publik dengan lembaga eksekutif.
Desakan keras turut disuarakan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KNARA Wahida Baharuddin Upa, yang menuntut negara mencabut Hak Guna Usaha (HGU) korporasi yang terbukti merampas hak rakyat.
Gelombang penolakan jalanan ini sejalan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang telah diketok satu bulan sebelumnya.
Rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 menelurkan desakan tegas agar institusi Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana yang bertalian dengan konflik agraria struktural.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika membuka data mengenai 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 korban di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya bersumber langsung dari konflik perkebunan kelapa sawit, klaster konflik utama tempat sengketa Pantap bernaung.
Ketua Komisi III Habiburokhman melempar sorotan tajam mengenai ketiadaan unsur kesengajaan dalam konflik agraria semacam ini.
”Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut,” urai Habiburokhman.
Meskipun pernyataan politisi ini merujuk pada letupan konflik di Nusa Tenggara Timur, nalar hukumnya menyasar seluruh anatomi sengketa serupa, tidak terkecuali kemelut di Pantap.
Menanti Putusan Banding
Penuturan warga terkunci rapat tanpa celah keraguan sejak pertama kali duduk di kursi pemeriksaan. Kuasa hukum Sapriyadi memastikan seluruh kliennya bersikap kooperatif merampungkan prosedur hukum.
Berita acara interogasi pada 25 Juni merekam penegasan Musi dan lainnya bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah fakta, siap dipertanggungjawabkan di meja hijau, dan diucapkan tanpa secuil pun tekanan paksaan.
Enam petani mengakhiri sesi interogasi dengan mengembalikan akar perkara ini ke gelanggang asalnya.
Status kepemilikan tanah seluas 179 hektare di bentangan Sungai Paken sedang diuji melalui memori banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Palu hakim di tingkat bandinglah yang kelak memegang otoritas penuh untuk menakar siapa pemilik sejati objek sengketa, mengalahkan segala tudingan pidana yang terbit dari bilik penyidik. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak digital mesin perizinan negara merekam sebuah laju yang ganjil.
Hanya dalam 12 hari kalender sejak permohonan diunggah ke sistem OSS, otoritas penanaman modal merampungkan dan menerbitkan izin perluasan lahan bagi PT Tapian Nadenggan.
Akselerasi birokrasi ini menyajikan ironi tajam ketika disandingkan dengan lambatnya realitas di lapangan.
Dokumen persidangan menyingkap bahwa korporasi yang sama justru menghabiskan waktu hingga tiga bulan lamanya, setelah petani Pantap resmi menggugat, sekadar untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional memohon pengukuran kadastral.
Sebuah pencarian batas fisik yang mengendap tanpa hasil, bahkan ketika palu vonis pengadilan telah diketuk.
Enam petani mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.
Pendaftaran gugatan ini memicu pergerakan kilat di jajaran birokrasi provinsi. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menandatangani surat pertimbangan teknis yang merekomendasikan penambahan 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan PT Tapian Nadenggan tepat 29 hari pasca-gugatan terdaftar.
Otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menerbitkan izin baru bagi anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas tersebut pada keesokan harinya, 5 November 2025.
Surat rekomendasi dinas menyimpan satu catatan penting. Hamparan lahan tambahan itu diakui telah ditanami kelapa sawit menghasilkan sejak 2006.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan korporasi melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang dibacakan pada 27 April 2026.
Putusan hakim menolak seluruh gugatan warga dan menetapkan PT Tapian Nadenggan berhak mengusahakan lahan seluas 179,3 hektare. Warga merespons dengan mengajukan banding sehari kemudian.
Perkara tata kelola agraria ini sekarang bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya di bawah nomor register 37/Pdt/2026/PT.Plk. Laporan mendalam ini menelusuri bagaimana izin yang dijadikan dasar vonis dirakit, serta apa yang diakui dokumennya sendiri.
Rakitan yang Menyusul Keberatan Warga
Perseteruan agraria ini tidak mendadak pecah di ruang sidang. Erko Mojra selaku koordinator koalisi pendamping warga melayangkan surat kepada manajemen perusahaan pada 7 Februari 2025, memberitahukan perihal penguasaan lokasi tanaman kelapa sawit yang berada di luar izin PT Tapian Nadenggan.
Regional Controller Mulkan Nasution membalas pemberitahuan tersebut sehari kemudian melalui surat Tanggapan Perusahaan bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025.
Isi surat menyatakan perusahaan telah mengantongi perizinan atas lokasi yang dipersoalkan.
Warga kemudian membawa sengketa fisik ini lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025 di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 19 Februari 2025.
Klaim kelengkapan izin yang dinyatakan perusahaan sejak Februari 2025 tersebut tidak sejalan dengan kronologi dokumen hukum.
Izin yang melingkupi tambahan lahan 203,92 hektare baru terbit sembilan bulan setelah klaim itu diucapkan.
Perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk total luas 8.483,15 hektare pada 21 Agustus 2025, sebuah langkah penataan ruang yang mendahului revisi perizinan utamanya.
Surat kuasa khusus para petani tertanggal 18 September 2025 resmi terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.
Lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken sejak hari itu sah berstatus sebagai objek perkara yang sedang diuji (sub iudice).
Gerakan korporasi berjalan berderet rapat setelah gugatan terdaftar. PT Tapian Nadenggan menunjuk Infinitum Law Office sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2025, yang kemudian didaftarkan ke pengadilan pada 3 November.
Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan sehelai surat pada hari yang sama dengan penunjukan kuasa hukum tersebut, 22 Oktober, yang kelak digunakan perusahaan di hadapan majelis hakim.
Manajemen korporasi merekam permohonan revisi izin melalui sistem OSS dengan nomor I-202508211045118732373 pada 24 Oktober.
Tim teknis segera turun melakukan verifikasi lapangan pada akhir Oktober, disusul terbitnya Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan pada 4 November, dan Izin Usaha Perkebunan berbasis risiko pada 5 November.
Rentetan proses kilat ini mengundang tanda tanya mengenai Asas Kecermatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan ketidaktahuannya mengenai status sengketa lahan saat rekomendasi disusun.
”Saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Rizky menambahkan, ”Yang kami tahu hanya karena PTSP mengirim surat meminta pertimbangan teknis.”
Surat permintaan dari Dinas Penanaman Modal tersebut bernomor 570/536/B.II/DPMPTSP-2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Pengakuan ini mendistribusikan beban ketidakcermatan administratif secara proporsional.
Dinas Perkebunan mengeluarkan rekomendasi teknis tanpa menghimpun fakta sengketa, sementara DPMPTSP selaku otoritas penerbit keputusan akhir meloloskan perizinan permanen di atas objek perkara aktif.
Pengakuan di Dalam Surat
Surat pertimbangan teknis bernomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, yang tercatat sebagai bukti T-22 di persidangan, menyimpan pengakuan tertulis yang menjadi simpul utama sengketa.
Tim dinas menyatakan pada angka 8 huruf e bahwa areal 203,92 hektare tersebut, “baik secara fakta administratif maupun fakta lapangan seluruhnya berada di dalam areal yang telah memperoleh SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK, namun areal tersebut ternyata berada di luar areal IUP yang diterbitkan Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah No. 570/2/Disbun-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 28 Februari 2020 seluas 8.279,23 Ha.”
Dokumen ini membuktikan bahwa izin operasional lama perusahaan selama ini tidak melingkupi hamparan sawit tersebut.
Tim teknis mendokumentasikan temuan lapangan mereka pada angka 8 huruf d surat yang sama.
Catatan tersebut berbunyi: “Seluruh areal seluas 203,92 Ha telah terdapat tanaman kelapa sawit yang menghasilkan (TM) dengan tahun tanam 2006 (penanaman serempak di seluruh areal HGU perusahaan, setelah mengantongi sertifikat HGU tahun 2005).”
Otoritas pemerintah daerah secara resmi merekam aktivitas penanaman dan pengusahaan kelapa sawit di luar konsesi izin operasional selama hampir dua dekade.
Dinas Perkebunan tetap menyatakan bahwa, “pada prinsipnya kami dapat menyetujui” penambahan luasan tersebut pada angka 16.
Lembar pertimbangan teknis ini juga memuat rekam jejak penguasaan lahan masa lalu. Angka 2 huruf b mencatat bahwa saat sertifikat HGU terbit pada 2005 dengan luas 8.279,23 hektare, luasan tersebut “berkurang 1.020,97 Ha dari luas Izin Lokasi yang dimohon seluas 9.300 Ha (karena dikuasai/okupasi masyarakat sekitar, di-enclave dari HGU).”
Negara telah mengeluarkan lebih dari seribu hektare lahan dari konsesi perusahaan demi melindungi hak masyarakat sekitar dua dekade silam.
Pihak perusahaan kini menggunakan jalur birokrasi untuk merapikan 203,92 hektare lahan di luar HGU tersebut.
Langkah ini menyentuh prasyarat dasar keabsahan yang berubah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan” pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan inkonstitusional.
Perusahaan perkebunan kini wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sekaligus, bukan salah satu.
Dokumen revisi November 2025 berhasil menambahkan area 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan, tetapi hak atas tanah berupa sertifikat HGU khusus untuk hamparan baru tersebut belum pernah ada.
Rizky tidak membantah ketiadaan HGU ini, melainkan mengarahkannya ke otoritas agraria.
”Kalau bicara HGU, dari sisi mekanisme perkebunan kami tidak bisa bicara HGU. Kalau HGU, bicaranya di BPN,” katanya.
Rizky juga menyampaikan alasan mendasar mengapa dinasnya memberikan rekomendasi tanpa meneliti sejarah ketidakpatuhan masa lalu.
”Kami tidak melihat ke belakang lagi,” ujarnya terus terang.
”Merapikan administrasi, tetapi tidak mencari dulu kenapa banyak yang tidak berizin,” tambahnya.
Cacat Bawaan Sang Izin Kilat
Durasi 12 hari kalender dari pengajuan OSS hingga terbitnya perizinan baru merupakan gejala dari sebuah ketidakwajaran administratif.
Pihak korporasi menyerahkan 37 alat bukti surat (T-1 sampai T-37) ke persidangan perdata, namun tidak satu pun dokumen berbentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan khusus untuk area tambahan 203,92 hektare.
Komoditas kelapa sawit dengan klasifikasi KBLI 01262 masuk dalam kategori Usaha Risiko Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko.
Regulasi ini menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum perizinan berusaha dapat dinyatakan aktif dan sah.
Ketentuan resmi menetapkan bahwa penataan lingkungan itu menuntut lantai waktu puluhan hari kerja, jauh melampaui durasi kilat 12 hari kalender.
Jeda waktu yang sangat sempit secara matematis menutup kemungkinan bahwa tahapan wajib berupa penilaian lingkungan sempat ditempuh, dan ketiadaan dokumen di berkas perkara mengonfirmasinya.
Indikasi diabaikannya tahapan wajib ini memicu respons penegak hukum di Kalimantan Tengah melalui dua jalur penyelidikan yang berjalan terpisah.
Laporan warga pada 19 Februari 2025 ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus terkait tindak pidana tertentu di bidang perkebunan.
Jalur kedua mendalami aspek dugaan korupsi yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026.
Otoritas penyidik kepolisian melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP PT Tapian Nadenggan.
Proses perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan yang sah tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dua penyelidikan aktif di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Sampit, padahal pengadilan menilai legalitas izin tanpa pernah menguji apakah izin itu memenuhi syarat dasarnya sendiri.
Rizky menyebut proses hukum di kepolisian sudah dilakukan saat dimintai konfirmasi. “Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya.
Dua penyelidikan yang terdokumentasi itu berjalan di Reskrimsus, dan berkas perkara menunjukkan penyidik tipikor masih aktif memanggil klarifikasi sampai Februari 2026.
Kanal Independen berusaha melacak perkembangan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Namun, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, yang menjadi pintu klarifikasi berbagai kasus di instansi itu, belum bisa ditemui Kamis (18/6/2026) lalu, karena sedang ada kegiatan.
Vonis Kertas dan Garis Batas yang Buram
Persoalan inti dari perseteruan agraria ini adalah sebuah pembuktian spasial yang sangat teknis, yaitu menentukan posisi areal 179,3 hektare yang dikuasai warga secara hukum terhadap koordinat izin perusahaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjawab keraguan ini hanya dalam empat kata di halaman 113 salinan putusan.
Hakim menguraikan dokumen izin berbasis risiko T-23 bertanggal 5 November 2025 dan mencantumkan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, Desa Sandul, Desa Durian Kait, dan Desa Terawan, lalu menutupnya dengan kalimat pertimbangan: “yangmana mencakup Objek sengketa.”
Nama Desa Pantap tidak tercantum dalam daftar lima desa tersebut, padahal objek sengketa secara administratif berada di wilayah Pantap.
Lampiran peta spasial yang diserahkan ke pengadilan juga tidak memuat satu kata pun tentang Desa Pantap.
Pertimbangan empat kata hakim tersebut diputus tanpa adanya lampiran koordinat, peta tumpang susun, atau hasil ukur kadastral resmi.
Catatan halaman 92 menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim hanya berfungsi untuk memastikan objek sengketa secara visual berdasarkan pengakuan para pihak.
Hakim menolak memperluas pemeriksaan sampai ke patok HGU atas permintaan kuasa hukum perusahaan yang meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok.
Petugas dari PN Sampit mengikuti pembatasan tersebut. Langkah ini menunjukkan pertanyaan spasial tidak pernah diuji secara riil karena adanya pembatasan cakupan pemeriksaan di lapangan.
Majelis hakim membangun keyakinan hukum pada halaman 114 hingga 115.
Kutipan amar pertimbangan mencatat bahwa “setelah kesesuaian bukti yang ada dari bukti T-9 sampai dengan T-23, Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas 179,3 hektar.”
Tumpukan dokumen perizinan menjadi sandaran, sedangkan pengukuran fisik diabaikan.
Keberadaan izin baru atas 203,92 hektare itu sendiri sebenarnya mempersulit kesimpulan bahwa izin lama telah mencakup objek sengketa.
Bila objek sudah masuk izin lama, tidak perlu ada penambahan. Dokumen pertimbangan teknis menempatkan area perluasan tersebut di sisi Barat-Utara keseluruhan areal, dibatasi parit batas permanen dengan lebar sekitar 4 meter dan kedalaman sekitar 4 meter pada sisi dalam Batas PKH areal PT Tapian Nadenggan, yakni di sisi Barat-Utara yang berbatasan dengan areal penguasaan masyarakat dan pihak lain.
Peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui portal BHUMI, yang diajukan warga sebagai bukti P-25, memperlihatkan bahwa objek sengketa berada di luar bidang HGU seluas 4.717,39 hektare dengan Nomor Induk Bidang 00126 milik perusahaan.
LUAR HGU: Portal sistem digital pemerintah yang memperlihatkan area sengketa jelas berada di luar HGU. (dokumen warga)
Dua hamparan tanah ini, yakni 179,3 hektare yang diklaim warga dan 203,92 hektare yang ditambahkan dinas, sama-sama terletak di luar HGU, berada di sektor Barat-Utara yang sama, dengan luas yang berdekatan.
Penetapan resmi apakah keduanya berimpit tidak pernah diterbitkan oleh lembaga berwenang.
Surat yang Bukan Persetujuan
Manajemen korporasi memanfaatkan sehelai surat dari lembaga adat sebagai pilar pembuktian legalitas di persidangan.
Dokumen tersebut adalah surat tanggapan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kronologi dokumen memperlihatkan pergeseran makna yang tajam saat surat tersebut berpindah tangan.
PT Tapian Nadenggan awalnya melayangkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025 untuk memohon “Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.
Lembaga DAD Kalteng tidak mengabulkan permohonan status bebas tersebut. DAD merespons melalui surat Nomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang pada angka 2 menegaskan bahwa sampai saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen itu menyatakan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan.
Surat tersebut juga mencantumkan kalimat: “Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan.”
Dinas Perkebunan menyerap teks tersebut ke dalam dokumen pertimbangan teknis angka 15 dengan mengategorikannya sebagai “dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak.”
Kuasa hukum perusahaan kemudian menaikkannya menjadi klaim lain di halaman 22 putusan, menyatakan perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.
Dukungan investasi dari lembaga adat tingkat provinsi bertransformasi menjadi persetujuan masyarakat hukum adat.
Redaksi kutipan surat tersebut berubah saat dituangkan perusahaan pada halaman 21 putusan.
Dokumen tertulis versi perusahaan berbunyi: “Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan.”
Kalimat asli DAD yang menyatakan concern dalam mengakselerasi percepatan penetapan hilang dari teks kutipan, sehingga narasi persidangan bergeser seolah-olah surat penetapan dari Bupati sudah ada.
Pergeseran makna ini menjadi sangat menentukan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan pelaku usaha lebih dulu bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
Surat asli DAD menegaskan penetapan masyarakat hukum adat belum terjadi, namun versi yang dikutip ke persidangan membacanya terbalik.
Dua Tangan Negara
Penataan agraria di atas satu hamparan konsesi perkebunan sawit yang sama memperlihatkan bagaimana aparatur negara bergerak ke dua arah yang saling bertolak belakang.
Satu tangan negara bertindak melakukan penagihan dan penertiban hukum. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025 perihal tiga perusahaan sawit yang tidak pernah hadir memenuhi kewajiban denda administratif.
Tiga korporasi itu yakni Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.
Angka tersebut dihitung dari tarif denda kawasan hutan sebesar Rp25 juta per hektare setiap tahun.
Korporasi ini juga tercantum dua kali dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum perkebunan tanpa izin kehutanan, di mana permohonan pelepasan lahan seluas 205 hektare dari total 381 hektare yang diajukan perusahaan resmi dinyatakan ditolak.
Dokumen penolakan menteri ini diserahkan warga sebagai bukti P-10, namun luput dari verifikasi majelis hakim.
Tangan negara yang lain justru bergerak memperluas ruang kelola legalitas korporasi.
Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menambah area 203,92 hektare ke dalam konsesi izin operasional perusahaan yang sama, tepat di tengah jalannya proses penagihan denda kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung.
Klaim Kepatuhan tanpa Celah
Rizky Ramadhana Badjuri menyampaikan argumen afirmatifnya mengenai langkah perluasan ini secara berulang.
Dia menilai bahwa penerbitan izin resmi akan mempermudah pemerintah daerah untuk menarik pajak dan memaksa korporasi memberikan hak plasma bagi warga sekitar.
”Kalau ini kita bisa menagih plasmanya,” katanya.
”Lalu pemerintah mengambil pajaknya,” tambahnya lagi.
Janji pemenuhan hak plasma tersebut kontras dengan isi dokumen pertimbangan teknis yang disusun sebelumnya.
Catatan angka 13 pertimbangan teknis mengungkapkan bahwa PT Tapian Nadenggan berada pada Fase II pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan memenuhinya melalui bentuk kemitraan lainnya berupa Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan yang dibiayai Nilai Optimum Produksi kebun.
Nilai tersebut telah ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan tertanggal 14 Agustus 2024, namun dokumen Pertek pada November 2025 menegaskan bahwa nilai pendanaan tersebut masih berstatus agar segera dapat diimplementasikan untuk mendanai kegiatan masyarakat sekitar.
Setelah beroperasi selama dua dekade sejak tahun 2005, dokumen resmi birokrasi masih menempatkan hak kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai rencana yang akan segera dijalankan, bukan manfaat nyata yang telah diterima warga.
Realisasi yang diterima oleh warga di lapangan bukanlah kemitraan produktif, melainkan lembar panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim atas dugaan pidana pencurian sawit.
Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, tertanggal 2 Juni 2026, diteken Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.
Kasus ini bermula dari aduan Lukas Sumargo tertanggal 27 Mei 2026, yang menuduh enam warga melakukan pencurian sawit pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan.
Sendi menjelaskan, tidak ada patok fisik penanda blok sama sekali di sepanjang Sungai Paken.
Lukas Sumargo sendiri merupakan Estate Manager perusahaan yang sebelumnya memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan perdata karena adanya keberatan dari pihak warga selaku penggugat.
Laporan pidana ini dilayangkan tepat satu bulan setelah putusan PN Sampit dibacakan dan ketika warga sedang menempuh upaya banding.
Rangkaian peristiwa di Pantap ini mencerminkan pola serupa dalam sengketa agraria struktural di tingkat nasional.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026, mencatat 123 kasus kriminalisasi dengan 113 korban di 12 provinsi sepanjang periode 2025 hingga 2026, di mana 91 kasus bersumber dari konflik perkebunan.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengeluarkan rekomendasi resmi meminta Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap yang kerap dipakai untuk menyudutkan mereka.
Lahan sengketa yang kini masuk wilayah Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.
Konteks sejarah pemekaran desa ini menjawab mengapa nama warga tidak tercatat di buku tanah Desa Pantap, sekaligus menetralkan dalil kelemahan administratif warga.
Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan membantah seluruh tudingan warga mengenai ketidaklengkapan izin, dan posisi resmi tersebut tercatat secara utuh di dalam berkas putusan pengadilan.
Kuasa hukum dari Infinitum Law Office menegaskan pada halaman 37 hingga 38 dokumen putusan, bahwa setiap proses penyesuaian, pembaruan, dan pemenuhan syarat administratif yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi yang berlaku, serta menambahkan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.
Manajemen korporasi menegaskan pada halaman 36 bahwa tambahan lahan seluas 203,92 hektare tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Seruyan dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003.
Perusahaan juga memberikan argumen pembelaan pada halaman 33 hingga 35 bahwa pada 2012 seluruh arealnya masuk kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan yang lengkap, sehingga menempuh proses pelepasan kawasan hutan yang berujung pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 985 Tahun 2022.
Ketentuan diktum keputusan tersebut memberi hak kepada perusahaan untuk berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.
Majelis hakim pada keputusan akhir menilai bahwa alas hak penguasaan fisik lahan yang diajukan warga berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti P-1 sampai P-6) hanya sebatas petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan bukan alas hak kepemilikan.
Sebaliknya, gugatan rekonvensi perusahaan dikabulkan sebagian. Hakim menetapkan perusahaan berhak mengusahakan lahan sengketa dan menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.
Hakim menolak total tuntutan ganti rugi korporasi berupa klaim kerugian materiil sekitar Rp2,4 miliar dan kerugian imateriil Rp5 triliun.
Kedua tuntutan tersebut ditolak terpisah karena dinilai sebagai perkiraan, bukan kerugian materiil nyata yang terbukti.
Tahapan hukum perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara administrasi negara tetap berstatus sah dan operasional sampai adanya putusan pembatalan hukum dari pejabat yang berwenang.
Proses penyelidikan aktif yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah merupakan ranah hukum dugaan tindak pidana dan tidak secara otomatis membatalkan keabsahan perizinan yang sedang berjalan.
Ketukan Palu dan Koordinat yang Menggantung
Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari telah memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sengketa.
Namun, perintah eksekusi fisik tersebut baru dapat dijalankan secara sah segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Upaya banding yang diajukan warga membuat status pengosongan lahan berada dalam posisi tertunda secara hukum.
Sengketa agraria ini sekarang berpindah ke meja hakim tinggi di Palangka Raya.
Pertanyaan paling mendasar yang melahirkan konflik fisik di lapangan, apakah koordinat lahan 179,3 hektare yang dipertahankan warga benar-benar berada di dalam poligon izin operasional perusahaan, tetap tidak pernah diuji melalui pengukuran resmi.
Lembar izin baru atas perluasan area 203,92 hektare telah terbit lebih dulu melalui proses administrasi kilat, sebuah langkah penataan legalitas atas lahan yang diakui dokumen dinas telah ditanami sejak 2006, dirapikan hanya beberapa pekan setelah enam petani Pantap mengetuk pintu pengadilan di Sampit. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.
Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.
Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.
”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.
Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.
“Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.
Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.
CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.
Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.
Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.
Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.
DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.
”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.
Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.
”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.
Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.
Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.
“Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.
Rantai Global di Atas Tanah Sengketa
Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.
Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.
Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.
Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.
Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.
Skema Pengampunan di Tengah Anomali
Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.
Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.
Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.
Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.
Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.
Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.
Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.
Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.
KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)
Nihil Alas Hak di Portal Negara
Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.
Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.
Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.
Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.
Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.
Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.
Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.
AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.
Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.
”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.
Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.
DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.
Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.
Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.
Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.
Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.
Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.
LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.
Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.
Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.
KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.
”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.
”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.
Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.
Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.
Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.
Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.
Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU
Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.
Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.
Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.
Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.
Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.
Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.
Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.
HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.
Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.
Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.
Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.
Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.
LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.
Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.
Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.
Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.
Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.
Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.
Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.
Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.
Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.
Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.
Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.
Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.
Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.
Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.
Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.
Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.
Ironi Hukum Penegakan Pasal
Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.
Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.
Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.
Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.
Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.
Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.
Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.
Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.
Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.
Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.
Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.
Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.
Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.
Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.
Siklus Pembiaran yang Panjang
Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.
Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.
Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.
Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.
Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.
Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.
Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.
”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)
*Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).
SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.
Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.
Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.
”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.
Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.
Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.
Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.
”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.
Status Quo dan Tameng Hukum
Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.
Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.
Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.
Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.
Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.
Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.
Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.
Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.
Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.
Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.
Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).
Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.
Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.
Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan
Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.
Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.
Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.
Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.
Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar
Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.
”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.
Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.
”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.
Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.
Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.
Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.
Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)
ENAM puluh enam tahun silam, Soekarno berdiri di mimbar kenegaraan dan berteriak lantang.
”Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”
Kalimat itu diucapkan pada 17 Agustus 1960. Lima minggu sebelum Undang-Undang Pokok Agraria resmi disahkan.
Pidato dan undang-undang itu lahir dari semangat yang sama. Tanah adalah milik mereka yang menggarapnya, bukan instrumen korporasi untuk memperbesar kekayaan. Begitulah seharusnya.
Desa Pantap, Kabupaten Kotawaringin Timur, merekam realitas yang mengkhianati pidato tersebut enam dekade kemudian.
Musi duduk di atas tikar lusuh dalam pondok papan berlubang. Sudah delapan bulan dia tidur ditemani angin malam yang menembus bebas dari celah dinding.
Musi telah dua puluh tahun kehilangan tanahnya. Sekarang, pengadilan justru menyatakannya bersalah karena mencoba mengambil kembali apa yang ia yakini sebagai haknya.
Jarak antara cita-cita proklamator dan pondok perjuangan Musi telah lenyap ditelan sistem.
Kasus sengketa antara enam petani Desa Pantap melawan PT Tapian Nadenggan, entitas dari jaringan Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group, bukan sekadar perkara perdata biasa.
Ini adalah cermin usang dari sebuah ekosistem yang bekerja dengan logika kekuasaan.
Kita tidak perlu lagi meminjam teori para ahli tentang betapa tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil. Lembaran dokumen persidangan Pantap sudah cukup menelanjanginya.
Ketimpangan di Muka Sidang
Tengoklah bagaimana ketimpangan itu berdiri tegak di muka sidang. Enam petani Dayak maju tanpa didampingi kantor pengacara mentereng dari Jakarta.
Modal mereka hanyalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, lembaran foto patok HGU di lapangan, salinan laporan kepada instansi negara, serta SK Menteri Kehutanan yang secara eksplisit memasukkan PT Tapian Nadenggan ke dalam daftar perusahaan perkebunan bermasalah.
Lebih dari sekadar dokumen, perlawanan mereka murni dihidupkan ingatan tentang karet yang pernah ditanam, cempedak yang pernah dipanen, dan keyakinan bahwa patok beton bercat hijau di tengah kebun adalah bukti mutlak batas kedaulatan mereka.
Mesin korporasi raksasa yang menjadi lawan mereka turun dengan kekuatan penuh.
Perusahaan ini memboyong sepuluh advokat dari firma hukum ibu kota. Bersenjatakan rantai izin sejak 1995, riwayat merger lintas perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah balik nama, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) revisi yang mendadak terbit sebulan setelah gugatan terdaftar di pengadilan.
Administrasi negara seolah langsung tancap gas justru ketika sengketa mulai menyala.
Izin Prematur yang Dilegalkan Ekosistem
Kita tidak perlu berspekulasi soal apa yang terjadi di balik meja birokrasi. Dokumen-dokumen resmi telah membongkar semuanya.
Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025 secara hitam di atas putih mengakui bahwa 203,92 hektare yang diusulkan masuk ke areal perusahaan selama ini berada di luar izin yang berlaku.
Dokumen krusial itu turut mencatat areal bersangkutan sudah ditanami sawit sejak 2006. Artinya, selama 19 tahun, pohon-pohon tersebut tumbuh dan dipanen tanpa legalitas sah.
Ajaibnya, Dinas Perkebunan tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, izinnya terbit.
Izin yang lahir prematur dalam kondisi cacat tersebut, yang bahkan alpa mencantumkan nama Desa Pantap dalam daftar lokasinya, kemudian disahkan sebagai dasar keyakinan hakim bahwa perusahaan berwenang atas 179,3 hektare objek sengketa.
Hakim menyimpulkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu “mencakup objek sengketa” tanpa menguraikan satu kalimat pun tentang bagaimana logika hukumnya bekerja.
Ironi bertambah pekat mengingat Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP revisi tersebut.
Penyelidikan kepolisian ini telah bergulir dua bulan sebelum putusan dijatuhkan. Namun, putusan pengadilan sama sekali tidak menyinggung fakta penyelidikan ini.
Ini bukan hanya persoalan apakah hakim keliru. Ini adalah potret ekosistem yang melegalkan izin bermasalah lahir, disahkan, dan dijadikan dasar putusan, sementara proses pidana atas izin itu diabaikan dalam ruang yang sama.
Palu Hakim dan Harapan yang Runtuh
Ada luka yang lebih menganga dari sekadar kalah di pengadilan. Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang dari berbagai pihak yang paham bagaimana perkara itu berjalan.
Peluang menang petani sembilan puluh persen. Saksi-saksi dinilai tak terbantahkan. Patok di tengah kebun terlalu nyata untuk diabaikan.
Keesokan harinya, palu hakim membalikkan arah angin seratus delapan puluh derajat.
Musi dan kawan-kawannya tidak mengantongi bukti bahwa ada transaksi terselubung malam itu. Atau bahkan hari-hari menjelang putusan.
Mereka sangat sadar, bahwa yang dipegang hanyalah prasangka. Curiga yang lahir dari sebuah kekecewaan mendalam setelah palu keadilan yang diharapkan datang, justru menghujam jantung perlawanan.
Ketika harapan yang dibangun kokoh dari kesaksian dan dokumen bisa runtuh hanya dalam semalam, wajar bila kepercayaan mereka terhadap sistem hukum ikut hancur bersamanya.
Selama dua dekade, Musi pasrah dan memilih bungkam karena diikat rasa takut. Takut pada satpam. Takut pada entitas raksasa yang tak mampu ia sentuh. Dan pria 62 tahun itu tidak tahu cara menghadapinya.
Perlawanannya baru terpantik melalui sebuah video di layar ponsel. Bukan oleh penyuluhan pengacara, aktivis, atau negara. Kisah visual yang memperlihatkan orang lain, di tempat lain, berhasil melawan.
Negara dan sistem hukum yang seharusnya mengajari dan melindungi Musi, kini justru menghukumnya.
Monumen Kegagalan Negara
Kita harus jujur melihat realitas ini. Sengketa agraria antara masyarakat pedalaman dan korporasi perkebunan adalah pola usang di tanah Kalimantan.
Lahan digarap sepihak, izin menyusul belakangan untuk melegitimasi fakta lapangan, dokumen administratif menggilas ingatan kolektif, dan ketika rakyat menggugat, sistem perlindungan justru berdiri di barisan lawan.
Pembeda utama dalam kasus Pantap adalah betapa vulgarnya kontradiksi tersebut diakui dalam dokumen negara.
Dokumen Disbun mencatat 19 tahun operasi tanpa izin, tetapi tetap merekomendasikan persetujuan. IUP tanpa nama desa dijadikan dasar penguasaan wewenang.
Surat pendamping warga berbalik menjadi alat bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyerang warga. Permohonan ukur tanah disetarakan bobot pembuktiannya dengan hasil ukur faktual.
Rangkaian kejanggalan ini bukan asumsi redaksi Kanal Independen, melainkan deretan fakta yang tersurat jelas dalam teks putusan dan dokumen pemerintah.
Kejanggalan yang tercatat resmi ini tak lagi memerlukan pertanyaan, melainkan pertanggungjawaban.
Publik menunggu pihak yang memiliki cukup nyali menuntut keadilan atas dugaan skandal tersebut.
Perkara kini bergeser ke meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Kanal Independen tidak bertendensi menghakimi siapa yang paling benar secara hukum. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa rentetan fakta dalam dokumen tidak dikubur rapat-rapat oleh kebisingan kekuasaan.
Namun, sebagai media yang memegang teguh jurnalisme bermartabat, kami harus bersuara. Nasib Musi dan kawan-kawannya adalah monumen kegagalan negara.
Negara hadir bukan sebagai perisai rakyat kecil, melainkan menjelma instrumen yang mempercepat kejatuhan mereka.
Musi sudah dua puluh tahun menanti keadilan. Delapan bulan memeluk dingin di balik dinding yang bebas menjamu angin. Sepotong keyakinan jadi modalnya hidup kembali ke alam.
”Yakin menang. Karena di luar HGU.”
Kalimat itu ringkas. Jauh dari kesan dramatis. Namun, kalimat itulah napas terakhir dari seorang petani yang pernah percaya bahwa kebenaran sederhana sanggup meruntuhkan tembok raksasa bernama kekuasaan. Semoga Musi dan rekannya tidak salah. (redaksi)
SAMPIT, kanalindependen.id – Berhadapan dengan dua anak usaha Sinar Mas Group dalam sengketa agraria bernilai triliunan rupiah di Kotawaringin Timur, posisi Sapriyadi tak bergeser sedikit pun dari barisan warga.
Banyak yang penasaran, mengapa ia berani memilih rute pertarungan paling berisiko ini?
Jawabannya tidak tertulis di buku tebal atau ruang kuliah. Semuanya bermula dari memori lampau, ketika ladang tempat orang tuanya menggantungkan hidup tiba-tiba diklaim masuk dalam batas konsesi perusahaan kelapa sawit.
Saat itu, tahun 2012, ia masih duduk di kelas dua SMA di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
”Saya sudah pernah melihat dan merasakan kesedihan itu. Karena korbannya adalah orang tua saya sendiri,” katanya saat ditemui di Sampit, Jumat (5/6/2026).
Kalimat tersebut memuat seluruh alasan mengapa Sapriyadi kini menempati posisi yang ia pilih.
Ayah dan ibunya adalah petani teguh yang mewariskan pedoman sederhana, namun jelas.
”Selalu membantu masyarakat kecil dan jangan menunjukkan kesombongan,” katanya, menirukan ucapan orang tuanya.
Namun, ketika investasi perkebunan merangsek masuk, kehidupan yang tenang itu terbentur realitas.
Tanah tempat orang tuanya berladang dipersoalkan karena masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Tidak ada kompensasi yang layak. Hanya kepastian bahwa mereka harus berhadapan dengan entitas yang jauh lebih masif dari diri mereka.
”Saya termotivasi dari keserakahan investor perusahaan kelapa sawit kepada orang tua saya yang merampas tanahnya untuk berladang dengan alasan karena HGU perusahaan. Jadi suatu saat saya akan memperjuangkan hak-hak milik orang tua saya,” kata Sapriyadi.
Sejak hari itu, arahnya terbentuk. Hukum tidak lagi ia pandang sebagai pilihan profesi. Ia adalah alat.
Menajamkan Alat Perlawanan
Tahun 2013 menjadi awal langkahnya memasuki Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Datang dari keluarga sederhana dan tanpa keluarga dekat di kota itu, ia berjuang secara mandiri.
Dia tidak mau hanya menjadi mahasiswa duduk, melainkan merintis jalan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.
Proses penempaan ini mengasah ketajaman berpikirnya. Sapriyadi mendalami pemikiran hukum tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, daya kritisnya di dalam kelas dibentuk kuat oleh dosennya, Dr. Kiki Kristanto.
Dari fase inilah ia menyadari satu hal mendasar, teks undang-undang dan realitas sengketa adalah dua dunia yang sering bertolak belakang.
”Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dorongan pemungkas untuk mengenakan toga advokat datang dari ayahnya sendiri, dalam sebuah percakapan yang tak pernah ia lupakan.
”Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”
Setelah lulus ujian profesi melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), ia mendirikan Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan pada 10 Februari 2025. Klien pertamanya adalah keluarganya sendiri dalam perkara perdata.
Dari sana arah perjuangannya semakin jelas. Mendampingi masyarakat adat dan masyarakat kecil yang tersingkir dalam konflik agraria.
Menghantam Raksasa Korporasi
Kini, nama Sapriyadi muncul di perkara-perkara besar dengan konsekuensi berat.
Salah satu sengketa besar melawan korporasi raksasa mencuat saat enam warga dari kesatuan masyarakat hukum adat Dayak di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group.
Klaim mereka, sembilan bidang tanah adat seluas 179 hektare di kawasan Hulu Sungai Paken telah digarap perusahaan sejak 2005-2006, padahal berada di luar batas HGU dan IUP perusahaan.
Sapriyadi menjadi kuasa hukum warga, melayangkan tuntutan senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Sampit pada Oktober 2025.
Perjalanan perkara itu terjal. Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt dengan memenangkan perusahaan pada April 2026.
Tim kuasa hukum warga mengajukan banding. Namun, sebelum berkas banding selesai berjalan, pada 13 Mei 2026, alat berat perusahaan masuk ke lokasi sengketa dengan pengawalan aparat.
Sapriyadi merespons keras tindakan sepihak di lapangan tersebut. “Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” tegasnya.
Front perlawanan lain yang tak kalah berat menunggunya di Desa Sebabi. Tiga dekade warga menagih janji program kebun plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group.
Janji itu tidak pernah datang. Yang tiba justru penetapan tersangka terhadap seorang warga.
PT BAP juga menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, dengan total tuntutan lebih dari Rp100 miliar.
Bersama rekannya, Ardon, Sapriyadi mengambil posisi sebagai penasihat hukum tergugat.
Dia membalik arah pertarungan. Melalui dokumen eksepsi, jawaban, dan rekonvensi setebal 18 halaman yang diajukan pada Mei 2026, mereka mempertanyakan dasar legal PT BAP sebagai penggugat, mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar, dan meminta hakim meletakkan sita jaminan atas kebun sawit perusahaan.
“Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis (4/6/2026), setelah perusahaan menyampaikan replik.
Satu Garis Lurus Perjuangan
Dua perkara itu menegaskan pola yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang berada di tanah leluhur jauh sebelum ada konsesi, tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara, dan terpaksa membuktikan diri di hadapan korporasi yang menguasai sistem hukum formal.
”Saya anak orang Dayak. Saya sangat merasakan yang namanya kehilangan mata pencaharian untuk keberlanjutan anak cucu nantinya,” katanya.
Bukan retorika. Dia bicara dari pengalaman konkret keluarganya di Bangkal. Pengalaman itu pula yang membuatnya menuntut negara agar tidak pasif menjadi penonton.
”Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi konflik agraria dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan itikad baik,” ujarnya.
Sampai saat ini, ia tak pernah menyebut penghargaan formal apa pun. Namun, ketika ditanya bagaimana ia merangkum perjalanan hidupnya, jawabannya lugas.
”Berjuang untuk melawan ketidakadilan,” katanya.
Perjalanan hidupnya membentang jelas. Dari anak petani di Bangkal yang menyaksikan ladang orang tuanya dirampas, hingga pengacara yang berhadapan dengan korporasi raksasa di pengadilan. Luka masa lalu dan tujuan akhirnya tetap berada dalam satu garis lurus.
”Perubahan tidak datang dari orang apatis. Perubahan datang dari orang kritis dan peduli,” tegasnya. Persidangan masih berjalan. Banding masih menunggu. Sapriyadi sudah tahu persis di mana dia berdiri. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Uang sebesar Rp700 ribu mengalir setiap minggu dari tangan Asan bin Idai kepada MI.
Transaksi ini bukan pelunasan utang maupun pembayaran upah. Dana tersebut merupakan setoran rutin agar Asan bisa memanen kelapa sawit di lahan yang bukan miliknya, berbekal anjuran dari seseorang yang juga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Praktik ini terungkap dalam lembar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara nomor 209/Pid.B/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (2/6/2026).
Dalam perkara ini, Asan berstatus terdakwa, sementara MI, yang dalam berkas dakwaan disebut menduduki posisi Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya.
Menurut dokumen dakwaan, perkara ini bermula pada 2024. MI tercatat mengumpulkan sejumlah orang di kediaman Ja, kawasan Jalan Firdaus RT 08, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Tujuannya spesifik, menganjurkan mereka memanen tandan buah segar (TBS) di areal milik Kelompok Tani Buding Jaya, Desa Hapakat Permai, tanpa izin sang pemilik sah.
Kepada sepuluh orang yang hadir, yakni Ja, Sa alias Ok, Al, Sy, Ka, Om, Sh, Sb, Na, dan Asan, MI memberikan jaminan keamanan yang kalimatnya terekam utuh dalam berkas perkara pengadilan.
”Ayo ja kalian semua melakukan pemanenan di area lahan Kelompok Tani Buding Jaya, kalo ada apa-apa saya yang bertanggung jawab,” kata MI seperti dikutip dalam dakwaan.
Tawaran tersebut diterima Asan. Sejak saat itu, ia memanen TBS di lahan Kelompok Tani Buding Jaya dan menyerahkan imbalan mingguan kepada MI.
Dakwaan menyebut Asan mengetahui bahwa baik dirinya maupun MI tidak mengantongi hak untuk melakukan pemanenan di lahan tersebut.
Operasi Pagi dan Celah Pencatatan Waktu
Aksi yang akhirnya menjerat Asan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026. Jaksa menguraikan kronologi keberangkatan Asan bersama rekan kerjanya, Us alias Uf, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menuju Blok MR 4, Desa Hapakat Permai, menggunakan pikap silver metalik bernopol KH 8281 LF.
Terdapat selisih pencatatan waktu keberangkatan yang cukup signifikan dalam dokumen JPU. Pada dakwaan primair disebut pukul 06.00 WIB, sedangkan dakwaan subsidair mencatat pukul 11.00 WIB.
Keduanya berbagi peran saat berada di area kebun. Us alias Uf bertugas menjatuhkan buah dari pohon menggunakan egrek.
Tandan-tandan sawit itu lalu diangkut ke pinggir jalan poros menggunakan arco (gerobak dorong), ditusuk menggunakan tojok, dan dimuat ke bak pikap.
Hari itu, mereka mengumpulkan sekitar 90 janjang sawit seberat kurang lebih 1.350 kilogram, dengan estimasi nilai Rp4,4 juta.
SPK Pinjaman Menuju Pabrik
Fakta persidangan kemudian menguraikan rute ke mana buah tersebut hendak dijual. Sasarannya adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Jalan HM Arsyad Km 22, Desa Bapanggang Raya.
PKS yang baru diresmikan pada 8 September 2025 ini beroperasi tanpa kebun sendiri dan mengandalkan pasokan TBS dari pihak ketiga.
Untuk memenuhi syarat administrasi penerimaan pabrik, Asan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV Ragika, milik saksi RH yang beralamat di Desa Bapeang.
Surat jalan tersebut ia peroleh dari Fi, selaku perwakilan CV Ragika, di sebuah warung kawasan Sungai Lenggana.
Rencana penjualan buah tersebut gagal terwujud. Sekitar pukul 14.00 WIB, laju pikap Asan dihentikan oleh tiga anggota kepolisian: Sigit Hartanto, Ahmed Yuma Fatyarulah, dan Tanto Satryatama di Jalan Poros Sampit-Samuda. Asan langsung diamankan beserta seluruh muatannya.
Kini, Asan harus berhadapan dengan instrumen hukum terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim JPU yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Dwinanto Agung Wibowo, dan Ikrima Asya Wirantami menyusun dua lapis dakwaan.
Dakwaan primair menjerat Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama dan menggunakan perintah palsu, dengan ancaman hukuman kumulatif hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 476 mengenai pencurian biasa. Rangkaian persidangan akan segera memasuki fase pembuktian melalui keterangan saksi-saksi. (ign)