Tag: konflik agraria

  • Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer memisahkan ruang rapat parlemen di Senayan dari meja penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.

    Instruksi moratorium penanganan perkara konflik agraria disuarakan lantang pimpinan kepolisian di Jakarta.

    Namun, komitmen dari pusat tersebut terbukti belum mampu menggeser realitas saat menyentuh tumpukan berkas perkara sengketa lahan di Sampit.

    Kalender meja penyidik terus berganti lembar, sementara status hukum Petrus Limbas membeku di titik yang sama sejak 18 Desember 2025.

    Status tersangka belum lekang dari Petrus Limbas. Surat Perintah Penyidikan miliknya terbit tertanggal 18 Desember 2025 atas sangkaan penganiayaan berbekal Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Tuduhan ini berpangkal dari insiden 4 September 2025 pada area Blok Z14-15 kawasan operasional PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Hampir sembilan bulan berlalu, berkas perkara itu urung melangkah ke tahap P21.

    Pemandangan bertolak belakang tersaji di Ibu Kota. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono berdiri memaparkan komitmen lembaganya ke hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin (7/9/2026).

    Dia melontarkan kalimat yang substansinya sama persis dengan janjinya kurang dari empat bulan lalu.

    ”Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar menyikapi Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, mengutip laporan Antara.

    Syahar memosisikan kebijakan ini tidak sebatas tameng perlindungan warga. Ia menyebutnya bentuk penyelarasan visi antara Polri dan parlemen yang sedang menggodok regulasi agraria.

    Jarak waktu antara pernyataan Bareskrim di Jakarta dan kebuntuan berkas di Kotim menjadi pembuktian nyata.

    Ujian atas kebijakan tersebut tidak lagi berpusat pada menanti pelaksanaannya menembus daerah, melainkan pada fakta bahwa instruksi serupa pernah terucap dan Kotim terbukti belum meresponsnya.

    Mengulang Komitmen di Senayan

    Pernyataan awal September itu merupakan pengulangan semata. Komitmen serupa lebih dulu terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda Nusa Tenggara Timur pada 18 Mei 2026.

    Ketua Komisi III Habiburokhman saat itu sudah mendesak aparat penegak hukum menghentikan sementara perkara pidana sengketa struktural.

    Forum bulan Mei tersebut membeberkan laporan muram. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyerahkan rekaman 123 kasus pemidanaan yang menyeret 113 korban lintas 12 provinsi sepanjang tahun 2025 sampai 2026.

    Realitas kekerasan terekam jelas selama 211 hari masa kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria sejak 2 Oktober 2025 hingga 1 Mei 2026.

    Angkanya mencakup 22 petani tertembak, 272 orang mengalami kekerasan, dan 450 warga menghadapi kriminalisasi.

    Janji bulan Mei rupanya gagal mengerem laju perkara. Angka kriminalisasi versi KPA justru merangkak naik menyentuh 147 kasus pada 11 provinsi bulan Agustus 2026.

    Situasi meruncing kala Bareskrim Polri absen dalam RDPU lanjutan pada 20 Agustus 2026, sebuah agenda yang secara khusus membahas nasib ratusan petani tersebut.

    Dewi Kartika tidak menutupi kekecewaannya. “Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir,” katanya melansir Zonautara.com.

    Pertemuan baru terealisasi enam hari kemudian, 26 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath membacakan poin kesimpulan yang mengikat Bareskrim.

    ”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” ujarnya tegas.

    Rano memberikan pesan penekanan bagi aparat dengan nada personal.

    ”Kalau memang ada perbedaan atau ada tindakan masyarakat yang dianggap mengandung unsur pidana, kita harus melihat persoalan sebelumnya. Harapan kami, jangan langsung mengedepankan tindakan pidana,” katanya.

    Rangkaian desakan parlemen inilah yang memaksa lahirnya kembali pernyataan Syahar bulan September. Moratorium terbukti bukan inisiatif tunggal penegak hukum, melainkan produk tekanan politik berulang.

    Saringan Sepihak Kepolisian

    Polri menyodorkan kalkulasi berbeda. Hasil penyisiran internal mereka memangkas daftar 147 kasus milik KPA menjadi sekadar 32 laporan polisi resmi dan lima pengaduan masyarakat.

    Sengketa ini didominasi sektor perkebunan sebanyak 118 kasus, pertambangan 21 kasus, dan kehutanan delapan perkara.

    Kesenjangan angka ini menunjukkan satu kenyataan, yakni kewenangan verifikasi dikuasai sepenuhnya oleh kepolisian.

    Menentukan sebuah sengketa masuk golongan konflik agraria struktural merupakan hak mutlak internal penyidik tanpa keterlibatan pihak independen.

    Syahar memaparkan basis data E-MP milik institusinya yang mendeteksi 78 titik rawan konflik antara perusahaan dan masyarakat seluruh Indonesia.

    Komisi III DPR RI sebelumnya secara spesifik meminta moratorium diprioritaskan pada perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).

    Namun, kepastian status bagi rentetan konflik Kotim yang melibatkan entitas PT BAP, PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), PT Agro Indomas, dan PT Tapian Nadenggan urung terjawab apakah masuk dalam pantauan 78 titik rawan Polri tersebut, atau terdaftar resmi sebagai LPRA KPA.

    Menguji Asas Prejudisial

    Penundaan ini memiliki fondasi doktrinal spesifik. Syahar membungkusnya lewat istilah penundaan proses pidana prejudisial.

    ”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” tegas Syahar mengutip jaringan media nasional.

    Penerapan prinsip ini bermuara pada penghentian laju pidana apabila status kepemilikan lahan belum tuntas tertangani secara adat maupun perdata.

    Polri berjanji membuka pintu mediasi serta keadilan restoratif. ”Guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ucap Kabareskrim.

    Mereka menyandarkan penilaian hak ulayat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pedoman pengakuan masyarakat hukum adat.

    Frasa konsisten yang diucapkan Syahar menjadi pisau penguji bagi perkara Petrus Limbas.

    Apabila asas prejudisial benar berjalan, penyidikan mestinya tertahan sejak awal menyadari lahan Blok Z14-15 masih tersangkut sengketa adat dan perdata, jauh sebelum moratorium disuarakan dari Jakarta.

    Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan memberikan batas demarkasi yang jelas. Merespons kekerasan berbeda di Sukajaya, Bogor, ia menilai tindak kekerasan murni tetap diproses pidana lepas dari substansi sengketa.

    ”Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak,” ungkapnya melalui situs resmi Parlementaria DPR RI.

    Realitas Stagnan di Daerah

    Berkas Petrus Limbas menempuh rute hukum yang menguji klaim Bareskrim Polri. Sprindik kasus ini terbit sebelum aturan baru berlaku.

    Ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) memaksa perkara ini tunduk kembali pada rezim lama UU Nomor 8 Tahun 1981.

    Kedua produk perundang-undangan tersebut senyap soal terminologi moratorium. Jaring pengaman legal yang tersedia murni bertumpu pada instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau skema penangguhan penahanan.

    Nasib moratorium praktis menggantung pada rantai kebijakan berjenjang pimpinan institusi Polri, bukan otomatis mengikat penyidik.

    Kapolres Kotim sebelumnya memastikan penyidik berpegang pada dua alat bukti mencakup visum rumah sakit dan rekaman video.

    Pihaknya mempersilakan pengajuan praperadilan bagi pihak yang berkeberatan. Hingga tulisan ini tayang, sangkaan tersangka tetap melekat kuat.

    Sandera Hukum di Luar Sebabi

    Ketidakpastian hukum ini terjadi melampaui kawasan Sebabi. Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama turut tersandera laporan pasca penutupan kembali akses PT BAS pada Oktober 2024.

    Warga bereaksi keras menolak skema kemitraan 15 unit truk jungkit yang ditawarkan sebagai pengganti kewajiban plasma 20 persen.

    Juliandi mengonfirmasi pelaporan itu berupa pengaduan masyarakat.

    “Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” paparnya kepada Kanal Independen.

    Ia membeberkan pengalaman ganjil saat mengklarifikasi nasib hukumnya.

    “Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” kenang Juliandi.

    Pola ketidakjelasan status hukum ini terbukti bukan kasus tunggal di Kotim. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah, didampingi Sapriyadi dan Ardon selaku kuasa hukum yang sama dalam penanganan sengketa Sebabi, menyerahkan pengaduan resmi ke Kementerian Hak Asasi Manusia pada 28 Juli 2026.

    Dokumen itu mencatat dugaan kriminalisasi sengketa lahan warga bersinggungan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.

    Titik temu deretan kasus ini terlihat pekat. Status hukum yang menggantung tanpa kepastian dalam sektor yang sama di Kotim.

    Menanti Pembuktian Administratif

    Kabareskrim Polri dua kali menggaungkan komitmen penangguhan dalam siklus kurang dari empat bulan.

    Jeda di antara dua pernyataan itu hanya membuahkan rapat batal dan deret panjang angka kriminalisasi terbaru petani.

    Pergeseran kasus Petrus Limbas sejak Sprindik 18 Desember 2025 terbukti hanya berupa pergantian lembar penanggalan, tanpa ada pergantian status.

    Polri meyakini asas penundaan pidana prejudisial berjalan konsisten. Pengujian atas klaim pusat tersebut kini berpulang pada satu realitas administratif di daerah, yakni nasib berkas perkara yang masih membeku selama sembilan bulan di meja penyidik Polres Kotim. (ign)

  • Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Langit Seruyan yang cerah sore itu membingkai sebuah ironi. Sekitar 190 warga dari empat desa duduk lesehan beralaskan aspal kasar, membentuk formasi melingkar menghadap pusat kekuasaan daerah, Senin (31/8/2026).

    Tepat di hadapan mereka, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan beserta Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turut duduk lesehan di teras Kantor Bupati.

    Rentetan narasi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Seruyan Bahrun Abbas, menepis tuntutan hak plasma 20 persen, aspirasi yang disodorkan warga.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mencermati setiap kata yang meluncur dari Bahrun Abbas.

    Duduk di barisan terdepan sayap kiri kerumunan masyarakat, Sapriyadi menahan diri langsung merespons. Membiarkan dua koleganya, Yoga Prasetyo dan Iwan, menyuarakan tuntutan lantang lebih dulu.

    Saat gilirannya tiba, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini lalu mengambil alih forum. Nada awalnya pelan. Sangat bersahabat.

    Sapriyadi bahkan mengapresiasi pucuk pimpinan aparat kepolisian yang bersedia turun ke lapangan terbuka. Ikut duduk tanpa kursi.

    ”Beginilah warga kita pak. Bapak bisa melihat langsung wajah-wajahnya,” katanya.

    ”Sampai Bapak Kapolres ikut duduk bersama kami seperti ini. Luar biasa. Mari kita beri tepuk tangan untuk Bapak Kapolres,” ujarnya lagi.

    Tensi suaranya perlahan meningkat begitu pembicaraan masuk ke substansi hak masyarakat.

    ”Kalau berbicara mengenai produk aturan, saya agak merasa janggal, Pak. Sebab, pemerintah daerah seharusnya memahami betul produk hukum yang dikeluarkannya, terutama terkait Izin Usaha Perkebunan atau IUP,” katanya.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015, serta pelepasan kawasan yang baru saja terbit melalui Nomor 36 Tahun 2025?” cecarnya lagi.

    Volume suaranya terus mengeras. Membelah konsentrasi forum. Menggugat empati petinggi daerah.

    ”Selama 22 tahun kami menderita, Pak. Kami tidak mendapatkan apa-apa. Yang kami rasakan hanya debu, polusi, dan limbah,” tegasnya.

    ”Padahal, produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” sambung Sapriyadi.

    Sapriyadi kemudian melemparkan sebuah pertanyaan aritmatika sederhana yang menelanjangi alibi perizinan perusahaan.

    ”Plasma inti itu bukan sesuatu yang berada di luar ketentuan. Hal itu sudah ada di dalam izin. Jika luas lahannya 17.000 hektare, maka berapa 20 persennya? Berikan bagian itu kepada masyarakat,” ucapnya.

    Puncak keputusasaan warga terekam pada beberapa kalimat penutupnya.

    ”Tolong, Pak, kami sudah sangat bosan. Hari ini kami duduk di sini seperti pengemis. Ada juga anak-anak yang dibawa ke tempat ini,” katanya.

    ”Kalau Bapak ingin melihat seluruhnya, sekitar 3.410 orang dapat turun. Bapak akan melihat bagaimana penderitaan mereka. Apakah tujuan pemerintah untuk menyengsarakan atau menyejahterakan masyarakat? Kalau tujuannya menyejahterakan masyarakat, realisasikan plasma 20 persen,” kata Sapriyadi dengan suara agak meninggi.

    Pertemuan terbuka itu berakhir tanpa satu pun pejabat yang menjawab pertanyaan hitungan Sapriyadi.

    Dua forum mediasi sepanjang Agustus 2026 justru mempertegas posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang menolak plasma 20 persen dan mengunci kewajibannya pada Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).

    Kanal Independen membedah kalkulasi yang dibiarkan menggantung tersebut. Pengujian turut menyasar satu fakta lanjutan yang tidak pernah dibuka di ruang mediasi, yakni kapasitas riil PT BAP dalam menanggung ongkos kewajiban tersebut apabila benar-benar direalisasikan.

    Perhitungan ini disusun menggunakan deretan dokumen resmi yang tersedia. Rujukan tersebut meliputi sertifikat Hak Guna Usaha di sistem pertanahan negara, Izin Usaha Perkebunan terbitan Bupati Seruyan, laporan keuangan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) periode 31 Desember 2025 dan 30 Juni 2026, laporan tahunan induk usaha di bursa Singapura, serta ketetapan harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.

    Hasil pembedahan data memperlihatkan fakta yang sangat kontras dengan realitas warga.

    Ongkos membangun kebun plasma sama sekali bukan hambatan bagi korporasi. Akar penolakan sesungguhnya terletak pada besaran nilai panen triliunan rupiah yang harus direlakan perusahaan secara terus-menerus.

    Empat Basis Luasan pada Satu Kewajiban

    Kalkulasi luasan kewajiban plasma sangat bergantung pada dokumen dasar yang digunakan. Terdapat empat angka berbeda yang beredar di dalam dokumen resmi terkait PT BAP.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 atas nama PT Binasawit Abadi Pratama mencatat luasan 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan. Dokumen terbitan 18 Maret 2008 ini merupakan satu-satunya alas hak atas tanah milik perusahaan.

    Angka luasan tersebut dikutip langsung oleh pihak perusahaan di dalam dokumen replik Pengadilan Negeri Sampit, dan selaras dengan luas poligon HGU bernomor 00009 pada portal Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Dua puluh persen dari luasan ini berada di angka 4.030,56 hektare.

    Dokumen kedua, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, mencantumkan luas areal netto sebesar 20.180 hektare. Angka ini menghasilkan kewajiban plasma 4.036 hektare.

    Dokumen ketiga, SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015, menyebut luasan kurang lebih 17.221 hektare, yang memunculkan kewajiban 3.444,2 hektare.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto pada Februari 2023, pernah menyodorkan angka 3.485 hektare sebagai wujud 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Rentang luasan kewajiban tersebut berkisar antara 3.444 hingga 4.036 hektare. Basis hitungan 17.000 hektare yang dilontarkan Sapriyadi menghasilkan angka sekitar 3.400 hektare, yang berarti berada di batas terbawah rentang dokumen resmi. Tidak ada satu pun dari empat basis rujukan tersebut yang menghasilkan angka nol.

    Ongkos Konstruksi Lebih Kecil dari Utang Afiliasi

    Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mempublikasikan estimasi biaya investasi pembangunan kebun sawit yang berada di kisaran Rp40 juta per hektare.

    Nilai ini mencakup tahapan pembukaan lahan, penanaman, pembangunan jalan, parit, hingga pemeliharaan tanaman siap panen.

    Angka tersebut adalah estimasi umum industri kelapa sawit nasional, bukan potret pembukuan internal PT BAP yang berstatus perusahaan tertutup.

    Menggunakan patokan harga tersebut, membangun kebun plasma seluas 4.030,56 hektare membutuhkan dana sekitar Rp161,2 miliar.

    Apabila mengacu pada luasan 3.485 hektare versi pemda, kebutuhan dananya turun ke kisaran Rp139,4 miliar.

    Skala angka ini terlihat sangat kecil apabila disandingkan dengan laporan keuangan auditan perusahaan.

    Catatan atas Laporan Keuangan PT SMART Tbk merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi, yakni PT Binasawit Abadi Pratama, sebesar Rp218,9 miliar pada 31 Desember 2025 dan Rp214,1 miliar pada 31 Desember 2024.

    Laporan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 mencatat saldo utang tersebut naik menjadi Rp251,3 miliar.

    Saldo itu berasal dari transaksi pembelian produk kelapa sawit, bahan pembantu, dan peralatan perkebunan.

    Catatan ini menegaskan bahwa angka ratusan miliar tersebut hanya sekadar saldo tagihan PT BAP kepada satu perusahaan afiliasi pada satu tanggal pelaporan, bukan akumulasi pendapatan setahun penuh.

    Hitungan data menyimpulkan bahwa ongkos membangun seluruh kewajiban plasma 20 persen menelan biaya yang jauh lebih kecil ketimbang nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya semata.

    Kapasitas Finansial Grup di Papan Bursa

    PT BAP merupakan bagian dari rantai korporasi raksasa. Laporan Tahunan Golden Agri-Resources Ltd (GAR) tahun 2025 mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut. GAR telah tercatat beroperasi di Bursa Efek Singapura sejak 1999.

    Kinerja keuangan induk usaha ini tercatat dalam laporan resmi perseroan tertanggal 26 Februari 2026. Seluruh capaian tersebut aslinya disajikan dalam dolar Amerika Serikat.

    Untuk menakar nilainya secara nyata, Kanal Independen mengonversi deretan angka itu menggunakan patokan kurs tengah Bank Indonesia per 2 September 2026.

    Nilainya dipatok pada angka Rp17.727 per dolar AS, yang ditarik dari posisi kurs jual Rp17.815,63 dan kurs beli Rp17.638,37.

    Pendapatan GAR sepanjang 2025 melesat 19 persen hingga menyentuh rekor Rp229,56 triliun (setara US$12,95miliar).

    Angka EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, dan penyusutan) naik 14 persen menjadi Rp22,34 triliun (US$1,26 miliar).

    Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan terkerek 10 persen menjadi Rp7,09 triliun (US$400 juta).

    Dewan direksi perseroan turut mengusulkan dividen final naik 18 persen dengan nilai total menyentuh Rp1,67 triliun (US$94 juta).

    Segmen bisnis perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang menaungi PT BAP berhasil mencatat EBITDA Rp12,57 triliun (US$709 juta) dengan margin 28,8 persen. Angka ini menyumbang 56 persen dari keseluruhan EBITDA konsolidasi grup.

    PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang berada di bawah induk yang sama dengan PT BAP, tercatat membukukan penjualan bersih Rp43,73 triliun sepanjang enam bulan pertama 2026.

    Perusahaan ini sebelumnya mencetak penjualan Rp86,95 triliun dengan laba bersih Rp2,59 triliun sepanjang 2025.

    Deretan angka tersebut merepresentasikan kinerja grup, bukan potret laporan keuangan tunggal PT BAP. Namun, skalanya memberikan gambaran rasio yang sangat nyata.

    Ongkos senilai Rp139 miliar hingga Rp161 miliar untuk membangun seluruh kewajiban plasma warga Seruyan hanya setara lima hingga enam persen dari laba bersih satu tahun PT SMART Tbk, tanpa perlu memasukkan hitungan kekuatan induk utama mereka di Singapura.

    Akar Penolakan: Nilai Panen yang Dilepas Permanen

    Tingginya kapasitas finansial membuktikan bahwa ongkos konstruksi tidak relevan dijadikan alasan rasional di balik penolakan yang berlangsung belasan tahun.

    Akar keengganan korporasi justru terletak pada beban operasional yang muncul akibat perbedaan karakteristik dua skema yang dipertentangkan.

    Skema plasma memindahkan hak penguasaan lahan secara permanen kepada warga.

    Sebaliknya, skema KUP atau usaha produktif sama sekali tidak mengharuskan perusahaan menyerahkan luasan kebunnya. Jurang perbedaan ini memperlihatkan nilai aslinya ketika dihitung sebagai arus pendapatan.

    Laporan resmi GAR merilis tingkat produktivitas buah sawit sepanjang 2025 mencapai 19,0 ton per hektare, yang juga memuat luasan lahan plasma.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah mematok harga pembelian TBS periode I bulan Juni 2026 untuk kebun mitra tanaman plasma usia 10 sampai 20 tahun pada angka Rp3.590,18 per kilogram.

    Penggabungan dua variabel ini pada luasan 4.030,56 hektare menghasilkan angka sekitar 76.581 ton panen TBS per tahun, senilai Rp274,9 miliar.

    Apabila menggunakan basis luasan 3.485 hektare versi pemda, volume panen berada di kisaran 66.207 ton atau senilai Rp237,7 miliar per tahun.

    Kalkulasi ini merupakan angka perkiraan yang memadukan produktivitas rata-rata grup dengan harga patokan pemerintah, bukan mengambil nilai langsung dari pembukuan internal perusahaan.

    Proyeksi kerugian finansialnya memperlihatkan alasan utama korporasi bertahan. Nilai panen tahunan dari area 20 persen tersebut setara dengan nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya, dan angka hilangnya potensi pendapatan ini akan terjadi berulang setiap tahun.

    Ongkos membangun kebun plasma hanya menelan biaya satu kali bayar. Sebaliknya, nilai komoditas yang harus dilepaskan ke tangan warga berjalan secara tahunan dan bersifat permanen.

    Dalih Ketiadaan Lahan dan Belasan Ribu Hektare Tanpa Hak

    Perusahaan memiliki pijakan hukum untuk menolak pengambilalihan kebun inti yang sudah ditanam.

    Pada Juni 2023, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa pihak mana pun tidak dibenarkan memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam HGU atau IUP milik perusahaan.

    Seluruh luasan 20.152,79 hektare HGU PT BAP telah tertanam dan tersertifikasi. Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk PKS Sungai Rungau merangkum keberadaan lima hamparan kebun inti dengan luasan total tersertifikasi mencapai 20.152,79 hektare, angka yang sama persis dengan luas poligon HGU pada portal Bhumi.

    Memotong 4.030 hektare dari area ini berarti memangkas seperlima area bersertifikat yang menjadi jalur ekspor perusahaan ke pasar premium.

    Penelusuran tata ruang Kanal Independen sebelumnya justru menemukan hamparan seluas belasan ribu hektare di sebelah selatan poligon HGU.

    Lahan tersebut dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP pada citra satelit, tetapi tidak memiliki tipe hak maupun Nomor Induk Bidang yang terdaftar di portal pertanahan negara.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting yang dilegalisasi pada 2013 memetakan keberadaan hamparan tersebut dengan luasan 17.234 hektare.

    Peta itu ditopang oleh pernyataan tertulis dari Kepala Divisi Sustainability PT BAP saat itu, Dr. Haskarlianus Pasang, yang mengonfirmasi bahwa perusahaan masih memproses perolehan HGU.

    Belasan tahun berganti, hamparan luas tersebut tetap berstatus kosong pada sistem pertanahan digital.

    Penggabungan kedua hamparan tersebut menunjukkan bahwa area yang dikuasai PT BAP mendekati 37.400 hektare, hampir dua kali lipat dari HGU resminya.

    Hamparan selatan tersebut juga telah tertanam kelapa sawit, sehingga proses legalisasinya tidak akan otomatis menyediakan tanah kosong untuk plasma.

    Perubahan justru terjadi pada basis perhitungan angka kewajiban. Selama belasan ribu hektare tanah itu berada di luar radar sistem pertanahan negara, ia tidak akan terhitung sebagai angka pembagi kewajiban 20 persen masyarakat.

    Pertanyaan hukum mengenai apakah kewajiban plasma seharusnya dihitung dari keseluruhan areal yang secara riil dikuasai, belum pernah diuji dalam mediasi mana pun.

    Syarat Mengikat di Balik Argumen Fase Satu

    Argumentasi untuk memuluskan KUP dikemukakan Plh Sekda Seruyan Bahrun Abbas pada audiensi 31 Agustus 2026. Dia menyandarkan posisi pemerintah pada klasifikasi perizinan masa lalu.

    “Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005. Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” ujarnya.

    Klasifikasi ini bersumber dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

    Fase pertama mencakup perusahaan pemegang perizinan sebelum 28 Februari 2007.

    Perusahaan dalam kategori ini yang telah menyelesaikan program kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-Trans, PIR-KKPA, atau pola inti-plasma lainnya dianggap telah memenuhi kewajiban FPKM, mengacu pada Pasal 60 ayat (1) Permentan 98/2013.

    Sebuah klausul lanjutan dalam surat edaran tersebut tidak dibahas di forum. Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan fase satu yang belum pernah melaksanakan kemitraan tetap wajib melakukan usaha produktif bagi masyarakat sekitar.

    Pelaksanaan kewajiban pengganti ini harus berlandaskan pada kesepakatan yang diketahui gubernur atau bupati sesuai kewenangannya.

    Syarat persetujuan warga ini belum terpenuhi. Masyarakat empat desa secara terbuka menolak KUP dalam dua forum resmi berturut-turut. Yoga Prasetyo mempertegas posisinya dalam wawancara terpisah.

    ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Ketiadaan kesepakatan dari masyarakat membuat skema usaha produktif belum memiliki pijakan legalitas operasional.

    Status hukum operasional perusahaan kini berada dalam situasi buntu. Tidak memfasilitasi plasma, sekaligus belum mengantongi kesepakatan pelaksanaan KUP dari warganya.

    Dua SK Bupati yang Dibiarkan tanpa Jawaban

    Argumen klasifikasi fase satu bertumpu pada izin awal perusahaan saat masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    Bahrun Abbas menyebut dokumen itu terbit pada 2005. SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencatat tanggal yang berbeda, yakni mengacu pada Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/481/EK/2006 tertanggal 20 Desember 2006.

    Perbedaan jarak waktu ini tidak menggugurkan status fase satu karena keduanya diterbitkan sebelum 28 Februari 2007. Namun, dua dokumen yang terbit bertahun-tahun setelahnya memicu perdebatan hukum.

    SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencantumkan kewajiban secara gamblang pada diktum ketiga dan kelima.

    ”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP),” demikian isinya.

    Kedua instrumen ini berstatus sebagai keputusan administratif baru yang dilengkapi diktum tersendiri, diterbitkan enam dan delapan tahun setelah lewatnya garis potong 28 Februari 2007.

    Kepala Desa Terawan Wahyudi Nur mempertanyakan eksistensi dokumen tersebut di hadapan forum.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas menyatakan pemerintah daerah akan mengomunikasikan persoalan ini lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Hingga naskah ini diselesaikan, produk hukum penggugur yang membatalkan isi SK Bupati tersebut belum ditunjukkan ke publik.

    Adapun manajemen PT BAP, sejauh ini belum memberikan respons. Sejumlah upaya konfirmasi Kanal Independen yang dilayangkan sebelumnya terkait konflik yang terjadi di PT BAP, tak pernah ditanggapi.

    Posisi korporasi hanya terekam dari dokumen replik di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang menegaskan bahwa seluruh perizinan perusahaan bersifat sah, berlaku mengikat, dan tidak pernah dibatalkan oleh peradilan mana pun. (ign)

  • Taktik Ulur Waktu: Membongkar Enam Babak Skenario Peredam Tuntutan Plasma Warga Seruyan

    Taktik Ulur Waktu: Membongkar Enam Babak Skenario Peredam Tuntutan Plasma Warga Seruyan

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Penolakan terhadap tuntutan plasma 20 persen warga empat desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak pernah terucap secara lugas.

    Pejabat daerah justru selalu tampil membawa narasi perjuangan hak masyarakat setiap kali forum mediasi digelar.

    Sikap ini terlihat dalam rapat 15 Agustus, audiensi 31 Agustus, hingga penerbitan surat pernyataan sikap yang menyusul beberapa jam setelahnya.

    Namun, apabila setiap langkah tersebut dirangkai secara utuh, pola yang tersembunyi mulai terlihat.

    Tidak ada penolakan langsung, melainkan taktik penundaan yang secara konsisten menguntungkan posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

    Penelusuran Kanal Independen terhadap rangkaian dokumen resmi, transkrip pertemuan, dan pemberitaan terbuka memetakan pola tersebut.

    Pengujian atas setiap klaim dengan regulasi terkait menemukan enam babak peristiwa.

    Apabila dilihat secara terpisah, setiap tahapan seolah sekadar cerminan kehati-hatian birokrasi biasa.

    Akan tetapi, ketika dijahit bersama, keenamnya membentuk sebuah skenario untuk meredam tuntutan warga tanpa pernah menjatuhkan satu pun ketegasan sikap.

    Menempatkan KUP dan Plasma sebagai Pilihan Setara

    Pembukaan forum pertama pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sama sekali tidak menyentuh kewajiban hukum PT BAP. Pihak pemerintah justru meminta warga bersedia mendengarkan tawaran Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) lebih dahulu.

    ”Kalau memang Bapak-Ibu bersikeras meminta plasma, sementara Sinar Mas bersikeras bahwa kewajiban mereka adalah KUP, maka tidak ada titik temu, Pak,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sri Susanti saat itu.

    Dia menambahkan klaim keberhasilan program KUP di banyak tempat di luar Kalimantan Tengah, kendati dalam kalimat yang sama ia mengakui, ”Di daerah kita masih banyak yang belum berjalan.”

    Konstruksi pembicaraan ini meletakkan KUP dan plasma seolah-olah sebagai dua pilihan setara.

    Padahal, kewajiban PT BAP telah diikat dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015.

    Diktum ketiga dan kelima dalam kedua dokumen tersebut memuat perintah eksplisit.

    ”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

    Forum mediasi yang semestinya menjadi arena penegakan aturan justru berbelok arah menjadi ruang tawar-menawar klaim.

    Rekam Jejak Penolakan Sendiri yang Tidak Disinggung

    Argumen baru muncul ketika forum berlanjut pada audiensi 31 Agustus, awal pekan ini. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas menggunakan klasifikasi “fase satu” sebagai pijakan utamanya.

    ”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya. “Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” tambahnya.

    Argumentasi tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Pemkab Seruyan sendiri. Tiga tahun sebelumnya, tepatnya pada Februari 2023 di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir, pemerintah daerah menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk entitas yang sama.

    Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut bersandar pada peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

    Luasan tersebut setara 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Institusi pemda pernah berdiri tegak menegakkan kewajiban 20 persen tersebut secara aktif. Dalih “fase satu” yang disodorkan tiga tahun kemudian sama sekali tidak menyentuh preseden sejarah ini.

    Instrumen Penyelesaian Konflik yang Tak Dirujuk

    Pejabat pemerintah daerah sebenarnya mengantongi dua instrumen hukum yang dirancang khusus untuk memecahkan rentetan masalah serupa.

    Saat menjabat Bupati Seruyan, Yulhaidir telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan pada 29 Maret 2021.

    Aturan ini mewajibkan pembentukan Unit Pengaduan dan Pendataan Konflik di tingkat desa.

    Pedoman penanganan di tingkat kabupaten lalu disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang disahkan pada 14 Desember 2022.

    Kedua instrumen tersebut memuat langkah taktis yang sangat jelas. Pasal 3 mewajibkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik lintas sektoral melalui Keputusan Bupati.

    Pasal 26 menggariskan tahapan baku mulai dari pengaduan, verifikasi dan validasi, kajian, mediasi, hingga pelaksanaan hasil kesepakatan.

    Pasal 31 mematok tenggat waktu nyata: fasilitasi mediasi oleh Tim Terpadu dilaksanakan dalam 30 hari kerja, dapat diperpanjang maksimal dua kali 30 hari kalender, dan berujung pada penyelesaian ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun apabila tetap buntu.

    Pasal 25 merinci dua puluh enam kategori konflik, termasuk tanah masyarakat terhadap penggantian areal plasma dan keinginan ikut sebagai plasma, yang memotret persis kondisi tuntutan warga empat desa.

    Kedua Peraturan Bupati itu tidak dirujuk sepanjang forum 15 maupun 31 Agustus. Tidak ada Tim Terpadu yang dibentuk, tidak terlihat draf laporan verifikasi formal, serta tidak ada tenggat waktu prosedural yang dijadikan pijakan mengikat.

    Ruang mediasi dibiarkan berjalan sebatas adu klaim, meskipun panduan resolusi tertulis telah tersedia lengkap.

    Pengakuan Yurisprudensi yang Menggantung

    Sebuah celah terbuka ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting pada audiensi 31 Agustus. Sesuatu yang secara tidak langsung melemahkan posisinya sendiri.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

    Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya.

    Dia menagih rincian yurisprudensi itu seraya menyebut nama PT Musirawas Citra Harfindo.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan rujukan tersebut berdasar. Musirawas Group, entitas yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, terbukti telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen tersebut mengunci komitmen realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat di area izinnya.

    Rungau Raya dan Terawan, dua dari empat desa yang kini menuntut PT BAP, tercatat masuk dalam daftar desa penerima manfaat.

    Fakta ini menunjukkan bahwa Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma berbasis lahan untuk warga yang sama dari perusahaan berbeda, hanya dua setengah tahun sebelumnya.

    Pengakuan terbuka terkait yurisprudensi tersebut tidak diikuti oleh penjelasan lanjutan ataupun langkah konkret pemda untuk menuntut hal serupa dari PT BAP di dalam forum.

    Kata yang Hilang di Pernyataan Sikap

    Tenggat penerbitan “pernyataan sikap” akhirnya jatuh beberapa jam usai audiensi 31 Agustus ditutup.

    Pemkab Seruyan menerbitkan surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” yang ditandatangani oleh Bahrun Abbas.

    Dokumen ini diserahkan kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan.

    Ini adalah dokumen yang sudah diwacanakan sejak undangan resmi tanggal 28 Agustus beredar.

    Poin pertama dokumen itu berbunyi: “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

    Perumusan kalimat resmi ini tidak memuat satu pun kata “plasma” maupun “KUP”. Dua istilah utama yang memantik perselisihan di forum dihindari, diganti dengan frasa bersayap yang bisa dibaca mendukung tafsir kedua belah pihak.

    Situasi ini memunculkan ironi, sebab institusi yang sama sebelumnya merancang dua SK Bupati untuk mengatur kewajiban PT BAP dengan kalimat tegas yang secara eksplisit mencantumkan kata “plasma”.

    Poin kedua pada surat ini hanya meresmikan batas waktu yang telah disuarakan di forum.

    Pemkab berjanji memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang berwenang mengambil keputusan dengan target pelaksanaan sebelum 5 September 2026.

    Siklus Penundaan yang Berulang

    Rangkaian penundaan dan tenggat waktu ini mengulang peristiwa masa lalu. PT BAP pernah menandatangani kesepakatan tertulis bersama warga Desa Selunuk pada 2 Mei 2024.

    Isinya berupa janji merealisasikan plasma 20 persen sesuai regulasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

    Kesepakatan tersebut mangkrak satu bulan kemudian, memicu aksi penutupan akses jalan dan pabrik perusahaan pada 3 Juni 2024.

    Dua tahun tiga bulan berlalu, forum 15 dan 31 Agustus 2026 berujung pada janji fasilitasi pertemuan baru tanpa membawa putusan mengikat. Kesabaran warga tampak sudah mendekati batas akhir.

    ”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” kata Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis argumentasi Bahrun Abbas yang mendudukkan pemda sebatas penghubung warga dan perusahaan.

    Penolakan senada disuarakan Yoga Prasetyo dalam wawancara terpisah.

    ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Yoga menyebut pergerakan massa bisa menembus 3.000 orang jika tenggat 5 September dibiarkan lewat tanpa tanggapan berarti dari manajemen PT BAP.

    Keenam tahapan ini membongkar realitas di lapangan. Warga pada dasarnya tidak menghadapi penolakan terbuka dari pemerintah, melainkan berhadapan dengan rangkaian penundaan yang setiap lapisannya terlihat sah secara prosedur.

    Dalih fase satu dikemas secara teknis. Surat sikap diterbitkan tanpa menyertakan dua kata penting. Janji mediasi selalu dibungkus dengan bahasa iktikad baik.

    Namun, apabila seluruh langkah tersebut disandingkan dengan rekam jejak dan dokumen asli pemda, pola dominan yang tertinggal adalah skenario berulang yang meredam eskalasi konflik tanpa pernah mengambil sikap tegas menegakkan aturan tahun 2013. (ign)

  • Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Undangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menjanjikan sebuah kepastian.

    Agendanya tertulis gamblang. ”Pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas pemenuhan kewajiban FPKMS PT. Binasawit Abadipratama.”

    Berpegang pada kalimat tersebut, sekitar 190 warga dari empat desa menempuh perjalanan jauh menuju halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026).

    Kapasitas aula yang sempit memicu penolakan massa saat perwakilan warga diminta masuk.

    Pertemuan pun tumpah ke luar ruangan. Para pejabat daerah dan warga akhirnya duduk berhadapan langsung di halaman terbuka.

    Namun, pernyataan sikap lisan dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas justru memutar arah.

    Alih-alih merengkuh tuntutan warga soal plasma, argumen yang ia sampaikan di forum terbuka justru meringankan beban kewajiban perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan bahwa dalih tersebut bertolak belakang dengan jejak dokumen pemerintah daerah sendiri.

    SK Bupati Runtuhkan Alibi “Fase Satu”

    Bahrun Abbas membuka forum dengan menyandarkan argumen pada regulasi masa lalu.

    ”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya, merujuk pada izin lokasi awal saat entitas tersebut masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    ”Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” katanya.

    Dalam sesi wawancara terpisah, ia memperinci pijakan hukumnya. ”Pada saat IUP itu diterbitkan belum ada Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, ada Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur fase-fase perizinan. Karena itu, harus dilakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru yang kedudukannya lebih tinggi,” jelasnya.

    Argumen ini langsung mendapat perlawanan dari Sapriyadi, yang berdiri mewakili tuntutan warga sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

    Sapriyadi mempertanyakan logika pemda yang terus merujuk pada izin 2005 dan 2006.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015?” katanya.

    ”Produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” cecarnya.

    Pertanyaan Sapriyadi bersandar pada bukti administratif. Penelusuran Kanal Independen terhadap dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015, menegaskan fakta tersebut.

    Pada diktum ketiga dan kelima di kedua dokumen itu, tertulis secara eksplisit kewajiban perusahaan untuk “Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

    Kedua SK tersebut bukan dokumen turunan atau penerus izin 2006. Keduanya merupakan keputusan administratif baru dengan diktum mandiri, diterbitkan bertahun-tahun setelah titik potong akhir Februari 2007 yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dengan yang tidak.

    Desakan hukum meluas lewat pertanyaan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas memilih tidak memberikan jawaban langsung di tempat, melainkan berjanji akan mengomunikasikan persoalan itu lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Blunder Pengakuan Plasma di Perusahaan Tetangga

    Situasi forum berlanjut ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

    ”Namun sekali lagi, manajemen Sinarmas hingga saat ini masih bersikukuh bahwa kewajiban mereka adalah KUP,” tambahnya.

    Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menagih rincian dari pengakuan tersebut.

    ”Ketika Pak Sekda tadi menyampaikan bahwa pernah terjadi yurisprudensi, salah satunya di PT Musirawas Citra Harfindo. Tidak ada sanksi hukum apa pun ketika perusahaan tersebut memberikan plasma 20 persen,” katanya.

    Verifikasi Kanal Independen mengonfirmasi rujukan tersebut. Musirawas Group, yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen itu mengikat komitmen penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Tercatat Rungau Raya dan Terawan menjadi bagian dari desa penerima manfaat.

    Fakta ini membuktikan bahwa dua setengah tahun sebelum forum ini digelar, Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma 20 persen berbasis lahan untuk desa yang sama dari perusahaan yang berbeda.

    Fakta Penolakan yang Lenyap

    Lapis sejarah lain yang tidak disinggung dalam forum terungkap melalui penelusuran Kanal Independen. Terdapat satu preseden spesifik menyangkut PT BAP yang tidak muncul sepanjang mediasi.

    Pada Februari 2023, Pemkab Seruyan di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir secara resmi menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk PT BAP.

    Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

    Luasan tersebut setara dengan 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Catatan ini menunjukkan bahwa institusi yang sama pernah menuntut pemenuhan kewajiban 20 persen secara langsung terhadap PT BAP.

    Peluru dari Dokumen Kementerian

    Lapisan perdebatan bertambah saat Sapriyadi membongkar status legalitas kawasan.

    ”Salah satu contohnya berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Di dalamnya terdapat daftar perusahaan yang, menurut dokumen tersebut, terkait persoalan penggunaan kawasan,” katanya.

    ”Pada nomor 53 sampai 55, PT BAP disebut memiliki luasan 17.423 hektare yang baru mendapatkan persetujuan prinsip. Ada sekitar 185 hektare yang masih dalam tahap penilaian Timdu, serta sekitar 1.000 hektare yang baru mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan. Menurut kami, perusahaan belum memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha,” tegasnya.

    Penelusuran data memverifikasi bahwa luasan yang disebut Sapriyadi selaras dengan daftar kementerian.

    Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan mencantumkan nama PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan 185 hektare dan 1.030 hektare.

    SK tersebut merupakan landasan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

    Terhitung hingga Juli 2025, satgas ini menguasai lebih dari dua juta hektare lahan sawit nasional yang berada di kawasan hutan, termasuk ribuan hektare milik PT Agro Bukit di Kalimantan Tengah.

    Meski nama perusahaan masuk dalam daftar, hal ini tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran.

    Praktisi industri sawit Kacuk Sumarto, misalnya, telah menyuarakan keraguan atas validitas SK ini sebagai penentu pasti status kawasan hutan.

    Posisi hukum PT BAP terkait hal ini masih memerlukan verifikasi lanjutan berdasar lampiran resmi kementerian.

    Menunggu Plasma hingga Tutup Usia

    Bagi masyarakat, penjelasan soal perizinan berhadapan langsung dengan lamanya penantian mereka. Perwakilan Desa Terawan, Iwan, menarik mundur rentang waktu tersebut.

    ”Kami dari Desa Terawan menagih janji dari PT AMP dahulu, bukan BAP. Tahun 2011, PT AMP yang memperkenalkan kami dengan plasma,” katanya.

    ”Kami sudah dijanjikan plasma dan merintis ke mana-mana, sampai mencari tanah ke daerah Pundu. Namun sampai sekarang plasma itu tidak terbentuk,” ujarnya.

    Dia menambahkan detail yang menggambarkan lamanya penantian tersebut.

    ”Bendahara kami bahkan sudah meninggal dunia,” tambahnya.

    Ketegangan lain muncul ketika Bahrun Abbas mendudukkan posisi pemerintah daerah sebatas “penghubung” antara warga dan perusahaan.

    Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis kerangka berpikir tersebut.

    ”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” katanya.

    ”Orang tua seharusnya menentukan mana yang baik dan tidak baik bagi anaknya,” ujarnya.

    Sikap Ambigu dan Ultimatum 5 September

    Forum di halaman kantor bupati itu berujung pada penerbitan dokumen tertulis. Surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Bahrun Abbas.

    Dokumen itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan sebagai laporan.

    Pada poin pertama, surat ini menyatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.

    Dalam rumusan resmi tersebut, tidak ada satu pun kata “plasma” maupun “KUP” yang dicantumkan.

    Sikap pemerintah daerah yang membiarkan istilah penting itu mengambang memunculkan ironi besar, sebab dua SK Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 diterbitkan oleh institusi yang sama dan secara eksplisit menggunakan frasa “Membangun kebun plasma bagi masyarakat”.

    Poin kedua pada dokumen itu meresmikan tenggat waktu yang mengemuka dalam forum.

    Pemkab Seruyan menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang dapat mengambil keputusan, yang ditargetkan berlangsung sebelum tanggal 5 September 2026.

    Tenggat ini tidak ditanggapi main-main oleh warga. Yoga Prasetyo menegaskan di forum bahwa warga lebih memilih “nongkrong di warung kopi” ketimbang berhadapan dengan perwakilan perusahaan yang tidak memiliki wewenang memutus kebijakan.

    Dia sekaligus mendesak Bahrun Abbas menghadirkan pemilik Sinarmas.

    Dalam wawancara terpisah, Yoga mempertegas penolakan tersebut. ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” katanya, seraya memproyeksikan pergerakan massa bisa mencapai lebih dari 3.000 orang jika tenggat 5 September berlalu tanpa tanggapan. (ign)

  • Antisipasi Perlawanan PT BAP: Hakim Adat Turunkan Batamad, Pastikan Koordinasi Aparat

    Antisipasi Perlawanan PT BAP: Hakim Adat Turunkan Batamad, Pastikan Koordinasi Aparat

    SEBABI, kanalindependen.id – Sorakan ratusan warga pecah di bawah tiga tenda besar yang mengepung aula terbuka di Desa Sebabi, Jumat (28/8/2026), menyambut ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Vonis denda Rp438.110.620.000 bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) itu seolah menuntaskan perlawanan lintas generasi yang tertahan selama nyaris tiga dekade.

    Bagi sebagian warga pewaris lahan, putusan ini adalah penuntasan hak orang tua mereka yang dirampas pada 1996.

    Salah seorang warga pemilik lahan, mengingat jelas arogansi korporasi saat penguasaan lahan ulayat itu baru dimulai.

    ”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.

    Namun, euforia kemenangan historis masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal hari itu tidak membuat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah lengah.

    Sadar akan panjangnya sejarah perlawanan korporasi tersebut, majelis menyiapkan skenario pengamanan berlapis.

    Guna mengamankan eksekusi Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, jika perusahaan tidak menjalankan vonis sampai masa tenggat, para tetua adat Dayak Kalteng itu tidak sekadar mengandalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), tetapi turut menyiapkan koordinasi dengan kepolisian dan TNI.

    Kekhawatiran akan terjadinya benturan fisik bersandar pada rekam jejak lapangan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis dihalangi perusahaan ketika hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa.

    Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP terjadi di mulut portal. Insiden tersebut berlangsung saat proses baru sebatas penentuan batas lahan, jauh sebelum tahap eksekusi putusan yang sesungguhnya bergulir.

    APRESIASI PUTUSAN: Dua pengadu, Anti Panting dan Seruan, bersiap menyalami Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai usai vonis perkara Takian Petak, Jumat (28/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Kesiapan Sejak Gugatan Awal

    Potensi perlawanan sebenarnya sudah tercatat sejak awal perkara. Dalam dokumen gugatan tertanggal 10 Agustus 2026, pihak Pengadu secara spesifik meminta agar penyerahan objek sengketa kelak dilakukan dengan bantuan Batamad, Dewan Adat Dayak pada semua tingkatan, serta aparat pemerintahan terkait.

    Permintaan ini tertulis jauh sebelum insiden di portal pecah maupun rencana pelibatan polisi dan TNI disiapkan Majelis.

    Ketua Let Adat Wawan Embang menegaskan, vonis tersebut turun dengan pertimbangan matang dan penelaahan konflik yang jauh lebih dalam.

    ”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” katanya.

    Berkas perkara telah diterima Majelis sejak pertengahan Mei 2026 dan dipelajari selama sekitar empat bulan sebelum putusan dibacakan.

    Terkait potensi eksekusi, Batamad menjadi perangkat utama berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    Akan tetapi, majelis merasa perlu memperluas jaring pengaman. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta elemen-elemen lain di tingkat Desa Sebabi,” katanya.

    Wawan tidak menepis kemungkinan munculnya perlawanan dari pihak perusahaan saat eksekusi berlangsung.

    ”Apabila mereka melakukan perlawanan, itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka. Namun, kami tetap berpegang teguh pada peradilan adat,” ujarnya.

    Tenggat Waktu dan Absennya Korporasi

    Palu putusan adat memberi manajemen PT BAP tenggat hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dengan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal.

    Jika kesepakatan gagal tercapai, putusan otomatis bersifat final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), tahapan eksekusi akan mulai berjalan.

    Langkah pengamanan ini merespons sikap PT BAP yang absen total sepanjang proses peradilan.

    Menurut Wawan, Majelis telah menggelar sekitar 10 kali persidangan yang terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.

    Hitungan ini melampaui lima surat panggilan sidang resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026, karena turut mencakup sidang pembacaan Putusan Sela dan sidang lapangan.

    Dari seluruh rangkaian tersebut, korporasi tidak sekali pun mengirim perwakilan.

    Menurutnya, sidang adat yang mengeluarkan vonis tanpa kehadiran Takadu (teradu) baru kali ini terjadi di Kalteng.

    ”Sebelumnya, semua pihak Takadu menghadiri persidangan. Ini yang pertama kali pihak Takadu tidak hadir,” ujarnya.

    Konsekuensi Pengabaian

    Vonis yang harus dibayar PT BAP memuat ganti untung Rp437.361.120.000. Nilai ini setara 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 dari 29 tahun sejak perusahaan menggarap kawasan itu pada 1996.

    Terdapat pula denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan di portal pada 24 Agustus.

    Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat, sekaligus mengembalikan akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.

    Jika ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    ”Terima kasih kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk kami, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu. Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit di junjung. Tolong hargai itu,” kata Yastok, salah satu penggugat (Pengadu). (ign)

  • Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konsentrasi puluhan warga Desa Sebabi tersedot pada ketegangan di satu titik.

    Sekitar 50 warga berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat berseragam lengkap yang mendesak pembongkaran portal.

    Namun, saat aksi saling dorong memanas pada Kamis (27/8/2026) itu, sebuah pondok kayu milik warga di sudut lain lahan sengketa PT Bumi Sawit Kencana justru dibongkar secara sepihak.

    Pondok yang didirikan warga pada 21 Agustus 2026 tersebut dibongkar hingga menyisakan kerangka saat kondisinya tanpa penjagaan.

    Sutomo, salah satu dari lima penggugat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt yang hadir di lokasi, membenarkan dua peristiwa yang berjalan bersamaan itu kepada Kanal Independen.

    ”Ya, ada pondok yang pertama, yang di pojok. Saat pembongkaran, orangnya tidak ada. Pondok itu hanya ditinggal sebentar, lalu dibongkar oleh pihak perusahaan,” katanya.

    Sutomo menegaskan bangunan tersebut berada di lokasi yang berbeda dari portal tempat konfrontasi fisik terjadi.

    ”Bukan, yang di atas,” jawab Sutomo saat ditanya apakah kedua titik itu berdekatan.

    Portal, Aparat, dan Ketegangan Fisik

    Insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Sutomo menyebutkan, pihak warga berhadapan dengan lebih dari 100 orang dari kubu perusahaan di lokasi portal. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana pembongkaran.

    ”Kami tidak ada beraktivitas di situ. Soalnya lahan masih dalam sengketa dan masih dalam pengurusan di pengadilan,” ujarnya.

    Pernyataan ini menjelaskan posisi warga yang menolak permintaan perusahaan membuka akses portal dengan alasan keperluan patroli. Sejumlah penggugat lain turut berada di lapangan.

    Sutomo menyebut adanya personel kepolisian dan Brimob berseragam di lokasi. Status kehadiran mereka justru memunculkan pertanyaan.

    ”Sepertinya polisi, tetapi kami belum menanyakan. Saat kami tanya, mereka tidak mau memberi tahu,” katanya, merespons pertanyaan mengenai pihak mana yang menghadirkan aparat tersebut.

    Rekaman video insiden yang diterima Kanal Independen memperlihatkan sekuriti bersama aparat berseragam dengan rompi dan lambang kesatuan kepolisian daerah.

    Mereka mula-mula berdiri di seberang portal sebelum bergerak maju. Warga memilih bertahan hingga terjadi aksi saling dorong.

    Menjawab siapa yang terlibat langsung dalam kontak fisik itu, Sutomo menunjuk pihak sekuriti perusahaan.

    Meskipun terjadi ketegangan, Sutomo menepis adanya intimidasi.

    ”Untuk intimidasi tidak ada. Mereka hanya meminta agar portal dibongkar supaya perusahaan bisa masuk untuk patroli, katanya,” ujarnya.

    ”Kami tetap menolak,” tegasnya.

    Bersamaan dengan kebuntuan di portal itulah, pondok di titik terpisah dieksekusi pihak perusahaan saat kondisi kosong.

    Sutomo juga menyaksikan langsung perusakan baliho milik Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. dan Rekan yang terpasang di lokasi konfrontasi. “Saat terjadi bentrok dan mereka hendak membongkar pagar, mereka juga merusak spanduk,” katanya.

    Batas Tegas Hak Milik dan Larangan Main Hakim Sendiri

    Mengurai konflik seluas 172,46 hektare ini mensyaratkan pemisahan dua rezim hukum yang berbeda. Status kepemilikan tanah dan tindakan merusak benda milik pihak lain di atasnya.

    Hukum acara perdata Indonesia tidak otomatis membekukan penguasaan fisik objek sengketa hanya karena ada gugatan berjalan.

    Instrumen resmi untuk menjaga status quo adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR.

    Sejauh ini, tidak ada indikasi permohonan tersebut diajukan untuk objek gugatan Ahmad Robbi Hidayat dkk. Secara administratif, SHGU 31/2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana masih tercatat berlaku sampai ada putusan yang membatalkannya.

    Walaupun demikian, status HGU tidak memberikan hak istimewa bagi siapa pun untuk merusak benda milik pihak lain.

    Pondok kayu yang dibangun dan dibiayai warga tetaplah benda milik warga, di mana pun ia berdiri.

    Merusaknya dengan sengaja memenuhi unsur Pasal 406 KUHP lama, yang kini berlaku sebagai Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Rumusannya mengatur larangan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan pada rumusan lamanya.

    Perusakan baliho kantor hukum di lokasi portal juga berpotensi memicu delik pidana yang sama secara terpisah.

    Korporasi lazim mengajukan pertahanan klasik dalam kasus seperti ini, yakni berdalih bahwa pondok dan portal merupakan bangunan tanpa izin di atas lahan bersertifikat. Argumen ini sering dipakai sebagai alasan pembersihan sepihak.

    Faktanya, pembelaan tersebut gugur oleh dua prinsip. Pertama, rumusan pasal perusakan tidak mensyaratkan barang yang dirusak harus berdiri di tempat yang sah.

    Unsurnya terbatas pada perbuatan merusak yang dilakukan dengan sengaja serta melawan hukum atas barang milik orang lain.

    Kedua, asas umum hukum Indonesia secara tegas melarang eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.

    Pihak yang merasa terganggu oleh bangunan di atas lahannya wajib menempuh jalur hukum resmi melalui gugatan pengadilan.

    Pengosongan lahan secara sah hanya boleh dieksekusi oleh juru sita pengadilan berbekal putusan berkekuatan hukum tetap atau putusan serta-merta dari majelis hakim.

    Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt baru menapaki tahap awal persidangan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan 2 September 2026, dan belum melahirkan putusan apa pun.

    Situasi di lapangan memberikan sinyal yang memberatkan. Berdasarkan kesaksian Sutomo, pembongkaran pondok dieksekusi saat lokasi kosong tanpa penjaga, bukan sebagai reaksi spontan dari konfrontasi langsung dengan warga.

    Pola memecah konsentrasi lewat dua titik ini, satu memancing konfrontasi terbuka dan satu dieksekusi tanpa perlawanan, lebih sulit dibela sebagai tindakan yang sekadar terpancing keadaan lapangan.

    Dua hari sebelumnya, di areal PT Agro Indomas yang bertetangga langsung, manajemen perusahaan mengirim surat peringatan kepada warga mengenai ancaman pidana Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023 apabila menghalangi kegiatan usaha.

    Insiden 27 Agustus membalik posisi itu. Pihak yang menuntut warga tunduk pada jalur hukum kini menempuh jalan pintas atas benda milik pihak lain sebelum ada putusan pengadilan.

    Perisai Konstitusi dan Keterlibatan Aparat

    Keberimbangan menuntut catatan sebaliknya. Warga yang menduduki dan mendirikan bangunan di areal perkebunan bukan tanpa risiko pidana.

    Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengancam siapa pun yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Unsur menduduki ini berdiri sendiri, tidak perlu disertai pemanenan.

    Namun, pasal itu memiliki pengecualian konstitusional yang jarang disorot.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 menyatakan frasa “secara tidak sah” dalam Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan harus dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007.

    Warga Sebabi dalam rangkaian aksi ini bergerak di bawah payung Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng dan mendasarkan klaimnya pada tanah ulayat.

    Sepanjang syarat tatanan adat dapat dibuktikan, pengecualian konstitusional tersebut berlaku bagi mereka. Hal ini menjadikan posisi hukum warga dalam insiden 27 Agustus tidak selemah yang tampak di permukaan.

    Persoalan lain meruncing pada pengerahan aparat. Polri tidak memiliki kewenangan mengeksekusi putusan perdata atau membantu pembongkaran objek sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.

    Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, bukan pengaman kepentingan sepihak dalam sengketa perdata privat.

    Kehadiran personel berseragam yang bergerak maju bersama barisan sekuriti terjadi tanpa kejelasan status mengenai pihak pengerah dan dasar penugasannya.

    Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Divisi Hukum Polri pada Maret 2026 mencatat 3.264 pengaduan konflik agraria periode 2020 hingga 2025, dengan 600 laporan justru mengadukan institusi kepolisian sendiri.

    Kajian tersebut mengkritik keras penggunaan instrumen pidana dalam sengketa keperdataan, mendesak penempatan hukum pidana murni sebagai ultimum remedium.

    Rekam Jejak Panjang Konflik Agraria

    Sengketa Sebabi bukanlah cerita baru bagi konsesi PT Bumi Sawit Kencana. Gugatan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt mencatat bahwa wilayah Desa Tangar turut masuk dalam cakupan SHGU 31/2005 milik perusahaan tersebut.

    Pada wilayah yang sama inilah jejak konflik lama terekam. Berdasarkan laporan Forest Peoples Programme dan WALHI Kalimantan Tengah, sengketa di Tangar bermula pada 2013 ketika perusahaan membangun kanal yang dinilai warga menutup akses ke lahan yang disengketakan.

    Persoalan lahan ini kemudian diajukan sebagai keluhan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada Juni 2016.

    Namun, di tengah proses pengaduan yang masih menggantung, laporan yang sama mencatat terjadinya eskalasi yang berujung pada insiden penembakan terhadap dua petani oleh personel Brimob yang berjaga di lokasi kebun.

    Pola serupa juga menyeret anak usaha Wilmar Group lainnya, PT PHP1. Perusahaan ini terpantau memasuki lahan yang disengketakan di Nagari Kapa, Sumatera Barat, bersama aparat gabungan pada Oktober 2024.

    Bentrokan yang terjadi berujung pada penangkapan sembilan warga termasuk enam perempuan, yang kemudian dilepas tanpa status hukum yang jelas, dan bahkan menurut keterangan kepolisian sekadar untuk pengembangan informasi.

    Kasus di perusahaan berbeda memperlihatkan pola yang sama. Personel Brimob yang berjaga di kebun PT Arrtu Plantation di Ketapang, Kalimantan Barat, memukul tiga petani dan menembakkan peluru hampa ke tubuh seorang petani saat warga memanen di lahan bersertifikat hak milik yang juga masuk klaim izin perusahaan.

    Insiden itu mendorong anggota DPRD setempat mempertanyakan dasar kehadiran Brimob sebagai pengamanan perkebunan swasta.

    Nama PT Karunia Kencana Permai Sejati dan PT Mentaya Sawit Mas, dua anak usaha Wilmar Group yang beroperasi di Kotawaringin Timur, juga tercatat masuk daftar penelitian tim terpadu Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyusul jejak PT Agro Bukit di kabupaten yang sama.

    Kalkulasi Berbeda dalam Dua Perkara

    Konflik ini berpijak pada dua persoalan yang harus dipisahkan. Dalam urusan legalitas kepemilikan 172,46 hektare objek sengketa, posisi warga menghadapi tantangan berat.

    Dalil Pasal 46 UUPA yang menjadi dasar gugatan sudah pernah dipatahkan di perkara serupa milik Sarnudin J, dengan objek bertetangga, ditambah risiko cacat formil kurang pihak yang tetap mengintai.

    Namun, untuk insiden 27 Agustus, kalkulasinya berbeda. Warga adalah pihak yang kehilangan benda miliknya.

    Tindakan merusak sebelum ada putusan pengadilan merupakan persoalan yang berdiri sendiri, terlepas dari hasil akhir sengketa kepemilikan tanah.

    Pemilik pondok dapat menempuh laporan pidana perusakan, dan peristiwa ini dapat diajukan sebagai fakta baru dalam persidangan.

    Keterangan Sutomo yang menyebut tidak ada intimidasi sebelum penolakan warga justru memperkuat kredibilitasnya sebagai saksi karena tidak melebih-lebihkan keadaan lapangan.

    Kanal Independen mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajer humas, dan Novar, perwakilan dari pihak PT Bumi Sawit Kencana yang menghadapi warga saat pendirian pondok sebelumnya. Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan.

    Sapriyadi, kuasa hukum penggugat yang tidak berada di lokasi saat kejadian, memberikan pernyataan begitu mengetahui insiden tersebut.

    ”Pihak sekuriti PT BSK merusak objek sengketa, yang mana perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, dan melakukan perusakan pagar dan spanduk kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan,” katanya. (ign)

  • Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemutusan akses menuju hamparan lahan sengketa di Desa Sebabi memantik pergerakan baru.

    Pascapenghadangan rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh barisan sekuriti dan galian parit pada Senin (24/8/2026), organisasi masyarakat adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) langsung merapatkan barisan.

    Gelombang konsolidasi ini mengalir beriringan pada dua level kepengurusan sekaligus, merentang dari akar rumput di Kabupaten Seruyan hingga pucuk pimpinan tingkat provinsi.

    Insiden pencegatan ini meletus selepas tenggat yang dipatok Putusan Sela Basara Hai. Majelis sebelumnya telah mengunci status quo di atas area 1.607 hektare semenjak 13 Agustus, sembari memberi ruang terakhir bagi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) untuk hadir sidang selanjutnya.

    Aba-aba mediasi itu menguap begitu saja. Saat rombongan pemangku adat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan tapal batas koordinat, mereka justru berhadapan dengan portal berlapis, sekuriti, dan jalan yang sengaja dikeruk putus.

    Peringatan ‘Semut Merah’

    Tensi di lapangan sontak direspons dengan nada peringatan keras dari pengurus akar rumput.

    Wakil Ketua DPD TBBR Seruyan Anti Panting, yang juga berdiri sebagai satu dari enam Pengadu dalam perkara adat ini, menggunakan kiasan untuk mengisyaratkan kesiapan massanya.

    ”Tanggapan kami dari organisasi, saya sebagai Wakil Ketua TBBR, saat ini kami masih seperti semut kecil. Namun, nanti akan kami besarkan lagi ‘semut-semut merah’ ini,” katanya.

    Konsolidasi itu tidak dibiarkan bergerak liar. Ia menegaskan rencana membawa situasi blokade tersebut ke meja pimpinan wilayah pada hari yang sama.

    ”Saya berencana bertemu langsung dengan Ketua DPW untuk membicarakan hal tersebut, mengingat persidangan ini selalu dihalang-halangi oleh pimpinan perusahaan,” ujarnya, merespons pertanyaan ihwal kemungkinan penurunan massa.

    Sikap Tegas Pimpinan Provinsi

    Rencana pertemuan tingkat wilayah tersebut bermuara pada sikap resmi Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah Agusta Rahman.

    Dia menarik benang merah bahwa akar kemelut di Sebabi sepenuhnya bertumpu pada perkara takian petak atau sengketa klaim lahan.

    Merujuk pada penyelesaian kearifan lokal yang tengah berjalan, Agusta melempar peringatan tentang konsekuensi pengabaian.

    ”Apabila proses tersebut tidak dihargai atau diindahkan, tokoh adat maupun lembaga adat berhak menjatuhkan sanksi adat. Itulah bagian dari kearifan lokal kita,” ujarnya.

    Agusta kemudian menyuarakan dukungan penuh organisasinya terhadap proses Basara Hai, merespons potensi keraguan dari pihak luar terhadap keabsahan peradilan adat tersebut.

    ”Sebagai salah satu organisasi masyarakat adat Dayak, TBBR akan mendukung dan mengawal setiap proses penyelesaian persoalan adat serta langkah yang ditempuh tokoh-tokoh adat. Terlepas dari penilaian pihak tertentu mengenai sah atau tidaknya proses tersebut, kami tetap akan hadir melihat eskalasi konflik yang terjadi,” katanya.

    Ruang lingkup penyelesaian pun ditegaskannya tidak boleh dibatasi oleh batas administratif korporasi.

    ”Jika masalahnya berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan, persoalan itu tetap harus diselesaikan. Bahkan di dalam HGU pun terdapat hak masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan 20 persen. Itu harus diselesaikan, bukan dihilangkan,” ujarnya.

    Sikap pasang badan turut disiapkan bila eskalasi merambat ke ranah kepolisian.

    ”Apabila perusahaan ingkar, melakukan kriminalisasi, atau tidak menyampaikan hak masyarakat, TBBR siap hadir,” katanya.

    Kalkulasi Terukur Penurunan Massa

    Kendati membuka ruang intervensi lebar-lebar, kalkulasi pergerakan tingkat provinsi merespons situasi dengan terukur.

    ”Jumlah massa bergantung pada hasil musyawarah internal organisasi. Menurunkan massa tidak mudah. Karena itu, hal tersebut akan kami musyawarahkan terlebih dahulu secara internal,” ujarnya.

    Sikap kelembagaan TBBR ini menggenapi rentetan respons pascablokade.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang berdiri langsung di lokasi pencegatan, telah lebih dulu melepas seruan darurat kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran agar turun melerai keadaan.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal PT Sinar Mas Group, jaringan bisnis tempat PT BAP berafiliasi, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan tersebut. (ign)

  • Tenggat Terlewati, Jalan Terputus: Eskalasi Frontal PT BAP Sinar Mas Menantang Majelis Adat

    Tenggat Terlewati, Jalan Terputus: Eskalasi Frontal PT BAP Sinar Mas Menantang Majelis Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Institusi peradilan adat yang dibentuk melalui ketetapan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah kini menghadapi pembangkangan terbuka di lapangan.

    Alih-alih memenuhi tenggat Putusan Sela, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, memilih tidak hadir dalam sidang adat Desa Sebabi.

    Sikap abai itu meruncing menjadi konfrontasi saat rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai turun ke lokasi empat hari berselang. Mereka diadang barisan sekuriti perusahaan dan akses menuju objek sengketa yang sengaja dikeruk hingga terputus total.

    Larangan dalam Putusan Sela

    Klausul keempat dan kelima belas dalam Putusan Sela sejatinya secara gamblang menitahkan larangan keras.

    Majelis melarang seluruh pihak, baik Pengadu maupun PT BAP selaku Takadu, melakukan manuver fisik yang dapat memperluas, mengubah, mengalihkan, merusak, atau memperburuk wujud objek sengketa selama masa pemeriksaan berlangsung.

    Saat Majelis Basara Hai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan koordinat lahan pada Senin (24/8/2026), akses menuju lokasi justru terputus total.

    Anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan lekas mengambil alih kendali agar situasi tidak meledak.

    Dia menginstruksikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) merekam kondisi jalan yang dirusak tersebut.

    Dokumentasi ini disiapkan sebagai bukti autentik atas insiden yang terjadi persis di dalam area pelindungan status quo.

    Perjalanan rombongan hari itu memang dipenuhi adu urat saraf. Sebelum tiba pada area galian parit, mereka lebih dulu dicegat sekuriti pada portal pertama.

    Kawasan ini merupakan tempat baliho penanda status quo dipancangkan semenjak 14 Agustus.

    Aksi saling dorong pecah antara Batamad serta warga pengawal melawan petugas keamanan PT BAP, hingga rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal.

    Manajer operasional Estate Terawan PT BAP Budianto sempat terpantau mendatangi rombongan majelis pada lokasi tersebut.

    Iring-iringan kemudian menyisir area kedua di pinggiran Jalan Trans Kalimantan sekitar Kilometer 89-90 ruas Sampit-Pangkalan Bun.

    Laju rombongan baru benar-benar lumpuh saat berhadapan dengan jalan yang telah dikeruk putus.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang turun langsung mengawal rombongan, langsung melontarkan seruan darurat.

    “Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” katanya, merujuk pada akses yang diputus serta penempatan bak truk penutup jalur.

    Berhadapan dengan Otoritas Gubernur

    Forum Basara Hai ini memiliki tautan legalitas langsung dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

    Pembentukan Majelis Kerapatan Mantir untuk menangani kemelut sengketa Sebabi-Bangkal berpijak teguh pada Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    Dokumen yang menjadi jangkar seluruh persidangan sejak 10 Agustus tersebut ditandatangani langsung oleh Agustiar Sabran dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DAD Kalteng.

    Fakta administratif ini melahirkan sebuah ironi tajam di lapangan. Setiap kali PT BAP memunggungi panggilan Basara Hai, korporasi ini tidak sedang meremehkan forum komunal tingkat desa semata, melainkan mengabaikan otoritas institusi yang fondasi kewenangannya disahkan lewat tanda tangan pimpinan tertinggi daerah.

    Enam hari sebelum insiden pengerukan jalan, Agustiar Sabran berdiri menyuarakan pesan tegas di Betang Hapakat, Palangka Raya.

    Malam itu, Minggu (16/8/2026), di hadapan ratusan Damang, Mantir, dan tokoh adat yang merayakan HUT ke-19 DAD Kalteng, sang gubernur menggarisbawahi urgensi kelembagaan adat.

    ”Hukum adat harus terus kita tempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat,” katanya.

    Sikap itu kembali ditegaskan empat hari kemudian. Tepat pada tenggat Putusan Sela, Kamis (20/8/2026), Agustiar memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke ibu kota provinsi.

    Damang Yustinus Saling Kupang yang hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan bahwa gubernur meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat dalam perkara melawan PT BAP.

    Rentetan sinyal dan pesan dari gubernur nyatanya tidak membuahkan pelunakan sikap. Selepas tenggat 20 Agustus terlewati, yang muncul justru jalan terputus dan barikade sekuriti yang bersiaga menghadang institusi bentukan pimpinan DAD tersebut.

    Rekam Jejak yang Berulang

    Manuver korporasi terhadap peradilan lokal telah lama dibaca sebagai pelecehan oleh pihak yang bersengketa.

    Yastok, salah satu dari enam Pengadu, sempat menyoroti absennya perusahaan lewat tanggapan resminya di hadapan majelis.

    Dia melabeli langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak.

    Kekhawatiran serupa disuarakan Erko Mojra yang menyebut rekam jejak PT BAP berisiko menjadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat.

    Penilaian Erko merujuk pada pola abai dalam perkara Petrus Limbas terdahulu.

    Manuver ini terkonfirmasi lewat kesaksian bersumpah Budianto selaku manajer perusahaan di Pengadilan Negeri Sampit, yang membenarkan masuknya dua lembar surat panggilan adat tanpa pernah dipenuhi.

    Suara dari Tualan Hulu

    Sorotan terhadap eskalasi sengketa Sebabi turut memancing pandangan sesama pemangku adat.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum angkat bicara dengan bekal rekam jejak memimpin penyelesaian sengketa serupa melawan PT Hutanindo Agro Lestari, perkara yang juga sempat diulas Kanal Independen.

    Merespons tekanan fisik di lapangan, Leger meluruskan bahwa Basara Hai bergerak pada rel hukum, bukan kesewenang-wenangan.

    ”Proses adat tidak sembarangan memberangus seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Basara Hai berpijak pada aturan-aturan adat yang menjadi panutan dan panduan kehidupan masyarakat Dayak,” katanya.

    Ia menjabarkan batas pemisah antara hukum adat dan hukum positif.

    “Pada prinsipnya, roh hukum adat adalah keadilan dan perdamaian. Karena itu, saya pikir semua pihak harus menghargai proses yang sedang berjalan. Tidak perlu khawatir, karena hukum adat bernapas pada keadilan dan perdamaian,” ujarnya.

    Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum.

    Membandingkannya dengan sistem peradilan negara, ia menambahkan, “Dalam hukum positif, perkara pidana dapat berujung pada pemenjaraan, sedangkan perkara perdata dapat berujung pada pembayaran denda. Namun, belum tentu ada perdamaian.”

    ”Hukum adat lebih humanis karena mengedepankan penyelesaian yang adil dan damai,” tambahnya.

    Filosofi lokal tak luput ia singgung sebagai pengingat. “Sejak zaman leluhur, kami patuh dan taat terhadap hukum adat. Apalagi, kita mengenal slogan di Bumi Tambun Bungai: di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Harapan saya, para pihak tidak semakin memperkeruh atau mempertajam persoalan ini. Mari berpikir positif agar persoalan dapat mengerucut pada penyelesaian yang berkeadilan,” katanya.

    Leger meyakini keteguhan Basara Hai menduduki hierarki tertinggi peradilan Dayak Kalimantan Tengah.

    ”Saya yakin dan percaya para mantir Basarahai tetap berkomitmen dan konsisten menjaga marwah serta wibawa lembaga adat. Peradilan Basara Hai merupakan peradilan terakhir dan tertinggi dalam proses hukum adat Dayak, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Pesan tegas turut ia arahkan kepada pihak Takadu, pihak PT BAP.

    ”Saya berharap pernyataan ini menjadi perhatian semua pihak, terutama pihak terlapor atau tekadu dalam proses Basarahai. Pihak tekadu diharapkan menghargai proses adat ini agar persoalan tidak berkembang ke arah negatif,” tegasnya.

    Ujung putusan kelak, diyakini Leger, akan memberikan kepastian final. “Saya yakin para hakim/Mantir Basara Hai tetap berkomitmen dan berintegritas untuk menyelesaikan perkara adat ini, sesuai kewenangan dan mekanismenya, untuk memutuskan perkara adat Takian Petak secara tegas, lugas, dan berwibawa, sehingga menghasilkan putusan yang final dan mengikat, karena Basara Hai itu adalah forum paripurna peradilan adat Dayak,” katanya.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal Sinar Mas Group, jaringan korporasi yang menaungi PT BAP, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)

  • Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi sengketa lahan di Sebabi pecah menjadi konfrontasi fisik.

    Rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang hendak memetakan batas lahan sengketa justru disambut barisan sekuriti dan parit selebar badan jalan.

    Upaya menancapkan patok koordinat pada Senin (24/8/2026) terhenti seketika oleh blokade pihak korporasi.

    Ketegangan bermula saat rombongan pemangku adat bersama Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Telawang bergerak menuju lokasi pertama, tempat baliho penanda status quo terpancang sejak 14 Agustus.

    Barisan sekuriti PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, langsung mengadang langkah mereka tepat pada area portal masuk.

    Aksi saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengawal warga dengan petugas keamanan perusahaan tidak terhindarkan, sebelum akhirnya rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal tersebut.

    Hambatan lebih parah menanti begitu rombongan bergerak ke titik selanjutnya. Akses menuju lokasi utama benar-benar terputus.

    Badan jalan sengaja dikeruk menyerupai parit yang memblokir total laju rombongan. Puluhan personel sekuriti telah bersiaga penuh membentuk pagar betis tepat pada sisi seberang galian tersebut.

    Catat dan Dokumentasikan

    Menghadapi jalan terputus, anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan berusaha meredam tensi lapangan.

    Ia menginstruksikan seluruh pihak menahan diri dan meminta Batamad segera mendokumentasikan galian fisik tersebut lewat lensa kamera.

    Langkah perekaman ini berpijak pada alasan hukum yang kuat. Area kerukan parit itu persis berada dalam kawasan yang telah ditetapkan berstatus quo melalui Putusan Sela pada 13 Agustus.

    Titah majelis dengan tegas melarang kedua belah pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah, merusak, atau memperburuk fisik lahan selama masa pemeriksaan berjalan.

    Instruksi Hermas merekam kondisi jalan menyiratkan manuver majelis dalam menghimpun bukti atas potensi pelanggaran hukum adat oleh perusahaan.

    Kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa penggalian jalan diduga tidak hanya terjadi pada satu area.

    Kehadiran Majelis Basara Hai hari itu sejatinya merupakan agenda eksekusi Pemeriksaan Lapangan atau Olah TKP Adat.

    Langkah pencarian koordinat ini merupakan amanat langsung dari Tanggapan atau Penetapan Sementara 13 Agustus, guna merumuskan tapal batas sebelum majelis mempertimbangkan pemasangan patok definitif.

    Panggilan Darurat ke Palangka Raya

    Pemandangan jalan yang dikeruk dan barikade sekuriti memicu seruan darurat dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra.

    Berdiri langsung di lokasi penghadangan, Erko mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran segera mengambil tindakan.

    ”Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” kata Erko.

    Kondisi lapangan yang ia saksikan memantik keprihatinan serius. “Upaya persidangan masyarakat adat ini terkendala. Jalan diputus, bahkan ada bak truk dipasang di lokasi dan kami dihadang,” ujarnya.

    Erko merangkum seruannya lewat permohonan langsung kepada otoritas pimpinan pemerintahan sekaligus kelembagaan adat tertinggi provinsi tersebut.

    ”Kami meminta DAD Provinsi dan Pak Gubernur segera turun membantu masyarakat adat di wilayah Desa Sebabi,” katanya.

    Permintaan darurat ini beresonansi langsung dengan komitmen yang pernah dilontarkan Agustiar Sabran.

    Gubernur yang juga memegang tampuk Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah itu sempat mengumpulkan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal di Palangka Raya pada 20 Agustus.

    Merujuk penuturan Damang Yustinus Saling Kupang, Agustiar secara gamblang meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat.

    Hingga naskah ini diturunkan, PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)

  • Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat kali Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar persidangan di Desa Sebabi sepanjang Agustus 2026.

    Sepanjang itu pula, lima kursi yang disiapkan khusus untuk perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dibiarkan kosong.

    Ratusan warga dari Desa Sebabi dan Bangkal menjadi saksi ketika forum peradilan adat tertinggi Suku Dayak se-Kalimantan Tengah itu berlangsung tanpa kehadiran satu pun representasi perusahaan.

    Sidang perdana bermula pada 10 Agustus 2026. Rangkaian prosesnya berlanjut pada 12, 13, dan 14 Agustus, menutup tahap pertama dengan pemancangan enam baliho penanda status quo mengelilingi lahan 1.607 hektare yang tengah disengketakan.

    Ketidakhadiran korporasi bukan karena ketidaktahuan. Majelis lebih dulu melayangkan dua surat panggilan resmi.

    Panggilan pertama tertanggal 6 Agustus sampai ke tangan perusahaan dua hari berselang, menyusul surat kedua pada 10 Agustus.

    Perusahaan baru merespons lewat sepucuk surat bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Wawan Embang pada 11 Agustus, yang isinya baru dibacakan di persidangan keesokan harinya.

    Surat tersebut ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan, bukan jajaran direksi.

    Alasan absennya wakil perusahaan dirangkum dalam satu dalih singkat. Sudah ada agenda atau kegiatan lain yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    Perusahaan tidak merinci kegiatan apa, siapa pejabat yang berhalangan, maupun usulan jadwal kehadiran pengganti.

    Pihak pengadu sontak menolak keabsahan surat balasan tersebut lantaran ketiadaan tanda tangan direksi, lalu mendesak majelis menerbitkan panggilan ketiga hari itu juga.

    Sembilan Damang turun tangan langsung mengantar surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan pada 12 Agustus.

    Rombongan pemangku adat ini justru tertahan lama di portal keamanan, sebelum akhirnya diterima oleh staf yang bukan pengambil keputusan.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra membaca surat balasan itu bukan sebagai bentuk penghormatan.

    ”Memang perusahaan sudah berkirim surat tidak bisa hadir dan menuliskan dalam suratnya menghargai adat, tapi kami menganggap itu sebagai bentuk penghindaran terhadap aturan adat. Apalagi tidak dijelaskan secara spesifik alasan kehadiran itu. Itu sama saja melecehkan kegiatan yang bagi orang Dayak sangat sakral dan penting,” katanya, Sabtu (22/8/2026).

    Pengakuan di Bawah Sumpah

    Jejak pengabaian panggilan adat oleh PT BAP ternyata memiliki preseden. Erko menyebut perusahaan pernah melakukan langkah serupa dalam perkara berbeda, yang juga bersumber dari sengketa lahan dengan masyarakat.

    ”Sepengetahuan saya, PT BAP ini juga pernah mengabaikan adat dalam kasus laporannya ke Polres Kotim yang berkaitan dengan sengketa dengan masyarakat juga,” katanya.

    ”Waktu itu pemanggilan secara adat dilayangkan kepada karyawan perusahaan melalui perusahaannya, tapi tidak pernah dihadiri dan tidak ada konsekuensi apa pun terhadap perusahaan saat itu. Sampai warga akhirnya jadi tersangka yang katanya ada pemukulan,” tambah Erko.

    Klaim Erko menemukan konfirmasi dari sumber internal korporasi. Budianto selaku manajer operasional Estate Terawan PT BAP mengungkapkannya di bawah sumpah saat duduk sebagai saksi perusahaan dalam sidang gugatan perdata Rp104 miliar melawan tiga tokoh Telawang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026).

    Sapriyadi, kuasa hukum para tergugat, mencecarnya mengenai surat undangan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara Petrus Limbas.

    ”Surat itu masuk, pak,” jawab Budianto.

    Sapriyadi mengejar dengan pertanyaan berapa kali surat itu diterima. Budianto merespons lugas.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali pak,” katanya

    Surat panggilan adat masa itu ditujukan kepada Andre, karyawan perusahaan yang berstatus pelapor.

    Budianto berdalih Andre sudah dimutasi sehingga kontaknya terputus. Dokumen panggilan itu akhirnya ia serahkan kepada keluarga Andre yang berada di Sampit.

    Meski begitu, sang manajer mengakui Andre masih berstatus karyawan saat ia memberikan kesaksian.

    Pertanyaan penutup Sapriyadi menyasar langsung pada inisiatif mencari tahu lokasi mutasi Andre.

    Mengingat keduanya bernaung dalam satu grup perusahaan, Sapriyadi mempertanyakan apakah sikap tersebut mencerminkan ketidakkooperatifan.

    ”Saya tidak bisa jawab pak,” kata Budianto.

    Damang Datang, Polisi Berjalan

    Rentetan pertanyaan kuasa hukum itu meluruskan kembali alur peristiwa yang sebenarnya.

    Saat insiden berujung dugaan pemukulan itu pecah di areal kebun pada September 2025, Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang sejatinya berada langsung di lokasi kejadian.

    Kehadiran pemangku adat saat konflik memanas itu langsung disusul dengan inisiatif penyelesaian.

    Sehari pascainsiden, mekanisme adat mulai digulirkan lewat penerbitan surat panggilan kepada pihak perusahaan.

    Namun, ikhtiar mengurai sengketa lewat institusi adat itu menemui jalan buntu akibat ketiadaan respons.

    Panggilan adat dibiarkan menguap, sementara laporan di kepolisian dipacu terus berjalan.

    Proses ini pada akhirnya berujung pada penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh jajaran Polres Kotim.

    Kini, nama Petrus Limbas mencuat kembali di arena berbeda. Ia berdiri bersama lima pengadu lain yang menandatangani gugatan adat di forum Basara Hai. Mereka menuntut pihak yang sama.

    Pengabaian terhadap panggilan adat terdahulu itu nyatanya dibiarkan berlalu tanpa ujung.

    Korporasi terbukti luput dari sanksi maupun konsekuensi apa pun meski jelas-jelas mengabaikan otoritas kedamangan.

    Tak adanya sanksi masa itu kini berdiri bersisian dengan fakta persidangan di pengadilan negeri. Surat panggilan sejatinya masuk sedikitnya dua kali, namun sama sekali tidak dipenuhi.

    Bukan Forum Kelas Ringan

    Kewibawaan Basara Hai memiliki fondasi hukum positif yang teramat tebal. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak memosisikan keputusan Damang Kepala Adat sebagai peradilan adat tingkat akhir.

    Perkara yang telah diputus Kedamangan tidak bisa lagi disidangkan ulang oleh lembaga lain di luar entitas tersebut, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf b.

    Forum ini juga bukan persidangan adat reguler. Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 menetapkan pedoman bahwa Basara Hai digelar khusus menangani Perkara Berat.

    Anggota majelisnya dibentuk berdasarkan surat keputusan Dewan Adat Dayak tingkat provinsi.

    Susunannya melibatkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai wilayah, dengan kuorum sembilan orang sebagai prasyarat sah jalannya sidang.

    Akar historis peradilan ini merentang jauh ke Perjanjian Tumbang Anoi 1894. Rapat akbar yang menghimpun ratusan subsuku Dayak se-Kalimantan itu mengakhiri era kekerasan antarsuku dan melahirkan 96 pasal Hukum Adat Dayak yang kini menjadi rujukan Basara Hai.

    Dasar legitimasinya berlapis seiring pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 yang secara tertulis mengakui wewenang Kerapatan Mantir atau Let Adat beserta fungsi peradilannya.

    Uji Preseden

    Kekuatan institusional peradilan adat memunculkan uji empiris mengenai daya ikat putusannya terhadap korporasi skala raksasa. Dua preseden di Kalimantan Tengah memperlihatkan efektivitas yang bercabang.

    Kerapatan Mantir Basara Hai pimpinan Kardinal Tarung menjatuhkan denda pidana adat sebesar Rp335,5 juta kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Polda Kalimantan Tengah pada April 2024.

    Sanksi ini berkaitan dengan insiden penembakan warga dalam aksi tuntutan plasma di Desa Bangkal, Seruyan.

    Berhubung perkaranya murni ranah pidana, denda diselesaikan dalam tempo singkat tanpa perlawanan hukum. Prosesi ditutup lewat ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian.

    Jalur berliku justru dialami putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, yang kini duduk sebagai Mantir Basara Hai perkara Sebabi-Bangkal.

    Ia menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) atas dugaan pelanggaran situs makam leluhur pada 2 Mei 2024.

    Alih-alih dipatuhi, putusan itu digugat dan sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur membalas dengan upaya banding, hingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya membalikkan putusan PN Sampit dan menguatkan sanksi adat secara inkracht pada 25 Juli 2025.

    Perusahaan belum menunaikan kewajiban meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, sampai muncul ancaman aksi seribu massa mendesak pada Februari 2026.

    Kepatuhan baru terbit pada 24 Februari 2026, nyaris dua tahun sesudah ketukan palu adat pertama.

    Kedua preseden itu menggarisbawahi sebuah kecenderungan. Eksekusi sanksi adat untuk kasus pidana murni berjalan lebih cepat.

    Sebaliknya, sengketa yang beririsan dengan keperdataan lahan menuntut lebih dari sekadar ketukan palu; ia kerap bertumpu pada tekanan sosial massa dan pertarungan hukum lanjutan sebelum korporasi bersedia menundukkan diri.

    Ancaman pengusiran yang disuarakan oleh Yastok dan Erko memiliki rujukan yurisprudensi adat, menepis label bahwa itu hanyalah retorika.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur pada 2021 pernah memutus bahwa pelanggaran gabungan dua pasal Hukum Adat 1894 memungkinkan penjatuhan hukuman singer hingga pengusiran dari teritori Kotawaringin Timur maupun Kalimantan Tengah.

    Perkara saat itu menjerat seorang pemilik usaha lokal.

    Angka-Angka Pertaruhan

    Beban sengketa membesar seiring berjalannya dua proses peradilan secara beriringan.

    PT BAP mendaftarkan gugatan perdata Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.

    Enam warga Sebabi dan Bangkal melawan lewat jalur Basara Hai dengan nilai gugatan Rp3,78 triliun.

    Angka triliunan ini diracik menggunakan rumus kerugian yang sama persis dengan dalil gugatan korporasi di pengadilan negeri.

    Objek pusaran konflik berupa lahan 1.607 hektare yang diklaim warga sebagai tanah ulayat garapan sejak 1975.

    Erko memandang rekam jejak hukum korporasi turut memperlemah pertahanan argumentasi mereka.

    ”Selain dugaan pelanggaran secara adat, secara hukum positif, perusahaan juga meninggalkan banyak jejak dan catatan buruk. Terutama diduga melakukan penanaman di luar HGU yang dibuktikan dengan keluarnya peta dari BPN dalam sidang gugatan terhadap tiga tokoh senilai Rp104 miliar,” katanya.

    Dokumen resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 6 Agustus 2026 telah diserahkan tergugat sebagai bukti tambahan di persidangan perdata.

    Surat itu menegaskan bahwa objek sengketa seluas 32,7 hektare versi tergugat berlokasi di luar Hak Guna Usaha milik perusahaan dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Dua saksi dari pihak PT BAP bahkan sempat mengubah keterangan terkait letak administratif objek sengketa sesudah majelis hakim memperlihatkan peta BPN tersebut.

    Satu Pesan Sama

    Eskalasi merambat keluar dari ruang persidangan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke Palangka Raya pada Kamis 20 Agustus 2026, bertepatan persis dengan batas akhir yang diberikan majelis agar PT BAP hadir di forum adat.

    Kapasitas Agustiar sebagai Gubernur sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah membuat pertemuannya menggendong bobot politis dan adat sekaligus. Damang Yustinus Saling Kupang menyebut gubernur mendesak perusahaan mencabut gugatan terhadap Damang, menghentikan kriminalisasi Petrus Limbas, serta merampungkan urusan ganti rugi plasma.

    ”Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” kata Yustinus mengutip pesan gubernur.

    Sikap tegas Agustiar mematok kewajiban perkebunan memiliki tapak sejarah tersendiri. Rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah pada Oktober 2025 merekam tegurannya soal kewajiban plasma 20 persen tanpa ruang tawar.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” ujarnya kala itu.

    Ancaman Preseden Buruk

    Bagi Erko, rentetan sengketa ini menghadirkan pertaruhan yang resonansinya menembus batas teritorial Desa Sebabi.

    ”Dengan banyaknya rekam jejak hitam tersebut, akan sangat aneh jika nanti tidak ada putusan apa pun atau sanksi terhadap perusahaan. Ini bisa jadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat ke depannya. Bahkan, bukan tidak mungkin adat Dayak tidak lagi dihargai,” katanya.

    Ia menaruh harapan agar ketegasan sanksi membidik tanpa pandang bulu terhadap entitas yang terbukti abai.

    Kesalahan masa lalu terkait nasib panggilan adat dalam kasus Petrus Limbas diharap tidak terulang di forum peradilan tertinggi ini.

    Meski begitu, Erko memelihara kepercayaan utuh.

    ”Kami percaya, sembilan hakim Majelis Basara Hai adalah orang-orang pilihan dan bisa menjaga integritas, independensi, dan terpenting menjaga marwah adat sampai titik paling tertinggi,” ujarnya.

    Ajakan merawat utus menjadi pengunci pernyataannya. Terminologi Dayak ini merepresentasikan ikatan keturunan, keluarga besar, hingga kesatuan kaum yang bernapas pada komitmen merawat dan mengangkat harkat martabat komunal.

    ”Kita tunjukkan kepada dunia bahwa masyarakat Dayak memiliki hukum yang sama sekali tidak boleh diabaikan, apalagi sampai dilanggar,” katanya.

    Kapasitas Erko sebagai Ketua KMHA Dayak Kalteng melekat pada gerak advokasi sengketa agraria.

    Ia terpantau mendampingi kuasa hukum tergugat saat agenda pemeriksaan setempat untuk sengketa perdata Rp104 miliar pada 31 Juli 2026, sebelum akhirnya memfokuskan pendampingan pada kasus PT BAP sejak 8 Agustus.

    Menunggu Eksekusi Majelis

    Majelis Kerapatan telah menjatuhkan Putusan Sela pada 13 Agustus berupa peringatan tertulis.

    Ketidakhadiran pihak Takadu (PT BAP) sesudah dipanggil secara patut tanpa alasan sah akan dinilai majelis sebagai dasar menjatuhkan tindakan, berlandaskan wewenang dan Hukum Adat Dayak.

    Klausul lebih bertenaga sempat diletupkan salah satu anggota majelis, Damang Tenung, saat pemasangan baliho penanda pada 14 Agustus.

    Dia menegaskan keberadaan otoritas Tim Basara Hai untuk mengeksekusi langsung objek sengketa bila korporasi tidak menyetor iktikad baik hingga tenggat 20 Agustus.

    Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan konfirmasi kepada PT BAP atau Sinar Mas Group. Hingga tulisan ini dipublikasikan, jajaran perusahaan tidak kunjung memberikan jawaban. (ign