Tag: konflik agraria

  • Timah Panas di Kebun Sawit: Teror Bersenjata Tanjung Jariangau dan ‘Lumpuhnya’ Keamanan Perkebunan

    Timah Panas di Kebun Sawit: Teror Bersenjata Tanjung Jariangau dan ‘Lumpuhnya’ Keamanan Perkebunan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Heningnya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Jariangau mendadak pecah oleh letusan senjata api pada Rabu (22/4/2026) sore. Dua petugas keamanan, DI (26) dan PO(45), menjadi sasaran tembak kelompok tak dikenal saat memergoki tumpukan hasil panen ilegal di blok S6 Estate 1. Insiden ini menandai babak baru kekerasan di wilayah Kotim, pencuri sawit kini tak lagi sekadar membawa egrek, tapi juga memanggul senjata api.

    Peristiwa pukul 15.00 WIB ini memperlihatkan pola serangan yang terencana. Saat para korban mendekati tumpukan sawit curian, pelaku yang sudah bersiap langsung melepaskan tembakan. Tak hanya satu orang, beberapa pelaku lain muncul dari balik semak-semak, melepaskan rentetan tembakan yang memaksa para satpam bertaruh nyawa untuk menyelamatkan diri.

    “Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Muhri, seorang warga setempat, Jumat (24/4/2026).

    PO menderita luka tembak di lengan kiri, sementara timah panas menembus telapak tangan hingga jari DI. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa  pihaknya sedang bergerak  menangani kasus ini.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah ditangani,” tegas AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan rasmi kepada media.

    Penggunaan senjata api dalam konflik sawit adalah anomali yang sangat berbahaya. Jika selama ini konflik perkebunan didominasi oleh pencurian massal atau sengketa lahan, kemunculan senjata api mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang siap membunuh demi mengamankan hasil jarahan. Ini bukan lagi soal “pencurian karena kebutuhan”, melainkan kriminalitas bersenjata yang menantang otoritas keamanan.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai insiden Tanjung Jariangau adalah “tamparan” bagi sistem keamanan perkebunan di Kotawaringin Timur. Jika premanisme bersenjata dibiarkan tumbuh di balik rimbunnya sawit, maka keselamatan ribuan pekerja perkebunan sedang berada di ujung tanduk.

    Polisi tidak boleh hanya berhenti pada “pemeriksaan”. Harus ada pembersihan total terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah pelosok. Kita tidak ingin area perkebunan di Kotim berubah menjadi “wilayah tanpa hukum” di mana timah panas menjadi penyelesai sengketa.

    Ketika peluru mulai berbicara di tengah kebun, itu adalah isyarat bahwa hukum sedang diuji nyalinya. (***)

  • Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya: Satgas Bersiap Menindak, Pertaruhan Nasib 1.091 KK

    Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya: Satgas Bersiap Menindak, Pertaruhan Nasib 1.091 KK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersiap mengerahkan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk melakukan penertiban di areal perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Keputusan intervensi ini ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi di Gedung B Sekretariat Daerah Kotim, Senin (6/4/2026), sebagai respons negara atas eskalasi konflik lahan dan panen sepihak yang terus berlarut di kawasan tersebut.

    Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, menegaskan masa toleransi bagi pihak-pihak yang memanen di luar struktur kepengurusan resmi segera ditutup.

    ”Di lapangan masih ada masyarakat yang bersikeras menduduki dan memanen di lahan yang dikelola pengurus yang sah, ini yang perlu segera ditertibkan,” ujar Muslih usai rapat yang dihadiri perwakilan kepolisian, Brimob, TNI, kejaksaan, pemerintah kecamatan, hingga Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

    Rencana penertiban ini merupakan imbas dari ketegangan panjang yang memuncak pada insiden dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara saat rapat mediasi, 11 Maret 2026 lalu.

    Peristiwa kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah pada 12 Maret dan saat ini masuk dalam tahap pendalaman saksi serta visum.

    ”Kejadian pemukulan terhadap camat menjadi atensi serius yang harus segera diselesaikan, kami mengawal laporan tersebut,” tambah Muslih.

    Legalitas Terkunci Dokumen Negara

    Dalam forum koordinasi tersebut, status legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya dikunci berdasarkan dokumen resmi pemerintah pusat.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai PSKL, Benny Tomasila, memastikan persetujuan pengelolaan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare itu sah secara hukum.

    Diterbitkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 16 Desember 2016 dengan masa berlaku 35 tahun hingga 2051.

    Secara administratif, transisi kepengurusan dari ketua lama, Haidni, juga telah disahkan.

    Berdasarkan hasil rapat anggota 14 November 2021, Camat Mentaya Hilir Utara menerbitkan SK tertanggal 16 November 2021 yang menetapkan Dadang sebagai Ketua, Iswanut (Iswanto) sebagai Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara.

    Menurut Benny, belum ada permohonan resmi pergantian pengurus ke Kementerian LHK.

    Adapun SK tandingan yang mengatasnamakan Jaylaini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena, berdasarkan keterangan dalam forum, SK tersebut diteken oleh camat di bawah tekanan.

    Benturan Aturan dan Peta Aktor Lapangan

    Kehadiran Benny turut mengurai miskonsepsi penerapan “status quo” panen yang sebelumnya dijadikan instrumen kompromi di lapangan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, nomenklatur “status quo” tidak diakui.

    Regulasi hanya mengatur sanksi administratif bertahap—dari teguran hingga pencabutan—bagi pemegang persetujuan yang melanggar kewajiban operasional.

    Pergeseran strategi dari kompromi menuju penegakan hukum ini menempatkan tiga kelompok kepentingan berhadapan.

    Pertama, instrumen negara melalui Forkopimda dan aparat penegak hukum.

    Kedua, pemegang hak kelola sah yakni kubu Dadang yang menaungi kelompok tani Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    ”Kami diminta segera bersurat ke Asisten II dan Bupati agar Satgas PKS turun tangan. Itu langkah yang kami harapkan untuk menertibkan pendudukan lahan oleh pihak luar,” papar Dadang.

    Kelompok ketiga adalah warga penggarap yang mengklaim hak kelola namun namanya tidak terdaftar dalam lampiran SK Balai.

    Terkait hal ini, Benny memberikan peringatan tegas batas wilayah hukum.

    ”Kalau ada oknum yang tidak terdaftar di SK anggota tapi memanen, itu bukan lagi ranah pembinaan Balai, tetapi sudah masuk ranah kepolisian,” ujarnya.

    Taruhan Ekonomi 1.091 Kepala Keluarga

    Pengerahan aparat keamanan ke areal Bagendang Raya kelak berhadapan langsung dengan urat nadi ekonomi warga.

    Meskipun secara administratif dalam SK Kementerian LHK tercatat 282 KKsebagai subjek hukum utama, namun Dadang menyebut skala dampak sengketa ini jauh lebih luas.

    Dia memproyeksikan sedikitnya 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat ekonomi jika hamparan sawit seluas 3.509 hektare tersebut dikelola secara benar.

    Keterbatasan modal memaksa pengurus Gapoktanhut menggandeng mitra usaha dengan skema bagi hasil 50:50.

    Dari porsi 50 persen milik Gapoktanhut, sebanyak 15 persen dialokasikan untuk biaya operasional dan sisa 35 persen didistribusikan langsung kepada anggota dan masyarakat.

    ”Niat saya dari awal tidak berubah. Kalau ini dikelola dengan benar, ada 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat dari hasil kerja sama ini,” tegas Dadang.

    Saat ini, Satgas PKS masih dalam fase konsolidasi teknis menanti surat resmi Gapoktanhut, berjalan paralel dengan proses pidana kekerasan di Polda Kalteng.

    Kehadiran negara di Bagendang Raya kelak menjadi ujian terbuka, sejauh mana otoritas penegakan hukum mampu menertibkan tata kelola perhutanan sosial, tanpa memicu benturan fisik baru dengan warga di areal sengketa. (hgn/ign)

  • Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru memecah kebisuan birokrasi di tengah pusaran konflik panen sawit dan sengketa lahan di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Bagendang Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Melalui dokumen tertulis, otoritas kehutanan ini menjelaskan legalitas Gapoktanhut, batas kewenangan pemegang izin, dan posisi pihak luar yang melakukan aktivitas pengelolaan di areal izin.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Benny Tomasila, menegaskan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial untuk Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara masih berdiri sah secara hukum.

    Pernyataan ini disampaikan melalui lembar jawaban resmi yang diterima kanalindependen.id, merespons permintaan klarifikasi redaksi mengenai benang kusut izin, kepengurusan, dan kemitraan di wilayah sengketa tersebut.

    Dokumen Balai merinci, fondasi hukum Gapoktanhut Bagendang Raya bertumpu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Keputusan yang diterbitkan pada 16 Desember 2016 itu memberikan napas legalitas pengelolaan yang panjang bagi masyarakat setempat.

    ”SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Gapoktan Bagendang Raya berlaku selama 35 tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2051, dan dapat diperpanjang,” urai Benny dalam keterangan tertulisnya.

    Berdasarkan data awal pembentukannya, dokumen negara itu mencatat keanggotaan sebanyak 282 kepala keluarga (KK). Pada fase awal tersebut, tampuk pimpinan Gapoktanhut Bagendang Raya dipegang oleh Aini.

    Legalitas Dadang Mengakar pada SK Camat 2021

    Menjawab dinamika pergantian struktur di lapangan, Balai mencatat adanya suksesi kepengurusan yang sah pada tahun 2021.

    Perubahan ini bergulir dari hasil rapat anggota yang digelar pada 14 November 2021 dan langsung dikunci oleh legalitas pemerintah tingkat kecamatan.

    Otoritas kehutanan merujuk pada Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/27/MHU-adm/XI/2021 tertanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya.

    SK tersebut menetapkan Dadang sebagai Ketua, didampingi Iswanur selaku Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara. Nama-nama inilah yang kini menjadi rujukan resmi negara.

    ”Atas nama Dadang masih terdaftar sebagai anggota Gapoktan dalam SK Kepengurusan,” tulis Benny, menegaskan bahwa struktur kepengurusan di bawah kendali Dadang tetap sah dan terikat utuh dengan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial edisi 2016.

    Garis Merah bagi Perampas Panen Luar Kelompok

    Dokumen Balai ini tidak sekadar melegitimasi pengurus, tetapi juga menjadi garis merah bagi kelompok tidak dikenal yang selama ini memanen hasil di areal perhutanan sosial tanpa mengantongi izin.

    Balai melontarkan peringatan keras terhadap praktik pendudukan sepihak tersebut.

    ”Kelompok atau pihak yang tidak tercantum sebagai pemegang izin maupun pengelola resmi tidak berhak mengelola atau memanen hasil di areal izin perhutanan sosial. Jika tetap dilakukan tanpa persetujuan dan dasar hukum, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pemanfaatan kawasan tanpa hak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum,” tegas Benny.

    Rentetan konsekuensi telah disiapkan bagi para pelanggar aturan ini. Lapis pertama berupa sanksi administratif yang memicu evaluasi izin jika kelompok pemegang SK dianggap kehilangan kendali atas arealnya.

    Lapis kedua, memicu konflik tenurial lokal yang mendesak intervensi mediasi pemerintah daerah.

    Lapis ketiga dan yang paling krusial adalah jerat pidana. Balai memastikan bahwa setiap unsur penguasaan kawasan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa hak akan dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Agar hak warga tidak terus dijarah, otoritas meminta kelompok tani mengamankan wilayahnya melalui dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) jangka 10 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta AD/ART.

    ”Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang menjadi hak bagi kelompok juga seyogyanya disosialisasikan kepada pihak-pihak eksternal, agar para pihak di luar kelompok juga memahami adanya pengelolaan PS di areal tersebut yang tidak dapat dijarah atau diserobot pengelolaannya,” instruksi otoritas tersebut.

    Syarat Berlapis Mencegah Kemitraan Bodong

    Bagi pihak luar—termasuk pemodal—yang ingin mereguk nilai ekonomi dari areal Bagendang Raya, Balai menutup pintu masuk sepihak. Mereka wajib memosisikan diri sebagai mitra resmi dan tunduk pada aturan main yang diketahui oleh negara.

    ”Kelompok PS/Gapoktanhut Bagendang Raya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pengembangan Perhutanan Sosial,” jelas Balai.

    Namun, pintu kemitraan ini dikawal oleh saringan yang sangat ketat. Berpijak pada Peraturan Menteri LHK P.9 dan SK.60 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perhutanan Sosial, calon mitra—mulai dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, hingga perorangan—harus memenuhi kualifikasi berlapis.

    Calon mitra diwajibkan mengantongi legalitas usaha, memiliki kompetensi teknis, menguasai jaringan pasar, dan siap menanggung pembiayaan. Mereka juga dituntut komitmen jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mentransfer pengetahuan manajemen kepada masyarakat desa.

    Ketahanan modal menjadi syarat mutlak. Bagi calon mitra perorangan, negara mewajibkan lampiran rekening koran.

    Sementara untuk entitas berbadan hukum seperti swasta atau koperasi, mereka wajib menyerahkan laporan keuangan kategori “baik” selama dua tahun terakhir.

    Khusus bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, syaratnya ditambah dengan kewajiban memiliki dokumen rencana kerja 10 tahunan dan tahunan yang telah disahkan.

    Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup penyediaan sarana produksi, pendampingan kelembagaan, pembukaan akses modal, hingga perluasan pasar.

    ”Prosedur yang wajib dipenuhi antara lain: adanya persetujuan anggota kelompok, menyusun perjanjian kerja sama yang memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan, hingga jangka waktu,” tulis Benny merinci SOP kemitraan tersebut.

    Penjelasan komprehensif dari Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru ini kini berdiri sebagai parameter mutlak.

    Penjelasan tersebut memastikan siapa yang memiliki pijakan hukum untuk berdiri di atas lahan HTR Bagendang Raya, menelanjangi manuver tak berizin pihak lain yang panen, dan menggariskan aturan main yang tak bisa ditawar bagi siapa pun yang ingin masuk mengelola kawasan tersebut. (ign)

  • Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tumpahan darah warga dan aparat kepolisian yang mewarnai bentrokan di area PT Asmin Bara Bronang (ABB) kembali mengorek luka lama.

    Insiden nahas ini memantik tanda tanya besar terkait posisi ideal Polri ketika meletus sengketa lahan antara masyarakat sipil berhadapan dengan raksasa korporasi tambang.

    Korps Bhayangkara menegaskan penindakan tersebut telah sesuai prosedur, menyusul adanya serangan senjata tajam yang menyasar anggota mereka.

    Akan tetapi, alibi itu langsung dibalas rentetan kritik tajam dari warga, aktivis, hingga kalangan advokat yang menggugat proporsionalitas kekerasan serta netralitas aparat dalam pusaran konflik berakar sengketa agraria ini.

    Mandat UU Polri vs Praktik di Lapangan

    Sorotan tajam datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus PPKHI Kalimantan Tengah, Advokat Suriansyah Halim.

    Dia menilai tragedi berdarah ini pantang dianggap sebagai letupan emosi spontan di lapangan semata, melainkan cerminan nyata bergesernya pedoman Polri saat membedah konflik antara warga dan perusahaan.

    ”Sengketa antara masyarakat dan perusahaan menuntut polisi untuk hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah ikut berdebat dan seolah-olah berdiri rapat di barisan korporasi,” seru Suriansyah melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, (4/3/2026).

    Sang advokat lantas mengingatkan kembali muruah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memandatkan kepolisian untuk mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

    Menurutnya, seragam cokelat kebanggaan aparat pantang diturunkan derajatnya menjadi sekadar juru bicara atau tameng hidup perusahaan saat berhadapan dengan warga yang tengah memperjuangkan klaim tanah ulayat mereka dari gempuran aktivitas tambang.

    Argumen Suriansyah makin diperkuat oleh rujukan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 ihwal implementasi prinsip hak asasi manusia (HAM). Regulasi internal itu secara gamblang mewajibkan setiap personel untuk mengedepankan penghormatan HAM, menjaga asas proporsionalitas, dan meredam ketegangan lewat upaya de-eskalasi setiap kali menangani potensi konflik massa.

    Realitas di lapangan justru memotret kengerian yang terlepas dari kendali. Bentrokan pecah memekakkan telinga di sepanjang jalan hauling dan area ring PT ABB, mencatatkan korban berjatuhan dari kedua belah pihak.

    Tiga anggota kepolisian dilaporkan bersimbah darah akibat tebasan senjata tajam, sementara sedikitnya dua warga sipil ambruk tertembus peluru dan harus dilarikan untuk mendapat penanganan medis darurat.

    Institusi kepolisian berkukuh bahwa letusan senjata api terpaksa dilepaskan usai massa merangsek beringas membawa senjata tajam. Tindakan mematikan itu diklaim semata-mata sebagai upaya pelumpuhan yang tegas dan terukur.

    Namun, klaim sepihak ini dibantah keras oleh barisan warga dan tim pendamping hukum yang menuntut adanya audit investigatif secara menyeluruh terkait prosedur penggunaan peluru tajam di tengah sengketa lahan.

    Laman: 1 2