Tag: konflik agraria

  • Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin alat berat memecah keheningan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (13/5/2026) pekan lalu.

    Ekskavator itu menerobos masuk ke lokasi sengketa, dikawal ketat sekuriti perusahaan dan sejumlah orang berseragam loreng.

    Kedatangan menyentak warga. Pasalnya, perkara perdata yang merantai tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Permohonan banding baru saja diajukan dua minggu sebelumnya. Sama sekali belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.

    Bagi enam petani yang berbulan-bulan bertahan mendirikan pondok serta portal di titik sengketa, gemuruh mesin itu menjadi penanda pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.

    PERTAHANAN WARGA: Pondok yang dibangun warga di kawasan sengketa. (Dokumen Warga/Kanal Independen)

    Namun, ketukan palu hakim hari itu nyatanya mewariskan deretan kejanggalan logika yang jauh dari kata tuntas.

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt memang sah sebagai produk pengadilan tingkat pertama.

    Sebagai dokumen publik yang sedang diuji dalam proses banding, setiap lembar pertimbangannya terbuka untuk dibaca, dikritik, dan diuji secara hukum.

    Kanal Independen menelusuri 127 halaman putusan tersebut dan menemukan deretan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab di dalamnya.

    Enam Petani, Sembilan Bidang, dan Dua Dekade

    Tumpukan berkas putusan itu hanya mendudukkan mereka sebagai deretan nama penggugat. Tercatat sebagai petani/pekebun.

    Nyatanya, Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng merupakan manusia yang jejak hidupnya tertanam kuat pada tanah Hulu Sungai Paken.

    Tangan merekalah yang menggarap dan merawat sembilan bidang tanah adat seluas sekitar 179,3 hektare tersebut.

    Hamparan itu adalah ruang hidup yang bertahun-tahun merengkuh napas warga Desa Sebabi, jauh sebelum garis tata batas administratif menyeberangkan area itu ke wilayah Desa Pantap.

    Warga meyakini tanah ratusan hektare itu mulai digarap PT Tapian Nadenggan sekitar kurun 2005-2006.

    Berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia, PT Tapian Nadenggan tercatat sebagai entitas di bawah jaringan Golden Agri-Resources, bagian dari Sinar Mas Group.

    Gugatan warga dibangun di atas Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Dasar ini diperkuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama masing-masing warga.

    Pada Oktober 2025, warga menggugat perusahaan secara perdata di PN Sampit dengan tuntutan ganti rugi melampaui Rp5 triliun. Perkara ini teregister dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Enam bulan persidangan berjalan, Majelis Hakim yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, S.H., M.H., bersama hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., menolak seluruh gugatan warga, mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan, serta menyatakan klaim adat atas areal 179,3 hektare itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Warga mengajukan banding pada 28 April 2026, sehari setelah putusan dibacakan.

    Ironi Waktu, Administrasi Mengalahkan Adat

    Inti penolakan gugatan warga tertanam pada kesimpulan hakim di halaman 106. Majelis menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan warga sebagai bukti P-1 sampai P-6, ”bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Pijakan utama hakim merujuk Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Aturan ini menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak didaftarkan dalam lima tahun sejak regulasi berlaku, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak.

    Hakim turut menyandarkan argumen pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 yang mensyaratkan proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat melalui Damang Kepala Adat.

    Konstruksi majelis hakim bergerak murni pada kacamata administratif pertanahan. Dokumen warga P-1 sampai P-6 dinilai belum melalui proses verifikasi Damang untuk menjadi SKT Adat. Cacat dokumen ini disimpulkan sebagai ketiadaan bukti kepemilikan yang sah.

    Tanpa kepemilikan, tidak ada kerugian. Tanpa kerugian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak seluruhnya.

    Logika administratif itu melewati satu persoalan teknis penerapan PP 18/2021 yang luput dibahas.

    Pasal 96 Ayat (1) menetapkan batas waktu lima tahun sejak regulasi itu diundangkan pada 2 Februari 2021. Tenggat tersebut baru berakhir pada awal Februari 2026.

    Gugatan warga didaftarkan di PN Sampit pada 6 Oktober 2025, sebelum masa kedaluwarsa itu habis.

    Persoalan utamanya melampaui urusan teknis apakah tenggat lima tahun telah lewat saat putusan dibacakan.

    Kejanggalan terbesar justru menganga ketika nilai bukti dari perkara yang terdaftar sah sebelum masa tenggat, langsung diturunkan bobotnya begitu saja.

    Hakim mendiskualifikasi alat bukti tersebut tanpa pernah menguji konteks penguasaan tanah secara nyata, hambatan akses pendaftaran, maupun proses pembuktian yang sejatinya sedang bergulir.

    Benteng Konstitusi yang Alpa

    Kelemahan analisis hukum dalam putusan ini juga terlihat dari absennya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

    Tafsir konstitusional fundamental ini menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah “penyandang hak” yang bersifat orisinal.

    Hak itu eksis mendahului keberadaan negara, bukan sekadar lahir dari penetapan administratif pemerintah daerah.

    MK 35/2012 tidak serta-merta membuktikan kepemilikan enam penggugat atas objek sengketa.

    Namun, tafsir konstitusional ini relevan sebagai kerangka acuan ketika pengadilan menilai apakah ketiadaan penetapan administratif MHA otomatis meniadakan seluruh klaim adat.

    Ketiadaan penetapan administratif justru perlu diuji bersama fakta historis, penguasaan fisik, struktur komunitas, dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang diklaim.

    Hakim membangun argumentasi berlawanan arah, karena tak ada penetapan formal bupati, tidak ada hak yang bisa diklaim. Sepanjang 127 halaman pertimbangan hukum, Putusan MK 35/2012 tidak disebut satu kali pun.

    Hakim juga menggunakan Pasal 46 UUPA untuk menyimpulkan hak membuka tanah tidak otomatis menjadi hak milik.

    Penafsiran ini memisahkan Pasal 46 dari kerangka Pasal 5 UUPA yang menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal lima itu juga tidak mendapatkan tempat sedikit pun dalam putusan.

    Kelemahan konstruksi hukum rupanya membebani langkah warga sejak awal persidangan.

    Pasal 46 Ayat (1) UUPA yang ditunjuk sebagai fondasi gugatan memang mengatur hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.

    Akan tetapi, pasal tersebut menyimpan klausul yang langsung menyudutkan klaim hak milik mereka.

    Ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa “dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.”

    Penggugat melangkah ke pengadilan dengan bertumpu pada landasan hukum yang secara bawaan telah memasang pagar pembatas terhadap apa yang ingin mereka buktikan.

    Majelis hakim menunggangi celah ini dengan presisi untuk meruntuhkan seluruh kerangka gugatan tersebut.

    HGU, IUP, dan Ilusi Kepastian Spasial

    Arah putusan berbalik merengkuh korporasi. Sebagai pijakan untuk meresmikan kemenangan gugatan balik perusahaan, majelis menancapkan satu rumusan pada halaman 114.

    ”Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas ±179,3 hektare.”

    Deretan izin yang telah terbit itu bertumpu pada dokumen peralihan izin lokasi 2003, hasil merger 2006, pelepasan kawasan hutan, hingga IUP revisi yang terbit November 2025.

    Namun, majelis melewatkan satu syarat fundamental yang tidak tampak diuji secara terang, yakni ketersediaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang secara spesifik mencakup 179,3 hektare objek sengketa tersebut.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengatur syarat mutlak bagi korporasi.

    Mereka wajib mengantongi hak atas tanah dan IUP. Dua syarat ini kumulatif. IUP adalah izin operasional, bukan bukti penguasaan tanah.

    Warga telah mendalilkan syarat ini. Mengacu data sistem Bhumi dari Kementerian ATR/BPN, warga mengklaim titik koordinat sengketa di 2.255654°S, 112.421491°E berada di luar batas bidang tanah HGU PT Tapian Nadenggan bernomor NIB: 00126 seluas 4.717 hektare.

    Klaim spasial ini tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan hakim.

    Pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa, yang menelan biaya perkara Rp5.000.000, hanya menghasilkan satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo.”

    Tidak ada keterangan apakah patok batas HGU terlihat di lapangan, maupun verifikasi koordinat.

    Hakim justru menggunakan dua surat permohonan survei (T-27 dan T-28) tertanggal 5 Januari 2026 dari perusahaan kepada Kanwil BPN Kalteng sebagai bagian dari dasar keyakinan spasial.

    Pertimbangan ini membuka anomali logika, yakni menyetarakan selembar surat permohonan dengan hasil pemetaan aktual yang membuktikan batas bidang secara faktual.

    Barisan Saksi dan Tameng Dokumen Korporasi

    Pertahanan korporasi di ruang sidang dibangun lewat bantahan total atas seluruh dalil warga. Perusahaan menghadirkan deretan saksi untuk meruntuhkan klaim sejarah penguasaan tanah tersebut.

    Mantan Mantir Adat Desa Pantap dua periode sejak 2015, Tasik Patat, bersaksi di bawah sumpah dan menegaskan ketiadaan nama para penggugat dalam buku register tanah desa.

    Tasik menyatakan, sejak berdirinya Desa Pantap, ia tidak pernah melihat para penggugat membuka atau mengolah tanah di objek sengketa. Mereka baru terlihat di pertengahan 2025.

    Tasik menyebut roda operasional PT Tapian Nadenggan telah berputar di lokasi itu sejak 2006 dan bersikeras tidak ada klaim dari tahun 2006 sampai dengan 2025.

    Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pantap periode 2018-2024, Robi Al Qodori, turut menyoal kedudukan administratif dokumen warga.

    Dia menyebut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik milik petani hanya merupakan pernyataan sepihak, karena tidak terdapat tanda tangan ataupun pengesahan dari aparat Pemerintah Desa maupun perangkat wilayah setempat.

    Dari internal korporasi, Lukas Sumarso selaku Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan maju memberikan keterangan tanpa sumpah menyusul adanya keberatan dari pihak penggugat.

    Dia menyoroti aksi pendirian pondok dan penutupan portal oleh warga sejak Oktober 2025.

    Tindakan itu dituding mengunci operasional perusahaan di lokasi sengketa, yang kemudian berujung pada klaim kerugian materiil Rp2,4 miliar.

    Bantahan atas cecaran legalitas perizinan ditumpukan korporasi pada rekam jejak dokumen administratif.

    Jawaban resmi perusahaan menggarisbawahi bahwa HGU No. 12 dan HGU No. 29 yang telah dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pasca-merger 2006 hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain.

    Menangkis polemik penambahan areal 203,92 hektare melalui revisi IUP, perusahaan menyanggah tudingan bahwa perizinan itu lahir dari kekosongan hukum.

    Korporasi berdalil bahwa hamparan tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang fondasinya telah tertancap lewat Keputusan Bupati sejak tahun 2003.

    Pertarungan legalitas di atas kertas tersebut seketika melebar menjadi serangan terhadap profil dan luasan lahan yang diklaim warga.

    Perusahaan melemparkan eksepsi administratif yang mempersoalkan klaim masing-masing penggugat yang rata-rata mencapai 30 hektare per orang, sebuah angka yang melampaui batas maksimal 20 hektare dalam UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

    Argumen ini luput dari pertimbangan hakim lantaran gugatan warga telanjur gugur pada fase pembuktian alas hak.

    Namun, fakta tersebut meninggalkan jejak perdebatan struktural. Penguasaan 30 hektare per individu menabrak aturan pembatasan rezim hukum pertanahan formal.

    Ketentuan batas maksimal itu lahir untuk tanah pertanian dalam sistem agraria nasional, sementara klaim warga bersandar pada sistem tanah adat yang memegang tata aturan berbeda.

    Pertarungan mengenai rezim mana yang berhak menduduki lahan tersebut sama sekali tidak tuntas dibedah di ruang sidang.

    Izin Revisi yang Lahir di Tengah Sengketa

    Legitimasi korporasi mendapatkan amunisi baru lewat dokumen yang lahir secara beruntun.

    Rantai kewenangan ini bertumpu pada Pertimbangan Teknis Permohonan Revisi IUP No. 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 yang diterbitkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025.

    Sehari berselang, pelindung administratif tersebut langsung disempurnakan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 81201079207420068 tertanggal 5 November 2025.

    Rangkaian dokumen inilah yang secara formal menambahkan 203,92 hektare ke dalam areal perusahaan.

    Tanggal terbitnya patut dicatat. Gugatan warga sudah teregister di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi itu lahir ketika perkara sudah bergulir panas di pengadilan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga, Sapriyadi, kepada wartawan (8/5/2026).

    Berdasarkan salinan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kalteng, proses penerbitan IUP revisi ini sedang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    Meskipun status penyelidikan belum berarti adanya penetapan kesalahan atau ketidakabsahan izin secara hukum, fakta bahwa proses penerbitan perizinan yang diandalkan perusahaan sedang diperiksa aparat penegak hukum merupakan informasi yang sangat relevan.

    Ketika hakim menjatuhkan putusan pada 27 April 2026, penyelidikan itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Putusan tidak menyebut fakta ini.

    Lalu, amar nomor 5 menghukum warga untuk membongkar pondok “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Karena banding sudah diajukan sehari setelah pembacaan, putusan ini belum dapat dijalankan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

    Jika kehadiran ekskavator pada 13 Mei 2026 dibaca sebagai pelaksanaan putusan, kehadiran itu terjadi mendahului prasyarat amar putusannya sendiri.

    Standar yang Tidak Konsisten

    Ketidakseimbangan putusan sangat mencolok dalam pembuktian. Fotokopi milik warga (P-1 sampai P-6) yang divalidasi kecocokannya dengan dokumen asli ditolak sebagai bukti kepemilikan.

    Sebaliknya, belasan dokumen perusahaan berstatus fotokopi dari fotokopi (T-5, T-12, T-13, hingga T-37) yang secara teori hukum pembuktian lebih lemah, justru diterima hakim tanpa penjelasan memadai atas perbedaan bobot penilaian tersebut.

    Inkonsistensi juga terekam pada penggunaan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009. Hakim memakai Pasal 10 untuk menolak klaim warga lantaran absennya SKT Adat.

    Anehnya, hakim luput mengurai Pasal 10 Ayat (4) dalam regulasi yang sama, yang justru mewajibkan Damang mempertimbangkan “bukti penguasaan fisik” sebelum mencetak SKT.

    Kontradiksi pembuktian paling mencolok terjadi pada T-24: surat tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Judul suratnya berbunyi jelas: “Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.”

    Sebuah bukti yang dalam judulnya mengakui tekstual adanya lahan di luar izin perusahaan, justru digunakan hakim untuk membuktikan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kontradiksi ini tak pernah dijelaskan dalam pertimbangan.

    Dokumen negara yang berpotensi relevan pun tak teruji. Bukti warga berupa P-10 (SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Perusahaan Tanpa Perizinan Kehutanan) dicatat keberadaannya, namun substansinya sama sekali tak diurai.

    Dua Pembacaan Surat Lembaga Adat

    PT Tapian Nadenggan mengajukan Surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah No. 306/DAD-KTG/X/2025 sebagai bukti.

    Surat ini adalah respons atas permohonan perusahaan yang meminta ”Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat.”

    DAD Kalteng tidak menerbitkan surat keterangan bebas tanah ulayat sebagaimana dimohonkan perusahaan.

    Dalam poin balasannya, DAD menyatakan bahwa MHA di wilayah Kotawaringin Timur belum ditetapkan sesuai hukum yang berlaku, dan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

    Surat itu dapat dibaca setidaknya dalam dua arah. Versi yang menguntungkan perusahaan, DAD mengakui MHA belum ditetapkan secara hukum, sehingga klaim adat warga tidak memiliki landasan formal.

    Versi yang mempersoalkan, DAD menolak menerbitkan keterangan bebas tanah ulayat yang diminta perusahaan, karena prasyarat administratifnya memang belum pernah diselesaikan negara.

    Perbedaan dua pembacaan ini bukan urusan semantik. Dia menentukan apakah surat itu menjadi pijakan klaim korporasi, atau justru bukti bahwa proses negara yang seharusnya melindungi masyarakat adat tidak pernah dijalankan.

    Hakim menggunakan surat ini dengan cara yang membuka pertanyaan besar, memilih menempatkan ketiadaan penetapan administratif sebagai tameng penegas ketidakabsahan klaim masyarakat.

    Paradoks Tuntutan Rp5 Triliun

    Gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp5 triliun sering kali ditempatkan sebagai angka yang mustahil.

    Tuntutan ini merangkum kerugian materiil hasil lahan produktif 179 hektare selama dua dekade (20 tahun), serta kerugian immateriil tercerabutnya ruang hidup komunitas sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

    PT Tapian Nadenggan meresponsnya dengan tuntutan balik yang angkanya tak kalah mencengangkan: Rp5.000.000.000.000 untuk kerugian immateriil dan Rp2,4 miliar materiil.

    Hakim menolak seluruh gugatan perusahaan tersebut dengan alasan bukti perhitungan (T-26) sekadar “perhitungan perkiraan kerugian, bukan kerugian materiil nyata.”

    Standar itu benar. Kerugian harus dibuktikan secara nyata. Standar yang sama, jika diterapkan proporsional, seharusnya berlaku untuk menilai nyata tidaknya derita kehilangan ruang hidup petani yang dikelola sejak dekade 1990-an.

    Akan tetapi, pengujian itu tak pernah sampai, karena gugatan warga sudah ditebang di akar kepemilikan.

    Paradoks terbesar mengendap di dasar PMH. Hakim mencabut hak warga karena dituding tak punya landasan milik formal, tapi pada saat bersamaan memvonis warga melanggar hak perusahaan.

    Logika penghukuman ini kehilangan pijakannya, mengingat verifikasi koordinat pasti HGU seluas 4.717 hektare terhadap lokasi spesifik sengketa seluas 179,3 hektare tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan putusan.

    Sengketa dalam Lanskap Sawit Kalteng

    Sebagai entitas Golden Agri-Resources (GAR) dari Sinar Mas Group, nama PT Tapian Nadenggan terhubung dengan tata kelola sawit yang lebih luas di Kalimantan Tengah.

    Pada 2018, perusahaan afiliasi mereka, PT Binasawit Abadi Pratama, terekam dalam persidangan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK, dengan motif dugaan menutupi ketiadaan HGU perusahaan ke ruang publik.

    Pada 2020, Forest Peoples Programme mendaftarkan aduan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengenai legalitas izin operasi GAR di Kalteng.

    Tuduhan dalam complaint tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan tidak otomatis merupakan temuan pidana terhadap seluruh entitas yang disebut.

    Pada Maret 2024, Panel Pengaduan RSPO melarang GAR mengakuisisi atau mengembangkan area baru hingga aduan ini dituntaskan. Rentetan ini menunjukkan persoalan batas HGU bukanlah kasus parsial.

    Menanti Keadilan di Bawah Deru Mesin

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt bergerak menuju babak Pengadilan Tinggi. Namun, pertanyaan fundamentalnya telah hidup menguji akal sehat publik hari ini.

    Sebuah izin yang lahir di tengah sengketa—tanpa secarik pun sertifikat tanah bersoordinat pasti—telah diberi tenaga penuh untuk menggusur klaim tanah adat yang sama sekali belum pernah diuji secara spasial di pengadilan.

    Dokumen sebatas permohonan ukur tanah pun seolah disahkan kedudukannya untuk menyamai kekuatan batas definitif negara.

    Kenyataan ini bukan lagi sekadar perkara milik Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng.

    Apa yang akan diputuskan oleh ruang sidang peradilan tingkat atas kelak, akan menjadi penentu seberapa murah harga perlindungan manusia di tengah belantara administrasi negara yang timpang. Sementara kepastian hukum itu masih ditunggu, alat berat telah bergemuruh di depan benteng-benteng kayu petani yang dibangun di tanah yang dirawat puluhan tahun lamanya. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparatur desa dan tokoh adat mengemban mandat formal untuk membela kepentingan rakyat, namun kini menghadapi tekanan hukum perdata tanpa pendampingan negara.

    Situasi ini memantik reaksi dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyikapi tuntutan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi perkebunan tersebut menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    Perkara yang terdaftar melalui nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini merupakan rentetan dari sengketa agraria wilayah setempat.

    Upaya mediasi yang buntu, membawa ketiga tokoh yang menyandang jabatan formal dan kultural ini menuju tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Mandat Tanpa Pelindung

    Merespons eskalasi tersebut, Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho menyoroti minimnya perlindungan struktural bagi figur yang menyuarakan kepentingan warga.

    Dia menilai posisi ketiga tergugat memiliki legitimasi kuat yang bersumber dari mandat masyarakat dan amanat perundang-undangan.

    ”Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” kata Ridho.

    Undang-Undang Desa mewajibkan kepala desa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Damang memikul tugas kultural sebagai penjaga legitimasi adat dan penyelesai persoalan sosial, sementara anggota DPRD memegang fungsi representasi politik.

    Tuntutan hukum terhadap tiga posisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan pejabat publik saat berhadapan dengan entitas bisnis.

    Mendefinisikan Ulang Imunitas

    Tuntutan finansial yang melampaui kapasitas gaji aparatur pemerintah membuka kembali diskursus mengenai hak imunitas pejabat publik.

    Ridho meluruskan kesalahpahaman yang sering mengiringi konsep tersebut. Dia menegaskan, imunitas bukanlah tameng pelindung kejahatan, melainkan instrumen agar pemerintahan desa dapat berjalan normal.

    ”Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” ujarnya.

    KPPM meyakini gugatan terhadap damang, kepala desa, dan anggota DPRD Telawang ini berkaitan dengan dinamika lapangan yang masih bergejolak.

    Terdapat rentetan laporan polisi terkait sengketa lahan yang juga sedang berproses menyasar warga.

    Situasi tersebut menyimpan risiko sosial yang melampaui hasil akhir persidangan perdata itu sendiri.

    ”Ketika aparat desa atau tokoh masyarakat mulai merasa takut berbicara karena ancaman proses hukum, yang ikut melemah bukan hanya individu. Yang ikut goyah adalah keberanian publik untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ridho.

    Solidaritas Akar Rumput

    Dukungan moril menjadi keharusan agar aparat garis depan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

    KPPM menyerukan solidaritas dari berbagai elemen untuk menjaga pihak-pihak yang sedang mengawal aspirasi warga.

    ”Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ridho mengingatkan, akar permasalahan agraria sering kali bermuara pada perebutan ruang untuk bersuara, melampaui sekadar hitungan penguasaan fisik lahan.

    ”Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” ujarnya.

    Sementara itu, PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Konfirmasi Kanal Independen yang dikirim sebelumnya belum ada respons.(ign)

  • Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan upaya penyelesaian damai atas konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui jalan buntu dalam waktu yang berdekatan.

    Kegagalan mediasi perdata di ruang pengadilan kini bersusulan dengan kandasnya saluran diplomasi di markas kepolisian.

    Ketika ruang dialog formal terus menyempit, opsi penyelesaian mulai bergeser dari meja perundingan menuju pengerahan massa secara terbuka.

    Upaya perdamaian melalui jalur mediasi perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi dinyatakan tidak berhasil pada 6 Mei 2026.

    Kegagalan tersebut memaksa persengketaan kembali ke ruang sidang, melanjutkan rangkaian persidangan yang sebelumnya telah bergulir pada 29 April dan 13 Mei 2026.

    Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

    Baca Juga: Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Hanya berselang lima hari setelah kebuntuan di pengadilan tersebut, tepatnya Senin, 11 Mei 2026, agenda restorative justice (RJ) bagi Petrus Limbas turut mengalami nasib serupa.

    Harapan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog kekeluargaan perlahan menguap, menyisakan jalur litigasi yang kaku sebagai satu-satunya arena yang tersisa bagi masyarakat Sebabi.

    Warga Sebabi yang menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14-15 wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama ini harus menelan kekecewaan.

    Upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut gagal untuk kedua kalinya karena pihak pelapor kembali tidak hadir di Mapolres Kotim.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara, yang hadir mendampingi proses RJ tersebut, telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi kebuntuan ini.

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” ujarnya.

    Ultimatum dan Ekskalasi Lapangan

    Peringatan tersebut menemukan wujud nyatanya hanya dalam hitungan hari.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristoletolu mengumumkan kesiapan seribu orang untuk bergerak menuju PT Binasawit Abadipratama pada pekan depan apabila tidak ada iktikad penyelesaian konflik.

    ”Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujar Ricko kepada media, Jumat (15/5/2026).

    Keputusan Ricko menyebut spesifik angka seribu orang beserta tenggat waktu pekan depan mencerminkan kondisi akar rumput yang makin kehabisan opsi diplomasi.

    ”Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar,” ujarnya.

    Sebuah peringatan mengenai ancaman ketidakadilan sistemik turut ia sampaikan.

    ”Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Karena ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” ucapnya.

    Pernyataan senada muncul dari Ketua Umum Perajah Motanoi, Serinus. Dia membalikkan logika gugatan perdata korporasi yang menyasar angka fantastis dengan menekankan ekses sosial yang sedang dipertaruhkan oleh daerah.

    ”Jangan berpikir soal 100 miliarnya. Pikirkan 100 kali dampaknya. Kami tidak ingin harkat dan martabat orang Dayak Kalimantan Tengah diinjak-injak,” tegasnya.

    Serinus mendesak aparat penegak hukum untuk memverifikasi realitas di lapangan, bukan menyandarkan kesimpulan mutlak pada lembaran data perusahaan.

    ”Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.

    Rangkaian pernyataan dari tokoh adat ini merekam satu ironi yang nyata. Terdapat upaya keras memperingatkan bahaya gesekan sosial, namun bersamaan dengan matangnya konsolidasi ribuan orang yang bersiap turun langsung ke hamparan kebun.

    Pola Sistematis dan Celah Regulasi yang Tidur

    Masyarakat adat mencatat rentetan peristiwa ini sebagai sebuah pola yang menekan sistem pertahanan mereka.

    Damang digugat perdata lebih dari seratus miliar rupiah, warga terjerat pidana, mediasi perdata gagal, dan pelapor mangkir berkali-kali dari panggilan restorative justice. Saluran perlindungan resmi mulai dipandang belum memberi kepastian penyelesaian.

    Kondisi tersebut terasa bertolak belakang dengan fakta bahwa Kotawaringin Timur telah membentengi masyarakat hukum adat Dayak melalui dua lapis regulasi, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak tahun 2024.

    Pasal 34 ayat (1) Perda 2012 bahkan mengatur secara definitif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat di tingkat kecamatan.

    Kendati demikian, pengakuan tertulis tersebut belum sanggup membentengi aparatur adat dari jerat litigasi korporasi.

    Damang yang dilindungi eksistensinya oleh dua Perda kini duduk sebagai tergugat perbuatan melawan hukum.

    Jarak yang terlampau jauh antara teks regulasi daerah dan kenyataan inilah yang menyulut bara perlawanan publik.

    Peta Jalan yang Belum Ditempuh

    Walaupun bayang-bayang pergerakan massa semakin rapat, peta jalan resolusi konflik sebenarnya masih menyisakan sejumlah instrumen legal yang tertidur.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, memegang otoritas penuh bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 untuk melakukan verifikasi faktual atas batas wilayah, legalitas izin, dan kewajiban plasma perusahaan.

    Selain pengawasan provinsi, instrumen legislatif di daerah juga belum dimaksimalkan. DPRD Kotawaringin Timur memiliki kapasitas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang transparan.

    Forum pembuktian data ini dapat berjalan sah dengan mengundang Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat, tanpa harus mensyaratkan kehadiran pihak perusahaan yang belum memberikan respons publik.

    Mekanisme kultural yang dijamin negara juga siap difungsikan. Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dapat digelar untuk mencari titik temu kearifan lokal.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang selama ini mengawal proses kepolisian, berpotensi melebarkan perannya sebagai fasilitator dialog definitif dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Seluruh instrumen tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan mendasar: transparansi dokumen perizinan dan tata batas Hak Guna Usaha (HGU).

    Pembukaan data mengenai batas wilayah yang riil dan luasan lahan yang telah diganti rugi dalam sebuah forum resmi akan mampu melucuti sumber ketidakpastian yang selama ini memicu eskalasi.

    Situasi hari ini menuntut inisiatif struktural yang lebih tegas. Pihak perusahaan sejauh ini belum membuka posisi hukumnya secara rinci ke ruang publik, sementara pemerintah daerah belum mengeluarkan langkah penyelesaian yang nyata.

    Kekosongan inisiatif dari para pemangku kewenangan ini rentan diisi oleh dinamika lapangan yang jauh lebih sulit dikendalikan.

    Rencana unjuk rasa seribu orang ini bukanlah produk euforia kekerasan, melainkan letupan dari kebuntuan saluran keadilan.

    Arah pergerakan massa masih bisa diputar balik apabila negara bersedia memaksa pembukaan dokumen batas lahan dan status plasma di bawah cahaya transparansi penuh. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perdata yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit menyimpan kejanggalan tajam.

    Korporasi perkebunan ini menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Damang Kepala Adat, Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur.

    Langkah hukum ini menyasar tiga figur yang selama ini berdiri di sisi masyarakat dalam sengketa tersebut. Namun, manuver tersebut memicu gelombang kejut yang melampaui perhitungan penggugat.

    Suara perlawanan justru pecah dari Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Jarak administratif tidak membungkam warga desa tetangga untuk mengungkap siapa pemilik sejati tanah yang sedang diperebutkan di meja hijau tersebut.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Anti Panting, warga Desa Bangkal, membeberkan ironi gugatan secara lugas. Sasaran hukum korporasi jelas tidak ditujukan kepada masyarakat akar rumput yang mewarisi tanah persengketaan.

    ”Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Dematius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” kata Anti Panting, Jumat (8/5/2026).

    Fragmen Kecil di Tengah Sengketa Raksasa

    Objek sengketa yang tertulis dalam berkas pengadilan itu menyasar 50,38 hektare lahan. Angka tersebut sangat timpang bila disandingkan dengan realitas di lapangan.

    Berdasarkan hasil pengukuran yang pernah difasilitasi pemerintah provinsi, Anti Panting menyebut total lahan klaim masyarakat menembus dua ribu hektare, membentang dari wilayah Kotawaringin Timur hingga Seruyan.

    Persidangan di PN Sampit ternyata hanya mengadili serpihan kecil dari sebuah konflik agraria raksasa.

    Akar sengketa ini memaksa publik menengok kembali sejarah panjang sebelum garis batas kabupaten membelah daratan. Bangkal dan Sebabi tumbuh dari rahim budaya yang sama.

    ”Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” ujarnya.

    Masyarakat kedua wilayah ini dahulu merawat ruang hidup dan berladang bersama di kawasan yang kini terhampar menjadi kebun kelapa sawit.

    Hak ulayat komunitas ini saling menyilang tanpa mempedulikan patok pemekaran wilayah yang dibuat pemerintah.

    ”Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” katanya.

    Kewajiban yang Menguap di Lahan Leluhur

    Tanah leluhurnya sendiri kini tertelan dalam area penguasaan korporasi. Hak masyarakat setempat menguap tanpa pernah ada pelunasan kewajiban dari perusahaan.

    ”Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang kami sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.

    Realitas pahit ini membalikkan logika gugatan perdata yang sedang berjalan. Warga Bangkal menolak membiarkan Yustinus, Dematius, dan Parimus bertarung sendirian.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Ketiga tokoh ini dipandang sebagai barisan pelindung yang rela mempertaruhkan nasib finansial demi rakyat kecil, kendati ketiganya tidak sedang merebut lahan untuk kepentingan pribadi.

    ”Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami masyarakat kecil ini,” ungkapnya.

    Beban seratus miliar yang menimpa para tokoh pembela ini memicu amarah kolektif warga Bangkal.

    ”Kami sangat kecewa,” ujarnya.

    Sinyal Perlawanan dari Seruyan

    Anti Panting yang bernaung di bawah bendera ormas adat sebagai Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau dikenal sebagai Pasukan Merah ini, melihat serangan hukum tersebut sebagai jalan pintas korporasi untuk lari dari inti persoalan.

    ”Dengan adanya gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” urainya.

    Apabila proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut tetap dipaksakan berjalan, gelombang massa siap membanjiri jalanan.

    ”Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami,” katanya.

    Sebuah dokumen hukum yang terbit di Sampit kini menjadi penanda bahwa sengketa Sebabi telah keluar dari wilayah lokal.

    Gugatan ini mengaduk-aduk solidaritas masyarakat lintas kabupaten yang merasa warisan leluhur mereka sedang dicaplok secara sistematis.

    Sementara itu, pihak perusahaan PT Binasawit Abadipratama hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons maupun pernyataan resmi. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik agraria yang membekap Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menyasar teritori konstitusi.

    Gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit membuka babak baru perseteruan panjang tersebut.

    Sengketa ini berakar dari tuntutan warga Desa Sebabi atas janji kebun plasma sejak tahun 1999 yang tak kunjung terealisasi.

    Korporasi tidak hanya menggugat warga yang mempertahankan lahan, Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Dematius.

    Perusahaan perkebunan ini turut menempatkan Parimus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, sebagai pihak tergugat dengan total nilai tuntutan menembus Rp104 miliar.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Formasi tergugat ini menjadikan ruang sidang pengadilan sebagai arena pembuktian batas perlindungan wakil rakyat.

    Parimus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Politisi ini mewakili Dapil IV, wilayah yang secara langsung mencakup Kecamatan Telawang tempat sengketa tanah antara warga dan korporasi di bawah bendera Sinar Mas Group itu mendidih.

    Rekam jejak memperlihatkan Parimus hadir secara fisik di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025.

    Peran serupa ia tunjukkan saat mendampingi warga melakukan penunjukan titik koordinat lahan klaim pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya merawat aspirasi konstituen tersebut kini berhadapan langsung dengan instrumen hukum korporasi.

    Pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik di Kotim, M Gumarang, menyoroti potensi cacat formil dalam langkah hukum PT Binasawit Abadipratama.

    ”Gugatan perdata terhadap anggota DPRD Kotim Parimus oleh PT Binasawit Abadipratama berpotensi error in persona,” kata Gumarang ketika dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026).

    M. Gumarang.

    Konsep error in persona atau salah sasaran ini bertumpu pada hak imunitas yang melekat pada tubuh anggota legislatif saat menjalankan tugas negara.

    Hukum merancang perisai pelindung ini agar wakil rakyat bisa bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan maupun investasi tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

    Gumarang menarik argumennya dari napas Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

    Landasan hukum ini semakin presisi bila dikalibrasi dengan regulasi daerah.

    Bagi legislator tingkat kabupaten seperti Parimus, perlindungan tersebut dipaku kuat dalam Pasal 160 huruf f juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Aturan ini secara tegas melindungi anggota DPRD dari tuntutan hukum di depan pengadilan akibat pernyataan atau pendapat yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dewan.

    Perusahaan tentu memiliki ruang untuk berargumen bahwa tindakan Parimus bukan bagian dari tugas kedewanan, melainkan manuver pribadi yang memihak dalam sengketa.

    Gumarang menilai tarik-ulur tafsir inilah yang membuat perusahaan seharusnya tidak melompati tahapan kelembagaan legislatif sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

    ”Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Dewan. Dari situ baru bisa dinilai apakah Parimus sedang menjalankan tugas dewan atau bertindak secara pribadi,” jelasnya.

    Prosedur pemeriksaan internal ini menjadi saringan yang menguji hak imunitas.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Apabila Dewan Kehormatan menyatakan tindakan Parimus berada dalam koridor penyerapan aspirasi konstituen, gugatan korporasi akan membentur tembok konstitusi.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Gumarang.

    Meja hijau Pengadilan Negeri Sampit kini memikul beban sejarah. Pertarungan argumen dalam persidangan kelak akan menentukan batas wewenang seorang wakil rakyat ketika berhadapan dengan sengketa agraria.

    Apabila hak imunitas dibiarkan tembus oleh tuntutan ganti rugi seratus miliar rupiah, hal ini akan menciptakan preseden kelam bagi kedaulatan legislatif.

    Ruang pengawasan anggota dewan terhadap praktik bisnis korporasi perkebunan di seluruh penjuru negeri berisiko lumpuh oleh bayang-bayang kebangkrutan finansial akibat gugatan perdata. (ign)

  • Timah Panas di Kebun Sawit: Teror Bersenjata Tanjung Jariangau dan ‘Lumpuhnya’ Keamanan Perkebunan

    Timah Panas di Kebun Sawit: Teror Bersenjata Tanjung Jariangau dan ‘Lumpuhnya’ Keamanan Perkebunan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Heningnya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Jariangau mendadak pecah oleh letusan senjata api pada Rabu (22/4/2026) sore. Dua petugas keamanan, DI (26) dan PO(45), menjadi sasaran tembak kelompok tak dikenal saat memergoki tumpukan hasil panen ilegal di blok S6 Estate 1. Insiden ini menandai babak baru kekerasan di wilayah Kotim, pencuri sawit kini tak lagi sekadar membawa egrek, tapi juga memanggul senjata api.

    Peristiwa pukul 15.00 WIB ini memperlihatkan pola serangan yang terencana. Saat para korban mendekati tumpukan sawit curian, pelaku yang sudah bersiap langsung melepaskan tembakan. Tak hanya satu orang, beberapa pelaku lain muncul dari balik semak-semak, melepaskan rentetan tembakan yang memaksa para satpam bertaruh nyawa untuk menyelamatkan diri.

    “Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Muhri, seorang warga setempat, Jumat (24/4/2026).

    PO menderita luka tembak di lengan kiri, sementara timah panas menembus telapak tangan hingga jari DI. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa  pihaknya sedang bergerak  menangani kasus ini.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah ditangani,” tegas AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan rasmi kepada media.

    Penggunaan senjata api dalam konflik sawit adalah anomali yang sangat berbahaya. Jika selama ini konflik perkebunan didominasi oleh pencurian massal atau sengketa lahan, kemunculan senjata api mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang siap membunuh demi mengamankan hasil jarahan. Ini bukan lagi soal “pencurian karena kebutuhan”, melainkan kriminalitas bersenjata yang menantang otoritas keamanan.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai insiden Tanjung Jariangau adalah “tamparan” bagi sistem keamanan perkebunan di Kotawaringin Timur. Jika premanisme bersenjata dibiarkan tumbuh di balik rimbunnya sawit, maka keselamatan ribuan pekerja perkebunan sedang berada di ujung tanduk.

    Polisi tidak boleh hanya berhenti pada “pemeriksaan”. Harus ada pembersihan total terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah pelosok. Kita tidak ingin area perkebunan di Kotim berubah menjadi “wilayah tanpa hukum” di mana timah panas menjadi penyelesai sengketa.

    Ketika peluru mulai berbicara di tengah kebun, itu adalah isyarat bahwa hukum sedang diuji nyalinya. (***)

  • Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya: Satgas Bersiap Menindak, Pertaruhan Nasib 1.091 KK

    Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya: Satgas Bersiap Menindak, Pertaruhan Nasib 1.091 KK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersiap mengerahkan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk melakukan penertiban di areal perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Keputusan intervensi ini ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi di Gedung B Sekretariat Daerah Kotim, Senin (6/4/2026), sebagai respons negara atas eskalasi konflik lahan dan panen sepihak yang terus berlarut di kawasan tersebut.

    Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, menegaskan masa toleransi bagi pihak-pihak yang memanen di luar struktur kepengurusan resmi segera ditutup.

    ”Di lapangan masih ada masyarakat yang bersikeras menduduki dan memanen di lahan yang dikelola pengurus yang sah, ini yang perlu segera ditertibkan,” ujar Muslih usai rapat yang dihadiri perwakilan kepolisian, Brimob, TNI, kejaksaan, pemerintah kecamatan, hingga Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

    Rencana penertiban ini merupakan imbas dari ketegangan panjang yang memuncak pada insiden dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara saat rapat mediasi, 11 Maret 2026 lalu.

    Peristiwa kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah pada 12 Maret dan saat ini masuk dalam tahap pendalaman saksi serta visum.

    ”Kejadian pemukulan terhadap camat menjadi atensi serius yang harus segera diselesaikan, kami mengawal laporan tersebut,” tambah Muslih.

    Legalitas Terkunci Dokumen Negara

    Dalam forum koordinasi tersebut, status legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya dikunci berdasarkan dokumen resmi pemerintah pusat.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai PSKL, Benny Tomasila, memastikan persetujuan pengelolaan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare itu sah secara hukum.

    Diterbitkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 16 Desember 2016 dengan masa berlaku 35 tahun hingga 2051.

    Secara administratif, transisi kepengurusan dari ketua lama, Haidni, juga telah disahkan.

    Berdasarkan hasil rapat anggota 14 November 2021, Camat Mentaya Hilir Utara menerbitkan SK tertanggal 16 November 2021 yang menetapkan Dadang sebagai Ketua, Iswanut (Iswanto) sebagai Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara.

    Menurut Benny, belum ada permohonan resmi pergantian pengurus ke Kementerian LHK.

    Adapun SK tandingan yang mengatasnamakan Jaylaini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena, berdasarkan keterangan dalam forum, SK tersebut diteken oleh camat di bawah tekanan.

    Benturan Aturan dan Peta Aktor Lapangan

    Kehadiran Benny turut mengurai miskonsepsi penerapan “status quo” panen yang sebelumnya dijadikan instrumen kompromi di lapangan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, nomenklatur “status quo” tidak diakui.

    Regulasi hanya mengatur sanksi administratif bertahap—dari teguran hingga pencabutan—bagi pemegang persetujuan yang melanggar kewajiban operasional.

    Pergeseran strategi dari kompromi menuju penegakan hukum ini menempatkan tiga kelompok kepentingan berhadapan.

    Pertama, instrumen negara melalui Forkopimda dan aparat penegak hukum.

    Kedua, pemegang hak kelola sah yakni kubu Dadang yang menaungi kelompok tani Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    ”Kami diminta segera bersurat ke Asisten II dan Bupati agar Satgas PKS turun tangan. Itu langkah yang kami harapkan untuk menertibkan pendudukan lahan oleh pihak luar,” papar Dadang.

    Kelompok ketiga adalah warga penggarap yang mengklaim hak kelola namun namanya tidak terdaftar dalam lampiran SK Balai.

    Terkait hal ini, Benny memberikan peringatan tegas batas wilayah hukum.

    ”Kalau ada oknum yang tidak terdaftar di SK anggota tapi memanen, itu bukan lagi ranah pembinaan Balai, tetapi sudah masuk ranah kepolisian,” ujarnya.

    Taruhan Ekonomi 1.091 Kepala Keluarga

    Pengerahan aparat keamanan ke areal Bagendang Raya kelak berhadapan langsung dengan urat nadi ekonomi warga.

    Meskipun secara administratif dalam SK Kementerian LHK tercatat 282 KKsebagai subjek hukum utama, namun Dadang menyebut skala dampak sengketa ini jauh lebih luas.

    Dia memproyeksikan sedikitnya 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat ekonomi jika hamparan sawit seluas 3.509 hektare tersebut dikelola secara benar.

    Keterbatasan modal memaksa pengurus Gapoktanhut menggandeng mitra usaha dengan skema bagi hasil 50:50.

    Dari porsi 50 persen milik Gapoktanhut, sebanyak 15 persen dialokasikan untuk biaya operasional dan sisa 35 persen didistribusikan langsung kepada anggota dan masyarakat.

    ”Niat saya dari awal tidak berubah. Kalau ini dikelola dengan benar, ada 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat dari hasil kerja sama ini,” tegas Dadang.

    Saat ini, Satgas PKS masih dalam fase konsolidasi teknis menanti surat resmi Gapoktanhut, berjalan paralel dengan proses pidana kekerasan di Polda Kalteng.

    Kehadiran negara di Bagendang Raya kelak menjadi ujian terbuka, sejauh mana otoritas penegakan hukum mampu menertibkan tata kelola perhutanan sosial, tanpa memicu benturan fisik baru dengan warga di areal sengketa. (hgn/ign)

  • Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru memecah kebisuan birokrasi di tengah pusaran konflik panen sawit dan sengketa lahan di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Bagendang Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Melalui dokumen tertulis, otoritas kehutanan ini menjelaskan legalitas Gapoktanhut, batas kewenangan pemegang izin, dan posisi pihak luar yang melakukan aktivitas pengelolaan di areal izin.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Benny Tomasila, menegaskan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial untuk Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara masih berdiri sah secara hukum.

    Pernyataan ini disampaikan melalui lembar jawaban resmi yang diterima kanalindependen.id, merespons permintaan klarifikasi redaksi mengenai benang kusut izin, kepengurusan, dan kemitraan di wilayah sengketa tersebut.

    Dokumen Balai merinci, fondasi hukum Gapoktanhut Bagendang Raya bertumpu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Keputusan yang diterbitkan pada 16 Desember 2016 itu memberikan napas legalitas pengelolaan yang panjang bagi masyarakat setempat.

    ”SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Gapoktan Bagendang Raya berlaku selama 35 tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2051, dan dapat diperpanjang,” urai Benny dalam keterangan tertulisnya.

    Berdasarkan data awal pembentukannya, dokumen negara itu mencatat keanggotaan sebanyak 282 kepala keluarga (KK). Pada fase awal tersebut, tampuk pimpinan Gapoktanhut Bagendang Raya dipegang oleh Aini.

    Legalitas Dadang Mengakar pada SK Camat 2021

    Menjawab dinamika pergantian struktur di lapangan, Balai mencatat adanya suksesi kepengurusan yang sah pada tahun 2021.

    Perubahan ini bergulir dari hasil rapat anggota yang digelar pada 14 November 2021 dan langsung dikunci oleh legalitas pemerintah tingkat kecamatan.

    Otoritas kehutanan merujuk pada Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/27/MHU-adm/XI/2021 tertanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya.

    SK tersebut menetapkan Dadang sebagai Ketua, didampingi Iswanur selaku Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara. Nama-nama inilah yang kini menjadi rujukan resmi negara.

    ”Atas nama Dadang masih terdaftar sebagai anggota Gapoktan dalam SK Kepengurusan,” tulis Benny, menegaskan bahwa struktur kepengurusan di bawah kendali Dadang tetap sah dan terikat utuh dengan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial edisi 2016.

    Garis Merah bagi Perampas Panen Luar Kelompok

    Dokumen Balai ini tidak sekadar melegitimasi pengurus, tetapi juga menjadi garis merah bagi kelompok tidak dikenal yang selama ini memanen hasil di areal perhutanan sosial tanpa mengantongi izin.

    Balai melontarkan peringatan keras terhadap praktik pendudukan sepihak tersebut.

    ”Kelompok atau pihak yang tidak tercantum sebagai pemegang izin maupun pengelola resmi tidak berhak mengelola atau memanen hasil di areal izin perhutanan sosial. Jika tetap dilakukan tanpa persetujuan dan dasar hukum, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pemanfaatan kawasan tanpa hak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum,” tegas Benny.

    Rentetan konsekuensi telah disiapkan bagi para pelanggar aturan ini. Lapis pertama berupa sanksi administratif yang memicu evaluasi izin jika kelompok pemegang SK dianggap kehilangan kendali atas arealnya.

    Lapis kedua, memicu konflik tenurial lokal yang mendesak intervensi mediasi pemerintah daerah.

    Lapis ketiga dan yang paling krusial adalah jerat pidana. Balai memastikan bahwa setiap unsur penguasaan kawasan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa hak akan dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Agar hak warga tidak terus dijarah, otoritas meminta kelompok tani mengamankan wilayahnya melalui dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) jangka 10 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta AD/ART.

    ”Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang menjadi hak bagi kelompok juga seyogyanya disosialisasikan kepada pihak-pihak eksternal, agar para pihak di luar kelompok juga memahami adanya pengelolaan PS di areal tersebut yang tidak dapat dijarah atau diserobot pengelolaannya,” instruksi otoritas tersebut.

    Syarat Berlapis Mencegah Kemitraan Bodong

    Bagi pihak luar—termasuk pemodal—yang ingin mereguk nilai ekonomi dari areal Bagendang Raya, Balai menutup pintu masuk sepihak. Mereka wajib memosisikan diri sebagai mitra resmi dan tunduk pada aturan main yang diketahui oleh negara.

    ”Kelompok PS/Gapoktanhut Bagendang Raya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pengembangan Perhutanan Sosial,” jelas Balai.

    Namun, pintu kemitraan ini dikawal oleh saringan yang sangat ketat. Berpijak pada Peraturan Menteri LHK P.9 dan SK.60 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perhutanan Sosial, calon mitra—mulai dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, hingga perorangan—harus memenuhi kualifikasi berlapis.

    Calon mitra diwajibkan mengantongi legalitas usaha, memiliki kompetensi teknis, menguasai jaringan pasar, dan siap menanggung pembiayaan. Mereka juga dituntut komitmen jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mentransfer pengetahuan manajemen kepada masyarakat desa.

    Ketahanan modal menjadi syarat mutlak. Bagi calon mitra perorangan, negara mewajibkan lampiran rekening koran.

    Sementara untuk entitas berbadan hukum seperti swasta atau koperasi, mereka wajib menyerahkan laporan keuangan kategori “baik” selama dua tahun terakhir.

    Khusus bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, syaratnya ditambah dengan kewajiban memiliki dokumen rencana kerja 10 tahunan dan tahunan yang telah disahkan.

    Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup penyediaan sarana produksi, pendampingan kelembagaan, pembukaan akses modal, hingga perluasan pasar.

    ”Prosedur yang wajib dipenuhi antara lain: adanya persetujuan anggota kelompok, menyusun perjanjian kerja sama yang memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan, hingga jangka waktu,” tulis Benny merinci SOP kemitraan tersebut.

    Penjelasan komprehensif dari Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru ini kini berdiri sebagai parameter mutlak.

    Penjelasan tersebut memastikan siapa yang memiliki pijakan hukum untuk berdiri di atas lahan HTR Bagendang Raya, menelanjangi manuver tak berizin pihak lain yang panen, dan menggariskan aturan main yang tak bisa ditawar bagi siapa pun yang ingin masuk mengelola kawasan tersebut. (ign)

  • Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tumpahan darah warga dan aparat kepolisian yang mewarnai bentrokan di area PT Asmin Bara Bronang (ABB) kembali mengorek luka lama.

    Insiden nahas ini memantik tanda tanya besar terkait posisi ideal Polri ketika meletus sengketa lahan antara masyarakat sipil berhadapan dengan raksasa korporasi tambang.

    Korps Bhayangkara menegaskan penindakan tersebut telah sesuai prosedur, menyusul adanya serangan senjata tajam yang menyasar anggota mereka.

    Akan tetapi, alibi itu langsung dibalas rentetan kritik tajam dari warga, aktivis, hingga kalangan advokat yang menggugat proporsionalitas kekerasan serta netralitas aparat dalam pusaran konflik berakar sengketa agraria ini.

    Mandat UU Polri vs Praktik di Lapangan

    Sorotan tajam datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus PPKHI Kalimantan Tengah, Advokat Suriansyah Halim.

    Dia menilai tragedi berdarah ini pantang dianggap sebagai letupan emosi spontan di lapangan semata, melainkan cerminan nyata bergesernya pedoman Polri saat membedah konflik antara warga dan perusahaan.

    ”Sengketa antara masyarakat dan perusahaan menuntut polisi untuk hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah ikut berdebat dan seolah-olah berdiri rapat di barisan korporasi,” seru Suriansyah melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, (4/3/2026).

    Sang advokat lantas mengingatkan kembali muruah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memandatkan kepolisian untuk mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

    Menurutnya, seragam cokelat kebanggaan aparat pantang diturunkan derajatnya menjadi sekadar juru bicara atau tameng hidup perusahaan saat berhadapan dengan warga yang tengah memperjuangkan klaim tanah ulayat mereka dari gempuran aktivitas tambang.

    Argumen Suriansyah makin diperkuat oleh rujukan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 ihwal implementasi prinsip hak asasi manusia (HAM). Regulasi internal itu secara gamblang mewajibkan setiap personel untuk mengedepankan penghormatan HAM, menjaga asas proporsionalitas, dan meredam ketegangan lewat upaya de-eskalasi setiap kali menangani potensi konflik massa.

    Realitas di lapangan justru memotret kengerian yang terlepas dari kendali. Bentrokan pecah memekakkan telinga di sepanjang jalan hauling dan area ring PT ABB, mencatatkan korban berjatuhan dari kedua belah pihak.

    Tiga anggota kepolisian dilaporkan bersimbah darah akibat tebasan senjata tajam, sementara sedikitnya dua warga sipil ambruk tertembus peluru dan harus dilarikan untuk mendapat penanganan medis darurat.

    Institusi kepolisian berkukuh bahwa letusan senjata api terpaksa dilepaskan usai massa merangsek beringas membawa senjata tajam. Tindakan mematikan itu diklaim semata-mata sebagai upaya pelumpuhan yang tegas dan terukur.

    Namun, klaim sepihak ini dibantah keras oleh barisan warga dan tim pendamping hukum yang menuntut adanya audit investigatif secara menyeluruh terkait prosedur penggunaan peluru tajam di tengah sengketa lahan.

    Laman: 1 2