Tag: kotim

  • Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah skenario diduga mengiringi perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang saksi penerima hibah mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan sebelum diperiksa jaksa.

    Saksi yang meminta namanya disamarkan ini mengungkapkan, ia dan rekan‑rekannya diarahkan pengurus agar satu suara soal aliran dana. Skenario itu runtuh ketika di hadapan jaksa ia memilih membuka ketidaksesuaian antara uang yang diterima dan angka di SPJ.​

    Saksi yang namanya tercantum sebagai penerima dana hibah di salah satu organisasi keagamaan itu menuturkan, sehari sebelum jadwal pemeriksaan, dirinya dan beberapa orang lain dikumpulkan oleh pihak internal pengelola hibah.

    Dalam pertemuan tertutup tersebut, mereka diminta agar memberikan keterangan yang saling berkesesuaian saat berhadapan dengan penyidik. Terutama terkait pembagian dana kegiatan dan besaran uang yang mereka terima.​

    ”Sebelum kami dipanggil, sempat diarahkan untuk memberikan keterangan yang sama oleh pengurus dan pengelola dana hibah itu,” ujar saksi tersebut.

    Dia mengaku awalnya bingung dengan arahan tersebut. Akan tetapi, akhirnya memilih menyampaikan apa yang dialaminya terang-terangan ketika masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Kotim.​

    Menurutnya, penyidik menggali lebih dalam mengenai jumlah dana, uang saku, dan fasilitas lain yang benar‑benar ia terima sebagai bagian dari kontingen kegiatan yang dibiayai hibah.

    Saat dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), ia menyatakan bahwa nilai yang tercantum di berkas tidak sama dengan apa yang sampai ke tangannya di lapangan.​

    ”Ditanya dan disodorkan apakah kami menerima uang seperti itu, sebagian kami menjawab tidak sesuai dan saya memilih jujur karena saya tidak mau menutupi,” katanya.

    Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu disebutnya dilakukan secara humanis. Meski dirinya sempat diliputi rasa gugup dan tekanan psikologis, karena status kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Subsidi LPG 3 kilogram diberi label tepat sasaran dan melindungi masyarakat kecil. Negara menggelontorkan anggaran raksasa agar tabung melon itu bisa dibeli sekitar Rp22.000 di pangkalan.

    Dalam praktik di lapangan, anggaran besar terkadang beriringan dengan praktik curang. Dari korupsi besar-besaran hingga penyimpangan kecil-kecilan.

    Hasil operasi yang digelar Polda Kalteng, didukung tim dari Pemkab Kotim pada Rabu (12/2) lalu di Desa Pelangsian, menjadi isyarat pahit bagi masyarakat yang jadi sasaran program subsidi.

    Uji timbang di SPBE memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram.

    Selisih 0,2–0,3 kilogram itu mungkin tampak sepele di satu tabung, tetapi menjadi sangat serius ketika kita menyadari bahwa permainan terjadi di titik hulu pengisian.​

    Jika temuan itu benar, praktik yang diduga terjadi di SPBE bukan sekadar “kesalahan teknis”, melainkan bentuk penggerusan subsidi di titik paling lemah, yakni isi tabung yang tidak kasat mata.

    Warga tetap membayar harga subsidi penuh. Bahkan, di beberapa tempat lebih mahal di pengecer, tetapi tidak pernah benar‑benar menerima 3 kilogram gas seperti yang dijanjikan.

    Selisih Kecil, Kebocoran Besar

    Dari kasus di Pelangsian, kita tahu satu truk penyaluran memuat sekitar 560 tabung dan dijadikan dasar pengambilan 80 sampel timbang.

    Mengacu pada informasi selisih 0,2–0,3 kilogram per tabung yang diberitakan, tulisan ini menggunakan 0,2 kilogram sebagai ilustrasi konservatif.

    Jika tiap tabung kurang 0,2 kilogram, berarti setiap pembeli ”kehilangan” sekitar Rp1.466 nilai subsidi per tabung, jika memakai HET Rp22.000 sebagai acuan.​

    Dalam satu muatan truk 560 tabung, volume gas yang raib mencapai 112 kilogram—setara kira‑kira 37 tabung baru berisi penuh.

    Dinilai dengan HET, ini berarti sekitar Rp814.000 “tabung siluman” hanya dari satu kali pengisian truk. Jika pola ini terjadi setiap hari selama sebulan, potensi kebocorannya bisa menembus Rp24 jutaan.​

    Ingat, angka itu bukan vonis hasil penyidikan, tetapi ilustrasi matematis berdasar pola penyaluran dan kisaran selisih yang terpantau. Namun, cukup untuk menunjukkan betapa “sedikit” di timbangan bisa berarti ”banyak” keuntungan.

    Laman: 1 2 3

  • Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan alih fungsi kawasan Irigasi Rawa Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian melebar. Persoalan yang awalnya dipandang sebagai sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit, mengemuka sebagai isu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Sebab, jaringan irigasi di kawasan itu dibangun dan dipelihara menggunakan uang publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang bukan proyek sekali jadi. Data yang dihimpun dari dokumen anggaran teknis dan keterangan para pihak menunjukkan, sejak awal 2010-an pemerintah provinsi berulang kali menggelontorkan dana untuk membangun dan merawat jaringan irigasi di kawasan tersebut.

    Dalam beberapa tahun, total anggaran yang dikucurkan diperkirakan Rp10 miliar untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan primer maupun sekunder DIR Danau Lentang.

    Di awal dekade 2010-an, anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk rehabilitasi dan peningkatan jaringan, disusul rehabilitasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun berikutnya, serta pemeliharaan rutin di pertengahan dekade.

    Pada 2022, proyek pemeliharaan kembali digelontorkan, menandakan irigasi ini masih dicatat dan diperlakukan sebagai aset aktif Pemprov Kalteng.

    Anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019–2024, Alexius Esliter, membenarkan bahwa proyek irigasi rawa di Danau Lentang memang dibiayai melalui APBD provinsi dan dikerjakan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

    ”Iya, itu benar dikerjakan dan dianggarkan di APBD Provinsi Kalteng,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

    ​Alexius mengungkapkan, salah satu anggaran pemeliharaan irigasi Danau Lentang pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar merupakan usulan yang ia kawal bersamaan dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Kotabesi.

    ”Itu adalah aset milik pemprov, jadi tidak bisa main-main untuk alih fungsi itu,” tegasnya.

    ​Selain sebagai aset irigasi, Alexius menyebut kawasan tersebut juga telah ditempatkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) cadangan ketahanan pangan, sehingga secara kebijakan ruang, fungsinya diproyeksikan untuk mendukung produksi pangan masyarakat, bukan semata ekspansi tanaman industri skala besar.

    Adapun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan kawasan irigasi yang dipersoalkan saat ini tidak lagi berada dalam kebun inti PT Borneo Sawit Perdana, melainkan berada di dalam area kemitraan atau plasma masyarakat.

    Pemkab menegaskan agar jaringan irigasi tersebut tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi ataupun dirusak, meski berada di area kemitraan.

    Jika di lapangan ditemukan aktivitas yang mengarah pada perusakan atau pengurangan fungsi irigasi, hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Pemkab dan disebut harus ditindaklanjuti.

    Laman: 1 2 3

  • Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, bukan sekadar sengketa batas biasa. Persoalan itu merupakan cermin bagaimana negara hadir setengah hati, lalu mundur sebelum akar persoalan benar-benar dicabut.

    Sejak pertama kali mencuat ke publik pada 2023, hingga kembali memanas pada awal 2026, pola yang tampak menunjukkan rapuhnya komitmen negara dalam melindungi ruang hidup warganya dari ekspansi modal yang kian agresif.

    Pada 2023, warga Luwuk Bunter sudah bersuara. Jalur irigasi yang mereka kenal sebagai sumber kehidupan—mengairi kebun karet, sawit rakyat, hingga lahan pangan—mulai disentuh alat berat.

    Di atas saluran irigasi dan jaringan pendukungnya, muncul jalur baru yang dipersoalkan warga sebagai pembuka jalan ekspansi kebun.

    Dari jejak pemberitaan, respons pemerintah kala itu cepat, tapi dangkal. Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

    Situasi sempat mereda, lalu senyap. Tidak ada penegasan publik soal status hukum kawasan, batas teknis irigasi, relasi dengan izin/HGU, apalagi langkah sistematis memulihkan hak warga atau mengoreksi izin jika terbukti tumpang tindih.

    Senyap itu rupanya bukan tanda damai, melainkan jeda sebelum babak baru. Awal 2026, alat berat kembali hadir di kawasan yang sama.

    Pada jalur yang oleh warga disebut sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda besi kembali melindas batang-batang hidup yang selama ini menjadi sandaran ekonomi keluarga.

    Lahan yang telah ditanami, dirawat, bahkan rencananya dikembangkan untuk tanaman pangan seperti jagung dan ubi-ubian, kembali rata dengan tanah. Lelah bersabar, warga kali ini tidak hanya protes lisan, tetapi menempuh jalur somasi formal.

    Salah satunya John Hendrik. Selasa, 10 Februari 2026, ia melayangkan somasi kedua kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group.

    John menyatakan, perusahaan telah menggarap lahan yang selama ini ia tanami dan kelola di dalam wilayah yang ia yakini sebagai bagian jaringan irigasi sekunder Danau Lentang.

    Dalam surat somasinya, ia dan warga lain mengulang kembali sejarah yang seolah diabaikan negara. Kawasan irigasi Danau Lentang diusulkan sejak 2003, direalisasikan pembangunannya pada 2009, dengan jaringan irigasi primer dan sekunder yang beberapa kali direhabilitasi hingga 2022.

    Laman: 1 2

  • Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengabaian putusan adat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL), memantik kegeraman Masyarakat Adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Aksi besar-besaran bakal digelar pada 23 Februari 2026 sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera melaksanakan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, terkait sengketa penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra yang disebut telah digarap perusahaan.

    Penanggung jawab aksi, Yanto E. Saputra, menjelaskan, dirinya bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menempuh beragam upaya untuk menegakkan hukum adat Dayak dalam perkara tersebut.

    Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menyatakan PT HAL bersalah melanggar ketentuan adat dan menjatuhkan sanksi denda serta kewajiban tertentu kepada perusahaan, dengan sifat putusan yang final dan mengikat para pihak.

    Akan tetapi, menurut Yanto, hingga kini pihak perusahaan belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Hal itu memicu kekecewaan dan dorongan perlawanan lebih luas dari masyarakat adat setempat.

    Perkara ini sempat bergeser ke jalur peradilan umum ketika PT HAL menggugat keabsahan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang menyatakan putusan adat tersebut tidak sah.

    Belakangan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor: 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 mengoreksi putusan PN Sampit dan perkara itu kini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sehingga Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu kembali berkedudukan sah dan mengikat secara hukum.

    Laman: 1 2

  • Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur Irigasi Sei Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, awalnya dibangun dengan harapan sederhana. Mengairi kebun dan lahan warga agar mereka bisa hidup layak dari tanah sendiri.

    Irigasi yang diusulkan masyarakat pada 2003 dan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada 2009 itu berkali-kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menjadi bagian penting dari denyut hidup warga tani di kawasan tersebut.

    Harapan itu pelan-pelan berubah menjadi kecemasan. Di atas areal yang disebut warga sebagai kawasan saluran irigasi dan jaringannya, alat berat milik perusahaan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) bergerak.

    Pohon-pohon yang sebelumnya menjadi penanda batas dan sumber penghidupan, satu per satu rata dengan tanah. Konflik yang tercatat mencuat beberapa tahun lalu itu, kembali memanas awal tahun ini.

    Pertahankan Lahan, Terus Beri Perlawanan

    Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menjadi salah satu wajah dari keresahan itu. Pada jalur irigasi yang sudah ia kenal bertahun-tahun, ia kaget ketika mendengar kabar bahwa lahan di sana mulai diolah perusahaan.

    ”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujarnya.

    Bagi Apolo, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas biasa. Ia menyebut ada ratusan warga lain yang terdampak, dengan luasan mencapai ratusan hektare di dalam kawasan irigasi.

    Sebagian memilih diam dan meninggalkan lahannya, merasa tak punya daya menghadapi alat berat dan nama besar perusahaan. Sebagian lain, termasuk dirinya, mencoba bertahan dan mencari keadilan.

    Dari informasi operator alat berat, aktivitas pengolahan lahan di jalur Irigasi Danau Lentang disebut mulai berlangsung pada 3 Januari 2026.

    Apolo baru benar-benar tersentak pada 12 Januari 2026, ketika istrinya mendatangi lokasi dan mendapati lahan mereka sudah terbuka, dengan alat berat masih terus bekerja.

    ”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.

    Hari itu juga, ia berusaha menempuh jalur komunikasi. Manajer PT BSP ia hubungi. Apolo ingin pertemuan di lapangan, memastikan batas dan status lahan, mencari penjelasan mengapa kebun yang ia anggap sebagai lahannya di kawasan irigasi bisa masuk dalam garapan perusahaan.

    Dua hari kemudian, 14 Januari 2026, ia kembali ke lokasi. Aktivitas alat berat, menurutnya, bukan hanya menyentuh lahannya, tetapi juga lahan warga lain di sekitar alur irigasi.

    Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola sudah rata, dibuka (land clearing) dan dipersiapkan sebagai jalur tanam sawit.

    ”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya lirih.

    Upaya komunikasi lain ditempuh pada 26 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun. Pesan itu, kata Apolo, tak kunjung mendapat balasan.

    Sehari berselang, 27 Januari 2026, ia mengirimkan somasi resmi ke PT BSP, baik ke kantor perusahaan di Sampit maupun ke estate Terantang. Perusahaan diberi tujuh hari kerja untuk menanggapi.

    Namun, hingga ia kembali ke lokasi pada 30 Januari 2026, alat berat masih bekerja. Ia meminta agar aktivitas itu dihentikan sementara sampai ada kejelasan.

    Besoknya, 31 Januari 2026, situasinya tak banyak berubah. Kegiatan masih berlangsung dan lahan yang ia klaim sebagai miliknya di jalur irigasi itu telah dipersiapkan untuk penanaman bibit sawit. Apolo pun berencana melayangkan somasi kedua.

    Laman: 1 2