Tag: kotim

  • Dua Desa di Kotim Jadi Percontohan, Fokus Tekan Stunting dan Deteksi Dini Penyakit

    Dua Desa di Kotim Jadi Percontohan, Fokus Tekan Stunting dan Deteksi Dini Penyakit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Desa Telaga Baru dan Bengkuang Makmur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai desa percontohan dalam program Integrasi Layanan Primer dari Kementerian Kesehatan sejak 2025.

    Program ini difokuskan untuk menekan angka stunting, memperkuat deteksi dini penyakit, serta meningkatkan pelayanan kesehatan berbasis promotif dan preventif hingga tingkat desa.

    Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan dasar di tengah masih tingginya sejumlah persoalan kesehatan, mulai dari kematian ibu dan bayi, stunting, hingga rendahnya kesadaran masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

    ”Fokusnya screening kesehatan, pencegahan penyakit. Intinya preventif dan promotif,” kata Umar Kaderi saat diwawancara usai kegiatan peresmian Puskesmas Mentaya Seberang, Kamis (23/4/2026).

    Ia menjelaskan, program itu mulai berjalan sejak 2025 dan didukung anggaran dari Kementerian Kesehatan melalui Global Fund dari Bank Dunia.

    Di Pustu pada dua desa pilot project tersebut, tersedia bidan, perawat, serta dua kader yang bertugas mendata seluruh penduduk.

    Seluruh data kesehatan masyarakat dimasukkan ke dalam aplikasi agar kondisi kesehatan warga dapat terdeteksi lebih dini.

    ”Dari data itulah kita menganalisa, untuk mengetahui apa saja penyakit yang kasusnya cukup tinggi dan langkah apa yang harus kita lakukan,” ujarnya.

    Melalui layanan tersebut, Dinas Kesehatan dapat lebih cepat memetakan berbagai kasus seperti tuberkulosis (TB), demam berdarah, hepatitis, hipertensi hingga diabetes, lalu melakukan intervensi sebelum kondisi masyarakat memburuk.

    ”Kalau dulu kita tidak mengenal seperti itu. Sekarang alhamdulillah dukungan kita untuk melaksanakan pelayanan kesehatan ini, dengan dibangunnya Puskesmas dan Pustu, alhamdulillah sudah cukup,” katanya.

    Selain itu, persoalan kematian ibu dan bayi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Kesehatan Kotim. Umar menyampaikan, angka kematian ibu pada 2025 sama dengan tahun sebelumnya, yakni delapan kasus.

    Sementara itu, angka kematian bayi justru meningkat dari 62 kasus pada 2024 menjadi 68 kasus pada 2025.

    Penyebab kematian ibu didominasi oleh perdarahan dan komplikasi penyakit tidak menular.

    Sedangkan kematian bayi paling banyak disebabkan asfiksia, sindrom gangguan pernapasan akut, lahir prematur, serta diare.

    ”Semoga pada tahun 2026 ini kematian ibu dan bayi di Kabupaten Kotim dapat menurun seiring peningkatan kesadaran masyarakat untuk memeriksa kehamilan dan bersalin di fasilitas kesehatan,” ujarnya.

    Selain itu, masalah stunting juga masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM), terjadi peningkatan status pendek dan sangat pendek pada bayi atau balita.

    Pada 2024, angka stunting tercatat sebesar 19,61 persen, kemudian meningkat menjadi 20,17 persen pada 2025.

    Menurut Umar, kenaikan itu terjadi karena adanya balita pendek yang baru terdata di Posyandu.

    Sementara dalam upaya sanitasi total berbasis masyarakat, hingga 2025 baru 31 desa atau kelurahan atau sekitar 16,8 persen yang telah mencapai status Open Defecation Free (ODF), yakni kondisi di mana masyarakat tidak lagi buang air besar sembarangan di tempat terbuka.

    Di sisi lain, Umar mengakui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menjadi kebijakan nasional juga belum berjalan optimal di Kotim. Hingga 2025, capaian CKG baru mencapai 50,81 persen dari target indikator Kementerian Kesehatan.

    Menurutnya, kendala utama masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan sebelum sakit.

    ”Kami berharap dukungan lebih banyak dari para lurah, kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menggerakkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan, terutama untuk cek kesehatan karena sangat baik jika masyarakat rutin cek kesehatan sebelum adanya gejala sakit yang dirasakan agar diketahui lebih awal kondisi yang dihadapinya,” katanya.

    Sejak 2023, Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan agar Puskesmas mengintegrasikan pelayanan kesehatan primer hingga Posyandu. Kemudian pada 2025 ditambah dengan kebijakan program CKG.

    Namun, implementasinya di Kotim dinilai masih belum optimal. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kotim telah menggelar layanan CKG di Taman Kota Sampit dan berbagai kegiatan tingkat kabupaten yang menghadirkan masyarakat.

    Ke depan, seluruh Puskesmas diminta menerapkan integrasi layanan primer dan mengoptimalkan CKG di wilayah kerja masing-masing.

    ”Strategi jemput bola juga akan ditingkatkan lagi hingga tingkat RT, seperti pola yang pernah dilakukan saat imunisasi dan vaksinasi Covid-19,” tandasnya.

    Melalui langkah tersebut, Dinas Kesehatan berharap upaya pencegahan penyakit, penanganan stunting, hingga penurunan angka kematian ibu dan bayi dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah. (hgn)

  • Batas Tipis Toleransi dan Korupsi: Menguliti Celah Hukum Dana Desa di Kotim

    Batas Tipis Toleransi dan Korupsi: Menguliti Celah Hukum Dana Desa di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Triliunan rupiah dana desa mengalir ke penjuru Kotawaringin Timur setiap tahunnya.

    Menghadapi tumpukan anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, menawarkan dua skenario bagi para kepala desa: pembinaan atau jeruji besi.

    Pendekatan penegakan hukum kini diklaim mengedepankan evaluasi niat. Aparatur yang terindikasi merugikan keuangan negara tidak serta-merta diseret ke Pengadilan Tipikor.

    Penyidik memilah antara tindakan ceroboh administratif dan manipulasi terselubung.

    ”Ada yang kesengajaan ya dan ada juga yang ketidaksengajaan. Yang ketidaksengajaan itu kami memberikan toleransi dengan mengembalikan keuangan negara itu,” ujar Nur Akhirman di hadapan para kepala desa se-Kotim, Rabu (22/4/2026).

    Indikator untuk mengukur ketidaksengajaan ini bersandar pada wujud fisik proyek di lapangan.

    ”Ketidaksengajaan contohnya misalnya antara RAB dan pelaksanaan, pertanggungjawabannya tidak ada. Nah itu kan berarti tidak sengaja, karena pelaksanaannya ada tapi pertanggungjawabannya tidak ada,” jelasnya.

    Gema Instruksi Pusat dan Celah Logika

    Logika hukum tersebut membuka celah pengawasan. Dalam praktik audit dan penelusuran korupsi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai dokumen verifikasi kunci.

    Menjadikan wujud fisik sebagai alasan pemaaf tanpa dokumen resmi berpotensi membuka ruang bagi praktik manipulasi, seperti pembengkakan harga (mark-up).

    Menilai ketiadaan SPJ sebatas ketidaksengajaan sangat berpotensi menjadi ruang diskresi yang dimanfaatkan oknum pengelola anggaran.

    Kebijakan akomodatif Kejari Kotim ini rupanya bukan inisiatif lokal semata.

    Tiga hari sebelum pertemuan dengan para kepala desa di Kotim, tepatnya 19 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh Kajari dan Kajati di Indonesia agar tidak menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administratif.

    Burhanuddin meminta para jaksa menimbang posisi kepala desa yang kerap tidak memiliki latar belakang administrasi keuangan saat harus mengelola dana miliaran rupiah.

    Toleransi tersebut, tegas Jaksa Agung, hanya gugur jika uang negara terbukti masuk ke kantong pribadi.

    Pendekatan di Kotim merupakan eksekusi langsung dari arahan pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.

    Fakta ini membuat celah dalam logika ketidaksengajaan menjadi pertanyaan struktural yang lebih luas: di mana letak batas antara perlindungan kepala desa dari kriminalisasi berlebihan, dan pintu masuk bagi manipulasi terencana yang bersembunyi di balik dalih kelalaian administratif.

    Batas Waktu sebagai Celah Manipulasi

    Instrumen penyelesaian yang disodorkan aparat tetap berada pada ranah administratif.

    ”Sehingga, ya, itu, paling kalau misalnya ada selisih, mengembalikan. Kalau enggak, ya berarti SPJ-nya harus dibuat sesuai dengan pelaksanaan,” katanya.

    Mekanisme pengembalian uang negara ini berisiko dijadikan pelindung. Asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) bisa turun derajat menjadi semacam fasilitas pinjaman tak resmi.

    Selama uang hasil penyimpangan sanggup dikembalikan saat diaudit, jerat pidana seolah bisa dihindari.

    ”Kebanyakan sengaja, masalahnya begitu ya. Jadi kami dengan sangat terpaksa, ultimum remedium ya, jadi dengan jalan terakhir kami tindak lanjuti ke penuntutan,” tegasnya.

    Jejak Perkara Desa Parit

    Toleransi penegak hukum ini tertutup rapat ketika penyidik menemukan desain penyalahgunaan yang terstruktur, seperti dalam penanganan kasus Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.

    ”Ada yang kesengajaan ya, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kalau kemarin itu sekitar 900 juta,” ujarnya.

    ”Ada satu perkara tahun kemarin dengan tiga tersangka yang sudah divonis. Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi mereka tidak mengikuti arahan, sehingga kami lanjutkan ke penuntutan,” ujar Nur Akhirman menambahkan.

    Tiga aparatur desa yang diproses hukum dalam kasus ini berinisial SU, HE, dan IR. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kotim Nomor 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025, kerugian negara mencapai Rp903.697.805,77.

    Kebocoran ini berasal dari penyelewengan dana BUMDes 2018–2020 dan belanja bibit ternak babi tahun 2023.

    Modus penarikan dana dieksekusi tanpa mengedepankan transparansi maupun mekanisme musyawarah desa.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 19 Februari 2026 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ketiganya.

    Majelis hakim memilih landasan dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dan membebaskan ketiganya dari dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor) yang diajukan oleh penuntut umum.

    Selain pidana badan, ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa SU dibebankan kewajiban sebesar Rp347 juta lebih, sedangkan HE dan IR masing-masing sekitar Rp259 juta, dengan ancaman pidana penjara pengganti delapan bulan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

    ”Ini contoh penggunaan anggaran desa yang gagal. Harapan kami, ke depan dengan adanya pembinaan, tidak ada lagi desa yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

    Menagih Transparansi di Wilayah Abu-Abu

    Pernyataan Kajari sebatas menjadikan Desa Parit sebagai episentrum penindakan. Padahal, publik belum mendapat kejelasan soal kelanjutan nasib desa-desa lain yang sempat masuk radar pemeriksaan aparat penegak hukum, salah satunya Desa Kenyala di Kecamatan Telawang.

    Nasib penanganan kasus di desa tersebut kini berada di wilayah abu-abu. Apakah sedang berproses menuju Pengadilan Tipikor, atau telah selesai berkat mekanisme kelonggaran pengembalian uang.

    Menghadapi sorotan atas tata kelola dana desa ini, aparat penegak hukum mencoba memperluas jaring pencegahan.

    ”Ini adalah sinergisitas dari Apdesi Kotawaringin Timur dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam rangka untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD,” katanya.

    ”Saya berharap sudah tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang disengaja,” katanya.

    Harapan tersebut menuntut pembuktian nyata. Sinergi dan pembinaan tak akan banyak berarti jika celah manipulasi tetap dibiarkan terbuka, dan kasus-kasus yang masih berada di wilayah abu-abu berujung pada kompromi tertutup berdalih ketidaksengajaan. (ign)

  • Angka Stunting Masih Tinggi 21,6 Persen, Pemkab Kotim Gencarkan Edukasi 1.000 HPK dan Intervensi Gizi

    Angka Stunting Masih Tinggi 21,6 Persen, Pemkab Kotim Gencarkan Edukasi 1.000 HPK dan Intervensi Gizi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka stunting di Kabupaten Kotawaringin Timur masih berada di 21,6 persen, jauh dari target nasional di bawah 14 persen.

    Kondisi ini mendorong Pemkab Kotim untuk mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), pemberian makanan tambahan (PMT), intervensi gizi hingga kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan perusahaan melalui CSR untuk menekan kasus baru.

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, mengatakan, bagian dari langkah berkelanjutan Dinas Kesehatan Kotim dalam menjangkau masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun kecamatan.

    ”Alhamdulillah Dinas Kesehatan bisa melaksanakan salah satu kegiatan penggerakan masyarakat terkait pencegahan stunting. Ini memang sudah sering dilakukan, baik di kecamatan di luar kota maupun di dalam kota,” kata Umar Kaderi dalam kegiatan Penggerakan Masyarakat Gerakan Cegah Stunting yang digelar di Puskesmas Baamang 1, Rabu (22/4/2026).

    Umar menegaskan, kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga menggerakkan keterlibatan berbagai pihak di tingkat kecamatan hingga desa.

    Camat, lurah, kepala desa, PKK, serta kader Posyandu dilibatkan untuk memastikan edukasi pencegahan stunting tersampaikan secara luas.

    Menurut Umar, pemahaman masyarakat terhadap 1.000 HPK menjadi faktor penentu dalam mencegah stunting sejak awal kehidupan.

    ”Stunting itu dimulai dari kandungan. Jadi bagaimana asupan gizi ibu hamil harus benar-benar diperhatikan, agar bayi yang lahir sehat, cerdas, dan sesuai harapan kita,” katanya.

    Selain edukasi, komitmen bersama juga dibangun untuk memperkuat langkah penanganan.

    Pemberian makanan tambahan (PMT) terus dilakukan oleh puskesmas dan pemerintah desa sebagai bagian dari intervensi langsung di lapangan.

    Pemerintah daerah juga menaruh harapan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar mampu memperluas jangkauan pemenuhan gizi.

    ”Kalau itu berjalan maksimal, kita berharap tidak muncul kasus baru dan yang sudah ada bisa kita eliminasi,” ucapnya.

    Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di Kotim saat ini masih berada di 21,6 persen, sementara target nasional ditetapkan di bawah 14 persen.

    ”Target nasional di bawah 14 persen. Mudahan di 2024–2025 ini kita bisa capai di kisaran 15 persen,” imbuhnya.

    Di lapangan, Umar mengakui masih ada kendala yang dihadapi, terutama terkait pemahaman masyarakat dan kondisi ekonomi.

    Meski partisipasi dari kecamatan, desa, kelurahan, dan PKK dinilai cukup tinggi, belum semua masyarakat memahami secara utuh upaya pencegahan stunting.

    ”Keinginan masyarakat sebenarnya luar biasa. Peran kecamatan, desa, kelurahan, PKK juga sangat besar. Tapi memang masih ada yang belum memahami edukasi stunting, ditambah kondisi ekonomi yang kurang bagus,” jelasnya.

    Karena itu, Pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai struktur organisasi perangkat daerah (SOPD), mulai dari sektor perikanan, pertanian, pendidikan, sosial hingga perdagangan.

    ”Kalau hanya satu atau dua SOPD saja, kita akan kesulitan. Harus bersama-sama,” tegasnya.

    Selain pemerintah, kontribusi sektor swasta juga mulai berjalan melalui dana tanggung jawab sosial (CSR) dan dukungan dari desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, Umar menilai kontribusi tersebut masih perlu diperkuat.

    ”Sudah ada CSR perusahaan dan dana desa yang digunakan, tapi angkanya masih belum besar. Kita harapkan ini bisa jadi stimulus untuk mendorong masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, peran perusahaan saat ini masih terbatas di wilayah operasional masing-masing dan belum terkoordinasi secara menyeluruh.

    ”Perannya sudah ada, tapi belum terstruktur dan belum maksimal. Kita ingin ke depan bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

    Dalam sambutannya, Umar Kaderi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kotim menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset penting bagi masa depan daerah, sehingga pemenuhan gizi yang cukup dan seimbang harus menjadi perhatian bersama.

    Ia mengingatkan, stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik, tetapi juga memengaruhi perkembangan kognitif, produktivitas, serta daya saing daerah.

    ”Penanganan stunting harus dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan,” ucapnya.

    Sejalan dengan tema kegiatan, “Aksi Nyata Keluarga Sehat: Pencegahan Stunting Sejak 1000 HPK melalui Edukasi dan Kolaborasi”, Umar menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan stunting.

    ”Keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak, namun tetap membutuhkan dukungan pemerintah dan lintas sektor agar upaya pencegahan berjalan efektif,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kotim telah menjalankan berbagai program peningkatan gizi masyarakat, termasuk edukasi bagi ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

    Dalam kegiatan ini juga ditampilkan demonstrasi pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal oleh tenaga ahli gizi sebagai contoh penerapan di lapangan.

    Pemanfaatan pangan lokal dinilai menjadi solusi yang terjangkau sekaligus memiliki nilai gizi yang baik untuk mendukung pencegahan stunting.

    ”Kita ingin Posyandu menjadi pusat gerakan cegah stunting, dan keluarga menjadi garda terdepan dalam membentuk generasi sehat, cerdas, dan bebas stunting,” katanya.

    Umar mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam percepatan penurunan stunting di Kotim.

    ”Semoga langkah kecil yang kita lakukan hari ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan generasi emas Kabupaten Kotawaringin Timur di masa mendatang,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Cetak SDM Siap Kerja, BLK Kotim Latih 80 Pencari Kerja di Lima Kejuruan

    Cetak SDM Siap Kerja, BLK Kotim Latih 80 Pencari Kerja di Lima Kejuruan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan kerja berbasis kompetensi.

    Melalui program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, memfasilitasi 80 pencari kerja yang dilatih dalam lima kejuruan strategis.

    Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan berbasis kompetensi tersebut.

    Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas tenaga kerja di daerah.

    ”Semoga kegiatan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Rody Kamislam, saat membuka kegiatan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja di UPTD BLK Disnakertrans Kotim, Jalan HM Arsyad, Selasa (21/4/2026).

    Rody menjelaskan, pada tahun ini, UPTD BLK Disnakertrans Kotim mendapatkan lima paket pelatihan yang meliputi pelatihan bakery atau roti, menjahit, listrik, pengelasan, dan teknisi handphone.

    Seluruh paket tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta.

    ”Paket pelatihan ini hendaknya dimanfaatkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi bagi pencari kerja, khususnya masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan dapat menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pengembangan ekonomi daerah yang berbasis kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.

    Rody menilai, kejuruan yang dibuka sangat prospektif, tidak hanya untuk bekerja sebagai karyawan di dunia industri, tetapi juga membuka peluang usaha mandiri.

    ”Saya melihat bahwa kejuruan pelatihan ini prospektif bagi pengembangan ekonomi dan dunia usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain dapat menjadi skill sebagai karyawan, para peserta yang memiliki kemampuan ini juga dapat membuka lapangan kerja sendiri,” ungkapnya.

    Ia juga menambahkan bahwa BLK memberikan prioritas kepada kelompok rentan, seperti keluarga miskin, putus sekolah, single parent, serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK), agar memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan keterampilan.

    Ke depan, pemerintah daerah berharap BLK Kotim dapat menjadi pusat pelatihan dan pengembangan kewirausahaan terpadu, sekaligus menjadi “kawah candradimuka” lahirnya startup baru berbasis potensi lokal, seperti sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, dan industri kreatif yang didukung penguasaan teknologi informasi.

    ”Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BLK Kotawaringin Timur yang telah dan selalu menjadi instansi yang mencetak sumber daya manusia unggul yang berdaya saing, mandiri dan kreatif. Semoga BLK dapat terus meningkatkan prestasinya,” kata Rody.

    Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kotim Rusnah melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Fahruzzain, menjelaskan bahwa kegiatan ini terlaksana menggunakan sumber dana APBD Kotim Tahyn Anggaran 2026 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disnakertrans Kotim.

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pencari kerja, mempersiapkan tenaga kerja yang siap pakai dan berdaya saing, serta mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pelatihan dilaksanakan selama 15 hari kerja, mulai 22 April hingga 13 Mei 2026, bertempat di UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Fahruzzain saat menyampaikan laporan kegiatan.

    Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 orang yang berasal dari masyarakat atau pencari kerja di wilayah Kotim.

    Mereka mengikuti lima jenis kejuruan, yakni pengolahan bakery atau roti, menjahit atau garmen, teknik listrik (instalasi listrik), teknisi handphone, serta teknik las atau welder.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD BLK Disnakertrans Kotim, Idris Sugiono, berharap pelatihan ini dapat berjalan lancar hingga selesai dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta.

    ”Harapan kami semua, kegiatan dapat berjalan lancar sampai selesai, semua peserta bisa menyerap ilmu sebanyak mungkin dari para instruktur, dan setelah lulus bisa bekerja baik di dunia industri maupun usaha mandiri, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja,” ujar Idris Sugiono.

    Melalui program ini, BLK Kotim diharapkan terus berperan sebagai garda terdepan dalam mencetak tenaga kerja terampil, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang siap bersaing di dunia kerja maupun wirausaha mandiri. (hgn/ign)

  • Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa tapal batas antara Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, berdampak langsung pada batalnya program cetak sawah dari pemerintah pusat.

    Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan persoalan batas wilayah yang belum tuntas menjadi atensi serius karena menghambat program strategis ketahanan pangan.

    ”Dari pembahasan tadi saya baru dengar bahwa akibat persoalan tata batas tersebut, program cetak sawah dari pemerintah pusat jadi hilang. Itu sangat disayangkan, karena Kalimantan Tengah diharapkan menjadi food estate,” ujar Angga saat diwawancarai awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Senin (20/4/2026).

    Dalam RDP tersebut, disepakati dua langkah utama. Pertama, kedua pihak diminta melakukan mediasi secara langsung melalui diskusi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan batas wilayah. Kedua, jika tidak tercapai mufakat, maka pihak eksekutif akan menyusun aturan baru melalui peraturan bupati (perbup).

    Angga menyebut, peluang pengusulan program cetak sawah masih terbuka, namun kemungkinan besar tidak lagi di lokasi yang sama.

    Ia mencontohkan, program di wilayah Pulau Hanaut tetap berjalan di beberapa desa, tetapi khusus Desa Rawasari batal terlaksana.

    Terkait luasan, ia mengaku tidak ada angka pasti untuk program cetak sawah yang gagal.

    Namun berdasarkan keterangan di rapat, jika mengacu pada perbup yang berlaku, Desa Rawasari berpotensi kehilangan sekitar 150 hektare dari total wilayah sekitar 650 hektare, sehingga tersisa sekitar 400 hektare.

    Meski terjadi pergeseran batas, Angga menegaskan hak kepemilikan masyarakat tidak berubah.

    ”Kalau tidak ada konflik di atas lahan, hak kepemilikan tetap. Hanya administrasinya saja yang berubah menyesuaikan tata batas,” jelasnya.

    Ia mencontohkan, lahan warga yang sebelumnya tercatat di Pulau Hanaut bisa saja secara administratif masuk ke Ganepo setelah penetapan batas baru, tanpa mengubah status kepemilikan.

    Namun, terdapat kasus lahan yang terdaftar di dua wilayah sekaligus dan saat ini masih dalam proses mediasi.

    Menurutnya, persoalan di lapangan tidak terlalu banyak memicu gesekan antarwarga. Justru kepala desa yang paling merasakan dampaknya karena program pembangunan tidak bisa dijalankan akibat status wilayah yang belum jelas.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi sebelum penetapan batas serta perlindungan hak masyarakat.

    Ia juga menyinggung adanya pengakuan antarwilayah terkait kepemilikan lahan warga, seperti kebun rotan dan karet milik warga Ganepo yang diakui oleh pihak Pulau Hanaut.

    ”Kalau dua wilayah ini mau berkomunikasi dengan baik, saya rasa persoalan ini bisa selesai. Secara administrasi saja yang berubah,” tegasnya.

    Ia menambahkan, penyesuaian dokumen kepemilikan lahan diharapkan dilakukan masyarakat, meski tidak bersifat wajib berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lebih lanjut, Angga mengakui persoalan tapal batas tidak hanya terjadi di Pulau Hanaut dan Seranau.

    Sejumlah wilayah lain di Kotim juga menghadapi persoalan serupa, seperti Telaga Antang, Bukit Santuai, Telawang, hingga kawasan perbatasan Tangar.

    Sementara di wilayah perbatasan kabupaten, Kotim juga pernah menghadapi persoalan dengan Kabupaten Seruyan.

    Ia mencontohkan adanya perusahaan yang secara administratif terdaftar di Seruyan, namun beroperasi dan memanfaatkan fasilitas di Kotim.

    ”Semua lahannya tercatat di Seruyan, tapi menggunakan jalan dan pelabuhan di Kotim. Itu yang dipersoalkan,” katanya.

    Menurutnya, kondisi ini menunjukkan wilayah perbatasan cukup rawan terjadi sengketa lahan.

    Angga juga mengungkap salah satu akar persoalan berasal dari kebijakan transmigrasi di masa lalu.

    Data kepemilikan lahan yang tercatat di aplikasi pemerintah tidak seluruhnya sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data BPN, sehingga memicu tumpang tindih.

    Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar puluhan ribu berkas penyesuaian yang tengah diverifikasi BPN.

    Perbedaan data antara aplikasi pusat dan kondisi riil di lapangan menjadi pekerjaan utama yang harus diselesaikan.

    Sementara itu, Kepala Desa Rawasari, Sigit Pranoto, mengatakan RDP tersebut memberikan ruang bagi kedua desa untuk kembali melakukan diskusi langsung di tingkat desa.

    Menurutnya, Desa Rawasari merupakan desa eks transmigrasi sejak awal 1990-an dengan total sekitar 300 kepala keluarga.

    Setiap kepala keluarga memperoleh lahan sekitar dua hektare, sehingga total mencapai sekitar 900 hektare.

    Namun hingga kini, tidak seluruh lahan tersebut bisa dimanfaatkan akibat adanya klaim dari pihak lain.

    ”Dalam melaksanakan kegiatan di lapangan banyak hambatan karena adanya klaim dari pihak luar atau desa lain,” ujar Sigit Pranoto.

    Sigit menyebut, luas lahan yang saat ini dipermasalahkan sekitar 130 hektare, mengacu pada peta yang digunakan pihak Desa Ganepo berdasarkan Perbup Nomor 18 Tahun 2023.

    Padahal, menurutnya, warga Rawasari telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1995, jauh sebelum perbup tersebut terbit.

    Karena itu, pihaknya meminta adanya pengkajian ulang terhadap perbup agar hak masyarakat tidak hilang.

    Sigit menjelaskan, konflik ini sudah berlangsung sejak 2003, saat pembangunan jalan dari Mentaya Seberang menuju Pulau Hanaut. Sejak saat itu, persoalan klaim lahan terus berulang.

    Di lapangan, kondisi semakin rumit karena sebagian lahan masih bisa digarap, sementara sebagian lainnya tidak.

    Bahkan warga kerap menerima surat larangan dari pihak desa sebelah untuk mengelola lahan tersebut.

    Menurutnya, upaya mediasi sebenarnya sudah sering dilakukan selama lebih dari dua dekade. Karena itu, ia berharap penyelesaian kali ini bisa benar-benar tuntas agar program pembangunan dapat berjalan.

    ”Harapan kami, masalah ini bisa cepat selesai supaya program-program yang kami ajukan bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kepala Desa Ganepo, Cici Lili Rianty, menyatakan persoalan tapal batas sudah berlangsung sejak awal 2000-an, bahkan sebelum tahun 2006 saat masih dipimpin penjabat kepala desa.

    Ia menilai munculnya kembali persoalan ini berkaitan dengan pengajuan program oleh Desa Rawasari di wilayah yang masih berstatus konflik batas.

    ”Kenapa program diajukan di wilayah yang jelas-jelas berkonflik? Kenapa tidak di wilayah yang tidak berpotensi konflik? Itu yang menurut saya jadi penyebab program akhirnya gagal,” kata Cici Lili Rianty.

    Menurut Cici, saat ini sudah ada ketetapan batas desa melalui perbup terakhir tahun 2023. Selama belum ada revisi, seharusnya aturan tersebut menjadi acuan bersama.

    Ia mengaku telah menawarkan solusi melalui komunikasi, namun belum mencapai kesepakatan karena belum dibahas secara langsung.

    Secara prinsip, pihaknya mengikuti batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun ia juga menegaskan tidak akan menghilangkan hak kepemilikan warga Rawasari jika lahannya berada di wilayah Ganepo.

    ”Kalau memang lahannya masuk wilayah Ganepo, tinggal mengubah administrasi saja. Hak kepemilikan tetap,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika terjadi tumpang tindih lahan, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan antarwarga. Pemerintah desa akan memfasilitasi jika diminta.

    Dengan belum adanya titik temu, penyelesaian sengketa tapal batas Rawasari–Ganepo kini bergantung pada hasil mediasi lanjutan di tingkat desa.

    ”Jika kembali buntu, opsi penetapan melalui perbup baru menjadi langkah terakhir yang disiapkan pemerintah daerah,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    WARISAN leluhur di tanah Tumbang Sapiri, Kabupaten Kotawaringin Timur, rata menjadi hamparan sawit.

    Kewajiban plasma 20 persen yang menyertai investasi itu hingga kini masih tertahan dalam ketidakpastian.

    Tragedi hilangnya ruang hidup ini bukan sebuah anomali, melainkan pola usang tentang bagaimana negara merestui hilangnya ruang hidup warga, lalu membiarkan rakyat memikul beban kerugiannya. Sendirian.

    Hutan di pedalaman Mentaya Hulu bukan hilang oleh bencana. Berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran dokumen resmi, kehancurannya murni bermula dari meja birokrasi.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 memberikan PT Karya Makmur Abadi (KMA) hak menguasai 9.397,15 hektare lahan.

    Langkah ini diperkuat Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 yang melepaskan 2.121,99 hektare kawasan hutan.

    Dua lembar surat dan dua tanda tangan pejabat sudah cukup untuk menggusur sumber pangan serta obat warga Dayak demi deretan sawit seragam.

    Ketimpangan Mengoyak Keadilan

    Menerbitkan izin konsesi adalah kewenangan negara. Masalah utamanya meledak dari absensi pengawasan pasca-izin tersebut diserahkan.

    Regulasi mewajibkan korporasi membangun kebun plasma 20 persen dari total luasan, yang dalam konteks PT KMA setara dengan sekitar 800 hektare.

    Alih-alih menunaikan kewajiban, perusahaan justru berlindung di balik skema kemitraan semu.

    Kerja sama ratusan hektare lahan bersama Koperasi Tunjung Untung sering dijadikan tameng argumentasi korporasi.

    Faktanya, lahan kemitraan tersebut berdiri di atas tanah milik masyarakat sendiri yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Taktik semacam ini merupakan siasat culas menggeser beban kewajiban plasma ke pundak warga, sementara lahan inti bekas hutan tetap dieksploitasi sepenuhnya oleh entitas bisnis.

    Ketimpangan paling benderang terlihat dari cara instrumen hukum bekerja secara asimetris.

    Ketika warga kehilangan basis ekonomi dan mencoba bertahan hidup dari sisa alam mereka, negara hadir bukan untuk memberikan pelindungan, melainkan ancaman pidana.

    Tahun 2021, seorang warga berinisial NP ditangkap polisi akibat memanen 42 janjang sawit milik perusahaan.

    Setahun kemudian, lahan seluas 26,6 hektare yang diklaim milik Kusnadi diratakan alat berat tanpa penyelesaian ganti rugi yang berkeadilan.

    Hukum melesat begitu cepat untuk memenjarakan warga atas tuduhan pencurian beberapa janjang sawit, namun lumpuh saat berhadapan dengan korporasi berdasi yang mengingkari pemenuhan ratusan hektare hak plasma masyarakat.

    Izin ekspansi berjalan mulus, sementara kewajiban dibiarkan menggantung tanpa sanksi.

    Skala Krisis dan Retorika Pejabat

    Skala krisis ini jauh melampaui batas Tumbang Sapiri. Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 menunjukkan angka presisi yang mengkhawatirkan: 32 koperasi dengan 12.439 anggota menuntut hak serupa.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Dari jumlah tersebut, baru 10 koperasi yang terakomodasi.

    Ribuan anggota lainnya dibiarkan menanti dalam ketidakpastian akibat perusahaan yang terus mengulur waktu dan vakumnya kinerja tim satuan tugas bentukan pemerintah daerah.

    Pembiaran sistemik ini memberikan keleluasaan bagi korporasi bermodal raksasa untuk menghindari kewajiban.

    Menghadapi arogansi pemodal, para pejabat daerah hanya mampu memproduksi retorika.

    Bupati Kotawaringin Timur sempat menebar janji akan memimpin langsung penghentian operasi pabrik.

    Gubernur Kalimantan Tengah pun pernah melontarkan ancaman keras untuk mengusir korporasi yang enggan patuh.

    Kenyataannya, teguran dari tingkat kabupaten hingga pusat hanya berhenti sebagai pemanis forum resmi.

    Hingga detik ini, setidaknya sepengetahuan publik, belum satu pun izin korporasi benar-benar dicabut, dan tidak ada perusahaan yang benar-benar diusir akibat mengabaikan hak plasma.

    Batas Akhir Kesabaran Warga

    Kanal Independen meyakini investasi amat dibutuhkan untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.

    Kelapa sawit merupakan realitas lanskap industri yang tidak bisa dihindari.

    Kendati demikian, pertumbuhan modal yang ditanam di atas hilangnya ruang hidup warga bukanlah sebuah pembangunan.

    Praktik tersebut adalah akumulasi kekayaan sepihak yang hanya merawat bara konflik.

    Regulasi plasma 20 persen merupakan kewajiban hukum yang mengikat, bukan program amal yang bisa ditawar.

    Selama pemerintah tetap memosisikan diri sebagai tameng birokrasi bagi pelanggar aturan, tenggat waktu kesabaran warga dalam meniti jalur prosedural akan segera habis.

    Tumbang Sapiri bersiap menjadi preseden buruk: ketika negara terus-menerus gagal menepati janjinya, rakyat akan mengambil alih keadaan dengan mengeksekusi klaim permanen di lapangan. (redaksi)

  • Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tak ubahnya menjadi “ladang perburuan” bagi para pelangsir yang berkelindan dengan kepentingan industri.

    Anggota DPRD Kotim mengungkap adanya satu unit kendaraan yang mampu mengantongi hingga tujuh barcode subsidi berbeda untuk menguras jatah BBM rakyat.

    Di tengah antrean truk yang mengular berjam-jam, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum di SPBU dalam mengatur “ritme” distribusi yang tidak sehat tersebut.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, mendesak Pertamina bertindak tegas dengan membekukan kendaraan yang terindikasi menggunakan hingga lima sampai tujuh barcode untuk mengakses BBM subsidi.

    Dari pertemuannya dengan pihak Pertamina di Ruang Komisi II DPRD Kotim, Senin (20/4/2026), pihak Pertamina menyebut, kuota BBM untuk Kotim sebenarnya dalam kondisi aman dan tidak mengalami kekurangan.

    Namun, persoalan muncul akibat selisih harga yang cukup tinggi antara BBM industri dan BBM di SPBU.

    ”Kalau dari pihak Pertamina, regulasi yang sudah ditetapkan, kuota untuk Kotim tidak kehabisan. Akan tetapi karena harga industri itu Rp30 ribu, sementara harga di SPBU Rp15-16 ribu, penggunanya (pelangsir) masih bisa ambil dan dijual, masih untung,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi ini membuka ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil BBM dari jalur yang tidak semestinya.

    ”Ada yang mengambil kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mudah-mudahan semuanya nantinya mengedepankan kepentingan masyarakat luas bukan kepentingan pihak tertentu. Kita meminta hendaknya ambillah hak industrinya ke Pertamina, jangan sampai mengambil dari tangan ke tangan orang yang tidak jelas,” tegasnya.

    Terkait pengawasan, Akhyannor menegaskan, Pertamina hanya menjalankan fungsi distribusi hingga ke SPBU sesuai regulasi.

    ”Pertamina itu sesuai regulasi menyerahkan ke SPBU. SPBU mengeluarkan sesuai dengan mobil yang ada, masuk isi Nozzel ke dalam tangki,” jelasnya.

    Ia menyebut, praktik pelangsiran yang terjadi di luar SPBU bukan lagi menjadi tanggung jawab Pertamina, melainkan ranah aparat penegak hukum.

    ”Kalau yang di luar mengambil atau menyedot itu bukan tanggung jawab mereka. Itu tanggung jawab pihak keamanan, yang berwajib,” ujarnya.

    Namun, jika pelanggaran terjadi di dalam SPBU, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

    ”Kalau dia mengambil minyak di dalam SPBU dan itu temuan, berarti melanggar. Itu bisa ditutup SPBU-nya,” tegasnya.

    Akhyannor juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang dinilai masih bersifat pasif dan menunggu laporan.

    ”Laporan inilah yang sebenarnya bukan di ranah mereka. Mereka tahunya menyuplai minyak. Kalau yang di luar mengambil, itu bukan ranah mereka,” katanya.

    Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah penggunaan barcode BBM subsidi oleh satu kendaraan dalam jumlah banyak.

    ”Saya dengar satu mobil ini bisa sampai lima sampai tujuh barcode. Apabila ini terjadi, kelihatan mobil yang sama cuma mengganti pelat, saya minta Pertamina agar membekukan barcode ganda tersebut,” tegasnya.

    Dia juga menyinggung adanya dugaan pengaturan distribusi di tingkat SPBU.

    ”Kalau menurut kami, SPBU ini juga memainkan. Misalnya hari ini ditutup, lanjut besok lagi. Itu ada yang mengatur di dalam, manajer yang di dalam,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Akhyannor turut memaparkan kuota BBM untuk Kotim, yakni Pertalite sekitar 1.700–1.760 kiloliter (KL), Pertamax 492 KL, Pertamax Turbo 537 KL, dan Biosolar 4.347 KL. Sementara untuk Pertamina Dex tidak dirincikan.

    ”Kuota untuk Kotim itu tergantung permintaan. Tapi tidak mungkin melebihi kuota,” jelasnya.

    Akhyannor juga menyebut kondisi di daerah lain sebagai perbandingan. Ia mengaku sempat mengalami antrean hingga tiga jam saat mengisi BBM jenis Dexlite di Palangka Raya.

    ”Di Palangka Raya saja antre sampai tiga jam. Itu Dexlite, non-subsidi. Apalagi kita di sini,” ujarnya.

    Menurutnya, meningkatnya aktivitas industri, termasuk pertambangan, turut memengaruhi tingginya permintaan BBM.

    ”Kalau tambang jalan, minyak mulai dari mana saja dicari. Yang penting mesin jalan, dapat berapa pun,” ungkapnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari dinas terkait, BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex sebenarnya tidak langka.

    Namun, pembelian oleh pihak industri di SPBU karena harga lebih murah dibandingkan langsung ke Pertamina menjadi pemicu gangguan distribusi.

    DPRD Kotim akan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

    ”Kita harapkan yang berhak menggunakan subsidi benar-benar yang berhak, yang taat bayar pajak kendaraan. Jangan sampai yang tidak berhak justru menikmati,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai tidak adil.

    ”Yang kendaraan pajaknya mati ada yang dapat, sementara yang hidup ada yang tidak dapat. Ini persoalan di lapangan yang harus dibenahi,” ujarnya.

    Diketahui, di Kotim terdapat 19 SPBU yang menjadi titik distribusi BBM, dan merupakan salah satu daerah dengan jumlah SPBU terbanyak di Kalimantan Tengah.

    Di sisi lain, belakangan terakhir ini, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Sampit ramai menjadi perbincangan. Antrean BBM jenis Dexlite bahkan terlihat berderet panjang.

    Terpisah, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, menjelaskan kondisi tersebut bukan disebabkan kelangkaan pasokan, melainkan lonjakan permintaan akibat pergeseran konsumen dari sektor industri ke SPBU.

    ”Jadi ada selisih harga industri sebenarnya, jadi harga industri yang begitu tinggi Rp30.000 sampai 34.000. Nah itu yang menyebabkan penumpukan konsumen itu secara tiba-tiba di SPBU, makanya ada antrian,” ujar Afif.

    Ia menegaskan, dari sisi pasokan, distribusi BBM ke SPBU tidak mengalami kendala.

    ”Bahkan lebih tinggi, over dari permintaan kita kirim, kita layani. Cuma masalahnya yang konsumen industri itu larinya ke SPBU karena ada selisih harga yang tinggi antara harga industri sama harga Dexlite yang Rp14.500,” katanya.

    Meski demikian, secara aturan, konsumen industri tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU.

    ”Kalau secara aturan ya nggak boleh sebenarnya. Karena itu konsumsi untuk masyarakat umum. Kalau untuk industri kan sebenarnya ada kebutuhan sendiri,” tegasnya.

    Afif juga membantah isu kelangkaan BBM yang sempat beredar.

    ”Pemberitaan ada stok kosong di SPBU, itu tidak benar sebenarnya. Permintaannya saja yang naik,” jelasnya.

    Untuk distribusi, ia menyebut penyaluran Dexlite ke wilayah Kotim, Seruyan, dan Katingan berada di kisaran 140 hingga 180 KL per hari, sementara kebutuhan sektor industri jauh lebih besar.

    ”Untuk kebutuhan BBM industri, bisa 500 sampai 600 KL per hari,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru mencapai sekitar 52 persen dari target.

    Komisi I DPRD Kotim menegaskan ada tiga sektor pajak yang menjadi perhatian serius, yakni opsen PKB, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), melalui optimalisasi layanan jemput bola dan kemudahan layanan digitalisasi perpajakan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, saat memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Eddy menjelaskan, fokus utama yang didorong DPRD adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagai objek pajak, agar pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan lebih mudah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menurutnya, dalam kurun tahun 2025 hingga realisasi awal 2026, terdapat tiga sektor pajak daerah yang membutuhkan perhatian serius, penanganan cepat, dan perbaikan menyeluruh, yakni opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen BPHTB.

    Ia memaparkan, untuk BBNKB pada 2025 dari target Rp86,5 miliar, realisasi hanya mencapai Rp10,2 miliar atau sekitar 11,88 persen.

    Sementara untuk PKB, dari target Rp80,4 miliar, realisasi baru menyentuh 52,45 persen. Adapun BBNKB tahun berjalan dari target Rp74,4 miliar telah mencapai sekitar 71,4 persen, yang dinilai cukup baik namun tetap perlu ditingkatkan.

    ”Ini yang perlu kita cermati bersama, apa sebenarnya masalahnya sehingga capaian PKB masih di angka 52 persen. BBNKB memang lebih baik, tetapi tetap harus kita dorong agar bisa lebih maksimal,” ujar Eddy Mashamy, saat diwawancarai lebih lanjut di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

    Ia menegaskan, perbaikan di tiga sektor tersebut penting agar capaian rendah tidak kembali terulang pada 2026.

    Terlebih, kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan, dari Rp1,41 triliun menjadi Rp383 miliar pada 2026.

    Di sisi lain, terdapat amanat dari Kementerian Dalam Negeri agar daerah dapat meningkatkan PAD. DPRD Kotim menargetkan PAD tahun 2026 dapat mencapai Rp419 miliar.

    ”Angka ini sedikit lebih rendah dibanding target sebelumnya Rp425 miliar, sebagai penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Eddy menambahkan, sektor pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak air tanah tidak lagi menjadi persoalan karena capaian sudah sangat baik. Bahkan, PBB-P2 telah mencapai 109 persen.

    ”Yang kita fokuskan sekarang adalah sektor yang belum mencapai target, yaitu opsen PKB, BBNKB, dan BPHTB. Itu yang menjadi bahan evaluasi kami,” tegasnya.

    Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah kendala menjadi penyebab rendahnya realisasi pajak.

    Di antaranya, masyarakat enggan membayar pajak karena persyaratan administrasi seperti kewajiban menggunakan KTP pemilik kendaraan. Selain itu, keterbatasan akses layanan di wilayah kecamatan juga menjadi hambatan.

    Ia mencontohkan, masyarakat di wilayah seperti Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, harus mengeluarkan biaya transportasi yang lebih besar dibandingkan nominal pajak yang harus dibayarkan, jika harus datang ke kota.

    ”Orang mau bayar pajak jangan dibuat susah. Ini prinsip yang kita dorong, bagaimana memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin bayar pajak,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Samsat Sampit telah menerapkan berbagai inovasi yang sudah lama dijalankan seperti layanan Samsat Keliling, payment point di kecamatan, Samsat Mall, Samsat Car Free Day, hingga konsep Warkopis di Samsat Sampit yang menyediakan fasilitas minuman gratis bagi masyarakat setelah menyelesaikan pembayaran pajak.

    Selain itu, layanan Samsat keliling yang sudah berjalan di Parenggean, Sebabi, dan beberapa kecamatan dinilai perlu diperluas ke wilayah lain seperti di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kota Besi dan kecamatan lainnya.

    Bahkan, pihak kecamatan disebut siap membantu tenaga untuk mendukung pelayanan tersebut.

    Eddy juga menyoroti perlunya pola koordinasi seperti pada pengelolaan PBB-P2, di mana pemerintah kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim melibatkan camat dalam proses penagihan.

    Selain itu, DPRD mendorong penerapan digitalisasi layanan, termasuk sistem pengingat pembayaran pajak berbasis aplikasi seperti yang telah diterapkan di Kota Surabaya.

    ”Di sana, dua bulan sebelum jatuh tempo sudah ada notifikasi. Ini bentuk jemput bola yang harus kita tiru,” katanya.

    Ia menambahkan, sistem serupa sebenarnya sudah mulai diterapkan oleh Jasa Raharja untuk kendaraan yang mati pajak, sehingga tinggal diperluas melalui kolaborasi dengan Samsat agar mencakup kendaraan yang akan jatuh tempo.

    Dari sisi operasional, ia menilai strategi jemput bola tidak memerlukan anggaran besar karena dapat memanfaatkan kendaraan dinas yang ada.

    ”Petugas cukup datang, mengingatkan masyarakat. Dampaknya bisa besar terhadap peningkatan penerimaan,” ujarnya.

    Anggota Komisi I DPRD Kotim M Kurniawan Anwar menambahkan agar adanya kebijakan yang memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, misalnya untuk dua hingga tiga tahun ke depan, guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

    ”Ketentuan pembayaran pajak untuk kendaraan listrik, juga perlu dijelaskan lebih lanjut agar kebijakan yang berlaku dapat diketahui masyarakat dan memberikan kemudahan dalam membayar pajak,” kata Kurniawan Anwar, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Komisi I DPRD Kotim juga telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi hingga ke tingkat pusat guna mendukung optimalisasi kebijakan dan peningkatan penerimaan daerah.

    Dalam rapat koordinasi tersebut, DPRD Kotim telah merumuskan sejumlah poin penting, di antaranya perlunya peningkatan optimisme pencapaian PAD 2026 melalui kreativitas dan inovasi SOPD, peningkatan operasi gabungan bersama Samsat, sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, serta pengembangan inovasi pelayanan berbasis digital.

    Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, peningkatan kualitas pelayanan dan penyederhanaan persyaratan, serta peninjauan Peraturan Kepala Daerah Nomor 7 Tahun 2021 untuk mempermudah akses pembayaran pajak di kecamatan.

    DPRD juga mendorong penyediaan data yang valid dan akurat, perluasan layanan hingga kecamatan melalui peran aktif pemerintah kecamatan, serta mempertimbangkan penambahan pembiayaan melalui skema open cost sharing untuk menutupi kekurangan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan strategi peningkatan PAD, memperkuat operasi gabungan dan koordinasi lintas instansi, meningkatkan kualitas pelayanan dan digitalisasi, memperluas jangkauan layanan Samsat, serta melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Samsat Sampit, Rachman, menyampaikan bahwa capaian PKB sebesar 52 persen dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih perlu ditingkatkan serta keterbatasan jangkauan layanan.

    Ke depan, pihaknya akan melakukan optimalisasi melalui peningkatan sosialisasi, operasi gabungan, serta inovasi pelayanan.

    Terkait capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, ia mengapresiasi progres tersebut namun menegaskan tetap diperlukan langkah percepatan melalui penguatan koordinasi lintas instansi dan peningkatan kemudahan layanan.

    Rachman juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat, serta kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam menindaklanjuti kebijakan yang dihasilkan.

    Ia menambahkan, terkait penggunaan aplikasi Huma Betang, perlu disampaikan secara jelas persyaratan dan kelengkapan data yang harus dipenuhi wajib pajak agar layanan dapat dimanfaatkan secara optimal.

    ”Terkait masukan saran pembayaran PKB tidak dapat dibayarkan sekaligus untuk dua atau tiga tahun ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku pembayaran pajak wajib dibayarkan setiap setahun sekali,” jelasnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif seperti pembebasan atau pengurangan PKB bergantung pada kebijakan masing-masing daerah atau provinsi, terutama dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, di mana kendaraan listrik di banyak daerah dapat dikenakan tarif nol persen atau sangat ringan.

    Ketentuan pembayaran PKB setiap tahun tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kotim, Abdul Rahman Ismail, menyampaikan bahwa capaian PKB yang masih di angka 52 persen menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

    Langkah tersebut meliputi optimalisasi penagihan serta peningkatan kesadaran wajib pajak.

    Untuk capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, pihaknya mengapresiasi progres tersebut namun tetap mendorong percepatan realisasi melalui penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    ”Kami menyambut baik langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat dan Bapenda siap bersinergi menindaklanjuti hasil koordinasi agar dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Kejutan BBM Rp24 Ribu saat Inflasi Tinggi: Ongkos Energi Tekan Penghidupan Warga Kotim

    Kejutan BBM Rp24 Ribu saat Inflasi Tinggi: Ongkos Energi Tekan Penghidupan Warga Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin kelotok di perairan Mentaya hingga traktor pembajak sawah di pelosok Kotawaringin Timur (Kotim) kini memikul ongkos operasional yang lebih berat.

    Ketergantungan ekonomi daerah pada jalur logistik jarak jauh tengah diuji.

    Masyarakat menghadapi tekanan ganda, yakni laju inflasi daerah yang belum mereda, dan lonjakan ekstrem harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada pertengahan April 2026 yang kian mempersempit ruang napas keuangan rumah tangga.

    Stabilitas Harga yang Rapuh

    Jauh sebelum papan harga di stasiun pengisian bahan bakar berubah, daya beli warga sebenarnya sudah menyusut.

    Badan Pusat Statistik (BPS) merekam inflasi year-on-year (y-on-y) wilayah Sampit—sebagai kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Kotim—pada Maret 2026 menyentuh angka 3,76 persen dengan IHK 110,26.

    Secara bulanan (month-to-month), inflasi tercatat 0,43 persen. Tekanan harga tidak memonopoli komoditas pangan, tetapi juga didorong pengeluaran nonpangan seperti perawatan pribadi dan jasa.

    Tingkat provinsi setali tiga uang. BPS Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan inflasi Maret 2026 sebesar 3,86 persen (y-on-y), melampaui angka inflasi nasional yang berada pada level 3,48 persen.

    Fakta statistik ini mengindikasikan stabilitas harga di daerah masih sangat rentan terhadap guncangan eksternal.

    Akademisi di Kotim, Riduwan Kesuma, melihat rentetan angka ini berkaitan dengan lambatnya pemulihan ekonomi global yang berimbas pada rantai pasok kebutuhan dasar.

    ”Dampaknya mulai terasa, termasuk ke Indonesia dan daerah seperti Kotim. Kondisi ini tidak bisa dianggap ringan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Berbagai manuver fiskal maupun program penguatan sektor pertanian yang dicanangkan pemerintah kerap tampak ideal dalam dokumen perencanaan.

    Namun, realitas di lapangan memperlihatkan kerentanan yang belum teratasi.

    ”Secara dokumen perencanaan terlihat baik, tapi di lapangan belum tentu berdampak langsung. Di tengah situasi seperti ini, kenaikan BBM menjadi tekanan tambahan yang cukup besar,” katanya.

    Lonjakan Ekstrem Sektor Produktif

    Tekanan tambahan itu mewujud dalam lonjakan harga yang signifikan. Mengacu pada daftar harga resmi yang dipublikasikan Pertamina Patra Niaga per 18 April 2026, harga BBM nonsubsidi di wilayah Kalteng meroket tajam.

    Harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp19.850 per liter, Dexlite menyentuh Rp24.150 per liter, dan Pertamina Dex mencapai Rp24.450 per liter.

    Sebagai perbandingan, pada awal April harga Dexlite di Kalteng masih tercatat di angka Rp14.500 dan Pertamina Dex Rp14.800 per liter.

    Terjadi lonjakan ekstrem antara Rp6.000 hingga Rp9.650 per liter hanya dalam hitungan minggu.

    Walaupun BBM jenis Pertalite (Rp10.000), Bio Solar (Rp6.800), dan Pertamax (Rp12.600) tidak mengalami penyesuaian harga, sektor produktif dan distribusi lokal yang mayoritas bergantung pada mesin diesel nonsubsidi langsung menerima hantaman.

    ”BBM ini komponen utama dalam banyak sektor. Jadi begitu naik, efeknya langsung ke mana-mana,” ujar Riduwan.

    Mata rantai distribusi menjadi barisan pertama yang terpukul. Ongkos angkut barang melalui jalur sungai maupun darat otomatis terkerek naik, yang secara langsung berpotensi mengatrol harga kebutuhan pokok di pasar.

    ”Kalau biaya produksi dan distribusi naik, harga pasti ikut naik. Itu tidak bisa dihindari,” kata Riduwan menambahkan.

    Getaran dari naiknya biaya logistik ini memicu peringatan dari legislatif.

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, sebelumnya menyoroti ancaman penurunan daya beli masyarakat luas.

    Kenaikan biaya transportasi dipastikan akan mendorong harga barang yang masuk ke pasar-pasar tradisional, terutama di wilayah pedalaman Kotim yang jauh dari pusat distribusi.

    Dampak paling nyata jatuh pada kelompok rentan. Petani kecil, nelayan tradisional, hingga pelaku usaha mikro memiliki ruang yang sangat sempit untuk menaikkan harga jual tanpa kehilangan konsumen.

    Daya tahan mereka berhadapan langsung dengan kemampuan beli masyarakat yang ikut menurun.

    ”Kenaikan ini tentu berpotensi memberatkan nelayan dan petani, karena BBM menjadi kebutuhan utama dalam kegiatan operasional mereka,” ujar Hendra, dikutip dari kalteng.antaranews.com, Sabtu (18/4/2026).

    Menuntut Tata Kelola, Bukan Respons Reaktif

    Pemerintah Kabupaten Kotim merespons potensi gejolak harga ini dengan menyiapkan langkah mitigasi.

    Kebijakan jangka pendek seperti menggelar pasar murah, menyalurkan bantuan pangan, dan memperketat pengawasan distribusi disiapkan untuk menahan guncangan awal.

    Meski demikian, penyelesaian persoalan ini membutuhkan tata kelola ekonomi yang menyentuh struktur ketergantungan energi lokal.

    Kenaikan harga barang dan jasa tanpa diimbangi peningkatan pendapatan akan mematikan mesin utama pertumbuhan daerah: konsumsi rumah tangga.

    ”Kalau daya beli turun, konsumsi ikut turun. Ini yang bisa berdampak ke ekonomi secara keseluruhan,” tegas Riduwan.

    Rangkaian indikator ini menuntut intervensi kebijakan yang berpihak pada struktur perlindungan sosial, bukan sekadar respons reaktif.

    ”Kalau tidak ada langkah yang tepat, dampaknya bisa meluas dan berlangsung lama, terutama bagi masyarakat lapisan bawah yang daya tahannya paling terbatas,” katanya. (ign)

  • Kasus Gizi Buruk Kotim Melonjak, DPRD Kotim Desak Evaluasi Total Penanganan

    Kasus Gizi Buruk Kotim Melonjak, DPRD Kotim Desak Evaluasi Total Penanganan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lonjakan kasus gizi buruk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam tiga tahun terakhir memicu desakan keras DPRD Kotim untuk melakukan evaluasi total penanganan secara tepat sasaran.

    Meski anggaran dan intervensi program tetap berjalan, hasil di lapangan dinilai belum mampu menekan angka kasus secara signifikan.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyebutkan bahwa persoalan gizi buruk saat ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat melalui program intervensi pemberian makanan bergizi.

    Baca Juga: Akrobat Data Gizi Buruk Kotim: ”Meledak” 115 Persen, Diklaim Sukses Turun 57 Persen

    Ia menegaskan, program penanganan gizi buruk melalui Dinas Kesehatan Kotim disalurkan ke masyarakat melalui puskesmas-puskesmas yang ada di Kotim.

    ”Memang dari sisi anggaran ada peningkatan, tapi itu tidak serta-merta bisa menekan angka gizi buruk yang ada,” ujar Riskon, Jumat (17/4/2026).

    Menurut Riskon, salah satu akar persoalan yang perlu dibenahi adalah kapasitas sumber daya manusia, khususnya petugas di bidang gizi.

    Ia menilai peningkatan kemampuan petugas menjadi penting agar anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar tepat sasaran.

    ”Perlu ada peningkatan kapasitas petugas tentang ilmu gizi, sehingga pengalokasian anggaran bisa betul-betul tepat sasaran,” katanya.

    Riskon juga menegaskan bahwa penanganan gizi buruk tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan.

    Sesuai regulasi, penanganan seharusnya menjadi kerja multisektoral yang melibatkan berbagai SOPD, termasuk kader di tingkat bawah seperti posyandu.

    ”Tidak bisa hanya dibebankan ke Dinas Kesehatan saja. Harus ada keterlibatan SOPD lain dan kader-kader di lapangan sesuai peran masing-masing,” tegasnya.

    Selain gizi buruk, Riskon turut menyoroti persoalan stunting yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Kotim.

    Menurutnya, dalam beberapa kali rapat dengan Dinas DP3A2KB, perdebatan terkait metode pengambilan sampel oleh BPS kerap menjadi pembahasan.

    Namun demikian, ia mengingatkan agar perbedaan metode tersebut tidak dijadikan alasan pembenaran atas meningkatnya angka stunting.

    ”Jangan sampai ini dijadikan argumentasi pembenaran. Faktanya kita masih menghadapi persoalan stunting,” ujarnya.

    Ia mengakui, jika dilihat dari persentase terhadap jumlah anak, terdapat klaim penurunan kasus.

    Baca Juga:Editorial: Nyawa di Balik Angka, Menggugat Ledakan Gizi Buruk Kotim

    Namun, secara umum, Kotim masih belum terlepas dari persoalan stunting, terlepas dari adanya perbedaan indikator dan variabel penilaian.

    ”Kurang lebih tiga tahun terakhir ini, Kotim masih menjadi salah satu kabupaten dengan kasus stunting yang cukup tinggi. Ini menjadi perhatian kepala daerah,” katanya.

    Riskon menilai, berbagai intervensi yang telah dilakukan sejauh ini belum menunjukkan hasil maksimal dalam menekan penyebaran kasus di lapangan.

    Karena itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kotim yang diketuai oleh Wakil Bupati, Irawati, khususnya dalam hal koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.

    ”Perlu ada evaluasi terhadap koordinasi tim percepatan ini, bagaimana sinergi antar-SOPD, sehingga program-program yang sudah dianggarkan bisa benar-benar dijalankan, terealisasi, dan tepat sasaran,” ujarnya.

    Riskon mengingatkan, tanpa koordinasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, anggaran yang telah dialokasikan berpotensi tidak efektif bahkan mubazir.

    ”Jangan sampai anggaran yang sudah kita anggarkan justru mubazir karena tidak tepat sasaran,” tegasnya. (hgn/ign)