Tag: mandau talawang

  • Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan upaya penyelesaian damai atas konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui jalan buntu dalam waktu yang berdekatan.

    Kegagalan mediasi perdata di ruang pengadilan kini bersusulan dengan kandasnya saluran diplomasi di markas kepolisian.

    Ketika ruang dialog formal terus menyempit, opsi penyelesaian mulai bergeser dari meja perundingan menuju pengerahan massa secara terbuka.

    Upaya perdamaian melalui jalur mediasi perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi dinyatakan tidak berhasil pada 6 Mei 2026.

    Kegagalan tersebut memaksa persengketaan kembali ke ruang sidang, melanjutkan rangkaian persidangan yang sebelumnya telah bergulir pada 29 April dan 13 Mei 2026.

    Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

    Baca Juga: Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Hanya berselang lima hari setelah kebuntuan di pengadilan tersebut, tepatnya Senin, 11 Mei 2026, agenda restorative justice (RJ) bagi Petrus Limbas turut mengalami nasib serupa.

    Harapan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog kekeluargaan perlahan menguap, menyisakan jalur litigasi yang kaku sebagai satu-satunya arena yang tersisa bagi masyarakat Sebabi.

    Warga Sebabi yang menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14-15 wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama ini harus menelan kekecewaan.

    Upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut gagal untuk kedua kalinya karena pihak pelapor kembali tidak hadir di Mapolres Kotim.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara, yang hadir mendampingi proses RJ tersebut, telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi kebuntuan ini.

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” ujarnya.

    Ultimatum dan Ekskalasi Lapangan

    Peringatan tersebut menemukan wujud nyatanya hanya dalam hitungan hari.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristoletolu mengumumkan kesiapan seribu orang untuk bergerak menuju PT Binasawit Abadipratama pada pekan depan apabila tidak ada iktikad penyelesaian konflik.

    ”Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujar Ricko kepada media, Jumat (15/5/2026).

    Keputusan Ricko menyebut spesifik angka seribu orang beserta tenggat waktu pekan depan mencerminkan kondisi akar rumput yang makin kehabisan opsi diplomasi.

    ”Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar,” ujarnya.

    Sebuah peringatan mengenai ancaman ketidakadilan sistemik turut ia sampaikan.

    ”Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Karena ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” ucapnya.

    Pernyataan senada muncul dari Ketua Umum Perajah Motanoi, Serinus. Dia membalikkan logika gugatan perdata korporasi yang menyasar angka fantastis dengan menekankan ekses sosial yang sedang dipertaruhkan oleh daerah.

    ”Jangan berpikir soal 100 miliarnya. Pikirkan 100 kali dampaknya. Kami tidak ingin harkat dan martabat orang Dayak Kalimantan Tengah diinjak-injak,” tegasnya.

    Serinus mendesak aparat penegak hukum untuk memverifikasi realitas di lapangan, bukan menyandarkan kesimpulan mutlak pada lembaran data perusahaan.

    ”Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.

    Rangkaian pernyataan dari tokoh adat ini merekam satu ironi yang nyata. Terdapat upaya keras memperingatkan bahaya gesekan sosial, namun bersamaan dengan matangnya konsolidasi ribuan orang yang bersiap turun langsung ke hamparan kebun.

    Pola Sistematis dan Celah Regulasi yang Tidur

    Masyarakat adat mencatat rentetan peristiwa ini sebagai sebuah pola yang menekan sistem pertahanan mereka.

    Damang digugat perdata lebih dari seratus miliar rupiah, warga terjerat pidana, mediasi perdata gagal, dan pelapor mangkir berkali-kali dari panggilan restorative justice. Saluran perlindungan resmi mulai dipandang belum memberi kepastian penyelesaian.

    Kondisi tersebut terasa bertolak belakang dengan fakta bahwa Kotawaringin Timur telah membentengi masyarakat hukum adat Dayak melalui dua lapis regulasi, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak tahun 2024.

    Pasal 34 ayat (1) Perda 2012 bahkan mengatur secara definitif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat di tingkat kecamatan.

    Kendati demikian, pengakuan tertulis tersebut belum sanggup membentengi aparatur adat dari jerat litigasi korporasi.

    Damang yang dilindungi eksistensinya oleh dua Perda kini duduk sebagai tergugat perbuatan melawan hukum.

    Jarak yang terlampau jauh antara teks regulasi daerah dan kenyataan inilah yang menyulut bara perlawanan publik.

    Peta Jalan yang Belum Ditempuh

    Walaupun bayang-bayang pergerakan massa semakin rapat, peta jalan resolusi konflik sebenarnya masih menyisakan sejumlah instrumen legal yang tertidur.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, memegang otoritas penuh bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 untuk melakukan verifikasi faktual atas batas wilayah, legalitas izin, dan kewajiban plasma perusahaan.

    Selain pengawasan provinsi, instrumen legislatif di daerah juga belum dimaksimalkan. DPRD Kotawaringin Timur memiliki kapasitas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang transparan.

    Forum pembuktian data ini dapat berjalan sah dengan mengundang Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat, tanpa harus mensyaratkan kehadiran pihak perusahaan yang belum memberikan respons publik.

    Mekanisme kultural yang dijamin negara juga siap difungsikan. Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dapat digelar untuk mencari titik temu kearifan lokal.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang selama ini mengawal proses kepolisian, berpotensi melebarkan perannya sebagai fasilitator dialog definitif dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Seluruh instrumen tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan mendasar: transparansi dokumen perizinan dan tata batas Hak Guna Usaha (HGU).

    Pembukaan data mengenai batas wilayah yang riil dan luasan lahan yang telah diganti rugi dalam sebuah forum resmi akan mampu melucuti sumber ketidakpastian yang selama ini memicu eskalasi.

    Situasi hari ini menuntut inisiatif struktural yang lebih tegas. Pihak perusahaan sejauh ini belum membuka posisi hukumnya secara rinci ke ruang publik, sementara pemerintah daerah belum mengeluarkan langkah penyelesaian yang nyata.

    Kekosongan inisiatif dari para pemangku kewenangan ini rentan diisi oleh dinamika lapangan yang jauh lebih sulit dikendalikan.

    Rencana unjuk rasa seribu orang ini bukanlah produk euforia kekerasan, melainkan letupan dari kebuntuan saluran keadilan.

    Arah pergerakan massa masih bisa diputar balik apabila negara bersedia memaksa pembukaan dokumen batas lahan dan status plasma di bawah cahaya transparansi penuh. (ign)

  • Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pimpinan DPRD Kotawaringin Timur menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2026).

    Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotim itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Wakil Ketua I Juliansyah keluar lebih awal dari ruang penyidik. Ia tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media. ”Kada (tidak, Red) nyaman di sini, besok-besok saja,” ucapnya singkat sambil berlalu.

    Wakil Ketua II Rudianur mengambil sikap berbeda. Dia bersedia memberikan penjelasan.

    Politikus Golkar ini muncul setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama berjam-jam.

    Panggilan tersebut datang melalui Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    ”Kami memenuhi panggilan dari Polda Kalteng, Direktorat Reskrimsus, berkaitan dengan surat panggilan yang sudah disampaikan melalui Sekwan,” ujar Rudianur.

    Dia mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan mekanisme internal dewan.

    ”Pertanyaan yang paling krusial adalah tentang bagaimana fungsi dan tugas kami sebagai DPR. Pertanyaan berkaitan dengan mekanisme-mekanisme yang ada, seperti tata kelola surat masuk, surat keluar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas kedewanan,” kata Rudianur.

    Rudianur menjelaskan, sebagai Wakil Ketua II, ia mengoordinasikan Komisi III dan IV yang membidangi infrastruktur serta kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, wilayah tugas tersebut tidak bersinggungan langsung dengan pokok perkara.

    ”Pertanyaan penyidik lebih diarahkan ke situ, ke fungsi dan bidang tugas saya. Saya tidak mengaitkan dengan yang lain, saya fokus menjawab di ranah itu saja.”

    Adanya jarak antara substansi surat undangan dan materi pertanyaan di ruang pemeriksaan menjadi poin yang menarik perhatian.

    Rudianur mengakui surat undangan mencantumkan dugaan gratifikasi secara eksplisit, namun pertanyaan penyidik justru belum menyentuh Ketua DPRD.

    ”Kalau di undangannya jelas tertulis soal gratifikasi, tetapi pertanyaannya tidak mengarah kepada Ketua DPR, hanya kepada kami saja,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus koperasi yang dikabarkan terlibat dalam kasus yang sama.

    Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kotim pada 13 Februari 2026.

    Ormas tersebut menuding Rimbun menerima gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Jejak kasus merujuk pada penerbitan surat rekomendasi dari DPRD Kotim yang ditujukan kepada PT APN.

    Dokumen tersebut menjadi landasan kemitraan dengan koperasi. Titik api perkara ini adalah ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas, yakni dua koperasi dan satu kelompok tani, dari total 11 entitas yang direkomendasikan sebelumnya.

    Rimbun membantah tudingan gratifikasi dan telah melaporkan koordinator lapangan aksi, Wanto, ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik.

    Mandau Talawang kemudian merespons dengan melaporkan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng pada 18 Februari 2026. Laporan yang kini sedang didalami penyidik.

    Di luar materi pemeriksaan hari ini, perkara ini juga menyisakan temuan lain mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen tersebut mencatat kesanggupan koperasi menyetor 10 persen dari bagi hasil sebagai kontribusi operasional.

    Padahal, manajemen Agrinas pusat melalui surat nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 telah mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan moratorium KSO.

    Rimbun sebelumnya beberapa kali mengeluarkan pernyataan membantah semua tudingan yang dilontarkan padanya. Soal gratifikasi, ia mempertanyakan dasar tuduhan secara langsung.

    Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses KSO yang dipersoalkan.

    ”DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Soal pencabutan tiga rekomendasi, ia berdalih keputusan itu justru untuk melindungi semua pihak.

    ”Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzalimi masyarakat adat,” tegasnya.

    Meski demikian, Rimbun menyatakan siap menghadapi proses hukum.

    ”Saya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Semua dokumen dan administrasi sudah kami siapkan. Saya memilih menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Pemeriksaan hari ini belum menyentuh Rimbun secara langsung. Namun, penyidik mulai membedah cara kerja institusi dari dalam melalui keterangan dua wakilnya. (ign)

  • Invasi BUJP Luar Daerah, Panglima Mandau Talawang Desak Perusahaan Berdayakan Pengusaha Lokal

    Invasi BUJP Luar Daerah, Panglima Mandau Talawang Desak Perusahaan Berdayakan Pengusaha Lokal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kehadiran Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari luar daerah yang kian masif beroperasi di Kalimantan Tengah memicu sorotan tajam.

    Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan posisi pelaku usaha lokal di daerahnya sendiri.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menilai dominasi BUJP eksternal dapat menimbulkan ketimpangan dalam iklim usaha jasa pengamanan.

    ”Jangan sampai pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” ujarnya kepada media ini, Selasa (21/4/2026).

    Ricko, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Kalimantan Tengah, menyatakan perusahaan besar di sektor perkebunan dan pertambangan semestinya menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi daerah.

    Keberpihakan terhadap pelaku lokal merupakan bagian dari tanggung jawab sosial investasi.

    Sejumlah keunggulan yang dimiliki BUJP lokal menurutnya meliputi pemahaman terhadap kondisi geografis, karakter sosial masyarakat, serta kemudahan koordinasi di lapangan.

    Faktor-faktor tersebut menjadi nilai tambah yang sulit digantikan oleh perusahaan dari luar daerah.

    Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

    Surat tersebut berisi imbauan agar perusahaan memprioritaskan penggunaan jasa BUJP lokal dalam operasionalnya.

    Kendati demikian, Ricko tidak menutup kemungkinan bagi BUJP dari luar daerah untuk tetap beroperasi.

    Namun, ia menegaskan kehadiran mereka sebaiknya menjadi pilihan terakhir apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa lokal.

    ”Pelaku usaha lokal harus menjadi pemeran utama. Ini bukan semata soal bisnis, tetapi juga menyangkut keadilan dan martabat daerah,” tegas Ricko. (ign)

  • Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi pengusutan dugaan gratifikasi dalam pusaran Kerja Sama Operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara kian menajam.

    Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mulai memperluas radius pemeriksaan dengan memanggil jajaran pengurus koperasi untuk membedah konstruksi indikasi aliran dana pelicin yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pergerakan unit khusus pemberantasan korupsi tersebut.

    Otoritas kepolisian mengonfirmasi bahwa aduan dari organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang sejak awal difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” urai Budi Rachmat dalam keterangan resminya pada wartawan, baru-baru ini.

    Baca Juga: Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Fokus kerja kepolisian saat ini bertumpu pada pengumpulan keterangan silang serta verifikasi alat bukti dari berbagai pihak.

    Penyelidik berupaya memetakan kelengkapan bahan laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik skema kerja sama tersebut.

    Bukti keseriusan aparat terekam dari rangkaian salinan surat undangan klarifikasi terbitan Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dikantongi eksklusif oleh redaksi kanalindependen.id.

    Lembaran ber-kop resmi lengkap dengan nomor perkara itu mendarat di meja sejumlah koperasi.

    Gelombang pemanggilan pertama dilayangkan aparat pada 10 Maret lalu untuk pemeriksaan 13 Maret 2026.

    Penyidik Tipidkor kembali melayangkan surat panggilan kedua pada 2 April 2026 yang menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (6/4/2026) mendatang.

    Kalimat dalam rentetan surat tersebut secara lugas menyebut pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim.

    Panggilan resmi tersebut mewajibkan para pengurus koperasi untuk hadir di ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Polda Kalteng.

    Baca Juga: Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Mereka tidak diizinkan datang dengan tangan kosong. Instruksi penyidik mengharuskan pengurus membawa tumpukan dokumen pendukung dan bukti-bukti formal KSO.

    ”Diminta kepada saudara untuk hadir menemui penyidik dan tim guna proses tindak lanjut dari penanganan pengaduan tersebut berupa verifikasi dan klarifikasi dari saudara,” demikian isi salah satu poin dalam dokumen surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 tersebut.

    Syarat itu menjadi bagian dari proses penyelidik dalam melacak jejak administrasi dan rekam jejak finansial, bukan sekadar menggali pengakuan lisan.

    Manuver hukum tersebut berpijak pada langkah Mandau Talawang yang menyeret dugaan gratifikasi tersebut ke ranah penindakan.

    Organisasi adat ini sebelumnya melontarkan tudingan tajam mengenai indikasi kucuran dana dari pihak koperasi kepada Ketua DPRD Kotim demi memuluskan terbitnya rekomendasi KSO.

    Mereka menolak isu ini hanya menguap sebagai rumor publik dan mendesak pembuktian di meja penegak hukum.

    Baja Juga: Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Langkah konkret Mandau Talawang dibuktikan melalui pendaftaran laporan resmi ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalteng.

    Dokumen aduan tersebut telah dikonfirmasi penerimaannya dan kini berujung pada bergulirnya penyelidikan di markas Tipidkor.

    Menghadapi gelombang tudingan ini, Ketua DPRD Kotim Rimbun konsisten menyuarakan bantahan.

    Dia menepis keras narasi yang menyebut dirinya menerima guyuran uang Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Rimbun menyatakan kesiapannya bertarung secara profesional dan kooperatif di hadapan aparat demi menguji kebenaran laporan tersebut.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Pemanggilan aparat ini seketika mengubah konstelasi posisi koperasi. Entitas yang awalnya sekadar pelengkap administrasi kini bertransformasi menjadi kunci pembuka tabir misteri.

    Lewat tumpukan dokumen yang diminta penyidik, catatan internal koperasi akan menjadi instrumen utama untuk menguji kebenaran indikasi aliran dana dalam proses kerja sama tersebut.

    Status hukum para pengurus koperasi yang dipanggil saat ini masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi.

    Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, berikut pemetaan peran masing-masing aktor, sepenuhnya bergantung pada hasil bedah keterangan oleh tim penyelidik.

    Baca Juga: Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Rangkaian pemeriksaan dipastikan terus berjalan. Budi Rachmat memastikan penyidik konsisten mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung dari seluruh pihak terkait.

    Fakta dari meja koperasi inilah yang nanti akan menjadi salah satu parameter penentu, apakah dugaan uang pelicin KSO Agrinas ini memiliki dasar kuat untuk didorong ke tahap penyidikan. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kalimantan Tengah mulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilaporkan organisasi adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.

    Laporan yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ini resmi naik ke tahap penyelidikan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh unit tipikor. Ia menegaskan, laporan itu sejak awal diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” ujar Budi Rachmat, Senin (30/6/2026).

    Laporan Mandau Talawang terkait dugaan gratifikasi dalam proses kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dalam berbagai pernyataannya, perwakilan Mandau Talawang menuding adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kotim Rimbun untuk memperlancar penerbitan rekomendasi KSO, dan menyatakan dugaan itu harus dibuktikan melalui jalur penegakan hukum.

    Mandau Talawang sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng. Laporan resmi ke aparat diketahui telah didaftarkan dan dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

    Pada tahap penyelidikan saat ini, penyelidik Polda Kalteng memeriksa bahan yang diserahkan pelapor. Dokumen pendukung dan keterangan awal diverifikasi untuk menilai kelengkapan serta memastikan ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana di balik laporan gratifikasi tersebut.

    Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Adapun pengurus koperasi yang disebut dalam laporan telah diundang untuk memberikan klarifikasi, namun belum dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri.

    ”Kami sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Untuk pihak pengurus koperasi, undangan klarifikasi sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri,” lanjut Budi.

    Sambil menunggu kehadiran pengurus koperasi, penyelidik tetap mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait. Fokus kerja diarahkan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

    ”Saat ini penyelidik masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan sikap atas tudingan tersebut.

    Dia membantah menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO dengan Agrinas dan menyatakan siap menghadapi laporan secara profesional di hadapan penegak hukum. (ign)

  • Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Moratorium kerja sama operasi PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur lahir senyap lewat selembar surat dari Jakarta.

    Akan tetapi, gemanya memantul keras sampai ke kampung-kampung petani. Harapan koperasi untuk bangkit lewat skema KSO direm mendadak.

    Persis ketika konflik terbuka antara ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim meledak.

    Surat berkepala PT Agrinas Palma Nusantara itu mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang terlanjur diteken pejabat regional, melarang keluarnya SPK baru, dan memerintahkan agar kebun yang semula dirancang lewat pola KSO dikelola langsung oleh perusahaan pusat.

    Keputusan yang mungkin tampak administratif bagi manajemen di Jakarta tersebut justru mengungkap betapa rapuh fondasi kebijakan di tingkat daerah.

    Kewenangan regional dibiarkan berjalan, koperasi sudah bergerak, lalu semuanya diputus begitu saja lewat satu tanggal efektif.

    Skema KSO yang sejak awal dibangun dengan kewenangan kabur dan pengawasan lemah melahirkan kisruh berlapis yang tumbuh cepat.

    Aksi ormas adat yang menyoal aliran dana, laporan balik Ketua DPRD Kotim soal pencemaran nama baik, hingga desakan agar partai penguasa kursi parlemen daerah turun tangan.

    Seluruh rangkaian itu bergulir tanpa kejelasan yang sepadan mengenai status KSO dan perlindungan hukum bagi koperasi yang terdampak.

    Petani yang rutin disebut ”mitra” dalam pidato dan spanduk kemitraan justru menanggung risiko paling besar.

    Padahal, mereka tidak pernah sungguh-sungguh diajak menentukan bagaimana hidupnya diatur ketika perusahaan memutuskan menarik rem mendadak.

    Koperasi dan Petani di Atas Pasir Kebijakan

    Sebelum moratorium berlaku penuh, sedikitnya sekitar sepuluh koperasi dan dua kelompok tani di Kotim sudah diajukan dalam skema KSO dan sebagian di antaranya menerima SPK dari Agrinas.

    Sebagian telah memasuki tahap final, sebagian lain masih menunggu proses lanjut sambil menyusun rencana produksi dan pembagian hasil untuk anggota.

    Pada tingkat akar rumput, KSO bukan istilah teknis, melainkan janji konkret. Akses ke kebun, panen yang lebih pasti, dan arus uang yang diharapkan mampu menutup utang lama.

    Surat moratorium yang mencabut kewenangan Regional Head dan membatalkan SPK membuat seluruh perencanaan itu goyah.

    Koperasi yang sudah mengeluarkan biaya, mengikat komitmen dengan anggota, dan menata ulang hubungan dengan perusahaan tiba-tiba berhadapan dengan kenyataan baru, dasar administratif skema kerja sama dianggap tidak ada lagi oleh kantor pusat.

    Kesalahan desain kewenangan pada akhirnya ditimpakan pada pihak yang paling lemah posisi tawarnya.

    Narasi besar tentang kemitraan BUMN dengan rakyat kecil terdengar gagah di atas panggung, namun perincian hak dan kewajiban di lapangan justru dibiarkan kabur.

    Saat terjadi pembatalan sepihak, tak tampak mekanisme pemulihan yang jelas bagi koperasi maupun petani.

    Seolah-olah mereka hanya angka di daftar calon mitra, bukan subjek yang berhak atas kepastian.

    Laman: 1 2 3

  • Koperasi Tuding Ormas Adat Kuasai Lahan, Kerugian Capai Rp8 Miliar

    Koperasi Tuding Ormas Adat Kuasai Lahan, Kerugian Capai Rp8 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Koperasi Produksi Hidup Lestari di Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, menuding sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Kotim menguasai dan memanen buah sawit di lahan plasma seluas sekitar 324 hektare milik koperasi selama lebih dari empat bulan.

    Ketua koperasi, Arnolus Nomnafa, menyebut dugaan penguasaan dan pemanenan itu telah mereka adukan kepada DPRD Kotawaringin Timur dan kepolisian, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.​

    Arnolus menjelaskan, persoalan bermula pada 6 November 2025 ketika lahan koperasi seluas kurang lebih 324 hektare diduga mulai dikuasai dan dikelola pihak yang membawa nama Mandau Telawang.

    Sejak saat itu, koperasi mengaku tak lagi leluasa menggarap kebun plasma yang selama ini menjadi tumpuan hidup ratusan keluarga anggotanya.​

    Menurut perhitungannya, aktivitas pemanenan berlangsung sekitar 122 hari. Dalam sehari, hasil panen disebut mencapai dua truk tandan buah segar, belum termasuk buah yang diangkut menggunakan kendaraan pick-up maupun perondolan yang tidak tercatat.

    ”Kalau dihitung dari 122 hari itu, kurang lebih kerugiannya sekitar Rp8 miliar. Itu baru dari dua truk per hari, belum termasuk yang diangkut pakai pick-up dan perondolan yang tidak terhitung,” ujar Arnolus.​

    Selain kerugian finansial, dia mengkhawatirkan kebun yang dibiarkan di bawah kendali pihak lain tanpa perawatan memadai akan merusak tanaman dan menurunkan produktivitas sawit anggota koperasi dalam jangka panjang.

    Koperasi mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 7 November 2025 dan dalam prosesnya aparat sempat mengamankan satu truk bermuatan buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi sebagai barang bukti.​

    Arnolus juga mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai lahan mengklaim memiliki dasar berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan tahun 2014.

    Namun, menurutnya, dokumen itu sudah tidak lagi memiliki kekuatan karena telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah melalui keputusan bupati pada 9 September 2024 dan dipertegas kembali oleh camat pada 3 Desember 2025.

    ”Artinya mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menguasai lahan koperasi,” tegasnya.​

    Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat muncul di tengah memanasnya situasi. Arnolus menyebut, pihak yang dilaporkan mendatangi koperasi dan meminta agar laporan ke polisi dicabut serta masalah diselesaikan dengan jalan damai.

    ”Mereka minta damai saja dan laporan dicabut. Saya bilang, kerugian koperasi ini siapa yang bertanggung jawab?” ucapnya.​

    Lewat penyampaian aspirasi kepada DPRD Kotim, Arnolus berharap wakil rakyat ikut mengawal proses penegakan hukum agar hak-hak anggota koperasi bisa dipulihkan.

    Menurutnya, perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan dan penyidik kepolisian tengah memeriksa sejumlah pihak terkait, dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.​

    Terpisah, Mandau Telawang menegaskan sudah menarik diri dari konflik tersebut. Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, menyatakan pendampingan yang sebelumnya diberikan kepada seorang pihak bernama Tatang telah dicabut dan organisasi tidak lagi terlibat dalam urusan lahan Koperasi Hidup Lestari.

    ”Sudah dicabut kuasa pendamping dari Tatang. Kami sudah menarik diri dan tidak ada lagi dari ormas Mandau Telawang yang terlibat,” kata Ricko.

    Ricko menegaskan, apabila masih ada aktivitas di lapangan yang mengatasnamakan Mandau Telawang, hal tersebut bukan lagi atas perintah organisasi, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.

    ”Karena kami melihat persoalan itu secara utuh, maka kami menarik diri dari masalah. Terkait mereka panen dan lain sebagainya tidak ada lagi perintah ataupun pengamanan dari kami,” tegasnya.​ (ign)

  • Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perang narasi antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun soal kerja sama operasional PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi lokal ternyata dibangun di atas fondasi kewenangan yang dinyatakan tidak berlaku.

    Jauh sebelum semua pertarungan itu mencapai puncaknya dengan drama saling lapor ke aparat penegak hukum, Agrinas pusat telah menerbitkan surat yang menyatakan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan Regional Head (PT Agrinas di Kalteng) tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

    Ketua/Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengungkap fakta itu dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).

    Dia menyebut, surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026, ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama Agrinas.

    ”Kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik, dicatut, atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ricko.

    Dalam salinan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang diperoleh Kanal Independen, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan dua hal pokok.

    Pertama, perusahaan menetapkan moratorium kerja sama operasi (KSO) dengan mitra baru dan menginstruksikan agar seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk skema KSO dikelola langsung oleh PT Agrinas.

    Kedua, Regional Head dilarang keras menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) secara mandiri karena kewenangan penerbitan SPK/SPMK dinyatakan hanya sah jika diterbitkan dan ditandatangani pejabat Head Office, yakni Direktur Operasi PT Agrinas, sementara seluruh SPK yang sudah terlanjur diterbitkan Regional Head/General Manager dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung 10 Februari 2026.

    Sebelum membuka dokumen itu ke publik, Ricko menyebut pihaknya lebih dulu terbang ke Jakarta untuk memverifikasi langsung ke manajemen Agrinas pusat.

    Menurut Ricko, dalam pertemuan dengan tim Pokja Agrinas, ia mendapat konfirmasi bahwa surat itu autentik dan sah.

    ”Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh pusat dan ditandatangani langsung oleh Wadirut. Kebijakan dicabutnya SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026,” jelas Ricko.

    Ricko menegaskan, pembatalan SPK regional membawa dampak langsung pada seluruh skema KSO yang selama ini berjalan di Kotim.

    ”Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suara dari jalanan sudah lama padam, tetapi gema tudingan menerima uang dalam jumlah besar menancap kuat dalam ingatan Rimbun, Ketua DPRD Kotim.

    Bagi sebagian orang, orasi yang disampaikan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang itu merupakan bagian dari dinamika demonstrasi. Namun, bagi Rimbun, menjelma luka yang menempel erat pada nama baik.

    Bukan hanya pada dirinya, tapi menyasar istri dan anak-anaknya. Alasan itulah yang membuat Rimbun mengambil langkah hukum melaporkan korlap (koordinator lapangan) aksi ke polisi.

    Aksinya berbalas laporan oleh Mandau Talawang. Bukan hanya sekali, tapi bertubi ke Polda, Kajati, DPP PDIP di Jakarta, hingga terakhir di Badan Kehormatan DPRD Kotim.

    Kepada sejumlah wartawan, Senin (23/2/2026) lalu, Rimbun menegaskan, apa yang dialaminya merupakan ”luka” sebagai manusia, terlepas dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Polemik yang terus bergulir, membuat sejumlah pihak mendorong agar Rimbun dan Mandau Talawang ”berdamai” melalui jalur mediasi. Penengahnya orang nomor satu di Kotim, Halikinnor selaku bupati.

    Pertanyaan Kanal Independen apakah akan berdamai, tak serta-merta diiyakan Rimbun. Dia menegaskan, perkara itu sudah ia serahkan kepada penegak hukum.

    Dirinya datang ke kantor polisi sebagai pelapor atas nama pribadi. Membawa keberatan atas orasi yang menudingnya menerima Rp 200 juta dari setiap koperasi yang jika ditotal nilainya mencapai miliaran.

    Bagi Rimbun, angka itu bukan sekadar retorika, melainkan tuduhan konkret bahwa ia menerima aliran dana yang dikaitkan dengan rekomendasi KSO Agrinas.​

    ”Karena ini sudah kami percayakan kepada penegak hukum, maka kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

    Meski demikian, Rimbun tak menutup pintu sepenuhnya terhadap jalan damai. Apabila tawaran itu datang dari Mandau Talawang, ia mengaku akan mempertimbangkannya, meski prioritas utamanya memastikan nama baiknya tidak remuk di mata publik.

    Syarat itu mencerminkan keseimbangan yang ia upayakan. Tidak tampil sebagai pejabat yang haus balas dendam, tetapi tidak terlihat lemah di hadapan tuduhan yang ia anggap memberatkan.

    Aspirasi yang Sah dan Serangan ke Pribadi

    Rimbun tak membantah hak warga berdemonstrasi dan menyuarakan aspirasi di ruang publik. Apalagi dirinya sudah terbiasa dengan dinamika politik dan aspirasi. Bahkan, kerap menghadapi aksi serupa yang menyasar gedung kantornya.

    Menurut Rimbun, unjuk rasa yang menyoroti kebijakan KSO, mulai dari penyaluran lahan sitaan, penetapan koperasi penerima, hingga pencabutan sebagian kerja sama, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang mesti dijaga.​​

    Akan tetapi, pada titik tertentu, garis itu dilanggar. Saat orasi menyebut secara spesifik tudingan menerima suap alias gratifikasi, panggung aspirasi telah berubah menjadi panggung tuduhan personal.

    Laman: 1 2

  • Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah tokoh Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur menilai langkah ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyikapi polemik kemitraan kebun sawit dan konflik dengan Ketua DPRD Kotim mulai bergeser dari substansi hukum ke perang opini di ruang publik.

    ”Jangan terus menggiring opini publik dengan tudingan yang diulang-ulang. Itu bukan cara yang elegan,” kata Beny BU Jangking, perwakilan Pemuda Dayak Tamuan Kotim, Senin (23/2/2026).

    Beny menegaskan, apabila memang ada pelanggaran, Mandau Talawang harusnya fokus pada jalur hukum yang ditempuh dan pembuktian.

    Dia menilai pola komunikasi Mandau Talawang dalam beberapa pekan terakhir lebih banyak membangun persepsi negatif ketimbang membuka fakta secara transparan.

    Menurut Beny, setiap organisasi berhak menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum, lembaga pengawas, maupun institusi negara lainnya.

    Namun, dia mengingatkan, ketika substansi laporan dijadikan materi kampanye opini di media dan media sosial tanpa penjelasan perkembangan dan alat bukti yang jelas, maka wajar bila publik melihat ada upaya framing persepsi.

    ”Publik perlu kejelasan, bukan narasi. Kalau yakin benar, buktikan di forum hukum. Jangan jadikan ruang publik sebagai panggung tekanan,” ujarnya.

    Polemik ini mencuat setelah Mandau Talawang memimpin aksi unjuk rasa menyoal pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi, kelompok tani, dan PT Agrinas Palma Nusantara, yang sebelumnya ditandatangani Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Situasi kemudian memanas. Dalam orasi aksi Mandau Talawang, muncul tudingan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim Rimbun dan dibalas dengan laporan pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotim terhadap koordinator aksi.

    Laman: 1 2