Tag: mandau talawang

  • Pembuktian Bukan Tudingan, Mandau Talawang Laporkan Dugaan Gratifikasi ke Polda dan Kejati

    Pembuktian Bukan Tudingan, Mandau Talawang Laporkan Dugaan Gratifikasi ke Polda dan Kejati

    SAMPIT, kanalindependen.id – Polemik rekomendasi kemitraan koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara berlanjut ke meja penegak hukum.

    Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Talawang resmi melaporkan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Pada Rabu (18/2/2026), pengurus ormas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng untuk menyerahkan berkas laporan resmi.

    Pada hari yang sama, mereka juga menyampaikan laporan serupa ke Kejati Kalteng sebagai langkah paralel pengaduan.​

    Dokumen pengaduan diserahkan langsung kepada petugas pelayanan, disertai lampiran yang disebut berkaitan dengan proses penerbitan hingga pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Ormas ini meminta aparat penegak hukum menelusuri alur keputusan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran gratifikasi di balik sikap politik lembaga legislatif daerah.

    Panglima Tantara Lawung Mandau Adat Talawang Ricko Kristolelu menyebut, laporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang mereka gelar pada 13 Februari 2026 di Sampit.

    Saat itu, massa ormas mempertanyakan konsistensi sikap dewan terhadap kerja sama kemitraan koperasi dengan perusahaan perkebunan negara tersebut.

    ”Hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Talawang secara resmi mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk membuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat legislatif di Kotawaringin Timur serta dugaan gratifikasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Ricko kepada wartawan melalui sambungan telepon.​

    Laman: 1 2

  • Diprotes Keras Mandau Talawang, Inilah Isi Surat Ketua DPRD Kotim yang Disoal

    Diprotes Keras Mandau Talawang, Inilah Isi Surat Ketua DPRD Kotim yang Disoal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Polemik KSO PT Agrinas Palma Nusantara di Kotawaringin Timur bermuara dari pembatalan rekomendasi terhadap tiga koperasi dan poktan yang diusulkan sebelumnya.

    Kanal Independen memperoleh dokumen tersebut, yakni surat resmi Ketua DPRD Kotim yang mencabut rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk tiga koperasi dan kelompok tani yang dipersoalkan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.​​

    Surat bernomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025 itu ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Jakarta.

    Isinya tegas, rekomendasi dukungan kemitraan KSO yang semula dikeluarkan pada 17 November 2025 melalui surat Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.​

    Dari Rekomendasi Menjadi Pencabutan

    Pada 17 November 2025, DPRD Kotim terlebih dulu menerbitkan surat rekomendasi dukungan KSO yang juga ditandatangani Ketua DPRD, Rimbun.

    Dalam surat itu, DPRD menyebut surat usulan dari Mandau Talawang sebagai salah satu dasar, memuji pembentukan Aliansi Koperasi Masyarakat Adat Kotim sebagai langkah strategis, dan mendukung rencana KSO antara koperasi/poktan dengan PT Agrinas untuk penguatan ekonomi masyarakat adat.​​

    Lampiran surat rekomendasi memuat 11 entitas: 9 koperasi dan 2 kelompok tani, lengkap dengan rincian luas lahan sitaan PKH yang akan dikerjasamakan.

    Nama Kelompok Tani Palampang Tarung tercantum jelas dengan alokasi 385 hektare lahan sitaan PKH di Parenggean. Rekomendasi ini yang kemudian diklaim menjadi salah satu landasan bergeraknya proses KSO Agrinas di tingkat daerah.​​

    Hanya sebelas hari berselang, nada dokumen berubah. Dalam surat pencabutan 28 November 2025, DPRD menyatakan, berdasarkan evaluasi lanjutan, masih ada pihak yang kondisi lapangannya ”belum sepenuhnya clear” dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional.

    Tiga nama yang disebut terang, yakni Koperasi Bukit Lestari, Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.​

    DPRD beralasan, situasi lapangan berpotensi menimbulkan masalah sosial, keamanan, dan operasional, sehingga rekomendasi dukungan perlu ditarik sampai ada kejelasan penyelesaian, kesepahaman para pihak, serta kondisi yang dinilai aman dan kondusif.

    Pada alinea berikutnya, lembaga ini menegaskan pencabutan bukan penilaian negatif terhadap pihak mana pun, tetapi langkah administratif–strategis untuk memastikan dukungan kebijakan ”tepat, terukur, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik”.​

    Laman: 1 2 3

  • Kisruh KSO Agrinas, saat Poktan Bubar Masih Dijual atas Nama Rakyat

    Kisruh KSO Agrinas, saat Poktan Bubar Masih Dijual atas Nama Rakyat

    Ada yang ganjil ketika nama kelompok tani yang sudah dibubarkan bertahun-tahun muncul lagi dalam rekomendasi kerja sama operasi (KSO) sawit dan dikutip dalam aksi demonstrasi seolah masih mewakili anggota.

    Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi peringatan tentang longgarnya pengawasan dan betapa gampangnya nama ”rakyat” dipinjam dalam pusaran kepentingan di sekitar PT Agrinas Palma Nusantara.​

    Dari pengakuan eks pengurusnya, Kelompok Tani (Poktan) Palampang Tarung bubar secara resmi pada 11 Juni 2019 melalui berita acara yang ditandatangani di rumah ketua kelompok saat itu, Hairis Salamad, di Parenggean.

    Setelah pembubaran, kelompok tidak lagi berjalan. Tidak ada aktivitas organisasi maupun wadah formal yang mengurus kepentingan anggota.

    Meski demikian, dalam polemik KSO Agrinas, nama Palampang Tarung justru dipakai sebagai pihak yang diklaim dirugikan karena pencabutan rekomendasi.​

    Di lapangan, mayoritas eks anggotanya sejak 2021 sudah berhimpun dalam kelompok baru, Poktan Tanah Ulayat, yang lahir dari kekecewaan atas masalah komunikasi dan kepemimpinan di Palampang Tarung.

    Tanah Ulayat kini mengajukan KSO untuk sekitar 328 hektare lahan sitaan Satgas PKH dan secara tegas menolak pihak yang masih membawa-bawa nama Palampang Tarung.

    Ada jarak lebar antara narasi ”atas nama rakyat” di panggung politik dan kenyataan siapa yang benar-benar mengurus lahan di tingkat tapak.​

    Celah Administrasi dan Aroma ”Penumpang Gelap”

    Fakta bahwa nama kelompok yang sudah bubar masih bisa masuk daftar calon penerima rekomendasi KSO menunjukkan celah serius dalam verifikasi dan tata kelola lembaga daerah.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menjadikan status pembubaran Palampang Tarung sebagai salah satu alasan pencabutan rekomendasi KSO, dan langkah itu layak dicatat sebagai koreksi penting.

    Namun, koreksi setelah ribut tidak otomatis menjawab pertanyaan utama, bagaimana nama kelompok yang sudah tidak ada bisa lolos sampai tahap rekomendasi.

    Celah seperti ini yang memberi ruang bagi ”penumpang gelap”.

    Ketika data dasar seperti status hukum kelompok tani tidak akurat atau sengaja dibiarkan kabur, pintu terbuka bagi oknum yang ingin memakai nama organisasi lama untuk menempel pada skema kerja sama baru, entah demi akses lahan, fee, atau posisi tawar dalam negosiasi dengan perusahaan.

    Transparansi dan akurasi data menjadi titik lemah yang mudah dieksploitasi siapa pun yang piawai bermain di wilayah abu-abu.​

    Laman: 1 2 3

  • Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aroma ”penumpang gelap” menyeruak dalam polemik kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara. Indikasinya muncul dari fakta, satu kelompok tani yang sejatinya sudah dibubarkan, justru bisa kembali hadir dan masuk sebagai calon penerima rekomendasi.

    Salah satu calon mitra yang rekomendasinya dibatalkan dan disoal Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang adalah Poktan Palampang Tarung. Poktan tersebut sudah bubar sejak 2019 silam.

    Meski demikian, nama kelompok ini kembali disebut dalam polemik pencabutan rekomendasi KSO yang memicu aksi protes di depan Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 13 Februari 2026 lalu.

    Pada satu sisi, Palampang Tarung diposisikan sebagai pihak yang terdampak pencabutan rekomendasi. Di sisi lain, status pembubaran kelompok itu justru menjadi salah satu alasan formil DPRD menarik kembali rekomendasi KSO.

    Pembubaran Palampang Tarung tertuang dalam berita acara tertanggal 11 Juni 2019. Pertemuan digelar di rumah ketua saat itu, Hairis Salamad, di Kecamatan Parenggean. Dalam forum itu, ketua menyampaikan keinginan agar kelompok dibubarkan, dan usulan tersebut disepakati pengurus serta anggota yang hadir.

    Ketua Poktan Tanah Ulayat, Slamet, yang saat itu masih menjabat sebagai wakil ketua Palampang Tarung, mengakui mereka tidak punya banyak ruang untuk menolak.

    ”Waktu itu kami sebagai bawahan ketua, termasuk saya sebagai wakil, tidak bisa berbuat banyak karena pembubaran merupakan keinginan ketua dan sudah disepakati,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

    Alasan yang mengemuka bukan faktor eksternal, melainkan persoalan internal. Masalah komunikasi dan dinamika kepemimpinan di tubuh Palampang Tarung membuat kepercayaan anggota terkikis. Setelah berita acara ditandatangani, kelompok itu praktis tidak lagi berjalan.

    Menurut Slamet, pascapembubaran sebagian besar anggota merasa tidak lagi ada kejelasan arah maupun kepemilikan kelompok. Tidak ada lagi wadah yang mengurus kepentingan mereka secara kolektif.

    Pada tingkat tapak, Palampang Tarung berhenti sebagai organisasi, meski dalam beberapa narasi belakangan masih disebut sebagai subjek yang dirugikan.

    Laman: 1 2