Tag: Pasar Eks Mentaya Teater

  • Siapkan Anggaran Rp200 Juta, Halaman Pasar Eks Mentaya Teater Kotim Dipaving Mulai November Ini

    Siapkan Anggaran Rp200 Juta, Halaman Pasar Eks Mentaya Teater Kotim Dipaving Mulai November Ini

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan anggaran Rp200 juta untuk menata halaman Pasar Eks Mentaya Teater di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sampit.

    Pekerjaan yang dijadwalkan mulai awal November 2026 itu berupa pemasangan paving pada area halaman berukuran 100 x 100 meter yang menghadap ke jalan utama.

    ”Mulai awal November, halaman Pasar Eks Mentaya Teater yang menghadap ke Jalan Jenderal Ahmad Yani akan dipasang paving, anggarannya disiapkan Rp 200 juta,” kata Muslih, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim.

    Pemasangan paving ditujukan untuk membuat permukaan halaman lebih tertata dan mendukung kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

    Sebelumnya, area halaman pasar juga mengalami perubahan setelah wahana permainan yang berada di sisi kiri dibongkar. Sementara wahana permainan di sisi kanan masih dipertahankan.

    ”Pemasangan paving ini kami harapkan agar  halaman nampak lebih rapi dan tidak ditumbuhi rumput liar,” ujarnya.

    Teras dan Galeri Swalayan UMKM Ikut Ditata

    Selain halaman pasar, Diskoperindag Kotim juga menyiapkan pembenahan fasilitas Swalayan UMKM di Jalan Yos Sudarso yang berada di sisi barat dan bersebelahan tak jauh dengan Pasar Eks Mentaya Teater.

    Penataan dimulai dari bagian teras depan swalayan yang direncanakan dipasangi keramik. Area yang akan dikerjakan memiliki ukuran sekitar 6 x 6 meter dan dijadwalkan berlangsung pada November 2026.

    Pembenahan juga menyasar bagian dalam bangunan yang digunakan sebagai galeri untuk menampilkan produk-produk UMKM. Area display produk tersebut memiliki direncanakan dipasang sekat kaca berukuran 12 x 18 meter.

    Dengan fasilitas yang lebih tertata, ruang tersebut diharapkan dapat menjadi tempat promosi sekaligus pemasaran produk lokal yang lebih layak bagi pelaku UMKM Kotim.

    “Pembenahan teras dan ruang galeri ini juga bagian dari penataan fasilitas Swalayan UMKM agar dapat menarik perhatian pengunjung,” ujarnya.

    Usulkan Lampu Hias Terangi Yos Sudarso

    Penataan kawasan juga diarahkan pada peningkatan penerangan, khususnya di sekitar Swalayan UMKM dan pepohonan yang berada di sepanjang kawasan Jalan Yos Sudarso.

    Diskoperindag telah menyampaikan usulan penambahan penerangan jalan umum kepada Dinas Perhubungan Kotim. Konsep yang diusulkan tidak hanya berupa lampu penerangan jalan, tetapi juga lampu hias yang dipasang mengelilingi pohon untuk memberikan tampilan lebih menarik pada malam hari.

    Muslih mengatakan, jumlah pohon yang akan dipasangi lampu telah dihitung oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi dan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim. Pemasangannya nantinya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah tersebut.

    “Kami mengusulkan kepada Dinas Perhubungan untuk memberikan penerangan jalan umum, terutama lampu yang mengelilingi pohon. Tujuannya agar menarik pengunjung datang ke Swalayan UMKM sehingga Jalan Yos Sudarso lebih terang ketika malam hari,” tuturnya.

    Usulan penerangan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana kawasan yang lebih menarik dan nyaman setelah hari mulai gelap. Dengan pencahayaan yang memadai, masyarakat diharapkan tidak hanya berkunjung pada siang hari, tetapi juga tertarik mendatangi Swalayan UMKM pada malam hari.

    ”Pekerjaan pemasangan lampunya akan dikerjakan oleh DSDABMBKPRKP Kotim, jumlah pohon yang akan dipasang lampu hias penerang juga sudah dihitung, namun pelaksanaannya kapan masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Lantai Dua Pasar Eks Mentaya Teater Hancur Terbengkalai, Diskoperindag Kotim Tawarkan Peluang Bagi Pengusaha Kuliner

    Lantai Dua Pasar Eks Mentaya Teater Hancur Terbengkalai, Diskoperindag Kotim Tawarkan Peluang Bagi Pengusaha Kuliner

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lantai dua Pasar Eks Mentaya Teater di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengalami kerusakan parah dan terbengkalai.

    Selama lebih dari dua tahun, sebagian kios tutup tanpa aktivitas perdagangan. Sejumlah fasilitas kios seperti rolling door bahkan ada yang hilang dicuri, plafon hancur, dan kondisi bangunan semakin kumuh akibat lama tidak terurus.

    Untuk mengembalikan fungsi ruang yang tidak produktif tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim mulai menawarkan peluang pemanfaatan kepada pihak ketiga, salah satunya untuk usaha kafe atau kuliner.

    Ide itu diusulkan, setelah melihat perkembangan kafe di Kota Sampit yang mampu meramaikan setiap sudut kota. Bahkan, letak pasar juga sangat strategis di Jalan Jenderal Ahmad Yani, yang bisa dikatakan berada di jantung Kota Sampit.

    “Kami memberikan peluang bagi pelaku usaha termasuk pengusaha di bidang kuliner yang ingin memanfaatkan lantai dua untuk dijadikan kafe yang bisa meramaikan dan menghidupkan Pasar Eks Mentaya Teater,” kata Muslih, Kepala Diskoperindag Kotim.

    Berdasarkan data Diskoperindag Kotim, Pasar Eks Mentaya Teater memiliki 363 kios yang tersebar dalam 12 blok, mulai Blok A hingga Blok L.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 178 kios berada di lantai satu dan 168 kios di lantai dua. Masing-masing kios memiliki ukuran sekitar 2 x 2 meter. Sementara itu, terdapat sekitar 17 kios yang tidak digunakan dan direncanakan dialihfungsikan sebagai jalan pintas untuk memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengunjung.

    Namun, kapasitas bangunan yang cukup besar belum sepenuhnya diikuti aktivitas perdagangan yang merata. Pantauan Kanal Independen, di lokasi menunjukkan sejumlah kios masih tutup pada pagi hingga siang hari. Aktivitas baru terlihat pada sore sampai malam hari, itu pun tidak seluruh kios beroperasi.

    Kondisi paling memprihatinkan terlihat di lantai dua, terutama sisi kiri (barat) bangunan yang sudah lebih dari dua tahun tidak ditempati pedagang.

    ”Melihat dari kondisi kerusakan bangunan, kemungkinan lebih dua tahun lantai dua tidak difungsikan. Apalagi di sisi kiri bangunan karena kondisi kios rusak, bahkan belum diisi pedagang sama sekali,” ujarnya.

    Muslih mengakui, kondisi lantai dua membutuhkan penataan ulang. Kerusakan yang terjadi cukup parah.

    ”Lantai dua kondisinya sebagian besar sudah hancur semua, paling parah di sisi kiri. Makanya, perlu penataan ulang, tapi kios lantai dua sisi sebelah kanan masih difungsikan,” ungkap Muslih.

    Sejumlah rolling door kios telah hilang dan diduga dicuri. Plafon bagian atas tampak hancur, sedangkan kondisi di dalam bangunan terlihat kotor, kumuh, dan tidak terawat.

    ”Kita lihat ada beberapa kios yang tidak ada rolling door. Hilang dicuri dan terkadang lokasi lantai dua disalahgunakan jadi tempat nongkrong gelandangan,” ujarnya.

    Karena itu, Diskoperindag Kotim berencana membenahi dan menata kembali bangunan Pasar Eks Mentaya Teater.

    Pemanfaatan untuk kegiatan usaha kuliner dinilai dapat menghadirkan aktivitas baru di dalam kawasan pasar. Selain menghidupkan ruang yang selama ini tidak produktif, keberadaan kafe diharapkan dapat menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk berkunjung.

    ”Kami mencoba menawarkan kepada pihak ketiga yang ingin memanfaatkan lantai dua sebagai kafe. Kami membuka peluang kepada pengusaha yang berminat,” katanya.

    Sejauh ini, sudah ada satu pihak yang menanyakan kemungkinan pemanfaatan area tersebut. Meski demikian, komunikasi awal itu belum dapat disebut sebagai kesepakatan investasi.

    ”Untuk saat ini baru ada satu yang tanya-tanya, namun belum deal. Masih perlu dibicarakan lebih lanjut,” tambahnya.

    Rencana mengubah pemanfaatan fungsi sebagian lantai dua menjadi area usaha kuliner tidak cukup hanya dengan menawarkan ruang kepada pengusaha. Kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan parah membutuhkan perhatian sebelum dapat digunakan kembali untuk kegiatan usaha.

    Pemerintah daerah perlu memastikan kelayakan bangunan, kebutuhan perbaikan, serta pembagian tanggung jawab antara pengelola aset dan pihak ketiga apabila kerja sama benar-benar terealisasi.

    Kejelasan mengenai skema kerja sama juga penting agar pemanfaatan aset daerah berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

    ”Pemanfaatan ruang bagi pihak ketiga yang ingin membangun usaha kafe masih perencanaan, dengan tujuan agar memantik keramaian. Dalam aturannya,  fungsi kios tentunya akan disesuaikan kembali sesuai peruntukkannya,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Benahi Pasar Eks Mentaya Teater, Diskoperindag Kotim Beri Tenggat Waktu Hingga Desember Bagi Pedagang Tak Aktif

    Benahi Pasar Eks Mentaya Teater, Diskoperindag Kotim Beri Tenggat Waktu Hingga Desember Bagi Pedagang Tak Aktif

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menata kembali pengelolaan Pasar Eks Mentaya Teater di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sampit, yang masih belum difungsikan maksimal.

    Aktivitas perdagangan di Pasar Eks Mentaya Teater belum berkembang sesuai harapan. Sebanyak 23 pedagang yang tercatat tidak aktif telah disurati agar kembali membuka kios paling lambat 31 Desember 2026.

    Jika tidak memenuhi batas waktu tersebut, hak penggunaan kios mereka akan dicabut dan dialihkan kepada pedagang lain yang berminat.

    Kebijakan itu dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim untuk mengoptimalkan pemanfaatan kios yang selama ini belum digunakan sebagaimana mestinya.

    Pemerintah daerah menginginkan kios yang telah disediakan dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat kegiatan perdagangan.

    ”Minggu lalu kami sudah surati 23 pedagang yang kiosnya tidak aktif berjualan agar membuka dan memanfaatkan kios yang sudah disediakan pemerintah daerah untuk mereka berjualan,” kata Muslih, Kepala Diskoperindag Kotim.

    Dalam surat tersebut, 23 pedagang yang termasuk dalam daftar surat keputusan, diberikan batas waktu hingga 31 Desember 3026 untuk menunjukkan keseriusan dalam memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

    ”Kalau sampai batas waktu yang sudah ditentukan mereka tidak juga beraktivitas, tentu hak penggunaan kiosnya akan kami tarik. Selanjutnya bisa diberikan kepada pedagang lain yang memang ingin berjualan dan bersedia mengelolanya,” ujarnya.

    Muslih menjelaskan, pemerintah tidak ingin kios dibiarkan kosong dalam waktu lama, sementara masih ada pelaku usaha yang membutuhkan tempat untuk berdagang.

    Karena itu, penataan dilakukan dengan memastikan fasilitas yang tersedia benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki komitmen menjalankan usaha.

    Di sisi lain, Diskoperindag juga mempertimbangkan kondisi pedagang yang masih membutuhkan waktu untuk membangun kembali aktivitas penjualan.

    Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran retribusi sementara agar kewajiban tersebut tidak menjadi beban tambahan ketika usaha belum berjalan stabil.

    Besaran retribusi yang diperkirakan harus dibayarkan pedagang berkisar Rp120.000 hingga Rp180.000 per kios setiap bulan, menyesuaikan ukuran kios yang digunakan.

    ”Biaya retribusi itu tergantung ukuran masing-masing kios. Untuk sementara, pemerintah daerah tidak menarik retribusi sampai kondisi pedagang stabil. Apabila penjualannya sudah mulai ramai dan menghasilkan, baru ditarik retribusi per bulan,” ujarnya.

    Persoalan status penggunaan kios juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pengelolaan pasar tersebut.

    Muslih menerangkan, pedagang memiliki hak penggunaan dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa pinjam pakai selama 20 tahun, disertai kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan.

    Namun, penjelasan itu berbeda dengan keterangan mantan Kepala Diskoperindag Kotim Johny Tangkere pada Februari 2026 lalu.

    Saat itu, Johny menyebut bangunan pasar merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kotim dan pedagang berkedudukan sebagai penyewa, bukan pemegang HGB. Sistem pembayaran yang dijelaskan ketika itu menggunakan tarif Rp1.000 per meter persegi per hari.

    Jika menggunakan perhitungan tersebut, kios berukuran 2 x 2 meter atau seluas 4 meter persegi dikenakan biaya Rp4.000 per hari. Dalam hitungan 30 hari, nilainya sekitar Rp120.000 per bulan.

    Besaran tersebut menjadi gambaran tarif berdasarkan keterangan pejabat sebelumnya, sementara Muslih menyampaikan kisaran retribusi saat ini dapat berbeda sesuai ukuran kios.

    Sebelumnya, penataan pedagang Pasar Eks Mentaya Teater telah melalui proses pendataan dan penetapan.

    Berdasarkan SK Bupati tahun 2020, terdapat 232 pedagang yang tercatat. Sebanyak 188 pedagang di antaranya telah mengikuti proses pengundian kios pada 14 Maret 2020.

    Dalam perkembangannya, pengelolaan kios juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah setelah ditemukan indikasi pemanfaatan kios oleh pihak lain.

    Pada Februari 2026, Johny menyampaikan bahwa terdapat empat nama pedagang yang diketahui menyewakan kembali kios kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp750.000 hingga Rp1,5 juta per bulan.

    Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam memastikan kios digunakan sesuai peruntukannya. Pemerintah perlu memastikan hak penggunaan yang diberikan kepada pedagang tidak justru dialihkan untuk kepentingan sewa-menyewa kembali tanpa kejelasan dasar dan pengawasan.

    Melalui pemberian tenggat hingga akhir Desember 2026, Diskoperindag Kotim berharap pedagang yang masih memiliki hak penggunaan kios dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan.

    Sementara kios yang tetap tidak dimanfaatkan akan dievaluasi untuk dialihkan kepada pelaku usaha lain yang siap berjualan.

    ”Pemerintah daerah berharap melalui pemanfaatan kios, Pasar Eks Mentaya Teater bisa difungsikan maksimal, kios-kios yang ada tidak dibiarkan tutup. Sehingga, kami berikan tenggat waktu kepada 23 pedagang, apabila kiosnya masih tutup, maka namanaya dicoret dan akan digantikan pedagang lain yang berminat dan mau memanfaatkan kios untuk berjualan,” tandasnya. (hgn/ign)