Lantai Dua Pasar Eks Mentaya Teater Hancur Terbengkalai, Diskoperindag Kotim Tawarkan Peluang Bagi Pengusaha Kuliner

SAMPIT, kanalindependen.id – Lantai dua Pasar Eks Mentaya Teater di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengalami kerusakan parah dan terbengkalai.

Selama lebih dari dua tahun, sebagian kios tutup tanpa aktivitas perdagangan. Sejumlah fasilitas kios seperti rolling door bahkan ada yang hilang dicuri, plafon hancur, dan kondisi bangunan semakin kumuh akibat lama tidak terurus.

Untuk mengembalikan fungsi ruang yang tidak produktif tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim mulai menawarkan peluang pemanfaatan kepada pihak ketiga, salah satunya untuk usaha kafe atau kuliner.

Ide itu diusulkan, setelah melihat perkembangan kafe di Kota Sampit yang mampu meramaikan setiap sudut kota. Bahkan, letak pasar juga sangat strategis di Jalan Jenderal Ahmad Yani, yang bisa dikatakan berada di jantung Kota Sampit.

“Kami memberikan peluang bagi pelaku usaha termasuk pengusaha di bidang kuliner yang ingin memanfaatkan lantai dua untuk dijadikan kafe yang bisa meramaikan dan menghidupkan Pasar Eks Mentaya Teater,” kata Muslih, Kepala Diskoperindag Kotim.

Berdasarkan data Diskoperindag Kotim, Pasar Eks Mentaya Teater memiliki 363 kios yang tersebar dalam 12 blok, mulai Blok A hingga Blok L.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 178 kios berada di lantai satu dan 168 kios di lantai dua. Masing-masing kios memiliki ukuran sekitar 2 x 2 meter. Sementara itu, terdapat sekitar 17 kios yang tidak digunakan dan direncanakan dialihfungsikan sebagai jalan pintas untuk memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengunjung.

Namun, kapasitas bangunan yang cukup besar belum sepenuhnya diikuti aktivitas perdagangan yang merata. Pantauan Kanal Independen, di lokasi menunjukkan sejumlah kios masih tutup pada pagi hingga siang hari. Aktivitas baru terlihat pada sore sampai malam hari, itu pun tidak seluruh kios beroperasi.

Kondisi paling memprihatinkan terlihat di lantai dua, terutama sisi kiri (barat) bangunan yang sudah lebih dari dua tahun tidak ditempati pedagang.

”Melihat dari kondisi kerusakan bangunan, kemungkinan lebih dua tahun lantai dua tidak difungsikan. Apalagi di sisi kiri bangunan karena kondisi kios rusak, bahkan belum diisi pedagang sama sekali,” ujarnya.

Muslih mengakui, kondisi lantai dua membutuhkan penataan ulang. Kerusakan yang terjadi cukup parah.

”Lantai dua kondisinya sebagian besar sudah hancur semua, paling parah di sisi kiri. Makanya, perlu penataan ulang, tapi kios lantai dua sisi sebelah kanan masih difungsikan,” ungkap Muslih.

Sejumlah rolling door kios telah hilang dan diduga dicuri. Plafon bagian atas tampak hancur, sedangkan kondisi di dalam bangunan terlihat kotor, kumuh, dan tidak terawat.

”Kita lihat ada beberapa kios yang tidak ada rolling door. Hilang dicuri dan terkadang lokasi lantai dua disalahgunakan jadi tempat nongkrong gelandangan,” ujarnya.

Karena itu, Diskoperindag Kotim berencana membenahi dan menata kembali bangunan Pasar Eks Mentaya Teater.

Pemanfaatan untuk kegiatan usaha kuliner dinilai dapat menghadirkan aktivitas baru di dalam kawasan pasar. Selain menghidupkan ruang yang selama ini tidak produktif, keberadaan kafe diharapkan dapat menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk berkunjung.

”Kami mencoba menawarkan kepada pihak ketiga yang ingin memanfaatkan lantai dua sebagai kafe. Kami membuka peluang kepada pengusaha yang berminat,” katanya.

Sejauh ini, sudah ada satu pihak yang menanyakan kemungkinan pemanfaatan area tersebut. Meski demikian, komunikasi awal itu belum dapat disebut sebagai kesepakatan investasi.

”Untuk saat ini baru ada satu yang tanya-tanya, namun belum deal. Masih perlu dibicarakan lebih lanjut,” tambahnya.

Rencana mengubah pemanfaatan fungsi sebagian lantai dua menjadi area usaha kuliner tidak cukup hanya dengan menawarkan ruang kepada pengusaha. Kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan parah membutuhkan perhatian sebelum dapat digunakan kembali untuk kegiatan usaha.

Pemerintah daerah perlu memastikan kelayakan bangunan, kebutuhan perbaikan, serta pembagian tanggung jawab antara pengelola aset dan pihak ketiga apabila kerja sama benar-benar terealisasi.

Kejelasan mengenai skema kerja sama juga penting agar pemanfaatan aset daerah berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

”Pemanfaatan ruang bagi pihak ketiga yang ingin membangun usaha kafe masih perencanaan, dengan tujuan agar memantik keramaian. Dalam aturannya,  fungsi kios tentunya akan disesuaikan kembali sesuai peruntukkannya,” tandasnya. (hgn/ign)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *