Tag: penangguhan penahanan tersangka

  • Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Rasa aman seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Palangka Raya kini terampas dua kali.

    Bukan hanya oleh peristiwa kelam yang membelenggunya, tetapi juga oleh sistem peradilan yang membiarkan tersangka menghirup udara bebas.

    Keputusan penyidik menangguhkan penahanan tersangka berinisial D kini memicu gelombang kecaman yang meluas hingga ke mimbar akademik.

    Akademisi dan praktisi hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, Deky Kasenda, SH, MH, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat khusus (lex specialis).

    Aturan ini lahir karena ada hak dasar dan pemulihan psikologis anak yang wajib dilindungi oleh negara secara mutlak.

    ”Bagaimana korban merasa terlindungi kalau pelaku masih berkeliaran di luar? Anak-anak dan orang tua harus dijamin perasaannya demi tumbuh kembang anak. Jika pelaku masih di luar dan diperlakukan seperti pidana biasa, ini menunjukkan penegakan hukum terhadap perlindungan anak tidak berjalan,” ujar Deky Kasenda saat diwawancarai wartawan, Sabtu (12/9).

    Formalitas yang Mengorbankan Keadilan

    Secara prosedural, Deky memaklumi bahwa penangguhan penahanan memang sah dikabulkan bila syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

    Namun, ia menilai pendekatan normatif semata sangat dangkal untuk mengadili perkara kejahatan terhadap anak.

    ”Betul secara formal penangguhan itu terpenuhi. Tapi untuk menjamin rasa keadilan, tidak cukup dengan hanya mengikuti formalitas ketentuan undang-undang. Penegakan hukum dalam pidana anak ini harus keras dan tegas,” lanjutnya.

    Mata pisau analisis Deky kemudian menyoroti dampak sosiologis yang harus ditanggung korban.

    Membiarkan tersangka bebas dinilai sangat bertolak belakang dengan proses pemulihan trauma yang tengah dijalani anak tersebut.

    ”Bagaimana mungkin secara sosiologis anak yang menjadi korban masih dalam situasi trauma, kemudian pelakunya dikabulkan penangguhan penahannya dan berkeliaran di luar? Dari sisi keadilan, ini tidak mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, khususnya bagi pihak korban dan keluarga,” tegas Deky.

    Bahaya Trauma Ganda

    Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran moralitas yang berat, Deky memandang wajar apabila muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait kejanggalan proses penangguhan ini.

    ”Tindak pidana ini adalah masalah moralitas. Jika penanganannya tidak dilakukan secara berkeadilan, masyarakat akan memiliki pandangan berbeda dan menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum ini. Jadi tidak bisa disalahkan masyarakat atau keluarga ketika mempertanyakan hal itu,” jelasnya.

    Kritik Deky selaras dengan konsep viktimisasi sekunder (secondary victimization) dalam kajian viktimologi.

    Konsep ini membedah realitas di mana korban justru menanggung tekanan psikologis tambahan dari cara sistem hukum beroperasi.

    Sikap aparat yang memberikan kelonggaran kerap membuat korban merasa penderitaannya tidak diakui oleh negara.

    Alih-alih memulihkan, kondisi semacam ini berisiko memperlambat proses pemulihan korban.

    Suara dari mimbar akademik ini mempertebal rentetan kritik sebelumnya. Praktisi hukum Rusli Kliwon, SH, secara lugas telah menyebut penangguhan tersebut sebagai “pelecehan hukum”.

    Ia bahkan menilai wajar jika publik menduga ada campur tangan “uang besar” atau “orang kuat”, mengingat Polresta Palangka Raya terus memilih bungkam meski telah berkali-kali dikonfirmasi oleh redaksi.

    Desakan Kembali Ditahan

    Rentetan kejanggalan itu semakin telanjang saat merujuk pada bukti rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen.

    Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan terhadap tersangka D.

    Begitu mendapat informasi dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Ironisnya, hingga kini perintah tersebut belum terealisasi di lapangan.

    Selain menyoroti hak pemulihan korban, Deky mendorong keras agar tersangka D kembali ditahan. Ia mengingatkan bahwa menahan pelaku kejahatan seksual sejatinya adalah instrumen kepolisian untuk meredam gesekan sosial.

    Penahanan dilakukan untuk mencegah konflik di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak sepatutnya leluasa di luar, karena ini sangat melukai rasa keadilan,” pungkasnya.

    Kanal Independen telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Rentetan permintaan klarifikasi terkait perkara ini telah dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9), namun hingga naskah ini diturunkan belum ada satu pun tanggapan yang diterima. (ign)

  • Praktisi Hukum Sentil Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak: Wajar Publik Curiga Ada ”Uang Besar”

    Praktisi Hukum Sentil Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak: Wajar Publik Curiga Ada ”Uang Besar”

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tersangka dugaan kekerasan seksual berinisial D melenggang keluar dari tahanan Polresta Palangka Raya, meninggalkan seorang anak di bawah umur yang masa depannya terkoyak.

    Ketiadaan transparansi dari kepolisian atas penangguhan penahanan ini memicu reaksi keras, sekaligus membuka ruang lebar bagi publik untuk mencurigai adanya intervensi di luar koridor hukum.

    Praktisi hukum Rusli Kliwon menilai langkah penyidik tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap tatanan penegakan hukum.

    Mengingat delik kejahatan seksual terhadap anak memuat ancaman pidana berat, yakni minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara, ia memandang tidak ada dasar kegentingan yang logis bagi penyidik untuk melepaskan tersangka.

    ”Tersangka ini sudah dewasa, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menangguhkan penahanannya. Kasus ini korbannya anak di bawah umur, seorang perempuan yang dalam hukum pidana sangat dilindungi. Secara fisiologis dan psikologis, tindakan ini merusak masa depan si korban. Jadi, alasan urgensi apa yang membuat pelaku ini bisa ditangguhkan?” ujar Rusli Kliwon, Sabtu (12/9).

    Kebisuan yang Menyuburkan Spekulasi

    Minimnya penjelasan resmi dari aparat, menurut Rusli, bukan lagi sebatas persoalan komunikasi publik yang buruk. Ia melihat ada masalah serius yang mengindikasikan perlakuan istimewa terhadap tersangka.

    ”Kalau saya melihat kejadian seperti ini, ini adalah pelecehan hukum. Penegakan hukumnya diduga ada sesuatu yang tidak benar. Maka tidak bisa disalahkan jika keluarga atau masyarakat menduga ada ‘uang besar’ atau ‘orang kuat’ di belakang perkara ini sehingga pelaku mendapat perlakuan istimewa. Padahal, sama sekali tidak ada sifat urgen di dalam hukum untuk mengabulkannya,” ujar Rusli.

    Rusli menegaskan, pembebasan tersangka kekerasan seksual anak akan menjadi contoh yang sangat buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.

    ”Penegakan hukum itu harus adil dan objektif. Pelakunya ini bukan anak-anak, melainkan orang dewasa yang sehat secara fisik dan mental, serta cakap untuk diminta pertanggungjawaban pidana. Jika model penegakan hukumnya seperti ini, ini akan menjadi preseden buruk dan contoh yang tidak baik di masyarakat,” tegasnya.

    Merespons jeritan dan tuntutan orang tua korban bersama penasihat hukumnya yang mendesak agar tersangka segera ditahan kembali, Rusli menyatakan dukungan penuh.

    Menurutnya, tuntutan tersebut sangat mendasar demi tegaknya keadilan bagi korban yang masa depannya telah dirusak.

    Instruksi Pimpinan yang Menguap

    Kecurigaan yang disuarakan Rusli nyatanya berkelindan dengan kejanggalan di internal kepolisian.

    Dugaan adanya ketidakberesan bersesuaian dengan fakta bahwa sebuah instruksi tingkat tinggi sempat menguap di meja penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.

    Berdasarkan rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen pada Selasa (8/9), Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka D.

    Begitu mendapat informasi tersebut dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Nyatanya, perintah tersebut belum terealisasi.

    Celah Waktu dan Jalur Propam

    Tanda tanya publik semakin menebal saat menilik durasi penahanan. Tersangka D diketahui baru menjalani kurungan sekitar 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan.

    Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, sebelumnya menyoroti celah lebar antara masa tahanan aktual dan kewenangan maksimal yang dimiliki penyidik.

    ”Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.

    Ari bahkan menyindir keputusan penyidik tersebut sebagai landasan keliru bagi penegakan hukum di Kota Palangka Raya.

    ”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari.

    Rentetan ketidakpastian ini mendorong keluarga korban mengambil langkah tegas. Mereka bersiap melaporkan penanganan kasus tersebut ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.

    ”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban kepada wartawan, Jumat (11/9).

    Seluruh dugaan, kritik, dan rentetan kejanggalan hukum ini telah dikonfirmasi redaksi Kanal Independen kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Permintaan klarifikasi dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9) melalui pesan WhatsApp.

    Permintaan terakhir bahkan telah menyertakan poin spesifik mengenai kritik dari praktisi hukum. Namun, hingga naskah ini diturunkan, rentetan upaya konfirmasi tersebut hanya berbalas kebisuan. (ign)