Tag: pengadilan negeri sampit

  • Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sinyal Global Positioning System (GPS) yang tiba-tiba mati pada 3 Maret 2026 menjadi titik awal terbongkarnya sebuah rantai transaksi gelap lintas kota.

    Satu unit mobil pikap Daihatsu berpelat nomor KH 8012 LG terdeteksi memancarkan posisi terakhirnya di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, sebelum lenyap dari pantauan pemiliknya.

    Insiden hilangnya jejak digital kendaraan milik CV 31 Rentcar Sampit itu kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.

    Bukan kasus kriminal biasa, perkara ini membuka realitas rentannya bisnis sewa kendaraan ketika rekam jejak “pelanggan terpercaya” berpadu dengan mudahnya praktik gadai informal di masyarakat tanpa pemeriksaan buku kepemilikan resmi.

    Dalam perkara tersebut, seorang perempuan bernama Nur Farina binti Hapini duduk di kursi terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwanya melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, konstruksi perkara ini bermula pada 1 Februari 2026 saat terdakwa mendatangi kantor CV 31 Rentcar Sampit.

    Kepada pengelola rental, terdakwa menyewa mobil pikap tersebut selama satu bulan dengan alasan akan digunakan ayahnya untuk mengangkut barang.

    Pengelola rental menyetujui transaksi tersebut tanpa rasa curiga karena terdakwa memiliki riwayat sewa yang bersih dan selalu mengembalikan kendaraan tepat waktu pada penyewaan sebelum-sebelumnya.

    Modal kepercayaan itulah yang membuat pengelola menyerahkan kunci kendaraan hanya dengan penerimaan uang muka sebesar Rp3 juta dari total kesepakatan biaya sewa Rp9 juta.

    Fakta selanjutnya menunjukkan kendaraan itu tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan.

    Jaksa memaparkan bahwa setelah mobil dibawa pergi, terdakwa justru menggiring kendaraan tersebut ke tempat kosnya.

    Setiba di rumah kos tersebut, pelat nomor asli kendaraan langsung dicopot dan diganti menggunakan pelat nomor milik suaminya agar seolah-olah pikap itu merupakan kendaraan pribadi keluarga.

    Berbekal kamuflase identitas fisik kendaraan, terdakwa mulai memasuki ekosistem gadai.

    Ia menawarkan mobil tersebut kepada seseorang bernama Tobang dan berhasil mengantongi uang gadai sebesar Rp25 juta setelah meyakinkan penerima bahwa kendaraan itu sah milik suaminya.

    ”Dari uang gadai tersebut, terdakwa kemudian melunasi sisa biaya sewa mobil kepada pihak rental agar tidak menimbulkan kecurigaan,” demikian isi dakwaan JPU Fransiskus Leonardo.

    Manipulasi alur keuangan ini berjalan lancar hingga sekitar akhir Februari 2026. Terdakwa menebus kembali pikap tersebut dari tangan Tobang dengan membayar Rp30 juta.

    Bukannya mengembalikan kendaraan kepada pemilik maupun pengelola CV 31 Rentcar Sampit, unit itu justru diarahkan untuk putaran transaksi berikutnya yang lebih jauh.

    Menggunakan perantara seorang rekan, terdakwa memperluas jangkauannya ke Palangka Raya.

    Untuk menembus verifikasi penerima gadai baru, ia mengirimkan dokumen berupa KTP, STNK, serta bukti angsuran yang semuanya atas nama suaminya demi meyakinkan calon penerima bahwa mobil tersebut milik pribadi.

    Dokumen itu berhasil meyakinkan seorang perempuan di Palangka Raya bernama Ema Rezki Sastika.

    Mobil kembali berganti tangan dengan nilai gadai Rp30 juta, dan dari transaksi tersebut terdakwa menerima transfer sebesar Rp28,5 juta.

    Skema perputaran mobil rental ini baru terbongkar ketika pemilik mobil mengetahui anomali pada awal Maret 2026.

    Saat GPS terdeteksi mati di kawasan Mahir Mahar dan pihak pengelola rental berupaya melakukan konfirmasi, terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan unit tersebut pada 5 Maret 2026.

    Batas waktu yang dijanjikan terlewati tanpa adanya penyerahan kendaraan, sementara akses komunikasi dengan terdakwa terputus total.

    Pilihan terakhir bagi korban adalah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang.

    Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan jaksa, total kerugian materiil akibat hilangnya aset usaha rental itu ditaksir mencapai Rp150 juta.

    Seluruh uraian kronologi dan bukti transaksi yang disajikan jaksa penuntut tersebut masih menjalani proses pengujian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk membuktikan unsur pidana penipuan yang didakwakan. (ign)

  • Merebut 85,28 Hektare Kebun Pelantaran: 3 Tahun Berjuang, Belajar Hukum lewat Google

    Merebut 85,28 Hektare Kebun Pelantaran: 3 Tahun Berjuang, Belajar Hukum lewat Google

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat putusan peradilan, uang panjar resmi sebesar Rp26,2 juta, dan proses hukum yang berjalan selama tiga tahun akhirnya berujung pada pengosongan lahan di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Jumat (17/7/2026).

    Juru sita Pengadilan Negeri Sampit, dikawal personel Polres Kotawaringin Timur dan unsur Koramil, mengeksekusi enam bidang tanah seluas 85,28 hektare atas nama pemohon Utar Nurcholis.

    Pelaksanaan sita berdasarkan surat resmi Nomor 1027/PAN.PN.W16-U2/HK2.4/VII/2026 itu mengakhiri penguasaan sepihak atas hamparan kebun sawit yang dipersengketakan sejak Mei 2024.

    Pelaksanaan sita eksekusi atas enam bidang tanah seluas 85,28 hektare ini menutup sengketa perdata antara warga Pelantaran, Utar Nurcholis, melawan Hermanus yang menguasai lahan tersebut selama tiga tahun terakhir.

    Juru sita Syahrudin memimpin langsung proses pengosongan dan penyerahan di lapangan.

    Enam bidang tanah itu sah berpindah penguasaan ke tangan Utar Nurcholis selaku pemohon eksekusi.

    Seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan serta tokoh adat setempat.

    ”Kami hanya mengikuti prosedur hukum. Semua berjalan tertib dan aman, dan kami merasa puas. Apalagi pelaksanaan hari ini didukung aparat kepolisian, Koramil, dewan adat, serta pemerintah desa dan kecamatan. Semua hadir dan berjalan tanpa kendala. Kami sangat bersyukur,” kata Utar usai proses sita.

    Tanah yang Dibeli, Lalu Direbut Pihak Lain

    Sengketa hak milik atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare ini berawal jauh sebelum berkas gugatan didaftarkan ke meja hijau. Utar menjelaskan, hubungan dirinya dengan tanah di Desa Pelantaran bukan hal baru.

    ”Kami ini sebenarnya warga Pelantaran. Lahan tersebut kami beli dari masyarakat setempat sekitar tahun 2010. Kami sendiri sudah mengenal daerah ini sejak awal 2000-an. Setelah pembelian, kami belum sempat menggarap lahan, namun kemudian lahan tersebut dikuasai pihak lain,” tuturnya.

    Enam bidang tanah itu dibeli dari lima warga berbeda, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.

    Masing-masing bidang tanah dibekali dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.

    Hingga kini, dokumen alas hak atas lahan tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).

    ”Masih SKT. Di wilayah ini, khususnya dulu, belum bisa diajukan sertifikat, sehingga umumnya masih berupa SKT yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kecamatan,” jelas Utar.

    Saat transaksi jual beli terjadi pada tahun 2010, lahan tersebut masih berupa kebun karet milik warga dan belum ditanami kelapa sawit. Utar kemudian menjalin kerja sama kemitraan dengan sebuah koperasi untuk mengelola tanahnya.

    ”Setelah itu, saya sempat memitrakan lahan ke koperasi. Koperasi tersebut kemudian bermasalah, terutama setelah adanya perubahan regulasi sekitar Undang-Undang Cipta Kerja. Pihak pengelola koperasi menjadi tidak berani melanjutkan, sehingga kerja sama berhenti dan kami tidak lagi menerima hasil,” katanya.

    Ketika operasional koperasi terhenti dan pengelolanya mundur, celah penguasaan sepihak mulai terbuka. Pihak lain masuk dan menguasai area kebun tanpa izin dari Utar selaku pemilik sah dokumen SKT.

    Sebelum memutuskan berperkara di pengadilan, Utar mengaku telah menempuh berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa maupun kecamatan.

    ”Kami sudah menempuh berbagai mediasi, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Bahkan sudah dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak kecamatan, disaksikan oleh Kapolsek, Koramil, dan kepala desa,” ujarnya.

    Namun, serangkaian mediasi itu tidak membuahkan titik temu.

    ”Pihak tergugat tidak menerima hasil tersebut dan memilih melanjutkan ke jalur hukum. Kami mengikuti proses hukum yang berjalan sekitar tiga tahun,” ucap Utar.

    Tiga Tingkat Peradilan, Satu Kemenangan Inkrah

    Gugatan perdata Utar Nurcholis terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit tanggal 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Spt.

    Dalam perkara ini, Utar menggugat Hermanus sebagai tergugat, serta lima warga penjual awal tanah sebagai turut tergugat.

    Mediasi ruang sidang pengadilan kembali gagal mencapai kesepakatan. Majelis hakim yang diketuai Abdul Rasyid kemudian melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menjatuhkan putusan tanggal 19 Desember 2024.

    Majelis hakim mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian, menyatakan sah transaksi jual beli antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah Pelantaran tersebut.

    Menolak putusan tingkat pertama, Hermanus bersama Maleca mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Pada 18 Februari 2025, majelis hakim banding melalui putusan Nomor 9/PDT/2025/PT PLK menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, dengan hanya sedikit perbaikan pada sistematika amar putusan.

    Perlawanan hukum kemudian berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan yang memenangkan Utar Nurcholis resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Setelah putusan inkrah terbit, proses hukum masuk ke tahap eksekusi. Utar mengajukan permohonan eksekusi tanggal 10 Oktober 2025.

    Pengadilan Negeri Sampit menindaklanjutinya dengan penetapan teguran tanggal 20 Januari 2026, pelaksanaan aanmaning (peringatan) pada 4 Februari 2026, hingga konstatering (pencocokan batas lapangan) yang selesai dilaksanakan tanggal 19 Mei 2026 setelah sempat mengalami penundaan.

    Berdasarkan keterangan Utar, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam seluruh tahapan eksekusi resmi yang digelar pengadilan.

    ”Setelah putusan inkrah, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam prosesnya, tahapan seperti aanmaning dan konstatering sudah dilakukan, namun pihak tergugat tidak pernah hadir. Alasan mereka tidak menerima panggilan menurut kami tidak masuk akal, karena semua proses dilakukan sesuai prosedur dengan pemanggilan resmi,” kata Utar.

    Kuasa hukum yang mendampingi Utar pada tahap eksekusi, Ahmad Taufik Esa, membenarkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam setiap tahapan resmi tersebut.

    ”Proses dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi hari ini berjalan aman. Meskipun pihak mereka sempat berkumpul, situasi tetap kondusif. Namun, mereka tidak pernah menghadiri proses, baik saat aanmaning, konstatering, maupun saat pelaksanaan sita hari ini,” ujarnya.

    Ahmad Taufik menjelaskan, sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa akan dibongkar sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi riil.

    Sementara itu, status dan nasib tanaman sawit yang tumbuh di lahan tersebut masih akan ditentukan lewat mekanisme lebih lanjut.

    Kuasa hukum tersebut juga menyoroti fakta persidangan yang sempat terungkap saat pembuktian di depan majelis hakim.

    ”Yang menarik, pihak tergugat utama yang sebelumnya menjual lahan justru mengklaim tidak pernah menjual. Padahal, bukti otentik dan pengakuan di persidangan jelas menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan penjualan,” katanya.

    Dia menegaskan, seluruh bukti dokumen penyerahan hak atas tanah milik kliennya tersedia lengkap dan telah teruji di pengadilan.

    Selama proses persidangan, pihak tergugat sempat mengajukan gugatan balik (rekonvensi), namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

    Sementara itu, tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil yang diajukan Utar dalam gugatan awalnya juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.

    Lewat putusan ini, Utar memperoleh pemulihan hak kepemilikan atas tanahnya, ditambah putusan kewajiban pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000 per hari bagi Hermanus apabila kelak lalai dalam menjalankan amanat putusan.

    Pemasangan patok saat sita eksekusi. (Gunawan/Kanal Independen)

    Ongkos Perkara dan Warga yang Belajar Hukum Lewat Internet

    Perjalanan perkara sejak pendaftaran gugatan bulan Mei 2024 hingga proses sita eksekusi lapangan tercatat menelan biaya panjar resmi pengadilan yang terbagi dalam empat tahapan.

    Data rincian biaya perkara Pengadilan Negeri Sampit mencatat panjar tingkat pertama sebesar Rp7.170.000, tingkat banding Rp7.790.000, tingkat kasasi Rp3.463.000, dan tahap eksekusi sebesar Rp7.831.000.

    Total keseluruhan biaya panjar perkara resmi mencapai Rp26.254.000. Angka ini mencakup biaya pendaftaran berkas, pemanggilan para pihak di setiap tingkat peradilan, hingga operasional transportasi juru sita saat melakukan pencocokan lapangan dan sita eksekusi.

    Angka panjar resmi pengadilan tersebut belum mencerminkan seluruh pengorbanan waktu dan tenaga yang dikeluarkan Utar selama tiga tahun bertarung di jalur hukum.

    Utar menjalani sebagian besar proses persidangan secara otodidak tanpa didampingi advokat, sebelum akhirnya menggandeng Ahmad Taufik Esa khusus untuk mengawal jalannya tahap eksekusi lahan.

    ”Sekarang ini banyak hal bisa dipelajari dari internet. Kami belajar dari berbagai referensi di Google untuk memahami proses hukum yang dijalani,” katanya.

    Sepanjang proses hukum tersebut berjalan, hamparan lahan 85,28 hektare itu berada dalam status sengketa sehingga tidak dapat dikelola secara sah oleh pihak mana pun.

    Menurut Utar, kondisi kebun sawit miliknya sempat mengalami penurunan kualitas akibat praktik panen sepihak tanpa disertai perawatan agronomi yang layak.

    ”Ya, sekitar tiga tahun. Prosesnya memang tidak mudah. Selama itu, lahan kami dikuasai pihak lain. Bahkan kondisinya sempat rusak karena hanya dipanen tanpa perawatan atau pemupukan,” ujarnya.

    Utar tidak menyebutkan nominal pasti saat ditanya mengenai total biaya yang telah ia keluarkan sepanjang proses ini.

    Ia lebih memilih membagikan pandangan praktis bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk menempuh jalur serupa.

    Menurutnya, sengketa lahan baru layak diperjuangkan lewat pengadilan apabila nilai tanah yang dipersengketakan berada di atas Rp1 miliar.

    Berdasarkan taksiran nilai pasar terendah yang dicantumkan dalam berkas gugatannya, yakni sekitar Rp70 juta per hektare, total nilai 85,28 hektare lahan Desa Pelantaran tersebut berada jauh di atas ambang batas yang ia sebutkan.

    Kini, setelah lahan tersebut resmi kembali ke tangannya, Utar merencanakan pemanfaatan hasil kebun sawit itu untuk menopang kegiatan sosial kemanusiaan di Kotawaringin Timur.

    ”Kami memiliki yayasan, yaitu Yayasan Sahabat Karib di Sampit. Hasil dari kebun digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk membantu anak yatim piatu dan operasional yayasan,” ujarnya.

    Dia berharap kebun yang sempat tak terawat selama tiga tahun masa sengketa tersebut dapat segera diperbaiki tata kelolanya agar bisa menghasilkan secara maksimal. ”Yang jelas, setelah melalui seluruh proses, kami bersyukur perkara ini sudah selesai,” katanya menutup wawancara. (ign)

  • Menolak Sampar di Tanah Sebabi: Damang Telawang Pimpin Ritual Tolak Bala Tahunan

    Menolak Sampar di Tanah Sebabi: Damang Telawang Pimpin Ritual Tolak Bala Tahunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejak matahari naik hingga condong ke barat pada Jumat (10/7/2026), prosesi adat berlangsung khidmat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Para tetua adat dan warga dari berbagai penjuru desa berkumpul untuk menggelar ritual Tolak Bala, atau yang dalam bahasa Dayak setempat dikenal dengan sebutan “Menolak Sampar”.

    Prosesi tahunan ini dipimpin langsung Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang. Sosok yang tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata senilai lebih dari Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    ”Ini adalah kegiatan adat yang memang dilaksanakan setiap tahun. Dalam bahasa kami disebut menolak sampar, memohon agar masyarakat dijauhkan dari segala marabahaya dan diberikan keselamatan,” ujar Yustinus, Sabtu (11/7/2026).

    Pernyataan Yustinus menegaskan posisi ritual tersebut sebagai agenda rutin desa yang telah berlangsung turun-temurun.

    Dalam catatan redaksi, prosesi adat dan persidangan di PN Sampit merupakan dua peristiwa yang bergulir pada rentang waktu berdekatan.

    Meski demikian, tidak ada pernyataan dari pihak adat maupun sumber lain yang menyebut pelaksanaan ritual ini sebagai respons atas perkara hukum yang sedang berjalan.

    RITUAL ADAT: Pelaksanaan ritual adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/7/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

    Perkara Rp104 Miliar yang Membelit Damang Telawang

    Perkara perdata yang melibatkan Yustinus tercatat dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

    Gugatan tersebut diajukan oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP), anak usaha Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group.

    Selain Yustinus, perusahaan juga menggugat Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    PT BAP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar, sehingga total tuntutan mencapai sekitar Rp104 miliar.

    Objek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 50,38 hektare yang tersebar di sejumlah blok kebun di wilayah Desa Sebabi, Biru Maju, dan Selunuk.

    Perusahaan menilai ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menguasai serta menghalangi aktivitas perkebunan di areal tersebut.

    Menjawab tuntutan itu, ketiga tergugat melalui kuasa hukum mereka, Sapriyadi, memberikan bantahan sejak persidangan eksepsi pada 20 Mei 2026. Pihak tergugat mengajukan empat eksepsi sekaligus ke hadapan majelis hakim.

    Pertama, gugatan dinilai salah alamat (error in persona) karena ketiga tergugat hadir dalam wilayah konflik sebagai pejabat yang menjalankan kewenangan jabatan, bukan selaku pemilik atau penguasa lahan pribadi.

    Kedua, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) akibat warga yang sesungguhnya menguasai lahan tersebut justru tidak turut digugat.

    Ketiga, gugatan dianggap kabur (obscuur libel) karena batas dan luas objek sengketa tidak dirinci secara jelas.

    Keempat, pihak tergugat menilai PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sebagai alas hak atas tanah tersebut.

    Memasuki babak lanjutan dalam duplik tertanggal 4 Juni 2026, pihak tergugat turut mempersoalkan legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan.

    Menurut argumentasi Sapriyadi, kewenangan penerbitan IUP semestinya berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan, mengingat lokasi kebun perusahaan melintasi batas dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur.

    Gugatan Balik dan Babak Pembuktian

    Selain menolak seluruh dalil perusahaan, ketiga tergugat melancarkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp8,8 miliar.

    Angka tersebut terbagi atas Rp300 juta ganti rugi materiil guna mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum, serta Rp8,5 miliar ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sita jaminan terhadap aset operasional perusahaan yang berada di Kabupaten Seruyan.

    Upaya mediasi antarpihak sebelumnya telah ditempuh namun tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke tahap jawaban, eksepsi, gugatan balik, replik, dan duplik.

    Pada sidang pembuktian surat, Rabu (1/7/2026), PT BAP menyerahkan 14 alat bukti berkode P-1 hingga P-14, sementara pihak tergugat mengajukan tiga alat bukti berkode T.I-1 sampai T.III-1.

    Kedua belah pihak memastikan proses pembuktian belum selesai dan perkara segera melangkah ke agenda pemeriksaan saksi. (ign)

  • Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Ridwan bin Asir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit tidak lagi ditentukan oleh pengakuannya membacok orang, melainkan oleh tindakannya mengasah parang.

    Menyerang tetangganya dalam kondisi mabuk pada 13 April lalu, Ridwan kini dijerat dakwaan berlapis.

    Majelis hakim harus membedah apakah tindakan menajamkan parang lima jam sebelum penyerangan memenuhi unsur niat melukai berat, atau semata amarah sesaat akibat pengaruh alkohol.

    Sekitar jam enam sore, Ridwan menuntaskan tiga botol minuman, arak, bir, dan kawa-kawa, sendirian di dalam mess.

    Dua jam berselang, dia duduk. Termenung. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencatat, dari sela lamunan itulah niat melukai orang-orang yang ia rasa sering membicarakannya perlahan terbentuk.

    Langkahnya terarah ke dapur untuk mengambil sebilah parang, lalu meraih batu asahan dari bawah bangku depan.

    Tepat di pelataran mess, dalam kondisi mabuk, ia menajamkan bilah bajanya. Baru menjelang pukul 23.00 WIB, malam pecah oleh keributan.

    Jeda waktu dan ritual mengasah parang itu terekam utuh dalam berkas Perkara Nomor 252/Pid.B/2026/PN Spt.

    Dokumen tersebut kini membelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjadi dua lapis.

    Tim jaksa yang beranggotakan Galang Nugrahaning Tunggal, Muhammad Tiara, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan mematok dakwaan primair dan subsidair, dengan konsekuensi yang sangat senjang.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah delik penganiayaan berat yang berdiri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

    Agar pasal ini terbukti, jaksa memikul beban untuk memperlihatkan bahwa niat Ridwan sedari awal memang ditujukan secara khusus untuk melukai berat. Aktivitas mengasah parang menjadi alat uji utama.

    Sebaliknya, apabila niat melukai berat itu kandas dibuktikan, dakwaan subsidair menjerat lewat Pasal 466 ayat (1). Delik penganiayaan biasa ini memiliki ancaman hukuman jauh lebih ringan.

    Selisih putusan dari kedua pasal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana majelis hakim membaca niat di balik gesekan batu asah.

    Malam yang Pecah di Kompleks Mess

    Kompleks Mess Karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya di Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, masih ditelan sunyi, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin, 13 April 2026 lalu.

    Muhamad Ahsin dan keluarganya sudah terlelap. Tiba-tiba, teriakan keras merobek kesunyian.

    ”Minum pakai uangku sendiri, nyabu pakai uangku sendiri, orang lama orang baru kubunuh kalian,” teriak Ridwan, sebagaimana tertuang dalam narasi dakwaan.

    Ahsin melangkah keluar. Ia mendapati sumber suara itu berasal dari tetangga sebelahnya, sosok yang biasa ia panggil “om Edo”.

    Saat Ahsin duduk di kursi dekat messnya, Ridwan mendekat cepat. Parang panjang berada dalam genggaman.

    ”Ada apa, om Edo?” tanya Ahsin.

    Pertanyaan itu dijawab dengan sabetan ke arah kepala. Ahsin refleks menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi mata pisau mendarat keras di kepala bagian belakang dan telinga kirinya.

    Darah tumpah. Ia berteriak minta tolong. Ridwan mengayunkan parangnya lagi, kali ini mengoyak pundak kiri korban.

    Keributan itu menarik Hikmatus Solikhah, istri Ahsin, keluar dari mess. Ridwan serta-merta mengubah arah serangannya.

    Hikmatus menangkis. Sayatan dalam langsung mencetak luka robek di pergelangan tangannya, menembus lapisan lemak hingga ke jaringan otot. Menyadari ancaman maut, ia mundur, lari masuk, dan mengunci pintu.

    Ahsin tertinggal di luar. Ia berlari. Ridwan mengejar beringas dari mess ke mess sambil mengacungkan senjata tajam.

    Tepat di depan mess karyawan Nomor 3, sabetan parang diklaim jaksa kembali mengenai tubuh Ahsin, kali ini menyasar pinggang belakang sebelah kanan.

    Dia memaksakan kaki terus berlari dalam kondisi berlumuran darah menuju mess Nomor 6 milik Ahmad Yasifun. Pintu terkunci rapat.

    Tanpa jeda, Ahsin berbelok ke mess Nomor 2, kediaman Sudiyah dan Walidi Toryadi. Melihat tubuh yang bersimbah darah, pasangan suami istri itu lekas menariknya masuk.

    Pintu dibanting tutup. Ridwan mencoba mendobrak dari luar. Gagal. Sudiyah dan Walidi menahan daun pintu itu mati-matian dari dalam, meskipun parang pelaku sempat merusak kayunya. Kehabisan akal, Ridwan akhirnya mundur ke arah kebun sawit.

    Penghuni mess perlahan keluar. Suryo Purnomo dan beberapa karyawan lain mengevakuasi Ahsin beserta Hikmatus menuju Puskesmas Pundu, serta melaporkan insiden berdarah tersebut ke pihak kepolisian.

    Yang Tertinggal di Tubuh Korban

    Rekam medis mencatat detail kekerasan fisik tersebut. Visum et repertum Puskesmas Pundu tertanggal 20 April 2026, yang ditandatangani dr. Eri Aprilia, merinci kondisi Ahsin: empat luka terbuka bertepi rata dan bersudut tajam.

    Rinciannya meliputi luka 10 sentimeter berkedalaman 1,5 sentimeter di kepala sisi kiri, robekan pada daun telinga, sayatan tiga sentimeter di bahu, dan luka lima sentimeter di punggung tangan kiri. Seluruhnya memicu perdarahan aktif.

    Namun, rekam medis itu menyisakan satu kejanggalan terhadap alur cerita jaksa. Kesimpulan visum dokter sama sekali tidak mencantumkan adanya luka di punggung atau pinggang bagian kanan, meski sabetan di titik tersebut sempat disebut terjadi di depan mess Nomor 3.

    Sementara itu, lembar visum Hikmatus mengonfirmasi luka sayat sepanjang delapan sentimeter sedalam dua sentimeter di pergelangan tangan kiri.

    ”Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad Ahsin dan saksi Hikmatus Solikhah mengalami luka yang cukup parah sehingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari,” urai JPU.

    Motif penyerangan ini digambarkan sederhana. Ridwan, yang menyerahkan diri pada 16 April 2026, merasa tersinggung.

    Dakwaan menyebut pelaku menganggap Ahsin dan istrinya kerap mencampuri urusan pribadinya serta membeberkan kebiasaannya menenggak minuman keras kepada orang lain.

    Kini, sebilah parang tanpa sarung, batu asah, celana jeans biru, kaus hitam, dan botol kosong Kawa-Kawa membisu di ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Sampit kelak yang akan mengunci tafsir akhir untuk kasus ini. Majelis hakim bertugas memutus status batu asah di pelataran mess itu sebagai representasi niat melukai berat, atau sebatas amarah mabuk yang tak terkendali. (ign)

  • Sembilan Kata yang Lenyap: Menguak Perubahan Makna Surat DAD Kalteng di Berkas Tapian Nadenggan

    Sembilan Kata yang Lenyap: Menguak Perubahan Makna Surat DAD Kalteng di Berkas Tapian Nadenggan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sehelai surat berlambang Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menempuh rute birokrasi yang ganjil sepanjang akhir 2025.

    Saat bertolak dari kantor lembaga adat, dokumen ini membawa pesan bahwa masyarakat hukum adat belum ditetapkan.

    Namun, ketika surat yang sama mendarat di dalam bundel putusan Pengadilan Negeri Sampit, sembilan kata lenyap dari tubuh teksnya.

    Kehilangan frasa ini memutarbalikkan fakta. Penegasan tentang belum adanya penetapan masyarakat hukum adat, justru diserap menjadi dalil persetujuan.

    Surat bernomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 itu berdiri sebagai salah satu alat bukti PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk di bawah bendera Golden Agri-Resources.

    Perusahaan menyematkan label bukti T-1 pada surat tersebut untuk menghadapi perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Sengketa ini memperebutkan lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Permohonan Perusahaan dan Realitas Balasan

    Jejak dokumen ini bermula dari sebuah permohonan. PT Tapian Nadenggan mengirimkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025.

    Tujuannya sangat spesifik. Meminta “Permohonan Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.

    Perusahaan membutuhkan hitam di atas putih yang menyatakan konsesi mereka bersih dari tanah ulayat masyarakat hukum adat.

    DAD Kalimantan Tengah tidak memberikan surat keterangan bebas yang diminta. Lewat dokumen bertanda tangan Ketua Harian Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, lembaga adat provinsi ini merespons dengan dua poin utama.

    Pada angka 1, DAD merumuskan dukungan umum terhadap iklim investasi.

    ”DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya berkomitmen mendukung semua bentuk investasi di Bumi Tambun Bungai, Tanah Dayak, Bumi Pancasila di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan,”

    Fakta substantif dari balasan tersebut justru tertera pada angka 2. DAD menuliskan kalimat ini secara utuh.

    ”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”

    Pesan narasi aslinya tegas. Masyarakat hukum adat belum terbentuk, dan DAD justru sedang mendorong kedua bupati untuk segera mempercepat proses penetapannya. Teks ini memosisikan penetapan sebagai peristiwa hukum yang belum pernah terjadi.

    Transformasi di Meja Birokrasi

    Penyusutan makna pertama terjadi di lorong birokrasi pemerintahan. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Pertimbangan Teknis Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 pada 4 November 2025.

    Dokumen yang menjadi pijakan awal revisi izin usaha perkebunan ini kelak masuk ke ruang sidang sebagai bukti T-22.

    Dalam angka 15 dokumen tersebut, Dinas Perkebunan merumuskan bahwa perusahaan telah memegang ”dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah” dengan merujuk surat 306/DAD-KTG/X/2025.

    Penegasan krusial pada angka 2 mengenai belum adanya masyarakat hukum adat menguap. Surat itu disederhanakan menjadi sekadar tiket dukungan investasi.

    Sembilan Kata yang Mengubah Takdir Teks

    Lompatan narasi paling tajam terekam di dalam berkas perkara pengadilan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan dari Infinitum Law Office memasukkan surat DAD ke dalam draf eksepsi mereka.

    Tepat pada halaman 21 salinan putusan, perusahaan mengutip angka 2 surat DAD, namun menyajikan susunan kalimat yang berbeda dari wujud aslinya:

    ”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”

    Satu frasa kunci lenyap tak bersisa. Teks asli yang berbunyi ”Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati”, dipangkas menjadi ”Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati”.

    Sembilan kata yang menerangkan upaya DAD mempercepat penetapan menghilang. Sebagai gantinya, muncul kata tunggal: penetapan.

    Kalimat yang sejatinya menyatakan status masyarakat adat belum diakui, tiba-tiba berbalik arah seolah-olah bupati telah melakukan penetapan.

    Klaim ini terus bergulir dan membesar. Pada halaman 22 putusan, perusahaan menyatakan, ”Selain itu TERGUGAT telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.”

    Argumen serupa kembali ditegaskan pada halaman 36. Perusahaan menyusun runtutan historis perizinan dan menyebut telah ”menerima persetujuan masyarakat hukum adat” pada 22 Oktober 2025.

    Puncaknya, pada halaman 52 gugatan rekonvensi, PT Tapian Nadenggan mendalilkan tindakan warga bertentangan dengan Surat DAD No. 306/2025.

    Kata ”persetujuan” yang diklaim perusahaan rupanya bertengger pada baris perihal surat: ”Persetujuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)”.

    Perihal inilah yang dijadikan sandaran legalitas, meskipun isi pokok surat secara terang benderang menyatakan subjek hukum adatnya sendiri belum ditetapkan.

    Tembok Larangan Undang-Undang

    Bermutasinya frasa “belum ditetapkan” menjadi “persetujuan” menyentuh prasyarat hukum yang sangat spesifik dan bersanksi berat.

    Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menggariskan aturan tegas: “Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.”

    Tembok larangan ini hanya memiliki satu celah hukum, yang tertera pada ayat (2): “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.”

    Persetujuan itu wajib melalui mekanisme musyawarah pemegang hak ulayat, sebagaimana amanat Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama.

    Tanpa persetujuan nyata, pejabat penerbit izin di atas tanah ulayat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar.

    Surat DAD, dengan pembacaan versi perusahaan, ditempatkan tepat untuk membuka gembok larangan tersebut.

    Persetujuan tersebut wajib datang dari entitas pemegang hak ulayat di tingkat tapak, bukan lembaga adat level provinsi.

    Lebih jauh, surat DAD itu sendiri mengakui bahwa subjek hukum adat yang berhak memberi persetujuan belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Bukan Kewenangan DAD

    Lembaga DAD Kalteng tidak memegang otoritas menetapkan masyarakat hukum adat. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, wewenang pengakuan dan perlindungan berada murni di tangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

    Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024 mempertegas tata letak kewenangan ini.

    Pasal 9 menyatakan Bupati memberikan pengakuan melalui tahapan yang rinci, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11).

    Posisi DAD Kalteng berdiri pada koridor yang berbeda, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

    Tugas mereka berfokus pada kelembagaan Kedamangan, pelestarian adat, dan penyelesaian sengketa.

    Bahkan, urusan Surat Keterangan Tanah Adat, menurut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2009, adalah otoritas Damang Kepala Adat setempat.

    Dua Dalil Berlawanan dalam Satu Bundel

    Cara perusahaan menggunakan surat DAD memunculkan kontradiksi tajam dalam berkas perkara yang sama.

    Untuk melucuti legal standing (kedudukan hukum) para petani, PT Tapian Nadenggan memakai isi surat yang menyatakan MHA belum ditetapkan oleh bupati, sehingga para penggugat dianggap tidak sah mewakili masyarakat adat.

    Namun, di lembar-lembar berikutnya, perusahaan menjadikan dokumen yang sama sebagai tameng yang membuktikan mereka telah mengantongi persetujuan MHA.

    Satu dokumen dipakai untuk dua kepentingan yang secara logika saling mematikan: persetujuan tidak mungkin lahir dari entitas yang belum diakui keberadaannya.

    Sikap perusahaan tertuang rapi dalam salinan putusan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh langkah administratif merupakan kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi, dengan menempatkan surat DAD sebagai kepingan pelengkap legalitas lahan mereka.

    Sikap Majelis Hakim dan Ruang Konfirmasi

    Konstruksi argumen berbasis surat DAD ini urung digunakan majelis hakim sebagai landasan putusan.

    Eksepsi perusahaan terkait kedudukan hukum warga ditolak. Majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menilai sanggahan tersebut “tidak beralasan hukum dan pantas untuk ditolak”.

    Ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dan memberi hak pengelolaan lahan kepada PT Tapian Nadenggan, dasar pertimbangannya bersandar pada deretan bukti T-9 hingga T-23 (halaman 114 putusan). Surat DAD yang berlabel T-1 sama sekali tidak masuk dalam rentang pertimbangan tersebut.

    Meski demikian, status keabsahan kutipan dan isu hak ulayat luput dari pengujian majelis.

    Surat DAD beserta kutipannya yang kehilangan sembilan kata di halaman 21 tetap mendekam secara permanen di dalam berkas negara tanpa koreksi.

    Kanal Independen telah berupaya melayangkan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy melalui WhatsApp, Senin (22/6/2026), namun hingga naskah ini diturunkan, Selasa (23/6/2026), belum ada tanggapan resmi.

    Kini, satu lembar kertas itu memikul dua narasi. Surat aslinya, di luar gedung pengadilan, bersuara tentang pengakuan yang belum terbit. Salinannya di dalam berkas putusan membisu sembari menanggung beban frasa yang terhapus. (ign)

  • Satu Rit Sawit yang Disandera: Relasi Kuasa dan Pemerasan Seksual di Jalanan Seruyan

    Satu Rit Sawit yang Disandera: Relasi Kuasa dan Pemerasan Seksual di Jalanan Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id –  Mesin truk pengangkut sawit itu dimatikan di sebuah pos jaga yang lengang.

    Di atas baknya, puluhan tandan buah segar menumpuk, mewakili harapan seorang ibu tunggal di Seruyan untuk membiayai hidup anak-anaknya.

    Alih-alih memacu kendaraan ke pabrik, sang sopir justru memegang ponsel, menghubungi majikannya dengan dalih mengantuk, lalu menyodorkan satu barter sepihak: muatan akan selamat asalkan perempuan itu melayani panggilan video seks.

    Penolakan sebenarnya sudah berulang kali diutarakan. Namun, kali ini penolakan itu punya harga mahal.

    Sang sopir mengancam membuang seluruh muatan sawit tersebut. Perempuan itu tahu persis dampak kehilangan satu rit panen saat ia harus menanggung beban kehidupan keluarga sendirian. Ia terpaksa menyerah pada tuntutan tersebut.

    Peristiwa di pos sepi itulah yang memicu bergulirnya perkara nomor 191/Pid.Sus/2026/PN Spt.

    Pada persidangan yang digelar Rabu, 17 Juni 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tini Karmila Sitepu menuntut terdakwa berinisial G dengan hukuman delapan tahun penjara.

    Pilihan Pasal Eksploitasi

    Sepintas, perkara ini menyerupai pola pemerasan seksual daring yang kerap memakan korban di Kalimantan Tengah.

    Modusnya nyaris seragam. Rayuan ditolak, ancaman dilempar, korban terpojok, lalu direkam diam-diam. Kekuatan perkara ini justru terletak pada kejelian JPU membingkai dakwaannya.

    Kejaksaan Negeri Seruyan menolak mengambil jalan pintas menggunakan pasal kekerasan seksual berbasis elektronik atau pornografi, jalur yang lazim dipakai namun memuat ancaman hukuman lebih ringan.

    JPU memilih celah yang lebih tajam. Dalam dakwaan alternatif, mereka menyodorkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang eksploitasi seksual.

    Pasal 12 membidik pihak yang menyalahgunakan kerentanan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang untuk memaksakan kehendak seksual demi keuntungan. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

    Penggunaan pasal ini menggeser narasi persidangan dari sekadar isu “perekaman konten asusila” menjadi isu yang lebih esensial, yakni manipulasi posisi tawar ekonomi untuk menundukkan tubuh perempuan.

    Realitas posisi tawar itu tergambar jelas dalam persidangan. Korban terpaksa menanggung beban usaha keluarga seorang diri menyusul penahanan suaminya di lembaga pemasyarakatan.

    Terdakwa adalah pekerja yang ia upah. Namun, ketika muatan berpindah ke atas truk, kendali berbalik. Pekerja menggunakan muatan yang dipercayakan kepadanya untuk menyandera nasib pihak yang mempekerjakannya.

    Ancaman Berbalut Canda

    Relasi kerja antara keduanya bermula wajar sejak Oktober 2025. Terdakwa bertugas mengangkut tandan buah segar, dan komunikasi berjalan layaknya urusan profesional biasa.

    Perubahan terjadi sebulan kemudian. Melalui pesan WhatsApp, terdakwa mengutarakan ketertarikannya.

    Korban menolak tegas karena mereka sama-sama telah berkeluarga. Terdakwa mengulangi, dan kembali ditolak. Pola ini terus berlanjut hingga muncul satu pesan bernada intimidasi. “Saya bisa berbuat nekat sama Ibu,” tulisnya.

    Saat korban menanyakan apakah itu sebuah ancaman, terdakwa lekas berkilah, “Saya bercanda.”

    Dua kalimat tersebut merangkum pola utuh kejahatan ini. Tekanan dijatuhkan, lalu disangkal sebagai gurauan.

    Dalam uraian dakwaan, korban disebut merasa tertekan, namun terpaksa menahan diri demi menjaga roda usahanya tetap berjalan.

    Ajakan panggilan video tak senonoh terus berdatangan dan konsisten ditolak, hingga akhirnya nasib satu rit sawit korban masuk ke dalam genggaman terdakwa di tengah perjalanan sepi.

    Terbongkar dari Layar Ponsel

    Perkara ini mencuat ke permukaan bukan dari laporan korban, melainkan dari kemarahan internal keluarga terdakwa.

    Pada 3 Maret 2026, istri terdakwa mendapati gambar-gambar korban tanpa busana di telepon genggam sang suami. Istri terdakwa yang emosi kemudian mendatangi rumah korban.

    Menghadapi situasi yang tak lagi bisa ditutupi, terdakwa menyerahkan diri ke Polres Seruyan sembilan hari kemudian, tepatnya pada 12 Maret 2026.

    Hasil penyidikan polisi membongkar puluhan tangkapan layar korban dalam keadaan tanpa busana, belasan bukti percakapan, serta dua rekaman video di ponsel terdakwa.

    Berkas penyidikan memastikan korban tidak pernah memberikan izin. Terdakwa merekam semuanya secara diam-diam.

    Tahap Tuntutan di Pengadilan

    Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, yang mewadahi perkara dari Seruyan karena kabupaten tersebut belum memiliki pengadilan sendiri, menyimpulkan bahwa terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua.

    ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Tini Karmila Sitepu di hadapan majelis hakim.

    Selain pidana penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan, jaksa menuntut terdakwa tetap berada di balik jeruji besi.

    Barang bukti berupa tiga telepon genggam mendapat perlakuan berbeda. Dua unit dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan satu unit milik terdakwa yang menyimpan rekaman asusila dituntut untuk dirampas negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara lima ribu rupiah.

    Saat ini, terdakwa mendapat pendampingan dari penasihat hukum Ornela Monty dan rekan. Tuntutan belum menjadi ujung perkara. Terdakwa masih memiliki hak mengajukan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final.

    Pola Kejahatan Relasi Kuasa

    Pemerasan berdimensi seksual melalui panggilan video sudah sering terjadi di Kalimantan Tengah.

    Kepolisian mencatat tingginya aduan korban. Satuan tugas di berbagai kampus bahkan sampai mengeluarkan imbauan agar mahasiswa mewaspadai modus serupa.

    Perkara dari Seruyan ini memiliki garis pembatas yang tegas. Pelakunya bukan sosok anonim di dunia maya yang mengandalkan manipulasi emosi.

    Pelakunya adalah pekerja yang dikenal dan memegang kendali atas muatan milik pemberi kerjanya sendiri. Senjata perasnya berupa ancaman kerugian ekonomi riil bagi seorang ibu yang sedang menanggung beban keluarga.

    Penerapan pasal eksploitasi seksual oleh kejaksaan mencoba menjawab esensi kejahatan ini.

    Peristiwa di pos jaga itu adalah wujud nyata dari penyalahgunaan kuasa, tentang bagaimana ketergantungan ekonomi seseorang dimanipulasi menjadi alat paksa, dan bagaimana hukum membaca manipulasi tersebut dengan jerat yang setimpal. (ign)

    Catatan redaksi: Identitas korban dan terdakwa dalam tulisan ini sengaja diinisialkan dan dikaburkan detailnya. Keputusan ini sejalan dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik guna memutus rantai informasi yang berpotensi memudahkan publik melacak identitas korban kejahatan susila.

  • Adu Kuat di Mulut Portal: Imbas Vonis Kandas Konflik Lahan Agro Indomas di Sebabi

    Adu Kuat di Mulut Portal: Imbas Vonis Kandas Konflik Lahan Agro Indomas di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang tak tuntas terselesaikan lewat meja hijau akhirnya tumpah ke atas tanah merah.

    Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi turun ke hamparan kebun sawit yang selama bertahun-tahun dikelola PT Agro Indomas, Sabtu (20/6/2026).

    Mereka datang membawa keyakinan dan serta berniat mendirikan pondok di titik masuk sengketa, mulut portal wilayah perkebunan.

    Lebih dari dua puluh sekuriti perusahaan memasang barisan pertahanan tepat bersitatap dengan warga. Polisi berompi taktis berjaga membelah dua kubu yang pagi itu sama-sama memendam ketegangan.

    Sekitar pukul 09.45 WIB, massa mulai merapatkan barisan. Sebagian warga mengenakan ikat kepala merah khas Dayak, membentangkan selebaran tuntutan sambil menunjuk-nunjuk isinya ke arah seberang.

    Erko Mojra, Koordinator Aksi yang mengenakan kemeja batik biru berdiri tegak, menyuarakan orasi lewat pengeras suara. Kendaraan patroli aparat terparkir siaga.

    Tiga puluh tiga menit berselang, massa membesar mendekati area pos penjagaan. Warga, sekuriti, dan polisi berdesakan membentuk satu lingkaran rapat.

    Beberapa orang mengangkat ponsel untuk merekam situasi. Hari itu, warga turun menuntut lahan yang mereka yakini sebagai hak ulayat, sebuah lahan yang faktanya terus ditanami sawit oleh perusahaan.

    ”Masyarakat akan membangun pondok di lokasi objek sengketa yang sudah dalam proses tingkat banding di pengadilan tinggi,” tegas Erko, kepada wartawan terkait aksi itu.

    Penguasaan warga yang dimaksud membentang seluas 343 hektare, berbatas utara pada izin lokasi perusahaan hingga merapat ke lahan milik seorang warga bernama Sarnudin di batas selatan.

    Kubu perusahaan tak mundur selangkah pun. Puluhan tenaga pengamanan disiagakan untuk mempertahankan area operasi.

    Tarik urat sempat pecah ketika warga dan perwakilan perusahaan beradu argumen. Situasi kembali menegang tatkala warga mulai mengangkut bongkahan kayu ke dalam lokasi sebagai material fondasi pondok.

    Kedua belah pihak sama-sama menahan letupan fisik. Namun, Erko enggan memberi jaminan.

    ”Kita tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan ada gesekan karena pihak perusahaan masih bertahan,” ucapnya.

    Kalimat itu kemudian disusul pernyataan yang membuat ketenangan terasa rapuh. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

    Tanah yang Diklaim Dua Kali

    Pangkal dari konfrontasi fisik ini merupakan akumulasi kebuntuan menahun. Laporan sengketa bermula dari langkah Sarnudin J, pria kelahiran Sebabi 5 Mei 1973, yang kini beralamat di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Awal November 2025 lalu, lewat kuasa hukumnya Sapriyadi, ia mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasarannya adalah PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana, dengan tuntutan pengembalian empat bidang tanah adat seluas nyaris 89 hektare.

    Klaim Sarnudin bertumpu pada setumpuk surat pernyataan. Dokumen tertua diteken ayahnya, Jahudi bin Nuhan, pada 10 Juni 1995 untuk lahan seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk.

    Tiga bidang sisanya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin sendiri.

    Gugatan itu mendalilkan memori masa lalu: di atas tanah yang dulu rimbun oleh karet, rotan, nangka, dan cempedak, kini hanya tersisa hamparan sawit.

    Perusahaan dituding menggusur dan menanaminya sejak 2005 tanpa ganti rugi sepeser pun.

    Versi perusahaan memiliki riwayat yang berseberangan. Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas yang menemui massa pendemo, mengaku mengikuti rekam jejak konflik ini sejak awal mula.

    ”Saya tahu sejarah berdirinya kebun ini, dari proses ganti rugi sampai sekarang,” ujarnya kepada wartawan.

    Menurut Ilhar, kebun itu sudah beroperasi sekitar 21 tahun dengan dokumentasi pembebasan lahan yang tertata, merinci hingga ke nama-nama penanda tangan. Ia menyebut tanah diperoleh dari Yayasan Menteng Raya, badan yang menurutnya beranggotakan masyarakat sekitar.

    ”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua,” lanjut Ilhar yakin.

    ”Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” tegasnya menambahkan.

    Dua narasi yang saling membatalkan ini membawa setumpuk berkas ke pengadilan. Publik yang menyimak berharap ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit mampu membedah satu pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah tanah tersebut. Akan tetapi, pengadilan enggan menjawabnya.

    Vonis yang Kandas di Syarat Formil

    Sembilan belas hari sebelum aksi, tepatnya 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan putusan perkara nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt. Hasilnya menutup pintu bagi gugatan warga.

    Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

    Hakim sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan tidak dibedah, sementara keabsahan dokumen tak diuji kelayakannya. Perkara ini kandas di tahap formalitas persidangan.

    Alasan majelis bertolak dari pemeriksaan lapangan tertanggal 17 April 2026. Pengecekan di titik kesembilan mendapati temuan yang memberatkan pihak penggugat: sepetak kebun sawit milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selunuk seluas tiga hektare bercokol di dalam poligon lahan yang diklaim Sarnudin.

    Sarnudin bahkan membenarkan keberadaan kebun tersebut saat dikonfirmasi di lokasi.

    Berbekal yurisprudensi Mahkamah Agung, hakim menyatakan gugatan kurang pihak. BUMDes Selunuk yang secara faktual menguasai sebagian tanah urung ditarik sebagai tergugat.

    Gugatan Sarnudin pun cacat formil. Eksepsi perusahaan, pokok sengketa, hingga gugatan rekonvensi senilai belasan miliar rupiah dari Agro Indomas, runtuh berbarengan tanpa sempat dipertimbangkan.

    Sarnudin menolak menyerah. Akta banding resmi diteken tujuh hari kemudian, menyuratkan perlawanan lanjutan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 10 Juni 2026.

    Perkara hukum ini kembali bergulir memutar. Sembilan hari pasca-banding itulah, warga yang menolak menanti prosedur peradilan lebih lama, memilih mengokupasi lokasi.

    Soal HGU dan Dalil Berlaku Surut

    Pusaran saling klaim ini menyisakan satu fakta yang diakui kedua kubu, meski dimaknai sangat berbeda. PT Agro Indomas tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di sebagian lahan sengketa tersebut.

    Warga membidik status ini sebagai senjata. Gugatan Sarnudin melampirkan hasil pengecekan sistem aplikasi resmi pertanahan serta koordinasi dengan Kanwil BPN Kalteng yang memvalidasi ketiadaan HGU perusahaan pada tiga dari empat objek sengketa.

    Logika penggugat menancap lurus. Nihilnya HGU berarti putusnya relasi hukum yang sah antara perusahaan dan tanah garapannya.

    Perusahaan sama sekali tak membantah soal status HGU itu. Jawaban resmi PT Agro Indomas di persidangan berdalih bahwa saat bibit ditanam pada 2005, regulasi yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Perkebunan Tahun 2004.

    Aturan lawas itu hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan HGU.

    Perusahaan mengklaim telah mengamankan Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur per 5 Maret 2005 dan IUP per 28 Agustus 2007.

    Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2016 yang mewajibkan perusahaan mengantongi HGU dan IUP secara kumulatif, korporasi bersikeras aturan itu bersifat prospektif, tak berlaku surut bagi kebun lama.

    Garis pertahanan yuridis ini konsisten disuarakan Ilhar di lapangan.

    ”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016,” tutur Ilhar.

    “Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” tambahnya.

    Narasi hukum ini memuat dua celah. Pertama, tafsir bahwa kebun yang ditanam sebelum putusan MK 2016 otomatis kebal dari kewajiban HGU bukanlah satu-satunya pedoman negara.

    Pengujung 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat ada 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU yang kini ditertibkan pemerintah. Prospektif urung dimaknai sebagai celah pemutihan otomatis.

    Kedua, jantung gugatan Sarnudin sesungguhnya bertumpu pada perbuatan melawan hukum berupa penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi.

    Status HGU sekadar instrumen pendukung, bukan dalil utama perkara. Argumen perusahaan merespons isu HGU tampak meleset dari substansi yang dituntut warga, yakni kepemilikan tanah dan jejak transaksi pembebasan yang sah.

    Saksi Melawan Saksi

    Kerumitan sengketa makin berurat akar saat membedah keterangan saksi. Bukti kepemilikan dari kedua kubu sama-sama menapak di atas fondasi tanah yang rapuh.

    Saksi penggugat bersaksi seputar Jahudi yang merintis ladang pada era 80-an. Sukadi, mantan Kepala Desa Selunuk, mengaku meneken surat pernyataan tanah milik Jahudi pada 1995.

    Saksi lainnya, Husin, merekam ingatan saat diupah seribu rupiah per pohon untuk menebang kayu besar menggunakan mesin gergaji di lahan tersebut.

    Kesaksian ini perlahan rontok saat pemeriksaan silang bergulir. Sukadi terus terang mengakui meneken dokumen tanpa pernah sekalipun mengukur atau meninjau lokasi. Fakta lain yang turut melemahkan klaim muncul saat Sukadi mengaku menjual tanahnya sendiri kepada Agro Indomas rentang 2004 hingga 2005.

    Tersingkap pula riwayat kepindahan Sarnudin ke Desa Patai sejak medio 90-an, menjarak jauh dari objek yang kini ia perebutkan.

    Kubu perusahaan menarik benang kesaksian yang berlainan. Basriyah, yang juga mantan Kades Selunuk, menyebut ganti rugi diserahkan kepada pihak-pihak lain di luar nama Jahudi.

    Proses itu dieksekusi tanpa adanya sanggahan dari keluarga Jahudi. Kaban selaku anggota tim pembebasan lahan, serta Empol Buntai selaku penerima ganti rugi via Yayasan Menteng Raya, turut memperkuat narasi perusahaan.

    Namun, kesaksian kubu perusahaan pun bukannya tanpa celah. Para saksi membenarkan bahwa ganti rugi 2004 disalurkan saat mayoritas warga tak memegang secarik pun surat kepemilikan.

    Alas hak saat itu hanya bermodal klaim lisan dan verifikasi tanaman tumbuh. Pembebasan bahkan didorong saat tapal batas desa belum sah ditetapkan, sebuah proses administratif yang baru diketuk sekitar 2016 atau 2017.

    Fakta persidangan ini membuka potret nyata tata kelola agraria Kotawaringin Timur, yakni selembar surat pernyataan sepihak yang digugat, berhadapan dengan transaksi ganti rugi tanpa sertifikat yang dieksekusi sebelum peta batas desa digambar.

    Dua kebenaran saling bertubrukan dengan pijakan yang sama-sama goyah.

    Jerat Pidana dan Kehadiran Negara

    Pola sengketa agraria yang berulang turut mewarnai berkas perkara ini. Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, PT Agro Indomas sudah lebih dulu mempolisikan Sarnudin ke Polda Kalimantan Tengah.

    Laporan tertanggal 18 September 2025 itu menyeret Sarnudin atas tuduhan pencurian buah sawit. Sebulan berselang, surat perintah penyelidikan terbit.

    Eskalasi tak berhenti di situ. Lewat gugatan baliknya, perusahaan menuntut petani tersebut membayar ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan pemblokadean, penyerobotan areal seluas 15,6 hektare di Blok B-102, serta memanen sepihak di lahan tersebut.

    Pola warga digugat lalu dilaporkan pidana ini menggema dengan konflik agraria lain di Kotawaringin Timur, termasuk yang melibatkan perusahaan dari grup berbeda.

    Pelaporan pidana terhadap petani yang berupaya merengkuh hak perdatanya tampak bukan insiden tunggal, melainkan instrumen yang berulang dalam benturan antara korporasi dan warga lokal.

    Masalah legalitas lahan Agro Indomas juga melebar jauh melampaui batas Sebabi. Maret 2025 lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengeksekusi penyitaan 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman km 89.

    Objek tersebut ditertibkan lantaran teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan yang sah. Penertiban serupa merembet ke grup afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan aset kelolaan hingga 3.798 hektare.

    Perkara sita hutan dan sengketa Sebabi lahir dari rahim persoalan yang berbeda. Namun, rentetan kasus ini menegaskan status kompleks operasional korporasi.

    Jabatan Ilhar yang mengawal relasi ke Agrinas, perusahaan pelat merah pengelola aset sitaan Satgas, menjadi petunjuk betapa perusahaan kini harus bersiaga di banyak palagan hukum sekaligus.

    Tertahan di Mulut Portal

    Kawasan kebun sawit Sebabi kini menjadi muara dari akumulasi benang kusut itu. Seluruh perdebatan menyempit pada tumpukan kayu fondasi pondok, barisan kokoh sekuriti, dan aparat kepolisian yang bersiaga menakar potensi konflik.

    Pondok yang akan didirikan warga menjadi wujud respons atas sistem hukum yang terjebak pada syarat formal.

    ”Kalau kami tadi sudah selesai acara demonya, tanggung jawab saya selesai ketika ditutupnya acara. Kemudian masyarakatlah yang bergerak,” terang Erko soal batas kendali massanya.

    Pada titik berseberangan, Ilhar memilih pendekatan normatif.

    ”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” sergahnya, seraya menambahkan, pihaknya siap menerima apa pun putusan hukum.

    Satu yang pasti, kata “inkrah” adalah barang mewah yang masih jauh dari jangkauan. Sampai saat itu tiba, kayu-kayu pondok telah tegak berdiri di atas tanah merah yang diklaim dua belah pihak.

    Puluhan sekuriti siap berbenturan dengan warga yang sudah menipis kesabarannya. Kedua kubu menahan diri hari ini, namun durasi ketenangan tersebut menjadi tanya yang tak ada satu pun pihak berani menjamin. (ign)

  • Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak digital mesin perizinan negara merekam sebuah laju yang ganjil.

    Hanya dalam 12 hari kalender sejak permohonan diunggah ke sistem OSS, otoritas penanaman modal merampungkan dan menerbitkan izin perluasan lahan bagi PT Tapian Nadenggan.

    Akselerasi birokrasi ini menyajikan ironi tajam ketika disandingkan dengan lambatnya realitas di lapangan.

    Dokumen persidangan menyingkap bahwa korporasi yang sama justru menghabiskan waktu hingga tiga bulan lamanya, setelah petani Pantap resmi menggugat, sekadar untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional memohon pengukuran kadastral.

    Sebuah pencarian batas fisik yang mengendap tanpa hasil, bahkan ketika palu vonis pengadilan telah diketuk.

    Enam petani mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Pendaftaran gugatan ini memicu pergerakan kilat di jajaran birokrasi provinsi. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menandatangani surat pertimbangan teknis yang merekomendasikan penambahan 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan PT Tapian Nadenggan tepat 29 hari pasca-gugatan terdaftar.

    Otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menerbitkan izin baru bagi anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas tersebut pada keesokan harinya, 5 November 2025.

    Surat rekomendasi dinas menyimpan satu catatan penting. Hamparan lahan tambahan itu diakui telah ditanami kelapa sawit menghasilkan sejak 2006.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan korporasi melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang dibacakan pada 27 April 2026.

    Putusan hakim menolak seluruh gugatan warga dan menetapkan PT Tapian Nadenggan berhak mengusahakan lahan seluas 179,3 hektare. Warga merespons dengan mengajukan banding sehari kemudian.

    Perkara tata kelola agraria ini sekarang bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya di bawah nomor register 37/Pdt/2026/PT.Plk. Laporan mendalam ini menelusuri bagaimana izin yang dijadikan dasar vonis dirakit, serta apa yang diakui dokumennya sendiri.

    Rakitan yang Menyusul Keberatan Warga

    Perseteruan agraria ini tidak mendadak pecah di ruang sidang. Erko Mojra selaku koordinator koalisi pendamping warga melayangkan surat kepada manajemen perusahaan pada 7 Februari 2025, memberitahukan perihal penguasaan lokasi tanaman kelapa sawit yang berada di luar izin PT Tapian Nadenggan.

    Regional Controller Mulkan Nasution membalas pemberitahuan tersebut sehari kemudian melalui surat Tanggapan Perusahaan bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025.

    Isi surat menyatakan perusahaan telah mengantongi perizinan atas lokasi yang dipersoalkan.

    Warga kemudian membawa sengketa fisik ini lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025 di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 19 Februari 2025.

    Klaim kelengkapan izin yang dinyatakan perusahaan sejak Februari 2025 tersebut tidak sejalan dengan kronologi dokumen hukum.

    Izin yang melingkupi tambahan lahan 203,92 hektare baru terbit sembilan bulan setelah klaim itu diucapkan.

    Perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk total luas 8.483,15 hektare pada 21 Agustus 2025, sebuah langkah penataan ruang yang mendahului revisi perizinan utamanya.

    Surat kuasa khusus para petani tertanggal 18 September 2025 resmi terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken sejak hari itu sah berstatus sebagai objek perkara yang sedang diuji (sub iudice).

    Gerakan korporasi berjalan berderet rapat setelah gugatan terdaftar. PT Tapian Nadenggan menunjuk Infinitum Law Office sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2025, yang kemudian didaftarkan ke pengadilan pada 3 November.

    Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan sehelai surat pada hari yang sama dengan penunjukan kuasa hukum tersebut, 22 Oktober, yang kelak digunakan perusahaan di hadapan majelis hakim.

    Manajemen korporasi merekam permohonan revisi izin melalui sistem OSS dengan nomor I-202508211045118732373 pada 24 Oktober.

    Tim teknis segera turun melakukan verifikasi lapangan pada akhir Oktober, disusul terbitnya Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan pada 4 November, dan Izin Usaha Perkebunan berbasis risiko pada 5 November.

    Rentetan proses kilat ini mengundang tanda tanya mengenai Asas Kecermatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan ketidaktahuannya mengenai status sengketa lahan saat rekomendasi disusun.

    ”Saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

    Rizky menambahkan, ”Yang kami tahu hanya karena PTSP mengirim surat meminta pertimbangan teknis.”

    Surat permintaan dari Dinas Penanaman Modal tersebut bernomor 570/536/B.II/DPMPTSP-2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

    Pengakuan ini mendistribusikan beban ketidakcermatan administratif secara proporsional.

    Dinas Perkebunan mengeluarkan rekomendasi teknis tanpa menghimpun fakta sengketa, sementara DPMPTSP selaku otoritas penerbit keputusan akhir meloloskan perizinan permanen di atas objek perkara aktif.

    Pengakuan di Dalam Surat

    Surat pertimbangan teknis bernomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, yang tercatat sebagai bukti T-22 di persidangan, menyimpan pengakuan tertulis yang menjadi simpul utama sengketa.

    Tim dinas menyatakan pada angka 8 huruf e bahwa areal 203,92 hektare tersebut, “baik secara fakta administratif maupun fakta lapangan seluruhnya berada di dalam areal yang telah memperoleh SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK, namun areal tersebut ternyata berada di luar areal IUP yang diterbitkan Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah No. 570/2/Disbun-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 28 Februari 2020 seluas 8.279,23 Ha.”

    Dokumen ini membuktikan bahwa izin operasional lama perusahaan selama ini tidak melingkupi hamparan sawit tersebut.

    Tim teknis mendokumentasikan temuan lapangan mereka pada angka 8 huruf d surat yang sama.

    Catatan tersebut berbunyi: “Seluruh areal seluas 203,92 Ha telah terdapat tanaman kelapa sawit yang menghasilkan (TM) dengan tahun tanam 2006 (penanaman serempak di seluruh areal HGU perusahaan, setelah mengantongi sertifikat HGU tahun 2005).”

    Otoritas pemerintah daerah secara resmi merekam aktivitas penanaman dan pengusahaan kelapa sawit di luar konsesi izin operasional selama hampir dua dekade.

    Dinas Perkebunan tetap menyatakan bahwa, “pada prinsipnya kami dapat menyetujui” penambahan luasan tersebut pada angka 16.

    Lembar pertimbangan teknis ini juga memuat rekam jejak penguasaan lahan masa lalu. Angka 2 huruf b mencatat bahwa saat sertifikat HGU terbit pada 2005 dengan luas 8.279,23 hektare, luasan tersebut “berkurang 1.020,97 Ha dari luas Izin Lokasi yang dimohon seluas 9.300 Ha (karena dikuasai/okupasi masyarakat sekitar, di-enclave dari HGU).”

    Negara telah mengeluarkan lebih dari seribu hektare lahan dari konsesi perusahaan demi melindungi hak masyarakat sekitar dua dekade silam.

    Pihak perusahaan kini menggunakan jalur birokrasi untuk merapikan 203,92 hektare lahan di luar HGU tersebut.

    Langkah ini menyentuh prasyarat dasar keabsahan yang berubah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan” pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan inkonstitusional.

    Perusahaan perkebunan kini wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sekaligus, bukan salah satu.

    Dokumen revisi November 2025 berhasil menambahkan area 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan, tetapi hak atas tanah berupa sertifikat HGU khusus untuk hamparan baru tersebut belum pernah ada.

    Rizky tidak membantah ketiadaan HGU ini, melainkan mengarahkannya ke otoritas agraria.

    ”Kalau bicara HGU, dari sisi mekanisme perkebunan kami tidak bisa bicara HGU. Kalau HGU, bicaranya di BPN,” katanya.

    Rizky juga menyampaikan alasan mendasar mengapa dinasnya memberikan rekomendasi tanpa meneliti sejarah ketidakpatuhan masa lalu.

    ”Kami tidak melihat ke belakang lagi,” ujarnya terus terang.

    ”Merapikan administrasi, tetapi tidak mencari dulu kenapa banyak yang tidak berizin,” tambahnya.

    Cacat Bawaan Sang Izin Kilat

    Durasi 12 hari kalender dari pengajuan OSS hingga terbitnya perizinan baru merupakan gejala dari sebuah ketidakwajaran administratif.

    Pihak korporasi menyerahkan 37 alat bukti surat (T-1 sampai T-37) ke persidangan perdata, namun tidak satu pun dokumen berbentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan khusus untuk area tambahan 203,92 hektare.

    Komoditas kelapa sawit dengan klasifikasi KBLI 01262 masuk dalam kategori Usaha Risiko Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko.

    Regulasi ini menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum perizinan berusaha dapat dinyatakan aktif dan sah.

    Ketentuan resmi menetapkan bahwa penataan lingkungan itu menuntut lantai waktu puluhan hari kerja, jauh melampaui durasi kilat 12 hari kalender.

    Jeda waktu yang sangat sempit secara matematis menutup kemungkinan bahwa tahapan wajib berupa penilaian lingkungan sempat ditempuh, dan ketiadaan dokumen di berkas perkara mengonfirmasinya.

    Indikasi diabaikannya tahapan wajib ini memicu respons penegak hukum di Kalimantan Tengah melalui dua jalur penyelidikan yang berjalan terpisah.

    Laporan warga pada 19 Februari 2025 ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus terkait tindak pidana tertentu di bidang perkebunan.

    Jalur kedua mendalami aspek dugaan korupsi yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026.

    Otoritas penyidik kepolisian melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP PT Tapian Nadenggan.

    Proses perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan yang sah tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

    Dua penyelidikan aktif di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Sampit, padahal pengadilan menilai legalitas izin tanpa pernah menguji apakah izin itu memenuhi syarat dasarnya sendiri.

    Rizky menyebut proses hukum di kepolisian sudah dilakukan saat dimintai konfirmasi. “Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya.

    Dua penyelidikan yang terdokumentasi itu berjalan di Reskrimsus, dan berkas perkara menunjukkan penyidik tipikor masih aktif memanggil klarifikasi sampai Februari 2026.

    Kanal Independen berusaha melacak perkembangan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Namun, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, yang menjadi pintu klarifikasi berbagai kasus di instansi itu, belum bisa ditemui Kamis (18/6/2026) lalu, karena sedang ada kegiatan.

    Vonis Kertas dan Garis Batas yang Buram

    Persoalan inti dari perseteruan agraria ini adalah sebuah pembuktian spasial yang sangat teknis, yaitu menentukan posisi areal 179,3 hektare yang dikuasai warga secara hukum terhadap koordinat izin perusahaan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjawab keraguan ini hanya dalam empat kata di halaman 113 salinan putusan.

    Hakim menguraikan dokumen izin berbasis risiko T-23 bertanggal 5 November 2025 dan mencantumkan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, Desa Sandul, Desa Durian Kait, dan Desa Terawan, lalu menutupnya dengan kalimat pertimbangan: “yangmana mencakup Objek sengketa.”

    Nama Desa Pantap tidak tercantum dalam daftar lima desa tersebut, padahal objek sengketa secara administratif berada di wilayah Pantap.

    Lampiran peta spasial yang diserahkan ke pengadilan juga tidak memuat satu kata pun tentang Desa Pantap.

    Pertimbangan empat kata hakim tersebut diputus tanpa adanya lampiran koordinat, peta tumpang susun, atau hasil ukur kadastral resmi.

    Catatan halaman 92 menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim hanya berfungsi untuk memastikan objek sengketa secara visual berdasarkan pengakuan para pihak.

    Hakim menolak memperluas pemeriksaan sampai ke patok HGU atas permintaan kuasa hukum perusahaan yang meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok.

    Petugas dari PN Sampit mengikuti pembatasan tersebut. Langkah ini menunjukkan pertanyaan spasial tidak pernah diuji secara riil karena adanya pembatasan cakupan pemeriksaan di lapangan.

    Majelis hakim membangun keyakinan hukum pada halaman 114 hingga 115.

    Kutipan amar pertimbangan mencatat bahwa “setelah kesesuaian bukti yang ada dari bukti T-9 sampai dengan T-23, Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas 179,3 hektar.”

    Tumpukan dokumen perizinan menjadi sandaran, sedangkan pengukuran fisik diabaikan.

    Keberadaan izin baru atas 203,92 hektare itu sendiri sebenarnya mempersulit kesimpulan bahwa izin lama telah mencakup objek sengketa.

    Bila objek sudah masuk izin lama, tidak perlu ada penambahan. Dokumen pertimbangan teknis menempatkan area perluasan tersebut di sisi Barat-Utara keseluruhan areal, dibatasi parit batas permanen dengan lebar sekitar 4 meter dan kedalaman sekitar 4 meter pada sisi dalam Batas PKH areal PT Tapian Nadenggan, yakni di sisi Barat-Utara yang berbatasan dengan areal penguasaan masyarakat dan pihak lain.

    Peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui portal BHUMI, yang diajukan warga sebagai bukti P-25, memperlihatkan bahwa objek sengketa berada di luar bidang HGU seluas 4.717,39 hektare dengan Nomor Induk Bidang 00126 milik perusahaan.

    LUAR HGU: Portal sistem digital pemerintah yang memperlihatkan area sengketa jelas berada di luar HGU. (dokumen warga)

    Dua hamparan tanah ini, yakni 179,3 hektare yang diklaim warga dan 203,92 hektare yang ditambahkan dinas, sama-sama terletak di luar HGU, berada di sektor Barat-Utara yang sama, dengan luas yang berdekatan.

    Penetapan resmi apakah keduanya berimpit tidak pernah diterbitkan oleh lembaga berwenang.

    Surat yang Bukan Persetujuan

    Manajemen korporasi memanfaatkan sehelai surat dari lembaga adat sebagai pilar pembuktian legalitas di persidangan.

    Dokumen tersebut adalah surat tanggapan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kronologi dokumen memperlihatkan pergeseran makna yang tajam saat surat tersebut berpindah tangan.

    PT Tapian Nadenggan awalnya melayangkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025 untuk memohon “Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.

    Lembaga DAD Kalteng tidak mengabulkan permohonan status bebas tersebut. DAD merespons melalui surat Nomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang pada angka 2 menegaskan bahwa sampai saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dokumen itu menyatakan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan.

    Surat tersebut juga mencantumkan kalimat: “Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan.”

    Dinas Perkebunan menyerap teks tersebut ke dalam dokumen pertimbangan teknis angka 15 dengan mengategorikannya sebagai “dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak.”

    Kuasa hukum perusahaan kemudian menaikkannya menjadi klaim lain di halaman 22 putusan, menyatakan perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.

    Dukungan investasi dari lembaga adat tingkat provinsi bertransformasi menjadi persetujuan masyarakat hukum adat.

    Redaksi kutipan surat tersebut berubah saat dituangkan perusahaan pada halaman 21 putusan.

    Dokumen tertulis versi perusahaan berbunyi: “Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan.”

    Kalimat asli DAD yang menyatakan concern dalam mengakselerasi percepatan penetapan hilang dari teks kutipan, sehingga narasi persidangan bergeser seolah-olah surat penetapan dari Bupati sudah ada.

    Pergeseran makna ini menjadi sangat menentukan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

    Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan pelaku usaha lebih dulu bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.

    Surat asli DAD menegaskan penetapan masyarakat hukum adat belum terjadi, namun versi yang dikutip ke persidangan membacanya terbalik.

    Dua Tangan Negara

    Penataan agraria di atas satu hamparan konsesi perkebunan sawit yang sama memperlihatkan bagaimana aparatur negara bergerak ke dua arah yang saling bertolak belakang.

    Satu tangan negara bertindak melakukan penagihan dan penertiban hukum. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025 perihal tiga perusahaan sawit yang tidak pernah hadir memenuhi kewajiban denda administratif.

    Tiga korporasi itu yakni Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.

    Angka tersebut dihitung dari tarif denda kawasan hutan sebesar Rp25 juta per hektare setiap tahun.

    Korporasi ini juga tercantum dua kali dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum perkebunan tanpa izin kehutanan, di mana permohonan pelepasan lahan seluas 205 hektare dari total 381 hektare yang diajukan perusahaan resmi dinyatakan ditolak.

    Dokumen penolakan menteri ini diserahkan warga sebagai bukti P-10, namun luput dari verifikasi majelis hakim.

    Tangan negara yang lain justru bergerak memperluas ruang kelola legalitas korporasi.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menambah area 203,92 hektare ke dalam konsesi izin operasional perusahaan yang sama, tepat di tengah jalannya proses penagihan denda kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung.

    Klaim Kepatuhan tanpa Celah

    Rizky Ramadhana Badjuri menyampaikan argumen afirmatifnya mengenai langkah perluasan ini secara berulang.

    Dia menilai bahwa penerbitan izin resmi akan mempermudah pemerintah daerah untuk menarik pajak dan memaksa korporasi memberikan hak plasma bagi warga sekitar.

    ”Kalau ini kita bisa menagih plasmanya,” katanya.

    ”Lalu pemerintah mengambil pajaknya,” tambahnya lagi.

    Janji pemenuhan hak plasma tersebut kontras dengan isi dokumen pertimbangan teknis yang disusun sebelumnya.

    Catatan angka 13 pertimbangan teknis mengungkapkan bahwa PT Tapian Nadenggan berada pada Fase II pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan memenuhinya melalui bentuk kemitraan lainnya berupa Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan yang dibiayai Nilai Optimum Produksi kebun.

    Nilai tersebut telah ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan tertanggal 14 Agustus 2024, namun dokumen Pertek pada November 2025 menegaskan bahwa nilai pendanaan tersebut masih berstatus agar segera dapat diimplementasikan untuk mendanai kegiatan masyarakat sekitar.

    Setelah beroperasi selama dua dekade sejak tahun 2005, dokumen resmi birokrasi masih menempatkan hak kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai rencana yang akan segera dijalankan, bukan manfaat nyata yang telah diterima warga.

    Realisasi yang diterima oleh warga di lapangan bukanlah kemitraan produktif, melainkan lembar panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim atas dugaan pidana pencurian sawit.

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, tertanggal 2 Juni 2026, diteken Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Kasus ini bermula dari aduan Lukas Sumargo tertanggal 27 Mei 2026, yang menuduh enam warga melakukan pencurian sawit pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan.

    Sendi menjelaskan, tidak ada patok fisik penanda blok sama sekali di sepanjang Sungai Paken.

    Lukas Sumargo sendiri merupakan Estate Manager perusahaan yang sebelumnya memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan perdata karena adanya keberatan dari pihak warga selaku penggugat.

    Laporan pidana ini dilayangkan tepat satu bulan setelah putusan PN Sampit dibacakan dan ketika warga sedang menempuh upaya banding.

    Rangkaian peristiwa di Pantap ini mencerminkan pola serupa dalam sengketa agraria struktural di tingkat nasional.

    Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026, mencatat 123 kasus kriminalisasi dengan 113 korban di 12 provinsi sepanjang periode 2025 hingga 2026, di mana 91 kasus bersumber dari konflik perkebunan.

    Ketua Komisi III Habiburokhman mengeluarkan rekomendasi resmi meminta Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

    Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap yang kerap dipakai untuk menyudutkan mereka.

    Lahan sengketa yang kini masuk wilayah Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Konteks sejarah pemekaran desa ini menjawab mengapa nama warga tidak tercatat di buku tanah Desa Pantap, sekaligus menetralkan dalil kelemahan administratif warga.

    Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan membantah seluruh tudingan warga mengenai ketidaklengkapan izin, dan posisi resmi tersebut tercatat secara utuh di dalam berkas putusan pengadilan.

    Kuasa hukum dari Infinitum Law Office menegaskan pada halaman 37 hingga 38 dokumen putusan, bahwa setiap proses penyesuaian, pembaruan, dan pemenuhan syarat administratif yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi yang berlaku, serta menambahkan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Manajemen korporasi menegaskan pada halaman 36 bahwa tambahan lahan seluas 203,92 hektare tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Seruyan dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003.

    Perusahaan juga memberikan argumen pembelaan pada halaman 33 hingga 35 bahwa pada 2012 seluruh arealnya masuk kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan yang lengkap, sehingga menempuh proses pelepasan kawasan hutan yang berujung pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 985 Tahun 2022.

    Ketentuan diktum keputusan tersebut memberi hak kepada perusahaan untuk berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.

    Majelis hakim pada keputusan akhir menilai bahwa alas hak penguasaan fisik lahan yang diajukan warga berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti P-1 sampai P-6) hanya sebatas petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan bukan alas hak kepemilikan.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi perusahaan dikabulkan sebagian. Hakim menetapkan perusahaan berhak mengusahakan lahan sengketa dan menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Hakim menolak total tuntutan ganti rugi korporasi berupa klaim kerugian materiil sekitar Rp2,4 miliar dan kerugian imateriil Rp5 triliun.

    Kedua tuntutan tersebut ditolak terpisah karena dinilai sebagai perkiraan, bukan kerugian materiil nyata yang terbukti.

    Tahapan hukum perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara administrasi negara tetap berstatus sah dan operasional sampai adanya putusan pembatalan hukum dari pejabat yang berwenang.

    Proses penyelidikan aktif yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah merupakan ranah hukum dugaan tindak pidana dan tidak secara otomatis membatalkan keabsahan perizinan yang sedang berjalan.

    Ketukan Palu dan Koordinat yang Menggantung

    Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari telah memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sengketa.

    Namun, perintah eksekusi fisik tersebut baru dapat dijalankan secara sah segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Upaya banding yang diajukan warga membuat status pengosongan lahan berada dalam posisi tertunda secara hukum.

    Sengketa agraria ini sekarang berpindah ke meja hakim tinggi di Palangka Raya.

    Pertanyaan paling mendasar yang melahirkan konflik fisik di lapangan, apakah koordinat lahan 179,3 hektare yang dipertahankan warga benar-benar berada di dalam poligon izin operasional perusahaan, tetap tidak pernah diuji melalui pengukuran resmi.

    Lembar izin baru atas perluasan area 203,92 hektare telah terbit lebih dulu melalui proses administrasi kilat, sebuah langkah penataan legalitas atas lahan yang diakui dokumen dinas telah ditanami sejak 2006, dirapikan hanya beberapa pekan setelah enam petani Pantap mengetuk pintu pengadilan di Sampit. (ign)

  • Tanah Dijual ke Tiga Orang di Sampit: Vonis Setahun, Korban Gigit Jari

    Tanah Dijual ke Tiga Orang di Sampit: Vonis Setahun, Korban Gigit Jari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu hamparan tanah dijual berulang kali kepada tiga pembeli berbeda.

    Agus Sutikno menjadi salah satu pembeli yang terseret pusaran ini. Setelah melunasi pembayaran senilai Rp98 juta, ia mendatangi lahan di Desa Telaga Baru tersebut, hanya untuk mendapati pria lain bernama Laswan telah mengklaim kepemilikan yang sama.

    Alih-alih mendapatkan sertifikat, Agus justru berhadapan dengan kenyataan bahwa tanah itu tak pernah benar-benar ia kuasai.

    Uang puluhan juta telah ia keluarkan. Sehelai Surat Keterangan Tanah (SKT) sempat ditunjukkan kepadanya sebagai bukti legalitas. Namun nyatanya, kepastian legalitas itu tidak pernah ada di tangannya.

    Hampir empat tahun setelah transaksi awal itu, kepastian hukum tiba, namun tidak berpihak memulihkan kerugian Agus. Sang penjual tanah, Norrahmadani Aulia alias Lia binti Nasarudin Noor, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Sampit.

    Majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta menyatakan dakwaan jaksa terbukti sah dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2026/PN Spt.

    ”Menyatakan Terdakwa Norrahmadani Aulia Alias Lia Binti Nasarudin Noor tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Joshua Agusta saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026) lalu.

    Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, memerintahkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya, dan menetapkan Lia tetap ditahan.

    Hukuman itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nur Annisa, yang pada 25 Mei 2026 meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Lia dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penipuan versi baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Ancaman maksimal jerat pidana ini mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Vonis satu tahun yang diterima Lia setara dengan seperempat dari ancaman kurungan maksimalnya.

    Perkara ini bermula pada 2021. Lia meminta bantuan Triastuti untuk menjualkan tanah yang ia klaim miliknya. Lewat akun Facebook bernama “Putri Nabila Syarif”, Triastuti memasarkan lahan tersebut.

    Agus melihat unggahan itu pada Agustus 2021, merasa tertarik, lalu menghubungi nomor yang tertera.

    Pertemuan terjadi di rumah Triastuti. Setelah meninjau lokasi di Jalan HM Arsyad Km 3,5, Agus sepakat membeli dengan harga Rp98 juta.

    Triastuti memperkenalkan diri sebagai makelar, seraya meyakinkan bahwa tanah itu milik Lia.

    Pembayaran bergulir kilat dalam tiga tahap. Uang muka Rp53 juta pada 14 September 2021, disusul Rp20 juta pada 15 September, dan pelunasan Rp25 juta pada 18 September. Seusai pelunasan, Triastuti menyerahkan kuitansi dan menunjukkan satu SKT.

    Uraian dakwaan mengungkap porsi transaksi. Dari Rp98 juta milik Agus, uang sebesar Rp67 juta mengalir ke tangan Lia secara bertahap selama tiga bulan.

    Sisa Rp31 juta ditahan oleh Triastuti sebagai fee perantara sesuai kesepakatan internal mereka. Dalam perkara ini, Triastuti tampil di persidangan sebatas saksi, bukan terdakwa.

    Surat dakwaan membongkar rentetan praktik jual beli di lokasi yang sama. Agus ternyata bukan pembeli satu-satunya.

    Sepanjang 2019 hingga 2020, Lia tercatat sudah lebih dulu menjual lahan di titik yang sama kepada Yusuf Nuril, sebanyak tujuh kapling dengan nilai sekitar Rp130 juta.

    Usai melepasnya kepada Agus pada September 2021, tanpa sepengetahuan Agus, Lia kembali menjual tanah yang sama kepada Laswan pada 2022. Satu lahan, tiga pembeli berbeda, terseret masuk dalam rentang waktu tiga tahun.

    Majelis hakim sependapat dengan dakwaan. Lia secara sadar menjual kembali tanah yang sebelumnya sudah dialihkan kepada pihak lain.

    Pertemuan krusial antara Agus dan Laswan pada awal Juli 2022 lalu menjadi penyingkap tabir perkara ini.

    Merasa tertipu, Agus menuntut pertanggungjawaban Lia dan Triastuti serta meminta uangnya dikembalikan. Keduanya gagal memenuhi tuntutan itu karena uang telah habis terpakai.

    Dakwaan menyebut, jatah Rp67 juta yang diterima Lia ludes membiayai kebutuhan pribadinya. Agus merespons jalan buntu ini dengan melapor ke Polres Kotawaringin Timur.

    Vonis hakim menjebloskan Lia ke penjara, namun tidak memulihkan kerugian korban. Tuntutan jaksa maupun amar putusan tidak memuat perintah pengembalian uang Rp98 juta kepada Agus.

    Fakta yang lebih memukul bagi korban, sejumlah dokumen Surat Keterangan Penyerahan Tanah beserta satu kuitansi pembayaran yang dijadikan barang bukti justru dikembalikan kepada Yusuf Nuril selaku pembeli pertama.

    Penuntut Umum maupun terdakwa sama-sama menerima putusan pada hari yang sama. Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap tanpa proses banding, dan berkas diminutasi pada 15 Juni 2026.

    Vonis setahun bui menuntaskan perkara pidana terhadap Lia. Status tanah di Jalan HM Arsyad Km 3,5 yang dijual berulang kali, serta nasib uang Rp98 juta milik Agus yang menguap tak bersisa, tidak ikut selesai bersama ketukan palu hakim. (ign)

  • Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.

    Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.

    Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.

    ”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.

    Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.

    Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.

    Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.

    Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.

    Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.

    Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.

    ”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.

    Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.

    Awal Petaka

    Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.

    Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.

    Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.

    ”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.

    Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.

    Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.

    ”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.

    Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.

    ”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.

    Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.

    Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.

    Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah

    Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.

    Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.

    Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.

    Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.

    Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.

    Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.

    Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.

    Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.

    Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.

    Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.

    Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.

    Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.

    ”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.

    Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan

    Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.

    ”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.

    ”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.

    Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.

    Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.

    Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.

    Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.

    ”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.

    Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.

    PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.

    Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.

    Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.

    Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.

    ”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.

    Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.

    Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.

    Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.

    Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.

    Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.

    Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.

    PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.

    Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.

    Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.

    Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.

    Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.

    ”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.

    Izin yang Terbit di Tengah Sengketa

    Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.

    Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.

    Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.

    Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.

    Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?

    Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.

    Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.

    Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.

    Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.

    Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.

    Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.

    Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.

    Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.

    Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.

    Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.

    Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.

    Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).

    Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.

    Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.

    Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.

    Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu

    Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.

    Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.

    ”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.

    Keesokan harinya, 27 April 2026, putusan diketuk. Arahnya berbalik 180 derajat menabrak harapan semalam.

    Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.

    Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.

    Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”

    Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.

    Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.

    Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.

    Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.

    ”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.

    Deru Mesin Mendahului Hukum

    Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.

    Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.

    Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.

    ”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.

    Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.

    Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.

    Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.

    Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.

    Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.

    Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)