Tag: polda kalteng

  • Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.

    Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

    Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.

    Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.

    Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.

    ”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.

    Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.

    ”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.

    Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.

    Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.

    ”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.

    Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.

    Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

    Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.

    Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.

    Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.

    Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.

    Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.

    Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.

    Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.

    Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)

  • Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jarum jam mulai bergerak sejak Jumat sore. Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) menetapkan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukkan progres nyata dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

    Tenggat itu dihitung sejak aksi digelar Jumat (10/4/2026). Artinya, Senin (13/4/2026) adalah batas yang mereka tentukan sendiri.

    Ketua APKAB Muhammad Ridho menegaskan, langkah ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda terhadap proses penegakan hukum di daerah.

    “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

    Aksi dan Tuntutan

    Massa APKAB menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng mulai pukul 14.30 WIB. Aksi diwarnai pembakaran ban di depan gerbang Mapolda sebagai bentuk protes.

    Massa membawa sejumlah lembar cetakan pemberitaan daring yang berkaitan dengan laporan kasus yang kini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dalam orasinya, massa menegaskan sikap tidak terjebak dalam konflik elite, tetapi fokus pada transparansi dan keadilan hukum.

    “Kami tidak ingin instrumen kerakyatan justru menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh elit,” tegas salah satu orator.

    APKAB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak proses penyelidikan berjalan serius, profesional, independen, dan transparan di Subdit III Tipikor, serta menolak segala bentuk intervensi politik.

    Kedua, menuntut keterbukaan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam kasus yang dikenal sebagai “surat sakti.”

    Ketiga, menolak politisasi koperasi rakyat dan mendesak skema KSO 80:20 berpihak pada masyarakat adat dan petani.

    Keempat, mendesak pengusutan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan koperasi dan proses rekomendasi DPRD Kotim.

    Aksi berakhir kondusif setelah perwakilan massa diterima pihak kepolisian. Surat tuntutan ditandatangani perwakilan Polda, AKBP Telly Avinsih.

    “Kami menerima dari pihak aliansi. Mengenai perkara ini masih dalam proses, dan semua berjalan sesuai prosedur. Nanti perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar AKBP Telly.

    Ia juga menyebut bahwa pihak terkait, termasuk koperasi yang disebut dalam perkara, telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Lebih dari Sebulan di Meja Penyelidik

    Kasus ini bermula dari laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026, menyusul polemik penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi KSO antara sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Laporan ditangani Subdit III Tipikor dan sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor dan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada sejumlah pengurus koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sepenuhnya.

    Senin Jadi Penanda

    Koordinator Lapangan APKAB, Andriyanto, menegaskan, bahwa gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda Kotim terhadap isu-isu yang berkembang di daerah.

    ”Kami akan terus mengawal. Mata pemuda dan rakyat tidak akan berkedip melihat bagaimana hukum ditegakkan di tanah ini. Jika hari ini janji ‘Usut Tuntas’ hanya menjadi slogan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ign)

  • Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi pengusutan dugaan gratifikasi dalam pusaran Kerja Sama Operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara kian menajam.

    Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mulai memperluas radius pemeriksaan dengan memanggil jajaran pengurus koperasi untuk membedah konstruksi indikasi aliran dana pelicin yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pergerakan unit khusus pemberantasan korupsi tersebut.

    Otoritas kepolisian mengonfirmasi bahwa aduan dari organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang sejak awal difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” urai Budi Rachmat dalam keterangan resminya pada wartawan, baru-baru ini.

    Baca Juga: Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Fokus kerja kepolisian saat ini bertumpu pada pengumpulan keterangan silang serta verifikasi alat bukti dari berbagai pihak.

    Penyelidik berupaya memetakan kelengkapan bahan laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik skema kerja sama tersebut.

    Bukti keseriusan aparat terekam dari rangkaian salinan surat undangan klarifikasi terbitan Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dikantongi eksklusif oleh redaksi kanalindependen.id.

    Lembaran ber-kop resmi lengkap dengan nomor perkara itu mendarat di meja sejumlah koperasi.

    Gelombang pemanggilan pertama dilayangkan aparat pada 10 Maret lalu untuk pemeriksaan 13 Maret 2026.

    Penyidik Tipidkor kembali melayangkan surat panggilan kedua pada 2 April 2026 yang menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (6/4/2026) mendatang.

    Kalimat dalam rentetan surat tersebut secara lugas menyebut pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim.

    Panggilan resmi tersebut mewajibkan para pengurus koperasi untuk hadir di ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Polda Kalteng.

    Baca Juga: Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Mereka tidak diizinkan datang dengan tangan kosong. Instruksi penyidik mengharuskan pengurus membawa tumpukan dokumen pendukung dan bukti-bukti formal KSO.

    ”Diminta kepada saudara untuk hadir menemui penyidik dan tim guna proses tindak lanjut dari penanganan pengaduan tersebut berupa verifikasi dan klarifikasi dari saudara,” demikian isi salah satu poin dalam dokumen surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 tersebut.

    Syarat itu menjadi bagian dari proses penyelidik dalam melacak jejak administrasi dan rekam jejak finansial, bukan sekadar menggali pengakuan lisan.

    Manuver hukum tersebut berpijak pada langkah Mandau Talawang yang menyeret dugaan gratifikasi tersebut ke ranah penindakan.

    Organisasi adat ini sebelumnya melontarkan tudingan tajam mengenai indikasi kucuran dana dari pihak koperasi kepada Ketua DPRD Kotim demi memuluskan terbitnya rekomendasi KSO.

    Mereka menolak isu ini hanya menguap sebagai rumor publik dan mendesak pembuktian di meja penegak hukum.

    Baja Juga: Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Langkah konkret Mandau Talawang dibuktikan melalui pendaftaran laporan resmi ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalteng.

    Dokumen aduan tersebut telah dikonfirmasi penerimaannya dan kini berujung pada bergulirnya penyelidikan di markas Tipidkor.

    Menghadapi gelombang tudingan ini, Ketua DPRD Kotim Rimbun konsisten menyuarakan bantahan.

    Dia menepis keras narasi yang menyebut dirinya menerima guyuran uang Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Rimbun menyatakan kesiapannya bertarung secara profesional dan kooperatif di hadapan aparat demi menguji kebenaran laporan tersebut.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Pemanggilan aparat ini seketika mengubah konstelasi posisi koperasi. Entitas yang awalnya sekadar pelengkap administrasi kini bertransformasi menjadi kunci pembuka tabir misteri.

    Lewat tumpukan dokumen yang diminta penyidik, catatan internal koperasi akan menjadi instrumen utama untuk menguji kebenaran indikasi aliran dana dalam proses kerja sama tersebut.

    Status hukum para pengurus koperasi yang dipanggil saat ini masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi.

    Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, berikut pemetaan peran masing-masing aktor, sepenuhnya bergantung pada hasil bedah keterangan oleh tim penyelidik.

    Baca Juga: Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Rangkaian pemeriksaan dipastikan terus berjalan. Budi Rachmat memastikan penyidik konsisten mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung dari seluruh pihak terkait.

    Fakta dari meja koperasi inilah yang nanti akan menjadi salah satu parameter penentu, apakah dugaan uang pelicin KSO Agrinas ini memiliki dasar kuat untuk didorong ke tahap penyidikan. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kalimantan Tengah mulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilaporkan organisasi adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.

    Laporan yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ini resmi naik ke tahap penyelidikan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh unit tipikor. Ia menegaskan, laporan itu sejak awal diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” ujar Budi Rachmat, Senin (30/6/2026).

    Laporan Mandau Talawang terkait dugaan gratifikasi dalam proses kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dalam berbagai pernyataannya, perwakilan Mandau Talawang menuding adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kotim Rimbun untuk memperlancar penerbitan rekomendasi KSO, dan menyatakan dugaan itu harus dibuktikan melalui jalur penegakan hukum.

    Mandau Talawang sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng. Laporan resmi ke aparat diketahui telah didaftarkan dan dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

    Pada tahap penyelidikan saat ini, penyelidik Polda Kalteng memeriksa bahan yang diserahkan pelapor. Dokumen pendukung dan keterangan awal diverifikasi untuk menilai kelengkapan serta memastikan ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana di balik laporan gratifikasi tersebut.

    Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Adapun pengurus koperasi yang disebut dalam laporan telah diundang untuk memberikan klarifikasi, namun belum dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri.

    ”Kami sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Untuk pihak pengurus koperasi, undangan klarifikasi sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri,” lanjut Budi.

    Sambil menunggu kehadiran pengurus koperasi, penyelidik tetap mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait. Fokus kerja diarahkan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

    ”Saat ini penyelidik masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan sikap atas tudingan tersebut.

    Dia membantah menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO dengan Agrinas dan menyatakan siap menghadapi laporan secara profesional di hadapan penegak hukum. (ign)

  • Darah di Kawasan Eks Golden, Perkelahian Brutal dan Jejak Lama Kampung Narkoba

    Darah di Kawasan Eks Golden, Perkelahian Brutal dan Jejak Lama Kampung Narkoba

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Siang di gang sempit kawasan eks Bioskop Golden, Jalan Rahadi Usman, tak pernah benar-benar sunyi. Beberapa sepeda motor hilir mudik perlahan. Sejumlah pria berdiri di pinggir gang, seperti menunggu seseorang.

    Bagi orang luar yang baru datang, pertanyaan pertama yang kerap terdengar justru bukan sapaan.

    “Berapa?”

    Warga sekitar paham benar arti kalimat pendek itu. Bukan menanyakan harga sembako, melainkan jumlah barang haram yang hendak dibeli.

    Di tempat yang sama, pada Kamis (5/3/2026), keributan pecah. Suasana yang semula riuh berubah menjadi tegang hanya dalam hitungan menit.

    Seorang warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi mencoba melerai perkelahian itu. Niatnya sederhana: menghentikan pertikaian sebelum keadaan semakin buruk.

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Parang yang diayunkan dalam perkelahian itu mengenai dirinya. Warga yang semula hanya ingin menengahi konflik malah terseret menjadi korban.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan peristiwa tersebut.

    “Informasi sementara, korban terkena sabetan parang saat mencoba melerai keributan tersebut,” ujarnya.

    Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan telah mendapatkan penanganan medis.

    Polisi kini masih menelusuri kronologi lengkap peristiwa tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara.

    “Sudah ditangani. Pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta penyelidikan untuk mengamankan pelaku,” kata Anis.

    Namun bagi warga sekitar, perkelahian itu bukan kejadian pertama yang membuat kawasan eks Golden kembali menjadi sorotan.

    Beberapa bulan sebelumnya, insiden serupa juga sempat terjadi di kawasan yang sama. Seorang pria berinisial Ahmad Yani (50) nyaris kehilangan nyawa setelah diserang dengan senjata tajam jenis parang. Luka yang dialaminya cukup parah hingga harus menjalani operasi dan perawatan intensif di RSUD dr Murjani Sampit.

    Dalam kasus itu, polisi akhirnya mengamankan dua orang pelaku. Ironisnya, keduanya adalah saudara kandung. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Muhyar alias Amoi bin Derekman, dan Al Amin Hermansyah bin Derekman dalam perkara kekerasan, alias perkelahian di kawasan eks belakang bioskop Golden Sampit. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Gorga Guntur dalam sidang di PN Sampit, Januari 2026 lalu.

    Rangkaian kekerasan yang berulang di kawasan itu membuat satu pertanyaan lama kembali muncul di tengah warga: apa sebenarnya yang terjadi di eks Golden Teater?

    Di siang hari, kawasan ini terlihat biasa saja.
    Rumah-rumah berdempetan. Beberapa warung kecil berdiri di sudut gang. Anak-anak kadang terlihat bermain di halaman sempit.

    Namun menjelang sore hingga malam, suasana berubah.
    Beberapa pria terlihat berdiri di tepi jalan. Ada pula pengendara sepeda motor yang mondar-mandir, berhenti sebentar, lalu pergi lagi.

    Warga menyebut pola itu sudah berlangsung lama.
    Transaksi narkoba, kata mereka, bisa ditemukan dengan mudah. Seperti kacang goreng.

    Bahkan orang yang baru pertama kali masuk ke kawasan itu sering langsung ditanya oleh seseorang di pinggir gang.

    “Berapa?”

    Pertanyaan singkat yang bagi sebagian orang mungkin membingungkan, namun bagi pembeli lama sudah sangat jelas maksudnya.

    Sebagian warga menduga pengendara motor yang mondar-mandir itu adalah bagian dari jaringan pemasok.

    Kecurigaan terhadap aktivitas narkoba di eks Golden sebenarnya bukan hal baru. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur bahkan pernah mendatangi kawasan ini bersama aparat lintas sektor, termasuk TNI dan Polri.

    Lokasinya berada di belakang bangunan bekas Bioskop Golden, Jalan Rahadi Usman.

    Selama bertahun-tahun, kawasan itu kerap disebut sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Sampit.

    Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli mengatakan kunjungan tersebut merupakan langkah awal untuk memutus rantai peredaran narkoba.

    “Ini bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang terdampak persoalan narkoba,” ujarnya.

    Saat kegiatan berlangsung, petugas sempat melihat sekelompok orang yang langsung membubarkan diri ketika rombongan aparat datang.

    Meski tidak ditemukan transaksi saat itu, gelagat tersebut dinilai sebagai indikasi adanya aktivitas mencurigakan.

    Di tengah stigma sebagai “kampung narkoba”, warga sebenarnya memiliki keinginan berbeda.
    Dalam pertemuan dengan BNNK, sejumlah warga mengusulkan pembangunan pos terpadu di kawasan belakang eks Golden.

    Pos tersebut diharapkan melibatkan aparat kepolisian, TNI, BNN, serta unsur pemerintah dan tokoh masyarakat.
    Tujuannya sederhana: pengawasan bersama.

    “Warga di sini sudah lama tinggal dan ingin lingkungannya berubah,” kata Fadli.

    Menurutnya, dari informasi yang diterima, sebagian pelaku peredaran narkoba justru bukan warga setempat, melainkan pendatang yang memanfaatkan lokasi kosong di kawasan tersebut.

    Selama ini banyak warga memilih diam. Bukan karena mendukung, tetapi karena takut mengambil risiko.
    Namun diamnya warga justru membuat kawasan itu terus dicap sebagai wilayah rawan narkoba.

    Kekerasan di Tengah Perang Melawan Narkoba
    Rangkaian perkelahian yang terjadi di kawasan eks Golden memperlihatkan satu pola yang sulit diabaikan.

    Ketika peredaran narkoba tumbuh di suatu wilayah, konflik dan kekerasan sering ikut muncul di sekitarnya.
    Parang yang berayun di gang sempit, warga yang terluka saat mencoba melerai, hingga penganiayaan brutal yang nyaris merenggut nyawa.

    Semua itu menjadi potret kecil dari masalah yang lebih besar.

    Sementara aparat masih terus menyelidiki kasus perkelahian terbaru itu, satu hal yang pasti: kawasan eks Golden kembali berada di persimpangan.
    Antara tetap menjadi bayang-bayang lama peredaran narkoba, atau benar-benar berubah menjadi kawasan yang ingin diperjuangkan warganya. (***)

  • Kelangkaan LPG Subsidi Dipastikan Bukan Karena Barang Habis, Tapi Gangguan Teknis dan Distribusi

    Kelangkaan LPG Subsidi Dipastikan Bukan Karena Barang Habis, Tapi Gangguan Teknis dan Distribusi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kelangkaan LPG 3 kg subsidi yang sempat menggerakkan warga untuk mencari gas melon di sejumlah pangkalan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bukan disebabkan karena stok habis, melainkan oleh kombinasi gangguan teknis pada fasilitas utama dan keseimbangan alokasi distribusi yang terkendala di lapangan.

    Sejak awal Ramadan 1447 Hijriah, banyak warga melaporkan pangkalan kosong, antre panjang, dan dapur rumahan harus menunda aktivitas memasak karena gas yang sulit didapat. Kondisi ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Gangguan Kompresor dan Pengalihan Distribusi
    Menurut Robby, Kepala Operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) , gangguan itu bermula dari kerusakan mesin kompresor di fasilitas pengisian unit SPBE Jalan HM Arsyad km 10 Sampit. Kompresor ini sangat vital karena berfungsi menyuplai gas ke seluruh nozel pengisian. Ketika mesin ini bermasalah, seluruh proses pengisian menjadi terganggu.

    “Kami langsung berkomunikasi dengan pihak Pertamina untuk pengalihan sebagian alokasi. Dari SPBE juga langsung pengadaan unit baru, dan baru hari ini bisa dioperasikan normal,” jelas Robby. Ia menambahkan bantuan alokasi dari Pertamina kini dibagi sebagian ke Pangkalan Bun dan sebagian lagi ke Titop atau daerah Tangkiling agar suplai tetap berjalan.

    Beberapa Nozel Sudah Normal, Ada yang Masih Disegel imbas penyegelan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah belum lama ini.

    Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere, salah satu agen distribusi, menjelaskan dampak langsung dari gangguan teknis tersebut. Akibat kerusakan dan tindak lanjut petugas di lapangan, beberapa nozel sempat tidak berfungsi sehingga tampak “kosong”. Namun saat ini dari sebelas nozel yang tersedia, sembilan sudah beroperasi normal, sedangkan dua lainnya masih disegel oleh aparat.

    “Ini bukan kelangkaan karena barang tidak ada. Barangnya ada, hanya proses distribusinya yang terganggu akibat kerusakan alat dan proses pengambilan dari Pangkalan Bun yang harus antre,” ujar Johny. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam situasi ini.

    Masuk dari Luar Daerah Bukan karena Barang Habis
    Robby dan Johny sepakat bahwa LPG tetap tersedia di fasilitas pengisian, namun proses pengambilan harus menyesuaikan karena gangguan teknis di satu titik yang berdampak luas. Agen distribusi terpaksa mengambil gas dari Pangkalan Bun dan Palangka Raya, yang memakan waktu lebih lama dan membuat distribusi ke pangkalan lokal cukup tersendat.

    Seperti diketahui SPBE ini sempat diperiksa oleh pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim dan Polda Kalimantan Tengah.

    Menanggapi itu pihak SPBE memastikan tidak ada pengurangan volume atau praktik distribusi yang merugikan warga. Dari keterangan pihak SPBE, tidak ditemukan indikator pengurangan.

    “Tetapi pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kepatuhan teknis dan prosedural di lapangan,” ungkap Robby.

    Sementara itu, dampak gangguan distribusi ini nyata dirasakan warga. Seperti diberitakan sebelumnya, banyak ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro di Sampit yang harus bersabar menunggu pasokan LPG tiba di pangkalan, bahkan harus berkeliling ke sejumlah tempat untuk mendapatkannya.

    Pengalaman ini sejalan dengan dinamika penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang diberlakukan pemerintah di tingkat nasional. Pemerintah memang telah merapikan sistem distribusi dengan menyesuaikan status pengecer menjadi sub-pangkalan resmi guna memastikan subsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau oleh masyarakat.

    Namun kenyataannya di lapangan, proses penyesuaian sistem distribusi ini memunculkan tantangan baru  antrean panjang, pemindahan titik distribusi, hingga kebutuhan sosialisasi yang belum sepenuhnya merata. Sejumlah lembaga pengawas juga mencatat masih adanya kelemahan dalam distribusi yang dapat berdampak pada keterjangkauan masyarakat.

    Kelangkaan LPG 3 kg subsidi di Kotim bukan karena stok hilang, melainkan akibat gangguan teknis dan proses distribusi yang belum pulih sepenuhnya. Masyarakat tetap diimbau untuk tenang karena suplai barang tersedia, dan pihak terkait terus menormalkan operasional serta pengawasan distribusi di pangkalan. (***)

  • Kurang dari 24 Jam, Dua Perampokan Mengguncang Sampit

    Kurang dari 24 Jam, Dua Perampokan Mengguncang Sampit

    SAMPIT, Kanalindpenden.id – Siang hari di Jalan HM Arsyad, Kota Sampit, mendadak berubah tegang. Di depan Mentari Swalayan area yang biasanya ramai aktivitas warga sebuah gerai BRILink Arza Jaya Grup menjadi sasaran perampokan bersenjata tajam, Jumat (20/2) sekitar pukul 13.15 WIB.

    Di dalam gerai, hanya ada satu orang. Yuniar Tia Kurnia (27), admin BRILink, tengah bertugas seorang diri ketika seorang pria tak dikenal masuk, menutup pintu, dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah dadanya.

    “Saya ditodong. Karena takut, semua uang saya masukkan ke tas pelaku,” ujar Tia.

    Sekitar Rp9 juta uang tunai raib. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Teriakan korban sempat mengundang perhatian warga sekitar, namun pelaku berhasil kabur sebelum sempat dihentikan.

    Aparat dari Polres Kotawaringin Timur langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Polisi mengimbau pelaku usaha, khususnya yang beraktivitas seorang diri dan menyimpan uang tunai, untuk meningkatkan kewaspadaan.

    Namun peristiwa di Jalan HM Arsyad bukan kejadian tunggal.

    Kurang dari 24 jam sebelumnya, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, suasana sunyi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, juga pecah oleh aksi kriminal. Marni, seorang ibu rumah tangga, menjadi korban perampokan disertai penganiayaan di rumahnya sendiri.

    Warga yang mendengar suara mencurigakan mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah terluka akibat bacokan senjata tajam. Marni kemudian dievakuasi ke RSUD dr Murjani untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Awalnya sepi. Tiba-tiba terdengar suara aneh. Waktu kami lihat, korban sudah terluka,” kata Fahmi, warga sekitar.

    Aparat dari Polsek Ketapang melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku.

    Dua lokasi berbeda. Dua korban berbeda. Waktu yang berdekatan.

    Bagi warga Sampit, rangkaian kejadian ini menimbulkan kecemasan baru. Jika dini hari rawan, kini siang hari pun tak sepenuhnya aman. Rumah dan ruang usaha kecil tempat warga bertahan hidup kian terasa rentan.

    Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sementara warga berharap, penanganan serius dilakukan agar rasa aman tak terus terkikis oleh peristiwa yang berulang. (***)

  • Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi di Lamandau bukan sekadar cerita kejar‑kejaran kurir di jalur Trans Kalimantan.

    Angka dan dramatika operasi belasan jam itu bukan sekadar sensasi. Kasus ini memotret banyak hal tentang kondisi Kalteng.

    Mulai dari ancaman terhadap generasi muda, peta jalur sindikat narkoba, sampai kesiapan kebijakan keamanan di daerah. Kanal Independen merangkumnya menjadi lima makna penting.

    1. Menyelamatkan Ratusan Ribu Warga dari Paparan Sabu

    Dalam rilis di Palangka Raya, Rabu (18/2), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggambarkan, satu kilogram sabu bisa berdampak pada sekitar 10 ribu orang.

    Perhitungan tersebut bersifat estimasi berbasis asumsi jumlah pengguna potensial per gram, bukan data riil pengguna.

    Dengan hitungan itu, 35 kilogram lebih sabu yang diamankan di Lamandau berpotensi menyeret ratusan ribu orang ke lingkaran penyalahgunaan narkotika jika lolos ke pasar.

    Di sisi lain, BNNP Kalteng mencatat sepanjang 2025 mereka menyita sekitar 15,2 kilogram sabu dari 42 kasus narkotika yang ditangani di seluruh provinsi.

    Satu kasus di Lamandau pada awal 2026 ini saja sudah lebih dari dua kali lipat total sitaan sabu BNNP dalam satu tahun, yang menunjukkan betapa besar bobotnya terhadap upaya menekan pasokan di wilayah ini.

    2. Menguatkan Fakta, Lamandau Jadi Jalur Emas Sindikat

    Pengungkapan 35,1 kilogram sabu dan 15.016 ekstasi ini kembali menegaskan Lamandau, khususnya ruas Trans Kalimantan yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sebagai koridor favorit sindikat narkoba.

    Polda Kalteng menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus luar biasa di awal 2026, dan secara jelas menjelaskan bahwa barang dibawa melalui jalur darat dari Kalbar masuk ke Kalteng lewat Lamandau.

    Catatan pemberantasan sebelumnya menunjukkan pola berulang di lokasi yang sama. Penggagalan penyelundupan 33,8 kilogram sabu pada 2024 dan 46,7 kilogram sabu pada 2025 yang juga diungkap di Lamandau dan jalur Trans Kalimantan.

    Alur rute yang diungkap Polda dan BNN mengarah pada jalur Pontianak–Lamandau–kota‑kota di Kalteng dan Kalimantan Selatan, sehingga Lamandau praktis menjadi titik ”choke point” di peta peredaran sabu Kalimantan.

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Subsidi LPG 3 kilogram diberi label tepat sasaran dan melindungi masyarakat kecil. Negara menggelontorkan anggaran raksasa agar tabung melon itu bisa dibeli sekitar Rp22.000 di pangkalan.

    Dalam praktik di lapangan, anggaran besar terkadang beriringan dengan praktik curang. Dari korupsi besar-besaran hingga penyimpangan kecil-kecilan.

    Hasil operasi yang digelar Polda Kalteng, didukung tim dari Pemkab Kotim pada Rabu (12/2) lalu di Desa Pelangsian, menjadi isyarat pahit bagi masyarakat yang jadi sasaran program subsidi.

    Uji timbang di SPBE memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram.

    Selisih 0,2–0,3 kilogram itu mungkin tampak sepele di satu tabung, tetapi menjadi sangat serius ketika kita menyadari bahwa permainan terjadi di titik hulu pengisian.​

    Jika temuan itu benar, praktik yang diduga terjadi di SPBE bukan sekadar “kesalahan teknis”, melainkan bentuk penggerusan subsidi di titik paling lemah, yakni isi tabung yang tidak kasat mata.

    Warga tetap membayar harga subsidi penuh. Bahkan, di beberapa tempat lebih mahal di pengecer, tetapi tidak pernah benar‑benar menerima 3 kilogram gas seperti yang dijanjikan.

    Selisih Kecil, Kebocoran Besar

    Dari kasus di Pelangsian, kita tahu satu truk penyaluran memuat sekitar 560 tabung dan dijadikan dasar pengambilan 80 sampel timbang.

    Mengacu pada informasi selisih 0,2–0,3 kilogram per tabung yang diberitakan, tulisan ini menggunakan 0,2 kilogram sebagai ilustrasi konservatif.

    Jika tiap tabung kurang 0,2 kilogram, berarti setiap pembeli ”kehilangan” sekitar Rp1.466 nilai subsidi per tabung, jika memakai HET Rp22.000 sebagai acuan.​

    Dalam satu muatan truk 560 tabung, volume gas yang raib mencapai 112 kilogram—setara kira‑kira 37 tabung baru berisi penuh.

    Dinilai dengan HET, ini berarti sekitar Rp814.000 “tabung siluman” hanya dari satu kali pengisian truk. Jika pola ini terjadi setiap hari selama sebulan, potensi kebocorannya bisa menembus Rp24 jutaan.​

    Ingat, angka itu bukan vonis hasil penyidikan, tetapi ilustrasi matematis berdasar pola penyaluran dan kisaran selisih yang terpantau. Namun, cukup untuk menunjukkan betapa “sedikit” di timbangan bisa berarti ”banyak” keuntungan.

    Laman: 1 2 3

  • Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyegelan dua nozzle di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) oleh Polda Kalteng di Kabupaten Kotawaringin Timur Rabu (11/2) lalu menyingkap dugaan praktik kotor dalam bisnis gas subsidi tersebut.

    Pelaku berpotensi meraup puluhan juta dalam sebulan. Nilainya bisa berkali lipat jika praktik itu terjadi berulang.​​

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM Perdagangan) Kotim, Johny Tangkere mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi tim Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam pengecekan takaran di SPBE PT Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    ”Yang kami lakukan adalah pendampingan teknis, menggunakan alat ukur kami yang sudah terverifikasi dan berstandar nasional. Dari satu truk berisi 560 tabung, diambil 80 tabung sebagai sampel penimbangan sesuai ketentuan batas deteksi kritis tabung,” ujarnya.​

    Johny meluruskan kabar bahwa SPBE tersebut disegel total. Menurut dia, di lokasi itu terdapat 12 nozzle pengisian gas dan yang dipasang garis polisi hanya dua nozzle yang digunakan dalam uji penimbangan.

    ”SPBE tetap beroperasi dengan 10 nozzle lainnya. Dua nozzle dan 80 tabung sampel itu yang diberi police line sebagai barang bukti. Soal hasil dan tindak lanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik Polda,” kata Johny.​

    Dia menegaskan, Diskop UKM Perdagangan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengukuran takaran di SPBE maupun pelaku usaha lain. Jika hasil pengukuran melampaui batas toleransi yang diizinkan, perangkat pengisian bisa langsung disegel dan dilaporkan ke Pertamina untuk diproses sesuai ketentuan.

    ”Kalau memang hasilnya berulang melampaui toleransi, itu bisa mengarah pada unsur kesengajaan dan masuk ranah pidana perlindungan konsumen. Namun, kami tetap menunggu hasil resmi dari Polda untuk kasus ini,” ujarnya.​

    Informasinya, hasil uji timbang di lokasi memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, ternyata hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram. Selisih 0-2-0,3 kilogram dari seharusnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBE PT Naga Jaya Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait dua nozzle yang disegel aparat.

    Laman: 1 2