Tag: polda kalteng

  • Desakan KPK Kotim untuk Kepolisian: Jangan Hanya Berani Hukum Warga, Seret Perusahaan ke Meja Hijau

    Desakan KPK Kotim untuk Kepolisian: Jangan Hanya Berani Hukum Warga, Seret Perusahaan ke Meja Hijau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus mempertontonkan anomali.

    Ketika aparat kepolisian berlomba menambah daftar tersangka dari kalangan warga sipil, nasib hukum korporasi terkesan membeku dalam kesenyapan. Realitas ini memantik kemarahan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Komunitas sipil setempat, Komunitas Peduli Kotim (KPK Kotim), yang secara kelembagaan tidak terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, melontarkan desakan keras.

    Mereka menyoroti rentetan kebakaran yang terus berulang menghanguskan wilayah konsesi PT Nusantara Sawit Persada (NSP).

    Wakil Ketua KPK Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola berulang tersebut menjadi bukti telanjang kegagalan tata kelola perusahaan.

    ”Berulangnya kasus yang menimpa korporasi PT NSP ini menandakan tidak seriusnya manajemen dalam mengelola usaha perkebunan sawit miliknya,” kata Riduwan, Jumat (29/8/206).

    Rekam jejak kelam korporasi itu seolah menguap begitu saja setiap tahun. Publik tidak pernah disodorkan akhir penyelesaian perkara yang transparan dari negara.

    ”Kasus demi kasus bergulir dari tahun ke tahun, namun sampai saat ini belum terang benderang penyelesaiannya secara hukum maupun denda. Oleh karena itu kami dari Komunitas Peduli Kotim memberikan perhatian penuh dalam proses penyelesaian kasus karhutla tahun 2026 yang terjadi di PT NSP ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, jajaran kepolisian memang sempat mengumumkan PT NSP sebagai satu dari empat perusahaan yang sedang diselidiki. KPK Kotim kini menagih pembuktian aparat atas langkah awal tersebut.

    ”Di mana pihak Polda Kalteng yang disampaikan oleh Kapolda, salah satu korporasi yang terjadi kebakaran karhutla adalah PT NSP. Kami KPK memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalteng untuk menuntaskan kasus karhutla korporasi ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.

    Riduwan menyadari aparat penegak hukum membutuhkan dukungan politik. Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim turut menekan kepolisian agar pengusutan korporasi tidak masuk angin atau mandek di tengah jalan.

    ”Kami mengimbau Pemkab Kotim dan APH lainnya juga dapat mendorong pihak Polda Kalteng untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.

    Pengawalan kolektif dinilai krusial. Tekanan publik secara masif diyakini menjadi satu-satunya cara memastikan sanksi benar-benar jatuh dan menciptakan efek kejut bagi perusahaan lain.

    ”Mari kita seluruh elemen masyarakat, ormas dan komunitas dapat bersatu untuk mengawal kasus ini sampai ke meja hijau supaya nantinya dapat memberikan efek jera bagi korporasi dalam mengelola kebun sawitnya agar tidak sembarangan,” ujarnya.

    Membiarkan korporasi lepas dari jerat hukum sama dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus hidup dan menggerogoti ruang napas warga.

    ”Satu kata dari kasus ini, kita kawal sampai tuntas oleh KPK Kotim,” pungkas Riduwan.

    Kesunyian di Tahap Penyelidikan

    Desakan keras dari akar rumput itu membentur dinding tebal kelambanan aparat.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memang telah mengumumkan penyelidikan terhadap PT NSP dan tiga korporasi lain pada 23 dan 24 Agustus 2026, tetapi hingga kini belum ada satu pun kabar pembaruan yang terucap.

    Status keempat entitas berskala besar itu terhenti di tahap penyelidikan. Publik dibiarkan menebak apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau diam-diam ditutup.

    Sebaliknya, aparat bergerak cepat saat berhadapan dengan perorangan. Jajaran Polres Pulang Pisau kembali menambah dua tersangka baru ke dalam daftar tahanan karhutla.

    Pemuda berinisial YA (26) dan H (20) ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (24/8/2026) atas dugaan membakar lahan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

    Status tersangka mereka kemudian diumumkan secara resmi pada Rabu (26/8/2026). Penangkapan ini menggenapkan jumlah tersangka karhutla perorangan di Kalteng sepanjang 2026 menjadi sedikitnya 15 orang. Seluruhnya adalah rakyat biasa.

    Tamparan Keras dari Pusat

    Penindakan administratif terhadap korporasi karhutla justru memperlihatkan pergerakan nyata di tingkat nasional.

    Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan.

    Enam entitas tersebut dihukum atas kebakaran berulang yang menghanguskan 1.511,55 hektare area kerja mereka.

    Satu di antaranya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah, meski entitas ini tidak termasuk dalam daftar empat perusahaan yang diumumkan Polda Kalteng.

    Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menegaskan bahwa sanksi berat telah diterapkan.

    Salah satu perusahaan bahkan langsung dikenai pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemerintah lantaran skala kebakaran yang luas dan berulang.

    Fakta bergeraknya jalur administratif Kemenhut menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan lain di Kalteng ini menggarisbawahi keresahan Riduwan dan warga Kotim.

    Proses hukum bagi korporasi pembakar lahan rupanya bisa dieksekusi secara tegas dari pusat, namun khusus untuk korporasi lainnya di Kalteng, penanganan di kepolisian daerah belum adan kejelasan dan kepastian. (ign)

  • Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali menyeret peladang tradisional ke meja hijau.

    Sebaliknya, saat api melahap area konsesi berskala besar, proses hukum korporasi kerap jalan di tempat.

    Ketimpangan ini memicu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sikap tegas.

    DAD Kotim mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ragu menindak entitas bisnis yang terindikasi membiarkan lahannya terbakar.

    Jika hukum positif milik negara mandek, peradilan adat siap mengambil alih.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuntut kepolisian dan kementerian mengusut tuntas perusahaan yang wilayah konsesinya hangus hingga puluhan atau ratusan hektare.

    Proses hukum tersebut wajib bermuara pada keputusan yang mengikat, bukan berhenti pada status penyelidikan.

    ”Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini,” tegas Gahara.

    Gahara menyoroti kecenderungan aparat yang berlomba mencari kambing hitam dari kalangan masyarakat sipil. Peladang tradisional kerap menjadi sasaran empuk tuduhan pembakaran lahan.

    ”Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silakan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili,” ujarnya.

    Keresahan lembaga adat ini selaras dengan potret nyata penegakan hukum di Kalimantan Tengah saat ini.

    Berdasarkan pengumuman resmi Polda Kalteng, jumlah tersangka kasus karhutla tercatat sebanyak 15 orang. Bertambah dari sebelumnya sebanyak 13, menyusul pengungkapan dua tersangka baru di Pulang Pisau. Seluruhnya merupakan warga sipil perorangan.

    Sementara itu, empat korporasi perkebunan sawit besar, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotim, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur, masih berstatus penyelidikan tanpa ada satu pun penetapan tersangka.

    Dalam perkara karhutla di Kotim, PT NSP memiliki jejak paling “mentereng”. Perusahaan perkebunan sawit ini tercatat sudah tiga kali berurusan dengan aparat dalam sebelas tahun terakhir.

    Pemerintah mula-mula menyegel konsesi PT NSP pada akhir Agustus 2015. Empat tahun berselang, nama entitas yang sama kembali masuk daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada September 2019.

    Penyelesaian hukum dari dua penyegelan pertama itu menguap tanpa kejelasan di ruang publik. Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi mereka kembali dibidik kepolisian.

    Menurut Gahara, sanksi pidana saja belum cukup memutus siklus karhutla. Negara harus masuk melalui jalur perdata untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan, sekaligus mengevaluasi operasional perusahaan.

    ”Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

    Teguran Gahara juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Terdapat indikasi beberapa perusahaan lepas tangan saat api mengancam wilayah di sekitar area kerja mereka.

    ”Saya dengar di Kotim ada PBS yang cuek dengan lahan di sekitar konsesinya. Ketika warga meminta bantuan untuk memadamkan api, malah tidak peduli. Kalau benar seperti itu, artinya sudah tidak benar. Perusahaan harusnya punya tanggung jawab terhadap kondisi di sekitar wilayah konsesinya,” ujarnya.

    Perusahaan perkebunan pada umumnya memiliki sumber daya, armada, dan peralatan pemadaman mandiri. Fasilitas tersebut wajib dikerahkan saat api merambat mendekati permukiman atau kebun milik warga.

    Pola Komunikasi Terukur

    Desakan transparansi ini bermuara pada satu tuntutan pasti: kejelasan proses hukum hingga meja hijau.

    ”Yang kami minta itu kejelasan. Kalau memang salah, proses sampai pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan hanya masyarakat yang diproses, sementara perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak jelas bagaimana akhirnya,” katanya.

    Mekanisme adat Dayak memiliki ruang peradilan sendiri. Gahara mengingatkan, apabila proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan berakhir tanpa kepastian, lembaga adat memiliki kewenangan untuk campur tangan.

    ”Kalau nantinya tidak diproses hukum, bisa saja kami dari lembaga adat melakukan proses secara adat sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

    Pola teguran semacam ini pernah muncul sebelumnya. Jejak penolakan serupa tercatat pada 16 Desember 2025.

    Saat itu, Gahara menyoroti aktivitas pembukaan hutan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang terus memaksakan operasionalnya meski ditolak warga.

    ”Harusnya dihentikan. Jangan memaksakan diri,” tegasnya kala itu.

    Pada hari yang sama, peringatan tentang penggunaan hukum adat juga telah ia lontarkan melalui pemberitaan media lain terkait sebuah PBS anonim.

    ”Apabila hukum negara ini tidak bisa menghentikan maka hukum adat yang akan kami berlakukan, kami bersama masyarakat dengan hukum adat yang didasarkan pada cinta terhadap lingkungan akan melakukan perlawanan,” ujar Gahara dalam catatan pemberitaan tersebut.

    Taring Mantir Basara Hai

    Ancaman proses adat dari DAD Kotim memiliki daya paksa yang mengikat. Mekanisme peradilan adat bernama Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah berjalan di Kotim.

    Lembaga ini bukan sekadar forum mediasi, melainkan meja peradilan yang memiliki ketetapan kuat.

    Taring Basara Hai sedang diuji lewat sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), entitas anak Golden Agri-Resources. Sejak Agustus 2026, majelis adat terus menggelar persidangan.

    Prosesnya berjalan layaknya peradilan formal. Majelis memeriksa saksi, mengeluarkan putusan sela terkait status quo objek sengketa, hingga memasang patok penanda lahan.

    Seluruh tahapan ini tetap berjalan sah kendati pihak korporasi berulang kali mangkir dari panggilan majelis. Putusan akhir Basara Hai untuk perkara PT BAP ini dijadwalkan dibacakan tepat pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

    Putusan akhir untuk PT BAP hari ini akan menjadi tolok ukur tajam. Jika hukum formal kembali tersendat dalam menindak korporasi pembakar lahan, palu peradilan adat sudah bersiap mengambil alih ruang kosong tersebut. (ign)

  • Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rekam jejak PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dalam urusan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang bagai siklus.

    Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini pernah disegel pemerintah pada akhir Agustus 2015.

    Namanya kembali muncul dalam daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada 2019.

    Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi PT NSP kembali berstatus sebagai satu dari empat korporasi yang diselidiki Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

    Rentang waktu sebelas tahun mencatat tiga kali perusahaan ini masuk radar aparat. Namun, publik tidak pernah mendapat jawaban terang tentang bagaimana dua penyegelan pertama itu berakhir.

    Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung penuh langkah kepolisian menindak perusahaan yang terbukti membiarkan atau membakar lahan.

    Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh tumpul ke atas. Korporasi harus tersentuh hukum apabila ditemukan unsur pidana atau kelalaian.

    ”Ya, kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu dan juga ini nantinya jangan sampai tidak transparan,” kata Rimbun.

    Rimbun menyebut indikasi penyelidikan aparat penegak hukum saat ini telah mengarah ke sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim.

    Salah satunya, sebagaimana diungkap Polda Kalteng, adalah PT NSP, entitas anak di bawah bendera NSS Group.

    DPRD Kotim mendesak proses hukum ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan.

    ”Kita tidak juga ingin memihak siapa pun. Kalau ada masyarakat yang sengaja menimbulkan api atau menimbulkan kebakaran, ya perlu ditindak,” tegasnya.

    Prinsip yang sama, kata Rimbun, wajib berlaku bagi entitas bisnis. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, korporasi harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

    Rentetan Segel tanpa Ujung

    Penelusuran arsip pemberitaan mengonfirmasi rekam jejak penyegelan PT NSP. Tindakan hukum pertama terjadi pada akhir Agustus 2015.

    Saat itu, tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng.

    Dari sepuluh target operasi, penyidik menyegel empat lokasi. Keempatnya meliputi PT CSS di Palangka Raya, PT Arjuna Utama Sawit di Katingan, serta PT Nusantara Sawit Persada dan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kotawaringin Timur.

    Kepala Subbidang Pemulihan Kerusakan Hutan, Tanah, Air, dan Pesisir BLH Kalteng kala itu, Hendrie, menyatakan tindakan tersebut merupakan penyegelan perdana di Kalteng demi memberikan efek jera.

    Empat tahun berlalu, efek jera itu patut dipertanyakan. Pada pertengahan September 2019, nama PT NSP mencuat kembali. Gakkum KLHK bersama kepolisian menyegel delapan entitas di Kalimantan Tengah.

    Dalam daftar tersebut, PT NSP berdampingan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), sesama anak usaha NSS Group.

    Keduanya berstatus sebagai entitas anak dengan kepemilikan 99,99 persen di bawah PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk, induk usaha yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2023.

    Sama seperti keresahan Rimbun, status akhir dari dua penyegelan tersebut menguap dari perhatian publik.

    Rimbun mengingat jelas pola penanganan kasus beberapa tahun lalu. Saat itu, sejumlah konsesi perusahaan disegel, tetapi masyarakat dibiarkan menebak-nebak akhir dari perkara tersebut.

    ”Karena kita punya pengalaman beberapa tahun yang lalu, ada beberapa perusahaan, ada dua kalau saya tidak salah, itu kita tidak tahu apakah dieksekusi, diberikan hukuman, sanksi, atau apa. Nah, itu kita minta transparansinya,” ujarnya.

    Penyelidikan Baru Polda Kalteng

    Kekhawatiran soal transparansi itu menemukan momentumnya pekan ini. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers penanganan karhutla, Senin (24/8/2026), mengonfirmasi empat perusahaan perkebunan sawit sedang diselidiki.

    Keempatnya adalah PT NSP di Kotawaringin Timur, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur.

    ”Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Iwan.

    Sehari sebelum pengumuman resmi itu, Kapolda sempat menyinggung proses ini meski belum membeberkan identitas perusahaan.

    ”Empat korporasi kita dalami keterlibatannya, apakah kelalaian maupun kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa kita jelaskan mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).

    Satu nama lain dalam daftar tersebut, PT Heroes Green Energy, juga bukan entitas yang benar-benar baru. Perusahaan dengan identitas dan singkatan serupa, PT Heroes Grand Energi (HGE), pernah masuk daftar tahap penyelidikan Polda Kalteng pada 2019.

    Perusahaan yang kini beroperasi di Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur ini berafiliasi dengan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group.

    Pada April 2024, perusahaan yang sama sempat menghadapi protes warga lewat rapat dengar pendapat umum di DPRD Barito Timur terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan.

    Secara kumulatif, Polda Kalteng sedang menangani 52 kasus karhutla. Delapan perkara naik ke tahap laporan polisi dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka adalah individu perorangan. Satu perkara telah dihentikan lewat SP3.

    Data Satgas Karhutla melengkapi suramnya situasi ini. Terdapat 22.203 hotspot sejak Januari hingga 24 Agustus 2026.

    Sebanyak 1.739 titik terverifikasi menjadi kebakaran yang menghanguskan 4.920 hektare lahan.

    Akumulasi luasan terbakar sepanjang 2026 telah menembus 7.634 hektare, dengan Kotawaringin Timur mencatat angka tertinggi mencapai sekitar 1.686 hektare.

    Kapolda berjanji penindakan akan menyentuh aktor di atas lapangan.

    ”Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla,” tegasnya.

    Ketimpangan di Meja Hijau

    Bagi praktisi hukum Agung Adi Setiyono, janji penegakan hukum terhadap korporasi masih jauh dari realitas. Ia menilai proses hukum karhutla memotret ketimpangan yang nyata.

    Menurut Agung, kursi terdakwa di pengadilan lebih sering diisi oleh petani atau warga kecil. Perkara yang menyeret korporasi justru sangat jarang berujung pada vonis pidana.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Agung menyoroti kembali memori karhutla 2019. Saat itu aparat agresif menyegel konsesi dan menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun kelanjutannya lenyap.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya,” ujarnya.

    Vonis Inkrah Sekadar Kertas

    Bahkan, ketika negara berhasil menang telak di pengadilan, hukum belum tentu bisa dieksekusi.

    Tiga korporasi di Kalimantan Tengah telah melewati seluruh jenjang peradilan hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, eksekusinya macet bertahun-tahun.

    PT Arjuna Utama Sawit (AUS) digugat KLHK atas kebakaran 970,44 hektare di Katingan pada 2015.

    Majelis hakim PN Palangka Raya menghukum perusahaan membayar Rp261 miliar pada Oktober 2019. Nilai ini membengkak menjadi Rp342,9 miliar di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan pada 28 Juli 2022, membuat putusan ini inkracht.

    Direktur Jenderal Gakkum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan ini.

    Kasus kedua melibatkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Perusahaan ini digugat atas kebakaran lahan gambut Blok B18 di Kuala Kapuas pada 2018.

    Negara menang secara beruntun dari PN Kuala Kapuas, banding, kasasi 2021, hingga PK di Mahkamah Agung pada 2022.

    Total kewajiban perusahaan mencapai Rp89,34 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp210,5 miliar untuk biaya pemulihan.

    Alih-alih membayar, KLM justru menggugat balik dua ahli dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang memberikan keterangan di persidangan.

    KLHK merespons manuver ini melalui siaran pers pada Oktober 2025. Kementerian menyebut tindakan KLM sebagai “upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan, yang secara hukum tidak dapat dibenarkan”.

    Kementerian juga menegaskan KLM belum menunjukkan iktikad baik. Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan KLM pada Oktober 2025 lewat putusan sela anti-SLAPP pertama di Indonesia. Namun, eksekusi denda tetap tersendat.

    Sengketa paling berliku dialami PT Kumai Sentosa (KS), tergugat atas kebakaran sekitar 3.000 hektare di Kotawaringin Barat pada 2019.

    PN Pangkalan Bun awalnya memenangkan KLHK pada September 2021 dengan denda Rp175,18 miliar. Putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kondisi kembali berbalik ketika Mahkamah Agung mengabulkan PK dari KLHK pada 18 Juli 2023, memaksa KS menanggung bayaran Rp175,18 miliar beserta pemulihan lingkungan.

    Ironisnya, proses hukum pidana untuk kasus serupa berujung pada vonis bebas bagi perusahaan oleh PN Pangkalan Bun pada Februari 2021.

    Vonis bebas ini bertahan hingga kasasi, meskipun ketua majelis hakim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion).

    Tiga putusan ini memperlihatkan kebuntuan sistem. Meski putusan sudah final, dana pemulihan ratusan miliar rupiah tetap mengambang. Perusahaan memanfaatkan setiap celah untuk mengulur kewajiban.

    Teguran Presiden dan Angka Gelap Tersangka

    Mandeknya sanksi korporasi ini terjadi bertepatan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Saat memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026), Presiden meminta aparat tidak ragu menindak korporasi.

    ”Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” katanya.

    Dua hari berselang di Pekanbaru, Riau, instruksi Prabowo menajam ke arah pencabutan izin. Namun, rapat itu justru mengungkap pola stagnasi yang identik dengan Kalteng.

    Kapolda Riau melaporkan lima perusahaan sawit yang dijatuhi sanksi KLHK pada 2025 masih memegang izinnya tanpa perubahan status. Presiden langsung mempertanyakan kelambanan tersebut kepada jajarannya.

    Organisasi lingkungan hidup pada tingkat nasional turut mencium angka gelap di balik statistik penegakan hukum.

    Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring pada 25 Agustus 2026.

    Bareskrim Polri mencatat 72 tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan Polda. Namun, data tersebut menyembunyikan siapa sebenarnya subjek hukum yang dijerat.

    ”Statistik kriminal ini kan seolah-olah membuat mereka menyampaikan data ke publik tentang capaian-capaian penegakan hukum. Lalu ketika di-breakdown ke bawah, kita cek siapa subjek tindak pidana yang dimintakan pertanggungjawaban, ternyata orang perorangan,” kata Boy.

    Pola ini tercermin mutlak di Kalteng. Sebanyak 13 tersangka karhutla seluruhnya adalah perorangan, sementara empat entitas korporasi masih berkutat di ranah penyelidikan tak mendetail.

    Asap Merambat Lintas Negara

    Rentetan karhutla 2026 menimbulkan dampak nyata yang terus membebani sistem pernapasan publik dan perekonomian negara. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar asap.

    Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, anjlok hingga 400 meter dan menunda belasan penerbangan.

    Polusi ini telah melintasi perbatasan negara. Malaysia mengirimkan protes resmi ke Indonesia dan Sekretariat ASEAN pada 22 Agustus 2026, menyusul memburuknya udara di Serian, Sarawak, hingga menembus indeks 242.

    Secara ekonomi, kerugian akibat karhutla tidak pernah murah. Mengacu data Bank Dunia, karhutla 2015 menghanguskan 16,1 miliar dolar AS atau Rp284 triliun. Bencana serupa pada 2019 kembali menelan kerugian 5,2 miliar dolar AS.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur instrumen tegas untuk menjerat korporasi tanpa harus berbelit membuktikan niat jahat.

    Pasal 88 memuat asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Pemegang konsesi bisa dihukum hanya dengan bukti adanya kerugian dan hubungan sebab-akibat dengan area mereka.

    Pasal 116 hingga 120 memperluas tuntutan pidana kepada badan usaha beserta jajaran pengurusnya.

    Keberadaan instrumen hukum ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk memutus siklus karhutla secara tuntas, sekaligus pembuktian agar sejarah penyegelan tanpa ujung seperti yang menimpa PT NSP tidak terulang kembali. (ign)

  • Buktikan ke Dunia Kalteng Tak Diam, 3.333 Warga Bersiap Gelar Deklarasi Akbar Lawan Narkoba

    Buktikan ke Dunia Kalteng Tak Diam, 3.333 Warga Bersiap Gelar Deklarasi Akbar Lawan Narkoba

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tiga personel kepolisian gugur saat menggerebek bandar sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kamis (2/7/2026).

    Tragedi di wilayah Katingan ini terjadi pada rentang waktu yang sama dengan pengungkapan ratusan kasus narkotika oleh Polda Kalimantan Tengah, dengan nilai ekonomi gelap ditaksir mencapai Rp140,3 miliar hanya dalam paruh pertama tahun ini.

    Rangkaian peristiwa tersebut menjadi latar bagi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk menyusun deklarasi massal.

    Sebanyak 3.333 orang disiapkan untuk memadati Bundaran Talawang, pusat Kota Palangka Raya, Kamis, 20 Agustus 2026, guna menggelar ikrar perang terbuka melawan narkoba.

    Proporsi Ribuan Massa

    Kesiapan aksi ini dimatangkan melalui rapat di ruang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2026).

    Rapat tersebut dihadiri Ketua GDAN Ririen Binti bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, serta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Tutang.

    Keterlibatan lintas instansi ini memperlihatkan penanganan yang mencakup penegakan hukum, pencegahan, dan pendidikan.

    Dari total 3.333 peserta yang direncanakan, GDAN merinci 3.000 orang merupakan pelajar SMA se-Kota Palangka Raya, disusul 300 mahasiswa, dan 33 perwakilan organisasi kemasyarakatan.

    Jumlah itu setara dengan sekitar satu dari setiap 93 penduduk Kota Palangka Raya, yang menurut estimasi Badan Pusat Statistik pertengahan 2024 berjumlah 310.182 jiwa.

    Ketua GDAN Ririen Binti mengatakan rapat pemantapan digelar agar deklarasi berjalan lancar dan tanggung jawab masing-masing pihak sudah terbagi.

    ”Kami mengadakan rapat pemantapan agar Deklarasi Akbar Perang Melawan Narkoba di Bumi Tambun Bungai menuju Kalimantan Tengah bersinar dan bersih dari narkoba dapat berjalan dengan baik. Masing-masing pihak sudah memiliki tanggung jawabnya,” ujarnya.

    Ririen menyebut jumlah 3.333 peserta sebagai simbol bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak tinggal diam menghadapi ancaman sindikat narkotika.

    ”Ini membuktikan kepada dunia bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak diam melihat narkoba semakin merusak kehidupan bangsa dan negara,” tegasnya.

    ”Kami menghadirkan 3.333 orang untuk membulatkan hati dan bersama-sama memberantas narkoba di Bumi Tambun Bungai. Tidak boleh ada tempat bagi mafia narkoba yang ingin menghancurkan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

    Ririen mengaitkan langsung agenda 20 Agustus ini dengan momentum tragedi yang menimpa Polres Katingan.

    ”Inilah momen bagi kami dari GDAN, dengan dukungan Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Wali Kota, dan seluruh pejabat serta elemen masyarakat, untuk bersama-sama bersatu hati dan bergandengan tangan memerangi narkoba,” katanya.

    Skala Tangkapan dan Prevalensi

    Skala persoalan narkoba turut terekam dalam data penindakan kepolisian. Kombes Pol Slamet Ady Purnomo melaporkan Polda Kalimantan Tengah dan jajaran mengungkap 331 kasus narkotika dengan 439 tersangka sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026.

    Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, tercatat 59 kasus dengan 91 tersangka, beserta barang bukti 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi.

    ”Barang bukti yang diamankan berupa 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate,” kata Slamet, Senin (29/6/2026) lalu.

    Dari sisi prevalensi penyalahguna, potret data menyajikan angka yang bervariasi bergantung pada metode pengukurannya.

    Survei Badan Narkotika Nasional bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 mencatat prevalensi setahun pakai narkoba di Kalimantan Tengah berada di angka 0,40 persen, setara 6.317 orang usia 15 sampai 64 tahun.

    Terpisah, data bersumber dari Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis pada 2024 menyebut angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalteng berada di level 0,70 persen atau 10.108 orang.

    Pemaparan ini tidak menyertakan penjelasan rinci apakah angka tersebut menggunakan metode “setahun pakai” yang sama dengan survei BNN-LIPI 2019.

    Sementara itu, data arsip yang lebih lama dari BNNP Kalimantan Tengah, dengan menggunakan metodologi penghitungan pecandu yang berbeda dari survei prevalensi BNN-LIPI, mencatat jumlah pecandu berada di angka 21.863 orang pada 2004 dan menjadi 38.981 orang pada 2017.

    Peredaran gelap ini bahkan sempat membekas di tata kota. Kawasan Puntun di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sempat distigma sebagai pasar narkoba yang beroperasi penuh, hingga GDAN bersama pemerintah membangun Posko Terpadu Anti Narkoba di sana pada 1 Juni 2026.

    Merespons seluruh rangkaian persoalan ini, GDAN menyebut deklarasi 20 Agustus diharapkan tidak berhenti sekadar sebagai kegiatan seremonial.

    Agenda tersebut diupayakan menjadi momentum memperkuat gerakan bersama untuk menekan peredaran narkoba yang menurut catatan kepolisian telah bernilai ratusan miliar rupiah hanya dalam enam bulan terakhir. (ign)

  • Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Teriakan “polisi” yang memecah malam di pelataran Alfamart Jalan Kembali Sampit menjadi titik balik nasib Intan Nuraini Binti Usman.

    Sani memacu motor melarikan diri ke dalam kegelapan, meninggalkan Intan sendirian menghadapi borgol aparat.

    Kini, bayangan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar membentang di hadapannya.

    Sementara dua inisiator transaksi, Dina dan Sani, tercatat belum diketahui keberadaannya, mobil dan seluruh perhiasan yang diserahkan Intan menguap tanpa jejak dari daftar barang bukti persidangan.

    Operasi Penyamaran Aparat

    Rangkaian penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng terkait aktivitas peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.

    Fokus aparat mengarah kepada Dina, yang disebut sering melakukan transaksi narkotika dan tengah berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/98/IV/RES 4.2./2026/Ditresnarkoba, dua personel kepolisian, Abdul Rahman Syafi’i dan Syarifudin, mulai merancang operasi penyamaran sebagai pembeli.

    Pada Selasa, 14 April 2026 pukul 17.00 WIB, jebakan mulai ditebar. Kedua polisi yang menyamar itu menghubungi Dina melalui panggilan telepon, menyodorkan pesanan 50 gram sabu dengan nilai Rp120 juta. Kesepakatan tercipta.

    Mereka mengatur titik temu pada pukul 20.00 WIB di depan gerai Alfamart No. 1G90 Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang.

    Bujuk Rayu dan Gadai Aset

    Menjelang waktu pertemuan, tepatnya pukul 19.30 WIB, Dina mendatangi tempat kerja Intan.

    Ia membawa permintaan yang sudah diturunkan volumenya menjadi empat kantong sabu atau sekitar 20 gram, seraya mendesak Intan agar menghubungi Sani.

    Intan sempat menolak permintaan tersebut. Namun, bujuk rayu Dina yang meyakinkan bahwa pesanan itu datang dari pelanggan tetap, lengkap dengan janji pembagian keuntungan berdua, membuat pertahanan Intan goyah.

    Dina dan Intan kemudian membelah jalanan menuju lokasi menggunakan motor Yamaha NMAX milik Intan.

    Sepanjang perjalanan, Intan memastikan kesiapan sabu 20 gram kepada Sani melalui telepon, dan Sani menyanggupinya.

    Setibanya di lokasi pertemuan, keduanya langsung masuk ke dalam mobil pembeli. Syarifudin ternyata memegang kemudi, sementara Abdul Rahman Syafi’i menempati kursi penumpang depan.

    Skenario sebenarnya terungkap saat mereka berada dalam kabin. Pemesan bersikeras meminta 50 gram sabu, bukan 20 gram. Tumpukan uang tunai Rp120 juta sengaja dipamerkan untuk mengunci keyakinan Intan dan Dina.

    Intan dan Dina bergegas meninggalkan lokasi untuk menemui Sani di Wisma Maulina Kamar 04 demi memenuhi permintaan tersebut. Sani segera menghubungi sang pemilik sabu.

    Syarat berat diajukan, tidak ada sabu 50 gram tanpa jaminan sepadan. Menghadapi jalan buntu, Intan menyerahkan mobil Daihatsu Sigra merah miliknya.

    Lantaran kendaraan itu berstatus tanpa kelengkapan surat, Sani menuntut jaminan tambahan. Rentetan aset pribadi Intan pun berpindah tangan, mulai dari telepon genggam, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, hingga cincin perak.

    Sebagai imbalan, Sani menjanjikan komisi Rp7 juta sampai Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Malam Penangkapan

    Berbekal jaminan yang dikuasai Sani, Intan mengemudikan sendiri mobil Sigra yang baru ia gadaikan itu menuju Kost Wizen No.04.

    Sani mengikuti dari belakang menggunakan motor Honda Scoopy untuk menemui sosok kepercayaan sang pemilik barang.

    Sekitar pukul 21.00 WIB, Sani bersama orang kepercayaan tersebut pergi membawa jaminan Intan sekaligus mengambil pesanan.

    Hanya butuh waktu lima belas menit bagi Sani untuk kembali dengan membawa satu paket sabu seberat 50 gram yang disembunyikan rapat dalam bagasi motornya.

    Mendekati kawasan Alfamart, sabu tersebut sempat disembunyikan di semak-semak halaman kantor PDAM.

    Pukul 21.30 WIB, Intan berjalan sendirian mendekati mobil pembeli guna memastikan keamanan situasi.

    Merasa aman, ia memutar langkah, mengambil paket dari semak-semak, menerima bungkusan dari Sani, dan kembali menuju mobil saat jarum jam menunjuk pukul 22.00 WIB.

    Paket berbalut tisu dan lilitan lakban cokelat itu berpindah tangan. Pembeli kemudian mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

    Begitu isinya terbukti kristal sabu, teriakan “polisi” langsung memecah malam. Intan diringkus seketika. Sani, yang sedari tadi memantau dari kejauhan, memacu motornya melarikan diri.

    Proses penggeledahan malam itu disaksikan langsung oleh petugas keamanan Sukardi Rahman dan pegawai Alfamart Yohanes Andika Pranata.

    Polisi menyita satu paket sabu, gumpalan tisu putih, bekas lilitan lakban cokelat, dan satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max.

    Pengujian Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan pada 16 April 2026 memastikan serbuk tersebut positif metamfetamina.

    Berdasarkan penimbangan PT Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya sehari sebelumnya, barang haram itu memiliki berat bersih 49,27 gram.

    Aset Lenyap dari Catatan

    Daftar barang bukti yang diajukan JPU ke ruang sidang hanya mencantumkan sabu, tisu, lakban, dan telepon genggam.

    Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan emas dan perak milik Intan yang dikuasai Sani tidak muncul dalam catatan dokumen tersebut.

    Status Dina dan Sani pun sama-sama hanya tertera sebagai pihak yang belum diketahui keberadaannya dalam rumusan dakwaan.

    Intan kini berhadapan dengan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama dua rekannya, Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

    Ketiga jaksa itu menjerat Intan dengan dakwaan alternatif Kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pasal ini membidik peran Intan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Tim jaksa memilih dakwaan ini ketimbang alternatif Kedua yang menyoal kepemilikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Intan Nuraini Binti Usman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang Senin, 10 Agustus 2026.

    Selain kurungan badan, JPU turut membebankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar kepada Intan.

    Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar dalam tenggat satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil sitaan masih tidak mencukupi, sanksi diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

    JPU juga meminta barang bukti sabu dimusnahkan, telepon genggam dirampas untuk negara, sementara Intan diperintahkan untuk tetap ditahan. (ign)

  • Pesan Terbaca, Proses Tak Jelas: Polda Kalteng Bungkam soal Kasus Camat MHU

    Pesan Terbaca, Proses Tak Jelas: Polda Kalteng Bungkam soal Kasus Camat MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya meminta kejelasan soal mandeknya kasus pemukulan Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah bertepuk sebelah tangan di meja kepolisian.

    Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penetapan tersangka dan progres pemeriksaan saksi.

    Kesunyian aparat pada bulan kelima ini seakan mengubur pernyataan tegas pertengahan Maret lalu, yang sempat mengklaim telah memegang alat bukti utama berupa hasil visum dan rekaman video, serta menjamin penyelesaian perkara sesuai aturan.

    Tiga pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan kanalindependen.id Kamis (6/8/2026) lalu hanya berstatus terbaca tanpa tanggapan meluncur dari sang perwira.

    Padahal, redaksi hanya meminta kejelasan mendasar mengenai progres pemeriksaan saksi, kepastian status tersangka, serta kendala penyidik yang membuat penanganan perkara berjalan lambat.

    Keyakinan aparat untuk memproses tindak pidana tersebut belum pernah diuji ulang secara terbuka sejak awal April 2026.

    Kala itu, Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menjadi representasi suara resmi terakhir yang mendesak percepatan penanganan.

    Setelahnya, arus informasi dari kepolisian buntu. Tidak ada lagi pembaruan terkait status penyelidikan maupun gelar perkara, hingga berujung pada pesan konfirmasi yang dibiarkan menggantung bulan ini.

    Pola yang Berulang

    Stagnasi dan absennya transparansi ini memantik reaksi pengamat kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma. Dia menilai keengganan merespons media berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

    ”Kalau kepada media saja responsnya seperti ini, wajar publik mempertanyakan apakah kasus ini benar sedang ditangani atau sekadar dibiarkan mengendap,” katanya.

    Riduwan membedah pola penanganan perkara tersebut. Eskalasi perhatian publik dan elit daerah memang sangat tinggi pada pekan-pekan pertama.

    Berbagai desakan muncul dari Batamad Kalteng, Forcasi Kotim, hingga jajaran legislatif dan eksekutif daerah.

    ”Tapi begitu momentumnya lewat, semuanya seperti menguap begitu saja. Kasus-kasus yang ramai dikecam di awal lalu dibiarkan sunyi seiring waktu, biasanya berakhir tanpa kejelasan sampai orang lupa sendiri,” ujarnya.

    Dia menyandingkan pola ini dengan kekhawatirannya soal disparitas penegakan hukum di Kotim, terutama yang bersinggungan dengan kelompok kolektif berkepentingan lahan besar layaknya Gapoktanhut Bagendang Raya.

    ”Ini bukan prediksi pasti, tapi ini konsisten dengan pola yang sudah berulang, kasus yang melibatkan kelompok besar dengan kepentingan lahan cenderung berjalan lebih lambat dibanding kasus kekerasan serupa yang pelakunya perorangan,” ucapnya.

    Pengamat Kebijakan Publik Riduwan Kesuma.

    Pertaruhan Wibawa Negara

    Lebih jauh, Riduwan menegaskan ada pertaruhan wibawa negara di balik mandeknya laporan ini.

    Dia mengingatkan bahwa Zikrillah dipukul saat menjalankan tugas resmi, yakni memimpin mediasi sengketa.

    ”Camat itu seharusnya jadi lantai minimum perlindungan hukum, bukan pengecualian istimewa. Kalau pejabat yang sedang bertugas resmi saja tidak terlindungi, warga biasa jelas lebih rentan lagi,” tegasnya.

    Fakta bahwa kepolisian memegang amunisi bukti yang lengkap turut mempertebal ironi. Riduwan mempertanyakan dasar kebuntuan kasus ini jika membandingkannya dengan alat bukti yang tersedia sejak malam kejadian.

    “Ini kasus dengan bukti paling lengkap, ada video, ada visum, bahkan ada saksi dari internal kepolisian sendiri karena Kapolsek Sungai Sampit turun langsung di lokasi kejadian. Kalau kasus sekuat ini saja mandek, bagaimana nasib kasus lain yang buktinya lebih tipis?” katanya.

    Ia memperingatkan bahwa ketidakpastian proses penyidikan ini memiliki dampak berantai.

    “Ketidakpastian semacam ini yang mengikis salah satu alasan orang percaya menyelesaikan konflik lewat jalur hukum, bukan jalur sendiri,” ujarnya.

    Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen masih membuka ruang bagi Polda Kalteng untuk memberikan konfirmasi.

    Penelusuran redaksi juga tidak menemukan pemberitaan lanjutan mengenai perkembangan kasus ini dari media mana pun sejak pernyataan DPRD Kotim pada awal April 2026, baik sebelum maupun sesudah permintaan konfirmasi dilayangkan. (ign)

  • Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seragam dinas yang robek dan kancing yang terlepas menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa aparatur negara di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

    Hari itu, 11 Maret 2026, Camat Zikrillah ditarik dan dilempari massa saat memimpin mediasi sengketa kelompok tani hutan.

    Pengeroyokan ini terekam kamera, tervalidasi oleh visum, dan terjadi di hadapan aparat kepolisian sektor setempat yang turun melerai massa.

    Ironisnya, lima bulan setelah insiden tersebut meledak, penyidik Polda Kalimantan Tengah belum mampu menetapkan satu pun tersangka.

    Pengamat kebijakan publik Kotawaringin Timur (Kotim), Riduwan Kesuma, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

    Menurutnya, ironi terbesar dalam kasus ini adalah status para terduga pelaku yang dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.

    ”Lima bulan telah berlalu, oknum dari warga Gapoktanhut yang melakukan pemukulan masih santai-santai aja seakan tidak ada kejadian,” kata Riduwan.

    Kelambanan ini terus berlanjut meskipun desakan telah disuarakan oleh DPRD Kotim, forum camat, hingga Pemerintah Daerah.

    Riduwan menilai penyidik seharusnya tidak memiliki kendala berarti karena alat bukti dan saksi sudah sangat jelas. Ia bahkan menyoroti kehadiran aparat di lokasi sebagai kunci penyelesaian kasus.

    ”Terlebih lagi di saat kejadian tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sungai Sampit. Nah, sebenarnya kalau pihak penyidik profesional dan presisi dalam menjalankan penyelidikannya, hal ini pasti segera ada tersangkanya,” ujarnya.

    Dia memperingatkan bahwa penanganan yang mandek ini tidak hanya merusak citra institusi Polri yang seolah membiarkan pelaku kebal hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi keselamatan aparatur negara saat menjalankan tugas.

    Tensi di Ruang Mediasi

    Kericuhan bermula dari rapat mediasi sengketa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Kelompok tani ini memegang izin pengelolaan sekitar 3.509 hektare kawasan perhutanan sosial yang mencakup tiga desa.

    Hari itu, sebagian massa menekan Zikrillah agar segera mengesahkan kepengurusan baru pimpinan H. Jailani.

    Zikrillah menolak tuntutan tersebut. Proses pemilihan itu dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.89 Tahun 2018, yang mewajibkan kesepakatan tiga ketua kelompok tani anggota.

    Penolakan itu seketika memicu kemarahan. Berdasarkan rekaman video amatir, Zikrillah terdesak kerumunan, bajunya ditarik hingga kancing terlepas, dan seragam dinasnya robek.

    Keselamatan camat baru tertolong setelah personel TNI, Polri, dan Kapolsek Sungai Sampit yang berjaga di lokasi turun melerai massa.

    Merasa tertekan secara fisik dan psikis, Zikrillah akhirnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 untuk mengesahkan kepengurusan Jailani.

    Namun, ia langsung mencabut dokumen tersebut sehari berselang. Surat pencabutan tertanggal 12 Maret 2026 menyebutkan alasan pembatalan karena keputusan awal dibuat ketika dirinya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Selain itu, dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan organisasi.

    Malam setelah kericuhan, tepat pukul 22.00 WIB, Zikrillah melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

    Laporan bernomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT mencatat lebih dari sepuluh orang diduga terlibat dalam pemukulan.

    Zikrillah kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya pukul 23.30 WIB.

    Fakta Terang, Proses Menggantung

    Institusi kepolisian sebenarnya merespons cepat pada pekan pertama insiden. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan penyidik Ditreskrimum tengah menelaah laporan pada 12 Maret.

    Sehari kemudian, dalam sebuah jumpa pers malam hari, Budi menegaskan penyidik telah memegang alat bukti penting berupa hasil visum dan rekaman video.

    ”Kami memastikan tindakan ini akan diproses sesuai aturan karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

    Kehadiran Kapolsek Sungai Sampit yang ikut menyelamatkan Zikrillah dari kerumunan massa juga menempatkan jajaran kepolisian sebagai pihak yang berada langsung di area kejadian saat insiden meletus.

    Gelombang desakan dari elit daerah bermunculan sejak awal. Wakil Ketua Batamad Kalteng Ingkit Djaper pada 12 Maret 2026 mendesak polisi menangkap pelaku utama beserta aktor intelektualnya.

    Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kotim melalui Muslih, menyatakan dukungan hukum penuh.

    Bupati Kotim Halikinnor juga menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengawal perkara pada 28 Maret.

    Peringatan tegas turut datang dari Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, pada 6 April, yang meminta kepolisian bergerak cepat agar penanganan kasus tidak menjadi preseden buruk.

    Selepas pernyataan DPRD tersebut, arus informasi resmi terkait perkembangan penyidikan terhenti. Tidak ada pengumuman penetapan tersangka, gelar perkara, maupun penghentian penyidikan dari Polda Kalteng.

    Secara administratif, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim telah menetapkan status quo atas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya pada 24 April 2026 guna melengkapi data, sementara Ketua Gapoktanhut versi lama, Dadang, berkeras kepengurusannya sah hingga tingkat kementerian.

    Namun di jalur pidana, perkara pengeroyokan ini tetap menggantung tanpa kepastian. (ign)

  • Laporan Macet di Daerah, Warga Dayak Kotim Seret Skandal Tapian Nadenggan ke KPK

    Laporan Macet di Daerah, Warga Dayak Kotim Seret Skandal Tapian Nadenggan ke KPK

    JAKARTA, kanalindependen.id – Lebih dari setahun surat pemberitahuan kepolisian mandek tanpa perkembangan berarti, sementara denda kawasan hutan ratusan miliar rupiah belum lunas dan izin kilat terbit dalam dua belas hari.

    Rentetan kejanggalan prosedural ini mendorong rombongan warga adat Dayak Kotawaringin Timur menempuh jalur pamungkas.

    Mereka membawa berkas dugaan skandal PT Tapian Nadenggan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2026) pekan lalu.

    Keputusan melompat jauh hingga ke lembaga antirasuah ini diambil bukan tanpa alasan.

    Menurut Sapriyadi, kusa hukum warga yang melapor bersama rekannya Ardon dan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Erko Mojra, langkah tersebut adalah imbas dari macetnya penanganan kasus di tingkat kepolisian daerah.

    ”Ya, KPK salah satu pemberantas korupsi di negara Republik Indonesia ini,” katanya.

    Dia mengonfirmasi bahwa rentetan laporan ke Jakarta dilatarbelakangi nihilnya perkembangan berarti di wilayah hukum asal mereka.

    ”Ya, salah satunya juga iya. Karena kenapa, di Polda Kalimantan Tengah kami sudah melaporkan tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

    Menanti Setahun Tanpa Kepastian

    Pernyataan Sapriyadi sejalan dengan catatan penanganan perkara sebelumnya. Terdapat dua penyelidikan terpisah di Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pelanggaran PT Tapian Nadenggan yang terpantau mandek.

    Kasus pertama menyangkut dugaan tindak pidana perkebunan, sementara kasus kedua menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.

    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima Erko Mojra, diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Artinya, terdapat jeda lebih dari setahun tanpa kepastian sebelum warga akhirnya bersikap menempuh jalur ke KPK.

    Mengurai substansi laporan, Sapriyadi memaparkan dugaan perizinan bermasalah yang melibatkan campur tangan instansi pemerintah daerah.

    ”Di Kalimantan Tengah itu banyak sekali seperti Tapian Nadenggan, Agro Indomas, yang memang tidak mengantongi hak guna usaha, dan ada perbuatan Dinas Perkebunan yang mengeluarkan telaahan yang sangat merugikan masyarakat, yang mana hak-hak masyarakat dihilangkan,” katanya.

    ”Mereka mengeluarkan izin usaha perkebunan itu di tengah berjalannya sengketa lahan yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit dan tingkat banding,” tambahnya.

    Situasi ini, menurutnya, berpotensi memicu kerugian negara berskala besar mengingat perusahaan telah beroperasi selama 19 tahun.

    ”Ini sangat merugikan negara, karena perusahaan itu sudah berdiri selama sembilan belas tahun. Apakah dia membayar pajak? Apakah dia menguntungkan negara? Itu yang menjadi PR KPK untuk memberantas itu semua,” ujarnya.

    ”Jika ini memang dibiarkan, maka di Kalimantan Tengah itu terus menggurita, mengguritanya orang-orang yang merugikan negara ini,” tegas Sapriyadi.

    Izin Kilat dan Tunggakan Ratusan Miliar

    Warga juga menyoal proses perluasan izin PT Tapian Nadenggan yang tidak disertai kejelasan data ganti rugi.

    ”Ini menurut kami sangat tidak adil, karena di lahan itu tidak ada sama sekali data ganti rugi, demikian pun berdasarkan fakta di persidangan yang sudah berjalan,” katanya.

    Keluhan mengenai kejanggalan administrasi perizinan ini beririsan langsung dengan temuan investigasi Kanal Independen.

    Berdasarkan penelusuran sebelumnya, revisi IUP PT Tapian Nadenggan untuk tambahan lahan seluas 203,92 hektare yang telah ditanami sawit sejak 2006, terbit hanya dalam waktu 12 hari kalender melalui sistem OSS.

    Proses kilat ini berlangsung tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diwajibkan bagi usaha berisiko tinggi.

    Ironisnya, penerbitan izin itu terjadi tepat ketika gugatan perdata warga masih bergulir di pengadilan.

    Catatan perusahaan bertambah berselang sebulan pasca-revisi izin terbit.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung secara resmi mengungkap dalam konferensi pers pada 8 Desember 2025 bahwa PT Tapian Nadenggan menunggak denda kawasan hutan senilai Rp375,52 miliar.

    Penyerahan berkas ke KPK hari ini merampungkan agenda kunjungan berturut-turut warga adat Dayak Kotawaringin Timur di Jakarta.

    Dalam rentang tiga hari, aduan serupa telah masuk ke tujuh instansi negara berbeda. Rangkaian ini dimulai dari DPR RI dan Komnas HAM RI pada Senin (27/7/2026), dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), sebelum berlabuh di KPK. (ign)

  • Bantah Hilang: PT SKD Sebut Pemanen Sawit Diduga Mencuri Diserahkan ke Polda Kalteng

    Bantah Hilang: PT SKD Sebut Pemanen Sawit Diduga Mencuri Diserahkan ke Polda Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Sapta Karya Damai (SKD) membantah kabar hilangnya Muhammad Al Faruq, pemanen yang diamankan sekuriti perusahaan di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kamis, 23 Juli 2026.

    Kepala Humas PT SKD, Budi Handoko, menyatakan bahwa Faruq telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    ”Yang terjadi kemarin itu murni kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan PT Sapta Karya Damai, tepatnya di dalam areal izin HGU PT SKD,” kata Budi, Jumat (24/7/2026).

    Menurut Budi, benjol di pelipis Faruq yang sebelumnya dilaporkan sebagai bekas pemukulan terjadi akibat insiden tidak sengaja saat sekuriti mengejar sejumlah orang yang melarikan diri dari lokasi.

    ”Pas diamankan itu mereka lari. Terjadi kejar-kejaran. Ada sedikit insiden, tidak sengaja kena sikut di kepala, makanya agak benjol sedikit,” ujarnya, sembari menegaskan tidak ada pemukulan yang disengaja.

    Budi juga menyebut Faruq bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, termasuk pihak yang disebutnya menyuruh Faruq memanen di lokasi tersebut.

    Keterangan itu disampaikan Budi berdasarkan informasi yang ia terima, bukan sebagai saksi langsung proses pemeriksaan, dan klaim tersebut belum bisa dikonfirmasi dengan dokumen resmi seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Klaim lain yang disampaikan PT SKD adalah mengenai mobil pikap yang sempat diambil kembali oleh Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, bersama sejumlah warga.

    Budi menyebut tindakan itu sebagai pengambilan paksa barang bukti sebelum sempat dibawa ke kepolisian, dan mengklaim perusahaan memiliki rekaman CCTV pada momen pengambilan kembali mobil pikap itu, yang sudah diserahkan sebagai alat bukti kepada penyidik.

    Sebaliknya, perusahaan mengaku tidak memiliki rekaman video pada saat dugaan pencurian TBS berlangsung.

    Klaim soal pengambilan paksa itu berbeda dengan keterangan Erlis sebelumnya, yang menyebut pengambilan pikap dilakukan atas arahan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang, setelah sekuriti tidak juga mengakui menahan Faruq.

    Inti pertentangan antara kedua pihak berada pada status lahan tempat Faruq memanen.

    PT SKD menyebut lokasi itu berada di dalam areal HGU perusahaan, sementara Erlis menegaskan lahan tersebut adalah wilayah kelola Kelompok Tani Kambas Bersatu yang sudah disengketakan selama 15 tahun dan belum pernah tuntas.

    Catatan konflik lahan yang didokumentasikan WALHI Kalimantan Tengah dan dipublikasikan di platform pemantau konflik agraria TanahKita mencatat riwayat ganti rugi antara perusahaan dan warga.

    Menurut catatan tersebut, PT SKD sempat menyepakati ganti rugi seluas 300 hektare kepada Kelompok Tani Kambas Bersatu pada 2011, setelah kelompok tani itu mengirim somasi dan memasang pagar di sekitar lahan yang digarap perusahaan.

    Pembayaran tahap pertama untuk 150 hektare rampung pada April 2012, namun sisa 150 hektare belum dibayarkan ketika kelompok tani menagihnya kembali pada 2017.

    Pembayaran ganti rugi pada periode tersebut menunjukkan bahwa PT SKD pernah melakukan transaksi penyelesaian lahan dengan Kelompok Tani Kambas Bersatu di kawasan sengketa yang sama, kawasan yang kini disebut perusahaan sebagai bagian dari HGU mereka.

    Catatan yang sama juga menyebut penelusuran kelompok tani ke Kejaksaan Negeri Sampit pada Juli 2018 menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Kehutanan oleh PT SKD.

    Berdasarkan temuan itu, kelompok tani mengajukan permohonan pengecekan lapangan atas area yang diduga berada di luar izin HGU perusahaan.

    Hasil pengecekan tersebut, menurut catatan yang sama, menyebutkan lahan yang digarap PT SKD berada di luar izin lokasi awal perusahaan, meski masih di dalam izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang dimiliki PT SKD.

    Catatan itu tidak merinci secara spesifik institusi mana yang melakukan pengecekan lapangan tersebut.

    Selain itu, catatan yang sama turut mencantumkan riwayat panggilan kepolisian terhadap kelompok tani dalam upaya mereka mengambil kembali lahan tersebut.

    Pada 2019, Polres Kotawaringin Timur melayangkan tiga kali surat panggilan dengan isi sama kepada Erlis untuk diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang menurutnya tidak pernah ia alami.

    Upaya mediasi melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur maupun forum fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tercatat tidak mencapai kesepakatan, termasuk saat PT SKD absen dalam tiga kali upaya fasilitasi oleh DAD.

    Soal kronologi waktu, Damang Yustinus sebelumnya menyebut Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah menyatakan tidak ada penahanan atas nama Faruq saat ia menghubungi kedua institusi tersebut. Sementara versi PT SKD menyebut serah terima ke Polda baru rampung sore hingga malam hari. (ign)

  • Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perburuan terhadap kelompok penyerang polisi di Tumbang Kalemei berujung pada sebuah temuan yang menyingkap tabir baru.

    Sehari usai penggerebekan berdarah yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, aparat yang menyisir aliran sungai mendapati salah satu buronan berlindung di fasilitas pertambangan tanpa izin, Jumat, 3 Juli lalu.

    Pria kelahiran 1988 bernama Saldy alias Ateng itu diringkus saat bersembunyi di sebuah lanting sedot emas di wilayah Desa Tumbang Pariyei, tepat ketika petugas masih berupaya menemukan jasad dua rekan mereka yang hilang di arus perairan.

    ”Kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Saldi alias Ateng yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota kami saat operasi di Desa Tumbang Kalemei,” kata Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat itu.

    Penangkapan itu menyingkap satu realitas yang selama ini berkelindan diam-diam antara peredaran sabu dan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah.

    Sejumlah warganet di media sosial menyebut peredaran sabu di kawasan tambang tanpa izin memang marak terjadi.

    Berangkat dari indikasi itu, Kanal Independen menelusuri jejaknya lewat berbagai sumber terbuka, putusan pengadilan, hingga wawancara langsung dengan penambang emas ilegal dan mantan pekerja yang pernah menggeluti pekerjaan tersebut.

    Penelusuran itu menemukan bahwa kaitan antara tambang dan sabu di Katingan bukan dugaan baru.

    Pengadilan Negeri Kasongan sudah mencatatnya berulang kali sejak bertahun-tahun sebelum tragedi 2 Juli 2026 terjadi.

    Jejak Arsip Hukum di Koridor Pendulangan

    Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan pada 10 Februari 2021 menangkap seorang pengedar sabu di lokasi tambang emas Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir.

    Tersangka bernama Malik alias Untung bin Asnan, 47 tahun, kedapatan membawa enam paket sabu seberat 1,56 gram.

    Kepada penyidik, ia mengaku barang itu untuk dijual kembali kepada “orang atau pekerja tambang yang ingin membeli.”

    Perkara itu berlanjut ke persidangan dengan nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Ksn. Uraian dalam berkas mencatat alamat terdakwa sebagai sebuah pondok di areal lokasi tambang itu sendiri, bukan di permukiman.

    Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

    Barang bukti ditimbang di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Kereng Pangi, kawasan yang berulang kali muncul dalam berkas-berkas narkotika Katingan lainnya.

    Setahun sebelumnya, pada 2020, seorang pemuda 19 tahun asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Adri bin Agus Salim, ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 26, arah Kasongan menuju Sampit, di Desa Hampalit, kawasan yang juga dikenal sebagai koridor tambang Kereng Pangi.

    Perkaranya, 40/Pid.Sus/2020/PN Ksn, menunjukkan pola yang akan berulang. Kurir muda, pendatang dari luar pulau, tertangkap persis di jalur menuju kawasan tambang.

    Pada 2021 pula, perkara 29/Pid.Sus/2021/PN Ksn menyeret Syahyudi alias Syahyu bin M. Hasan dan Mismita Nuraini alias Entin, ditangkap di sebuah barak di Jalan SMA, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, kecamatan yang sama dengan Tumbang Kalemei.

    Keduanya divonis 8 tahun dan 6 tahun. Berkas perkara mencatat sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Stepi yang saat itu berada di dalam Lapas Narkotika Kasongan.

    Giliran Hairullah alias Irul pada Maret 2025 ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15, Desa Hampalit, tak jauh dari lokasi penangkapan Adri lima tahun sebelumnya.

    Perkaranya, 49/Pid.Sus/2025/PN Ksn, mencatat pemasoknya bernama Rika, dan turut menyeret seorang anak di bawah umur sebagai saksi.

    Tahun yang sama, perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Ksn menjerat Wawan Saputra alias Julak, ditangkap di Jalan Lintas Kasongan-Tumbang Samba Kilometer 50, Desa Tumbang Lawang, jalur yang menuju langsung ke arah Katingan Tengah, membeli sabu seharga Rp5,5 juta per kantong dari seorang pemasok bernama Ucun.

    Ditumpuk satu sama lain, lima putusan ini menggambar satu garis geografis. Dari Kereng Pangi dan Hampalit di Katingan Hilir, menyusuri Jalan Tjilik Riwut dan jalan lintas Kasongan-Tumbang Samba, menuju Katingan Tengah, kecamatan tempat Tumbang Kalemei berada.

    Kesaksian Nyata Pendulang

    Untuk memastikan pola di atas kertas ini masih berlangsung, Kanal Independen berbicara langsung dengan dua narasumber yang mengenal betul kawasan pendulangan, yakni seorang pekerja tambang emas tanpa izin yang masih aktif dan seorang mantan pekerja tambang di lokasi berbeda.

    Pekerja yang masih aktif itu mengatakan sabu bukan barang langka di lokasinya.

    ”Bebas di sini,” katanya, menggambarkan bagaimana peredaran narkoba di wilayahnya menambang benar-benar tanpa rem.

    Dia bersedia memberikan keterangan dengan syarat identitasnya dirahasiakan, termasuk lokasinya menambang di salah satu wilayah di Kalteng.

    Harga satu paket menyesuaikan kemampuan pembeli, mulai dari “dua ratus, tiga ratus, lima ratus” ribu rupiah, sementara satu gram penuh dihargai sekitar dua juta rupiah.

    Penjualnya biasa mangkal di rumah-rumah warga sekitar lokasi pendulangan. Uang untuk membelinya, menurut dia, berasal langsung dari hasil menambang emas di sungai maupun di darat.

    Ditanya apakah benar sabu dipakai untuk menjaga stamina kerja, ia membantah simplifikasi itu.

    ”Benar-benar tidak juga. Kalau setiap hari, hancur juga,” ujarnya.

    Seorang mantan pekerja tambang emas tanpa izin di lokasi lain menceritakan pola serupa.

    Sabu sudah menjadi barang yang mudah ditemukan di kawasan pendulangan, dan penjualnya sengaja datang dari luar karena tahu di sana banyak pemakai.

    ”Yang jual biasanya orang luar. Mereka datang ke lokasi karena tahu di situ banyak yang pakai,” katanya.

    Dia mengaku sebagian pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang untuk membeli sabu, yang kemudian dipotong saat pembagian hasil kerja.

    ”Kita biasanya punya pinjaman sama bos. Nanti kalau sudah hitungan hasil kerja baru dipotong,” ujarnya.

    Ilusi Stamina dan Sejarah Panjang Stimulan

    Sabu adalah stimulan sistem saraf pusat yang bekerja meningkatkan kadar dopamin dan noradrenalin di otak.

    Efeknya menekan rasa lelah, menekan nafsu makan, dan menunda kantuk, sementara meningkatkan energi dan kewaspadaan dalam waktu singkat setelah dikonsumsi.

    Fungsi ini bukan penemuan baru. Sejak 1938, perusahaan farmasi Temmler di Berlin memproduksi metamfetamin dengan merek Pervitin, yang dikonsumsi luas oleh tentara Jerman sepanjang Perang Dunia II untuk memperpanjang waktu terjaga dan menahan lelah di medan perang.

    Sepanjang 1940 hingga 1950-an, obat yang sama dipakai meluas untuk mendongkrak produktivitas buruh pabrik di Jepang pascaperang, sebelum akhirnya dilarang karena penyalahgunaan yang meluas.

    Karakter kerja di tambang emas tanpa izin, mengoperasikan mesin penyedot sedimen sungai dalam waktu panjang, sering di lokasi terpencil dengan fasilitas istirahat minim, sejalan dengan properti farmakologis yang sama yang membuat zat ini menarik bagi tentara dan buruh pabrik puluhan tahun lalu.

    Akan tetapi, kesaksian yang dikumpulkan Kanal Independen menunjukkan gambaran itu tidak sesederhana yang sering diyakini.

    Bantahan sumber di atas, “kalau setiap hari, hancur juga,” konsisten dengan mekanisme farmakologisnya sendiri.

    Efek stimulan yang hanya bertahan beberapa jam per dosis selalu diikuti fase jatuh, saat pengguna merasa sangat lelah dan cemas begitu efeknya hilang, sehingga pemakaian harian yang terus-menerus berujung pada kehancuran fisik, bukan menopang stamina secara berkelanjutan.

    Pusaran Uang Tunai dan Jeratan Utang Tambang

    Daya tarik kawasan tambang bagi jaringan pengedar didorong oleh tingginya perputaran uang tunai.

    Pekerja tambang yang masih aktif mengungkap bahwa satu unit penyedot emas mampu menghasilkan empat hingga 10 gram emas per hari.

    Dengan sistem pencucian harian, pendapatan bersih seorang pekerja disebut bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

    Likuiditas tunai yang tinggi inilah yang menjadi magnet utama bagi para bandar luar daerah untuk masuk ke perkampungan tambang.

    Bagi jaringan pengedar, margin keuntungan yang ditawarkan pasar tambang terbilang fantastis.

    Narasumber yang sama membeberkan hitungan ekonomi peredarannya. Satu gram sabu yang dibeli modal seharga Rp2 juta dapat dipecah menjadi paket-paket kecil dengan total penjualan menembus Rp5 juta.

    Pada skala lebih besar, pembelian satu kantong seberat 5,8 gram seharga Rp7,5 juta bisa menghasilkan putaran uang hingga Rp25 juta saat diecer ke penambang.

    ”Sekilo itu berapa hari saja putarannya. Makanya bandar sini cepat beli mobil, rumah,” ungkapnya.

    Kendati nominal penghasilan harian dan margin keuntungan bandar tersebut merupakan penuturan tunggal dari narasumber lapangan yang belum dapat diverifikasi secara independen ke sumber lain, kesaksian itu memberikan gambaran nyata mengenai derasnya perputaran uang tunai di kawasan pendulangan.

    Aliran uang cepat ini kemudian dipadukan dengan mekanisme utang. Menurut penuturan mantan pekerja tambang di lokasi berbeda, banyak pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang lebih dulu, dan utang itu baru dipotong saat pembagian hasil kerja tiba.

    Sebagian pekerja lain berutang langsung kepada penjual sabu, meski hanya berlaku bagi orang yang sudah dikenal, karena pekerja tambang ilegal biasa datang dari berbagai daerah dan tidak sedikit yang kabur meninggalkan utangnya.

    Mekanisme ini mengindikasikan bahwa peredaran sabu terjalin erat dengan sistem ekonomi informal tambang itu sendiri, melalui skema utang yang dipotong langsung dari hitungan hasil kerja.

    Harga yang disebutkan kedua sumber ini sejalan dengan data yang lebih luas. Badan Narkotika Nasional mencatat harga sabu di pasar Indonesia berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram tergantung wilayah dan waktu.

    Angka itu konsisten dengan yang tercatat di berkas pengadilan Katingan sendiri: dalam putusan 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn, seorang perantara membeli sabu seharga Rp4,5 juta untuk 2,5 gram dan Rp9 juta hingga Rp10 juta untuk 5 gram, setara sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram, dengan paket eceran dijual mulai Rp200 ribu.

    Kesaksian dari tambang berada tepat dalam rentang yang sudah terdokumentasi luas, bukan pengecualian.

    Rekam Jejak Serupa

    Kawasan tambang emas rakyat di Kabupaten Katingan bukan satu-satunya tempat pola ini berulang.

    Sepanjang Juni 2026 di Kabupaten Gunung Mas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah membongkar jaringan yang menyasar pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kampuri.

    Seorang petani berusia 25 tahun berinisial AR beralih profesi menjadi kurir sabu lintas wilayah dengan target utama para pekerja tambang, dan diamankan bersama barang bukti 92,04 gram sabu serta uang tunai Rp3,5 juta.

    Kepada penyidik, AR mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang narapidana melalui perantara kurir, keterangan yang menurut polisi masih didalami.

    Pola serupa juga muncul di luar Kalimantan Tengah. Seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berinisial YP, 33 tahun, ditangkap merangkap sebagai pengedar sabu yang menyasar sesama penambang di kawasan kerjanya.

    Kepada petugas ia mengaku meraup keuntungan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan, yang sebagian kembali dipakai untuk membeli dan mengonsumsi sabu itu sendiri, sebuah lingkaran yang menutup dirinya sendiri.

    Muara Pengusutan di Mapolda Kalteng

    Aktivitas tambang emas di Desa Tumbang Kalemei sempat menjadi sorotan ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperjuangkan legalisasi puluhan ribu hektare wilayah pertambangan rakyat di provinsi ini.

    Katingan tercatat sebagai salah satu dari lima kabupaten prioritas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah, bersama Murung Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Sukamara.

    Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai keikutsertaan Tumbang Kalemei dalam usulan tersebut, sebagaimana disorot pemberitaan lokal di tengah kebijakan pelarangan tambang oleh kepala desa setempat.

    Penangkapan tersangka di kapal tambang emas Tumbang Pariyei perlu dipahami secara jernih.

    Fakta ini baru menunjukkan bahwa lokasi tambang dipakai sebagai tempat bersembunyi saat buron.

    Sejauh ini, belum ada bukti maupun keterangan resmi polisi yang menyatakan bandar Tumbang Kalemei menjual sabu khusus kepada para penambang di desa tersebut.

    Meski demikian, fakta di tingkat kabupaten bercerita lebih luas. Sepanjang alur Sungai Katingan hingga jalan lintas dari Kereng Pangi menuju Katingan Tengah, catatan pengadilan sudah mengungkap pola tersebut sejak 2020.

    Jalur peredaran sabu dan aktivitas tambang emas ilegal selalu ditemukan berada di titik lokasi yang sama.

    Sementara itu, penindakan kasus Tumbang Kalemei terus berkembang dengan total 10 tersangka yang telah resmi diamankan per Jumat, 17 Juli 2026.

    Tiga tersangka utama, yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, telah dipulangkan dari Jakarta menuju Palangka Raya.

    Ketiganya tiba di bawah pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol serta kondisi kaki dibalut perban akibat tembakan pelumpuhan saat proses penangkapan.

    Tanpa mengeluarkan pernyataan, mereka langsung dibawa menggunakan kendaraan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri menuju Mapolda Kalimantan Tengah guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Fakta pengadilan telah mencatat secara berulang bahwa sabu beredar di kawasan tambang Katingan sejak bertahun-tahun lalu.

    Tumpahnya darah tiga aparat di Tumbang Kalemei kini menaruh desakan yang tak lagi bisa dikesampingkan bagi kepolisian untuk menelusuri jalur kelindan tersebut hingga ke akarnya.

    Wibawa penuntasan perkara di Mapolda Kalimantan Tengah kini diuji oleh sejauh mana penyidikan mampu melampaui penegakan hukum terhadap sepuluh pelaku yang telah ditangkap.

    Sekaligus membedah ekosistem yang membuat peredaran zat terlarang di wilayah pertambangan terus berulang dari tahun ke tahun. (tim/ign)