Tag: polda kalteng

  • Mencoba Melawan Saat Disergap Tim Gabungan, Kaki Tiga Buronan Kasus Tumbang Kalemei Bolong Ditembus Peluru Petugas

    Mencoba Melawan Saat Disergap Tim Gabungan, Kaki Tiga Buronan Kasus Tumbang Kalemei Bolong Ditembus Peluru Petugas

    Kanalindependen.id – Pelarian lintas provinsi tiga buronan kelas kakap yang mendalangi tragedi berdarah di Desa Tumbang Kalemei akhirnya kandas secara mengenaskan. Pelaku penyerangan brutal terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan tersebut berhasil dibekuk oleh tim gabungan kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur. Karena mencoba melawan dan bertindak tidak kooperatif saat disergap, moncong senjata petugas terpaksa memuntahkan timah panas hingga membuat kaki ketiga tersangka bolong ditembus peluru.

    Penyergapan Taktis di Samarinda dan Pemindahan ke Bareskrim Jakarta

    Ketiga buronan utama tersebut diidentifikasi dengan inisial Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu. Setelah menjadi buron selama beberapa hari pasca-aksi pembantaian di pedalaman Katingan Tengah, koordinat pelarian mereka berhasil terendus oleh sirkuit intelijen gabungan di wilayah Kalimantan Timur.

    Saat proses penangkapan berlangsung, situasi di lapangan sempat menegang karena para tersangka mencoba meloloskan diri dan menyerang petugas secara agresif.

    “Benar, ditangkap di Samarinda. Ketiganya melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka di bagian kaki,” urai Kapolres Katingan AKBP Dodik Harton,  Jumat (10/7/2026).

    Setelah dilumpuhkan dengan timah panas, ketiga algojo tersebut langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan darurat pada luka tembak mereka. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengambil langkah makro; usai menjalani perawatan, ketiganya langsung diterbangkan ke Jakarta di bawah pengawalan ketat untuk diserahkan ke Bareskrim Polri. Penyidik Mabes Polri kini tengah mendalami peran masing-masing eksekutor serta memetakan secara rigid keterlibatan mereka dalam jaringan kartel narkotika yang melatarbelakangi insiden maut tersebut.

    Kilas Balik Tragedi Berdarah dan Gugurnya Tiga Personel Polri

    Operasi represif di Samarinda ini merupakan puncak dari pengejaran kasus penyerangan yang menyita perhatian publik nasional. Tragedi memilukan tersebut bermula saat tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan taktis terhadap jaringan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, penegakan hukum tersebut berubah menjadi ladang pembantaian setelah para pelaku memberikan perlawanan yang sangat brutal: Aipda Yudhi Perdana Putra: Gugur di lokasi penggerebekan setelah menderita luka bacok yang sangat parah di sekujur tubuhnya. Aiptu Sumaryanto: Kabar sebelumnya, sempat dinyatakan hilang di dalam hutan sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Katingan. Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana: Bernasib sama, dinyatakan hilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa mengapung di aliran sungai yang sama.

    Bebasnya pelarian Bio, Perie, dan Ramblan dari pelosok Katingan hingga menyeberang ke Samarinda sebelum akhirnya dilumpuhkan, menegaskan satu hipotesis hitam: sindikat sabuTumbang Kalemei bukanlah sekadar komplotan kriminal lokal biasa, melainkan bagian dari gurita kejahatan terorganisir lintas provinsi (inter-provincial organized crime). Keputusan cepat Mabes Polri untuk menerbangkan ketiga algojo ini langsung ke Bareskrim Jakarta mengindikasikan adanya kekhawatiran atas skala jaringan finansial, logistik pelarian, serta potensi adanya jaringan pelindung (backing) kuat yang menyokong kartel narkoba ini di tanah Kalimantan. Tindakan melumpuhkan kaki pelaku di lapangan adalah respons taktis yang sah, namun perang sesungguhnya adalah membongkar siapa yang mendanai pelarian mereka.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Ketiga eksekutor fisik ini tidak mungkin bisa menyeberang provinsi tanpa adanya sirkuit logistik dan rumah aman (safe house) yang disiapkan oleh jaringan di atas mereka. Bareskrim Polri di Jakarta memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak sekadar berhenti pada pasal pembunuhan anggota polisi.

    Gunakan metode follow the money dan forensik digital pada perangkat komunikasi pelaku secara radikal. Bongkar siapa bandar besar pemodal utama jaringan sabu Katingan, seret aktor intelektual yang memerintahkan perlawanan bersenjata, dan bersihkan Kalimantan dari cengkeraman mafia narkotika yang berani menantang kedaulatan hukum negara! Jangan biarkan darah tiga personel Polri yang gugur dinilai murah hanya dengan penangkapan para kurir dan algojo di tingkat retail. Penjara mati menanti! Potong hulu kartel! (***)

  • Pelarian Saldy dengan Lanting Emas Kandas, Polda Masih Uber Dio-Ramblan di Tengah Misteri Dua Polisi Hanyut

    Pelarian Saldy dengan Lanting Emas Kandas, Polda Masih Uber Dio-Ramblan di Tengah Misteri Dua Polisi Hanyut

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Koridor penegakan hukum di Bumi Tambun Bungai kembali terkoyak oleh anarki sindikat narkotika bersenjata parang. Sebuah operasi penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Katingan di pedalaman Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang mengerikan. Insiden berdarah ini tidak hanya menggugurkan seorang personel Polri, tetapi juga memicu krisis pencarian setelah dua anggota lainnya dilaporkan hanyut misterius di derasnya arus Sungai Katingan demi menyelamatkan diri dari kepungan sajam.

    Penyergapan Taktis di Rakit Emas: Manifes Pelarian Saldy Berakhir

    Sirkuit pengepungan terhadap para pelaku penyerangan brutal ini langsung diaktifkan secara masif oleh tim gabungan Resmob, Intelmob, hingga Basarnas. Hasilnya, pada Jumat (3/7/2026), aparat berhasil mengendus and meringkus salah satu terduga pelaku utama bernama Saldy. Tersangka disergap tanpa perlawanan berarti saat bersembunyi bersama istrinya di atas sebuah lanting (rakit) penyedot emas di kawasan perairan Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah.

    Penangkapan Saldy menjadi titik terang atas kebengisan yang terjadi pada sepertiga malam di Tumbang Kalemei. Insiden tersebut bermula saat tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap jaringan bandar narkoba. Situasi mencekam pecah ketika aparat diserang secara massal menggunakan senjata tajam.

    Dalam tragedi ini, personel Satresnarkoba bernama Aipda Yudhie Perdana Putra gugur di martir tugas. Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka robek ekstrem akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala and tangan.

    Misteri Hanyutnya Dua Personel and Perburuan Keluarga Dio-Ramblan

    Krisis kian meluas setelah dua anggota polisi lainnya, yakni Aiptu Sumariyanto and Bripda Nopandri Ramadhana, dilaporkan hilang misterius. Keduanya diduga hanyut terbawa arus deras Sungai Katingan saat berupaya melompat ke air untuk menyelamatkan diri dari amukan preman sindikat yang membabi buta.

    “Saat ini sirkuit pencarian terhadap dua anggota kami yang hanyut masih menjadi prioritas utama tim gabungan Basarnas, BPBD, TNI, Polri, and relawan di lapangan. Kami terus menyisir aliran Sungai Katingan and kawasan sekitar TKP,” ungkap otoritas resmi Polres Katingan.

    Merespons kedaruratan ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengambil langkah radikal dengan mengerahkan personel tambahan dari markas Polda untuk mem-back up penuh operasi di tingkat tapak. Tim diterjunkan dengan dua misi utama: mempercepat penyelamatan korban hilang and mengurai kronologi lengkap insiden.

    Sementara itu, di sirkuit media sosial and grup WhatsApp lokal, beredar luas foto and identitas dua pria lain yang tengah diburu, yakni Dio and Ramblan. Keduanya disebut merupakan adik kandung Saldy and dituding ikut bertanggung jawab atas serangan brutal terhadap para petugas di lapangan. Kendati demikian, Polda Kalteng maupun Polres Katingan masih memilih menahan diri and belum mengeluarkan manifes konfirmasi resmi terkait keterlibatan dua buronan tersebut.

     Kanal Independen memandang tragedi berdarah yang menggugurkan Aipda Yudhie and menghanyutkan dua personel lainnya sebagai potret kelam dari hilangnya kedaulatan hukum di zona remote pedalaman Katingan. Wilayah Tumbang Kalemei yang keterpencilan, dikombinasikan dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal (lanting), telah lama bertransformasi menjadi surga persembunyian yang ramah bagi sindikat narkoba bersenjata parang. Aksi penyerangan massal terhadap petugas kepolisian adalah wujud nyata dari aksi terorisme domestik oleh kartel narkoba yang berani membangun kekuatan tanding terhadap institusi negara.

    Konfrontasi brutal ini menelanjangi rapuhnya manajemen risiko taktis and minimnya proteksi taktis bagi anggota Satresnarkoba saat melakukan operasi di wilayah rawan konflik. Kapolda Kalteng tidak boleh berkompromi sedikit pun. Setelah prioritas menyelamatkan dua personel yang hilang selesai, sirkuit tindakan represif total harus diaktifkan. Tangkap Dio, Ramblan, and seluruh aktor intelektual di balik serangan ini, hidup atau mati. Negara tidak boleh kalah oleh egis preman bersenjata parang; hukum tertinggi harus berdiri tegak di pedalaman Katingan.(***)

  • Belasan Bulan Laporan tanpa Kejelasan di Polda Kalteng: Ujian Taring Hukum terhadap Perkebunan

    Belasan Bulan Laporan tanpa Kejelasan di Polda Kalteng: Ujian Taring Hukum terhadap Perkebunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar surat berkop Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tercatat terbit pada 5 Juni 2025.

    Dokumen bernomor B/95/VI/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus tersebut membawa klasifikasi biasa dengan perihal satu baris, yakni pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

    Tujuan surat mengarah kepada Erko Mojra, Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Provinsi Kalimantan Tengah selaku pihak pelapor.

    Poin ketiga dalam lembaran itu menyatakan penyidik telah meneliti laporan tertanggal 19 Februari 2025, menindaklanjutinya, serta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bersamaan dengan penelitian dokumen PT Tapian Nadenggan.

    Surat tersebut memegang status sebagai kabar resmi terakhir yang didapatkan Erko maupun warga Desa Pantap dari kepolisian daerah setempat atas laporan mereka sampai hari ini.

    Jarak waktu dari masuknya laporan pada 19 Februari 2025 hingga awal Juli 2026 telah melewati fase enam belas bulan. Lebih dari setahun bergulir tanpa ada selembar pun surat susulan semenjak pemberitahuan tersebut terbit.

    ”Tidak ada. Surat itu yang terakhir,” kata Erko kepada Kanal Independen, Selasa (30/6/2026).

    Erko menambahkan, tidak ada satu pun di antara dirinya maupun warga yang menerima panggilan untuk memberikan keterangan tambahan, ataupun sekadar diberi tahu mengenai hasil penelitian dokumen yang sempat disinggung oleh penyidik.

    Sendi, salah satu dari enam warga berstatus penggugat dalam perkara perdata yang kini menduduki kursi terlapor dalam dugaan pencurian, menyuarakan hal serupa.

    Pria ini mempertanyakan nihilnya perkembangan laporan warga di tingkat provinsi, sementara mereka secara konsisten mematuhi setiap tahapan pemeriksaan atas laporan balasan dari pihak perusahaan.

    ”Kami berharap laporan di Polda Kalteng juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, seperti kami mengikuti prosedur hukum terkait pelaporan pencurian dari perusahaan terhadap kami yang mempertahankan hak atas tanah,” kata Sendi, beberapa waktu lalu.

    Eksistensi surat 5 Juni 2025 sejatinya membuktikan bahwa mesin perkara ini pernah menyala.

    Institusi kepolisian menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, dan menyampaikan informasi kepada pelapor melalui mekanisme resmi.

    Tiga anak tangga administratif tersebut dilalui sesuai prosedur perundang-undangan. Tanda tanya besar justru menggantung pada fase setelahnya.

    Dua Laporan Menuju Satu Korporasi

    Laporan warga rupanya bukan instrumen tunggal yang menempatkan nama PT Tapian Nadenggan di atas meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

    Lembaran berkas perkara memperlihatkan berjalannya dua penyelidikan terpisah terhadap aktivitas anak usaha Sinar Mas yang bernaung di bawah payung Golden Agri-Resources tersebut.

    Penelusuran pertama bergerak di ranah dugaan tindak pidana perkebunan. Proses ini berpijak pada Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tertanggal 19 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus sembilan hari berselang.

    Penanganan berkas ini dikendalikan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu. Lembar SP2HP tertanggal 5 Juni 2025 menjadi jejak perkembangan resmi terakhir yang tercatat dari jalur ini.

    Lapis penyelidikan kedua membidik sektor dugaan tindak pidana korupsi. Pintu pembukanya tidak bersumber dari aduan warga, melainkan bertolak dari Laporan Informasi Nomor R/LI/86/XI/RES.3.5/2025/Tipidkor pada 26 November 2025.

    Fondasi ini melahirkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026 yang berada di bawah wewenang Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi.

    Satu hari selepas surat perintah diterbitkan, penyidik melayangkan undangan klarifikasi bernomor B/142/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

    Surat tertanggal 11 Februari 2026 itu membidik objek permasalahan secara spesifik, yakni proses revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tapian Nadenggan atas hamparan seluas 203,92 hektare.

    Area ini dikonfirmasi belum terjangkau oleh lingkup perizinan lama perusahaan, serta diurus tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah untuk keseluruhan hamparan. Agenda klarifikasi dipatok pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

    Erko mengaku kehilangan jejak informasi seusai agenda pemanggilan institusi lingkungan hidup tersebut.

    ”Tidak ada kabar apa pun setelah klarifikasi itu,” ujarnya.

    Erko mempertanyakan keseriusan aparat negara mengusut dugaan pelanggaran terkait hal dilaporkan. Harusnya, kata Erko, penyelidikan maupun penyidikan berjalan transparan agar tidak muncul kecurigaan terhadap penanganan kasus.

    ”Kenapa begitu lambat? Kalaupun ada kendala, harusnya disampaikan. Bahkan, kalaupun tidak ada tindak pidana yang ditemukan penyidik, harusnya juga disampaikan bahwa kasus itu tidak dilanjutkan,” katanya.

    Rentang waktu terhitung sejak undangan klarifikasi 11 Februari hingga awal Juli 2026 mencatat nyaris lima bulan berlalu tanpa perkembangan yang dapat dikonfirmasi publik.

    Penyelidikan Bukan Vonis

    Kedudukan status penyelidikan harus diletakkan pada takaran yang presisi. Terbitnya selembar surat perintah kepolisian bukanlah kesimpulan bahwa sebuah tindak pidana dipastikan terjadi.

    Penyelidikan murni berfungsi sebagai tahapan pembuka untuk menyisir peristiwa hukum, sekaligus menilai kelayakan suatu perkara untuk dinaikkan ke level penyidikan.

    Pendekatan serupa berlaku bagi legalitas operasi korporasi. Dokumen perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara hierarki administrasi negara tetap berstatus sah dan mengikat, sepanjang belum terbit putusan pembatalan dari tangan pejabat berwenang.

    Pergerakan penyelidikan di markas Ditreskrimsus tidak secara otomatis menganulir keabsahan izin tersebut.

    Kesan bahwa proses hukum sudah berjalan tuntas sempat disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, saat dimintai konfirmasi di ruangannya pada Kamis (18/6/2026) lalu, terkait dua penyelidikan yang menyinggung institusinya.

    ”Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya kala itu.

    Namun, dokumen SP2HP yang menjadi pegangan resmi pelapor hanya menyatakan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penelitian dokumen, bukan bahwa proses sudah rampung.

    Erko sendiri menegaskan tidak ada informasi apa pun yang sampai kepadanya setelah SP2HP dan agenda klarifikasi tersebut.

    Tuntutan utama pihak pelapor hanyalah kepastian sejauh mana laju laporan mereka berputar di mesin birokrasi.

    Erko membatasi diri untuk tidak mendikte hasil atau menuntun kesimpulan akhir penyidik kepolisian.

    ”Kalau ada temuan pelanggaran, tolong diproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Tolong tunjukkan bahwa hukum itu benar-benar adil dan tegak lurus terhadap siapa pun,” katanya.

    Erko memilih tidak berinisiatif saat ditanya mengenai peluang menghubungi Kanit III Subdit IV/Tipidter yang kontaknya tertera terang di surat 5 Juni 2025.

    Pria ini memegang prinsip bahwa menyampaikan keberlanjutan proses hukum adalah kewajiban aparatur negara, bukan beban yang harus terus ditagih oleh pelapor.

    ”Karena seharusnya itu jadi tanggung jawab mereka untuk melanjutkan semua proses sesuai prosedur,” tegasnya.

    Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sejatinya dirancang sebagai instrumen komunikasi satu arah dari meja penyidik menuju pelapor.

    Lembaran ini berdiri sebagai bentuk pertanggungjawaban transparan atas laju perkara, bukan kertas yang harus terus-menerus diminta oleh masyarakat.

    Ironi Perkara dan Kilatnya Revisi Izin

    Kelesuan penanganan laporan di tingkat provinsi ini memantulkan perbandingan nyata manakala disandingkan dengan proses administrasi lain di atas hamparan tanah yang sama, yang melaju jauh lebih cepat dan tuntas.

    Pembanding tersebut terletak pada revisi perizinan yang notabene sedang diselidiki oleh tim tindak pidana korupsi.

    Lembaran fakta persidangan perdata menyibak bahwa Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 4 November 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 November 2025 memasukkan 203,92 hektare lahan ke dalam areal perusahaan.

    Permohonan revisi izin ini tercatat masuk ke sistem OSS pada 24 Oktober 2025, yang berarti proses administrasi ini selesai hanya dalam hitungan pekan.

    Ironi lainnya terpampang dari posisi hukum yang kini membelit warga. Ketika laporan mereka di Polda Kalteng terhenti pada surat Juni 2025, enam petani ini justru tengah menjalani proses hukum lain di Polres Kotim.

    Estate Manager PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumargo, melaporkan mereka atas dugaan pencurian buah sawit pada 27 Mei 2026.

    Putaran pemeriksaan terhadap keenam warga rampung dalam dua tahapan awal, yakni 19 dan 25 Juni 2026. Keenam warga berstatus terlapor dan belum ada penetapan tersangka.

    Erko membaca jalinan peristiwa itu dengan satu kalimat. ”Sistem birokrasi negara seolah-olah saling mendukung untuk menghentikan perlawanan warga,” ujarnya.

    Akar sengketa yang melatari seluruh peristiwa ini sama sekali belum menginjak status berkekuatan hukum tetap.

    Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 memang menetapkan hak kelola perusahaan atas bentangan 179,3 hektare, namun pihak warga mengajukan banding sehari setelahnya. Palu keadilan perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Potret Lokal Krisis Agraria Nasional

    Situasi di Desa Pantap beririsan kuat dengan persoalan yang sedang disorot di tingkat pusat.

    Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 meminta institusi Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika memaparkan data di hadapan para wakil rakyat, mengungkap 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 orang korban di 12 provinsi sepanjang 2025 hingga 2026.

    Catatan ini didominasi 91 kasus yang bersumber dari konflik perkebunan. KPA juga mendorong agar Kapolri menerbitkan arahan ke tingkat Polda dan Polres untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat.

    Rekomendasi parlemen tersebut disebut Erko sebagai harapan yang ingin ia lihat berjalan di lapangan.

    Sosok ini memposisikan kasus warga dampingannya sebagai persoalan masyarakat yang sekadar mempertahankan haknya.

    ”Semua warga negara harus setara di mata hukum,” katanya.

    Konfirmasi yang Belum Berbalas

    Kanal Independen meminta konfirmasi mengenai perkembangan kedua penyelidikan tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juni 2026.

    Deretan pertanyaan membidik kepastian status perkara dugaan tindak pidana perkebunan berdasarkan LP/B/32/II/2025, pertanyaan mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan, hingga sejauh mana hasil klarifikasi tipikor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berdasar Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026 bermuara.

    Hingga tulisan ini diturunkan pada 1 Juli 2026, atau lima hari setelah pesan dikirim, tidak ada tanggapan. Pesan tercatat telah dibaca, namun belum mendapatkan balasan.

    Kombes Pol Budi Rachmat juga belum dapat ditemui pada konfirmasi sebelumnya, Kamis 18 Juni 2026, terkait pemberitaan kasus yang sama, karena disebut sedang ada kegiatan.

    Menanti Kepastian Hukum

    Erko menutup keterangannya dengan satu hal yang ingin ia sampaikan seandainya bisa berbicara langsung kepada Kapolda Kalimantan Tengah.

    “Pak, tolong tegakkan hukum seadil-adilnya. Berbulan-bulan laporan kami menunggu tanpa kejelasan tindak lanjutnya. Tolong beri warga kepastian terhadap laporan perkara yang tengah mereka perjuangkan,” katanya.

    Surat tertanggal 5 Juni 2025 masih tersimpan. Sampai hari ini, dokumen itu tetap menjadi kabar resmi terakhir yang diterima warga Pantap dari negara atas laporan yang mereka sampaikan lebih dari setahun silam. (ign)

  • Teka-Teki Maut di Menara Darussalam: Pemuda Kelurahan Menteng Ditemukan Tewas Pasca-Kontrol Poli Saraf, Jejak Ensefalitis Selimuti Korban

    Teka-Teki Maut di Menara Darussalam: Pemuda Kelurahan Menteng Ditemukan Tewas Pasca-Kontrol Poli Saraf, Jejak Ensefalitis Selimuti Korban

    PALANGKA RAYA, Kanalindependen.id  – Misteri kematian tragis kembali mengguncang pusat ibu kota Kalimantan Tengah (Kalteng). Area ikonik sekitar Menara Masjid Raya Darussalam, Kota Palangka Raya, mendadak digegerkan oleh penemuan jasad seorang pemuda yang tergeletak kaku pada Kamis (11/6/2026) sore.
     
    “Informasi yang beredar katanya jatuh,” ungkap salah seorang jemaah.

    Penyelidikan taktis kepolisian kini mulai menguak tabir riwayat medis kedokteran yang melatarbelakangi perjalanan hidup korban sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Pamitan Terakhir Menuju Menara dan Larangan Sang Ibu

    Identitas korban dipastikan bernama Zulfan Ariq Shofiudin (19), seorang pemuda yang bermukim di kawasan Jalan Kecubung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Kematian anak muda ini menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi para jemaah masjid dan warga yang berada di lokasi kejadian.

    Berdasarkan garis kronologis yang dihimpun dari pihak keluarga, beberapa jam sebelum ditemukan tewas mengenaskan, Zulfan didampingi ayahnya sebenarnya baru saja menjalani kontrol kesehatan rutin di Poli Saraf RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Pemeriksaan medis pada pagi hari itu merupakan bagian dari rangkaian pengobatan intensif jangka panjang yang wajib ditempuh korban.

    Ibu korban, Nony, membeberkan bahwa dirinya terakhir kali bertatap muka dengan Zulfan sekitar pukul 16.00 WIB. Kala itu, sang putra berpamitan dari rumah untuk menuju ke kawasan Menara Masjid Raya Darussalam dengan hanya berjalan kaki seorang diri. Zulfan sempat mengutarakan niatnya bahwa ia ingin menghabiskan waktu sore untuk bersantai di area menara tersebut.

    Nony mengaku firasat ibunya sempat menolak dan melarang keras kepergian sang anak sore itu. Namun, Zulfan tetap bersikeras melangkah pergi. Pihak keluarga tidak menampik bahwa arsitektur Menara Masjid Raya Darussalam memang menjadi salah satu ruang spasial yang paling sering dikunjungi oleh korban dalam beberapa waktu terakhir. Selang beberapa saat kemudian, jemaah masjid dikagetkan oleh tubuh Zulfan yang sudah terkapar tidak bernyawa di lantai dasar sekitar menara.

    Riwayat Radang Otak Kronis dan Insiden Balkon Rumah

    Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya langsung menerjunkan tim identifikasi untuk melakukan sterilisasi TKP dan mengevakuasi jasad Zulfan ke instalasi ruang jenazah guna kepentingan visum. Dari meja pemeriksaan saksi, ayah korban yang juga merupakan seorang tenaga medis, dr. Falat Shofiudin, membeberkan secara jujur komplikasi klinis yang mendera putranya selama tiga tahun terakhir.

    Berdasarkan diagnosis medis pada tahun 2023, Zulfan diketahui mengidap penyakit radang otak (ensefalitis) kronis. Akibat gangguan fungsi neurologis tersebut, selain rutin menjalani terapi di Poli Saraf RSUD dr. Doris Sylvanus, Zulfan juga mendapatkan pendampingan psikologis bimbingan mental secara berkala di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei sesuai dengan jadwal berkala yang diterbitkan dokter spesialis.

    Rekam jejak traumatologi korban juga mencatat sebuah insiden fatal pada tahun 2025 lalu, di mana Zulfan pernah dilaporkan terjatuh dari atas balkon lantai dua rumahnya hingga mengakibatkan luka robek dan cedera struktural cukup parah di bagian wajah.

    Hingga saat ini, korps baju cokelat masih menahan diri untuk tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban, apakah murni akibat kecelakaan fatalitas (terjatuh dari ketinggian menara) atau dipicu oleh serangan mendadak dari komplikasi penyakit sarafnya. Polisi mengimbau publik di media sosial agar tidak memproduksi spekulasi liar sebelum hasil otopsi forensik resmi dikeluarkan.

    Kematian Zulfan Ariq Shofiudin di pelataran Menara Masjid Raya Darussalam membuka ruang diskusi yang sangat serius mengenai dua aspek krusial: jaring pengaman bagi penyandang disabilitas psikososial-neurologis serta sistem keamanan fasilitas umum keagamaan di Palangka Raya. Riwayat klinis korban yang mengidap ensefalitis (radang otak) sejak 2023 dan komparasi perawatan di RSJ Kalawa Atei menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi kerentanan mental dan motorik yang sangat tinggi.

    Penyakit radang otak sering kali menyisakan gejala sisa (sekuel) berupa disorientasi spasial, gangguan keseimbangan tubuh, hingga hilangnya kontrol kesadaran sesaat (seizure atau kejang saraf). Jika kita mengaitkannya dengan insiden masa lalu di mana korban pernah terjatuh dari balkon rumah pada 2025, maka keputusan membiarkan korban berjalan kaki sendirian menuju menara tinggi meski sudah sempat dilarang ibunya adalah sebuah celah fatalitas yang mengintai.

    Di sisi lain, pengelola Masjid Raya Darussalam juga harus mengevaluasi secara radikal aksesibilitas keamanan menuju puncak menara. Apakah area tangga atau pembatas balkon menara sudah memenuhi standar keamanan ketat untuk mencegah terjadinya insiden jatuh, baik secara sengaja maupun tidak sengaja akibat serangan medis? Fasilitas publik, terlebih yang memiliki struktur arsitektur tinggi, wajib memiliki proteksi perimeter yang aman agar tidak mudah diakses secara bebas tanpa pengawasan oleh kelompok masyarakat yang rentan mengalami disorientasi fisik.

    Langkah taktis Satreskrim Polresta Palangka Raya yang memeriksa dokumen medis rumah sakit dan mengamankan rekaman di sekitar TKP adalah kunci utama untuk memutus rantai asumsi liar warga netizen. Kita menanti kejujuran hasil penyelidikan ini. Kasus duka ini harus menjadi refleksi bersama bahwa pengawasan terhadap penyandang gangguan saraf tidak bisa dilakukan secara parsial; ia menuntut kesiagaan penuh selama 24 jam serta dukungan struktural dari lingkungan terkecil agar ruang-ruang publik kita tidak kembali menjadi saksi bisu kepergian sunyi anak-anak muda Kalteng. (***)

  • Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Laju pikap Daihatsu hitam itu terpotong paksa menjelang petang. Empat mobil mendadak bermanuver memotong jalur, tepat di simpang tiga arah masuk area perkebunan PT Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.

    Insiden pada 7 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersebut menjadi awal penjemputan.

    Dalam pikap bernopol AA 9012 B yang terdaftar atas nama Islani dan dikuasai oleh Nawin itu, duduk Asing Alya Syahbana (26), warga Desa Pundu, bersama Wisnu. Mereka sedang mengangkut buah sawit milik Rudi Hartono.

    Empat orang turun dari deretan mobil penghadang. Tanpa menunjukkan surat perintah tugas, mereka langsung menyeret Asing ke dalam salah satu kendaraan.

    Dalam kendaraan itu, Asing dipukuli berulang kali pada bagian wajah dan dada, sebelum akhirnya dibawa menuju Palangka Raya.

    Jejak dugaan penganiayaan itu terekam dalam dokumen medis. Foto wajah Asing yang lebam didokumentasikan pada pukul 17.35 WIB hari kejadian dan dilampirkan sebagai Bukti P-1 dalam laporan hukum.

    Malam harinya, pihak keluarga melarikan Asing ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Murjani Sampit.

    Rincian biaya pelayanan pasien (Bukti P-2) tertanggal 8 November 2025 mencatat tagihan sebesar Rp128.930.

    Angka tersebut merinci tindakan rekam medik rawat darurat, penilaian Glasgow Coma Scale (GCS), pengujian kapiler refill, serta pemeriksaan dokter umum dengan diagnosis akhir: gawat darurat observasi.

    Konteks Perkara dan Konflik Agraria

    Pencegatan tersebut bermuara dari Laporan Polisi Nomor LP/B/122/VI/2025/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat lima bulan sebelumnya, tepatnya pada 23 Juni 2025.

    Penyidikan atas perkara tersebut telah berjalan dua bulan bersandar pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2025.

    Dokumen laporan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan merinci, pencegatan terjadi karena Asing dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama Rudi Hartono dan Zainudin, ayah kandung Asing.

    Padahal, status Asing dalam laporan tertulis bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam perkara asal, sekaligus berstatus sebagai terlapor.

    Penelusuran jejak pemberitaan menguatkan indikasi bahwa Rudi Hartono dalam perkara Asing adalah tokoh sentral yang sama dalam sengketa lahan tersebut.

    Laporan Borneo Indonesian News pada September 2025 melaporkan bahwa Rudi menduduki dan menguasai lahan PT SPMN, lengkap dengan pernyataannya.

    ”Kalau kalian membongkar portal, silakan, tapi langkahi mayatku dulu,” katanya

    Sementara itu, Proborneo.com pada Desember 2025 melaporkan bahwa Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya—mitra plasma PT SPMN yang dibentuk pada 9 Februari 2024—mengaku merugi sekitar Rp2,6 miliar akibat penjarahan dan pemanenan ilegal sejak Juni 2025.

    Kasus aduan koperasi inilah yang tercatat telah dilaporkan dan masuk tahap penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.

    Tiga Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum

    Tindakan oknum penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dilaporkan Kantor Hukum Sapriyadi selaku kuasa hukum Asing.

    Laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 itu dikirimkan ke sebelas institusi pada 1 Desember 2025, termasuk kepada Komnas HAM, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Kapolda Kalteng.

    Pilihan melaporkan ke sebelas institusi sekaligus bukan tanpa kalkulasi. Komnas HAM, sebagai salah satu penerima laporan, secara kelembagaan hanya memiliki kewenangan rekomendatif, bukan eksekutif.

    Artinya, kekuatan laporan ke Komnas HAM bukan pada eksekusinya, melainkan pada visibilitasnya.

    Ketika Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Propam Mabes Polri menerima berkas yang sama pada hari yang sama, setiap institusi mengetahui bahwa institusi lain juga memegang berkas itu.

    Mekanisme ini lazim digunakan dalam praktik advokasi hukum untuk mencegah laporan terkubur dalam satu jalur pengawasan tunggal. Terutama ketika yang dilaporkan dan yang memeriksa berada dalam satu rantai komando yang sama.

    Surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2025 menegaskan pemberian mandat kepada tim pengacara untuk menangani “Tindak Pidana Penganiayaan, Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri yang dilakukan oleh Oknum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.”

    Terdapat tiga poin dugaan pelanggaran prosedural utama yang disoroti, yakni penjemputan paksa tanpa surat tugas, dugaan penganiayaan sebelum tiba di kantor penyidik, dan penyitaan pikap tanpa disertai Surat Tanda Penerimaan (STP).

    Terkait ketiadaan STP, kuasa hukum memaparkan argumentasi hukum yang tertuang dalam dokumen laporannya. Mereka menegaskan bahwa pencegatan Asing bukanlah operasi tangkap tangan.

    Karena itu, perampasan kendaraan tanpa penyerahan dokumen sita dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan barang bukti.

    Selain itu, tim pengacara mendesak agar penyidikan perkara asal yang kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng segera dihentikan, atau setidaknya ditangguhkan.

    Tuntutan ini dilayangkan karena Asing secara hukum murni berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

    Rangkaian tindakan oknum penyidik dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri terkait manipulasi perkara dan penyalahgunaan wewenang, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf e yang melarang pejabat Polri melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan kekerasan.

    Bukan Soal Teknis Penyidikan

    Sapriyadi menilai perkara ini melampaui persoalan prosedur semata.

    ”Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi.

    Dia menegaskan, hak hukum seseorang tidak gugur hanya karena statusnya sebagai terlapor.

    ”Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Sapriyadi juga menyoroti pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tindakan individu.

    ”Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.

    Dia menutup dengan peringatan yang lebih luas.

    “Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

    Proses Sidang Etik dan Jawaban Humas Polda

    Dalam kasus Asing, proses internal kepolisian terpantau sudah mulai bergulir. Advokat Sapriyadi mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Kanal Independen, Senin (8/6/2026).

    ”Hanya memeriksa pelapor dan terlapor. Pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang dialami oleh pelapor,” kata Sapriyadi, seraya menambahkan, sidang dilakukan melalui Zoom sekitar pukul 13.00 WIB, Senin.

    Selain itu, Kanal Independen mengajukan lima poin pertanyaan tertulis kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Budi Rachmat pada 3 Juni 2026.

    Pertanyaan mencakup penerimaan laporan, tuduhan pemukulan, keabsahan surat perintah tugas, keabsahan penyitaan kendaraan tanpa STP, dan jalannya proses pemeriksaan internal.

    Malam harinya, Budi memberikan balasan singkat. Dia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pemeriksaan internal telah dilakukan.

    Terkait tuduhan pemukulan, prosedur penjemputan paksa, dan keabsahan penyitaan mobil tanpa STP, Budi menjawab singkat. ”Terima laporan dan proses. Ikuti aturan yang ada. Pedomani aturan,” tulisnya. (ign)

  • Anggota Polri Aktif Digugat Rp8 Miliar di PN Sampit, Polda Kalteng Ikut Terseret

    Anggota Polri Aktif Digugat Rp8 Miliar di PN Sampit, Polda Kalteng Ikut Terseret

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji pelunasan utang ratusan juta dalam lima hari bermutasi menjadi ancaman sita jaminan senilai Rp8,04 miliar.

    Gugatan perdata yang dilayangkan pasangan AI dan FM ke Pengadilan Negeri Sampit secara gamblang menguak bagaimana dana talangan ratusan juta rupiah diduga berputar di pusaran bisnis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jalur sungai.

    Taruhannya kini membesar. Sengketa tidak sekadar menagih sisa pembayaran, tetapi langsung menyeret DW (Tergugat I) dan suaminya, AS, seorang anggota Polri aktif, sebagai Tergugat II.

    Guna memperkuat konstruksi hukum, penggugat turut menarik institusi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Kepercayaan Berujung Sengketa

    Rangkaian transaksi antara penggugat dan tergugat tercatat terjadi dalam rentang waktu kurang dari tiga bulan pada awal 2025.

    Kuasa hukum para penggugat, Mahdianur, menguraikan bahwa transaksi bermula saat DW meminta dana talangan sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025. Janji yang diberikan saat itu adalah pengembalian dalam waktu lima hari.

    Atas dasar kepercayaan itu, penggugat mencairkan dana tersebut. Empat hari berselang, tepatnya pada 29 Januari 2025, permintaan tambahan dana sebesar Rp150 juta kembali diajukan.

    Aliran dana ketiga terjadi pada 14 April 2025 sebesar Rp210 juta. Dana terakhir ini secara spesifik diperuntukkan guna menebus aset emas milik tergugat di Pegadaian Sampit, yang pembayarannya dipecah melalui uang tunai Rp50 juta dan transfer BRILink Rp160 juta.

    Masalah muncul ketika kewajiban pengembalian macet. ”Namun dari dana penebusan emas itu, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dibayar,” kata Mahdianur.

    Total pokok dana penggugat yang tertahan mencapai Rp478 juta. Rinciannya meliputi pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, dan sisa dana penebusan emas Rp28 juta.

    ”Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,” bebernya.

    Sebagai bentuk jaminan komitmen awal, tergugat telah menyerahkan dua dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrantono dan Usman kepada penggugat.

    ”Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.

    Lonjakan Angka Rp8,04 Miliar

    Bagaimana utang pokok Rp478 juta bisa bereskalasi menjadi tuntutan lebih dari Rp8 miliar?

    Gugatan ini menggunakan konstruksi penghitungan kerugian materiil dan immateriil yang bertumpu pada hilangnya potensi ekonomi.

    Dana yang tertahan tersebut seharusnya diputar oleh penggugat untuk usaha dagang pasokan ke lokasi tambang.

    Mengacu pada kalkulasi resmi gugatan, nilai utang pokok sebesar Rp478 juta menjadi fondasi penghitungan.

    Penggugat lalu membebankan perkiraan margin bank 3 persen per bulan selama setahun terhadap pokok tersebut yang menghasilkan angka Rp172.080.000.

    Lonjakan tuntutan paling tajam bersumber dari skenario hilangnya kesempatan usaha.

    Memakai asumsi potensi keuntungan dagang 5 persen per hari, penggugat menerapkan asas kepatutan dengan hanya menghitung 10 hari produktif dalam sebulan.

    Kalkulasinya memperlihatkan angka Rp23,9 juta per hari yang dikalikan 10 hari menjadi Rp239 juta per bulan.

    Sepanjang 12 bulan, potensi keuntungan yang menguap menembus Rp2.868.000.000.

    Seluruh angka materiil ini kemudian diperberat dengan klaim kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000 sebagai kompensasi atas tekanan psikologis, rasa malu di lingkungan sosial, serta terganggunya stabilitas ekonomi keluarga.

    Akumulasi seluruh komponen tersebut melahirkan total tuntutan yang harus ditanggung secara tanggung renteng sebesar Rp8.040.080.000.

    Grafis konstruksi gugatan Rp8,04 miliar. (AI/Kanal Independen)

    Seret Anggota Polri Aktif

    Gugatan ini sengaja menarik AS sebagai Tergugat II dengan landasan hukum tanggung renteng.

    Penggugat meyakini manfaat ekonomi dari pinjaman tersebut dinikmati bersama, khususnya untuk menopang perputaran modal usaha distribusi BBM jalur sungai yang dikelola AS.

    ”Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegasnya.

    Keterlibatan anggota polisi aktif dalam sengketa utang berlatar bisnis ini otomatis membuka dimensi hukum lain.

    Hukum acara perdata dan disiplin internal kepolisian kini berpotensi berjalan beriringan.

    Konteks ini relevan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur batasan tegas mengenai larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    Polda Kalteng ditarik menjadi turut tergugat guna memastikan status resmi AS serta merespons dugaan tersebut secara kelembagaan.

    Institusi Polri dituntut hadir memberikan klarifikasi formal di ruang sidang terkait batas kewenangan anggotanya.

    ”Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur.

    Guna mengamankan nilai tuntutan, penggugat telah mendesak majelis hakim mengeluarkan penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset para tergugat agar tidak dipindahtangankan.

    Penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai para tergugat tanpa izin pengadilan.

    Respons Tergugat

    Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Jeplin Sianturi, memastikan kliennya tidak pernah lari dari proses hukum dan selalu mematuhi jadwal persidangan melalui perwakilan resmi.

    ”Buktinya setiap persidangan selalu dihadiri kuasanya,” tegas Jeplin.

    Pihak tergugat juga merespons petitum mengenai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).

    Jeplin membenarkan hukum acara perdata membuka ruang bagi siapa pun untuk mengajukan instrumen tersebut, namun ketukan palu hakim untuk mengabulkannya sama sekali tidak otomatis.

    ”Permasalahannya adalah dikabulkan atau tidak,” ujarnya. Dia menilai kekhawatiran penggugat mengenai manuver pengalihan aset sangat berlebihan.

    Terkait aset emas yang turut diseret ke dalam pusaran gugatan, Jeplin membeberkan konstruksi hukum yang berseberangan.

    Barang berharga tersebut sudah menjadi hak milik kliennya jauh sebelum mereka saling mengenal. Sebuah fakta yang ia sebut juga diakui oleh kubu penggugat.

    Berpijak pada prinsip hukum, suntikan dana talangan untuk menebus barang gadai sama sekali tidak melahirkan hak kepemilikan bagi sang pemberi utang terhadap objek gadai.

    ”Sifat perikatan yang terjadi adalah bukan jual beli,” tegasnya.

    Membedah lebih jauh, Jeplin memandang konstruksi gugatan senilai Rp8,04 miliar tersebut berdiri di atas kesesatan logika serta dugaan penyelundupan fakta hukum.

    Pihaknya meyakini motif utama gugatan ini lebih dari urusan menagih utang piutang, melainkan terindikasi menyalahgunakan keadaan demi menguasai emas milik tergugat.

    Silang dalil itu kini sepenuhnya menjadi urusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. (hgn)

  • Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.

    Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

    Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.

    Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.

    Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.

    ”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.

    Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.

    ”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.

    Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.

    Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.

    ”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.

    Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.

    Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

    Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.

    Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.

    Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.

    Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.

    Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.

    Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.

    Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.

    Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)

  • Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jarum jam mulai bergerak sejak Jumat sore. Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) menetapkan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukkan progres nyata dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

    Tenggat itu dihitung sejak aksi digelar Jumat (10/4/2026). Artinya, Senin (13/4/2026) adalah batas yang mereka tentukan sendiri.

    Ketua APKAB Muhammad Ridho menegaskan, langkah ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda terhadap proses penegakan hukum di daerah.

    “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

    Aksi dan Tuntutan

    Massa APKAB menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng mulai pukul 14.30 WIB. Aksi diwarnai pembakaran ban di depan gerbang Mapolda sebagai bentuk protes.

    Massa membawa sejumlah lembar cetakan pemberitaan daring yang berkaitan dengan laporan kasus yang kini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dalam orasinya, massa menegaskan sikap tidak terjebak dalam konflik elite, tetapi fokus pada transparansi dan keadilan hukum.

    “Kami tidak ingin instrumen kerakyatan justru menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh elit,” tegas salah satu orator.

    APKAB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak proses penyelidikan berjalan serius, profesional, independen, dan transparan di Subdit III Tipikor, serta menolak segala bentuk intervensi politik.

    Kedua, menuntut keterbukaan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam kasus yang dikenal sebagai “surat sakti.”

    Ketiga, menolak politisasi koperasi rakyat dan mendesak skema KSO 80:20 berpihak pada masyarakat adat dan petani.

    Keempat, mendesak pengusutan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan koperasi dan proses rekomendasi DPRD Kotim.

    Aksi berakhir kondusif setelah perwakilan massa diterima pihak kepolisian. Surat tuntutan ditandatangani perwakilan Polda, AKBP Telly Avinsih.

    “Kami menerima dari pihak aliansi. Mengenai perkara ini masih dalam proses, dan semua berjalan sesuai prosedur. Nanti perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar AKBP Telly.

    Ia juga menyebut bahwa pihak terkait, termasuk koperasi yang disebut dalam perkara, telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Lebih dari Sebulan di Meja Penyelidik

    Kasus ini bermula dari laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026, menyusul polemik penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi KSO antara sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Laporan ditangani Subdit III Tipikor dan sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor dan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada sejumlah pengurus koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sepenuhnya.

    Senin Jadi Penanda

    Koordinator Lapangan APKAB, Andriyanto, menegaskan, bahwa gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda Kotim terhadap isu-isu yang berkembang di daerah.

    ”Kami akan terus mengawal. Mata pemuda dan rakyat tidak akan berkedip melihat bagaimana hukum ditegakkan di tanah ini. Jika hari ini janji ‘Usut Tuntas’ hanya menjadi slogan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ign)

  • Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi pengusutan dugaan gratifikasi dalam pusaran Kerja Sama Operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara kian menajam.

    Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mulai memperluas radius pemeriksaan dengan memanggil jajaran pengurus koperasi untuk membedah konstruksi indikasi aliran dana pelicin yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pergerakan unit khusus pemberantasan korupsi tersebut.

    Otoritas kepolisian mengonfirmasi bahwa aduan dari organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang sejak awal difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” urai Budi Rachmat dalam keterangan resminya pada wartawan, baru-baru ini.

    Baca Juga: Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Fokus kerja kepolisian saat ini bertumpu pada pengumpulan keterangan silang serta verifikasi alat bukti dari berbagai pihak.

    Penyelidik berupaya memetakan kelengkapan bahan laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik skema kerja sama tersebut.

    Bukti keseriusan aparat terekam dari rangkaian salinan surat undangan klarifikasi terbitan Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dikantongi eksklusif oleh redaksi kanalindependen.id.

    Lembaran ber-kop resmi lengkap dengan nomor perkara itu mendarat di meja sejumlah koperasi.

    Gelombang pemanggilan pertama dilayangkan aparat pada 10 Maret lalu untuk pemeriksaan 13 Maret 2026.

    Penyidik Tipidkor kembali melayangkan surat panggilan kedua pada 2 April 2026 yang menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (6/4/2026) mendatang.

    Kalimat dalam rentetan surat tersebut secara lugas menyebut pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim.

    Panggilan resmi tersebut mewajibkan para pengurus koperasi untuk hadir di ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Polda Kalteng.

    Baca Juga: Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Mereka tidak diizinkan datang dengan tangan kosong. Instruksi penyidik mengharuskan pengurus membawa tumpukan dokumen pendukung dan bukti-bukti formal KSO.

    ”Diminta kepada saudara untuk hadir menemui penyidik dan tim guna proses tindak lanjut dari penanganan pengaduan tersebut berupa verifikasi dan klarifikasi dari saudara,” demikian isi salah satu poin dalam dokumen surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 tersebut.

    Syarat itu menjadi bagian dari proses penyelidik dalam melacak jejak administrasi dan rekam jejak finansial, bukan sekadar menggali pengakuan lisan.

    Manuver hukum tersebut berpijak pada langkah Mandau Talawang yang menyeret dugaan gratifikasi tersebut ke ranah penindakan.

    Organisasi adat ini sebelumnya melontarkan tudingan tajam mengenai indikasi kucuran dana dari pihak koperasi kepada Ketua DPRD Kotim demi memuluskan terbitnya rekomendasi KSO.

    Mereka menolak isu ini hanya menguap sebagai rumor publik dan mendesak pembuktian di meja penegak hukum.

    Baja Juga: Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Langkah konkret Mandau Talawang dibuktikan melalui pendaftaran laporan resmi ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalteng.

    Dokumen aduan tersebut telah dikonfirmasi penerimaannya dan kini berujung pada bergulirnya penyelidikan di markas Tipidkor.

    Menghadapi gelombang tudingan ini, Ketua DPRD Kotim Rimbun konsisten menyuarakan bantahan.

    Dia menepis keras narasi yang menyebut dirinya menerima guyuran uang Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Rimbun menyatakan kesiapannya bertarung secara profesional dan kooperatif di hadapan aparat demi menguji kebenaran laporan tersebut.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Pemanggilan aparat ini seketika mengubah konstelasi posisi koperasi. Entitas yang awalnya sekadar pelengkap administrasi kini bertransformasi menjadi kunci pembuka tabir misteri.

    Lewat tumpukan dokumen yang diminta penyidik, catatan internal koperasi akan menjadi instrumen utama untuk menguji kebenaran indikasi aliran dana dalam proses kerja sama tersebut.

    Status hukum para pengurus koperasi yang dipanggil saat ini masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi.

    Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, berikut pemetaan peran masing-masing aktor, sepenuhnya bergantung pada hasil bedah keterangan oleh tim penyelidik.

    Baca Juga: Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Rangkaian pemeriksaan dipastikan terus berjalan. Budi Rachmat memastikan penyidik konsisten mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung dari seluruh pihak terkait.

    Fakta dari meja koperasi inilah yang nanti akan menjadi salah satu parameter penentu, apakah dugaan uang pelicin KSO Agrinas ini memiliki dasar kuat untuk didorong ke tahap penyidikan. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kalimantan Tengah mulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilaporkan organisasi adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.

    Laporan yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ini resmi naik ke tahap penyelidikan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh unit tipikor. Ia menegaskan, laporan itu sejak awal diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” ujar Budi Rachmat, Senin (30/6/2026).

    Laporan Mandau Talawang terkait dugaan gratifikasi dalam proses kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dalam berbagai pernyataannya, perwakilan Mandau Talawang menuding adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kotim Rimbun untuk memperlancar penerbitan rekomendasi KSO, dan menyatakan dugaan itu harus dibuktikan melalui jalur penegakan hukum.

    Mandau Talawang sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng. Laporan resmi ke aparat diketahui telah didaftarkan dan dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

    Pada tahap penyelidikan saat ini, penyelidik Polda Kalteng memeriksa bahan yang diserahkan pelapor. Dokumen pendukung dan keterangan awal diverifikasi untuk menilai kelengkapan serta memastikan ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana di balik laporan gratifikasi tersebut.

    Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Adapun pengurus koperasi yang disebut dalam laporan telah diundang untuk memberikan klarifikasi, namun belum dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri.

    ”Kami sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Untuk pihak pengurus koperasi, undangan klarifikasi sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri,” lanjut Budi.

    Sambil menunggu kehadiran pengurus koperasi, penyelidik tetap mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait. Fokus kerja diarahkan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

    ”Saat ini penyelidik masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan sikap atas tudingan tersebut.

    Dia membantah menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO dengan Agrinas dan menyatakan siap menghadapi laporan secara profesional di hadapan penegak hukum. (ign)