Tag: Polres Kotim

  • Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    SAMPIT , Kanalindependen.id – Teror aksi kejahatan jalanan di siang hari bolong kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Baamang. Seorang pria berinisial RIW (31), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menjadi korban penusukan keji oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Baamang Tengah I, RT 006/RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa pagi (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Luka Serius di Dada dan Tangan Kiri: Korban Dirujuk ke RSUD dr Murjani

    Akibat gempuran senjata tajam secara mendadak tersebut, korban menderita luka tusuk yang sangat kritis di bagian dada serta tangan kiri. RIW sempat dilarikan warga ke Puskesmas Baamang I untuk mendapatkan pertolongan pertama emergency. Namun, akibat parahnya pendarahan dan luka di area dada, korban terpaksa dirujuk secara intensif ke RSUD dr Murjani Sampit guna menjalani penanganan medis lanjutan.

    Musibah ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial Wo (50) usai dihubungi sang istri. Mendapat kabar putra kandungnya tersungkur akibat diserang sajam, WO langsung bergegas menuju Puskesmas Baamang I and mendapati anaknya tengah terbaring lemah dengan luka penusukan.

    Merasa keberatan dan tidak terima atas aksi keji yang membahayakan nyawa putranya, Wo secara resmi mendatangi Mapolsek Baamang untuk membuat laporan polisi agar pelaku diseret ke jalur hukum.

    “Benar kejadiannya, dan orang tua korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Baamang. Saat ini perkaranya sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang dan dalam tahap penyelidikan intensif,” terang Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, Kamis (23/7/2026).

    Penyidikan Polsek Baamang dan Penerapan Pasal Penganiayaan Berat KUHP Baru

    Laporan resmi musibah penusukan ini telah teregister secara hukum dengan nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 Juli 2026.

    Sebagai langkah awal berburu jejak pelaku, Unit Reskrim Polsek Baamang telah memeriksa dua orang saksi kunci yang berada di sekitar lokasi kejadian saat penusukan terjadi. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

    Saat ini tim opsnal Polsek Baamang tengah menyisir bukti petunjuk di TKP serta melacak motif di balik aksi penyerangan nekat tersebut guna memborgol pelaku OTK yang masih berkeliaran.

    Aksi penusukan yang menimpa RIW (31) di Jalan Baamang Tengah I pada pukul 09.00 WIB adalah sinyal bahaya bahwa ruang publik di kawasan perkotaan Sampit kian tidak aman dari teror aksi kekerasan sajam. Melakukan penyerangan hingga menusuk dada korban di tengah pemukiman padat pada pagi menjelang siang membuktikan keberanian and kebebalan pelaku yang tidak takut pada penegakan hukum.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan keamanan yang sangat tajam. Kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan aksi kejahatan jalanan yang memicu keresahan massa di Kecamatan Baamang. Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas motif di balik aksi penusukan ini!

    Apakah penyerangan ini murni aksi penganiayaan berencana, indikasi pembegalan/perampokan yang gagal, atau ada motif personal/dendam pribadi?

    Tim opsnal kepolisian tidak boleh lambat. Kamera CCTV di sepanjang koridor Jalan Baamang Tengah I serta keterangan saksi di sekitar lokasi harus diperiksa secara rinci.

    Penerapan Pasal 466 KUHP Baru (UU 1/2023) tentang Penganiayaan Berat sudah tepat, namun yang paling dinanti masyarakat Baamang saat ini adalah kepastian hukum: pelaku OTK harus ditangkap dalam waktu singkat sebelum kembali memakan korban jiwa lainnya. (***)

  • Sakit Tak Kunjung Sembuh, Karyawan PT NKU Ditemukan Meninggal di Perumahan Perkebunan Cempaga Hulu

    Sakit Tak Kunjung Sembuh, Karyawan PT NKU Ditemukan Meninggal di Perumahan Perkebunan Cempaga Hulu

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Duka mendalam menyelimuti kawasan perkebunan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pekerja berinisial AH (48) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di tempat tinggalnya, Komplek Perumahan Karyawan G 6 PT NKU Estate SMME, Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, pada Rabu sore (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria tersebut diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat penderitaan sakit menahun yang tidak kunjung sembuh.

    Kronologi Penemuan dan Olah TKP Personel Polsek Cempaga Hulu

    Peristiwa memilukan ini terkuak setelah warga perumahan karyawan dikejutkan oleh kondisi almarhum di dalam rumah. Informasi tersebut dengan cepat dilaporkan ke Mapolsek Cempaga Hulu. Saat personel kepolisian tiba di lokasi kejadian, jenazah korban telah diturunkan oleh pihak keluarga dengan cara memotong tali pengikat, disaksikan oleh beberapa warga setempat, lalu dibaringkan di atas kasur serta ditutupi kain.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Hendra Sopiyan Dalimunthe mengonfirmasi bahwa timnya langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat.

    “Petugas melakukan olah TKP dan menemukan seutas tali nilon berwarna hijau yang masih terikat pada paku di kusen pintu, serta sisa tali yang masih melingkar di leher korban yang digunakan untuk melakukan aksi gantung diri,” jelas IPDA Hendra Sopiyan Dalimunthe.

    Berdasarkan pemeriksaan fisik secara kasatmata oleh petugas di lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi atau tanda-tanda bekas kekerasan ataupun penganiayaan pada tubuh korban.

    Depresi Sakit Menahun dan Penolakan Otopsi oleh Keluarga

    Penyebab pasti aksi nekat korban diungkapkan oleh pihak keluarga. Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, AH mengalami depresi berat akibat penyakit fisik yang diidapnya sejak lama. Sebelum insiden duka ini terjadi, korban disebut sering mengeluh and mengutarakan niatnya kepada keluarga untuk mengakhiri hidup karena merasa frustrasi atas sakitnya yang tak kunjung pulih.

    Atas musibah ini, pihak keluarga korban yang diwakili oleh adik kandungnya (SDM) secara resmi memohon kepada pihak kepolisian agar tidak dilakukan otopsi medis terhadap jenazah.

    Keluarga menyatakan telah menerima kejadian ini dengan penuh keikhlasan sebagai musibah. Pihak keluarga membuat surat pernyataan resmi agar jenazah dapat segera dimandikan and dimakamkan secara layak. Meski demikian, Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu tetap melakukan pendataan administrasi penyelidikan terkait insiden tersebut.

    Tragedi yang menimpa AH (48) di perumahan karyawan PT NKU Tumbang Koling menyingkap realitas krusial di balik bentangan industri perkebunan kelapa sawit: pentingnya keberadaan sistem penanganan kesehatan fisik dan mental yang memadai bagi para buruh di area terpencil.

    Kanal Independen memberikan perhatian khusus pada aspek ini. Buruh atau karyawan perkebunan yang mengidap penyakit kronis menahun sangat rentan mengalami tekanan psikologis (depresi) akibat rasa sakit yang berlarut-larut, rasa terisolasi dari fasilitas medis perkotaan, serta kekhawatiran akan kelangsungan masa depan pekerjaan mereka.

    Manajemen perusahaan perkebunan di Kotim wajib mengevaluasi ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, serta program pendampingan psikologis di poliklinik kebun (estate).

    Menyediakan akses rujukan medis yang cepat dan dukungan sosial bagi pekerja yang sakit menahun adalah kewajiban kemanusiaan. Jangan sampai barak atau perumahan karyawan di kawasan perkebunan justru menjadi saksi bisu keputusasaan para pekerja yang berjuang sendirian melawan penyakitnya. (***)

  • Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di jalur perlintasan utama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pemuda berinisial YF (28) dipaksa terhenti di tangan hukum setelah disergap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Telawang. Taktik terlapor menyembunyikan kristal haram di dalam dompet gantungan kunci mobil berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penindakan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50, RT 07, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Selasa (21/7/2026).

    Penyergapan Jalur Trans-Kalimantan dan Kesaksian Transparan Warga Tapak

    Penindakan represif ini berawal dari laporan proaktif masyarakat Desa Penyang yang resah dengan maraknya indikasi transaksi narkotika di koridor utama Jalan Jenderal Sudirman. Menanggapi sinyal bahaya warga, tim opsnal Polsek Telawang langsung menggelar pengintaian intensif di sepanjang Kilometer 50 hingga berhasil memetakan and mengunci keberadaan YF.

    Begitu posisi pelaku terkonfirmasi di tempat kejadian, petugas langsung merangsek melakukan penangkapan. Sebelum menggeledah barang bawaan terlapor, tim opsnal secara transparan menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur hukum.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet gantungan kunci mobil berwarna cokelat yang berada di lantai tepat di depan terlapor. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (22/7/2026).

    Strategi YF untuk menyamarkan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil cokelat tersebut patah total. Dari hasil pembongkaran di tempat, petugas menyita tiga paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,57 gram bruto.

    Selain menyita paket sabu eceran, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa uang tunai senilai Rp317.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan ritel, serta satu unit ponsel pintar merek Infinix yang digunakan terlapor untuk mengoperasikan jaringan komunikasinya. Atas bukti otentik ini, YF (28) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolsek Telawang guna menjalani proses penyidikan mendalam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Diringkusnya YF (28) di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50 Desa Penyang membawa pesan investigatif yang amat krusial: koridor poros Trans-Kalimantan yang menghubungkan Sampit dengan kabupaten tetangga kini menjadi rawan disusupi oleh pengedar ritel bermodus alat kelengkapan berkendara. Menyembunyikan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kamuflase barang bawaan harian agar tidak memicu kecurigaan saat melintas di jalur protokol.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang tajam. Menangkap YF bersama paket hemat 0,57 gram adalah langkah awal penegakan hukum di garis depan. Namun, Polsek Telawang bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berhenti hanya pada pengedar eceran tingkat jalanan. Penyidik wajib membongkar dari mana asal paket sabu tersebut diperoleh—apakah dijemput langsung dari pusat Kota Sampit atau disuplai oleh jaringan lintas kabupaten yang melintasi jalur Sudirman.

    Ponsel Infinix yang disita harus diperiksa secara forensik untuk melacak jejak digital transaksi and memetakan peta pembeli maupun bandar hulu di atas YF.

    Jika penanganan kasus hanya puas sampai di level barang bukti di bawah satu gram ini, maka koridor Jalan Jenderal Sudirman akan terus dimanfaatkan oleh para perantara baru untuk memasok racun narkoba ke kawasan pemukiman and perkebunan di Kecamatan Telawang di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di teritori pinggiran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pria berinisial MD (39) dipaksa berakhir di balik jeruji besi setelah tempat tinggalnya digerebek oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Besi pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Bukti otentik berupa belasan paket siap edar beserta alat timbang akurat berhasil diamankan dari dalam rumah terlapor.

    Penyergapan Malam di Gang Berlian and Pembongkaran Dompet Hitam

    ​Operasi penindakan di garis depan ini meletus berkat laporan proaktif warga Kelurahan Kota Besi Hulu yang mencium gelagat aktivitas transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di pemukiman mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim opsnal Polsek Kota Besi langsung menggelar pengintaian intensif di sekitar koridor Gang Berlian hingga berhasil mengunci posisi MD.

    ​Begitu dipastikan pelaku berada di dalam rumah, petugas merangsek masuk and mengepung area. Proses penggeledahan dieksekusi secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    ​”Dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat, anggota berhasil mengamankan terlapor. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan ketua RT serta warga sekitar. Ditemukan sebuah dompet hitam yang berisi 10 paket diduga sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Selasa (21/7/2026).

    ​Siasat MD untuk menyimpan barang haram tersebut di dalam dompet hitam terbukti gagal total. Saat dompet tersebut dibuka di hadapan para saksi, petugas mendapati 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat sabu.

    ​Manifes penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 2,85 gram bruto. Penemuan barang bukti berlanjut saat petugas menyita satu unit timbangan digital milik pelaku. Keberadaan timbangan akurat ini menjadi bukti otentik yang mengunci peran MD sebagai pengedar retail yang aktif membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran.

    ​Atas temuan tersebut, MD (39) langsung digelandang ke Mapolsek Kota Besi guna menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    ​Penggerebekan MD (39) di Gang Berlian Kelurahan Kota Besi Hulu menyingkap pesan investigatif yang sangat krusial: Kecamatan Kota Besi yang selama ini menjadi sorotan akibat akumulasi hotspot karhutla tinggi, kini juga berhadapan dengan teror penetrasi narkoba yang merangsek hingga ke gang-gang pemukiman. Ditemukannya 10 paket sabu siap edar beserta timbangan digital menegaskan bahwa MD mengoperasikan pos distribusi ritel yang menyasar konsumen di wilayah sub-perkotaan.

    ​Kanal Independen melemparkan catatan hukum yang tajam. Menangkap MD bersama 2,85 gram sabu adalah langkah represif awal yang patut diapresiasi, namun Polsek Kota Besi bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya di tingkat pengecer desa. Penyidik wajib membongkar jalur logistik yang menyuplai barang haram ini ke Gang Berlian!

    ​Seorang pengedar ritel dengan timbangan digital tidak bekerja dalam ruang hampa; ia merupakan bagian dari rantai pasok yang terhubung ke gudang penampungan yang lebih besar di perkotaan Sampit atau wilayah sekitarnya.

    ​Jika penanganan kasus ini hanya berhenti pada sosok MD tanpa menyentuh bandar utama yang memberi barang, maka Gang Berlian and kawasan pemukiman lainnya di Kota Besi akan terus disusupi oleh kaki tangan baru di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan mendekam di balik jeruji besi sejak ditangkap pada 10 Desember 2025, Chairul Umam bin Suharyono kini harus menghadapi tuntutan berat 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sampit atas kepemilikan setengah kilogram sabu.

    Rekannya, BW Estuti binti SD Sosilo, dituntut satu tahun lebih ringan. Namun di tengah proses hukum yang telah melampaui sembilan kali agenda persidangan ini, satu nama krusial justru tidak pernah menyentuh ruang sidang.

    Agus, sosok yang dalam berkas dakwaan jaksa disebut sebagai pemasok utama sabu tersebut, hingga kini belum tertangkap dengan status daftar pencarian orang (DPO) tanpa ada satu pun pembahasan mengenai perburuannya dalam catatan resmi pengadilan.

    ”Menyatakan Terdakwa I Chairul Umam bin Suharyono dan Terdakwa II BW Estuti binti SD Sosilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata JPU Muhammad Tiara saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Tuntutan berat yang dibacakan pada 9 Juli 2026 itu menjadi babak baru dari proses hukum yang berjalan lambat namun pasti.

    Sejak diciduk di kediamannya di Jalan Walter Hugo, Kelurahan Baamang Barat, perkara Chairul baru didaftarkan ke pengadilan pada 23 April 2026.

    Kasus ini kemudian melewati serangkaian jadwal pembuktian yang berulang kali mengalami penundaan sebelum akhirnya sampai pada tahap penuntutan.

    Tiga Titik Operasi dalam Hitungan Jam

    Berkas dakwaan jaksa membeberkan dinamika gerak transaksi yang melintasi tiga titik di sudut Kota Sampit dalam rentang waktu kurang dari lima jam.

    Rantai transaksi ini bermula dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Chairul kepada Estuti pada 5 Desember 2025 dengan bunyi.

    ”Bos, ni ada jalur murah sama bosku yang tadahulu, 1 kilo 500,” tulis Chairul.

    Pesan tersebut menawarkan satu kilogram sabu seharga Rp500 juta. Proses tawar-menawar berlangsung selama tiga hari hingga keduanya sepakat bertransaksi untuk separuh kuantitas tawaran, yakni 500 gram.

    Malam hari pada 9 Desember 2025, Chairul menghubungi Agus untuk memesan barang haram tersebut.

    Keesokan harinya, 10 Desember, Estuti tiba di Sampit dan menyepakati lokasi pertemuan di depan Hotel Wella.

    Chairul menjemput perempuan itu dan membawanya menuju rumah miliknya di Perumahan Charlin Indah Permai.

    Pertemuan sekitar pukul 13.30 WIB di perumahan itulah yang menjadi momen penyerahan uang tunai sebesar Rp285 juta dari tangan Estuti sebagai pembayaran sabu, ditambah Rp3 juta sebagai upah perantara bagi Chairul.

    Chairul kemudian bergerak membawa uang ratusan juta tersebut menuju Perumahan Bintang Darma Jaya di Jalan Tjilik Riwut, tempat Agus menunggu pembayaran di muka sebelum barang diambil.

    Agus setelah itu pergi mengambil sabu dari sosok yang ia sebut sebagai bosnya, sementara Chairul menunggu di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, tepatnya di dekat Wisma Maulina Putri.

    Satu jam berselang, Agus kembali menemui Chairul dengan bungkusan sabu yang langsung digantungkan di sepeda motor Chairul.

    Jaksa memperkirakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh Estuti dengan potensi keuntungan mencapai Rp150 juta jika seluruh barang habis terjual.

    Sergapan Laporan Warga dan Temuan di Lemari Pakaian

    Pergerakan rapi antarkelurahan itu ternyata sudah masuk dalam pantauan aparat. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Koko Ariyadi dan Andika Nur Ahmad, untuk membuntuti jejak Chairul.

    Sergapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama di kediaman Chairul. Polisi menggeledah sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai Chairul dan menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan rapat dalam kemasan teh bermerek Guanyinwang.

    Saat diinterogasi terkait kepemilikan barang tersebut, Chairul langsung menyebut nama Estuti sebagai pemiliknya.

    Polisi segera melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam rumah Chairul, tempat Estuti sedang menunggu.

    Dari penggeledahan itu, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak ponsel Vivo Y29 di antara tumpukan pakaian dalam lemari. Polisi juga mengamankan seperangkat timbangan digital, plastik klip kosong, serta potongan sedotan.

    Enam bungkus sabu yang disita aparat kepolisian tercatat memiliki berat bersih 512,82 gram berdasarkan hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Cabang Palangka Raya.

    Balai Besar POM Palangka Raya kemudian memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, senyawa yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

    Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Cermin Penyesuaian Hukum Baru

    Konstruksi hukum yang disusun jaksa dalam berkas perkara ini menggunakan dua alternatif pasal terhadap Chairul dan Estuti.

    Dakwaan pertama menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait aktivitas jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua diposisikan sebagai alternatif dengan menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, juncto pasal yang sama dalam UU Narkotika.

    Jaksa pada sidang tuntutan memutuskan untuk menggunakan dakwaan pertama sebagai dasar penuntutan pidana.

    Selain ancaman kurungan belasan tahun, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

    ”Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut jaksa dalam persidangan.

    Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa sabu, kemasan teh, serta alat pengemas dimusnahkan. Adapun sepeda motor Yamaha Fazzio beserta tiga unit ponsel dituntut untuk dirampas bagi negara.

    Jejak Persidangan yang Lima Kali Molor

    Rekam jejak perkara dalam SIPP PN Sampit menunjukkan panjang dan lambatnya proses penegakan hukum kasus ini.

    Setelah sidang pembacaan dakwaan digelar pada 30 April 2026, agenda pembuktian yang semestinya berjalan lancar justru mengalami penundaan hingga lima kali berturut-turut sampai 22 Juni 2026. Catatan jadwal persidangan berulang kali menuliskan alasan pembuktian belum siap.

    Agenda pembacaan tuntutan pun sempat tertunda sepekan pada akhir Juni dengan alasan tuntutan belum siap, sebelum akhirnya jaksa membacakan angka tuntutan 16 dan 15 tahun penjara pada 9 Juli 2026.

    Kini proses persidangan telah melewati tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa pada 16 Juli 2026.

    Jaksa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut (replik) pada Selasa, 21 Juli 2026.

    Sampai proses persidangan ini mendekati babak akhir, tidak satu pun kolom agenda resmi di SIPP yang mencantumkan pembahasan mengenai pencarian Agus.

    Sosok pemasok setengah kilogram sabu itu tetap berstatus DPO sejak kasus bergulir tujuh bulan lalu, sementara dua orang yang diposisikan sebagai pemesan dan perantara kini menanti kepastian vonis belasan tahun penjara. (ign)

  • Penggerebekan Dini Hari di Desa Jaya Karet Sepuluh Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai Rumah Warga Samuda

    Penggerebekan Dini Hari di Desa Jaya Karet Sepuluh Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai Rumah Warga Samuda

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilancarkan jajaran kepolisian. Langkah seorang pria berinisial BB (46), warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dipaksa terhenti total setelah tempat tinggalnya digerebek jajaran Unit Reskrim Polsek Jaya Karya pada Minggu dini hari (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Taktik terlapor menyembunyikan kristal haram di bawah konstruksi lantai rumah berhasil dibongkar petugas.

    Penyergapan Dini Hari di Jalan MH Arsyad dan Penggeledahan Bawah Lantai

    Operasi penyergapan di garis depan pesisir ini dieksekusi berdasarkan tindak lanjut atas laporan proaktif masyarakat Desa Jaya Karet yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di pemukiman mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jaya Karya langsung menggelar pengintaian intensif di sekitar lokasi sasaran di Jalan MH Arsyad RT 406.

    Begitu posisi BB terkonfirmasi berada di dalam rumah, petugas bergerak cepat mengepung and melakukan penindakan. Sebelum membongkar isi bangunan, petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat beserta warga sekitar guna menjamin transparansi prosedur hukum.

    “Anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Senin (20/7/2026).

    Siasat BB untuk mengelabui petugas dengan memanfaatkan rongga di bawah papan lantai rumah terbukti gagal total. Saat dompet hitam tersebut diangkat and diperiksa di hadapan para saksi, ditemukan 10 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu.

    Manifes hasil penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,93 gram bruto. Selain menyita 10 klip sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu kotak rokok merek Mama Cantik yang di dalamnya tersimpan uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga keras merupakan hasil transaksi eceran.

    Atas temuan otentik ini, BB beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan mendalam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Penggerebekan BB (46) di Desa Jaya Karet Samuda menyingkap realitas yang kian mengkhawatirkan: koridor pesisir Mentaya Hilir Selatan kini menjadi salah satu zona distribusi favorit bagi jaringan peredaran sabu di Kotim. Modus menyembunyikan 10 paket sabu di bawah papan lantai rumah menunjukkan adanya upaya kompartemenisasi yang rapi untuk menyamarkan barang bukti dari patroli kepolisian.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Menyita 1,93 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 10 paket klip siap edar menegaskan status BB sebagai pengecer lini bawah di tingkat desa. Ujian profesionalisme bagi Polsek Jaya Karya and Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak menyisir jalur pasokan utama yang mengirimkan paket-paket sabu tersebut ke wilayah Samuda.

    Memotong peredaran di tingkat pengecer desa adalah langkah penyelamatan awal, namun tidak akan menghentikan arus pasokan jika aktor intelektual di tingkat atas dibiarkan melenggang.

    Pihak kepolisian harus melacak dari jalur mana sabu ini masuk ke Mentaya Hilir Selatan apakah melalui jalur darat koridor Jalan MH Arsyad dari Kota Sampit atau memanfaatkan jalur perairan sungai and pelabuhan rakyat. Jangan biarkan wilayah pesisir Kotim dijadikan sarang empuk peredaran gelap narkoba di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Gerebek Rumah di Jalan Supian Hadi Polisi Bongkar Bisnis Sabu Area Dapur Desa Bejarau Pelaku SS Tak Berkutik

    Gerebek Rumah di Jalan Supian Hadi Polisi Bongkar Bisnis Sabu Area Dapur Desa Bejarau Pelaku SS Tak Berkutik

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Gurita peredaran gelap narkotika jenis sabu di teritori pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digempur tanpa ampun. Langkah seorang pria berinisial SS (46) dipaksa berakhir tragis setelah tempat tinggalnya di kawasan pedesaan diobrak-abrik oleh aparat hukum. Satresnarkoba Polres Kotim melancarkan operasi penggerebekan langsung ke jantung pertahanan terlapor di Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, dan berhasil mengendus ruang penyimpanan barang haram yang sengaja disembunyikan di area domestik.

    Penyergapan Taktis di Jalan Supian Hadi and Saksi Aparatur Tapak

    Operasi represif di lini lapangan ini dieksekusi pada Jumat siang (17/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas gabungan merangsek menuju sebuah rumah yang terletak di koridor Jalan Supian Hadi RT 4, Desa Bejarau. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan proaktif warga sekitar yang mencium gelagat mencurigakan terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan oleh terlapor di lingkungannya.

    Setelah memetakan posisi and mengunci keberadaan target di dalam bangunan, petugas langsung melakukan penyergapan. Sebelum membongkar isi rumah, tim opsnal secara transparan menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan dihadiri oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penggeledahan.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” urai Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Sabtu (18/7/2026).

    Kartu Mati di Ruang Dapur and Manifes Penyitaan Plastik Klip

    Strategi SS untuk mengecoh petugas dengan menjauhkan barang bukti dari kamar tidur ternyata gagal total. Saat menyisir area bagian belakang rumah, kejelian petugas membuahkan hasil di ruang dapur. Di antara peralatan rumah tangga, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang memuat kristal putih diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

    Manifes hasil penimbangan forensik di tempat menunjukkan paket sabu tersebut memiliki berat kotor 1,94 gram bruto. Atas temuan otentik ini, SS yang kini menginjak usia 46 tahun tidak dapat memberikan pembelaan and langsung digelandang ke Mapolres Kotim demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keberhasilan menangkap SS (46) dengan barang bukti 1,94 gram sabu di dapur rumahnya di Desa Bejarau melempar pesan investigatif yang sangat serius: sirkuit peredaran sabu di Kotim telah merembet kuat ke sektor rural (pedalaman) and menjadikan rumah tangga sebagai gudang logistik lini bawah. Parenggean yang baru-baru ini disorot akibat anomali karhutla lahan makro, kini kembali tercoreng oleh realitas penetrasi narkoba yang menyasar masyarakat desa.

    Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menjebloskan SS ke jeruji besi adalah langkah normatif hukum. Ujian sesungguhnya bagi Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak membongkar jalur suplai yang mengirimkan sabu dari pusat Kota Sampit atau luar daerah hingga bisa mendarat mulus di meja dapur Desa Bejarau. Menyimpan sabu seberat hampir dua gram di area domestik mengindikasikan bahwa SS adalah kaki tangan retail yang memiliki basis konsumen lokal di tingkat kecamatan.

    Polres Kotim bersama aparat kecamatan tidak boleh hanya pasif menunggu laporan warga. Perlu ada intervensi radikal berupa pemetaan jalur tikus logistik darat yang menghubungkan perkotaan dengan wilayah perkebunan and pedalaman. Jika pengawasan di pintu masuk kecamatan masih longgar, maka pemukiman warga pedesaan di Parenggean akan terus terkontaminasi oleh komoditas haram ini di sisa tahun 2026. (***)

  • Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (33) diamankan setelah kedapatan membawa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok saat berada di kawasan Jalan Rahadi Usman, eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 7,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA Lights.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan terlapor,” ujar Edy, Sabtu (18/7).

    Setelah mengamankan HS, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.

    Saat menggeledah badan pelaku, polisi menemukan sebuah kotak rokok LA Lights yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

    Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor 7,62 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas kejadian tersebut, barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

    Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai HS, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut di wilayah Kotawaringin Timur.

    Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan sesuai hasil penyidikan.

    Polres Kotim menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika hingga ke jaringan pemasok. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(***)

  • Timbangan Digital Silver Bongkar Kedok Bisnis Ritel Sabu Depan Alfamart Tjilik Riwut Pelaku FR Diciduk Siang Bolong

    Timbangan Digital Silver Bongkar Kedok Bisnis Ritel Sabu Depan Alfamart Tjilik Riwut Pelaku FR Diciduk Siang Bolong

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Baamang kian berani menampakkan diri di ruang terbuka publik. Berkat laporan proaktif dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba di kawasan strategis Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di pelataran parkir Alfamart RT 24, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial FR (29) diringkus bersama barang bukti krusial yang menelanjangi perannya sebagai pengedar eceran.

    Pengintaian di Pelataran Swalayan Modern dan Penemuan Dompet Berisi Kristal Putih

    Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen masyarakat yang resah melihat gelagat transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di depan swalayan modern tersebut. Menindaklanjuti sinyal darurat warga, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menggelar pengintaian intensif guna mengunci pergerakan target di lapangan.

    Begitu FR terdeteksi berada di lokasi tapak, petugas langsung merangsek melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan barang bawaan langsung dieksekusi secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).

    Timbangan Digital Silver Jadi Alat Bukti Otentik Peredaran Ritel

    Saat menggeledah pakaian pelaku, petugas menemukan sebuah dompet hitam milik FR. Setelah dibuka, di dalamnya tersimpan satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram.

    Langkah FR untuk mengelak dari tuduhan sebagai pengedar langsung patah total ketika petugas membongkar barang bawaannya dan menemukan satu unit timbangan digital kecil berwarna silver. Penemuan timbangan akurat ini menjadi kartu mati bagi terlapor, karena alat tersebut merupakan perangkat wajib yang lazim digunakan oleh para sindikat narkoba untuk membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran retail.

    Atas temuan otentik ini, FR bersama seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polres Kotim guna menjalani proses hukum pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Diringkusnya FR (29) di depan Alfamart RT 24 Jalan Tjilik Riwut membawa pesan investigatif yang sangat meresahkan: pasar gelap sabu di Kota Sampit kini tidak lagi bersembunyi di gang-gang sempit atau kawasan kumuh, melainkan sudah berani merambah area parkir minimarket modern di jalur protokol utama pada siang bolong. Keberadaan timbangan digital silver di tangan pelaku menegaskan bahwa transaksi yang terjadi bukan lagi sekadar konsumsi pribadi, melainkan aktivitas distribusi retail aktif yang menyasar konsumen perkotaan.

    Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menangkap FR adalah keberhasilan normatif lini bawah yang patut diapresiasi, namun Polres Kotim tidak boleh menutup buku terlalu cepat. Ujian profesionalisme Satresnarkoba di sisa tahun 2026 ini adalah membongkar jaringan logistik di atas FR yang menyuplai paket sabu tersebut. Keberanian seorang pengedar retail membawa timbangan digital ke area publik menandakan adanya rasa aman palsu atau jaringan pelindung yang membuat mereka merasa tidak tersentuh.

    Pihak kepolisian bersama otoritas kecamatan harus memperketat pengawasan di titik-titik kumpul publik seperti minimarket 24 jam yang rawan dijadikan kedok transaksi narkoba. Jika penelusuran kasus ini mandek hanya sampai pada level pengecer seperti FR, maka pelataran-pelataran modern di Sampit akan terus disalahgunakan menjadi pasar gelap terbuka yang mengancam keselamatan moral generasi muda Kotim. (***)

  • Siasat Sabu Dalam Skincare Kandas, Pemuda Baamang Ditangkap di Biliar

    Siasat Sabu Dalam Skincare Kandas, Pemuda Baamang Ditangkap di Biliar

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kreativitas pelaku kejahatan narkotika di Kota Sampit dalam mengelabui aparat hukum kembali dipatahkan. Seorang pemuda berinisial RR (21) terpaksa menyudahi permainan biliar dan menyeret langkahnya ke sel tahanan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Pemuda tanggung ini memanfaatkan produk kosmetik perawatan kulit (skincare) sebagai media kamuflase untuk menyembunyikan kristal haram tersebut. Namun, langkah taktisnya terendus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3, Kecamatan Baamang.

    Penggerebekan di Meja Biliar and Pembongkaran Tas Selempang

    Operasi represif yang berlangsung pada Selasa sore ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan mencurigakan serta indikasi transaksi gelap narkotika di area hiburan tersebut. Menindaklanjuti sinyal darurat dari warga, tim opsnal Satresnarkoba langsung menggelar penyelidikan senyap dan melakukan pengintaian rigid di lokasi tapak.

    Begitu posisi target terkunci, petugas langsung merangsek masuk dan mengamankan RR yang tengah asyik bermain biliar. Guna menjaga transparansi tindakan di lapangan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.

    “Saat pelaku berada di lokasi, petugas segera mengamankan dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu di dalam kemasan skincare yang disimpan di saku celana kanan RR,” urai Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko saat merilis keterangannya.

    Penyitaan Timbangan Digital dan Jeratan Hukum Lini Depan

    Taktik kamuflase kosmetik yang digunakan RR terbukti gagal total. Dari hasil pembongkaran botol skincare tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 2,36 gram. Pengeledahan tidak berhenti di sana; saat memeriksa tas selempang hitam yang dikenakan pelaku, polisi kembali menemukan satu unit timbangan digital berukuran kecil.

    Keberadaan timbangan digital akurat di dalam tas milik pemuda berusia 21 tahun ini memperkuat dugaan kuat penyidik bahwa RR bukan sekadar pengguna pasif, melainkan aktor retail yang siap memaketkan dan mengedarkan sabu tersebut ke jaringan konsumennya. Atas bukti otentik ini, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Tertangkapnya RR bersama sabu yang disembunyikan di dalam wadah skincare menyingkap potret baru yang cukup mengkhawatirkan: tren peredaran gelap narkoba di Sampit semakin intim dengan gaya hidup harian anak muda dan merambah ruang-ruang rekreasi publik. Membawa sabu di dalam kemasan kosmetik ke tempat biliar menunjukkan bahwa pelaku berusaha membaur dengan normalitas anak muda urban untuk menghindari kecurigaan patroli polisi.

    Kanal Independen melemparkan catatan hukum yang tajam and tanpa kompromi. Menjebloskan pemuda 21 tahun seperti RR ke dalam penjara adalah langkah penegakan hukum lini bawah yang sangat normatif. Ujian integritas bagi Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak penyidik melacak ke atas, memburu bandar kakap yang menyuplai barang haram ini kepada RR.

    Adanya timbangan digital di tas selempang pelaku mengindikasikan bahwa RR adalah perpanjangan tangan dari sebuah gudang logistik yang lebih besar di Kotim.

    Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya dengan memutus rantai eceran di meja biliar. Jika penelusuran asal-usul barang ini dibiarkan mandek dan hanya berakhir pada pelaku tingkat pengecer, maka komoditas racun sabu akan terus mengalir deras dengan modus-modus baru yang semakin sulit dideteksi, menghancurkan masa depan generasi muda Kotim di sisa tahun 2026 ini. (***)