Tag: Polres Kotim

  • Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer memisahkan ruang rapat parlemen di Senayan dari meja penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.

    Instruksi moratorium penanganan perkara konflik agraria disuarakan lantang pimpinan kepolisian di Jakarta.

    Namun, komitmen dari pusat tersebut terbukti belum mampu menggeser realitas saat menyentuh tumpukan berkas perkara sengketa lahan di Sampit.

    Kalender meja penyidik terus berganti lembar, sementara status hukum Petrus Limbas membeku di titik yang sama sejak 18 Desember 2025.

    Status tersangka belum lekang dari Petrus Limbas. Surat Perintah Penyidikan miliknya terbit tertanggal 18 Desember 2025 atas sangkaan penganiayaan berbekal Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Tuduhan ini berpangkal dari insiden 4 September 2025 pada area Blok Z14-15 kawasan operasional PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Hampir sembilan bulan berlalu, berkas perkara itu urung melangkah ke tahap P21.

    Pemandangan bertolak belakang tersaji di Ibu Kota. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono berdiri memaparkan komitmen lembaganya ke hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin (7/9/2026).

    Dia melontarkan kalimat yang substansinya sama persis dengan janjinya kurang dari empat bulan lalu.

    ”Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar menyikapi Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, mengutip laporan Antara.

    Syahar memosisikan kebijakan ini tidak sebatas tameng perlindungan warga. Ia menyebutnya bentuk penyelarasan visi antara Polri dan parlemen yang sedang menggodok regulasi agraria.

    Jarak waktu antara pernyataan Bareskrim di Jakarta dan kebuntuan berkas di Kotim menjadi pembuktian nyata.

    Ujian atas kebijakan tersebut tidak lagi berpusat pada menanti pelaksanaannya menembus daerah, melainkan pada fakta bahwa instruksi serupa pernah terucap dan Kotim terbukti belum meresponsnya.

    Mengulang Komitmen di Senayan

    Pernyataan awal September itu merupakan pengulangan semata. Komitmen serupa lebih dulu terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda Nusa Tenggara Timur pada 18 Mei 2026.

    Ketua Komisi III Habiburokhman saat itu sudah mendesak aparat penegak hukum menghentikan sementara perkara pidana sengketa struktural.

    Forum bulan Mei tersebut membeberkan laporan muram. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyerahkan rekaman 123 kasus pemidanaan yang menyeret 113 korban lintas 12 provinsi sepanjang tahun 2025 sampai 2026.

    Realitas kekerasan terekam jelas selama 211 hari masa kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria sejak 2 Oktober 2025 hingga 1 Mei 2026.

    Angkanya mencakup 22 petani tertembak, 272 orang mengalami kekerasan, dan 450 warga menghadapi kriminalisasi.

    Janji bulan Mei rupanya gagal mengerem laju perkara. Angka kriminalisasi versi KPA justru merangkak naik menyentuh 147 kasus pada 11 provinsi bulan Agustus 2026.

    Situasi meruncing kala Bareskrim Polri absen dalam RDPU lanjutan pada 20 Agustus 2026, sebuah agenda yang secara khusus membahas nasib ratusan petani tersebut.

    Dewi Kartika tidak menutupi kekecewaannya. “Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir,” katanya melansir Zonautara.com.

    Pertemuan baru terealisasi enam hari kemudian, 26 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath membacakan poin kesimpulan yang mengikat Bareskrim.

    ”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” ujarnya tegas.

    Rano memberikan pesan penekanan bagi aparat dengan nada personal.

    ”Kalau memang ada perbedaan atau ada tindakan masyarakat yang dianggap mengandung unsur pidana, kita harus melihat persoalan sebelumnya. Harapan kami, jangan langsung mengedepankan tindakan pidana,” katanya.

    Rangkaian desakan parlemen inilah yang memaksa lahirnya kembali pernyataan Syahar bulan September. Moratorium terbukti bukan inisiatif tunggal penegak hukum, melainkan produk tekanan politik berulang.

    Saringan Sepihak Kepolisian

    Polri menyodorkan kalkulasi berbeda. Hasil penyisiran internal mereka memangkas daftar 147 kasus milik KPA menjadi sekadar 32 laporan polisi resmi dan lima pengaduan masyarakat.

    Sengketa ini didominasi sektor perkebunan sebanyak 118 kasus, pertambangan 21 kasus, dan kehutanan delapan perkara.

    Kesenjangan angka ini menunjukkan satu kenyataan, yakni kewenangan verifikasi dikuasai sepenuhnya oleh kepolisian.

    Menentukan sebuah sengketa masuk golongan konflik agraria struktural merupakan hak mutlak internal penyidik tanpa keterlibatan pihak independen.

    Syahar memaparkan basis data E-MP milik institusinya yang mendeteksi 78 titik rawan konflik antara perusahaan dan masyarakat seluruh Indonesia.

    Komisi III DPR RI sebelumnya secara spesifik meminta moratorium diprioritaskan pada perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).

    Namun, kepastian status bagi rentetan konflik Kotim yang melibatkan entitas PT BAP, PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), PT Agro Indomas, dan PT Tapian Nadenggan urung terjawab apakah masuk dalam pantauan 78 titik rawan Polri tersebut, atau terdaftar resmi sebagai LPRA KPA.

    Menguji Asas Prejudisial

    Penundaan ini memiliki fondasi doktrinal spesifik. Syahar membungkusnya lewat istilah penundaan proses pidana prejudisial.

    ”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” tegas Syahar mengutip jaringan media nasional.

    Penerapan prinsip ini bermuara pada penghentian laju pidana apabila status kepemilikan lahan belum tuntas tertangani secara adat maupun perdata.

    Polri berjanji membuka pintu mediasi serta keadilan restoratif. ”Guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ucap Kabareskrim.

    Mereka menyandarkan penilaian hak ulayat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pedoman pengakuan masyarakat hukum adat.

    Frasa konsisten yang diucapkan Syahar menjadi pisau penguji bagi perkara Petrus Limbas.

    Apabila asas prejudisial benar berjalan, penyidikan mestinya tertahan sejak awal menyadari lahan Blok Z14-15 masih tersangkut sengketa adat dan perdata, jauh sebelum moratorium disuarakan dari Jakarta.

    Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan memberikan batas demarkasi yang jelas. Merespons kekerasan berbeda di Sukajaya, Bogor, ia menilai tindak kekerasan murni tetap diproses pidana lepas dari substansi sengketa.

    ”Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak,” ungkapnya melalui situs resmi Parlementaria DPR RI.

    Realitas Stagnan di Daerah

    Berkas Petrus Limbas menempuh rute hukum yang menguji klaim Bareskrim Polri. Sprindik kasus ini terbit sebelum aturan baru berlaku.

    Ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) memaksa perkara ini tunduk kembali pada rezim lama UU Nomor 8 Tahun 1981.

    Kedua produk perundang-undangan tersebut senyap soal terminologi moratorium. Jaring pengaman legal yang tersedia murni bertumpu pada instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau skema penangguhan penahanan.

    Nasib moratorium praktis menggantung pada rantai kebijakan berjenjang pimpinan institusi Polri, bukan otomatis mengikat penyidik.

    Kapolres Kotim sebelumnya memastikan penyidik berpegang pada dua alat bukti mencakup visum rumah sakit dan rekaman video.

    Pihaknya mempersilakan pengajuan praperadilan bagi pihak yang berkeberatan. Hingga tulisan ini tayang, sangkaan tersangka tetap melekat kuat.

    Sandera Hukum di Luar Sebabi

    Ketidakpastian hukum ini terjadi melampaui kawasan Sebabi. Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama turut tersandera laporan pasca penutupan kembali akses PT BAS pada Oktober 2024.

    Warga bereaksi keras menolak skema kemitraan 15 unit truk jungkit yang ditawarkan sebagai pengganti kewajiban plasma 20 persen.

    Juliandi mengonfirmasi pelaporan itu berupa pengaduan masyarakat.

    “Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” paparnya kepada Kanal Independen.

    Ia membeberkan pengalaman ganjil saat mengklarifikasi nasib hukumnya.

    “Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” kenang Juliandi.

    Pola ketidakjelasan status hukum ini terbukti bukan kasus tunggal di Kotim. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah, didampingi Sapriyadi dan Ardon selaku kuasa hukum yang sama dalam penanganan sengketa Sebabi, menyerahkan pengaduan resmi ke Kementerian Hak Asasi Manusia pada 28 Juli 2026.

    Dokumen itu mencatat dugaan kriminalisasi sengketa lahan warga bersinggungan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.

    Titik temu deretan kasus ini terlihat pekat. Status hukum yang menggantung tanpa kepastian dalam sektor yang sama di Kotim.

    Menanti Pembuktian Administratif

    Kabareskrim Polri dua kali menggaungkan komitmen penangguhan dalam siklus kurang dari empat bulan.

    Jeda di antara dua pernyataan itu hanya membuahkan rapat batal dan deret panjang angka kriminalisasi terbaru petani.

    Pergeseran kasus Petrus Limbas sejak Sprindik 18 Desember 2025 terbukti hanya berupa pergantian lembar penanggalan, tanpa ada pergantian status.

    Polri meyakini asas penundaan pidana prejudisial berjalan konsisten. Pengujian atas klaim pusat tersebut kini berpulang pada satu realitas administratif di daerah, yakni nasib berkas perkara yang masih membeku selama sembilan bulan di meja penyidik Polres Kotim. (ign)

  • Nyala Api Rp500 Ribu di Kenyala: Harga Murah untuk Bencana Ekologis Berlapis di Kotim

    Nyala Api Rp500 Ribu di Kenyala: Harga Murah untuk Bencana Ekologis Berlapis di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai panjang kerusakan ekologis di Kotawaringin Timur rupanya bisa bermula dari nominal yang sangat banal.

    Dua orang berinisial MN dan Y diamankan Polsek Telawang bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu sore (5/9/2026), atas dugaan pembakaran lahan di Desa Kenyala.

    Berdasarkan keterangan awal penyidik, lahan tersebut diduga sengaja dibakar oleh Y atas suruhan MN, dengan upah yang dipatok hanya sebesar Rp500.000.

    Menelisik Rekapitulasi 22 Perkara

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, institusinya menangani empat Laporan Polisi, yang terdiri dari tiga perkara perorangan dan satu perkara korporasi yang penanganannya dilakukan gabungan bersama Ditreskrimsus.

    Polisi juga menindaklanjuti 18 Laporan Informasi tambahan.

    ”Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab, lokasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla,” kata Resky.

    Rangkaian penyelidikan atas empat Laporan Polisi itu menghimpun keterangan dari 23 orang saksi, sementara 18 Laporan Informasi menjaring 50 saksi tambahan, sehingga totalnya mencapai 73 saksi.

    ”Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur,” kata Resky.

    Angka-angka rekapitulasi pada Sabtu itu melonjak cepat dibanding laporan kepolisian dua hari sebelumnya.

    Pada Kamis (3/9/2026), Resky baru menyebut 16 tempat kejadian perkara dengan 69 saksi diperiksa, tanpa adanya penyebutan tersangka.

    Dalam rentang waktu tersebut, jumlah perkara bertambah enam dan saksi bertambah empat, sebelum empat tersangka akhirnya diumumkan bersamaan pada Sabtu.

    Ancaman Laten Bara di Bawah Permukaan

    Desa Kenyala bukan wilayah asing bagi petugas pemantau titik panas. Empat belas bulan sebelum penangkapan MN dan Y, BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit sempat mendeteksi titik panas di desa tersebut pada Juli 2025.

    Temuan itu oleh Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam saat itu sudah disebut sebagai sinyal awal yang perlu harus antisipasi secara serius.

    Kecamatan Telawang memang masuk dalam kawasan yang dikategorikan BPBD Kotim sebagai wilayah tengah berisiko tinggi karhutla, bersama Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu, Seranau, Baamang, dan Parenggean.

    Bukti kerawanannya terekam jelas pada pertengahan Juli 2026. Wilayah tengah menyumbang 77,93 hektare kawasan terbakar, atau sekitar 51 persen dari total 151,7 hektare lahan hangus di Kotim sejak Januari hingga pertengahan bulan itu, sebelum angkanya terus bertambah pada bulan-bulan berikutnya.

    Meluasnya titik api berkaitan erat dengan struktur tanah yang mendominasi kawasan. Multazam menguraikan, lahan gambut jauh lebih sulit dipadamkan dibanding tanah mineral biasa.

    ”Wilayah lahan gambut kalau kekeringan terbakarnya cenderung cepat,” ujarnya.

    Ia membandingkan penanganan api di dua medan tersebut. “Kalau tanah mineral lebih mudah dipadamkan, tapi gambut sulit,” katanya.

    Bahaya gambut tidak berhenti di permukaan. Api dapat merambat ke lapisan tanah di bawahnya tanpa selalu terlihat dari atas, sehingga area yang tampak sudah padam bisa kembali menyala.

    ”Kebakaran di bawah itu cepat sekali menjalarnya,” kata Multazam saat menangani kebakaran gambut di Kotim awal Agustus lalu.

    Sifat inilah yang membuat tim pemadam harus melakukan pendinginan berjam-jam setelah api di permukaan padam, karena bara di bawah tanah masih bisa memicu kebakaran susulan.

    Beban ISPA dan Hitungan Triliunan CELIOS

    Musim karhutla tahun ini sudah membebani sistem kesehatan daerah. Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah mendata 7.982 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjangkiti warga Kotawaringin Timur hingga pekan ke-33 tahun 2026, dengan kelompok balita dan lansia sebagai yang paling rentan.

    Pada awal Agustus, sedikitnya 704 warga Kotim terserang ISPA dalam satu pekan, dengan pasien terbanyak ditangani Puskesmas Ketapang I.

    Warga yang kehilangan kebun akibat karhutla juga bukan cerita baru tahun ini. Kebun seluas sekitar tiga hektare milik warga bernama Muhajirin di Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ikut hangus pada Maret lalu.

    Peristiwa serupa berulang pada akhir Juli di kecamatan yang sama, menghanguskan kebun sawit warga yang pohon-pohonnya dilaporkan sudah cukup besar saat terbakar.

    Awal Agustus, warga bernama Rianto di Kelurahan Pasir Putih kehilangan sekitar 80 persen dari total empat hingga lima hektare kebun sawit dan sayuran yang ia garap bersama istrinya.

    Secara nasional, Center for Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

    Angka tertinggi itu dipakai CELIOS setara dengan 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan Tengah tahun ini.

    Dari sisi kesehatan, CELIOS memperkirakan secara nasional 1,78 juta orang berpotensi terdiagnosis ISPA akibat karhutla tahun ini, dengan biaya kesehatan sekitar Rp9,75 triliun, dan bisa membengkak hingga 17,4 juta orang serta Rp93,56 triliun jika turut menghitung mereka yang bergejala namun tidak memeriksakan diri.

    Distribusi Pemadam di Hari Penangkapan

    Kasus Kenyala terjadi persis di tengah periode status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Kotim.

    Status yang semula berakhir 26 Agustus itu diperpanjang Bupati Halikinnor hingga 15 September 2026. Keputusan itu diambil karena BMKG memperkirakan puncak cuaca panas justru baru melanda pada September.

    Perpanjangan status tersebut diiringi dengan imbauan berulang kepada warga untuk tidak membakar lahan.

    Pada hari yang sama dengan penangkapan MN dan Y, Sabtu (5/9/2026), Wakil Bupati Kotim Irawati menerima bantuan peralatan pemadam kebakaran dari Musim Mas Group untuk disalurkan ke 14 desa yang membutuhkan.

    Desa Kenyala sendiri masuk sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, bersama Sebabi, Soren, Simpur, Camba, dan sejumlah desa lain di Kecamatan Telawang, Kota Besi, Mentaya Hulu, dan Mentaya Hilir Utara.

    Polres Kotim menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara menyeluruh, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (ign)

  • Api di Lahan Sitaan Negara: Mencari ‘Hantu’ Pengelola Konsesi Camba

    Api di Lahan Sitaan Negara: Mencari ‘Hantu’ Pengelola Konsesi Camba

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kobaran api melahap hamparan lahan kelapa sawit di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Lahan yang terbakar ini bukan areal perkebunan biasa. Kawasan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

    Pascapenyitaan, negara menyerahkan pengelolaan kawasan ini kepada pihak ketiga. Namun, hingga api padam dan polisi turun tangan, identitas entitas pengelola tersebut belum diungkap ke publik.

    Hampir sebulan setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Kapolres Kotim melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo menyatakan langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti.

    ”Dari keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Edi.

    Penyidik menjerat perkara ini atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran.

    Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana mencapai lima tahun penjara.

    Rantai Pengelolaan yang Samar

    Lahan eks PT GAP bukan wilayah baru dalam catatan pengalihan aset sitaan negara. Sejak 1 Oktober 2025, PT Agrinas Palma Nusantara resmi mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dioperasikan PT GAP, dengan sekitar 609 karyawan berpindah status ke Agrinas sementara sebagian lainnya memilih bertahan sebagai karyawan PT GAP.

    Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, sudah lebih dulu menyoroti skema ini pada September 2025, jauh sebelum kebakaran di Camba terjadi.

    Ia menyebut sekitar 12.059 hektare eks lahan PT Globalindo Alam Perkasa di Sampit diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan di bawah naungan super holding BUMN Danantara, sementara status lahan itu sendiri masih berupa kawasan hutan tanpa dasar hukum operasional yang jelas.

    Pola serupa berulang di kasus Camba. Polres Kotim menegaskan lahan yang terbakar dikelola pihak ketiga atas kerja sama dengan Agrinas.

    Meski demikian, tidak ada keterangan resmi mengenai siapa pihak ketiga tersebut, badan usaha apa yang dimaksud, atau bagaimana bentuk perjanjian kerja samanya.

    Satu Nama di Ujung Penyidikan

    Penyidik menyatakan akan menelusuri lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. Namun, arah akhir penyidikan yang diumumkan tetap mengerucut pada satu orang.

    ”Selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edi.

    Nama PT Globalindo Alam Perkasa sebenarnya sudah tercatat dalam persoalan karhutla lebih dari satu dekade sebelum kebakaran di Camba.

    Pada 23 September 2015, Kementerian Lingkungan Hidup merilis daftar penyegelan sepuluh perusahaan di Kalimantan Tengah akibat kebakaran hutan dan lahan. PT Globalindo Alam Perkasa Kotim termasuk di dalamnya, dengan luas lahan tersegel 500 hektare.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah saat itu mengungkap, Satuan Tugas Karhutla Polda Kalteng pada periode yang sama menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, yakni PT ASP, PT GAP, PT MBA, PT PEAK, dan PT KMS.

    Tidak ditemukan catatan publik mengenai kelanjutan proses hukum atas status tersangka PT GAP tersebut, apakah perkaranya dihentikan, dilimpahkan ke pengadilan, atau berhenti di tahap penyidikan.

    Kondisi ini berbeda dengan penanganan karhutla 2019 di Kalimantan Tengah, ketika manajer kebun tiga perusahaan lain, yaitu PT Kapuas Sawit Sejahtera, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, diseret ke pengadilan dan divonis bersalah, meski hukumannya tidak sampai dua tahun penjara.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro, pada 2021 pernah menjelaskan alasan penegakan hukum karhutla jarang menyasar korporasi sebagai badan hukum.

    ”Korporasi tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada pengurus sebagai subjek yang ditunjuk oleh korporasi dalam menjalankan organisasi tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa subjek hukum tindak pidana adalah perorangan atau pengurus, jadi manajer perusahaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.

    Sebelas tahun setelah penyegelan 2015, kawasan konsesi PT GAP yang sama kini berstatus sitaan Satgas PKH dan berpindah pengelolaan ke PT Agrinas Palma Nusantara bersama pihak ketiga yang tidak diketahui identitasnya.

    Kawasan itu kembali berurusan dengan penyidik Polres Kotim akibat kebakaran di Desa Camba, dengan pola penanganan yang serupa, yaitu penyidikan dibuka namun subjek hukum yang akan dijerat masih dalam pendalaman.

    Satu Tersangka Perorangan, Korporasi Masih Diraba

    Pada periode penanganan karhutla yang sama, Polres Kotim sudah menahan satu tersangka perorangan di lokasi berbeda.

    Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiarso menyebut tersangka berinisial EP ditahan karena sengaja membakar lahan miliknya sendiri berukuran 17 x 22 meter di Jalan Lingkar Selatan, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sebelum api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari lima hektare lahan di sekitarnya.

    ”Tersangka EP membakar lahan miliknya sendiri, namun api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari 5 hektare lahan di sekitarnya. Yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Sugiarso, Selasa (1/9/2026).

    Sementara itu di Kecamatan Kota Besi, wilayah yang sama dengan lokasi kebakaran Camba, Sugiarso menyebut penyidik tengah membidik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai lalai ketika karhutla merembet dan menghanguskan 181 hektare kebunnya sendiri, meski perusahaan itu diketahui memiliki kelengkapan prasarana pemadam kebakaran.

    Polres Kotim belum menjelaskan apakah perusahaan yang dimaksud adalah entitas yang sama dengan pihak ketiga pengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba, atau perusahaan berbeda yang kebetulan berlokasi di kecamatan yang sama.

    Melihat proses ini, Muhammad Gumarang menilai penegakan hukum dalam kasus Camba perlu memperhatikan asas vicarious liability, atau pertanggungjawaban pengganti.

    Dia berpendapat kasus pembakaran lahan di Camba merupakan kejahatan korporasi. Artinya, jika terjadi perbuatan melawan hukum oleh seseorang karena kedudukan atau jabatannya, pertanggungjawaban pidana beralih kepada pihak yang memerintahkan, memberi tugas, atau mengendalikannya.

    Gumarang juga menyebut kasus pembakaran lahan masuk kategori kejahatan lingkungan yang mengenal prinsip strict liability.

    Menurutnya, ini adalah pertanggungjawaban mutlak orang atau badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa harus membuktikan kesalahannya, baik disengaja maupun karena kelalaian.

    Terkait arah penyidikan, Gumarang melontarkan peringatan agar kepolisian tidak membelokkan target operasi pidana.

    ”Hal ini jangan sampai dikaburkan, yang akhirnya personal atau karyawan penerima perintah yang dikorbankan menjadi tersangka,” tegasnya.

    Dia menekankan bahwa yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah pihak yang memerintahkan atau mengendalikan pekerjaan di lapangan.

    Lebih tajam, Gumarang menyoroti kehati-hatian penyidik yang belum juga menetapkan tersangka meski perkara sudah naik sidik.

    Secara prosedural, ia memaklumi bahwa polisi menerapkan sprindik umum yang mengharuskan pendalaman alat bukti sesuai mekanisme KUHAP baru. Namun, ia menilai ada faktor kelembagaan di balik lambannya proses tersebut.

    ”Jadi, dapat dipahami pihak penyidik Polres Kotim belum menetapkan tersangka, karena berhubungan dengan korporasi pelat merah yang merupakan pemilik lahan eks PT GAP hasil sitaan PKH tersebut, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara, yang pengelolaannya bekerja sama dengan pihak ketiga yang identitasnya belum jelas,” paparnya.

    Oleh karena itu, ia menyoroti status hukum yang masih menggantung antara PT Agrinas Palma Nusantara—yang disebutnya sebagai pemilik lahan hasil sitaan—dengan pihak ketiga yang menjalankan operasional.

    Dia menegaskan bahwa sejauh mana tanggung jawab hukum Agrinas dalam perjanjian kerja sama pengelolaan tersebut akan sangat menentukan penentuan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

    Sampai naskah ini disusun, Polres Kotim belum mengumumkan identitas calon tersangka maupun pihak ketiga yang mengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba.

    Penyidik menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara rampung, sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku sejak perkara ini resmi naik status pada 31 Agustus 2026. (ign)

  • Berkat Laporan Warga Pelita Barat, Polisi Bongkar Markas Transit Sabu Perumahan Citra Mandiri

    Berkat Laporan Warga Pelita Barat, Polisi Bongkar Markas Transit Sabu Perumahan Citra Mandiri

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Keberanian warga dalam menjaga lingkungannya kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di perkotaan Sampit. Berawal dari laporan masyarakat Jalan Pelita Barat yang resah dengan aktivitas mencurigakan, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri Jalur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    ​Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial M (32) yang memanfaatkan kediamannya di kawasan perumahan sebagai lokasi penyimpanan barang haram. Petugas menemukan puluhan gram sabu yang disembunyikan secara rapi di balik perabotan rumah tangga untuk mengecoh aparat.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi kronologi pengungkapan kasus yang diawali dari informasi warga tersebut.

    “Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Dalam penggeledahan ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 27,59 gram yang disimpan dalam bungkus plastik hitam di bawah kulkas,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (4/9/2026).

    ​Selain menyita 27,59 gram sabu, penyidik mengamankan barang bukti pendukung peredaran berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip kosong, potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon seluler merek OPPO A3 Pro warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

    ​Tersangka M beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat M dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

    ​Terbongkarnya markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri menelanjangi pergeseran modus operandi jaringan pengedar yang makin berani menyusup ke lingkungan permukiman warga. Pengungkapan ini membuktikan bahwa posko kewaspadaan masyarakat di tingkat tapak adalah benteng utama yang paling efektif dalam memutus rantai peredaran narkotika.

    ​Kanal Independen memberikan dua catatan evaluasi dan desakan penanganan:

    ​Keberhasilan warga Pelita Barat harus menjadi contoh bagi lingkungan perumahan lain di Kotim untuk tidak takut melaporkan setiap indikasi kejahatan narkoba. Di sisi lain, Polres Kotim didesak mendalami keterangan tersangka M untuk membongkar bandar utama yang mendistribusikan sabu 27,59 gram tersebut, agar penindakan tidak berhenti hanya pada level kurir atau tempat transit semata.

    ​Bongkar markas transit sabu di Sampit! Berkat aduan warga Pelita Barat, Polres Kotim sita 27,59 gram sabu!  Tersangka M terancam 20 tahun penjara! (***)

  • Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktik peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga pemukiman perkotaan Sampit akhirnya dibongkar kepolisian. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi dan menggeledah sebuah rumah yang diduga kuat menjadi markas transaksi sabu di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), serta menangkap seorang pria berinisial S alias M, Selasa (1/9/2026).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003 tersebut. Menanggapi keresahan warga, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kotim bergerak melakukan penyelidikan hingga menyergap tersangka di dalam rumahnya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penindakan tegas terhadap terlapor tersebut.

    “Kamimendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” terang IPTU Edi Walujo, Rabu (2/9/2026).

    Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram di bagian depan pintu samping rumah. Penyidik turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone warna silver, serta dompet berisi uang tunai hasil transaksi sebesar Rp3.000.000,- di bawah meja kamar tersangka.

    Tersangka S alias M beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

    Penggerebekan markas sabu di Jalan Iskandar Ketapang menelanjangi kerentanan kawasan permukiman padat perkotaan Sampit yang terus diincar jaringan pengedar narkoba.

    Di tengah fokus publik pada bencana kabut asap dan karhutla, aparat penegak hukum dan warga terbukti tetap waspada terhadap ancaman kejahatan narkotika.

    Keberhasilan penangkapan S alias M membuktikan pentingnya pengawasan lingkungan dan keberanian warga dalam melapor.

    Polres Kotim didesak untuk terus mengembangkan jaringan penyuplai di atas S alias M agar peredaran barang haram di wilayah Mentawa Baru Ketapang dapat diputus hingga ke akar-akarnya. (***)

  • Kematian Mendadak di Peternakan Ayam Sebabi: Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

    Kematian Mendadak di Peternakan Ayam Sebabi: Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendadak gempar. Seorang pria berinisial MK (55) ditemukan meninggal dunia di area peternakan ayam yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 85, tepatnya di depan Losmen Melati, RT 010 Desa Sebabi, pada Minggu sore (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Telawang bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim medis dari Puskesmas Sebabi untuk mengamankan lokasi serta melakukan penanganan awal.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penanganan insiden penemuan jasad tersebut.

    “Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Telawang bersama petugas Puskesmas Sebabi segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan melakukan penanganan awal. Dari pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas IPTU Edi Walujo, Minggu (30/8/2026).

    Proses evakuasi jenazah berlangsung lancar dengan bantuan warga setempat. Berdasarkan hasil visum luar oleh tenaga medis Puskesmas Sebabi, polisi memastikan kematian korban murni akibat faktor medis dan bukan disebabkan oleh tindak kejahatan atau penganiayaan.

    Pihak keluarga korban yang diwakili oleh istri MK menyatakan telah menerima musibah kematian tersebut secara ikhlas. Keluarga menolak untuk dilakukan autopsi lebih lanjut yang dituangkan resmi dalam surat pernyataan, dan meminta agar jenazah diserahkan sepenuhnya untuk segera dimandikan serta dimakamkan secara layak. Kepolisian mengimbau warga untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap kondisi darurat kepada aparat terdekat.

    Penanganan insiden kematian mendadak di Sebabi menunjukkan pentingnya sinergi antara kesiapsiagaan warga lokal, penanganan medis cepat, serta transparansi olah TKP oleh aparat kepolisian.

    Kehadiran tim medis Puskesmas Sebabi dan Polsek Telawang di lokasi memastikan bahwa spekulasi kekerasan dapat diredam sejak awal sehingga situasi kemasyarakatan tetap kondusif.

    Kepolisian dan pemerintah desa diimbau untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak menyebarkan asumsi liar sebelum hasil pemeriksaan medis resmi dirilis. Di sisi lain, sosialisasi nomor darurat Polsek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib diperluas di area pemukiman padat dan titik usaha warga. (***)

  • Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tindakan nekat membersihkan lahan dengan cara dibakar di tengah cuaca kemarau ekstrem berakhir di balik jeruji besi. Seorang buruh tani berinisial EP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai kedapatan membakar lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang).

    Aksi pembakaran lahan yang dilakukan EP berujung fatal. Pada Jumat (31/7/2026), pembakaran awal yang dilakukannya menyebabkan kobaran api menjalar tak terkendali hingga melumat sekitar lima hektare lahan gambut, bahkan merambat hingga ke pekarangan rumah warga sekitar.

    Tak jera dengan dampak kebakaran hari sebelumnya, EP kembali nekat membakar tumpukan ranting sisa pembersihan lahan pada Sabtu pagi (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan warga yang resah dengan kepulan asap langsung direspons cepat oleh Personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim yang mendatangi lokasi dan menangkap basah tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi penindakan hukum tegas terhadap pelaku karhutla tersebut.

    “Petugas menerima laporan masyarakat dan langsung menuju lokasi. Saat tiba, EP didapati sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Pembakaran yang dilakukan sebelumnya mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan kurang lebih lima hektare, bahkan sampai ke pekarangan rumah saksi. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas IPTU Edi Waluyo.

    Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah pemantik api (korek), satu buah cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran lahan. EP kini resmi dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim untuk memasuki tahap penuntutan.

     Penindakan hukum terhadap tersangka EP di Mentawa Baru Hilir menelanjangi masih maraknya praktik pembersihan lahan berbiaya murah (land clearing) dengan cara membakar di tingkat petani lokal. Kebiasaan destruktif ini menjadi pemicu utama munculnya ratusan titik panas (hotspot) yang berujung pada krisis kabut asap beracun di wilayah Sampit.

    Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotim wajib mengawal kasus EP hingga vonis pengadilan untuk memberikan sinyal tegas bahwa pembakaran lahan sekecil apa pun memiliki konsekuensi pidana berat hingga 9 tahun penjara. Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Dinas Pertanian wajib hadir memberikan bantuan sarana penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) seperti alat pencacah rumput (chipper) agar petani kecil tidak lagi beralih ke cara instan membakar lahan di musim kering. (***)

  • Kebakaran Sinar Fajar, Gudang Solar dan Pangkalan LPG di Baamang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Tembus Rp500 Juta

    Kebakaran Sinar Fajar, Gudang Solar dan Pangkalan LPG di Baamang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Tembus Rp500 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran di Jalan Sinar Fajar, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Rabu pagi (26/8/2026), ternyata tak hanya memakan satu tempat usaha warga. ini juga difungsikan sebagai pangkalan LPG serta gudang penyimpanan pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

     “Bangunan berukuran 20 x 30 meter milik warga bernama Suprianto ini juga difunsgikan sebagai tempat tinggal,” ungkap Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha Disdamkarmat Kotim Nursinggih.

    Amuk si jago merah yang menghanguskan struktur bangunan tersebut terjadi sekitar pukul 10.06 WIB. Keberadaan tabung gas dan tumpukan BBM di dalam bangunan memicu kobaran api membesar dengan sangat cepat. Saat insiden berlangsung, bangunan tersebut hanya dijaga oleh seorang perempuan bernama Sumina.

    Pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim bergerak cepat begitu menerima laporan darurat pada pukul 10.06 WIB. Lima unit armada pemadam dikerahkan penuh dan tiba di lokasi dalam kurun waktu sepuluh menit. Operasi penanganan berlangsung sengit dengan melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Tim Posko Karhutla, TNI, Polres Kotim, BPBD, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, PMI, hingga jajaran relawan pemadam kebakaran.

    Nursinggih  mengonfirmasi bahwa seluruh kobaran api berhasil dilokalisir dan proses pendinginan (mopping up) diselesaikan total pada pukul 12.09 WIB.

    “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” imbuhnya

    Sementara penyebab kebakaran masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwajib. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp500 juta.

     Rangkaian musibah ini makin memperpanjang daftar kelam rentetan kebakaran pemukiman di wilayah perkotaan Sampit dalam kurun waktu dua hari terakhir, menyusul insiden rumah ludes di Jalan Batu Mutiara, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, pada Selasa malam.

    Terungkapnya fungsi asli bangunan di Sinar Fajar sebagai pangkalan LPG dan gudang penyimpanan solar menelanjangi lemahnya pengawasan zonasi keselamatan bangunan usaha yang menyatu dengan kawasan permukiman warga. Menjadikan rumah tinggal sebagai tempat penimbunan BBM dan gas elpiji di tengah cuaca kemarau ekstrem sama saja menanam bom waktu di lingkungan warga.

    Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) bersama Satpol PP Kotim didesak untuk segera menggelar audit perizinan dan inspeksi kelayakan terhadap seluruh pangkalan LPG serta tempat penyimpanan BBM eceran yang beroperasi di kawasan padat penduduk. Di sisi lain, jajaran Polres Kotim wajib mengusut tuntas standar keselamatan dan prosedur penyimpanan solar di lokasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian pemicu kebakaran. (***)

  • Di Tengah Kepungan Asap, Kotim Digempur Pasar Sabu Ratusan Juta hingga Kecamatan

    Di Tengah Kepungan Asap, Kotim Digempur Pasar Sabu Ratusan Juta hingga Kecamatan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Di saat ribuan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berjibaku melawan pekatnya kabut asap karhutla yang menggerogoti paru-paru, ancaman beracun lain yang tak kalah mematikan diam-diam terus merayap dari sudut-sudut kota hingga ke pelosok kecamatan.

    Daerah kaya sumber daya alam ini nyatanya tak sekadar dikepung jelaga kebakaran lahan, tetapi juga sedang dijadikan pasar empuk peredaran gelap narkotika bernilai ratusan juta rupiah.

    ​Wajah kelam peredaran barang haram tersebut terpapar benderang di halaman Mapolres Kotim pada Kamis (20/8/2026). Di bawah terik matahari yang tertutup kabut tipis, dengung mesin blender menderu nyaring, melumat 511,57 gram atau lebih dari setengah kilogram kristal bening sabu.

    Barang bukti bernilai pasar mencapai Rp767,35 juta itu dilebur menjadi cairan keruh bersama zat kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan, menandai akhir dari rantai bisnis haram yang siap merusak ribuan nyawa.

    ​Pemusnahan massal berupa 333 bungkus plastik klip tersebut merupakan akumulasi tangkapan dari 13 Laporan Polisi dengan 13 orang tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Kotim bersama polsek jajaran.

    Angka setengah kilogram ini bukan sekadar statistik penyitaan di atas kertas. Kalkulasi matematis kepolisian mencatat bahwa pemusnahan ini secara krusial berhasil menyelamatkan sedikitnya 5.111 jiwa generasi muda Kotim dari ancaman kehancuran mental dan fisik.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah krusial untuk membendung gelombang pasokan yang kian masif.

    “Dengan asumsi sederhana satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, setengah kilogram sabu yang dilebur hari itu adalah bom waktu sosial yang berhasil dijinakkan sebelum sempat mengepung perkampungan warga.,” katanya.

    ​Peta pengungkapan kasus ini menyingkap fakta mengerikan tentang betapa mengguritanya jaringan penyebaran sabu di Kotim. Tangkapan terbesar bersumber dari tersangka DMHK yang menguasai 188,98 gram sabu di kawasan Jalan Diponegoro Gang Tinjau 4, disusul tersangka RB dengan kepemilikan 177,64 gram di Jalan Moh. Hatta, Sampit.

    Tidak berhenti di pusat kota, serangkaian penggerebekan mengejar jejak barang haram ini hingga ke koridor Bawi Jahawen, Metro TV 1, Wengga Happy Barat, Jenderal Sudirman Km 28, lalu meluas ke Parenggean, Bagendang Hilir, Kota Besi, Mentaya Hulu, hingga kawasan terpencil di Antang Kalang.

    ​Pemandangan di Mapolres Kotim menyajikan potret anomali yang sangat memprihatinkan: ketika seluruh daya dan fokus daerah tersedot untuk memadamkan kobaran api karhutla, para gembong narkoba justru memanfaatkan situasi krisis ini sebagai celah aman untuk menggelontorkan pasokan sabu hingga ke pelosok desa.

    Kehadiran belasan tersangka dengan barang bukti bernilai ratusan juta membuktikan bahwa Kotim berada dalam status gawat darurat ganda.

    ​Polres Kotim bersama BNNK tidak boleh berpuas diri hanya dengan perayaan pemusnahan barang bukti dan pemenjaraan kurir atau pengecer di tingkat tapak.

    Langkah hukum berikutnya harus berani melompati batas transaksi lapangan untuk membongkar para pemodal besar (funder) dan gembong utama yang mengendalikan pasokan dari luar daerah.

    Penelusuran aliran dana serta penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi senjata mutlak agar pilar keuangan sindikat ini dapat diruntuhkan hingga ke akar-akarnya.

    ​Bongkar gembong utama sabu Kotim, selamatkan generasi muda dari gempuran narkoba! Pemusnahan 511 gram sabu selamatkan 5 ribu jiwa! Polres Kotim wajib kejar pemodal besar jaringan kecamatan! (***)

  • Kos Harian Manggis 2 Jadi Safe House Sabu 1 Kg, Bisnis Penginapan Kilat Sampit Sorotan

    Kos Harian Manggis 2 Jadi Safe House Sabu 1 Kg, Bisnis Penginapan Kilat Sampit Sorotan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kawasan permukiman padat di Kota Sampit kembali menjadi tempat persembunyian peredaran gelap narkotika skala besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggerebek sebuah kamar di Kos Harian Manggis 2, Jalan Manggis 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan mengamankan nyaris satu kilogram barang haram jenis sabu.

    ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas mencokok seorang pria berinisial R. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bersih 917,38 gram yang dikemas rapi dalam 26 paket plastik klip. Untuk mengelabuhi petugas, puluhan paket sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah brankas besi khusus di dalam kamar kos yang disewanya.

    ​Kapolres Koti AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat memimpin konferensi pers dan rilis pemusnahan barang bukti di Mapolres Kotim pada Kamis (20/8/2026).

    Penggerebekan dilakukan berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan Jalan Manggis 2, dilanjutkan penggeledahan resmi yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua RT dan warga setempat.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka R mengaku menerima pasokan barang haram tersebut dari seseorang tak dikenal melalui sistem transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 3, tepatnya di sekitar kawasan Bundaran Burung Sampit.

    “Orang yang menyerahkan barang kepada tersangka masih dalam penyelidikan (lidik). Kami akan terus melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar mata rantai pemasok dan jaringan besar di atasnya. Selain itu, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan agar status barang bukti ini segera ditetapkan dan langsung dimusnahkan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (20/8/2026).


    ​Pengungkapan kasus sabu bernilai ratusan juta rupiah ini menegaskan bahwa Kotim masih menjadi pasar empuk sekaligus jalur transit rawan jaringan narkotika inter-wilayah. Polisi mengimbau para pemilik kos harian dan kontrakan di MB Ketapang untuk lebih memperketat pendataan identitas penghuni agar usaha akomodasi tidak dijadikan tameng kejahatan terorganisir.

    ​Terbongkarnya tempat penyimpanan 917 gram sabu di kos harian kawasan Mentawa Baru Hilir menelanjangi lemahnya pengawasan terhadap bisnis penginapan dan kos harian kilat di Kotim. Karakter kos harian yang minim verifikasi identitas (no-strings-attached) dimanfaatkan gembong narkoba sebagai safe house aman untuk menyimpan serta memecah paket barang haram sebelum diedarkan ke konsumen.

    ​Polres Kotim didesak tidak berhenti pada tersangka R yang berposisi sebagai gudang atau kurir lapangan. Pengejaran terhadap aktor utama pengendali transaksi di Bundaran Burung harus dilakukan secara transparan untuk membongkar sindikat lintas provinsi yang memasok barang ke Sampit.

    Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Satpol PP serta pihak Kelurahan dan RT wajib memberlakukan regulasi ketat bagi pemilik kos harian. Pengelola kos wajib melaporkan data diri tamu secara berkala ke pengurus RT/RW setempat guna menutup celah pemanfaatan kos sebagai sarana kejahatan narkotika dan kriminalitas lainnya. (***)