Tag: Polres Kotim

  • Terekam CCTV, Motor Warga Jalan Ir Juanda Raib Digondol Maling saat Pagi Buta

    Terekam CCTV, Motor Warga Jalan Ir Juanda Raib Digondol Maling saat Pagi Buta

    SAMPIT ,Kanalindependen.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, satu unit sepeda motor milik warga di Jalan Ir. Juanda 20, Gang Rahimah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dilaporkan hilang pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Korban bernama Iyan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 berwarna kuning yang diparkir di depan rumahnya, tak jauh dari kawasan Pasar Sejumput. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku diketahui merupakan seorang pria yang mengenakan kaus kuning dan celana jeans.

    Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak beraksi sangat cepat dan tenang. Memanfaatkan kondisi lingkungan yang masih sepi, ia berhasil membawa kabur kendaraan korban hanya dalam waktu singkat.

    “Maling motor di dekat Pasar Sejumput pagi tadi,” ujar Wahid, salah seorang warga sekitar, Kamis (9/4/2026).

    Wahid menyebutkan bahwa rekaman CCTV telah memperlihatkan ciri-ciri fisik pelaku dengan cukup jelas. Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap pelaku yang diduga sudah sering beraksi di wilayah tersebut.

    “Semoga pelaku cepat tertangkap dan motor korban bisa ditemukan. Kami juga meminta warga lainnya untuk lebih waspada,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut telah menjadi perhatian warga setempat dan diharapkan rekaman CCTV dapat menjadi petunjuk kuat bagi aparat kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku.

    Warga diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang rawan atau saat kondisi lingkungan sedang sepi, guna mencegah terjadinya aksi serupa. (***)

  • Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelapor dugaan perusakan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, John Hendrik, mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang. Intimidasi itu dinilai telah memicu trauma psikis bagi keluarganya.

    Hendrik siap melaporkan dugaan tersebut dengan bukti rekaman audio-visual yang memuat dugaan ancaman penggerudukan kediamannya.

    Rencana pelaporan mencuat setelah warga Desa Luwuk Bunter tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Kuasa hukum Hendrik, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, mengatakan, laporan kedua ini merupakan imbas langsung dari tekanan verbal di lapangan.

    ”Dalam rekaman, ada pernyataan yang mengarah pada ancaman akan menggeruduk rumah klien kami. Ini yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi serius,” papar Metha.

    Sebelum indikasi intimidasi ini masuk ke ranah hukum, penyidik kepolisian lebih dulu memproses aduan Hendrik terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan penguasaan lahan sepihak di koridor irigasi Danau Lentang.

    Titik sengketa tersebut sudah berbulan-bulan menjadi arena pergesekan terbuka antara warga sipil dengan pihak perusahaan perkebunan.

    Dua laporan tersebut, menurut Metha, saling berjalin sebagai satu rangkaian peristiwa di lapangan, namun memuat substansi delik pidana yang berbeda.

    Rekaman Ancaman Mengoyak Ruang Aman Keluarga

    Bukti audio yang dikantongi tim kuasa hukum merekam suara sejumlah orang yang secara terang-terangan melontarkan rencana untuk mendatangi kediaman Hendrik. Teror verbal ini langsung menghantam kondisi psikis keluarga.

    Ancaman penggerudukan tersebut membuat salah satu anggota keluarga Hendrik mengalami trauma berkepanjangan, merampas rasa aman di ruang privat yang seharusnya terisolasi dari pusaran konflik agraria.

    Tim kuasa hukum tengah mengkaji potensi jerat hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

    Jika intimidasi ini dirancang untuk memaksa korban menyerahkan lahan, perbuatan tersebut secara hukum memenuhi unsur tekanan psikis. Namun, konstruksi pasal final tetap berada di ranah kewenangan penyidik dan jaksa berbekal hasil penyelidikan.

    Irigasi Danau Lentang sejatinya adalah infrastruktur publik. Jaringan pengairan ini dibangun menggunakan uang negara untuk menghidupi ratusan hektare sawah petani di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Kini, koridor penopang pangan itu beralih rupa menjadi palagan konflik agraria. Ekspansi kebun kelapa sawit, klaim jual beli tanah, hingga gemuruh alat berat menggilas sebagian besar lahan di kawasan itu.

    Menyisakan rentetan mediasi buntu dan tumpukan laporan pidana di meja kepolisian. (ign)

  • Polisi Telusuri Aktor di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Irigasi Danau Lentang

    Polisi Telusuri Aktor di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparat Polres Kotimmulai mendalamiperkara dugaan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan di kawasan jaringan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi berupaya mendalami aktor di balik aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

    Progres kasus itu terlihat dari Satreskrim Polres Kotim yang memeriksa John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter sebagai pelapor, Selasa (7/4/2026).

    Dalam pemeriksaan, penyidik mulai menajamkan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor di balik kegiatan penggarapan lahan dan perusakan tanam tumbuh di lokasi yang masih berstatus sengketa.

    Kuasa hukum pelapor, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, menyebut, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung intensif.

    ”Sekitar tiga jam diperiksa, ada 19 pertanyaan. Bukan hanya kronologi, tapi juga mengarah ke siapa yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang menyuruh,” ujar Metha.​

    Dia menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan batas atau klaim kepemilikan lahan. Menurutnya, ada unsur dugaan tindak pidana karena tanaman sawit yang sudah ditanam dan dikelola di lahan garapan Hendrik dirusak dalam proses penggarapan ulang di kawasan irigasi tersebut.

    ”Tanaman dan tumbuhan milik klien kami dirusak. Ini bukan persoalan biasa, ada unsur pidana yang harus diusut,” tegasnya.

    Sejauh ini, sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan dan bukti berupa dokumentasi foto kondisi lahan sudah diserahkan kepada penyidik.

    Dalam waktu dekat, saksi-saksi pelapor lainnya dijadwalkan kembali dipanggil untuk memperkuat konstruksi perkara.​

    Metha menyebut, setelah pemeriksaan para saksi pelapor rampung, giliran para terlapor yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

    ”Pekan depan kemungkinan mulai dipanggil. Siapa pun yang disebut akan diperiksa dan dibuatkan BAP,” katanya.

    Dia juga mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaksana lapangan di lokasi, tetapi menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama.

    ”Kami berharap ini dibuka terang benderang, siapa dalangnya harus terungkap demi kepastian hukum,” ujarnya.

    Selain laporan dugaan perusakan tanam tumbuh dan penguasaan lahan, kuasa hukum Hendrik juga menyatakan akan melaporkan secara terpisah dugaan pengancaman yang disebut dilakukan oleh beberapa terlapor.

    ”Untuk dugaan pengancaman akan kami buatkan laporan baru,” tambahnya.

    Irigasi Danau Lentang sendiri merupakan jaringan pengairan yang dibangun menggunakan dana APBD Kalimantan Tengah untuk menopang kurang lebih 825 hektare lahan pertanian warga di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Dalam beberapa tahun terakhir, koridor irigasi ini berubah menjadi lokasi sengketa berkepanjangan antara petani, perusahaan sawit, dan koperasi plasma yang beroperasi di atas dan di sekitar jalur saluran air.

    Kasus yang ditangani Polres Kotim berawal dari laporan John Hendrik usai serangkaian mediasi mengenai lahan garapannya di sekitar jalur irigasi dinyatakan buntu.

    Hendrik melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit yang sudah ditanam serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak. Sedikitnya sekitar 17 orang masuk pusaran perkara sengketa lahan di koridor irigasi yang sama. (ign)

  • Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, Senin (6/4/2026), pecah oleh ketukan pintu yang tidak biasa. Bukan ketukan tetangga yang hendak meminjam korek api, melainkan ketukan dingin aparat Unit Reskrim Polsek Kota Besi.

    ​Di balik pintu barak nomor 2 itu, SF (55) terperangkap. Pria paruh baya ini tak punya waktu untuk bersandiwara saat polisi, yang didampingi perangkat kelurahan, merangsek masuk menunjukkan surat tugas. Penggerebekan ini bukan kebetulan; ini adalah klimaks dari bisik-bisik warga yang gerah melihat aktivitas “bawah tanah” di lingkungan mereka.

    ​Kotak Rokok dan Ruang Sempit yang Menipu

    ​Di ruang sempit yang pengap itu, polisi memulai ritual penggeledahan. Awalnya tampak biasa, hingga mata petugas tertuju pada sepotong celana pendek yang tergantung lesu di balik pintu kamar mandi. Sebuah tempat persembunyian klasik, namun gagal total.

    ​Dari saku celana itu, menyembul sebuah kotak rokok berwarna ungu. Namun, isinya bukan tembakau penenang saraf, melainkan empat paket plastik klip berisi kristal putih. 2,97 gram sabu. Sebuah angka yang cukup untuk menyeret SF dari barak sempitnya menuju jeruji besi.

    ​Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi temuan tersebut.

    ​”Barang bukti disembunyikan di dalam kotak rokok di kantong celana. Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya singkat, Selasa (7/4/2026).

    ​Ironi Usia dan Lubang Hitam Narkotika

    ​Kasus SF adalah potret buram bahwa narkotika tak lagi memilih usia. Di umur 55 tahun, saat seharusnya seseorang menikmati masa tua dengan tenang, SF justru terjerembab dalam pusaran Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk menghabiskan sisa hidup di balik terali.

    ​Namun, ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar penangkapan SF: Siapa yang memberi makan “bisnis” ini di Kota Besi? SF mungkin hanyalah bidak kecil, pengecer di tingkat barak yang tertangkap karena kecerobohannya sendiri atau laporan warga yang sudah muak.

    ​Catatan Redaksi: Jangan Hanya Berhenti di Pintu Barak

    ​Kita patut mengapresiasi keberanian warga Kota Besi Hulu yang berani bersuara. Di tengah budaya “masa bodoh” perkotaan, laporan warga adalah senjata paling tajam. Namun, kami di Kanalindependen.id mengingatkan, menangkap SF adalah satu hal, memutus rantai pasokannya adalah hal lain.

    ​Barak dan kontrakan seringkali menjadi “zona nyaman” bagi peredaran narkoba karena sifatnya yang tertutup dan penghuninya yang silih berganti. Jika polisi hanya berhenti pada penggerebekan kecil seperti ini tanpa mengejar bandar besar yang menyuplai kristal putih ke saku celana SF, maka esok hari, akan ada “SF-SF” baru yang menghuni barak-barak lain.

    ​Polisi mengklaim sedang mendalami jaringan ini. Kita akan terus menagih, apakah penyelidikan ini akan sampai ke “kepala ular”, atau hanya berhenti di pintu barak nomor 2.

    Sabu itu mungkin sudah disita, tapi jaringannya barangkali tengah tertawa sambil mencari kurir baru. (***)

  • Pagi yang Menggemparkan di Desa Hanjalipan, Saat Ketukan Pintu Tak Terjawab

    Pagi yang Menggemparkan di Desa Hanjalipan, Saat Ketukan Pintu Tak Terjawab

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi baru saja merekah di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (6/4/2026). Aktivitas warga perlahan bergerak seperti biasa. Namun, di sebuah rumah di Jalan Abu Bakar RT 04, pagi itu berubah menjadi kabar duka yang menyebar cepat membelah keheningan, menyisakan tanya.

    Seorang pemuda berinisial HD (31) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar tidurnya, sekitar pukul 06.30 WIB. Ia ditemukan dalam kondisi tergantung. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh dua saksi, RL dan SB, yang datang bermaksud menemuinya. Ketukan pintu yang tak berbalas, serta panggilan yang tak mendapat respons, menjadi awal dari kecurigaan.

    SB kemudian masuk melalui pintu belakang. Di dalam kamar, ia mendapati HD sudah tidak bernyawa. Situasi mendadak berubah panik. Dengan alat seadanya, ia berupaya menurunkan tubuh korban. Pintu depan dibuka, keluarga dipanggil, dan kabar itu pun menyebar cepat. Warga berdatangan, sebagian terdiam, sebagian lain mencoba memahami apa yang baru saja terjadi.

    Kepolisian setempat bergerak setelah menerima laporan warga. Kapolsek Kota Besi Iptu Noor Iksan, menyampaikan bahwa petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi.

    “Petugas telah melakukan pemeriksaan awal di lokasi serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang pertama kali menemukan korban,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

    Hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut.

    “Motif masih dalam pendalaman Unit Reskrim. Kami juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan perangkat desa untuk melengkapi informasi,” tambahnya.

    Pihak keluarga memilih untuk tidak dilakukan autopsi dan telah membuat pernyataan resmi. Mereka juga tidak mengajukan tuntutan hukum serta menerima kejadian ini sebagai musibah.

    Di balik garis polisi dan kerumunan warga yang perlahan bubar, tersisa satu hal yang sulit dijawab: apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu kamar yang tertutup itu?

    Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tidak semua beban terlihat di permukaan. Kepedulian sosial dan kepekaan terhadap kondisi sekitar menjadi penting, terutama dalam membaca tanda-tanda yang kerap luput dari perhatian.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi. Sementara itu, duka yang datang pagi itu menyisakan jeda bagi keluarga, tetangga, dan siapa pun yang mengenal korban. (***)

  • Isu Penyebab Kebakaran Beredar, Polisi Pastikan Penyelidikan Masih Berjalan

    Isu Penyebab Kebakaran Beredar, Polisi Pastikan Penyelidikan Masih Berjalan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Isu terkait penyebab kebakaran yang menghanguskan tiga rumah warga di Jalan Lesa, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai beredar di tengah masyarakat. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum ada kesimpulan resmi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang diamankan terkait peristiwa tersebut.

    “Sudah kami konfirmasi dengan anggota Unit Reskrim yang menangani. Saat ini belum ada mengamankan terlapor,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

    Ia menjelaskan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil sementara, belum ditemukan keterangan yang mengarah pada unsur kesengajaan.

    “Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP. Sampai saat ini, belum ada saksi yang menyatakan bahwa rumah tersebut sengaja dibakar,” tegasnya.

    Di sisi lain, berbagai informasi mulai beredar di media sosial mengenai dugaan penyebab kebakaran. Salah satunya terkait isu kebocoran gas yang disebut-sebut menjadi pemicu api.

    Namun, salah seorang warga terdampak, Mama Syifa, membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan yang dilihatnya saat kejadian.

    “Sebagian video yang beredar menyebutkan kebakaran karena gas bocor, itu tidak benar,” ungkapnya.

    Dalam keterangannya, ia juga mengaku sempat melihat seorang pria keluar dari rumah kosong yang diduga menjadi titik awal kebakaran. Ia menduga ada unsur kesengajaan, meski belum dapat memastikan identitas orang tersebut.

    Meski demikian, pengakuan tersebut masih bersifat pribadi dan belum dapat dijadikan kesimpulan. Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan.

    Peristiwa kebakaran itu sendiri terjadi pada Sabtu (4/4/2026) siang dan pertama kali dilaporkan pukul 13.32 WIB. Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 13.40 WIB dan langsung melakukan penanganan.

    Proses pemadaman berlangsung cepat, dilanjutkan dengan pendinginan hingga pukul 13.55 WIB. Kebakaran berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban jiwa, namun tiga kepala keluarga kehilangan tempat tinggal.

    Tiga rumah yang terbakar masing-masing milik Agau (50), Nurjaman (30), dan M. Darmawan (50). Seluruh bangunan berbahan kayu, sehingga api dengan cepat merambat dan menghanguskan bangunan.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta menunggu hasil resmi penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. (***)

  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit: Satu Tertangkap, Dua Kabur di Telawang

    Kejar-kejaran di Kebun Sawit: Satu Tertangkap, Dua Kabur di Telawang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sore itu, suasana di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat, Kecamatan Telawang, tak lagi tenang. Di antara deretan pohon sawit, tiga orang tampak bergerak cepat, mengangkut buah yang telah dikumpulkan. Aktivitas itu berlangsung singkat hingga patroli datang dan mengubah segalanya.

    Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik di lokasi berujung pada aksi kejar-kejaran. Tiga orang yang diduga tengah melakukan pencurian berusaha melarikan diri saat didekati. Namun tidak semuanya berhasil.

    Satu pelaku berinisial SM (47) tertangkap di lokasi. Sementara dua lainnya berhasil kabur, memanfaatkan rimbunnya area perkebunan untuk menghilang dari kejaran petugas.

    “Petugas melihat tiga orang sedang mengangkut buah sawit. Saat dilakukan pengejaran, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Sabtu (4/4/2026).

    Di lokasi, polisi menemukan puluhan janjang sawit yang sudah dikumpulkan. Totalnya mencapai 31 janjang dengan berat sekitar 500 kilogram jumlah yang cukup untuk menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan.

    Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku yang tertangkap. SM kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aparat terus menyisir area sekitar untuk melacak keberadaan mereka.

    Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1,7 juta. Laporan pun telah disampaikan ke kepolisian sebagai dasar penanganan kasus.

    Kasus ini kembali menyoroti praktik pencurian hasil perkebunan yang kerap terjadi di wilayah Kotawaringin Timur. Di satu sisi, ada faktor ekonomi yang sering disebut menjadi latar belakang. Namun di sisi lain, konsekuensi hukum tetap menanti.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di area perkebunan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor agar situasi keamanan tetap terjaga.

    Di Telawang, sore itu, langkah cepat di antara pohon sawit berakhir dengan penangkapan—dan pengejaran yang belum selesai. (***)

  • Rumah di Jalan Pemuda Sampit Digerebek, Polisi Temukan 41,56 Gram Sabu

    Rumah di Jalan Pemuda Sampit Digerebek, Polisi Temukan 41,56 Gram Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Kotim, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pria berinisial FAR (35) diamankan saat berada di dalam kamar dan diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

    Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya bergerak melakukan penindakan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pelaku diamankan saat berada di dalam kamar rumah tersebut.

    “Anggota menerima informasi bahwa di rumah itu sering terjadi transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di dalam kamar,” ujarnya, Rabu (1/3/2026.

    Saat diamankan, FAR tidak berkutik. Polisi kemudian menghadirkan ketua RT setempat sebelum melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar dengan total berat mencapai 41,56 gram. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.

    “FAR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Edy.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya. (***)

  • Simpan Sabu di Rem Tangan Mobil, Pria di Sampit Tak Berkutik Saat Digerebek

    Simpan Sabu di Rem Tangan Mobil, Pria di Sampit Tak Berkutik Saat Digerebek

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Aparat kepolisian mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Seorang pria berinisial MIK (25) diamankan saat berada di dalam mobil di depan Bank BRI Sampit, Selasa sore  (31/3/2026).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyampaikan, petugas menemukan seorang pria mencurigakan di dalam kendaraan Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik.

    Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan setempat, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian handle rem tangan mobil. Barang tersebut berada di dalam tas hitam yang berisi dompet.

    “Di dalamnya terdapat satu paket sabu ukuran sedang dan empat paket kecil, serta alat hisap berupa sendok dari sedotan plastik. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan,” ujar Edy, Kamis (2/4/2026).

    Total sabu yang diamankan dari lokasi penangkapan mencapai 27,06 gram. Pelaku pun langsung dibawa untuk proses lebih lanjut.

    Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di kawasan Perumahan Wengga Agung, Sampit. Penggeledahan turut disaksikan ketua RT setempat.

    Di dalam kamar pelaku, tepatnya di dalam lemari, petugas kembali menemukan lima paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam sebuah kotak kecil.

    “Dari hasil pengembangan di rumah, kembali ditemukan sejumlah paket sabu. Terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

    Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (***)

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial EFD (48) di kawasan Jalan Iskandar, Gang Rambai, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    ​Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

    ​”Kami bergerak setelah memastikan akurasi informasi lapangan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak setempat,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu (29/3/2026).

    ​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 35 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam botol kopi kemasan plastik yang disimpan di dalam lemari kamar.

    ​Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, bundel plastik klip kecil, potongan sedotan, serta uang tunai senilai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan.

    ​”Barang bukti disamarkan di dalam botol minuman kopi untuk menghindari kecurigaan saat penggeledahan,” tambah Edy.

    ​Saat ini, EFD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    ​Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (***)