Tag: Polres Kotim

  • “Kalau Harta Bisa Dicari, Tapi Anak Saya Dianiaya, Saya Tidak Terima”, Ayah Korban Ungkap Detik-Detik Rebut Mobil dari Terduga Pelaku

    “Kalau Harta Bisa Dicari, Tapi Anak Saya Dianiaya, Saya Tidak Terima”, Ayah Korban Ungkap Detik-Detik Rebut Mobil dari Terduga Pelaku

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kesaksian Safran, ayah anak yang berada di dalam mobil saat dugaan perampasan kendaraan terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (16/7/2026), mengungkap kronologi mencekam yang berujung pada diamankannya seorang pria oleh warga.

    Menurut Safran, peristiwa itu terjadi hanya beberapa saat setelah dirinya menjemput sang anak pulang sekolah. Ia kemudian singgah di toko milik istrinya. Saat itu, mobil masih terparkir di depan toko dengan anaknya berada di dalam.

    “Saya jemput anak pulang sekolah, mampir ke toko istri. Selang sebentar saya ambil minum dan berbincang dengan istri. Tiba-tiba saya dengar anak saya teriak, ‘Abi… abi… tolong!’” tutur Safran.

    Teriakan itu membuatnya spontan berlari ke arah mobil. Saat tiba di lokasi, ia melihat pintu kendaraan masih terbuka dan mobil sudah bergerak.

    “Saya langsung lompat. Saya lihat pintu mobil masih terbuka dan mobil jalan sendiri. Istri saya juga ikut mengejar,” katanya.

    Safran mengaku bergelantungan di pintu sebelah kiri sambil berusaha masuk ke dalam kabin. Kakinya sempat terseret di jalan sebelum akhirnya berhasil masuk dan berupaya merebut kendali kemudi.

    “Saya sempat terseret. Setelah bisa masuk, saya rebut setirnya. Kami baku hantam di dalam mobil. Dia sempat mengarahkan mobil ke tengah jalan seperti mau menabrak orang. Saya terus berusaha merebut kemudi sambil mencari pegangan,” ujarnya.

    Menurut Safran, pria tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda ingin menyerah meski sudah berulang kali diminta menghentikan aksinya.

    “Saya sudah minta dia menyerah, tapi dia tetap melawan. Kami terus baku hantam sampai akhirnya ada warga yang datang membantu,” katanya.

    Di tengah upaya menyelamatkan kendaraan, perhatian Safran justru tertuju kepada kondisi anaknya yang masih berada di dalam mobil. Ia mengaku melihat langsung anaknya menjadi korban kekerasan.

    “Anak saya sempat dipukul dan kepalanya dibenturkan ke dashboard. Istri saya juga melihat dari kaca belakang sambil berteriak. Itu yang membuat saya emosi,” ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, kata Safran, anaknya mengalami trauma. Ia mengaku lebih terpukul melihat kondisi sang anak dibanding kehilangan kendaraan.

    “Kalau harta masih bisa dicari. Tapi kalau anak saya dianiaya, saya tidak terima. Saya saja sebagai orang tua tidak pernah memukul anak saya,” ucapnya.

    Selain anaknya yang mengalami trauma, Safran juga mengalami luka pada kaki akibat terseret saat bergelantungan di pintu mobil. Sementara istrinya mengalami luka ringan karena ikut mengejar kendaraan yang melaju.

    Safran juga mengaku pernah melihat pria tersebut berada di sekitar toko milik istrinya sebelum kejadian.

    “Saya pernah lihat dia memang sering melirik ke toko,” katanya.

    Meski demikian, ia memastikan pria tersebut tidak membawa senjata tajam saat peristiwa berlangsung.

    Setelah kendaraan berhasil dihentikan, warga yang berdatangan ikut mengamankan pria tersebut hingga akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Video saat pria itu diamankan kemudian beredar luas di media sosial dan memicu beragam spekulasi.

    Safran berharap proses hukum berjalan secara profesional. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan perampasan kendaraan, tetapi juga dugaan kekerasan terhadap anak yang menjadi korban dalam peristiwa itu.

    “Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Yang jelas dia melakukan kekerasan terhadap anak. Saya juga berharap Komisi Perlindungan Anak turun mengawal kasus ini dan kepolisian bekerja profesional. Bagi saya, ini bukan sekadar merampas mobil, tetapi juga sudah mengancam keselamatan anak saya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan warga serta sejumlah saksi untuk memastikan kronologi dan dugaan tindak pidana yang terjadi. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai. (***)

  • Anomali Kritis Karhutla Kotim Hanya Empat Belas Hotspot Parenggean Kebobolan Empat Puluh Satu Hektare Lahan Terbakar

    Anomali Kritis Karhutla Kotim Hanya Empat Belas Hotspot Parenggean Kebobolan Empat Puluh Satu Hektare Lahan Terbakar

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyingkap potret data yang sangat kontradiktif. Berdasarkan manifes rekapitulasi final Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim per 14 Juli 2026, akumulasi titik panas (hotspot) di bumi Habaring Hurung memang mencatat penurunan dibanding musim sebelumnya. Namun, di balik penurunan tersebut, terselip anomali investigatif yang luar biasa ganjil di Kecamatan Parenggean, di mana jumlah titik api yang minim justru menghasilkan daya hancur lahan terbesar di seluruh kabupaten.

    Manifes Angka Karhutla Kotim and Rapor Merah Delapan Kejadian Terbengkalai

    Secara makro, sirkuit data kebencanaan BPBD Kotim mencatat total 372 titik hotspot yang telah terdeteksi sepanjang periode berjalan di tahun 2026. Dari total manifes tersebut, telah meletus 72 kejadian karhutla riil di lapangan. Namun, audit penanganan menelanjangi keterbatasan armada evakuasi: baru 64 kejadian yang berhasil dieksekusi pemadamannya hingga tuntas.

    Artinya, masih ada 8 kejadian karhutla aktif yang sampai detik ini dibiarkan membara tanpa penanganan penuh atau masih terjebak dalam sirkuit birokrasi penanganan logistik di lapangan.

    Secara geografis, akumulasi kerusakan vegetasi telah melahap total luas lahan mencapai 151,7173 hektare, dengan pembagian zonasi dampak yang sangat timpang: Wilayah Tengah: Mendominasi kehancuran dengan kontribusi 77,9303 hektare (51,37%). Wilayah Selatan: Mengekor ketat di angka 72,337 hektare (47,68%). Wilayah Utara: Hanya menyisakan 1,45 hektare (0,96%) lahan terdampak.

    Analisis rigid pada infografis statistik per kecamatan memicu tanda tanya besar bagi sirkuit intelijen lingkungan. Kecamatan Kota Besi kokoh berdiri sebagai wilayah dengan paparan hotspot paling mengerikan, yakni menembus 90 hotspot dari 3 kejadian. Namun luar biasanya, dampak kerusakan lahan di Kota Besi mampu diredam hingga hanya menyisakan area terbakar seluas 3,91 hektare.

    Kondisi ini berbanding terbalik secara radikal dengan apa yang terjadi di teritori Kecamatan Parenggean. Kecamatan ini hanya merekam 14 hotspot dari 3 kejadian karhutla. Namun, alih-alih minimalis, luasan lahan yang ludes terpanggang di Parenggean justru meledak menjadi yang terbesar di seluruh Kotim, dengan catatan rekor kemusnahan mencapai 41,5 hektare lahan.

    Parenggean bahkan sukses melampaui wilayah urban padat konflik lahan seperti Mentawa Baru Ketapang (33,979 hektare dari 32 kejadian) and Baamang (24,0203 hektare dari 17 kejadian) yang secara statistik jauh lebih sering diamuk api.

    Anomali radikal di mana 14 titik hotspot di Parenggean mampu meluluhlantakkan 41,5 hektare lahan adalah sinyal hitam yang menelanjangi adanya strategi pembiaran kebakaran secara terstruktur di wilayah pedalaman. Logika sains meteorologi and kebencanaan sangat sederhana: sebuah titik panas baru bisa melebar hingga radius puluhan hektare hanya jika api tersebut sengaja didiamkan bermalam-malam tanpa ada upaya lokalisasi dini dari pemilik konsesi lahan atau otoritas setempat. Ini bukan lagi sekadar kasus warga membakar sampah atau pembersihan pekarangan retail.

    Kanal Independen melemparkan catatan investigatif yang tajam and tanpa kompromi. Bandingkan dengan Mentawa Baru Ketapang; butuh 32 kali kejadian pembakaran aktif untuk menghasilkan kerusakan 33 hektare, karena setiap ada api muncul di area urban, sirkuit patroli langsung bergerak cepat menjinakkan. Sementara di Parenggean, hanya dengan 3 kejadian, lahan yang hancur melesat hingga 41,5 hektare.

    Hipotesis kami sangat beralasan: ada probabilitas tinggi bahwa titik api di Parenggean mendekam di dalam kawasan perkebunan skala besar (holding korporasi) atau lahan tidur luas terpencil yang sengaja memanfaatkan momentum cuaca kering Juli 2026 untuk melakukan land clearing terselubung dengan biaya murah!

    Jika dibandingkan dengan data periode yang sama di tahun 2025 yang mencatat 453 hotspot, tahun ini memang terjadi penurunan sebesar 17,9 persen (berkurang 81 titik). Namun penurunan angka di atas kertas ini sama sekali tidak ada artinya jika efektivitas pengawasan di lapangan masih amatiran.

    Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Kotim bersama Satreskrim Polres Kotim wajib meluncurkan intervensi radikal: buka koordinat satelit 14 hotspot Parenggean, audit secara forensik siapa pemilik legalitas atas tanah 41,5 hektare yang hangus tersebut, dan seret aktor intelektualnya ke meja hijau pidana lingkungan! Jangan biarkan penurunan statistik hotspot dijadikan tameng pencitraan birokrasi di saat lahan pedalaman Kotim sedang pelan-pelan dimafia lewat jalur api! Peta merah Parenggean! Seret korporasi nakal! (***)

  • Siasat Kirim Ganja Pakai Sepatu Mewah Kandas

    Siasat Kirim Ganja Pakai Sepatu Mewah Kandas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sirkuit peredaran gelap narkotika lintas pulau yang memanfaatkan celah jasa ekspedisi kilat kembali patah di Kota Sampit. Langkah seorang pemuda berinisial HK (29) terhenti total saat disergap oleh tim gabungan di halaman depan kantor J&T Express, Jalan Tjilik Riwut RT 041 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin siang (13/7/2026). Taktik terlapor mengelabui petugas dengan menyisipkan tanaman ganja di dalam komoditas fesyen mewah berakhir di sel tahanan.

    Operasi Senyap Lintas Lembaga dan Penggerebekan di Pelataran Ekspedisi

    Operasi represif ini berawal dari manifes informasi intelijen yang dikantongi jajaran Satresnarkoba Polres Kotim mengenai adanya paket logistik mencurigakan yang diduga kuat memuat narkotika golongan I bentuk tanaman. Paket dengan nomor resi kode 720-SMQ01-04 tersebut terdeteksi masuk ke area Baamang dengan manifes nama penerima MKN and dikirim oleh akun pengirim BOOM SNEAKERS.

    Merespons ancaman tersebut, aparat kepolisian bergerak taktis membangun sirkuit koordinasi dengan Petugas Bea dan Cukai Sampit untuk menggelar operasi pemantauan pergerakan barang (controlled delivery).

    Petugas gabungan bersiaga penuh mengawasi pergerakan terlapor di sekitar lokasi tapak. Begitu HK selesai mengambil paket and hendak melangkah meninggalkan Kantor J&T Express, tim gabungan langsung melakukan pengepungan and mengunci pergerakan pria berusia 29 tahun tersebut.

    “Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan terlapor yang membawa satu buah paketan. Petugas kemudian menunjukkan surat tugas resmi serta menghadirkan Ketua RT setempat and warga sekitar untuk menyaksikan sirkuit penggeledahan secara transparan di tempat kejadian,” urai Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko saat merilis manifes ungkap kasus.

    Manifes Penggeledahan Kotak Fila and Penyitaan Gadget Premium

    Disaksikan oleh perangkat RT and warga sekitar, sirkuit pembongkaran paket tersebut menyingkap modus operandi yang cukup rapi. Di dalam kotak kardus, terdapat satu pasang sepatu kasual merek FILA. Petugas yang jeli langsung memeriksa rongga bagian dalam sepatu sebelah kiri. Di sana, ditemukan sepotong plastik berwarna merah muda yang membungkus gumpalan tanaman kering diduga ganja dengan berat kotor mencapai 77 gram.

    Selain mengamankan psikotropika jenis ganja tersebut, sirkuit penyitaan petugas juga menyasar barang bukti elektronik berupa satu unit smartphone premium merek iPhone 15 Pro yang ditengarai kuat sebagai alat komunikasi transaksi hitam ini. Di hadapan saksi mata, HK tidak dapat berkutik and mengakui secara makro bahwa seluruh barang bukti itu adalah milik pribadinya. Guna sirkuit pengembangan penyidikan lebih lanjut, HK bersama seluruh manifes barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Kotim.

    Gagalnya siasat HK menyelundupkan 77 gram ganja di dalam sepatu FILA bermerek ‘BOOM SNEAKERS’ menegaskan satu hipotesis tajam: sirkuit pasar gelap ganja di Sampit kini sangat mengandalkan kamuflase gaya hidup fesyen daring untuk menembus barikade hukum. Modus operandi memanfaatkan paket kiriman sepatu mewah ini menunjukkan tingkat kepraktisan transaksi ritel narkoba yang semakin ugal-ugalan di tingkat tapak. Sinergi kilat Polres Kotim and Bea Cukai Sampit dalam menggelar controlled delivery wajib diberi apresiasi, namun kasus ini sekaligus melempar rapor merah pada sistem sekuritas kargo logistik lokal.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Menangkap HK yang bertindak sebagai pembeli atau pengguna akhir adalah penegakan hukum lini bawah yang sangat normatif. Ujian integritas and profesionalisme kepolisian yang sesungguhnya di sisa tahun 2026 ini adalah berani atau tidak Satresnarkoba Polres Kotim memburu jaringan hulu di balik nama pengirim ‘BOOM SNEAKERS’ tersebut?

    Otoritas berwenang juga harus menegur keras manajemen internal perusahaan ekspedisi arus utama di Kotim. Mengapa paket berisi narkotika golongan I seberat hampir satu ons bisa melenggang mulus lolos dari pemindaian X-ray bandara atau pelabuhan hingga sampai ke unit cabang pembantu di Baamang?

    Jika skrining logistik di pintu gerbang masuk darat and udara Kota Sampit masih dibiarkan longgar and amatiran, maka sirkuit jasa pengiriman kilat akan terus ditunggangi oleh sindikat mafia untuk meracuni masa depan pemuda Kotim secara missal. (***)

  • Gagal Meloloskan Ronjong Revo Berisi Ratusan Kilo Sawit Curian: DM Diringkus di Areal Perkebunan PT KMB Antang Kalang

    Gagal Meloloskan Ronjong Revo Berisi Ratusan Kilo Sawit Curian: DM Diringkus di Areal Perkebunan PT KMB Antang Kalang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sirkuit keamanan industri perkebunan kelapa sawit di wilayah hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diguncang oleh aksi penjarahan komoditas. Upaya membawa kabur puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari konsesi raksasa kelapa sawit berhasil digagalkan oleh patroli internal perusahaan. Seorang pemuda berinisial DM (25) tidak berkutik saat diringkus jajaran keamanan di kawasan perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB), Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, sementara satu kolega kejahatannya berhasil meloloskan diri ke dalam lebatnya hutan.

    Aksi Kepergok Petugas Patroli di Blok U21A Gunung Makmur Estate

    Eksekusi penjarahan ini meletus pada Rabu siang (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di koridor Blok U21A Divisi 4 Gunung Makmur Estate (GMKE). Kasus ini berhasil diendus berkat kejelian petugas keamanan perusahaan yang sedang melancarkan sirkuit patroli rutin di kawasan rawan konflik perkebunan tersebut.

    Saat melintasi blok tersebut, kesunyian kebun pecah oleh suara mencurigakan berupa tumbukan keras and jatuhnya buah sawit dari pohon. Menaruh kecurigaan tinggi lantaran tidak ada manifes jadwal aktivitas panen resmi di blok tersebut, petugas bergerak taktis merangsek ke sumber suara. Di sana, mereka memergoki dua pria sedang memanen TBS secara ilegal. Menyadari aksinya terendus, kedua pelaku langsung kocar-kacir berusaha meninggalkan lokasi persekongkolan mereka.

    Manifes Barang Bukti Ronjong Sawit dan Buronnya Satu Eksekutor

    Melihat para penjarah berusaha kabur, petugas pengamanan langsung membangun sirkuit koordinasi kilat untuk memblokade seluruh pintu keluar areal perkebunan. Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa perburuan di dalam kebun tersebut berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku yang tertangkap basah di jalur pelarian.

    “Saat dilakukan pengejaran, petugas keamanan berpapasan dengan salah satu terduga pelaku berinisial DM yang mengendarai sepeda motor sambil membawa ronjong berisi tandan buah sawit. Ketika dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ataupun menjelaskan asal-usul buah sawit tersebut,” urai AKP Edy Wiyoko saat merilis manifes penangkapan pada Jum’at (10/7/2026).

    Petugas di lapangan langsung mengunci DM bersama sejumlah manifes barang bukti sitaan: Armada Operasional: Satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KH 3594 QU yang telah dimodifikasi menggunakan keranjang ronjong besi/bambu. Volume Hasil Jarahan: Sebanyak 55 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan akumulasi berat kotor mencapai 410 kilogram.

    Akibat penjarahan ini, PT KMB diprediksi mengalami kerugian material nominal sebesar Rp1.291.500. DM kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Unit Reskrim Polsek Antang Kalang untuk menjalani sirkuit penyidikan rigid, sementara satu pelaku lain yang berhasil meloloskan diri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) and terus diburu intensif.

    Tertangkapnya DM bersama 410 kilogram buah sawit curian di Blok U21A Gunung Makmur Estate bukan sekadar kasus pencurian kelas teri biasa, melainkan refleksi dari suburnya ekosistem sirkuit pasar gelap sawit ilegal yang terorganisir di wilayah pedalaman Kotim. Volume 55 janjang sawit dengan berat hampir setengah ton bukanlah barang yang bisa disembunyikan di dalam saku celana atau dikonsumsi pribadi. Fakta bahwa pelaku nekat membawa ronjong besar menggunakan motor Revo membuktikan bahwa mereka sangat percaya diri bahwa barang haram hasil jarahan ini memiliki sirkuit penampung (penadah) yang siap mencuci buah curian tersebut menjadi uang tunai tanpa dokumen resmi.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam and menolak kompromi. Menjebloskan DM yang hanya bertindak sebagai buruh pemetik di lapangan ke dalam penjara tidak akan pernah menyelesaikan konflik agraria and pencurian kelapa sawit di Kotim.

    Polsek Antang Kalang and Polres Kotim jangan hanya bangga karena berhasil menyita motor Revo and buah sawit senilai 1,2 juta rupiah. Ujian profesionalisme kepolisian yang sesungguhnya adalah melacak ke mana arah motor KH 3594 QU itu akan bergerak menjual buah tersebut? Di mana koordinat peron, ram, atau pengepul kelapa sawit ilegal hulu yang selama ini menampung TBS curian di kawasan Desa Luwuk Kowan?

    Penyidik wajib membongkar sirkuit jaringan penadah ini, karena para spekulan and penadah ilegal itulah yang menjadi bahan bakar utama yang merusak iklim investasi sekuritas perkebunan sekaligus memicu konflik sosial yang ugal-ugalan di sisa tahun 2026 ini. Potong gurita penadahnya, maka dengan sendirinya sirkuit pencurian di tingkat tapak akan lumpuh total. (***)

  • Nekat Beraksi di Pagi Hari! Dua Penjambret Bermotor Tanpa Pelat Gasak Kalung Emas IRT di Baamang

    Nekat Beraksi di Pagi Hari! Dua Penjambret Bermotor Tanpa Pelat Gasak Kalung Emas IRT di Baamang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Keamanan ruang publik di wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali berada dalam lampu kuning seiring maraknya aksi kejahatan jalanan. Kali ini, aksi penjambretan nekat melanda kawasan Kecamatan Baamang pada Jumat pagi (10/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB lebih. Seorang ibu rumah tangga menjadi sasaran empuk dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor saat situasi jalanan justru mulai ramai oleh aktivitas warga.

    Kronologi Eksekusi di Koridor Jalan Cristopel Mihing

    Insiden tersebut meletus tepat di koridor Jalan Cristopel Mihing, di depan Gang Tri Putra. Meskipun matahari telah terbit dan mobilitas warga di sekitar lokasi kejadian terpantau ramai, hal itu tidak menyiutkan nyali para komplotan penjahat jalanan ini untuk mengeksekusi targetnya. Pelaku bergerak cepat dan langsung melarikan diri sesaat setelah berhasil merampas perhiasan korban.

    Korban yang diketahui bernama Ida Suaimi membenarkan tragedi yang menimpa dirinya tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku datang memepet dari arah belakang secara mendadak sebelum menarik paksa perhiasan yang melingkar di lehernya.

    “Iya benar, saya kena jambret. Kalung ditarik dari belakang sekitar jam enam lewat. Saat itu sudah ramai orang,” urai Ida Suaimi memberikan konfirmasi atas musibah yang dialaminya.

    Modus Jupiter Tanpa Pelat dan Kalung Emas yang Putus Dua

    Hantaman tarikan paksa yang begitu kuat dari eksekutor membuat kalung emas milik korban putus menjadi dua bagian. Berdasarkan manifes korban, perhiasan tersebut memiliki kadar 700 dengan berat total sekitar 10 gram. Setengah bagian dari kalung emas tersebut berhasil digondol kabur oleh pelaku, sementara sisa patahannya masih tersangkut di leher korban.

    Aksi kriminalitas ini pun sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman video dan foto yang beredar, modus operandi pelaku meliputi: Armada Operasional: Kedua pelaku menunggangi sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang sengaja dilepas pelat nomor kendaraannya untuk mempersulit pelacakan. Profil Pengendara Depan: Bertindak sebagai joki, mengenakan jaket hitam dan helm pelindung kepala. Profil Eksekutor Belakang: Bertindak sebagai penarik kalung, mengenakan baju cokelat dan penutup kepala berupa topi.

    Warga di sekitar TKP menduga kuat bahwa aksi penjambretan ini telah direncanakan secara matang oleh para pelaku. Meskipun korban mengaku belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan, sirkuit informasi dan bukti CCTV sudah menyebar luas di tengah masyarakat.

    Keberanian dua pelaku menjambret kalung emas milik Ida Suaimi di Jalan Cristopel Mihing pada pukul 06.00 WIB lebih adalah bukti nyata bahwa para pelaku kejahatan jalanan (street crime) di Sampit kian berani, oportunis, dan tidak lagi memedulikan kehadiran massa. Beraksi di tengah ramainya aktivitas pagi hari menunjukkan adanya pergeseran pola kriminalitas, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang mengira suasana ramai aman dari kejahatan. Namun, catatan kritis yang paling tajam dari insiden ini bukanlah sekadar hilangnya emas 10 gram, melainkan fakta pembiaran terhadap maraknya sepeda motor tanpa pelat nomor yang bebas berseliweran di jalanan Sampit.

    Kanal Independen menegaskan bahwa penggunaan sepeda motor Jupiter tanpa pelat nomor dalam aksi ini adalah manifes dari lemahnya sirkuit pengawasan lalu lintas dan patroli preventif di tingkat tapak. Kendaraan tanpa pelat adalah alat utama yang paling disukai oleh pelaku kriminal karena secara otomatis melumpuhkan efektivitas pelacakan kamera ETLE maupun CCTV lingkungan. Jika polisi dan Dinas Perhubungan terus membiarkan kendaraan tanpa identitas resmi ini bebas melintasi jalan-jalan protokol, maka Sampit secara tidak langsung sedang menyediakan “karpet merah” bagi para pelaku kejahatan jalanan untuk beraksi secara bebas.

    Polres Kotim dan Polsek Baamang tidak boleh pasif dan berlindung di balik alasan “menunggu laporan resmi dari korban”.

    Gunakan rekaman CCTV dan foto manifes pelaku yang sudah beredar luas sebagai dasar hukum untuk melakukan perburuan represif, lacak sirkuit pelarian mereka, dan gila-gilaan gelar razia kendaraan tanpa pelat nomor di seluruh titik strategis Kota Sampit!

    Jika kejahatan jalanan di pagi hari ini dibiarkan berlalu tanpa penegakan hukum yang radikal, maka rasa aman warga Kotim saat melangkah keluar rumah akan total ambruk, dan jalanan kota akan dikuasai oleh hukum rimba para bandit bermotor. (***)

  • Sengketa Pinjaman KSSM: Syamsuri Ajukan Periksa Ulang ke Kapolres Kotim

    Sengketa Pinjaman KSSM: Syamsuri Ajukan Periksa Ulang ke Kapolres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tim kuasa hukum Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, membawa perkara dugaan penipuan yang menyeret kliennya ke pucuk pimpinan kepolisian setempat.

    Tiga hari setelah menghadirkan saksi tambahan, mereka resmi melayangkan surat permohonan pemeriksaan ulang yang ditujukan langsung kepada Kapolres Kotawaringin Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.

    Langkah ini tertuang dalam dokumen bernomor 50/SP/ADV-SD/PID/VII/2026 yang diajukan oleh Sapriyadi dan Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan.

    Melalui surat tersebut, tim advokat secara spesifik memohon agar Kapolres Kotawaringin Timur berkenan memerintahkan jajaran penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap klien mereka.

    Permintaan ini bertaut pada Laporan Polisi Nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 15 Januari 2026.

    Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan alasan utama permohonan mereka.

    ”Klien kami memiliki dokumen dan alat bukti tambahan yang belum sempat disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan sebelumnya dan dipandang penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Sapriyadi.

    Menurut Sapriyadi, pemeriksaan ulang diperlukan agar keterangan kliennya dapat disampaikan secara lebih lengkap, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam penilaian terhadap unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

    Surat permohonan ini turut mengutip sejumlah dasar hukum untuk memperkuat argumen, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta asas praduga tak bersalah.

    Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa pendamping pelapor H Ujang, Hendi, membenarkan bahwa laporan polisi pada Januari 2026 yang berujung pada pemeriksaan pengurus KSSM saat ini merupakan kelanjutan dari aduan masyarakat yang ia ajukan pada Juni 2025.

    Menurut Hendi, persoalan mendasar dalam sengketa dana sekitar Rp900 juta tersebut tidak berubah.

    Kesepakatan awal antara H Ujang dan pengurus KSSM adalah dana yang diserahkan akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Fakta bahwa janji penggantian lahan itu tidak pernah terealisasi menjadi dasar utama dari tudingan penipuan yang mereka layangkan.

    Hendi menegaskan, dokumen pembukuan maupun klaim realisasi fisik pekerjaan yang disampaikan pihak koperasi tidak mengubah substansi persoalan.

    Pihaknya bersikukuh bahwa pokok perkara adalah tidak terpenuhinya janji lahan sawit, bukan sebatas persoalan administrasi atau kelengkapan pembukaan jalan.

    Langkah permohonan pemeriksaan ulang ini memperlihatkan dinamika baru dalam pengumpulan alat bukti oleh pihak terlapor, beriringan dengan pihak pelapor yang konsisten pada tuduhan awal mereka sejak 2025. (ign)

  • Trik Kotak Kacamata Gagal Selamatkan Pengedar Sabu di Ketapang

    Trik Kotak Kacamata Gagal Selamatkan Pengedar Sabu di Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Mata rantai peredaran gelap narkotika di jantung Kota Sampit kembali diputus oleh aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menciduk seorang pria paruh baya berinisial AR (44) dalam sebuah penggerebekan taktis di kediamannya yang terletak di koridor Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa malam (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penggeledahan Prosedural Berdasarkan Laporan Warga

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan kritis masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan sirkuit penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan terlapor di dalam rumahnya, petugas merangsek masuk sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah tugas resmi, disaksikan langsung oleh Ketua RT and warga setempat selaku saksi lingkungan.

    “Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah seluruh prosedur dipenuhi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” urai AKP Edy Wiyoko saat memberikan konfirmasi taktis mengenai kronologi penangkapan pada Rabu (8/7/2026).

    Dalam penggeledahan yang berlangsung rigid tersebut, kelihaian AR dalam menyembunyikan barang haram akhirnya rontok di tangan petugas. Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah dalam dua modus operandi penyimpanan unik untuk mengelabui petugas. Kotak Kacamata: Satu paket sabu berukuran signifikan ditemukan tersimpan rapi di dalamnya. Bekas Botol Permen: Dua paket lainnya disembunyikan secara rapat di dalam wadah plastik permen karet ini.

    Setelah dilakukan penimbangan resmi di tempat, manifes berat keseluruhan barang bukti kristal haram tersebut mencapai 15,65 gram. Untuk kepentingan sirkuit penyidikan and pengembangan kasus, AR beserta seluruh barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kotim. Penyidik resmi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka, seraya tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.

    Penangkapan AR dengan barang bukti 15,65 gram sabu di kawasan Jalan Metro TV Kelurahan Ketapang ini menegaskan kembali status Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebagai salah satu zona merah peredaran narkotika yang paling subur and adaptif di Kotim. Modus menyembunyikan sabu di dalam kotak kacamata and bekas botol permen Happydent menunjukkan bahwa para pengedar di tingkat retail kini semakin licik dalam memanfaatkan benda-benda domestik harian untuk mengelabui mata patroli petugas. Namun, keberhasilan menciduk AR jangan sampai membuat Polres Kotim berpuas diri and terjebak dalam seremoni pemutusan rantai kecil semata.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Angka 15,65 gram bukanlah takaran konsumsi pribadi, melainkan volume siap edar yang mengindikasikan AR bertindak sebagai agen atau pengedar tingkat menengah di wilayah urban Sampit. Penyidik Satresnarkoba Polres Kotim memiliki utang profesional untuk mengurai sirkuit pasokan di atas AR. Dari mana kristal putih ini berasal? Apakah ini pasokan jalur darat Trans Kalimantan dari luar provinsi, atau memanfaatkan jalur tikus perairan DAS Mentaya?

    Polres Kotim harus melakukan pelacakan digital (digital forensics) pada ponsel AR untuk memetakan sirkuit komunikasi and aliran dana (follow the money). Jangan biarkan AR hanya menjadi tumbal akhir; kejar bandar besar and aktor intelektual yang menyuplai barang haram ini ke Ketapang agar Sampit bisa benar-benar bersih dari cengkeraman bisnis gelap narkoba! 15,65 gram disita.(***)

  • Sisi Lain Tragedi Kuala Kuayan: Terekam Video, Keluarga Ungkap Ada Penikam Lolos Rilis Tersangka

    Sisi Lain Tragedi Kuala Kuayan: Terekam Video, Keluarga Ungkap Ada Penikam Lolos Rilis Tersangka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sorot senter ponsel warga menembus kegelapan malam di Jalan Yulianus Nenson, merekam kekacauan berdarah pascaledakan kekerasan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu pada Minggu dini hari, 28 Juni 2026.

    Dalam rekaman amatir berdurasi 3 menit 47 detik yang diterima Kanal Independen Selasa (7/7/2026) malam itu, seorang pria berkaus gelap yang sempat terjerembab di tanah dibantu berdiri oleh warga.

    Dia mengangkat sebelah tangan, menggumamkan kalimat samar ”tak bersenjata, tak terasa,” lalu berjalan normal membelah kerumunan.

    Lensa video kemudian bergeser menyorot pemandangan tragis di sudut lain. Seorang pemuda terkapar tertelungkup bersimbah darah di atas tanah.

    Sejumlah orang bergegas membalikkan tubuhnya yang sudah tak berdaya. Darah segar mengalir dari hidung dan mulut korban.

    Kepanikan dan isak tangis mengiringi upaya sejumlah orang yang berusaha mengusap wajah pemuda itu menggunakan tisu demi mencari celah pertolongan medis.

    Pemuda nahas dalam rekaman tersebut belakangan diketahui sebagai korban tewas berinisial ID. Kepolisian merilis usianya 18 tahun, namun catatan keluarga menyebut ia berusia 19 tahun.

    Dia mengembuskan napas terakhir di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk fatal di leher kiri, yang menurut catatan keluarga turut disertai luka di lengan kanan dan dagu.

    Konstruksi Hukum Kepolisian

    Kepolisian menyebut petaka ini bermula dari arena hiburan musik organ tunggal sebuah pesta pernikahan pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.

    Perselisihan antarkelompok pemuda meletup di tengah acara, memanjang menjadi adu mulut di luar area, hingga berujung pada perkelahian yang disebut polisi tidak seimbang, yakni tiga melawan dua orang.

    Bagi Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, rentetan tragedi malam itu mengerucut pada dua tersangka tunggal.

    Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di Mapolres Kotim pada Senin (6/7/2026) siang.

    Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengumumkan penahanan MA (19) sebagai pelaku utama dan SH (23) sebagai pelaku yang turut aktif. Keduanya disebut beraksi dalam pengaruh minuman keras.

    ”Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Christian, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo.

    Penangkapan terhadap MA dan SH dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah.

    Rincian cara penyerangan itu sendiri sudah lebih dulu diuraikan Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko dalam keterangan terpisah, Kamis (2/7/2026), sebelum konferensi pers resmi digelar.

    ”Tersangka MA diduga kuat menusuk korban ID sebanyak tiga kali secara brutal, bahkan luka tikaman di leher bagian kiri begitu dalam hingga membuat pisau sempat tertancap di tubuh korban. Sesaat setelah merubuhkan korban pertama, pisau yang sama kembali dicabut dan digunakan pelaku untuk melukai korban kedua berinisial JT (23),” urai Edy Wiyoko.

    Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    ”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Christian menutup rilis hari itu.

    Narasi Kesaksian Keluarga Korban

    Keterangan resmi kepolisian secara hukum telah memetakan tindak pidana dari para pelaku utama.

    Meski demikian, pihak keluarga membuka dimensi informasi yang lebih luas di luar rilis aparat.

    Arpendi dan Aloysius Rojy, perwakilan keluarga korban, membeberkan bahwa korban luka dan tewas pada malam itu sesungguhnya mencapai lima orang yang saling mengenal.

    Salah satu korban bahkan disebut sempat berteman sekolah dengan pelaku semasa muda.

    Menurut Arpendi, JT justru merupakan sasaran pertama yang ditusuk, bukan ID. Jejak sabetan senjata tajam pada kelima tubuh ini menjadi dasar argumen keluarga yang meyakini mustahil kerusakan semasif itu hanya dilakukan oleh dua orang.

    Data keluarga merinci kelima pemuda ini berasal dari dua wilayah berbeda. Tiga korban tercatat sebagai warga Desa Tumbang Sapiri, yakni ID, sang adik Tr (17), dan JT.

    Pendataan usia JT turut memperlihatkan perbedaan. Polisi mencatatnya 23 tahun, sementara keluarga memastikan JT berusia 24 tahun.

    Selain ID yang meninggal dunia, JT menderita 12 jahitan di bahu dan sembilan jahitan di perut, sementara Tr terluka di bagian bahu.

    Adapun dua korban lainnya merupakan kakak beradik asal Kuala Kuayan. Mr (21) terluka di bagian punggung belakang dan dagu. Sementara adiknya, Mn (17), menderita bekas sayatan di jari tangan.

    Jejak Visual Terduga Penikam

    Temuan lapangan ini turut melengkapi kepingan penyidikan yang belum masuk dalam daftar tersangka kepolisian.

    Menurut Arpendi, JT menyebut pria berkaus gelap yang terekam dalam video amatir warga adalah sosok yang menikamnya.

    Pria yang berjalan bebas membelah kerumunan malam itu belum tersentuh status hukum dalam rilis aparat.

    ”Keterangan Si JT, orang yang menikam dia itu ada dalam video itu, yang angkat tangan. Nah, itu tidak ada jadi tersangka di situ itu (dalam rilis aparat),” ungkap perwakilan keluarga korban saat membedah rekaman tersebut.

    Keluarga memastikan kelompok penyerang berjumlah besar dan berasal dari luar Kuala Kuayan.

    ”Pelakunya lebih dari dua orang,” kata Arpendi.

    Saat ditanya jumlah pastinya, Arpendi memastikan skala kelompok itu. ”Pokoknya lebih dari dua orang. Orang itu berkelompok, berkelahi semalam. Banyak orang,” ujarnya.

    Sementara Aloysius Rojy mendesak kepolisian kembali memburu sisa penyerang. ”Pihak keluarga minta supaya dituntaskan oleh pihak kepolisian. Jangan berhenti sampai di situ saja,” katanya.

    Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari kepolisian soal kemungkinan tersangka tambahan.

    Ketidakpuasan terhadap batas dua tersangka itulah yang kini terus disuarakan keluarga korban, menuntut keadilan utuh yang tidak berhenti hanya pada penyelesaian di meja rilis kepolisian. (ign)

  • Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka klaim kerugian senilai Rp900 juta berhadapan dengan upaya pembuktian balik di ruang penyidik Polres Kotawaringin Timur.

    Merespons dugaan penipuan yang membelit Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, pihak terlapor resmi mendatangkan saksi tambahan pada Senin (6/7/2026), guna membeberkan kronologi dari sisi mereka.

    Kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari upaya pihak terlapor untuk mengungkap kronologi perkara secara utuh.

    Kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menyebut langkah ini sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya dalam memenuhi agenda kepolisian.

    ”Kami menghadirkan saksi sesuai agenda pemeriksaan penyidik. Selanjutnya kami juga akan menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait penggunaan dana yang dipersoalkan, lengkap dengan dokumentasi kegiatan,” kata Sapriyadi.

    Pihak koperasi menyiapkan bukti visual berupa foto atau dokumentasi kegiatan pembukaan jalan.

    Bukti fisik di lapangan ini akan diserahkan sebagai landasan klaim atas realisasi penggunaan dana yang saat ini dipersoalkan pelapor.

    Klaim Janji Lahan Sawit

    Perkara ini bermula dari laporan H Syamsudin alias H Ujang yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta. Uang tersebut, menurut laporannya, merupakan pendanaan yang diserahkan kepada KSSM.

    Kuasa pendamping H Ujang menyatakan pelapor memiliki sejumlah bukti pendukung.

    Ada satu klaim spesifik yang disorot oleh pelapor, yakni dana tersebut semula dijanjikan akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Karena kesepakatan itu dinilai tidak terealisasi, laporan dugaan penipuan akhirnya diajukan ke Polres Kotawaringin Timur.

    Sejauh ini, pembelaan koperasi tetap berfokus pada pembukuan serta realisasi fisik pekerjaan pembersihan lahan dan pembangunan jalan.

    Perkara ini disidik menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Ardon, anggota tim kuasa hukum Syamsuri, sebelumnya telah menepis nilai kerugian tersebut dengan menegaskan bahwa angka penerimaan dari H Ujang tidak menyentuh Rp900 juta dan seluruhnya tercatat dalam pembukuan koperasi.

    Jejak Pengaduan dan Selisih Waktu

    Penelusuran jejak digital pemberitaan media tertanggal 18 Juni 2025 merekam jejak aduan awal yang mengindikasikan sengketa ini memiliki riwayat lebih panjang.

    H Syamsudin saat itu lebih dulu mengadukan pengurus KSSM ke Polres Kotim melalui Ketua DPK Fordayak Kecamatan Cempaga, Hendi.

    Aduan masyarakat bernomor 01DUMASKP/VUSPT/2025 tersebut menyoroti dugaan penggelapan pendanaan koperasi.

    Hendi kala itu membawa sejumlah dokumen, mulai dari surat kuasa, surat dari Ketua Koperasi KSSM bernomor 071/BJR/KOP-SM/XI/2023 perihal rincian penggunaan dana, hingga bukti transfer bank dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    Pihaknya juga melampirkan rekaman video dan rekaman suara terkait pinjaman dana, termasuk rekaman audio yang diklaim berasal dari Sekretaris KSSM.

    Dalam pengaduan pertengahan 2025 tersebut, Hendi menyebut pengurus KSSM tidak memenuhi janji penggantian dana melalui lahan sawit.

    Nilai kerugian yang disebutkan berkisar Rp900 juta, angka yang sama dengan yang muncul dalam laporan resmi kepolisian tujuh bulan berselang.

    Fakta lain memperlihatkan adanya celah selisih waktu. Surat panggilan resmi penyidik menetapkan waktu kejadian dugaan tindak pidana (tempus delicti) pada Jumat, 14 Juli 2025.

    Padahal, pengaduan masyarakat oleh Hendi sudah diajukan lebih dulu pada 18-19 Juni 2025.

    Terdapat jeda nyaris satu bulan antara waktu pengaduan pertama dengan tanggal kejadian yang tertera dalam surat kepolisian.

    Belum ada penjelasan resmi apakah penyidik memfokuskan tempus delicti pada satu peristiwa spesifik di pertengahan Juli tersebut, atau terdapat konstruksi kejadian lain.

    Secara hukum pidana, klaim soal janji pengembalian dana dalam bentuk lahan sawit dapat menjadi materi untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat.

    Namun, klaim itu masih sebatas versi pelapor. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan bahwa unsur janji lahan sawit tersebut sudah dinilai atau diverifikasi kebenarannya.

    Sapriyadi menegaskan pihaknya bertumpu pada pembuktian objektif melalui dokumen pengeluaran dan realisasi fisik pekerjaan.

    ”Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan dana tersebut,” katanya. (ign)

  • Sirkuit Miras di Balik Tragedi Kuala Kuayan Membuka Aktor Kedua  

    Sirkuit Miras di Balik Tragedi Kuala Kuayan Membuka Aktor Kedua  

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir kegelapan yang menyelimuti kasus pembunuhan dan pengeroyokan berdarah di Jalan Yulianus Nenson RT 07 RW 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh otoritas kepolisian. Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Lobby Mapolres Kotim pada Senin siang (6/7/2026), koridor penyidikan memastikan bahwa aksi keji yang merenggut nyawa seorang remaja tersebut digerakkan oleh kombinasi maut antara senjata tajam dan pengaruh minuman keras.

    Manifes Konferensi Pers: Duo Eksekutor Ditahan di Mapolres

    Agenda rilis pers yang berlangsung tertib pada pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar (mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain). Jalannya ekspose perkara taktis ini didampingi secara ketat oleh Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, serta Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo di hadapan para awak media.

    Dalam manifes kronologi terbaru yang dirilis kepolisian, tim gabungan tidak hanya mengamankan pelaku utama berinisial MA (19), tetapi juga berhasil menyeret tersangka kedua berinisial SH (23). Kedua pemuda ini dipastikan melakukan pengeroyokan secara agresif menggunakan senjata tajam terhadap dua orang korban setelah mengonsumsi minuman keras (miras) hingga berada di bawah pengaruh alkohol berat.

    “Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Christian Maruli Tua Siregar secara rigid.

    Konstruksi Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

    Akibat sirkuit serangan brutal bersenjata tajam di bawah pengaruh miras tersebut, korban berinisial ID (18) dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusuk fatal. Sementara itu, rekan korban berinisial JT (23) harus menderita luka berat and menjalani perawatan intensif.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatan anarkis yang merobek ketenteraman warga Mentaya Hulu tersebut, penyidik Polres Kotim resmi menerapkan sanksi hukum berat. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan and dijerat menggunakan konstruksi pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan and pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga melayangkan imbauan keras agar seluruh lapisan masyarakat tetap waspada and proaktif melaporkan setiap sirkuit tindakan kriminalitas di lingkungannya demi menjaga keamanan bersama.

    Pengungkapan fakta oleh Mapolres Kotim bahwa tersangka MA and SH melakukan aksi penusukan dalam kondisi mabuk akibat minuman keras adalah konfirmasi nyata atas rapuhnya kontrol sosial and pengawasan peredaran miras di sirkuit hiburan malam pelosok daerah. Miras selalu menjadi bahan bakar utama yang mengubah perselisihan kecil di bawah dentuman musik menjadi tragedi berdarah yang merenggut nyawa anak manusia. Kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi jajaran Polsek and Pemerintah Kecamatan Mentaya Hulu untuk memperketat izin keramaian and melakukan razia represif terhadap peredaran miras ilegal di setiap acara organ tunggal.

    Namun, di balik keberhasilan taktis penangkapan dua tersangka ini, Kanal Independen mencium adanya satu benang merah yang belum terurai secara tuntas ke publik. Berdasarkan data awal dari otoritas tingkat tapak (Kelurahan), perkelahian maut tersebut dilaporkan melibatkan faksi tiga orang melawan dua orang. Sementara dalam rilis resmi Mapolres Kotim, jumlah tersangka yang diparadekan baru berjumlah dua orang (MA and SH).

    Penyidik Satreskrim memiliki utang transparansi untuk menjelaskan sirkuit keterlibatan satu orang tersisa dari kelompok pelaku tersebut: apakah statusnya murni saksi yang bersih dari pidana, atau justru ada aktor lapangan ketiga yang luput dari sirkuit penangkapan? Penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang spekulasi demi memberikan keadilan hukum yang paripurna bagi keluarga almarhum ID. (***)