Tag: Polres Kotim

  • Kos Harian Manggis 2 Jadi Safe House Sabu 1 Kg, Bisnis Penginapan Kilat Sampit Sorotan

    Kos Harian Manggis 2 Jadi Safe House Sabu 1 Kg, Bisnis Penginapan Kilat Sampit Sorotan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kawasan permukiman padat di Kota Sampit kembali menjadi tempat persembunyian peredaran gelap narkotika skala besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggerebek sebuah kamar di Kos Harian Manggis 2, Jalan Manggis 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan mengamankan nyaris satu kilogram barang haram jenis sabu.

    ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas mencokok seorang pria berinisial R. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bersih 917,38 gram yang dikemas rapi dalam 26 paket plastik klip. Untuk mengelabuhi petugas, puluhan paket sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah brankas besi khusus di dalam kamar kos yang disewanya.

    ​Kapolres Koti AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat memimpin konferensi pers dan rilis pemusnahan barang bukti di Mapolres Kotim pada Kamis (20/8/2026).

    Penggerebekan dilakukan berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan Jalan Manggis 2, dilanjutkan penggeledahan resmi yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua RT dan warga setempat.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka R mengaku menerima pasokan barang haram tersebut dari seseorang tak dikenal melalui sistem transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 3, tepatnya di sekitar kawasan Bundaran Burung Sampit.

    “Orang yang menyerahkan barang kepada tersangka masih dalam penyelidikan (lidik). Kami akan terus melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar mata rantai pemasok dan jaringan besar di atasnya. Selain itu, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan agar status barang bukti ini segera ditetapkan dan langsung dimusnahkan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (20/8/2026).


    ​Pengungkapan kasus sabu bernilai ratusan juta rupiah ini menegaskan bahwa Kotim masih menjadi pasar empuk sekaligus jalur transit rawan jaringan narkotika inter-wilayah. Polisi mengimbau para pemilik kos harian dan kontrakan di MB Ketapang untuk lebih memperketat pendataan identitas penghuni agar usaha akomodasi tidak dijadikan tameng kejahatan terorganisir.

    ​Terbongkarnya tempat penyimpanan 917 gram sabu di kos harian kawasan Mentawa Baru Hilir menelanjangi lemahnya pengawasan terhadap bisnis penginapan dan kos harian kilat di Kotim. Karakter kos harian yang minim verifikasi identitas (no-strings-attached) dimanfaatkan gembong narkoba sebagai safe house aman untuk menyimpan serta memecah paket barang haram sebelum diedarkan ke konsumen.

    ​Polres Kotim didesak tidak berhenti pada tersangka R yang berposisi sebagai gudang atau kurir lapangan. Pengejaran terhadap aktor utama pengendali transaksi di Bundaran Burung harus dilakukan secara transparan untuk membongkar sindikat lintas provinsi yang memasok barang ke Sampit.

    Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Satpol PP serta pihak Kelurahan dan RT wajib memberlakukan regulasi ketat bagi pemilik kos harian. Pengelola kos wajib melaporkan data diri tamu secara berkala ke pengurus RT/RW setempat guna menutup celah pemanfaatan kos sebagai sarana kejahatan narkotika dan kriminalitas lainnya. (***)

  • Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur kekeluargaan yang buntu memaksa keluarga seorang siswi SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas.

    Tepat pada hari korban yang baru berusia 14 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki, Senin (17/8/2026), pihak keluarga resmi melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polres Kotim.

    Laporan ini menjadi puncak dari kebuntuan upaya penyelesaian di luar hukum.

    Sebelumnya, pihak keluarga mengaku sempat menempuh jalan musyawarah dengan pihak yang mereka laporkan. Namun, pertemuan tersebut sama sekali tidak mencapai kesepakatan.

    Pilihan untuk menempuh jalur hukum akhirnya diambil setelah pria yang dilaporkan tersebut disebut meninggalkan lokasi. Harapan keluarga agar terduga pelaku menunjukkan tanggung jawab justru tidak terwujud.

    ”Kami berharap polisi segera menangani laporan ini dan memberikan keadilan kepada korban. Korban masih anak-anak,” ujar salah satu keluarga korban.

    Dalam laporannya, keluarga secara khusus meminta kepastian perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses hukum berjalan.

    Mereka mendesak penyidik untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, dengan berpijak murni pada bukti dan keterangan seluruh pihak.

    Hingga berita ini ditulis, laporan dari keluarga korban masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian. (ign)

    Catatan Redaksi: Sesuai prinsip perlindungan anak dan untuk mencegah meluasnya trauma korban kekerasan seksual, seluruh identitas, nama sekolah, domisili, maupun petunjuk lain yang mengarah pada pengungkapan korban dirahasiakan sepenuhnya.

    Pihak yang dilaporkan juga diposisikan secara proporsional sebatas sebagai terduga, mengingat kewenangan menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana mutlak berada di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.

  • Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Modus penipuan berkedok transaksi tunai yang menyasar para pedagang kecil di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali marak. Kali ini, para pedagang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap peredaran uang mainan yang dibawa oleh seorang perempuan lanjut usia (lansia) berkerudung merah saat bertransaksi di toko.

    Aksi dugaan peredaran uang tak bernilai tersebut terendus di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Sampit, pada jam sibuk sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik toko, Ahmad (bukan nama sebenarnya), membeberkan bahwa kecurangan tersebut berhasil digagalkan setelah karyawannya jeli memperhatikan fisik lembaran uang kertas yang diserahkan calon pembeli lansia tersebut saat hendak membayar barang belanjaan.

    Karyawan toko merasa curiga dengan tekstur uang kertas yang diterima saat proses pembayaran berlangsung. Setelah diperiksa lebih detail dan diverifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) toko, diketahui bahwa seluruh lembaran uang yang dibawa oleh perempuan tersebut adalah uang mainan. Mengetahui aksinya terbongkar di meja kasir, nenek tersebut mendadak batal berbelanja dan langsung ngeloyor pergi meninggalkan lokasi toko sembari membawa kembali uang mainan yang dibawanya.

    Atas kejadian itu, Ahmad meminta para pedagang dan pemilik UMKM di Sampit untuk lebih teliti melakukan pemeriksaan sederhana terhadap setiap uang tunai yang diterima dari pembeli guna mengantisipasi kerugian materiil. Berdasarkan penelusuran informasi, aksi nenek berjilbab merah ini bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa waktu sebelumnya, sosok lansia dengan ciri-ciri serupa juga pernah menyasar Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bahkan sempat diamankan oleh kerumunan warga dan pedagang pasar setelah kedapatan membayar barang dagangan menggunakan uang mainan. Peristiwa berulang ini menjadi perhatian penting bagi para pedagang untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima pembayaran tunai.

    Maraknya peredaran uang mainan oleh lansia di Jalan Ir. H. Juanda hingga Pasar Sejumput adalah fenomena kejahatan ekonomi mikro yang memanfaatkan celah kelemahan fisik pedagang serta simpati publik. Kejahatan menggunakan uang mainan (toy money fraud) sering kali memanfaatkan figur orang tua agar pedagang enggan melakukan pemeriksaan detail saat transaksi tunai berlangsung cepat.

    Satreskrim Polres Kotim didesak untuk turun tangan mengusut tuntas keberadaan nenek berjilbab merah tersebut. Pihak kepolisian wajib mendalami apakah pelaku bertindak mandiri akibat masalah kesehatan mental atau justru dimanfaatkan (exploited) oleh sindikat pengedar uang palsu dan mainan sebagai eksekutor lapangan. Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kotim perlu mengedukasi pedagang mengenai cara membedakan uang asli dan mainan, serta mendorong sosialisasi pembayaran digital QRIS untuk memutus mata rantai penipuan uang tunai di Sampit.

    Pedagang wajib teliti saat menerima uang tunai, usut aktor di balik penipuan uang mainan! Nenek jilbab merah aksinya terekam CCTV!  Polsek Ketapang dan Polres Kotim wajib tingkatkan pengawasan di jalur pasar tradisional! (***)

  • Hanyut Saat Berenang, Bocah 7 Tahun Akhirnya Ditemukan di Penyeberangan Tumbang Sangai

    Hanyut Saat Berenang, Bocah 7 Tahun Akhirnya Ditemukan di Penyeberangan Tumbang Sangai

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pencarian ADP, bocah berusia tujuh tahun yang hanyut saat berenang di Sungai Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya membuahkan hasil.

    ADP ditemukan di sekitar penyeberangan RT 03 Desa Tumbang Sangai setelah orang tua, keluarga, dan warga setempat melakukan pencarian sejak korban dilaporkan hilang, Sabtu (15/8/2026).

    Informasi penemuan korban disampaikan warga setempat, Alfian Tielung. Ia mengatakan upaya pencarian terus dilakukan setelah korban tidak lagi terlihat di permukaan sungai.

    “Semua usaha dan upaya orang tua, keluarga dan warga setempat membuahkan hasil. Akhirnya ditemukan juga anak yang tenggelam di sungai di penyeberangan RT 03 Tumbang Sangai,” kata Alfian.

    Sebelumnya, ADP dilaporkan hanyut sekitar pukul 09.30 WIB saat berenang bersama RBP (9) di aliran sungai yang berada di wilayah desa tersebut.

    Peristiwa itu pertama kali diketahui seorang warga berinisial MF. Dari arah jendela rumah, MF melihat korban berada di sungai sebelum kemudian terbawa arus.

    MF sempat meminta pertolongan. Namun dalam waktu singkat, korban tidak lagi terlihat di permukaan air.

    Kabar tersebut kemudian menyebar dan warga berdatangan ke lokasi. Pencarian dilakukan dengan menyisir aliran sungai dan kawasan sekitar titik terakhir korban terlihat.

    Orang tua dan keluarga korban turut melakukan pencarian bersama warga. Upaya tersebut berlangsung hingga akhirnya keberadaan ADP ditemukan di kawasan penyeberangan RT 03.

    Sebelumnya, Polres Kotim mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang bermain di sekitar sungai. Aktivitas berenang tanpa pengawasan orang dewasa memiliki risiko tinggi, terutama ketika kondisi arus berubah.

    Hingga informasi penemuan ini diterima, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kondisi ADP setelah ditemukan. Kondisi korban masih menunggu informasi dari keluarga maupun petugas di lapangan. (***)

  • Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, RT 043/RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), didatangi polisi setelah warga melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika.

    Dari lokasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial H alias D, 46, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Informasi mengenai dugaan transaksi sabu di pondok tersebut sebelumnya diterima polisi dari masyarakat. Warga disebut resah karena lokasi itu diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah orang, termasuk yang diduga sopir truk.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan.

    Saat petugas mendatangi pondok, H alias D sedang berada di dalamnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Sebelum pemeriksaan, petugas menunjukkan surat perintah tugas.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

    Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel Oppo A55 warna hitam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.

    Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di lantai, tepat di depan pelaku.

    Kepada petugas, H alias D mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

    Dalam perkara ini, H alias D disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas narkotika di lokasi tersebut. (***)

  • Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aksi nekat dua oknum pekerja perkebunan memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada malam hari berujung ke sel tahanan. Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial IDM (22) dan karyawan bagian perawatan berinisial R (35) diringkus tim patroli keamanan di areal PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Dua terduga pelaku yang sejatinya bertugas menjaga kekayaan perusahaan justru kedapatan memanen puluhan janjang TBS tanpa izin di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL pada Sabtu malam (8/8/2026) sekitar pukul 21.37 WIB.

    Pencurian ini terungkap saat delapan personel Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL menggelar patroli rutin menggunakan armada operasional. Saat melintasi kawasan Blok J 22, petugas menaruh curiga pada satu unit sepeda motor yang terparkir secara tak wajar di balik pepohonan sawit pada larut malam.

    Petugas yang melakukan pengintaian mendadak mendapati tersangka IDM keluar dari dalam areal tanaman. Saat diinterogasi di tempat, oknum satpam tersebut tak berkutik dan mengakui tengah mengutil TBS sawit bersama R.

    “Yang bersangkutan mengaku sedang ‘manen’ bersama Sdr. R yang merupakan karyawan perawatan PT AKPL. Petugas yang melakukan penyisiran kemudian menemukan R bersembunyi di dalam semak perkebunan,” terang Plt Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Waluyo, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (10/8/2026).

    Di lokasi penangkapan, tim keamanan menyita sarana kejahatan berupa sebilah egrek pemanen lengkap dengan pipa penyangga sepanjang enam meter serta satu unit senter penerang. Puluhan TBS yang sempat dipanen dan tercecer di tanah langsung diamankan.

    Kedua tersangka beserta hasil curian kemudian digelandang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT AKPL untuk proses penimbangan resmi. Berdasarkan lembar nota timbang tertanggal 8 Agustus 2026, hasil curian tersebut mencapai 30 janjang TBS dengan berat total 917 kilogram.

    Polisi turut menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam berpelat nomor KH 4519 QQ beserta kunci kontaknya.

    Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan ditahan di Polsek Mentaya Hulu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara.

    Kasus pencurian 917 kg TBS sawit yang melibatkan kolaborasi oknum satpam dan karyawan perawatan PT AKPL ini adalah fenomena klasik “pagar makan tanaman” yang merusak integritas sistem keamanan perkebunan swasta di Kotim. Keterlibatan aparat keamanan internal mengindikasikan tingginya potensi kebocoran hasil panen (crop leakage) jika sistem pengawasan tidak diperketat secara berjenjang.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan tata kelola keamanan yang sangat tajam: Audit Sistem Seleksi dan Pengawasan Internal: Manajemen PT AKPL Sinarmas Group dan perusahaan perkebunan swasta (PBS) di Kotim wajib melakukan evaluasi berkala terhadap rekam jejak serta integritas personel keamanan internal. Pengetatan whistleblowing system di lingkungan divisi perkebunan mendesak diterapkan untuk memutus rantai pencurian malam hari (pencurian terselubung). Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:Polsek Mentaya Hulu dan Polres Kotim harus memproses hukum kedua tersangka hingga tuntas di pengadilan guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pekerja perkebunan lain agar tidak tergiur memanfaatkan wewenang jabatan untuk tindak pidana kejahatan. (***)

  • Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kedatangan S (20) ke sebuah rumah di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung penusukan.

    Peristiwa itu terjadi Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. S yang datang ke rumah tersebut terlibat cekcok dengan seorang pria hingga akhirnya menusukkan pisau ke tubuh korban.

    Informasi kepolisian menyebutkan, S awalnya datang untuk membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J. Namun, setibanya di lokasi, situasi justru berubah menjadi pertengkaran.

    Korban disebut sempat memukul S sebelum merangkulnya dari belakang. Dalam posisi tersebut, korban juga menanyakan keberadaan J.

    “Korban merangkul pelaku dari belakang sambil bertanya, ‘Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini’,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edy Waluyo, Senin (10/8).

    S mengaku kesulitan bergerak karena tubuhnya dirangkul dari belakang. Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri.

    Pisau tersebut ditusukkan satu kali ke arah korban. S berdalih tindakan itu dilakukan untuk melepaskan diri dari rangkulan.

    Setelah berhasil melepaskan diri, S langsung meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya.

    Upaya tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim mengamankan S pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit.

    “Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di wilayah Ketapang, Sampit, yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotim,” ujar Edy.

    Dari tangan S, polisi mengamankan sebilah pisau bergagang cokelat. Polisi juga menyita sepasang sandal hitam dengan lis merah merek Yuendi, kemeja lengan pendek warna hijau merek AF Collection, serta celana jeans motif sobek.

    Dalam pemeriksaan, S juga mengungkapkan bahwa korban dan J sebelumnya pernah memiliki persoalan. Ia mengetahui hal tersebut karena beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.

    Kini S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

    Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk latar belakang perselisihan antara korban dan J yang kemudian ikut menyeret S hingga berujung pada penusukan. (***)

  • Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tugas menagih pembayaran dari pelanggan yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan seorang sales justru berujung perkara pidana. Seorang karyawan perusahaan distribusi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga menggelapkan uang hasil penagihan hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp87,3 juta.

    Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial GJP (26), yang diketahui bekerja sebagai sales di PT Puji Surya Indah. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan uang hasil penagihan yang diduga tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah menugaskan GJP untuk melakukan penagihan kepada sejumlah toko pelanggan di wilayah Ketapang yang telah jatuh tempo pembayaran.

    Sesuai ketentuan perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib diserahkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, setoran yang ditunggu tidak kunjung diterima.

    Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi pelaku. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi sehingga memunculkan kecurigaan.

    “Setelah dilakukan pengecekan, total uang hasil penagihan yang tidak disetorkan mencapai Rp87.323.904,” ujar Edi.

    Merasa mengalami kerugian, manajemen PT Puji Surya Indah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami aliran dana hasil penagihan serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

    Atas dugaan perbuatannya, GJP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (***)

  • Korban Tersengat Listrik di Depan Citimall Sampit Dievakuasi, Penyebab Masih Diselidiki

    Korban Tersengat Listrik di Depan Citimall Sampit Dievakuasi, Penyebab Masih Diselidiki

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Aktivitas di depan Citimall Sampit, Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5, mendadak terhenti sesaat setelah seorang warga dilaporkan tersengat aliran listrik, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang membutuhkan pertolongan segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan, sementara penyebab insiden tersebut masih dalam penyelidikan.

    Peristiwa itu terjadi di salah satu ruas jalan utama Kota Sampit yang ramai dilalui kendaraan. Informasi mengenai adanya korban tersengat listrik dengan cepat diterima petugas yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

    Korban kemudian dievakuasi oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur setelah area sekitar lebih dulu diamankan guna mengantisipasi masih adanya aliran listrik yang dapat membahayakan masyarakat.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto mengatakan, petugas bergerak ke lokasi begitu menerima laporan dari warga.

    “Begitu menerima informasi dari warga, anggota di lapangan langsung meluncur ke lokasi di depan Citimall untuk memberikan pertolongan pertama,” ujar Hariyanto.

    Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengamanan di sekitar titik kejadian sembari berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan sumber aliran listrik dapat ditangani sehingga tidak membahayakan warga lain.

    Setelah kondisi dinilai memungkinkan, korban langsung dievakuasi menuju fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan penanganan medis.

    Di saat proses evakuasi berlangsung, personel lainnya melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman untuk menjaga kelancaran kendaraan sekaligus membuka akses bagi kendaraan yang membawa korban.

    Langkah tersebut dilakukan mengingat lokasi kejadian berada di salah satu jalur utama Kota Sampit yang memiliki arus kendaraan cukup padat, terutama pada pagi hingga siang hari.

    Aksi cepat petugas di lapangan mendapat apresiasi dari warga yang berada di sekitar lokasi. Evakuasi berlangsung tanpa mengganggu aktivitas lalu lintas secara signifikan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas korban maupun kondisi kesehatannya setelah mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, penyebab pasti korban tersengat listrik masih dalam penyelidikan oleh pihak terkait. (***)

  • Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah status tanggap darurat karhutla, Polres Kotim menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak lagi hanya mengedepankan imbauan, tetapi juga proses pidana terhadap pelaku yang terbukti memicu kebakaran.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api sekecil apa pun dapat berkembang menjadi kebakaran besar.

    “Pada saat ini karena sudah tanggap darurat, pembakaran lahan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Termasuk pembakaran sampah, ini menjadi atensi kami juga,” kata Resky, Senin (3/8/2026).

    Ia menuturkan, selama ini kepolisian lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun ketika ditemukan bukti yang mengarah pada unsur pidana, penegakan hukum menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.

    “Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami selalu melakukan upaya preemtif dan preventif. Namun apabila memang terbukti melakukan pembakaran berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil investigasi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggunakan metode investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab kebakaran.

    Menurut Resky, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Sejumlah ketentuan hukum sedang dikaji, mulai dari aturan khusus mengenai karhutla hingga regulasi lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pembakaran.

    “Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasalnya,” katanya.

    Langkah tersebut menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kotim. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan ratusan hektare lahan telah terbakar selama musim kemarau, sementara status tanggap darurat masih diberlakukan untuk mempercepat penanganan di lapangan.

    Kapolres mengingatkan, kebakaran tidak selalu berawal dari pembukaan lahan dalam skala besar. Pembakaran sampah yang dianggap sepele pun dapat menjadi sumber api yang sulit dikendalikan ketika merambat ke lahan gambut atau vegetasi kering.

    Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat memicu gangguan kesehatan, menghambat transportasi, mengganggu aktivitas pendidikan, hingga memengaruhi perekonomian daerah.

    Karena itu, Polres Kotim meminta masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun selama musim kemarau. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan pembakaran lahan maupun sampah dengan sengaja. Mari bersama-sama menjaga agar karhutla tidak meluas dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Resky. (***)