SAMPIT, Kanalindependen.id – Panggilan darurat yang masuk ke Call Center 110 Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu malam (3/6/2026) awalnya terdengar seperti penanganan gangguan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) biasa. Sejumlah warga yang bermukim di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, melaporkan adanya aksi seorang pria yang mengamuk dan menciptakan situasi mencekam di lingkungan mereka. Namun, respons cepat aparat ke lokasi justru menguak tabir kejahatan yang jauh lebih gelap akibat kecerobohan tak terduga dari sang pelaku.
Penggerebekan Malam Hari dan Temuan di Hadapan RT/RW
Menerima aduan krusial tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Patroli Samapta bersama personel Satresnarkoba Polres Kotim langsung diterjunkan ke titik koordinat yang dilaporkan. Petugas bergerak taktis mengepung sebuah rumah yang menjadi pusat amukan pria berinisial GMR (33) tersebut. Setelah berhasil ditenangkan dan diamankan, insting penyidik narkotika melihat adanya gelagat tidak wajar yang diduga kuat dipicu oleh pengaruh zat adiktif.
Guna memastikan legalitas tindakan di lapangan, petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi di hadapan Ketua RT, RW, serta perwakilan warga setempat yang mendampingi jalannya penggeledahan. Rumah yang semula dilaporkan sebagai TKP amukan massa itu digeledah secara menyeluruh oleh petugas berpakaian preman.
Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket retail siap edar tersebut memiliki total berat kotor (bruto) mencapai 2,69 gram. Temuan korpus delikti ini seketika mengubah arah penanganan kasus dari yang semula penanganan gangguan kamtibmas biasa menjadi operasi pengungkapan tindak pidana narkotika.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan efek domino dari laporan awal masyarakat yang masuk ke sistem kepolisian terkait gangguan keamanan lokal.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melapor,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).
Di hadapan para saksi lingkungan, GMR tidak dapat berkutik dan mengakui secara verbal bahwa sembilan paket sabu tersebut berada di bawah penguasaan dan merupakan milik pribadinya. Ia pun langsung digelandang menuju Mapolres Kotim malam itu juga untuk menjalani interogasi mendalam di ruang penyidik Satresnarkoba.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberanian warga untuk bersuara merupakan pilar utama dalam meredam ruang gerak sindikat narkotika di perkotaan Sampit. Otoritas penegak hukum pun memastikan akan memburu asal-usul barang haram tersebut hingga ke jaringan di atasnya.
“Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Edy Wiyoko.
Saat ini, GMR resmi dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik dari Satresnarkoba Polres Kotim masih melakukan pendalaman digital melalui telepon genggam tersangka guna menelusuri dari mana suplai serbuk putih tersebut diperoleh sebelum diedarkan kembali di kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kasus yang menimpa GMR di Jalan Metro TV ini mengonfirmasi sebuah realitas medis dan kriminal yang kerap beriringan: korelasi langsung antara konsumsi sabu dosis tinggi dengan ledakan perilaku destruktif (amok). Dalam dunia medis, salah satu efek samping paling berbahaya dari penyalahgunaan metamfetamin (sabu) adalah munculnya fase paranoia akut, halusinasi visual-auditori, serta hilangnya kontrol emosi secara radikal yang jamak dikenal sebagai psikosis stimulan.
Aksi mengamuk yang dilakukan GMR merupakan blunder fatal yang barangkali dipicu oleh puncak dari fase halusinasi tersebut. Tanpa ia sadari, perilakunya justru menjadi lonceng kematian bagi bisnis gelap yang ia sembunyikan di dalam rumah. Sembilan paket siap edar yang ditemukan polisi menjadi indikasi kuat bahwa GMR bukan sekadar pengguna pasif, melainkan aktor retail eceran yang mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah urban Ketapang.
Apresiasi tinggi wajib diberikan kepada keberanian warga Jalan Metro TV yang memanfaatkan kanal darurat Call Center 110 secara presisi. Namun, keberhasilan taktis Polres Kotim mengamankan 2,69 gram sabu ini baru menyentuh lapisan paling bawah dari piramida sindikat. Tugas berat kini menanti Satresnarkoba Polres Kotim untuk membedah jaringan komunikasi digital milik GMR. Penyidik harus melacak siapa “bandar atas” yang menyuplai paket-paket eceran tersebut ke Jalan Metro TV, sebelum barang haram ini meracuni lebih banyak lagi pemuda di wilayah Ketapang. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Keheningan kawasan sentra perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak pecah oleh penemuan mengerikan. Sesosok jasad pria ditemukan terbujur kaku dengan kondisi mengenaskan di jalur lintasan Jalan Sarpatim Kilometer 21, Desa Tangar, Rabu siang (3/6/2026). Penemuan ini langsung memicu kegemparan luar biasa di kalangan buruh perkebunan dan warga yang bermukim di sekitar koridor logistik tersebut.
Olah TKP dan Penemuan Dua Sepeda Motor Misterius
Identitas korban berhasil dikonfirmasi bernama Noryasin (33), seorang pria yang tercatat sebagai warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Jasad buruh sawit ini pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian. Menyaksikan pemandangan mengerikan di antara pohon sawit, saksi langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar yang kemudian meneruskan laporan kritis tersebut ke polsek setempat.
Menerima laporan adanya temuan mayat, personel Polsek Mentaya Hulu langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan perimeter dengan memasang garis polisi (police line). Dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlangsung intensif, tim identifikasi menemukan sejumlah barang bukti krusial yang tercecer di sekitar jasad korban. Beberapa di antaranya adalah dua unit sepeda motor yang masih misterius kepemilikannya, sepasang sandal, sebilah pisau kecil, serta kunci kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan visum luar di tempat, posisi korban ditemukan terlentang di atas tanah. Insting penyidik memastikan adanya unsur tindak pidana kekerasan berat setelah melihat rangkaian luka fatal di tubuh korban, meliputi luka tusuk menganga di bagian dada dan perut, serta luka sayatan vertikal di bagian leher.
Konfirmasi Otoritas dan Kabut Misteri Sosok Pelaku
Camat Mentaya Hulu, Edison, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa peristiwa berdarah di wilayahnya tersebut telah dikategorikan dan ditangani sebagai dugaan kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Benar, dugaan kuat kasus pembunuhan,” tegas Edison saat memberikan keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).
Edison membeberkan bahwa dalam aktivitas kesehariannya, Noryasin memang menyambung hidup dengan bekerja di kawasan hamparan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah tersebut. Kendati demikian, pihak kecamatan belum bisa berspekulasi lebih jauh mengenai latar belakang atau dendam tersembunyi yang memicu eksekusi sadis terhadap korban karena proses penyelidikan kepolisian masih berada di tahap awal.
Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini, belum ada nama atau sosok terduga pelaku yang secara resmi dikantongi. Berbagai rumor dan desas-desus yang beredar liar di tengah masyarakat pasca-kejadian masih simpang siur dan belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
“Untuk terduga pelakunya masih belum diketahui apakah memang warga di sana atau hanya bekerja di sana,” tambahnya dengan nada hati-hati.
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Noryasin di Kilometer 21 Jalan Sarpatim ini kembali menguak tabir kelam mengenai kerawanan berlapis di sektor perkebunan kelapa sawit pelosok Kotim. Jalan Sarpatim selama ini dikenal sebagai jalur koridor yang sepi, minim penerangan, dan jauh dari jangkauan pos pengamanan kepolisian terpadu. Karakteristik wilayah yang terisolasi ini sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal untuk mengeksekusi target atau menyelesaikan konflik personal dengan cara-cara jalanan yang brutal.
Penemuan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah pisau kecil di sekitar jasad korban menjadi petunjuk emas bagi penyidik Polres Kotim. Keberadaan dua motor tersebut mengindikasikan kuat bahwa sebelum nyawanya dihabisi, korban sempat terlibat pertemuan, cekcok mulut, atau bahkan upaya perlawanan fisik terhadap lebih dari satu orang pelaku di TKP.
Tantangan terbesar bagi jajaran Reskrim Polres Kotim saat ini adalah melacak kepemilikan nomor rangka dan nomor mesin kedua motor yang tertinggal tersebut. Selama pemilik kendaraan misterius itu belum teridentifikasi, spekulasi mengenai apakah motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh konflik internal sesama buruh sawit, aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan), atau masalah personal dari kampung halaman korban di Teluk Sampit akan terus bergulir liar. Polisi harus bergerak cepat membedah alat bukti digital dan saksi bisu di TKP sebelum pelaku melarikan diri keluar dari wilayah hukum Kalimantan Tengah. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Fasilitas pengamanan yang semestinya menjadi area terlindungi bagi siswa justru menjadi titik rawan kejahatan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) berinisial MI (23) atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap siswi berusia 14 tahun.
Kejadian ini luput dari pengawasan dan tertutup rapat selama dua tahun di lingkungan pendidikan tersebut.
Rangkaian kasus ini tercatat bermula pada Selasa, 20 Februari 2024. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang duduk menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pelajaran usai.
Kondisi area sekolah yang berangsur sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban.
“Tersangka memanggil korban masuk ke pos jaga, kemudian melakukan tindakan asusila. Saat korban melawan, pelaku membekap mulut dan mengancam,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap insiden siang itu bukanlah yang terakhir. Polisi menduga tersangka mengulangi paksaan serupa hingga empat kali di lokasi yang sama.
Fakta bahwa kekerasan seksual dapat terjadi berulang kali di dalam area pengawasan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan internal sekolah.
Kasus yang terpendam selama dua tahun ini baru terungkap ketika kerabat korban mendapati gambar tidak senonoh di dalam telepon genggam milik tersangka.
Ayah korban yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran kejadian, lalu melapor ke Polres Kotim.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim menangkap tersangka pada 7 Mei 2026.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban, serta sebuah telepon genggam merek TECNO POVA 5 berwarna emas milik tersangka.
Tersangka kini ditahan dan menjalani penyidikan intensif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini menambah catatan penanganan Unit PPA Polres Kotim, yang mendata sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kotim sepanjang tahun 2026.
Data ini mempertegas tingginya ancaman terhadap kelompok rentan yang sering kali bersarang di tempat yang seharusnya memberi perlindungan. (hgn)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Jalur padat Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali menjadi saksi bisu kecelakaan lalu lintas fatal yang merenggut nyawa manusia. Seorang pemuda yang diduga kuat merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dilaporkan tewas mengenaskan di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tubuhnya tergilas oleh ban sebuah truk berukuran besar tepat di depan Warung H Asmat, kawasan Loket Cemara, Rabu (3/6/2026).
Rekaman CCTV Bongkar Detik-Detik Aksi Nekat Korban
Misteri di balik tewasnya pemuda tersebut perlahan mulai terkuak setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian beredar luas. Dalam rekaman video berdurasi pendek tersebut, terlihat detik-detik mencekam sebelum petaka terjadi. Korban tampak jelas sempat berjalan mondar-mandir dengan gelagat tidak tenang di sekitar area parkir, tepat di saat sopir truk sedang turun untuk berbelanja di Warung H. Asmat.
“Diduga bunuh diri ini. Korban berbaju hitam sempat mondar-mandir di truk, sementara sopir asyik berbelanja,” ungkap warga dalam video yang memutar rekaman CCTV di layar ponsel pintar.
Anatomi kecelakaan kian benderang ketika sopir selesai berbelanja, kembali masuk ke dalam kabin kemudi, dan mulai menyalakan mesin. Begitu truk mulai bergerak maju secara perlahan, kamera pengawas menangkap momen fatal di mana korban secara sengaja bergerak mendekati kolong armada dan menyodorkan kepalanya tepat ke arah roda truk yang sedang memulai perjalanan. Sapuan ban besar yang berada di luar jangkauan pandangan mata sopir (blind spot) seketika melindas tubuh korban tanpa ampun.
Saat truk mulai menjauh, sang sopir baru merasakan ada guncangan janggal dari bagian bawah armada, seolah roda besar kendaraan tersebut baru saja melindas sebuah benda asing. Setelah dilakukan pengecekan pasca-kejadian oleh warga sekitar, mereka terkejut bukan main mendapati sesosok tubuh manusia yang sudah terbujur kaku dengan kondisi luka parah akibat hantaman benda berat di aspal jalan.
Jasad korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian langsung dievakuasi oleh relawan dan petugas medis menuju rumah sakit terdekat. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat sekitar menyebutkan bahwa korban disinyalir merupakan warga yang berdomisili di sekitar Jalan Gunung Bromo, tepatnya di kawasan dekat masjid setempat.
Tragedi yang menewaskan pemuda diduga ODGJ di Jalan Pramuka ini menyisakan tanda tanya besar dan benturan versi kronologi yang cukup kontradiktif antara narasi rekaman visual dengan kesimpulan sementara aparat penegak hukum. Di satu sisi, bukti otentik rekaman CCTV dengan jelas mengonfirmasi adanya unsur kesengajaan dari korban yang menyodorkan kepalanya ke bawah ban saat truk mulai melaju dari posisi parkir. Hal ini memperkuat dugaan awal warga bahwa korban mengalami depresi berat atau gangguan jiwa yang memicu aksi bunuh diri.
Namun, respons cepat dari otoritas kepolisian justru membuka tabir hukum baru yang tidak kalah serius. Kapolsek Ketapang saat dikonfirmasi mengenai insiden berdarah di depan Loket Cemara ini secara tegas menyatakan bahwa pihak penyidik menduga ada tabrak lari.
Pernyataan dari Kapolsek Ketapang ini mengindikasikan bahwa sekalipun korban sengaja menabrakkan diri, pengemudi truk dinilai tetap melakukan kesalahan fatal pasca-kejadian karena tidak melakukan upaya pertolongan pertama atau justru memilih memacu kendaraannya meninggalkan TKP untuk menghindari tanggung jawab. Sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan meninggalkan korban kecelakaan tetap merupakan pelanggaran hukum.
Polsek Ketapang kini dihadapkan pada tugas krusial untuk mengamankan sopir truk tersebut. Penyidik harus memastikan apakah sang sopir murni tidak mengetahui sama sekali bahwa guncangan yang dirasakannya adalah tubuh manusia akibat keterbatasan jarak pandang kabin truk, atau ia sebenarnya sadar namun sengaja melarikan diri dari jerat hukum pasca-insiden gilasan maut tersebut. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan progres signifikan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026. Korps baju cokelat berhasil memetakan sekaligus membongkar jaringan pemetik kendaraan roda dua yang selama ini meresahkan warga. Langkah represif ini diklaim menjadi salah satu faktor kunci di balik melandainya grafik kejahatan jalanan (street crime) secara keseluruhan di Bumi Habaring Hurung.
Penyisiran di Zona Merah MB Ketapang dan Baamang
Berdasarkan rekapitulasi data penegakan hukum periode Januari hingga Mei 2026, intensitas perburuan terhadap pelaku curanmor terbilang cukup masif. Otoritas kepolisian mencatat terdapat total 17 kasus curanmor yang dilaporkan oleh masyarakat. Dari belasan perkara tersebut, tim gabungan di lapangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resor Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa pembongkaran sindikat curanmor ini menjadi atensi utama jajarannya karena dampaknya yang langsung menyentuh rasa aman publik. Pengungkapannya tersebar di beberapa titik krusial, dengan fokus penanganan intensif di kawasan Polsek Ketapang dan Polsek Baamang dua wilayah urban yang selama ini berada dalam radar perhatian khusus akibat tingginya tingkat kerawanan pencurian kendaraan.
“Dari Januari sampai Mei 2026 tercatat ada 17 kasus curanmor dan kami berhasil mengamankan sembilan tersangka. Pengungkapan ini cukup signifikan dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kotim,” terang AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kotim, Sabtu (30/5/2026).
Imbauan Kunci Ganda dan Penguatan Patroli Preventif
Meskipun sejumlah aktor utama telah diringkus, kepolisian mengingatkan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan sering kali lahir dari adanya celah kelengahan korbannya. Peran aktif dari masyarakat dalam menjaga aset pribadi serta kecepatan memberikan informasi ke pihak berwajib menjadi variabel penting dalam menekan angka kriminalitas harian. Warga diminta tidak abai saat memarkir kendaraan, baik di pusat keramaian publik maupun di area pekarangan rumah sendiri.
“Untuk curanmor ini Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan lainnya sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Kapolres.
Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kotim tetap berada di koridor kondusif, Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan ritme penindakan di lapangan. Strategi yang diterapkan mencakup penguatan patroli rutin di jam-jam rawan, optimalisasi fungsi intelijen di tingkat Polsek, hingga penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Publik pun diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar potensi gangguan keamanan dapat diredam sejak dini.
Keberhasilan Polres Kotim meringkus sembilan tersangka dari 17 kasus curanmor dalam kurun waktu lima bulan terakhir merupakan pencapaian taktis yang wajib diapresiasi. Penurunan angka kejahatan jalanan membuktikan bahwa kehadiran polisi melalui patroli dan penegakan hukum mulai memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi para pelaku kriminalitas jalanan.
Namun, jika kita membedah anatomi kejahatan curanmor di Kotim secara kritis, penangkapan “pemetik” di lapangan hanyalah penyelesaian di tingkat permukaan. Motor hasil curian tidak akan laku jika tidak ada ekosistem pendukung di hilirnya, yakni pasar gelap penampung kendaraan bodong alias penadah. Sebagian besar kendaraan yang digondol dari wilayah perkotaan seperti Mentawa Baru Ketapang dan Baamang kerap kali dilarikan ke kawasan perkebunan kelapa sawit terpencil atau wilayah pedalaman yang minim pengawasan administrasi kendaraan.
Oleh sebab itu, Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya dengan memamerkan sembilan tersangka di depan awak media. Tantangan riil berikutnya adalah melacak ke mana aliran motor-motor curian ini dijual dan siapa aktor intelektual yang mengelola jaringan penadahnya. Selama jalur logistik dan pasar gelap motor bodong di pelosok Kotim tidak diamputasi secara radikal, maka permintaan akan barang murah tanpa dokumen akan tetap tinggi, dan aksi pencurian kendaraan di wilayah perkotaan akan terus berulang sebagai siklus bisnis kriminal yang menguntungkan. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Cahaya senter menyapu celah pelepah sawit di Blok I29 Divisi 13, menembus gelap area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD) Natai Baru.
Empat siluet bergerak tanpa suara. Dua egrek berayun meruntuhkan tandan buah segar, dua angkong bergerak memindahkan hasilnya menuju perbatasan blok. Di sungai, dua perahu kelotok sudah menunggu.
Ritme komplotan ini pecah ketika tim patroli keamanan menyergap mendadak dari kegelapan.
Tiga pelaku melarikan diri menembus rimbunnya kebun. Satu rekannya, Nurhadi alias Eca (33), gagal lolos dan diringkus malam itu juga, 24 Mei 2026.
Keesokan paginya, 25 Mei, Nurhadi diserahkan ke Polres Kotim. Bukti kejahatan ikut disita, yakni 46 janjang sawit seberat 700 kilogram, dua perahu kelotok, satu egrek, satu tojok, dan dua angkong.
Turut diamankan satu lembar nota timbangan dari Peron CV. Mitra Arizon Driesindo bertanggal 25 Mei 2026, yang mencantumkan berat netto 700 kilogram.
Satu bulan sebelumnya, pola terorganisir serupa juga terekam di Estate Sungai Binti PT Agro Bukit.
Berdasarkan kronologi yang diungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers Sabtu (30/5/2026), menjelang pukul 19.00 WIB pada 9 April 2026, petugas pos keamanan mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra cokelat metalik yang berusaha keluar dari areal perkebunan.
Kendaraan tersebut memuat 600 kilogram sawit, terbagi dalam 20 karung brondolan dan 6 janjang TBS yang raib dari Blok E37/E38.
Mobil operasional ini menggunakan pelat nomor palsu (KH 1311 UT) untuk mengelabui pantauan pos jaga. Dua pria di dalamnya, Kuwat Hidayat (27) dan Hendra Kirana (27), langsung diamankan.
”Modus dilakukan dengan cara mengambil tanpa izin dari pihak perusahaan PT Agro Bukit, kemudian hasil tersebut rencananya akan dijual guna memperoleh keuntungan untuk diri sendiri,” kata Resky.
Rentetan kasus ini mencerminkan pergeseran pola pencurian sawit yang sudah lama menjadi perhatian aparat.
Selama ini, pencurian sawit di Kotim identik dengan aksi sporadis. Satu atau dua orang menyusup pada malam hari, memotong beberapa janjang, lalu memikulnya ke pengepul terdekat.
Penangkapan Kuwat dan Nurhadi membongkar level operasi yang terorganisir. Kendaraan berpelat palsu disiagakan, peran lapangan dibagi ketat, dan jalur air dieksploitasi sebagai rute pelarian. Peron distribusi bahkan sudah menunggu hasil jarahan sebelum fajar.
Sementara itu, data Polres Kotim sebelumnya memperlihatkan lonjakan kriminalitas sektor perkebunan dari 52 kasus pada 2024 menjadi 85 kasus sepanjang 2025.
Nilai kerugian materiel melonjak dari Rp317 juta menjadi lebih dari Rp668 juta, diiringi peningkatan volume sawit sitaan hingga dua kali lipat.
Kini, Kuwat, Hendra, dan Nurhadi dijerat Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tiga pelaku yang kabur dari Blok I29 malam itu belum tertangkap. Penyelidikan masih berlanjut. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang seharusnya menjadi area hijau terproteksi, mendadak berubah menjadi panggung aksi kriminalitas spesifik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim berhasil menggagalkan aksi penjarahan komponen alat berat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Dalam penyergapan dramatis yang terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, satu dari tiga pelaku berhasil diringkus di tempat, sementara dua rekannya memanfaatkan kegelapan malam untuk kabur ke dalam rimbunnya hutan.
Pengepungan Tengah Malam di Area Konservasi
Operasi tangkap tangan ini bermula dari kejelian sang pemilik ekskavator berinisial DD, yang mencium gelagat mencurigakan di sekitar alat berat miliknya dan segera meneruskan informasi tersebut ke pihak berwajib. Merespons laporan darurat itu, personel Satreskrim Polres Kotim bersama warga setempat langsung bergerak cepat melakukan pengepungan taktis di lokasi kejadian.
Saat penyergapan dilakukan di tengah malam buta, seorang pemuda berinisial MG (23) tidak berkutik dan berhasil diamankan oleh tim gabungan. Sayangnya, dua rekan pelaku berinisial RB dan MM nekat menerobos semak belukar jajaran hutan untuk meloloskan diri dari kepungan petugas.
“Ketika dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri ke kawasan hutan. Saat ini keduanya masih dalam proses pengejaran,” tegas Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat merilis kronologi kejadian, Jumat (29/5/2026).
Modus Terorganisir Spesialis Onderdil Alat Berat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini tergolong nekat dan berbagi peran secara mekanis. Pergerakan mereka di lapangan telah direncanakan dengan matang, termasuk dalam hal penyediaan armada pengangkut barang jarahan.
“Pelaku datang menggunakan satu unit mobil. Setibanya di lokasi, mereka langsung memarkir kendaraan di depan excavator dan mulai membongkar sejumlah komponen menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya,” urai AKP Edy Wiyoko mengenai modus operandi komplotan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, MG bertugas menyelinap di bawah kolong alat berat merek Komatsu tersebut untuk menerima instruksi, menyambut kunci mekanik, serta menampung komponen mesin yang berhasil dipreteli. Sementara itu, RB dan MM bertindak sebagai eksekutor di atas badan ekskavator untuk membongkar paksa suku cadang berharga tinggi tersebut. Dari lokasi, polisi menyita berbagai jenis kunci pas ring, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak tool kit, hingga senter kepala.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi penjarahan ini murni demi meraup keuntungan ekonomi instan lewat jalur pasar gelap onderdil alat berat. Petugas kini membidik para pelaku dengan pasal pemberatan atas tindakan nekat mereka di kawasan milik Pemkab tersebut.
“Motif sementara untuk memperoleh keuntungan atau menghasilkan uang. Terhadap tersangka yang sudah diamankan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sedangkan dua pelaku lainnya masih terus diburu,” pungkas Edy menutup keterangannya.
Aksi pembongkaran komponen ekskavator di kawasan Kebun Raya Pemkab Kotim ini bukan sekadar kriminalitas jalanan biasa, melainkan indikator kuat dari tingginya permintaan onderdil curian di pasar gelap sektor industri.
Mempreteli bagian dalam ekskavator Komatsu bukanlah perkara mudah; aktivitas ini membutuhkan keahlian mekanik khusus dan pemahaman taktis mengenai bagian mesin mana yang bernilai jual tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku bukanlah amatir yang bertindak secara spontan.
Keberhasilan Satreskrim Polres Kotim dalam merespons cepat laporan korban DD patut diacungi jempol. Namun, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pengejaran fisik RB dan MM yang bersembunyi di dalam hutan.
Ujian sesungguhnya bagi korps baju cokelat adalah melacak jaringan penadah (fence) yang menjadi hilir dari barang-barang jarahan ini. Selama mata rantai pembeli ilegal di wilayah Kotim tidak diamputasi secara radikal, alat berat milik warga maupun proyek daerah akan terus menjadi sasaran empuk komplotan spesialis yang bergerak di bawah radar pengawasan malam. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jamuan makan siang di pondok lahan sengketa Desa Sebabi awalnya menjanjikan penyelesaian damai.
Sehari sebelum ketegangan pecah, perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, duduk semeja dengan tokoh warga.
Percakapan mengalir akrab, berujung pada kesepakatan lisan agar kedua pihak saling menahan diri dan meniadakan aktivitas di lokasi.
Namun, ketenangan itu tidak bertahan lama. Keesokan harinya, 4 September 2025, ratusan pemanen sawit turun ke lokasi dengan kawalan sekuriti dan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Keputusan melanjutkan panen inilah yang memantik reaksi warga, lantaran kesepakatan sehari sebelumnya dianggap telah dilanggar.
Petrus Limbas, yang datang ke lokasi untuk menagih janji tersebut, justru di kemudian hari menyandang status tersangka penganiayaan.
Peristiwa itu juga menjadi titik awal rentetan kejadian yang menguras emosi, waktu, dan tenaga sejumlah warga hingga tokoh Sebabi.
Laporan ini merupakan bagian dari liputan investigasi bersama Kanal Independen, Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.
Tim menyusuri jejak kejadian ke lokasi dan menguji silang kesaksian warga dengan dokumen hukum serta keterangan aparat.
Batalnya Janji dan Laras yang Terarah
Pagi hari kejadian (6/5/2025), warga bersama tokoh adat dan pemerintah desa berkumpul di pondok perjuangan.
Mereka mendapat informasi bahwa Kapolres Kotawaringin Timur dijadwalkan berkunjung.
Harapan bertemu pucuk pimpinan kepolisian itu kandas. Hanya perwakilan Polsek setempat yang hadir.
”Kapolresnya tidak jadi datang. Hanya perwakilan polres dari polsek saja yang datang,” kata Yustinus Saling Kupang, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Senin (25/5/2026).
Menurut Yustinus, pertemuan terpotong saat informasi mengejutkan masuk. Pihak perusahaan tengah memanen sawit, hanya berjarak sekitar 200 meter dari pondok mereka.
PONDOK PERJUANGAN: Pondok yang dibangun warga di sekitar lahan sengketa untuk menuntut haknya. (Gunawan/Kanal Independen)
Yustinus, Kepala Desa Sebabi Dematius, Petrus Limbas, belasan warga, bersama anggota kepolisian yang hadir mewakili Polres Kotim langsung bergerak ke lokasi.
Rombongan warga ini datang murni dengan tangan kosong. Jumlah mereka tak sampai 20 orang, kontras dengan 200 hingga 300 pemanen yang dikawal pengamanan bersenjata.
”Kami bersama kepala desa, damang, dan para tokoh masyarakat ditemani warga setelah mengetahui aktivitas panen itu, kemudian menyambangi pihak perusahaan dan berupaya mengingatkan jika lahan yang sedang mereka panen adalah lahan yang menjadi objek sengketa yang belum ada penyelesaiannya,” kata Petrus Limbas kepada wartawan di lokasi kejadian.
Petrus mengaku sekadar mengangkat dan menggerakkan tangan untuk meminta rombongan perusahaan keluar.
”Tangan saya cuma begini saja,” katanya, memeragakan adegannya saat itu.
Balasan atas peringatan itu adalah suara logam senjata yang disebut warga terdengar dari arah aparat.
Beberapa warga mengaku mendengar suara ”krek-krek” yang mereka yakini sebagai tanda senjata siap untuk ditembakkan.
Menurut kesaksian warga, laras senjata sempat diarahkan ke tubuh sang Damang.
Merespons ancaman tersebut, seorang pemuda dari pihak warga sigap pasang badan. Dia berdiri di depan sang Damang.
”Tembak saja sini, tembak saja sini. Kalian ini digaji negara,” seru pemuda itu, seperti ditirukan saksi dalam keterangannya.
Ketimpangan kekuatan siang itu sangat terlihat. Basuni, tokoh Sebabi yang usianya lebih 70 tahun, memilih berlindung di balik pohon sawit.
Ingatannya melayang pada memori kelam penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan. ”Saya takut ditembak orang. Malu kita tua ini ditembak orang,” kata Basuni.
”Padahal kami semua tangan kosong. Tidak ada membawa senjata dan jumlah orang di lokasi tak sampai 20 orang. Mungkin hanya sekitar 15-an orang,” ucap seorang saksi mata lainnya.
Ketegangan perlahan mereda, meski dua truk hasil panen melenggang keluar dari lokasi.
Warga bahkan membuktikan niat damai mereka dengan mengawal operator alat berat milik perusahaan.
”Ada operator pemanen sawit yang bahkan sampai kami kawal agar keluar dengan aman, supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Yustinus.
Malam harinya, seorang tokoh setempat menyebut ada anggota kepolisian yang juga kerabatnya menghubungi untuk meminta maaf.
Menurut tokoh tersebut, dari keterangan polisi yang menelepon, aparat di lokasi sebenarnya tidak mengetahui akan berkonfrontasi dengan warga dan tokoh adat.
”Tiba-tiba disuruh ke situ. Seperti dijebak oleh perusahaan,” ujar tokoh tersebut, menirukan pesan yang disebut berasal dari anggota yang menghubunginya.
Bukti yang Tak Pernah Diperlihatkan
Laporan polisi terdaftar pada 6 September 2025. Petrus Limbas resmi berstatus tersangka melalui Surat Ketetapan nomor S.Tap.Tsk/14/II/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 24 Februari 2026.
Pelapornya bernama Andri Alberto, karyawan PT BAP. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan status pelapor ini.
”Lapornya pribadi. Tapi, tetap didampingi dari perusahaan. Didampingi itu dalam artian karena dia karyawan,” kata Resky kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Dari penelusuran Kanal Independen bersama tim kolaborasi, sejumlah saksi di lokasi menegaskan tidak terjadi pemukulan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan pada Petrus.
Petrus terlihat tenang sepanjang mendampingi penelusuran tim, meski dirinya terancam penjara dengan pasal yang disangkakan padanya.
”Saya tidak khawatir, karena saya memang tidak salah,” ujar Petrus, seraya mengakui, kasus itu merupakan pertama kali dirinya berhadapan dengan hukum.
Petrus juga mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi dia tidak diperlihatkan sama sekali bukti yang menjeratnya.
Tokoh pemuda Sebabi yang juga koordinator pemilik lahan, Prioyono, yang juga hadir di lokasi menegaskan tidak ada pemukulan.
Karena kejanggalan dalam penetapan tersangka itu, dia menilai hal yang dialami Petrus merupakan bentuk kriminalisasi.
”Menyatakan semuanya bahwa Petrus Limbas tidak ada melakukan pemukulan,” tegasnya.
Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, mengajukan permohonan konfrontasi resmi pada 17 Maret 2026 karena ada perbedaan keterangan yang tajam.
Pihak warga memiliki lima saksi mata yang konsisten membantah adanya pemukulan. Sebaliknya, pelapor hanya bermodal dua saksi pendukung. Namun, permohonan itu diabaikan.
Resky menepis kesaksian warga itu dengan temuan penyidik. Menurutnya, Petrus dijadikan tersangka karena ada alat bukti pendukungnya.
”Kita ada dua alat bukti. Kita berimbangnya dengan pihak lain, rumah sakit yang visum dan rumah sakit yang merawat setelah kejadian. Jadi, dua alat buktinya. Menanyakan dari pihak perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
PENJELASAN: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menjelaskan pada wartawan terkait insiden Desa Sebabi, Selasa (26/5/2026). (Ist/Kanal Independen)
Resky menambahkan, penyidik juga memperoleh video saat kejadian. Menurutnya, dalam video itu, ada gerakan-gerakan tersangka yang mengindikasikan adanya kejadian penganiayaan.
”Kalau Polri itu posisinya mencari alat bukti di luar kedua belah pihak. Ada visum, dari keterangan dokter. Ini dari penyidik yang saya dapat,” katanya, seraya menegaskan tak bisa merinci hasil visum medis tersebut memperlihatkan bukti penganiayaan di bagian mana, karena ada di penyidik.
Sejumlah warga yang ditemui Kanal Independen mengaku tak sempat merekam situasi saat itu. Pihaknya tidak memiliki bukti apa pun untuk memperkuat dukungannya selain para saksi yang melihat langsung kejadian.
Sementara itu, pernyataan penyidik berbanding terbalik dengan isi dokumen permohonan konfrontasi. Dalam dokumen resminya, Sapriyadi mengunci argumen tersebut dengan fakta di lapangan.
”Bahwa klien kami memiliki lima orang saksi mata yang berada di lokasi kejadian (TKP) secara langsung, yang menyatakan tidak ada peristiwa pemukulan,” tulis Sapriyadi, membandingkannya dengan keterangan pelapor yang hanya didukung dua orang saksi.
Bukti yang diklaim penyidik pun tak pernah kasat mata bagi pihak tersangka. Sapriyadi membeberkan fakta bahwa kliennya tidak pernah melihat dokumen medis pelapor.
”Dari saat saya mendampingi Petrus Limbas saya tidak pernah diperlihatkan bukti video dan foto. Apalagi hasil visum, kita tidak pernah diperlihatkan,” kata Sapriyadi.
Melalui Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diserahkan ke Polres Kotim pada 3 Maret 2026, Sapriyadi mengurai kekeliruan penerapan pasal.
Andri Alberto tidak mengalami halangan bekerja dan beraktivitas normal sebagai karyawan PT BAP.
Sesuai perundang-undangan pidana, andai pun terjadi insiden ringan yang tidak menimbulkan halangan pekerjaan, yang relevan diterapkan adalah Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 ayat (1) yang ancaman pidananya jauh lebih berat.
Hingga laporan ini ditulis, tidak ada tanggapan resmi penyidik terhadap argumentasi hukum tersebut.
Ironi “Ultimum Remedium”
Dalam doktrin hukum pidana, ada prinsip yang disebut ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir negara, bukan yang pertama.
Sebelum seseorang dijerat pidana, jalur penyelesaian lain seperti perdata atau administrasi harus lebih dulu ditempuh dan gagal.
Prinsip ini secara khusus relevan ketika akar perkaranya adalah sengketa hak atas tanah yang belum tuntas di ranah perdata.
Resky menegaskan, Polres Kotim berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Agenda ini dijadwalkan hingga dua kali, namun berujung gagal karena pihak pelapor urung datang.
Resky menegaskan, pihak pelapor tidak datang karena berada di luar kota. Menurutnya, harusnya pelapor datang ketika diundang. Apabila memang menolak atau menerima RJ, bisa disampaikan dalam mediasi tersebut.
Meski demikian, Resky juga mengungkap, pihak pelapor juga mempertanyakan proses penanganan kasus itu, karena belum juga maju ke pemberkasan P21 di kejaksaan.
”Kita juga dimintain pertanggungjawaban sama yang melapor. Pak, cepat segera. Itu sudah cukup alat bukti. Sudah ada penetapan tersangka, kenapa enggak dimajukan?” kata Resky, menirukan desakan dari pelapor.
Kapolres sendiri memastikan status perkara belum P21. “Belum. Belum selesai,” ujarnya.
Mengenai tudingan kriminalisasi, Resky membantah hal tersebut. Menurutnya, Polri wajib menindaklanjuti peristiwa pidana. Dalam kasus Petrus, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur, meminta keterangan saksi, mencari alat bukti, dan lainnya.
”Kalau kriminalisasi itu, tidak ada kejadian apa-apa, serta merta kami jadikan tersangka,” tegasnya.
Resky meminta pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum itu, agar menempuh jalur yang tersedia, seperti praperadilan. Pihaknya juga berupaya menyelesaikan kasus itu secara adil.
”Siapa sih yang tega menersangkakan orang kalau tidak alat bukti? Itu (Petrus, Red) kan warga kita juga,” katanya.
Perkara ini sejatinya berakar dari sengketa kepemilikan lahan yang erat dengan ranah perdata.
Prinsip ultimum remedium menegaskan hukum pidana adalah jalan terakhir (last resort), bukan opsi pertama penindakan.
Dalam praktik hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 kerap dijadikan rujukan dalam perkara yang berkaitan erat dengan sengketa keperdataan.
Kapolres Kotim mengonfirmasi logika sengketa ini.
”Sebenarnya akar masalahnya, kalau masyarakat ini, akar masalahnya itu karena mereka menduduki lahan. Perusahaan itu mencoba berupaya kembali menguasai lahannya, kan jadi adanya penganiayaan. Nah, masyarakat itu kan dampaknya, karena ada permasalahan di awal. Kalau enggak ada permasalahan, enggak ada penganiayaan,” katanya.
Alasan Penempatan Aparat
Resky juga mengomentari persoalan penempatan aparat di lokasi kejadian. Petugas memang sengaja ditempatkan karena lokasi itu dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi dengan adanya konflik lahan.
”Sejauh yang saya tahu, kan diduduki itu lahan. Saya langsung ngomong minta kades dan lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana. Untuk menghindari supaya tidak terjadi tindak pidana itu, di situ memang ada anggota yang jaga,” katanya.
Mengenai aktivitas panen yang dikawal aparat bersenjata, Resky tak mengomentari lebih jauh.
”Terkait mereka mau panen atau apa itu, saya tidak tahu kalau di situ ada polisi. Karena polisi yang jaga itu di daerah yang didudukin, lokasinya kan itu di dekat jalan kalau gak salah,” katanya.
Demikian pula terkait peristiwa penodongan dan pengokangan senjata yang diungkap warga, Resky tidak membenarkan maupun membantah pengakuan warga tersebut.
Dia hanya menegaskan agar akar masalah tersebut agar diselesaikan.
Menjaga Tanah, Menantang Sistem
Bagi masyarakat Sebabi, tanah sengketa itu bukanlah sekadar aset komersial, melainkan sejarah ruang hidup mereka.
Kepala Batamad Kecamatan Telawang, Yastok, mengenang masa kecilnya di wilayah tersebut.
”Kami masyarakat memiliki tanah dan lahan itu sebelum ada jalan negara saja belum ada. Jalan negara Sampit-Pangkalan Bun ini belum ada. Dulunya lewat sungai dengan jalan setapak,” ungkap Yastok.
Sikap perusahaan terdahulu yang menghargai keberadaan warga menjadi perbandingan telak bagi warga hari ini.
”Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” tambah Yastok.
Perkara pidana yang menjerat Petrus Limbas berkelindan dengan langkah hukum perdata dari pihak korporasi.
Selain Petrus, tiga tokoh warga lainnya kini juga harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Damang Telawang Yustinus.
Dokumen petitum gugatan memperlihatkan besarnya skala tekanan yang dihadapi warga.
Perusahaan, yang mengklaim sah memegang sederet izin pelepasan kawasan hutan, menuding para tergugat telah menduduki lahan seluas 50,38 hektare dengan cara mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit.
Atas dasar itu, PT BAP meminta pengadilan menghukum warga mengosongkan lahan serta membayar kerugian materiil sebesar Rp4,48 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.
Total tuntutan ganti rugi tersebut mencapai lebih dari Rp104 miliar, belum termasuk ancaman denda uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan.
Sengketa di Sebabi menambah panjang daftar konflik pertanahan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2024 terjadi 295 konflik lahan di Indonesia, menyisakan 399 kasus kriminalisasi warga.
KPA menilai pola konflik agraria kerap diikuti pelaporan hukum terhadap warga sebelum sengketa lahannya selesai.
Petrus Limbas dan belasan warga Sebabi adalah sekumpulan petani tangan kosong yang berhadapan dengan pengamanan bersenjata sekaligus gugatan perdata bernilai fantastis demi menuntut haknya.
Sejumlah regulasi nasional sebenarnya telah memuat pedoman perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidupnya.
Namun, hingga kini, belum terlihat adanya penggunaan instrumen perlindungan tersebut dalam penanganan perkara ini.
Perkara pidana dan gugatan ratusan miliar rupiah ini rupanya sekadar lapis luar dari konflik Sebabi.
Liputan investigasi kolaborasi ini akan berlanjut. Edisi berikutnya bersiap menelusuri akar persoalan yang lebih dalam, yakni membongkar deretan kejanggalan perizinan perusahaan.
Berbekal pengakuan warga dan hasil penelusuran silang dokumen legal, tim redaksi akan menguji keabsahan klaim penguasaan lahan yang bertahun-tahun mengungkung ruang hidup masyarakat setempat.
Di tengah sengkarut persoalan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan penjelasan utuh ke publik terkait konflik dan langkah hukum yang mereka tempuh.
Tanggapan hanya sempat muncul dari bagian legal PT BAP, Asean. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026, ia sekadar memberi penegasan terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang.
”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.
Pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, hingga status HGU perusahaan, dibiarkan tanpa jawaban.
Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen. Namun, hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga minggu berlalu sejak seorang tersangka ditahan, sebuah truk disita, dan jajaran kepolisian menggelar konferensi pers resmi.
Rangkaian penindakan tersebut rupanya belum memotong rantai pasok di tingkat bawah. Desa Lampuyang kembali menjadi titik awal pergerakan pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan.
Sebuah pikap Daihatsu Grandmax hitam bernomor polisi KH 8302 BR melaju meninggalkan Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Jumat pagi (22/5/2026).
Bak belakangnya mengangkut 50 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan Urea, dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung, sehingga total muatan mencapai 2.500 kilogram.
Tujuannya adalah Kecamatan Pulau Hanaut, direncanakan menyeberang Sungai Mentaya melalui Pelabuhan Pelingkau di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kendaraan itu urung menyentuh dermaga.
Merujuk keterangan resmi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, kronologi pencegatan ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB.
Anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi mengenai adanya pergerakan muatan pupuk bersubsidi yang dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Polsek segera melakukan pencarian.
Pikap hitam itu akhirnya ditemukan dan dihentikan saat melintas di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya.
Dua orang berada di dalam kabin kendaraan. M HS sebagai pengemudi, dan AR (yang dalam pemeriksaan juga disebut Ari) selaku penumpang sekaligus pemilik muatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, AR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen atau Delivery Order (DO) resmi dari pemerintah.
Kepada petugas, dia mengaku bahwa puluhan karung pupuk subsidi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lempuyang.
Hari itu juga, kedua pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya.
Edy menuturkan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi, dengan penyelidikan yang terus berjalan di tingkat polsek.
Pola pergerakan pada Jumat pagi itu menegaskan status Lempuyang sebagai episentrum kebocoran.
Desa ini pula yang memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotawaringin Timur pada 9 Februari 2026.
Keluhan petani mengenai kios yang selalu kosong memaksa legislatif memanggil semua pemangku kepentingan ke meja rapat.
Keputusan RDP saat itu tegas. Memperketat pengawasan, membenahi pendataan petani, serta mendorong evaluasi hingga pencabutan izin usaha bagi kios yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Fakta di lapangan justru menunjukkan pola berulang. Sebelum insiden Mei ini, tepatnya pada 6 April 2026, sebuah dump truck Hino hijau bernomor polisi KH 8067 FH dicegat di KM 43 Jalan HM Arsyad.
Truk tersebut membawa 8 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen, yang juga berangkat dari Lampuyang.
Tersangka B (47) dalam kasus April diduga memanfaatkan identitas kelompok tani untuk menyerap kuota subsidi, lalu menjualnya ke perkebunan sawit di Parenggean.
Kasus tersebut baru dirilis secara resmi oleh Polres Kotim pada 30 April 2026, tiga minggu sebelum penangkapan pikap Grandmax hitam terjadi.
Pergeseran arah distribusi menjadi detail yang kini harus diurai. Jika pada kasus April muatan mengarah ke wilayah utara di Parenggean, target operasional pada kasus Mei bergeser menuju selatan di Pulau Hanaut dengan menyeberangi sungai.
Aktor penyuplainya pun berbeda nama. Inisial B pada bulan April, dan ABDI pada bulan Mei.
Rapuhnya kendali pasca-distribusi di tingkat bawah menjadi akar masalah struktural yang belum terselesaikan.
Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Yephi Hartady Periyanto, sempat memaparkan persoalan ini usai penangkapan bulan April lalu.
“Kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk telah berada di tangan kelompok tani. Prosedur dan mekanisme salur pupuk bersubsidi secara sistem sudah berjalan sesuai, akan tetapi ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme salur, baru penyimpangan terjadi,” ujar Yephi saat itu.
Celah di luar jalur resmi ini terus dieksploitasi karena disparitas harga yang menggiurkan.
Harga Urea non-subsidi di pasaran berkisar antara Rp 7.500 hingga Rp 9.500 per kilogram, hampir empat kali lipat dari HET Urea bersubsidi yang ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram sejak Oktober 2025.
Dengan muatan 2.500 kilogram yang disita pada Jumat pagi, selisih harga tersebut merepresentasikan potensi keuntungan gelap puluhan juta rupiah dari satu kali jalan.
Penindakan hukum kini diuji untuk menyentuh pelaku utama di balik layar. M. HS dan AR saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam.
Namun, ABDI, sosok di Desa Lampuyang yang disebut sebagai sumber penyedia pupuk, belum masuk dalam daftar pihak yang diamankan.
Adanya perbedaan rute dan aktor dari satu desa sumber yang sama ini menjadi fakta lapangan yang perlu diurai dalam proses hukum yang kembali terjadi kurang dari sebulan tersebut. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tanah yang sempat koyak oleh roda rantai ekskavator itu menyuguhkan pemandangan sunyi namun melawan. Tunas-tunas kelapa sawit muda menyembul, memaksa diri merobek permukaan tanah.
Rombongan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menjejakkan kaki menelusuri kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Minggu (17/5/2026).
Kehadiran empat penyidik itu memikul satu tugas spesifik. Merangkai ulang kepingan jejak perkara di atas tanah bersengketa.
Mereka membidik lensa kamera ke arah batang-batang sawit yang sempat tergilas rata dengan tanah. Merekam kehidupan baru yang mengintip dari akar lama sebagai barang bukti penyelidikan.
Bagi John Hendrik, pelapor sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, kemunculan tunas tersebut bermakna lebih dari fenomena biologi.
Pertumbuhan itu menjadi saksi bisu bahwa kawasan tersebut dulunya hidup dan produktif sebelum alat berat meratakannya, sekaligus menjadi pijakan laporannya ke pihak berwajib demi menuntut pertanggungjawaban.
Peninjauan lapangan hari itu memvalidasi serangkaian pemeriksaan maraton yang telah bergulir.
Penyidik sebelumnya menggali keterangan dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa, pihak-pihak yang beririsan dengan objek lahan, hingga pelapor.
Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, turut berdiri mengamati proses tersebut bersama sejumlah tokoh masyarakat.
”Setelah ini tentu ada tahapan lanjutan sesuai proses hukum yang berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Metha Audina, kuasa hukum John Hendrik dari Christian Renata and Partner.
Menelusuri Titik Api Sengketa
Kedatangan polisi ke Danau Lentang adalah akumulasi dari ketegangan yang mendidih selama berbulan-bulan.
Lahan bersengketa ini berdampingan erat dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer. Sebuah infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah demi mengairi 825 hektare sawah warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Rangkaian peristiwanya terekam jelas. Januari 2026, ekskavator milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mulai membongkar tanah yang diklaim John Hendrik berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.
Teguran melalui somasi pada Februari berlalu tanpa jawaban. Upaya mencari titik temu tataran kecamatan pun kandas. Memasuki Maret 2026, John membawa perkara ini ke Polres Kotim, mengadukan dugaan perusakan tanaman dan pendudukan lahan.
Mesin hukum perlahan bergerak. Awal April, penyidik membedah struktur komando operasi untuk mencari tahu siapa pemilik alat berat dan pihak yang menerbitkan perintah di lapangan.
Intensitas pemeriksaan memuncak pada 14 April 2026 saat pelapor memberikan keterangan selama lima jam penuh.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi lain yang membeberkan upaya panjang warga mempertahankan ruang hidup mereka sejak 2023.
Adu Klaim di Atas Aset Publik
PT BSP, entitas bisnis di bawah naungan grup NSSS yang melantai di bursa saham, merespons rentetan tudingan ini dengan sikap konsisten.
Humas PT BSP, Martin, menyatakan seluruh aktivitas operasional perusahaan masih berada dalam batas izin yang sah.
Korporasi mengklaim pembebasan lahan telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan menyatakan kesiapan apabila instansi berwenang melakukan pengecekan ulang.
Klaim tersebut langsung diuji oleh lembaran dokumen dan peta tandingan yang disodorkan warga.
Berkas-berkas itu menunjukkan lahan John Hendrik berada di luar garis batas HGU perusahaan. Saling klaim ini terus buntu akibat absennya verifikasi lapangan bersama yang melibatkan otoritas terkait.
Sengketa bertambah pelik karena posisinya menabrak aset negara. Status saluran primer dan sekunder sebagai milik Pemerintah Provinsi menambah lapisan struktural dalam konflik agraria ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya menyuarakan rencana koordinasi dengan pemerintah provinsi menyangkut dugaan alih fungsi jaringan pengairan. Sejauh mana tindak lanjut dari rencana tersebut, situasinya masih senyap dari perhatian publik.
Kini, beban pembuktian beralih sepenuhnya ke pundak kepolisian. Olah TKP akhir pekan lalu menjadi instrumen untuk memotret realitas fisik, membedah tabrakan argumen antara warga dan perusahaan.
”Kami percayakan kepada kepolisian untuk bertindak profesional. Kami berharap proses ini bisa dituntaskan hingga ditemukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tanaman milik kami,” tegas John Hendrik.
Tanah bekas lindasan alat berat itu terus merawat tunas-tunas sawit yang baru lahir. Polisi telah memotretnya. Publik kini menunggu apakah proses hukum akan ikut bertumbuh mengiringinya. (ign)