Tag: Polsek Ketapang

  • Rentetan Kebakaran Hantam Sampit Dalam Sehari: Usai Pengaringan Permai, Gang Mutiara Diamuk Si Jago Merah

    Rentetan Kebakaran Hantam Sampit Dalam Sehari: Usai Pengaringan Permai, Gang Mutiara Diamuk Si Jago Merah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Teror kebakaran pemukiman di Kota Sampit semakin menjadi-jadi. Belum genap delapan jam setelah insiden rumah ludes di Jalan Pengaringan Permai pada Selasa siang, musibah kebakaran hebat kembali menghebohkan warga di kawasan Gang Mutiara, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Selasa malam (25/8/2026).

    Kobaran api berukuran besar mendadak membubung tinggi dari sebuah bangunan di samping Gedung Serba Guna, Gang Mutiara. Dalam rekaman video yang beredar masif di media sosial, merahnya jilatan api tampak menerangi kegelapan malam, memicu kepanikan warga di permukiman padat penduduk tersebut. Warga setempat, Miftah, mengonfirmasi terjadinya musibah tersebut dan menyebut warga sekitar sempat berupaya menyiramkan air secara manual sembari menunggu armada pemadam tiba di lokasi.

    “Kebakaran rumah di Gang Mutiara, samping serba guna. Api cepat sekali membesar,” tutur Rahmad Hidayat, salah seorang warga di lokasi kejadian, Selasa malam (25/8/2026).

    Pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim bergerak cepat begitu menerima laporan darurat. Kasi Operasional (Ops) Damkar Kotim, Heri Wahyudi, membenarkan jajarannya langsung dikerahkan penuh ke titik lokasi untuk mengisolasi kobaran api.

    “Sudah meluncur personel ke lokasi di kawasan Gang Mutiara,” kata Heri Wahyudi saat dikonfirmasi singkat.

    Setibanya di lokasi, puluhan personel pemadam gabungan bersama warga berjibaku membasahi dinding-dinding bangunan sekitar guna mencegah perambatan api ke area perumahan yang rapat. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih fokus melakukan penyiraman dan pendinginan total (mopping up). Penyebab pasti kebakaran, jumlah bangunan yang hangus, serta nilai kerugian materiil masih dalam pendataan intensif aparat kepolisian dan Disdamkarmat Kotim.

    Dua kejadian kebakaran hebat dalam sehari di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Pengaringan Permai pada siang hari dan Gang Mutiara pada malam hari menelanjangi kerentanan ekstrem kawasan permukiman padat Sampit di tengah cuaca kemarau kering. Kombinasi material bangunan kayu, kebiasaan kelistrikan berbeban tinggi, serta lokasi di dalam gang sempit menjadi ancaman mematikan yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana besar.

    Musibah di Gang Mutiara secara khusus menyoroti sulitnya mobilisasi unit armada pemadam masuk ke dalam koridor gang kecil. Disdamkarmat Kotim bersama Pemkab Kotim wajib memperbanyak penyediaan pos hidran lingkungan serta armada motor pemadam portabel untuk menjangkau pemukiman padat. Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui pihak kelurahan dan RT/RW didesak melakukan inspeksi mendadak (sidak) instalasi listrik tua pada bangunan-bangunan kayu permukiman guna menekan risiko korsleting listrik di musim kering. (***)

  • Gudang Alat Tulis di SPG Permai I Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

    Gudang Alat Tulis di SPG Permai I Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Musibah kebakaran hebat melanda kawasan permukiman perkotaan di Jalan SPG Permai I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin (17/8/2026) sore. Sebuah bangunan semi permanen berukuran 10 x 20 meter persegi yang difungsikan sebagai gudang alat tulis sekolah (ATS) ludes dilalap api.

    Bangunan penampungan material perlengkapan sekolah tersebut diketahui milik Erlinda (50). Laporan amukan api pertama kali diterima oleh Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 16.01 WIB dari kepulan asap tebal yang disaksikan warga sekitar.

    Kepala Disdamkarmat Kotim Achmad Taufik, mengonfirmasi bahwa penanganan langsung dilakukan secara masif mengingat banyaknya bahan mudah terbakar berupa kertas dan plastik di dalam gudang.

    “Objek yang terbakar merupakan gudang alat tulis sekolah. Pihak kami mengerahkan armada ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memblokir pergerakan api agar tidak merembet,” ungkap Achmad Taufik, Senin (17/8/2026).

    Mengerahkan unit MUPK 05, MUPK 06, MTPK 14, serta satu unit armada suplai pemadam, petugas mulai melakukan penetrasi penjinakan api pada pukul 16.16 WIB. Amukan api berhasil dikendalikan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan (overhaul) hingga seluruh operasi dinyatakan rampung pada pukul 17.45 WIB.

    Operasi pemadaman ini melibatkan tim gabungan dari BPBD, PLN, Kepolisian, PMI Kotim, Relawan Masjid Jami, Relawan Ketapi 3, serta MPA Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Bahkan, Wakil Bupati Kotim turut hadir langsung di lokasi kejadian untuk meninjau penanganan darurat.

    Meski dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam musibah ini, nilai kerugian materiil akibat hangusnya persediaan alat tulis sekolah tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta. Hingga saat ini, penyebab pasti kemunculan api masih dalam penyelidikan (investigation) jajaran kepolisian setempat.

    Terbakarnya gudang alat tulis sekolah di Jalan SPG Permai I ini menggarisbawahi risiko tinggi keberadaan gudang penyimpanan bahan kearsipan/kertas (flammable materials) di tengah kawasan padat permukiman. Penumpukan barang kering dalam skala besar tanpa proteksi sistem pemadam otomatis (sprinkler) menjadikan bangunan sangat rentan memicu kebakaran berdaya rusak tinggi.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan penegakan regulasi keselamatan yang sangat tajam:

    1. Audit Proteksi Kebakaran Gudang Niaga dan Bangunan Komersial: Pemkab Kotim melalui Disdamkarmat didesak mengintensifkan inspeksi kelayakan Sistem Proteksi Kebakaran (SKK) pada seluruh gudang niaga di wilayah Mentawa Baru Ketapang. Bangunan komersial wajib dilengkapi APAR memadai dan instalasi listrik berstandar SNI.
    2. Standardisasi Izin Layak Fungsi (SLF) Bangunan Penyimpanan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim perlu mengevaluasi izin zonasi gudang penyimpanan barang di dalam gang permukiman warga untuk mengantisipasi potensi bahaya kebakaran serupa di masa mendatang.

    Audit proteksi gudang niaga, amankan permukiman warga!  Gudang alat tulis SPG Permai I ludes terbakar!  Kerugian capai Rp700 juta, Polres Kotim usut pemicu api! (***)

  • Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Modus penipuan berkedok transaksi tunai yang menyasar para pedagang kecil di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali marak. Kali ini, para pedagang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap peredaran uang mainan yang dibawa oleh seorang perempuan lanjut usia (lansia) berkerudung merah saat bertransaksi di toko.

    Aksi dugaan peredaran uang tak bernilai tersebut terendus di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Sampit, pada jam sibuk sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik toko, Ahmad (bukan nama sebenarnya), membeberkan bahwa kecurangan tersebut berhasil digagalkan setelah karyawannya jeli memperhatikan fisik lembaran uang kertas yang diserahkan calon pembeli lansia tersebut saat hendak membayar barang belanjaan.

    Karyawan toko merasa curiga dengan tekstur uang kertas yang diterima saat proses pembayaran berlangsung. Setelah diperiksa lebih detail dan diverifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) toko, diketahui bahwa seluruh lembaran uang yang dibawa oleh perempuan tersebut adalah uang mainan. Mengetahui aksinya terbongkar di meja kasir, nenek tersebut mendadak batal berbelanja dan langsung ngeloyor pergi meninggalkan lokasi toko sembari membawa kembali uang mainan yang dibawanya.

    Atas kejadian itu, Ahmad meminta para pedagang dan pemilik UMKM di Sampit untuk lebih teliti melakukan pemeriksaan sederhana terhadap setiap uang tunai yang diterima dari pembeli guna mengantisipasi kerugian materiil. Berdasarkan penelusuran informasi, aksi nenek berjilbab merah ini bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa waktu sebelumnya, sosok lansia dengan ciri-ciri serupa juga pernah menyasar Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bahkan sempat diamankan oleh kerumunan warga dan pedagang pasar setelah kedapatan membayar barang dagangan menggunakan uang mainan. Peristiwa berulang ini menjadi perhatian penting bagi para pedagang untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima pembayaran tunai.

    Maraknya peredaran uang mainan oleh lansia di Jalan Ir. H. Juanda hingga Pasar Sejumput adalah fenomena kejahatan ekonomi mikro yang memanfaatkan celah kelemahan fisik pedagang serta simpati publik. Kejahatan menggunakan uang mainan (toy money fraud) sering kali memanfaatkan figur orang tua agar pedagang enggan melakukan pemeriksaan detail saat transaksi tunai berlangsung cepat.

    Satreskrim Polres Kotim didesak untuk turun tangan mengusut tuntas keberadaan nenek berjilbab merah tersebut. Pihak kepolisian wajib mendalami apakah pelaku bertindak mandiri akibat masalah kesehatan mental atau justru dimanfaatkan (exploited) oleh sindikat pengedar uang palsu dan mainan sebagai eksekutor lapangan. Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kotim perlu mengedukasi pedagang mengenai cara membedakan uang asli dan mainan, serta mendorong sosialisasi pembayaran digital QRIS untuk memutus mata rantai penipuan uang tunai di Sampit.

    Pedagang wajib teliti saat menerima uang tunai, usut aktor di balik penipuan uang mainan! Nenek jilbab merah aksinya terekam CCTV!  Polsek Ketapang dan Polres Kotim wajib tingkatkan pengawasan di jalur pasar tradisional! (***)

  • 1 Jam 25 Menit Pertarungan Pemadam di Baamang Hulu, 5 Bangunan Ludes Terbakar

    1 Jam 25 Menit Pertarungan Pemadam di Baamang Hulu, 5 Bangunan Ludes Terbakar

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Musibah kebakaran hebat melanda kawasan Simpang Semekto, Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa malam (11/8/2026). Amukan si jago merah menghanguskan sedikitnya lima bangunan utama dalam pertarungan intensif tim pemadam yang berlangsung selama 1 jam 25 menit.

    Laporan amukan api pertama kali diterima Posko Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 18.25 WIB. Mengingat lokasi berada di pemukiman padat, armada pemadam langsung dikerahkan dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 18.37 WIB.

    Kepala Disdamkarmat Kotim, Achmad Taufik, mengonfirmasi bahwa amukan api merusak bangunan tempat tinggal serta area usaha milik warga sekitar.

    “Yang terdampak tiga rumah tempat tinggal, satu gudang las, dan satu gudang tempat pengumpulan kayu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah ini,” terang Kepala Disdamkarmat Kotim, Achmad Taufik, Selasa malam (11/8/2026).

    Dominasi konstruksi bangunan yang terbuat dari material kayu kering membuat kobaran api cepat membesar dan menyebar. Tim gabungan dari Disdamkarmat Kotim, BPBD, PDAM, PLN, TNI/Polri, PMI Kotim, Polsek Ketapang, Pertamina, hingga barisan relawan pemadam swakarsa langsung bahu-membahu melakukan pola penyekatan (isolation zone) untuk mengunci penjalaran api.

    Pertarungan sengit memadamkan kobaran api dan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan menyeluruh (overhaul) berlangsung intensif selama kurun waktu 1 jam 25 menit hingga lokasi dinyatakan benar-benar aman dari potensi bara api susulan.

    Meskipun dipastikan nihil korban jiwa maupun luka, dampak kerugian ekonomi sementara akibat hancurnya tiga rumah, gudang las, dan gudang kayu tersebut ditaksir menembus angka Rp700 juta.

    Hingga saat ini, penyebab pasti munculnya titik api awal masih dalam ranah penyelidikan intensif (crime scene investigation) oleh jajaran kepolisian. Disdamkarmat Kotim mengimbau keras warga perkotaan untuk senantiasa mematikan instalasi listrik dan kompor saat ditinggal, terutama di lingkungan padat bangunan kayu.

    Penanganan musibah di Simpang Semekto Baamang Hulu ini menunjukkan pentingnya kecepatan waktu tanggap (response time) dan koordinasi lintas armada di lapangan. Keberhasilan melokalisir api dalam durasi 1 jam 25 menit mencegah tragedi kebakaran yang jauh lebih masif di tengah kawasan padat penduduk.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan kebijakan yang sangat tajam:

    Dinas Perkimtan Kotim bersama Disdamkarmat Kotim perlu menata ulang zonasi usaha mikro yang melibatkan material berisiko tinggi (seperti pengerjaan las dan gudang kayu) di kawasan padat penduduk. Pelaku usaha wajib dibekali standar Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta sistem proteksi mandiri. Selain itu, kecepatan respons tim pemadam gabungan yang mencapai lokasi dalam waktu 12 menit patut mendapat apresiasi dan harus terus dipertahankan demi meminimalkan kerugian harta benda warga.

    Zonasi usaha berisiko wajib ditata, proteksi APAR di pemukiman harga mati! Pertarungan pemadam di Simpang Semekto Baamang Hulu! Tingkatkan kewaspadaan dan audit bahaya kebakaran di kawasan padat. (***)

  • Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tugas menagih pembayaran dari pelanggan yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan seorang sales justru berujung perkara pidana. Seorang karyawan perusahaan distribusi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga menggelapkan uang hasil penagihan hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp87,3 juta.

    Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial GJP (26), yang diketahui bekerja sebagai sales di PT Puji Surya Indah. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan uang hasil penagihan yang diduga tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah menugaskan GJP untuk melakukan penagihan kepada sejumlah toko pelanggan di wilayah Ketapang yang telah jatuh tempo pembayaran.

    Sesuai ketentuan perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib diserahkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, setoran yang ditunggu tidak kunjung diterima.

    Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi pelaku. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi sehingga memunculkan kecurigaan.

    “Setelah dilakukan pengecekan, total uang hasil penagihan yang tidak disetorkan mencapai Rp87.323.904,” ujar Edi.

    Merasa mengalami kerugian, manajemen PT Puji Surya Indah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami aliran dana hasil penagihan serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

    Atas dugaan perbuatannya, GJP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (***)

  • Diduga Sengaja Dibakar, Tumpukan Kayu Galam di Jalan Seribu Dahan Nyaris Lahap Permukiman

    Diduga Sengaja Dibakar, Tumpukan Kayu Galam di Jalan Seribu Dahan Nyaris Lahap Permukiman

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran tumpukan kayu galam meluas dan nyaris mengancam permukiman warga di Jalan Seribu Dahan, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Kamis malam (6/8/2026). Insiden yang diduga kuat akibat aksi pembakaran sengaja (arson) tersebut berhasil ditanggulangi dengan cepat oleh Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim sebelum api merembet ke bangunan rumah sekitar.

    ​Laporan adanya ancaman titik api pertama kali diterima Mako Damkarmat Kotim dari pihak Polsek Ketapang pada pukul 21.09 WIB. Menanggapi informasi valid mengenai tumpukan kayu galam membara yang berada dekat dengan rumah warga, Regu III Damkarmat Kotim langsung menggerakkan armada pemadam.

    ​Tim Damkarmat yang dikerahkan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21.14 WIB atau hanya dalam kurun waktu 5 menit. Petugas langsung menggelar selang dan melangsungkan pola lokalisir api pada pukul 21.16 WIB.

    Setelah menerima informasi dan validasi kejadian kebakaran tumpukan kayu galam, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setiba di TKP, operasional pemadaman dan pendinginan langsung dilakukan agar api tidak merembet ke permukiman,” ungkap pihak Damkarmat Kotim dalam laporan resminya, Kamis malam (6/8/2026).


    ​Operasi pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Sarana dan Prasarana Hermes S. T bersama Wakil Komandan Regu III Sukmana Saleh, dengan dukungan personel Regu III serta bantuan relawan dari Masjid Jami.

    ​Berkat respons sigap petugas di lapangan, kobaran api pada tumpukan kayu galam berhasil dilokalisir sepenuhnya pada pukul 21.20 WIB. Proses dilanjutkan dengan tahap pendinginan (cooling down) hingga pemeriksaan akhir untuk memastikan tidak ada sisa bara di bawah tumpukan kayu pada pukul 21.30 WIB. Seluruh operasional pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 21.50 WIB tanpa adanya korban jiwa maupun cedera.

    ​Indikasi dugaan awal tim pemadam mengarah pada aksi pembakaran secara sengaja (arson). Hal ini menjadi atensi serius mengingat musibah kebakaran di tengah musim kemarau dan pekatnya kabut asap di Sampit sangat rawan memicu kebakaran pemukiman skala besar.

    ​Insiden pembakaran tumpukan kayu galam di Jalan Seribu Dahan dengan dugaan unsur arson (kesengajaan) adalah tindakan konyol dan berbahaya yang mengancam keselamatan nyawa warga perkotaan. Di tengah situasi Kotim yang berada dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan kepungan kabut asap pekat, pembakaran materiil kayu kering di dekat permukiman adalah ancaman pidana serius.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan penegakan hukum yang sangat tajam:

    ​Polsek Ketapang dan Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas indikasi arson di Jalan Seribu Dahan ini. Penyelidikan ilmiah dan pemeriksaan saksi di sekitar TKP harus dilakukan untuk mengungkap motif di balik pembakaran tumpukan kayu galam tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum pidana agar memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa pun yang mencoba bermain api di tengah kondisi kemarau ekstrem.

    ​Jangan biarkan ulah oknum tidak bertanggung jawab membakar kayu di pemukiman menambah derita asap warga Sampit! Kayu galam Seribu Dahan terbakar! Usut tuntas dugaan arson di Mentawa Baru Hulu! (***)

  • Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan kamar hotel sebagai tempat penyimpanan sekaligus markas peredaran gelap narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MK (39) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang usai kedapatan menguasai puluhan gram sabu beserta narkotika jenis ganja di Kamar Nomor 121 Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu sore (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram yang intensif di area hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga warga, tim opsnal Polsek Ketapang bergerak cepat melancarkan penyelidikan hingga akhirnya mengepung dan menyergap tersangka di dalam kamar target.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur,” terang AKP Edy Wiyoko, Senin (27/7/2026).

    Selain menyita paket jumbo sabu seberat 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur, petugas juga mengamankan empat linting ganja siap hisap, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja kering, satu unit timbangan digital, satu unit smartphone, serta uang tunai senilai Rp300.000 pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.

    Seluruh barang bukti beserta MK kini telah diboyong ke Mako Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan intensif. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak asal-usul pasokan barang haram serta jaringan penyedia hotel tersebut.

    Penggerebekan MK (39) di Kamar 121 Hotel Pondok Family bersama 57 gram sabu dan paket ganja menyingkap tren lama yang kian marak di Sampit, yakni memanfaatkan fleksibilitas dan privasi kamar hotel atau penginapan sebagai tempat penyimpanan (safehouse) sekaligus titik serah-terima narkotika. Menguasai barang haram seberat 57 gram di area perkotaan menegaskan bahwa MK merupakan bagian dari jaringan pengedar kelas menengah yang beroperasi di Mentawa Baru Ketapang.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan pengawasan kota yang sangat tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Ketapang patut diapresiasi tinggi, namun proses hukum dan evaluasi tidak boleh berhenti pada sosok pengedar di dalam kamar semata.

    Satresnarkoba Polres Kotim bersama Satpol PP Kotim harus memperketat koordinasi dengan para pengelola hotel, wisma, dan penginapan di seluruh wilayah Kota Sampit. Pihak manajemen penginapan wajib memperketat prosedur pendaftaran tamu (check-in) dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar sektor usaha perhotelan tidak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba sebagai tempat yang aman untuk merusak generasi muda. (***)

  • Kronologi Resmi Curas Brio Putih Sampit Pelaku MR Tega Pukul Anak Korban

    Kronologi Resmi Curas Brio Putih Sampit Pelaku MR Tega Pukul Anak Korban

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tabir gelap di balik aksi pembajakan mobil dramatis di siang bolong akhirnya dibongkar oleh aparat kepolisian. Polres Kotim resmi merilis kronologi lengkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melanda Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Kamis (16/7/2026). Fakta mengejutkan menelanjangi tingkat kebengisan baru: pelaku tidak hanya mengincar harta, tetapi secara keji melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban yang terperangkap di dalam kabin kendaraan.

    Penangkapan Tersangka MR dan Manifes Pembajakan Honda Brio Putih

    Pelaku pembajakan kini diidentifikasi sebagai seorang pemuda berinisial MR (26). Pemuda nirempati ini telah dijebloskan ke sel tahanan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan intensif atas dugaan perampasan satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi KH 1123 GV.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menerangkan bahwa petaka bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial MS baru saja menjemput sang anak sekolah dan menepikan kendaraannya di depan toko sembako milik sang istri di Jalan DI Panjaitan Nomor 53, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Saat MS lengah beberapa saat untuk masuk ke dalam toko, MR langsung merangsek masuk ke kursi kemudi.

    “Korban mendengar teriakan anaknya. Ketika melihat ke arah kendaraan, mobil sudah bergerak dengan pelaku berada di dalam, sementara anak korban masih berada di dalam mobil,” ungkap AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).

    Aksi Nekat Korban Terseret Aspal dan Pergumulan Tarik Rem Tangan

    Mendengar jeritan histeris sang buah hati yang meminta pertolongan, MS bersama istrinya langsung melancarkan aksi pengejaran darurat di garis depan. Demi menyelamatkan darah dagingnya, MS nekat meraih gagang pintu depan sebelah kiri yang masih terbuka. Akibatnya, tubuh sang ayah sempat terhempas dan terseret beberapa meter di atas kerasnya aspal jalanan protokol.

    Di saat korban terseret mempertahankan pegangan, pelaku MR di dalam kabin justru bertindak brutal dengan melayangkan pukulan ke arah anak korban untuk membungkam suaranya. Namun, determinasi sang ayah tidak goyah. MS berhasil membuka pintu secara penuh, merangsek masuk ke dalam kabin yang sedang melaju, dan memicu duel fisik jarak dekat demi merebut kendali kemudi.

    Pergulan sengit di atas kursi kemudi itu akhirnya berakhir setelah MS dengan taktis berhasil menarik tuas rem tangan (hand brake), membuat laju kendaraan terhenti mendadak. Pelaku MR langsung diseret keluar dari mobil oleh korban, dan massa yang geram di lokasi kejadian langsung mengepung pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Ketapang.

    Akibat insiden pembajakan berdarah ini, seluruh anggota keluarga korban harus menanggung dampak kesehatan fisik dan psikologis: Korban MS (Ayah): Mengalami luka robek dan cedera pada bagian kaki akibat terseret di atas aspal jalanan saat mempertahankan pegangan pintu. Istri Korban: Menderita luka-luka ringan dan syok di lapangan saat ikut berlari mengejar kendaraan yang melaju ugal-ugalan. Anak Korban: Mengalami trauma psikologis berat serta luka fisik akibat dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku MR selama kendaraan dibawa kabur.

    Rilis kronologi resmi dari Polres Kotim ini menegaskan satu hal secara gamblang: ini bukan sekadar kasus pencurian mobil biasa, melainkan kejahatan berlapis yang menyerang benteng kemanusiaan paling rapuh, yaitu anak-anak. Langkah pelaku MR (26) yang nekat mengeksekusi pembajakan di kawasan padat di depan toko sembako membuktikan tingginya tingkat kenekatan kriminal jalanan di Sampit yang kian mengkhawatirkan.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam and tidak berkompromi. Unit Reskrim Polsek Ketapang tidak boleh terjebak dalam pasal normatif pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) semata. Penyidik wajib memasukkan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dakwaan primer, mengingat ada tindakan penganiayaan fisik secara sengaja di dalam kabin! Tindakan MR memukul anak di bawah umur demi memuluskan pelariannya adalah pemberatan hukum radikal yang tidak boleh dinegosiasikan dengan alasan apa pun.

    Di sisi lain, tragedi ini menjadi evaluasi pahit bagi seluruh orang tua di Kotim. Imbauan kepolisian agar tidak meninggalkan anak sendirian di dalam kendaraan dengan kondisi pintu tidak terkunci harus dipatuhi secara rigid.

    Kejahatan di sisa tahun 2026 ini tidak lagi menunggu korban lengah dalam waktu lama, melainkan mengeksploitasi kelengahan yang hanya hitungan detik. Jangan biarkan kelonggaran sekuritas domestik mengundang predator jalanan bertindak brutal di ruang publik! Seret pembajak anak!  Kawal penyidikan Ketapang!. (***)

  • “Kalau Harta Bisa Dicari, Tapi Anak Saya Dianiaya, Saya Tidak Terima”, Ayah Korban Ungkap Detik-Detik Rebut Mobil dari Terduga Pelaku

    “Kalau Harta Bisa Dicari, Tapi Anak Saya Dianiaya, Saya Tidak Terima”, Ayah Korban Ungkap Detik-Detik Rebut Mobil dari Terduga Pelaku

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kesaksian Safran, ayah anak yang berada di dalam mobil saat dugaan perampasan kendaraan terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (16/7/2026), mengungkap kronologi mencekam yang berujung pada diamankannya seorang pria oleh warga.

    Menurut Safran, peristiwa itu terjadi hanya beberapa saat setelah dirinya menjemput sang anak pulang sekolah. Ia kemudian singgah di toko milik istrinya. Saat itu, mobil masih terparkir di depan toko dengan anaknya berada di dalam.

    “Saya jemput anak pulang sekolah, mampir ke toko istri. Selang sebentar saya ambil minum dan berbincang dengan istri. Tiba-tiba saya dengar anak saya teriak, ‘Abi… abi… tolong!’” tutur Safran.

    Teriakan itu membuatnya spontan berlari ke arah mobil. Saat tiba di lokasi, ia melihat pintu kendaraan masih terbuka dan mobil sudah bergerak.

    “Saya langsung lompat. Saya lihat pintu mobil masih terbuka dan mobil jalan sendiri. Istri saya juga ikut mengejar,” katanya.

    Safran mengaku bergelantungan di pintu sebelah kiri sambil berusaha masuk ke dalam kabin. Kakinya sempat terseret di jalan sebelum akhirnya berhasil masuk dan berupaya merebut kendali kemudi.

    “Saya sempat terseret. Setelah bisa masuk, saya rebut setirnya. Kami baku hantam di dalam mobil. Dia sempat mengarahkan mobil ke tengah jalan seperti mau menabrak orang. Saya terus berusaha merebut kemudi sambil mencari pegangan,” ujarnya.

    Menurut Safran, pria tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda ingin menyerah meski sudah berulang kali diminta menghentikan aksinya.

    “Saya sudah minta dia menyerah, tapi dia tetap melawan. Kami terus baku hantam sampai akhirnya ada warga yang datang membantu,” katanya.

    Di tengah upaya menyelamatkan kendaraan, perhatian Safran justru tertuju kepada kondisi anaknya yang masih berada di dalam mobil. Ia mengaku melihat langsung anaknya menjadi korban kekerasan.

    “Anak saya sempat dipukul dan kepalanya dibenturkan ke dashboard. Istri saya juga melihat dari kaca belakang sambil berteriak. Itu yang membuat saya emosi,” ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, kata Safran, anaknya mengalami trauma. Ia mengaku lebih terpukul melihat kondisi sang anak dibanding kehilangan kendaraan.

    “Kalau harta masih bisa dicari. Tapi kalau anak saya dianiaya, saya tidak terima. Saya saja sebagai orang tua tidak pernah memukul anak saya,” ucapnya.

    Selain anaknya yang mengalami trauma, Safran juga mengalami luka pada kaki akibat terseret saat bergelantungan di pintu mobil. Sementara istrinya mengalami luka ringan karena ikut mengejar kendaraan yang melaju.

    Safran juga mengaku pernah melihat pria tersebut berada di sekitar toko milik istrinya sebelum kejadian.

    “Saya pernah lihat dia memang sering melirik ke toko,” katanya.

    Meski demikian, ia memastikan pria tersebut tidak membawa senjata tajam saat peristiwa berlangsung.

    Setelah kendaraan berhasil dihentikan, warga yang berdatangan ikut mengamankan pria tersebut hingga akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Video saat pria itu diamankan kemudian beredar luas di media sosial dan memicu beragam spekulasi.

    Safran berharap proses hukum berjalan secara profesional. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan perampasan kendaraan, tetapi juga dugaan kekerasan terhadap anak yang menjadi korban dalam peristiwa itu.

    “Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Yang jelas dia melakukan kekerasan terhadap anak. Saya juga berharap Komisi Perlindungan Anak turun mengawal kasus ini dan kepolisian bekerja profesional. Bagi saya, ini bukan sekadar merampas mobil, tetapi juga sudah mengancam keselamatan anak saya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan warga serta sejumlah saksi untuk memastikan kronologi dan dugaan tindak pidana yang terjadi. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai. (***)

  • Kamuflase Kaleng Permen Milton Gagal Total Selamatkan Pengedar Sabu Pinang Empat dari Sergapan Polsek Ketapang

    Kamuflase Kaleng Permen Milton Gagal Total Selamatkan Pengedar Sabu Pinang Empat dari Sergapan Polsek Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sirkuit peredaran gelap narkotika di wilayah urban Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali kebobolan, namun berhasil diputus oleh gerak taktis aparat penegak hukum. Upaya menyembunyikan kristal haram di dalam wadah domestik harian kembali menjadi modus yang gagal total. Seorang pemuda berinisial JS (23) tidak berkutik setelah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang karena kedapatan menyimpan paket sabu siap edar di sebuah barak yang berlokasi di Jalan Pinang IV RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Penggeledahan Prosedural Berdasarkan Sinyal Transaksi dari Laporan Masyarakat

    ​Eksekusi penangkapan ini dilancarkan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal dari laporan kritis warga setempat yang mencium adanya aroma mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di area barak tersebut, polisi segera menggelar sirkuit penyelidikan kilat hingga berhasil mengunci pergerakan tersangka.

    ​Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan secara rigid mematuhi prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi sirkuit lingkungan.

    ​”Anggota memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT,” urai AKP Edy Wiyoko dalam manifes konfirmasi resminya pada Kamis (9/7/2026).


    Modus Operandi Kaleng Milton Hijau dan Sitaan Timbangan Jok Motor

    ​Dalam penggeledahan yang berlangsung ketat tersebut, petugas berhasil menguliti siasat kamufles yang digunakan JS untuk menyimpan barang haram and alat pendukung distribusinya, meliputi:​Timbangan Digital Mini: Satu unit timbangan digital berwarna hitam ditemukan petugas tersembunyi di dalam jok sepeda motor milik terlapor. ​Kaleng Bekas Permen: Sebuah kaleng permen merek Milton berwarna hijau ditemukan berisi empat paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.

    ​Berdasarkan hasil penimbangan berat di tempat kejadian, total berat kotor dari empat paket sabu tersebut mencapai 3,07 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diakui secara sepihak oleh JS sebagai milik pribadinya. Guna kepentingan sirkuit penyidikan and pengembangan kasus, JS beserta seluruh barang bukti berupa sabu and timbangan digital langsung diangkut ke Mapolsek Ketapang. Pemuda 23 tahun ini kini resmi dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    ​Diciduknya JS dengan barang bukti 3,07 gram sabu di kawasan Jalan Pinang IV Mentawa Baru Hilir ini kembali menegaskan sebuah realitas pahit: kamar-kamar barak kontrakan di wilayah urban Sampit telah bergeser fungsi menjadi episentrum zona nyaman bagi para pengedar narkoba lini retail. Modus menyembunyikan kristal putih di dalam kaleng permen Milton and menaruh timbangan di jok motor membuktikan bahwa peredaran ini dilakukan secara lincah, bergerak cepat, and menyasar konsumen tingkat bawah di lingkungan pemukiman padat. Keberhasilan Polsek Ketapang dalam merespons laporan warga patut diapresiasi, namun jangan sampai penangkapan kurir kecil seperti JS ini dianggap sebagai akhir dari peperangan melawan narkotika.

    ​Kanal Independen memberikan catatan kritis and tajam. Volume sabu seberat 3,07 gram yang sudah dipecah menjadi empat paket klip kecil, lengkap dengan kepemilikan timbangan digital, adalah manifes otentik bahwa JS merupakan bagian dari sel jaringan distribusi terstruktur, bukan sekadar pengguna pasif. Polsek Ketapang bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib melakukan pendalaman radikal: dari mana pemuda 23 tahun ini mendapatkan modal and pasokan sabu tersebut? Siapa bandar hulu yang menyuplai barang haram ini ke wilayah Mentawa Baru Hilir?

    ​Aparat penegak hukum harus melakukan pelacakan digital (digital forensics) terhadap perangkat komunikasi JS untuk membongkar sirkuit chat and transaksi keuangannya. Jangan biarkan sirkuit hukum berhenti pada sosok JS semata sementara bandar besar di atasnya tetap melenggang bebas merekrut pemuda-pemuda barak lainnya untuk dijadikan tumbal hukum berikutnya di sisa tahun 2026 ini. (***)