Tag: Polsek Ketapang

  • Penggelapan di Lingkungan Perusahaan, Polisi Amankan Karyawan Perempuan di Sampit

    Penggelapan di Lingkungan Perusahaan, Polisi Amankan Karyawan Perempuan di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas di lingkungan kantor PT Laut Timur Adiprima, Jalan Moh Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sempat berjalan seperti biasa. Namun di balik rutinitas itu, tersimpan persoalan yang akhirnya berujung ke ranah hukum.

    Unit Reserse Kriminal Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap dugaan kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan perempuan berinisial ADA (31). Dugaan perbuatan tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hampir Rp100 juta.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun laporan resmi baru diterima pihak kepolisian beberapa bulan kemudian.

    “Laporan masuk ke Polsek Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Edy, Rabu (11/2/2026).

    Berbekal laporan dari pelapor berinisial RSD (39), Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk pihak-pihak yang mengetahui aktivitas terduga pelaku di lingkungan perusahaan.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Adiprima. Nota-nota inilah yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam mengurai dugaan penggelapan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan sementara, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp99.999.958 atau hampir Rp100 juta,” jelas Edy.

    Setelah dinilai cukup bukti, terduga pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, ADA masih menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman kasus dan melengkapi berkas perkara.

    Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 488 subsider Pasal 486 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

    Polisi menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut. (***)

  • Dari Pasar ke Masjid Noor Agung, Jejak Aksi Perempuan Misterius Berakhir di Tangan Warga

    Dari Pasar ke Masjid Noor Agung, Jejak Aksi Perempuan Misterius Berakhir di Tangan Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id –   Jejak aksi seorang perempuan misterius yang diduga kerap menyasar warga saat lengah akhirnya terhenti di Masjid Jami Noor Agung Sampit, Minggu pagi (8/2/2026). Setelah sebelumnya disebut meresahkan pedagang di kawasan Pasar Subuh, perempuan tak dikenal itu diamankan warga usai diduga mengambil telepon genggam milik jemaah yang tengah beristirahat.

    Pagi itu, suasana Masjid Jami Noor Agung Sampit tampak seperti biasa. Sejumlah jemaah dan warga sekitar memanfaatkan waktu untuk beristirahat di sela aktivitas. Namun ketenangan tersebut mendadak pecah ketika warga mencurigai gerak-gerik seorang perempuan tak dikenal yang mondar-mandir di area masjid.

    Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Saat sebagian jemaah terlelap, perempuan tersebut diduga mengambil satu unit telepon genggam milik jemaah yang sedang beristirahat. Aksinya keburu diketahui warga, hingga ia langsung diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi.

    “Aksinya ketahuan pas jemaah lagi istirahat. Warga langsung mengamankan,” ujar Isna, salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian.

    Namun cerita tak berhenti di situ. Saat diamankan, perempuan tersebut diduga berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura mengalami gangguan jiwa. Bahkan, ia sempat bertingkah tidak wajar hingga nekat melepas sebagian pakaiannya, membuat warga semakin yakin bahwa situasi harus segera dikendalikan.

    Belakangan, terungkap dugaan bahwa aksi perempuan tersebut bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut, sosoknya memiliki kemiripan dengan perempuan yang sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV) saat melakukan dugaan pencurian di kawasan Pasar Subuh Belakang Golden.

    Dalam rekaman kamera pengawas di pasar tersebut, peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.47 WIB. Saat itu, korban diduga kehilangan barang ketika tertidur di lapak dagangannya. Aksi serupa disebut sudah beberapa kali terjadi dan membuat para pedagang resah.

    “Kalau di pasar, kejadian seperti ini sudah sering. Pedagang takut kalau tertidur, karena barang bisa hilang,” ujar Sri, salah satu warga.

    Dugaan bahwa perempuan tersebut beraksi dari pasar hingga masjid membuat keresahan warga semakin meningkat. Mereka khawatir lokasi-lokasi yang seharusnya aman justru menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.

    “Saat ditanya mengaku tiga kali beraksi, katanya sekali di Belakang Golden,” ungkap Wawan, warga yang sempat menginterogasi tersangka.

    Hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi masih bersumber dari keterangan warga. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait identitas maupun keterlibatan perempuan tersebut dalam rangkaian kejadian di beberapa lokasi. Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran rekaman kamera pengawas yang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya.

    Warga pun berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

    “Kami cuma ingin merasa aman, baik di pasar maupun di masjid,” ujar warga lainnya. (***)