Tag: PT BAP Sinar Mas

  • Jejak PT BAS di Biru Maju Mengintai Bangkal: Memori Pengkhianatan di Balik Tawaran Dana Talangan Sinar Mas

    Jejak PT BAS di Biru Maju Mengintai Bangkal: Memori Pengkhianatan di Balik Tawaran Dana Talangan Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pergerakan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, memasuki area pos keamanan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) pada Senin (21/9/2026) menandai eskalasi baru dari rentetan aksi yang mendidih sejak awal September.

    Perjuangan panjang menagih kepastian realisasi plasma 20 persen ini kini terus dikawal warga Bangkal bersama Desa Rungau Raya.

    Merespons kebuntuan yang menjerat meja perundingan, perusahaan menyodorkan tawaran dana talangan sebesar Rp300.000 per bulan.

    Angka itu seolah menjadi jalan keluar sementara bagi warga yang kelelahan. Namun, penelusuran rekam jejak korporasi membuktikan skema serupa pernah menjadi pintu masuk sebuah pengkhianatan administratif yang menjerat warga di desa kabupaten tetangga tiga tahun silam.

    Tawaran di Tengah Kebuntuan

    Rangkaian perundingan sejak 3 September belum juga membuahkan kesepakatan final. Gelombang protes warga sempat memuncak kala ribuan massa mengunci gerbang PT BAP di kilometer 98 pada Sabtu (5/9/2026).

    Empat hari kemudian, perundingan bergeser ke Sampit. Pihak perusahaan diwakili Reinhard, figur yang sama dari Jakarta yang sempat merespons tuntutan warga di lobi Hotel Aquarius.

    Masyarakat bersikeras agar kebun plasma benar-benar diwujudkan dari luasan kebun inti. Sebaliknya, perusahaan justru memunculkan alternatif skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) dalam pembahasan.

    Merespons perbedaan posisi yang menajam, PT BAP disebut bersedia memberikan dana talangan Rp300.000 per bulan bagi setiap calon penerima.

    Berdasarkan rancangan berita acara yang beredar di antara para pihak, perusahaan mengikat dua hal sekaligus.

    Mereka menyatakan bersedia memfasilitasi plasma 20 persen dari kebun inti setelah mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

    Selama masa tunggu tersebut, perusahaan menawarkan dana talangan bulanan. Skema ini diposisikan murni sebagai jembatan sementara, bukan pengganti permanen atas kewajiban penyediaan kebun plasma.

    “Yurisprudensi” yang Berseberangan

    Pola dana talangan ini mendapat tanggapan dari Yoga Prasetyo, perwakilan masyarakat Desa Rungau Raya.

    Saat perundingan di Aula Posyandu Desa Rungau Raya bersama Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Yoga membandingkan skema itu dengan langkah PT Musirawas Citra Harpindo.

    Menurut Yoga, koperasi yang bermitra dengan perusahaan tersebut menerima dana talangan sekitar Rp300.000 hingga Rp350.000 per bulan per calon penerima selama masa replanting.

    Setelah proses itu selesai, perusahaan baru menyerahkan kebun plasma dari areal inti.

    ”Yang sama persis yang dilakukan oleh PT Musirawas Citra Harpindo, yurisprudensi,” kata Yoga.

    ”Nah, itulah saya anggap bahwa berarti Sinar Mas mau menjalankan yurisprudensi yang sudah pernah terjadi,” ujarnya.

    Penelusuran Kanal Independen memvalidasi keberadaan preseden PT Musirawas tersebut.

    Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Seruyan Raya, wilayah yang sama dengan area sengketa PT BAP.

    Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda bahkan menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman sekaligus penyerahan simbolis dana talangan dari PT Musirawas kepada Koperasi Telaga Ringgit Harapan di Desa Terawan pada Selasa (22/9/2026) malam.

    Preseden yang dirujuk Yoga ini tengah berjalan nyaris bersamaan waktu dengan sengketa Bangkal.

    Namun, warga Bangkal justru sedang disodorkan sebuah pola yang jauh lebih gelap jika merujuk pada rekam jejak operasi anak perusahaan grup Sinar Mas lainnya di Kotawaringin Timur.

    Skrip Lama di Biru Maju

    Tawaran Rp300.000 per bulan pernah menjadi ilusi panjang bagi warga Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

    Tiga tahun lalu, PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), anak usaha Golden Agri-Resources yang bernaung di bawah payung grup yang sama dengan PT BAP, menerapkan skrip serupa.

    Kala itu, perusahaan menandatangani Berita Acara Nomor 525.26/632/SDA/VIII/2023. Dokumen ini memuat janji dana talangan Rp300.000 per bulan per hektare untuk 20 persen areal tertanam.

    Dana dijanjikan mengalir sampai kebun masyarakat terbangun dan berproduksi, terhitung sejak Surat Keputusan (SK) Calon Pekebun terbit dari tangan bupati.

    Tiga bulan berselang, terbit Berita Acara Nomor 525.26/940/SDA/XI/2023 yang mengunci luas kewajiban perusahaan di angka 412,152 hektare.

    Memasuki 31 Januari 2024, Bupati Kotim Halikinnor meneken SK penetapan 344 warga sebagai calon pekebun.

    Aliran dana talangan semestinya cair pada akhir Februari 2024. Kenyataannya berbicara lain.

    Menurut Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, PT BAS membawa urusan tersebut ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

    Melalui Berita Acara tertanggal 22 Oktober 2024, kewajiban 412,152 hektare itu dikonversi secara sepihak menjadi Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan senilai Rp7,5 miliar.

    Bentuknya berubah drastis menjadi 15 unit dump truck yang pembiayaannya dibebankan pada pinjaman bank atas nama koperasi warga.

    Skema ini menyusutkan nilai kewajiban hampir separuh dari janji awal, memindahkan risiko kredit ke pundak warga, dan ditetapkan bersifat sekali bayar untuk menutup kewajiban plasma secara permanen.

    Gelombang penolakan pecah. Warga Biru Maju menutup kembali portal kebun dan berujung dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.

    Hampir dua tahun kemudian, status pelaporan hukum tersebut masih menggantung tanpa kejelasan, sementara tidak satu hektare pun kebun plasma berpindah ke tangan warga.

    Tanda Tangan yang Menggantung

    Mekanisme penetapan calon penerima di Desa Bangkal saat ini meniti jalur birokrasi yang nyaris identik dengan awal mula krisis Biru Maju.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menjelaskan bahwa pendataan warga dilakukan lewat pintu koperasi dengan kriteria yang disepakati bersama di tingkat desa.

    Pendataan calon penerima untuk Bangkal telah merangkum sekitar 1.200 orang berdasarkan rekomendasi camat.

    Namun, proses ini tersendat lantaran SK calon penerima belum mendapat tanda tangan Bupati Seruyan. Alur pengusulannya merangkak lambat dari koperasi, naik ke kecamatan untuk mendapat rekomendasi, sebelum bermuara di meja bupati.

    Menurut Sapriyadi, persoalan administrasi ini terikat erat dengan tuntutan utama warga.

    ”Yang kita cari adalah kepastian hukum, secara sukarela dan tidak memperkosa aturan itu sendiri,” katanya.

    Dia a menggarisbawahi bahwa dana talangan Rp300.000 per bulan tidak lantas menjadi jawaban akhir, sebab tujuan puncaknya tetaplah wujud fisik kebun plasma.

    Sertifikasi Berjalan tanpa Realisasi

    Kegagalan PT BAS memenuhi kewajiban plasma tidak luput dari pantauan lembaga sertifikasi internasional.

    Direktur Eksekutif Tuk Indonesia, Linda Rosalina, menyoroti kasus Biru Maju sebagai wujud pembiaran Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atas kewajiban korporasi, seperti dikutip Antara dan Katadata pada November 2023.

    Linda menyebut PT BAS terus mengingkari pembangunan kebun plasma meski telah beroperasi selama 18 tahun.

    Perusahaan itu bahkan disorot karena belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) secara utuh, sebuah persoalan legalitas yang hari ini turut menjadi tameng penundaan PT BAP di Seruyan.

    Meski dibayangi rentetan kegagalan tersebut, sertifikat RSPO milik Puri Estate, hamparan kebun PT BAS di Biru Maju, tetap berlaku aktif.

    Sertifikat bernomor MUTU-RSPO/028 itu diterbitkan ulang pada 12 Oktober 2023, tepat di rentang waktu antara dua Berita Acara yang mengikat janji dana talangan bagi warga.

    Masa berlakunya membentang hingga 21 Juli 2028. Laporan Save Our Borneo turut mencatat warga setempat telah menelan janji tanpa realisasi selama 17 tahun, diselingi aksi blokade pada November 2022 yang justru berhadapan dengan barikade kepolisian.

    Pola Berulang dan Kontras Keuntungan

    Pembiaran sistemik terhadap hak warga bukan barang baru bagi PT BAP. Tiga eksekutif korporasi sebelumnya pernah terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah pada 2018 untuk menutupi ketiadaan HGU dan nihilnya realisasi plasma.

    Delapan tahun berselang, dokumen HGU itu masih menjadi penghalang pemenuhan hak di Bangkal. Pola penundaannya pun kembali diulang. Plasma digantungkan pada HGU yang belum terbit, lalu dijembatani dana talangan yang formatnya identik dengan jebakan lama di Biru Maju.

    Saat warga kelelahan memperjuangkan hak di jalanan, laporan keuangan induk usaha korporasi justru melonjak.

    PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, yang menaungi PT BAP dan PT BAS, membukukan laba bersih Rp2,58 triliun sepanjang 2025. Angka ini meroket dua kali lipat dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.

    Tidak ada satu pun rentetan fakta tersebut yang mendatangkan konsekuensi membebani bagi pundak korporasi.

    RSPO tampak menutup mata, kepolisian setempat membiarkan status pelaporan menggantung hampir dua tahun, dan instansi pemerintah membiarkan tenggat pemenuhan syarat HGU tak kunjung tuntas.

    Membawa 1.200 nama yang telah terdata namun SK-nya belum diteken, warga Bangkal kini berdiri tepat di atas jejak langkah warga Biru Maju tiga tahun lalu.

    Masyarakat disodorkan draf dana talangan yang sama, sebelum kertas kesepakatan itu kelak berisiko menjelma menjadi lilitan utang bank atas nama koperasi mereka sendiri. (ign)

  • Menolak Solusi Jakarta: 20 Tahun Dipermainkan PT BAP, Titik Nadir Kesabaran Warga Bangkal Seruyan

    Menolak Solusi Jakarta: 20 Tahun Dipermainkan PT BAP, Titik Nadir Kesabaran Warga Bangkal Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah notulen yang ditandatangani pada Rabu (16/9/2026) malam di pos penjagaan kilometer 79 mengubah peta perundingan sengketa PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Pengurus Koperasi Produsen Serba Usaha Sangking Bahanyi Bangkal secara resmi memutus jalur birokrasi dengan menolak tawaran audiensi ke tiga kementerian di Jakarta.

    Langkah penutupan jalur birokrasi ini tidak muncul sekonyong-konyong. Bagi warga Bangkal, Jakarta bukanlah tempat mencari solusi, melainkan panggung trauma delapan tahun silam ketika masalah ketiadaan izin dan kewajiban plasma secara umum ditutupi lewat operasi suap yang menyeret legislator daerah dan petinggi Sinar Mas Group.

    Pertemuan demi pertemuan bersama pemerintah daerah sejak 3 September lalu terbukti hanya berujung buntu.

    Kelelahan menunggu kepastian itu memicu warga untuk mengambil keputusan tegas. Mereka memilih bertahan di jalanan dan berhenti menanti panggilan ke ibu kota yang selama ini disodorkan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sebagai jalan keluar.

    Notulen yang ditandatangani Ketua Koperasi Soplin Ragito dan notulis Yuliana tersebut mengunci satu sikap.

    Tidak ada satu pun pihak yang diizinkan mengatasnamakan masyarakat atau koperasi dalam audiensi di Jakarta.

    Mereka menuntut realisasi plasma 20 persen dalam bentuk lahan bersandar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP tahun 2013 dan 2015.

    Langkah penolakan ini diawali sebuah manuver tajam dua hari sebelumnya. Pada Senin (14/9/2026), koperasi melayangkan surat permohonan bernomor 03/PB/Kop-SBB/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

    Isi surat tersebut menghantam langsung akar persoalan. ”Selama 20 tahun tidak pernah mensejahterakan masyarakat melalui realisasi plasma 20 persen. Hanya polusi yang kami dapatkan baik dari udara bau tidak sedap maupun debu yang berterbangan,” kata Soplin.

    Melalui surat yang tembusannya mengular hingga ke Presiden dan Panglima TNI tersebut, warga mendesak aparat pemeriksa negara turun tangan.

    Mereka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar audit investigatif atas dugaan kerugian negara akibat nihilnya realisasi plasma, mendesak pengembalian lahan, hingga menuntut penghentian sementara aktivitas operasional korporasi.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menegaskan alasan di balik peralihan tumpuan harapan ini.

    ”Kita berkeyakinan melalui Pak Gubernur bisa menyelesaikan permasalahan ini baik secara pemerintahan maupun hukum adat. Dan berharap memberikan ketegasan terhadap investor,” katanya.

    Harapan ini disambut di Palangka Raya. Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedi, yang menerima rombongan koperasi, menyatakan dukungan lembaganya, Senin (14/9/2026) lalu.

    DAD Kalteng sempat heran mendapati nama PT BAP kembali terseret dalam sengketa yang berulang ini.

    Trauma Delapan Tahun Silam

    Kecurigaan terhadap rentetan dalih regulasi berakar kuat pada ingatan September 2018.

    Saat itu, Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menerima laporan dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh yang menyeret tujuh perusahaan, termasuk PT BAP. Anggota dewan lantas terbang ke Jakarta untuk mengunjungi kantor Sinar Mas Group pada 26 hingga 29 September 2018.

    Menurut pemberitaan media saat itu, tim DPRD mendapati fakta administratif yang fatal bahwa PT BAP beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).

    Namun, temuan tersebut tidak berujung pada sanksi administratif. Sebulan berselang, tepatnya pada 26 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan.

    Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah eksekutif korporasi, yakni Managing Director PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana, dan Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

    Empat sisanya adalah legislator daerah, yaitu Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Edy Rosada dan Arisavanah.

    Dakwaan jaksa KPK mengonfirmasi bahwa uang suap Rp240 juta digelontorkan dengan tiga tujuan spesifik.

    Tujuannya meredam Rapat Dengar Pendapat soal limbah, menutupi ketiadaan HGU dan IPPH, serta membungkam dewan agar tidak mempersoalkan nihilnya realisasi plasma PT BAP.

    Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jatuh pada Maret dan Juli 2019. Tiga eksekutif perusahaan divonis bersalah.

    Edy Saputra Suradja diganjar 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy turut divonis dengan hukuman yang tercatat ringan.

    Sementara itu, Borak Milton dan Punding Ladewiq selaku penerima suap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara plus pencabutan hak politik, sedangkan Edy Rosada dan Arisavanah dihukum 4 tahun penjara.

    Vonis pidana tersebut hanya menghentikan langkah para tersangka tanpa menyentuh entitas bisnisnya. Tidak ada sanksi korporasi, denda administratif badan usaha, maupun pencabutan izin. PT BAP melenggang dan terus beroperasi.

    Ketiadaan IPPH yang terbukti di meja hijau pada 2018 itu baru mendapatkan legalitas penyelesaian kawasan secara parsial pada Oktober 2024.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Kepmen LHK Nomor 1417 Tahun 2024 yang menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk blok seluas 17.415,68 hektare.

    Enam tahun waktu yang dibutuhkan sejak instansi legislatif daerah menemukan ketidakberesan tersebut.

    Setahun berselang, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang memuat daftar subjek hukum berstatus berproses maupun ditolak, masih mencatat permohonan PT BAP di dalam kelompok berproses.

    Sementara itu, kewajiban plasma yang sempat ditutupi lewat uang suap delapan tahun lalu, tak kunjung mewujud di atas tanah Seruyan hingga hari ini.

    Palu Adat dan Tuntutan Ratusan Miliar

    Tuntutan plasma nyatanya bukan satu-satunya pertempuran hukum yang mengepung PT BAP minggu ini.

    Selain berhadapan dengan blokade warga, PT BAP juga ditekan oleh vonis adat dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang menyasar urat nadi finansial perusahaan.

    Lembaga peradilan adat yang dibentuk DAD Kalteng melalui SK Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 itu menerbitkan Putusan Akhir Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 pada 28 Agustus 2026.

    PT BAP dihukum membayar total Rp438.110.620.000. Angka raksasa ini merupakan akumulasi dari ganti untung sebesar Rp437.361.120.000 atas penguasaan lahan sejak 1996, ditambah dua lapis denda adat senilai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.

    Perkara ini berpijak pada gugatan ganti rugi lahan dari enam warga asal Sebabi, di mana salah satunya adalah warga Desa Bangkal.

    Walaupun melibatkan warga dari desa yang sama, sengketa adat ini merupakan front perlawanan yang sangat berbeda dari tuntutan plasma di jalan poros Trans Kalimantan.

    Majelis adat mematok tenggat waktu 14 hari kerja bagi PT BAP untuk berunding, yang jatuh tepat pada Jumat (18/9/2026). Ketua Let Adat Wawan Embang mengambil sikap tegas dengan melepas sepenuhnya urusan negosiasi ke tangan warga.

    ”Yang saya ketahui, dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” tegasnya.

    Pada arena berbeda, perusahaan mengambil posisi sebagai penggugat dalam perkara berbeda di Pengadilan Negeri Sampit.

    Korporasi menuntut ganti rugi Rp104 miliar kepada Damang Telawang Yustinus, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, terkait konflik lahan yang sama di wilayah Sebabi.

    Sidang lanjutan untuk perlawanan ini dijadwalkan pada 30 September 2026. Perusahaan yang dihukum denda ratusan miliar oleh majelis adat, masih berupaya menuntut balik warga yang berhadapan dengannya.

    Ruang informasi dari PT BAP sendiri nyaris nihil. Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan Kanal Independen tak direspons, hingga upaya wawancara langsung yang ditolak, baik oleh manajemen hingga kuasa hukum perusahaan.

    Kontras Laba dan Debu Jalanan

    Sementara warga meregang lelah menanti haknya, arus kas di tubuh induk korporasi justru mengalir deras.

    PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART Tbk), yang bernaung di bawah payung grup usaha yang sama dengan pemilik PT BAP, Golden Agri-Resources, mencatatkan rapor keuangan yang gemilang.

    Sepanjang tahun 2025, perseroan membukukan penjualan bersih Rp86,9 triliun dengan laba bersih menembus Rp2,58 triliun.

    Angka laba ini meroket tajam melampaui raihan Rp1,28 triliun pada 2024. Lonjakan keuntungan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta pada 22 Mei 2026, yang turut menyetujui kucuran dividen tunai sebesar Rp775 miliar bagi para pemegang saham.

    Warga tak lagi berhitung soal besaran laba tersebut atau membuang waktu menunggu audiensi ke ibu kota.

    Mereka memilih merapatkan barisan di atas aspal berdebu kilometer 98, menjaga gembok yang sama, melawan perusahaan yang rekam jejak penundaannya telah tertanam dalam ingatan sejak delapan tahun silam, jauh sebelum tenda perlawanan ini berdiri menantang terik. (ign)

  • Bupati Seruyan Tegaskan Peluang Plasma 20 Persen Terbuka, Regulasi Beri Wewenang Cabut Izin

    Bupati Seruyan Tegaskan Peluang Plasma 20 Persen Terbuka, Regulasi Beri Wewenang Cabut Izin

    SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Matahari perlahan beringsut turun ketika Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menepati janjinya.

    Menjelang sore, Kamis (10/9/2026), perwira menengah itu menjemput langsung Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda di Bandara Haji Asan Sampit.

    Tanpa membuang waktu, keduanya meluncur membelah jalan aspal, mengarah pada satu kawasan perkebunan yang urat nadinya dibekap kelumpuhan: kilometer 98 jalan poros Trans Kalimantan ruas Sampit-Pangkalan Bun.

    Kabar kedatangan kepala daerah yang akrab disapa Wanda itu memicu pergerakan di lapangan.

    Warga memusatkan kerumunan persis di depan gerbang PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), mengulang titik aksi pada Sabtu (5/9/2026) lalu.

    Sejak Rabu (9/9/2026) malam, seluruh urat nadi angkutan menuju kebun maupun pabrik perusahaan itu sejatinya sudah ditutup total.

    Warga mendirikan tenda dan meletakkan tiga bak truk melintang guna menyumbat gerbang utama.

    Sejumlah orang berdiri membentangkan lima spanduk dari atas bak truk tersebut. Empat di antaranya merangkum desakan keras realisasi plasma, sementara satu lainnya membongkar bukti kesepakatan bermeterai dari masa lalu yang tak kunjung terwujud.

    Setelah berjam-jam warga bertahan menanti, rombongan bupati akhirnya tiba sekitar pukul 17.00 WIB.

    Pertemuan berlangsung hampir satu jam di bawah tenda, merayap hingga langit perlahan menggelap dan deru mesin genset terpaksa dinyalakan untuk menghidupkan lampu penerangan.

    Kontras Dua Pernyataan

    Forum di bawah tenda ini melengkapi kepingan babak yang belum tuntas dari pertemuan Sampit sehari sebelumnya.

    Lobi Hotel Aquarius menjadi saksi saat perwakilan Sinar Mas Group, Reinhard, merespons tanpa berputar-putar mengenai peluang realisasi plasma di lahan inti.

    ”Sampai saat ini tidak mungkin,” katanya.

    Dia sempat menyisipkan syarat pengecualian. ”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.

    Dalih yang ia utarakan tak lagi menyinggung ultra vires atau menyoal persetujuan pemegang saham sebagaimana argumennya di dalam forum resmi.

    Fokus pembicaraannya bergeser pada urusan laporan keuangan.

    ”Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya, mencontohkan seandainya luas lahan tertanam berkurang, pemegang saham akan bertanya.

    Berjarak kurang dari 24 jam kemudian, suasana di bawah tenda kilometer 98 menghadirkan potret berbeda.

    Bupati Ahmad Selanorwanda melontarkan kalimat yang nyaris berlawanan arah. Ia memang tidak menjanjikan kepastian, namun menolak menyebut pintu realisasi itu tertutup.

    ”Belum tertutup,” katanya.

    ”Belum pasti,” tegasnya lagi.

    Dua figur dari kutub yang berseberangan, pemerintah dan eksekutif swasta, membicarakan subjek yang sama dalam rentang waktu tak sampai sehari untuk menghasilkan simpulan yang saling bertabrakan.

    Kanal Independen menguji dua klaim tersebut merujuk pada norma undang-undang yang berlaku: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merombak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta deretan regulasi teknis di sekitarnya.

    Membedah Dalih Perseroan

    Rangkaian pertemuan dua hari itu menyodorkan alasan-alasan dari pihak perusahaan untuk menjelaskan kemustahilan plasma. Namun, argumen-argumen tersebut masih menuntut pembuktian konkret.

    Alasan pertama bertumpu pada asas ultra vires, mengklaim direksi tidak berwenang melepas aset tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Apabila diuji menggunakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, syarat RUPS melekat pada pengalihan yang nilainya menembus 50 persen dari kekayaan bersih perseroan.

    Ujian atas klaim ini justru mandek pada keterbukaan data. Tanpa penjabaran nilai buku aset lahan dan kekayaan bersih PT BAP yang presisi, kebutuhan persetujuan RUPS berlandaskan Pasal 102 belum dapat dibuktikan.

    Sementara itu, dalil ultra vires sendiri belum dapat diuji tanpa perusahaan bersedia membuka ketentuan anggaran dasar yang diklaim membatasi kewenangan direksi tersebut.

    Alasan kedua menyoroti kekhawatiran pemegang saham di Singapura. Argumen ini patut diuji langsung pada aturan bursa tempat induk perusahaannya bernaung.

    Ketentuan Bursa Efek Singapura, utamanya SGX Rule 1006, menyediakan parameter penghitungan relative figures, sedangkan Rule 1014 pada prinsipnya mengatur konsekuensi major transaction ketika relative figure yang relevan melampaui batas 20 persen.

    Perseroan hingga kini belum merinci indikator hitungan mana yang sejatinya terpicu oleh kewajiban plasma ini, menempatkan dalih ketakutan bursa tersebut belum disertai pijakan hitungan yang dapat diuji secara terbuka.

    Alasan ketiga menyoal ketiadaan petunjuk teknis. Pernyataan Reinhard bahwa belum terdapat panduan teknis spesifik untuk pola bagi hasil sejauh ini belum terbantahkan oleh penelusuran dokumen Kanal Independen.

    Berbeda dengan jalur Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) yang secara eksplisit telah dibekali pedoman penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) melalui Kepdirjenbun Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023, belum ditemukan pedoman teknis khusus pola bagi hasil dengan tingkat rincian serupa.

    Meski demikian, absennya manual teknis tidak lantas mengunci jalan buntu. Rumusan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menempatkan pola bagi hasil sebagai opsi “yang disepakati”.

    Mekanisme ini membuka ruang kesepakatan dan negosiasi antarpihak, tanpa harus tersandera menunggu terbitnya cetak biru dari Jakarta.

    Hanya saja, pintu ini belum otomatis terbuka bagi PT BAP sebagai entitas berizin lama.

    Pasal 43 Permentan 18/2021 memutar arah perusahaan yang sudah beroperasi sebelum aturan itu terbit untuk menyelesaikan kewajibannya lewat Permentan 98/2013.

    Imbasnya, bagi korporasi pra-28 Februari 2007 tanpa riwayat kemitraan inti-plasma, panduan lama itu justru mengarahkan mereka ke kegiatan usaha produktif, bukan bagi hasil.

    Realitas ini menghadirkan ketegangan penerapan antara norma umum undang-undang dan rezim peralihan bagi perusahaan berizin lama yang masih sangat memerlukan penjelasan pemerintah.

    Ketegasan Riwayat Lahan

    Asumsi yang selama ini menggantung di meja perundingan bahwa kewajiban plasma otomatis gugur usai lahan pelepasan kawasan hutan berganti status menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dipatahkan rumusan Pasal 58 UU Cipta Kerja.

    Huruf b Pasal 58 ayat (1) tidak mensyaratkan areal tersebut berada di luar HGU. Unsur tersebut secara spesifik menunjuk asal lahan dari pelepasan kawasan hutan.

    Namun, norma itu tetap harus dibaca bersama frasa pembuka mengenai Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya.

    Tidak ada satu pun rumusan dalam pasal tersebut yang menempatkan HGU sebagai alat penghapus kewajiban.

    Sebaliknya, ayat (3) justru menjadikan tanggal penerbitan HGU sebagai titik awal berjalannya tenggat penyelesaian tiga tahun.

    Beban korporasi turut ditebalkan oleh Pasal 296 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

    Pasal itu secara eksplisit membebankan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen tersebut langsung kepada pemegang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan.

    Anomali Dokumen dan Proses Penertiban

    Uji materi turut menyoroti kebun sawit di lahan 17.415,68 hektare yang telah berproduksi sebelum status kawasannya resmi dilepas.

    Pasal 110A memandatkan entitas dalam kawasan hutan sebelum beleid itu berlaku untuk menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

    Terkait hal ini, temuan menyodorkan anomali administratif. Pada 2 Oktober 2024 terbit Kepmen LHK 1417/2024 yang menetapkan batas areal pelepasan seluas 17.415,68 hektare.

    Namun, anomali muncul empat bulan kemudian. Kepmenhut 36/2025 masih mencatat Binasawit Abadipratama Ex AMP seluas 17.423 hektare dalam kategori berproses dengan keterangan Persetujuan Prinsip.

    Belum jelas apakah kedua catatan tersebut sepenuhnya menunjuk objek administratif yang identik atau mencerminkan tahapan yang berbeda.

    Kementerian Kehutanan kini terus memperkuat mekanisme penertiban lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

    Kepmenhut 36/2025 memuat daftar 436 subjek hukum perkebunan sawit dengan status permohonan berproses maupun ditolak.

    PT BAP tercatat di dalam kelompok berproses. Status berproses ini disematkan kepada subjek yang menurut keputusan tersebut telah mengajukan permohonan sebelum batas waktu 2 November 2023 dan memenuhi kriteria Pasal 110A.

    Pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar soal tafsir tenggat. Publik patut mempertanyakan bagaimana proses penyelesaian Pasal 110A dan verifikasi Satgas tersebut berkelindan dengan kewajiban fasilitas kebun masyarakat yang melekat pada proses pelepasan kawasan, utamanya kewajiban 20 persen yang diatur tersendiri dalam Pasal 296 Permen LHK 7/2021.

    Rujukan Bupati dan Preseden Hukum

    Berdiri menghadap massa, Bupati Ahmad Selanorwanda tak sekadar menenangkan warga. Ia merunut kronologi sejarah hukum yang dinilainya mengikat PT BAP sejak lama.

    Wanda menyebut rentetan dokumen masa lalu, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pertanahan, dokumen tukar-menukar kawasan hutan di era Bupati Sudarsono, Izin Usaha Perkebunan (IUP), surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga telaah dari institusi Jaksa Pengacara Negara.

    Menurut Wanda, rentetan dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kewajiban plasma bukan sekadar wacana baru, melainkan utang administratif yang telah mengakar.

    Selain menyusun argumen hukum, Wanda turut menarik batas tegas antara desa yang sudah dan belum menerima kompensasi masa lalu.

    Ihwal kewenangan, secara normatif, Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan menempatkan bupati atau wali kota sebagai pemberi perizinan berusaha untuk wilayah dalam cakupan satu kabupaten.

    Namun, penerapannya terhadap kasus PT BAP tetap harus ditelusuri melalui dokumen perizinan berusaha yang aktual, serta membaca pembagian kewenangan yang melekat dalam sistem perizinan OSS terintegrasi saat ini.

    Kejelasan otoritas ini bernilai sangat krusial. Merujuk Pasal 60, pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 58 sejatinya dapat dikenai sanksi administratif berjenjang, bergerak dari pengenaan denda hingga langkah pemungkas berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

    Hanya saja, penerapan ancaman sanksi tersebut terhadap PT BAP bergantung pada dua syarat yang belum terjawab.

    Syarat pertama menuntut kepastian mengenai status penerbitan Hak Guna Usaha atas lahan seluas 17.415,68 hektare, mengingat Kepmen LHK 1417/2024 sendiri masih mewajibkan PT BAP untuk menyelesaikan pengurusannya.

    Apabila HGU belum terbit, hitungan tenggat tiga tahun sebagaimana diamanatkan Pasal 58 ayat (3) otomatis belum mulai berjalan.

    Kedua, figur atau lembaga yang secara administratif memegang palu wewenang untuk menagih janji tersebut di era sistem perizinan saat ini.

    Otoritas berlapis kepala daerah semacam ini pernah teruji membentur arogansi korporasi di meja hijau.

    Pada 2021, Bupati Sorong mencabut izin empat perusahaan sawit atas dasar kegagalan memfasilitasi kebun masyarakat.

    Pertarungan hukum ini menempuh jalur panjang yang melelahkan. Bupati sempat menang di PTUN Jayapura, namun berbalik kalah di PTTUN Makassar.

    Puncaknya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bervariasi: menolak kasasi bupati untuk dua perusahaan, namun di sisi lain mengabulkan kasasi bupati untuk mencabut izin PT Inti Kebun Lestari.

    Preseden berlapis ini menggarisbawahi sebuah realitas hukum yang berimbang. Kewenangan mencabut izin yang dimiliki kepala daerah itu nyata dan terbukti sanggup dieksekusi, namun keabsahannya bergantung mutlak pada substansi kelalaian dan prosedur spesifik di setiap kasus.

    Instrumen pendukung lain yang tak kalah tajam menempel pada pelaporan kepatuhan korporasi.

    Selain laporan perkembangan usaha yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3), Pasal 24 PP 26/2021 bahkan secara lugas mewajibkan laporan khusus fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diserahkan paling sedikit sekali setahun kepada penerbit Perizinan Berusaha.

    Amanat pelaporan ini lantas menuntut pembuktian terbuka mengenai isi dokumen yang selama ini disetorkan PT BAP sebagai wujud pemenuhan fasilitas kebun masyarakat mereka.

    Pemerintah daerah sejatinya turut dibekali instrumen penyelesaian sengketa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022.

    Namun, sepanjang rentetan forum perundingan berlangsung sejak Agustus hingga berujung pada aksi blokade jalan, kedua regulasi produk hukum daerah tersebut tidak pernah disinggung sebagai landasan mediasi atau pijakan evaluasi.

    Garis Demarkasi di Tengah Kegelapan

    Suara saksi lapangan memutus perdebatan legal. Perwakilan Rungau Raya, Yoga Prasetyo, menyerap jargon kepolisian untuk mengubahnya menjadi ancaman sipil.

    ”Apa pun perusahaannya dan siapa pun pemiliknya, jika tidak pro terhadap masyarakat, kami sepakat, ‘ratakan’,” serunya.

    Ia menarik tensi perundingan dengan menyentuh rekam jejak janji elektoral. “Komitmen saat Pak Bupati berkampanye, bahwa Pak Bupati akan mendukung masyarakat terkait realisasi plasma 20 persen,” katanya, menautkan urgensi tuntutan mereka dengan komitmen politik yang digaungkan Ahmad Selanorwanda sebelum menjabat.

    Suara dari perwakilan Selunuk menyodorkan testimoni yang menekan lapis emosi. “Di belakang Bapak, kami sudah berdiri selama dua tahun. Kami sudah dijanjikan, Pak, bahkan lebih dari dua tahun. Janji-janji dari BAP sudah banyak. Ada tanda tangan di belakang itu,” katanya.

    Ia kemudian menyejajarkan penantian tersebut dengan kehadiran sosok yang dipuja. “Tuhan datang melalui rasul-Nya, dan rasul kami di sini adalah Pak Bupatim” katanya.

    Penutup pernyataannya mendarat sebagai sebuah pengakuan yang lugas. “Kami belum pernah menikmati sedikit pun hasil dari 20 persen BAP,” ujarnya.

    Bupati membungkus forum dengan tiga peta jalan penyelesaian: plasma penuh, bagi hasil murni dari 20 persen lahan, atau KUP dalam ragam wujud.

    Dia merajut komitmen untuk menenteng berkas sengketa ini langsung ke hadapan Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta Menteri Pertanian di Jakarta.

    Menjelang akhir perbincangan, ia menyelipkan sebentuk batas pengaman bagi manuvernya sendiri.

    ”Jangan menabrak aturan. Kita tetap harus memakai aturan,” tegasnya.

    Merespons pernyataan Wanda, perwakilan masyarakat Desa Bangkal, Sapriyadi, yang juga Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal, mempertegas garis perjuangan warga.

    Berpijak pada rentetan dasar hukum yang baru saja dibedah, ia memastikan warga tidak akan mundur selangkah pun dari tuntutan awal.

    ”Kami tetap bertahan pada tuntutan 20 persen,” tegasnya.

    Ia turut melontarkan janji untuk mengawal pergerakan kepala daerah hingga tuntas, bahkan menawarkan barisan massa untuk turut menembus ibu kota.

    ”Nanti, ketika Bapak menghadap ke kementerian, apabila berkenan, bawalah kami sebagai masyarakat. Kami siap berangkat,” katanya.

    Apresiasi ia berikan atas langkah bupati yang terbukti sudah dua kali melayangkan surat penegasan kewajiban kepada pihak perusahaan.

    Penghormatan juga ia alamatkan kepada Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi yang terus berjaga mengawal mereka di tengah eskalasi.

    ”Bapak Kapolres ini tidak tidur-tidur, hanya satu jam saja kemarin tidur,” ungkapnya.

    Sapriyadi menutup pernyataannya dengan satu permohonan agar kepolisian tetap memberikan izin dan ruang bagi warga, sebab mereka siap menetap di tenda penyegelan sampai jawaban final dari kementerian tiba, murni dengan jalan damai.

    Pernyataan sikap tersebut menjadi palu penutup forum. Ketika hari sepenuhnya gelap, pertemuan bupati dan warga di bawah tenda itu pun bubar.

    Kerumunan massa memilih bertahan di lokasi dengan langkah pengorganisasian yang terukur matang.

    Setiap pergerakan kelompok dikendalikan oleh koordinator lapangan. Melalui bantuan pengeras suara, instruksi absensi warga per desa disuarakan berulang kali.

    Mekanisme pengawasan silang ini dijalankan untuk memastikan tidak ada penyusup yang bisa merangsek ke tengah barisan.

    Selain menyiagakan kekuatan utama di tenda kilometer 98, sebagian massa memecah barisan untuk menempati pos penjagaan berlapis.

    Mereka bergerak mengunci dan mengamankan titik akses PT BAP di kilometer 79 dan 105.

    Penjagaan ketat ini diberlakukan demi menahan urat nadi perusahaan agar tidak ada satu pun armada angkutan CPO yang sanggup melintas, setidaknya hingga pemangku kebijakan menuntaskan penagihan hak yang telah terkubur lebih dari dua dekade lamanya. (ign)

  • Tameng Regulasi, Akrobat Narasi: Dalih PT BAP di Meja Perundingan, Ribuan Warga Blokade Perusahaan

    Tameng Regulasi, Akrobat Narasi: Dalih PT BAP di Meja Perundingan, Ribuan Warga Blokade Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Firasat buruk langsung menyergap sebagian peserta saat mengetahui siapa yang duduk di depan ruangan Aula Dynasti Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (9/9/2026).

    Pertemuan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu baru bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Seruyan hanya diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas, bukan bupati.

    ”Kalau plasma terealisasi, pasti bupati langsung yang turun,” kata seorang warga sebelum forum dibuka.

    Kecurigaan itu menebal ketika layar menyala. Kesepakatan aksi pada Sabtu (5/9/2026) yang ditandatangani warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, pejabat Pemkab, dan Kapolres Seruyan mematok satu agenda tunggal.

    Pertemuan sejatinya hanya memastikan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) setuju atau tidak merealisasikan plasma 20 persen dari lahan inti. Tidak ada satu pun klausul yang menyebut forum akan kembali membahas dasar hukum.

    Kenyataannya, forum justru dibuka dengan paparan regulasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang diwakili Doris Monica melalui sambungan daring.

    Warga yang datang menuntut keputusan terpaksa kembali duduk mendengarkan penjelasan aturan, untuk kali keempat sejak pertengahan Agustus.

    Slide demi slide bergulir membeberkan kerangka fase, kegiatan usaha produktif, hingga tahapan fasilitasi.

    PAPARAN KEMENTERIAN: Warga mendengarkan pemaparan regulasi terkait kewajiban perusahaan yang disampaikan Kementerian Pertanian, Rabu (9/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Syarat Berlapis di Balik Tawaran Angkutan

    Reinhard menjadi perwakilan yang diutus perusahaan. Dia mengaku dari bagian perizinan PT BAP.

    Reinhard membuka paparannya dengan kalimat yang, bila disimak cepat, terdengar seperti kemenangan warga.

    ”Posisi kami, pertama, tetap berkomitmen untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk lahan,” katanya.

    Kalimat berikutnya langsung memasang syarat. ”Sesuai yang telah disampaikan narasumber, apabila lahan tersebut masih tersedia, kami siap memfasilitasi pembangunan itu. Namun, apabila lahan tidak tersedia, kami mengajukan alternatif FPKMS dalam bentuk kegiatan usaha produktif perkebunan, atau yang kami sebut KUP,” katanya.

    Seluruh komitmen itu bergantung pada satu frasa: apabila lahan tersedia.

    Sepanjang forum, tidak ada satu pun pihak yang mempertanyakan siapa yang berwenang menyatakan lahan itu tersedia atau tidak, dan bersandar pada dokumen apa.

    Bentuk kemitraan usaha perkebunan (KUP) yang disodorkan Reinhard berupa transportasi.

    ”Hal ini merupakan kebutuhan yang paling nyata dan sehari-hari, karena di kebun mana pun tentu membutuhkan transportasi atau pengangkutan,” katanya.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menangkap sisi lain dari kalimat pembuka itu.

    ”Yang saya garis bawahi, PT BAP berkomitmen memberikan plasma 20 persen. Meskipun tadi disampaikan dalam bentuk KUP, bagi saya itu membuktikan PT BAP mau memberi,” katanya.

    ”Saya setuju dalam arti PT BAP memang berniat memberikan, tetapi bukan KUP, Pak,” tegasnya.

    Barikade Pasal dan Tameng Bursa Efek

    Ketika perwakilan warga Rungau Raya, Yoga Prasetyo, mempertanyakan mengapa perusahaan lain bisa membangun plasma sementara Sinar Mas mengelak, Reinhard menjawab menggunakan konstruksi hukum korporasi.

    ”Dalam hukum ada istilah ultra vires. Artinya, seseorang mengambil tindakan atau keputusan yang melampaui kewenangannya,” katanya.

    ”Sepengetahuan saya, apabila direksi melakukan pelepasan aset dalam jumlah besar atau sebagian besar aset perusahaan, mereka harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan rapat umum pemegang saham,” lanjutnya.

    Dia menutup alasan itu dengan perbandingan. ”Setidaknya hal itu yang membedakan PT BAP di bawah Sinar Mas Group dengan perusahaan lain yang mungkin Bapak dan Ibu ketahui sudah dapat memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

    Reinhard juga menyandarkan posisi perusahaan pada asas hukum bahwa peraturan tidak berlaku surut.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 sudah menyiapkan jawabannya sendiri. Ketentuan Peralihan regulasi itu menyatakan, perusahaan perkebunan berizin lama yang tidak sesuai ketentuan diberi masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang berlaku.

    Regulasi itu diundangkan pada 17 Oktober 2014, sehingga tenggatnya jatuh pada 17 Oktober 2019.

    Pembentuk undang-undang secara hierarki memberikan masa penyesuaian yang sudah berakhir hampir tujuh tahun lalu, meski di kemudian hari, regulasi operasional di tingkat kementerian justru memunculkan ketegangan aturan peralihan yang akan menjadi perdebatan tersendiri, sebagaimana akan diurai pada bagian selanjutnya.

    Pengujian Kanal Independen terhadap dasar hukum rujukan tersebut menemukan celah pembuktian.

    Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan.

    Namun, ambang batasnya tegas: pengalihan yang nilainya lebih dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih perseroan.

    Dalih ultra vires tersebut menyisakan lubang. Perusahaan belum membeberkan berapa nilai buku dari aset yang menurut mereka dialihkan, berapa total kekayaan bersih PT BAP, dan pasal mana dalam anggaran dasar perseroan yang mereka jadikan rujukan.

    Klaim kemustahilan hukum itu belum dibuktikan perusahaan melalui rincian neraca.

    Pasal 102 ayat (3) undang-undang yang sama justru memuat pengecualian. Persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila tindakan itu merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai anggaran dasarnya.

    Prinsip ultra vires sendiri berarti bertindak melampaui kewenangan. Sementara itu, memenuhi kewajiban yang melekat pada izin usaha perusahaan sendiri sebagaimana diperintahkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sulit dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan.

    Argumen tentang aturan Bursa Efek Singapura menyisakan tanda tanya serupa. Perusahaan belum menunjukkan aturan spesifik mana dari bursa tersebut yang melarang, atau yang mensyaratkan persetujuan pemegang saham untuk skema pemenuhan kewajiban kemitraan semacam ini.

    Pengakuan Pragmatis usai Pertemuan

    Setelah forum bubar dan warga menyatakan akan memblokade jalur angkutan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengumpulkan seluruh koordinator lapangan.

    Pembicaraan bergeser ke lobi hotel, diikuti pejabat Pemkab, Sekda, hingga Ketua DPRD Seruyan yang datang belakangan.

    Sementara perbincangan itu berlangsung, tenda-tenda warga sudah mulai berdiri di titik-titik jalur keluar masuk angkutan PT BAP, salah satunya di kilometer 105.

    Reinhard bergabung di tengah perbincangan itu. Di sanalah Yoga mengajukan pertanyaan yang urung terjawab di dalam ruangan.

    ”Menurut pemahaman Pak Reinhard, ada kemungkinan tidak saat warga menuntut plasma 20 persen,” tanyanya.

    Jawabannya lugas. ”Sampai saat ini tidak mungkin,” kata Reinhard.

    Namun, rentetan kalimat lanjutannya justru mengoyak pertahanan yang ia bangun sendiri.

    ”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah. Kalau memang regulasinya berubah, kita pasti akan komitmen,” ujarnya.

    Reinhard lalu menegaskan ulang. ”Jadi, kalau misalnya sekarang kalau ditanya seperti itu, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.

    Alasan yang ia sebut sesudahnya bukan lagi soal ultra vires maupun persetujuan RUPS.

    ”Mengapa pak? Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia pak, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya.

    ”Jadi, begitu misalnya kita sudah melaporkan laporan keuangan kita di Singapura, lahan 100 ribu hektare planted, tiba-tiba berkurang, pemegang saham sana akan bertanya. Seperti itu konsekuensi kita pak,” lanjutnya, menyebut angka hamparan itu sekadar sebagai contoh.

    Di dalam ruangan, hambatannya digambarkan sebagai kemustahilan hukum korporasi yang menuntut persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS.

    Di lobi, hambatan yang sama menyusut menjadi kekhawatiran bahwa pemegang saham akan bertanya mengapa angka luas areal tertanam dalam laporan keuangan berkurang.

    Dua dalih ini berpijak pada kutub logika yang sama sekali berbeda. Tameng di dalam ruangan berlindung di balik barikade Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memagari wewenang direksi pada ambang 50 persen.

    Sebaliknya, keluh kesah di lobi murni membicarakan kenyamanan urusan pelaporan dan rasa enggan menjawab cecaran pemodal, sebuah kekhawatiran manajerial.

    Hingga forum berakhir, perusahaan tidak menunjukkan ketentuan bursa, anggaran dasar, atau aturan korporasi lain yang mengubah persoalan pelaporan tersebut menjadi larangan hukum untuk memenuhi kewajiban FPKMS.

    LOBI-LOBI: Manajemen PT BAP bersama unsur Forkopimda Seruyan berdiskusi dengan perwakilan warga usai pertemuan, Rabu (9/9/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

    Misteri Lenyapnya 3.485 Hektare Lahan

    Yoga membalas dengan membeberkan fakta riwayat pengelolaan perusahaan itu sendiri. PT BAP, menurutnya, pernah mulus menempuh langkah tukar menukar kawasan di Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.

    ”Wong, PT BAP melakukan tukar guling kawasan saja bisa. Masa membangun plasma dengan metode tukar guling kawasan tidak bisa?” katanya.

    Reinhard hanya mengoreksi istilahnya. ”Bukan tukar guling pak, namanya tukar menukar kawasan,” ujarnya.

    Fakta bahwa perusahaan pernah memakai mekanisme tersebut sama sekali tidak ia bantah.

    Secara tekstual, rujukan aturan dari pihak perusahaan memang mengunci sasaran pada kebun masyarakat sekitar, bukan kebun di sembarang tempat.

    Namun, penolakan itu justru membuka kotak pandora administratif yang jauh lebih konkret.

    Temuan ini bukan bersandar pada tafsir sepihak atas pasal, melainkan perbandingan langsung dua dokumen resmi kementerian yang memayungi lahan yang sama.

    Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 15 Maret 2021 mematok syarat tegas dan bernilai spesifik.

    Poin 4 huruf h dalam dokumen itu mewajibkan PT BAP untuk ”mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 Ha (20%) dari Kawasan HPT dan Kawasan HP yang akan dilepaskan menjadi APL dan dapat diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Tiga tahun tujuh bulan berselang, wujud syarat tersebut berubah drastis. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024, yang diteken Menteri Siti Nurbaya pada 2 Oktober 2024 guna menetapkan status final pelepasan 17.415,68 hektare kawasan hutan PT BAP menjadi Areal Penggunaan Lain, mencantumkan kewajiban serupa namun dengan rumusan yang janggal.

    Diktum keempat huruf e keputusan final itu hanya berbunyi bahwa PT BAP wajib merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ”dalam hal pada kawasan hutan yang dilepaskan belum terdapat kebun masyarakat”.

    Dokumen pemungkas ini menyapu bersih angka 3.485 hektare maupun patokan persentase 20 persen sama sekali.

    Angka yang tertulis gamblang pada tahun 2021 lenyap dari surat keputusan final yang terbit pada 2024.

    Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sudah menangkap kejanggalan ini dan mengambil langkah mendahului bergulirnya forum di Sampit.

    Tujuh hari sebelum pertemuan 9 September, melalui surat Nomor 500/1567/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, ia meminta penjelasan resmi kepada Menteri Kehutanan.

    Bupati menanyakan dasar dan pertimbangan yang menyebabkan rumusan kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 Ha sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan tidak dicantumkan kembali secara spesifik” dalam keputusan final.

    Selain itu, mempertanyakan apakah pergeseran rumusan itu ikut mengubah substansi kewajiban 20 persennya.

    Bupati menutup surat tersebut dengan peringatan yang terbukti akurat sepekan kemudian.

    Perubahan rumusan dari wujud spesifik menjadi umum, tulisnya, menimbulkan ketidakpastian bentuk kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak serta eskalasi sosial di daerah.

    Sampai forum di Sampit itu berlangsung, surat sang bupati belum mendapatkan kepastian jawaban.

    Kondisi ini seketika mematahkan pola yang dikeluhkan warga selama belasan tahun. Iwan Santoso, warga Desa Terawan, menyoroti siasat itu di forum menggunakan bahasa yang ia sebut sendiri sebagai bahasa orang bodoh.

    ”Perusahaan menyetujui plasma 20 persen, tetapi kami justru disuruh mencari lahan di luar. Itu metode lama yang dilakukan perusahaan. Pada akhirnya, mau tidak mau kami akan diarahkan untuk menyetujui KUP,” katanya.

    Meledaknya Kesabaran Warga Terawan

    Iwan sebelumnya memperkenalkan diri di forum itu dengan cara yang membedakannya dari deretan pembicara sebelumnya.

    ”Di sini tadi ada akademisi, pengacara, kepala desa, dan ketua koperasi sudah menyampaikan pandangannya. Sekarang saya mewakili masyarakat Desa Terawan,” katanya.

    ”Saya bukan akademisi. Saya lulusan SD, perlu diketahui. Namun saya adalah pelaku dan mengalami persoalan ini sejak tahun 2011,” ujarnya.

    Tahun itu bukan angka acak. Menurut kesaksiannya, pada 2011 perwakilan Sinar Mas datang ke Desa Terawan menyosialisasikan plasma dengan skema yang identik dengan tuntutan warga hari ini.

    ”Sejak 2011, saya ingat perwakilan Sinar Mas pernah menyosialisasikan soal plasma di Desa Terawan. Tetapi sampai sekarang, mana realisasinya, Pak?” katanya.

    Ia juga menyebut seorang pejabat perusahaan yang duduk di ruangan itu pernah menandatangani dokumen tahun 2013 di kantor kecamatan yang menyangkut ratusan hektare khusus untuk Desa Terawan, dan meminta agar hal itu dikawal.

    Lamanya penantian itu ia ukur dengan cara yang sulit dibantah pasal mana pun.

    ”Kami pernah membahas dan merintisnya. Kakek kami sudah meninggal dunia. Beliau dahulu memanggil dan membicarakan persoalan ini. Bapak tentu tahu,” katanya.

    ”Sekarang muncul lagi aturan seperti ini. Saya marah, Pak. Hati saya marah! Sudah banyak korban di Desa Terawan,” tegasnya.

    Permintaan maafnya sekaligus menjadi tuduhan. ”Ini suara rakyat, bukan bahasa pemerintah. Ibu, maaf jika bahasa saya keras. Saya tidak sedang bercanda,” katanya.

    “Sampaikan kepada pemerintah, aturan yang dibuat itu memuntal (membuat bingung, Red) masyarakat,” ujarnya.

    Kemarahan dengan sasaran yang lebih tajam datang dari Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama. Ia mengarahkan ucapannya ke layar tempat wakil kementerian tampil.

    ”Kalian yang di atas sana, kementerian, main ubah-ubah saja aturan tanpa peduli baik dan buruknya untuk masyarakat,” katanya.

    ”Cabut, Bu. Cabut itu pohon-pohon sawit, kebun sawit yang ada di Seruyan ini, tanam di Jakarta sana,” ujarnya.

    Posisinya yang selama belasan tahun melekat sebagai pihak penunggu pemberian kini ia balik seutuhnya.

    ”Kalau tujuan utamanya investor itu untuk menyejahterakan masyarakat, kita lakukan hari ini. Kami masyarakat Kabupaten Seruyan siap, Bu, jadi investornya,” katanya.

    ”Yang penting usir ini investor yang tidak patuh dengan aturan dan undang-undang,” tegasnya.

    Jejak Administrasi Pemda

    Perbincangan lobi itu berujung pada terbitnya satu dokumen. Pemkab Seruyan melayangkan surat bernomor 500/1573.1/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, bersifat Penting. Ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Bahrun Abbas dan ditujukan kepada pimpinan PT BAP.

    Isi perihalnya memuat Perhitungan dan Analisa Bisnis Pola FPKMS. Pemkab meminta perusahaan menyusun perhitungan dan analisa bisnis untuk dua bentuk usaha: pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel.

    Dasar hukum yang dicantumkan dalam surat itu berpijak pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 2.

    Permasalahannya kentara dari pijakan tersebut. Pasal 43 Peraturan Menteri Pertanian yang sama menyatakan, perusahaan berizin lama yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi tetap harus menyelesaikannya berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, bukan lewat keempat pola dalam Pasal 2.

    Rujukan tunggal ke Pasal 2 dalam surat Pemkab tidak lengkap untuk menjelaskan dasar kewajiban PT BAP sebagai perusahaan berizin lama, karena tidak menyinggung sama sekali kedudukan Pasal 43 jo. Pasal 60 Permentan 98/2013 yang justru relevan bagi Fase I.

    Surat 9 September itu nyatanya bukan dokumen tunggal yang dikirimkan Pemkab kepada PT BAP dalam pekan yang sama.

    Delapan hari sebelumnya, melalui surat Nomor 500/1573/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, Bupati Ahmad Selanorwanda membubuhkan tandatangannya sendiri pada permintaan yang menekan jauh lebih tegas ke arah lahan.

    Bupati secara langsung meminta PT BAP mempertimbangkan langkah percepatan dan/atau penyesuaian pola pemenuhan FPKMS dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat berupa pembangunan kebun masyarakat.

    Ia pun menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban itu tidak semata-mata perlu dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan tahapan program, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kemitraan yang nyata.

    Rumusan surat kedua itu sendiri bukan sepenuhnya inisiatif Pemkab. Dalam perbincangan di lobi hotel, sejumlah tawaran bentuk KUP sempat dilempar ke meja, dan perwakilan warga awalnya diminta mengusulkan sendiri bentuk usaha yang mereka kehendaki.

    Permintaan itu ditolak mentah-mentah. Perwakilan warga menegaskan, yang semestinya mengusulkan skema itu adalah Pemkab, bukan warga, karena mendesak perusahaan memenuhi kewajiban adalah tugas pemerintah daerah, bukan beban yang harus dipikul pihak yang justru sedang menuntut haknya.

    Surat kedua itulah jawaban atas desakan tersebut. Delapan hari setelah Bupati sendiri mendorong penyerahan lahan, Bahrun Abbas yang akhirnya mengusulkan dua bentuk usaha, pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel, untuk dihitung kelayakan bisnisnya oleh PT BAP.

    Menenggelamkan Nilai Ratusan Miliar

    Slide keempat paparan Doris Monica memuat satu baris di kotak putus-putus paling bawah yang dicetak jauh lebih kecil dari judulnya.

    ”Nilai Optimum Produksi Kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” katanya.

    Baris ini mengikat tolok ukur nilai yang tak bisa diabaikan. Kegiatan usaha produktif yang ditawarkan sebagai pengganti tidak boleh ditetapkan asal-asalan, melainkan pembiayaannya harus minimal setara dengan Nilai Optimum Produksi dari hamparan 20 persen tersebut.

    Pedoman perhitungannya termuat di slide terakhir yang merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Reinhard menyebut keputusan tersebut di area lobi, persis ketika ia menolak usulan warga agar hak 20 persen diberikan dalam bentuk bagi hasil tanpa memindahkan kawasan.

    ”Kita juga sudah pernah konsultasi dengan kementerian terkait. Sampai dengan saat ini juknis pelaksanaan itu enggak ada,” katanya.

    ”Yang keluar adalah ya kemitraan lainnya berbentuk SK 152,” tambahnya.

    Slide lainnya yang ditayangkan Doris beberapa jam sebelumnya justru memperlihatkan perbedaannya.

    Pola bagi hasil, baik berbasis pendapatan maupun keuntungan, tercantum kokoh sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam Permentan 18/2021.

    Pola ini bersanding dengan pola kredit dan hibah di bawah satu kelompok Pembiayaan untuk Pembangunan Kebun.

    Perbedaan ini tetap layak dicatat, meski penerapannya pada status Fase I PT BAP masih memerlukan konfirmasi lebih jauh: dalam kerangka umum Permentan 18/2021, bagi hasil diposisikan sebagai jembatan membiayai pembangunan kebun, bukan pengganti kebun itu sendiri.

    Objeknya tetap kebun, dan kebun berarti hamparan lahan. Pertanyaannya, apakah kerangka Fase I yang lebih sempit dalam Permentan 98/2013 juga membuka pintu yang sama, atau justru membatasi pilihan PT BAP hanya pada usaha produktif berdasarkan kesepakatan.

    Merujuk produktivitas dan fluktuasi harga tandan buah segar, estimasi nilai panen bruto tahunan dari lahan seluas 4.030 hektare berada pada kisaran Rp274,9 miliar.

    Angka ini adalah taksiran panen kotor, bukan Nilai Optimum Produksi resmi. Beban pembuktian kini menuntut keterbukaan mengenai besaran NOP resmi PT BAP yang dihitung menggunakan formula Kepdirjenbun, serta nilai pasti pembiayaan KUP operasional bengkel atau angkutan yang disandingkan dengan angka resmi tersebut.

    Sepanjang berlangsungnya forum, angka NOP PT BAP tak sekalipun disebut terbuka, tidak pernah dihitung di hadapan warga, dan luput diminta lewat surat Pemkab.

    Yoga menyuarakan kecurigaannya terhadap nilai operasional tawaran angkutan dari pengalamannya sehari-hari.

    ”Jika tadi Pak Reinhard siap menawarkan program angkutan, menurut kami itu hanya omong kosong, kami hanya akan memperoleh besi tua,” katanya.

    ”Saya pernah menjalankan program sosial, termasuk yang berkaitan dengan angkutan di Seruyan. Tidak ada kontraktor yang menjadi kaya dari program tersebut. Jangankan dibagikan kepada masyarakat, untuk membayar suku cadang saja tidak cukup,” ujarnya.

    Ada batasan durasi krusial yang juga luput dari penjelasan utuh di ruangan itu. SK 152/2023 mengatur rencana dan pembiayaan kegiatan usaha produktif dalam tahapan paling lama lima tahun, wajib dievaluasi setiap enam bulan, dan dipagari perjanjian kerja sama berjangka waktu tertentu.

    Mekanisme ini berbeda secara fundamental dengan pembangunan kebun berbasis lahan, yang setelah memenuhi kelayakan fisik diserahkan kepada masyarakat sesuai perjanjian kerja sama.

    Runtuhnya Pijakan Tanpa Persetujuan Desa

    Doris Monica tidak meladeni empat pertanyaan spesifik yang dilontarkan Sapriyadi.

    Pertanyaan itu menyoal Pasal 58 yang tak mengenal istilah “tidak wajib”, tenggat penyesuaian lima tahun yang berakhir pada 2019, pemakaian izin tahun 2005 untuk menafikan SK Bupati 2013 dan 2015, hingga landasan yang menyebut PT BAP bebas kewajiban kendati belum pernah menjalankan kemitraan di empat desa tersebut.

    Meski demikian, penjabarannya menyodorkan satu kunci pemungkas. Terkait kewajiban usaha produktif, Doris menekankan syarat utamanya.

    ”Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat sekitar, serta diketahui gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya,” katanya.

    Doris mempertegas kedudukan persetujuan warga. “Titik tengah dalam pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah kesepakatan. Kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat sekitar untuk menentukan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” ujarnya.

    Dalam realitanya, kelompok warga dari empat desa telah bersuara keras menolak skema KUP di empat forum resmi beruntun pada 15 Agustus, 31 Agustus, 3 September, dan 9 September.

    Tanpa adanya ikatan kesepakatan itu, tawaran KUP dari perusahaan seketika kehilangan pijakan hukum untuk dilaksanakan.

    PT BAP tidak sedang memegang status bebas kewajiban. Sepanjang forum berlangsung, perusahaan juga tidak menunjukkan dokumen kemitraan inti-plasma sebelumnya yang bisa diklaim sebagai pemenuhan kewajiban Fase I, sehingga kedudukannya adalah belum menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban dalam bentuk apa pun.

    Peraturan yang sama turut meletakkan peran kunci di tahap identifikasi calon pekebun di tangan pemerintah desa, bukan pada korporasi.

    Berdasarkan Pasal 18 Permentan 18/2021 yang turut ditayangkan sore itu, alur bermula dari identifikasi calon pekebun oleh kepala desa, usulannya diteruskan kepada camat untuk ditetapkan bupati.

    Tim desanya dibentuk lewat musyawarah tingkat desa, di mana perusahaan hanya berhak menempati dua jatah kursi anggota. Dan empat kepala desa yang memegang peran mula tersebut hadir lengkap menjadi saksi di ruangan sore itu.

    Pukulan Balik Praktik Korporasi Tetangga

    Dalih ketidakmungkinan yang diutarakan perusahaan ikut terbentur rekam pembanding di wilayah administratif yang sama.

    Musirawas Group melalui PT Musirawas Citraharpindo telah menandatangani dokumen Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen hukum itu mengikat kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen bagi warga sekitar, menempatkan Desa Rungau Raya dan Terawan secara definitif sebagai penerima manfaat. Dua wilayah ini adalah bagian dari barisan empat desa yang hari ini mendesak PT BAP.

    Keberadaan pembanding ini bahkan diamini langsung oleh Bahrun Abbas pada audiensi pengujung Agustus.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya kala itu.

    Yoga menagih persamaan perlakuan hukum tersebut di forum. “Ada banyak perusahaan yang secara ketentuan berkewajiban menjalankan KUP, tetapi tetap memberikan kebun plasma kepada masyarakat dan tidak dikenai sanksi hukum,” katanya.

    Garis Demarkasi di Urat Nadi Perusahaan

    Rapat birokrasi beringsut usai tanpa menelurkan satu pun putusan. Desakan warga yang memuncak di pengujung acara hanya dijawab dengan permohonan bersabar.

    ”Jadi, hari ini kami belum bisa memberikan apa yang menjadi tuntutan Bapak dan Ibu. Kami mohon kesabaran Bapak dan Ibu,” kata Reinhard.

    Reinhard menolak permintaan wawancara terpisah setelah pertemuan ditutup. Ia bersikeras agar rangkaian ucapannya di dalam forum itulah yang dijadikan rujukan kutipan.

    Kesepakatan 5 September sedari awal menjanjikan kedatangan pihak pengambil keputusan. Namun, perwakilan yang dikirim justru berasal dari bagian perizinan.

    Selain itu, Bupati Seruyan sebagai pemegang otoritas yang meneken izin usaha sengketa tersebut, lagi-lagi tak hadir untuk kali ketiga.

    Sapriyadi tak mau menunggu ruang sidang benar-benar bubar untuk menegaskan pendirian.

    ”Sebenarnya, supaya persoalan ini tidak dilempar ke sana dan ke sini, produk IUP itu ditandatangani oleh Bupati. Saya ingin Bupati hadir dan memutuskan,” katanya.

    ”Kami tunggu di lahan, kami tunggu di lokasi,” tegasnya.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turun ”melerai”, menyodorkan langkah diplomasi dengan menjemput bupati ke bandara keesokan harinya guna membawa aspirasi, seraya meminta warga menjaga ketertiban.

    Di luar dinding hotel, tenda-tenda sudah mulai dibangun. Massa Desa Rungau Raya menyegel titik masuk di kilometer 105 pada malam itu juga, diisi lebih dari seribu orang bersandar pada taksiran Yoga.

    Barisan massa Bangkal dan Selunuk segera menyusul memblokade jalur di kilometer 98 keesokan paginya.

    ”Kami hanya melarang akses CPO perusahaan untuk keluar,” kata Yoga.

    ”Aktivitas masyarakat tidak akan kami ganggu, karena masyarakat juga merupakan pekerja dan pencari nafkah,” katanya.

    Jejak panjang perundingan masih menyisakan perjuangan keras yang belum tuntas. Membuka peluang realisasi tuntutan yang dijanjikan belasan tahun silam. (ign)

  • Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi sengketa lahan di Sebabi pecah menjadi konfrontasi fisik.

    Rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang hendak memetakan batas lahan sengketa justru disambut barisan sekuriti dan parit selebar badan jalan.

    Upaya menancapkan patok koordinat pada Senin (24/8/2026) terhenti seketika oleh blokade pihak korporasi.

    Ketegangan bermula saat rombongan pemangku adat bersama Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Telawang bergerak menuju lokasi pertama, tempat baliho penanda status quo terpancang sejak 14 Agustus.

    Barisan sekuriti PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, langsung mengadang langkah mereka tepat pada area portal masuk.

    Aksi saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengawal warga dengan petugas keamanan perusahaan tidak terhindarkan, sebelum akhirnya rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal tersebut.

    Hambatan lebih parah menanti begitu rombongan bergerak ke titik selanjutnya. Akses menuju lokasi utama benar-benar terputus.

    Badan jalan sengaja dikeruk menyerupai parit yang memblokir total laju rombongan. Puluhan personel sekuriti telah bersiaga penuh membentuk pagar betis tepat pada sisi seberang galian tersebut.

    Catat dan Dokumentasikan

    Menghadapi jalan terputus, anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan berusaha meredam tensi lapangan.

    Ia menginstruksikan seluruh pihak menahan diri dan meminta Batamad segera mendokumentasikan galian fisik tersebut lewat lensa kamera.

    Langkah perekaman ini berpijak pada alasan hukum yang kuat. Area kerukan parit itu persis berada dalam kawasan yang telah ditetapkan berstatus quo melalui Putusan Sela pada 13 Agustus.

    Titah majelis dengan tegas melarang kedua belah pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah, merusak, atau memperburuk fisik lahan selama masa pemeriksaan berjalan.

    Instruksi Hermas merekam kondisi jalan menyiratkan manuver majelis dalam menghimpun bukti atas potensi pelanggaran hukum adat oleh perusahaan.

    Kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa penggalian jalan diduga tidak hanya terjadi pada satu area.

    Kehadiran Majelis Basara Hai hari itu sejatinya merupakan agenda eksekusi Pemeriksaan Lapangan atau Olah TKP Adat.

    Langkah pencarian koordinat ini merupakan amanat langsung dari Tanggapan atau Penetapan Sementara 13 Agustus, guna merumuskan tapal batas sebelum majelis mempertimbangkan pemasangan patok definitif.

    Panggilan Darurat ke Palangka Raya

    Pemandangan jalan yang dikeruk dan barikade sekuriti memicu seruan darurat dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra.

    Berdiri langsung di lokasi penghadangan, Erko mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran segera mengambil tindakan.

    ”Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” kata Erko.

    Kondisi lapangan yang ia saksikan memantik keprihatinan serius. “Upaya persidangan masyarakat adat ini terkendala. Jalan diputus, bahkan ada bak truk dipasang di lokasi dan kami dihadang,” ujarnya.

    Erko merangkum seruannya lewat permohonan langsung kepada otoritas pimpinan pemerintahan sekaligus kelembagaan adat tertinggi provinsi tersebut.

    ”Kami meminta DAD Provinsi dan Pak Gubernur segera turun membantu masyarakat adat di wilayah Desa Sebabi,” katanya.

    Permintaan darurat ini beresonansi langsung dengan komitmen yang pernah dilontarkan Agustiar Sabran.

    Gubernur yang juga memegang tampuk Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah itu sempat mengumpulkan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal di Palangka Raya pada 20 Agustus.

    Merujuk penuturan Damang Yustinus Saling Kupang, Agustiar secara gamblang meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat.

    Hingga naskah ini diturunkan, PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)