SAMPIT, kanalindependen.id – Pergerakan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, memasuki area pos keamanan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) pada Senin (21/9/2026) menandai eskalasi baru dari rentetan aksi yang mendidih sejak awal September.
Perjuangan panjang menagih kepastian realisasi plasma 20 persen ini kini terus dikawal warga Bangkal bersama Desa Rungau Raya.
Merespons kebuntuan yang menjerat meja perundingan, perusahaan menyodorkan tawaran dana talangan sebesar Rp300.000 per bulan.
Angka itu seolah menjadi jalan keluar sementara bagi warga yang kelelahan. Namun, penelusuran rekam jejak korporasi membuktikan skema serupa pernah menjadi pintu masuk sebuah pengkhianatan administratif yang menjerat warga di desa kabupaten tetangga tiga tahun silam.
Tawaran di Tengah Kebuntuan
Rangkaian perundingan sejak 3 September belum juga membuahkan kesepakatan final. Gelombang protes warga sempat memuncak kala ribuan massa mengunci gerbang PT BAP di kilometer 98 pada Sabtu (5/9/2026).
Empat hari kemudian, perundingan bergeser ke Sampit. Pihak perusahaan diwakili Reinhard, figur yang sama dari Jakarta yang sempat merespons tuntutan warga di lobi Hotel Aquarius.
Masyarakat bersikeras agar kebun plasma benar-benar diwujudkan dari luasan kebun inti. Sebaliknya, perusahaan justru memunculkan alternatif skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) dalam pembahasan.
Merespons perbedaan posisi yang menajam, PT BAP disebut bersedia memberikan dana talangan Rp300.000 per bulan bagi setiap calon penerima.
Berdasarkan rancangan berita acara yang beredar di antara para pihak, perusahaan mengikat dua hal sekaligus.
Mereka menyatakan bersedia memfasilitasi plasma 20 persen dari kebun inti setelah mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Selama masa tunggu tersebut, perusahaan menawarkan dana talangan bulanan. Skema ini diposisikan murni sebagai jembatan sementara, bukan pengganti permanen atas kewajiban penyediaan kebun plasma.
“Yurisprudensi” yang Berseberangan
Pola dana talangan ini mendapat tanggapan dari Yoga Prasetyo, perwakilan masyarakat Desa Rungau Raya.
Saat perundingan di Aula Posyandu Desa Rungau Raya bersama Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Yoga membandingkan skema itu dengan langkah PT Musirawas Citra Harpindo.
Menurut Yoga, koperasi yang bermitra dengan perusahaan tersebut menerima dana talangan sekitar Rp300.000 hingga Rp350.000 per bulan per calon penerima selama masa replanting.
Setelah proses itu selesai, perusahaan baru menyerahkan kebun plasma dari areal inti.
”Yang sama persis yang dilakukan oleh PT Musirawas Citra Harpindo, yurisprudensi,” kata Yoga.
”Nah, itulah saya anggap bahwa berarti Sinar Mas mau menjalankan yurisprudensi yang sudah pernah terjadi,” ujarnya.
Penelusuran Kanal Independen memvalidasi keberadaan preseden PT Musirawas tersebut.
Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Seruyan Raya, wilayah yang sama dengan area sengketa PT BAP.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda bahkan menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman sekaligus penyerahan simbolis dana talangan dari PT Musirawas kepada Koperasi Telaga Ringgit Harapan di Desa Terawan pada Selasa (22/9/2026) malam.
Preseden yang dirujuk Yoga ini tengah berjalan nyaris bersamaan waktu dengan sengketa Bangkal.
Namun, warga Bangkal justru sedang disodorkan sebuah pola yang jauh lebih gelap jika merujuk pada rekam jejak operasi anak perusahaan grup Sinar Mas lainnya di Kotawaringin Timur.
Skrip Lama di Biru Maju
Tawaran Rp300.000 per bulan pernah menjadi ilusi panjang bagi warga Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.
Tiga tahun lalu, PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), anak usaha Golden Agri-Resources yang bernaung di bawah payung grup yang sama dengan PT BAP, menerapkan skrip serupa.
Kala itu, perusahaan menandatangani Berita Acara Nomor 525.26/632/SDA/VIII/2023. Dokumen ini memuat janji dana talangan Rp300.000 per bulan per hektare untuk 20 persen areal tertanam.
Dana dijanjikan mengalir sampai kebun masyarakat terbangun dan berproduksi, terhitung sejak Surat Keputusan (SK) Calon Pekebun terbit dari tangan bupati.
Tiga bulan berselang, terbit Berita Acara Nomor 525.26/940/SDA/XI/2023 yang mengunci luas kewajiban perusahaan di angka 412,152 hektare.
Memasuki 31 Januari 2024, Bupati Kotim Halikinnor meneken SK penetapan 344 warga sebagai calon pekebun.
Aliran dana talangan semestinya cair pada akhir Februari 2024. Kenyataannya berbicara lain.
Menurut Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, PT BAS membawa urusan tersebut ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui Berita Acara tertanggal 22 Oktober 2024, kewajiban 412,152 hektare itu dikonversi secara sepihak menjadi Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan senilai Rp7,5 miliar.
Bentuknya berubah drastis menjadi 15 unit dump truck yang pembiayaannya dibebankan pada pinjaman bank atas nama koperasi warga.
Skema ini menyusutkan nilai kewajiban hampir separuh dari janji awal, memindahkan risiko kredit ke pundak warga, dan ditetapkan bersifat sekali bayar untuk menutup kewajiban plasma secara permanen.
Gelombang penolakan pecah. Warga Biru Maju menutup kembali portal kebun dan berujung dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.
Hampir dua tahun kemudian, status pelaporan hukum tersebut masih menggantung tanpa kejelasan, sementara tidak satu hektare pun kebun plasma berpindah ke tangan warga.
Tanda Tangan yang Menggantung
Mekanisme penetapan calon penerima di Desa Bangkal saat ini meniti jalur birokrasi yang nyaris identik dengan awal mula krisis Biru Maju.
Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menjelaskan bahwa pendataan warga dilakukan lewat pintu koperasi dengan kriteria yang disepakati bersama di tingkat desa.
Pendataan calon penerima untuk Bangkal telah merangkum sekitar 1.200 orang berdasarkan rekomendasi camat.
Namun, proses ini tersendat lantaran SK calon penerima belum mendapat tanda tangan Bupati Seruyan. Alur pengusulannya merangkak lambat dari koperasi, naik ke kecamatan untuk mendapat rekomendasi, sebelum bermuara di meja bupati.
Menurut Sapriyadi, persoalan administrasi ini terikat erat dengan tuntutan utama warga.
”Yang kita cari adalah kepastian hukum, secara sukarela dan tidak memperkosa aturan itu sendiri,” katanya.
Dia a menggarisbawahi bahwa dana talangan Rp300.000 per bulan tidak lantas menjadi jawaban akhir, sebab tujuan puncaknya tetaplah wujud fisik kebun plasma.
Sertifikasi Berjalan tanpa Realisasi
Kegagalan PT BAS memenuhi kewajiban plasma tidak luput dari pantauan lembaga sertifikasi internasional.
Direktur Eksekutif Tuk Indonesia, Linda Rosalina, menyoroti kasus Biru Maju sebagai wujud pembiaran Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atas kewajiban korporasi, seperti dikutip Antara dan Katadata pada November 2023.
Linda menyebut PT BAS terus mengingkari pembangunan kebun plasma meski telah beroperasi selama 18 tahun.
Perusahaan itu bahkan disorot karena belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) secara utuh, sebuah persoalan legalitas yang hari ini turut menjadi tameng penundaan PT BAP di Seruyan.
Meski dibayangi rentetan kegagalan tersebut, sertifikat RSPO milik Puri Estate, hamparan kebun PT BAS di Biru Maju, tetap berlaku aktif.
Sertifikat bernomor MUTU-RSPO/028 itu diterbitkan ulang pada 12 Oktober 2023, tepat di rentang waktu antara dua Berita Acara yang mengikat janji dana talangan bagi warga.
Masa berlakunya membentang hingga 21 Juli 2028. Laporan Save Our Borneo turut mencatat warga setempat telah menelan janji tanpa realisasi selama 17 tahun, diselingi aksi blokade pada November 2022 yang justru berhadapan dengan barikade kepolisian.
Pola Berulang dan Kontras Keuntungan
Pembiaran sistemik terhadap hak warga bukan barang baru bagi PT BAP. Tiga eksekutif korporasi sebelumnya pernah terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah pada 2018 untuk menutupi ketiadaan HGU dan nihilnya realisasi plasma.
Delapan tahun berselang, dokumen HGU itu masih menjadi penghalang pemenuhan hak di Bangkal. Pola penundaannya pun kembali diulang. Plasma digantungkan pada HGU yang belum terbit, lalu dijembatani dana talangan yang formatnya identik dengan jebakan lama di Biru Maju.
Saat warga kelelahan memperjuangkan hak di jalanan, laporan keuangan induk usaha korporasi justru melonjak.
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, yang menaungi PT BAP dan PT BAS, membukukan laba bersih Rp2,58 triliun sepanjang 2025. Angka ini meroket dua kali lipat dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.
Tidak ada satu pun rentetan fakta tersebut yang mendatangkan konsekuensi membebani bagi pundak korporasi.
RSPO tampak menutup mata, kepolisian setempat membiarkan status pelaporan menggantung hampir dua tahun, dan instansi pemerintah membiarkan tenggat pemenuhan syarat HGU tak kunjung tuntas.
Membawa 1.200 nama yang telah terdata namun SK-nya belum diteken, warga Bangkal kini berdiri tepat di atas jejak langkah warga Biru Maju tiga tahun lalu.
Masyarakat disodorkan draf dana talangan yang sama, sebelum kertas kesepakatan itu kelak berisiko menjelma menjadi lilitan utang bank atas nama koperasi mereka sendiri. (ign)

Tinggalkan Balasan