Tag: PT Binasawit Abadipratama

  • Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase saling balas argumen tertulis dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit resmi tertutup.

    Melalui dokumen duplik yang diserahkan pada Rabu (10/6/2026), kuasa hukum tiga tergugat, Sapriyadi, meletakkan satu kalkulasi tajam di hadapan majelis hakim, yakni anak usaha Sinar Mas Group itu beroperasi selama 14 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Hitungan tersebut ditarik dari dua titik waktu. Izin Lokasi perusahaan terbit pada 20 Juli 1994, sementara Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.

    Terdapat selisih waktu 14 tahun di antara kedua dokumen legal itu.

    ”Penggugat selama 14 tahun operasional tanpa Hak Guna Usaha, hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis Sapriyadi dalam dokumen dupliknya.

    Argumen ini membalik arah angin persidangan. Jika sebelumnya PT BAP menempatkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian akibat aktivitas warga, duplik meresponsnya dengan menunjuk akar persoalan sistemik.

    Tergugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan perusahaan mengelola lahan selama belasan tahun tanpa HGU yang saat ini dijadikan salah satu dasar argumentasi mereka di persidangan.

    Catatan Lama yang Tak Pernah Tuntas

    Klaim ketiadaan HGU selama 14 tahun ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang. Tujuh tahun sebelum sengketa ini berlabuh di PN Sampit, institusi kenegaraan sudah mencatat anomali serupa.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2019, Komisi B sempat mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT BAP karena ketiadaan HGU.

    Anggota Komisi B kala itu, Syahrudin Durasid, menolak keras dalih keterlanjuran yang dibawa oleh pihak perusahaan.

    ”Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH, rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahrudin saat itu, seperti dikutip dari arsip Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, rekomendasi dewan itu tak ada kejelasan. Operasional kebun terus berjalan, hingga argumen serupa kembali pecah dalam dokumen perdata di Sampit. Kali ini membawa konsekuensi hukum yang lebih konkret.

    Sekuen Perizinan yang Berjalan Mundur

    Serangan berikutnya dalam duplik membongkar urutan perizinan PT BAP yang dinilai menyalahi logika regulasi.

    Sertifikat HGU terbit pada 2008, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan baru terbit lima tahun setelahnya, yakni pada 2013.

    Menurut tergugat, secara hierarki regulasi perkebunan, perusahaan wajib memiliki IUP sebelum negara bisa menerbitkan HGU.

    Duplik menyentil kejanggalan ini dengan kalimat lugas: “semestinya sebelum HGU diterbitkan, Penggugat harus sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan.”

    Bagi pihak tergugat, anomali ini membuat kedua dokumen saling melemahkan sejak awal pembentukannya.

    Sebelumnya, PT BAP dalam repliknya telah menangkis isu IUP ini. Perusahaan menggunakan tameng Pasal 56 Permentan 98/2013, yang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan izin yang sudah terbit.

    Mereka bersikukuh seluruh perizinannya sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

    Sapriyadi menolak tafsir tersebut dengan menyodorkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Mengacu pada regulasi itu dan Pasal 48 UU Perkebunan, IUP untuk wilayah usaha lintas kabupaten merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati.

    Oleh karena itu, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dianggap cacat prosedur sejak diterbitkan.

    ”Dengan demikian jelas menurut hukum Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang IUP tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk operasional melakukan usaha perkebunan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum mengajukan gugatan dalam perkara ini,” urai Sapriyadi.

    Empat Eksepsi Tetap Berdiri

    Pihak tergugat juga mempertahankan empat eksepsi utama mereka, yakni gugatan salah alamat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), PT BAP tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio), serta gugatan kabur (obscuur libel).

    Pada poin error in persona, duplik menyoroti celah replik PT BAP yang gagal merinci pelaku fisik dari tuduhan pendirian pondok, pemasangan portal, dan penimbunan parit.

    Tiga tokoh masyarakat yang digugat justru hadir di lokasi karena panggilan tanggung jawab jabatan, yakni Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Telawang, Parimus sebagai anggota DPRD Kotim, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    ”Bahwa justru apabila Para Tergugat tidak hadir dalam penanganan permasalahan lahan di lokasi Obyek Sengketa, maka berpotensi dapat menimbulkan gejolak atau polemik bahkan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Sapriyadi.

    Terkait persona standi, tergugat menyoroti ironi munculnya dokumen SHGU dalam replik.

    Perusahaan awalnya tidak memasukkan HGU dalam materi gugatan, dan baru menyodorkannya setelah pihak tergugat menanyakan alas hak atas tanah sengketa.

    ”Munculnya penjelasan mengenai adanya SHGU sebagai klarifikasi dari Penggugat sebenarnya membuktikan bahwa benar dalil Para Tergugat,” tegas dokumen tersebut.

    Infinitum Law Office selaku kuasa hukum PT BAP sebelumnya sudah membantah pandangan ini.

    Mereka menilai kedudukan hukum perusahaan lahir dari gangguan terhadap penguasaan dan kegiatan usaha yang berpijak pada rangkaian perizinan sah, bukan semata-mata diukur dari pencantuman HGU di gugatan awal.

    Rekonvensi Menanti Pembuktian

    Dalam gugatan baliknya (rekonvensi), warga menuntut PT BAP membayar ganti rugi total Rp8,8 miliar, yang terbagi atas kerugian materiil Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp8,5 miliar akibat pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta penyitaan jaminan terhadap kantor, mess, dan kebun kelapa sawit perusahaan di Seruyan, serta denda dwangsom Rp35 juta per hari.

    PT BAP secara tegas menolak rekonvensi tersebut. Perusahaan menilai pelaporan hukum ke pengadilan tidak bisa diartikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Dengan diserahkannya duplik ini, fase pleading perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT telah rampung. Palagan kini bergeser ke tahap pembuktian, tempat dokumen demi dokumen akan dibedah langsung di ruang sidang.

    Giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan menguji validitas kalkulasi 14 tahun tanpa HGU tersebut dalam tahap pembuktian mendatang. (ign)

  • Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berhadapan dengan dua anak usaha Sinar Mas Group dalam sengketa agraria bernilai triliunan rupiah di Kotawaringin Timur, posisi Sapriyadi tak bergeser sedikit pun dari barisan warga.

    Banyak yang penasaran, mengapa ia berani memilih rute pertarungan paling berisiko ini?

    Jawabannya tidak tertulis di buku tebal atau ruang kuliah. Semuanya bermula dari memori lampau, ketika ladang tempat orang tuanya menggantungkan hidup tiba-tiba diklaim masuk dalam batas konsesi perusahaan kelapa sawit.

    Saat itu, tahun 2012, ia masih duduk di kelas dua SMA di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

    ”Saya sudah pernah melihat dan merasakan kesedihan itu. Karena korbannya adalah orang tua saya sendiri,” katanya saat ditemui di Sampit, Jumat (5/6/2026).

    Kalimat tersebut memuat seluruh alasan mengapa Sapriyadi kini menempati posisi yang ia pilih.

    Ayah dan ibunya adalah petani teguh yang mewariskan pedoman sederhana, namun jelas.

    ”Selalu membantu masyarakat kecil dan jangan menunjukkan kesombongan,” katanya, menirukan ucapan orang tuanya.

    Namun, ketika investasi perkebunan merangsek masuk, kehidupan yang tenang itu terbentur realitas.

    Tanah tempat orang tuanya berladang dipersoalkan karena masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Tidak ada kompensasi yang layak. Hanya kepastian bahwa mereka harus berhadapan dengan entitas yang jauh lebih masif dari diri mereka.

    ”Saya termotivasi dari keserakahan investor perusahaan kelapa sawit kepada orang tua saya yang merampas tanahnya untuk berladang dengan alasan karena HGU perusahaan. Jadi suatu saat saya akan memperjuangkan hak-hak milik orang tua saya,” kata Sapriyadi.

    Sejak hari itu, arahnya terbentuk. Hukum tidak lagi ia pandang sebagai pilihan profesi. Ia adalah alat.

    Menajamkan Alat Perlawanan

    Tahun 2013 menjadi awal langkahnya memasuki Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

    Datang dari keluarga sederhana dan tanpa keluarga dekat di kota itu, ia berjuang secara mandiri.

    Dia tidak mau hanya menjadi mahasiswa duduk, melainkan merintis jalan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.

    Proses penempaan ini mengasah ketajaman berpikirnya. Sapriyadi mendalami pemikiran hukum tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra.

    Sementara itu, daya kritisnya di dalam kelas dibentuk kuat oleh dosennya, Dr. Kiki Kristanto.

    Dari fase inilah ia menyadari satu hal mendasar, teks undang-undang dan realitas sengketa adalah dua dunia yang sering bertolak belakang.

    ”Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Dorongan pemungkas untuk mengenakan toga advokat datang dari ayahnya sendiri, dalam sebuah percakapan yang tak pernah ia lupakan.

    ”Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”

    Setelah lulus ujian profesi melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), ia mendirikan Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan pada 10 Februari 2025. Klien pertamanya adalah keluarganya sendiri dalam perkara perdata.

    Dari sana arah perjuangannya semakin jelas. Mendampingi masyarakat adat dan masyarakat kecil yang tersingkir dalam konflik agraria.

    Menghantam Raksasa Korporasi

    Kini, nama Sapriyadi muncul di perkara-perkara besar dengan konsekuensi berat.

    Salah satu sengketa besar melawan korporasi raksasa mencuat saat enam warga dari kesatuan masyarakat hukum adat Dayak di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group.

    Klaim mereka, sembilan bidang tanah adat seluas 179 hektare di kawasan Hulu Sungai Paken telah digarap perusahaan sejak 2005-2006, padahal berada di luar batas HGU dan IUP perusahaan.

    Sapriyadi menjadi kuasa hukum warga, melayangkan tuntutan senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Sampit pada Oktober 2025.

    Perjalanan perkara itu terjal. Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt dengan memenangkan perusahaan pada April 2026.

    Tim kuasa hukum warga mengajukan banding. Namun, sebelum berkas banding selesai berjalan, pada 13 Mei 2026, alat berat perusahaan masuk ke lokasi sengketa dengan pengawalan aparat.

    Sapriyadi merespons keras tindakan sepihak di lapangan tersebut. “Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” tegasnya.

    Front perlawanan lain yang tak kalah berat menunggunya di Desa Sebabi. Tiga dekade warga menagih janji program kebun plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group.

    Janji itu tidak pernah datang. Yang tiba justru penetapan tersangka terhadap seorang warga.

    PT BAP juga menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, dengan total tuntutan lebih dari Rp100 miliar.

    Bersama rekannya, Ardon, Sapriyadi mengambil posisi sebagai penasihat hukum tergugat.

    Dia membalik arah pertarungan. Melalui dokumen eksepsi, jawaban, dan rekonvensi setebal 18 halaman yang diajukan pada Mei 2026, mereka mempertanyakan dasar legal PT BAP sebagai penggugat, mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar, dan meminta hakim meletakkan sita jaminan atas kebun sawit perusahaan.

    “Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis (4/6/2026), setelah perusahaan menyampaikan replik.

    Satu Garis Lurus Perjuangan

    Dua perkara itu menegaskan pola yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang berada di tanah leluhur jauh sebelum ada konsesi, tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara, dan terpaksa membuktikan diri di hadapan korporasi yang menguasai sistem hukum formal.

    ”Saya anak orang Dayak. Saya sangat merasakan yang namanya kehilangan mata pencaharian untuk keberlanjutan anak cucu nantinya,” katanya.

    Bukan retorika. Dia bicara dari pengalaman konkret keluarganya di Bangkal. Pengalaman itu pula yang membuatnya menuntut negara agar tidak pasif menjadi penonton.

    ”Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi konflik agraria dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan itikad baik,” ujarnya.

    Sampai saat ini, ia tak pernah menyebut penghargaan formal apa pun. Namun, ketika ditanya bagaimana ia merangkum perjalanan hidupnya, jawabannya lugas.

    ”Berjuang untuk melawan ketidakadilan,” katanya.

    Perjalanan hidupnya membentang jelas. Dari anak petani di Bangkal yang menyaksikan ladang orang tuanya dirampas, hingga pengacara yang berhadapan dengan korporasi raksasa di pengadilan. Luka masa lalu dan tujuan akhirnya tetap berada dalam satu garis lurus.

    ”Perubahan tidak datang dari orang apatis. Perubahan datang dari orang kritis dan peduli,” tegasnya. Persidangan masih berjalan. Banding masih menunggu. Sapriyadi sudah tahu persis di mana dia berdiri. (ign)

  • Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh warga Kecamatan Telawang tidak surut seinci pun.

    Anak usaha yang terafiliasi dengan Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group) itu tetap mempertahankan tuntutannya melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026.

    Langkah hukum itu terus berjalan di tengah kemarahan yang disuarakan sejumlah tokoh adat Dayak dan ancaman aksi turun ke jalan dari jajaran kepala desa.

    Dalam replik yang disampaikan kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon dan Mikhael TP. Sigatingging, perusahaan secara tegas menolak argumen para tergugat, yakni Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kades Dematius, yang menilai gugatan tersebut salah sasaran.

    ”Dalil tersebut adalah keliru dan menunjukkan para tergugat konvensi telah gagal memahami konsep hukum error in persona. Dalam perkara a quo, penggugat konvensi menarik para tergugat konvensi dikarenakan mereka merupakan pihak-pihak yang melakukan tindakan, peran, dan/atau keterlibatan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi di atas lahan yang telah diduduki seluas kurang lebih 50,38 hektare,” kata Ivan dalam dokumen replik yang disampaikan ke majelis hakim, Rabu (3/6/2026).

    Tameng Yurisprudensi dan Klaim Legalitas

    Memperkuat dalil tersebut, dokumen replik PT BAP menopang argumennya dengan tiga yurisprudensi Mahkamah Agung yang seluruhnya berbicara soal hak penggugat menentukan pihak yang digugat.

    Perusahaan menyodorkan Yurisprudensi MA Nomor 305/K/Sip/1971 dan Nomor 81/K/Pdt/2011, yang pada intinya memberikan hak penuh kepada penggugat untuk menentukan siapa saja pihak yang ditarik sebagai subjek sengketa.

    Melengkapi konstruksi itu, mereka juga merujuk Yurisprudensi MA Nomor 4K/Sip/1958 yang menggarisbawahi bahwa syarat mendasar untuk menyeret seseorang ke pengadilan adalah adanya perselisihan hukum di antara para pihak.

    Adapun terkait perizinan yang disorot, dasar gugatan perusahaan bertumpu pada rentetan legalitas yang diklaim sah.

    Dimulai dari Surat Persetujuan Prinsip Ditjen Perkebunan Nomor HK.350/1994; Izin Lokasi dari BPN Kotim Nomor 754.460.42 tertanggal 20 Juli 1994, Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 39/KPts-II/1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan.

    Kemudian, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan seluas 20.152,79 hektare yang diterbitkan BPN Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008, Keputusan Menteri LHK Nomor SK.487/2017 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi; serta Keputusan Menteri LHK Nomor SK.243/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Seruyan.

    ”Selain kerugian materiil, terdapat kerugian secara immateriil yaitu berkurangnya atau menurunnya kepercayaan dari mitra-mitra bisnis. Tindakan para tergugat tersebut telah menciptakan citra negatif dan prasangka buruk terhadap perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan usaha dengan itikad baik dan berdasarkan perizinan yang sah,” demikian bunyi dokumen replik perusahaan menjelaskan dasar total tuntutan Rp104,48 miliar.

    Mediasi Buntu dan Reaksi Akar Rumput

    Sikap PT BAP mempertahankan gugatan terus bergerak setelah forum mediasi penyelesaian konflik di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan 11 Mei 2026 lalu.

    Forum itu sejatinya digelar untuk mencari solusi penyelesaian dengan menelurkan sejumlah rekomendasi yang mengarah pada penyelesaian konflik tanpa jalur hukum.

    Kepala Desa Sebabi Dematius, pada 25 Mei lalu mengatakan, salah satu poin penting dari mediasi tersebut adalah penyusunan telaahan hukum dari Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang tersebut.

    Namun, lebih setengah bulan setelah mediasi itu, gugatan PT BAP justru kian mengeras di Pengadilan Negeri Sampit.

    Instrumen hukum perdata yang digunakan PT BAP sebelumnya juga memicu reaksi keras dari ormas, lembaga adat, hingga asosiasi kades. Mereka bahkan siap turun ke jalan mengecam langkah perusahaan.

    Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu, menggambarkan situasi itu dengan keras.

    ”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” ujarnya.

    Adu Dalil Eksepsi dan Celah Pembuktian

    Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, memilih bertahan pada dalil eksepsinya dengan membeberkan dua titik yang ia nilai sebagai kelemahan fatal dalam gugatan PT BAP.

    Pertama, objek sengketa seluas 50,38 hektare di Blok Z-13 hingga Z-18 dianggap kabur karena perusahaan tidak merinci batas-batasnya dan tidak menegaskan letak Hak Guna Usaha (HGU).

    ”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya tidak ada menyebutkan dasar hukum sebagai pemegang hak atas tanah, namun mempersoalkan masalah penguasaan tanah di Pengadilan Negeri Sampit,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen.

    Gugatan tanpa rincian luas dan batas tanah ini disebut Sapriyadi menabrak Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1140 K/SIP/1975.

    Sapriyadi juga mendalilkan adanya cacat kewenangan dalam penerbitan IUP perusahaan.

    ”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya sendiri, perusahaan mengakui wilayah perizinannya berada di lintas kabupaten, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan. Dengan demikian, IUP PT BAP saat ini tidak sah,” tegasnya merujuk Pasal 48 UU Perkebunan.

    PT BAP dalam repliknya menyebutkan IUP yang diterbitkan sah, berlaku, dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Perusahaan juga membantah cacat kewenangan dengan merujuk Pasal 56 Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

    Menurut argumen PT BAP, pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan IUP yang telah terbit, melainkan hanya menggeser aspek pembinaan administratif.

    Argumen itu tidak menjawab inti dalil para tergugat. Sapriyadi mendasarkan serangannya pada Pasal 48 UU Perkebunan yang mengatur kewenangan penerbitan izin, bukan soal kelangsungan izin lama pasca pemekaran.

    IUP Seruyan terbit pada 2013, sebelas tahun setelah pemekaran wilayah terjadi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.

    Artinya, legalitas itu bukan izin lama yang terkena pemekaran, melainkan izin baru yang lahir dalam kondisi wilayah sudah lintas kabupaten sejak awal.

    Sementara itu, penelusuran Kanal Independen terhadap regulasi yang berlaku memperlihatkan argumen kolektif dalam replik korporasi masih menyisakan celah pembuktian di hadapan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Pasal ini mensyaratkan penggugat membuktikan lima unsur secara kumulatif, yakni adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kerugian, hubungan sebab akibat, dan kesalahan pelaku.

    Beban pembuktian kelima unsur tersebut tetap perlu ditautkan secara konkret dengan peran masing-masing tergugat.

    PT BAP memikul beban untuk membuktikan apakah Yustinus, Parimus, dan Dematius masing-masing melakukan, memerintahkan, membiarkan, atau berkontribusi secara nyata terhadap tindakan fisik faktual di lapangan, dan tidak berhenti pada pencantuman label “keterlibatan” secara kolektif akibat kehadiran mereka di tengah warga.

    Lebih jauh, posisi Parimus sebagai legislator memunculkan lapis perlindungan hukum tersendiri. Hal ini tak disentuh perusahaan.

    Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak imunitas kepada anggota DPRD atas pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang dikemukakan sepanjang berkaitan dengan tugasnya.

    Meski imunitas ini tidak melindungi tindakan fisik yang didalilkan korporasi, fungsi pengawasan dewan tidak bisa dinegasikan begitu saja.

    Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotim, M Gumarang, posisi Parimus sebagai anggota DPRD membuat perkara ini tidak hanya menyentuh aspek perdata, tetapi juga etika kelembagaan.

    ”Gugatan PMH PT Bina Sawit terhadap anggota dewan Parimus adalah perkara perdata. Namun gugatan itu tetap akan terbentur dengan mekanisme yang harus dijalankan terlebih dahulu melalui proses Badan Kehormatan Dewan,” ujarnya.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tegas Gumarang.

    Perkara raksasa ini terus berputar di meja hijau, namun akarnya tertancap pada sejarah panjang yang belum selesai, yakni tuntutan ganti rugi dan realisasi plasma yang menurut warga telah bergulir puluhan tahun, sementara tiga tokoh yang mendampingi mereka menghadapi gugatan Rp100 miliar lebih. (ign)

  • Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kendaraan operasional perusahaan melaju membelah jalanan menuju Palangka Raya membawa muatan yang menentukan nasib sebuah desa.

    Seribu lembar Surat Keterangan Tanah milik warga Desa Sebabi menumpuk rapi pada bagian dalam mobil.

    Basuni DS, Ketua Koperasi Huas Sebabi duduk mengawal tumpukan dokumen tersebut.

    Tujuannya hanya satu. Menyerahkan ribuan surat tanah warga ke Bank BRI Palangka Raya sebagai agunan kredit.

    Pertemuan dalam gedung bank menyepakati pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar.

    Basuni menyatakan dana puluhan miliar tersebut tidak pernah diterima oleh warga Sebabi.

    ”Sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Basuni kepada Kanal Independen, merujuk peristiwa April 2001, dua puluh lima tahun silam tersebut, Senin (25/5/2026).

    Bagi Basuni, ribuan lembar SKT itu lenyap tanpa jejak. Menurutnya, Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk dan dibiayai oleh pihak perusahaan itu kemudian bubar tanpa pernah menyelesaikan kewajibannya.

    Hamparan tanah yang menurut warga diwakili oleh seribu lembar dokumen itu kini menjadi bagian dari areal yang dipersoalkan warga.

    Hamparan sawit bernilai ekonomi besar itu kini bersiap memulai siklus tanam kedua.

    Perusahaan mendatangkan alat berat untuk meratakan pohon-pohon tua berusia lebih dua dekade.

    Laporan yang menyorot akar masalah perizinan ini merupakan kelanjutan dari investigasi Kanal Independen sebelumnya yang menyingkap fakta janggal penetapan tersangka Petrus Limbas di pusaran konflik Sebabi.

    Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Guna mengurai dimensi sengketa yang lebih luas, serial terbaru ini akan ditayangkan bertahap dalam tiga bagian.

    Penelusuran lapangan menuju lokasi sengketa sebelumnya dilakukan bersama Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.

    Kanal Independen juga melacak sejumlah dokumen terkait, menyisir informasi yang relevan, membongkar arsip pemberitaan, dan menguji silang temuan tata ruang dengan kesaksian warga.

    Selama penggalian informasi, Kanal Independen menangkap aroma kejanggalan terkait kepemilikan HGU PT BAP yang seolah lenyap dari ranah publik selama puluhan tahun, namun diduga tetap tercatat secara administratif pada otoritas pertanahan.

    Menyertai anomali alas hak tersebut, Kanal Independen menemukan ketidaksesuaian batas wilayah operasi berskala besar.

    Pelacakan tata ruang mendapati kejanggalan letak geografis berupa hamparan perkebunan sawit yang ditandai dengan identitas PT BAP pada peta digital, tetapi wujud fisiknya berada di luar garis poligon HGU yang berhasil ditelusuri.

    Dugaan keberadaan areal perkebunan di luar konsesi resmi ini mencuat di tengah pusaran sengketa warga Sebabi.

    Saat ini, warga tengah menghadapi gugatan perdata miliaran rupiah buntut aksi mereka mempertahankan hamparan tanah puluhan hektare yang posisinya bersinggungan ketat dengan batas perizinan perusahaan.

    Siasat Koperasi Peredam Konflik

    Proses penyerahan lembar demi lembar SKT yang disinyalir berujung sebagai jaminan kredit perbankan itu terjadi tanpa pembicaraan yang berpihak pada warga.

    Menurut Basuni, penyerahan seribu legalitas pertanahan itu merupakan siasat perusahaan untuk meredam amarah warga saat itu. Warga menuntut ganti rugi atas lahan yang dikuasai perusahaan yang masuk sekitar tahun 1996.

    Menurutnya, manajemen PT BAP merespons dengan memfasilitasi pembentukan koperasi yang menjanjikan skema plasma. Kepala desa saat itu dilibatkan. Dan Basuni ditunjuk sebagai ketua.

    ”Masyarakat hanya mengikuti saja. Tanda tangan-tanda tangan seperti itu,” kata Basuni.

    PERTANYAKAN HAK: Dua tokoh Desa Sebabi, Seruan dan Basuni (kanan), saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (25/5/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Gejolak protes mereda, namun dengan cara yang semu. ”Mereda karena diakali dengan seperti tadi,” katanya.

    Selama bertahun-tahun, nama Koperasi Huas Sebabi lebih banyak hidup dalam kesaksian warga yang pernah terlibat dalam proses pengumpulan dokumen tanah dan pembentukan wadah koperasi.

    Kini, jejak itu mulai menemukan bentuk administratifnya. Penelusuran digital Kanal Independen terhadap dokumen resmi pemerintah menemukan bahwa Koperasi Huas Sebabi tercatat memiliki nomor badan hukum 59/BH/KDK.154/XIX dan berdiri pada 28 Juli 1999 di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    Meski kini berstatus tidak aktif, keberadaan badan hukum tersebut menunjukkan bahwa koperasi yang selama ini lebih banyak muncul dalam cerita lisan warga, memang pernah eksis secara resmi.

    Tahun kelahirannya juga bertepatan dengan periode awal perkembangan perkebunan yang kini menjadi pusat sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

    Menurut Basuni, tidak pernah ada penjelasan kepada warga mengenai realisasi dana Rp40 miliar yang dijanjikan perusahaan sebagai tahap pertama, maupun besaran pencairan tahap-tahap berikutnya.

    Satu pertanyaan mendasar mengiringi ”hilangnya” seribu SKT tersebut. Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang mengungkap sebuah informasi yang beredar di tengah masyarakat.

    ”Ada juga indikasi, ujar-ujar selentingan orangnya, bahwa surat itu digunakan untuk supaya bisa dibuka lahannya, bisa persyaratan membuat izin dan lain sebagainya,” kata Yustinus.

    Selentingan informasi itu menemukan relevansinya jika disandingkan dengan aturan pertanahan yang berlaku pada era tersebut.

    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, regulasi yang diduga jadi acuan penerbitan izin di masa itu, mensyaratkan izin penguasaan lahan bagi perusahaan baru bisa diterbitkan setelah urusan pelepasan hak dan ganti rugi dengan masyarakat diselesaikan.

    Rentetan peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan fungsi administratif dari pengumpulan SKT warga pada masa itu, di luar dari sekadar peruntukan agunan kredit.

    Meski demikian, tiga tahun lebih setelah penyerahan SKT itu ke bank dan lembaran legalitas itu tak diketahui nasibnya oleh warga, HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004.

    Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Keberadaan HGU itu tercatat dalam Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit yang disusun oleh Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada tahun 2011.

    Dokumen tersebut dibuat atas inisiatif perusahaan sebagai respons terhadap tekanan boikot global yang dipicu laporan Greenpeace pada 2010, yang menuding Sinar Mas Group membabat hutan secara ilegal dan merampas tanah masyarakat.

    Basuni tak bisa memastikan SKT yang dia serahkan ke bank jadi dasar terbitnya legalitas perusahaan. Dia hanya menegaskan penyerahan dokumen dilakukan sebagai agunan kredit perbankan.

    ”Enggak tahu juga (kemungkinan SKT diduga digunakan untuk kepentingan perizinan, Red). Kalau ke Bank BRI untuk agunan,” katanya.

    Pola penguasaan dokumen secara sepihak oleh perusahaan juga terekam pada Laporan Penelitian Sosial tahun 2011. Dokumen tersebut mencatat, salinan perjanjian ganti rugi hanya disimpan oleh manajemen perusahaan.

    Pihak perusahaan dalam laporan itu beralasan salinan tidak diberikan karena masyarakat dianggap tidak merasa membutuhkan lagi dokumen tersebut setelah menerima pembayaran ganti rugi.

    Laporan itu juga menyoroti kelemahan penetapan ganti rugi, dengan menyebutkan bahwa patokan harga merupakan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan aparat desa dan kecamatan, tanpa kehadiran perwakilan masyarakat atau pemilik hak tradisional dalam proses penetapannya.

    Kesaksian Pejabat Negara

    Jejak kesimpangsiuran alas hak PT BAP terus terekam dari masa ke masa. Salah satu catatan paling terang terbuka lewat skandal besar yang mengguncang Kalimantan Tengah pada periode 2018 hingga 2019, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap petinggi perusahaan kepada sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi.

    Rangkaian persidangan kasus rasuah itu menyinggung kotak pandora perizinan perusahaan.

    Delapan belas tahun setelah penyerahan dokumen ke perbankan, tepatnya 2019, tiga pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka memberikan keterangan di bawah sumpah.

    Berdasarkan jejak digital persidangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Rawing menyatakan perusahaan memanen sawit tanpa HGU dan belum membangun kebun plasma.

    Kepala Dinas PMPTSP Kalteng yang juga ikut bersaksi tidak mengetahui keberadaan operasional PT BAP pada wilayah kerjanya saat mulai menjabat tahun 2016.

    Pejabat perizinan tersebut menyatakan baru mengetahui keberadaan korporasi itu dari surat kabar dan dokumen sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Saat kesaksian tersebut disampaikan, PT BAP telah lama beroperasi dan memanen sawit. Laporan Penelitian Sosial 2011 mencatat penanaman perdana kelapa sawit oleh PT BAP telah dilakukan sejak tahun 1996 dengan luasan 1.103 hektare.

    Pokok perkara persidangan tipikor tersebut mengungkap jalur aliran dana korporasi.

    Tiga petinggi Sinar Mas, yakni Wakil Direktur PT SMART Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy, terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah senilai Rp240 juta.

    Dalam perkara itu, KPK membuktikan bahwa suap tersebut disalurkan untuk menghentikan penyelidikan kasus pencemaran lingkungan Danau Sembuluh, serta meminta anggota dewan menyampaikan kepada publik bahwa PT BAP memiliki HGU dan menggagalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan.

    Ketiga eksekutif Sinar Mas dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan penjara. Tidak ada perintah pencabutan izin maupun penutupan kebun kelapa sawit secara institusi. Perusahaan tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya.

    Rekomendasi Mandul Wakil Rakyat

    Operasi tangkap tangan KPK yang membongkar skandal suap wakil rakyat memaksa legislatif merespons.

    DPRD Kalteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret 2019. Sebuah agenda pengawasan yang sebelumnya berusaha digagalkan korporasi melalui aliran uang pelicin.

    Dalam forum itu, manajemen Sinar Mas memberikan pengakuan terbuka bahwa HGU belum diterbitkan dan menyatakan proses pengurusannya baru mencapai 90 persen.

    Pernyataan ini memicu DPRD menerbitkan rekomendasi resmi berupa larangan aktivitas bagi PT BAP sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

    Namun, ketegasan produk legislatif itu tidak mengubah realitas. Rekomendasi penghentian operasi tersebut mandul di lapangan. Panen buah sawit terus berjalan hingga perusahaan memulai fase peremajaan tanaman.

    Seorang pejabat struktural pemerintahan Telawang menyoroti persoalan ini dari aspek dugaan hilangnya potensi pendapatan daerah.

    ”Selama ini yang dibobol ini bukan cuma masyarakat, tapi juga termasuk negara. Jadi, kalau dia tidak berpikir, berarti selama ini dia tidak pernah berkewajiban untuk pajak, apa segala macam. Nah, sekarang kok tutup mata aja lah negara. Selama hampir 29 tahun,” kata pejabat tersebut saat pertemuan bersama tokoh Sebabi.

    Pejabat lainnya di wilayah itu memberikan pernyataan singkat terkait catatan dugaan pembiaran tersebut. ”Sebetulnya mereka sudah tahu,” katanya.

    Upaya menelusuri jejak rekam kontribusi pajak PT BAP ke kas negara melalui jalur keterbukaan informasi publik berujung buntu.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Laporan Tahunan entitas terafiliasinya, PT SMART Tbk, maupun induk usahanya, Golden Agri-Resources (GAR), tidak menemukan rincian pajak spesifik milik PT BAP.

    Kewajiban pajak maupun laporan aset entitas operasional tingkat daerah tersebut tidak disajikan secara mandiri untuk publik, melainkan dilebur ke dalam angka konsolidasi grup raksasa itu secara global.

    Sementara itu, langkah perwakilan warga mencari penyelesaian juga terus bergulir melintasi berbagai instansi pemerintahan.

    Pada tingkat provinsi, mediasi dilakukan di Dinas Perkebunan Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng.

    Kepala Desa Sebabi Dematius mengatakan, saat pertemuan di kantor gubernur, Asisten II Pemprov Kalteng hanya mengalokasikan waktu tiga menit bagi perwakilan desa untuk berbicara mengenai persoalan puluhan tahun tersebut.

    Tujuh tahun setelah rekomendasi penghentian operasi diterbitkan, aktivitas perkebunan tetap berlangsung dan kini memasuki fase replanting.

    Namun, klaim legalitas perusahaan justru terpaksa harus dibongkar secara terbuka di meja pengadilan, menyusul gugatan perdata yang mereka layangkan sendiri.

    Kanal Independen telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada perwakilan PT Binasawit Abadipratama, Jumat (29/5/2026) lalu.

    Tim juga sempat menghubungi melalui telepon. Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, upaya perimbangan informasi tersebut belum direspons.

    Respons perusahaan sebelumnya yang sempat muncul ke publik dilakukan pada 9 Mei 2026 melalui staf bagian legal PT BAP, Asean.

    Kepada wartawan, Asean hanya menyampaikan bahwa gugatan perdata Rp104 miliar di PN Sampit ditujukan secara spesifik untuk nama perseorangan, bukan jabatan. Sejumlah pertanyaan lain yang disampaikan terkait legalitas HGU dan lainnya tidak dijawab.

    Pada bagian selanjutnya, Kanal Independen akan mengurai gugatan terhadap tiga tokoh dan sengkarut tahun penerbitan HGU PT BAP yang saling bertolak belakang.

    Anomali pencatatan dokumen korporasi yang kontradiktif dengan pengakuan otoritas pertanahan akan diurai, sekaligus menelusuri bagaimana perusahaan leluasa mengamankan operasionalnya melalui jalur pengampunan administratif dari pemerintah pusat.  (ign/bersambung)

  • Ribuan Warga Sebabi Ancam ”Banjiri” Sampit, Desak Gugatan Rp104 Miliar Dicabut

    Ribuan Warga Sebabi Ancam ”Banjiri” Sampit, Desak Gugatan Rp104 Miliar Dicabut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade berlalu, tunggul sawit tua di hamparan Desa Sebabi telah diratakan dan berganti bibit baru, tetapi uang ganti rugi yang dijanjikan korporasi tak pernah tiba.

    Ketika kesabaran dua ribu kepala keluarga habis dan mereka turun ke lahan, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tidak membalasnya dengan penyelesaian kompensasi.

    Anak usaha Sinar Mas Group itu membalasnya dengan melayangkan gugatan perdata Rp104 miliar, yang dijatuhkan tepat di kepala tiga tokoh desa yang saat itu justru sedang berupaya mencegah situasi memburuk.

    Dematius, yang sudah tiga periode menjabat Kepala Desa Sebabi, tahu betul akar masalahnya. Lahan yang kini dikuasai perusahaan itu belum pernah sekalipun tersentuh ganti rugi.

    ”Intinya kan belum diganti rugi. Wajar masyarakat menuntut karena sudah replanting,” katanya, Senin (25/5/2026).

    Namun, kehadirannya di tengah warga itulah yang menyeret namanya ke meja hijau. Ia bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan anggota DPRD Kotim Parimus, diperkarakan dalam gugatan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    ”Tidak ada satu pun surat dari kepala desa yang mengklaim lahan itu. Nah, saya sebagai kepala desa mendampingi masyarakat di dalam tugas. Masa kepala desa yang digugat?” tanya Dematius.

    Menahan Potensi Pertumpahan Darah

    Seruan, tokoh warga Sebabi yang tahu betul setiap jengkal lahan di kawasan itu, menegaskan gugatan korporasi terhadap ketiga tokoh tersebut salah sasaran.

    Lahan seluas puluhan hektar yang diperkarakan murni milik masyarakat, bukan aset pribadi kepala desa, damang, maupun anggota dewan.

    Kehadiran ketiga tokoh di lokasi konflik memiliki satu tujuan pasti, yakni mencegah skenario berdarah.

    ”Mereka hadir di situ untuk menengahi masyarakat. Kalau masyarakat itu tidak ada koordinator gini nanti, bahaya kan. Karena masyarakat punya ide,” kata Seruan.

    Dia mengingatkan, ketiadaan pendampingan tokoh masyarakat bisa memicu bentrokan fisik, mengulang tragedi di daerah lain.

    Alasan serupa tercatat kuat dan resmi dalam dokumen negara. Dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026, Parimus, yang juga berstatus Tergugat III, menegaskan posisi dan motif utamanya di hadapan perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten.

    ”Karena saya tidak mau sampai masyarakat Kotim turun ke lapangan dan ada kerusuhan dan anarkisme,” tegas Parimus.

    Yustinus Saling Kupang menyuarakan keprihatinan yang sama. Dia mengaku tak habis pikir perusahaan bisa menggugat orang yang justru meredam masyarakat.

    ”Jangankan seratus miliar, satu miliar pun saya tidak pernah melihat wujudnya,” katanya.

    Turun ke lapangan adalah keharusan moral untuk membela keselamatan warga. “Kalau bukan kami ini, siapa lagi?” ucapnya.

    Yustinus juga menegaskan, pihaknya selama ini sudah berusaha menempuh jalur yang ada sambil berusaha menjaga situasi tetap kondusif.

    Dia mengaku mendapat dukungan dari banyak kalangan, baik di Kotim maupun daerah lain, yang siap menurunkan massa memprotes gugatan terhadap dirinya bersama Kades dan anggota DPRD Kotim.

    ”Ada banyak pihak yang menghubungi saya. Mereka menyatakan siap menurunkan massa,” katanya.

    Menagih Janji Negara

    Tekanan gugatan perdata ini memaksa para tokoh desa menoleh kepada pemerintah sebagai tameng pelindung.

    Rapat mediasi di Palangka Raya pertengahan Mei lalu sempat memunculkan harapan ketika pemerintah provinsi berjanji menelaah kasus hukum yang menjerat mereka.

    Namun, Dematius mempertanyakan kelanjutan hasil telaah tersebut dan mendesak ketegasan negara di hadapan korporasi.

    ”Ini kan kemarin tim hukum provinsi, akan menelaah itu. Upaya mereka kan kami dilindungi oleh mereka seharusnya, kan?” kata Dematius.

    “Makanya kami tunggu,” tambahnya.

    Yustinus mempertegas desakan tindak lanjut rapat. Pasalnya, dalam rapat itu ditegaskan bahwa gugatan perusahaan terhadap pihaknya jelas salah dari pejabat provinsi.

    ”Assisten II (Pemprov Kalteng) saat itu mengatakan gugatan itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

    Satu Kawasan, Dua Perlakuan

    Konflik bersama Sinar Mas ini menjadi anomali di wilayah Kecamatan Telawang. Dematius mencontohkan operasional perusahaan lain seperti PT Wilmar Group dan PT Sukajadi Agro yang mampu berjalan berdampingan tanpa gejolak sosial.

    ”Dari perusahaan lain itu ketika mereka datang, waktu mau pengolahan mereka beri kompensasi untuk warga melalui pemerintahan desa, melalui tim mereka. Ketika ganti rugi lahan itu ada penandatanganan kepala desa, camat di situ,” ungkap Dematius.

    Sejumlah pihak yang ditemui Kanal Independen dalam kolaborasi liputan menelusuri jejak sengketa bersama Kalteng Today, kaltengbersuara.com, dan Tinta Borneo ini, kian memperkuat informasi bahwa hanya jaringan Sinarmas Group di wilayah itu yang terkesan bebal.

    Desakan Pemuda Sebabi

    Prioyono, tokoh pemuda Desa Sebabi, mendesak Pengadilan Negeri Sampit memutuskan bijak perkara perdata yang menyeret tiga tokoh yang telah mendampingi pihaknya dalam mengawal hak masyarakat.

    ”Mereka hadir mewakili kami sebagai masyarakat ketika kami menuntut hak kami di pihak perusahaan. Ketika perusahaan tidak merealisasikan tuntutan kami, maka kami membawa tokoh kami seperti Pak Damang, Pak Kepala Desa, anggota dewan seperti Pak Parimus,” katanya.

    Prioyono juga berharap kepada pemerintah daerah, baik Pemkab Kotim maupun Pemprov Kalteng, agar ikut membantu perjuangan masyarakat menyelesaikan tuntutan ganti rugi.

    Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun. ”Kalau memang itu gugatan itu tetap dijalankan, kami akan demo, turun tangan ke sana. Kami banjiri Kota Sampit dengan massa yang 2.000 lebih itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, bagian legal PT BAP, Asean, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026 lalu, hanya menyampaikan satu hal.

    Menurutnya, gugatan tidak menyebut jabatan para tergugat, melainkan nama personal.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk soal dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, dan status HGU perusahaan, tidak dijawab.

    Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen PT Binasawit Abadipratama. Hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Gugat Balik Rp8,8 Miliar: Tiga Tokoh Kotim Minta Hakim Sita Kebun Anak Usaha Sinar Mas

    Gugat Balik Rp8,8 Miliar: Tiga Tokoh Kotim Minta Hakim Sita Kebun Anak Usaha Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah dokumen setebal delapan belas halaman resmi membalikkan arah pertarungan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/5/2026).

    Berkas yang disodorkan tim kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon ini melangkah lebih jauh dari pembelaan formal. Menjelma menjadi serangan balik yang menargetkan fondasi hukum lawan dari dalam.

    Dokumen Eksepsi, Jawaban, dan Rekonvensi dari pihak tergugat dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini mengubah total fokus persidangan.

    Meja hijau tidak lagi sekadar menguji apakah para tergugat bersalah, melainkan mempertanyakan hak dasar PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk berdiri sebagai penggugat sejak awal.

    Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Parimus (anggota DPRD Kotim Dapil IV), dan Dematius (Kepala Desa Sebabi) merupakan tiga nama yang sebelumnya diseret ke pengadilan oleh anak usaha Golden Agri-Resources Sinar Mas Group tersebut.

    Korporasi raksasa ini menuntut ganti rugi melampaui Rp100 miliar. Tuduhannya, ketiga tokoh lokal ini dianggap menghalang-halangi kegiatan operasional perusahaan di lahan seluas 50,38 hektare yang terletak di Blok Z-13 hingga Z-18, Kecamatan Telawang.

    Hari ini, Sapriyadi memulai upaya meruntuhkan narasi gugatan Rp100 miliar itu dari dalam ruang sidang.

    Menyerang Gugatan dari Akar Hukum

    Kuasa hukum tergugat membangun empat benteng argumen hukum yang membidik jantung gugatan PT BAP. Rumusan eksepsi ini menyasar satu persoalan mendasar: kelayakan gugatan ini untuk disidangkan sama sekali.

    Pertama, gugatan dinilai salah alamat secara hukum (error in persona).

    Sapriyadi menegaskan, kliennya hadir di lokasi sengketa bukan sebagai pemilik lahan pribadi.

    Yustinus bertindak dalam kapasitasnya sebagai Damang yang menjalankan fungsi kelembagaan adat, Parimus sebagai anggota dewan yang menyerap aspirasi konstituen, dan Dematius sebagai kepala desa yang menjalankan mandat undang-undang.

    Pemilik lahan yang sesungguhnya adalah ribuan warga yang diwakili nama-nama seperti Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, Sardiono, dan masyarakat lain yang menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Tidak satu pun dari warga tersebut yang dijadikan tergugat.

    Kedua, gugatan dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium).

    Menurut Sapriyadi, kasus ini luput menyertakan Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Bupati Seruyan, Menteri Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Sebagai penguat, Sapriyadi menyodorkan preseden hukum dari pengadilan yang sama, yakni putusan perkara nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt tertanggal 30 April 2025 terkait PT Agro Indomas.

    Saat itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak dengan alasan yang identik.

    Serangan paling tajam terletak pada eksepsi ketiga mengenai kedudukan hukum (legal standing).

    Sapriyadi mengungkapkan, dalam lembar gugatannya, PT BAP sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU), satu-satunya alas hak atas tanah yang sah dan diakui hukum agraria untuk operasional perkebunan.

    Perusahaan hanya bersandar pada izin lokasi, IUP, dan keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dokumen-dokumen tersebut bukanlah hak atas tanah.

    Argumen ini diperkokoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang menegaskan bahwa perusahaan tanpa HGU tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan serupa.

    Persoalan absennya HGU ini membuka kembali rekam jejak korporasi tersebut.

    Pada Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga petinggi PT BAP karena menyuap anggota DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta.

    Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian mengungkap bahwa suap tersebut bertujuan agar para legislator tidak mempersoalkan izin HGU perusahaan yang bermasalah.

    Tujuh tahun berlalu sejak skandal itu. Bukti HGU tetap tidak muncul dalam berkas gugatan perusahaan.

    Sebagai pelengkap, eksepsi keempat mempersoalkan objek gugatan yang kabur (obscuur libel).

    Batas-batas, ukuran, dan kepastian apakah lahan sengketa masuk dalam HGU tidak dirinci dengan jelas. Merujuk Yurisprudensi MA Nomor 1140 K/SIP/1975, ketidakjelasan luas dan batas objek sengketa membuat gugatan cacat hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    Sapriyadi, Kuasa Hukum Tergugat.

    Senjata Makan Tuan: Cacat Izin Lintas Kabupaten

    Sapriyadi juga membalikkan dalil yang diajukan oleh PT BAP untuk menyerang legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan itu sendiri.

    Dalam berkasnya, PT BAP mengutip Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur bahwa jika pemekaran wilayah menyebabkan lokasi kebun berada di lintas kabupaten, maka pembinaan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

    Sapriyadi memakai logika tersebut, karena wilayah kebun PT BAP terbukti melintasi dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur, maka otoritas yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan.

    Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 terbit sebelas tahun setelah pemekaran wilayah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.

    Aturan ini dipertegas Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan yang menyatakan izin lintas kabupaten merupakan wewenang gubernur.

    Dokumen eksepsi turut mencantumkan Pasal 106 undang-undang yang sama. Aturan tersebut memuat sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp5 miliar bagi pejabat yang nekat menerbitkan izin tidak sesuai ketentuan, dengan pemberatan sepertiga masa hukuman karena penyalahgunaan jabatan.

    Menuntut Sita Jaminan dan Denda Harian

    Puncak kejutan dalam persidangan ini bukan datang dari rentetan eksepsi hukum, melainkan klausul rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan ketiga tokoh tersebut.

    Tergugat menuntut balik PT Binasawit Abadipratama dengan angka yang signifikan.

    Tuntutan ganti rugi materiil ditetapkan sebesar Rp300 juta untuk mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum selama menghadapi perkara.

    Sementara itu, nilai immateriil dituntut sebesar Rp8,5 miliar sebagai kompensasi atas pencemaran nama baik serta terkurasnya waktu dan pikiran tiga pejabat publik yang sedang mengemban tugas negara dan adat. Total gugatan balik mencapai Rp8,8 miliar.

    Sebagai garansi hukum, Sapriyadi meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan atas seluruh aset operasional perusahaan di Kabupaten Seruyan, meliputi bangunan kantor, mess karyawan, hingga hamparan kebun kelapa sawit milik PT BAP.

    Jika perusahaan lalai mengeksekusi putusan ini kelak, mereka juga dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Korporasi yang awalnya datang membawa tuntutan Rp100 miliar, kini justru menghadapi permintaan sita jaminan seluruh aset operasional mereka sebelum pokok perkara diputus.

    Akar Sejarah yang Menganga Sejak 1996

    Perseteruan ini tidak lahir tiba-tiba. Berakar dari konflik agraria yang memendam bara selama tiga dekade di tanah Desa Sebabi.

    Sengketa bermula pada medio 1996 hingga 1997 saat PT BAP mulai membuka lahan perkebunan di wilayah yang telah lama dikelola masyarakat lokal.

    Janji ganti rugi lahan yang kemudian dialihkan menjadi program kebun plasma tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Kekecewaan yang terpendam sekian lama akhirnya memicu aksi klaim lahan oleh masyarakat pada September 2025.

    Parimus, saksi hidup perjalanan konflik ini sejak era PT Kelapa Timber pada 1971 dan mantan Kepala Desa Sebabi periode 2001–2007, buka suara mengenai latar belakang pergerakan warga.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” katanya kepada Kanal Independen, 14 Mei lalu.

    Persidangan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini memasuki babak penentuan. Majelis hakim harus menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi para tergugat sebelum melangkah lebih jauh.

    Sikap pengadilan kini menjadi ujian terbuka bagi penegakan hukum perkebunan, guna menguji keabsahan korporasi yang menggugat warga di atas tanah yang legalitas HGU-nya sendiri belum bisa dibuktikan ke ruang publik.

    Kanal Independen sebelumnya telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada PT Binasawit Abadipratama terkait gugatan yang dilayangkan. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparatur desa dan tokoh adat mengemban mandat formal untuk membela kepentingan rakyat, namun kini menghadapi tekanan hukum perdata tanpa pendampingan negara.

    Situasi ini memantik reaksi dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyikapi tuntutan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi perkebunan tersebut menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    Perkara yang terdaftar melalui nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini merupakan rentetan dari sengketa agraria wilayah setempat.

    Upaya mediasi yang buntu, membawa ketiga tokoh yang menyandang jabatan formal dan kultural ini menuju tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Mandat Tanpa Pelindung

    Merespons eskalasi tersebut, Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho menyoroti minimnya perlindungan struktural bagi figur yang menyuarakan kepentingan warga.

    Dia menilai posisi ketiga tergugat memiliki legitimasi kuat yang bersumber dari mandat masyarakat dan amanat perundang-undangan.

    ”Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” kata Ridho.

    Undang-Undang Desa mewajibkan kepala desa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Damang memikul tugas kultural sebagai penjaga legitimasi adat dan penyelesai persoalan sosial, sementara anggota DPRD memegang fungsi representasi politik.

    Tuntutan hukum terhadap tiga posisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan pejabat publik saat berhadapan dengan entitas bisnis.

    Mendefinisikan Ulang Imunitas

    Tuntutan finansial yang melampaui kapasitas gaji aparatur pemerintah membuka kembali diskursus mengenai hak imunitas pejabat publik.

    Ridho meluruskan kesalahpahaman yang sering mengiringi konsep tersebut. Dia menegaskan, imunitas bukanlah tameng pelindung kejahatan, melainkan instrumen agar pemerintahan desa dapat berjalan normal.

    ”Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” ujarnya.

    KPPM meyakini gugatan terhadap damang, kepala desa, dan anggota DPRD Telawang ini berkaitan dengan dinamika lapangan yang masih bergejolak.

    Terdapat rentetan laporan polisi terkait sengketa lahan yang juga sedang berproses menyasar warga.

    Situasi tersebut menyimpan risiko sosial yang melampaui hasil akhir persidangan perdata itu sendiri.

    ”Ketika aparat desa atau tokoh masyarakat mulai merasa takut berbicara karena ancaman proses hukum, yang ikut melemah bukan hanya individu. Yang ikut goyah adalah keberanian publik untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ridho.

    Solidaritas Akar Rumput

    Dukungan moril menjadi keharusan agar aparat garis depan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

    KPPM menyerukan solidaritas dari berbagai elemen untuk menjaga pihak-pihak yang sedang mengawal aspirasi warga.

    ”Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ridho mengingatkan, akar permasalahan agraria sering kali bermuara pada perebutan ruang untuk bersuara, melampaui sekadar hitungan penguasaan fisik lahan.

    ”Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” ujarnya.

    Sementara itu, PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Konfirmasi Kanal Independen yang dikirim sebelumnya belum ada respons.(ign)

  • Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan upaya penyelesaian damai atas konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui jalan buntu dalam waktu yang berdekatan.

    Kegagalan mediasi perdata di ruang pengadilan kini bersusulan dengan kandasnya saluran diplomasi di markas kepolisian.

    Ketika ruang dialog formal terus menyempit, opsi penyelesaian mulai bergeser dari meja perundingan menuju pengerahan massa secara terbuka.

    Upaya perdamaian melalui jalur mediasi perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi dinyatakan tidak berhasil pada 6 Mei 2026.

    Kegagalan tersebut memaksa persengketaan kembali ke ruang sidang, melanjutkan rangkaian persidangan yang sebelumnya telah bergulir pada 29 April dan 13 Mei 2026.

    Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

    Baca Juga: Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Hanya berselang lima hari setelah kebuntuan di pengadilan tersebut, tepatnya Senin, 11 Mei 2026, agenda restorative justice (RJ) bagi Petrus Limbas turut mengalami nasib serupa.

    Harapan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog kekeluargaan perlahan menguap, menyisakan jalur litigasi yang kaku sebagai satu-satunya arena yang tersisa bagi masyarakat Sebabi.

    Warga Sebabi yang menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14-15 wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama ini harus menelan kekecewaan.

    Upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut gagal untuk kedua kalinya karena pihak pelapor kembali tidak hadir di Mapolres Kotim.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara, yang hadir mendampingi proses RJ tersebut, telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi kebuntuan ini.

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” ujarnya.

    Ultimatum dan Ekskalasi Lapangan

    Peringatan tersebut menemukan wujud nyatanya hanya dalam hitungan hari.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristoletolu mengumumkan kesiapan seribu orang untuk bergerak menuju PT Binasawit Abadipratama pada pekan depan apabila tidak ada iktikad penyelesaian konflik.

    ”Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujar Ricko kepada media, Jumat (15/5/2026).

    Keputusan Ricko menyebut spesifik angka seribu orang beserta tenggat waktu pekan depan mencerminkan kondisi akar rumput yang makin kehabisan opsi diplomasi.

    ”Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar,” ujarnya.

    Sebuah peringatan mengenai ancaman ketidakadilan sistemik turut ia sampaikan.

    ”Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Karena ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” ucapnya.

    Pernyataan senada muncul dari Ketua Umum Perajah Motanoi, Serinus. Dia membalikkan logika gugatan perdata korporasi yang menyasar angka fantastis dengan menekankan ekses sosial yang sedang dipertaruhkan oleh daerah.

    ”Jangan berpikir soal 100 miliarnya. Pikirkan 100 kali dampaknya. Kami tidak ingin harkat dan martabat orang Dayak Kalimantan Tengah diinjak-injak,” tegasnya.

    Serinus mendesak aparat penegak hukum untuk memverifikasi realitas di lapangan, bukan menyandarkan kesimpulan mutlak pada lembaran data perusahaan.

    ”Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.

    Rangkaian pernyataan dari tokoh adat ini merekam satu ironi yang nyata. Terdapat upaya keras memperingatkan bahaya gesekan sosial, namun bersamaan dengan matangnya konsolidasi ribuan orang yang bersiap turun langsung ke hamparan kebun.

    Pola Sistematis dan Celah Regulasi yang Tidur

    Masyarakat adat mencatat rentetan peristiwa ini sebagai sebuah pola yang menekan sistem pertahanan mereka.

    Damang digugat perdata lebih dari seratus miliar rupiah, warga terjerat pidana, mediasi perdata gagal, dan pelapor mangkir berkali-kali dari panggilan restorative justice. Saluran perlindungan resmi mulai dipandang belum memberi kepastian penyelesaian.

    Kondisi tersebut terasa bertolak belakang dengan fakta bahwa Kotawaringin Timur telah membentengi masyarakat hukum adat Dayak melalui dua lapis regulasi, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak tahun 2024.

    Pasal 34 ayat (1) Perda 2012 bahkan mengatur secara definitif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat di tingkat kecamatan.

    Kendati demikian, pengakuan tertulis tersebut belum sanggup membentengi aparatur adat dari jerat litigasi korporasi.

    Damang yang dilindungi eksistensinya oleh dua Perda kini duduk sebagai tergugat perbuatan melawan hukum.

    Jarak yang terlampau jauh antara teks regulasi daerah dan kenyataan inilah yang menyulut bara perlawanan publik.

    Peta Jalan yang Belum Ditempuh

    Walaupun bayang-bayang pergerakan massa semakin rapat, peta jalan resolusi konflik sebenarnya masih menyisakan sejumlah instrumen legal yang tertidur.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, memegang otoritas penuh bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 untuk melakukan verifikasi faktual atas batas wilayah, legalitas izin, dan kewajiban plasma perusahaan.

    Selain pengawasan provinsi, instrumen legislatif di daerah juga belum dimaksimalkan. DPRD Kotawaringin Timur memiliki kapasitas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang transparan.

    Forum pembuktian data ini dapat berjalan sah dengan mengundang Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat, tanpa harus mensyaratkan kehadiran pihak perusahaan yang belum memberikan respons publik.

    Mekanisme kultural yang dijamin negara juga siap difungsikan. Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dapat digelar untuk mencari titik temu kearifan lokal.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang selama ini mengawal proses kepolisian, berpotensi melebarkan perannya sebagai fasilitator dialog definitif dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Seluruh instrumen tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan mendasar: transparansi dokumen perizinan dan tata batas Hak Guna Usaha (HGU).

    Pembukaan data mengenai batas wilayah yang riil dan luasan lahan yang telah diganti rugi dalam sebuah forum resmi akan mampu melucuti sumber ketidakpastian yang selama ini memicu eskalasi.

    Situasi hari ini menuntut inisiatif struktural yang lebih tegas. Pihak perusahaan sejauh ini belum membuka posisi hukumnya secara rinci ke ruang publik, sementara pemerintah daerah belum mengeluarkan langkah penyelesaian yang nyata.

    Kekosongan inisiatif dari para pemangku kewenangan ini rentan diisi oleh dinamika lapangan yang jauh lebih sulit dikendalikan.

    Rencana unjuk rasa seribu orang ini bukanlah produk euforia kekerasan, melainkan letupan dari kebuntuan saluran keadilan.

    Arah pergerakan massa masih bisa diputar balik apabila negara bersedia memaksa pembukaan dokumen batas lahan dan status plasma di bawah cahaya transparansi penuh. (ign)

  • Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV Parimus, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan di wilayah Kecamatan Telawang, Kotim yang hingga kini dinilai belum pernah tuntas dari akar persoalan.

    Permintaan itu disampaikan Parimus di tengah gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama terhadap dirinya bersama Yustinus Damang Telawang dan Dematius Kepala Desa Sebabi.

    Parimus mengaku dalam waktu dekat akan menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan terkait batas wilayah, legalitas izin perusahaan, hingga status lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

    ”Dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Dinas Perkebunan untuk meminta mereka turun lapangan menjelaskan peta batas wilayah Seruyan dan Kotim, mana yang berizin maupun tidak berizin agar masyarakat tahu dan tidak ada dugaan lain. Termasuk mengetahui lahan yang sudah diganti rugi dan yang belum,” kata Parimus saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (14/5/2026).

    Parimus menyebut, konflik berkepanjangan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui gugatan hukum, tetapi harus dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tapal batas wilayah, status perizinan, hingga riwayat ganti rugi lahan masyarakat.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan dari hulu mulai dari tapal batas, perizinan dilihat langsung dan dicek di lapangan agar masyarakat mengerti untuk menyelesaikan konlflik sengketa. Kalau itu tidak dilakukan maka akan saling klaim lahan,” ujarnya.

    Parimus mengaku baru mengetahui dirinya masuk sebagai tergugat sekitar tiga minggu lalu setelah memperoleh informasi dari Damang Telawang Yustinus yang menerima pemberitahuan melalui kantor pos.

    ”Saya tahu saya digugat oleh perusahaan melalui kantor pos yang dikabarkan Damang Telawang Yustinus yang menyampaikan ke saya sekitar tiga minggu yang lalu,” katanya.

    Ia mengatakan hingga kini belum menerima langsung salinan resmi gugatan dari pengadilan dan baru memperoleh informasi dari kuasa hukumnya, Sapriyadi.

    ”Kemarin itu diberitahu oleh kuasa hukum saya Sapriyadi,” ujarnya.

    Dalam gugatan tersebut, PT BAP disebut menuduh para tergugat melakukan aktivitas seperti mendirikan pondok, memasang portal hingga menutup parit di area perkebunan yang disebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

    Namun, Parimus membantah seluruh tuduhan tersebut.

    ”Jelas sudah salah. Saya tidak pernah pasang portal, bangun pondok dan menutup parit. Saya datang ke situ karena tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengklaim lahan yang disengketakan sebagai miliknya.

    ”Saya tidak pernah menyurati perusahaan bahwa lahan tersebut itu milik saya. Tidak pernah mengakui ataupun mengklaim tanah itu milik saya,” katanya.

    Bahkan, Parimus menyatakan siap membuktikan hal tersebut secara hukum.

    ”Kalaupun saya dituduh ada kepentingan pribadi bisa dilihat di akhir nanti. Saya berani menandatangani di atas materai bahwa tanah tersebut bukan milik saya,” ujarnya.

    Parimus juga menilai gugatan perusahaan salah sasaran.

    ”Portal itu kan punya perusahaan dan buktinya ada. Parit batas diduga di luar HGU juga ditutup mereka,” katanya.

    Hadir di Lokasi Sengketa

    Meski membantah tuduhan perusahaan, Parimus mengakui dirinya memang hadir langsung di lokasi sengketa bersama masyarakat.

    Ia menjelaskan kehadirannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Telawang.

    ”Iya saya memang hadir pada saat itu. Pemda Kotim diwakili Pak Oktav turun menghadiri masyarakat sekitar 10 bulan lalu. Pertemuan kedua, dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan Waren Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Setda Kotim serta perwakilan Pemda Seruyan juga hadir sekitar enam bulan lalu,” ujarnya.

    Parimus mengatakan dirinya hadir untuk menjaga situasi agar konflik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    ”Sebagai wakil rakyat saya harus bersuara atas apa yang diinginkan masyarakat. Ketika kami diundang atau ada masalah kita menjaga hal yang tidak diinginkan. Dengan hadirnya saya di situ setidaknya kami dapat menjelaskan kepada masyarakat dan kepada pihak yang bersengketa,” katanya.

    Ia menegaskan keterlibatannya murni sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya.

    ”Iya, sudah saya tegaskan saya hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat di Dapil IV dan tidak ada anggota DPRF lain selain saya yang ikut mendampingi,” tegasnya.

    Sengketa Lama Soal Plasma dan Ganti Rugi

    Dari penelusuran berbagai sumber, konflik lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka dan mengelola areal perkebunan sawit di kawasan tersebut.

    Konflik itu dipicu karena masyarakat setempat pernah menuntut ganti rugi lahan, namun kemudian diarahkan membentuk koperasi dengan janji realisasi plasma.

    Parimus menyebut persoalan plasma hingga kini menjadi salah satu sumber utama konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    ”Dulu mereka menjanjikan plasma sampai hari ini replanting tidak ada sama sekali tindaklanjutnya. Lalu, mereja meminta buat koperasi. Sudah ada dibentuk Koperasi Huas Sebabi,” ujarnya.

    Dia juga menyinggung informasi yang disebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait izin perusahaan.

    ”Katanya sudah ada izinnya sampai 2032 itu pernyataan dari Pemkab Seruyan,” katanya.

    Menurut dia, konflik terus muncul karena masyarakat merasa hak-haknya belum dipenuhi.

    ”Masalah plasma 20 persen dari luasan lahan. Setelah diinstruksikan hampir banyak perusahaan tidak mau mendengar. Masa kami tinggal diam, bagaimana nasib masyarakat,” ujarnya.

    Parimus bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat.

    ”Lihat saja hasil data statistik masyarakat di Kotim disebut termiskin,” katanya.

    Soroti Legalitas dan Tapal Batas

    Selain plasma, Parimus juga menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kotim dan Seruyan yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak memunculkan masalah saling klaim lahan.

    Ia mempertanyakan adanya izin yang disebut keluar pada 2026 sementara perusahaan telah lama beroperasi.

    ”Ada keluar izinnya 2026. Sangat lucu ada izin tahun 2026 sementara perusahaan itu sudah berproduksi sejak tahun 1999,” ujarnya.

    Menurut dia, masyarakat Sebabi dan Bangkal selama ini turut terlibat dalam konflik karena belum adanya kejelasan batas wilayah pada masa lalu.

    ”Yang turun masyarakat Bangkal dan Sebabi ikut bergabung. Karena, saat itu belum ada tapal batas Seruyan dan Kotim,” ungkap Parimus yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sebabi Periode 2001-2007.

    Ia bahkan menyebut kawasan itu telah lama dilintasi aktivitas perusahaan kayu sejak era PT Kelapa Timber.

    ”Dulu PT Kelapa Timber dari tahun 1971 lewat situ dan saya ini saksi hidupnya yang cukup memahami persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

    Menurut dia, masyarakat dahulu sempat menuntut ganti rugi lahan, namun perusahaan disebut menjanjikan pola plasma sebagai penyelesaian.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma, badan hukum yang membiayai mereka lalu buat SKT, itulah dasarnya. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” ujarnya.

    Tetap Akan Menyuarakan Kepentingan Warga

    Meski digugat Rp100 miliar, Parimus mengaku tidak akan mundur mendampingi masyarakat.

    ”Saya tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. Saya mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.

    Ia menilai anggota DPRD harus tetap bersuara ketika menerima aspirasi masyarakat terkait konflik lahan maupun persoalan plasma.

    ”Ke depannya saya siap menghadapi bersama masyarakat. Tidak ada yang berhak membungkam wakil rakyat, karena saya ini kepanjangan tangan rakyat,” tegas anggota DPRD Kotim empat periode itu.

    Ia mengaku mendapat dukungan luas dari berbagai pihak mulai dari kalangan, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat.

    ”Persoalan ini juga saya mendapatkan dukungan dari banyak pihak dari ormas, mahasiswa dan lain-lain. Artinya berdasarkan pemantauan mereka apa yang saya lakukan itu hal yang benar. Sudah seharusnya DPRD tugasnya seperti itu, bukan diam,” ujarnya.

    Parimus juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila konflik tersebut tidak segera diselesaikan.

    ”Andai saja itu dilanjutkan kalau masyarakat turun di pengadilan lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apa tidak jadi masalah serius,” katanya.

    Ingin Dibawa ke Forum DPRD

    Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum resmi DPRD, Parimus mengaku sebenarnya ingin mendorong rapat dengar pendapat (RDP).

    ”Sebenarnya ingin. Tapi tergantung masyarakat dan ketua DPRD karena harus melalui surat masuk ke DPRD,” katanya.

    Namun ia pesimistis perusahaan bersedia hadir apabila RDP digelar.

    ”Karena secara langsung apabila RDP digelar sama saja menekan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajibannya terutama tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.

    Harap Hakim Teliti Memeriksa Bukti

    Dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Parimus berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti secara teliti dan objektif.

    ”Dari pengadilan juga harus lebih teliti ada tidak bukti suratnya. Harus memeriksa berkas pelapor dengan teliti,” katanya.

    Ia berharap hakim memahami posisinya sebagai wakil rakyat yang hadir menyuarakan aspirasi masyarakat.

    ”Hasil klarifikasi saya itu mudah-mudahan hakim memahami. Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya tegaskan saya hanya menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai tugas saya,” ujarnya.

    Meski mengkritik langkah hukum perusahaan, Parimus menegaskan dirinya tidak menolak investasi di daerah.

    ”Kami pun suka dengan hadirnya perusahaan karena keberadaan perusahaan membantu ekonomi masyarakat, tapi juga harus memikirkan hak masyarakat. Jangan katakan mereka minta bukti surat tanah adat atau tanah ulayat. Kalau cari surat sertifikat sudah jelas tidak ada,” katanya.

    Parimus meminta perusahaan lebih memperhatikan hak masyarakat dan tokoh adat di sekitar wilayah operasional.

    ”Jangan begitu kepada masyarakat dan para tokoh adat. Berinvestasi di Kotim silakan saja, tetapi perhatikan juga apa yang menjadi hak masyarakat sekitar,” tandasnya. (hgn)

  • Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Halaman Mapolres Kotawaringin Timur di Sampit, Senin (11/5/2026), berjalan seperti rutinitas awal pekan. Pemandangan berbeda hanya tampak pada satu sudut.

    Seorang lelaki paruh baya berdiri tegak mengenakan kemeja merah menyala dengan motif etnik khas Dayak.

    Lawung melingkar dengan sempurna di kepalanya. Ikat kepala tradisional yang menegaskan identitasnya sebagai warga Dayak yang sedang mencari keadilan.

    Pria itu adalah Petrus Limbas. Masyarakat asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, ini datang dengan tujuan jelas. Memenuhi undangan penyelesaian hukum lewat skema restorative justice (RJ).

    Raut wajahnya tenang. Dia sesekali tersenyum ketika berbincang dengan kuasa hukum dan beberapa rekan yang mendampinginya.

    Tidak ada letupan amarah saat petugas kembali menyampaikan kabar pembatalan mediasi. Namun, tarikan napas panjangnya mengisyaratkan kekecewaan yang sulit disembunyikan.

    ”Saya ingin masalah ini selesai baik-baik,” katanya.

    Pakaian adat yang melekat di tubuhnya dipahami warga Sebabi sebagai pesan kesiapan.

    Petrus bersedia menempuh jalan damai, selama institusi penegak hukum benar-benar memfasilitasi ruang tersebut.

    Sayangnya, untuk kali kedua, upaya mediasi ini menemui jalan buntu karena pihak pelapor urung menampakkan diri.

    Iktikad Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan

    Sapriyadi, kuasa hukum Petrus, mencatat kliennya selalu taat pada seluruh tahapan hukum, termasuk ketika aparat menawarkan skema penyelesaian kekeluargaan.

    ”Harapan kita dengan RJ ini semua masalah bisa diselesaikan. Bapak Petrus punya iktikad baik yang luar biasa. Dari awal sampai hari ini beliau selalu hadir dan kooperatif,” ujarnya.

    Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Penyidik sudah dua kali menjadwalkan pertemuan mediasi, dua kali pula pelapor mangkir.

    Pada panggilan pertama, alasan ketidakhadiran disebut karena pelapor sedang menempuh pendidikan.

    Pada penjadwalan ulang, kepastian soal absennya pelapor dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.

    ”Kami berharap untuk yang ketiga kalinya nanti saudara pelapor bisa hadir dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena sampai sekarang mereka belum memberikan alasan yang jelas,” kata Sapriyadi.

    Ketidakjelasan yang berulang ini mulai menggerus kepercayaan masyarakat adat terhadap komitmen para pihak untuk sungguh-sungguh menempuh jalan damai.

    ”Penundaan ini sangat mempengaruhi perdamaian di masyarakat. Kalau RJ terus tertunda, dampaknya bisa meluas terhadap masyarakat adat. Kami berharap pemerintah juga hadir melihat persoalan ini, karena yang terlibat adalah masyarakat Dayak,” tegasnya.

    Akar Sengketa Agraria dan Kriminalisasi Suara Warga

    Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Petrus berakar dari sengketa agraria menahun di Desa Sebabi.

    Konflik terjadi antara warga setempat dan perusahaan sawit PT Binasawit Abadipratama.

    Sebagian warga meyakini areal perkebunan tersebut merupakan wilayah garapan turun-temurun.

    Ketidakpuasan atas pembagian plasma serta klaim tanah adat turut memicu ketegangan panjang.

    Puncaknya terjadi pada September 2025. Sejumlah warga mendirikan pondok di atas lahan sengketa sebagai penanda fisik bahwa urusan hak tanah mereka belum tuntas.

    Benturan tak terhindarkan saat perwakilan perusahaan dan aparat keamanan mendatangi lokasi.

    Insiden di tengah kebun sawit itu kemudian berujung pada laporan polisi, yang akhirnya menempatkan Petrus sebagai tersangka.

    Secara formal, kasus ini tertulis sebagai perkara pidana. Bagi masyarakat Sebabi, realitas sosialnya jauh lebih rumit.

    Petrus merupakan figur garis depan yang menyuarakan hak tanah warga. Status tersangka yang disematkan kepadanya memicu spekulasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap penuntut keadilan agraria.

    Proses hukum yang berjalan memunculkan banyak tanya. Sejumlah saksi di lokasi mengaku tidak melihat langsung tindakan penganiayaan yang dituduhkan pelapor.

    Perbedaan versi inilah yang membuat masyarakat mulai meragukan dasar penetapan tersangka.

    Kegelisahan warga makin menebal melihat instrumen restorative justice yang mandek.

    Ketidakhadiran pelapor secara berulang memicu asumsi adanya tarik-menarik kepentingan.

    Kegagalan mediasi ini memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat adat dan institusi hukum.

    Keberanian Petrus datang membawa simbol budaya Dayak ke halaman kepolisian menjadi pernyataan identitas dan penegasan harga diri di tengah proses yang dinilai timpang.

    Ruang Damai yang Menggantung

    Kepolisian Resor Kotim menyatakan masih berkomitmen menyelesaikan perkara ini melalui mediasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menyebut kepolisian akan memaksimalkan instrumen yang ada.

    ”Kemungkinan nanti akan ada undangan mediasi lagi. Namanya RJ, kita kedepankan sampai maksimal. RJ itu yang penting korbannya datang atau menghadiri mediasi,” ujar Sugiharso singkat.

    Pernyataan tersebut menahan asa penyelesaian perkara tetap terbuka. Sepanjang pelapor tak datang, wacana perdamaian sekadar menjadi janji yang menggantung tanpa kejelasan.

    Setiap penundaan memikul konsekuensi sosial yang berat bagi warga Desa Sebabi.

    Ketenangan kampung sangat bergantung pada kejelasan status hukum tokoh mereka dan penyelesaian utuh sengketa lahan yang mendasari.

    Berita mediasi yang batal bukan sekadar urusan administrasi penyidik, melainkan pemantik keresahan di atas bara konflik agraria.

    Petrus Limbas meninggalkan Mapolres Kotim siang itu dengan langkah tegap, membawa pulang satu lagi episode penantian.

    Dia sudah menunaikan kewajibannya untuk hadir dan siap berdamai. Kini, beban iktikad baik itu sepenuhnya bergeser, menanti langkah pelapor untuk menunjukkan keberanian serupa dan duduk di meja yang sama. (ign)