SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aula terbuka Desa Sebabi menjadi saksi berkumpulnya ragam elemen publik pada Jumat (28/8/2026).
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta organisasi pemuda dan mahasiswa hadir memantau ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Namun, pemandangan itu menyisakan satu catatan, nihilnya perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Adapun elemen pemuda yang hadir, yakni Andriyanto dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Moch Isror Hasibulloh dari Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), serta Ahmad Susilo Hendra Agung selaku Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit.
Anggota KPPM Sampit, Andriyanto, meminta agar pemerintah daerah lebih peka terhadap sengketa lahan di wilayahnya.
”Kami ingatkan pemerintah, khususnya Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk bisa lebih melek terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat di sini, jangan pura-pura tidak tahu tapi sebenarnya tahu, meskipun sudah ditangani Pemprov Kalteng tapi wilayah Sebabi masih wilayah Kotim,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).
Andriyanto turut menuntut iktikad kooperatif dari pihak korporasi.
”Kami harap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini bisa selalu mematuhi adat istiadat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bisa kooperatif terhadap hukum adat yang ada,” katanya.
Pemerintah Diminta Tak Jadi Penonton
Ketua KPPM Sampit Muhammad Ridho, memperingatkan bahwa terbitnya Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belumlah menjadi akhir dari persoalan.
Fokus saat ini, menurutnya, bergeser pada masa perundingan yang dipatok hingga 18 September 2026.
”Sekarang yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin. Jangan sampai setelah putusan keluar, persoalan justru bergeser dari ruang persidangan ke konflik di lapangan,” kata Ridho.
Dia mendesak pemerintah daerah segera mengambil peran aktif dan memastikan masa perundingan berjalan kondusif.
”Pemerintah harus hadir menjaga agar ruang perundingan ini berjalan. Kalau ada persoalan yang masih bisa dibicarakan, mari dibicarakan. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan akhirnya berhadapan langsung di lapangan,” tegasnya.
Ridho mengingatkan bahwa penyelesaian hukum wajib diiringi langkah mitigasi sosial, mengingat sengketa ini menyangkut objek seluas 1.607 hektare dan tuntutan hingga ratusan miliar rupiah.
”Jangan sampai persoalan hukum melahirkan persoalan sosial. Kita tidak ingin masyarakat terpecah, pekerja berhadapan dengan warga, atau muncul kelompok-kelompok yang saling berhadapan hanya karena sengketa ini,” katanya.
KPPM sendiri sudah beberapa kali bersuara menyoroti kasus PT BAP sejak Mei 2026, termasuk menanggapi gugatan perdata perusahaan serta isu imunitas anggota DPRD.
Meski demikian, Ridho memastikan organisasi mereka tidak akan mengambil posisi untuk menggantikan kewenangan lembaga peradilan mana pun.
”Kami tidak ingin ada pihak yang merasa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kekuatan. Hukum sudah berjalan, proses adat sudah menghasilkan putusan, proses perdata juga berjalan. Tinggal bagaimana semua pihak menghormati jalurnya masing-masing,” tegasnya.
Putusan peradilan adat tersebut mewajibkan PT BAP membayar ganti untung dan denda total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.
Apabila perundingan hingga 18 September 2026 gagal menemui kesepakatan, putusan akan otomatis final dan mengikat, disusul tahapan eksekusi pada Sabtu (19/9/2026).
Secara bersamaan, perkara ini turut bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP tengah menuntut Damang Kecamatan Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, Leger Toegal Kunum menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang dijatuhkan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Jumat (28/8/2026).
Sejak proses Basara Hai berjalan, Leger sudah mendorong agar persidangan itu dikawal bersama masyarakat adat, menyatakan kepercayaannya pada sembilan Let Adat yang menangani perkara. Usai putusan dibacakan, ia menegaskan kembali sikap itu.
”Saya mendukung penuh putusan Basara Hai ini. Sejak awal proses berjalan, saya sudah mendorong agar Basara Hai dikawal bersama-sama masyarakat adat, karena saya percaya sembilan Let Adat yang menangani perkara ini bekerja dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Preseden dari Tualan Hulu
Dukungan itu berpegang pada pengalaman pribadi. Leger pernah mengalami proses serupa. Dia saya memimpin Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu yang menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari.
Perusahaan sempat menggugat balik ke Pengadilan Negeri Sampit, tapi akhirnya putusan adat kami dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dari pengalaman itu, Leger menegaskan, hukum adat Dayak bukan sekadar tradisi yang berhenti di ruang sidang, tapi bisa berdiri kokoh bahkan ketika diuji di hadapan hukum negara.
Pesan untuk PT BAP dan Perusahaan Lain
Leger juga menitipkan pesan kepada PT BAP dan perusahaan perkebunan lain yang beroperasi di Kalimantan Tengah.
”Putusan Basara Hai untuk Sebabi dan Bangkal ini penting bukan cuma untuk dua desa itu saja, tapi jadi pengingat bagi semua perusahaan yang beroperasi di tanah Kalimantan Tengah, bahwa hukum adat Dayak harus dihormati sebagaimana hukum negara dihormati,” katanya.
”Saya berharap PT BAP menghadapi putusan ini dengan kepala dingin dan iktikad baik, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang akhirnya menghormati proses peradilan adat di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Putusan yang direspons Leger itu menghukum PT BAP membayar total Rp438.110.620.000, terdiri dari ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.
PT BAP diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal, putusan otomatis final dan mengikat, dan eksekusi mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Akhyannor, mendesak PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) segera mencabut gugatan perdata senilai Rp104 miliar.
Gugatan tersebut menyasar anggota DPRD Kotim Parimus, Damang Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Desakan ini dilontarkan menyusul terbitnya putusan peradilan adat Dayak yang baru saja memvonis PT BAP dengan total denda dan ganti untung Rp438.110.620.000, Jumat (28/8/2026).
Akhyannor memperingatkan perusahaan agar tidak memperpanjang masalah menjadi sengketa berkepanjangan yang berpotensi memicu reaksi massa.
Pernyataan tersebut disampaikan Akhyannor usai menghadiri pembacaan putusan perkara Takian Petak oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
”Akan lebih baik apabila gugatan terhadap Bapak Parimus dicabut,” kata Akhyannor.
Penegasan Akhyannor merupakan desakan pertama yang muncul dari kolega sesama anggota DPRD Kotim setelah proses persidangan gugatan tersebut bergulir sekian lama di Pengadilan Negeri Sampit.
Langkah Parimus mendampingi masyarakat, menurut Akhyannor, dilakukan untuk memperjuangkan warga Desa Sebabi, bukan bertindak atas nama kedewanannya.
”Menurut saya, hal seperti ini sudah bersifat merugikan orang banyak. Masa menuntut seperti itu? Kalau bisa, tidak perlu memperpanjang persoalan hingga menjadi sengketa berkepanjangan,” ujarnya.
Akhyannor turut mengingatkan potensi eskalasi sosial jika gugatan di pengadilan negara terus berlanjut.
”Jika gugatan itu dicabut, masyarakat di sekitarnya dapat hidup aman dan damai. Sebaliknya, apabila persoalan ini berlanjut, situasi bisa tak menentu. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah seluruh masyarakat,” ujarnya.
”Saya yakin, apabila masyarakat diperhatikan, tidak akan ada lagi persoalanm” tambahnya.
Dukungan Penuh untuk Jalur Adat
Terkait proses peradilan adat yang berujung pada vonis PT BAP, Akhyannor menyatakan dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kotim.
”Kami hadir karena persoalan ini merupakan ranah Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini merupakan hasil keputusan yang diharapkan dapat membawa kedamaian,” katanya.
Dia berharap vonis adat itu benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Dayak dan tidak membawa mudarat bagi siapa pun. Terutama terkait pengembalian hak atas tanah adat masyarakat.
Akhyannor menilai momen tersebut memiliki resonansi yang luas. ”Basara hari ini diharapkan membawa dampak besar serta angin segar bagi masyarakat Kotawaringin Timur, bahkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dia berharap PT BAP mengakomodasi seluruh putusan itu sebagai pembelajaran.
Menyinggung sikap perusahaan dalam menghadapi persidangan adat, Akhyannor mengingatkan batas kepatutan berinvestasi.
”Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang atau meremehkan adat dan budaya kita,” katanya.
Dia mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, yang menurutnya harus dipahami investor yang beroperasi di tengah masyarakat adat, tidak hanya di Kalimantan tetapi juga wilayah lain di Indonesia.
Pemanggilan Perusahaan
Akhyannor menyatakan harapan agar Komisi II kelak dapat memanggil perusahaan-perusahaan sawit di Kotim melalui mekanisme kemitraan yang selama ini berjalan.
Menurut catatannya, terdapat 58 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
”Kami berharap para direktur perusahaan sawit juga mendengar keputusan tersebut dan mengembalikan hak masyarakat,” katanya.
”Kami berharap mereka mendengar putusan ini dan kembali menjalankan hal-hal yang telah dititahkan Dewan Adat Dayak, yang dipimpin Gubernur Agustiar Sabran,” tambahnya.
Putusan yang direspons Akhyannor itu memuat tiga kewajiban finansial. PT BAP diwajibkan membayar ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.
Perusahaan diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal mencapai kesepakatan, putusan otomatis menjadi final dan mengikat, lalu tahapan eksekusi akan mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Landasan hukum yang mengikat PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk membayar vonis Rp438.110.620.000 merujuk pada Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.
Hukum ini merupakan hasil Rapat Damai seribu tokoh lintas 152 suku Dayak se-Kalimantan yang berlangsung 51 tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di kawasan yang kini masuk Kabupaten Gunung Mas.
Fakta historis inilah yang menjadi pijakan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, merespons putusan sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Dia mengingatkan konsekuensi jika korporasi mengabaikan putusan tersebut.
”Kalau perusahaan benar-benar mengabaikan putusan, apalagi sampai melawan vonis, itu merupakan bentuk pelecehan besar dan mereka tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng karena sudah melanggar filosofi masyarakat adat Dayak Kalteng yang dijaga turun temurun,” katanya, Jumat (28/8/2026), mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
Eksistensi masyarakat adat, menurut Erko, hidup berdampingan dengan hukum negara. Pihak luar yang mencari penghidupan di wilayah ini wajib menghargai kultur setempat.
”Kita memang bagian dari Indonesia, tapi ada adat istiadat yang diwariskan leluhur kami, yang lebih tua dari negara ini merdeka, untuk terus dijaga. Hidup berdampingan dengan hukum negara,” ujarnya.
Jalan Terputus dan Memori Parit 12 Meter
Pernyataan tegas Erko merespons rentetan tindakan perusahaan di lapangan. KMHA menyoroti absennya perwakilan PT BAP secara total dalam 10 kali persidangan yang digelar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, termasuk lima panggilan resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.
Satu-satunya tanggapan tertulis perusahaan pada 11 Agustus hanya ditandatangani manajer perizinan, bukan jajaran direksi, dan ditolak keabsahannya oleh pihak Pengadu.
Ketegangan fisik turut menjadi catatan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis yang hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa dihadang di portal pertama. Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP sempat terjadi sebelum rombongan berhasil masuk.
Setibanya di titik berikutnya, rombongan menemukan jalan menuju lokasi status quo telah diputus dan dikeruk menyerupai parit.
Sebuah bak truk dipasang melintang menghalangi jalur, ditambah penjagaan puluhan petugas keamanan di seberangnya. Insiden lapangan inilah yang membuat Majelis menjatuhkan denda tersendiri sebesar Rp249.750.000 di luar ganti untung utama.
Pola memutus akses ini merekam ulang jejak konflik tiga dekade silam. Dokumen gugatan mencatat, pada periode 1996 hingga 1997, perusahaan pernah menggali parit setinggi sekitar 12 meter di batas lahan warga sebagai penanda sepihak.
Terkait rekam jejak tersebut, Erko melontarkan observasinya mengenai peluang kepatuhan korporasi. ”Melihat rekam jejaknya, saya sebenarnya ragu,” katanya.
Sehari setelah Putusan Sela diumumkan pada pertengahan Agustus, seorang pria yang mengaku sebagai asisten kepala kebun (askep) PT BAP sempat diamankan Batamad di dekat lokasi sengketa.
Kepada petugas, ia mengakui aktivitas pemeliharaan dan penanaman ulang tetap berjalan setiap hari di lahan tersebut, yang berpotensi melanggar perintah status quo Majelis.
Satu Kesatuan Barisan Adat
Erko, yang berada di lokasi saat insiden blokade 24 Agustus berlangsung, sempat menyerukan agar Gubernur Kalteng turun tangan langsung menangani situasi lapangan.
Ditanya apakah seruan itu berkontribusi mempercepat putusan, ia enggan mengklaim keberhasilan personal.
”Yang jelas, dukungan publik sangat penting untuk mendorong agar setiap penanganan perkara ataupun perjuangan masyarakat berjalan pada relnya dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” katanya.
Soal keterlibatan KMHA dalam kemungkinan eksekusi, Erko memastikan organisasinya tidak akan bertindak sendiri. Sikap ini sejalan dengan tawarannya sejak 13 Agustus untuk mendampingi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).
”Jelas kami akan berkoordinasi. Tidak mungkin kami bergerak sendiri. Ini penting agar kami bergerak sebagai satu kesatuan. Bahwa seluruh unsur adat mendukung penuh putusan sidang adat dan mendesak perusahaan menjalankannya sesuai keputusan majelis hakim adat,” katanya.
Masyarakat adat, lanjut Erko, siap turun jika diminta membantu eksekusi mengingat hal itu menyangkut penegakan marwah adat.
Dia enggan memperkirakan jumlah personel yang akan turun, karena tenggat negosiasi masih tersisa sekitar dua pekan. Terlepas dari itu, Erko menegaskan akan berupaya menghindari bentrok fisik di lapangan.
”Sebisa mungkin kita hindari bentrok fisik. Kita tidak ingin keamanan dan kedamaian di Sebabi dan Kotim pada umumnya rusak hanya karena satu perusahaan melecehkan adat Dayak,” ujarnya.
Lebih lanjut Erko mengatakan, putusan majelis hakim adat merupakan buah dari sikap PT BAP sendiri yang tidak pernah hadir secara fisik sepanjang persidangan.
Adapun pihak PT BAP, sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi merespons vonis sidang adat. Diamnya korporasi sejalan dengan sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebelumnya terkait sengketa ini.
Beban kepatuhan terhadap vonis sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Korporasi dihadapkan pada sanksi berlapis yang mencakup ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait masalah Koperasi Huas Sebabi, serta sanksi Rp249.750.000 atas insiden penghadangan 24 Agustus.
Majelis hanya membuka ruang perundingan dengan warga Sebabi dan Bangkal hingga Jumat, 18 September 2026.
Lewat dari tenggat tersebut tanpa kesepakatan, putusan akan mengunci secara final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), roda eksekusi dipastikan mulai bergerak. (ign)
SEBABI, kanalindependen.id – Sorakan ratusan warga pecah di bawah tiga tenda besar yang mengepung aula terbuka di Desa Sebabi, Jumat (28/8/2026), menyambut ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Vonis denda Rp438.110.620.000 bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) itu seolah menuntaskan perlawanan lintas generasi yang tertahan selama nyaris tiga dekade.
Bagi sebagian warga pewaris lahan, putusan ini adalah penuntasan hak orang tua mereka yang dirampas pada 1996.
Salah seorang warga pemilik lahan, mengingat jelas arogansi korporasi saat penguasaan lahan ulayat itu baru dimulai.
”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.
Namun, euforia kemenangan historis masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal hari itu tidak membuat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah lengah.
Sadar akan panjangnya sejarah perlawanan korporasi tersebut, majelis menyiapkan skenario pengamanan berlapis.
Guna mengamankan eksekusi Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, jika perusahaan tidak menjalankan vonis sampai masa tenggat, para tetua adat Dayak Kalteng itu tidak sekadar mengandalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), tetapi turut menyiapkan koordinasi dengan kepolisian dan TNI.
Kekhawatiran akan terjadinya benturan fisik bersandar pada rekam jejak lapangan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis dihalangi perusahaan ketika hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa.
Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP terjadi di mulut portal. Insiden tersebut berlangsung saat proses baru sebatas penentuan batas lahan, jauh sebelum tahap eksekusi putusan yang sesungguhnya bergulir.
APRESIASI PUTUSAN: Dua pengadu, Anti Panting dan Seruan, bersiap menyalami Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai usai vonis perkara Takian Petak, Jumat (28/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)
Kesiapan Sejak Gugatan Awal
Potensi perlawanan sebenarnya sudah tercatat sejak awal perkara. Dalam dokumen gugatan tertanggal 10 Agustus 2026, pihak Pengadu secara spesifik meminta agar penyerahan objek sengketa kelak dilakukan dengan bantuan Batamad, Dewan Adat Dayak pada semua tingkatan, serta aparat pemerintahan terkait.
Permintaan ini tertulis jauh sebelum insiden di portal pecah maupun rencana pelibatan polisi dan TNI disiapkan Majelis.
Ketua Let Adat Wawan Embang menegaskan, vonis tersebut turun dengan pertimbangan matang dan penelaahan konflik yang jauh lebih dalam.
”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” katanya.
Berkas perkara telah diterima Majelis sejak pertengahan Mei 2026 dan dipelajari selama sekitar empat bulan sebelum putusan dibacakan.
Terkait potensi eksekusi, Batamad menjadi perangkat utama berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Akan tetapi, majelis merasa perlu memperluas jaring pengaman. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta elemen-elemen lain di tingkat Desa Sebabi,” katanya.
Wawan tidak menepis kemungkinan munculnya perlawanan dari pihak perusahaan saat eksekusi berlangsung.
”Apabila mereka melakukan perlawanan, itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka. Namun, kami tetap berpegang teguh pada peradilan adat,” ujarnya.
Tenggat Waktu dan Absennya Korporasi
Palu putusan adat memberi manajemen PT BAP tenggat hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dengan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal.
Jika kesepakatan gagal tercapai, putusan otomatis bersifat final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), tahapan eksekusi akan mulai berjalan.
Langkah pengamanan ini merespons sikap PT BAP yang absen total sepanjang proses peradilan.
Menurut Wawan, Majelis telah menggelar sekitar 10 kali persidangan yang terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.
Hitungan ini melampaui lima surat panggilan sidang resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026, karena turut mencakup sidang pembacaan Putusan Sela dan sidang lapangan.
Dari seluruh rangkaian tersebut, korporasi tidak sekali pun mengirim perwakilan.
Menurutnya, sidang adat yang mengeluarkan vonis tanpa kehadiran Takadu (teradu) baru kali ini terjadi di Kalteng.
”Sebelumnya, semua pihak Takadu menghadiri persidangan. Ini yang pertama kali pihak Takadu tidak hadir,” ujarnya.
Konsekuensi Pengabaian
Vonis yang harus dibayar PT BAP memuat ganti untung Rp437.361.120.000. Nilai ini setara 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 dari 29 tahun sejak perusahaan menggarap kawasan itu pada 1996.
Terdapat pula denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan di portal pada 24 Agustus.
Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat, sekaligus mengembalikan akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.
Jika ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.
”Terima kasih kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk kami, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu. Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit di junjung. Tolong hargai itu,” kata Yastok, salah satu penggugat (Pengadu). (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Palu pengadilan adat di Desa Sebabi semestinya jatuh tepat pada momentum penentuan batas akhir.
Namun, alih-alih berujung pada eksekusi sanksi terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), arena pertarungan justru ditarik paksa sejauh ratusan kilometer menuju jantung kekuasaan di Palangka Raya.
Tepat di garis tenggat waktu habis bagi PT BAP untuk menghadiri sidang adat Basara Hai, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun tangan langsung mengambil alih kendali tekanan.
Berdasarkan penuturan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Agustiar mengundang warga Sebabi dan Bangkal pada Kamis (20/8/2026). Pertemuan itu diklaim menghasilkan gempuran tekanan politik terhadap korporasi.
Pemilihan tanggal pertemuan itu jatuh bertepatan dengan tenggat waktu Putusan Sela Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai tertanggal 13 Agustus 2026.
Putusan itu mewajibkan PT BAP hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi.
Anggota majelis, Damang Tenung, bahkan telah melempar ancaman eksplisit dalam sidang 14 Agustus.
Apabila sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut.
Arahan Berlapis dari Palangka Raya
Menurut penuturan Yustinus, gubernur menyampaikan sejumlah poin yang menukik langsung ke tiga persoalan, yakni penghentian proses hukum, pemenuhan kompensasi warga, dan dorongan ke peradilan adat.
Menyikapi gempuran hukum yang tengah berjalan, sang gubernur disebut telah bergerak menghubungi pihak manajemen.
”Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan kepada kami bahwa beliau telah meminta pihak perusahaan untuk mencabut gugatan terhadap Damang, termasuk kriminalisasi terhadap Petrus Limbas,” ujar Yustinus.
Di luar urusan peradilan, tekanan turut diarahkan pada penyelesaian finansial yang selama ini menjadi akar letupan konflik.
”Selain itu, Gubernur juga mendorong adanya penyelesaian ganti rugi plasma. Itu sudah didorong beliau,” tuturnya.
Istilah “ganti rugi plasma” yang dilontarkan Yustinus ini memiliki tautan hukum. Frasa tersebut bersinggungan erat dengan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan izin, merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Meski menjanjikan komunikasi, gubernur tidak menggaransi bahwa konflik akan berhenti begitu saja. Agustiar disebut meminta agar proses adat tetap bersiaga sebagai jalur penyelesaian.
”Pak Gubernur meminta agar proses tetap dilanjutkan dan beliau tetap berkomunikasi dengan perusahaan. Nah, sampai waktunya apabila pihak perusahaan tidak ada niat baik, maka tetap ditempuh melalui putusan adat,” kata Yustinus.
Terkait pelaksanaan sidang adat secara khusus, Yustinus mengutip penekanan gubernur kepada majelis adat.
”Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” ujarnya.
Pisau Bermata Dua di Tangan Sang Pemimpin
Dimensi yang membuat pertemuan ini melampaui sekadar audiensi politik biasa terletak pada posisi ganda yang dipegang erat oleh Agustiar Sabran.
Selain duduk sebagai Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030, ia merupakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.
Yustinus menegaskan penyatuan dua kapasitas ini secara eksplisit saat menceritakan ulang pertemuan tersebut.
”Pak Gubernur menyampaikan bahwa hukum adat harus dihormati, terutama di Kalimantan Tengah. Kalau menghormati hukum adat, berarti menghormati Gubernur, yang juga menjabat Ketua DAD,” katanya.
Kedua jabatan itu diayunkan bersamaan bak pisau bermata dua. Mengutip penuturan Yustinus, sebagai kepala daerah, Gubernur menekan manajemen PT BAP untuk mencabut gugatan sekaligus menghormati hukum adat.
Menguji Janji Plasma dan Ketegasan
Pernyataan keras Agustiar Sabran yang menyinggung urusan plasma dalam pusaran konflik korporasi bukanlah barang baru. Tuntutan warga Sebabi menggemakan kembali janji spesifik yang pernah dilontarkan sang gubernur.
Pada Oktober 2025 lalu, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan, Agustiar dengan lantang menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen.
”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegasnya kala itu.
Kanal Independen sebelumnya beberapa kali melayangkan permohonan konfirmasi kepada manajemen PT Binasawit Abadipratama.
Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, belum ada respons sampai berita ini ditulis. (ign)
JAKARTA, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menuai sorotan tajam dari Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026).
Anggota wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, secara terbuka menyentil langkah hukum yang menyasar Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius tersebut.
Menurutnya, perseteruan ini semestinya tidak perlu ditarik hingga ke meja hijau.
”Perusahaan, mohon maaf, harusnya duduk satu meja (dengan warga). Masa tokoh adat digugat? Ini sudah ngawur. Kalau ada permasalahan, lebih baik diselesaikan lewat musyawarah. Jangan sedikit-sedikit dihadapkan dengan aparat penegak hukum. Kasihan saudara-saudara kita,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut ke kepolisian daerah, hal ini tak lepas dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026.
Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur, rapat tersebut mendesak Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana terkait konflik agraria struktural serta mencegah kriminalisasi warga.
Merespons dorongan itu, Sigit menyebut pihaknya sudah mengambil langkah administratif, meski diiringi nada kehati-hatian karena banyaknya aduan yang masuk ke Senayan.
”Surat (rekomendasi) sudah kami proses. Di sini antrean [pengaduan] memang banyak sekali, jadi mudah-mudahan ini bisa segera kami tindak lanjuti agar nanti bisa membantu,” katanya.
Fakta hukum memperlihatkan dua jalur yang berbeda koridor. Rekomendasi parlemen tersebut menyoroti perkara pidana.
Sementara itu, gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi murni bergulir di ranah perdata.
Meski berbeda koridor, keduanya bermuara dari akar konflik agraria yang serupa. Sigit sendiri saat ini bertugas di Komisi XII, bukan Komisi III.
Kritik tajam Sigit terhadap perkara ini bukanlah yang pertama. Kurang dari tiga pekan sebelumnya, tepatnya pada 9 Juli 2026, ia melontarkan pandangan serupa.
Dia menjadikan kasus di Kotawaringin Timur ini sebagai contoh ketimpangan hukum yang dihadapi masyarakat adat.
Meski tidak menyebut nama perusahaan secara spesifik, Sigit menyatakan ada Damang, Kepala Desa, dan anggota DPRD yang digugat perdata dengan tuntutan menembus Rp100 miliar atas dasar asumsi sepihak bahwa mereka menggerakkan aksi protes warga.
Gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi teregister dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.
Sesuai jadwal, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian saksi dan ahli pada 12 Agustus 2026 mendatang. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Setiap mendapat jadwal shift sore, Laela Amalia binti Achmad Saufi menanti kabar dari dua sopir truk tangki langganannya.
Begitu ada konfirmasi bahwa muatan crude palm oil (CPO) telah dikurangi di tengah jalan, krani timbang di Bagendang Bulking Station ini langsung bekerja memanipulasi angka.
Dia mencatat data penimbangan secara manual di luar SAP, sistem pencatatan terpusat milik perusahaan.
Kendaraan sopir lain kemudian diputar untuk memanipulasi bobot, sebuah metode yang di lapangan disebut timbang maju mundur atau double weighing.
Layar monitor harus menampilkan angka yang persis dengan dokumen pengiriman pabrik, menutup rapat jejak minyak yang hilang.
Skema inilah yang membawa perempuan pekerja PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Unit Bagendang Bulking sejak 2012 itu duduk sebagai terdakwa tunggal.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih, didampingi Andep Setiawan dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menjeratnya dengan perkara penggelapan dalam jabatan.
Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana bernomor register 295/Pid.B/2026/PN Spt, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut urutan dakwaan, inisiatif penggelapan bermula dari Muhammad Ali bin Muhammad Zamri dan Suryadi bin Suyono sekitar Juli 2025.
Keduanya merupakan sopir truk tangki pembawa CPO dari PKS Tangar Mill milik PT Satrindo Jaya Agro Palma.
Laela awalnya menolak permintaan memuluskan praktik tersebut, namun perlahan luluh oleh janji imbalan.
”Terdakwa membantu Muhammad Ali dan Suryadi dengan cara membuat data penimbangan secara manual yang tidak dimasukkan ke dalam sistem SAP serta melakukan rekayasa penimbangan menggunakan metode timbang maju mundur, sehingga hasil penimbangan dalam sistem tetap terlihat sesuai dengan data pengiriman dari pabrik, padahal jumlah CPO yang sesungguhnya diterima di Storage Tank lebih sedikit dari yang tercatat dalam sistem,” demikian bunyi salah satu poin dakwaan.
Ketiganya sepakat memasang batas aman. Maksimal 400 kilogram CPO disisihkan per pengiriman, dengan frekuensi sekitar empat kali sebulan.
Langkah ini dirancang agar aksi mereka lolos dari pantauan GPS dan audit internal perusahaan.
Setiap kali beraksi, Laela mengantongi Rp2 juta melalui uang tunai atau transfer DANA. Minyak hasil kongkalikong itu lantas mengalir ke seorang pembeli bernama Dwi di kawasan Km 79 ruas Jalan Sampit-Pangkalan Bun.
Angka Ganjil Ruang Sidang
Perkara ini mencuat dari temuan sounding tangki penyimpanan BSAP pada awal Agustus 2025. Perusahaan mencatat selisih 278 ton CPO sepanjang Juli hingga 8 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian Rp2,78 miliar. Angka masif inilah yang menjadi bingkai utama dalam temuan awal pihak perusahaan.
Namun, surat dakwaan justru memunculkan celah hitungan. Merujuk pada modus Laela yang maksimal beraksi empat kali sebulan dengan ambang batas 400 kilogram, total CPO yang raib melalui tangannya tidak sampai dua ton.
Angka itu kurang dari satu persen dari total 278 ton yang diklaim hilang oleh anak usaha Sinar Mas tersebut.
Jaksa maupun dakwaan sama sekali tidak menguraikan ke mana sisa 276 ton CPO lainnya pergi. Status hukum Ali dan Suryadi juga dibiarkan tanpa penjelasan.
Dakwaan tidak menyebut apakah dua inisiator utama ini turut didakwa dalam berkas terpisah atau sebatas dipanggil sebagai saksi.
Nilai kerugian Rp2,78 miliar juga memunculkan tanya. Jika dibagi 278 ton, nilainya setara Rp10.000 per kilogram.
Padahal, harga referensi CPO domestik pada periode Agustus 2025 sempat menyentuh puncak Rp14.663 per kilogram. Belum ada penjelasan apakah selisih nilai ini merujuk pada biaya produksi internal atau memakai skema perhitungan lain.
Selain hitungan, jeda waktu penanganan perkara patut dicatat. Temuan audit perusahaan terjadi awal Agustus 2025, tetapi berkas baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 24 Juli 2026, menyisakan jarak nyaris setahun kemudian.
Perusahaan yang Sama
Fasilitas Bagendang Bulking Station yang menjadi lokasi kejadian bernaung di bawah bendera PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencatat perusahaan beralamat di Jalan HM Arsyad Km 24, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Golden Agri-Resources tercatat sebagai induk perusahaannya. Alamat tersebut hanya berselisih satu kilometer dari lokasi kejadian yang tertulis dalam dakwaan.
PT BAP, anak usaha Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART Tbk), saat ini berstatus penggugat dalam perkara perdata senilai Rp104 miliar melawan tiga tokoh Desa Sebabi, Kecamatan Telawang: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.
Kasusnya sedang bergulir dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt dan diwarnai gugatan balik senilai Rp8,8 miliar.
Rekam jejak korporasi ini juga pernah menyentuh meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Oktober 2018, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menyerahkan diri dan diperiksa terkait dugaan suap perizinan kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Perusahaan yang menuntut ganti rugi ratusan miliar dari tiga tokoh Desa Sebabi atas dalih pendudukan lahan ini, pada saat bersamaan sedang bergulat dengan kebocoran miliaran rupiah dari sistem penimbangannya sendiri.
Jalan Menuju Pembuktian
Catatan persidangan menunjukkan Laela masih mengupayakan perdamaian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Agustus 2026 di Ruang Chandra, dengan agenda meneruskan upaya perdamaian sekaligus pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Barang bukti yang siap diuji meliputi flashdisk rekaman video, buku penerimaan CPO periode Juli-Agustus 2025, laporan sounding harian, tiket timbang, hingga hasil audit internal atas nama Iman Harisman.
Atas perbuatannya, Laela dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Ia menghadapi ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sejak matahari naik hingga condong ke barat pada Jumat (10/7/2026), prosesi adat berlangsung khidmat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Para tetua adat dan warga dari berbagai penjuru desa berkumpul untuk menggelar ritual Tolak Bala, atau yang dalam bahasa Dayak setempat dikenal dengan sebutan “Menolak Sampar”.
Prosesi tahunan ini dipimpin langsung Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang. Sosok yang tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata senilai lebih dari Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.
”Ini adalah kegiatan adat yang memang dilaksanakan setiap tahun. Dalam bahasa kami disebut menolak sampar, memohon agar masyarakat dijauhkan dari segala marabahaya dan diberikan keselamatan,” ujar Yustinus, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan Yustinus menegaskan posisi ritual tersebut sebagai agenda rutin desa yang telah berlangsung turun-temurun.
Dalam catatan redaksi, prosesi adat dan persidangan di PN Sampit merupakan dua peristiwa yang bergulir pada rentang waktu berdekatan.
Meski demikian, tidak ada pernyataan dari pihak adat maupun sumber lain yang menyebut pelaksanaan ritual ini sebagai respons atas perkara hukum yang sedang berjalan.
RITUAL ADAT: Pelaksanaan ritual adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/7/2026). (Istimewa/Kanal Independen)
Perkara Rp104 Miliar yang Membelit Damang Telawang
Perkara perdata yang melibatkan Yustinus tercatat dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP), anak usaha Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group.
Selain Yustinus, perusahaan juga menggugat Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.
PT BAP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar, sehingga total tuntutan mencapai sekitar Rp104 miliar.
Objek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 50,38 hektare yang tersebar di sejumlah blok kebun di wilayah Desa Sebabi, Biru Maju, dan Selunuk.
Perusahaan menilai ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menguasai serta menghalangi aktivitas perkebunan di areal tersebut.
Menjawab tuntutan itu, ketiga tergugat melalui kuasa hukum mereka, Sapriyadi, memberikan bantahan sejak persidangan eksepsi pada 20 Mei 2026. Pihak tergugat mengajukan empat eksepsi sekaligus ke hadapan majelis hakim.
Pertama, gugatan dinilai salah alamat (error in persona) karena ketiga tergugat hadir dalam wilayah konflik sebagai pejabat yang menjalankan kewenangan jabatan, bukan selaku pemilik atau penguasa lahan pribadi.
Kedua, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) akibat warga yang sesungguhnya menguasai lahan tersebut justru tidak turut digugat.
Ketiga, gugatan dianggap kabur (obscuur libel) karena batas dan luas objek sengketa tidak dirinci secara jelas.
Keempat, pihak tergugat menilai PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sebagai alas hak atas tanah tersebut.
Memasuki babak lanjutan dalam duplik tertanggal 4 Juni 2026, pihak tergugat turut mempersoalkan legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan.
Menurut argumentasi Sapriyadi, kewenangan penerbitan IUP semestinya berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan, mengingat lokasi kebun perusahaan melintasi batas dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur.
Gugatan Balik dan Babak Pembuktian
Selain menolak seluruh dalil perusahaan, ketiga tergugat melancarkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp8,8 miliar.
Angka tersebut terbagi atas Rp300 juta ganti rugi materiil guna mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum, serta Rp8,5 miliar ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik.
Mereka juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sita jaminan terhadap aset operasional perusahaan yang berada di Kabupaten Seruyan.
Upaya mediasi antarpihak sebelumnya telah ditempuh namun tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke tahap jawaban, eksepsi, gugatan balik, replik, dan duplik.
Pada sidang pembuktian surat, Rabu (1/7/2026), PT BAP menyerahkan 14 alat bukti berkode P-1 hingga P-14, sementara pihak tergugat mengajukan tiga alat bukti berkode T.I-1 sampai T.III-1.
Kedua belah pihak memastikan proses pembuktian belum selesai dan perkara segera melangkah ke agenda pemeriksaan saksi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.
Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.
Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.
”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.
Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.
“Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.
Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.
CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.
Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.
Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.
Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.
DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.
”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.
Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.
”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.
Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.
Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.
“Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.
Rantai Global di Atas Tanah Sengketa
Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.
Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.
Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.
Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.
Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.
Skema Pengampunan di Tengah Anomali
Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.
Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.
Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.
Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.
Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.
Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.
Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.
Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.
KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)
Nihil Alas Hak di Portal Negara
Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.
Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.
Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.
Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.
Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.
Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.
Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.
AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.
Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.
”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.
Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.
DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.
Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.
Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.
Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.
Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.
Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.
LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.
Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.
Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.
KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.
”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.
”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.
Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.
Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.
Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.
Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.
Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU
Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.
Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.
Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.
Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.
Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.
Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.
Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.
HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.
Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.
Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.
Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.
Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.
LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.
Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.
Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.
Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.
Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.
Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.
Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.
Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.
Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.
Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.
Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.
Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.
Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.
Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.
Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.
Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.
Ironi Hukum Penegakan Pasal
Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.
Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.
Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.
Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.
Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.
Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.
Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.
Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.
Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.
Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.
Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.
Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.
Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.
Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.
Siklus Pembiaran yang Panjang
Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.
Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.
Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.
Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.
Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.
Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.
Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.
”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)
*Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).