Tag: PT Binasawit Abadipratama

  • Gugatan Rp100 Miliar Berbalut “Nama Personal”: Dalih Korporasi Buka Celah Hukum Baru

    Gugatan Rp100 Miliar Berbalut “Nama Personal”: Dalih Korporasi Buka Celah Hukum Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proses mediasi perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi berujung buntu pada Rabu, 6 Mei 2026. Hakim mediator Joshua Agustha, menutup rangkaian pertemuan yang berlangsung sejak 29 April tersebut tanpa melahirkan kesepakatan.

    Palu sidang pokok kini menanti diketuk, membawa perseteruan PT Binasawit Abadipratama melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang menuju pertarungan pembuktian terbuka pada 13 Mei 2026.

    Menjelang agenda krusial tersebut, pihak korporasi untuk pertama kalinya memberikan respons kepada publik melalui media.

    Asean, perwakilan bagian legal PT Binasawit Abadipratama, menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2026). Satu kalimat balasan dari staf legal ini justru memantik perdebatan baru.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Bumerang Kapasitas Hukum

    Pernyataan tersebut dirancang untuk mengunci narasi bahwa perusahaan hanya menggugat Dematius, Yustinus, dan Parimus sebagai individu, tanpa mengusik institusi mereka.

    Namun, kacamata hukum melihat dalih ”nama personal” ini sebagai bumerang yang memperlebar celah kelemahan penggugat.

    Pengamat hukum M Gumarang sebelumnya menilai gugatan terhadap anggota dewan seperti Parimus berisiko mengalami error in persona lantaran mengabaikan mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

    Logika serupa mengikat kokoh posisi Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan Kepala Desa Dematius.

    Manuver mendirikan pondok, memasang portal, serta menutup parit dilakukan para tergugat murni saat mendampingi warganya berkonflik, bukan dalam rangka merampas tanah untuk kekayaan pribadi.

    Apabila gugatan benar-benar menyasar ranah personal, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dibangun korporasi berisiko runtuh.

    Kuasa hukum tergugat menilai tindakan para tokoh tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dan pengayoman yang melekat pada jabatan mereka masing-masing.

    Tuntutan Ratusan Miliar dan Jawaban Akhir Pekan

    Ironi selanjutnya mencuat ketika Asean mengungkap ketidaksiapannya menghadapi detail perkara. Dia beralasan tim yang menangani dokumen tersebut sudah tidak berada di tempat kerja.

    ”Sebenarnya saya tidak memahami, yang memahami tim saya, kebetulan hari ini Sabtu jadi sudah pada bubar,” tulisnya.

    Wartawan terus memburu jawaban dengan mengajukan rentetan pertanyaan substantif.

    Isu mengenai dasar gugatan ratusan miliar, alasan menolak ruang musyawarah, dugaan taktik intimidasi (SLAPP), kewajiban plasma 20 persen, hingga absennya legalitas Hak Guna Usaha (HGU) ditanyakan secara runut. Balasan dari perwakilan perusahaan ini turun dengan sangat singkat.

    ”Mohon maaf saya tidak faham perihal ini. Tks.”

    Konfirmasi tertulis yang dikirimkan redaksi Kanal Independen juga mengalami nasib serupa, nihil balasan substantif hingga berita ini diturunkan.

    Perusahaan yang melempar tuntutan finansial ratusan miliar kepada tiga tokoh masyarakat ini terlihat belum menyiapkan argumentasi publik yang solid.

    Lubang Dokumen dalam Petitum

    Perusahaan boleh saja mengunci rapat informasinya, namun dokumen gugatan yang mereka daftarkan bersuara jauh lebih nyaring. Berkas yang diperoleh Kanal Independen mengurai sejumlah kejanggalan legal.

    Petitum perusahaan mengandalkan lima dasar perizinan: Izin Lokasi 1994, IUP Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK bertahun 1996, 2017, dan 2022.

    Seluruh daftar tersebut sama sekali tidak mencantumkan kepemilikan Hak Guna Usaha, sebuah dokumen primer bagi operasional lahan perkebunan.

    Perusahaan juga menyelipkan permohonan uitvoerbaar bij voorraad, sebuah mekanisme yang memaksa eksekusi putusan berjalan lebih awal meskipun tergugat menempuh jalur banding atau kasasi.

    Mahkamah Agung menerapkan aturan sangat ketat yang mengatur bahwa permohonan ini hanya pantas dikabulkan pada kondisi sangat eksepsional.

    Poin kesepuluh petitum menyajikan deretan angka ganti rugi yang mustahil dijawab oleh gaji pejabat desa maupun anggota legislatif.

    Penggugat menuntut kerugian materiil Rp4,48 miliar, kerugian immateriil Rp100 miliar, serta tambahan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari.

    Kegagalan mediasi menutup gerbang diplomasi terakhir. Persidangan pada 13 Mei 2026 kelak menjadi gelanggang tunggal untuk menguji segala kejanggalan dokumen ini.

    Status perizinan tanpa HGU, potensi salah sasaran (error in persona), hingga manuver uang paksa bernilai fantastis siap diuji secara terbuka di bawah tatapan majelis hakim.

    Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit akan memaksa semua pihak berbicara berlandaskan bukti, di mana alasan hari libur kerja tidak lagi mendapatkan tempat. (ign)

  • Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dematius turun ke lapangan mendampingi warganya dengan satu pijakan yang sangat jelas. Dia tengah menjalankan perintah negara.

    Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, secara terang mewajibkan kepala desa berdiri di garis depan untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

    Namun, kepatuhan pada mandat tersebut justru mengantarkannya ke kursi tergugat.

    Melalui perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT Binasawit Abadipratama menuntut Dematius—bersama Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan anggota DPRD Kotim Parimus—dengan ganti rugi melampaui angka Rp100 miliar.

    Tuntutan ini merupakan sebuah tamparan hukum yang melampaui batas nalar pengabdian aparatur desa mana pun.

    Perkara ini menghamparkan realitas dingin bagi 167 kepala desa lain se-Kotawaringin Timur.

    Gugatan tersebut menanamkan preseden mematikan yang kini membayangi setiap balai desa.

    Menjalankan tugas negara untuk membela warganya ternyata berisiko mendatangkan kebangkrutan finansial ketika mereka harus berhadapan dengan dominasi korporasi perkebunan raksasa.

    Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotawaringin Timur menangkap sinyal bahaya tersebut tanpa menunggu palu hakim diketuk.

    ”Secara kasat mata dan di lapangan, ini kriminalisasi,” kata Warsono, Sekretaris DPC APDESI Kotim yang juga menjabat Kepala Desa Luwuk Sampun, dalam wawancara pada Sabtu, 9 Mei 2026.

    Risiko di Ujung Tombak Negara

    Warsono memahami betul posisi Dematius karena dia berpijak pada landasan yang sama.

    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.
    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.

    Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kepala desa merupakan wajah terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan denyut konflik masyarakat.

    Mereka memimpin tanpa barisan tim hukum, miskin anggaran litigasi, dan tidak memiliki tameng institusional penangkal gugatan finansial dari korporasi.

    Angka seratus miliar rupiah merupakan kemustahilan untuk dijawab menggunakan kantong pribadi seorang kepala desa.

    Baca Juga: Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    ”Kalau kepala desa menuntut hak masyarakat lalu dituduh melawan hukum, itu salah satu hal yang menurut kami tidak benar,” ujar Warsono.

    Situasi tak seimbang ini mendorong solidaritas sesama pemimpin desa untuk bersiap merapatkan barisan ke lapangan.

    ”Kami dari kawan-kawan kepala desa siap turun ke jalan minta keadilan untuk membela sesama kepala desa,” tegasnya.

    Cermin Kelam dari Tempayung

    Keresahan APDESI Kotim bersumber dari memori kelam yang pernah terjadi pada kabupaten tetangga.

    Kotawaringin Barat menyimpan rekam jejak betapa mahalnya harga sebuah pembelaan bagi masyarakat adat dalam pusaran konflik perkebunan sawit.

    Syachyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2024.

    Pria ini dituduh menjadi dalang pemortalan lahan PT Sungai Rangit, anak usaha Sampoerna Agro.

    Walaupun instrumen yang digunakan adalah perkara pidana, akar letupannya serupa dengan kasus Sebabi. Tuntutan realisasi plasma 20 persen yang dinilai warga tak kunjung dipenuhi.

    Nasib Syachyunie berujung tragis. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonisnya enam bulan penjara pada 25 Maret 2025.

    Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga kasasi Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 yang menolak permohonan sang kades.

    Tepat pada 14 Agustus 2025, kepala desa yang pasang badan untuk warganya itu dieksekusi masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

    Tragedi Tempayung merupakan cermin paling realistis bagi Dematius dan seratusan aparat desa lain di Kotim.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Rentetan kasus ini membuktikan bahwa kepala desa diwajibkan undang-undang untuk membela warga, namun dibiarkan bertarung tanpa perlindungan hukum ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar.

    Logika Kewajiban yang Terbalik

    APDESI turut membongkar inti persoalan yang dinilai berisiko tertutup oleh sengketa di ruang sidang.

    Tuntutan warga Desa Sebabi berlandaskan amanat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Aturan ini mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Berdasarkan catatan warga, hak masyarakat tersebut telah dipersoalkan sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999.

    ”Tanpa harus dituntut, sebenarnya perusahaan wajib merealisasikan itu,” kata Warsono.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Pernyataan ini meruntuhkan logika gugatan tersebut. Alih-alih melunasi utang plasma yang selama 27 tahun diklaim warga belum tuntas, korporasi justru menuntut ganti rugi ratusan miliar kepada orang-orang yang menagih kewajiban tersebut.

    Menguji Garis Batas Keadilan

    Warsono mempertanyakan iktikad perusahaan yang memilih jalur litigasi bergaya bumi hangus tanpa membuka ruang musyawarah terlebih dahulu dengan pemerintahan desa.

    ”Kalau ada permasalahan, seharusnya dikedepankan diskusi, musyawarah, dan dialog dulu agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan,” ujarnya.

    Bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Warsono menitipkan satu permohonan lugas tanpa basa-basi hukum.

    ”Kami mohon agar pihak pengadilan membatalkan permohonan dari PT BAP ini,” ujarnya.

    Seruan penahanan diri juga ia arahkan kepada warga desa, seraya menegaskan kembali tuntutan utama kepada pihak perusahaan.

    ”Selesaikan dulu persoalan masyarakat melalui musyawarah dan realisasikan plasma itu,” katanya.

    Kelak, ketukan palu hakim PN Sampit tidak semata-mata menentukan nasib finansial Dematius.

    Putusan itu akan menarik satu garis batas yang mendefinisikan sejauh mana seorang aparat desa diizinkan negara membela warganya, sebelum gugatan perdata bernilai fantastis melumpuhkan keberaniannya.

    Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun telah membuktikan betapa mahalnya melewati garis tersebut bagi Syachyunie.

    Kini, 168 kepala desa di Kotim menanti dengan napas tertahan, berharap PN Sampit meletakkan garis keadilan itu pada tempat yang semestinya.

    Kanal Independen telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada PT Binasawit Abadipratama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit memantik reaksi yang melampaui kubu tergugat dan warga Telawang.

    Dalam satu akhir pekan, tiga organisasi adat utama di Kotawaringin Timur kompak angkat suara. Nada mereka bervariasi, namun memuat satu pesan tunggal: gugatan korporasi tersebut telah merobek batas toleransi adat.

    Langkah hukum perusahaan ini berakar dari sengketa panjang terkait tuntutan warga Desa Sebabi atas realisasi kebun plasma yang mangkrak sejak 1999.

    Perusahaan kemudian menggugat tiga tokoh yang hadir mendampingi masyarakat saat mengklaim lahan di lapangan, dengan tuntutan ganti rugi fantastis atas objek sengketa seluas 50,38 hektare.

    Marwah Adat yang Terluka

    Ricko Kristolelu, Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT), menyampaikan pandangannya dengan ketegasan yang terukur.

    Menurutnya, posisi damang jauh melampaui definisi jabatan administratif. Damang merupakan simpul legitimasi masyarakat Dayak dan pengayom batas-batas wilayah ulayat.

    ”Orang-orang yang digugat ini justru sejak awal berdiri bersama masyarakat. Mereka konsisten mendampingi warga yang merasa hak tanah leluhurnya belum pernah diselesaikan,” kata Ricko kepada media, Sabtu (9/5/2026).

    Masyarakat adat membaca gugatan terhadap Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang bukan sebagai sengketa perdata biasa.

    Manuver tersebut dipandang sebagai benturan langsung terhadap kehormatan kelembagaan adat.

    ”Kalau damang sampai dikriminalisasi, kemarahan masyarakat adat tidak akan bisa lagi dibendung,” tegasnya memberikan peringatan keras.

    Bahaya Membungkam Wakil Rakyat

    Kritik bernada analitis datang dari Audy Valent, Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kotawaringin Timur. Fokusnya tertuju pada masuknya nama Parimus dalam daftar tergugat.

    Audy menilai kehadiran Parimus di lapangan murni sebagai tanggung jawab politik seorang wakil rakyat terhadap konstituen di Daerah Pemilihan IV, bukan bertindak selaku pengklaim tanah.

    ”Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” ujar Audy.

    Gugatan tersebut dinilai berisiko melahirkan preseden buruk. Apabila mendampingi rakyat dalam konflik sosial dapat berujung pada tuntutan bangkrut ratusan miliar, saluran aspirasi publik di wilayah pedalaman terancam lumpuh oleh intimidasi hukum.

    Audy turut membela posisi Kepala Desa Dematius. Dalam struktur sosial pedalaman Kalimantan, kepala desa adalah representasi pertama negara yang harus menghadapi letupan konflik agraria secara langsung.

    ”Jadi salah besar kalau kepala desa dianggap menghalang-halangi. Mereka justru mencoba menjaga situasi agar tidak pecah,” katanya.

    Masyarakat di Tepi Jurang

    Pandangan paling mendalam meluncur dari Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu.

    Dia melihat angka tuntutan seratus miliar rupiah tersebut sebagai taktik yang tidak masuk akal untuk menciptakan efek jera.

    ”Saya rasa gugatan itu sangat tidak masuk akal. Seolah-olah dengan gugatan itu memberi pesan kepada masyarakat yang membela hak-haknya supaya terjadi pembungkaman,” kata Leger.

    Gugatan terhadap sesama rekan damang dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap pelindung masyarakat adat.

    ”Damang itu pengayom masyarakat adat. Dengan kejadian seperti ini, itu salah satu bentuk memarginalkan dan menghilangkan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

    Leger juga menyentil kewajiban plasma 20 persen yang hingga hari ini tidak pernah dipenuhi perusahaan.

    Namun, pernyataannya menjadi sangat tajam ketika merekam riwayat panjang keterdesakan masyarakat Dayak dalam ruang hidup mereka sendiri.

    ”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” katanya dengan nada berat.

    Meski demikian, Leger tidak menutup harapan akan adanya penyelesaian yang adil di ruang sidang. Ia menitipkan satu pesan yang terdengar seperti doa sekaligus pengingat moral bagi majelis hakim PN Sampit.

    ”Saya yakin hakim itu wakil Tuhan di dunia,” tegasnya.

    Pernyataan beruntun dari tiga elemen adat dalam rentang waktu yang berdekatan ini mempertegas satu realitas baru.

    Lembar gugatan PT Binasawit Abadipratama telah menembus batas sengketa perdata biasa dan kini berhadapan langsung dengan benteng solidaritas masyarakat adat Kotawaringin Timur.

    Adapun pihak perusahaan yang mengajukan gugatan sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum tersebut. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    SAMPIT, kanalindependen – Sebuah gugatan perdata yang dirancang untuk meredam perlawanan agraria acap kali membuka pintu penyelesaian yang tidak pernah diperhitungkan oleh penggugatnya.

    Skenario tersebut kini mengambil wujud nyata pada sengketa lahan di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

    PT Binasawit Abadipratama mendaftarkan tuntutan senilai lebih dari Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Sapriyadi menilai langkah hukum ini berpotensi menjadi tekanan psikologis dan finansial bagi warga agar mundur dari hamparan tanah leluhur yang mereka pertahankan. Namun, dinamika hukum berbicara lain.

    Kuasa hukum para tergugat menyatakan siap menggunakan momentum ruang sidang untuk membongkar fondasi legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut.

    ”Dalam pembelaan nanti, kami akan membedah banyak aspek mendasar, mulai dari legalitas HGU perusahaan, titik koordinat lahan sengketa, status objek tanah, hingga kewajiban plasma dan riwayat ganti rugi masyarakat,” kata Sapriyadi, kuasa hukum Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, lewat pesan tertulis pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

    Membedah Masa Lalu di Bawah Sumpah

    Ironi terbesar dari langkah korporasi ini mencuat ketika dibaca melalui kacamata pertahanan warga.

    Perusahaan yang membuka perkara untuk menuding masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum justru menyediakan satu forum resmi yang selama ini gagal dijangkau oleh akar rumput.

    Persidangan kelak memaksa semua pihak membuka dokumen legalitas di bawah sumpah dan pengawasan majelis hakim.

    Dokumen yang paling mematikan bagi pihak korporasi sering kali adalah bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) itu sendiri.

    Catatan peradilan menuntun publik pada rekam jejak kelam perizinan PT Binasawit Abadipratama.

    Fakta persidangan kasus suap Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 mencatat kesaksian Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah saat itu, Rawing Rambang.

    Pejabat ini bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksian tersebut mengemuka dalam rangkaian perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bulan Oktober 2018, saat tiga petinggi perusahaan terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD provinsi senilai Rp240 juta demi mengamankan perizinan yang bermasalah.

    Perkara rasuah delapan tahun silam tersebut kini siap memantulkan bayangannya kembali.

    Meja hijau yang disiapkan perusahaan akan menjadi arena pengujian masa lalu mereka sendiri.

    Jurang Plasma dan Hak Konstitusi

    Sapriyadi menegaskan penghormatannya terhadap hak setiap badan hukum untuk mengajukan gugatan perdata.

    Pengacara ini mengingatkan bahwa angka tuntutan yang menembus seratus miliar rupiah wajib diuji secara ketat agar tidak beralih fungsi menjadi alat teror.

    ”Jangan sampai gugatan dengan nilai besar ini justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas tanah,” ujarnya.

    Benteng masyarakat adat tersebut dipaku kuat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

    Argumen hukum yang lebih meruncing datang dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Regulasi ini, yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal usahanya.

    Kewajiban plasma tersebut merupakan utang janji yang tidak pernah terwujud bagi warga Sebabi sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999. Ada jurang waktu 27 tahun antara janji pemberdayaan dan realitas tuntutan ganti rugi ratusan miliar yang kini menghadang warga.

    ”Jika kewajiban plasma belum dipenuhi, maka masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut secara hukum,” kata Sapriyadi.

    Adapun PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan dan konflik yang terus berkembang.

    Tameng Legislator dan Penolakan SLAPP

    Keberadaan nama Parimus dalam daftar tergugat juga mendapat porsi pembelaan khusus dari tim kuasa hukum.

    Politikus PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua Komisi II tersebut hadir mendampingi warga murni dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang turun ke Daerah Pemilihan IV.

    Sapriyadi menggarisbawahi keharusan memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    ”Jika kehadiran anggota DPRD semata-mata menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, maka hal tersebut harus dilihat sebagai bagian dari tugas konstitusionalnya,” kata Sapriyadi.

    Gugatan fantastis terhadap tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat ini menuntun pada dugaan taktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Sapriyadi secara terbuka melihat indikasi ke arah sana. Instrumen hukum penangkalnya tertera jelas pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tuntutan pidana maupun perdata bagi pejuang hak lingkungan.

    ”Walaupun konteks perkara ini agraria dan perkebunan, semangat perlindungan partisipasi publik tetap relevan ketika masyarakat memperjuangkan haknya,” ujarnya.

    Walau genderang perang perdata telah ditabuh, Sapriyadi memastikan jalur penyelesaian di luar pengadilan belum terkunci rapat.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 secara nyata mendahulukan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

    ”Kami selalu membuka ruang dialog. Jika perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan plasma, lahan, dan hak masyarakat secara adil, tentu ruang damai tetap terbuka,” ujarnya.

    Satu kalimat penutup dari kuasa hukum tersebut seakan merangkum napas perlawanan selama hampir tiga dekade di Telawang.

    Sebuah konflik ulayat yang rasanya tidak akan pernah padam hanya karena secarik kertas gugatan.

    ”Masyarakat hanya meminta haknya diselesaikan secara adil,” katanya. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perdata yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit menyimpan kejanggalan tajam.

    Korporasi perkebunan ini menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Damang Kepala Adat, Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur.

    Langkah hukum ini menyasar tiga figur yang selama ini berdiri di sisi masyarakat dalam sengketa tersebut. Namun, manuver tersebut memicu gelombang kejut yang melampaui perhitungan penggugat.

    Suara perlawanan justru pecah dari Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Jarak administratif tidak membungkam warga desa tetangga untuk mengungkap siapa pemilik sejati tanah yang sedang diperebutkan di meja hijau tersebut.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Anti Panting, warga Desa Bangkal, membeberkan ironi gugatan secara lugas. Sasaran hukum korporasi jelas tidak ditujukan kepada masyarakat akar rumput yang mewarisi tanah persengketaan.

    ”Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Dematius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” kata Anti Panting, Jumat (8/5/2026).

    Fragmen Kecil di Tengah Sengketa Raksasa

    Objek sengketa yang tertulis dalam berkas pengadilan itu menyasar 50,38 hektare lahan. Angka tersebut sangat timpang bila disandingkan dengan realitas di lapangan.

    Berdasarkan hasil pengukuran yang pernah difasilitasi pemerintah provinsi, Anti Panting menyebut total lahan klaim masyarakat menembus dua ribu hektare, membentang dari wilayah Kotawaringin Timur hingga Seruyan.

    Persidangan di PN Sampit ternyata hanya mengadili serpihan kecil dari sebuah konflik agraria raksasa.

    Akar sengketa ini memaksa publik menengok kembali sejarah panjang sebelum garis batas kabupaten membelah daratan. Bangkal dan Sebabi tumbuh dari rahim budaya yang sama.

    ”Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” ujarnya.

    Masyarakat kedua wilayah ini dahulu merawat ruang hidup dan berladang bersama di kawasan yang kini terhampar menjadi kebun kelapa sawit.

    Hak ulayat komunitas ini saling menyilang tanpa mempedulikan patok pemekaran wilayah yang dibuat pemerintah.

    ”Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” katanya.

    Kewajiban yang Menguap di Lahan Leluhur

    Tanah leluhurnya sendiri kini tertelan dalam area penguasaan korporasi. Hak masyarakat setempat menguap tanpa pernah ada pelunasan kewajiban dari perusahaan.

    ”Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang kami sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.

    Realitas pahit ini membalikkan logika gugatan perdata yang sedang berjalan. Warga Bangkal menolak membiarkan Yustinus, Dematius, dan Parimus bertarung sendirian.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Ketiga tokoh ini dipandang sebagai barisan pelindung yang rela mempertaruhkan nasib finansial demi rakyat kecil, kendati ketiganya tidak sedang merebut lahan untuk kepentingan pribadi.

    ”Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami masyarakat kecil ini,” ungkapnya.

    Beban seratus miliar yang menimpa para tokoh pembela ini memicu amarah kolektif warga Bangkal.

    ”Kami sangat kecewa,” ujarnya.

    Sinyal Perlawanan dari Seruyan

    Anti Panting yang bernaung di bawah bendera ormas adat sebagai Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau dikenal sebagai Pasukan Merah ini, melihat serangan hukum tersebut sebagai jalan pintas korporasi untuk lari dari inti persoalan.

    ”Dengan adanya gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” urainya.

    Apabila proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut tetap dipaksakan berjalan, gelombang massa siap membanjiri jalanan.

    ”Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami,” katanya.

    Sebuah dokumen hukum yang terbit di Sampit kini menjadi penanda bahwa sengketa Sebabi telah keluar dari wilayah lokal.

    Gugatan ini mengaduk-aduk solidaritas masyarakat lintas kabupaten yang merasa warisan leluhur mereka sedang dicaplok secara sistematis.

    Sementara itu, pihak perusahaan PT Binasawit Abadipratama hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons maupun pernyataan resmi. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik agraria yang membekap Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menyasar teritori konstitusi.

    Gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit membuka babak baru perseteruan panjang tersebut.

    Sengketa ini berakar dari tuntutan warga Desa Sebabi atas janji kebun plasma sejak tahun 1999 yang tak kunjung terealisasi.

    Korporasi tidak hanya menggugat warga yang mempertahankan lahan, Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Dematius.

    Perusahaan perkebunan ini turut menempatkan Parimus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, sebagai pihak tergugat dengan total nilai tuntutan menembus Rp104 miliar.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Formasi tergugat ini menjadikan ruang sidang pengadilan sebagai arena pembuktian batas perlindungan wakil rakyat.

    Parimus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Politisi ini mewakili Dapil IV, wilayah yang secara langsung mencakup Kecamatan Telawang tempat sengketa tanah antara warga dan korporasi di bawah bendera Sinar Mas Group itu mendidih.

    Rekam jejak memperlihatkan Parimus hadir secara fisik di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025.

    Peran serupa ia tunjukkan saat mendampingi warga melakukan penunjukan titik koordinat lahan klaim pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya merawat aspirasi konstituen tersebut kini berhadapan langsung dengan instrumen hukum korporasi.

    Pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik di Kotim, M Gumarang, menyoroti potensi cacat formil dalam langkah hukum PT Binasawit Abadipratama.

    ”Gugatan perdata terhadap anggota DPRD Kotim Parimus oleh PT Binasawit Abadipratama berpotensi error in persona,” kata Gumarang ketika dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026).

    M. Gumarang.

    Konsep error in persona atau salah sasaran ini bertumpu pada hak imunitas yang melekat pada tubuh anggota legislatif saat menjalankan tugas negara.

    Hukum merancang perisai pelindung ini agar wakil rakyat bisa bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan maupun investasi tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

    Gumarang menarik argumennya dari napas Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

    Landasan hukum ini semakin presisi bila dikalibrasi dengan regulasi daerah.

    Bagi legislator tingkat kabupaten seperti Parimus, perlindungan tersebut dipaku kuat dalam Pasal 160 huruf f juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Aturan ini secara tegas melindungi anggota DPRD dari tuntutan hukum di depan pengadilan akibat pernyataan atau pendapat yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dewan.

    Perusahaan tentu memiliki ruang untuk berargumen bahwa tindakan Parimus bukan bagian dari tugas kedewanan, melainkan manuver pribadi yang memihak dalam sengketa.

    Gumarang menilai tarik-ulur tafsir inilah yang membuat perusahaan seharusnya tidak melompati tahapan kelembagaan legislatif sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

    ”Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Dewan. Dari situ baru bisa dinilai apakah Parimus sedang menjalankan tugas dewan atau bertindak secara pribadi,” jelasnya.

    Prosedur pemeriksaan internal ini menjadi saringan yang menguji hak imunitas.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Apabila Dewan Kehormatan menyatakan tindakan Parimus berada dalam koridor penyerapan aspirasi konstituen, gugatan korporasi akan membentur tembok konstitusi.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Gumarang.

    Meja hijau Pengadilan Negeri Sampit kini memikul beban sejarah. Pertarungan argumen dalam persidangan kelak akan menentukan batas wewenang seorang wakil rakyat ketika berhadapan dengan sengketa agraria.

    Apabila hak imunitas dibiarkan tembus oleh tuntutan ganti rugi seratus miliar rupiah, hal ini akan menciptakan preseden kelam bagi kedaulatan legislatif.

    Ruang pengawasan anggota dewan terhadap praktik bisnis korporasi perkebunan di seluruh penjuru negeri berisiko lumpuh oleh bayang-bayang kebangkrutan finansial akibat gugatan perdata. (ign)