Tag: sabu

  • Rumah di Jalan Pemuda Sampit Digerebek, Polisi Temukan 41,56 Gram Sabu

    Rumah di Jalan Pemuda Sampit Digerebek, Polisi Temukan 41,56 Gram Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Kotim, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pria berinisial FAR (35) diamankan saat berada di dalam kamar dan diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

    Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya bergerak melakukan penindakan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pelaku diamankan saat berada di dalam kamar rumah tersebut.

    “Anggota menerima informasi bahwa di rumah itu sering terjadi transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di dalam kamar,” ujarnya, Rabu (1/3/2026.

    Saat diamankan, FAR tidak berkutik. Polisi kemudian menghadirkan ketua RT setempat sebelum melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar dengan total berat mencapai 41,56 gram. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.

    “FAR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Edy.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya. (***)

  • Simpan Sabu di Rem Tangan Mobil, Pria di Sampit Tak Berkutik Saat Digerebek

    Simpan Sabu di Rem Tangan Mobil, Pria di Sampit Tak Berkutik Saat Digerebek

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Aparat kepolisian mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Seorang pria berinisial MIK (25) diamankan saat berada di dalam mobil di depan Bank BRI Sampit, Selasa sore  (31/3/2026).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyampaikan, petugas menemukan seorang pria mencurigakan di dalam kendaraan Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik.

    Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan setempat, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian handle rem tangan mobil. Barang tersebut berada di dalam tas hitam yang berisi dompet.

    “Di dalamnya terdapat satu paket sabu ukuran sedang dan empat paket kecil, serta alat hisap berupa sendok dari sedotan plastik. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan,” ujar Edy, Kamis (2/4/2026).

    Total sabu yang diamankan dari lokasi penangkapan mencapai 27,06 gram. Pelaku pun langsung dibawa untuk proses lebih lanjut.

    Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di kawasan Perumahan Wengga Agung, Sampit. Penggeledahan turut disaksikan ketua RT setempat.

    Di dalam kamar pelaku, tepatnya di dalam lemari, petugas kembali menemukan lima paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam sebuah kotak kecil.

    “Dari hasil pengembangan di rumah, kembali ditemukan sejumlah paket sabu. Terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

    Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (***)

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial EFD (48) di kawasan Jalan Iskandar, Gang Rambai, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    ​Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

    ​”Kami bergerak setelah memastikan akurasi informasi lapangan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak setempat,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu (29/3/2026).

    ​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 35 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam botol kopi kemasan plastik yang disimpan di dalam lemari kamar.

    ​Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, bundel plastik klip kecil, potongan sedotan, serta uang tunai senilai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan.

    ​”Barang bukti disamarkan di dalam botol minuman kopi untuk menghindari kecurigaan saat penggeledahan,” tambah Edy.

    ​Saat ini, EFD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    ​Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (***)

  • Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

    Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

    ”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

    JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

    Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

    Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

    Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

    Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

    ”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

    Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)

  • Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menunjukkan tren penurunan. Dalam dua bulan pertama 2026, Polres Kotim sudah mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti 223,74 gram sabu yang dimusnahkan, Kamis (26/2/2026).

    Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka.

    Barang bukti yang telah dibuka segelnya kemudian dilarutkan dalam campuran air dan zat kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

    Nilai ekonomi sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp335,6 juta. Berdasarkan estimasi konsumsi rata-rata per gram, jumlah tersebut disebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 1.119 orang.

    Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan yang terus dilakukan sejak awal tahun.

    ”Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

    Sementara itu, data dua tahun terakhir menunjukkan bahwa sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling dominan dalam penanganan perkara di Kotim.

    Sepanjang 2025, Polres Kotim menangani sekitar 120 kasus narkotika dengan barang bukti hampir 6 kilogram sabu, melibatkan sedikitnya 137 tersangka.

    Jumlah barang bukti tersebut meningkat dibanding 2024 yang berkisar 4 kilogram. Kenaikan kuantitas dari sekitar 4 kilogram pada 2024 menjadi hampir 6 kilogram pada 2025 memperlihatkan belum adanya tren penurunan signifikan dalam jumlah sabu yang diamankan aparat.

    Tiga perkara yang sudah terungkap dalam dua bulan pertama 2026, memperlihatkan pola dominasi sabu yang masih berlanjut.

    Proses hukum terhadap para tersangka dalam tiga kasus tersebut kini masih berjalan sesuai ketentuan. (ign)