Tag: Sampit

  • Raksasa Jalanan Kuasai Tjilik Riwut: Anggaran Habis Menambal Jalan, Jalur Khusus Tak Kunjung Terwujud

    Raksasa Jalanan Kuasai Tjilik Riwut: Anggaran Habis Menambal Jalan, Jalur Khusus Tak Kunjung Terwujud

    SAMPIT, kanalindependen.id – Iring-iringan truk raksasa terus mengular melintasi Jalan Tjilik Riwut, membawa muatan crude palm oil (CPO) dan hasil tambang dari arah Palangka Raya menuju Sampit.

    Terpal yang menutup rapat bak kendaraan bertonase besar itu menyembunyikan bobot muatan, sementara dimensi badannya memakan separuh lebih lebar jalur Trans Kalimantan.

    Bagi pengguna jalan lain yang berpapasan setiap hari, keberadaan konvoi ini menyisakan rasa waswas sekaligus menunjukkan rutinitas angkutan berat yang terus membebani jalan umum.

    Seorang sopir travel yang rutin melayani rute Palangka Raya menuju Sampit dan enggan disebutkan namanya membenarkan dominasi kendaraan bertonase besar itu sebagai tantangan nyata di aspal. Ia mengaku hampir selalu berhadapan dengan konvoi kendaraan tersebut dalam setiap perjalanannya.

    ”Sering konvoi. Dugaan kami muat batu bara atau bauksit karena baknya tertutup terpal dan muatannya berat. Jumlahnya bisa beberapa unit sekaligus,” ujarnya.

    Berpapasan dengan rombongan truk itu, menurutnya, memaksa pengemudi kecil untuk mengalah total demi keselamatan.

    ”Badan truk itu seperti memakan lebih dari separuh badan jalan. Pengendara kecil pasti merasa waswas,” katanya.

    Pemandangan harian ini mudah disalahpahami sebagai persoalan lalu lintas biasa.

    Padahal, ada persoalan nyata menyangkut keuangan daerah di balik keluhan pengguna jalan: berapa banyak uang pajak publik yang sudah dan akan terus habis untuk menambal jalan yang rusak akibat kendaraan berat, serta ke mana perginya solusi infrastruktur yang dijanjikan pemerintah sejak satu tahun lalu.

    Razia tanpa Lanjutan

    Persoalan tonase di jalan raya ini sempat direspons aparat. Akhir Juli 2025, Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah bersama kepolisian menggelar razia besar-besaran selama tiga bulan.

    Operasi itu menjaring lebih dari 200 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) milik perusahaan besar swasta (PBS) pada sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan.

    Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, saat itu menyebut mayoritas truk yang dijaring mengangkut batu bara, CPO, dan kayu dengan bobot melampaui kapasitas tonase jalan, serta menggunakan pelat nomor luar daerah Kalteng.

    ”Boleh melintas, tetapi harus mematuhi kelas jalan,” kata Dedy kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

    Dedy menyebut dasar hukum razia tersebut adalah Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2021.

    Aturan ini berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, yang menurut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengancam pelaku ODOL dengan denda Rp50 juta atau kurungan hingga satu tahun, sekaligus mewajibkan perusahaan besar swasta membangun jalan angkutan sendiri tanpa melintasi fasilitas umum.

    Data lapangan memperlihatkan ketimpangan antara kapasitas jalan dan bobot kendaraan.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, saat memantau razia gabungan di Sampit pada Juni 2025, membeberkan bahwa jalan kabupaten di wilayahnya umumnya berkapasitas 8 ton dan jalan provinsi 10 ton.

    Kenyataan yang ditemukan aparat, truk yang terjaring rutin beroperasi dengan muatan antara 16 hingga 30 ton.

    Secara aturan nasional, pelanggaran batas muatan ini diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pengemudi.

    Sementara itu, pelanggaran dimensi akibat modifikasi badan kendaraan diatur terpisah dalam Pasal 277 dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp24 juta.

    Pasal modifikasi ini lazimnya menyasar pemilik kendaraan atau pihak karoseri, bukan sopir di lapangan.

    APBD Menanggung Beban Kerusakan Jalan

    Dampak dari selisih tonase itu langsung mengenai beban kas daerah. Masih dalam pekan yang sama, Gubernur Agustiar Sabran mengaitkan langsung pelanggaran kendaraan angkutan berat dengan pengeluaran anggaran daerah.

    ”Jangan sampai dana publik terkuras hanya untuk perbaikan infrastruktur jalan akibat pelanggaran truk ODOL,” tegasnya.

    Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, menegaskan bahwa kerusakan jalan yang terus berulang akibat gempuran truk ODOL merupakan bentuk inefisiensi anggaran daerah.

    Besarnya skala kebutuhan biaya pemeliharaan infrastruktur daerah terlihat dari alokasi anggaran perbaikan jalan yang harus disiapkan setiap tahunnya.

    Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengalokasikan dana sekitar Rp7 miliar khusus untuk pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan taman kota.

    Setahun kemudian, alokasi perbaikan jalan rusak tetap dibutuhkan. Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, menyebut Jalan HM Arsyad ruas Sampit menuju Samuda (salah satu jalur yang juga disebut warga sebagai langganan lintasan truk besar selain Tjilik Riwut) dianggarkan sebesar Rp10 miliar dari APBD 2026.

    Anggaran tersebut baru masuk tahap lelang pada pertengahan Juli 2026, dengan target pengerjaan fisik berjalan antara pertengahan Juli hingga awal Agustus.

    Dua Solusi Strategis yang Masih Tertahan

    Ketika uang rakyat terus mengalir untuk membiayai perbaikan aspal, dua solusi besar yang pernah dijanjikan pemerintah belum memperlihatkan wujud fisiknya.

    Pada 25 Juli 2025, tepat saat hasil razia 200 truk ODOL diumumkan, Juni Gultom menyampaikan rencana strategis pembangunan jalan khusus sepanjang 100 kilometer untuk kendaraan sektor tambang, kebun, dan hutan.

    Jalur ini direncanakan membentang dari Gunung Mas hingga Lahei Mangkutup di Kabupaten Kapuas, dengan tujuan agar armada korporasi tidak lagi menggunakan jalan negara.

    Setahun berselang, tidak ada kabar lanjutan mengenai progres pembangunan jalur khusus tersebut.

    Sementara itu, truk bertonase besar yang seharusnya dialihkan ke jalur khusus tetap rutin memadati aspal Jalan Tjilik Riwut.

    Kendala realisasi kebijakan juga terjadi pada pengawasan teknis. Sekitar sebulan pascarazia, awal September 2025, Dishub Kalteng mengajukan usulan pembangunan dua unit jembatan timbang kepada pemerintah pusat.

    Satu unit direncanakan berdiri pada Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan satu lagi pada Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak jauh dari Kota Sampit.

    Namun, Yulindra Dedy sendiri saat itu mengakui bahwa pembangunan jembatan timbang tersebut belum bisa dilaksanakan karena terkena rasionalisasi anggaran.

    Gorong-Gorong Ambruk dan Kerentanan Ruang Jalan

    Jalur Trans Kalimantan sempat lumpuh ketika infrastruktur jalan mengalami kerusakan berat.

    Pada 5 Juli 2026, konstruksi box culvert pada Jalan Tjilik Riwut Kilometer 10 sampai 11, ruas Kasongan menuju Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, ambruk dan menghentikan arus transportasi selama berjam-jam.

    Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng mengeluarkan larangan sementara bagi truk ODOL untuk melewati ruas tersebut agar penanganan darurat yang baru dikerjakan tidak kembali rusak.

    Menanggapi penanganan di jalur lintas tersebut, anggota DPRD Kalteng Abdul Hafid kembali angkat bicara sehari setelah insiden terjadi.

    ”Penindakan terhadap kendaraan ODOL belum maksimal. Harus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan terukur,” tegasnya, Senin (6/7/2026).

    Delapan hari berselang, kecelakaan lalu lintas terjadi pada ruas Jalan Tjilik Riwut yang berada di wilayah kabupaten berbeda, cukup jauh dari lokasi konstruksi yang ambruk tersebut.

    Sebuah truk bermuatan air minum kemasan terguling pada kawasan Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 13 Juli 2026, mengakibatkan seorang ibu dan anaknya yang berada dekat tepi jalan meninggal dunia.

    Satlantas Polres Kotim masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut, dengan dugaan awal menyangkut manuver mendadak pengemudi saat menghindari tabrakan.

    Sejauh penelusuran awal, tidak ada indikasi kelebihan muatan pada armada angkutan air kemasan itu.

    Titik kejadian ini berada pada ruas jalan yang sama dengan keluhan warga soal jalan sempit, lalu lintas yang campur aduk antara kendaraan besar dan roda dua, serta ruang gerak yang terbatas bagi keselamatan masyarakat.

    Siklus Keluhan Berulang

    Suara resah warga mengenai kondisi Jalan Tjilik Riwut, Jalan HM Arsyad, hingga Jalan Kapten Mulyono yang masih dilalui truk besar pada jam rawan seperti waktu pulang sekolah, berulang kali diberitakan media.

    Temuan lapangan ini mengulang pola yang sama dengan laporan pers pada Juli 2025, yakni adanya janji jalur lingkar yang akan mensterilkan jalan kota dari angkutan bertonase besar, namun kenyataan di lapangan belum berubah.

    Satu tahun setelah 200 truk terjaring dalam razia gabungan, jalan khusus sejauh 100 kilometer belum terdengar lagi kabarnya.

    Dua jembatan timbang yang diusulkan masih tertahan dalam tahap wacana, sementara anggota DPRD Kalteng sendiri mengakui bahwa penindakan di jalan raya belum maksimal.

    Selama seluruh solusi infrastruktur tersebut belum terealisasi, armada truk besar tetap rutin beroperasi di Jalan Tjilik Riwut setiap hari, menyisakan tagihan perbaikan aspal yang dibayar menggunakan uang rakyat dari APBD. (ign)

  • Klaim Tanggung Jawab Penuh Lewat Media Sosial

    Klaim Tanggung Jawab Penuh Lewat Media Sosial

    Manajemen NAIDA Buka Suara Pasca Truk Air Mineral Remukkan Ibu dan Anak di Sungai Paring

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi pasca-tragedi kemanusiaan di Jalur Trans Kalimantan yang merenggut nyawa Jumrah and putrinya Ica mulai memasuki babak baru dari sisi pertanggungjawaban korporasi. Setelah memicu gelombang duka and kecaman masif di ruang publik, manajemen perusahaan air minum kemasan merek NAIDA akhirnya merilis sikap resmi. Melalui manifes pernyataan terbuka yang diunggah pada akun Instagram resmi mereka mynaida.id pada Selasa (14/7/2026), perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab secara penuh atas insiden maut tersebut.

    Manifes Belasungkawa Terbuka and Pengakuan Keluarga Besar Korporasi

    Unggahan digital tersebut menjadi sirkuit komunikasi perdana dari pihak korporasi setelah truk logistik berat yang mengangkut ratusan dus air mineral bermerek NAIDA terguling and menghancurkan nyawa ibu and anak di tepi jalan Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga. Dalam pernyataan tertulisnya, manajemen NAIDA secara terbuka mengakui bahwa pihak armada and pengemudi yang terlibat dalam katastrofe tersebut merupakan bagian integral dari keluarga besar perusahaan mereka.

    “Dengan penuh rasa duka yang mendalam, keluarga besar NAIDA menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, yang mengakibatkan berpulangnya seorang ibu beserta putrinya,” tulis manajemen dalam taktik rilis resminya.

    Perusahaan juga menyertakan untaian doa agar kedua korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan serta menyatakan empati mendalam agar keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, and keikhlasan ekstra dalam menghadapi ujian berat ini.

    Janji Komitmen Hukum and Sirkuit Pendampingan Lini Depan bagi Keluarga Korban

    Selain menyampaikan narasi duka cita, manajemen NAIDA menegaskan bahwa mereka tidak akan mengambil langkah pasif atau bersembunyi dari jeratan hukum. Perusahaan mengklaim telah meluncurkan langkah penanganan darurat sejak detik pertama menerima sirkuit informasi kecelakaan. NAIDA menyatakan komitmen rigid mereka untuk menghormati and mendukung penuh seluruh sirkuit proses hukum and olah TKP forensik yang saat ini tengah digulirkan oleh jajaran Satlantas Polres Kotim.

    “Kami memahami bahwa pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan bagian dari Keluarga NAIDA. Sejak mengetahui kejadian ini, perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan berkomitmen untuk menghormati serta mendukung seluruh proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut manifes dari pihak manajemen.

    Lebih lanjut, perusahaan air minum ini berjanji akan menjalin sirkuit komunikasi langsung and memberikan pendampingan komprehensif kepada perwakilan keluarga korban yang berduka. Pendampingan tersebut diklaim sebagai wujud nyata kepedulian and empati korporasi untuk menyalurkan seluruh dukungan finansial maupun logistik darurat yang dibutuhkan oleh keluarga terdampak.

    Sementara itu, di tingkat tapak kepolisian, Unit Lantas Polres Kotim dilaporkan masih terus mendalami sirkuit penyelidikan secara intensif. Polisi terus membedah keterangan saksi mata, menguliti rekam jejak kelayakan teknis armada truk, serta memeriksa intensif sang sopir truk yang telah diamankan di sel tahanan guna memastikan faktor utama penyebab kendaraan tersebut kehilangan kendali.

    Langkah manajemen NAIDA merilis pernyataan mengaku bersalah and siap bertanggung jawab penuh lewat akun @mynaida.id patut diakui sebagai langkah Public Relations (PR) yang taktis and jarang diambil oleh korporasi logistik di Kalimantan yang biasanya cenderung menghindar. Namun, Kanal Independen mengingatkan dengan sangat tajam: selembar infografik duka cita di media sosial and deretan kalimat empati di Instagram sama sekali tidak berkuasa untuk menghapus noda darah Jumrah and Ica yang telanjangi brutalnya aspal Trans Kalimantan! Pernyataan digital ini jangan sampai menjadi strategi pelunakan opini publik (public softening) agar masyarakat melupakan esensi pidana dari kasus maut ini.

    Catatan investigatif yang paling krusial adalah bagaimana manifes kata “bertanggung jawab secara penuh” itu diwujudkan secara radikal di dunia nyata. NAIDA tidak boleh hanya memberikan santunan pemakaman alakadarnya lalu menganggap sirkuit kewajiban mereka selesai. Tanggung jawab penuh berarti perusahaan wajib membiayai seluruh kerugian jangka panjang keluarga yang ditinggalkan, memberikan beasiswa penuh jika ada anak lain yang kehilangan masa depan, and yang paling penting: melakukan perombakan total terhadap sistem manajemen keselamatan (safety management system) armada truk distribusi mereka!

    Polres Kotim tidak boleh mengendurkan sirkuit penyidikan hanya karena korporasi telah bersikap kooperatif di media sosial.

    Penyidik Lantas wajib membongkar apakah ada sirkuit kelalaian manajemen di internal NAIDA, seperti pembiaran truk overload (ODOL), pemaksaan jam kerja sopir yang melampaui batas kelelahan, atau pengabaian pemeliharaan rem hidrolik armada mereka.

    Jika Bareskrim and Polres Kotim membiarkan kasus ini menguap hanya dengan penyelesaian damai di bawah meja bermodalkan janji-janji Instagram, maka sirkuit hukum di Kotim resmi kalah telak oleh kekuatan citra korporasi, and jalanan umum akan terus menjadi ladang pembantaian murah bagi masyarakat kecil di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi arena pembuktian, Selasa (30/6/2026).

    Perkara peredaran narkotika yang sebelumnya diwarnai rilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah tentang penangkapan bandar lintas provinsi bermodus “bos kebun sawit”, memasuki fase pengujian fakta.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rincian dakwaan yang memotret terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan sebagai pihak yang bertindak berdasarkan perintah orang lain dengan upah Rp5.000.000.

    Rangkaian perkara ini berpijak pada deretan angka yang dibawa penuntut umum ke hadapan majelis hakim, yakni 1.793,80 gram sabu, 786 butir ekstasi, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM, satu ponsel Infinix HOT 60 Pro, serta sebuah rumah kilometer 38 Jalan Jenderal Sudirman, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Meja hijau PN Sampit resmi memutar roda peradilan sejak perkara ini diregister pada 12 Juni 2026 di bawah klasifikasi Narkotika.

    Tiga jaksa penuntut umum, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Januar Hapriansyah,ditunjuk mengawal dakwaan.

    Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan bin Ismanan (alm) mengikuti seluruh proses persidangan dalam status tahanan.

    Pengadilan menjadwalkan agenda pada Selasa ini sebagai kelanjutan dari sidang pertama pada 23 Juni 2026, berfokus pada pembacaan dakwaan dan persiapan pemeriksaan saksi dari BNNP.

    Operasi Subuh Desa Penyang

    Surat dakwaan yang dibacakan jaksa mengurai kronologi operasi subuh pembuka perkara ini.

    Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas BNNP Kalteng mengepung kediaman terdakwa.

    Pergerakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Dua petugas BNNP, Ismail Saleh, dan Abdul Rahman, mematangkan pengamatan sebelum menggerebek lokasi.

    Ketua RT setempat, Mulyady, dihadirkan menyaksikan penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti.

    Petugas kemudian membawa terdakwa beserta seluruh temuan ke kantor BNNP Kalimantan Tengah, sebelum berkasnya mengalir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan PN Sampit.

    Petugas menemukan simpanan kristal putih yang dalam dakwaan diklasifikasikan sebagai sabu.

    Satu bungkus plastik hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi sabu ditemukan berdampingan dengan delapan bungkus plastik klip sabu lainnya.

    Temuan meluas pada sepuluh bungkus plastik klip penampung tablet ekstasi berlogo LV, bervariasi warna hijau serta merah muda, dengan total hitungan mencapai 786 butir.

    Kepastian volume bersandar pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 013/11055.IL/2026 dari Kantor Pegadaian Palangka Raya tertanggal 18 Februari 2026, ditandatangani Pengelola Unit Evi Asfirah.

    Sembilan bungkus kristal putih sabu tercatat memiliki berat bruto awal 1.830,89 gram dan netto awal 1.793,80 gram. Sepuluh bungkus ekstasi LV mengantongi berat bruto awal 305,76 gram dan netto awal 294,76 gram.

    Uji Forensik dan Jejak Finansial

    Dokumen penimbangan berlanjut pada ketetapan sitaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tertanggal 27 Februari 2026.

    Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji forensik dan pembuktian sidang, sementara porsi terbesarnya dimusnahkan BNNP Kalimantan Tengah pada 11 Maret 2026.

    Rilis resmi BNNP menyebut pemusnahan ini sebagai upaya memotong jalur distribusi yang mengancam ribuan jiwa.

    Taksiran nilai ekonomi barang bukti menurut pihak aparat menembus angka Rp2,35 miliar.

    Sifat kimia komoditas terlarang tersebut dipertegas melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 Februari 2026.

    Hasil uji forensik memastikan sampel kristal putih positif mengandung Metamfetamina, sedangkan tablet berlogo LV mengandung MDMA.

    Temuan laboratorium ini mengunci status hukum barang bukti dalam dakwaan sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Penyidik turut menyita sarana pendukung berupa ponsel Infinix HOT 60 Pro, tas ransel, timbangan digital, serta sejumlah kemasan plastik.

    Dokumen dakwaan mengelompokkan rangkaian benda ini sebagai alat pendukung peredaran narkotika.

    Jejak finansial terdakwa juga terekam lewat penyitaan buku tabungan dan kartu ATM BRI Britama atas nama Muhammad Irfangul Ihsan.

    Seluruh barang bukti material kini diserahkan ke PN Sampit selaras catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    Jejak Aktor Pengendali

    Memasuki dakwaan yang dibacakan di persidangan, perbedaan konstruksi peran mulai tampak jelas.

    Jaksa secara eksplisit mengungkap bahwa pasokan sabu dan ekstasi milik terdakwa berasal dari seorang pria bernama Budi. Jaksa juga menyebut keberadaan Budi belum diketahui aparat penegak hukum.

    ”Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikuasai terdakwa diperoleh dari saudara Budi untuk diantar oleh terdakwa dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang telah diterima terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

    Narasi jaksa tersebut menempatkan Budi sebagai pemasok utama sekaligus pengendali jalur distribusi.

    Terdakwa sebatas diposisikan sebagai operator yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

    Sinkronisasi Pasal dan Ujian Persidangan

    Penuntut umum menerapkan strategi dakwaan ganda alternatif menjerat terdakwa.

    Dakwaan kesatu membidik tindakan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua mendakwa tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika serupa.

    Konstruksi ini bermuara pada basis fakta sama, menyertakan nama Budi yang masih buron, dan menegaskan ketiadaan izin resmi terdakwa.

    Jeratan hukum ini merujuk pada sinkronisasi regulasi terbaru. Jaksa menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai jangkar awal.

    Bagian penutup dakwaan mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang diselaraskan aturan serupa, memperlihatkan cara jaksa merujuk pada transisi hukum antara undang-undang sektoral dan kodifikasi KUHP baru.

    Persidangan secara tidak langsung menguji dua narasi dari sumber yang berbeda. Klaim institusional BNNP menyebut warga Desa Penyang ini “bandar narkoba lintas provinsi” bermodus “bos sawit” pada fase penyidikan.

    Pernyataan BNNP tersebut kini berdampingan dengan dakwaan resmi yang menjabarkan terdakwa sebagai pihak yang berperan menjadi perantara berupah Rp5 juta di bawah kendali figur Budi yang belum tertangkap.

    PN Sampit menjadi arena ujian pembuktian seluruh fakta, mulai dari lembar penimbangan, hasil laboratorium, hingga kesaksian petugas, yang kelak menentukan nasib terdakwa. (ign)

  • Nilai Kejahatan di Kotim Tembus Rp5,67 Miliar, Perkara Pencurian dan Sabu Mendominasi

    Nilai Kejahatan di Kotim Tembus Rp5,67 Miliar, Perkara Pencurian dan Sabu Mendominasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Total kerugian warga dan perputaran uang gelap di Kotawaringin Timur (Kotim) mencetak angka Rp5,67 miliar selama enam bulan pertama tahun 2026.

    Nilai fantastis ini berasal dari gabungan kerugian kasus pencurian yang mencapai Rp2,78 miliar, bersanding dengan peredaran sabu sebesar Rp2,88 miliar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain secara resmi membeberkan hasil kerja jajarannya dalam menangani ratusan kasus tersebut melalui konferensi pers, Senin (29/6/2026).

    ”Khusus untuk perkara 3C, sebanyak 103 perkara yang ditangani,” papar Resky.

    Kasus tersebut terdiri dari 11 perkara pencurian biasa, 67 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 5 perkara pencurian dengan kekerasan (curas), dan 20 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sasaran kejahatan para pelaku juga diungkapkan secara spesifik.

    ”Dari perkara 3C, objek ataupun barang yang sering menjadi sasaran pencurian adalah kelapa sawit. Kemudian, barang-barang yang berada di warung ataupun toko-toko yang ada di seputaran wilayah hukum Sampit, serta sepeda motor,” urai Kapolres.

    Tindak kejahatan ini meninggalkan dampak ekonomi yang cukup besar bagi para korban. “Kerugian material sebesar Rp2.780.683.402,” tegasnya.

    Tingkat Penyelesaian dan Pekerjaan Rumah Kepolisian

    Kepolisian mencatat tingkat penyelesaian kasus 3C berada pada tren yang cukup tinggi.

    ”Kami juga sampaikan bahwa di perkara 3C, dari 103 kasus yang tadi kami sampaikan di atas, berhasil diungkap sebanyak 88 perkara dengan persentase pengungkapan sebesar 85,44 persen,” ujar Resky.

    Pemaparan berlanjut pada rincian kategori kejahatan yang telah terselesaikan.

    ”Kemudian perkara ini, yang tadi kami sampaikan di atas, dari periode Januari 2026 sampai dengan Juni 2026, di antaranya perkara pencurian biasa 6 kasus. Pencurian dengan pemberatan (curat) 75 kasus. Pencurian kendaraan bermotor yang sudah terungkap 7 kasus,” tambahnya.

    Angka pengungkapan kasus curat sebanyak 75 perkara ini melampaui jumlah 67 laporan baru yang masuk selama enam bulan pertama 2026.

    Resky juga memberikan penekanan khusus kepada jajarannya. ”Harapannya, dari 103 kasus, sisa yang masih menjadi tunggakan kami, secara maksimal akan dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan untuk melakukan pengungkapan,” tegasnya.

    Pernyataan ini selaras dengan siaran pers tertulis Humas Polres Kotim yang merinci status administrasi perkara.

    Dokumen kepolisian itu mencatat 44 perkara saat ini berstatus Surat Tanda Penerimaan (STP), 20 perkara berada pada tahap penyidikan (sidik), dan 39 perkara dalam tahap penyelidikan (lidik).

    Sabu Makin Merambah ke Pelosok

    Pergeseran ulasan pada penanganan kasus narkotika menunjukkan ancaman yang tidak kalah serius.

    ”Untuk Satuan Narkoba, terdapat 35 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 51 orang, terdiri dari 45 orang laki-laki dan 6 orang perempuan,” ungkap Resky.

    Total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.926,21 gram atau senilai Rp2.889.315.000. Tangkapan ini dinilai penting untuk mencegah hancurnya generasi muda Kotim.

    ”Barang bukti ini dapat menyelamatkan kurang lebih 9.631 jiwa atau orang dari penggunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi penggunaan 1 gram berbanding 5 orang,” terang Kapolres.

    Kasus paling menonjol sejauh ini melibatkan tersangka berinisial AK dengan kepemilikan 1,82 kilogram sabu yang telah dirilis pada April lalu dan kini tengah menjalani proses persidangan.

    Menyambung paparan tersebut, Kasat Narkoba AKP Suherman memberikan peringatan keras bahwa wilayah peredaran sabu kini semakin luas.

    ”Peredarannya bukan hanya di perkotaan saja, tetapi sampai ke pelosok-pelosok,” ucapnya.

    Dia mendesak warga untuk berani melapor jika ada kerabat yang menjadi korban kecanduan agar mendapat penanganan yang tepat.

    ”Saya mengimbau, apabila ada keluarga, teman, atau saudara yang sudah kecanduan narkoba, tolong laporkan ke kami. Karena kalau hanya pengungkapan atau penindakan saja tanpa ada korban yang kita tangani, tolong dilaporkan,” imbau Suherman.

    Rangkaian konferensi pers siang itu ditutup dengan aksi memusnahkan 60 bungkus sabu seberat 114,86 gram senilai Rp172.290.000 dari empat laporan berbeda.

    Rincian barang bukti yang dihancurkan berasal dari tersangka Komariah binti Sulaiman dengan 6,14 gram, Hendra Haryanto dengan 84,40 gram, Aditya Rahman bin Amrullah dengan 11,58 gram, dan Saiful Rahim alias Kujal Haji. (hgn/ign)

  • Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dan wilayah sekitarnya. Setelah melalui proses panjang selama tujuh tahun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, akhirnya resmi mengoperasikan layanan catheterization laboratory (Cath Lab) dan melaksanakan tindakan Intervensi Non Bedah (INB).

    Kehadiran layanan tersebut membuat pasien yang membutuhkan tindakan diagnostik maupun intervensi jantung tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.

    Pencapaian ini sekaligus menandai RSUD dr Murjani sebagai rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menghadirkan layanan Cath Lab berstandar nasional.

    Momentum bersejarah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jejaring Pengampuan Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, pada Jumat (26/6/2026).

    Penandatanganan kerja sama melibatkan RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional bersama 14 rumah sakit jejaring kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari percepatan pemerataan pelayanan penyakit jantung dan pembuluh darah.

    Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkai dengan pembukaan program proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana di RSUD dr Murjani Sampit serta peluncuran inovasi digital Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi).

    Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    Melalui kerja sama tersebut, RSUD dr Murjani akan mendapatkan pendampingan langsung dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita berupa transfer ilmu pengetahuan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola pelayanan jantung.

    ”Alhamdulillah untuk pertama kalinya RSUD dr Murjani Sampit resmi membuka layanan cath lab jantung. Ini salah satu kemajuan di bidang kesehatan yang luar biasa. Karena, saat ini yang bisa melaksanakan operasi kateter jantung baru  di RSUD Doris Sylvanus, sekarang RSUD dr Murjani Sampit sudah bisa melayani layanan cath lab,” ujar Halikinnor.

    Halikinnor juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berinisiatif, berkoordinasi, dan bekerja keras hingga kerja sama tersebut dapat terlaksana.

    Ia berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang berdampak positif dan berkelanjutan.

    ”Seperti yang tadi kita dengar dari Ibu Direktur, masih banyak hal yang harus diperhatikan ke depan. Apa yang kita mulai hari ini harus terus berjalan bahkan meningkat,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kotim meresmikan penggunaan aplikasi Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi) yang merupakan proyek perubahan Direktur RSUD dr Murjani Sampit saat mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Surabaya.

    Ia menjelaskan, kata “Penyang” berasal dari budaya Dayak yang bermakna kekuatan batin atau semangat.

    Halikinnor mengungkapkan bahwa inovasi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap masih tingginya risiko kematian ibu dan bayi akibat keterlambatan deteksi dini, sistem rujukan yang belum responsif, serta proses pelayanan yang masih dilakukan secara manual.

    Kondisi tersebut mendorong perlunya perubahan pendekatan pelayanan kesehatan dari yang sebelumnya lebih berorientasi pada penanganan kuratif menjadi promotif dan preventif melalui sistem digital yang terintegrasi.

    ”Si Penyang merepresentasikan inovasi digital yang mengintegrasikan alur rujukan, pemantauan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan secara real time sehingga mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan akurat,” ujarnya.

    Melalui sistem tersebut, RSUD dr. Murjani difungsikan sebagai Command Center Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang menghubungkan bidan desa, puskesmas, klinik hingga rumah sakit dalam satu ekosistem digital.

    Dengan sistem Si Penyang diharapkan proses deteksi risiko kehamilan menjadi lebih cepat, waktu rujukan semakin singkat, intervensi medis lebih responsif, sekaligus mampu menekan angka kematian ibu (AKI) maupun angka kematian bayi (AKB).

    Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang bersedia menjadi rumah sakit pengampu nasional serta RSUD dr. Doris Sylvanus sebagai pengampu regional.

    Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur siap mendukung penuh keberlangsungan layanan Cath Lab, termasuk dari sisi penganggaran.

    ”Walaupun kita sedang melakukan refocusing dan efisiensi anggaran, pelayanan kesehatan merupakan skala prioritas karena menyangkut nyawa manusia. Jalan masih bisa kita tunda pembangunannya, tetapi orang sakit tidak bisa menunda untuk mendapatkan pertolongan. Karena itu pemerintah daerah siap mendukung layanan ini,” tegas Halikinnor.

    Tujuh Tahun Alat Menganggur, Layanan Cath Lab Akhirnya Beroperasi

    Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany mengatakan pembukaan layanan Cath Lab menjadi salah satu pencapaian terbesar rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Pencapaian tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang memakan waktu hampir tujuh tahun.

    ”Perjalanan menghadirkan layanan Cath Lab bukanlah proses yang mudah. Alat Cath Lab sebenarnya telah tersedia di RSUD dr Murjani sejak 2019. Namun selama tujuh tahun rumah sakit harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, kelengkapan sarana-prasarana hingga pemenuhan seluruh regulasi yang berlaku,” kata Yulia.

    Perjuangan itu bahkan hampir kandas beberapa hari sebelum pelaksanaan proctorship. Yulia mengungkapkan saat rapat finalisasi secara virtual bersama Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, alat Cath Lab sempat mengalami gangguan teknis sehingga pelaksanaan proctorship nyaris dibatalkan.

    ”Waktu finalisasi rapat melalui zoom Rabu lalu, alat kami sempat mengalami gangguan. Saat itu kami benar-benar sport jantung, deg-degan karena tinggal hitungan hari tim dari Jakarta akan datang. Hampir saja kegiatan ini batal. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh direksi, manajemen dan tenaga fungsional, gangguan tersebut berhasil diatasi dengan mengganti spare part alat sehingga pelayanan Cath Lab akhirnya dapat diresmikan,” ungkapnya.

    Yulia mengatakan RSUD dr Murjani merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tercepat dan prima kepada seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu tentu dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak.

    Karena itu, melalui penandatanganan kerja sama jejaring pelayanan kardiovaskular ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan sekaligus memperkuat sistem rujukan dan mutu pelayanan rumah sakit.

    Pada hari yang sama, RSUD dr Murjani juga melaksanakan proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana bersama tim RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional dan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sebagai pengampu nasional.

    Sebanyak sembilan pasien asal Kotawaringin Timur mengikuti pelayanant. Tiga pasien menjalani tindakan pada Kamis (25/6/2026), sedangkan enam pasien lainnya ditangani pada Jumat (26/6/2026). Dari jumlah itu, delapan pasien menjalani tindakan terapi dan dua pasien lainnya tindakan diagnostik sesuai indikasi medis.

    Yulia menjelaskan, proctorship bukan sekadar pelaksanaan tindakan medis terhadap pasien, tetapi merupakan proses pendampingan langsung dari para ahli jantung nasional agar kemampuan tenaga medis RSUD dr Murjani meningkat sesuai standar pelayanan nasional.

    ”Melalui program pendampingan langsung ini kami ingin meningkatkan kemampuan dan keahlian tim medis dalam menangani tindakan jantung tingkat lanjut. Harapannya ilmu yang diperoleh akan mempercepat kemandirian tim kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

    Dengan hadirnya layanan Cath Lab, masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan layanan kesehatan.

    Yulia mengungkapkan, berdasarkan data rumah sakit menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 8.375 pasien yang menjalani pengobatan di Poli Jantung RSUD dr. Murjani.

    Dari jumlah tersebut, 4.756 pasien atau sekitar 56 persen merupakan penderita penyakit jantung koroner dan angina pektoris yang memerlukan tindakan Cath Lab.

    ”Kalau dihitung per hari, ada sekitar 13 sampai 15 warga kita yang memerlukan tindakan Cath Lab. Jadi bisa dibayangkan betapa besar manfaat layanan ini bagi masyarakat Kotawaringin Timur dan daerah sekitarnya,” ungkap Yulia.

    Yulia menegaskan manfaat utama pelaksanaan proctorship adalah memastikan RSUD dr Murjani telah memenuhi standar nasional untuk menyelenggarakan pelayanan jantung dan pembuluh darah.

    ”RSUD dr Murjani sudah dijustifikasi mampu dan layak secara standar nasional melaksanakan layanan jantung dan pembuluh darah. Jadi masyarakat Kotim dan sekitarnya tidak perlu khawatir karena pelayanan jantung di sini sudah sesuai mutu dan standar nasional,” katanya.

    Selain itu, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke luar daerah untuk mendapatkan tindakan Cath Lab.

    ”Selama ini pasien harus dirujuk ke luar daerah. Sekarang pelayanan itu sudah tersedia di Sampit sehingga masyarakat bisa mendapatkan penanganan lebih cepat,” ujarnya.

    Yulia juga menjelaskan mekanisme pengampuan pelayanan jantung di Kalimantan Tengah.

    Dalam hal ini, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bertindak sebagai pengampu nasional, sedangkan RSUD dr Doris Sylvanus ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu regional yang akan terus mendampingi rumah sakit di tingka5 kabupaten.

    ”Secara hierarki pelayanan, alurnya dari pusat ke provinsi lalu ke kabupaten. Jadi rumah sakit pengampu regional kita adalah RSUD dr Doris Sylvanus, sedangkan pengampu nasional adalah Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr Eddy Kelana mengatakan, penyakit jantung dan pembuluh darah hingga kini masih menjadi salah satu tantangan terbesar pembangunan kesehatan, baik di tingkat nasional maupun di Kalimantan Tengah. Selain menjadi penyebab kematian yang tinggi, penyakit tersebut juga membutuhkan biaya pengobatan yang sangat besar.

    ”Yang paling memprihatinkan adalah tingginya angka mortalitas apabila penyakit ini tidak ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.

    Ia mengatakan selama ini masyarakat Kalimantan Tengah yang membutuhkan tindakan intervensi jantung tingkat lanjut harus dirujuk ke luar daerah, bahkan ke luar Pulau Kalimantan.

    Kondisi tersebut tidak hanya memperpanjang waktu penanganan, tetapi juga menambah beban psikologis dan finansial bagi pasien maupun keluarganya.

    Karena itu,pelaksanaan proctorship perdana di RSUD dr Murjani merupakan jawaban nyata atas komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    ”Melalui bimbingan langsung dari rumah sakit pengampu nasional maupun regional, kita sedang memotong jarak dan waktu penanganan medis demi menyelamatkan lebih banyak nyawa masyarakat di Bumi Tambun Bungai,” katanya.

    Operasional Cath Lab Baru Awal, PR Sesungguhnya Baru Dimulai

    Direktur Pelayanan Operasional Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr Haruddin, mengatakan penyakit jantung masih menjadi salah satu dari tiga penyebab kematian terbesar di Indonesia.

    Selain itu, penyakit tersebut juga termasuk tiga besar penyakit dengan pembiayaan tertinggi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong pemerataan layanan jantung di seluruh Indonesia untuk menutup disparitas pelayanan kesehatan yang selama ini masih terjadi.

    ”Pemerintah ingin mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Salah satunya dengan membuka akses layanan jantung yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

    Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk jejaring pelayanan kardiovaskular nasional yang melibatkan rumah sakit pengampu nasional, regional hingga rumah sakit kabupaten/kota.

    ”Harapan kami, masyarakat yang selama ini sulit mengakses pelayanan jantung kini lebih mudah memperoleh layanan tersebut. Masyarakat Sampit tidak perlu lagi pergi ke Palangka Raya atau luar daerah lain, karena layanan Cath Lab sudah tersedia di RSUD dr Murjani,” ujarnya.

    Namun Haruddin mengingatkan pembukaan layanan Cath Lab bukanlah akhir dari perjuangan.

    Menurutnya, justru setelah kegiatan proctorship selesai, tantangan sesungguhnya baru dimulai karena rumah sakit harus mampu mempertahankan pelayanan secara berkelanjutan.

    ”Yang kita intervensi hari ini baru sembilan pasien. Padahal berdasarkan data tahun 2025 terdapat lebih dari 8.300 pasien jantung yang datang berobat ke RSUD dr Murjani. Artinya masih ada ribuan pasien lain yang membutuhkan perhatian kita bersama,” katanya.

    Ia meminta jajaran manajemen dan tenaga medis RSUD dr Murjani terus meningkatkan kompetensi agar layanan tersebut berkembang menjadi pelayanan jantung yang mandiri dan berstandar nasional.

    Alat Kesehatan Saja Tidak Cukup

    Haruddin juga mengingatkan bahwa keberadaan alat Cath Lab saja tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan pelayanan.

    Menurutnya, operasional Cath Lab membutuhkan dukungan bahan habis pakai (BHP), pemeliharaan alat, sumber daya manusia yang kompeten, serta pembiayaan yang berkelanjutan.

    Karena itu ia berharap komitmen Bupati Kotawaringin Timur yang siap mendukung layanan tersebut dapat diikuti dukungan legislatif melalui penganggaran.

    ”Sinergi pemerintah daerah dan DPRD sangat penting. Jangan sampai alat sudah tersedia tetapi pelayanan tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan bahan habis pakai atau anggaran operasional,” tegasnya.

    Ia menilai pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pemerintah pusat telah memberikan dukungan berupa bantuan alat kesehatan, pendampingan teknis, transfer ilmu hingga dukungan pendanaan. Sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan terus berjalan.

    ”Kami berharap tidak terjadi ketergantungan kepada pemerintah pusat. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab bersama sesuai pembagian kewenangan yang telah diatur,” ujarnya.

    Hampir Gagal Karena Gangguan Alat

    Haruddin mengungkapkan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, sempat khawatir pelaksanaan proctorship di Sampit batal.

    Pasalnya, beberapa hari sebelum tim berangkat dari Jakarta, sistem Cath Lab di RSUD dr Murjani mengalami gangguan teknis.

    Saat itu seluruh pasien telah dijadwalkan menjalani tindakan dan seluruh persiapan medis telah dilakukan.

    ”Kalau sampai batal, yang dipertaruhkan bukan hanya nama RSUD dr Murjani, tetapi juga rumah sakit pengampu regional, rumah sakit pengampu nasional, bahkan Kementerian Kesehatan. Syukurlah seluruh kendala dapat diatasi sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai rencana,” katanya.

    Ia menambahkan saat bersamaan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita juga melaksanakan proctorship di beberapa daerah lain, termasuk Papua Pegunungan dan Lumajang.

    Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan pelayanan jantung di berbagai wilayah Indonesia.

    Target Seluruh Kabupaten/Kota Memiliki Layanan Cath Lab

    Haruddin berharap keberhasilan RSUD dr Murjani menjadi pemicu bagi rumah sakit lain di Kalimantan Tengah untuk segera menyusul.

    Menurutnya, seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah telah masuk dalam jejaring pelayanan kardiovaskular dan diharapkan segera melaksanakan proctorship sesuai jadwal yang telah disusun.

    Ia memastikan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bersama RSUD dr Doris Sylvanus akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi seluruh rumah sakit jejaring agar pengembangan pelayanan berjalan sesuai standar nasional.

    Dengan beroperasinya Cath Lab, RSUD dr. Murjani kini resmi menjadi rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menyelenggarakan pelayanan jantung invasif berstandar nasional.

    Keberhasilan tersebut bukan sekadar menandai berakhirnya penantian selama tujuh tahun untuk mengoperasikan alat Cath Lab, tetapi juga menjadi tonggak penting pemerataan pelayanan kesehatan di Kalimantan Tengah.

    ”Melalui jejaring pengampuan nasional dan regional yang telah dibangun, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pelayanan jantung berkualitas tanpa harus dirujuk ke luar daerah, sehingga penanganan pasien menjadi lebih cepat, angka keselamatan meningkat, dan beban biaya masyarakat dapat ditekan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Buntut Penggerebekan Dugaan Perselingkuhan di Sampit: Briptu K Masuk Sel, Nasib Polisi Pelapor Jadi Tanda Tanya

    Buntut Penggerebekan Dugaan Perselingkuhan di Sampit: Briptu K Masuk Sel, Nasib Polisi Pelapor Jadi Tanda Tanya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima hari berlalu sejak sebuah kegaduhan memecah malam di Perumahan Bintang Wijaya Makmur, Sampit.

    Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) merilis kepastian hukum perihal insiden tersebut. Briptu K dipastikan kini berada di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Provos).

    Keterangan resmi ini turun pada Minggu (21/6/2026), mengonfirmasi derasnya informasi yang telanjur menyebar soal penggerebekan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama aparat penegak hukum.

    Mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyatakan penahanan tersebut merupakan wujud penegakan transparansi internal kepolisian.

    ”Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal,” ujar Edy dalam keterangannya.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.
    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.

    Lembar rilis itu terbilang irit detail. Tidak ada rincian pasti soal substansi perbuatan, melainkan sekadar dibunyikan sebagai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

    Kendati demikian, langkah penahanan ini menguatkan kesaksian warga sekitar, yakni Briptu K diduga kuat terlibat perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari, istri rekan sejawatnya sendiri, yang berujung pada insiden penggerebekan Selasa (16/6/2026) malam.

    Malam kejadian itu masih membekas dalam ingatan Azid, salah satu penghuni kompleks.

    Dia ikut bergegas keluar rumah tatkala suara teriakan mendadak muncul.

    ”Saat mendengar teriakan, saya bergegas keluar rumah. Warga lain juga keluar. Ternyata bukan maling, tapi katanya ada anggota yang menggerebek istrinya selingkuh dengan anggota polisi yang lain,” kata Azid, Jumat (19/6/2026).

    Rentetan penuturan warga di lokasi menyebutkan, sosok yang memimpin penggerebekan tak lain adalah suami perempuan berinisial A, yang juga berdinas di salah satu Polsek jajaran.

    Briptu K, rekan satu angkatan sang suami, dikabarkan sempat melarikan diri saat insiden tersebut.

    ”Informasinya sih sudah dilaporkan ke Seksi Propam Polres Kotim,” ujar Azid.

    Rilis resmi kepolisian memperlihatkan proses penegakan disiplin di internal Polres Kotim kini sepenuhnya bergulir.

    Kendati demikian, keterangan itu sama sekali tidak menyinggung nasib maupun status personel yang menjadi pelapor dalam kasus ini. (ign)

  • Kemarau Ekstrem Mengintai Kotim: Menggugat Akar Api di Balik 46 Selang Pemadam Kotim

    Kemarau Ekstrem Mengintai Kotim: Menggugat Akar Api di Balik 46 Selang Pemadam Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalender peringatan resmi mematok Juli 2026 sebagai garis awal kemarau ekstrem di Kotawaringin Timur.

    Namun, api tidak tunduk pada jadwal birokrasi. Ketika hujan secara teknis masih turun pada Januari, lahan gambut di Teluk Sampit sudah lebih dulu menghitam.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini berpacu melawan waktu, dibayangi memori kelam 2 Oktober 2023, saat jarak pandang tersisa sepuluh meter dan konsentrasi partikel halus PM10 menembus angka 1.057, jauh di atas ambang berbahaya.

    Satu ironi kembali mengemuka. Ketika imbauan pencegahan terus dialamatkan kepada warga, peta koordinat justru memperlihatkan titik panas berkerumun di kawasan konsesi yang sunyi dari permukiman.

    Peringatan tentang datangnya puncak kekeringan ini disampaikan langsung BPBD Kotim.

    ”Seluruh wilayah Kotim diprediksi mengalami kondisi sangat kering atau kemarau ekstrem pada Juli sampai September 2026. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, khususnya berkaitan dengan potensi karhutla yang akan meningkat signifikan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam di Sampit, baru-baru ini.

    Prediksi itu bersandar pada buletin iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terbitan Juni 2026. Curah hujan seluruh wilayah Kotim diperkirakan anjlok ke kisaran 0 hingga 20 milimeter, jauh di bawah batas normalnya.

    Bara yang Sudah Lama Menyala

    Menyebut Juli hingga September sebagai puncak kemarau berisiko melonggarkan kewaspadaan publik.

    Kenyataannya, bara sudah menyala jauh sebelum peringatan ditabuh. BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit sendiri memprediksi musim kemarau Kotim dimulai sejak awal Juni, bukan Juli, bergerak bertahap dari wilayah utara ke tengah dan selatan.

    Catatan sejak pertengahan Januari 2026 bahkan membuktikan api menyala jauh lebih awal lagi.

    Pada 15 Januari, kobaran melahap enam hektare lahan di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, salah satu kejadian paling dini yang diduga dipicu aktivitas manusia. Hingga pertengahan bulan itu, BPBD sudah mendeteksi 54 titik panas.

    Angka itu merangkak tajam menjelang akhir Maret menjadi 151 titik panas, dengan 33 kejadian kebakaran yang menghanguskan 77,34 hektare lahan.

    Rentetan itu memaksa pemerintah kabupaten menetapkan status siaga karhutla dan kekeringan selama 185 hari.

    Hingga 7 Juni 2026, data BPBD menunjukkan 48 kejadian karhutla, dengan 42 kasus berhasil dipadamkan.

    Fakta ini mengisyaratkan ketimpangan waktu yang nyata. Ketika peringatan puncak kemarau diserukan, api sesungguhnya sudah menjalar selama lebih dari lima bulan. Bencana ini tidak sedang menunggu kalender, melainkan sedang berjalan.

    Langit yang Memanas, Gambut yang Sengaja Dikeringkan

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menyebut kemarau ekstrem tahun ini berada di bawah pengaruh dua fenomena global, yakni El Niño yang berpadu dengan Indian Ocean Dipole (IOD) positif.

    Kombinasi ini, menurutnya, mengerek suhu, memperpanjang masa kering, serta membuat hamparan gambut sangat rentan tersulut api.

    Narasi mengenai dua mesin iklim ini bukanlah tafsir sepihak otoritas daerah. Pernyataan tersebut berpijak pada proyeksi iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk paruh kedua tahun ini.

    Secara teknis, El Niño memanaskan suhu muka laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur, yang dampaknya menarik massa awan menjauh dari Indonesia dan menyusutkan curah hujan.

    Sementara itu, IOD positif terjadi ketika perairan Samudra Hindia di sisi barat dekat Afrika menghangat, sedangkan sisi timur yang berbatasan dengan Indonesia justru mendingin.

    Pendinginan di dekat Nusantara inilah yang menekan penguapan dan memangkas pasokan uap air ke wilayah barat dan selatan.

    Apabila kedua fenomena ini muncul serentak, efek pengeringannya saling menumpuk dan melipatgandakan ancaman.

    Skenario penumpukan efek itulah yang diproyeksikan BMKG akan membekap Kotim pada periode puncak kemarau.

    Catatan BMKG hingga akhir Mei 2026 memperlihatkan anomali suhu muka laut Pasifik telah menyentuh angka +1,0 dan melewati ambang batas netral selama lima dasarian berturut-turut. Angka ini menjadi indikasi kuat bahwa El Niño akan segera aktif.

    Mengiringi kondisi tersebut, IOD positif juga diprediksi berpotensi terbentuk di Samudra Hindia pada rentang Juli hingga November 2026.

    Sejalan dengan proyeksi ini, stasiun-stasiun BMKG di penjuru Kalimantan telah merilis imbauan sejak April agar publik mewaspadai dampak gabungan kedua fenomena tersebut.

    Namun, ada selisih intonasi yang patut dicermati antara rilis BMKG dan peringatan daerah. Rangkaian peringatan iklim ini sesungguhnya masih berstatus probabilitas.

    BMKG secara konsisten menggunakan pilihan kata “peluang” dan “berpotensi”, mengingat pada awal tahun kedua fenomena tersebut masih tertahan pada fase netral dan baru diperkirakan menguat menjelang pertengahan tahun.

    Pergeseran makna terjadi ketika BPBD menyampaikannya ke publik dengan nada yang telanjur pasti.

    Pemakaian kata “diperkuat” dan “positif” mengeraskan sebuah proyeksi peluang seolah-olah kondisi tersebut sudah sepenuhnya terjadi.

    Selisih derajat keyakinan ini memiliki implikasi besar dalam cara mendiagnosis akar masalah.

    Menyandarkan penyebab kemarau ekstrem sepenuhnya pada pergerakan cuaca global berisiko mengaburkan satu fakta fundamental di atas tanah.

    Gambut Kotim tidak menjadi mudah terbakar semata akibat siklus cuaca dari langit, melainkan akibat campur tangan manusia yang sengaja mengeringkan lahan melalui pembangunan kanal-kanal drainase.

    Fenomena El Niño dan IOD positif boleh jadi memperburuk keadaan, tetapi bukan mereka yang menggali kanal.

    Titik Panas Menjauh dari Puntung Rokok

    Imbauan yang sama bergema setiap musim kering tiba. Dilarang membuka lahan dengan cara dibakar, jangan membuang puntung rokok sembarangan. Multazam pun menyuarakannya kembali.

    ”Jangan membuang puntung rokok sembarangan karena dalam kondisi sangat kering api kecil pun bisa memicu kebakaran besar,” tegasnya.

    Peringatan itu masuk akal secara teori pencegahan. Akan tetapi, peta sebaran titik panas Kotim menunjukkan hal sebaliknya. Titik api tidak berpusat di lokasi yang ramai dilintasi warga.

    Analisis Stasiun Meteorologi H Asan Kotim periode 14-15 Juni 2026 memperlihatkan konsentrasi titik panas berada di kecamatan-kecamatan wilayah utara, yakni Antang Kalang dengan sekitar 52 titik, Mentaya Hulu 25 titik, Telaga Antang 19 titik, dan Bukit Santuai 18 titik.

    Kawasan ini bukan area permukiman padat, melainkan sabuk kebun dan konsesi.

    Tren serupa tergambar tegas di tingkat provinsi. Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng terhadap data satelit VIIRS NOAA periode 1-28 Juli 2025 merekam 119 titik panas di dalam 51 konsesi perkebunan sawit se-Kalimantan Tengah.

    Sebagian perusahaan itu bahkan tercatat mengalami karhutla berulang lintas tahun, pada 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Jejak rekam gambut menunjukkan akar yang lebih terang lagi. Sepanjang 2023, tercatat 3.188 titik api di Kalteng hingga Agustus.

    Sebanyak 760 di antaranya berada di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG), dan 320 titik bertengger di KHG Sungai Pukun-Sungai Mentaya, hamparan yang membelah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Lahan gambut menjadi sangat rentan terbakar karena cadangan airnya tersedot sistem kanal drainase yang sengaja dibangun untuk mengeringkan area perkebunan.

    BPBD Kotim sesungguhnya menyadari irisan dengan sektor korporasi ini. Multazam sempat menggelar pertemuan khusus bersama sejumlah perusahaan Hutan Tanaman Industri di Teluk Sampit pada April 2026 untuk menyusun komitmen pencegahan.

    Langkah itu mengonfirmasi bahwa di balik rentetan imbauan kepada warga, ada pihak pemegang konsesi yang sejak awal melekat erat sebagai bagian dari persoalan.

    Persenjataan Retak Menghadapi Kemarau

    Otoritas kebencanaan daerah menyatakan langkah pencegahan sudah diperketat: intensitas patroli ditingkatkan, posko pemantauan diaktifkan, dan titik panas diawasi lewat satelit.

    Tetapi kapasitas di lapangan menunjukkan ketimpangan tajam dengan luasnya ancaman.

    Multazam memaparkan, BPBD saat ini hanya memiliki 46 unit selang pemadam berukuran 1,5 inci. Padahal, satu unit mobil tangki saja membutuhkan hingga 20 selang agar bisa menyisir titik api secara maksimal.

    Dengan kata lain, seluruh aset selang milik BPBD hanya sanggup menyokong sekitar dua unit tangki bekerja penuh, untuk satu kabupaten seluas Kotim yang harus menghadapi potensi kepungan api secara serentak.

    Keterbatasan itu memaksa BPBD Kotim meminta pendampingan lebih kuat dari Pemerintah Provinsi Kalteng, sekaligus mengusulkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk memanen hujan selagi masih turun.

    Mencegah tanpa Ember Air

    Sebagai lapis pertahanan awal, BPBD meminta pemerintah desa dan masyarakat menyiapkan sumber air cadangan, membangun sekat pemisah api, serta memastikan peralatan pemadam siap pakai.

    Masker N95 juga diminta disiapkan andai kabut asap kembali merusak kualitas udara.

    “Kami berharap seluruh elemen masyarakat lebih disiplin menjaga lingkungan selama musim kemarau berlangsung agar kejadian karhutla besar yang pernah melanda Kotim tidak kembali terulang,” kata Multazam.

    Disiplin warga memang menopang pertahanan wilayah. Namun memori pekat Oktober 2023 terbukti tidak bermula dari satu puntung rokok.

    Hanya dalam kurun September 2023, Pusdalops BPBD Kotim merekam 1.994 titik panas di kabupaten ini, melonjak dari 1.345 titik pada Agustus.

    Skala kebakaran sebesar itu, merujuk pola sebaran tahun-tahun terakhir, berakar pada pengeringan lahan gambut dan kawasan konsesi yang berulang kali terbakar tanpa konsekuensi yang setara.

    Mencegah Kotim kembali kehabisan napas menuntut ketegasan penindakan terhadap sistem korporasi, jauh melampaui imbauan kepada warga untuk sekadar menyiapkan ember air. (ign)

  • Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah enam petani terhenti di pelataran Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur di Sampit, Jumat siang, 19 Juni 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

    Berkas-berkas di dalam pelukan disiapkan untuk menghadapi penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal.

    Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng melangkah masuk didampingi kuasa hukum, sementara rombongan warga yang sehari-hari bertahan di tapak sengketa berdiri menunggu di luar, mengamati dari koridor.

    Pertemuan pada hari itu baru babak awal. Surat panggilan menempatkan mereka sebagai terlapor dugaan pencurian, sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh korporasi yang sebenarnya tengah mereka gugat di jalur perdata.

    ”Mereka tetap kooperatif,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga, seusai pendampingan.

    ”Kami sudah serahkan dokumen-dokumen pendukung bahwa mereka bukan pencuri, melainkan pemilik lahan. Pemanggilan kembali pada Kamis depan akan kami hadiri, dan kami sampaikan keterangan secara lengkap,” tambahnya.

    Pelapor dari Seberang Meja

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, bertitimangsa 2 Juni 2026, diteken oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso.

    Dokumen itu mencantumkan klasifikasi “Biasa” dengan keperluan “Klarifikasi” berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Perkara ini masih bergulir di tahap awal penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, belum pula naik ke penyidikan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026, baru terlaksana Jumat ini.

    Keenam surat panggilan itu mengacu pada satu nama pelapor: Lukas Sumargo, dengan laporan bertanggal 27 Mei 2026.

    Perusahaan menuding pencurian buah sawit itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Sosok Lukas Sumargo terekam jelas dalam jilid sengketa ini. Dia adalah Estate Manager perusahaan yang sebelumnya bersaksi di pengadilan perdata.

    Salinan putusan menunjukkan catatan khusus: Lukas memberikan keterangan tanpa sumpah karena keberatan dari pihak warga selaku penggugat. Kini, manajer kebun yang bersaksi tanpa sumpah itu berbalik arah, membawa warga ke hadapan meja penyidik polisi.

    Blok tanpa Patok

    Sengketa ini berakar dari klaim tumpang tindih atas lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap. Perusahaan mengeklaim wilayah itu sebagai blok Z miliknya, sedangkan enam petani menegaskan tanah itu adalah hak milik mereka.

    Persoalan mendasar terletak pada tapal batas. Batas fisik blok Z tidak pernah benar-benar diukur dan ditancapkan di lapangan.

    Sendi menceritakan realitas di lapangan secara gamblang. “Di dalam itu tidak ada patok bloknya. Itu wilayah Sungai Paken,” katanya.

    ”Sudah saya susuri beberapa blok. Sampai sekarang, dari dulu, tidak ada sama sekali patok blok Z600 itu,” imbuhnya.

    Kondisi lapangan ini berkelindan dengan catatan dalam putusan hakim. Majelis hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat ke objek perkara.

    Kedua belah pihak membenarkan lokasi yang dikunjungi, namun catatan di dalam berkas berhenti di situ.

    Menurut Sendi, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU. Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Permintaan yang kemudian diikuti petugas dari PN Sampit.

    Dampaknya, tidak ada angka koordinat yang dicantumkan, tidak ada verifikasi patok batas fisik, dan tidak ada visualisasi penampalan (overlay) antara titik lapangan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU).

    Pemeriksaan hanya sekadar memastikan objek sengketa secara visual, bukan memastikan legalitas batas izin korporasi.

    Ketidakpastian spasial ini rupanya membayangi pihak korporasi bahkan menjelang vonis dijatuhkan.

    Berkas pembuktian memuat dua pucuk surat dari PT Tapian Nadenggan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah tertanggal 5 Januari 2026.

    Surat pertama berisi permohonan survei dan pemetaan tematik, sedangkan surat kedua berupa permohonan pengukuran kadastral.

    Langkah menyurati BPN pada awal tahun 2026, hanya beberapa pekan sebelum ketukan palu hakim, menandakan pengukuran presisi untuk membuktikan klaim 179,3 hektare masuk dalam konsesi perusahaan belum sepenuhnya tuntas.

    Putusan yang Menolak Dua-duanya

    Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Persidangan dipimpin oleh Qurratul Aini Fikasari selaku ketua majelis, beranggotakan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Ardhi Radhisshalhan. Putusan perdata ini tidak memenangkan salah satu pihak secara penuh.

    Gugatan warga kandas seluruhnya. Hakim menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik warga “bukanlah suatu alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Penolakan itu bertumpu pada jenis dokumen yang dipegang warga, yang menurut majelis baru berfungsi sebagai langkah awal menuju pendaftaran tanah ke negara, bukan sebagai bukti kepemilikan yang final.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak perusahaan dikabulkan sebagian.

    Hakim menetapkan PT Tapian Nadenggan sebagai pihak yang berwenang mengelola usaha perkebunan di atas lahan 179,3 hektare tersebut, serta menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Legalitas perusahaan ditarik dari rentetan dokumen perizinan, mulai dari izin lokasi, pelepasan kawasan hutan, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun, kesimpulan bahwa izin mencakup objek sengketa ditarik tanpa adanya pembuktian peta kadastral yang menampalkan titik koordinat ke dalam poligon perizinan.

    Sisi lain yang kerap terlewat adalah penolakan total hakim terhadap tuntutan ganti rugi korporasi.

    Klaim kerugian materiil senilai Rp2.435.911.600 dan kerugian immateriil sebesar Rp5 triliun dinyatakan ditolak.

    Hakim menilai nota perhitungan dari perusahaan cuma “perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata.”

    Artinya, pengadilan perdata tidak melihat adanya pembuktian kerugian nyata akibat terhentinya aktivitas panen. Perusahaan memegang hak kelola, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.

    Status hukum warga saat ini dilindungi klausul putusan, yakni perintah pengosongan baru berlaku “segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Permohonan perusahaan agar putusan dapat dieksekusi serta-merta ditolak majelis hakim.

    Lantaran warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui akta pernyataan banding tanggal 28 April 2026, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

    Secara hukum, posisi warga saat ini tidak melanggar perintah pengosongan apa pun.

    Tanah yang Berpindah Nama

    Bantahan dari aparatur desa yang dihadirkan sebagai saksi perusahaan juga termuat dalam berkas.

    Tasik Patat, mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa sekaligus Mantir Adat Pantap, menerangkan bahwa nama-nama warga tidak terdaftar dalam buku register tanah Desa Pantap.

    Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kebun korporasi telah berjalan sejak 2006 tanpa ada klaim hingga tahun 2025.

    Robi Al Qodori, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantap, menyatakan Surat Pernyataan warga merupakan klaim sepihak tanpa validasi perangkat desa, seraya menegaskan Desa Sebabi dan Desa Pantap letaknya berjauhan dan berada di kecamatan yang berbeda.

    Mengenai hal administratif ini, Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap.

    Lahan sengketa yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Empat dari enam warga terlapor, yakni Musi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, tercatat sebagai warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara Kartono beralamat di Desa Kapuk dan Mulyadi di Rantau Suang.

    Sejarah pembagian wilayah di kawasan ini memang berlapis. Dokumen internal korporasi justru memuat jejak yang mengonfirmasi cerita warga.

    Izin lokasi yang diterbitkan tahun 2003, dokumen yang dijadikan salah satu pilar pertimbangan hakim, mencatat bahwa lahan seluas 6.837 hektare berada di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi.”

    Jejak kepustakaan ini membuktikan areal tersebut memang sempat berada di bawah naungan Desa Sebabi sebelum pemekaran wilayah bergulir.

    Sebagai catatan, SK pemekaran Desa Pantap tahun 2011 menyebut desa itu dimekarkan dari Desa Tangar.

    Saat ini, Desa Sebabi berada di Kecamatan Telawang, sedangkan Desa Pantap masuk Kecamatan Mentaya Hulu. Pergeseran batas wilayah dan kecamatan yang berulang kali terjadi memperumit penguncian identitas serta batas-batas tanah.

    Dari Kawasan Hutan ke Radar Nasional

    Status lahan yang diperebutkan terikat oleh jaring regulasi. Dalam pembelaannya, manajemen perusahaan mengakui bahwa seluruh areal konsesinya pada tahun 2012 berstatus kawasan hutan.

    Perusahaan baru mengantongi keputusan pelepasan kawasan hutan lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022 seluas 8.179,64 hektare.

    SK inilah yang menjadi sandaran utama perusahaan, dengan diktum yang menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak “berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Status hukum itu menyeret nama korporasi ke panggung pemantauan nasional. PT Tapian Nadenggan masuk dalam daftar pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkap tiga korporasi sawit yang mangkir dari penagihan denda administratif: Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan PT Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar, sebagaimana diwartakan Tempo dan media nasional lainnya.

    Nilai denda tersebut dikonversi dari tarif Rp25 juta per hektare setiap tahun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin final.

    Profil PT Tapian Nadenggan sendiri tercatat sebagai anak usaha kelompok bisnis sawit raksasa Sinar Mas melalui Golden Agri-Resources, korporasi yang melantai di Bursa Efek Singapura.

    Pada tingkat pusat, negara menuntut korporasi ini membayar denda ratusan miliar rupiah akibat operasional di dalam kawasan hutan.

    Pada tingkat daerah, pengadilan perdata menyatakan perusahaan berhak atas tanah yang koordinat presisinya belum diukur oleh negara, sementara enam petani yang mempertahankan klaim tanah kini mesti berhadapan dengan pasal pidana pencurian.

    Manuver Hukum yang Diuji Senayan

    Perkara di lahan Pantap mencerminkan fenomena meluas. Tekanan hukum terhadap petani di area konflik agraria kini menggelinding ke meja politik nasional.

    Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda NTT pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI menerbitkan rekomendasi penting agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum perkara pidana yang lahir dari konflik agraria struktural.

    ”Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat tersebut. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, KPA mendokumentasikan 123 kasus kriminalisasi yang menyasar 113 korban di 12 provinsi; 91 kasus di antaranya bersumber dari konflik perkebunan.

    Kasus sengketa Pantap masuk dalam kluster terbesar ini, memperlihatkan pola serupa. Petani yang memilih menempuh jalur hukum perdata lebih dulu, berisiko berakhir di hadapan penyidik sebagai terlapor pidana.

    Urutan waktu mempertegas pola tersebut. Jauh sebelum tuduhan pencurian muncul, warga telah melaporkan PT Tapian Nadenggan atas dugaan tindak pidana perkebunan.

    Berkas putusan mencatat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tanggal 19 Februari 2025, yang proses penyelidikannya masih berjalan hingga kini.

    Gugatan perdata warga kemudian didaftarkan pada 6 Oktober 2025. Sebaliknya, laporan pencurian buah sawit yang membidik warga baru dilayangkan pada 27 Mei 2026, tepat satu bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan dan ketika warga tengah mengajukan upaya banding.

    Kembali Pekan Depan

    Proses permintaan keterangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan di Polres Kotim.

    Sapriyadi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan lanjutan guna menyampaikan pembelaan secara utuh. Enam petani memilih untuk tetap meniti jalur hukum formal.

    Sendi menyuarakan sikap serupa dengan intonasi yang datar namun sarat ketegasan.

    ”Kami tetap mengikuti jalur hukum, apa pun prosedurnya kami hadapi,” ujarnya.

    Saat disinggung mengenai kemungkinan terburuk jika bandingnya kandas, ia menambahkan, “Kalau kami kalah, kami tetap, sampai darah terakhir.” Pernyataan itu diamini lima rekannya yang lain.

    Menjelang putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan bergulirnya penyelidikan polisi, sebuah persoalan teknis mendasar masih membayangi sengketa ini.

    Jauh sebelum kepemilikan lahan dikunci atau status pencurian dijatuhkan, batas definitif blok Z600 di bantaran Sungai Paken belum pernah diukur ataupun dipatok resmi oleh instansi berwenang.

    Korporasi baru melayangkan surat permohonan ke BPN pada Januari 2026. Warga yang menyusuri tapak sengketa tak mendapati satu pun patok fisik penanda blok.

    Sementara itu, institusi pengadilan hanya mendatangi objek sengketa dalam satu kali pemeriksaan setempat, lalu merangkumnya dalam satu baris kalimat pertimbangan. (ign)

  • Mahalnya Harga Sebuah Tambal Sulam: Ratusan Ulin Baru Hanya untuk Jembatan Berumur Setahun

    Mahalnya Harga Sebuah Tambal Sulam: Ratusan Ulin Baru Hanya untuk Jembatan Berumur Setahun

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Proyek rehabilitasi darurat pada urat nadi transportasi logistik di dalam Kota Sampit terus dipacu tanpa jeda. Memasuki hari ketiga pengerjaan pada Sabtu (13/6/2026), proyek pemeliharaan Jembatan Patah yang membelah Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memasuki fase krusial berupa pembersihan total sisa material lapuk dan rekonstruksi struktural baru. Namun, di balik kerajinan pekerja mengejar target di lapangan, proyek ini menyisakan kritik tajam mengenai manajemen anggaran dan perencanaan infrastruktur jangka panjang daerah.

    Manifes 375 Kayu Besi dan Substitusi Puluhan Plat Baja

    ​Pembersihan lantai jembatan yang compang-camping akibat pembusukan kayu lama terpantau sudah dikebut selama dua hari terakhir sejak blokade jalan total diberlakukan. Guna memastikan jembatan penghubung sementara ini tidak kembali runtuh sebelum proyek permanen tegak, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim mendatangkan ratusan balok kayu ulin berkualitas premium.

    ​Plt Kepala UPTD Jalan, Jembatan, dan Drainase DSDABMBKPRKP Kotim Suhardiono, memastikan bahwa seluruh logistik material utama saat ini sudah mendarat di area steril proyek dan siap rakit.

    ​”Kayu ulin panjang empat meter yang disiapkan awalnya sebanyak 300 batang. Karena bentang lebar jembatan mencapai lima meter, ada tambahan pasokan sekitar 75 batang lagi. Kita pastikan kayunya baru semua,” terang Suhardiono saat memantau progres lapangan, Sabtu (13/6/2026).


    ​Selain memasok 375 batang kayu ulin atau yang akrab disebut “kayu besi” khas Kalimantan tim teknis di lapangan juga melakukan pembongkaran terhadap lempengan besi penahan yang telah mengalami fatik struktural. Sebagai gantinya, sebanyak 26 lembar plat besi baja baru berspesifikasi tinggi dipasang sebagai lapisan penguat utama jalur roda kendaraan.

    Rekayasa Teknis: Geser Posisi Bantalan ke Tulang Utama

    ​Tidak sekadar mengganti material yang busuk dengan yang baru, proyek kejar tayang ini juga melakukan koreksi mendasar terhadap cetak biru konstruksi lama yang dinilai cacat desain. Salah satu pembenahan fundamental yang dilakukan adalah mengubah arah distribusi beban kendaraan.

    ​Pada konstruksi jembatan yang lama, posisi bantalan tempat menempelnya plat besi penahan dipasang agak melenceng, sehingga menciptakan tekanan statis yang merusak serat-serat kayu lantai. Kini, tim teknis memindahkan posisi bantalan tersebut tepat di atas tulang atau kerangka baja utama jembatan yang membujur lurus.

    ​Menurut Suhardiono, rekayasa posisi ini sangat krusial agar gaya tekan atau beban berat dari kendaraan yang melintas disalurkan langsung secara vertikal ke kerangka utama baja jembatan, bukan bertumpu pada kelenturan lantai kayu.

    ​”Harapannya dengan perubahan struktur ini, kayu ulin tidak mudah patah atau rusak dan bisa bertahan jauh lebih lama dibandingkan konstruksi sebelum pemeliharaan,” jelasnya.

    ​Ia menambahkan, jika kondisi cuaca di Kota Sampit tetap bersahabat dan terbebas dari kendala teknis makro, UPTD optimistis proyek ini dapat rampung dan dibuka kembali untuk publik jauh lebih cepat dari target manifes kontrak yang dialokasikan selama 90 hari.

    ​Langkah taktis UPTD Jalan dan Jembatan Kotim melakukan modifikasi struktur dengan menggeser posisi bantalan tepat di atas tulang utama jembatan adalah keputusan teknik sipil yang cerdas di tingkat lapangan. Namun, jika kita melihat dari kacamata kebijakan publik dan efisiensi anggaran, judul di atas merepresentasikan kebenaran yang pahit: ini adalah proyek bandage (perban) yang teramat mahal.

    ​Komoditas kayu ulin adalah material premium berharga tinggi yang kian langka. Menghamburkan 375 batang balok ulin baru dan 26 lembar plat baja hanya untuk sebuah jembatan yang secara teknis hanya diproyeksikan bertahan selama satu tahun adalah bentuk nyata dari kegagalan perencanaan hulu (planning failure). Mengapa Pemkab Kotim baru sibuk menyusun Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) jembatan permanen hari ini, ketika struktur lama sudah dalam kondisi kritis dan nyaris roboh?

    ​Jalan Kapten Mulyono adalah jalur arteri tengah kota yang padat sirkulasi kendaraan logistik bertonase sedang. Memaksa jalur ini lumpuh total selama 24 jam penuh dalam hitungan minggu atau bulan memberikan pukulan ekonomi (economic shock) yang telisik bagi pelaku usaha mikro dan kelancaran distribusi kota. Pembiaran jembatan hingga rusak parah lalu diperbaiki secara tambal sulam dengan bahan mahal berumur pendek adalah pola manajemen “pemadam kebakaran” yang tidak efisien.

    ​Masyarakat Kotim berhak menuntut agar janji Kepala Dinas, Mentana Dhinar Tristama, mengenai proyek jembatan beton permanen digarap secara paralel dan super cepat. Jika DED tidak rampung dalam setahun ke depan, maka 375 batang ulin premium yang dipasang hari ini akan kembali melapuk, hancur, dan Pemkab akan kembali mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk tambal sulam jilid berikutnya. Kebiasaan membuang anggaran untuk ketahanan jangka pendek ini harus dihentikan dengan transparansi dan eksekusi proyek permanen yang konkret. (***)

  • Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    SAMPIT, kanalindependen.id – Turnamen HNR Cup II baru saja bergulir beberapa hari ketika secarik kabar meredam euforia pengurus Cempaga All Star.

    Kabar tersebut tidak berisi taktik lapangan atau jadwal tanding, melainkan sebuah angka dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Cempaga itu merespons proposal tim pemuda lokal dengan nominal pasti, Rp500 ribu.

    Ancah, pengurus Cempaga All Star, menatap angka tersebut untuk memastikan tidak ada kekeliruan. Tidak ada nol tambahan, tidak ada pembicaraan lanjutan.

    ”Untuk event sekelas kabupaten, perhatian PT BSP ini sangat tidak sebanding. Mereka mengeruk keuntungan dari bisnis kelapa sawit di wilayah kami, tetapi ketika pemuda lokal meminta dukungan untuk membawa nama daerah, tanggapannya hanya seperti ini. Kami merasa tidak dihargai,” kata Ancah, Jumat (12/6/2026).

    Lahir dari Swadaya, Hidup tanpa APBD

    Kekecewaan itu tumbuh dari sebuah realitas lapangan. HNR Cup II, yang dibuka Bupati Kotim Halikinnor pada 31 Mei 2026, adalah turnamen sepak bola amatir berskala masif di Kalimantan Tengah.

    Sebanyak 64 tim dari Kotawaringin Timur, Seruyan, hingga Pangkalan Bun bertarung. Antusiasme membeludak, kuota pendaftaran ludes hanya dalam waktu tiga jam.

    Berlangsung di Stadion 29 November Sampit selama 32 hari hingga 5 Juli 2026, kompetisi ini memperebutkan total hadiah Rp75 juta.

    Daya tariknya memancing kehadiran figur sepak bola nasional seperti mantan pemain Persib asal Jepang Shohei Matsunaga, hingga legenda lapangan hijau Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.

    Kehadiran mereka membawa harapan bagi talenta lokal untuk menembus jaringan klub profesional.

    Satu fakta yang mempertegas nilai kompetisi ini, tidak ada sepeser pun dana APBD yang mengalir ke sana.

    Seluruh napas turnamen, bahkan perbaikan perwajahan stadion, dibiayai murni dari kantong panitia, sponsor, dan urunan komunitas. Bupati Halikinnor sendiri membenarkan realitas tersebut.

    Turnamen ini terpaksa digerakkan dari bawah karena Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.

    Ketua Panitia Ahmad Bashudin menyebutnya terus terang. ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” katanya.

    Dalam ekosistem yang serba mandiri inilah Cempaga All Star melangkah. Mereka memanggul nama kecamatan ke panggung kabupaten, tanpa sandaran federasi atau kas daerah, semata-mata berharap perusahaan raksasa di tanah mereka sudi menopang sedikit beban operasional.

    Triliunan Rupiah di Balik Angka Rp500 Ribu

    Harapan pemuda lokal itu berhadapan langsung dengan rekam jejak keuangan PT BSP. Perusahaan ini merupakan anak usaha utama PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), emiten sawit yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    BSP mengelola kebun inti seluas 8.264 hektare yang membentang di Kecamatan Cempaga dan Seranau.

    Postur modal grup NSSS tercatat terang dalam dokumen publik. Pada 2023, induk grup menghimpun dana segar dari penawaran saham perdana (IPO) sebesar Rp453 miliar.

    Mengacu pada prospektus, 42,4 persen dari dana tersebut dialokasikan langsung untuk PT BSP guna membangun pabrik berkapasitas 60 ton per jam, terminal khusus CPO, serta membiayai belanja agrokimia di koridor Cempaga-Seranau.

    Dua tahun terakhir, grafik keuangan grup ini menanjak tajam. Sepanjang 2025, NSSS membukukan penjualan Rp2 triliun dengan laba bersih menembus Rp647,82 miliar, melonjak tajam 112,7 persen dari tahun sebelumnya.

    Pada kuartal III 2025, total aset konsolidasi grup mencapai Rp4,12 triliun.

    Kapasitas itu diperkuat kucuran fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri untuk PT BSP senilai Rp632,2 miliar guna pengembangan kebun inti. Angka itu masih ditopang Rp150 miliar untuk pendirian pabrik dan Rp41,25 miliar untuk terminal CPO.

    Kontribusi PT BSP untuk tim sepak bola pemuda Cempaga dalam turnamen HNR Cup II berhenti pada angka Rp500 ribu. Sangat kontras dengan perputaran uang triliunan rupiah dan kredit ratusan miliar tersebut.

    Menguji Asas Kepatutan CSR

    Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap komunitas lingkar kebun diatur jelas oleh negara.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggarisbawahi bahwa entitas bisnis yang mengelola sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Mandat tersebut dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Program CSR harus dianggarkan, diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, serta dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

    Perusahaan yang tidak menjalankannya dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Meski regulasi tidak mematok angka persentase pasti dari laba, frasa “kepatutan dan kewajaran” menjadi parameter yang sah untuk diuji.

    Terutama ketika kelimpahan laporan keuangan perusahaan disandingkan dengan dampak sosial di area operasional mereka.

    Sementara itu, Humas PT BSP, Martin Tunius, menyatakan tidak memiliki informasi soal bantuan tersebut dan mengaku bukan bagian dari staf yang menangani hal itu.

    Dia meminta konfirmasi dialihkan ke bagian terkait di perusahaan.

    ”Maaf, saya malah tidak tahu soal bantuan ini, dan saya tidak punya kapasitas menjelaskan atau menjawabnya, karena saya bukan bagian dari staf yang mengurus soal itu. Kalau bisa abang konfirmasi ke bagian terkait, terima kasih,” katanya.

    Bagi Ancah dan skuat Cempaga All Star, persoalan ini melampaui urusan selembar uang.

    “Kita jadi tahu seperti apa kepedulian mereka. Kalau memang hanya seperti ini, jangan berharap masyarakat selalu diminta mendukung dengan alasan menjaga investasi,” katanya.

    Ia menegaskan, lebih baik uang itu dikembalikan ke kas perusahaan daripada diterima sebatas formalitas yang merendahkan.

    Cempaga All Star tetap berlaga bersama 63 tim lainnya. Mereka terus berlari di atas rumput Stadion 29 November, di dalam arena yang menjadi ajang pemantauan bakat menuju klub profesional. Sebuah perayaan olahraga yang menolak mati meski federasi vakum dan dana pemerintah absen.

    Nominal Rp500 ribu dari PT BSP mencatatkan riwayatnya sendiri mengiringi gemuruh turnamen tersebut. Sebuah angka yang bercerita secara gamblang tentang bagaimana sebuah korporasi menghargai pemuda di lingkar kebunnya. (ign)