SAMPIT, kanalindependen.id – Turnamen HNR Cup II baru saja bergulir beberapa hari ketika secarik kabar meredam euforia pengurus Cempaga All Star.
Kabar tersebut tidak berisi taktik lapangan atau jadwal tanding, melainkan sebuah angka dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Cempaga itu merespons proposal tim pemuda lokal dengan nominal pasti, Rp500 ribu.
Ancah, pengurus Cempaga All Star, menatap angka tersebut untuk memastikan tidak ada kekeliruan. Tidak ada nol tambahan, tidak ada pembicaraan lanjutan.
”Untuk event sekelas kabupaten, perhatian PT BSP ini sangat tidak sebanding. Mereka mengeruk keuntungan dari bisnis kelapa sawit di wilayah kami, tetapi ketika pemuda lokal meminta dukungan untuk membawa nama daerah, tanggapannya hanya seperti ini. Kami merasa tidak dihargai,” kata Ancah, Jumat (12/6/2026).
Lahir dari Swadaya, Hidup tanpa APBD
Kekecewaan itu tumbuh dari sebuah realitas lapangan. HNR Cup II, yang dibuka Bupati Kotim Halikinnor pada 31 Mei 2026, adalah turnamen sepak bola amatir berskala masif di Kalimantan Tengah.
Sebanyak 64 tim dari Kotawaringin Timur, Seruyan, hingga Pangkalan Bun bertarung. Antusiasme membeludak, kuota pendaftaran ludes hanya dalam waktu tiga jam.
Berlangsung di Stadion 29 November Sampit selama 32 hari hingga 5 Juli 2026, kompetisi ini memperebutkan total hadiah Rp75 juta.
Daya tariknya memancing kehadiran figur sepak bola nasional seperti mantan pemain Persib asal Jepang Shohei Matsunaga, hingga legenda lapangan hijau Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.
Kehadiran mereka membawa harapan bagi talenta lokal untuk menembus jaringan klub profesional.
Satu fakta yang mempertegas nilai kompetisi ini, tidak ada sepeser pun dana APBD yang mengalir ke sana.
Seluruh napas turnamen, bahkan perbaikan perwajahan stadion, dibiayai murni dari kantong panitia, sponsor, dan urunan komunitas. Bupati Halikinnor sendiri membenarkan realitas tersebut.
Turnamen ini terpaksa digerakkan dari bawah karena Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.
Ketua Panitia Ahmad Bashudin menyebutnya terus terang. ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” katanya.
Dalam ekosistem yang serba mandiri inilah Cempaga All Star melangkah. Mereka memanggul nama kecamatan ke panggung kabupaten, tanpa sandaran federasi atau kas daerah, semata-mata berharap perusahaan raksasa di tanah mereka sudi menopang sedikit beban operasional.
Triliunan Rupiah di Balik Angka Rp500 Ribu
Harapan pemuda lokal itu berhadapan langsung dengan rekam jejak keuangan PT BSP. Perusahaan ini merupakan anak usaha utama PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), emiten sawit yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
BSP mengelola kebun inti seluas 8.264 hektare yang membentang di Kecamatan Cempaga dan Seranau.
Postur modal grup NSSS tercatat terang dalam dokumen publik. Pada 2023, induk grup menghimpun dana segar dari penawaran saham perdana (IPO) sebesar Rp453 miliar.
Mengacu pada prospektus, 42,4 persen dari dana tersebut dialokasikan langsung untuk PT BSP guna membangun pabrik berkapasitas 60 ton per jam, terminal khusus CPO, serta membiayai belanja agrokimia di koridor Cempaga-Seranau.
Dua tahun terakhir, grafik keuangan grup ini menanjak tajam. Sepanjang 2025, NSSS membukukan penjualan Rp2 triliun dengan laba bersih menembus Rp647,82 miliar, melonjak tajam 112,7 persen dari tahun sebelumnya.
Pada kuartal III 2025, total aset konsolidasi grup mencapai Rp4,12 triliun.
Kapasitas itu diperkuat kucuran fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri untuk PT BSP senilai Rp632,2 miliar guna pengembangan kebun inti. Angka itu masih ditopang Rp150 miliar untuk pendirian pabrik dan Rp41,25 miliar untuk terminal CPO.
Kontribusi PT BSP untuk tim sepak bola pemuda Cempaga dalam turnamen HNR Cup II berhenti pada angka Rp500 ribu. Sangat kontras dengan perputaran uang triliunan rupiah dan kredit ratusan miliar tersebut.
Menguji Asas Kepatutan CSR
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap komunitas lingkar kebun diatur jelas oleh negara.
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggarisbawahi bahwa entitas bisnis yang mengelola sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Mandat tersebut dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Program CSR harus dianggarkan, diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, serta dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Perusahaan yang tidak menjalankannya dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski regulasi tidak mematok angka persentase pasti dari laba, frasa “kepatutan dan kewajaran” menjadi parameter yang sah untuk diuji.
Terutama ketika kelimpahan laporan keuangan perusahaan disandingkan dengan dampak sosial di area operasional mereka.
Sementara itu, Humas PT BSP, Martin Tunius, menyatakan tidak memiliki informasi soal bantuan tersebut dan mengaku bukan bagian dari staf yang menangani hal itu.
Dia meminta konfirmasi dialihkan ke bagian terkait di perusahaan.
”Maaf, saya malah tidak tahu soal bantuan ini, dan saya tidak punya kapasitas menjelaskan atau menjawabnya, karena saya bukan bagian dari staf yang mengurus soal itu. Kalau bisa abang konfirmasi ke bagian terkait, terima kasih,” katanya.
Bagi Ancah dan skuat Cempaga All Star, persoalan ini melampaui urusan selembar uang.
“Kita jadi tahu seperti apa kepedulian mereka. Kalau memang hanya seperti ini, jangan berharap masyarakat selalu diminta mendukung dengan alasan menjaga investasi,” katanya.
Ia menegaskan, lebih baik uang itu dikembalikan ke kas perusahaan daripada diterima sebatas formalitas yang merendahkan.
Cempaga All Star tetap berlaga bersama 63 tim lainnya. Mereka terus berlari di atas rumput Stadion 29 November, di dalam arena yang menjadi ajang pemantauan bakat menuju klub profesional. Sebuah perayaan olahraga yang menolak mati meski federasi vakum dan dana pemerintah absen.
Nominal Rp500 ribu dari PT BSP mencatatkan riwayatnya sendiri mengiringi gemuruh turnamen tersebut. Sebuah angka yang bercerita secara gamblang tentang bagaimana sebuah korporasi menghargai pemuda di lingkar kebunnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id — Jika selama ini BPJS Kesehatan identik dengan layanan berobat di puskesmas dan rumah sakit, kini perannya jauh lebih luas.
Status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah terintegrasi dengan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Melalui berbagai kebijakan integrasi layanan yang dijalankan pemerintah, kepesertaan JKN kini tidak hanya berkaitan dengan akses layanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari proses verifikasi sejumlah layanan administrasi negara.
Analis Mutu Layanan Pratama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Sari Wahyu, menjelaskan bahwa integrasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan kewajiban masyarakat menjadi peserta JKN.
“Status kepesertaan JKN bersifat mandatory dan sistemnya sudah terintegrasi untuk layanan SIM, SKCK termasuk perjalanan ibadah haji dan umrah,” ujar Sari Wahyu saat memberikan paparan materi Kanal Layanan Digital dalam acara Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II, Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026).
Sari menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat masyarakat yang belum aktif sebagai peserta JKN langsung kehilangan akses terhadap layanan publik yang dibutuhkan.
Namun, fakta bahwa data kepesertaan JKN kini menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi menunjukkan adanya perubahan penting dalam hubungan antara program jaminan kesehatan dan layanan negara.
Dari Layanan Kesehatan ke Layanan Administrasi
Dalam layanan penerbitan SIM yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, proses verifikasi dilakukan secara elektronik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat pemohon mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, petugas cukup memasukkan NIK ke dalam aplikasi layanan kepolisian. Sistem kemudian akan melakukan pengecekan secara real time terhadap basis data BPJS Kesehatan.
Apabila status kepesertaan aktif, proses dapat dilanjutkan seperti biasa. Sebaliknya, jika peserta belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif, sistem akan menampilkan notifikasi yang menjelaskan penyebab ketidakaktifan beserta mekanisme untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.
Integrasi serupa juga diterapkan dalam layanan penerbitan SKCK yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 Agustus 2024.
SKCK selama ini menjadi dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi aparatur sipil negara, hingga pencalonan jabatan tertentu. Kini, proses penerbitannya juga terhubung dengan sistem validasi kepesertaan JKN.
Dalam paparannya, disebutkan bahwa sistem mengenali sekitar 20 kondisi kepesertaan JKN. Dari jumlah tersebut, sembilan kategori dinyatakan dapat langsung melanjutkan proses penerbitan SKCK.
Kategori tersebut tidak hanya mencakup peserta aktif, tetapi juga peserta yang sedang berada di luar negeri dalam periode tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan status tertentu, hingga peserta yang sedang berada dalam masa penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu menunjukkan bahwa status kepesertaan JKN tidak lagi dipahami secara sederhana sebagai aktif atau tidak aktif. Di baliknya terdapat sejumlah kategori administratif yang menentukan bagaimana seseorang dapat mengakses layanan publik tertentu.
Tantangan bagi Pekerja Informal
Bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal dengan pembayaran iuran yang dilakukan secara rutin melalui perusahaan, kebijakan integrasi tersebut mungkin tidak menimbulkan banyak persoalan.
Namun kondisinya bisa berbeda bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagian besar masyarakat menggantungkan penghasilan pada sektor perkebunan, perdagangan kecil, perikanan, jasa informal, hingga pekerjaan harian dengan pendapatan yang tidak selalu stabil setiap bulan.
Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan mengalami tunggakan iuran maupun perubahan status kepesertaan akibat keterbatasan kemampuan ekonomi.
Dalam paparannya, Sari mengatakan BPJS Kesehatan mengakui masih terdapat peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran secara sekaligus.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta mencicil kewajiban iurannya sesuai kemampuan.
Keberadaan program tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa persoalan tunggakan masih menjadi tantangan nyata dalam pelaksanaan JKN.
JKN dan Perjalanan Ibadah Haji
Integrasi JKN juga telah menyentuh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui kerja sama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama yang sudah dimulai sejak tahun 2023.
Perjanjian kerja sama tersebut tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi jemaah haji reguler dan petugas haji.
Perlindungan utama layanan JKN mencakup persiapan keberangkatan hingga kepulangan ibadah haji.
“Kerja sama ini tujuannya untuk memastikan jemaah haji reguler maupun petugas haji memperoleh perlindungan kesehatan sejak masa persiapan keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” ujarnya.
Dalam praktiknya, status kepesertaan JKN yang aktif menjadi penting sejak tahapan pemeriksaan kesehatan calon jemaah.
BPJS memberikan contoh, bahwa apabila seorang calon jemaah mengalami kondisi gawat darurat saat perjalanan menuju embarkasi, biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin melalui Program JKN selama status kepesertaannya aktif.
Meski demikian, BPJS juga menegaskan bahwa tidak seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji ditanggung oleh program tersebut.
Biaya pemeriksaan kesehatan awal atau Medical Check Up (MCU) untuk istitha’ah kesehatan tidak termasuk dalam manfaat JKN.
Demikian pula vaksin meningitis yang menjadi salah satu syarat keberangkatan.
“Yang dijamin oleh JKN adalah pelayanan kesehatan lanjutan apabila hasil pemeriksaan menemukan penyakit atau kondisi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Penjelasan ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Skala Besar Program JKN
Dalam kesempatan tersebut, Sari menekankan besarnya skala Program JKN yang saat ini menjadi salah satu program perlindungan sosial terbesar di Indonesia.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terjadi sekitar dua juta pemanfaatan layanan JKN setiap hari.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1.338 pemanfaatan layanan setiap menit.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan mengelola pembiayaan kesehatan dengan nilai yang sangat besar. Total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan melalui Program JKN disebut mencapai Rp190,3 triliun.
Pelayanan tersebut didukung oleh sekitar 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.
BPJS menggunakan data tersebut untuk menggambarkan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem JKN.
Sari mencontohkan, satu tindakan operasi jantung kompleks dengan biaya sekitar Rp130 juta disebut setara dengan kontribusi iuran dari sekitar 3.095 peserta sehat kelas III.
Dalam hal ini, BPJS ingin menunjukkan bahwa keberlangsungan program sangat bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran sehingga biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit dapat terus dijamin.
Digitalisasi Layanan Terus Diperluas
Selain integrasi layanan publik, BPJS Kesehatan juga terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan peserta.
Saat ini masyarakat dapat mengakses berbagai layanan melalui Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, VIOLA, Aman JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, hingga aplikasi LAPOR.
“Melalui pemanfaatan kanal digital diharapkan mampu mengurangi antrean pelayanan tatap muka dan mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi peserta,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, BPJS juga mengungkapkan bahwa kinerja kantor cabang dipantau melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan CCTV, mystery shopper, serta indikator penilaian yang mengukur kualitas layanan petugas.
Kendati demikian, efektivitas transformasi digital tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu diuji lebih jauh di lapangan.
Di sejumlah wilayah pedesaan Kalimantan Tengah, keterbatasan jaringan internet dan tingkat literasi digital masyarakat masih menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh masyarakat benar-benar sudah dapat menikmati manfaat digitalisasi layanan secara merata.
Bagi jutaan warga Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berbagai program BPJS Kesehatan yang terus berkembang akan semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari dan karena itu perlu terus diawasi serta dievaluasi dampaknya bagi publik. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Tengah masih berada di bawah 75 persen atau belum mencapai target nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, mengatakan peningkatan keaktifan peserta JKN masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
BPJS Kesehatan menargetkan angka keaktifan peserta di Kalimantan Tengah dapat melampaui 75 persen pada semester pertama tahun ini dan terus meningkat hingga mencapai target nasional sebesar 80 persen.
“Keaktifan peserta kita di Kalimantan Tengah ini masih di bawah 75 persen. Harapan kami pada semester I ini, bulan Juni, kita sudah bisa mencapai lebih dari 75 persen. Targetnya adalah 80 persen,” kata Hindro saat memberikan sambutan dalam kegiatan Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026) pagi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, serta 30 perwakilan insan pers dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah.
Secara nasional, Hindro mengatakan tingkat keaktifan peserta JKN telah mencapai 78,78 persen atau mendekati target nasional. Namun sejumlah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya masih perlu melakukan percepatan.
Diantaranya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, dan Katingan termasuk Kotim masih harus mengejar peningkatan keaktifan peserta karena angkanya masih belum mencapai target yang diharapkan.
“Termasuk Kotim masih perlu mengejar keaktifan kepesertaan,” ujarnya.
Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit yang menjadi mitra pelayanan JKN.
“Kami sebagai mitra rumah sakit dan fasilitas kesehatan terus berupaya memperkuat layanan agar nantinya pelayanan kesehatan kita di mana-mana bisa menjadi lebih baik,” katanya.
Hindro menilai perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi tantangan tersendiri. Arus informasi yang begitu cepat di media sosial maupun platform digital lainnya sering kali diiringi munculnya berbagai informasi yang belum tentu benar.
Karena itu, peran media massa dinilai sangat penting dalam menghadirkan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan hadirnya awak media yang selalu aktif melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada sumbernya, berita-berita positif bisa lebih mengimbangi bahkan menguatkan sehingga informasi sesat yang beredar di masyarakat bisa kita kurangi dan tekan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan Ngopi JKN, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan berbagai sumber informasi resmi yang dapat dimanfaatkan insan pers maupun masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar terkait Program JKN.
“Transformasi layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan saat ini tidak hanya hadir melalui layanan tatap muka di kantor cabang, tetapi juga melalui berbagai kanal pelayanan lainnya,” ujarnya.
BPJS Kesehatan saat ini menyediakan layanan seperti Mobile JKN, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan virtual bernama VIOLA yang memungkinkan peserta berinteraksi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor.
“Ada pelayanan yang bisa kami lakukan mirip menggunakan Zoom sehingga kita bisa berbincang dengan petugas. Harapannya layanan seperti ini juga diadopsi oleh fasilitas kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke faskes,” jelasnya.
Hindro menambahkan, BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kepatuhan dan keaktifan peserta JKN. Saat ini status kepesertaan JKN aktif telah menjadi salah satu persyaratan dalam sejumlah layanan publik, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kebutuhan ibadah haji, hingga keperluan melanjutkan pendidikan.
“Dengan begitu, keaktifan peserta diharapkan bisa mencapai 80 persen sebagai target nasional,” katanya.
Hindro mengakui Program JKN masih menghadapi berbagai tantangan. Namun selama lebih dari 12 tahun sejak diluncurkan pada 2014, program tersebut telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan.
Karena itu, ia berharap media dapat terus membantu menyebarluaskan informasi yang benar dan edukatif mengenai Program JKN kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah, M Zainal, mengapresiasi pelaksanaan Ngopi JKN yang dinilai menjadi forum strategis antara BPJS Kesehatan dan media massa.
Kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada insan pers untuk memperoleh informasi langsung dari sumber yang berkompeten sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi acara ini karena merupakan sesuatu yang baru bagi kami. Melalui kegiatan ini, kawan-kawan media mendapatkan informasi langsung dari sumbernya. Sebaliknya, media juga dapat menyampaikan kondisi masyarakat yang mungkin saja lepas dari pengawasan BPJS,” ujar Zainal.
Zainal menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang sehat kepada masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan dituntut bekerja cepat, akurat, dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Pers yang sehat lahir dari informasi yang sehat,” ujarnya.
Menurut Zainal, kompetensi wartawan menjadi filter penting dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Program JKN ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sinilah peran krusial kita sebagai insan pers. Tugas kita bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjadi agen edukasi bagi masyarakat,” tegasnya.
Zainal berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan media dapat terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jernih, objektif, dan solutif mengenai Program JKN.
Pada kesempatan yang sama, Analis Komunikasi dan Kesekretariatan Deputi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Handi Widiyatno, mengatakan media memiliki posisi strategis dalam membantu penyebarluasan informasi Program JKN kepada masyarakat luas.
BPJS Kesehatan menyadari bahwa informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program sehingga harus disampaikan secara utuh dan berkelanjutan.
“Jurnalis menjadi kunci bagi kami untuk penyampaian informasi ke masyarakat luas tentang Program JKN. Kami ingin masyarakat benar-benar mengetahui secara utuh terkait Program JKN ini,” kata Handi saat diwawancarai awak media usai kegiatan berakhir.
Handi menegaskan kepesertaan JKN pada prinsipnya bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain menjadi amanat regulasi, jaminan kesehatan juga merupakan kebutuhan dasar yang penting karena setiap orang tidak pernah mengetahui kapan risiko sakit datang.
Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat memiliki perlindungan terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga tidak perlu khawatir ketika menghadapi kondisi sakit di masa mendatang.
“Untuk kebutuhan kesehatan dasar ke depan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi apabila suatu saat mengalami sakit karena sudah ada jaminan dari BPJS Kesehatan,” tandasnya.
Melalui kegiatan Ngopi JKN tersebut, BPJS Kesehatan berharap kolaborasi dengan media massa dapat semakin memperkuat literasi masyarakat terkait Program JKN, meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, serta mendorong peningkatan keaktifan peserta di Kalimantan Tengah. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Laju pikap Daihatsu hitam itu terpotong paksa menjelang petang. Empat mobil mendadak bermanuver memotong jalur, tepat di simpang tiga arah masuk area perkebunan PT Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
Insiden pada 7 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersebut menjadi awal penjemputan.
Dalam pikap bernopol AA 9012 B yang terdaftar atas nama Islani dan dikuasai oleh Nawin itu, duduk Asing Alya Syahbana (26), warga Desa Pundu, bersama Wisnu. Mereka sedang mengangkut buah sawit milik Rudi Hartono.
Empat orang turun dari deretan mobil penghadang. Tanpa menunjukkan surat perintah tugas, mereka langsung menyeret Asing ke dalam salah satu kendaraan.
Dalam kendaraan itu, Asing dipukuli berulang kali pada bagian wajah dan dada, sebelum akhirnya dibawa menuju Palangka Raya.
Jejak dugaan penganiayaan itu terekam dalam dokumen medis. Foto wajah Asing yang lebam didokumentasikan pada pukul 17.35 WIB hari kejadian dan dilampirkan sebagai Bukti P-1 dalam laporan hukum.
Malam harinya, pihak keluarga melarikan Asing ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Murjani Sampit.
Rincian biaya pelayanan pasien (Bukti P-2) tertanggal 8 November 2025 mencatat tagihan sebesar Rp128.930.
Angka tersebut merinci tindakan rekam medik rawat darurat, penilaian Glasgow Coma Scale (GCS), pengujian kapiler refill, serta pemeriksaan dokter umum dengan diagnosis akhir: gawat darurat observasi.
Konteks Perkara dan Konflik Agraria
Pencegatan tersebut bermuara dari Laporan Polisi Nomor LP/B/122/VI/2025/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat lima bulan sebelumnya, tepatnya pada 23 Juni 2025.
Penyidikan atas perkara tersebut telah berjalan dua bulan bersandar pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2025.
Dokumen laporan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan merinci, pencegatan terjadi karena Asing dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama Rudi Hartono dan Zainudin, ayah kandung Asing.
Padahal, status Asing dalam laporan tertulis bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam perkara asal, sekaligus berstatus sebagai terlapor.
Penelusuran jejak pemberitaan menguatkan indikasi bahwa Rudi Hartono dalam perkara Asing adalah tokoh sentral yang sama dalam sengketa lahan tersebut.
Laporan Borneo Indonesian News pada September 2025 melaporkan bahwa Rudi menduduki dan menguasai lahan PT SPMN, lengkap dengan pernyataannya.
”Kalau kalian membongkar portal, silakan, tapi langkahi mayatku dulu,” katanya
Sementara itu, Proborneo.com pada Desember 2025 melaporkan bahwa Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya—mitra plasma PT SPMN yang dibentuk pada 9 Februari 2024—mengaku merugi sekitar Rp2,6 miliar akibat penjarahan dan pemanenan ilegal sejak Juni 2025.
Kasus aduan koperasi inilah yang tercatat telah dilaporkan dan masuk tahap penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.
Tiga Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum
Tindakan oknum penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dilaporkan Kantor Hukum Sapriyadi selaku kuasa hukum Asing.
Laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 itu dikirimkan ke sebelas institusi pada 1 Desember 2025, termasuk kepada Komnas HAM, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Kapolda Kalteng.
Pilihan melaporkan ke sebelas institusi sekaligus bukan tanpa kalkulasi. Komnas HAM, sebagai salah satu penerima laporan, secara kelembagaan hanya memiliki kewenangan rekomendatif, bukan eksekutif.
Artinya, kekuatan laporan ke Komnas HAM bukan pada eksekusinya, melainkan pada visibilitasnya.
Ketika Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Propam Mabes Polri menerima berkas yang sama pada hari yang sama, setiap institusi mengetahui bahwa institusi lain juga memegang berkas itu.
Mekanisme ini lazim digunakan dalam praktik advokasi hukum untuk mencegah laporan terkubur dalam satu jalur pengawasan tunggal. Terutama ketika yang dilaporkan dan yang memeriksa berada dalam satu rantai komando yang sama.
Surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2025 menegaskan pemberian mandat kepada tim pengacara untuk menangani “Tindak Pidana Penganiayaan, Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri yang dilakukan oleh Oknum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.”
Terdapat tiga poin dugaan pelanggaran prosedural utama yang disoroti, yakni penjemputan paksa tanpa surat tugas, dugaan penganiayaan sebelum tiba di kantor penyidik, dan penyitaan pikap tanpa disertai Surat Tanda Penerimaan (STP).
Terkait ketiadaan STP, kuasa hukum memaparkan argumentasi hukum yang tertuang dalam dokumen laporannya. Mereka menegaskan bahwa pencegatan Asing bukanlah operasi tangkap tangan.
Karena itu, perampasan kendaraan tanpa penyerahan dokumen sita dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan barang bukti.
Selain itu, tim pengacara mendesak agar penyidikan perkara asal yang kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng segera dihentikan, atau setidaknya ditangguhkan.
Tuntutan ini dilayangkan karena Asing secara hukum murni berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Rangkaian tindakan oknum penyidik dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri terkait manipulasi perkara dan penyalahgunaan wewenang, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf e yang melarang pejabat Polri melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan kekerasan.
Bukan Soal Teknis Penyidikan
Sapriyadi menilai perkara ini melampaui persoalan prosedur semata.
”Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi.
Dia menegaskan, hak hukum seseorang tidak gugur hanya karena statusnya sebagai terlapor.
”Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sapriyadi juga menyoroti pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tindakan individu.
”Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.
Dia menutup dengan peringatan yang lebih luas.
“Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.
Proses Sidang Etik dan Jawaban Humas Polda
Dalam kasus Asing, proses internal kepolisian terpantau sudah mulai bergulir. Advokat Sapriyadi mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Kanal Independen, Senin (8/6/2026).
”Hanya memeriksa pelapor dan terlapor. Pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang dialami oleh pelapor,” kata Sapriyadi, seraya menambahkan, sidang dilakukan melalui Zoom sekitar pukul 13.00 WIB, Senin.
Selain itu, Kanal Independen mengajukan lima poin pertanyaan tertulis kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Budi Rachmat pada 3 Juni 2026.
Pertanyaan mencakup penerimaan laporan, tuduhan pemukulan, keabsahan surat perintah tugas, keabsahan penyitaan kendaraan tanpa STP, dan jalannya proses pemeriksaan internal.
Malam harinya, Budi memberikan balasan singkat. Dia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pemeriksaan internal telah dilakukan.
Terkait tuduhan pemukulan, prosedur penjemputan paksa, dan keabsahan penyitaan mobil tanpa STP, Budi menjawab singkat. ”Terima laporan dan proses. Ikuti aturan yang ada. Pedomani aturan,” tulisnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.
Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.
Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.
”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.
Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.
Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.
Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.
Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.
Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.
Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.
”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.
Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.
Awal Petaka
Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.
Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.
Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.
”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.
Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.
Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.
”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.
Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.
”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.
Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.
Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.
Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah
Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.
Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.
Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.
Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.
Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.
Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.
Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.
Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.
Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.
Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.
Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.
Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.
”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.
Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan
Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.
”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.
”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.
Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.
Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.
Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.
Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.
”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.
Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.
PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.
Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.
Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.
Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.
”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.
Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.
Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.
Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.
Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.
Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”
Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.
Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.
Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.
PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)
Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.
Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.
”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.
Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.
Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.
Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.
”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.
Izin yang Terbit di Tengah Sengketa
Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.
Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.
Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.
Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.
Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.
Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?
Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.
Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.
Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.
Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.
Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.
Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.
Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.
Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.
Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.
Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.
Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.
Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.
Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).
Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.
Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.
Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.
Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu
Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.
Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.
”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.
Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.
Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.
Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”
Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.
Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.
Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.
Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.
”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.
Deru Mesin Mendahului Hukum
Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.
Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.
Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.
”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.
Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.
Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.
Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.
”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.
Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.
Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.
Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mulai membuka penjualan tiket kapal penumpang kelas ekonomi dengan potongan harga 30 persen mulai Sabtu (6/6/2026).
Program yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional tersebut berlaku di seluruh trayek kapal penumpang PELNI di Indonesia dan dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode libur sekolah.
Diskon diberikan untuk pembelian tiket mulai 6 Juni hingga 15 Agustus 2026, dengan jadwal keberangkatan kapal pada periode 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah selama musim liburan.
Sekretaris PT PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan program diskon tarif tiket tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong pergerakan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
”Momentum libur sekolah selalu menjadi salah satu periode dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Melalui program ini, PELNI ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan moda transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah yang terhubung oleh layanan PELNI,” ujar Ditto Pappilanda.
PELNI memperkirakan program diskon tarif ini akan dimanfaatkan sekitar 693 ribu pelanggan kapal penumpang di seluruh Indonesia selama periode libur sekolah tahun 2026.
Karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas, Ditto mengimbau masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal.
”Kami mengajak masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas. Apabila kuota telah terpenuhi, maka tarif normal akan kembali berlaku,” katanya.
Ditto menjelaskan, program diskon tidak berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sebelum 6 Juni 2026 maupun setelah 15 Agustus 2026. Tiket yang telah dibeli sebelum program berlangsung juga tidak dapat memperoleh pengembalian selisih biaya akibat pemberlakuan diskon.
Selain itu, seluruh calon penumpang diwajibkan melakukan perjalanan sesuai identitas yang tertera pada tiket.
PELNI juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun penipuan.
Sementara itu, Kepala PT PELNI Cabang Sampit, Siti Nafillah mengatakan kuota diskon tarif sebesar 30 persen tersedia untuk seluruh tujuan atau pelabuhan yang disinggahi kapal penumpang kelas ekonomi di Indonesia.
Sebagai informasi, tarif normal tiket kapal untuk rute Sampit-Surabaya saat ini sebesar Rp234.000, sedangkan tarif rute Sampit-Semarang sebesar Rp253.000.
Tarif tersebut belum termasuk potongan harga 30 persen yang diberikan dalam program diskon libur sekolah.
”Penjualan tiket dengan potongan diskon 30 persen dimulai 6 Juni 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026. Namun, untuk jadwal keberangkatan kapal dari Sampit menuju Surabaya maupun Semarang selama periode diskon belum dirilis. Untuk sementara kami sampaikan dulu kabar baik ini kepada masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya. Jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Sampit akan kami sampaikan setelah keluar rilis jadwal dari pusat,” kata Siti Nafillah.
Nafillah menjelaskan, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan kapal laut dapat terus memantau jadwal keberangkatan melalui aplikasi resmi PELNI Mobile sehingga tidak perlu datang langsung ke loket penjualan tiket.
”Masyarakat Kotim yang berencana ingin bepergian menggunakan kapal bisa mengecek jadwal dan melakukan transaksi pembelian tiket di akun resmi PELNI Mobile. Masyarakat yang tinggal di luar Kota Sampit pastikan memantau melalui PELNI Mobile agar tidak perlu datang ke loket. Karena saat di loket juga kami arahkan pembayarannya menggunakan PELNI Mobile,” ujarnya.
Tiket kapal PELNI dapat dibeli melalui berbagai kanal resmi, di antaranya aplikasi PELNI Mobile, situs resmi PELNI, Contact Center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, myBCA, Sukha by Livin’ Mandiri, BNI Agen46, BRImo, BRILink Agen, GoPay, OVO, MyTelkomsel, jaringan Indomaret dan OMI Mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, Easybook, VIA.com, MMBC, Darmawisata Indonesia, Versa, hingga Topindo.
Untuk pembayaran, PELNI juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra, di antaranya BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI Mitra Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, serta Fastpay.
Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pelayaran, PELNI saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas pelayaran dan menyinggahi 75 pelabuhan di seluruh Indonesia.
Selain melayani angkutan penumpang, PELNI juga mengoperasikan 30 trayek kapal perintis yang melayani wilayah terdepan, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP), delapan trayek tol laut, satu trayek khusus kapal ternak, serta sejumlah armada pendukung lainnya guna memperkuat konektivitas dan distribusi logistik nasional. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang membelah aliran Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, rupanya tidak pernah terdengar hingga ke meja penguasa wilayah.
Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengaku baru mengetahui keberadaan puluhan lanting penyedot emas tersebut setelah informasinya mencuat melalui pemberitaan media.
”Kami baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Sebelumnya memang ada informasi yang beredar di masyarakat, tetapi kami belum mengetahui secara pasti seperti apa aktivitas yang dimaksud,” ujar Muhammad Jais, Jumat (5/6/2026).
Sebelumnya, laporan warga menyebut keberadaan sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari, mendulang emas secara terang-terangan di perairan tersebut.
Aktivitas itu disinyalir berpengaruh pada air sungai yang berubah keruh dan menyengat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya.
Keberanian armada penambang itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.
Pengakuan ketiadaan laporan resmi yang masuk ke meja kecamatan memunculkan ironi tersendiri.
Rekam jejak hukum memperlihatkan bahwa wilayah administratif Parenggean adalah salah satu pusat pusaran industri tambang ilegal.
Penelusuran dokumen Pengadilan Negeri Sampit membuktikan dua perkara PETI berskala besar dari kecamatan ini baru saja diputus pada Desember 2025.
Perkara pertama menyeret Ariansyah alias Rian yang divonis 1 tahun penjara karena mengoperasikan fasilitas pengolahan emas menggunakan sianida di Desa Karya Bersama (perkara 478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).
Sementara perkara kedua memvonis Muhammad Amin Gozali selama 5 bulan penjara lantaran perannya menampung dan menjual emas mentah di Toko Emas Anggun II, yang terhubung langsung dengan jaringan distribusi ke Banjarmasin (perkara 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).
Menyikapi desakan publik usai pemberitaan media, Muhammad Jais menyatakan langsung mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mencakup Polsek Parenggean, Koramil, serta perwakilan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.
”Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil. Dalam waktu dekat kami siap turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Meski demikian, pihak kecamatan belum bersedia memberikan kesimpulan apa pun terkait status legalitas operasi puluhan lanting di perairan Sungai Tualan.
”Untuk menjawab secara detail saat ini kami belum bisa karena belum melakukan kroscek ke lapangan. Kami harus memastikan dulu fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Muhammad Jais memastikan pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi apabila operasi tersebut terbukti menabrak aturan hukum yang berlaku.
”Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami minta untuk dihentikan. Namun saat ini kami masih perlu melihat langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sampit menyerahkan 60 bibit pohon kepada PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) Bagendang melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.
Bantuan tersebut diwujudkan melalui aksi penanaman pohon bersama di kawasan Pelabuhan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi BUMN untuk Bumi: Penghijauan dan Penanaman Pohon Bersama” itu menjadi bagian dari komitmen Pelni dalam mendukung aksi iklim, pelestarian lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan.
Selain meningkatkan kualitas lingkungan kawasan pelabuhan, program tersebut juga mendukung upaya pengurangan emisi karbon dan target Net Zero Emission Indonesia.
Sebanyak 60 bibit pohon yang ditanam terdiri atas tanaman produktif dan pohon pelindung, yakni jambu, mangga, rambutan, dan bunga bougenville.
Pohon-pohon tersebut diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara, meningkatkan tutupan hijau, serta memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi lingkungan sekitar.
Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Siti Nafillah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program TJSL Pelni yang secara nasional menargetkan penanaman 1.000 pohon di berbagai wilayah Indonesia.
”Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pelni melaksanakan program TJSL berupa penanaman pohon dengan target 1.000 pohon. Untuk Cabang Sampit, kami menyerahkan 60 bibit pohon yang terdiri dari jambu, mangga, rambutan dan bougenville untuk ditanam di kawasan Pelindo Bagendang,” kata Siti Nafillah, Kepala PT Pelni Cabang Sampit saat diwawancarai Kanal Independen usai kegiatan penanaman pohon di Pekarangan Kantor Pelindo Pelabuhan Bagendang, Kamis (4/6/2026) pagi.
Nafillah mengatakan, lokasi kegiatan awalnya direncanakan di kawasan Pelabuhan Sampit.
Namun, karena pelabuhan tersebut masih dalam proses renovasi dan dikhawatirkan pohon yang ditanam harus dipindahkan kembali, kegiatan akhirnya dialihkan ke Pelabuhan Bagendang di Jalan HM Arsyad Km 23.
”Penyerahan bantuan dan penanaman pohon sebenarnya direncanakan di Pelabuhan Sampit. Namun karena masih dalam renovasi dan dikhawatirkan pohon yang ditanam nantinya harus dipindahkan, maka lokasi kegiatan kami pilih di Kantor Pelindo Pelabuhan Bagendang,” jelasnya.
Ia menegaskan peringatan Hari Lingkungan Hidup harus menjadi momentum untuk memperkuat aksi nyata dalam menjaga kelestarian alam.
”Peringatan hari ini bukan sekadar seremonial tahunan atau pelengkap kalender kerja kita. Hari Lingkungan Hidup adalah momen pengingat sekaligus panggilan aksi nyata bagi kita semua. Sebagai bagian dari perusahaan yang bergerak di sektor operasional, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa jejak langkah operasional kita tidak merusak bumi, melainkan ikut merawatnya,” tegasnya.
Nafillah menjelaskan, tahun ini Pelni memfokuskan perhatian pada penghijauan area terbuka karena ruang hijau memiliki peran penting sebagai penyaring udara, penyerap air tanah, dan pemberi kesejukan di tengah aktivitas kerja.
”Tahun ini, kita memfokuskan perhatian dan tenaga kita pada tema yang sangat krusial, yaitu penghijauan area terbuka. Karena ruang-ruang inilah yang menjadi paru-paru di sekitar kita, yang menyaring udara, mengikat air tanah, dan memberikan kesejukan di tengah padatnya aktivitas kerja. Menanam pohon dan menghijaukan area terbuka bukan sekadar menancapkan bibit ke dalam tanah. Ini adalah investasi masa depan. Satu pohon yang kita tanam hari ini akan menjadi warisan oksigen dan kehidupan bagi generasi mendatang,” katanya.
Melalui aksi penanaman pohon tersebut, ia mengajak seluruh insan Pelni untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan penghijauan, merawat tanaman yang telah ditanam, serta menerapkan budaya ramah lingkungan dalam aktivitas sehari-hari.
”Saya mengajak seluruh insan cabang untuk berpartisipasi aktif menyukseskan agenda penanaman pohon dan penghijauan di area terbuka yang telah dijadwalkan. Tugas kita juga tidak selesai setelah bibit ditanam. Kita harus ikut menjaga dan merawatnya agar tumbuh dengan baik. Selain itu, mari membawa semangat hijau ke ruang kerja dengan mengurangi sampah, menghemat energi, dan menjaga kebersihan lingkungan kantor maupun lapangan demi terciptanya ekosistem kerja yang lebih sehat,” ujarnya.
Nafillah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, tim TJSL, dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
”Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia, tim TJSL, dan rekan-rekan sekalian yang telah menyiapkan sarana, bibit tanaman, hingga perlengkapan untuk kelancaran aksi nyata kita hari ini. Mari kita tunjukkan bahwa insan cabang tidak hanya unggul dalam kinerja dan pelayanan, tetapi juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian alam. Stronger Together, Greater Future. Mari kita hijaukan area terbuka demi masa depan bumi yang lebih asri dan berkelanjutan,” tuturnya.
Nafillah menambahkan, pemilihan Pelabuhan Bagendang juga tidak terlepas dari hubungan kerja sama yang selama ini terjalin baik antara Pelni dan Pelindo, khususnya dalam pelayanan embarkasi dan debarkasi penumpang kapal di Sampit.
”Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian bersama terhadap isu perubahan iklim. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekaligus menginspirasi berbagai pihak untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam,” ucapnya.
Sementara itu, Terminal Head TPK Bagendang Bumiharjo, Akhmad Fajar, menyampaikan apresiasi atas bantuan bibit pohon yang diberikan Pelni kepada Pelindo Bagendang.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pelni Cabang Sampit yang telah memberikan bantuan 60 bibit pohon untuk Pelindo Bagendang. Program TJSL yang dilaksanakan oleh PT Pelni merupakan wujud nyata kontribusi BUMN dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Fajar.
Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas operasional pelabuhan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.
”Melalui kegiatan penghijauan ini, kami ingin menunjukkan bahwa operasional pelabuhan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. Penanaman pohon merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pengurangan emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, serta berkelanjutan bagi generasi mendatang,” katanya.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 mengangkat tema global “Climate Action” atau aksi iklim yang diinisiasi oleh United Nations Environment Programme (UNEP).
Tema tersebut menjadi seruan bagi seluruh elemen masyarakat untuk mempercepat langkah nyata dalam menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.
Melalui kegiatan penanaman pohon di Pelabuhan Bagendang, Pelni dan Pelindo menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi nasional, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) Bagendang Bumiharjo bersama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sampit melaksanakan aksi penghijauan di kawasan Pelabuhan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni sekaligus wujud kepedulian kedua perusahaan terhadap pelestarian lingkungan.
Mengusung tema “Sinergi BUMN untuk Bumi: Penghijauan dan Penanaman Pohon Bersama”, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antar-BUMN dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), khususnya pada pilar lingkungan.
Aksi penghijauan dilakukan melalui penanaman berbagai jenis pohon pelindung dan pohon produktif di area terbuka wilayah Pelabuhan Bagendang.
Selain memperkuat tutupan hijau di kawasan pelabuhan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi lingkungan sekitar.
Terminal Head TPK Bagendang Bumiharjo, Akhmad Fajar, mengatakan bahwa pelabuhan sebagai simpul logistik nasional memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas operasional dan keberlanjutan lingkungan.
”Melalui kegiatan penghijauan ini kami ingin menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. Penanaman pohon bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan nyaman bagi generasi mendatang,” kata Akhmad Fajar.
Menurut Fajar, upaya menjaga lingkungan membutuhkan komitmen yang berkelanjutan serta kolaborasi dari berbagai pihak agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Cabang PT Pelni (Persero) Sampit, Siti Nafillah. Ia mengatan bahwa Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian bersama terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim.
”Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekaligus mengajak lebih banyak pihak untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam,” kata Nafillah.
Nafillah menambahkan, kegiatan di Pelabuhan Bagendang merupakan bagian dari program TJSL Pelni yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan dan pengurangan dampak perubahan iklim.
Pada tahun 2026, Hari Lingkungan Hidup Sedunia mengangkat tema global “Climate Action” yang diinisiasi oleh United Nations Environment Programme (UNEP).
Tema tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil langkah nyata dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks.
Melalui kegiatan ini, Pelindo Terminal Petikemas dan Pelni menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas nasional, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau melalui aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.
Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.
Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.
Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.
”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).
Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan
Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.
Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.
Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.
Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.
Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.
”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.
Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.
Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.
Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.
Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.
Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.
Diuji Preseden 23 Hari
Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.
”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.
Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.
Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.
Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.
Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.
Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.
Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.
Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.
Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.
Celah Regulasi tanpa Batas Waktu
Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.
”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.
Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.
”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.
Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.
Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.
Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.
Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah
”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.
Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.
Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.
”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)