Tag: Sampit

  • Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade warga Desa Sebabi menunggu janji plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Janji itu tak pernah datang. Sebaliknya, yang tiba justru surat panggilan pengadilan.

    Satu warga ditetapkan sebagai tersangka pidana, sementara tiga tokoh masyarakat digugat ganti rugi senilai Rp104 miliar oleh anak usaha Sinar Mas Group tersebut.

    Bagi Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur, rentetan perkara hukum ini menjadi bukti mediasi pemerintah daerah yang tidak berhasil.

    ”Artinya (Pemkab Kotim) gagal. Karena kalau tidak gagal, tidak sampai memanas, bahkan tidak perlu sampai ke pengadilan,” kata Gumarang, Sabtu (30/5/2026) lalu.

    Gugatan perdata bernomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt itu menyeret Parimus (Anggota DPRD Kotim Dapil IV), Dematius (Kepala Desa Sebabi), dan Yustinus (Damang Telawang).

    Perusahaan menuding ketiganya menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menimbun parit pengaman perusahaan.

    Menghadapi tuntutan Rp104 miliar tersebut, pada 27 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, ketiga tokoh ini mengajukan gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar.

    Sementara itu, di ranah pidana, seorang warga bernama Petrus Limbas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Kotim sejak Februari 2026, buntut dari ketegangan di lapangan pada September 2025.

    Sengketa agraria ini bermula sejak 1996 ketika PT BAP mulai menggarap lahan tanpa penyelesaian ganti rugi.

    Harapan sempat muncul lewat janji plasma 20 persen pada 1999 yang mendorong warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli melalui koperasi.

    Namun, hingga 2026, janji tersebut tidak terealisasi. Sebelum eskalasi memuncak pada September 2025, warga sebenarnya telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bupati Kotim dan Bupati Seruyan, tetapi langkah tersebut tidak membuahkan respons nyata di lapangan.

    Labirin Mediasi yang Buntu

    Berbagai forum perundingan tercatat berulang kali digelar, tapi tidak satu pun menghasilkan solusi konkret.

    Pemkab Kotim sempat menjadwalkan rapat penyelesaian klaim lahan pada 30 September 2025.

    Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, verifikasi lapangan dilakukan dengan melibatkan Camat Telawang dan Asisten I Setda Kotim.

    Fasilitasi terakhir di tingkat kabupaten dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotim pada 22 Mei 2026.

    Pada 26 Mei 2026, DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban kewajiban plasma.

    Hasilnya, lima perusahaan perkebunan mangkir dari undangan resmi tersebut tanpa ada konsekuensi.

    Gumarang menilai rentetan pertemuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

    ”Pemerintah menemui jalan buntu. Tidak bisa memberikan upaya mendamaikan kepada para pihak. Karena mungkin sudah menemui batas maksimal, artinya langkah itu tidak menemukan jalan yang bisa memberikan jalan keluar,” katanya.

    Gambaran itu semakin konkret setelah rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026.

    Forum tersebut menyepakati agar Bagian Hukum Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng membedah draf gugatan PT BAP untuk memberikan perlindungan hukum bagi ketiga tokoh.

    Namun, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terus melaju tanpa ada realisasi perlindungan hukum yang dijanjikan pemerintah.

    Gumarang membaca situasi ini sebagai kelemahan struktural dalam manajemen konflik.

    ”Jangan sampai pemerintah merasa regulasi yang ada sudah cukup. Padahal penuh kekurangan. Kekurangan dalam pelaksanaan, pengawalan, kemudian mitigasi juga tidak ada,” katanya.

    Benturan Regulasi Plasma dan Jaminan Bank

    Kegagalan mitigasi yang disorot Gumarang bermuara pada satu celah besar, yakni regulasi plasma yang kaku dan abai terhadap status lahan yang rupanya telah dijaminkan ke pihak perbankan oleh perusahaan.

    ”Perusahaan tidak sembarang mengalihkan barang jaminan yang ada di bank atau yang terikat kredit. Tidak semudah itu. Dan itu harus izin bank,” katanya.

    ”Apabila mereka melanggar kesepakatan dengan pihak bank, sama saja mereka wanprestasi. Bisa disita bank, bisa dilakukan upaya hukum lain,” katanya.

    Gumarang menilai, kerumitan perbankan ini luput dari kalkulasi pemerintah saat merumuskan kebijakan.

    Akibatnya, pemerintah daerah terperangkap dalam regulasi pusat yang minim ruang gerak di lapangan.

    ”Di sini bentur ini, di situ bentur ini. Sepotong-sepotong,” kata Gumarang.

    Hambatan struktural ini makin terlihat di setiap meja perundingan. Perwakilan perusahaan yang dikirim hadir dalam mediasi hampir selalu berada di level manajer atau asisten, bukan direksi pemegang keputusan strategis.

    ”Karena mereka tahu apa yang akan mereka hadapi. Tidak mungkin mengubah perjanjian dengan bank. Perjanjian dengan bank tidak mungkin mereka berani tabrak,” kata Gumarang.

    Kendati demikian, realitas itu tidak menghapus tanggung jawab Pemkab Kotim. Gumarang menegaskan, jika pemerintah menyadari hambatan perbankan tersebut sejak awal, solusi nyata harusnya sudah diformulasikan, bukan sebatas menggelar rentetan rapat yang memutar kaset lama.

    ”Kalau tidak ada keseriusan, ya sulit. Apalagi berkaitan dengan ketidakseriusan atau ketidakmampuan menguasai persoalan,” katanya.

    Dia juga menyoroti Tim Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan bentukan Pemkab Kotim yang kini kehilangan jejak, baik akuntabilitas kerja maupun kejelasan personelnya.

    ”Hal-hal yang tidak aneh lagi. Membangun hal-hal yang bersifat ’mistik’ ini sudah pengalaman dalam kaitan dengan anggaran,” kata Gumarang.

    Tiga dekade berlalu di Sebabi. Catatan peninjauan lapangan dan fasilitasi birokrasi datang silih berganti tanpa solusi konkret.

    Ganti rugi tidak kunjung diselesaikan, kebun plasma urung terwujud, sementara warga yang berjuang justru harus berhadapan dengan hukum perdata dan pidana.

    ”Sebetulnya pemerintah harusnya menyadari kekurangan itu. Masih ada waktu untuk memperbaiki,” tegas Gumarang.

    Waktu untuk berbenah mungkin masih tersedia bagi aparatur daerah. Namun bagi ketiga tokoh yang kini harus mengikuti hukum acara di Pengadilan Negeri Sampit, waktu berjalan tanpa perlindungan yang nyata. (ign)

  • HNR Cup II di Sampit: Askab PSSI Kotim Mati Suri, Warga hingga Bupati Patungan Hidupkan Kompetisi tanpa APBD

    HNR Cup II di Sampit: Askab PSSI Kotim Mati Suri, Warga hingga Bupati Patungan Hidupkan Kompetisi tanpa APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lampu Stadion 29 November Sampit kembali menyala terang menyorot hamparan rumput yang telah dibenahi.

    Ratusan pasang mata menatap tajam ke arah lapangan, mengawal jalannya laga yang mempertemukan talenta-talenta lokal dari desa hingga pusat kota.

    Sejak Minggu (31/5/2026), denyut nadi sepak bola Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sempat terhenti perlahan kembali berdetak lewat turnamen HNR Cup II.

    Ini bukan hajatan pemerintah atau federasi. HNR Cup II lahir murni dari keringat warga dan komunitas akar rumput yang mengambil alih kendali saat Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.

    Animo publik terhadap kompetisi ini langsung meledak semenjak fase awal. Bupati Kotim Halikinnor yang turut memantau jalannya turnamen mengakui besarnya kehausan masyarakat akan panggung sepak bola.

    ”Hanya tiga jam dibuka, pendaftarnya sudah penuh. Bahkan banyak yang mau mendaftar lagi, tapi karena keterbatasan waktu sehingga dibatasi,” ungkap Halikinnor, usai membuka resmi turnamen bergengsi tersebut.

    Total 64 tim dari berbagai penjuru Kotim, Seruyan, hingga Pangkalan Bun kini bertarung dalam sistem gugur. Kompetisi maraton ini dijadwalkan bergulir selama 32 hari hingga 5 Juli 2026 mendatang.

    Ketua Panitia HNR Cup II, Ahmad Bashudin, memastikan roda turnamen berjalan sesuai rencana.

    ”Ini alhamdulillah, turnamen ini turnamen yang kedua. Alhamdulillah bisa berjalan lancar. Semua pertandingan hari ini, dari mulai pembukaan sampai pertandingan, alhamdulillah lancar,” tuturnya.

    Kelancaran hari pertama itu langsung ditandai dengan tensi tinggi di atas rumput hijau.

    Laga pembuka menyajikan pertarungan keras antara juara bertahan RSDA FC melawan Juaraga FC. RSDA FC langsung menunjukkan dominasinya dengan mencetak kemenangan telak 7-0 tanpa ampun.

    Sementara itu, komposisi tim yang berlaga secara langsung memetakan penyebaran bakat sepak bola di wilayah ini.

    Ahmad memperkirakan sekitar 60 persen pemain adalah putra asli Sampit yang tersebar di berbagai klub, sementara 30 hingga 40 persen tim berasal dari kawasan kota. Sisanya adalah kesebelasan dari kecamatan hulu dan kabupaten tetangga.

    ”Banyak yang daftar ini dari Desa Tanjung Jerlangau, Desa Parenggean, itu banyak. Dari hulu-hulu itu banyak,” tambah Ahmad.

    Menambal Absennya Anggaran Daerah

    Kemeriahan tribun penonton berbanding terbalik dengan kondisi kas penyelenggaraan.

    Ahmad menegaskan, HNR Cup II berdiri tegak tanpa sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    ”Kita ini mengadakan turnamen secara swadaya. Murni bukan dari anggaran pemerintah daerah, enggak ada. Kita dari sponsor-sponsor saja,” urai Ahmad.

    Pernyataan tersebut diamini langsung oleh Halikinnor. Dia membenarkan ketiadaan uang negara dalam hajatan ini, seraya menyebutkan bahwa pembiayaan ditambal dari kantong pribadi dan jaringan donatur.

    ”Sponsor semua, tidak ada menggunakan uang daerah. Bahkan lapangan sepak bola ini banyak diperbaiki oleh mereka,” kata Halikinnor.

    Dia juga menambahkan perbaikan fasilitas Stadion 29 November murni terbantu oleh kontribusi panitia.

    Kritik untuk Federasi yang Tertidur

    HNR Cup II pada dasarnya adalah kritik terbuka bagi macetnya struktur pembinaan olahraga di Kotim.

    Ahmad tidak menutupi fakta bahwa ketiadaan kepemimpinan aktif di tubuh Askab PSSI menjadi pemicu utama warga harus turun tangan secara mandiri.

    ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” ujar Ahmad.

    Secara administratif, kepengurusan Askab PSSI Kotim dilaporkan sudah terbentuk. Namun, roda organisasi lumpuh karena Pelaksana Tugas (Plt) Ketua berdomisili di luar daerah.

    Kevakuman ini merembet panjang. Persesam Sampit, klub legendaris yang bertahun-tahun menjadi roh sepak bola Kotim, ikut terkubur dalam ketidakpastian.

    ”Kita dulu barometernya sepak bola di Kalimantan Tengah ini Sampit, tapi sekarang kita malah terbelakang,” ungkap Ahmad penuh sesal.

    Kekecewaan itulah yang kemudian dikonversi panitia menjadi bahan bakar untuk menggelar turnamen ini. Mereka menolak menunggu birokrasi federasi terbangun dari tidurnya.

    ”Jadi itu jadi motivasi kami. Kami ini sebagai komunitas saja, kami motivasi supaya pemuda-pemuda di Kotim ini bisa bangkit lah, menggairahkan sepak bola di Sampit ini,” tegasnya.

    Jalan Menuju Bandung dan Ambisi Regional

    Turnamen ini tidak semata-mata mengejar total hadiah Rp75 juta, tetapi juga dirancang serius sebagai laboratorium pencarian bakat.

    Pemandu bakat internal dikerahkan memantau setiap pertandingan untuk mencatat statistik dan karakter pemain muda.

    “Nanti ada pemandu bakat dari kita. Kita nanti lihat setiap pertandingan, per item kita lihat, kita catat, nanti kita kasihkan ke Bang Isnan, Bang Zainal Arif, satu lagi Bang Ilham. Mereka itu kan pelatih U-20 di klubnya masing-masing,” urai Ahmad.

    Nama-nama yang disebut Ahmad merujuk pada deretan legenda sepak bola nasional, yakni Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.

    Target utama para pemandu bakat ini tidak berhenti pada kemampuan teknis serta ketahanan fisik, melainkan tata krama dan etika bermain.

    Fokus pembinaan ini sejalan dengan pandangan Halikinnor yang mendorong penjaringan talenta di bawah usia 17 tahun.

    ”Kemungkinan besar nanti yang dicari itu yang masih usia 17 ke bawah, 17-an lah. Karena kalau sudah tua, dilatih staminanya sudah tidak. Tapi yang muda-muda,” urai Bupati.

    Skala pemantauan bakat ini terbukti sangat serius. Halikinnor menyingkap kehadiran mantan bintang Liga 1 yang turun langsung mengamati potensi anak-anak Kotim.

    ”Nanti kita lihat. Tadi kan mereka berempat mengamati itu. Ada pemain dari Jepang segala itu, ada dari Persib, ada dari Persita Tangerang, ada dari Barito Putera. Nah, mereka mengamati dulu,” bebernya.

    Sosok pemain Jepang yang dimaksud Bupati adalah mantan gelandang Persib, Shohei Matsunaga, yang turut bergabung bersama barisan legenda lainnya.

    Meskipun struktur resmi sedang lumpuh, HNR Cup II membuktikan bahwa napas sepak bola Kotim belum mati.

    Warga, komunitas, dan sponsor membayarnya lunas dengan menghidupkan kembali nyala lampu stadion, sembari menyimpan satu harapan konkret, agar federasi resmi segera membenahi diri dan menghadirkan kompetisi berjenjang yang sesungguhnya. (hgn/ign)

  • Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proyeksi laba ratusan juta rupiah dari penjualan narkotika tanpa modal itu menguap di semak-semak kebun sawit.

    Zepri Bin Busri, pria yang menyusun skema peredaran lintas provinsi dengan sistem konsinyasi, kini duduk di kursi terdakwa menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit.

    Nasibnya berada di ujung ancaman 19 tahun penjara, sebuah kontras hukum ketika tiga kurir yang ia sewa justru berhasil lolos dari jerat dakwaan primer.

    Tuntutan berat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal. Zepri dinilai terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

    Selain pidana badan, Zepri dibebankan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, termasuk dua unit kendaraan dan beberapa telepon seluler yang disita dari seluruh terdakwa dalam perkara ini.

    Jalannya persidangan perkara ini memperlihatkan ketimpangan nasib antara pengatur skema distribusi dan para pelaksananya.

    Tiga kurir yang disewa Zepri, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, sebelumnya juga dituntut belasan tahun.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto membebaskan ketiganya dari dakwaan primer dan mengalihkan jerat hukum ke dakwaan subsidair. Gagah Pujianur, misalnya, hanya divonis delapan tahun penjara.

    Rangkaian perkara ini menyingkap jejak pasokan narkotika dari kawasan Beting, Kalimantan Barat.

    Fakta persidangan mengungkap bahwa Zepri mendapat keistimewaan dari seorang pemasok bernama “Blade”, sosok yang keberadaannya hingga kini tak diketahui.

    Zepri mengambil 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi senilai Rp174,9 juta itu tanpa membayar sepeser pun di awal.

    Seluruh barang berstatus konsinyasi, baru dibayar setelah habis terjual di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan estimasi keuntungan bagi Zepri mencapai Rp200 juta.

    Jejak operasi pengiriman ini terekam jelas pada 6 Oktober 2025. Pagi itu, Zepri mengambil sendiri paket narkotika dari Blade, lalu menyimpannya di kompartemen sandaran tangan mobil Honda HR-V putih miliknya.

    Siang harinya, konvoi lintas provinsi dimulai. Zepri memimpin rute di depan, sementara ketiga kurirnya mengekor di belakang menggunakan Honda Brio merah.

    Pemindahan barang terjadi secara senyap di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Kalimantan Barat.

    Saat rombongan berhenti beristirahat, Zepri menyerahkan bungkusan kresek hitam kepada Noorhuda dengan kalimat pendek: “ini buahnya.”

    “Ya,” jawab Noorhuda, mengonfirmasi serah terima barang haram senilai ratusan juta itu.

    Skenario perjalanan tersebut berantakan keesokan sorenya di depan Indomaret Desa Sebabi, Kotawaringin Timur.

    Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyergap mobil Zepri.

    Penggeledahan di HR-V putih itu tidak membuahkan hasil karena paket sabu telah berpindah tangan. Zepri menyampaikan kepada petugas bahwa paket sabu berada di mobil yang berbeda.

    Melihat mobil yang dikendarai Zepri diamankan petugas, Honda Brio yang ditumpangi para kurir langsung berbalik arah.

    Aksi pengejaran terjadi hingga masuk ke areal perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.

    Dalam kondisi terdesak, Noorhuda menyembunyikan bungkusan hitam itu di semak belukar, tepat di bawah plang papan kebun sawit.

    Usaha itu sia-sia. Petugas BNNP yang membekuk ketiga kurir berhasil menemukan lokasi penyembunyian.

    Dari balik semak, petugas mengangkat kresek hitam berisi lima paket sabu dan puluhan butir ekstasi dengan cetakan logo LV, Rolex, dan Cherry.

    Kini, struktur ekonomi gelap itu menyisakan Zepri yang harus menghadapi palu hakim sendirian dengan ancaman maksimal.

    Sementara para kurirnya telah bernapas lebih lega lewat keringanan hukuman, Blade, pemasok yang menyediakan seluruh narkotika itu dengan sistem konsinyasi, belum tersentuh. Nama Blade hanya tercetak sebagai buronan di atas lembar dakwaan. (ign)

  • Wakil Rakyat Kotim Desak Pabrik Sawit Tunduk Aturan, Transisi Kebijakan Ekspor Jangan Jadi Alasan Tekan Harga TBS

    Wakil Rakyat Kotim Desak Pabrik Sawit Tunduk Aturan, Transisi Kebijakan Ekspor Jangan Jadi Alasan Tekan Harga TBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah menetapkan angka Rp3.442,62 untuk setiap kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit swadaya di Kalimantan Tengah pada periode Mei 2026.

    Realitas kebun berbicara sebaliknya. Petani di Kecamatan Mentaya Hulu dan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpaksa melepas hasil panennya dengan harga hancur. Sempat menyentuh Rp1.000 hingga Rp1.700 per kilogram.

    Selisih harga yang menembus Rp2.000 ini menyingkap anomali dalam tata niaga sawit lokal.

    Anjloknya harga mulai menghantam petani sehari setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

    Sejumlah laporan yang masuk ke Pemkab Kotim menunjukkan transisi kebijakan tata kelola ekspor tersebut kerap dijadikan dalih bagi sebagian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk memangkas harga beli secara sepihak.

    Wakil Bupati Kotim Irawati membenarkan masuknya gelombang keluhan penurunan harga yang memukul ekonomi petani sawit rakyat, tepat saat ongkos operasional dan harga solar terus merangkak naik.

    Fakta dari pemerintah pusat membantah asumsi lesunya pasar. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan kondisi pasar global sesungguhnya stabil tanpa tanda-tanda penurunan permintaan maupun harga Crude Palm Oil (CPO) saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

    Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah.

    ”Permintaan sawit justru bertambah, harganya juga berubah, sehingga di hilirnya tidak ada perubahan. Tetapi di hulu, terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah,” kata Sudaryono.

    Kementerian Pertanian merespons temuan ini melalui instrumen hukum terbaru. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 25 November 2024, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha menanti PKS pelanggar.

    Pelibatan Satgas Pangan Polri juga disiapkan apabila terendus unsur pidana. Dari ratusan PKS tersebut, baru 16 perusahaan yang mulai melakukan penyesuaian harga beli.

    Temuan dan peringatan dari kementerian pusat tersebut menjadi pijakan bagi legislatif di daerah untuk menuntut penegakan aturan.

    Anggota DPRD Kotim Fraksi Gerindra, Andi Lala, menilai langkah tegas pemerintah pusat harus segera diikuti pengawasan aktif oleh pemerintah kabupaten agar tidak ada ruang bagi PKS untuk merugikan petani.

    ”Jangan sampai petani menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk menata industri sawit. PKS tidak boleh menjadikan situasi ini sebagai alasan untuk menekan harga TBS petani,” kata Andi Lala, baru-baru ini.

    Sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Kalimantan Tengah, roda ekonomi Kotim sangat bergantung pada perputaran uang di sektor perkebunan.

    Andi meminta Pemkab Kotim dan dinas terkait aktif memantau harga pembelian TBS di lapangan, tidak hanya mengandalkan laporan dari atas.

    ”Pemerintah sudah tegas. Kalau ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga ketetapan dan merugikan petani, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya. (ign)

  • Evolusi Operasi Pencurian Sawit di Kotim: Manuver Kelotok dan Jejak Pelat Palsu

    Evolusi Operasi Pencurian Sawit di Kotim: Manuver Kelotok dan Jejak Pelat Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Cahaya senter menyapu celah pelepah sawit di Blok I29 Divisi 13, menembus gelap area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD) Natai Baru.

    Empat siluet bergerak tanpa suara. Dua egrek berayun meruntuhkan tandan buah segar, dua angkong bergerak memindahkan hasilnya menuju perbatasan blok. Di sungai, dua perahu kelotok sudah menunggu.

    Ritme komplotan ini pecah ketika tim patroli keamanan menyergap mendadak dari kegelapan.

    Tiga pelaku melarikan diri menembus rimbunnya kebun. Satu rekannya, Nurhadi alias Eca (33), gagal lolos dan diringkus malam itu juga, 24 Mei 2026.

    Keesokan paginya, 25 Mei, Nurhadi diserahkan ke Polres Kotim. Bukti kejahatan ikut disita, yakni 46 janjang sawit seberat 700 kilogram, dua perahu kelotok, satu egrek, satu tojok, dan dua angkong.

    Turut diamankan satu lembar nota timbangan dari Peron CV. Mitra Arizon Driesindo bertanggal 25 Mei 2026, yang mencantumkan berat netto 700 kilogram.

    Satu bulan sebelumnya, pola terorganisir serupa juga terekam di Estate Sungai Binti PT Agro Bukit.

    Berdasarkan kronologi yang diungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers Sabtu (30/5/2026), menjelang pukul 19.00 WIB pada 9 April 2026, petugas pos keamanan mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra cokelat metalik yang berusaha keluar dari areal perkebunan.

    Kendaraan tersebut memuat 600 kilogram sawit, terbagi dalam 20 karung brondolan dan 6 janjang TBS yang raib dari Blok E37/E38.

    Mobil operasional ini menggunakan pelat nomor palsu (KH 1311 UT) untuk mengelabui pantauan pos jaga. Dua pria di dalamnya, Kuwat Hidayat (27) dan Hendra Kirana (27), langsung diamankan.

    ”Modus dilakukan dengan cara mengambil tanpa izin dari pihak perusahaan PT Agro Bukit, kemudian hasil tersebut rencananya akan dijual guna memperoleh keuntungan untuk diri sendiri,” kata Resky.

    Rentetan kasus ini mencerminkan pergeseran pola pencurian sawit yang sudah lama menjadi perhatian aparat.

    Selama ini, pencurian sawit di Kotim identik dengan aksi sporadis. Satu atau dua orang menyusup pada malam hari, memotong beberapa janjang, lalu memikulnya ke pengepul terdekat.

    Penangkapan Kuwat dan Nurhadi membongkar level operasi yang terorganisir. Kendaraan berpelat palsu disiagakan, peran lapangan dibagi ketat, dan jalur air dieksploitasi sebagai rute pelarian. Peron distribusi bahkan sudah menunggu hasil jarahan sebelum fajar.

    Sementara itu, data Polres Kotim sebelumnya memperlihatkan lonjakan kriminalitas sektor perkebunan dari 52 kasus pada 2024 menjadi 85 kasus sepanjang 2025.

    Nilai kerugian materiel melonjak dari Rp317 juta menjadi lebih dari Rp668 juta, diiringi peningkatan volume sawit sitaan hingga dua kali lipat.

    Kini, Kuwat, Hendra, dan Nurhadi dijerat Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tiga pelaku yang kabur dari Blok I29 malam itu belum tertangkap. Penyelidikan masih berlanjut. (ign)

  • Ujian Akuntabilitas Rp2,3 Triliun di Balik Gelar WTP ke-12 Pemkab Kotim

    Ujian Akuntabilitas Rp2,3 Triliun di Balik Gelar WTP ke-12 Pemkab Kotim

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur baru saja menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun.

    Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 ini diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (29/5/2026).

    Gelar tersebut kini memikul beban pembuktian atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun lalu yang menembus angka Rp2,3 triliun.

    Bupati Kotim Halikinnor, yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersama Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, memandang opini BPK itu sebagai validasi atas kinerja birokrasinya.

    ”Pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen, transparansi, dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengelola keuangan daerah,” kata Halikinnor.

    Dia juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang maju, transparan, dan sejahtera.

    Kendati demikian, predikat WTP bukanlah sertifikat bebas temuan. Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap syarat utama pengelolaan uang daerah.

    Disiplin pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi elemen yang tidak bisa ditawar agar laporan keuangan tersaji secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

    Pernyataan BPK ini sejalan dengan sikap Halikinnor yang mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai.

    Berbagai kekurangan yang masih terjadi, tegasnya, harus diperbaiki dan disempurnakan sesuai arahan BPK RI demi memperbaiki mutu pengelolaan kas daerah.

    Capaian WTP ke-12 ini terkait erat dengan pengelolaan anggaran daerah dalam skala besar.

    Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kotim mengelola struktur belanja sekitar Rp2,350 triliun dengan target pendapatan Rp2,282 triliun.

    Dari postur tersebut, porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp425,8 miliar, sementara dominasi pendanaan masih bertumpu pada dana transfer pemerintah pusat.

    Realisasi pendapatan daerah hingga tutup buku tahun 2025 menyentuh angka Rp1,97 triliun atau 88,98 persen.

    Mengingat besarnya dana yang dikelola, klaim transparansi kini diuji oleh aksesibilitas dokumen pemeriksaan tersebut.

    Pemerintah Kabupaten Kotim memang memegang status ”Informatif” setelah menyabet peringkat ketiga Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kalteng pada November 2025 dengan skor 93,63.

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat juga telah mengelola laman khusus informasi keuangan daerah. Meski LHP telah diserahkan kepada Pemkab, rincian catatan, jumlah temuan, hingga rekomendasi spesifik BPK atas LKPD 2025 belum tersedia untuk diakses publik secara luas. (ign)

  • Enam Kecamatan, Empat SPBU: Petani Utara Kotim Jadi Korban Minimnya Kuota Solar

    Enam Kecamatan, Empat SPBU: Petani Utara Kotim Jadi Korban Minimnya Kuota Solar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keringat memanen sawit menjadi percuma ketika rantai angkutan terputus di stasiun pengisian bahan bakar.

    Bagi masyarakat di enam kecamatan wilayah utara Kotawaringin Timur (Kotim), biosolar subsidi kian sulit diperoleh.

    Fasilitas negara di kawasan tersebut sangat minim, membuat petani kerap pulang dengan tangki kosong lantaran alokasi pasokan sudah habis.

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Andi Lala, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi ini.

    Dia menilai masyarakat wilayah utara seolah hanya menerima sisa distribusi, padahal aktivitas ekonomi pedalaman sangat bergantung pada bahan bakar bersubsidi tersebut.

    ”Jangan sampai masyarakat wilayah utara terus dijadikan korban akibat distribusi dan kuota yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyaluran BBM subsidi sektor pertanian, Selasa (26/5/2026).

    Kawasan utara yang membentang ribuan kilometer persegi dengan aktivitas pertanian padat hanya dilayani empat titik penyaluran.

    Rinciannya, dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) beroperasi di Kecamatan Tualan Hulu dan Parenggean, ditambah dua Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Parenggean serta Mentaya Hulu.

    ”Coba lihat sendiri kondisi wilayahnya. Enam kecamatan hanya mengandalkan empat titik penyaluran. Bagaimana mungkin kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi kalau fasilitas dan kuotanya seperti itu?” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

    Atas ketimpangan itu, Andi Lala mendesak Pertamina turun langsung memantau kondisi lapangan.

    Penilaian yang murni berpatokan pada hitungan administratif di atas meja dinilai tidak lagi mencerminkan realitas kebutuhan wilayah utara.

    ”Yang terjadi sekarang, kebutuhan masyarakat besar tetapi kuotanya kecil. Akibatnya petani harus antre, berebut, bahkan sering tidak kebagian solar,” ujarnya.

    Masalah kelangkaan biosolar ini memukul langsung urat nadi ekonomi masyarakat.

    Ketiadaan bahan bakar menyumbat mobilitas pengangkutan hasil panen, yang seketika melumpuhkan siklus produksi pertanian dan perkebunan lokal.

    ”Kalau solar sulit, hasil panen terhambat. Kalau panen terhambat, penghasilan masyarakat turun. Ini efek berantai yang seharusnya dipahami serius oleh Pertamina,” tegasnya lagi.

    Pertemuan dewan tersebut berujung pada desakan institusional.

    Komisi II DPRD Kotim memasukkan tuntutan penambahan kuota biosolar subsidi untuk wilayah utara ke dalam rekomendasi resmi hasil RDP.

    Kebijakan distribusi juga dituntut lebih memihak petani agar solar subsidi tidak habis lebih dulu sebelum masyarakat kecil mendapatkan haknya.

    ”Kami tidak ingin setiap tahun masalahnya terus sama. Keluhan masyarakat selalu soal solar langka, antre panjang, dan kuota cepat habis. Artinya ada yang memang harus dievaluasi serius,” tandasnya.

    Rapat dewan telah usai, sementara di pelosok utara, para petani menghadapi masa panen yang terus berjalan tanpa kepastian pasokan bahan bakar. (ign)

  • Masjid Agung Wahyu Al Hadi Bagikan Ratusan Bungkus Daging Kurban

    Masjid Agung Wahyu Al Hadi Bagikan Ratusan Bungkus Daging Kurban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Momentum Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah dimanfaatkan pengurus dan jemaah untuk memperkuat kepedulian sosial.

    Tahun ini, panitia membagikan sekitar 700 bungkus daging kurban dan memastikan penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga esok hari.

    Ketua Pengelola Masjid Agung Wahyu Al Hadi, Wiyono mengatakan, pada pelaksanaan Idul Adha tahun ini panitia menyembelih tiga ekor sapi dan tiga ekor kambing yang berasal dari bantuan berbagai pihak serta partisipasi jemaah.

    ”Tahun ini ada tiga ekor sapi, terdiri dari satu ekor sapi bantuan Presiden Republik Indonesia dengan berat sekitar 1,3 ton, satu ekor sapi bantuan PT Agrinas Palma Nusantara dengan berat sekitar 400 kilogram, serta satu ekor sapi dari jemaah Fardu Kifayah Masjid dengan berat sekitar 350 kilogram,” kata Wiyono seraya mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI dan PT Agrinas Palma Nusantara yang telah menyalurkan hewan kurban untuk Masjid Wahyu Al Hadi.

    Wiyono mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban melibatkan pengurus masjid dan mulai dibagikan kepada masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB.

    Panitia menyiapkan sekitar 700 bungkus daging kurban dengan masing-masing paket berisi setengah kilogram daging bersih di luar tulang.

    ”Penyaluran dimulai jam satu siang. Total sekitar 700 bungkus dan setiap bungkus berisi setengah kilogram daging,” ujar Wiyono yang juga masih aktif menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kotim, Rabu (27/5/2026) siang.

    Ratusan warga terlihat mendatangi kawasan masjid sejak siang untuk mengambil daging kurban menggunakan kupon yang sebelumnya telah dibagikan panitia.

    Wiyono yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kotim menambahkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban masih akan dilanjutkan pada Kamis (28/5/2026) oleh PHBI Kotim.

    ”Besok pagi (hari ini,Red) dilanjutkan lagi oleh PHBI Kotim. Jadwal pemotongan mulai pukul 08.00 pagi dan penyaluran direncanakan pukul 12 siang. Ada tiga ekor sapi lagi dengan perkiraan sekitar 450 bungkus daging yang akan dibagikan,” ungkapnya.

    Sebelum pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, ribuan umat islam terlebih dahulu melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Agung Wahyu Al Hadi.

    Jemaah memadati masjid, teras hingga halaman masjid sejak pagi hari.

    Salat Idul Adha diimami oleh KH Abdul Hadi Ahmad dan Sublianur sebagai pengisi khutbah. Dalam khutbahnya, jemaah diajak meneladani nilai keikhlasan, pengorbanan, serta semangat berbagi kepada sesama sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS.

    Pelaksanaan Salat Idul Adha juga dihadiri Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (hgn)

  • Ancaman Parang di Pos Perkebunan Kotim: Rendy Irawan Jalani Sidang Perkara Kekerasan

    Ancaman Parang di Pos Perkebunan Kotim: Rendy Irawan Jalani Sidang Perkara Kekerasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas dua penjaga keamanan yang tengah memantau lalu lintas pengangkut brondolan sawit di Pos 14 perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) terhenti mendadak.

    Kedatangan sebuah sepeda motor pada Minggu (23/11/2025) sore tersebut seketika memicu rentetan ancaman senjata tajam dan pengejaran yang berujung pada perusakan fasilitas pos jaga.

    Insiden bermula ketika terdakwa Rendy Irawan alias Rendi bin Dedi Efendy turun dari boncengan dan mendekati penjaga pos, Kasransyah, untuk menanyakan identitasnya.

    Situasi memanas dengan cepat. Rendy mengambil pisau milik Kasransyah yang berada di dekat tempat duduk, lalu menyerahkannya kepada rekannya, Itak. Pisau itu kemudian diarahkan kepada Kasransyah disertai ancaman.

    Menyusul kemudian, Yanto dan Aan tiba di lokasi membawa parang. Keempat pelaku mengejar kedua penjaga pos.

    Kasransyah dan rekannya berlari meninggalkan area jaga untuk menyelamatkan diri.

    Para pelaku kemudian membacok meja pos dan merusak satu unit sepeda motor Jupiter Z One biru yang terparkir.

    Insiden ini memicu kerugian material sekitar Rp3 juta dan menyisakan trauma bagi kedua penjaga.

    Rangkaian peristiwa tersebut tercatat dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Qemal Chandra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    JPU menjerat Rendy dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan rumusan dakwaan melakukan aksi “kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.”

    Tiga pelaku lainnya, yakni Itak, Yanto, dan Aan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Persidangan dugaan kekerasan di Pos 14 ini bergulir pada saat wilayah konsesi PT MAP di Kotawaringin Timur juga tengah dilingkupi serangkaian ketegangan terkait penguasaan lahan.

    PT Mulia Agro Permai adalah entitas di bawah naungan KLK Group, konglomerat perkebunan asal Malaysia yang terdaftar di Bursa Malaysia.

    Operasional mereka mencakup wilayah Kecamatan Telawang dan Kota Besi.

    Berdasarkan dokumen resmi, perusahaan telah melakukan aktivitas pembibitan semenjak 2006 dan penanaman sepanjang 2007 hingga 2008.

    Sementara itu, pengajuan izin pelepasan kawasan hutan baru diajukan pada 2014 dan disetujui pada 2015.

    Ketegangan antara warga dan perusahaan terekam dalam beberapa tahun terakhir. Ratusan masyarakat dari tiga desa pernah memblokade jalan perkebunan, menuntut pemenuhan kewajiban plasma 20 persen.

    Koordinator aksi saat itu menyebut langkah tersebut dilakukan setelah pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD berulang kali tidak ditanggapi.

    Pada pertengahan 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita sekitar 1.200 hektare lahan dalam konsesi PT MAP, dengan sebagian lahan sitaan tersebut turut diklaim oleh warga setempat.

    Pada November 2025, Polres Kotim menyita empat pondok warga di area perkebunan karena dinilai berdiri di atas wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Di sisi lain, laporan pencurian buah sawit di area perusahaan ini juga mencatat angka tinggi. Polres Kotim menangani sembilan laporan pencurian di area PT MAP sepanjang 2025.

    Secara keseluruhan di Kotim, volume sawit yang disita dari kasus pencurian melonjak dari sekitar 115 ton pada 2024 menjadi lebih dari 223 ton pada 2025, meskipun jumlah tersangka menyusut dari 200 menjadi 166 orang.

    Perkara terdakwa Rendy Irawan kini masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Sampit. (ign)

  • Bagikan Ratusan Bungkus Daging Kurban, RSUD dr Murjani Sampit Tahun Ini Sembelih Tujuh Ekor Hewan Kurban

    Bagikan Ratusan Bungkus Daging Kurban, RSUD dr Murjani Sampit Tahun Ini Sembelih Tujuh Ekor Hewan Kurban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit.

    Pada perayaan Iduladha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah tahun ini, sebanyak lima ekor sapi dan dua ekor kambing kurban disembelih dan dibagikan kepada ratusan warga yang berhak menerimanya.

    Pemotongan hewan kurban yang berlangsung sejak pagi hingga Rabu (27/5/2026) siang, di Halaman Belakang RSUD dr Murjani Sampit, melibatkan puluhan panitia dari jajaran pegawai rumah sakit serta jemaah Masjid Assyifa RSUD dr Murjani Sampit.

    Proses penyembelihan dipimpin langsung oleh dokter spesialis radiologi, Denny Muda Perdana, yang bertindak sebagai jagal didampingi Ketua Panitia Pelaksana Kurban RSUD dr Murjani Sampit, Setia Rahmadi.

    Rahmadi mengatakan, kegiatan kurban di lingkungan rumah sakit dan Masjid Assyifa telah menjadi agenda rutin tahunan yang selalu mendapat antusiasme pegawai maupun jemaah masjid.

    ”Alhamdulillah kegiatan berkurban rutin dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Tahun ini ada sedikit penurunan jumlah hewan kurban dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu ada lima ekor sapi dan lima ekor kambing dari 40 nama yang berkurban, sedangkan tahun ini lima ekor sapi dan dua ekor kambing dari 37 nama yang kurban,” kata Setia Rahmadi yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Umum, Anggaran dan Keuangan RSUD dr Murjani Sampit.

    Rahmadi mengatakan, pelaksanaan kurban bukan sekadar ibadah tahunan, tetapi juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antarpegawai rumah sakit dan masyarakat.

    ”Melalui kegiatan ini kami ingin menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan kebersamaan, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan. Mudah-mudahan pelaksaanan kurban ini terus berlanjut dan hewan yang dikurbankan semakin bertambah di tahun mendatang,” ujarnya.

    PEMOTONGAN DAGING KURBAN: Proses pemotongan daging kurban di Halaman belakang RSUD dr Murjani Sampit, Jalan Batu Berlian, Rabu (27/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Pelaksanaan kurban di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan jumlah hewan kurban yang berfluktuatif setiap tahunnya.

    Berdasarkan catatan Kanal Independen, pada tahun 2020 terdapat empat ekor sapi dan tiga ekor kambing yang disembelih.

    Kemudian tahun 2021 sebanyak lima ekor sapi, tahun 2022 sebanyak tiga ekor sapi, tahun 2023 sebanyak tiga ekor sapi dan tujuh ekor kambing, tahun 2024 sebanyak dua ekor sapi dan dua ekor kambing, serta tahun 2025 meningkat menjadi lima ekor sapi dan lima ekor kambing.

    Bendahara Masjid Assyifa, Budiansyah, menambahkan seluruh proses penyembelihan berlangsung lancar dengan melibatkan sekitar 30 orang panitia.

    Panitia membagi tugas mulai dari proses penyembelihan, pemotongan daging, penimbangan hingga distribusi kepada masyarakat penerima.

    ”Daging kurban dipotong menjadi beberapa bagian kemudian dikemas ke dalam plastik dengan berat  tujuh ons ditambah tulangan per bungkus,” kata Budiansyah.

    Budiansyah menyebut panitia telah menyiapkan sekitar 700 kupon pembagian daging kurban yang disalurkan kepada pegawai rumah sakit, jemaah Masjid Assyifa, masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit serta warga kurang mampu.

    ”Kalau nanti masih ada sisa atau lebihan daging kurban, akan kami salurkan lagi ke pesantren dan panti asuhan,” tambahnya.

    Budiansyah memastikan seluruh hewan kurban yang disembelih telah melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum dipotong.

    Selain pemeriksaan sebelum penyembelihan atau antemortem, petugas kesehatan hewan juga melakukan pemeriksaan organ dalam setelah penyembelihan atau postmortem guna memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat.

    ”Tadi tim kesehatan hewan sudah memeriksa organ dalam hewan kurban dan semuanya aman serta layak konsumsi. Tidak ditemukan cacing pita maupun hal-hal yang membahayakan kesehatan,” tandasnya. (hgn/ign)