Tag: Sampit

  • Batas Tipis Toleransi dan Korupsi: Menguliti Celah Hukum Dana Desa di Kotim

    Batas Tipis Toleransi dan Korupsi: Menguliti Celah Hukum Dana Desa di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Triliunan rupiah dana desa mengalir ke penjuru Kotawaringin Timur setiap tahunnya.

    Menghadapi tumpukan anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, menawarkan dua skenario bagi para kepala desa: pembinaan atau jeruji besi.

    Pendekatan penegakan hukum kini diklaim mengedepankan evaluasi niat. Aparatur yang terindikasi merugikan keuangan negara tidak serta-merta diseret ke Pengadilan Tipikor.

    Penyidik memilah antara tindakan ceroboh administratif dan manipulasi terselubung.

    ”Ada yang kesengajaan ya dan ada juga yang ketidaksengajaan. Yang ketidaksengajaan itu kami memberikan toleransi dengan mengembalikan keuangan negara itu,” ujar Nur Akhirman di hadapan para kepala desa se-Kotim, Rabu (22/4/2026).

    Indikator untuk mengukur ketidaksengajaan ini bersandar pada wujud fisik proyek di lapangan.

    ”Ketidaksengajaan contohnya misalnya antara RAB dan pelaksanaan, pertanggungjawabannya tidak ada. Nah itu kan berarti tidak sengaja, karena pelaksanaannya ada tapi pertanggungjawabannya tidak ada,” jelasnya.

    Gema Instruksi Pusat dan Celah Logika

    Logika hukum tersebut membuka celah pengawasan. Dalam praktik audit dan penelusuran korupsi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai dokumen verifikasi kunci.

    Menjadikan wujud fisik sebagai alasan pemaaf tanpa dokumen resmi berpotensi membuka ruang bagi praktik manipulasi, seperti pembengkakan harga (mark-up).

    Menilai ketiadaan SPJ sebatas ketidaksengajaan sangat berpotensi menjadi ruang diskresi yang dimanfaatkan oknum pengelola anggaran.

    Kebijakan akomodatif Kejari Kotim ini rupanya bukan inisiatif lokal semata.

    Tiga hari sebelum pertemuan dengan para kepala desa di Kotim, tepatnya 19 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh Kajari dan Kajati di Indonesia agar tidak menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administratif.

    Burhanuddin meminta para jaksa menimbang posisi kepala desa yang kerap tidak memiliki latar belakang administrasi keuangan saat harus mengelola dana miliaran rupiah.

    Toleransi tersebut, tegas Jaksa Agung, hanya gugur jika uang negara terbukti masuk ke kantong pribadi.

    Pendekatan di Kotim merupakan eksekusi langsung dari arahan pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.

    Fakta ini membuat celah dalam logika ketidaksengajaan menjadi pertanyaan struktural yang lebih luas: di mana letak batas antara perlindungan kepala desa dari kriminalisasi berlebihan, dan pintu masuk bagi manipulasi terencana yang bersembunyi di balik dalih kelalaian administratif.

    Batas Waktu sebagai Celah Manipulasi

    Instrumen penyelesaian yang disodorkan aparat tetap berada pada ranah administratif.

    ”Sehingga, ya, itu, paling kalau misalnya ada selisih, mengembalikan. Kalau enggak, ya berarti SPJ-nya harus dibuat sesuai dengan pelaksanaan,” katanya.

    Mekanisme pengembalian uang negara ini berisiko dijadikan pelindung. Asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) bisa turun derajat menjadi semacam fasilitas pinjaman tak resmi.

    Selama uang hasil penyimpangan sanggup dikembalikan saat diaudit, jerat pidana seolah bisa dihindari.

    ”Kebanyakan sengaja, masalahnya begitu ya. Jadi kami dengan sangat terpaksa, ultimum remedium ya, jadi dengan jalan terakhir kami tindak lanjuti ke penuntutan,” tegasnya.

    Jejak Perkara Desa Parit

    Toleransi penegak hukum ini tertutup rapat ketika penyidik menemukan desain penyalahgunaan yang terstruktur, seperti dalam penanganan kasus Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.

    ”Ada yang kesengajaan ya, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kalau kemarin itu sekitar 900 juta,” ujarnya.

    ”Ada satu perkara tahun kemarin dengan tiga tersangka yang sudah divonis. Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi mereka tidak mengikuti arahan, sehingga kami lanjutkan ke penuntutan,” ujar Nur Akhirman menambahkan.

    Tiga aparatur desa yang diproses hukum dalam kasus ini berinisial SU, HE, dan IR. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kotim Nomor 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025, kerugian negara mencapai Rp903.697.805,77.

    Kebocoran ini berasal dari penyelewengan dana BUMDes 2018–2020 dan belanja bibit ternak babi tahun 2023.

    Modus penarikan dana dieksekusi tanpa mengedepankan transparansi maupun mekanisme musyawarah desa.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 19 Februari 2026 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ketiganya.

    Majelis hakim memilih landasan dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dan membebaskan ketiganya dari dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor) yang diajukan oleh penuntut umum.

    Selain pidana badan, ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa SU dibebankan kewajiban sebesar Rp347 juta lebih, sedangkan HE dan IR masing-masing sekitar Rp259 juta, dengan ancaman pidana penjara pengganti delapan bulan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

    ”Ini contoh penggunaan anggaran desa yang gagal. Harapan kami, ke depan dengan adanya pembinaan, tidak ada lagi desa yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

    Menagih Transparansi di Wilayah Abu-Abu

    Pernyataan Kajari sebatas menjadikan Desa Parit sebagai episentrum penindakan. Padahal, publik belum mendapat kejelasan soal kelanjutan nasib desa-desa lain yang sempat masuk radar pemeriksaan aparat penegak hukum, salah satunya Desa Kenyala di Kecamatan Telawang.

    Nasib penanganan kasus di desa tersebut kini berada di wilayah abu-abu. Apakah sedang berproses menuju Pengadilan Tipikor, atau telah selesai berkat mekanisme kelonggaran pengembalian uang.

    Menghadapi sorotan atas tata kelola dana desa ini, aparat penegak hukum mencoba memperluas jaring pencegahan.

    ”Ini adalah sinergisitas dari Apdesi Kotawaringin Timur dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam rangka untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD,” katanya.

    ”Saya berharap sudah tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang disengaja,” katanya.

    Harapan tersebut menuntut pembuktian nyata. Sinergi dan pembinaan tak akan banyak berarti jika celah manipulasi tetap dibiarkan terbuka, dan kasus-kasus yang masih berada di wilayah abu-abu berujung pada kompromi tertutup berdalih ketidaksengajaan. (ign)

  • Tujuh Bulan Berbenah Membuahkan Hasil, Kotim Jadi Satu-satunya Daerah yang Lolos Sanksi Ancaman Penutupan TPA

    Tujuh Bulan Berbenah Membuahkan Hasil, Kotim Jadi Satu-satunya Daerah yang Lolos Sanksi Ancaman Penutupan TPA

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penumpukan sampah hingga menggunung di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Jalan Jenderal Sudirman KM 14 sempat berujung sanksi dari pemerintah pusat.

    TPA di Kota Sampit terancam ditutup jika persoalan tersebut tak segera ditangani.

    Selama kurang lebih tujuh bulan Pemkab Kotim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim dibantu Dinas SDABMBKPRKP Kotim membenahi masalah pengelolaan sampah di Kawasan TPA dengan membuka akses jalur masuk pembuangan sampah untuk memudahkan truk menurunkan sampah di zona landfill.

    Jalur masuk menuju zona landfill yang sebelumnya tertutup sampah, ditimbun tanah. Jalan masuk diratakan sehingga sampah dikelola dengan baik, tak ada lagi gunungan sampah.

    Selama ini proses pembuangan sampah dari depo-depo dibuang ke Kawasan TPA dengan metode open dumping, dengan menumpuk sampah di lahan terbuka tanpa penutupan tanah, pengolahan, atau pengelolaan air lindi, menjadikannya sistem yang tidak ramah lingkungan.

    Metode open dumping tak lagi dilakukan. Selama tujuh bulan lebih, Pemkab Kotim berhasil “menyulap” kawasan TPA yang tadinya dipenuhi sampah yang menggunung. Sekarang tumpukan sampah sudah tertutup tanah dan dipenuhi rumput.

    Meski masih berbukit, aroma sampah tak menusuk seperti tahun lalu. Untuk mengurangi aroma tak sedap, zona landfill sengaja ditanami bunga kangkung rambat. Akses jalan menanjak menuju zona landfill tak lagi becek.

    Sementara, zona landfill yang masih aktif sebagai tempat penampungan sampah akhir dikelola dengan baik.

    Dua operator yang mengendalikan dua alat berat dioperasionalkan untuk meratakan sampah.

    RATAKAN SAMPAH: Operator yang sedang mengoperasionalkan alat berat untuk meratakan tumpukan sampah di zona landfill Kawasan TPA Jalan Jenderal Sudirman km 14. (Heny/Kanal Independen)

    Tak jauh dari area penampungan sampah, juga terlihat gundukan tanah uruk yang memang dipersiapkan untuk menimbun sampah yang telah diratakan setiap tujuh hari sekali. Metode ini dilakukan untuk mengurangi bau sehingga sampah  tak sampai menggunung.

    Pembenahan pengelolaan sampah di Kawasan TPA membuahkan hasil. Kabupaten Kotawaringin Timur kini menjadi satu-satunya daerah yang sanksinya dicabut setelah dinilai memenuhi standar pengelolaan.

    Bupati Kotim Halikinnor didampingi Kepala DLH Kotim Marjuki dan sejumlah pejabat terkait juga telah meninjau langsung kondisi terkini di Kawasan TPA yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.

    ”Tahun lalu penampungan sampah akhir di Kawasan TPA ini dipenuhi sampah yang menggunung, karena persoalan itu kita mendapat sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Halikinnor, saat diwawancarai awak media usai meninjau zona landfill di Kawasan TPA, Rabu (22/4/2026).

    Meskipun, sanksi tersebut tidak hanya diberikan kepada Kotim, tetapi juga sekitar 250 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai belum mampu mengelola sampah dengan baik mendapat sanksi berupa ancaman penutupan TPA.

    Menghadapi kondisi itu, Pemkab Kotim melalui DLH Kotim dan DSDABMBKPRKP Kotim bergerak cepat melakukan pembenahan. Penanganan juga mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan.

    ”Pembenahan pengelolaan sampah di Kawasan TPA ini bukan hanya karena sanksi, tapi kalau dibiarkan dampaknya besar bagi lingkungan,” kata Halikinnor.

    Hasilnya, pada 2026 Kotim menjadi satu-satunya daerah yang sanksinya dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada 12 Februari 2026.

    Ia menyebut perubahan di lapangan kini sangat terlihat. Tumpukan sampah yang sebelumnya menggunung tidak tampak lagi karena dilakukan pengelolaan dengan metode penggalian dan penutupan.

    Halikinnor mengapresiasi jajaran DLH Kotim yang bekerja siang dan malam. Namun ia menegaskan, keberhasilan ini harus diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat.

    Pemerintah telah menyiapkan depo dan kontainer, tetapi kesadaran masyarakat dalam membuang sampah masih rendah.

    Retribusi sampah pun belum maksimal sehingga hampir seluruh biaya masih ditanggung pemerintah.

    ”Kalau sampah menumpuk ribut, tapi buang sembarangan masih terjadi,” ujarnya.

    Pemkab Kotim bahkan mencoba pendekatan hukum adat di wilayah Kecamatan MB Ketapang untuk menumbuhkan efek jera melalui rasa malu.

    Ia juga mengingatkan, pencabutan sanksi bukan akhir. Jika pengelolaan kembali diabaikan, sanksi serupa bisa kembali diberikan.

    ”Produksi sampah yang diangkut di depo-depo di Kota Sampit mencapai hampir 80 ton per hari. Sampah tidak akan pernah berkurang, karena penduduk terus bertambah. Kita hanya mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin, jika tidak bisa mengurangi sampah, minimal budayakanlah buang sampah pada tempatnya, jangan dibuang sembarangan,” tegasnya.

    Di sisi lain, kenaikan harga BBM turut berdampak pada operasional. Jika sebelumnya bisa memperoleh 100 liter, kini hanya sekitar 50–60 liter, sehingga memengaruhi pengangkutan.

    Pemkab telah menyiapkan rencana aksi dan akan mempercepat pembahasan perubahan anggaran.

    Halikinnor juga menyinggung faktor global, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang berdampak pada jalur vital Selat Hormuz, sebagai salah satu penyebab kenaikan BBM.

    Selain itu, Pemkab Kotim menargetkan pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Kawasan TPA yang sebelumnya tertunda karena persoalan izin lokasi.

    ”Sebelumnya pembangunan pabrik pengelolaan limbas medis dan limbah rumah tangga sudah ditetapkan di Kawasan TPA ini. Peletakan batu pertama sudah dilaksanakan, tetapi tidak jadi dilanjutkan di sini karena kawasan ini bukan kawasan industri. Sehingga, lokasi direncanakan di kawasan industri Bagendang dan diharapkan terealisasi paling cepat tahun ini atau paling lambat tahun depan,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala DLH Kotim Marjuki menjelaskan sanksi mulai berlaku sejak 23 April 2025 setelah evaluasi nasional menemukan banyak TPA masih menggunakan sistem open dumping.

    Pada 2025 terdapat 250 TPA bermasalah, lalu bertambah 173 pada 2026, salah satunya Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Salah satu poin sanksi adalah larangan open dumping serta kewajiban memperbaiki pengelolaan untuk mencegah pencemaran gas metana dan air lindi.

    ”Dalam satu minggu (sejak keluarnya sanksi,Red)  kami sudah mulai bergerak, memetakan kondisi, mengatur jalur, dan menggeser sampah,” ujar Marjuki.

    DLH kemudian menerapkan sistem sanitary landfill dengan pola penutupan sampah maksimal tujuh hari, bahkan bisa dua hingga tiga hari tergantung kondisi.

    ”Setiap progres dilaporkan rutin ke kementerian, menggunakan dokumentasi drone,” ujarnya.

    Penanganan dilakukan dalam waktu 180 hari. Evaluasi terakhir berlangsung Oktober 2025 dengan tiga kali penilaian, dua kali kunjungan langsung dan satu melalui Zoom Meeting.

    ”Nilai yang diperoleh mencapai di atas 97. Sanksi resmi dicabut pada 12 Februari 2026. Saat ini, dua zona landfill aktif beroperasi dengan dua alat berat yang siaga setiap hari. Penutupan sampah dilakukan rutin dengan menimbun tanah,” ujarnya.

    Untuk wilayah Sampit, pengangkutan sampah berkisar 18–22 rit per hari dari delapan depo, dan sempat turun menjadi 14–15 rit.

    Produksi sampah yang sebelumnya sekitar 98,5 ton per hari kini turun menjadi sekitar 77 ton.

    Ke depan, DLH menargetkan hanya residu yang dibuang ke TPA, sementara sampah lain diselesaikan di sumber melalui pemilahan organik, anorganik, dan B3.

    ”Persoalan sampah ini tidak bisa hanya dibebankan ke satu dua dinas saja, masalah sampah harus kita tangani bersama dan memerlukan peran aktif masyarakat untuk membuang sampah ke depo pada waktu yang telah ditentukan,” tegas Marjuki.

    Ia juga menyoroti anggaran pengelolaan sampah yang masih sekitar 0,1 persen dari APBD atau sekitar Rp4,3 miliar, jauh dari target nasional 3 persen.

    DLH juga mendorong peningkatan status laboratorium lingkungan hidup menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Saat ini laboratorium sudah terakreditasi, tetapi baru mampu menguji 1–3 parameter.

    ”Jika menjadi BLUD, potensi PAD diperkirakan bisa mencapai Rp3,5–4 miliar per tahun, dibanding saat ini sekitar Rp200 juta,” ujarnya.

    Marjuki menegaskan seluruh persyaratan BLUD telah dipenuhi dan tinggal menunggu penetapan.

    ”Semua persyaratan sudah dipenuhi tinggal menunggu penetapan SKnya saja,” ujarnya.

    Marjuki menambahkan pengelolaan sampah di setiap depo juga jauh lebih tertata bersih dan diawasi oleh petugas yang berjaga. Sampah diangkut rutin setiap hari sehingga tidak sampai menumpuk.

    ”Selama ini masyarakat ribut ingin menutup depo salah satunya depo di Jalan Cristopel Mihing. Malah justru kalau anggarannya ada, kita ingin menambah depo. Selama saya menjabat, semua depo diperhatikan, bau sampah yang dikeluhkan sudah jauh berkurang. Jadi, kalau masih ada masyarakat yang buang sampah sembarangan, viralkan saja, supaya ada efek jera,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.

    Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

    Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.

    Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.

    Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.

    ”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.

    Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.

    ”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.

    Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.

    Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.

    ”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.

    Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.

    Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

    Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.

    Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.

    Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.

    Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.

    Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.

    Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.

    Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.

    Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)

  • BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Banyak masyarakat belum menyadari bahwa sejumlah satwa yang dianggap umum dan kerap dipelihara ternyata masuk dalam kategori dilindungi oleh negara. Hal ini diungkapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, terdapat ratusan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Daftar tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari mamalia, burung, reptil, hingga ikan dan serangga.

    Sejumlah satwa yang cukup familiar di tengah masyarakat seperti orangutan, bekantan, burung rangkong, hingga beberapa jenis burung kicau masuk dalam daftar tersebut. Bahkan, ada pula satwa yang sering dipelihara tanpa disadari status perlindungannya.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan masih banyak warga yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama dalam hal kepemilikan.

    “Faktanya di lapangan, masih banyak masyarakat yang memelihara satwa dilindungi karena tidak tahu. Mereka menganggap itu satwa biasa, padahal sudah masuk daftar yang dilindungi negara,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas terhadap satwa dilindungi telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

    Menurutnya, penetapan status dilindungi bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi populasi di alam, tingkat ancaman terhadap habitat, serta kajian ilmiah dari lembaga terkait.

    “Tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian dan mencegah kepunahan. Kalau tidak dilindungi, banyak satwa kita bisa hilang dari alam,” jelasnya.

    Muriansyah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli atau memelihara satwa, terutama yang diperoleh dari perdagangan bebas maupun media sosial.

    “Jangan sampai niat memelihara justru berujung pelanggaran hukum. Kalau ragu, sebaiknya tanyakan dulu ke BKSDA,” katanya.

    Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terlanjur memelihara satwa dilindungi, disarankan untuk segera melaporkan atau menyerahkannya kepada pihak berwenang.

    “BKSDA terbuka untuk menerima laporan masyarakat. Tujuan kami bukan mempersulit, tapi memastikan satwa tetap terlindungi,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, BKSDA berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga satwa liar sebagai bagian penting dari ekosistem dan warisan alam Indonesia. (***)

  • Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan penguatan kapasitas kepala desa sebagai kunci mencegah penyimpangan dana desa.

    Langkah itu diwujudkan melalui pembinaan pengelolaan keuangan desa yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

    Dalam kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026), Bupati Kotim Halikinnor menekankan, kepala desa tidak boleh hanya bergantung pada perangkat teknis dalam urusan keuangan.

    ”Jangan sampai kepala desa tidak mengerti. Kalau yang dilatih hanya bendahara atau sekretaris, sementara kepala desa tidak paham, itu berbahaya. Ketika terjadi penyimpangan, dia justru tidak tahu, padahal dia pemegang otoritas,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, kepala desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa wajib memahami regulasi dan tata kelola keuangan secara benar sehingga tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.

    ”Besarnya dana yang dikelola desa saat ini, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa berbanding lurus dengan tanggung jawab yang harus dipikul. Karena itu, tata kelola wajib dipahami seluruh kades agar tidak sampai terjadi penyimpangan dana desa,” tegasnya.

    Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim bersama Kejaksaan Negeri Kotim ini lanjutnya, merupakan bentuk sinergi untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek hukum dan pengelolaan keuangan.

    ”Saya apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan seluruh kepala desa di Kotim,” ujarnya.

    DIKUKUHKAN: Bupati Kotim Halikinnor mengukuhkan pengurus DPK APDESi di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dari 17 kecamatan di Kotim.

    Menurut Halikinnor, keberadaan pengurus DPK Apdesi harus menjadi wadah komunikasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah maupun pihak lain, sekaligus menampung aspirasi kepala desa.

    Ia berpesan kepada pengurus Apdesi agar menjadi jembatan komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, menjadi wadah solutif untuk bertukar pikiran dan inovasi, serta mitra strategis dalam percepatan pembangunan daerah dari lingkup terkecil, yakni desa.

    ”Saya berharap pengurus yang telah dikukuhkan ini tidak hanya sekadar nama di atas kertas, tapi benar-benar membawa perubahan positif bagi desa di wilayah masing-masing,” tegasnya.

    Halikin juga mengingatkan, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sehingga baik buruknya wajah pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kinerja pemerintah desa.

    ”Bangunlah desa dengan hati, kelola dengan teliti, dan utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” pesannya.

    Sementara itu, Kepala DPMD Kotim Ninuk Muji Rahayu menegaskan, kegiatan pembinaan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyimpangan dan tindak korupsi di tingkat desa.

    ”Tujuannya agar desa bisa mengelola keuangan dengan baik, sesuai regulasi, dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Ninuk Muji Rahayu, Rabu (22/4/2026).

    Ninuk mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah kasus di desa yang saat ini masih ditangani Inspektorat, baik terkait penyalahgunaan wewenang maupun pengelolaan APBDes dan BUMDes.

    Dengan latar belakang sebagai mantan pegawai Inspektorat, Ninuk mengaku memahami persoalan tersebut sehingga mendorong sinergi dengan Kejaksaan sebagai langkah pencegahan.

    ”Kita berharap kasus-kasus seperti ini tidak sampai ke ranah penegak hukum,” katanya.

    Pembinaan yang dilakukan ini, lanjut Ninuk, merupakan tahap awal yang menyasar kepala desa. Ke depan, pelatihan akan dilanjutkan secara bertahap kepada perangkat desa lainnya seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, hingga operator.

    DPMD juga akan bersinergi dengan Kejaksaan dalam program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung.

    Lebih lanjut, Ninuk menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019.

    ”Kegiatan ini diikuti 168 kades Se-Kotim. Karena, kepala desa merupakan pemegang otoritas tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Melalui kegiatan ini, DPMD Kotim menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotim, yakni, Siska Purnama Sari selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang menyampaikan peran kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan dana desa,

    Ahmad Riyadi selaku Kepala Seksi Intelijen yang memaparkan peran kepala desa serta program Jaga Desa. Dan, Menahun Kriskana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menjelaskan terkait kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat serta bentuk dan dampak korupsi.

    ”Kegiatan pembinaan ini juga dirangkai dengan kegiatan pengukuhan pengurus DPK Apbdesi. Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada pengurus DPK Apdesi yang telah dikukuhkan, diharapkan organisasi ini benar-benar difungsikan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi pemerintah desa di Kotim,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman mengatakan pembinaan para kades ini menjadi bagian dari sinergi dengan Apdesi untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

    ”Kami melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan yang disengaja,” ujarnya.

    Nur menegaskan, jika ditemukan penyimpangan yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti secara hukum. Namun untuk kesalahan yang tidak disengaja, kejaksaan masih memberikan ruang perbaikan.

    ”Kalau tidak disengaja, kami minta mengembalikan kerugian keuangan negara. Itu saja,” tegasnya.

    Nur Akhirman mengungkapkan, pada 2025 terdapat satu perkara dengan tiga tersangka yang telah divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp900 juta.

    Menurutnya, kesalahan di desa umumnya terjadi karena dua hal, yakni kesengajaan dan ketidaktahuan.

    Untuk kesalahan administratif, seperti kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak disertai laporan pertanggungjawaban (SPJ), masih dikategorikan sebagai ketidaksengajaan.

    ”Itu kesalahan administrasi. Kalau ada selisih dikembalikan, kalau tidak ada selisih maka SPJ harus dibuat sesuai pelaksanaan,” jelasnya.

    Pendekatan ini lanjutnya, lebih mengedepankan asas ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dilakukan.

    ”Selama ini banyak yang salah, bahkan kebanyakan justru disengaja. Karena itu, dengan sangat terpaksa kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

    Ia berharap, melalui pembinaan ini, tidak ada lagi kepala desa di Kotim yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

    Untuk 2026, ia menyebut belum ada kasus yang sampai ke tahap penuntutan, meski sejumlah perkara masih dalam proses penyidikan.

    ”Alhamdulillah untuk sementara belum ada yang sampai penuntutan. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Angka Stunting Masih Tinggi 21,6 Persen, Pemkab Kotim Gencarkan Edukasi 1.000 HPK dan Intervensi Gizi

    Angka Stunting Masih Tinggi 21,6 Persen, Pemkab Kotim Gencarkan Edukasi 1.000 HPK dan Intervensi Gizi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka stunting di Kabupaten Kotawaringin Timur masih berada di 21,6 persen, jauh dari target nasional di bawah 14 persen.

    Kondisi ini mendorong Pemkab Kotim untuk mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), pemberian makanan tambahan (PMT), intervensi gizi hingga kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan perusahaan melalui CSR untuk menekan kasus baru.

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, mengatakan, bagian dari langkah berkelanjutan Dinas Kesehatan Kotim dalam menjangkau masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun kecamatan.

    ”Alhamdulillah Dinas Kesehatan bisa melaksanakan salah satu kegiatan penggerakan masyarakat terkait pencegahan stunting. Ini memang sudah sering dilakukan, baik di kecamatan di luar kota maupun di dalam kota,” kata Umar Kaderi dalam kegiatan Penggerakan Masyarakat Gerakan Cegah Stunting yang digelar di Puskesmas Baamang 1, Rabu (22/4/2026).

    Umar menegaskan, kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga menggerakkan keterlibatan berbagai pihak di tingkat kecamatan hingga desa.

    Camat, lurah, kepala desa, PKK, serta kader Posyandu dilibatkan untuk memastikan edukasi pencegahan stunting tersampaikan secara luas.

    Menurut Umar, pemahaman masyarakat terhadap 1.000 HPK menjadi faktor penentu dalam mencegah stunting sejak awal kehidupan.

    ”Stunting itu dimulai dari kandungan. Jadi bagaimana asupan gizi ibu hamil harus benar-benar diperhatikan, agar bayi yang lahir sehat, cerdas, dan sesuai harapan kita,” katanya.

    Selain edukasi, komitmen bersama juga dibangun untuk memperkuat langkah penanganan.

    Pemberian makanan tambahan (PMT) terus dilakukan oleh puskesmas dan pemerintah desa sebagai bagian dari intervensi langsung di lapangan.

    Pemerintah daerah juga menaruh harapan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar mampu memperluas jangkauan pemenuhan gizi.

    ”Kalau itu berjalan maksimal, kita berharap tidak muncul kasus baru dan yang sudah ada bisa kita eliminasi,” ucapnya.

    Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di Kotim saat ini masih berada di 21,6 persen, sementara target nasional ditetapkan di bawah 14 persen.

    ”Target nasional di bawah 14 persen. Mudahan di 2024–2025 ini kita bisa capai di kisaran 15 persen,” imbuhnya.

    Di lapangan, Umar mengakui masih ada kendala yang dihadapi, terutama terkait pemahaman masyarakat dan kondisi ekonomi.

    Meski partisipasi dari kecamatan, desa, kelurahan, dan PKK dinilai cukup tinggi, belum semua masyarakat memahami secara utuh upaya pencegahan stunting.

    ”Keinginan masyarakat sebenarnya luar biasa. Peran kecamatan, desa, kelurahan, PKK juga sangat besar. Tapi memang masih ada yang belum memahami edukasi stunting, ditambah kondisi ekonomi yang kurang bagus,” jelasnya.

    Karena itu, Pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai struktur organisasi perangkat daerah (SOPD), mulai dari sektor perikanan, pertanian, pendidikan, sosial hingga perdagangan.

    ”Kalau hanya satu atau dua SOPD saja, kita akan kesulitan. Harus bersama-sama,” tegasnya.

    Selain pemerintah, kontribusi sektor swasta juga mulai berjalan melalui dana tanggung jawab sosial (CSR) dan dukungan dari desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, Umar menilai kontribusi tersebut masih perlu diperkuat.

    ”Sudah ada CSR perusahaan dan dana desa yang digunakan, tapi angkanya masih belum besar. Kita harapkan ini bisa jadi stimulus untuk mendorong masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, peran perusahaan saat ini masih terbatas di wilayah operasional masing-masing dan belum terkoordinasi secara menyeluruh.

    ”Perannya sudah ada, tapi belum terstruktur dan belum maksimal. Kita ingin ke depan bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

    Dalam sambutannya, Umar Kaderi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kotim menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset penting bagi masa depan daerah, sehingga pemenuhan gizi yang cukup dan seimbang harus menjadi perhatian bersama.

    Ia mengingatkan, stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik, tetapi juga memengaruhi perkembangan kognitif, produktivitas, serta daya saing daerah.

    ”Penanganan stunting harus dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan,” ucapnya.

    Sejalan dengan tema kegiatan, “Aksi Nyata Keluarga Sehat: Pencegahan Stunting Sejak 1000 HPK melalui Edukasi dan Kolaborasi”, Umar menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan stunting.

    ”Keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak, namun tetap membutuhkan dukungan pemerintah dan lintas sektor agar upaya pencegahan berjalan efektif,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kotim telah menjalankan berbagai program peningkatan gizi masyarakat, termasuk edukasi bagi ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

    Dalam kegiatan ini juga ditampilkan demonstrasi pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal oleh tenaga ahli gizi sebagai contoh penerapan di lapangan.

    Pemanfaatan pangan lokal dinilai menjadi solusi yang terjangkau sekaligus memiliki nilai gizi yang baik untuk mendukung pencegahan stunting.

    ”Kita ingin Posyandu menjadi pusat gerakan cegah stunting, dan keluarga menjadi garda terdepan dalam membentuk generasi sehat, cerdas, dan bebas stunting,” katanya.

    Umar mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam percepatan penurunan stunting di Kotim.

    ”Semoga langkah kecil yang kita lakukan hari ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan generasi emas Kabupaten Kotawaringin Timur di masa mendatang,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Cetak SDM Siap Kerja, BLK Kotim Latih 80 Pencari Kerja di Lima Kejuruan

    Cetak SDM Siap Kerja, BLK Kotim Latih 80 Pencari Kerja di Lima Kejuruan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan kerja berbasis kompetensi.

    Melalui program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, memfasilitasi 80 pencari kerja yang dilatih dalam lima kejuruan strategis.

    Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan berbasis kompetensi tersebut.

    Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas tenaga kerja di daerah.

    ”Semoga kegiatan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Rody Kamislam, saat membuka kegiatan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja di UPTD BLK Disnakertrans Kotim, Jalan HM Arsyad, Selasa (21/4/2026).

    Rody menjelaskan, pada tahun ini, UPTD BLK Disnakertrans Kotim mendapatkan lima paket pelatihan yang meliputi pelatihan bakery atau roti, menjahit, listrik, pengelasan, dan teknisi handphone.

    Seluruh paket tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta.

    ”Paket pelatihan ini hendaknya dimanfaatkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi bagi pencari kerja, khususnya masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan dapat menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pengembangan ekonomi daerah yang berbasis kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.

    Rody menilai, kejuruan yang dibuka sangat prospektif, tidak hanya untuk bekerja sebagai karyawan di dunia industri, tetapi juga membuka peluang usaha mandiri.

    ”Saya melihat bahwa kejuruan pelatihan ini prospektif bagi pengembangan ekonomi dan dunia usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain dapat menjadi skill sebagai karyawan, para peserta yang memiliki kemampuan ini juga dapat membuka lapangan kerja sendiri,” ungkapnya.

    Ia juga menambahkan bahwa BLK memberikan prioritas kepada kelompok rentan, seperti keluarga miskin, putus sekolah, single parent, serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK), agar memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan keterampilan.

    Ke depan, pemerintah daerah berharap BLK Kotim dapat menjadi pusat pelatihan dan pengembangan kewirausahaan terpadu, sekaligus menjadi “kawah candradimuka” lahirnya startup baru berbasis potensi lokal, seperti sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, dan industri kreatif yang didukung penguasaan teknologi informasi.

    ”Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BLK Kotawaringin Timur yang telah dan selalu menjadi instansi yang mencetak sumber daya manusia unggul yang berdaya saing, mandiri dan kreatif. Semoga BLK dapat terus meningkatkan prestasinya,” kata Rody.

    Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kotim Rusnah melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Fahruzzain, menjelaskan bahwa kegiatan ini terlaksana menggunakan sumber dana APBD Kotim Tahyn Anggaran 2026 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disnakertrans Kotim.

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pencari kerja, mempersiapkan tenaga kerja yang siap pakai dan berdaya saing, serta mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pelatihan dilaksanakan selama 15 hari kerja, mulai 22 April hingga 13 Mei 2026, bertempat di UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Fahruzzain saat menyampaikan laporan kegiatan.

    Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 orang yang berasal dari masyarakat atau pencari kerja di wilayah Kotim.

    Mereka mengikuti lima jenis kejuruan, yakni pengolahan bakery atau roti, menjahit atau garmen, teknik listrik (instalasi listrik), teknisi handphone, serta teknik las atau welder.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD BLK Disnakertrans Kotim, Idris Sugiono, berharap pelatihan ini dapat berjalan lancar hingga selesai dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta.

    ”Harapan kami semua, kegiatan dapat berjalan lancar sampai selesai, semua peserta bisa menyerap ilmu sebanyak mungkin dari para instruktur, dan setelah lulus bisa bekerja baik di dunia industri maupun usaha mandiri, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja,” ujar Idris Sugiono.

    Melalui program ini, BLK Kotim diharapkan terus berperan sebagai garda terdepan dalam mencetak tenaga kerja terampil, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang siap bersaing di dunia kerja maupun wirausaha mandiri. (hgn/ign)

  • Cegah Stunting, Alfamart dan Darya Varia Gelar Layanan Posyandu untuk 2.800 Penerima Manfaat

    Cegah Stunting, Alfamart dan Darya Varia Gelar Layanan Posyandu untuk 2.800 Penerima Manfaat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Komitmen Alfamart dalam mendukung program nasional pencegahan stunting masih terus dilakukan.

    Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Alfamart Sahabat Posyandu yang digelar bersama PT Darya-Varia Laboratoria Tbk, dengan menyasar 2.800 ibu dan anak di 28 kota di Indonesia.

    Di Kota Sampit, kegiatan ini dilaksanakan di halaman gerai Alfamart Jalan Tjilik Riwut KM 1 pada Rabu (22/4/2026).

    Layanan pos pelayanan terpadu yang dimulai sejak pagi disambut antusias warga. Para ibu tampak datang membawa anak mereka untuk mendapatkan berbagai layanan kesehatan yang disediakan.

    Program ini menghadirkan layanan kesehatan, mulai dari imunisasi, pemeriksaan tumbuh kembang anak, edukasi gizi, hingga Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

    Seluruh layanan diberikan langsung oleh kader posyandu bersama tenaga dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

    Program Alfamart Sahabat Posyandu telah digagas sejak awal 2023 dan secara konsisten dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap isu tumbuh kembang anak, khususnya dalam upaya pencegahan stunting.

    Salah satu warga, Rahmah (35), mengaku terbantu dengan kehadiran layanan posyandu yang lebih dekat dari tempat tinggalnya.

    Menurutnya, selain memudahkan akses, program ini juga memberikan pengalaman berbeda dibanding layanan posyandu pada umumnya.

    ”Programnya bagus ya, maksudnya juga sama dengan posyandu pada umumnya serta tentu ada banyak hal menarik yang didapat di sini. Dekat dengan rumah juga sih,” ujarnya.

    LAYANAN POSYANDU: Kegiatan layanan posyandu yang diselenggarakan Alfamart berkolaborasi bersama Darya Varia di Halaman Gerai Alfamart Jalan Tjilik Riwut KM 1, Kota Sampit, Rabu (22/4/2026). (Ist/ Kanal Independen)

    General Manager Corporate Communications Alfamart, Rani Wijaya, mengatakan program Sahabat Posyandu merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap isu tumbuh kembang anak yang menjadi perhatian para orang tua.

    ”Alfamart yang dekat dengan keseharian masyarakat, juga turut memberikan dampak sosial yang dekat pula dengan kekhawatiran para ibu tentang tumbuh kembang buah hatinya. Dengan kolaborasi kebaikan bersama stakeholder lainnya, posyandu dirasa langkah yang tepat,” kata Rani Wijaya.

    Ia menambahkan, keterlibatan kader posyandu dan dinas kesehatan menjadi kunci dalam memastikan layanan yang diberikan tepat sasaran dan berjalan maksimal.

    ”Diharapkan dengan kolaborasi lintas sektor ini, di mana sektor swasta ikut berperan memperkuat upaya pemerintah melalui pelayanan posyandu, stunting anak di Indonesia dapat dicegah secara lebih luas,” ujar Rani.

    Corporate Secretary Darya-Varia, Widya Tobing, menegaskan bahwa partisipasi Darya-Varia dalam program ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan sebagai entitas di bidang kesehatan.

    ”Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan ulang tahun ke-50 Darya-Varia, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap isu pencegahan stunting yang menjadi salah satu prioritas kami. Sejak tahun 2019, Darya-Varia telah menjalankan program serupa di Desa Cibatok, Bogor, Jawa Barat, sehingga pengalaman ini menjadi landasan kuat untuk memperluas manfaat bagi masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.

    Apresiasi juga disampaikan Kepala Puskesmas Ketapang 1, Miftahun Nisa. Ia menilai program ini memberikan dampak nyata, khususnya bagi para ibu yang membutuhkan pendampingan dalam memantau tumbuh kembang anak.

    ”Program ini dapat memberikan manfaat langsung terhadap para ibu yang membutuhkan pendampingan untuk tumbuh kembang anaknya. Sehingga memang program seperti ini diharapkan terus berkelanjutan dan menjadi percontohan,” tandasnya. (hgn)

  • Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pimpinan DPRD Kotawaringin Timur menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2026).

    Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotim itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Wakil Ketua I Juliansyah keluar lebih awal dari ruang penyidik. Ia tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media. ”Kada (tidak, Red) nyaman di sini, besok-besok saja,” ucapnya singkat sambil berlalu.

    Wakil Ketua II Rudianur mengambil sikap berbeda. Dia bersedia memberikan penjelasan.

    Politikus Golkar ini muncul setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama berjam-jam.

    Panggilan tersebut datang melalui Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    ”Kami memenuhi panggilan dari Polda Kalteng, Direktorat Reskrimsus, berkaitan dengan surat panggilan yang sudah disampaikan melalui Sekwan,” ujar Rudianur.

    Dia mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan mekanisme internal dewan.

    ”Pertanyaan yang paling krusial adalah tentang bagaimana fungsi dan tugas kami sebagai DPR. Pertanyaan berkaitan dengan mekanisme-mekanisme yang ada, seperti tata kelola surat masuk, surat keluar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas kedewanan,” kata Rudianur.

    Rudianur menjelaskan, sebagai Wakil Ketua II, ia mengoordinasikan Komisi III dan IV yang membidangi infrastruktur serta kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, wilayah tugas tersebut tidak bersinggungan langsung dengan pokok perkara.

    ”Pertanyaan penyidik lebih diarahkan ke situ, ke fungsi dan bidang tugas saya. Saya tidak mengaitkan dengan yang lain, saya fokus menjawab di ranah itu saja.”

    Adanya jarak antara substansi surat undangan dan materi pertanyaan di ruang pemeriksaan menjadi poin yang menarik perhatian.

    Rudianur mengakui surat undangan mencantumkan dugaan gratifikasi secara eksplisit, namun pertanyaan penyidik justru belum menyentuh Ketua DPRD.

    ”Kalau di undangannya jelas tertulis soal gratifikasi, tetapi pertanyaannya tidak mengarah kepada Ketua DPR, hanya kepada kami saja,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus koperasi yang dikabarkan terlibat dalam kasus yang sama.

    Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kotim pada 13 Februari 2026.

    Ormas tersebut menuding Rimbun menerima gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Jejak kasus merujuk pada penerbitan surat rekomendasi dari DPRD Kotim yang ditujukan kepada PT APN.

    Dokumen tersebut menjadi landasan kemitraan dengan koperasi. Titik api perkara ini adalah ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas, yakni dua koperasi dan satu kelompok tani, dari total 11 entitas yang direkomendasikan sebelumnya.

    Rimbun membantah tudingan gratifikasi dan telah melaporkan koordinator lapangan aksi, Wanto, ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik.

    Mandau Talawang kemudian merespons dengan melaporkan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng pada 18 Februari 2026. Laporan yang kini sedang didalami penyidik.

    Di luar materi pemeriksaan hari ini, perkara ini juga menyisakan temuan lain mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen tersebut mencatat kesanggupan koperasi menyetor 10 persen dari bagi hasil sebagai kontribusi operasional.

    Padahal, manajemen Agrinas pusat melalui surat nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 telah mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan moratorium KSO.

    Rimbun sebelumnya beberapa kali mengeluarkan pernyataan membantah semua tudingan yang dilontarkan padanya. Soal gratifikasi, ia mempertanyakan dasar tuduhan secara langsung.

    Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses KSO yang dipersoalkan.

    ”DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Soal pencabutan tiga rekomendasi, ia berdalih keputusan itu justru untuk melindungi semua pihak.

    ”Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzalimi masyarakat adat,” tegasnya.

    Meski demikian, Rimbun menyatakan siap menghadapi proses hukum.

    ”Saya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Semua dokumen dan administrasi sudah kami siapkan. Saya memilih menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Pemeriksaan hari ini belum menyentuh Rimbun secara langsung. Namun, penyidik mulai membedah cara kerja institusi dari dalam melalui keterangan dua wakilnya. (ign)

  • Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa tapal batas antara Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, berdampak langsung pada batalnya program cetak sawah dari pemerintah pusat.

    Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan persoalan batas wilayah yang belum tuntas menjadi atensi serius karena menghambat program strategis ketahanan pangan.

    ”Dari pembahasan tadi saya baru dengar bahwa akibat persoalan tata batas tersebut, program cetak sawah dari pemerintah pusat jadi hilang. Itu sangat disayangkan, karena Kalimantan Tengah diharapkan menjadi food estate,” ujar Angga saat diwawancarai awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Senin (20/4/2026).

    Dalam RDP tersebut, disepakati dua langkah utama. Pertama, kedua pihak diminta melakukan mediasi secara langsung melalui diskusi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan batas wilayah. Kedua, jika tidak tercapai mufakat, maka pihak eksekutif akan menyusun aturan baru melalui peraturan bupati (perbup).

    Angga menyebut, peluang pengusulan program cetak sawah masih terbuka, namun kemungkinan besar tidak lagi di lokasi yang sama.

    Ia mencontohkan, program di wilayah Pulau Hanaut tetap berjalan di beberapa desa, tetapi khusus Desa Rawasari batal terlaksana.

    Terkait luasan, ia mengaku tidak ada angka pasti untuk program cetak sawah yang gagal.

    Namun berdasarkan keterangan di rapat, jika mengacu pada perbup yang berlaku, Desa Rawasari berpotensi kehilangan sekitar 150 hektare dari total wilayah sekitar 650 hektare, sehingga tersisa sekitar 400 hektare.

    Meski terjadi pergeseran batas, Angga menegaskan hak kepemilikan masyarakat tidak berubah.

    ”Kalau tidak ada konflik di atas lahan, hak kepemilikan tetap. Hanya administrasinya saja yang berubah menyesuaikan tata batas,” jelasnya.

    Ia mencontohkan, lahan warga yang sebelumnya tercatat di Pulau Hanaut bisa saja secara administratif masuk ke Ganepo setelah penetapan batas baru, tanpa mengubah status kepemilikan.

    Namun, terdapat kasus lahan yang terdaftar di dua wilayah sekaligus dan saat ini masih dalam proses mediasi.

    Menurutnya, persoalan di lapangan tidak terlalu banyak memicu gesekan antarwarga. Justru kepala desa yang paling merasakan dampaknya karena program pembangunan tidak bisa dijalankan akibat status wilayah yang belum jelas.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi sebelum penetapan batas serta perlindungan hak masyarakat.

    Ia juga menyinggung adanya pengakuan antarwilayah terkait kepemilikan lahan warga, seperti kebun rotan dan karet milik warga Ganepo yang diakui oleh pihak Pulau Hanaut.

    ”Kalau dua wilayah ini mau berkomunikasi dengan baik, saya rasa persoalan ini bisa selesai. Secara administrasi saja yang berubah,” tegasnya.

    Ia menambahkan, penyesuaian dokumen kepemilikan lahan diharapkan dilakukan masyarakat, meski tidak bersifat wajib berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lebih lanjut, Angga mengakui persoalan tapal batas tidak hanya terjadi di Pulau Hanaut dan Seranau.

    Sejumlah wilayah lain di Kotim juga menghadapi persoalan serupa, seperti Telaga Antang, Bukit Santuai, Telawang, hingga kawasan perbatasan Tangar.

    Sementara di wilayah perbatasan kabupaten, Kotim juga pernah menghadapi persoalan dengan Kabupaten Seruyan.

    Ia mencontohkan adanya perusahaan yang secara administratif terdaftar di Seruyan, namun beroperasi dan memanfaatkan fasilitas di Kotim.

    ”Semua lahannya tercatat di Seruyan, tapi menggunakan jalan dan pelabuhan di Kotim. Itu yang dipersoalkan,” katanya.

    Menurutnya, kondisi ini menunjukkan wilayah perbatasan cukup rawan terjadi sengketa lahan.

    Angga juga mengungkap salah satu akar persoalan berasal dari kebijakan transmigrasi di masa lalu.

    Data kepemilikan lahan yang tercatat di aplikasi pemerintah tidak seluruhnya sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data BPN, sehingga memicu tumpang tindih.

    Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar puluhan ribu berkas penyesuaian yang tengah diverifikasi BPN.

    Perbedaan data antara aplikasi pusat dan kondisi riil di lapangan menjadi pekerjaan utama yang harus diselesaikan.

    Sementara itu, Kepala Desa Rawasari, Sigit Pranoto, mengatakan RDP tersebut memberikan ruang bagi kedua desa untuk kembali melakukan diskusi langsung di tingkat desa.

    Menurutnya, Desa Rawasari merupakan desa eks transmigrasi sejak awal 1990-an dengan total sekitar 300 kepala keluarga.

    Setiap kepala keluarga memperoleh lahan sekitar dua hektare, sehingga total mencapai sekitar 900 hektare.

    Namun hingga kini, tidak seluruh lahan tersebut bisa dimanfaatkan akibat adanya klaim dari pihak lain.

    ”Dalam melaksanakan kegiatan di lapangan banyak hambatan karena adanya klaim dari pihak luar atau desa lain,” ujar Sigit Pranoto.

    Sigit menyebut, luas lahan yang saat ini dipermasalahkan sekitar 130 hektare, mengacu pada peta yang digunakan pihak Desa Ganepo berdasarkan Perbup Nomor 18 Tahun 2023.

    Padahal, menurutnya, warga Rawasari telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1995, jauh sebelum perbup tersebut terbit.

    Karena itu, pihaknya meminta adanya pengkajian ulang terhadap perbup agar hak masyarakat tidak hilang.

    Sigit menjelaskan, konflik ini sudah berlangsung sejak 2003, saat pembangunan jalan dari Mentaya Seberang menuju Pulau Hanaut. Sejak saat itu, persoalan klaim lahan terus berulang.

    Di lapangan, kondisi semakin rumit karena sebagian lahan masih bisa digarap, sementara sebagian lainnya tidak.

    Bahkan warga kerap menerima surat larangan dari pihak desa sebelah untuk mengelola lahan tersebut.

    Menurutnya, upaya mediasi sebenarnya sudah sering dilakukan selama lebih dari dua dekade. Karena itu, ia berharap penyelesaian kali ini bisa benar-benar tuntas agar program pembangunan dapat berjalan.

    ”Harapan kami, masalah ini bisa cepat selesai supaya program-program yang kami ajukan bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kepala Desa Ganepo, Cici Lili Rianty, menyatakan persoalan tapal batas sudah berlangsung sejak awal 2000-an, bahkan sebelum tahun 2006 saat masih dipimpin penjabat kepala desa.

    Ia menilai munculnya kembali persoalan ini berkaitan dengan pengajuan program oleh Desa Rawasari di wilayah yang masih berstatus konflik batas.

    ”Kenapa program diajukan di wilayah yang jelas-jelas berkonflik? Kenapa tidak di wilayah yang tidak berpotensi konflik? Itu yang menurut saya jadi penyebab program akhirnya gagal,” kata Cici Lili Rianty.

    Menurut Cici, saat ini sudah ada ketetapan batas desa melalui perbup terakhir tahun 2023. Selama belum ada revisi, seharusnya aturan tersebut menjadi acuan bersama.

    Ia mengaku telah menawarkan solusi melalui komunikasi, namun belum mencapai kesepakatan karena belum dibahas secara langsung.

    Secara prinsip, pihaknya mengikuti batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun ia juga menegaskan tidak akan menghilangkan hak kepemilikan warga Rawasari jika lahannya berada di wilayah Ganepo.

    ”Kalau memang lahannya masuk wilayah Ganepo, tinggal mengubah administrasi saja. Hak kepemilikan tetap,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika terjadi tumpang tindih lahan, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan antarwarga. Pemerintah desa akan memfasilitasi jika diminta.

    Dengan belum adanya titik temu, penyelesaian sengketa tapal batas Rawasari–Ganepo kini bergantung pada hasil mediasi lanjutan di tingkat desa.

    ”Jika kembali buntu, opsi penetapan melalui perbup baru menjadi langkah terakhir yang disiapkan pemerintah daerah,” pungkasnya. (hgn/ign)