Gedung Expo Sampit menjelma monumen paling telanjang dari cara anggaran publik dikelola di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bangunan di jalur strategis Jalan Tjilik Riwut itu mulanya dirancang sebagai pusat pameran, ruang UMKM, dan etalase wajah Kotim.
Faktanya, yang berdiri adalah gedung bocor yang bertahun-tahun lembab dan mangkrak sebelum akhirnya ”diselamatkan” bukan untuk warga, melainkan menjadi markas sementara ratusan prajurit TNI.
Setiap hari, warga melintas dan hanya melihat dari jauh gedung yang menghabiskan sekitar Rp35 miliar anggaran multiyears 2018-2020.
Mereka tidak pernah diajak bicara ketika proyek ini direncanakan, tidak mendapat penjelasan jujur ketika bangunan bermasalah, dan kini diminta menerima pemanfaatan sementara yang menjauh dari fungsi awal sebagai ruang publik.
Skandal hukum yang menyeret pejabat dinas, konsultan, hingga kontraktor, serta temuan BPK tentang kerugian negara lebih dari Rp3 miliar, menjadi penanda bahwa yang rusak tidak hanya beton dan atapnya, tetapi juga akal sehat pengelolaan ruang publik.
Warga Membayar Berkali-kali
Warisan itu menagih dalam banyak bentuk. Warga membayar melalui proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang berakhir pada gedung tak layak pakai.
Mereka kembali membayar lewat anggaran tambahan dan perbaikan yang baru benar-benar berjalan setelah TNI masuk dan menggelontorkan dana ratusan juta rupiah untuk membenahi dinding, lantai, dan fasilitas yang seharusnya kokoh sejak awal.
Setiap rupiah susulan yang masuk ke gedung ini sesungguhnya adalah pengakuan bahwa perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek sebelumnya telah gagal.
Kasus ini kerap disebut sebagai perkara lama yang sudah ”diselesaikan” di pengadilan. Namun, bagi warga Kotim, Gedung Expo Sampit tetap menjadi beban yang belum lunas.
Selama gedung itu tidak benar-benar berfungsi sebagai ruang publik, selama rencana pemanfaatan jangka panjangnya terus mengambang, warga tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. Ikut menanggung biaya, tapi tidak merasakan manfaat.
Pada saat yang sama, banyak kebutuhan dasar lain menunggu perhatian. Ruas jalan yang rusak, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang masih timpang, serta minimnya ruang terbuka yang layak memperlihatkan betapa mahalnya pilihan politik anggaran yang jatuh pada proyek mercusuar.
SAMPIT, kanalindependen.id – Melepas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah sesuatu yang mudah bagi seorang Johny Tangkere.
Selama 40 tahun lebih, Johny meniti karier dari bawah, mulai gaji Rp39.900 hingga menduduki posisi strategis sebagai pucuk pimpinan di berbagai dinas.
Dia mengawali karier sebagai staf di Bidang Pembangunan Setda Kotim sejak 1986–1993 dan pindah tugas di Kantor Catatan Sipil Kotim sebagai Kepala Urusan Keuangan hingga tahun 1995.
Selanjutnya, pada 1995–1997 ia pindah tugas sebagai Kasubdit Analisis di Kantor PDE Kotim yang kini sudah bubar. Kemudian pindah lagi sebagai staf di Disbudpar Kotim sejak tahun 1997–1998.
Pada 1998–2002, Johny pindah tugas sebagai Kepala Urusan Umum Dispenda dan berlanjut menjadi staf di Dispenda sampai tahun 2005.
Tahun 2005, perjalanan kariernya mulai menanjak. Di masa kepemimpinan Bupati Kotim Wahyudi Kaspul Anwar saat itu, Johny dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala UPT Perizinan dan sempat beberapa kali berganti jabatan yang masih berada dalam satu atap yang sama, yakni DPMPTSP.
Selama 15 tahun lamanya, ia mengabdi di DPMPTSP. Namanya melekat menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kotim sejak 2010 hingga September 2021.
Lingkungan kerja di DPMPTSP harus ia rela lepaskan demi menjalankan amanah tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kotim sejak 2021 hingga Maret 2023.
“Di DPMPTSP Kotim saya tinggalkan Mal Pelayanan Publik, dan saat di Dishub Kotim saya mengakomodir usulan warga untuk membongkar Bundaran Tidar agar melancarkan arus lalu lintas di Jalan Tidar–Tjilik Riwut,” ujarnya.
Ia juga dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Disnakertrans Kotim sebelum akhirnya ditugaskan sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim selama satu tahun.
Jabatan singkat yang sekaligus menjadi puncak karier terakhirnya sebagai PNS hingga ia dinyatakan pensiun per 1 Maret 2026.
”Selama delapan bulan saya menjabat sebagai pelaksana tugas dan empat bulan sebagai pejabat definitif. Dengan waktu yang singkat, sekitar satu tahun, tidak banyak hal yang dapat saya lakukan. Mudah-mudahan program yang belum selesai bisa diteruskan dan ditindaklanjuti oleh pejabat yang baru,” ucap Johny saat acara serah terima jabatan di Aula Diskoperindag Kotim, Senin (2/3/2026).
Meski demikian, selama setahun menjabat, Johny telah mewujudkan program pemerintah pusat di bidang koperasi, yaitu pembentukan 185 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan di Kotim.
Namun, ia menyadari penguatan kelembagaan koperasi masih menjadi tantangan karena baru sekitar 13 persen koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan dan baru delapan koperasi yang operasional menjalankan kegiatan usaha.
GEDUNG Expo Sampit tampak megah dari kejauhan. Dibangun di jalur strategis Jalan Tjilik Riwut, bangunan ini menyimpan terlalu banyak cerita. Dari proyek prioritas pemerintah, menjadi perkara yang menyeret sampai ke penjara.
Bertahun-tahun kesan megah itu dibiarkan runtuh. Bekas rembesan di dinding miring, lantai yang lembab, dan ruang-ruang yang tak pernah benar-benar dimanfaatkan membuat gedung ini lebih mirip monumen gagal, bukan pusat pameran ekonomi.
Nama ”Gedung Expo Sampit” lebih sering disebut dalam putusan pengadilan dan laporan BPK ketimbang dalam agenda resmi pameran daerah.
Laporan serial Kanal Independen kali ini berpijak pada dokumen resmi. Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Zulhaidir, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Fazriannur, putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sebagai konsultan perencana, serta dakwaan lengkap terhadap Leonardus Minggo Nio.
Dari empat berkas inilah terungkap bagaimana proyek sekitar Rp35 miliar itu disusun, dilelang, dikerjakan, lalu pelan-pelan negara dirugikan.
Arsitektur Ambisi di Meja Kuasa
Cerita bermula dari sebuah telaahan staf pada 2017. Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur saat itu (Halikinnor, saat ini menjabat Bupati Kotim) mengusulkan tujuh kegiatan tahun jamak sebagai program prioritas bupati (saat itu dijabat Supian Hadi).
Salah satunya pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit.
Usulan itu kemudian dibahas dalam forum KUA–PPAS bersama DPRD, lalu disepakati sebagai salah satu proyek unggulan yang layak diguyur anggaran besar.
Paket Expo Sampit akhirnya diikat dalam skema multiyears dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar untuk rentang 2018 sampai 2020.
Angka besar itu dipecah dalam beberapa pos anggaran, yakni pembangunan fisik gedung, jasa perencanaan (masterplan dan DED), serta jasa konsultansi pengawasan.
Setiap tahun, sebagian porsi dialokasikan lagi untuk ”menghidupi” proyek yang sama melalui kode rekening berbeda.
BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:
Tahun 2018 diisi belanja pembangunan tahap awal, perencanaan, dan pengawasan.
Tahun 2019, fokus bergeser pada pembangunan Gedung Expo tahap II, kembali disertai paket perencanaan lanjutan dan pengawasan.
Tahun 2020, nilai belanja fisik justru meningkat, sementara pengawasan tetap dikucurkan.
Rangkaian ini menempatkan Expo Sampit bukan sebagai proyek pinggiran, melainkan salah satu simbol kebijakan anggaran dua periode kepemimpinan daerah.
Lakon Tunggal di Balik Papan Skor
Roda mulai bergerak lebih cepat pada 2019. M Tahir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim mengajukan permintaan pemilihan penyedia kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kotim untuk paket Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II).
Paket inilah yang kemudian menjadi kontrak utama pembangunan gedung yang berdiri hari ini.
Unit kerja pengadaan mengumumkan lelang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Dua puluh tiga perusahaan tercatat mendaftar sebagai peserta.
Hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran. PT Heral Eranio Jaya, milik Leonardus Minggo Nio. Selebihnya berhenti pada tahap mendaftar.
Angka-angka di meja negosiasi menunjukkan betapa tipis jarak antara penawaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
HPS dipatok sekitar Rp31,865 miliar. Penawaran awal PT Heral Eranio Jaya tercatat sekitar Rp31,801 miliar, atau sekitar 99,80 persen dari HPS, lalu dikoreksi menjadi Rp31,801.369.000.
Setelah negosiasi, nilai kontrak turun tipis menjadi Rp31.766.000.000, sekitar 99,69 persen dari HPS.
Secara prosedural tak ada yang dilanggar. Namun, dalam berbagai panduan red flag pengadaan yang disusun KPK dan lembaga pengawas lain, penawaran tunggal dengan nilai sangat dekat HPS disebut sebagai salah satu indikasi yang patut diawasi lebih ketat.
Kontrak tahun jamak Nomor 027/22/SP/L/PPK/DPP/2019 diteken pada 18 September 2019. Masa pelaksanaan disepakati 420 hari kalender, terhitung sejak 18 September 2019 hingga 10 November 2020.
Satu hari yang sama, PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja. Secara formal, pintu proyek megah itu resmi dibuka.
Daftar Nama yang Menjadi ”Hantu”
Dokumen penawaran PT Heral Eranio Jaya merinci susunan tenaga ahli dan pendukung yang tampak ideal.
Proyek sebesar ini, dalam dokumen, akan ditangani project manager, site manager, manajer mekanikal, manajer elektrikal, manajer K3, asisten arsitektur, asisten plumbing dan sanitasi, pelaksana lapangan, juru ukur, estimator, drafter, tukang tetap profesional, serta operator alat berat dan batching plant.
Nama-nama yang dicantumkan di situ menjadi bagian dari pertimbangan bahwa perusahaan ini layak memegang paket puluhan miliar rupiah dalam proyek multiyears ini.
Janji itu tidak berhenti pada penawaran. Susunan personel yang sama tercantum lagi dalam kontrak dan menjadi lampiran yang mengikat baik penyedia maupun pemerintah daerah.
Dalam logika pengadaan, daftar itu adalah komitmen berupa negara membayar, penyedia wajib menurunkan orang-orang dengan kualifikasi seperti yang dijanjikan.
Catatan dalam dakwaan Leonardus menggambarkan kenyataan berbeda. Saat pekerjaan berlangsung, personel yang hadir di lapangan tidak sesuai dengan susunan dalam kontrak.
Project manager yang dijanjikan menghilang. Posisi manajer K3 tidak terisi. Sejumlah jabatan teknis diisi oleh nama-nama lain yang tidak pernah muncul di dokumen penawaran.
Orang yang di atas kertas mengendalikan proyek ternyata tidak pernah benar-benar menginjakkan kaki di lokasi pekerjaan.
Perubahan personel itu tidak diikuti permohonan pergantian resmi kepada PPK.
Padahal, syarat-syarat umum kontrak menyatakan penyedia wajib mendapat persetujuan tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial yang namanya tidak tercantum dalam lampiran kontrak.
Rantai pengawasan formal putus pada titik ini. Kontraktor mengubah isi tim tanpa prosedur pergantian, PPK tetap memproses pekerjaan, konsultan pengawas terus mendampingi.
Kelemahan di sisi sumber daya manusia dalam proyek ini bukan berhenti pada pelanggaran administrasi.
Fakta bahwa susunan tenaga ahli di lapangan berbeda dengan kontrak, lalu berujung pada bangunan bermasalah, menunjukkan bagaimana orang yang salah di posisi yang salah pada waktunya bisa mengubah gedung bernilai miliaran menjadi bangunan dengan cacat laten.
Saat Estetika Mengkhianati Fungsi
Bukti paling telanjang tentang cacat itu muncul ketika aparat memeriksa fisik bangunan. Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Fazriannur merangkum hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan terhadap 96 item pekerjaan.
Tujuh puluh tiga item dinyatakan sesuai kontrak. Dua puluh tiga lainnya bermasalah, baik dari sisi volume, mutu, maupun kesesuaian dengan spesifikasi.
Temuan pertama, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset tidak dikerjakan sesuai volume dan mutu dalam kontrak. BPK menghitung selisih itu sebagai kelebihan pembayaran senilai Rp152.600.222,03.
Temuan kedua, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap juga menyimpang dari spesifikasi sehingga menambah kelebihan pembayaran Rp634.819.719,74.
Lebih parah lagi, sebuah bagian bangunan dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.
Dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung yang dirancang dengan fungsi ganda sebagai dinding partisi dan atap mengalami kebocoran di seluruh sisi.
Saat hujan deras menghantam Sampit, dinding miring yang dibuat futuristik itu justru menjadi jalan masuk air, mengubah ruang pameran menjadi kolam rembesan.
Ruang yang seharusnya terlindung terpapar air hujan. BPK mencatat bagian ini sebagai kegagalan fungsi konstruksi dengan nilai kelebihan pembayaran Rp2.489.152.518,22.
Dari sisi teknis, putusan terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen mengutip hasil uji Politeknik Negeri Semarang yang menggambarkan cacat desain Gedung Expo Sampit.
Dinding miring di sisi kiri dan kanan yang memakai bahan ACP berpola, serta kanopi datar di keempat sisi gedung, terbukti tidak mampu menahan air hujan.
Penguji menemukan kebocoran di banyak titik sehingga area di bawahnya tidak berfungsi layaknya ruang tertutup.
Dalam bahasa hakim, pilihan desain dan spesifikasi material yang dihasilkan konsultan perencana membuat fungsi bangunan jauh dari yang diharapkan, dan ikut menjelaskan mengapa gedung bernilai puluhan miliar itu tak pernah benar‑benar dimanfaatkan.
Miliaran Rupiah yang Tercecer di Sela Beton
Tiga klaster temuan itu disatukan menjadi angka kerugian negara. Kekurangan volume dan mutu di beberapa item struktural dan arsitektural menyumbang sekitar Rp152,6 juta.
Penyimpangan pada penutup lantai dan dinding, plafon, dinding eksterior, ornamen, dan atap menambah sekitar Rp634,8 juta. Dinding miring yang gagal fungsi menyumbang sekitar Rp2,489 miliar.
Setelah perhitungan pajak PPh 3 persen, total kerugian negara yang dikalkulasi BPK untuk paket pembangunan Gedung Expo Sampit mencapai Rp3.017.856.469,99.
Angka itu kemudian diadopsi jaksa dalam dakwaan terhadap Leonardus dan disebut eksplisit sebagai kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak namun tetap dibayar.
Kerugian itu bukan lagi sekadar selisih fisik, melainkan unsur materiel tindak pidana korupsi.
Putusan terhadap M Rikhi Zulkarnaen juga merinci bagaimana perencanaan ikut menyumbang kerugian negara.
Untuk paket jasa konsultansi perencanaan tahun 2018 dan review DED tahun 2019, majelis hakim mengurai selisih antara pembayaran bersih yang diterima PT Hasrat Saruntung dan biaya riil pekerjaan, lalu menyimpulkan adanya kerugian ratusan juta rupiah yang dinilai memperkaya M Rikhi Zulkarnaen sebagai direktur perusahaan itu.
Angka ini berdiri sendiri di luar temuan kerugian Rp3,017 miliar dari kelebihan bayar pekerjaan fisik Gedung Expo Sampit.
Dari Kelebihan Bayar ke ”Memperkaya Diri”
Dalam dakwaan terhadap Leonardus, jaksa memotret peran empat pihak utama, yakni kontraktor (Leonardus), pengguna anggaran (Zulhaidir), konsultan pengawas (Fazriannur), dan PPK (M Tahir).
Konstruksi hukum dalam dakwaan menyebut Leonardus, Zulhaidir, Fazriannur, dan M Tahir ”melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Jaksa menuding Leonardus menikmati sekitar Rp3.007.856.469,99 dari kelebihan pembayaran tersebut, sedangkan Fazriannur menerima Rp10.000.000 sebagai bagian dari uang pengganti yang kemudian dititipkan dan dirampas untuk negara.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Fazriannur menguatkan pandangan judex facti bahwa peran konsultan pengawas bukan sekadar ”lalai”, melainkan ikut mengukuhkan tindak pidana.
Fazriannur dinyatakan gagal menjalankan tugas pengawasan, tetap mengesankan pekerjaan selesai, dan dengan demikian turut membuka jalan bagi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Dalam logika itu, kelebihan bayar yang dinikmati kontraktor dan bagian kecil yang mengalir ke pengawas dipandang sebagai bagian dari perbuatan memperkaya diri yang dilarang Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Sementara itu, dalam berkas perkara, peran PPK M Tahir terekam jelas, yakni mengajukan lelang, menandatangani kontrak dan SPMK, serta ikut meneken addendum.
Dalam putusan terhadap konsultan perencana, nama M Tahir muncul berulang sebagai simpul keputusan.
Dia yang diminta kepala dinas menyesuaikan pembangunan Gedung Expo dengan pagu Rp35 miliar, berkonsultasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, lalu menyurati PT Hasrat Saruntung agar memperbaiki RAB dan DED serta segera mengunggah penawaran untuk paket review DED tahun 2019.
Dari dasar itu, M Tahir menandatangani surat perjanjian kerja dengan M Rikhi Zulkarnaen dan menjadikan RAB konsultan perencana sebagai dasar menyusun dokumen pengadaan dan volume pekerjaan dalam kontrak fisik Gedung Expo Sampit.
Namun, sampai tulisan ini dibuat, aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka utama, yaitu Zulhaidir, Fazriannur, Leonardus, dan M Rikhi Zulkarnaen sebagai konsultan perencana.
Nama Tahir sejauh ini hanya muncul sebagai bagian dari konstruksi dakwaan pihak lain, bukan sebagai tersangka berdiri sendiri.
Ketukan Palu Pengadil
Sejauh ini, tiga nama telah menerima vonis dalam perkara yang bermuara di Gedung Expo Sampit. Pertama, Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang merangkap sebagai pengguna anggaran dan PPK pada periode tertentu.
Awalnya dia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menyatakannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara plus denda Rp350 juta.
Kemudian, Fazriannur, direktur CV Mentaya Geographic Consultindo yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, mengalami jalan serupa.
Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, kemudian dinaikkan menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat banding.
Mahkamah Agung menolak kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa, sehingga vonis 6 tahun itu berkekuatan hukum tetap.
Perencanaan proyek ini juga sempat diadili. Konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen, duduk di kursi terdakwa dalam perkara terpisah.
Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan ia tidak terbukti melakukan korupsi model memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan utama.
Namun, sebagai konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama dalam pekerjaan perencanaan yang merugikan keuangan negara, dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.
Adapun Kontraktor utama, Leonardus Minggo Nio, tengah menghadapi dakwaan yang mendudukkannya sebagai pihak yang memperkaya diri sekitar Rp3 miliar dari proyek ini.
Tuduhan terhadapnya bertumpu pada fakta-fakta teknis dan keuangan yang sudah lebih dulu diuji dalam perkara Zulhaidir dan Fazriannur.
Cat Baru Melapis “Luka” Lama
Gedung Expo Sampit lahir dari rapat anggaran, dokumen lelang, dan kontrak yang tampak rapi. Realitas yang tertinggal berbeda sama sekali. Dinding miring yang bocor, ruangan lembab yang sulit difungsikan, dan putusan pengadilan yang menyebut angka kerugian negara miliaran rupiah.
Bertahun‑tahun gedung ini dibiarkan mangkrak dan bocor, hingga pada awal 2026 TNI memperbaikinya dengan dana ratusan juta rupiah dan menjadikannya markas sementara 500 prajurit. Kerugian negara di masa lalu tidak serta‑merta hilang hanya karena cat dan atap baru.
Seri pertama ini hanya memotret gambaran besar, proyek prioritas yang berubah menjadi monumen bocor (sebelum akhirnya diperbaiki) dan kerugian Rp3 miliar lebih.
Seri berikutnya akan menelusuri detail yang selama ini hanya hidup di berkas pengadilan, bagaimana susunan tenaga ahli ”di kontrak” berganti wajah di lapangan, bagaimana percakapan di grup WhatsApp ikut mengarahkan keputusan, serta bagaimana dua addendum kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama bisa tiba-tiba muncul dan disahkan, seakan waktu bisa ditulis ulang demi menyelamatkan proyek yang sebenarnya sudah gagal. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ketegangan perang konflik bersenjata antara Iran dan Israel yang kian memanas dan melibatkan Amerika Serikat memicu kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi global, termasuk terhadap dunia usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotim Susilo mengingatkan pelaku usaha agar memperketat pengelolaan arus kas (cash flow) dan tidak menjadikan konflik perang sebagai alasan menaikkan harga kebutuhan bahan pokok.
”Kita berharap kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak serta merta menaikkan harga sembako selama biaya operasional belum naik. Jangan dijadikan konflik perang sebagai alasan menaikan harga barang. Karena saat Ramadan ini semuanya masih relatif aman dan tidak ada terkendala ataupun kenaikan yang signifikan,” kata Susilo kepada Kanal Independen, Selasa (3/3/2026).
Sebagai informasi, perang antara Iran dan Israel merupakan konflik berkepanjangan. Israel memicu eskalasi pada 1 April 2024 lewat serangan ke kompleks diplomatik Iran di Damaskus, Suriah, yang menewaskan sejumlah pejabat militer Iran.
Sebagai balasan, pada 13–14 April 2024, Iran untuk pertama kalinya meluncurkan ratusan drone dan rudal langsung ke wilayah Israel.
Ini menjadi momen bersejarah karena sebelumnya konflik hanya melalui perang proxy (Hezbollah, Suriah, dan kelompok lain), bukan serangan langsung antarnegara.
Permusuhan berkembang jadi perang terbuka pada 13 Juni 2025, ketika Israel melancarkan serangan besar terhadap fasilitas militer dan nuklir Iran yang memicu balasan masif oleh Teheran.
Konflik perang yang awalnya hanya ketegangan proxy di Timur Tengah kini semakin genting saat masuknya AS yang terlibat langsung melakukan serangan kepada Iran.
Konflik memasuki fase paling serius ketika Israel dan Amerika Serikat melancarkan serangan besar ke Iran pada 28 Februari 2026.
Serangan ini diklaim menargetkan fasilitas militer strategis dan pejabat tinggi Iran. Dalam perkembangan yang masih menjadi sorotan global, muncul laporan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tewas dalam serangan tersebut.
Pemerintah Iran kemudian menyatakan berkabung nasional, meski detail awal sempat simpang siur di berbagai media internasional.
Informasi terkini, Iran membalas dengan serangan rudal dan drone ke Israel hingga ke negara tetangga seperti Qatar, Saudi Arabia, serta pangkalan militer AS di negara Arab, sekaligus mengancam ditutupnya jalur pelayaran minyak di Selat Hormuz.
Menghadapi situasi global yang terjadi saat ini, Susilo mengingatkan kepada dunia usaha dan stakeholder terkait agar siaga menghadapi efek domino yang berpotensi berdampak terhadap ekonomi di Kotim.
“Meski perang terjadi jauh dari Indonesia, dampaknya terhadap perekonomian nasional hingga daerah tidak bisa diabaikan. Seluruh dunia usaha pasti mengikuti perkembangan ini. Kalau perang berlarut-larut dan tidak terkendali, dampaknya akan terasa pada iklim investasi, stabilitas harga, hingga mempengaruhi daya beli masyarakat,” ujarnya.
Susilo mengatakan bahwa Indonesia hingga saat ini masih bergantung terhadap pasokan energi global, khususnya minyak mentah dari kawasan Timur Tengah. Jika eskalasi konflik mengganggu jalur distribusi atau produksi minyak, harga bahan bakar minyak (BBM) dunia berpotensi melonjak.
Kenaikan harga energi, lanjutnya, akan berdampak berantai terhadap sektor transportasi, distribusi barang, industri pengolahan, hingga harga sembako.
”Semua barang yang menggunakan transportasi pasti terdampak. Kalau biaya logistik naik, harga barang ikut terdorong. Ini yang bisa memicu inflasi,” katanya.
Ia berharap Pemkab Kotin melakukan langkah antisipasi dengan mengaktifkan satuan tugas pengawasan pasar guna mencegah praktik kenaikan harga yang tidak relevan. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan agar stabilitas harga tetap terjaga dan masyarakat tidak panik.
Dampak perang tidak hanya berpengaruh pada sektor perdagangan dan distribusi, tetapi juga pada sektor strategis seperti sawit, pertambangan, serta UMKM.
Ketidakpastian global dapat memengaruhi harga komoditas, nilai tukar, hingga arus investasi.
”Anggaran pemerintah daerah juga sedang dalam kondisi defisit. Kalau ekonomi global terguncang, perputaran uang di daerah ikut melambat. Yang paling terdampak tentu masyarakat kecil,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk fokus pada strategi bertahan di tengah ketidakpastian global. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memperketat pengelolaan pengeluaran, menjaga arus kas (cash flow), menyusun ulang program kerja, serta menghindari ekspansi berisiko tinggi.
”Saat ini bukan waktunya melaju terlalu jauh. Bertahan dan mempertahankan yang sudah ada itu sudah luar biasa. Kita harus fighter dan tetap survive,” katanya.
Dia menekankan bahwa menjaga stabilitas ekonomi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
”Kalau kita tidak hadapi bersama-sama, mustahil persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita harus duduk bersama, merumuskan solusi, menjaga stabilitas harga, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Lebih dari setahun sejak namanya masuk daftar buruan, Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, masih menghirup udara bebas.
Vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Januari 2025, belum mampu membuatnya merasakan jeruji besi.
Kerugian negara Rp1,32 miliar dari korupsi dana desa tahun 2019–2022 seakan menguap begitu saja, tanpa pernah ada yang bertanggung jawab secara fisik.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagai institusi yang bertugas mengeksekusi putusan pengadilan, kini berada di ujung tanduk pertanyaan publik.
”Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa,” ujar Burhannurohman, mantan aktivis HMI Kotim yang secara terbuka mempertanyakan keseriusan kejaksaan, Selasa (3/3/2026).
Jaksa Eksekutor yang Gagal Mengeksekusi
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis, penguasa perkara. Jaksa bukan hanya penuntut umum di pengadilan, tetapi juga eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tugas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artinya, begitu putusan hakim turun dan tidak ada lagi upaya hukum, jaksa harus segera mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi, mengejar terpidana, dan memasukkannya ke lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam kasus Widianto, eksekusi tidak kunjung terjadi.
Menurut Burhannurohman, kejaksaan tidak bisa hanya menyatakan bahwa terpidana masih dalam pengejaran tanpa menyampaikan perkembangan konkret kepada publik.
”Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Untuk sekelas mantan kepala desa, tentunya tidak sulit bagi jaksa untuk memburunya. Aparat punya kewenangan dan perangkat hukum yang lengkap,” tegasnya.
Dia meminta adanya keterbukaan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan. Apakah Widianto sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional? Apakah sudah ada koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau kepolisian daerah lain? Apakah keluarga dan harta benda Widianto sudah dilacak dan disita? Apakah ada tim khusus pemburu buron (tangkap buron atau Tabur) yang ditugaskan?
Sejumlah pertanyaan itu dinilai wajar, mengingat Widianto bukan penjahat kelas kakap dengan jaringan internasional. Ia adalah mantan kepala desa dari sebuah desa kecil di pedalaman Kalimantan.
Menurut Burhannurohman dan sejumlah pihak lainnya yang ditemui Kanal Independen, dengan sumber daya dan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur seharusnya mampu menangkapnya dalam hitungan minggu atau bulan. Bukan terkesan membiarkannya bebas lebih dari setahun.
Desa yang Kehilangan Harapan
Desa Bawan, yang terletak di Kecamatan Mentaya Hulu, bukan sebuah desa kaya. Alokasi dana yang diterima setiap tahun relatif kecil. Berkisar ratusan juta rupiah, termasuk yang terendah di Kotim
Bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun dan sawah, dana desa adalah harapan konkret. Jalan tani yang bisa dilalui saat musim hujan, bibit berkualitas untuk tanaman pangan, pupuk subsidi yang tepat waktu, dan BUMDes yang bisa menjadi penyangga ekonomi keluarga.
Namun, antara 2019 hingga 2022, harapan itu diambil alih oleh satu tangan. Widianto, kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan publik, justru menjadi perampok sistematis terhadap anggaran desanya sendiri.
Modusnya klasik, namun efektif. Proyek pembangunan jalan kelompok tani sepanjang 3.000 meter dengan anggaran Rp502,5 juta dibuat seolah-olah terlaksana. Laporan pertanggungjawaban lengkap dengan tanda tangan dan stempel.
Realitasnya? Volume tanah latrit yang diklaim 1.800 meter kubik tidak pernah ada di lapangan, atau hanya sebagian kecil yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, masuk kantong pribadi.
Perkara jalan tani bukan satu-satunya. Proyek semenisasi jalan senilai Rp181,02 juta juga diduga dimanipulasi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi mesin ekonomi mandiri, justru dikelola secara pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Pengadaan bibit, pupuk, dan ayam untuk program pemberdayaan masyarakat juga diklaim telah dilaksanakan, padahal sebagian besar hanya ada di atas kertas.
Total kerugian negara yang dihitung auditor: Rp1.328.107.200. Angka itu setara dengan hampir dua tahun anggaran penuh Desa Bawan.
Warga yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program-program itu, alih-alih mendapat jalan yang layak atau bibit yang berkualitas, hanya mendapat janji-janji kosong dan laporan pertanggungjawaban yang dipenuhi kebohongan.
Proses Hukum Tanpa Kehadiran Terdakwa
Kasus Widianto pertama kali mencuat ke permukaan setelah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Bawan.
Temuan-temuan bermasalah segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Pada November 2024, Widianto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak penetapan itu, ia tidak pernah hadir untuk menjalani proses hukum. Surat panggilan penyidik diabaikan. Alamat tempat tinggal yang tercatat dalam administrasi tidak ditemukan orangnya. Widianto menghilang.
Kejaksaan kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan segala keterbatasan. Berkas perkara dilengkapi, saksi-saksi diperiksa, dan barang bukti dikumpulkan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang berjalan tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terpidana. Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan ahli untuk membuktikan kesalahan Widianto di depan persidangan.
Pada Januari 2025, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara, ditambah uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Widianto akan disita dan dilelang, dan jika masih belum cukup, ia akan dikenai pidana penjara pengganti selama empat tahun.
Vonis itu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, secara hukum, Widianto adalah terpidana yang wajib dieksekusi.
Namun, hingga Maret 2026, lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka dan empat belas bulan sejak vonis dijatuhkan, Widianto masih berstatus buron. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Marwah dan martabat adat Dayak dinilai berada di ujung tanduk ketika nama adat dipakai oknum untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok.
Aparat penegak hukum didorong menindak tegas, karena praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyeret adat Dayak masuk ke pusaran konflik kepentingan di kebun-kebun sawit.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa (3/3). Menurutnya, ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjual nama adat untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di pelosok desa.
Rimbun mengungkapkan, persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Pada dua wilayah ini, sekelompok orang yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut turun menguasai areal kebun dan melakukan panen.
Di Desa Satiung, lahan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lewat pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dihalangi.
”Praktik seperti ini tidak boleh jadi pola,” tegas Rimbun, yang mengaku sudah menerima dua pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.
Dia menegaskan, kasus itu kini sedang ditangani kepolisian. Rimbun mendesak aparat bergerak tanpa ragu.
”Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita,” ujarnya.
Adat Dijadikan Tameng, Pendatang Jadi Sasaran
Hal yang membuat Rimbun kian geram bukan hanya soal penguasaan kebun, tetapi juga cara yang dipakai. Menurutnya, nama besar suku Dayak dijadikan tameng untuk menekan pihak lain. Mereka yang merasa diintimidasi justru mayoritas warga pendatang yang selama ini hidup dan bekerja di wilayah tersebut.
Menjual identitas adat untuk mengambil hak orang lain, kata Rimbun, adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan roh berdirinya organisasi adat itu sendiri.
”Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang,” tegasnya.
Moratorium kerja sama operasi PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur lahir senyap lewat selembar surat dari Jakarta.
Akan tetapi, gemanya memantul keras sampai ke kampung-kampung petani. Harapan koperasi untuk bangkit lewat skema KSO direm mendadak.
Persis ketika konflik terbuka antara ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim meledak.
Surat berkepala PT Agrinas Palma Nusantara itu mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang terlanjur diteken pejabat regional, melarang keluarnya SPK baru, dan memerintahkan agar kebun yang semula dirancang lewat pola KSO dikelola langsung oleh perusahaan pusat.
Keputusan yang mungkin tampak administratif bagi manajemen di Jakarta tersebut justru mengungkap betapa rapuh fondasi kebijakan di tingkat daerah.
Kewenangan regional dibiarkan berjalan, koperasi sudah bergerak, lalu semuanya diputus begitu saja lewat satu tanggal efektif.
Skema KSO yang sejak awal dibangun dengan kewenangan kabur dan pengawasan lemah melahirkan kisruh berlapis yang tumbuh cepat.
Aksi ormas adat yang menyoal aliran dana, laporan balik Ketua DPRD Kotim soal pencemaran nama baik, hingga desakan agar partai penguasa kursi parlemen daerah turun tangan.
Seluruh rangkaian itu bergulir tanpa kejelasan yang sepadan mengenai status KSO dan perlindungan hukum bagi koperasi yang terdampak.
Petani yang rutin disebut ”mitra” dalam pidato dan spanduk kemitraan justru menanggung risiko paling besar.
Padahal, mereka tidak pernah sungguh-sungguh diajak menentukan bagaimana hidupnya diatur ketika perusahaan memutuskan menarik rem mendadak.
Koperasi dan Petani di Atas Pasir Kebijakan
Sebelum moratorium berlaku penuh, sedikitnya sekitar sepuluh koperasi dan dua kelompok tani di Kotim sudah diajukan dalam skema KSO dan sebagian di antaranya menerima SPK dari Agrinas.
Sebagian telah memasuki tahap final, sebagian lain masih menunggu proses lanjut sambil menyusun rencana produksi dan pembagian hasil untuk anggota.
Pada tingkat akar rumput, KSO bukan istilah teknis, melainkan janji konkret. Akses ke kebun, panen yang lebih pasti, dan arus uang yang diharapkan mampu menutup utang lama.
Surat moratorium yang mencabut kewenangan Regional Head dan membatalkan SPK membuat seluruh perencanaan itu goyah.
Koperasi yang sudah mengeluarkan biaya, mengikat komitmen dengan anggota, dan menata ulang hubungan dengan perusahaan tiba-tiba berhadapan dengan kenyataan baru, dasar administratif skema kerja sama dianggap tidak ada lagi oleh kantor pusat.
Kesalahan desain kewenangan pada akhirnya ditimpakan pada pihak yang paling lemah posisi tawarnya.
Narasi besar tentang kemitraan BUMN dengan rakyat kecil terdengar gagah di atas panggung, namun perincian hak dan kewajiban di lapangan justru dibiarkan kabur.
Saat terjadi pembatalan sepihak, tak tampak mekanisme pemulihan yang jelas bagi koperasi maupun petani.
Seolah-olah mereka hanya angka di daftar calon mitra, bukan subjek yang berhak atas kepastian.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rumput ilalang yang dulu dibiarkan meninggi kini sudah rata dengan tanah. Lumut hijau kehitaman yang pernah menutup jendela kaca hanya tersisa sebagai noda tipis di sudut-sudut bingkai.
Lantai keramik yang dahulu tergenang air dan berbau lembab sekarang mengilap, memantulkan cahaya lampu-lampu baru yang menyala hingga ke sudut ruangan.
Gedung Expo Sampit yang dulunya tak terurus, kini tampak lebih segar. Bangunan megah berwarna putih dengan sentuhan merah terang yang berdiri di atas lahan tiga hektare di Jalan Tjilik Riwut itu sempat dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun.
Gedung yang berlokasi persis di depan Stadion 29 November itu akan segera difungsikan sementara sebagai kantor Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923 Komando Distrik Militer (Kodim) 1015 Sampit, Komando Resor Militer (Korem) 102/Panju Panjung.
Pemanfaatan Gedung Expo ini telah mendapatkan izin dari Pemkab Kotim melalui Diskoperindag Kotim sebagai pemilik aset dengan status pinjam pakai.
”Rencananya Gedung Expo akan dimanfaatkaan sementara sebagai kantor dan tempat tinggal bagi 500an anggota TNI Yonif TP 923, sambil menunggu pembangunan Kantor Yonif TP 923 di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 selesai dibangun,” kata Andi Agustan, Tamtama Kodim 1015 saat ditemui Kanal Independen, Senin (2/3/2026).
Selama kurang lebih sebulan, tepatnya mulai 29 Januari 2026, Andi ditugaskan membersihkan, merawat dan memperbaiki Gedung Expo Sampit yang diketahui sudah mangkrak sejak tahun 2021.
”Setelah urusan pinjam pakai disetujui. Kami lakukan uji kelayakan dan hasilnya bangunan ini tidak layak dihuni. Sehingga, kami perlu lakukan ekstra perbaikan agar layak ditempati,” ujarnya.
Dari tampak luar, bangunan seluas 65 x 40 meter ini nampak megah, namun nyatanya tak semegah yang dibayangkan.
Sebelum dihuni, bangunan Gedung Expo Sampit dikeliling rumput ilalang, lumut hijau dan menghitam disetiap jendela kaca akibat rembesan air hujan, genangan banjir di atas lantai keramik di dalam bangunan yang dipenuhi lumut hijau kehitaman yang disebabkan karena atap bangunan bocor.
Atap bocor diperbaiki dengan membeli material atap yang baru dengan kebutuhan 72 lembar. Selembar atap berukuran 1 x 6 meter seharga Rp280 ribu. Sehingga, untuk membeli material atap saja menghabiskan dana Rp20.160.000.
”Ini belum termasuk upah pemasangannya, karena bangunan tinggi dan pengerjaan cukup berisiko, tukang bangunan minta Rp 10 juta untuk ongkos pemasangan,” ujarnya.
Sementara, atap yang lama sudah tidak bisa dipakai, bahkan ada yang terbang, tersapu angin. Karena material kerangkanya hanya dari baja ringan.
“Sekarang atap sudah diperbaiki diganti material atap yang baru dan ada juga beberapa titik plafon yang rusak juga sudah diperbaiki. Sehingga, atap sudah tidak bocor lagi,” ujarnya.
Masalah atap bocor selesai diatasi. Masalah lain masih harus dihadapi. Yaitu, mengecat ulang dinding interior bangunan yang dipenuhi lumut hijau kehitaman.
“Dinding sudah saya cat dan lantai yang menggenang air serta berlumut juga sudah saya pel sendirian. Tidak cukup sekali pel, saya sampai empat kali ngepel lantai ini sampai bisa benar-benar bersih, karena nantinya area tengah di dalam bangunan ini akan menjadi kantor sekaligus tempat menginap. Kami harus memastikan anggota kami yang beristirahat dalam kondisi bangunan yang bersih dan aman,” katanya.
Selain itu, ia juga menambah 50 unit lampu menggunakan jaringan listrik baru sebagai penerangan di malam hari.
”Jendela yang berlumut juga dibersihkan. Ini sangat memakan waktu, karena hampir setiap sisi bangunan ada jendela besar yang sangat kotor berlumut dan lumayan sulit dibersihkan, sehingga membersihkannya bertahap,” ujarnya.
SAMPIT, kanalindependen.id – Koperasi Produksi Hidup Lestari di Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, menuding sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Kotim menguasai dan memanen buah sawit di lahan plasma seluas sekitar 324 hektare milik koperasi selama lebih dari empat bulan.
Ketua koperasi, Arnolus Nomnafa, menyebut dugaan penguasaan dan pemanenan itu telah mereka adukan kepada DPRD Kotawaringin Timur dan kepolisian, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.
Arnolus menjelaskan, persoalan bermula pada 6 November 2025 ketika lahan koperasi seluas kurang lebih 324 hektare diduga mulai dikuasai dan dikelola pihak yang membawa nama Mandau Telawang.
Sejak saat itu, koperasi mengaku tak lagi leluasa menggarap kebun plasma yang selama ini menjadi tumpuan hidup ratusan keluarga anggotanya.
Menurut perhitungannya, aktivitas pemanenan berlangsung sekitar 122 hari. Dalam sehari, hasil panen disebut mencapai dua truk tandan buah segar, belum termasuk buah yang diangkut menggunakan kendaraan pick-up maupun perondolan yang tidak tercatat.
”Kalau dihitung dari 122 hari itu, kurang lebih kerugiannya sekitar Rp8 miliar. Itu baru dari dua truk per hari, belum termasuk yang diangkut pakai pick-up dan perondolan yang tidak terhitung,” ujar Arnolus.
Selain kerugian finansial, dia mengkhawatirkan kebun yang dibiarkan di bawah kendali pihak lain tanpa perawatan memadai akan merusak tanaman dan menurunkan produktivitas sawit anggota koperasi dalam jangka panjang.
Koperasi mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 7 November 2025 dan dalam prosesnya aparat sempat mengamankan satu truk bermuatan buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi sebagai barang bukti.
Arnolus juga mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai lahan mengklaim memiliki dasar berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan tahun 2014.
Namun, menurutnya, dokumen itu sudah tidak lagi memiliki kekuatan karena telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah melalui keputusan bupati pada 9 September 2024 dan dipertegas kembali oleh camat pada 3 Desember 2025.
”Artinya mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menguasai lahan koperasi,” tegasnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat muncul di tengah memanasnya situasi. Arnolus menyebut, pihak yang dilaporkan mendatangi koperasi dan meminta agar laporan ke polisi dicabut serta masalah diselesaikan dengan jalan damai.
”Mereka minta damai saja dan laporan dicabut. Saya bilang, kerugian koperasi ini siapa yang bertanggung jawab?” ucapnya.
Lewat penyampaian aspirasi kepada DPRD Kotim, Arnolus berharap wakil rakyat ikut mengawal proses penegakan hukum agar hak-hak anggota koperasi bisa dipulihkan.
Menurutnya, perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan dan penyidik kepolisian tengah memeriksa sejumlah pihak terkait, dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Terpisah, Mandau Telawang menegaskan sudah menarik diri dari konflik tersebut. Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, menyatakan pendampingan yang sebelumnya diberikan kepada seorang pihak bernama Tatang telah dicabut dan organisasi tidak lagi terlibat dalam urusan lahan Koperasi Hidup Lestari.
”Sudah dicabut kuasa pendamping dari Tatang. Kami sudah menarik diri dan tidak ada lagi dari ormas Mandau Telawang yang terlibat,” kata Ricko.
Ricko menegaskan, apabila masih ada aktivitas di lapangan yang mengatasnamakan Mandau Telawang, hal tersebut bukan lagi atas perintah organisasi, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
”Karena kami melihat persoalan itu secara utuh, maka kami menarik diri dari masalah. Terkait mereka panen dan lain sebagainya tidak ada lagi perintah ataupun pengamanan dari kami,” tegasnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tongkat komando Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi berpindah tangan.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kotim, Muslih, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskoperindag menggantikan Johny Tangkere yang purna tugas per 1 Maret 2026, dengan meninggalkan sejumlah persoalan pasar dan koperasi yang masih harus dituntaskan.
Acara serah terima jabatan (sertijab) berlangsung singkat di Aula Kantor Diskoperindag Kotim, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kotim Rafiq Riswandi serta Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu.
Dalam sambutannya, Rafiq Riswandi menyampaikan bahwa serah terima jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran, peningkatan kinerja, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional.
Diskoperindag Kotim dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat, serta sektor perindustrian dan perdagangan yang berperan dalam distribusi barang dan jasa, pengendalian inflasi daerah, dan peningkatan daya saing produk lokal.
“Atas nama Pemkab Kotim saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Pak Johny Tangkere selama menjabat sebagai PNS. Saya berharap pengabdian yang telah diberikan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan daerah,” kata Rafiq Riswandi.
Kepada pejabat baru, Muslih diharapkan mampu menjalankan amanah dengan integritas, inovasi, serta memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha, koperasi, UMKM, dan sektor industri serta perdagangan.
“Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penguatan program pemberdayaan koperasi dan UMKM, pembinaan industri kecil menengah, stabilitas perdagangan, serta ketersediaan bahan pokok di daerah,” ujarnya.
Selain itu, optimalisasi digitalisasi usaha dan perluasan akses pasar bagi produk lokal juga menjadi perhatian utama ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Johny Tangkere mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan selama masa kepemimpinannya, antara lain penanganan Pasar Mangkikit, penataan kios pedagang di Pasar Eks Mentaya Teater, serta pembenahan sejumlah pasar lainnya.
“Selama delapan bulan saya menjabat sebagai pelaksana tugas dan empat bulan sebagai pejabat definitif. Dengan waktu yang singkat sekitar satu tahun, tidak banyak hal yang dapat saya lakukan. Mudah-mudahan program yang belum selesai, bisa diteruskan dan ditindaklanjuti oleh pejabat yang baru,” ucap Johny seraya menyatakan kesiapannya membantu pemerintah daerah meski telah memasuki masa pensiun.
Meski demikian, selama setahun menjabat, Johny telah mewujudkan program pemerintah pusat di bidang koperasi yaitu pembentukan 185 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan di Kotim.