Tag: Sampit

  • Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian memanas. Dua kelompok warga sempat saling berhadapan di lokasi yang tengah disengketakan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Ketegangan bermula dari aktivitas pembukaan dan penanaman sawit yang tetap dijalankan di bidang lahan yang diklaim milik Hendrik cs, warga Luwuk Bunter, Senin (16/2).

    Informasi yang diterima Kanal Independen, alat berat dan pekerja sudah lebih dulu masuk. Ratusan pokok sawit dilaporkan tertanam. Hendrik dan keluarganya pun turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan itu.

    Di tengah upaya mereka menahan dan meminta alat berat keluar dari area tersebut, muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan menyatakan telah menjualnya ke PT BSP.

    Kelompok ini justru bertahan dan mendorong agar penanaman dilanjutkan. Dua kubu pun saling berhadap-hadapan dalam jarak dekat, dengan tensi yang terus naik.

    Seorang warga yang berada di lokasi menceritakan, Kepala Desa Luwuk Bunter sempat datang dan berusaha menenangkan situasi.

    Kades mencoba memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak. Namun, penjelasan itu tak serta-merta meredakan suasana. Perdebatan memanas, sementara masing-masing kubu tetap kukuh dengan klaim lahannya.

    Puncak kericuhan terjadi ketika salah satu orang dari kubu Hendrik cs terpancing emosi dan mengejar lawannya.

    Kejar-kejaran tak terhindarkan. John Hendrik disebut ikut mengejar pihak lawan yang jumlahnya kurang lebih seimbang.

    ”Kejadiannya itu sudah mau bubar. Rupanya ada pihak Hendrik yang terpancing, mengejar lawannya dengan senjata tajam. Lawannya juga sudah siap dan sama-sama menarik senjata tajam,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian di lapangan.

    Laman: 1 2

  • Tegaskan Hak Konstitusi, Mandau Telawang Sebut Pelaporan Rimbun Bentuk Intimidasi

    Tegaskan Hak Konstitusi, Mandau Telawang Sebut Pelaporan Rimbun Bentuk Intimidasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ormas Mandau Telawang merespons keras laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyasar koordinator aksi, Wanto. Langkah Rimbun dinilai sebagai bentuk intimidasi kepada rakyat.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Sampit, Senin (16/2), aksi demonstrasi yang dilakukan Jumat (13/2) lalu itu merupakan hak konstitusional warga negara. Bukan upaya memfitnah Ketua DPRD secara pribadi.​

    Panglima Mandau Telawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah pelaporan ke polisi bukan jawaban yang semestinya diberikan seorang pejabat publik terhadap aspirasi masyarakat.

    Dia mengingatkan, pihaknya telah memberi tenggat waktu tiga hari kepada Ketua DPRD untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait surat rekomendasi pembatalan kerja sama (KSO) tiga koperasi dengan pihak Agrinas. Akan tetapi, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan.

    ”Menurut kami, laporan pencemaran nama baik itu bukan suatu jawaban, tapi bentuk intimidasi wakil rakyat terhadap rakyatnya,” ujar Ricko.

    Dia menuturkan, sejak awal Mandau Telawang meminta penjelasan terang-benderang soal dasar dan kapasitas Ketua DPRD menerbitkan surat pembatalan rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga DPRD, tanpa tembusan ke koperasi yang terdampak.​

    Ricko mempersoalkan apakah surat pembatalan rekomendasi itu benar keputusan lembaga DPRD yang bersifat kolektif-kolegial, atau hanya tindakan personal Ketua DPRD.

    Menurutnya, jika atas nama kelembagaan, seharusnya ada risalah rapat, notulen, serta daftar hadir anggota DPRD yang ikut memutuskan pembatalan rekomendasi dimaksud.

    Ketiadaan transparansi inilah yang dinilai memicu polemik di akar rumput, karena masyarakat yang sudah berharap mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) di lahan koperasi justru mendapati rekomendasi mereka dicabut sepihak.​

    Dia juga menyinggung kejanggalan administrasi. Mulai dari surat rekomendasi yang belum sampai ke koperasi tetapi sudah dibatalkan, sampai pembatalan yang dikirim hanya melalui pesan WhatsApp.

    ”Secara administrasi, surat pertama masih dalam perjalanan. Belum diterima koperasi, tapi sudah dibatalkan lewat WA. Itu yang membuat masyarakat bereaksi,” kata Ricko.​

    Pihaknya menilai Ketua DPRD Kotim melewati batas kewenangan ketika ikut membatalkan proses yang seharusnya berada di ranah teknis dan aparat terkait.

    Adapun soal evaluasi keamanan di lapangan, menurutnya, bukan domain DPRD, melainkan tugas aparat keamanan yang memiliki mandat melakukan analisa, pemetaan, dan asesmen situasi di lokasi kegiatan.

    Laman: 1 2

  • Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah keagamaan yang tengah diusut jaksa di Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan betapa praktik korupsi bisa menyusup hingga program yang dibungkus atas nama ibadah.

    Anggaran yang semestinya menopang kehidupan beragama, yang menjadi landasan hidup masyarakat selama ini, termasuk juga kalangan pejabat, diduga dimainkan demi kepentingan segelintir orang.

    Menguatnya dugaan korupsi dalam program hibah keagamaan itu kian terang ketika ratusan penerima dana hibah satu per satu dipanggil jaksa.

    Informasinya, dari total sekitar 251 penerima hibah, lebih dari 160 di antaranya telah diperiksa dalam beberapa gelombang, baik melalui pendalaman administrasi maupun pengecekan langsung ke lapangan terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.

    Baca juga: Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Jaksa menelisik apakah bantuan yang semestinya menopang sarana ibadah dan kegiatan keagamaan benar-benar sampai ke sasaran, atau justru menyisakan ruang gelap dalam bentuk pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tak pernah terlaksana, hingga bangunan yang tidak sesuai dengan proposal.

    Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman sebelumnya mengatakan, penyidikan kasus tersebut berjalan sejak Oktober 2025. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Adapun nilai kerugian dari hibah sebesar Rp40 miliar tersebut, Kejari masih menunggu hasil perhitungan dari auditor sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

    Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah memang cukup agresif menggelontorkan anggaran untuk bidang keagamaan.

    Pada 2023, misalnya, Pemkab Kotim menyalurkan sekitar Rp17 miliar hibah untuk rumah ibadah, pondok pesantren, dan berbagai lembaga keagamaan, dengan narasi memperkuat pembinaan keagamaan dan kerukunan umat.

    Di permukaan, kebijakan itu digaungkan dengan niat mulia, negara hadir membantu masjid, gereja, dan lembaga keagamaan agar lebih layak melayani jamaahnya.

    Akan tetapi, penyidikan dugaan korupsi mengungkap sisi gelap narasi tersebut. Ketika uang yang dibungkus atas nama ibadah diurai di meja penyidik, publik menduga anggaran jadi bancakan segelintir orang untuk keuntungan pribadi.

    Laman: 1 2

  • Enam Bulan Tanpa Honor, Buruknya Tata Kelola dan Wajah Buram Negara di Level Terbawah

    Enam Bulan Tanpa Honor, Buruknya Tata Kelola dan Wajah Buram Negara di Level Terbawah

    Perangkat desa, RT, kader posyandu, hingga anggota BPD di Bantian pernah bekerja berbulan-bulan tanpa kepastian gaji.

    Sejak pertengahan 2025, honor mereka tertunda, bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga miskin tersendat, sementara pelayanan tetap berjalan.

    Gaji dan bantuan itu baru dibayar lunas pada 9 Februari 2026 setelah kecamatan, inspektorat, dan Pemkab turun tangan.

    Pelunasan di ujung tidak menghapus fakta bahwa selama enam bulan negara membiarkan layanan dasar di level desa berjalan di atas punggung orang-orang yang haknya digantung.

    Persoalan Bantian bukan sekadar masalah administratif, melainkan cermin buruknya tata kelola desa.

    Seorang Kaur Keuangan merangkap bendahara memegang terlalu banyak kendali, laporan berlarut, dan hak-hak perangkat macet sejak sekitar Juli hingga Desember 2025.

    Pada level atas, pengawasan kecamatan dan inspektorat baru tegas ketika kisruh sudah menjadi konsumsi publik, sementara DPRD harus bersuara keras menagih penjelasan DPMD dan Pemkab.

    Jika pola ini dibiarkan, desa-desa lain di Kotim berpotensi menyusul. Layanan publik tetap berjalan, tetapi orang-orang yang menggerakkannya kembali dipaksa bekerja dalam ketidakpastian.

    Laman: 1 2 3

  • Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bara konflik yang sejak lama menyala pelan di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kini kembali disiram bensin. Sabtu (14/2/2026) sore, aktivitas perusahaan kembali terlihat di lahan sengketa.

    Truk memasukkan bibit sawit ke area yang sebelumnya telah diratakan alat berat. Bagi warga, lokasi itu bukan sekadar hamparan tanah kosong, melainkan jalur irigasi Danau Lentang yang selama ini mengalirkan air ke kebun mereka.

    ”Sore ini mereka diam-diam memasukkan bibit ke lahan kami. Dan kali ini tidak ada kata lain selain kami melawan di lahan ini,” ujar John Hendrik, salah seorang pemilik lahan, menahan geram.

    Menurut John, areal yang sudah di‑land clearing kini dijaga beberapa orang yang disiapkan untuk mengamankan proses penanaman.

    Dia melanjutkan, ruang dialog yang sebelumnya masih terbuka pelan‑pelan menyempit, digantikan barisan bibit dan orang‑orang yang diduga dibayar untuk menjaga lahan.

    ”Awalnya mereka kerjakan land clearing sampai alat ditarik keluar. Sempat tidak ada aktivitas setelah saya layangkan somasi. Tapi hari ini mereka mulai lagi,” katanya.

    John bukan datang ke jalur irigasi dengan tangan kosong. Dia sudah melayangkan somasi, menempuh jalur administrasi, dan berupaya menyelesaikan persoalan di atas meja.

    Namun, ketika proses tanam kembali dipaksakan di atas tanah yang ia yakini sebagai haknya, pilihan di lapangan menjadi serba sempit.

    ”Saya sudah tempuh jalur administrasi. Kalau perusahaan memaksakan untuk merampas tanah kami, kami tidak akan diam. Tidak menutup kemungkinan di lapangan nanti akan ada gesekan.

    Pilihan untuk bertahan di lahan adalah alternatif terakhir yang harus kami lakukan untuk mempertahankan tanah kami ini,” tegasnya.

    Pemkab Kotim sebelumnnya menyebut, kawasan irigasi itu kini berada di area kemitraan atau plasma, bukan lagi kebun inti perusahaan. Irigasi harus tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi maupun dirusak, meski berada di dalam skema kemitraan.

    Laman: 1 2

  • Tuduhan Terima Uang Menghantam Reputasi, Ketua DPRD Kotim Polisikan Pengurus Mandau Telawang

    Tuduhan Terima Uang Menghantam Reputasi, Ketua DPRD Kotim Polisikan Pengurus Mandau Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tuduhan penerimaan uang yang disuarakan dalam aksi Aliansi Mandau Telawang di depan Gedung DPRD Kotawaringin Timur, bergeser ke ranah pidana. Pernyataan sepihak tersebut dinilai menghantam Ketua DPRD Kotim Rimbun secara pribadi.

    Rimbun memilih menempuh jalur pidana. Dia melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kotim setelah namanya disebut-sebut menerima uang dari koperasi yang bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dalam aksi Jumat (14/2) lalu, salah satu koordinator lapangan yang juga pengurus Mandau Telawang, Warnto, menyebut nama Rimbun dan menudingnya menerima sejumlah uang dari koperasi yang memperoleh Kerja Sama Operasional (KSO) dengan APN.

    Rimbun merespons tudingan tersebut sebagai serangan pribadi. Dia menilai pernyataan itu menimbulkan kesan keliru mengenai perannya dalam skema kerja sama koperasi dengan APN dan merusak reputasinya, hingga menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, termasuk dari tingkat pusat

    Dia mendapat pertanyaan, kapan uang itu diberikan, siapa yang memberi, dan koperasi mana yang dimaksud. Situasi itu menjadi dasar membawa persoalan ke jalur hukum sebagai dugaan pencemaran nama baik.

    Peran Rimbun di Skema APN

    Rimbun menegaskan, selama ini dirinya berada di posisi penjamin dan fasilitator bagi koperasi dan kelompok tani di Kotim yang bermitra dengan APN dalam pengelolaan aset negara setelah penerapan Perpres 5 Tahun 2025.

    Sejak Mei 2025, ia mengklaim bersama koperasi dan kelompok tani berupaya memastikan pengelolaan aset negara itu berjalan transparan dan sesuai aturan.

    Laman: 1 2

  • Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah skenario diduga mengiringi perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang saksi penerima hibah mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan sebelum diperiksa jaksa.

    Saksi yang meminta namanya disamarkan ini mengungkapkan, ia dan rekan‑rekannya diarahkan pengurus agar satu suara soal aliran dana. Skenario itu runtuh ketika di hadapan jaksa ia memilih membuka ketidaksesuaian antara uang yang diterima dan angka di SPJ.​

    Saksi yang namanya tercantum sebagai penerima dana hibah di salah satu organisasi keagamaan itu menuturkan, sehari sebelum jadwal pemeriksaan, dirinya dan beberapa orang lain dikumpulkan oleh pihak internal pengelola hibah.

    Dalam pertemuan tertutup tersebut, mereka diminta agar memberikan keterangan yang saling berkesesuaian saat berhadapan dengan penyidik. Terutama terkait pembagian dana kegiatan dan besaran uang yang mereka terima.​

    ”Sebelum kami dipanggil, sempat diarahkan untuk memberikan keterangan yang sama oleh pengurus dan pengelola dana hibah itu,” ujar saksi tersebut.

    Dia mengaku awalnya bingung dengan arahan tersebut. Akan tetapi, akhirnya memilih menyampaikan apa yang dialaminya terang-terangan ketika masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Kotim.​

    Menurutnya, penyidik menggali lebih dalam mengenai jumlah dana, uang saku, dan fasilitas lain yang benar‑benar ia terima sebagai bagian dari kontingen kegiatan yang dibiayai hibah.

    Saat dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), ia menyatakan bahwa nilai yang tercantum di berkas tidak sama dengan apa yang sampai ke tangannya di lapangan.​

    ”Ditanya dan disodorkan apakah kami menerima uang seperti itu, sebagian kami menjawab tidak sesuai dan saya memilih jujur karena saya tidak mau menutupi,” katanya.

    Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu disebutnya dilakukan secara humanis. Meski dirinya sempat diliputi rasa gugup dan tekanan psikologis, karena status kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Subsidi LPG 3 kilogram diberi label tepat sasaran dan melindungi masyarakat kecil. Negara menggelontorkan anggaran raksasa agar tabung melon itu bisa dibeli sekitar Rp22.000 di pangkalan.

    Dalam praktik di lapangan, anggaran besar terkadang beriringan dengan praktik curang. Dari korupsi besar-besaran hingga penyimpangan kecil-kecilan.

    Hasil operasi yang digelar Polda Kalteng, didukung tim dari Pemkab Kotim pada Rabu (12/2) lalu di Desa Pelangsian, menjadi isyarat pahit bagi masyarakat yang jadi sasaran program subsidi.

    Uji timbang di SPBE memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram.

    Selisih 0,2–0,3 kilogram itu mungkin tampak sepele di satu tabung, tetapi menjadi sangat serius ketika kita menyadari bahwa permainan terjadi di titik hulu pengisian.​

    Jika temuan itu benar, praktik yang diduga terjadi di SPBE bukan sekadar “kesalahan teknis”, melainkan bentuk penggerusan subsidi di titik paling lemah, yakni isi tabung yang tidak kasat mata.

    Warga tetap membayar harga subsidi penuh. Bahkan, di beberapa tempat lebih mahal di pengecer, tetapi tidak pernah benar‑benar menerima 3 kilogram gas seperti yang dijanjikan.

    Selisih Kecil, Kebocoran Besar

    Dari kasus di Pelangsian, kita tahu satu truk penyaluran memuat sekitar 560 tabung dan dijadikan dasar pengambilan 80 sampel timbang.

    Mengacu pada informasi selisih 0,2–0,3 kilogram per tabung yang diberitakan, tulisan ini menggunakan 0,2 kilogram sebagai ilustrasi konservatif.

    Jika tiap tabung kurang 0,2 kilogram, berarti setiap pembeli ”kehilangan” sekitar Rp1.466 nilai subsidi per tabung, jika memakai HET Rp22.000 sebagai acuan.​

    Dalam satu muatan truk 560 tabung, volume gas yang raib mencapai 112 kilogram—setara kira‑kira 37 tabung baru berisi penuh.

    Dinilai dengan HET, ini berarti sekitar Rp814.000 “tabung siluman” hanya dari satu kali pengisian truk. Jika pola ini terjadi setiap hari selama sebulan, potensi kebocorannya bisa menembus Rp24 jutaan.​

    Ingat, angka itu bukan vonis hasil penyidikan, tetapi ilustrasi matematis berdasar pola penyaluran dan kisaran selisih yang terpantau. Namun, cukup untuk menunjukkan betapa “sedikit” di timbangan bisa berarti ”banyak” keuntungan.

    Laman: 1 2 3

  • Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyegelan dua nozzle di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) oleh Polda Kalteng di Kabupaten Kotawaringin Timur Rabu (11/2) lalu menyingkap dugaan praktik kotor dalam bisnis gas subsidi tersebut.

    Pelaku berpotensi meraup puluhan juta dalam sebulan. Nilainya bisa berkali lipat jika praktik itu terjadi berulang.​​

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM Perdagangan) Kotim, Johny Tangkere mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi tim Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam pengecekan takaran di SPBE PT Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    ”Yang kami lakukan adalah pendampingan teknis, menggunakan alat ukur kami yang sudah terverifikasi dan berstandar nasional. Dari satu truk berisi 560 tabung, diambil 80 tabung sebagai sampel penimbangan sesuai ketentuan batas deteksi kritis tabung,” ujarnya.​

    Johny meluruskan kabar bahwa SPBE tersebut disegel total. Menurut dia, di lokasi itu terdapat 12 nozzle pengisian gas dan yang dipasang garis polisi hanya dua nozzle yang digunakan dalam uji penimbangan.

    ”SPBE tetap beroperasi dengan 10 nozzle lainnya. Dua nozzle dan 80 tabung sampel itu yang diberi police line sebagai barang bukti. Soal hasil dan tindak lanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik Polda,” kata Johny.​

    Dia menegaskan, Diskop UKM Perdagangan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengukuran takaran di SPBE maupun pelaku usaha lain. Jika hasil pengukuran melampaui batas toleransi yang diizinkan, perangkat pengisian bisa langsung disegel dan dilaporkan ke Pertamina untuk diproses sesuai ketentuan.

    ”Kalau memang hasilnya berulang melampaui toleransi, itu bisa mengarah pada unsur kesengajaan dan masuk ranah pidana perlindungan konsumen. Namun, kami tetap menunggu hasil resmi dari Polda untuk kasus ini,” ujarnya.​

    Informasinya, hasil uji timbang di lokasi memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, ternyata hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram. Selisih 0-2-0,3 kilogram dari seharusnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBE PT Naga Jaya Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait dua nozzle yang disegel aparat.

    Laman: 1 2

  • Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan alih fungsi kawasan Irigasi Rawa Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian melebar. Persoalan yang awalnya dipandang sebagai sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit, mengemuka sebagai isu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Sebab, jaringan irigasi di kawasan itu dibangun dan dipelihara menggunakan uang publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang bukan proyek sekali jadi. Data yang dihimpun dari dokumen anggaran teknis dan keterangan para pihak menunjukkan, sejak awal 2010-an pemerintah provinsi berulang kali menggelontorkan dana untuk membangun dan merawat jaringan irigasi di kawasan tersebut.

    Dalam beberapa tahun, total anggaran yang dikucurkan diperkirakan Rp10 miliar untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan primer maupun sekunder DIR Danau Lentang.

    Di awal dekade 2010-an, anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk rehabilitasi dan peningkatan jaringan, disusul rehabilitasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun berikutnya, serta pemeliharaan rutin di pertengahan dekade.

    Pada 2022, proyek pemeliharaan kembali digelontorkan, menandakan irigasi ini masih dicatat dan diperlakukan sebagai aset aktif Pemprov Kalteng.

    Anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019–2024, Alexius Esliter, membenarkan bahwa proyek irigasi rawa di Danau Lentang memang dibiayai melalui APBD provinsi dan dikerjakan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

    ”Iya, itu benar dikerjakan dan dianggarkan di APBD Provinsi Kalteng,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

    ​Alexius mengungkapkan, salah satu anggaran pemeliharaan irigasi Danau Lentang pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar merupakan usulan yang ia kawal bersamaan dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Kotabesi.

    ”Itu adalah aset milik pemprov, jadi tidak bisa main-main untuk alih fungsi itu,” tegasnya.

    ​Selain sebagai aset irigasi, Alexius menyebut kawasan tersebut juga telah ditempatkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) cadangan ketahanan pangan, sehingga secara kebijakan ruang, fungsinya diproyeksikan untuk mendukung produksi pangan masyarakat, bukan semata ekspansi tanaman industri skala besar.

    Adapun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan kawasan irigasi yang dipersoalkan saat ini tidak lagi berada dalam kebun inti PT Borneo Sawit Perdana, melainkan berada di dalam area kemitraan atau plasma masyarakat.

    Pemkab menegaskan agar jaringan irigasi tersebut tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi ataupun dirusak, meski berada di area kemitraan.

    Jika di lapangan ditemukan aktivitas yang mengarah pada perusakan atau pengurangan fungsi irigasi, hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Pemkab dan disebut harus ditindaklanjuti.

    Laman: 1 2 3