Tag: Sengketa Lahan Kotim

  • Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade warga Desa Sebabi menunggu janji plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Janji itu tak pernah datang. Sebaliknya, yang tiba justru surat panggilan pengadilan.

    Satu warga ditetapkan sebagai tersangka pidana, sementara tiga tokoh masyarakat digugat ganti rugi senilai Rp104 miliar oleh anak usaha Sinar Mas Group tersebut.

    Bagi Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur, rentetan perkara hukum ini menjadi bukti mediasi pemerintah daerah yang tidak berhasil.

    ”Artinya (Pemkab Kotim) gagal. Karena kalau tidak gagal, tidak sampai memanas, bahkan tidak perlu sampai ke pengadilan,” kata Gumarang, Sabtu (30/5/2026) lalu.

    Gugatan perdata bernomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt itu menyeret Parimus (Anggota DPRD Kotim Dapil IV), Dematius (Kepala Desa Sebabi), dan Yustinus (Damang Telawang).

    Perusahaan menuding ketiganya menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menimbun parit pengaman perusahaan.

    Menghadapi tuntutan Rp104 miliar tersebut, pada 27 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, ketiga tokoh ini mengajukan gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar.

    Sementara itu, di ranah pidana, seorang warga bernama Petrus Limbas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Kotim sejak Februari 2026, buntut dari ketegangan di lapangan pada September 2025.

    Sengketa agraria ini bermula sejak 1996 ketika PT BAP mulai menggarap lahan tanpa penyelesaian ganti rugi.

    Harapan sempat muncul lewat janji plasma 20 persen pada 1999 yang mendorong warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli melalui koperasi.

    Namun, hingga 2026, janji tersebut tidak terealisasi. Sebelum eskalasi memuncak pada September 2025, warga sebenarnya telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bupati Kotim dan Bupati Seruyan, tetapi langkah tersebut tidak membuahkan respons nyata di lapangan.

    Labirin Mediasi yang Buntu

    Berbagai forum perundingan tercatat berulang kali digelar, tapi tidak satu pun menghasilkan solusi konkret.

    Pemkab Kotim sempat menjadwalkan rapat penyelesaian klaim lahan pada 30 September 2025.

    Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, verifikasi lapangan dilakukan dengan melibatkan Camat Telawang dan Asisten I Setda Kotim.

    Fasilitasi terakhir di tingkat kabupaten dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotim pada 22 Mei 2026.

    Pada 26 Mei 2026, DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban kewajiban plasma.

    Hasilnya, lima perusahaan perkebunan mangkir dari undangan resmi tersebut tanpa ada konsekuensi.

    Gumarang menilai rentetan pertemuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

    ”Pemerintah menemui jalan buntu. Tidak bisa memberikan upaya mendamaikan kepada para pihak. Karena mungkin sudah menemui batas maksimal, artinya langkah itu tidak menemukan jalan yang bisa memberikan jalan keluar,” katanya.

    Gambaran itu semakin konkret setelah rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026.

    Forum tersebut menyepakati agar Bagian Hukum Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng membedah draf gugatan PT BAP untuk memberikan perlindungan hukum bagi ketiga tokoh.

    Namun, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terus melaju tanpa ada realisasi perlindungan hukum yang dijanjikan pemerintah.

    Gumarang membaca situasi ini sebagai kelemahan struktural dalam manajemen konflik.

    ”Jangan sampai pemerintah merasa regulasi yang ada sudah cukup. Padahal penuh kekurangan. Kekurangan dalam pelaksanaan, pengawalan, kemudian mitigasi juga tidak ada,” katanya.

    Benturan Regulasi Plasma dan Jaminan Bank

    Kegagalan mitigasi yang disorot Gumarang bermuara pada satu celah besar, yakni regulasi plasma yang kaku dan abai terhadap status lahan yang rupanya telah dijaminkan ke pihak perbankan oleh perusahaan.

    ”Perusahaan tidak sembarang mengalihkan barang jaminan yang ada di bank atau yang terikat kredit. Tidak semudah itu. Dan itu harus izin bank,” katanya.

    ”Apabila mereka melanggar kesepakatan dengan pihak bank, sama saja mereka wanprestasi. Bisa disita bank, bisa dilakukan upaya hukum lain,” katanya.

    Gumarang menilai, kerumitan perbankan ini luput dari kalkulasi pemerintah saat merumuskan kebijakan.

    Akibatnya, pemerintah daerah terperangkap dalam regulasi pusat yang minim ruang gerak di lapangan.

    ”Di sini bentur ini, di situ bentur ini. Sepotong-sepotong,” kata Gumarang.

    Hambatan struktural ini makin terlihat di setiap meja perundingan. Perwakilan perusahaan yang dikirim hadir dalam mediasi hampir selalu berada di level manajer atau asisten, bukan direksi pemegang keputusan strategis.

    ”Karena mereka tahu apa yang akan mereka hadapi. Tidak mungkin mengubah perjanjian dengan bank. Perjanjian dengan bank tidak mungkin mereka berani tabrak,” kata Gumarang.

    Kendati demikian, realitas itu tidak menghapus tanggung jawab Pemkab Kotim. Gumarang menegaskan, jika pemerintah menyadari hambatan perbankan tersebut sejak awal, solusi nyata harusnya sudah diformulasikan, bukan sebatas menggelar rentetan rapat yang memutar kaset lama.

    ”Kalau tidak ada keseriusan, ya sulit. Apalagi berkaitan dengan ketidakseriusan atau ketidakmampuan menguasai persoalan,” katanya.

    Dia juga menyoroti Tim Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan bentukan Pemkab Kotim yang kini kehilangan jejak, baik akuntabilitas kerja maupun kejelasan personelnya.

    ”Hal-hal yang tidak aneh lagi. Membangun hal-hal yang bersifat ’mistik’ ini sudah pengalaman dalam kaitan dengan anggaran,” kata Gumarang.

    Tiga dekade berlalu di Sebabi. Catatan peninjauan lapangan dan fasilitasi birokrasi datang silih berganti tanpa solusi konkret.

    Ganti rugi tidak kunjung diselesaikan, kebun plasma urung terwujud, sementara warga yang berjuang justru harus berhadapan dengan hukum perdata dan pidana.

    ”Sebetulnya pemerintah harusnya menyadari kekurangan itu. Masih ada waktu untuk memperbaiki,” tegas Gumarang.

    Waktu untuk berbenah mungkin masih tersedia bagi aparatur daerah. Namun bagi ketiga tokoh yang kini harus mengikuti hukum acara di Pengadilan Negeri Sampit, waktu berjalan tanpa perlindungan yang nyata. (ign)

  • Sengketa Lahan Kotim: Jejak Dokumen PT AWL Bantah Sendiri Alasan Penangkapan Warga Tumbang Kaminting

    Sengketa Lahan Kotim: Jejak Dokumen PT AWL Bantah Sendiri Alasan Penangkapan Warga Tumbang Kaminting

    SAMPIT, kanalindependen.id – Surat pemberitahuan itu sudah mendarat di delapan meja instansi berbeda, mulai dari pemerintah desa, aparat kepolisian, hingga pimpinan PT Agro Wana Lestari (AWL).

    Isinya lugas. Warga akan masuk ke lahan sengketa seluas 4,46 hektare lantaran perusahaan tak kunjung menjalankan hasil mediasi.

    Namun, iktikad menempuh jalur administrasi pada 12 Mei 2026 itu justru dibalas dengan penangkapan enam hari kemudian.

    Dua warga yang baru tiba di lokasi pada 18 Mei 2026 langsung dibawa ke Sampit oleh aparat kepolisian yang bersiaga di area perusahaan.

    Penangkapan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa dan Polsek Kuayan ini menyulut reaksi cepat.

    Warga memblokir jalan sejak 19 Mei 2026, membuat armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT AWL terhenti.

    Rapat koordinasi lintas sektor kemudian digelar, namun warga bertahan pada empat tuntutan: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian pengangkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberitahu pemerintah desa setiap kali ada penindakan hukum.

    Kontradiksi Klaim GRTT dan Dokumen Mediasi

    Pimpinan Humas PT AWL, Saniel SH, kepada MentayaNet pada 23 Mei 2026 menegaskan penangkapan itu murni perkara kriminal.

    ”Jadi ini murni kriminal pencurian buah sawit, mereka mencuri di atas lahan HGU milik perusahaan, perusahaan yang menanam kelapa sawit,” kata Saniel.

    Dia juga menyatakan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada pemilik awal lahan tersebut, dan mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur pengadilan.

    Pernyataan lisan ini bertentangan dengan dokumen yang ditandatangani Saniel pada 11 Maret 2026. Kanal Independen memperoleh dokumen tersebut.

    Berdasarkan Berita Acara Mediasi di Aula Kecamatan Bukit Santuai yang digelar atas undangan resmi Tim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Kecamatan, tercatat kesepakatan bahwa objek sengketa adalah lahan 4,46 hektare sesuai peta pengukuran 2012.

    Dokumen itu mencatat komitmen PT AWL untuk melakukan analisa dan penyandingan data GRTT terhadap peta hasil pengukuran 2012 milik Herwanto.

    Saniel adalah satu dari beberapa pihak yang hadir dan menandatangani berita acara tersebut.

    Komitmen tertulis pada 11 Maret 2026 itu menunjukkan bahwa proses GRTT sama sekali belum selesai.

    Kanal Independen telah menghubungi perwakilan humas PT AWL pada Kamis (28/5/2026) untuk meminta konfirmasi atas temuan ini.

    Dia berjanji akan memberikan jawaban keesokan harinya. Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (30/5/2026), penjelasan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

    Lahan yang Dibuka Sejak 1974

    Klaim atas lahan 4,46 hektare itu memiliki akar yang panjang. Lahan tersebut pertama kali dibuka oleh Yuster Dili antara tahun 1974 hingga 1998, dibuktikan melalui Surat Keterangan Kepemilikan dari Pemerintah Desa Tumbang Kaminting nomor 49321/TK/PEMDES/1993.

    Dua saksi batas lahan, Legister Lui dan Harjo I Pantuh, turut menegaskan kepemilikan ini melalui pernyataan tertulis pada 24 November 2025.

    Hak pengelolaan kemudian dialihkan kepada Herwanto melalui surat kuasa resmi tertanggal 21 Desember 2022.

    Sejak saat itu, rentetan upaya komunikasi administratif dilakukan warga. Februari 2023, Herwanto menyurati PT AWL untuk menghentikan aktivitas operasional di lahan tersebut.

    Nihil respons. Surat susulan dengan tenggat waktu tujuh hari dikirim pada 24 Maret 2025. Tetap tidak ada jawaban.

    Proses beralih ke meja mediasi tingkat desa pada Juli 2025, lalu naik ke tingkat kecamatan pada 12 November 2025.

    PT AWL kala itu diminta menyiapkan dokumen GRTT dan memaparkannya dalam mediasi yang dijadwalkan paling lambat 25 November 2025.

    Tenggat itu terlewat tanpa realisasi. Mediasi ketiga pada 11 Maret 2026 kembali menelurkan komitmen analisa GRTT dari perusahaan, yang ujungnya kembali tidak ditindaklanjuti.

    Pola pengabaian ini bukan barang baru di Tumbang Kaminting. Pada Mei 2025, warga pernah menghentikan paksa aktivitas produksi PT AWL di lahan yang sama.

    Pihak perusahaan sempat menyepakati bahwa aktivitas bisa terus berjalan sambil menunggu proses penyelesaian.

    Pengukuran lahan sempat dilakukan, namun hasilnya tidak pernah diserahkan kepada pengklaim dengan alasan hal itu merupakan kewenangan bagian GIS. Mediasi yang dijanjikan juga tidak pernah terjadwal dengan jelas.

    Setahun berlalu, tidak ada penyelesaian. Yang berubah hanya dua warga kini ditahan.

    Persoalan Struktural Plasma

    Sengketa lahan spesifik ini hanyalah satu bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni kewajiban plasma yang belum dipenuhi penuh oleh PT AWL untuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.

    Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting masuk dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma dengan total luas 2.226,96 hektare.

    Dokumen itu telah melalui verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    HGU PT AWL diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014.

    Tingkat realisasi kewajiban tersebut di Desa Tumbang Kaminting belum dapat dikonfirmasi karena PT AWL tidak merespons permintaan konfirmasi Kanal Independen.

    Tuntutan plasma serupa pernah disuarakan sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023.

    Data dari rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Februari 2025 mencatat bahwa di Desa Tumbang Penyahuan, dari kewajiban plasma seluas 693,55 hektare, PT AWL baru merealisasikan sekitar 183,1 hektare. Seluas 510,55 hektare sisanya belum dialokasikan kepada warga.

    ”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata perwakilan warga, Bony. (ign)